Back to announcement
20231122_PALM_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31531491_lamp1.pdf
Listing Text extracted PALMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 258
Page 1
JADWAL
PROSPEKTUS
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TAHAP I TAHUN 2023
Tanggal Efektif : 15 November 2023
Masa Penawaran Umum Obligasi : 16 - 17 November 2023
Tanggal Penjatahan : 20 November 2023
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 22 November 2023
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 22 November 2023
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 23 November 2023
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK
JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN
PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN
DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan holding yang bergerak di bidang investasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Generali Tower, Lantai 17 Unit D, Gran Rubina Business Park
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940, DKI Jakarta
Telepon: (62 21) 2157 2008; Faksimili: (62 21) 2157 2009
E-mail: investor.relation@provident-investasi.com
Situs web: www.provident-investasi.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II PROVIDENT INVESTASI BERSAMA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp157.825.000.000
(SERATUS LIMA PULUH TUJUH MILIAR DELAPAN RATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
22 Februari 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 2 Desember 2024.
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA)
AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA
KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN
PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH
PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA
DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
(BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI.
PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN
OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT
LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI.”
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KINERJA YANG BURUK ATAS INVESTASI PADA
INVESTEE COMPANIES YANG MEMBERIKAN KONTRIBUSI SIGNIFIKAN DAPAT MENGAKIBATKAN PENURUNAN
KINERJA KEUANGAN PERSEROAN. PENJELASAN MENGENAI FAKTOR RISIKO PERSEROAN DAPAT DILIHAT
LEBIH LANJUT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL “FAKTOR RISIKO.”
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
D A L A M R A N G K A P E N AWA R A N U M U M O B L I G A S I I N I , P E R S E R O A N T E L A H M E M P E R O L E H H A S I L
PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
(“PEFINDO”):
id
A (single A)
PENJELASAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM
PROSPEKTUS INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI.”
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI’’).
Para Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas PT UOB Kay Hian Sekuritas
Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2023.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II kepada OJK melalui Surat No. 087-L/PTPIB/DIR/ VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995 (“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023” pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-07747/BEI.PP1/09-2023 tanggal 12 September 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma dan standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab XI dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.” PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. P E R S E R O A N M E N YATA K A N B A H WA S E L U R U H I N F O R M A S I ATA U FA K TA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN...................................................................................................... iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN......................................................................................... xvi
RINGKASAN............................................................................................................................ xvii
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI.. ...................................................................................... 1
1. Keterangan tentang Obligasi. . ......................................................................................... 1
2. Ikhtisar mengenai persyaratan pokok dalam Perjanjian Perwaliamanatan . . ........................ 6
3. Pemenuhan kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan.. ................................................... 19
4. Keterangan mengenai Pemeringkatan Obligasi.............................................................. 20
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM....................................................................................................... 23
III. PERNYATAAN UTANG.. .................................................................................................... 26
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................... 32
V.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..................................................... 36
1. Divestasi Perusahaan Anak........................................................................................... 36
2. Penyajian keuangan. . .................................................................................................... 37
3. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi
Perseroan. . ................................................................................................................... 38
4. Analisis komponen Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Konsolidasian.............................................................................................................. 40
5. Operasi per segmen...................................................................................................... 43
6. Hasil kegiatan usaha.. ................................................................................................... 44
7. Aset, liabilitas dan ekuitas.. .......................................................................................... 48
8. Likuiditas dan sumber permodalan. . .............................................................................. 49
9. Belanja modal.............................................................................................................. 51
10. Risiko fluktuasi kurs mata uang asing dan tingkat suku bunga dari pinjaman. . ................ 51
11. Pinjaman terutang per tanggal 30 Juni 2023.................................................................. 51
12. Kebijakan akuntansi..................................................................................................... 51
13. Perubahan kebijakan akuntansi..................................................................................... 51
VI. FAKTOR RISIKO............................................................................................................... 53
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK................... 63
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA................................................................... 64
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN................................................................... 64
1. Riwayat singkat Perseroan..................................................................................... 64
2. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan...................... 65
3. Struktur permodalan dan perkembangan kepemilikan saham Perseroan.................... 67
4. Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak.............................................................. 69
5. Perjanjian penting................................................................................................. 70
6. Keterangan mengenai aset tetap penting................................................................. 71
7. Diagram kepemilikan antara pemegang saham Perseroan, Perseroan,
Perusahaan Anak dan Investeee Companies.. ........................................................... 71
i
Page 4
8. Keterangan mengenai pemegang saham utama berbentuk badan hukum................... 73
9. Pengurusan dan pengawasan.................................................................................. 74
10. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance).................................................... 78
11. Keterangan mengenai sumber daya manusia........................................................... 87
12. Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi, dan Dewan
Komisaris Perseroan serta Dewan Komisaris, dan Direksi Perusahaan Anak.. ........... 90
B. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN INVESTEE COMPANIES. ..... 90
C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA. ..................................................................................................... 93
1. Umum................................................................................................................... 93
2. Keunggulan Kompetitif.. ........................................................................................ 94
3. Strategi usaha. . ...................................................................................................... 99
4. Investasi Perseroan. . ............................................................................................ 100
5. Proses investasi................................................................................................... 107
6. Prospek usaha..................................................................................................... 109
7. Persaingan usaha................................................................................................. 111
8. Teknologi informasi.. ........................................................................................... 111
9. Hak atas Kekayaan Intelektual (“HAKI”). . ........................................................... 112
IX. PERPAJAKAN................................................................................................................. 113
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.................................................................................... 115
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.............................................. 116
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT.................................................................... 119
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI............................................................................ 125
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif....................................................... 125
2. Pemesan Yang Berhak................................................................................................ 125
3. Pemesanan pembelian Obligasi................................................................................... 126
4. Jumlah minimum pemesanan...................................................................................... 126
5. Masa Penawaran Umum Obligasi................................................................................ 126
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi....................................................... 126
7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi. . ..................................................................... 126
8. Penjatahan Obligasi.. .................................................................................................. 127
9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi................................................................ 127
10. Distribusi Obligasi secara elektronik.......................................................................... 128
11. Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum
Obligasi. . ................................................................................................................... 128
12. Pengembalian uang pemesanan Obligasi..................................................................... 129
XIV. AGEN PEMBAYARAN. . ................................................................................................... 130
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI.. ................................................................................................ 131
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. . ................................................................................... 133
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN . . ......................................................................................................... 155
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK,
yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan,
dan berkewajiban untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan
penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI; dan (ii) membantu melaksanakan
pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi
dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya
termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
Agen Pembayaran atas nama Perseroan segera setelah Agen
Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.
iii
Page 6
“Akta Pengakuan Utang” berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas utang yang
diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana
dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II
Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 No. 60 tanggal
10 November 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Akuntan Publik” berarti Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota jaringan firma BDO International)
(“BDO”), yang melaksanakan audit atas laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak.
“BAE” atau “Biro berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Datindo Entrycom,
Administrasi Efek” merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan
melaksanakan pencatatan pemilikan saham dan pembagian hak
yang berkaitan dengan saham.
“Bank Kustodian” berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah
memperoleh persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa,
yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Selatan.
“BNRI” berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” berarti jumlah bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan, yaitu 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun.
“Dampak Merugikan Material” berarti dampak merugikan material terhadap:
a. kondisi (keuangan atau lainnya), hasil operasi, aset, usaha
atau prospek Perseroan dan Perusahaan Anak (secara
keseluruhan); dan
b. kemampuan Perseroan untuk melaksanakan pembayaran
atau kewajiban material lainnya berdasarkan pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi.
“Daftar Pemegang Rekening” berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening di KSEI meliputi antara lain: nama,
jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat
Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang
dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari
Kalender.
iv
Page 7
“Dokumen Emisi” berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa
Efek, KSEI maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan
peraturan Pasar Modal di Indonesia yang meliputi Prospektus,
Prospektus Awal, Prospektus Ringkas, Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Akta Pengakuan Utang, Perjanjian
Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
di KSEI, dan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang,
serta semua perubahan, penambahan dan/atau pembaharuannya
dan dokumen lain yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi dan/atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang.
“Efek” berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam
bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai
dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Emisi” berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Formulir Pemesanan Pembelian berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan
Obligasi” atau “FPPO” oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“Grup Perseroan” berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Hari Bursa” berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek di Bursa Efek, kecuali hari tersebut merupakan
hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa
Efek.
“Hari Kalender” berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa
kecuali termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional
yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan
Minggu serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari
libur nasional.
“HMETD” berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
yaitu hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para
pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/
atau Efek bersifat ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan
menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham,
sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
“Investee Company” atau berarti suatu perusahaan atau perusahaan-perusahaan operasional
“Investee Companies” di mana Perseroan dan/atau Perusahaan Anak melakukan
penyertaan dengan tujuan investasi. Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak mencatatkan penyertaan dalam perusahaan
tersebut pada pos akun investasi yang nilainya diukur pada nilai
wajar sesuai PSAK 71 “Instrumen Keuangan.”
v
Page 8
“IAPI” berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Jumlah Terutang” berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi
Obligasi ini termasuk tapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Kegiatan Usaha” berarti kegiatan usaha sebagaimana diatur di dalam Pasal 3
ayat (1) dan (2) anggaran dasar Perseroan dan kegiatan investasi
pada Investee Company baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui Perusahaan Anak.
“Kemenkumham” berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum
dan Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Konfirmasi Tertulis” berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi
dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran
Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan
RUPO” atau “KTUR” oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta
diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” berarti Assegaf Hamzah & Partners yang melakukan pemeriksaan
atas fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak dan keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi.
“Kustodian” berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta
lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan
portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima
dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta
mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini PT UOB Kay Hian
Sekuritas.
vi
Page 9
“Masa Penawaran berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Umum Obligasi” pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan
FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu)
Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum Obligasi, maka
Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum
Obligasi untuk periode yang sama dengan masa penghentian
perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.
“Masyarakat” berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun
Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum
Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/
berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.
“Menkumham” berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Menteri
Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-
Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Notaris” berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-perjanjian
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini.
“Obligasi” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun
2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang
dikeluarkan Perseroan untuk jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender, dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp157.825.000.000 (seratus lima puluh tujuh miliar delapan
ratus dua puluh lima juta Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa
Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut
dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Obligasi Berkelanjutan I berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I” Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dalam
2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender dan tingkat suku bunga tetap sebesar
6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun; dan (ii) Seri B
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap
sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, yang
seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
vii
Page 10
“Obligasi Berkelanjutan I berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II” Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun
2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam
jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima
puluh miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan
tingkat suku bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima
persen) per tahun; dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima
nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek
serta didaftarkan di KSEI.
“Otoritas Jasa Keuangan” berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
atau “OJK” tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.
“Pasar Modal” berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan
kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi Efek;
b. pengelolaan investasi;
c. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek
yang diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada
KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan UUPM, UUP2SK dan Peraturan KSEI.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak
terbatas pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan
baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh
tingkatannya.
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh
Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual
Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara berdasarkan
tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan POJK No. 36/2014.
“Penawaran Umum berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan II
Berkelanjutan” yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan
POJK No. 36/2014.
viii
Page 11
“Penawaran Umum berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan
Perdana Saham” oleh Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan
saham sebesar 659.151.000 (enam ratus lima puluh sembilan
juta seratus lima puluh satu ribu) saham biasa atas nama yang
merupakan saham baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus
Rupiah) per saham yang ditawarkan kepada masyarakat dengan
harga penawaran sebesar Rp450 (empat ratus lima puluh Rupiah)
setiap sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada tanggal
28 September 2012 berdasarkan Surat No. S-11524/BL/2012
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
“Penambahan Modal berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
dengan HMETD I” atau menawarkan saham baru sebanyak-banyaknya 2.111.994.000
“PMHMETD I” (dua miliar seratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh
empat ribu) saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp100
(seratus Rupiah) setiap saham, di mana setiap pemegang 7 (tujuh)
saham lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada
tanggal 4 Desember 2013 pukul 16.00 WIB berhak atas 3 (tiga)
HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru pada
harga pelaksanaan Rp420 (empat ratus dua puluh Rupiah) per
saham, pada bulan Desember 2013.
“Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki
bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi” berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
menjamin Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan
dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan
melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam hal ini PT Indo
Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas.
“Penjamin Pelaksana berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi” dan penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah
PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas, sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan KSEI” berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal
11 Juni 2012.
“Peraturan No.IX.A.2” berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran atas Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
ix
Page 12
“Perjanjian Agen Pembayaran” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen
Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
dan pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran denda (jika
ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada),
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama
Tahap I Tahun 2023 No. 110 tanggal 25 Agustus 2023, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Pendaftaran Efek berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Bersifat Utang di KSEI” sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI No. SP-090/OBL/KSEI/0823 tanggal 25 Agustus
2023, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi” Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Provident
Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 No. 116 tanggal 28 Agustus
2023, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian
Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II
Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 No. 71 tanggal
18 September 2023, Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan
Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Provident
Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 No. 11 tanggal 4 Oktober
2023, Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama
Tahap I Tahun 2023 No. 71 tanggal 17 Oktober 2023, Akta
Addendum IV Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I
Tahun 2023 No. 83 tanggal 18 Oktober 2023 dan Akta Addendum V
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama
Tahap I Tahun 2023 No. 61 tanggal 10 November 2023, yang
seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi
Bersama Tahap I Tahun 2023 No. 115 tanggal 28 Agustus
2023, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II
Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 No. 70 tanggal
18 September 2023, Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi
Bersama Tahap I Tahun 2023 No. 10 tanggal 4 Oktober 2023,
Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama
Tahap I Tahun 2023 No. 69 tanggal 16 Oktober 2023, Akta
Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I
Tahun 2023 No. 82 tanggal 18 Oktober 2023 dan Akta Addendum V
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama
Tahap I Tahun 2023 No. 59 tanggal 10 November 2023, yang
seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
x
Page 13
“Persetujuan Prinsip berarti persetujuan yang akan diberikan oleh Bursa Efek
Pencatatan Efek Bersifat berdasarkan evaluasi dan penilaian Bursa Efek atas permohonan
Utang” pencatatan yang diajukan oleh Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang,
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00038/BEI/05-2020 tanggal 20 Mei 2020. Perseroan telah
memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek atas permohonan
pencatatan yang diajukan berdasarkan Surat No. S-07747/BEI.
PP1/09-2023 tanggal 12 September 2023 perihal Persetujuan
Prinsip Pencatatan Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi
Bersama Tahap I Tahun 2023 PT Provident Investasi Bersama Tbk
(PALM).
“Pernyataan Penawaran Umum berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Berkelanjutan” Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama I
No. 114 tanggal 28 Agustus 2023 sebagaimana diubah dengan
Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama No. 69
tanggal 18 September 2023, Akta Addendum II Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Provident Investasi Bersama No. 68 tanggal 16 Oktober 2023,
Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama No. 81
tanggal 18 Oktober 2023 dan Akta Addendum IV dan Pernyataan
Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama No. 58 tanggal
10 November 2023, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Pernyataan Pendaftaran” berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“Pernyataan Pendaftaran berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif” sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-20 sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (b) dalam
hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi
dari Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut
di atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/
atau tambahan informasi dimaksud.
“Perseroan” berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini
PT Provident Investasi Bersama Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia.
“Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang dianggap perpanjangan tangan dari
aktivitas investasi Perseroan yang laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan sesuai
standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi” berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah
penyertaan di bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal
yang ditempatkan dalam perusahaan yang bersangkutan.
xi
Page 14
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer
Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Perusahaan Pemeringkat berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
Efek” melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat,
dalam hal ini PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi.
“POJK No. 7/2017” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April
2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 23/2017” berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni
2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal.
xii
Page 15
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Obligasi dalam jumlah pokok sebesar
Rp157.825.000.000 (seratus lima puluh tujuh miliar delapan
ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
“Prospektus” berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan
informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan
tujuan agar pihak lain membeli Obligasi sebagaimana diatur
dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan memperhatikan
Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
“Prospektus Awal” berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai jumlah
penjaminan Emisi Obligasi, tingkat suku Bunga Obligasi atau
hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran
yang belum dapat ditentukan, yang merupakan bagian dari
Pernyataan Pendaftaran dalam bentuk dan isi sesuai dengan
POJK No. 23/2017.
“Prospektus Ringkas” berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun
dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi sesuai dengan POJK No. 9/2017.
“PSAK” berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Provident” berarti pihak dan/atau perusahaan di mana terdapat penyertaan
baik secara langsung maupun tidak langsung dari PT Provident
Capital Indonesia (“PCI”), Winato Kartono, Hardi Wijaya Liong
dan/atau Gavin Arnold Caudle.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau
dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh
KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
pembukaan rekening efek yang ditandatangani oleh dan antara
Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening.
“Rp” berarti singkatan dari Rupiah.
“RUPO” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat
umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan,
UUPT dan UUPM.
“RUPS Luar Biasa” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
“Saratoga” berarti PT Saratoga Sentra Business.
xiii
Page 16
“Satuan Pemindahbukuan” berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari
satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1
(satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening.
“Sponsor” berarti pihak, baik individu maupun badan usaha, yang masing-
masing memberikan dukungan dalam bentuk pengalaman,
keahlian dan hubungan bisnis, untuk mencapai tujuan Perseroan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Sponsor Perseroan terdiri
dari Provident, Saratoga dan Bapak Garibaldi Thohir.
“Tanggal Distribusi” berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil
Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal
distribusi Obligasi yang dilakukan secara elektronik paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan
kepada Pemegang Obligasi.
“Tanggal Emisi” berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan
tanggal penerbitan Obligasi.
“Tanggal Pelunasan berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Pokok Obligasi” dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Bunga Obligasi” jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran. Bunga Obligasi akan dibayarkan
setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan
pada tanggal 22 Februari 2024, sedangkan Bunga Obligasi
terakhir akan dibayarkan pada tanggal 2 Desember 2024.
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal
jumlah permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum
melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat
1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
“UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.
“UUP2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845.
xiv
Page 17
“UUPM” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3608, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU
Cipta Kerja.
“Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan seluruh Pemegang
Obligasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini
adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan
di Jakarta Pusat, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xv
Page 18
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“Bank UOB” berarti singkatan dari United Overseas Bank Limited.
“MBMA” berarti singkatan dari PT Merdeka Battery Materials Tbk.
“MDKA” berarti singkatan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk.
“MMLP” berarti singkatan dari PT Mega Manunggal Property Tbk.
“PCI” berarti singkatan dari PT Provident Capital Indonesia.
“PT AP” berarti singkatan dari PT Alam Permai.
“PT MAG” berarti singkatan dari PT Mutiara Agam.
“PT SAM” berarti singkatan dari PT Suwarna Arta Mandiri.
“PT SIN” berarti singkatan dari PT Sarana Investasi Nusantara.
“TBIG” berarti singkatan dari PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
xvi
Page 19
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat berdasarkan fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting bagi Perseroan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan, keterangan yang lebih terperinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait serta faktor risiko
yang tercantum dalam Prospektus ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini
bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali
dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. Keterangan singkat tentang Perseroan, kegiatan usaha dan kecenderungan dan prospek
usaha
Perseroan, didirikan dengan nama PT Provident Agro, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan
berdasarkan untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal
2 November 2006 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, di mana
akta tersebut telah mendapat pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. W7-
02413 HT.01.01-TH.2006 tanggal 13 November 2006, yang telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran
Perusahaan Jakarta Pusat di bawah No. 090515154941 tanggal 24 November 2006, dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7 tanggal 23 Januari 2007, Tambahan No. 738 (“Akta
Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, kegiatan usaha Perseroan pada waktu pertama kali didirikan
adalah bidang pertanian, perdagangan, industri, transportasi dan jasa (kecuali jasa di bidang hukum
dan pajak), namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat itu adalah pengembangan
dan pengoperasian perkebunan kelapa sawit, pengolahan kelapa sawit serta perdagangannya melalui
Perusahaan Anak.
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Sentra Business 250 250.000.000 50,00
PT Provident Capital Indonesia 250 250.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 500 500.000.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 1.500 1.500.000.000
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Nama PT Provident Agro Tbk menjadi PT Provident Investasi Bersama Tbk No. 122 tanggal
23 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0060078.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 23 Agustus 2022, dan telah dicatatkan di dalam
Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham di bawah No. AHU-0165662.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 23 Agustus 2022 (“Akta No. 122/2022”). Berdasarkan Akta No. 122/2022, para pemegang
saham telah menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula bernama “PT Provident Agro Tbk”
menjadi “PT Provident Investasi Bersama Tbk.”
Namun, kegiatan usaha Perseroan yang telah berjalan saat ini berdasarkan anggaran dasar yang berlaku
adalah perusahaan holding yang bergerak di bidang investasi baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui Perusahaan Anak.
xvii
Page 20
Perseroan berkantor pusat di Generali Tower, Lantai 17 Unit D, Gran Rubina Business Park, Kawasan
Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940, DKI Jakarta.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 23 tanggal 16 Januari
2017, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0002485.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 41 tanggal 23 Mei 2017 dan Daftar Pemegang Saham (“DPS”) per 31 Oktober
2023, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp15 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal % (1)
Modal Dasar 10.000.000.000 150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Provident Capital Indonesia 3.242.152.791 48.632.291.865 45,80
PT Saratoga Sentra Business 1.415.023.929 21.225.358.935 19,99
Garibaldi Thohir 889.942.545 13.349.138.175 12,57
Winato Kartono 355.977.018 5.339.655.270 5,03
Hardi Wijaya Liong 266.982.764 4.004.741.460 3,77
Tri Boewono 65.851.500 987.772.500 0,93
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 842.687.109 12.640.306.635 11,91
7.078.617.656 106.179.264.840 100,00
Saham treasuri 40.922.700 613.840.500 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.119.540.356 106.793.105.340 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 2.880.459.644 43.206.894.660
Catatan:
(1) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
Kegiatan usaha Perseroan
Perseroan merupakan perusahaan investasi efektif pada tanggal 23 Agustus 2022. Perseroan sebelumnya
merupakan perusahaan holding dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan kegiatan
usaha di bidang pengolahan dan perkebunan kelapa sawit. Perseroan melakukan divestasi terhadap
penyertaannya dalam perusahaan perkebunan kelapa sawit secara bertahap mulai tahun 2016 dengan
divestasi terakhir diselesaikan pada bulan November 2021. Perseroan melakukan transaksi divestasi
dengan pertimbangan bahwa hal ini merupakan kesempatan yang baik untuk dapat memberikan hasil
investasi yang optimal dan dipercaya akan memberikan manfaat dan dampak positif bagi Perseroan,
pemangku kepentingan dan para pemegang saham Perseroan.
Perseroan melalui PT Suwarna Arta Mandiri (“PT SAM”) melakukan kegiatan investasi mulai tahun
2018 di mana PT SAM berpartisipasi dalam penambahan modal dengan HMETD yang dilaksanakan
oleh PT Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”), suatu grup pertambangan multi-aset yang pada saat itu
terdiversifikasi dengan portofolio proyek tembaga dan emas. Saat ini, MDKA telah melakukan ekspansi
dengan menambah diversifikasi portofolio menjadi tembaga, emas, dan baterai kendaraan listrik,
sebuah proyek jangka panjang yang menjanjikan. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, Perseroan telah
merealisasikan total keuntungan dari saham MDKA sebesar Rp434,0 miliar pada tahun 2020 dan 2022
dan mencatat keuntungan yang belum direalisasi sebesar Rp3,4 triliun. Investasi Perseroan di MDKA
telah membentuk rekam jejak Perseroan sebagai perusahaan investasi yang sukses. Selama 6 (enam)
bulan pertama tahun 2023, Perseroan melalui PT SAM telah mendiversifikasi portofolio investasinya
dengan membeli saham PT Mega Menunggal Property Tbk (“MMLP”), perusahaan properti logistik
terkemuka di Indonesia dan PT Merdeka Battery Materials Tbk (“MBMA”), perusahaan induk atas
grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan
usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal. Perseroan berkeyakinan MMLP memiliki model
bisnis yang kuat di sektor yang memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan, sedangkan MBMA
xviii
Page 21
merupakan perusahaan pada tahap pertumbuhan awal yang mendukung program hilirisasi industri
berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka memperkuat daya saing
dan struktur industri nasional, sehingga kedua saham tersebut diyakini akan memberikan nilai tambah
yang positif terhadap portofolio Perseroan.
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan menawarkan platform investasi strategis yang menarik
bagi pemegang saham karena mereka akan mendapatkan eksposur dari pengalaman investasi Sponsor
Perseroan yang telah terbukti di Indonesia. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Sponsor Perseroan
meliputi Provident, Saratoga, dan Bapak Garibaldi Thohir yang memiliki pengalaman investasi mendalam
di Indonesia. Mereka adalah Sponsor blue chip di Indonesia dan memiliki sejarah investasi bersama
selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang menonjol dalam membangun nilai melalui perusahaan
bernilai multi-miliar dolar, menciptakan model bisnis jangka panjang yang berkelanjutan, serta menarik
investor institusi internasional blue chip. Perseroan telah menunjuk perwakilan dari Provident dan
Saratoga sebagai anggota Komite Investasi Perseroan di mana Perseroan dapat memperoleh manfaat
dari rekomendasi dan panduan mereka dalam setiap keputusan investasi Perseroan.
Perseroan memiliki strategi investasi yang jelas untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan Indonesia
yang undervalued dengan potensi pertumbuhan yang tinggi dan memiliki model bisnis yang kuat. Strategi
investasi Perseroan saat ini berfokus pada sektor sumber daya alam (rantai nilai baterai kendaraan listrik,
energi terbarukan), teknologi, media dan telekomunikasi, logistik (pergudangan), yang merupakan
sektor pertumbuhan utama yang diprioritaskan oleh Pemerintah Indonesia. Dalam mendukung kegiatan
investasinya, Perseroan didukung portofolio investasi yang bernilai tinggi dan likuid dari perusahaan
yang tercatat di Bursa Efek dan akses ke sumber pendanaan yang terdiversifikasi yang terdiri dari efek
bersifat ekuitas dan utang. Perseroan juga dapat memanfaatkan reputasi dan rekam jejak Provident yang
kuat dalam menarik bank dan investor institusional berkualitas untuk memberikan pendanaan tambahan
bagi investasi Perseroan di masa depan.
Pada tanggal 30 Juni 2023, total aset Perseroan dan ekuitas pemegang saham masing-masing tercatat
sebesar Rp5.670,8 miliar dan Rp4.169,6 miliar. Kapitalisasi pasar saham Perseroan pada tanggal 30 Juni
2023 mencapai Rp4,5 triliun.
2. Keterangan tentang Obligasi yang ditawarkan
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi Berkelanjutan : Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama.
Target Obligasi Berkelanjutan : Sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah).
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I
Tahun 2023.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp157.825.000.000 (seratus lima puluh tujuh miliar
delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah).
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
Tingkat Bunga Obligasi : 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 22 Februari 2024,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
akan dibayarkan pada tanggal 2 Desember 2024.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah).
xix
Page 22
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembelian Kembali (Buyback) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinking Fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan
dana penerbitan Obligasi.
P e m b a t a s a n d a n K e w a j i b a n: Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh Pokok Obligasi belum
Perseroan seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi
serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya
dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan
dan kewajiban, antara lain memastikan pada setiap Tanggal
Pengujian, rasio antara Nilai Total Aset terhadap Total Historic
Debt Service lebih besar dari atau sama dengan 2,00 : 1,00, yang
akan dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat kepatuhan oleh
Perseroan kepada Wali Amanat paling lambat 30 hari setelah
diterbitkannya laporan keuangan konsolidasian Perseroan.
Penjelasan mengenai pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat
dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Prospektus ini dengan judul
“Penawaran Umum Obligasi.”
Hasil Pemeringkatan : id
A (Single A) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI”).
Penjelasan mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Prospektus ini
dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”
xx
Page 23
3. Keterangan tentang Efek bersifat utang yang belum dilunasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, obligasi yang belum dilunasi oleh Perseroan adalah
sebagai berikut:
Jumlah Pokok Bunga Tetap
Keterangan (dalam jutaan Rp) per Tahun (%) Jangka Waktu Jatuh Tempo Peringkat
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Seri A 268.000 6,75% 370 Hari Kalendar 7 April 2024 id
A dari Pefindo
Seri B 482.000 8,50% 3 tahun 28 Maret 2026 id
A dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Seri A 321.000 6,75% 370 Hari Kalendar 17 Juni 2024 id
A dari Pefindo
Seri B 429.000 8,50% 3 tahun 7 Juni 2026 id
A dari Pefindo
Jumlah 1.500.000
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi pembatasan dan kewajiban atas
penerbitan obligasi tersebut di atas. Sumber dana utama yang dapat digunakan Perseroan saat ini untuk
melunasi obligasi tersebut di atas adalah hasil penjualan investasi.
4. Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran dipercepat atas sebagian pokok
utang Perseroan kepada United Overseas Bank Limited (“Bank UOB”) berdasarkan Perjanjian Fasilitas
untuk Fasilitas Kredit Bergulir sebesar US$75.000.000 tanggal 31 Agustus 2023 antara Perseroan
sebagai peminjam dan Bank UOB sebagai pemberi pinjaman dan arranger (“Perjanjian Fasilitas Kredit
Bergulir US$75.000.000”). Pada tanggal 18 September 2023, Perseroan telah melakukan penarikan
sebesar US$75.000.000 atau setara Rp1.172,2 miliar. Perseroan akan melakukan pembayaran sebagian
pokok utang sebanyak-banyaknya sebesar Rp154,6 miliar atau setara US$9,9 juta, sehingga saldo
kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$75.000.000 setelah pembayaran
diperkirakan akan menjadi US$65,1 juta atau setara Rp1.017,6 miliar. Asumsi nilai kurs yang digunakan
untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs transaksi tengah
Bank Indonesia per 9 November 2023 sebesar Rp15.629/US$.
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih
lanjut pada Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.”
5. Ikhtisar data keuangan penting
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni
2023 dan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam
Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis
dan Pembahasan oleh Manajemen.”
Pada bulan November 2021, Perseroan telah melakukan transaksi penjualan penjualan seluruh saham
PT Mutiara Agam (“PT MAG”) kepada pihak ketiga (“Transaksi Divestasi PT MAG”). Sebagai
akibatnya, laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak menyajikan kontribusi dari
PT MAG terhadap hasil keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(sampai dengan tanggal diselesaikannya Transaksi Divestasi PT MAG).
xxi
Page 24
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023 dan tanggal
31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal
30 Juni 2023 dan 2022, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan
2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00833/2.1068/
AU.1/05/0117-1/1/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto,
SE, Ak, M.Ak., CPA, CA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP. 0117) dengan
opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf “hal lain” yang menyatakan laporan ini diterbitkan
dengan tujuan untuk dicantumkan dalam Prospektus sehubungan dengan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama, serta tidak ditujukan, dan
tidak diperkenankan untuk digunakan untuk tujuan lain; dan
(ii) laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00731/2.1068/
AU.1/05/1249-1/1/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Nanda Priyatna
Harahap, SE, Ak, M.Ak., CA, CPA, ASEAN CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
Publik AP. 1249) dengan opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf “hal lain” yang menyatakan
laporan ini diterbitkan dengan tujuan untuk dicantumkan dalam Prospektus sehubungan dengan
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama,
serta tidak ditujukan, dan tidak diperkenankan untuk digunakan untuk tujuan lain.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
Ikhtisar laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2023 2022 2021
Total aset 5.670.831.360 5.765.399.044 5.867.669.837
Total liabilitas 1.501.278.577 2.406.663 39.999.352
Total ekuitas 4.169.552.783 5.762.992.381 5.827.670.485
Ikhtisar laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Keuntungan (kerugian) neto atas investasi pada
saham dan efek ekuitas lainnya (1.545.702.382) (102.892.529) 285.900.527 1.995.495.623
Pendapatan bunga 1.742.261 1.287.607 2.229.972 2.119.551
Pendapatan - - - 316.685.911
Laba (rugi) periode/tahun berjalan (1.595.150.852) 88.913.699 239.550.149 2.014.375.452
Penghasilan (kerugian) komprehensif lain
setelah pajak (22.004) 186.060 32.796 (246.957.574)
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain periode/
tahun berjalan (1.595.172.856) 89.099.759 239.582.945 1.767.417.878
Laba (rugi) yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (1.595.150.851) 88.913.708 239.550.152 2.014.375.469
Kepentingan non-pengendali (1) (9) (3) (17)
Laba (rugi) periode/tahun berjalan (1.595.150.852) 88.913.699 239.550.149 2.014.375.452
xxii
Page 25
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Jumlah laba (rugi) komprehensif yang
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (1.595.172.855) 89.099.768 239.582.948 1.767.417.895
Kepentingan non-pengendali (1) (9) (3) (17)
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain periode/
tahun berjalan (1.595.172.856) 89.099.759 239.582.945 1.767.417.878
Laba (rugi) per saham dasar (nilai penuh) (225,43) 12,57 33,85 284,68
Rasio keuangan
30 Juni 31 Desember
2023 2022 2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan (1.898,53)% (1) (88,48)% 3,90%
Laba (rugi) periode/ tahun berjalan (1.894,04)% (1) (88,11)% 1,04%
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain periode/
tahun berjalan (1.890,32)% (1) (86,44)% (12,38)%
Jumlah aset (1,64)% (2) (1,74)% 45,11%
Jumlah liabilitas 62.280,09% (2) (93,98)% (79,24)%
Jumlah ekuitas (27,65)% (2) (1,11)% 51,33%
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) periode/tahun berjalan / total aset (28,13)% (3) 4,15% 34,33%
Laba (rugi) periode/tahun berjalan / total ekuitas (38,26)% (3) 4,16% 34,57%
Rasio Keuangan (x)
Total liabilitas / total aset 0,26x 0,00x nm 0,01x
Total liabilitas / total ekuitas 0,36x 0,00x nm 0,01x
DSCR Modifikasian (4) 8,70x - 2.570,36x
Catatan:
(1) dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2022.
(2) dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2022.
(3) dihitung dengan menggunakan laba (rugi) periode berjalan yang tidak disetahunkan.
(4) DSCR Modifikasian dihitung dengan formula Total Aset / Total Debt. Total Aset berarti total dari (i) kas dari setiap
perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; dan (iii) investasi yang
dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan. Total Debt berarti total dari (i) beban keuangan periode berjalan
disetahunkan; (ii) pinjaman yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun; dan (iii) pokok obligasi yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun.
nm : menjadi nol karena pembulatan.
Sebagai penjelasan, DSCR merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur arus kas perusahaan
yang tersedia untuk membayar kewajiban utang. Perseroan memodifikasi formula perhitungan DSCR
untuk menyesuaikan dengan karakteristik Perseroan sebagai perusahaan investasi. Adapun Perseroan
mengganti komponen EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi) dalam formula
DSCR dengan Total Aset, yang terdiri dari Uang Tunai, Investasi Setara Uang Tunai, Investasi yang
tercatat pada bursa, dan Investasi yang tidak tercatat pada bursa. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan
(i) penghasilan (kerugian) Perseroan sebagian besar dipengaruhi oleh keuntungan (kerugian) neto atas
investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya yang terutama timbul dari perubahan nilai pasar atas
investasi Perseroan pada saham dan efek ekuitas lainnya dari periode ke periode, yang tidak tercermin
dalam arus kas; dan (ii) investasi Perseroan pada saham dan efek bersifat ekuitas lainnya dapat dijual
sewaktu-waktu apabila dibutuhkan dan digunakan untuk mendukung kegiatan pengembangan portofolio
investasi lebih lanjut maupun memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. Perseroan berkeyakinan bahwa
DSCR Modifikasian akan dengan lebih tepat mengukur arus kas yang tersedia bagi Perseroan untuk
membayar kewajiban utang.
xxiii
Page 26
Data keuangan lainnya
30 Juni 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Keuntungan (kerugian) investasi periode berjalan
(dalam ribuan Rupiah) (1) (1.545.702.382) 102.892.529 285,900,527 1,995,495,623
Biaya investasi (dalam ribuan Rupiah) (2) 7.059.857.550 5.523.220.124 5.523.220.124 3,369,762,910
Imbal hasil investasi (21,89)% 1,86% 5,18% 59,22%
Catatan:
(1) Keuntungan (kerugian) investasi periode berjalan berarti total dari (i) keuntungan (kerugian) investasi pada saham dan
efek ekuitas lainnya, baik yang telah terealisasi maupun belum terealisasi; (ii) penghasilan dividen pada saham dan efek
ekuitas lainnya; dan (iii) penghasilan bunga atas pinjaman yang disalurkan oleh Grup Perseroan.
(2) Biaya investasi berarti total dari (i) harga perolehan pada saham dan efek ekuitas lainnya, baik yang telah terealisasi
maupun belum terealisasi, pada awal periode; (ii) penambahan investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya dalam
periode berjalan; dan (iii) pinjaman yang disalurkan oleh Grup Perseroan.
Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam obligasi
Persyaratan 30 Juni 2023
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Total Aset (1) / Total Utang (2) minimum 1,75x 3,77x
Catatan:
(1) Total Aset berarti total dari (i) kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan
dalam Grup Perseroan; dan (iii) investasi yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan.
(2) Total Utang berarti total pinjaman Grup Perseroan.
Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam
Prospektus ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
6. Keterangan mengenai Perusahaan Anak dan Investee Companies
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 3 (tiga) Perusahaan Anak dan 3 (tiga) Investee Companies, sebagai berikut:
Tahun Kepemilikan
Kegiatan usaha Tahun Operasi Secara Secara tidak
No. Nama perusahaan utama Domisili Penyertaan Komersial (1) langsung langsung
Perusahaan Anak
1. PT Alam Permai Perusahaan holding Jakarta 2012 Tidak 99,99% -
(“PT AP”) operasional
2. PT Suwarna Arta Perusahaan holding Jakarta 2012 2018 99,99% 0,01% melalui
Mandiri (“PT SAM”) PT AP
3. PT Sarana Investasi Perusahaan holding Jakarta 2014 Tidak 99,64% 0,36% melalui
Nusantara (“PT SIN”) operasional PT SAM
Investee Companies
1. PT Merdeka Copper Pertambangan emas, Jakarta 2018 2017 - 5,59% melalui
Gold Tbk (“MDKA”) perak, tembaga, nikel PT SAM
dan mineral ikutan
lainnya, industri dan
kegiatan usaha terkait
lainnya melalui
Perusahaan Anak
2. PT Mega Manunggal Real estate, Jakarta 2023 2012 - 23,39% melalui
Property Tbk pergudangan & PT SAM
(“MMLP”) penyimpanan beserta
fasilitasnya
xxiv
Page 27
Tahun Kepemilikan
Kegiatan usaha Tahun Operasi Secara Secara tidak
No. Nama perusahaan utama Domisili Penyertaan Komersial (1) langsung langsung
3. PT Merdeka Battery Perusahaan induk
Materials Tbk atas grup usaha yang
(“MBMA”) bergerak di bidang
pertambangan
nikel dan mineral
lainnya, pengolahan
dan kegiatan usaha
terkait lainnya yang
terintegrasi secara 1,96% melalui
vertikal Jakarta 2023 2022 - PT SAM
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan adalah PT SAM, yang
asetnya memberikan kontribusi sebesar 95,0% dari total aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 Juni 2023.
7. Faktor risiko
Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama yang
dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat memengaruhi kinerja maupun
harga Obligasi Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung:
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
- Kinerja yang buruk atas investasi pada Investee Companies yang memberikan kontribusi
signifikan dapat mengakibatkan penurunan kinerja keuangan Perseroan.
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
- Ketergantungan pada Sponsor maupun eksekutif lain.
- Kinerja keuangan Perseroan berfluktuasi sehingga dapat menimbulkan kesulitan bagi investor
dalam menilai kinerja Perseroan.
- Hasil historis yang dikontribusi oleh Investee Companies Perseroan sebaiknya tidak
dipertimbangkan sebagai indikasi hasil investasi Perseroan di masa mendatang.
- Perubahan dan/atau penambahan pada kegiatan usaha Investee Companies yang mungkin
bertentangan dengan strategi investasi Perseroan.
- Perseroan mungkin menjajaki peluang investasi yang memiliki kompleksitas bisnis, peraturan,
hukum, lingkungan, dan lain-lain.
- Investee Companies Perseroan tunduk pada risiko yang dimiliki industri di mana mereka
beroperasi.
- Investasi Perseroan pada Investee Companies tunduk pada sejumlah risiko inheren.
- Kondisi pasar yang sulit dapat mengurangi nilai investasi Perseroan secara material.
- Kondisi perekonomian dan pasar yang negatif dapat memengaruhi posisi likuiditas Perseroan.
- Perubahan di pasar kredit dapat berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan dan Investee
Companies memperoleh pendanaan.
- Metodologi valuasi untuk Investee Companies Perseroan akan sangat dipengaruhi oleh
subjektivitas dan nilai aset yang diperoleh dengan menggunakan pendekatan tersebut mungkin
tidak akan pernah dapat direalisasi.
- Proses uji tuntas yang dilakukan Perseroan sehubungan dengan investasi Perseroan pada
Investee Companies tidak dapat mengungkapkan seluruh fakta yang mungkin relevan terkait
dengan investasi.
- Perseroan memiliki akses yang terbatas terhadap informasi terkait Investee Companies
Perseroan.
xxv
Page 28
- Perseroan mungkin berinvestasi pada aset yang tidak likuid dan tidak dapat merealisasi laba
dari kegiatan tersebut untuk jangka waktu yang cukup lama atau mengalami penurunan atas
sebagian atau seluruh nilai investasi pokok.
- Perseroan mungkin tidak dapat mengambil keuntungan dari seluruh peluang investasi yang
terindentifikasi.
- Kegagalan Perseroan mengatasi dengan tepat benturan kepentingan dalam bisnis Perseroan
dapat merusak reputasi dan merugikan kegiatan usaha Perseroan.
- Riwayat kegiatan operasi Perseroan yang cukup singkat dapat mengakibatkan sulitnya
mengevaluasi kegiatan dan prospek usaha Perseroan.
- Kelalaian yang dilakukan pegawai Perseroan atau Investee Companies dapat merugikan
Perseroan.
C. Risiko umum
- Perubahan ekonomi domestik, regional maupun global yang material.
- Dari waktu ke waktu, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Investee Companies
mungkin terlibat dalam perselisihan hukum dan litgasi lain sehubungan dengan kegiatan
usahanya.
D. Risiko bagi investor
- Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini yang
antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
- Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran
bunga serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak
dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Penjelasan mengenai risiko usaha dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VI dalam Prospektus ini dengan
judul “Faktor Risiko.”
xxvi
Page 29
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
1. Keterangan tentang Obligasi
1.1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023.
1.2. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
1.3. Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.4. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp157.825.000.000
(seratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah), dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
sebagai berikut:
Bunga ke- Tanggal
1 22 Februari 2024
2 22 Mei 2024
3 22 Agustus 2024
4 2 Desember 2024
1.5. Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu)
tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
1
Page 30
1.6. Tata cara pembayaran Bunga Obligasi
i. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening;
ii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran;
iii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga
Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak
atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan;
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
1.7. Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran;
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
bersangkutan.
1.8. Pembayaran manfaat lain atas Obligasi
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan
instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
1.9. Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
1.10. Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi
di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
2
Page 31
1.11. Jaminan
Obligasi tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
1.12. Dana pelunasan Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam
Prospektus ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran
Umum.”
1.13. Pembelian kembali Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan
melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:
i. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar;
ii. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
iii. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
iv. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
v. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
vi. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
vii. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi
tersebut;
viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari
Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui (i) situs
web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web Bursa Efek atau 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
3
Page 32
ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi
yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang
dapat dibeli kembali;
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual
yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir ix, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kelalaian kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
xiv. dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin;
xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali obligasi
tersebut;
xvi. dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali obligasi tersebut;
dan
xvii. pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
4
Page 33
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
kembali.
1.14. Hak-hak Pemegang Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:
i. Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang
wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
ii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan;
iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pokok Obligasi
dan/atau Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda
atas setiap kelalaian pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi.
Jumlah Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari
Kalender. Denda yang dibayar Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi yang
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya;
iv. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, dapat mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
5
Page 34
2. Ikhtisar mengenai persyaratan pokok dalam Perjanjian Perwaliamanatan
2.1. Pembatasan dan kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan
mengikatkan diri:
i. Pemberian persetujuan tertulis akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam
waktu 14 Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 Hari Kerja tersebut Perseroan
tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan izinnya; dan
c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
Amanat dalam waktu 14 Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 14 Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan izinnya.
ii. Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat:
a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan
atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi
internal Grup Perseroan atau pengambilalihan perusahaan yang tidak menyebabkan
Perseroan mengkonsolidasi perusahaan target yang dan menurut penilaian Perseroan
tidak menyebabkan Dampak Merugikan Material, dengan ketentuan khusus untuk
penggabungan dan peleburan sebagai berikut:
1) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat
sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal
Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka
seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan
perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan
yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan;
2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha
utama yang sama dengan Perseroan;
b. melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali apabila hasil dana dari
utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Grup Perseroan atau untuk
tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan atau untuk pembelian kembali
Obligasi ini dengan senantiasa memperhatikan ketentuan Pembelian Kembali Obligasi
dan ketentuan Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dalam butir iii huruf c;
c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
yang akan datang, kecuali jaminan yang (i) diberikan atas utang yang diperoleh
Perseroan untuk mendukung Kegiatan Usaha Grup Perseroan; (ii) telah diungkapkan
dalam Prospektus; atau (iii) untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang
yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
untuk pembelian kembali Obligasi ini;
6
Page 35
d. melakukan penjualan investasi dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari
total investasi Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini yang
telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK, kecuali:
1) dalam rangka Kegiatan Usaha Perseroan;
2) penjualan investasi yang dilakukan antar Grup Perseroan baik dalam satu transaksi
atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut yang tidak menimbulkan
Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
3) dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian
dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
4) pengalihan investasi di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
dalam Kegiatan Usaha Perseroan atau dipakai untuk melunasi utang Grup
Perseroan dan tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
e. mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah;
f. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
g. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga, kecuali terkait dengan atau
dalam rangka menjalankan Kegiatan Usaha Perseroan;
h. memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee), kecuali terkait dengan atau
dalam rangka menjalankan Kegiatan Usaha Perseroan;
i. membayar, membuat, atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau
Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat
berkenaan dengan Obligasi;
j. mengadakan:
1) segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar Kegiatan
Usaha Perseroan; atau
2) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang merupakan hal di luar
Kegiatan Usaha Perseroan;
yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya diatur oleh pihak lain
dan menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan, kecuali perjanjian
yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang sahamnya dan perjanjian-perjanjian
pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya, di mana Perseroan bertindak sebagai
debitur di dalam perjanjian-perjanjian tersebut;
k. mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran
utang (PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama
Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan.
iii. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
berkewajiban untuk:
a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang
dibuka khusus untuk keperluan tersebut dan menyerahkan salinan bukti pengiriman
dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari pemerintah
maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah
menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan
menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat
dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
7
Page 36
c. memastikan pada setiap Tanggal Pengujian, rasio antara Nilai Total Aset terhadap
Total Historic Debt Service lebih besar dari atau sama dengan 2,00 : 1,00, yang akan
dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat kepatuhan oleh Perseroan kepada Wali
Amanat paling lambat 30 hari setelah diterbitkannya laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak. Sepanjang ketentuan rasio ini terpenuhi, maka
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dapat memperoleh pinjaman baru dari pihak
ketiga tanpa diperlukannya persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat;
Rasio sebagaimana dimaksud di atas akan dihitung pada setiap Tanggal Pengujian
dengan mengacu pada laporan keuangan terkini yang telah disampaikan kepada Wali
Amanat berdasarkan huruf i di bawah. Tanggal Pengujian pertama adalah Tanggal
Pengujian pertama setelah Tanggal Emisi.
Nilai Total Aset pada setiap Tanggal Pengujian akan dihitung dalam mata uang Rupiah
dengan menggunakan nilai rata-rata harian aset tersebut pada setiap Periode Relevan,
dan jika nilai aset tersebut tidak menggunakan mata uang Rupiah, pada saat Periode
Relevan akan dihitung secara harian dengan menggunakan Nilai Kurs yang berlaku
pada setiap Hari Kerja di Indonesia selama Periode Relevan.
Total Historic Debt Service pada Tanggal Pengujian akan dihitung dalam nilai aktual
pada setiap tanggal pembayaran pokok atau bunga sehubungan dengan setiap utang
oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan yang telah lampau, dan jika pembayaran
pokok atau bunga tersebut dilakukan terhadap utang dalam mata uang asing, maka
nilai pembayaran pokok atau bunga akan dikonversi ke dalam mata uang Rupiah
dengan menggunakan nilai kurs aktual.
Kata-kata yang tertulis dimulai dengan huruf besar dalam ayat ini harus diberi arti
sebagaimana tercantum di belakang kata-kata yang bersangkutan:
1) Harga Penutupan berarti, pada setiap Hari Bursa, harga saham dari perusahaan
terbuka yang sahamnya dicatatkan pada bursa efek manapun pada Hari Bursa
tersebut sebagaimana tercermin dalam harga transaksi terakhir yang dilaporkan
atas saham perusahaan tersebut di bursa efek yang bersangkutan pada Hari Bursa
tersebut.
2) Hari Bursa berarti setiap hari di mana bursa efek terkait melakukan kegiatan
usahanya dan jika tidak terdapat Harga Penutupan yang dilaporkan sehubungan
saham perusahaan terkait selama satu atau lebih Hari Bursa berturut-turut, Hari
Bursa tersebut menjadi tidak termasuk komponen yang diperhitungkan.
3) Investasi berarti setiap saham atau piutang yang dimiliki Grup Perseroan pada
pihak lain dan setiap efek dan investasi dalam setiap bentuk (termasuk saham,
stocks, debenture, debenture stock, loan stock, unit penyertaan, depository
receipts, surat utang, notes, commercial paper dan sertifikat atau deposit atau
setiap produk terstruktur lainnya).
4) Investasi Setara Uang Tunai berarti investasi yang dimiliki Grup Perseroan
selama Periode Relevan yang merupakan investasi jangka pendek, yang tidak
termasuk Investasi, yang dapat dikonversi menjadi uang tunai tanpa dikenakan
pembayaran tambahan atau denda yang bersifat material.
5) Nilai Kurs berarti nilai tukar tengah Bank Indonesia antara nilai bid dan ask
suatu mata uang dengan menggunakan nilai tukar mata uang yang ditampilkan
oleh Bank Indonesia pada situs web resmi Bank Indonesia.
6) Nilai Total Aset berarti, sehubungan dengan setiap Periode Relevan, dihitung
dengan formula berikut:
Nilai Total Aset = (a) + (b) + (c) + (d)
di mana:
(a) berarti, sehubungan dengan Uang Tunai, suatu jumlah yang sama dengan
‘X’, yang dihitung dengan rumus berikut:
X= A/R
di mana:
8
Page 37
A = jumlah keseluruhan Uang Tunai dari setiap anggota Grup Perseroan
pada masing-masing Hari Kerja pada Periode Relevan. Untuk keperluan
ilustrasi dan interpretasi, jika terdapat 60 Hari Kerja pada suatu Periode
Relevan, A merupakan jumlah dari seluruh Uang Tunai yang dipegang
oleh setiap anggota Grup Periode pada masing-masing 60 Hari Kerja
yang terjadi selama Periode Relevan tersebut.
R = jumlah dari Hari Kerja yang terjadi selama Periode Relevan.
(b) berarti, sehubungan dengan Investasi Setara Uang Tunai, suatu jumlah yang
sama dengan ‘Y’, yang dihitung dengan rumus berikut:
Y= B/R
di mana:
B = jumlah keseluruhan Investasi Setara Uang Tunai dari setiap anggota
Grup Perseroan pada masing-masing Hari Kerja pada Periode Relevan.
Untuk keperluan ilustrasi dan interpretasi, jika terdapat 60 (enam puluh)
Hari Kerja pada suatu Periode Relevan, B merupakan jumlah dari
seluruh Uang Tunai yang dipegang oleh setiap anggota Grup Perseroan
pada masing-masing 60 Hari Kerja yang terjadi selama Periode Relevan
tersebut.
R = jumlah dari Hari Kerja dalam suatu Periode Relevan.
(c) berarti, sehubungan dengan Investasi yang tercatat pada bursa, suatu jumlah
yang sama dengan ‘Z’, yang dihitung dengan rumus berikut:
Z = (jumlah dari (C x D) sehubungan dengan setiap Investasi tercatat
yang dimiliki oleh masing-masing anggota Grup Perseroan) / T
di mana:
C = Volume Weighted Average Price dari sebuah saham perusahaan tercatat
yang merupakan Investasi pada Hari Bursa yang relevan dalam suatu
Periode Relevan, dengan ketentuan bahwa: (i) nilai dari Investasi
tercatat akan dihitung dengan merujuk pada kepemilikan efektif dari
Perseroan pada perusahaan tercatat tersebut yang secara langsung
dimiliki oleh setiap anggota Grup Perseroan; dan (ii) untuk menghitung
Nilai Total Aset, nilai Volume Weighted Average Price dari Investasi
tercatat adalah sama dengan nol apabila Investasi yang tercatat pada
bursa efek menjadi tidak tercatat pada bursa efek terkait dan/atau
perdagangannya telah disuspensi pada bursa efek tersebut selama
7 (tujuh) Hari Bursa berturut-turut tanpa persetujuan Wali Amanat.
D = jumlah dari unit yang relevan pada Investasi tercatat tersebut yang secara
langsung dimiliki oleh setiap anggota Grup Perseroan pada setiap Hari
Bursa dalam Periode Relevan tersebut.
T = jumlah dari Hari Bursa pada Periode Relevan tersebut.
(d) berarti nilai rata-rata harian selama Periode Relevan pada suatu Investasi yang
tidak tercatat pada bursa yang dimiliki oleh setiap anggota Grup Perseroan,
dengan ketentuan bahwa jika jumlah keseluruhan Investasi tidak tercatat
tersebut (”Nilai Investasi Tidak Tercatat”) pada setiap saat: (i) lebih besar
dari 25% (dua puluh lima) persen dari Nilai Total Aset yang berlaku pada
saat itu, maka Nilai Investasi Tidak Tercatat akan ditentukan berdasarkan
opini penilai yang diberikan oleh penilai yang memiliki izin yang diterbitkan
OJK dengan menggunakan biaya dari Perseroan; dan (ii) kurang atau sama
dengan dari 25% (dua puluh lima) persen dari Nilai Total Aset yang berlaku
pada saat itu, maka Nilai Investasi Tidak Tercatat akan ditentukan dengan
merujuk pada nilai aset bersih yang dipersiapkan sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku untuk setiap Hari Kerja selama Periode
Relevan dan untuk menentukan nilai dari masing-masing aset tersebut, hanya
nilai dari aset yang dimiliki oleh anggota Grup Perseroan yang relevan pada
tanggal selama Periode Relevan yang akan diperhitungkan.
7) Periode Relevan berarti
(i) pada Tanggal Pengujian pertama setelah Tanggal Emisi, periode yang
mencakup suatu triwulan sebelum Tanggal Pengujian pertama (dan berakhir
pada Tanggal Pengujian pertama tersebut); dan
9
Page 38
(ii) pada Tanggal Pengujian lainnya, periode yang mencakup hari yang terjadi
segera setelah Tanggal Pengujian sebelumnya dan berakhir pada Tanggal
Pengujian tersebut.
8) Tanggal Pengujian berarti setiap tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September dan
31 Desember.
9) Total Historic Debt Service berarti, selama Periode Relevan, jumlah agregat
seluruh pokok dan bunga sehubungan dengan utang setiap perusahaan dalam
Grup Perseroan, yang telah jatuh tempo dan telah dibayar pada saat Periode
Relevan tersebut, setelah mempertimbangkan akibat dari instrumen treasuri yang
ada pada saat itu. Untuk menghindari keragu-raguan, setiap pembayaran lebih
awal secara sukarela terhadap pokok atau bunga dan pembayaran pokok utang
dengan cara menggulirkan jumlah pokok utang tersebut sebelum tanggal jatuh
tempo akhir sesuai dengan fasilitas pinjaman selama Periode Relevan tidak akan
diperhitungkan sebagai Total Historic Debt Service.
10) Uang Tunai berarti uang tunai di tangan dan yang disimpan di bank pada saat
Periode Relevan atas nama perusahaan dalam Grup Perseroan yang merupakan
lembaga keuangan dengan reputasi yang baik dan di mana perusahaan dalam
Grup Perseroan memiliki hak atas uang tunai tersebut selama:
(i) uang tunai tersebut dapat ditarik sewaktu-waktu sesuai permintaan;
(ii) penarikan tersebut tidak bergantung pada pelunasan utang lain apa pun yang
dimiliki perusahaan dalam Grup Perseroan terkait atau pihak lain mana pun,
atau terpenuhinya kondisi lain apa pun; dan
(iii) uang tunai tersedia secara cuma-cuma dan segera dapat digunakan untuk
melunasi atau melunasi lebih awal Obligasi ini
11) Volume Weighted Average Price berarti, sehubungan dengan saham perusahaan
yang tercatat pada bursa efek, harga pemesanan rata-rata volume tertimbang
(order book volume weighted average price) saham tersebut pada Hari Bursa
terkait yang dimunculkan atau diambil dari layar harga saham terkait yang dipilih
oleh Perseroan, atau jika layar harga saham tidak tersedia, dari sumber lain yang
terpercaya dan dipakai secara umum di pasar modal, dengan syarat bahwa pada
setiap Hari Bursa di mana harga tersebut tidak tersedia atau tidak dapat disediakan
sebagaimana dimaksud di atas, Volume Weighted Average Price sehubungan
dengan Hari Bursa tersebut adalah harga yang ditentukan sebagaimana ditentukan
di atas pada Hari Bursa sebelumnya di mana hal tersebut dapat ditentukan.
d. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 3 (tiga)
Hari Kerja setelah ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang
dana dari hasil utang tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Perseroan atau
untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada
tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian
kembali Obligasi ini;
2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang
yang diperoleh untuk mendukung Kegiatan Usaha Perseroan dan untuk tujuan
refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali Obligasi ini;
e. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
f. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
g. segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-
waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan,
aktiva Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus
disampaikan oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-
informasi yang ingin diperoleh Wali Amanat. Selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
10
Page 39
2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan sebagai
pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan Material
terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud pada
angka 2.2 dalam bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan” dengan segera,
dan atas permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat
suatu keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut
dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil)
oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa kelalaian
tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Wali Amanat;
h. memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
dengan pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
atau dikuasai Perseroan, dan dalam hal terjadinya kelalaian Perseroan yang tidak
diperbaiki sesuai dengan jangka waktu perbaikan yang diatur pada angka 2.2 dalam
bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan” melakukan pemeriksaan atas buku-buku,
izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian
yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
Untuk menghindari keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan
sekurang-kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor Perseroan;
i. menyampaikan kepada Wali Amanat:
1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
diaudit atau direview oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak
diaudit yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan
tersebut kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan
akuntansi berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) serta sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
k. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
l. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 dan POJK
No. 36/2014 antara lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemeringkatan Tahunan.
(i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan atas
setiap Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan;
(ii) dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan
pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Perseroan
dapat menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut
untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh
kewajiban Perseroan yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan sepanjang
telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(iii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat
sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
berikut:
(a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
peringkat.
11
Page 40
2) Pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting.
(i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
(a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
(b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
peringkat.
(ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
tahunan.
3) Pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
(i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat
Obligasi yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
yang direncanakan;
(ii) peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
(a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
(b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
penawaran umum Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran
Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
(i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (i) dan angka 2) butir (i),
maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud
kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
(ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 1)
berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
kepada masyarakat paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada
perubahan terhadap POJK No. 49/2020.
2.2. Kelalaian Perseroan
i. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. butir ii huruf a dan huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus selama 60 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
Amanat; atau
b. butir ii huruf c (kecuali untuk ketentuan terkait pernyataan dan jaminan bahwa
Perseroan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Perseroan dan/atau
Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang
berwenang, dimana pernyataan pailit tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum
tetap dan pernyataan dan jaminan bahwa Perseroan tidak akan dinyatakan bubar
dan/atau berinisiatif membubarkan diri dan/atau bubar karena sebab lain (termasuk
penggabungan atau konsolidasi yang mengakibatkan Perseroan menjadi bubar demi
hukum kecuali apabila dilakukan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan)) dan
huruf d di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus
12
Page 41
selama dari 90 Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan
Wali Amanat atas pertimbangan sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan pada angka 2.3 dalam bab ini dengan judul “Rapat Umum Pemegang Obligasi
(“RUPO”).”
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang kepada Perseroan, maka Wali Amanat
dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan
atas seluruh Jumlah Terutang.
ii. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban
pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh
salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang
akan ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir,
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali)
sehingga memiliki Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan pada angka 2.1 dalam bab ini
dengan judul “Pembatasan dan kewajiban Perseroan”; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau
lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan
dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium)
oleh badan peradilan yang berwenang.
iii. Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh
badan peradilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada butir ii huruf e di atas, maka
Wali Amanat berhak, tanpa pemanggilan RUPO, bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi
dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
Obligasi.
iv. Apabila terjadi salah satu atau lebih kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana
khusus untuk untuk ketentuan terkait pernyataan dan jaminan bahwa Perseroan tidak
akan terdapat pernyataan pailit terhadap Perseroan dan/atau Perseroan dinyatakan dalam
keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, di mana pernyataan
pailit tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dan pernyataan dan jaminan bahwa
Perseroan tidak akan dinyatakan bubar dan/atau berinisiatif membubarkan diri dan/atau
bubar karena sebab lain (termasuk penggabungan atau konsolidasi yang mengakibatkan
13
Page 42
Perseroan menjadi bubar demi hukum kecuali apabila dilakukan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan) maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan
bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
2.3. Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar
Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan:
i. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
maksud-maksud sebagai berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat Bunga
Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan
memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, untuk
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
dimaksud pada angka 2.2 dalam bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan” termasuk
untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang
dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 dalam
bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan” dan POJK No. 20/2020; dan
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
ii. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi
(tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI
yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak
diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
iii. Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, b
dan d di atas wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat wajib
melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang Obligasi, Perseroan,
atau OJK.
14
Page 43
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-lambatnya
14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 Hari
Kalender sebelum pemanggilan RUPO;
b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional;
c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi
bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
lama 21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya;
e. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan susulan diselenggarakannya RUPO;
4) pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
RUPO.
vi. Tata cara RUPO:
a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang
harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta
oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil
Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau Pemegang
Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara
RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita
acara RUPO;
b. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
diadakannya RUPO tersebut;
c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
yang dimilikinya;
d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
e. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
Wali Amanat;
f. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan
ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
g. Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan
menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
15
Page 44
h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor
KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
i. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki
hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
j. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
k. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
antara Perseroan dan Wali Amanat;
l. Sebelum pelaksanaan RUPO;
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan;
4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf i, kuorum pengambilan keputusan:
a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut:
1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
16
Page 45
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Wali Amanat;
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini.
17
Page 46
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari
pengunduran diri Wali Amanat.
ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
x. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 Hari Kalender
sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
RUPO.
xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
berlaku.
2.4. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan
kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan,
dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau
disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan
Nama : PT Provident Investasi Bersama Tbk
Alamat : Generali Tower, Lantai 17 Unit D
Gran Rubina Business Park Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940
Telepon : (62 21) 2157 2008
E-mail : investor.relation@provident-investasi.com
Untuk Perhatian : Corporate Secretary
18
Page 47
Wali Amanat
Nama : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Alamat : Gedung BRI II, Lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta Pusat 10210
Telepon : (62 21) 575 2362, 575 8143
E-mail : tcs@corp.bri.co.id
Untuk Perhatian : Divisi Investment Services
2.5. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka
perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam
suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah
perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal
Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat
dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan,
kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru
yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.
2.6. Hukum Yang Berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi tunduk pada dan diartikan
sesuai ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.
3. Pemenuhan kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan
memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
• Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua)
tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
• Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
perusahaan publik sejak tanggal 28 September 2012 berdasarkan Surat No. S-11524/BL/2012 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
• Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi
oleh Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan dengan Surat No. 084-L/PTPIB/
DIR/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 dan Surat Pernyataan dari Akuntan Publik dengan Surat
No. 361/KAP-PIC/PIB/WSB/VIII-2023 tanggal 25 Agustus 2023, keduanya menyatakan bahwa
Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II.
Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada
kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari
modal disetor.
19
Page 48
• Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan dengan hasil pemeringkatan idA (Single A) dari Pefindo.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
4. Keterangan mengenai Pemeringkatan Obligasi
Hasil pemeringkatan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-755/PEF-DIR/VIII/2023
tanggal 25 Agustus 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Provident
Investasi Bersama, dengan peringkat:
id
A
(Single A)
Peringkat ini berlaku untuk periode 24 Agustus 2023 sampai dengan 1 Agustus 2024.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang
posisi peringkat Obligasi:
id
AAA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan berkemampuan
paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
id
AA Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan berkemampuan
sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah dipengaruhi oleh
keadaan yang merugikan.
id
A Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan baik
untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
dengan yang diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.
id
BBB Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan berkemampuan
cukup baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh keadaan yang
merugikan.
20
Page 49
id
BB Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga dan
pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan,
namun berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan yang merugikan.
id
B Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan berkemampuan
sangat terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
id
CCC Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar bunga
dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.
id
D Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “ idAA”
hingga “ idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas
rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang
diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
Rating rationale
Kekuatan utama
Kualitas kredit portofolio investasi yang kuat
Perseroan memiliki investasi yang cukup besar pada MDKA sebesar 74,8% dari total nilai investasi per
semester pertama tahun 2023, diikuti oleh investasi pada MMLP sebesar 12,2% dan MBMA sebesar
11,0%. Meskipun ada rencana lebih lanjut untuk meningkatkan porsi ekuitas di MMLP dan MBMA
dalam jangka pendek hingga menengah, Pefindo memperkirakan porsi MDKA akan tetap menjadi
mayoritas di dalam portofolio. MDKA memiliki peringkat idA+/stabil, dengan kekuatan kredit utama
pada operasi yang terintegrasi secara vertikal dalam waktu dekat, bisnis yang beragam, serta cadangan
dan sumber daya yang cukup besar. Profil bisnis MDKA membaik setelah dimulainya pengiriman
produk nikel di bawah PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”) di bulan Agustus 2023, di mana melalui
investasi di MBMA, mengamankan pasokan saprolit yang dibutuhkan oleh PT Cahaya Smelter Indonesia
(CSI) dan PT Bukit Smelter Indonesia (BSI). Tambang nikel tersebut juga akan menyediakan saprolit
ke smelter RKEF lainnya di bawah PT Zhao Hui Nickel (ZHN), yang telah beroperasi di kuartal kedua
tahun 2023, dengan kapasitas produksi gabungan Nickel Pig Iron (“NPI”) sebesar 88ktpa Ni. Dalam
jangka pendek, PT Huaneng Metal Industry (HNMI) – perusahaan anak MBMA – akan mengubah nikel
matte kadar rendah menjadi nikel matte kadar tinggi, yang akan menghasilkan nikel matte kadar tinggi
dengan rata-rata sebesar 50ktpa. Diversifikasi usaha tersebut berasal dari berbagai produk: emas, perak,
tembaga, NPI, nikel matte, asam sulfat, uap bertekanan tinggi, dan bijih besi. MDKA mengendalikan
portofolio aset yang secara global signifikan di seluruh Indonesia dengan sumber daya mineral sebesar
35,2 juta ounce emas, 8,4 juta ton tembaga, 13,8 juta ton nikel, dan 1,0 juta ton kobalt.
MMLP, penyedia gudang modern dengan 13 lokasi di wilayah Jabodetabek dan Surabaya, memiliki
basis pelanggan yang cukup besar dan setia, yang terdiri dari perusahaan-perusahaan terkenal di bidang
e-commerce, logistik, dan fast-moving consumer goods (FMCG) dan memiliki cadangan lahan yang
besar sekitar 600.000 m 2. Kekuatan kredit utamanya adalah posisi pasar yang relatif kuat, kualitas aset
yang baik, dan profitabilitas yang kuat. Selain itu, MBMA terus mengembangkan integrasi jejaring
baterai kendaraan listrik, didukung oleh sumber daya nikel yang melimpah sebesar 13,8 juta ton dan
kobalt sebesar 1,0 juta ton. Kekuatan kredit utama MBMA terletak pada operasinya yang terintegrasi
secara vertikal, sinergi yang kuat dalam grup, serta cadangan dan sumber daya yang cukup besar.
Kebijakan finansial yang konservatif
Pefindo berpandangan bahwa Perseroan kemungkinan akan mempertahankan kebijakan finansial
yang konservatif walaupun struktur permodalan yang lebih agresif sebagai akibat dari investasi yang
dilakukan baru-baru ini pada MMLP dan MBMA. Walaupun rasio loan-to-value (LTV) telah meningkat
ke 27% di semester pertama tahun 2023 dan diperkirakan akan meningkat lebih tinggi di kisaran 30%-
21
Page 50
40% dalam jangka waktu menengah, Perseroan tetap mempertahankan kebijakan tidak ada pembayaran
dividen untuk memprioritaskan perkembangan portofolio investasi. Selain itu, Perseroan juga menjaga
ketaatan pada batasan obligasi (bond covenant) yaitu rasio aset/utang di minimum 1,75x, di mana
Pefindo memproyeksikan rasio tersebut akan terjaga di 2x-3x. Dengan ini, rencana penambahan utang
baru untuk membiayai investasi akan tetap berada dalam cakupan likuiditas Perseroan.
Indikator likuiditas yang kuat
Walaupun bergantung pada penjualan saham MDKA, sumber likuiditas Perseroan tetap kuat untuk
membiayai kegiatan operasional dan membayar utang bank dan sebagian obligasi yang akan jatuh
tempo. Per semester pertama tahun 2023, nilai saham MDKA diperhitungkan di Rp4,1 triliun, tetap
signifikan meskipun menurun dari Rp5,5 triliun di akhir tahun 2022 karena harga saham yang lebih
rendah. Posisi likuiditas tersebut sangat mencukupi untuk menutupi beban operasional dan pendanaan
sekitar Rp130-280 miliar pada tahun 2023 dan 2024, atau jika Perseroan perlu menggunakan dana
internal untuk pelunasan obligasi pada tahun 2024 sebesar Rp589 miliar. Selain itu, per semester
pertama tahun 2023, Perseroan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp143,6 miliar dan dana yang dapat
dicairkan sebesar Rp111,9 miliar.
Batasan utama
Portofolio investasi yang terkonsentrasi
Pefindo berpandangan bahwa Perseroan masih terpapar risiko konsentrasi walaupun terdapat perbaikan
dalam komposisi portofolio investasi, mengingat mayoritas portofolio terdiri dari MDKA yang mencapai
lebih dari 70% dari total portofolio. Porsi MDKA kemungkinan besar akan tetap berada di atas 60%
dalam jangka waktu menengah. Hal ini berarti penurunan harga yang signifikan pada harga saham
MDKA kemungkinan akan mempengaruhi nilai investasi dan profil likuiditas Perseroan. Selain itu,
mengingat eksposur Perseroan yang signifikan terhadap MDKA, Perseroan juga secara tidak langsung
terpapar pada risiko penurunan harga komoditas.
Pendapatan berulang yang sangat rendah selain dari penjualan saham
Profil pendapatan Perseroan terutama didorong oleh keuntungan dari investasi, sementara arus kas masuk
sebagian besar didominasi oleh penjualan saham MDKA. Di masa mendatang, pendapatan dari dividen,
bunga, dan jasa manajemen kemungkinan masih tidak signifikan karena Perseroan mengembangkan
portofolio investasinya secara bertahap, di mana penggunaan laba bersih untuk investasi kembali
akan lebih diutamakan daripada pendapatan dividen. Walaupun ada investasi yang signifikan di sektor
pergudangan untuk memberikan pendapatan berulang dalam jangka menengah, kemungkinan besar
diperlukan waktu sebelum investasi tersebut memberikan hasil yang diinginkan. Hal ini menyebabkan
rasio arus kas masuk berulang terhadap arus kas keluar non-diskresioner kurang dari 0,2x dalam jangka
pendek hingga menengah.
22
Page 51
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH
DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran dipercepat atas sebagian pokok
utang Perseroan kepada Bank UOB, dengan rincian sebagai berikut:
Nomor dan tanggal perjanjian : Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Kredit Bergulir sebesar
US$75.000.000 tanggal 31 Agustus 2023 (1).
Pemberi pinjaman dan arranger : United Overseas Bank Limited.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Bank
UOB.
Nilai pinjaman seluruhnya : US$75.000.000.
Nilai pinjaman per tanggal : US$75.000.000 atau setara Rp1.172,2 miliar (2).
9 November 2023
Perkiraan jumlah yang akan : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp154,6 miliar atau setara
dibayarkan US$9,9 juta (2)(3).
Perkiraan sisa pinjaman setelah : US$65,1 juta atau setara Rp1.017,6 miliar (2).
dibayarkan sebagian
Tingkat bunga : 2,25% per tahun selama 12 bulan pertama dan selanjutnya
2,75%, dan Tingkat Suku Bunga Acuan Majemuk yang berlaku
pada periode bunga yang relevan.
Jatuh tempo : 18 Maret 2025.
Tujuan penggunaan dari seluruh : Investasi tambahan atas saham MBMA melalui PT SAM sebesar
pinjaman yang akan dibayarkan Rp1.086,6 miliar dan sisanya untuk kebutuhan modal kerja
sebagian Grup Perseroan.
Riwayat utang : Penarikan sebesar US$75.000.000 pada tanggal 18 September
2023.
Prosedur dan persyaratan : Pembayaran sebagian pokok utang akan dilakukan dalam mata
pelunasan atau pembayaran uang Dolar AS ke rekening yang ditentukan oleh Bank UOB.
Perseroan akan mengirimkan pemberitahuan kepada Bank
UOB tidak kurang dari 5 (lima) hari kerja sebelum pelunasan
sebagian pokok utang (atau jangka waktu yang lebih singkat
sebagaimana dapat disepakati oleh Bank UOB) kepada Bank
UOB.
Catatan:
(1) Perseroan telah mengumumkan keterbukaan informasi dan menyampaikan pelaporan kepada OJK sehubungan dengan
transaksi pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$75.000.000 dan pemberian gadai oleh PT SAM
berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) melalui Surat No. 091-L/PTPIB/DIR/IX 2023 tanggal 4 September 2023. Transaksi
pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$75.000.000 memenuhi nilai materialitas berdasarkan POJK
No. 17/2020 yaitu sebesar 27,41% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (anggota firma BDO International), dengan opini tanpa
modifikasian. Namun demikian, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban menggunakan penilai mengingat transaksi ini
merupakan penerimaan pinjaman dan pemberian jaminan secara langsung dengan bank.
(2) Asumsi nilai kurs transaksi tengah Bank Indonesia per 9 November 2023 sebesar Rp15.629/US$.
(3) Jumlah nilai pinjaman yang akan dibayarkan dalam mata uang Dolar AS, sehingga dana dari hasil Penawaran Umum
Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS
pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.
Penjelasan mengenai Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$75.000.000 dapat dilihat lebih lanjut pada
bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Perjanjian penting dengan pihak ketiga.”
23
Page 52
Rencana penggunaan dana untuk pembayaran sebagian pokok utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir US$75.000.000 bukan merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana
diatur dalam POJK No. 17/2020 dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”). Atas rencana penggunaan
tersebut, Perseroan tidak wajib memenuhi kewajiban melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan Pasal 4 POJK No. 42/2020 dan Pasal 6 POJK No. 17/2020, mengingat pembayaran
sebagian pokok utang merupakan pelaksanaan kewajiban dari transaksi yang telah ada sebelumnya.
Rencana penggunaan dana untuk pembayaran sebagian pokok utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir US$75.000.000 tersebut juga tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No.42/2020 berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 9 November 2023.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan
memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal
16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
No. 30/2015”).
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK dan kepada BRI, selaku Wali Amanat, dengan
tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi
penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan laporan
tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan
realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut,
berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib
menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi setiap
6 (enam) bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan
yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Prospektus
atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana,
dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, setelah dikurangi seluruh biaya emisi
yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan, sedangkan dana hasil penawaran umum
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II telah sebagian besar dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan
tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana masing-masing dengan Surat No. 071-L/PTPIB/DIR/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023
perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 PT Provident Investasi
Bersama Tbk dan Surat No. 072-L/PTPIB/DIR/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023 perihal Penyampaian
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 PT Provident Investasi Bersama Tbk. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, sisa dana dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sebesar
Rp81,2 miliar telah seluruhnya digunakan untuk kegiatan investasi Perseroan, sedangkan sisa dana
sebesar Rp8,5 miliar yang dialokasikan untuk modal kerja diperkirakan akan selesai digunakan di kuartal
pertama tahun 2024.
24
Page 53
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah kurang lebih setara dengan 2,024% dari nilai Emisi, yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,250%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,887%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan
Publik sebesar 0,301%; jasa Konsultan Hukum sebesar 0,507%; dan biaya jasa Notaris sebesar
0,079%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,197% yang terdiri biaya jasa Wali Amanat
sebesar 0,127% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,070%;
• Biaya lain-lain sebesar 0,640%, meliputi antara lain biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya
pencatatan di KSEI dan BEI, biaya penyelenggaraan due dilligence, biaya audit penjatahan, biaya
pencetakan Prospektus, dan biaya pengumuman Prospektus Ringkas dan/atau Tambahan Informasi
dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas.
25
Page 54
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00833/2.1068/AU.1/05/0117-1/1/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh E. Wisnu
Susilo Broto SE, Ak, M.Ak, CPA, CA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP. 0117)
dengan opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf “hal lain” yang menyatakan laporan ini diterbitkan
dengan tujuan untuk dicantumkan dalam Prospektus sehubungan dengan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama, serta tidak ditujukan, dan tidak
diperkenankan untuk digunakan untuk tujuan lain, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Saldo liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023 tercatat sebesar Rp1.501,3
juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Utang lain-lain
Pihak ketiga 575.038
Beban masih harus dibayar 7.686.086
Utang pajak 574.660
Utang obligasi 1.490.297.034
Liabilitas imbalan kerja 2.145.759
JUMLAH LIABILITAS 1.501.278.577
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. L iabilitas
Utang lain-lain – Pihak ketiga
Saldo utang lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp575,0
juta.
Utang lain-lain pihak ketiga merupakan utang kepada pihak ketiga dan tidak dikenakan bunga.
Beban masih harus dibayar
Saldo beban yang masih harus dibayar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023
adalah sebesar Rp7.686,1 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Bunga obligasi 4.042.132
Jasa professional 2.415.000
Gaji dan kesejahteraan karyawan 1.187.500
BPJS Ketenagakerjaan 41.454
Jumlah 7.686.086
26
Page 55
Utang pajak
Saldo utang pajak Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp574,7
juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Pajak Penghasilan Pasal 21 500.746
Pajak Penghasilan Pasal 23 73.914
Jumlah 574.660
Utang obligasi
Saldo utang obligasi Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp1.490.297,0 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Utang pokok 1.500.000.000
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi (9.702.966)
Jumlah 1.490.297.034
Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I pada tanggal 17 Maret 2023 dan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II pada tanggal 7 Juni 2023. Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi ini
digunakan untuk pembayaran seluruh pokok utang bank Perseroan beserta beban bunga, mengembangkan
portofolio investasi, serta untuk membiayai beban operasional Perseroan dalam rangka mendukung
kegiatan usaha Perseroan.
Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan dengan BRI sebagai wali amanat, Perseroan tidak akan
melakukan hal-hal berikut tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat:
• melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan atau
peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi internal Grup Perseroan
atau pengambilalihan perusahaan yang tidak menyebabkan Perseroan mengkonsolidasi perusahaan
target yang dan menurut penilaian Perseroan tidak menyebabkan Dampak Merugikan Material,
dengan ketentuan khusus untuk penggabungan dan peleburan sebagai berikut:
a. semua syarat dan kondisi obligasi dalam perjanjian perwaliamanatan dan dokumen lain yang
berkaitan dengan obligasi tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus
(surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving
company) maka seluruh kewajiban berdasarkan obligasi dan/atau perjanjian perwaliamanatan
telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan
penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk
memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan obligasi dan perjanjian perwaliamanatan;
b. perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha utama yang sama
dengan Perseroan.
• melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali apabila hasil dana dari utang baru tersebut digunakan
untuk kegiatan usaha Grup Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas
utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan.
• menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan
Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali
jaminan yang (i) diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha
Grup Perseroan; (ii) telah diungkapkan dalam Prospektus; atau (iii) untuk tujuan pembiayaan
kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya perjanjian
perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali obligasi ini.
27
Page 56
• melakukan pengalihan aset dalam satu atau beberapa transaksi dalam satu tahun buku berjalan yang
jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup Perseroan, kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu
sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan.
• mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-
undangan dan/atau kebijakan Pemerintah.
• mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
• memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga, kecuali terkait dengan atau dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha Grup Perseroan.
• memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee), kecuali terkait dengan atau dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha Grup Perseroan.
• membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang atau Perseroan tidak melakukan
pembayaran jumlah terutang berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, akta pengakuan utang dan/
atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan obligasi.
• mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan
usaha Grup Perseroan; atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang merupakan hal
di luar kegiatan usaha Grup Perseroan, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya
diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan, kecuali
perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang sahamnya dan perjanjian-perjanjian
pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya, di mana Perseroan bertindak sebagai debitur
di dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
• mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama bunga obligasi belum dibayar
dan pokok obligasi belum dilunasi oleh Perseroan.
Perseroan berkewajiban mempertahankan rasio nilai total aset : total utang lebih dari 1,75. Sepanjang
ketentuan rasio ini terpenuhi, maka Perseroan dan Perusahaan Anak-nya dapat memperoleh pinjaman
baru dari pihak ketiga tanpa diperlukannya persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat.
Per tanggal 30 Juni 2023, seluruh utang obligasi yang diterbitkan telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah serta mendapatkan peringkat idA (Single A) dari Pefindo.
Informasi tambahan mengenai utang obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal jatuh Tingkat
Jenis Pokok obligasi tempo Jadwal pembayaran bunga bunga
Obligasi Berkelanjutan I Seri A 268.000.000 7 April 2024 Setiap kuartal dimulai tanggal 6,75%
Tahap I Tahun 2023 Seri B 482.000.000 28 Maret 2026 28 Juni 2023 8,50%
Obligasi Berkelanjutan I Seri A 321.000.000 17 Juni 2024 Setiap kuartal dimulai tanggal 6,75%
Tahap II Tahun 2023 Seri B 429.000.000 7 Juni 2026 7 September 2023 8,50%
Liabilitas imbalan kerja
Saldo liabilitas imbalan kerja Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023 tercatat
sebesar Rp2.145,8 juta, yang dihitung oleh aktuaris independen dalam laporannya tertanggal 6 Juli
2023 sesuai dengan UU Cipta Kerja. Saldo liabilitas program manfaat karyawan merupakan hasil
perhitungan aktuaria sesuai dengan penerapan PSAK 24 (Revisi 2013) “Imbalan Kerja.” Perhitungan
liabilitas program manfaat karyawan pada tanggal 30 Juni 2023 menggunakan metode “Projected Unit
Credit” dengan menggunakan asumsi-asumsi sebagai berikut:
28
Page 57
30 Juni 2023
Tingkat diskonto (per tahun) 6,20% - 6,40%
Tingkat kenaikan gaji (pert tahun) 10%
Tingkat kematian TMI 2019
Tingkat cacat (per tahun) 0,02%
Usia pensiun normal 55 tahun
Biaya imbalan kerja besih diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian dan jumlah yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dicatat sebagai
liabilitas imbalan kerja.
Liabilitas imbalan kerja pada tanggal 30 Juni 2023 yang diakui dalam laporan keuangan adalah sebagai
berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Imbalan pensiun dan imbalan kerja lainnya 2.004.556
Imbalan kerja jangka panjang lainnya 141.203
Jumlah 2.145.759
Imbalan pensiun dan imbalan kerja lainnya
Mutasi liabilitas estimasian atas imbalan kerja pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Saldo awal 1.309.353
Biaya jasa kini 666.993
1.976.346
Kerugian aktuarial 28.210
Saldo akhir 2.004.556
Akumulasi (keuntungan) kerugian aktuarial yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Saldo awal (42.046)
Kerugian aktuarial atas imbalan 28.210
Saldo akhir (13.836)
Sensitivitas liabilitas imbalan kerja untuk perubahan asumsi aktuarial pokok pada tanggal 30 Juni 2023
adalah sebagai berikut:
Dampak pada liabilitas imbalan kerja
Perubahan asumsi Kenaikan asumsi Penurunan asumsi
Tingkat diskonto 1% 1.893.042 2.127.507
Analisa sensitivitas di atas didasarkan pada perubahan atas satu asumsi aktuarial di mana semua asumsi
lainnya dianggap konstan. Dalam prakteknya, hal ini jarang terjadi dan perubahan beberapa asumsi
mungkin saling berkorelasi. Dalam perhitungan sensitivitas liabilitas imbalan pasca kerja atas asumsi
aktuarial utama, metode yang sama (projected unit credit) telah diterapkan seperti dalam perhitungan
liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.
29
Page 58
Imbalan kerja jangka panjang lainnya
(dalam ribuan Rupiah)
Jumlah
Saldo awal 78.596
Biaya jasa kini 49.449
Biaya bunga 2.702
Kerugian aktuarial dalam periode berjalan 10.456
Saldo akhir 141.203
2. Komitmen dan kontinjensi
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak mencatatkan komitmen dan kontinjensi per 30 Juni 2023.
3. Perubahan liabilitas sejak 30 Juni 2023 sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan
Pada tanggal 31 Agustus 2023, Perseroan dan Bank UOB menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk
Fasilitas Kredit Bergulir sebesar US$75.000.000. Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$75.000.000
berlaku selama 18 bulan, dan dikenakan tingkat suku bunga acuan majemuk ditambah marjin
sejumlah 2,25% per tahun selama 12 bulan pertama dan selanjutnya 2,75%, dan Tingkat Suku Bunga
Acuan Majemuk yang berlaku pada periode bunga yang relevan. Pada tanggal 18 September 2023,
Perseroan telah melakukan penarikan atas Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$75.000.000 sebesar
US$75.000.000. Penjelasan mengenai Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$75.000.000 dapat dilihat
lebih lanjut pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini dengan judul “Perjanjian penting dengan
pihak ketiga.”
4. Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan
Tidak terdapat utang dalam bentuk pinjaman bank dan/atau obligasi yang akan jatuh tempo dalam
3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Prospektus ini. Namun demikian, Perseroan berencana menggunakan
seluruh dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
untuk melakukan pembayaran dipercepat atas sebagian pokok utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir US$75.000.000.
SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
PADA TANGGAL 30 JUNI 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH
JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2023 SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN PERNYATAAN
PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN YANG
TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI
DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK
TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS
SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
30
Page 59
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
D A L A M P E R J A N J I A N K R E D I T YA N G D I L A K U K A N O L E H P E R S E R O A N ATA U
PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK
MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK
ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/
ATAU BUNGA PINJAMAN.
31
Page 60
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni
2023 dan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam
Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis
dan Pembahasan oleh Manajemen.”
Pada bulan November 2021, Perseroan telah melakukan transaksi penjualan penjualan seluruh saham
PT MAG kepada pihak ketiga (“Transaksi Divestasi PT MAG”). Sebagai akibatnya, laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak menyajikan kontribusi dari PT MAG terhadap hasil
keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 (sampai dengan tanggal
diselesaikannya Transaksi Divestasi PT MAG).
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023 dan tanggal
31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal
30 Juni 2023 dan 2022, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan
2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan
oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00833/2.1068/
AU.1/05/0117-1/1/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto,
SE, Ak, M.Ak., CPA, CA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP. 0117) dengan
opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf “hal lain” yang menyatakan laporan ini diterbitkan
dengan tujuan untuk dicantumkan dalam Prospektus sehubungan dengan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama, serta tidak ditujukan, dan
tidak diperkenankan untuk digunakan untuk tujuan lain; dan
(ii) laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00731/2.1068/
AU.1/05/1249-1/1/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Nanda Priyatna
Harahap, SE, Ak, M.Ak., CA, CPA, ASEAN CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
Publik AP. 1249) dengan opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf “hal lain” yang menyatakan
laporan ini diterbitkan dengan tujuan untuk dicantumkan dalam Prospektus sehubungan dengan
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama,
serta tidak ditujukan, dan tidak diperkenankan untuk digunakan untuk tujuan lain.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
32
Page 61
1. Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2023 2022 2021
ASET
Kas dan setara kas 143.625.175 87.748.307 461.368.476
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 5.158.116 5.247.167 8.766.699
Uang muka dan beban dibayar di muka 838.320 1.112.384 34.955
Pajak dibayar di muka 3.109.682 1.804.039 38.764
Investasi 5.514.155.169 5.665.691.562 5.394.394.124
Aset hak guna 323.762 46.252 660.020
Aset tetap 2.380.943 2.715.039 1.703.326
Aset pajak tangguhan 671.693 465.794 133.753
Aset lainnya 568.500 568.500 569.720
Total Aset 5.670.831.360 5.765.399.044 5.867.669.837
LIABILITAS
Utang lain-lain
Pihak ketiga 575.038 575.038 575.438
Beban masih harus dibayar 7.686.086 264.634 685.312
Utang pajak 574.660 179.042 38.485.484
Utang obligasi 1.490.297.034 - -
Liabilitas imbalan kerja 2.145.759 1.387.949 253.118
Total Liabilitas 1.501.278.577 2.406.663 39.999.352
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal saham ditempatkan dan disetor 106.793.105 106.793.105 106.793.105
Tambahan modal disetor 531.906.960 531.154.469 531.154.469
Saham treasuri (14.440.914) (15.421.681) (15.421.681)
Saldo laba
Dicadangkan 6.300.000 6.200.000 6.100.000
Belum dicadangkan 3.539.003.529 5.134.276.384 5.199.054.485
4.169.562.680 5.763.002.277 5.827.680.378
Kepentingan non-pengendali (9.897) (9.896) (9.893)
Total Ekuitas 4.169.552.783 5.762.992.381 5.827.670.485
Total Liabilitas dan Ekuitas 5.670.831.360 5.765.399.044 5.867.669.837
2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Keuntungan (kerugian) neto atas investasi pada saham
dan efek ekuitas lainnya (1.545.702.382) 102.892.529 285.900.527 1.995.495.623
Pendapatan bunga 1.742.261 1.287.607 2.229.972 2.119.551
Keuntungan atas perubahan nilai wajar aset biologis - - - 7.607.530
Pendapatan - - - 316.685.911
Kerugian atas penjualan aset tetap - - - (461.406)
Pendapatan lain-lain - bersih 44 220.639 209.818 1.297.155
Beban pokok pendapatan - - - (166.543.281)
Beban usaha (29.543.630) (15.597.454) (31.539.917) (75.875.177)
Rugi atas penghapusan aset tetap - (91.496) (91.496) (357.103)
Administrasi bank (2.636.716) (8.768) (17.499.868) (998.218)
Beban bunga pinjaman (11.900.732) - - (2.278.190)
Beban bunga obligasi (18.807.132) - - -
Amortisasi biaya penerbitan obligasi (911.434) - - -
Keuntungan (kerugian) selisih kurs - bersih 12.409.176 - (178) (2.438)
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan (1.595.350.545) 88.703.057 239.208.858 2.076.689.957
33
Page 62
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Pajak penghasilan
Kini - - - (54.842.239)
Tangguhan 199.693 210.642 341.291 (7.472.266)
Jumlah Pajak Penghasilan 199.693 210.642 341.291 (62.314.505)
Laba (rugi) periode/tahun berjalan (1.595.150.852) 88.913.699 239.550.149 2.014.375.452
Penghasilan (kerugian) komprehensif lain
setelah pajak
Pos-pos yang tidak direklasifikasi ke laba rugi
Penurunan atas selisih nilai revaluasi aset - - - (85.588.115)
Dekonsolidasi keuntungan atas selisih nilai
revaluasi aset pada entitas anak - - - (240.859.865)
Pengukuran kembali atas program manfaat pasti (28.210) 238.539 42.046 2.073.701
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi atas:
Penurunan atas selisih nilai revaluasi aset - - - 18.829.385
Dekonsolidasi keuntungan atas selisih nilai
revaluasi aset pada entitas anak - - - 59.043.534
Pengukuran kembali atas program manfaat pasti 6.206 (52.479) (9.250) (456.214)
Penghasilan (kerugian) komprehensif lain
setelah pajak (22.004) 186.060 32.796 (246.957.574)
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain periode/
tahun berjalan (1.595.172.856) 89.099.759 239.582.945 1.767.417.878
Laba (rugi) yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (1.595.150.851) 88.913.708 239.550.152 2.014.375.469
Kepentingan non-pengendali (1) (9) (3) (17)
Laba (rugi) periode/tahun berjalan (1.595.150.852) 88.913.699 239.550.149 2.014.375.452
Jumlah laba (rugi) komprehensif yang
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (1.595.172.855) 89.099.768 239.582.948 1.767.417.895
Kepentingan non-pengendali (1) (9) (3) (17)
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain periode/
tahun berjalan (1.595.172.856) 89.099.759 239.582.945 1.767.417.878
Laba (rugi) per saham dasar (nilai penuh) (225,43) 12,57 33,85 284,68
3. Rasio keuangan
30 Juni 31 Desember
2023 2022 2021
Rasio Pertumbuhan (%)
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan (1.898,53)% (1) (88,48)% 3,90%
Laba (rugi) periode/ tahun berjalan (1.894,04)% (1) (88,11)% 1,04%
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain periode/
tahun berjalan (1.890,32)% (1) (86,44)% (12,38)%
Jumlah aset (1,64)% (2) (1,74)% 45,11%
Jumlah liabilitas 62.280,09% (2) (93,98)% (79,24)%
Jumlah ekuitas (27,65)% (2) (1,11)% 51,33%
Rasio Usaha (%)
Laba (rugi) periode/tahun berjalan / total aset (28,13)% (3) 4,15% 34,33%
Laba (rugi) periode/tahun berjalan / total ekuitas (38,26)% (3) 4,16% 34,57%
Rasio Keuangan (x)
Total liabilitas / total aset 0,26x 0,00x nm 0,01x
Total liabilitas / total ekuitas 0,36x 0,00x nm 0,01x
DSCR Modifikasian (4) 8,70x - 2.570,36x
34
Page 63
Catatan:
(1) dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2022.
(2) dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2022.
(3) dihitung dengan menggunakan laba (rugi) periode berjalan yang tidak disetahunkan.
(4) DSCR Modifikasian dihitung dengan formula Total Aset / Total Debt. Total Aset berarti total dari (i) kas dari setiap
perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; dan (iii) investasi yang
dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan. Total Debt berarti total dari (i) beban keuangan periode berjalan
disetahunkan; (ii) pinjaman yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun; dan (iii) pokok obligasi yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun.
nm : menjadi nol karena pembulatan.
Sebagai penjelasan, DSCR merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur arus kas perusahaan
yang tersedia untuk membayar kewajiban utang. Perseroan memodifikasi formula perhitungan DSCR
untuk menyesuaikan dengan karakteristik Perseroan sebagai perusahaan investasi. Adapun Perseroan
mengganti komponen EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi) dalam formula
DSCR dengan Total Aset, yang terdiri dari Uang Tunai, Investasi Setara Uang Tunai, Investasi yang
tercatat pada bursa, dan Investasi yang tidak tercatat pada bursa. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan
(i) penghasilan (kerugian) Perseroan sebagian besar dipengaruhi oleh keuntungan (kerugian) neto atas
investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya yang terutama timbul dari perubahan nilai pasar atas
investasi Perseroan pada saham dan efek ekuitas lainnya dari periode ke periode, yang tidak tercermin
dalam arus kas; dan (ii) investasi Perseroan pada saham dan efek bersifat ekuitas lainnya dapat dijual
sewaktu-waktu apabila dibutuhkan dan digunakan untuk mendukung kegiatan pengembangan portofolio
investasi lebih lanjut maupun memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. Perseroan berkeyakinan bahwa
DSCR Modifikasian akan dengan lebih tepat mengukur arus kas yang tersedia bagi Perseroan untuk
membayar kewajiban utang.
4. Data keuangan lainnya
30 Juni 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Keuntungan (kerugian) investasi periode berjalan
(dalam ribuan Rupiah) (1) (1.545.702.382) 102.892.529 285,900,527 1,995,495,623
Biaya investasi (dalam ribuan Rupiah) (2) 7.059.857.550 5.523.220.124 5.523.220.124 3,369,762,910
Imbal hasil investasi (21,89)% 1,86% 5,18% 59,22%
Catatan:
(1) Keuntungan (kerugian) investasi periode berjalan berarti total dari (i) keuntungan (kerugian) investasi pada saham dan
efek ekuitas lainnya, baik yang telah terealisasi maupun belum terealisasi; (ii) penghasilan dividen pada saham dan efek
ekuitas lainnya; dan (iii) penghasilan bunga atas pinjaman yang disalurkan oleh Grup Perseroan.
(2) Biaya investasi berarti total dari (i) harga perolehan pada saham dan efek ekuitas lainnya, baik yang telah terealisasi
maupun belum terealisasi, pada awal periode; (ii) penambahan investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya dalam
periode berjalan; dan (iii) pinjaman yang disalurkan oleh Grup Perseroan.
5. Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam obligasi
Persyaratan 30 Juni 2023
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Total Aset (1) / Total Utang (2) minimum 1,75x 3,77x
Catatan:
(1) Total Aset berarti total dari (i) kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan
dalam Grup Perseroan; dan (iii) investasi yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan.
(2) Total Utang berarti total pinjaman Grup Perseroan.
35
Page 64
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam
bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Prospektus ini dengan judul “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan Bab XVII dalam Prospektus ini dengan judul “Laporan Auditor Independen
dan Laporan Keuangan Konsolidasian.”
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023 dan tanggal
31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal
30 Juni 2023 dan 2022, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan
2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan
oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. No. 00833/2.1068/
AU.1/05/0117-1/1/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto,
SE, Ak, M.Ak., CPA, CA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP. 0117) dengan
opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf “hal lain” yang menyatakan laporan ini diterbitkan
dengan tujuan untuk dicantumkan dalam Prospektus sehubungan dengan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama, serta tidak ditujukan, dan
tidak diperkenankan untuk digunakan untuk tujuan lain; dan
(ii) laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00731/2.1068/
AU.1/05/1249-1/1/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Nanda Priyatna
Harahap, SE, Ak, M.Ak., CA, CPA, ASEAN CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
Publik AP. 1249) dengan opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf “hal lain” yang menyatakan
laporan ini diterbitkan dengan tujuan untuk dicantumkan dalam Prospektus sehubungan dengan
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama,
serta tidak ditujukan, dan tidak diperkenankan untuk digunakan untuk tujuan lain.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
Kecuali disebutkan lain, maka seluruh kata “Perseroan” dalam bab ini berarti PT Provident Investasi
Bersama Tbk, dan Perusahaan Anak.
1. Divestasi Perusahaan Anak
Dalam beberapa tahun terakhir, Perseroan telah melakukan sejumlah transaksi untuk menjual penyertaan
Perseroan atas beberapa Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengolahan dan
perkebunan kelapa sawit (“Transaksi Divestasi”). Transaksi divestasi tersebut meliputi penjualan
seluruh kepemilikan saham pada PT Surya Agro Persada pada tahun 2014, penjualan seluruh kepemilikan
saham PT Global Kalimantan Makmur, PT Semai Lestari, PT Saban Sawit Subur, PT Nusaraya Permai
dan PT Nakau pada tahun 2016, penjualan seluruh kepemilikan saham PT Agrisentra Lestari pada
tahun 2017, penjualan seluruh saham PT Transpacific Agro Industry, PT Sumatera Candi Kencana, dan
PT Langgam Inti Hibrindo dan PT Mutiara Sawit Seluma pada tahun 2018. Transaksi divestasi terakhir
terjadi pada bulan November 2021 di mana Perseroan menjual seluruh saham PT MAG (“Transaksi
Divestasi PT MAG”). Perseroan melakukan Transaksi Divestasi dengan pertimbangan bahwa hal ini
merupakan kesempatan yang baik untuk dapat memberikan hasil investasi yang optimal dan dipercaya
36
Page 65
akan memberikan manfaat dan dampak positif bagi Perseroan, pemangku kepentingan dan para pemegang
saham Perseroan. Transaksi Divestasi mengakibatkan Perseroan tidak lagi mengkonsolidasi laporan
keuangan dari Perusahaan Anak yang dilepas sejak tanggal transaksi penjualan.
Sebagai akibat dari Transaksi Divestasi, data keuangan, kondisi keuangan dan hasil operasi historis
Perseroan yang dijelaskan dalam Prospektus ini dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk
periode tertentu atau pada tanggal tertentu mungkin tidak dapat diperbandingkan secara umum dengan
periode atau tanggal lain karena adanya peningkatan dan/atau penurunan yang signifikan yang mungkin
tidak berulang lagi pada masa mendatang.
2. Penyajian keuangan
Sebelum 23 Agustus 2022, laporan keuangan konsolidasian Perseroan menggabungkan laporan keuangan
milik Perseroan dan laporan keuangan milik perusahaan di mana Perseroan memiliki kemampuan untuk
mengendalikan perusahaan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Perusahaan Anak
adalah perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Perseroan mengendalikan suatu perusahaan ketika Perseroan terekpos dengan, atau memiliki hak atas,
imbal hasil variabel dari keterlibatan Perseroan dengan perusahaan dan memiliki kemampuan untuk
memengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaan Perseroan di entitas.
Kepentingan non-pengendali atas aset neto Perusahaan Anak diidentifikasi pada tanggal kombinasi bisnis
yang selanjutnya disesuaikan dengan proporsi atas perubahan ekuitas Perusahaan Anak dan disajikan
sebagai bagian dari ekuitas pada laporan posisi keuangan konsolidasian. Kepentingan non-pengendali
atas jumlah laba rugi komprehensif Perusahaan Anak diidentifikasi sesuai proporsinya dan disajikan
sebagai bagian dari jumlah laba rugi komprehensif yang dapat diatribusikan pada laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan.
Bila pengendalian atas suatu perusahaan diperoleh dalam periode berjalan, hasil usaha perusahaan
tersebut dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasian sejak tanggal pengendalian dimulai. Bila
pengendalian berakhir dalam periode berjalan, hasil usaha entitas tersebut dimasukkan ke dalam laporan
keuangan konsolidasian untuk bagian tahun di mana pengendalian masih berlangsung. Kebijakan
akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian telah diterapkan secara
konsisten oleh Perseroan dalam semua hal yang material.
Seluruh transaksi dan saldo yang material antara perusahaan-perusahaan yang dikonsolidasikan
telah dieliminasi, termasuk keuntungan dan kerugian hasil dari transaksi antar perusahaan yang
belum direalisasi. Perubahan dalam bagian kepemilikan Perseroan pada Perusahaan Anak yang tidak
mengakibatkan hilangnya pengendalian dicatat sebagai transaksi ekuitas. Ketika pengendalian atas
Perusahaan Anak hilang, bagian kepemilikan yang tersisa di entitas tersebut diukur kembali pada nilai
wajarnya dan keuntungan atau kerugian yang dihasilkan diakui dalam laba rugi. Bagian Perseroan atas
transaksi ekuitas Perusahaan Anak disajikan sebagai “komponen ekuitas lainnya” dalam bagian ekuitas
pada laporan posisi keuangan konsolidasian.
Mulai 23 Agustus 2022, Perseroan memenuhi persyaratan sebagai entitas investasi kualifikasian
sebagaimana diatur dalam PSAK 65 “Laporan Keuangan Konsolidasian,” oleh karena itu investasi
di perusahaan yang dikendalikan serta investasi dalam perusahaan asosiasi dan ventura bersama diukur
pada nilai wajar melalui laba rugi (Fair Value Through Profit or Loss atau “FVTPL”) sesuai PSAK 71
dengan pengecualian untuk Perusahaan Anak yang dianggap perpanjangan tangan dari aktivitas investasi
Perseroan (yaitu Perusahaan Anak yang bukan merupakan Investee Companies (sesuai dengan PSAK 65)).
Oleh karena itu, Perseroan hanya mengkonsolidasikan Perusahaan Anak yang bukan merupakan Investee
Companies (sesuai dengan PSAK 65).
Penyajian laporan keuangan pada laporan posisi keuangan yang sebelumnya disajikan klasifikasi sendiri
menjadi tidak diklasifikasikan berdasarkan urutan likuiditas dan kemudian untuk laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain, penyajian tersebut berdasarkan sifat untuk menyediakan informasi yang
lebih andal dan lebih relevan sesuai dengan PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan.”
37
Page 66
3. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan
Berikut adalah faktor-faktor yang dapat secara signifikan memengaruhi kondisi keuangan dan kinerja
operasional Perseroan, meliputi:
Realisasi keuntungan atau kerugian dari investasi Perseroan
Perseroan dapat merealisasikan keuntungan dari investasi pada saham atau efek ekuitas lainnya bila
tersedia peluang yang tepat. Perseroan juga dapat merealisasikan kerugian dari investasi Perseroan
yang dijual rugi. Realisasi atas nilai atau kerugian tersebut tidak terjadi secara rutin sehingga kinerja
keuangan Perseroan dapat berfluktuasi secara signifikan dari waktu ke waktu. Pencatatan realisasi
keuntungan dan kerugian pada Investee Companies akan dicatatkan pada laporan laba rugi komprehensif
konsolidasian Perseroan.
Kinerja operasional dan keuangan dari Investee Companies
Aset Perseroan terdiri dari investasi Perseroan pada Investee Companies, di mana masing-masing
Investee Companies tersebut melakukan kegiatan usaha. Dengan demikian, kinerja keuangan Investee
Companies secara langsung terkait dengan kinerja keuangan dari Investee Companies, yang selanjutnya
dipengaruhi berbagai macam faktor spesifik tergantung kegiatan usaha dari industri Investee Companies.
Perseroan mengklasifikasikan investasi pada Investee Companies, pada saat pengakuan awalnya, aset
keuangan yang diklasifikasi dalam kategori FVTPL diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi
dan selanjutnya diukur pada nilai wajarnya di mana keuntungan atau kerugian neto diakui pada laporan
laba rugi konsolidasian. Dividen dan bunga yang diterima dari aset keuangan yang diklasikasi dalam
kategori FVTPL, jika ada, diakui pada laba rugi pada saat hak Perseroan untuk memperoleh pembayaran
dividen dan bunga ditetapkan.
Faktor yang memengaruhi kinerja Investee Companies
Saat ini, Perseroan fokus untuk melakukan investasi pada Investee Companies yang melakukan kegiatan
usaha antara lain di sektor sumber daya alam (rantai nilai baterai kendaraan listrik, energi terbarukan),
teknologi, media dan telekomunikasi, logistik (pergudangan). Masing-masing sektor tersebut tunduk
pada berbagai faktor yang dapat memengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan dalam sektor tersebut.
Kinerja keuangan dari Investee Companies dalam sektor sumber daya alam terutama dipengaruhi oleh
faktor-faktor berikut, antara lain:
• fluktuasi harga komoditas global dan regional;
• volume dan biaya produksi;
• kemampuan mendapatkan sumber pendanaan untuk pengembangan dan eksplorasi sumberdaya;
• dampak yang ditimbulkan oleh perubahan cuaca dan bencana alam; dan
• biaya yang timbul akibat perubahan regulasi.
Kinerja keuangan dari Investee Companies dalam sektor teknologi, media dan telekomunikasi terutama
dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut, antara lain:
• akuisisi dan bisnis kombinasi dan konsolidasi;
• jumlah pelanggan yang dilayani dan komposisi bauran pelanggan;
• fluktuasi dari permintaan untuk layanan telekomunikasi dan media;
38
Page 67
• persaingan usaha dan dinamika penetapan harga; dan
• pendanaan belanja modal untuk ekspansi dan pemeliharaan.
Kinerja keuangan dari Investee Companies dalam sektor logistik terutama dipengaruhi oleh faktor-
faktor berikut, antara lain:
• kondisi permintaan dan pasokan untuk sektor logistik dan industri di Indonesia;
• perubahan nilai properti investasi;
• persaingan dari perusahaan lain dalam industri;
• ketersediaan infrastruktur dan lahan dalam harga yang wajar yang akan digunakan untuk
pembangunan fasilitas logistik yang telah direncanakan; dan
• pendanaan belanja modal untuk ekspansi dan pemeliharaan.
Perubahan dalam komposisi dan besarnya portofolio Perseroan
Kinerja keuangan Perseroan turut dipengaruhi oleh komposisi dan besarnya portofolio investasi Perseroan
yang bersifat dinamis dari masa ke masa. Perubahan pada komposisi portofolio investasi Perseroan
melalui investasi dan divestasi akan berdampak pada laporan laba rugi konsolidasian Perseroan.
Biaya dan ketersediaan dana
Dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan, terdapat kemungkinan bagi Perseroan untuk mencari
pendanaan baik dari bank maupun Pasar Modal melalui transaksi penempatan saham, penawaran umum
terbatas dan lain-lain. Selain itu, perubahan pada biaya pinjaman Perseroan akan berdampak terhadap
kinerja keuangan akibat kenaikan atau penurunan beban keuangan Perseroan. Perubahan pada biaya
maupun ketersediaan dana juga dapat menghambat pertumbuhan portofolio sebagaimana yang telah
direncanakan dan sebagai akibatnya berdampak terhadap kinerja keuangan di masa mendatang.
Perubahan kebijakan Pemerintah di bidang fiskal dan moneter
Sebagai perusahaan investasi, perubahan kebijakan Pemerintah di bidang fiskal dan moneter, dapat
memengaruhi kinerja portofolio investasi yang dikelola oleh Perseroan. Sebagai contoh, pada bulan
Maret 2021, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, di mana Pemerintah Indonesia memberikan pembebasan pajak penghasilan atas dividen yang
berasal dari dalam dan luar negeri dengan syarat harus diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu
tertentu. Penerapan kebijakan ini akan berdampak positif bagi Perseroan ketika Investee Companies
Perseroan mulai membagikan dividen karena akan meningkatkan imbalan investasi Perseroan.
Di sisi lain, Perseroan juga dari waktu ke waktu menggunakan pendanaan dari pasar keuangan dan Pasar
Modal baik dalam bentuk fasilitas pinjaman maupun obligasi untuk mendukung kegiatan investasinya.
Fasilitas pinjaman Perseroan umumnya memiliki tingkat suku bunga mengambang sedangkan obligasi
memiliki tingkat suku bunga tetap. Kebutuhan pendanaan Perseroan dapat terus meningkat seiring
dengan kenaikan aset dalam pengelolaan. Dalam hal Bank Indonesia menaikan suku bunga acuan
sebagai bagian dari kebijakan fiskal-nya, hal tersebut dapat meningkatkan beban keuangan Perseroan
yang pada akhirnya memengaruhi imbalan investasi Perseroan. Selain itu, kenaikan suku bunga acuan
umumnya memberikan sentimen negatif bagi perdagangan saham di Pasar Modal, termasuk saham
Investee Companies. Sejak bulan Juli 2022 hingga Januari 2023, Bank Indonesia telah menaikkan BI
7-Day Reverse Repo Rate beberapa kali dari 3,50% menjadi 5,75%, yang merupakan tingkat suku
bunga tertinggi sejak bulan Juni 2019 atau tingkat suku bunga sebelum pandemi COVID-19. Kenaikan
39
Page 68
tersebut dilakukan sebagai langkah front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan
ekspektasi inflasi ke depan. Untuk periode yang sama, Indeks Harga Saham Gabungan (“IHSG”) sudah
turun dari level 7.178,59 di akhir bulan Agustus 2022 menjadi level 6.661,88 pada tanggal 30 Juni 2023.
Dampak dari pandemi COVID-19
Sehubungan dengan pandemi COVID-19, kegiatan usaha Perseroan tidak mengalami kejadian atau
transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang memengaruhi
jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit
Akuntan Publik, sebagaimana tercantum dalam Prospektus.
4. Analisis komponen Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Keuntungan (kerugian) neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya
Keuntungan (kerugian) neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya terdiri dari keuntungan
(kerugian) atas penjualan investasi dan perubahan nilai wajar pada saham dan efek ekuitas lainnya.
Per tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mencatatkan investasi pada saham MDKA, MMLP, MBMA dan
Giyanti Time Limited, suatu investment fund yang dikelola oleh Heyokha Brother, dengan nilai wajar
masing-masing sebesar Rp4.122,6 miliar, Rp673,4 miliar, Rp606,2 miliar dan Rp111,9 miliar.
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian keuntungan (kerugian) neto atas investasi
pada saham dan efek ekuitas lainnya dan persentasenya terhadap jumlah (kerugian) keuntungan neto
atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya untuk masing-masing periode:
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Rp % Rp % Rp % Rp %
Penjualan - bersih - - 143.429.089 139,4% 143.429.089 50,2% 339.058.836 17,0
Nilai wajar - - (218.218.822) (212,1)% (218.218.822) (76,3)% (368.194.427) (18,5)%
Keuntungan atas
penjualan investasi -
bersih - - (74.789.733) (72,7)% (74.789.733) (26,2)% (29.135.591) (1,5)%
Perubahan nilai wajar
pada saham dan efek
ekuitas lainnya (1.545.702.382) 100,0% 177.682.262 172,7% 360.690.260 126,2% 2.024.631.214 101,5%
Jumlah (1.545.702.382) 100,0% 102.892.529 100,0% 285.900.527 100,0% 1.995.495.623 100,0%
Pendapatan bunga
Pendapatan bunga terutama berasal dari penempatan pada bank dalam bentuk tabungan maupun deposito
berjangka. Perseroan mencatatkan pendapatan bunga sebesar Rp1,7 miliar dan Rp1,3 miliar masing-
masing untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, dan Rp2,2
miliar dan Rp2,1 miliar masing-masing pada tahun 2022 dan 2021.
Keuntungan atas perubahan nilai wajar aset biologis
Keuntungan atas perubahan nilai wajar aset biologis merupakan keuntungan yang timbul pada pengakuan
awal produk agrikultur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual dan dari perubahan nilai wajar
dikurangi biaya untuk menjual aset biologis. Pada tahun 2021 (sampai dengan tanggal diselesaikannya
Transaksi Divestasi PT MAG), Perseroan mencatatkan keuntungan atas perubahan nilai wajar aset
biologis sebesar Rp7,6 miliar, yang berasal dari produk agrikultur milik PT MAG.
40
Page 69
Pendapatan
Pendapatan Perseroan mencerminkan pendapatan yang dihasilkan oleh Perusahaan Anak yang
dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan. Pada tahun 2021 (sampai dengan
tanggal diselesaikannya Transaksi Divestasi PT MAG), Perseroan mencatatkan pendapatan sebesar
Rp316,7 miliar, yang berasal dari penjualan minyak kelapa sawit dan inti sawit oleh PT MAG.
Kerugian atas penjualan aset tetap
Kerugian atas penjualan aset tetap pada tahun 2021 timbul dari penjualan aset tetap kendaraan, yaitu
sebesar Rp0,5 miliar.
Pendapatan lain-lain - bersih
Pendapatan lain-lain - bersih terutama terdiri dari pembulatan dan penyesuaian atas imbalan pasca kerja.
Perseroan mencatatkan pendapatan lain-lain - bersih sebesar Rp44 ribu dan Rp0,2 miliar masing-masing
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, dan Rp0,2 miliar dan
Rp1,3 miliar masing-masing pada tahun 2022 dan 2021.
Beban pokok pendapatan
Beban pokok pendapatan terdiri dari beban langsung dan beban tidak langsung Perusahaan Anak yang
dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan. Pada tahun 2021 (sampai dengan
tanggal diselesaikannya Transaksi Divestasi PT MAG), Perseroan mencatatkan beban pokok pendapatan
sebesar Rp166,5 miliar, yang seluruhnya merupakan beban langsung dan beban tidak langsung yang
berhubungan dengan kegiatan usaha PT MAG.
Beban usaha
Beban usaha terdiri atas beban penjualan dan beban umum dan administrasi. Beban penjualan terdiri
dari beban yang terkait dengan kegiatan penjualan PT MAG, yang terdiri dari beban transportasi dan
pengiriman, serta beban penjualan lainnya. Beban umum dan administrasi terdiri dari beban gaji dan
kesejahteraan karyawan, imbalan kerja, operasional kantor, jasa profesional, transportasi dan perjalanan
dinas, asuransi, sewa, penyusutan, perpajakan, listrik, air dan telepon, representasi dan jamuan, dan
pesangon yang terutama timbul dari kegiatan Perseroan dan PT MAG.
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian beban usaha dan persentasenya terhadap
jumlah beban usaha untuk masing-masing periode:
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Rp % Rp % Rp % Rp %
Beban penjualan
Transportasi dan
pengiriman - - - - - - 3.340.260 4,4%
Beban penjualan lainnya - - - - - - 24.379 0,0% nm
Jumlah beban penjualan - - - - - - 3.364.639 4,4%
Beban umum dan
administrasi
Perpajakan 13.543.658 45,8% 231.547 1,5% 862.120 2,7% 22.568.448 29,7%
Gaji dan kesejahteraan
karyawan 11.512.757 39,0% 11.650.176 74,7% 17.796.435 56,4% 34.731.335 45,8%
Operasional kantor 1.537.524 5,2% 807.405 5,2% 1.875.371 5,9% 1.043.748 1,4%
Imbalan kerja 729.600 2,5% 756.868 4,9% 1.176.885 3,7% 12.844 0,0% nm
Jasa professional 630.135 2,1% 318.093 2,0% 5.649.266 17,9% 5.637.449 7,4%
Asuransi 368.305 1,2% 421.582 2,7% 781.509 2,5% 1.361.923 1,8%
41
Page 70
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Rp % Rp % Rp % Rp %
Sewa 340.690 1,2% 396.372 2,5% 734.053 2,3% 1.485.000 2,0%
Penyusutan 334.096 1,1% 271.428 1,7% 571.719 1,8% 984.931 1,3%
Transportasi dan
perjalanan dinas 165.363 0,6% 448.166 2,9% 657.831 2,1% 2.219.902 2,9%
Listrik, air dan telepon 129.160 0,4% 165.689 1,1% 311.933 1,0% 383.406 0,5%
Representasi dan jamuan - - - - 19.026 0,1% 1.220.758 1,6%
Lain-lain 252.342 0,9% 130.128 0,8% 1.103.769 3,5% 860.794 1,1%
Jumlah beban umum
dan administrasi 29.543.630 100,0% 15.597.454 100,0% 31.539.917 100,0% 72.510.538 95,6%
Jumlah beban usaha 29.543.630 100,0% 15.597.454 100,0% 31.539.917 100,0% 75.875.177 100,0%
nm : menjadi nol karena pembulatan.
Rugi atas penghapusan aset tetap
Rugi atas penghapusan aset tetap timbul dari penghapusan atas aset tetap mesin dan instalasi, komputer
dan perangkat lunak, serta perlengkapan dan peralatan kantor. Perseroan mencatatkan rugi atas
penghapusan aset tetap sebesar Rp91,5 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022, dan Rp91,5 juta dan Rp357,1 juta masing-masing pada tahun 2022 dan 2021.
Administrasi bank
Administrasi bank terutama terdiri dari biaya transfer antar bank dan biaya administrasi rutin bulanan.
Perseroan mencatatkan administrasi bank sebesar Rp2,6 miliar dan Rp8,8 juta masing-masing untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, dan Rp17,5 miliar dan
Rp1,0 miliar masing-masing pada tahun 2022 dan 2021.
Beban bunga pinjaman
Beban bunga pinjaman terutama terdiri dari bunga atas pinjaman bank serta amortisasi biaya transaksi
yang dapat diatribusikan dengan perolehan pinjaman tersebut. Perseroan mencatatkan beban bunga
pinjaman sebesar Rp11,9 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023,
dan Rp2,3 miliar pada tahun 2021.
Beban bunga obligasi
Beban bunga obligasi merupakan beban bunga atas obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan dan
dibayarkan setiap triwulan selama umur obligasi yang bersangkutan. Perseroan mencatatkan beban bunga
obligasi sebesar Rp18,8 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Amortisasi biaya penerbitan obligasi
Amortisasi biaya penerbitan obligasi merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka
penerbitan obligasi dan diamortisasi selama umur obligasi yang bersangkutan. Perseroan mencatatkan
amortisasi biaya penerbitan obligasi sebesar Rp0,9 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023.
Keuntungan (kerugian) selisih kurs - bersih
Keuntungan (kerugian) selisih kurs - bersih merupakan keuntungan atau kerugian selisih kurs yang
berasal dari pinjaman bank dan/atau saldo kas dan setara kas dalam mata uang asing. Perseroan
mencatatkan keuntungan selisih kurs - bersih sebesar Rp12,4 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, dan kerugian selisih kurs - bersih sebesar Rp0,2 juta dan Rp2,4
juta masing-masing pada tahun 2022 dan 2021.
42
Page 71
Beban pajak penghasilan
Tarif pajak untuk perusahaan di Indonesia adalah sebesar 22% mulai awal tahun 2020. Beban pajak
penghasilan kini berasal dari pajak penghasilan yang dihitung dengan menggunakan persentase tarif pajak
yang berlaku atas laba sebelum pajak, disesuaikan dengan pos-pos pendapatan dan beban tertentu yang
tidak dikenakan atau dikurangkan untuk tujuan pajak. Manfaat/(beban) pajak penghasilan tangguhan
diakui apabila terdapat perbedaan temporer antara basis keuangan dan pajak atas aset dan liabilitas pada
setiap tanggal pelaporan. Perseroan mencatatkan beban pajak penghasilan sebesar Rp(0,2) miliar dan
Rp(0,2) miliar masing-masing untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
dan 2022, dan Rp(0,3) miliar dan Rp62,3 miliar masing-masing pada tahun 2022 dan 2021.
Penurunan atas selisih nilai revaluasi aset
Penurunan atau keuntungan atas selisih nilai revaluasi aset timbul dari penilaian kembali aset tetap
tanah dan tanaman produktif untuk menentukan nilai wajar atas aset tetap tanah dan tanaman produktif.
Penilaian dilakukan setiap tahun oleh kantor jasa penilai publik sebagai konsultan properti independen.
Pada tahun 2021, Perseroan mencatatkan penurunan atau keuntungan atas selisih nilai revaluasi aset
sebesar Rp85,6 miliar, yang berasal dari aset tetap tanah dan tanaman produktif PT MAG.
Dekonsolidasi keuntungan atas selisih nilai revaluasi aset pada entitas anak
Dekonsolidasi keuntungan atas selisih nilai revaluasi pada entitas anak timbul sehubungan dengan
Transaksi Divestasi PT MAG. Pada tahun 2021, Perseroan mencatatkan dekonsolidasi keuntungan atas
selisih nilai revaluasi pada entitas anak sebesar Rp240,9 miliar.
Pengukuran kembali atas program manfaat pasti
Pengukuran kembali atas program menfaat pasti meliputi keuntungan dan kerugian aktuarial, imbal hasil
atas aset program, dan setiap perubahan dampak batas atas aset. Keuntungan dan kerugian aktuarial
atas aset program adalah perbedaan nilai wajar aset program imbalan pada awal periode dengan akhir
periode yang disebabkan oleh perubahan asumsi atau penyesuaian pengalaman. Imbal hasil atas aset
program meliputi keuntungan seperti dividen dari saham dalam portofolio aset. Pengukuran kembali atas
program menfaat pasti terutama terdiri dari program manfaat pasti Perseroan dan PT MAG. Perseroan
mencatatkan pengukuran kembali atas program manfaat pasti sebesar Rp28,2 juta dan Rp0,2 miliar
masing-masing untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, dan
Rp42,0 juta dan Rp2,1 miliar masing-masing pada tahun 2022 dan 2021. Perseroan juga mencatatkan
pajak atas pengukuran kembali atas program manfaat pasti Rp6,2 juta dan Rp52,5 juta masing-masing
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, dan Rp9,2 juta dan
Rp0,5 miliar masing-masing pada tahun 2022 dan 2021.
5. Operasi per segmen
Perseroan membagi kategori segmen operasi ke dalam sektor utama, yaitu (i) sumber daya alam;
(ii) logistik; dan (iii) efek ekuitas lainnya. Per 30 Juni 2023, investasi Perseroan di sektor sumber daya
alam meliputi MDKA dan MBMA, sedangkan investasi Perseroan di sektor logistik adalah MMLP.
Tabel berikut ini menyajikan keuntungan (kerugian) neto atas investasi pada saham atau efek bersifat
ekuitas lainnya berdasarkan segmen operasi untuk masing-masing periode:
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Rp % Rp % Rp % Rp %
Sumber daya alam (1.417.190.823) 91,7% 95.741.369 93,0% 270.884.485 94,7% 1.995.495.623 100,0%
Logistik (125.394.872) 8,1% - - - - - -
Lain-lain (3.116.687) 0,2% 7.151.160 7,0% 15.016.042 5,3% - -
Jumlah (1.545.702.382) 100,0% 102.892.529 100,0% 285.900.527 100,0% 1.995.495.623 100,0%
43
Page 72
Keuntungan (kerugian) neto atas investasi pada saham atau efek bersifat ekuitas lainnya berfluktuasi
sejalan dengan penjualan investasi dan perubahan nilai wajar pada saham dan efek ekuitas lainnya.
Penjelasan lebih lanjut mengenai keuntungan (kerugian) neto atas investasi pada saham atau efek
bersifat ekuitas lainnya dalam dilihat pada bagian dari Bab V dalam Prospektus ini dengan judul “Hasil
Kegiatan Usaha.”
Tabel berikut ini menyajikan investasi Perseroan berdasarkan segmen operasi pada masing-masing
tanggal:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Rp % Rp % Rp %
Sumber daya alam 4.728.827.798 85,8% 5.550.689.520 98,0% 5.394.394.124 100,0%
Logistik 673.442.015 12,2% - - - -
Lain-lain 111.885.356 2,0% 115.002.042 2,0% - -
Jumlah 5.514.155.169 100,0% 5.665.691.562 100,0% 5.394.394.124 100,0%
Sejalan dengan strategi Perseroan untuk terus mendiversifikasi portofolio investasi, Perseroan mulai
berinvestasi pada Giyanti Time Limited di bulan Januari 2022, saham MMLP di bulan Januari 2023 dan
saham MBMA di bulan Juni 2023. Sebagai hasilnya, portofolio investasi Perseroan yang sebelumnya
terkonsentrasi 100,0% pada saham MDKA per tanggal 31 Desember 2021 menjadi terdiversifikasi
dengan saham MDKA, MMLP dan MBMA masing-masing sebesar 74,8%, 12,2% dan 11,0% dari total
investasi per 30 Juni 2023. Sisanya sebesar 2,0% dari total investasi per 30 Juni 2023 diinvestasikan
pada Giyanti Time Limited.
6. Hasil kegiatan usaha
Keuntungan (kerugian) neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya.
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mencatatkan kerugian
neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya sebesar Rp1.545,7 miliar, sedangkan untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan mencatatkan keuntungan
neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya sebesar Rp102,9 miliar. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh perubahan nilai wajar pada saham dan efek ekuitas lainnya dari Rp177,7 miliar per
tanggal 30 Juni 2022 menjadi Rp(1.545,7) miliar per tanggal 30 Juni 2023, khususnya harga pasar saham
MDKA yang mengalami penurunan harga menjadi Rp3.060 per tanggal 30 Juni 2023 dari sebelumnya
Rp4.120 per tanggal 31 Desember 2022. Sebaliknya, harga pasar saham MDKA untuk periode yang
sama pada tahun 2022 meningkat menjadi Rp3.990 per tanggal 30 Juni 2022 dari sebelumnya Rp3.890
per 31 Desember 2021.
Pada tahun 2022 dan 2021, Perseroan mencatatkan keuntungan neto atas investasi pada saham dan efek
ekuitas lainnya masing-masing sebesar Rp285,9 miliar dan Rp1.995,5 miliar. Penurunan keuntungan
neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya sebesar 85,7%, disebabkan oleh perubahan
nilai wajar pada saham dan efek ekuitas lainnya yang turun sebesar 82,2% menjadi Rp360,7 miliar
pada tahun 2022 dari sebelumnya Rp2.024,6 miliar pada tahun 2021, yang terutama disebabkan oleh
selisih kenaikan harga saham MDKA pada tahun 2022 yang lebih rendah dibandingkan dengan selisih
kenaikan harga saham MDKA pada tahun 2021. Harga pasar saham MDKA meningkat menjadi Rp4.120
per tanggal 31 Desember 2022 dari sebelumnya Rp3.890 per tanggal 31 Desember 2021 dan Rp2.430
per tanggal 31 Desember 2020. Kenaikan tersebut sebagian diimbangi dengan rugi atas penjualan
investasi sebesar 156,7% menjadi Rp74,8 miliar pada tahun 2022 dari sebelumnya sebesar Rp29,1
miliar pada tahun 2021.
Pendapatan bunga
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, Perseroan mencatatkan
pendapatan bunga masing-masing sebesar Rp1,7 miliar dan Rp1,3 miliar. Kenaikan pendapatan bunga
sebesar 35,3%, terutama disebabkan oleh saldo kas dan setara kas rata-rata selama 6 (enam) bulan
pertama tahun 2023 yang lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022.
44
Page 73
Pada tahun 2022 dan 2021, Perseroan mencatatkan pendapatan bunga masing-masing sebesar Rp2,2
miliar dan Rp2,1 miliar. Kenaikan pendapatan bunga sebesar 5,2%, terutama disebabkan oleh kenaikan
saldo kas dan setara kas rata-rata selama tahun 2022.
Keuntungan atas perubahan nilai wajar aset biologis.
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta tahun 2022,
Perseroan tidak mencatatkan keuntungan atas perubahan perubahan nilai wajar aset biologis sehubungan
dengan Transaksi Divestasi PT MAG.
Pada tahun 2021, Perseroan mencatatkan keuntungan atas perubahan nilai wajar aset biologis PT MAG
sebesar Rp7,6 miliar, yang seluruhnya merupakan nilai wajar aset biologis PT MAG.
Pendapatan
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta tahun 2022,
Perseroan tidak mencatatkan pendapatan karena Transaksi Divestasi PT MAG.
Pada tahun 2021, Perseroan mencatatkan pendapatan sebesar Rp316,7 miliar, yang timbul dari kegiatan
usaha PT MAG.
Kerugian atas penjualan aset tetap
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta tahun 2022,
Perseroan tidak mencatatkan kerugian atas penjualan aset tetap.
Pada tahun 2021, Perseroan mencatatkan kerugian atas penjualan aset tetap sebesar Rp0,5 miliar.
Pendapatan lain-lain – bersih
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, Perseroan mencatatkan
pendapatan lain-lain - bersih masing-masing sebesar Rp44 ribu dan Rp0,2 miliar.
Pada tahun 2022 dan 2021, Perseroan mencatatkan pendapatan lain-lain - bersih masing-masing sebesar
Rp0,2 miliar dan Rp1,3 miliar. Penurunan pendapatan lain-lain - bersih sebesar 83,8%, yang terutama
timbul dari kegiatan usaha PT MAG.
Beban pokok pendapatan
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta tahun 2022,
Perseroan tidak mencatatkan beban pokok pendapatan karena Transaksi Divestasi PT MAG.
Pada tahun 2021, Perseroan mencatatkan beban pokok pendapatan sebesar Rp166,5 miliar, yang timbul
dari kegiatan usaha PT MAG.
Beban usaha
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, Perseroan mencatatkan
beban usaha masing-masing sebesar Rp29,5 miliar dan Rp15,6 miliar, yang seluruhnya merupakan beban
umum dan administrasi. Kenaikan beban usaha sebesar 89,4%, terutama disebabkan oleh pembayaran
pajak penghasilan kurang bayar sebesar Rp13,5 miliar.
Pada tahun 2022 dan 2021, Perseroan mencatatkan beban usaha masing-masing sebesar Rp31,5 miliar
dan Rp75,9 miliar. Penurunan beban usaha sebesar 58,4%, terutama disebabkan oleh:
• penurunan beban penjualan sebesar 100,0% menjadi nihil pada tahun 2022 dari sebelumnya Rp3,4
miliar pada tahun 2021, dikarenakan penurunan beban transportasi dan pengiriman sehubungan
dengan Transaksi Divestasi PT MAG.
45
Page 74
• penurunan beban umum dan administrasi sebesar 56,5% menjadi Rp31,5 miliar pada tahun 2022 dari
sebelumnya Rp72,5 miliar pada tahun 2021, terutama dikarenakan menurunnya beban perpajakan
dan beban pesangon sejalan diselesaikannya Transaksi Divestasi PT MAG.
Rugi atas penghapusan aset tetap
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, Perseroan mencatatkan
rugi atas penghapusan aset tetap masing-masing sebesar nihil dan Rp91,5 juta.
Pada tahun 2022 dan 2021, Perseroan mencatatkan rugi atas penghapusan aset tetap masing-masing
sebesar Rp91,5 juta dan Rp357,1 juta. Penurunan rugi atas penghapusan aset tetap sebesar 74,4%
terutama disebabkan oleh adanya penghapusan aset perlengkapan dan peralatan kantor pada tahun 2021.
Administrasi bank
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, Perseroan mencatatkan
beban administrasi bank masing-masing sebesar Rp2,6 miliar dan Rp8,8 juta. Kenaikan beban
administrasi bank sebesar 29.972,0% terutama disebabkan oleh pembayaran administrasi bank sebesar
Rp2,6 miliar atas pinjaman Perseroan dari Barclays Bank Plc dan Bank UOB, yang seluruhnya telah
dilunasi pada akhir Maret 2023 dengan menggunakan dana dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I.
Pada tahun 2022 dan 2021, Perseroan mencatatkan beban administrasi bank masing-masing sebesar
Rp17,5 miliar dan Rp1,0 miliar. Kenaikan beban administrasi bank sebesar 1.653,1% terutama
disebabkan oleh pembayaran administrasi bank sebesar Rp16,6 miliar atas pinjaman Perseroan dari
Barclays Bank Plc dan Bank UOB.
Beban bunga pinjaman
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mencatatkan beban
bunga pinjaman sebesar Rp11,9 miliar, yang terutama timbul dari pinjaman Perseroan dari Barclays
Bank Plc dan Bank UOB, yang seluruhnya telah dilunasi pada akhir Maret 2023 dengan menggunakan
dana dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan tahun 2022, Perseroan
tidak mencatatkan beban bunga.
Pada tahun 2021, Perseroan mencatatkan beban bunga sebesar Rp2,3 miliar, yang timbul dari utang
bank PT MAG.
Beban bunga obligasi
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mencatatkan beban
bunga obligasi sebesar Rp18,8 miliar, yang timbul dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II masing-masing pada bulan Maret 2023 dan Juni 2023.
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, tahun 2022 dan 2021, Perseroan
tidak mencatatkan beban bunga obligasi.
Amortisasi biaya penerbitan obligasi
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mencatatkan amortisasi
biaya penerbitan obligasi sebesar Rp0,9 miliar, yang timbul dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II masing-masing pada bulan Maret 2023 dan Juni 2023.
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, tahun 2022 dan 2021, Perseroan
tidak mencatatkan amortisasi biaya penerbitan obligasi.
46
Page 75
Keuntungan (kerugian) selisih kurs - bersih
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mencatatkan
keuntungan selisih kurs - bersih sebesar Rp12,4 miliar, terutama timbul dari pinjaman dari Barclays
Bank dan Bank UOB yang dilakukan penarikan di bulan Januari 2023 dan pembayaran di bulan Maret
2023, di mana nilai tukar Rupiah dalam periode tersebut mengalami pelemahan.
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, serta tahun 2022 dan 2021,
Perseroan mencatatkan kerugian selisih kurs yang tidak signifikan atau tidak sama sekali.
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan mencatatkan (i) rugi sebelum pajak
penghasilan sebesar Rp1.595,4 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 dibandingkan laba sebelum pajak penghasilan sebesar Rp88,7 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2022; dan (ii) penurunan laba sebelum pajak penghasilan sebesar 88,5% menjadi Rp239,2
miliar pada tahun 2022 dari sebelumnya Rp2.076,7 miliar pada tahun 2021.
Manfaat (beban) pajak penghasilan
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta tahun 2022,
Perseroan mencatatkan manfaat pajak penghasilan yang tidak signifikan, masing-masing sebesar Rp0,2
miliar, Rp0,2 miliar dan Rp0,3 miliar.
Pada tahun 2021, Perseroan mencatatkan beban pajak penghasilan sebesar Rp62,3 miliar, yang timbul
dari laba atas transaksi divestasi PT MAG dan kegiatan usaha PT MAG.
Laba (rugi) bersih periode/tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan mencatatkan (i) rugi bersih periode
berjalan sebesar Rp1.595,2 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 dibandingkan laba bersih periode berjalan sebesar Rp88,9 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2022; dan (ii) penurunan laba bersih tahun berjalan sebesar 88,1% menjadi Rp239,6 miliar pada
tahun 2022 dari sebelumnya Rp2.014,4 miliar pada tahun 2021.
Penghasilan (kerugian) komprehensif lain setelah pajak
Untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta tahun 2022,
Perseroan mencatatkan (kerugian) penghasilan komprehensif lain yang tidak signifikan, masing-masing
sebesar Rp22,0 juta, Rp186,1 juta dan Rp32,8 juta.
Pada tahun 2021, Perseroan mencatatkan kerugian komprehensif lain sebesar Rp247,0 miliar, terutama
disebabkan oleh penurunan keuntungan atas selisih nilai revaluasi aset dan dekonsolidasi keuntungan
atas selisih nilai revaluasi aset pada Perusahaan Anak, keduanya sehubungan dengan Transaksi Divestasi
PT MAG.
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain periode/tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan mencatatkan (i) rugi komprehensif lain
periode berjalan sebesar Rp1.595,2 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 dibandingkan laba komprehensif periode berjalan sebesarRp89,1 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2022; dan (ii) penurunan total laba komprehensif lain tahun berjalan sebesar
86,4% menjadi Rp239,6 miliar pada tahun 2022 dari sebelumnya Rp1.767,4 miliar pada tahun 2021.
47
Page 76
7. Aset, liabilitas dan ekuitas
Aset
Tabel berikut menyajikan posisi aset Perseroan pada masing-masing tanggal:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2023 2022 2021
Kas dan setara kas 143.625.175 87.748.307 461.368.476
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 5.158.116 5.247.167 8.766.699
Uang muka dan beban dibayar di muka 838.320 1.112.384 34.955
Pajak dibayar di muka 3.109.682 1.804.039 38.764
Investasi 5.514.155.169 5.665.691.562 5.394.394.124
Aset hak guna 323.762 46.252 660.020
Aset tetap 2.380.943 2.715.039 1.703.326
Aset pajak tangguhan 671.693 465.794 133.753
Aset lainnya 568.500 568.500 569.720
Total Aset 5.670.831.360 5.765.399.044 5.867.669.837
Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 turun sebesar 1,6% menjadi Rp5.670,8 miliar
dibandingkan dengan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp5.765,4 miliar. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan investasi Perseroan sebesar Rp151,5 miliar sehubungan
dengan perubahan nilai wajar pada saham dan efek ekuitas lainnya, yang sebagian di-offset dengan
kenaikan saldo kas dan setara kas.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 menurun sebesar 1,7% menjadi Rp5.765,4 miliar
dibandingkan dengan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp5.867,7 miliar. Penurunan
tersebut terutama berasal dari penurunan saldo kas dan setara kas Perseroan sebesar Rp373,6 miliar,
yang sebagian besar digunakan untuk pembagian dividen sebesar Rp304,3 miliar. Penurunan tersebut
sebagian di-offset dengan kenaikan investasi sebesar Rp271,3 miliar sehubungan dengan perubahan
nilai wajar pada saham dan efek ekuitas lainnya.
Liabilitas
Tabel berikut menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada masing-masing tanggal:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2023 2022 2021
Utang lain-lain
Pihak ketiga 575.038 575.038 575.438
Beban masih harus dibayar 7.686.086 264.634 685.312
Utang pajak 574.660 179.042 38.485.484
Utang obligasi 1.490.297.034 - -
Liabilitas imbalan kerja 2.145.759 1.387.949 253.118
Total Liabilitas 1.501.278.577 2.406.663 39.999.352
Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 meningkat sebesar 62.280,1% menjadi Rp1.501,3
miliar dibandingkan dengan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2,4 miliar.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II masing-masing sebesar Rp750,0 miliar.
48
Page 77
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 turun sebesar 94,0% menjadi Rp2,4 miliar
dibandingkan dengan jumlah liabilitas pada 31 Desember 2021 sebesar Rp40,0 miliar. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan utang pajak sebesar Rp38,3 miliar.
Ekuitas
Tabel berikut menyajikan posisi ekuitas Perseroan pada masing-masing tanggal:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2023 2022 2021
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal saham ditempatkan dan disetor 106.793.105 106.793.105 106.793.105
Tambahan modal disetor 531.906.960 531.154.469 531.154.469
Saham treasuri (14.440.914) (15.421.681) (15.421.681)
Saldo laba
Dicadangkan 6.300.000 6.200.000 6.100.000
Belum dicadangkan 3.539.003.529 5.134.276.384 5.199.054.485
4.169.562.680 5.763.002.277 5.827.680.378
Kepentingan non-pengendali (9.897) (9.896) (9.893)
Total Ekuitas 4.169.552.783 5.762.992.381 5.827.670.485
Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 turun sebesar 27,6% menjadi Rp4.169,6 miliar
dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada 31 Desember 2022 sebesar Rp5.763,0 miliar. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh rugi periode berjalan.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 turun sebesar 1,1% menjadi Rp5.763,0 miliar
dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada 31 Desember 2021 sebesar Rp5.827,7 miliar. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan saldo laba untuk pembayaran dividen yang sebagian
di-offset dengan laba tahun berjalan.
8. Likuiditas dan sumber permodalan
Sumber utama likuiditas Perseroan secara historis berasal dari pendapatan sebagai perusahaan yang
bergerak di perkebunan kelapa sawit, pelepasan dan penjualan aset dan saham serta pinjaman bank.
Sejalan dengan perubahan kegiatan usaha Perseroan menjadi perusahaan yang bergerak di bidang
investasi, Perseroan berharap bahwa kas yang dihasilkan dari hasil penjualan investasi, pinjaman dari
fasilitas bank dan penerbitan obligasi akan menjadi sumber utama likuiditas untuk waktu mendatang.
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki sumber likuiditas internal yang signifikan dalam bentuk
investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya dengan nilai wajar sebesar Rp5,5 triliun, yang dapat dijual
sewaktu-waktu dan digunakan oleh Perseroan untuk mendukung kegiatan pengembangan portofolio
investasi lebih lanjut maupun memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. Setelah Perseroan melakukan
pembayaran sebagian pokok utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$75.000.000
dengan menggunakan dana yang diperoleh dari Obligasi ini, Perseroan akan memiliki sumber likuiditas
eksternal dari fasilitas pinjaman tersebut yang dapat digunakan untuk melengkapi sumber likuiditas
internal Perseroan.
Perseroan memiliki proses manajemen likuiditas yang secara aktif memprediksi sumber dan penggunaan
kas di masa mendatang untuk memastikan tingkat likuiditas yang wajar. Dalam hal Perseroan mengalami
kesulitan untuk menjual investasinya, Perseroan dapat mengalami kesulitan dalam mendapatkan sumber
49
Page 78
likuiditas untuk membiayai kebutuhan modal kerja, kegiatan investasi dan pembayaran kewajiban yang
telah jatuh tempo. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan selalu dapat menjaga
kecukupan saldo kas dan setara kas untuk memenuhi keperluan operasi maupun kewajiban yang jatuh
tempo, dan tidak terdapat informasi terkait kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau
penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Selain itu, tidak terdapat pembatasan terhadap
kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.
Perseroan berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan investasi Perseroan yang memiliki likuiditas
tinggi dan dana dari hasil Penawaran Umum ini, Perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk
membiayai kebutuhan modal kerja, kegiatan investasi, kewajiban pembayaran utang dan kebutuhan
kas lainnya untuk saat ini dan 12 bulan setelah tanggal Prospektus ini diterbitkan.
Arus kas
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Arus kas neto (untuk) dari aktivitas operasi (1.452.786.990) (342.645.721) (371.945.241) 483.591.136
Arus kas neto untuk aktivitas investasi - - (1.674.928) (20.326.170)
Arus kas neto dari (untuk) aktivitas pendanaan 1.508.663.858 - - (54.740.000)
Kenaikan (penurunan) neto kas dan setara kas 55.876.868 (342.645.721) (373.620.169) 408.524.966
Kas dan setara kas pada awal tahun 87.748.307 461.368.476 461.368.476 52.843.510
Kas dan setara kas pada akhir tahun 143.625.175 118.722.755 87.748.307 461.368.476
Arus kas neto (untuk) dari aktivitas operasi
Arus kas neto untuk aktivitas operasi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 meningkat sebesar 324,0% menjadi Rp1.452,8 miliar dari sebelumnya sebesar Rp342,6 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh pembelian saham
MMLP dan MBMA selama semester pertama tahun 2023.
Arus kas neto yang digunakan dalam aktivitas operasi pada tahun 2022 sebesar Rp371,9 miliar
dibandingkan arus kas neto tersedia dari aktivitas operasi sebesar Rp483,6 miliar pada tahun 2021.
Perubahan ini terutama disebabkan oleh penurunan kas diterima dari pelanggan sehubungan dengan
Transaksi Divestasi PT MAG, pembayaran dividen, penurunan hasil penjualan investasi, dan penambahan
investasi selama tahun 2022.
Arus kas neto untuk aktivitas investasi
Aktivitas investasi Perseroan terutama timbul dari perolehan dan penjualan aset tetap.
Perseroan tidak melakukan aktivitas investasi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 dan 2022.
Arus kas neto untuk aktivitas investasi pada tahun 2022 turun sebesar 91,8% menjadi Rp1,7 miliar dari
sebelumnya Rp20,3 miliar pada tahun 2021. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan
perolehan aset tetap sehubungan dengan Transaksi Divestasi PT MAG.
Arus kas neto dari (untuk) aktivitas pendanaan
Aktivitas pendanaan Perseroan terutama timbul dari penerimaan dan pembayaran pinjaman bank dan
penerbitan obligasi.
Arus kas neto dari aktivitas pendanaan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 tercatat sebesar Rp1.508,7 miliar dari sebelumnya nihil untuk periode yang sama pada tahun 2022.
Kenaikan tersebut disebabkan oleh penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I yang sebagian besar
50
Page 79
digunakan untuk membayar pinjaman Perseroan dari Barclays Bank dan Bank UOB, dan penerbitan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II yang sebagian besar digunakan untuk penambahan investasi dalam
MMLP dan MBMA.
Arus kas neto untuk aktivitas pendanaan pada tahun 2022 sebesar nihil dari sebelumnya sebesar Rp54,7
miliar pada tahun 2021. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh pembayaran utang bank pada
tahun 2021.
9. Belanja modal
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan tidak memiliki komitmen barang modal yang material.
10. Risiko fluktuasi kurs mata uang asing dan tingkat suku bunga dari pinjaman
Perseroan tidak memiliki risiko fluktuasi kurs mata uang asing yang material karena sebagian besar
aset dan/atau liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 dalam mata uang Rupiah. Perseroan juga
tidak memiliki risiko suku bunga karena Perseroan tidak memiliki pinjaman dengan tingkat suku bunga
mengambang yang terutang pada tanggal 30 Juni 2023.
11. Pinjaman terutang per tanggal 30 Juni 2023
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki pinjaman terutang sebesar Rp1.500,0 miliar yang timbul
dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II. Penjelasan
mengenai Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dapat dilihat lebih
lanjut pada Bab III dalam Prospektus ini dengan judul “Pernyataan Utang.”
12. Kebijakan akuntansi
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia yang meliputi PSAK dan intepretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)
yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan
No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan yang diterbitkan
oleh Bapepam-LK yang fungsinya telah dialihkan kepada OJK sejak tanggal 25 Juni 2012. Laporan
keuangan konsolidasian Perseroan telah disusun berdasarkan konsep akrual dan menggunakan konsep
biaya historis kecuali diungkapkan lain. Penyusunan laporan keuangan konsolidasian mengharuskan
manajemen Perseroan untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang memengaruhi jumlah
yang dilaporkan atas penghasilan, beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas liabilitas kontinjensi
pada akhir periode pelaporan. Perseroan mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia
pada saat laporan keuangan konsolidasian disusun. Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa
depan mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi di luar kendali Perseroan. Perubahan
tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait pada saat terjadinya. Penjelasan lebih detail mengenai hal
ini dapat dilihat pada catatan 2 dan 3 pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang dilampirkan
dalam Prospektus ini.
13. Perubahan kebijakan akuntansi
Perubahan kebijakan akuntansi yang dilakukan Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun buku terakhir
adalah perubahan penyajian laporan keuangan konsolidasian Perseroan karena Perseroan secara efektif
menjadi perusahaan investasi mulai tanggal 23 Agustus 2023 dan memenuhi persyaratan sebagai entitas
investasi kualifikasian sebagaimana diatur dalam PSAK 65 “Laporan Keuangan Konsolidasian.” Sebagai
akibat dari perubahan ini, Perseroan menyesuaikan (i) penyajian laporan posisi keuangan dalam laporan
keuangan yang sebelumnya disajikan klasifikasi sendiri berdasarkan urutan likuiditas menjadi tidak
51
Page 80
diklasifikasikan berdasarkan urutan likuiditas; dan (ii) penyajian laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain menjadi berdasarkan sifat untuk menyediakan informasi yang lebih andal dan lebih
relevan sesuai dengan PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan.” Perubahan penyajian ini tidak berdampak
secara kuantitatif terhadap kinerja keuangan Perseroan. Pembahasan mengenai perubahan penyajian
keuangan dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari bab ini dengan judul “Penyajian keuangan.”
52
Page 81
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada Obligasi Perseroan memiliki risiko. Calon investor harus memperhatikan informasi yang
ada di dalam penjelasan mengenai risiko usaha ini dengan seksama, khususnya informasi mengenai
risiko-risiko usaha berikut, sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada Obligasi Perseroan. Risiko-
risiko yang belum diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat juga memengaruhi
kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha. Harga pasar atas
Obligasi Perseroan dapat mengalami penurunan akibat risiko-risiko berikut dan investor dapat
mengalami kerugian atas seluruh atau sebagian investasinya. Penjelasan mengenai risiko usaha ini
berisi pernyataan perkiraan ke depan (forward looking statements) yang berhubungan dengan kejadian
yang mengandung unsur risiko dan ketidakpastian. Risiko-risiko yang diungkapkan berikut bukanlah
satu-satunya yang memengaruhi Perseroan.
Kecuali disebutkan lain, maka seluruh kata “Perseroan” dalam bab ini berarti PT Provident Investasi
Bersama Tbk, dan Perusahaan Anak.
Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama yang
dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat memengaruhi kinerja maupun
harga Obligasi Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung:
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan
Kinerja yang buruk atas investasi pada Investee Companies yang memberikan kontribusi signifikan
dapat mengakibatkan penurunan kinerja keuangan Perseroan
Pada saat salah satu dari Investee Companies Perseroan mengalami penurunan kinerja, maka kinerja
keuangan Perseroan dapat turun. Hal tersebut dapat menjadi lebih buruk jika Investee Companies
Perseroan seperti MDKA mencatatkan kinerja yang buruk mengingat perusahaan tersebut memberikan
kontribusi signifikan dalam portofolio Perseroan. Selanjutnya, kinerja Investee Companies di masa depan
dapat memburuk, yang dapat mengakibatkan Perseroan mencatatkan kerugian nilai pokok investasi.
Kinerja yang buruk dan kerugian atas nilai pokok investasi Perseroan pada Investee Companies akan
memengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dan pada akhirnya menyulitkan
Perseroan dalam menghimpun dana dari Pasar Modal dan pasar keuangan untuk investasi di masa
mendatang.
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang
dapat memengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
Ketergantungan pada Sponsor maupun eksekutif lain
Perseroan bergantung dari upaya, kemampuan, reputasi dan hubungan usaha Sponsor dan eksekutif kunci
lain, arus informasi dan transaksi yang dihasilkan selama masa kegiatan normal mereka dan sinergi
antara keahlian dan pengetahuan mereka di berbagai bidang pengetahuan dan keahlian. Dengan demikian,
keberhasilan Perseroan akan bergantung pada pengabdian individu tersebut. Beberapa eksekutif kunci
dapat meninggalkan Perseroan di masa mendatang dan Perseroan tidak dapat memperkirakan dampak
dari kepergian mereka terhadap kemampuan Perseroan mencapai tujuan investasinya. Hilangnya jasa
salah satu dari mereka dapat berdampak negatif secara material terhadap kinerja keuangan Perseroan
dan memengaruhi kemampuan Perseroan untuk menjaga kinerja atau mengembangkan portofolio
Perseroan di masa depan.
53
Page 82
Sponsor dan eksekutif kunci Perseroan memiliki pengalaman dan keahlian substansial dan hubungan
bisnis yang kuat dengan manajemen dan klien Investee Companies, dan anggota-anggota lain dalam
komunitas bisnis di Indonesia. Kehilangan Sponsor dan eksekutif kunci dapat memengaruhi hubungan
Perseroan dengan anggota-anggota dalam komunitas bisnis dan memengaruhi kemampuan Perseroan
mendapatkan peluang investasi baru.
Kinerja keuangan Perseroan berfluktuasi sehingga dapat menimbulkan kesulitan bagi investor
dalam menilai kinerja Perseroan
Kinerja keuangan Perseroan akan berfluktuasi dikarenakan investasi Perseroan pada Investee Companies
yang baru dan realisasi nilai dari investasi Perseroan pada Investee Companies akan terjadi pada berbagai
interval. Laba Perseroan juga dapat berfluktuasi, dari satu periode ke periode lain dikarenakan sejumlah
faktor lain, meliputi perubahan nilai investasi, perubahan jumlah dividen atau bunga yang dibayarkan
terkait investasi, perubahan biaya operasi, tingkat persaingan yang dihadapi Perseroan dan kondisi
perekonomian dan pasar secara umum. Hal-hal tersebut di atas dapat menyebabkan hasil Perseroan
untuk periode tertentu tidak dapat digunakan sebagai indikasi kinerja Perseroan di masa depan atau
dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sebagai tambahan, mengingat investasi Perseroan pada
Investee Companies yang baru tidak akan terjadi secara rutin, Perseroan mungkin mengalami periode
di mana Perseroan tidak berinvestasi aktif, sehingga dapat memengaruhi pertumbuhan Perseroan.
Perseroan mungkin akan mengalami kesulitan dalam mencapai arus kas dan laba yang stabil, sehingga
pada akhirnya hal ini dapat memengaruhi persepsi investor terhadap kemampuan Perseroan dalam
melakukan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi.
Hasil historis yang dikontribusi oleh Investee Companies Perseroan sebaiknya tidak dipertimbangkan
sebagai indikasi hasil investasi Perseroan di masa mendatang
Kinerja Investee Companies yang positif secara berkelanjutan tidak selalu menghasilkan pengembalian
investasi yang positif dari investasi pada perusahaan-perusahaan tersebut, yang terutama tergantung pada
waktu dan jumlah pembayaran dividen oleh Investee Companies yang bersangkutan. Namun demikian,
memburuknya kinerja Investee Companies cenderung memberikan dampak negatif terhadap kinerja
Perseroan dan dapat memengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan kewajiban pembayaran
Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi.
Lebih lanjut, terkait pengembalian atas investasi-investasi Perseroan pada Investee Companies:
• tingkat pengembalian investasi pada Investee Companies mencerminkan keuntungan yang belum
direalisasi pada tanggal dilakukannya valuasi yang mungkin tidak dapat direalisasi pada saat
penjualan, sehingga dapat berdampak negatif terhadap nilai akhir yang dapat direalisasi dari
investasi tersebut;
• hasil historis yang disajikan pada Prospektus ini sebagian besar berasal dari keuntungan yang
diperoleh dari investasi-investasi Perseroan sebelumnya, sedangkan hasil investasi di masa
mendatang akan semakin tergantung pada kinerja investasi baru-baru ini pada Investee Companies
baik yang ada saat ini maupun di masa depan;
• kinerja investasi Perseroan di masa mendatang akan dipengaruhi oleh faktor makroekonomi,
termasuk faktor negatif seperti gangguan di pasar keuangan global yang tidak ditemukan pada
periode di mana data hasil historis disajikan dalam Prospektus ini;
• penilaian atas Investee Companies Perseroan mungkin memperoleh keuntungan dari peluang
investasi dan kondisi pasar secara umum pada periode historis atau siklus komoditas tertentu yang
mungkin tidak berulang dan tidak ada jaminan bahwa investasi Perseroan saat ini atau di masa
mendatang pada Investee Companies akan memiliki peluang investasi atau kondisi pasar yang
sebanding; dan
• Perseroan mungkin melakukan investasi di masa mendatang di mana terdapat kombinasi aset yang
berbeda dalam hal alokasi, strategi investasi, eksposur industri dan geografi, dan syarat dan kondisi
ekonomi.
54
Page 83
Perubahan dan/atau penambahan pada kegiatan usaha Investee Companies mungkin bertentangan
dengan strategi investasi Perseroan
Investee Companies dari waktu ke waktu dapat melakukan perubahan dan/atau penambahan kegiatan
usaha dalam rangka mengembangkan kegiatan usahanya, yang mungkin bertentangan dengan strategi
investasi Perseroan. Sebagai pemegang saham minoritas, Perseroan memiliki kemampuan untuk
memengaruhi keputusan Investee Companies dalam hal rencana tersebut membutuhkan persetujuan
dari pemegang saham. Namun demikian, kemampuan tersebut sebatas kepemilikan efektif Perseroan
dalam Investee Companies. Dalam hal Investee Companies mendapatkan persetujuan yang diperlukan
untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan kegiatan usaha yang bertentangan dengan strategi
investasi Perseroan, hal tersebut dapat mengharuskan Perseroan untuk melakukan penjualan atas
investasi Perseroan dalam Investee Companies tersebut pada kondisi pasar yang tidak kondusif sehingga
mengakibatkan Perseroan tidak dapat merealisasikan tingkat pengembalian investasi yang ditargetkan.
Dalam beberapa kasus, Perseroan mungkin menggunakan fasilitas pinjaman dalam melakukan investasi
pada suatu Investee Companies, di mana fasilitas tersebut mungkin menerapkan pembatasan terhadap
kegiatan usaha tertentu yang dapat diinvestasikan, seperti kegiatan usaha yang dipandang tidak ramah
lingkungan. Dalam hal kegiatan usaha baru atau kegiatan usaha tambahan Investee Companies tersebut
terbukti bertentangan dengan ketentuan dalam fasilitas pinjaman, hal tersebut dapat mengharuskan
Perseroan untuk melakukan pembayaran pinjaman dipercepat sehingga berpotensi memengaruhi
posisi likuiditas Perseroan. Perseroan mungkin terpaksa harus menjual asetnya atau mencari tambahan
utang untuk melakukan pembayaran utang yang telah jatuh tempo tersebut. Selain itu, perubahan dan/
atau penambahan kegiatan usaha dapat memakan banyak biaya dan waktu dari manajemen Investee
Companies. Perubahan dan/atau penambahan kegiatan usaha tersebut juga mungkin tidak memberikan
nilai tambah yang diharapkan bagi Investee Companies. Terjadinya salah satu hal tersebut dapat
berdampak negatif terhadap kinerja Investee Companies dan pada akhirnya kemampuan Perseroan
untuk merealisasi nilai dari investasi Perseroan dalam perusahaan tersebut.
Perseroan mungkin menjajaki peluang investasi yang memiliki kompleksitas bisnis, peraturan,
hukum, lingkungan dan lain-lain
Investasi Perseroan mungkin melibatkan bisnis, peraturan atau hukum yang kompleks sehingga dapat
menghalangi investasi lain. Toleransi Perseroan terhadap kompleksitas menimbulkan risiko dikarenakan
transaksi tersebut dapat menjadi lebih sulit dan mahal serta waktu yang lebih lama untuk didanai maupun
diselesaikan; selain itu, investasi tersebut juga mungkin lebih sulit untuk dikelola atau lebih sulit untuk
merealisasikan nilai dari aset yang diperoleh dari transaksi tersebut; dan transaksi tersebut seringkali
memiliki pengawasan peraturan yang lebih ketat dan risiko liabilitas kontinjensi yang lebih besar. Lebih
lanjut, Investee Companies Perseroan di masa mendatang dapat melakukan kegiatan usaha pada sektor
dengan tingkat risiko lingkungan hidup yang tinggi. Faktor tersebut dapat berdampak negatif terhadap
keuangan Perseroan dan Investee Companies.
Investee Companies Perseroan tunduk pada risiko yang dimiliki industri di mana mereka beroperasi
Investee Companies Perseroan terlibat dalam beragam industri, terutama dalam industri sumber daya
alam, teknologi, media dan telekomunikasi, dan logistik. Setiap industri tersebut tunduk pada sejumlah
risiko inheren.
Investee Companies Perseroan dalam sektor sumber daya alam, yang terutama tunduk pada risiko-risiko
berikut, antara lain:
• fluktuasi harga komoditas global dan regional;
• perselisihan dan konflik terkait konsesi area dan hak tanah;
• estimasi sumber daya dan cadangan yang tidak akurat;
• kemampuan untuk memperoleh modal untuk mendanai pengembangan dan ekspansi bisnis;
55
Page 84
• pemeliharaan dan pembaharuan izin-izin serta persetujuan Pemerintah lainnya yang relevan;
• ketersediaan dan biaya mesin dan peralatan yang dibutuhkan;
• ketergantungan pada kontraktor pihak ketiga untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu atas
kepentingan mereka;
• dampak peristiwa cuaca dan bencana alam;
• fluktuasi biaya transportasi untuk memindahkan material dan produk lain;
• fluktuasi biaya dan ketersediaan tenaga kerja;
• terjaganya hubungan yang positif dengan komunitas lokal dan pemegang kepentingan lain; dan
• timbulnya biaya kepatuhan lingkungan hidup dan peraturan lain.
Investee Companies Perseroan dalam sektor logistik, yang terutama tunduk pada risiko-risiko berikut,
antara lain:
• kondisi pasar lokal;
• daya tarik fasilitas logistik bagi calon pelanggan dan investor;
• kemampuan untuk mempertahankan, memperbaharui dan membangun kembali fasilitas yang ada;
• kemampuan untuk mempertahankan dan memperoleh asuransi untuk fasilitasnya;
• kemampuan untuk mengendalikan beban sewa dan variabel operasional;
• perubahan peraturan Pemerintah, termasuk perubahan zonasi dan penggunaan, pembangunan
kembali dan perpajakan;
• kesulitan untuk memperoleh lahan untuk pembangunan fasilitas logistik dan pergudangan;
• biaya konstruksi (termasuk biaya tenaga kerja) fasilitas logistik atau pergudangan yang melebihi
estimasi awal atau konstruksi yang tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal;
• keterlambatan dalam memperoleh izin dan otorisasi dari Pemerintah; dan
• pertumbuhan perekonomian global yang mengalami perlambatan.
Investee Companies Perseroan dalam sektor teknologi, media dan telekomunikasi, yang terutama tunduk
pada risiko-risiko berikut, antara lain:
• kemampuan untuk memperoleh dan memperbaharui izin yang dibutuhkan;
• fluktuasi biaya peralatan dan tenaga kerja;
• ketersediaan dana untuk belanja modal dalam rangka memperluas dan memelihara kegiatan usaha;
• tingkat kompetisi dalam industri;
• ketersediaan dan biaya pendanaan;
• fluktuasi pada nilai tukar mata uang asing;
56
Page 85
• kemampuan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan preferensi pelanggan;
• pengenalan bentuk baru penyebaran informasi;
• kemampuan untuk memperoleh modal untuk mendanai pengembangan dan ekspansi bisnis;
• pengelolaan kelayakan kredit pelanggan; dan
• kemampuan untuk menambah dan mempertahankan kualitas layanan dan produk.
Investasi Perseroan pada Investee Companies tunduk pada sejumlah risiko inheren
Hasil Perseroan sangat tergantung pada kemampuan Perseroan memperoleh hasil yang menarik dari
investasinya secara berkesinambungan. Investasi Perseroan memiliki sejumlah risiko signifikan yang
inheren dan unit pada kegiatan investasi, termasuk sebagai berikut:
• perusahaan-perusahaan di mana dilakukan investasi mungkin memiliki sumber daya keuangan yang
terbatas dan kemungkinan tidak dapat memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan perjanjian, yang
dapat disertai penurunan nilai efek ekuitas atau agunan atau jaminan yang diberikan atas pinjaman
mereka;
• perusahaan-perusahaan di mana dilakukan investasi cenderung bergantung pada keahlian manajemen
dan upaya sekelompok kecil individu kunci dan, sebagai akibatnya, kematian, cacat, pengunduran
diri atau pemutusan hubungan kerja atas satu atau lebih individu kunci tersebut dapat berdampak
negatif terhadap kegiatan usaha dan prospek Perseroan;
• perusahaan-perusahaan di mana dilakukan investasi dari waktu ke waktu mungkin terlibat dalam
litigasi, melakukan kegiatan usaha yang cepat berubah dengan produk-produk yang berisiko menjadi
usang dan mungkin diharuskan menambah modal secara substansial untuk mendukung kegiatan
operasi, mendanai ekspansi atau mempertahankan posisi kompetitifnya; dan
• kejadian penipuan atau praktik penipuan lain yang dilakukan manajemen senior Investee Companies
di mana Perseroan berinvestasi dapat merusak upaya uji tuntas Perseroan mengenai perusahaan-
perusahaan tersebut, dan apabila terungkapnya penipuan tersebut dapat berdampak negatif terhadap
valuasi Investee Company tersebut.
Terjadinya salah satu kejadian di atas dapat berdampak negatif terhadap hasil investasi dari salah satu
Investee Companies Perseroan.
Kondisi pasar yang sulit dapat memengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan mengurangi nilai
investasi Perseroan secara material
Perseroan saat ini bergerak dalam bidang usaha investasi sebagai pemegang saham minoritas. Kegiatan
usaha Perseroan dapat dipengaruhi secara signifikan oleh kondisi atau kejadian di pasar dan perekonomian
Indonesia, regional dan global yang terjadi di luar kendali Perseroan, termasuk namun tidak terbatas
pada perubahan suku bunga, ketersediaan pendanaan, tingkat inflasi, ketidakpastian ekonomi, perubahan
peraturan perundang-undangan (meliputi undang-undang terkait perpajakan), larangan perdagangan, kurs
dan kontrol mata uang dan situasi politik nasional dan internasional (meliputi perang, aksi terorisme
atau operasi keamanan). Faktor-faktor tersebut dapat memengaruhi tingkat dan volatilitas harga efek
serta likuiditas dan nilai investasi, dan Perseroan mungkin tidak dapat atau dapat memilih untuk tidak
mengelola eksposurenya terhadap kondisi pasar tersebut dan/atau kejadian lainnya.
Selama masa krisis dan resesi, investasi Perseroan dapat dipengaruhi oleh berkurangnya peluang untuk
divestasi dan merealisasi nilai yang ditandai dengan tingkat pengembalian investasi di bawah ekspektasi
dibandingkan investasi yang dilakukan sebelum terjadinya krisis dan resesi. Pada saat terjadinya
penurunan pasar, hal tersebut dapat memiliki dampak yang berbeda pada setiap Investee Company.
Dalam periode di mana kondisi pasar mengalami kesulitan atau kelesuan (meliputi satu atau lebih
57
Page 86
industri, sektor atau wilayah), Investee Companies Perseroan dapat mengalami kerugian kinerja operasi,
penurunan pendapatan, kerugian keuangan serta mengalami kesulitan memperoleh akses pendanaan dan
kenaikan biaya pendanaan. Hasil keuangan Investee Companies yang negatif mungkin mengurangi nilai
investasi Perseroan, sehingga mungkin berdampak negatif terhadap hasil operasi Perseroan. Jika kinerja
operasional Investee Companies (termasuk rasio penilaian) tidak meningkat atau mengalami kerugian
operasional, Perseroan mungkin tidak dapat merealisasi laba dari investasi tersebut seperti harapan
Perseroan dan Perseroan mungkin akan mengalami kerugian, sehingga berdampak signifikan terhadap
hasil operasi Perseroan. Selain itu, kondisi pasar yang negatif tersebut berpotensi mengakibatkan Investee
Companies mengajukan kepailitan, yang menimbulkan potensi hilangnya seluruh investasi Perseroan
pada perusahaan tersebut dan berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan dan pada akhirnya hasil
operasional dan arus kas Perseroan.
Kebutuhan likuiditas utama Perseroan diperkirakan akan terdiri dari kas yang dibutuhkan untuk
mendanai investasi Perseroan baik yang sudah ada maupun yang akan dilakukan di masa mendatang,
membayar kewajiban utang maupun kewajiban kontinjensi yang dapat meningkatkan pembayaran
kas di masa depan, pembayaran kas untuk pengeluaran operasional Perseroan, membayar dividen kas
sesuai dengan kebijakan dividen Perseroan, dan membeli investasi tambahan. Apabila perekonomian
global dan kondisi pasar keuangan memburuk atau bahkan mengalami resesi, kinerja investasi Investee
Companies Perseroan dapat mengalami kerugian sehingga mengakibatkan, sebagai contoh, penurunan
nilai investasi dan dalam kasus tertentu, pembagian dividen kepada Perseroan menjadi berkurang atau
ditiadakan. Pembagian dividen yang berkurang atau tidak adanya pembagian dividen kepada Perseroan
dapat mengakibatkan arus kas Perseroan dari kegiatan operasi berkurang secara signifikan, sehingga
dapat berdampak negatif terhadap posisi likuditas Perseroan dan jumlah kas yang dimiliki Perseroan
untuk melakukan kegiatan operasinya.
Perseroan perlu memiliki kas yang cukup untuk melakukan operasional, yang meliputi, misalnya,
membayar kewajiban kepada kreditur, membayar biaya operasional perusahaan, dan mendanai akuisisi
peluang investasi baru. Kas yang dibutuhkan oleh Perseroan dari waktu ke waktu dapat melebihi sumber
kas Perseroan, yang berpotensi memengaruhi posisi likuiditas Perseroan. Dalam hal kebutuhan likuiditas
Perseroan melebihi ketersediaan aset lancar karena alasan tersebut di atas atau alasan lain, Perseroan
harus mencari opsi pendanaan lain seperti menghimpun modal, baik dari pasar utang, obligasi, atau
pasar ekuitas yang tidak tersedia setiap waktu pada persyaratan yang menguntungkan karena kondisi
pasar atau Perseroan mungkin harus menjual asetnya pada kondisi pasar yang negatif.
Perubahan di pasar kredit dapat berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan dan Investee
Companies untuk mendapatkan pendanaan
Perseroan memiliki akses, dan berencana untuk terus mengakses, pasar kredit untuk mendanai sebagian
investasi dalam Investee Companies tertentu. Berulangnya kondisi yang negatif di pasar kredit yang
pernah terjadi selama periode resesi pada tahun 2008 dan 2009 dan perubahan lain yang merugikan
Perseroan terkait syarat dan ketentuan di mana pembiayaan tersedia, sebagai contoh suku bunga
yang lebih tinggi, ketentuan permodalan yang lebih tinggi dan/atau pembatasan yang lebih mengikat
dapat memiliki dampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan. Apabila Perseroan tidak dapat
memperoleh komitmen pembiayaan melalui pinjaman untuk investasi yang potensial atau hanya dapat
memperoleh pinjaman pada tingkat suku bunga yang tinggi atau pada syarat dan ketentuan yang kurang
menguntungkan, Perseroan akan memiliki kesulitan dalam menyelesaikan investasi yang menguntungkan
dan akan memperoleh laba lebih rendah dibandingkan dalam kondisi sebaliknya, di mana salah satu
dari hal tersebut dapat mengakibatkan penurunan laba investasi yang diperoleh Perseroan. Demikian
pula, Investee Companies dapat rutin memanfaatkan pasar obligasi korporasi dalam rangka memperoleh
pendanaan untuk operasi mereka. Apabila pasar kredit untuk memperoleh pendanaan menjadi sulit atau
mahal, hal ini dapat berdampak negatif terhadap kinerja operasi dan profitabilitas Investee Companies
dan, pada akhirnya, laba investasi atas investasi Perseroan dalam Investee Companies. Selain itu, selama
pasar kredit mengalami kesulitan atau menyebabkan pembiayaan kembali pinjaman jatuh tempo dalam
waktu dekat, Investee Companies mungkin tidak dapat melunasi utang tersebut pada saat jatuh tempo
dan terpaksa menjual asetnya, melakukan rekapitalisasi atau mengajukan kepailitan.
58
Page 87
Metodologi valuasi untuk Investee Companies Perseroan akan sangat dipengaruhi oleh subjektivitas
dan nilai aset yang diperoleh dengan menggunakan pendekatan tersebut mungkin tidak akan pernah
dapat direalisasi
Harga pasar untuk menentukan investasi pada Investee Companies mungkin tidak tersedia, termasuk
Investee Companies yang tercatat namun memiliki volume perdagangan yang rendah. Nilai investasi
pada Investee Companies diperoleh melalui beberapa metodologi.
Pendekatan tersebut meliputi referensi terhadap proyeksi laba bersih, laba sebelum beban bunga, pajak,
depresiasi dan amortisasi (“EBITDA”), metode discounted cash flow, transaksi di Pasar Modal dan
transaksi penempatan terbatas, valuasi pada perusahaan serupa dan perhitungan lain yang, dalam banyak
kasus, tidak diaudit pada saat diterima. Dalam rangka menentukan nilai investasi tertentu, Perseroan
akan bergantung pada informasi tertentu sehubungan dengan transaksi pada investasi tersebut, harga
penawaran dari pihak penjual, matriks penetapan harga, transaksi pasar pada investasi yang sebanding
dan berbagai hubungan antar investasi. Valuasi dapat diperoleh dari referensi penilaian yang digunakan
untuk perusahaan-perusahaan sebanding atau aset (sebagai contoh mengalikan indikator kinerja utama
Investee Company atau aset, seperti EBITDA, dengan rasio valuasi yang relevan yang digunakan oleh
berbagai perusahaan atau transaksi sebanding), kemudian disesuaikan oleh manajemen dengan perbedaan
antara investasi dan referensi sebanding, dan dalam hal tertentu dengan referensi atas model penetapan
harga opsi atau metode lain yang serupa. Lebih lanjut, apabila dimungkinkan, proyeksi distribusi arus
kas yang akan didistribusikan seiring dengan jatuh temponya utang akan turut dipertimbangkan dalam
mendukung nilai tercatat investasi.
Nilai yang ditentukan dengan menggunakan metodologi-metodologi tersebut telah mempertimbangkan
berbagai faktor termasuk namun tidak terbatas pada harga pada saat investasi tersebut diperoleh, sifat
investasi, kondisi pasar, nilai perdagangan pada bursa efek untuk efek-efek sebanding, kinerja operasi
saat ini dan proyeksi kinerja operasi dan transaksi keuangan lebih lanjut setelah investasi. Metodologi
valuasi melibatkan penilaian manajemen pada tingkat signifikan.
Ketidakpastian dalam valuasi investasi yang tidak likuid dapat mengakibatkan adanya perbedaan antara
nilai valuasi Perseroaan atas investasi dengan nilai pada saat investasi tersebut direalisasikan. Realisasi
pada nilai yang lebih rendah secara signifikan dibandingkan valuasi historis akan memengaruhi arus
kas yang dilaporkan Perseroan. Selain itu, kondisi di mana nilai aset terbukti berbeda secara material
dibandingkan valuasi historis dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan investor pada Perseroan.
Proses uji tuntas yang dilakukan Perseroan sehubungan dengan investasi Perseroan pada Investee
Companies tidak dapat mengungkapkan seluruh fakta yang mungkin relevan terkait dengan investasi
Sebelum melakukan investasi, Perseroan melakukan uji tuntas di mana dianggap wajar dan tepat
berdasarkan fakta dan kondisi yang berlaku pada setiap investasi. Proses uji tuntas Perseroan terkait
investasi pada perusahaan publik dibatasi pada informasi yang disediakan oleh entitas tersebut. Pada
saat melakukan uji tuntas Perseroan mungkin diwajibkan untuk mengevaluasi permasalahan bisnis,
keuangan, pajak, akuntansi, lingkungan dan hukum yang penting dan rumit. Konsultan eksternal,
penasihat hukum, akuntan dan penasehat keuangan mungkin terlibat dalam proses uji tuntas pada berbagai
tahapan tergantung pada jenis investasi. Namun demikian, ketika melakukan uji tuntas dan melakukan
penilaian terkait investasi, Perseroan bergantung pada sumber daya yang tersedia, termasuk informasi
yang diberikan oleh target investasi, dan, dalam beberapa hal, uji tuntas yang dilakukan oleh pihak
ketiga. Uji tuntas yang Perseroan laksanakan sehubungan dengan peluang investasi mungkin tidak dapat
mengungkapkan atau menunjukan seluruh fakta relevan (termasuk penipuan) yang mungkin diperlukan
atau membantu dalam mengevaluasi peluang investasi tersebut. Selanjutnya, uji tuntas tersebut tidak
selalu menjamin kesuksesan investasi.
Perseroan memiliki akses yang terbatas terhadap informasi terkait Investee Companies Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan pada MDKA, MMLP dan
MBMA masing-masing dengan kepemilikan efektif sebesar 5,59%, 23,39% dan 1,96%, yang ketiganya
merupakan perusahaan tercatat di BEI. Perusahaan tercatat tersebut tunduk pada peraturan pencatatan
59
Page 88
dan kewajiban pelaporan di bursa efek. Hak Perseroan, sebagai pemegang saham, untuk mendapatkan
informasi dari masing-masing perusahaan tercatat tersebut dibatasi oleh peraturan pencatatan dan
kewajiban pelaporan dari masing-masing perusahaan tersebut. Dengan demikian, informasi terkait dengan
Investee Companies dan informasi mengenai kegiatan usaha dan keuangan masing-masing Investee
Companies yang tercatat dalam Prospektus ini didasarkan kepada dokumen dan informasi yang telah
tersedia untuk publik, termasuk laporan tahunan, informasi yang tersedia dari situs web perusahaan,
dokumen yang disampaikan perusahaan kepada bursa efek di mana perusahaan tercatat. Informasi terkait
Investee Companies tersebut dan kegiatan usaha perusahaan yang disajikan di dalam Prospektus ini tidak
diverifikasi oleh regulator tertentu, Perseroan dan/atau lembaga dan profesi penunjang pasar modal
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi. Selain itu, terdapat kemungkinan bahwa Investee Companies
memiliki penyajian laporan keuangan yang tidak serupa dengan perusahaan-perusahaan lainnya.
Hal tersebut dapat menyulitkan Perseroan dalam melakukan uji tuntas, valuasi atau mengkonfirmasi
keakuratan dan kelengkapan informasi keuangan perusahaan tersebut yang mengakibatkan informasi
yang diperoleh dari laporan-laporan tersebut menjadi bias.
Perseroan juga tidak dapat memastikan apabila informasi terkait Investee Companies dan informasi
mengenai kegiatan usaha dan keuangan Investee Company yang tercatat dalam Prospekus ini adalah yang
terkini dan tidak terdapat perubahan terhadap informasi tersebut sejak dipublikasikan oleh perusahaan-
perusahaan tersebut (yang telah dikutip untuk dimasukkan dalam Prospektus) dan, karenanya, kejadian
yang merugikan pada Investee Companies yang telah tercatat di bursa dapat tidak diketahui dan dapat
memberikan dampak negatif terhadap investasi dan kinerja keuangan Perseroan.
Perseroan mungkin berinvestasi pada aset yang tidak likuid dan tidak dapat merealisasi laba dari
kegiatan tersebut untuk jangka waktu yang cukup lama atau mengalami penurunan atas sebagian
atau seluruh nilai investasi pokok
Perseroan dapat berinvestasi pada saham-saham perusahaan tertutup. Dalam kasus tersebut, Perseroan
membutuhkan waktu dan proses yang lebih lama sehingga mengekspos hasil investasi Perseroan pada
risiko penurunan harga pasar selama periode penjualan yang dimaksud. Dengan demikian, dalam kondisi
tertentu, Perseroan mungkin diharuskan menjual saham pada harga yang lebih rendah dari harga yang
diharapkan dapat direalisasi sebelumnya atau menunda (kemungkinan dalam jangka waktu cukup lama)
rencana penjualan. Perseroan juga mungkin tidak dapat langsung mendivestasi kepemilikannya pada
waktu di mana dinilai tepat oleh Perseroan.
Perseroan mungkin tidak dapat mengambil keuntungan dari seluruh peluang investasi yang
terindentifikasi
Walaupun Perseroan aktif mencari dan mengevaluasi investasi potensial, Perseroan mungkin tidak dapat
melakukan investasi pada seluruh peluang investasi yang Perseroan telah identifikasi memiliki potensi
menguntungkan karena berbagai alasan. Sebagai contoh, Perseroan mungkin tidak memiliki kecukupan
likuiditas pada saat yang tepat atau tidak dapat memperoleh pendanaan yang diperlukan dalam tempo
yang telah ditentukan. Dalam kasus tertentu, hilangnya kesempatan tersebut dapat mengakibatkan
Perseroan tidak mampu melakukan investasi sama sekali atau hasil investasi keseluruhan menjadi lebih
rendah dibandingkan jika Perseroan dapat menginvestasikan sejumlah dana yang Perseroan tentukan
menjadi optimal.
Kegagalan Perseroan mengatasi dengan tepat benturan kepentingan dalam bisnis Perseroan dapat
merusak reputasi dan merugikan kegiatan usaha Perseroan
Seiring dengan ekspansi yang telah dilakukan maupun akan dilakukan Perseroan untuk memperluas
jumlah dan cakupan bisnisnya, Perseroan senantiasa menghadapi potensi benturan kepentingan terkait
kegiatan investasi Perseroan. Perseroan dan Sponsor mungkin memiliki objektif investasi yang tumpang
tindih dan potensi benturan kepentingan akan timbul sehubungan dengan beberapa peluang investasi.
Lebih lanjut, benturan kepentingan mungkin dapat timbul dalam valuasi investasi dan pengambilan
keputusan untuk mengalokasi peluang investasi tertentu antara Perseroan dan Investee Companies.
Perseroan terkadang berada dalam situasi di mana Perseroan mungkin membeli investasi bersama-sama
dengan Sponsor atau pihak terafiliasi dan konflik mungkin timbul terkait alokasi, penetapan harga dan
60
Page 89
waktu pelaksanaan transaksi tersebut serta keputusan akhir untuk melepas transaksi tersebut. Apabila
Perseroan gagal mengatasi benturan kepentingan tersebut secara tepat, hal tersebut dapat berdampak
negatif terhadap reputasi Perseroan dan kemampuannya untuk menghimpun dana tambahan dari Pasar
Modal atau berpotensi mengakibatkan litigasi terhadap Perseroan.
Riwayat kegiatan operasi Perseroan yang cukup singkat dapat mengakibatkan sulitnya mengevaluasi
kegiatan dan prospek usaha Perseroan
Riwayat kegiatan usaha Perseroan sebagai perusahaan investasi cukup singkat, sehingga dapat
mengakibatkan kesulitan dalam mengevaluasi kegiatan prospek usaha Perseroan. Perseroan awalnya
didirikan pada tahun 2006 sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengolahan
dan perkebunan kelapa sawit, yang kemudian melakukan perubahan kegiatan usaha pada bulan Agustus
2022 sebagai perusahaan yang bergerak di bidang investasi. Perubahan kegiatan usaha ini mengakibatkan
Perseroan harus melakukan banyak penyesuaian dalam menjalankan kegiatan usaha sehari-hari,
termasuk mengubah penyajian laporan keuangan konsolidasian Perseroan. Sebagai perusahaan investasi,
Perseroan tunduk pada sejumlah risiko baru, terutama risiko yang timbul dalam pengelolaan investasi
dan likuiditas. Selain itu, Perseroan tidak dapat menjamin bahwa kegiatan usaha Perseroan yang baru
akan dapat menghasilkan arus kas yang positif atau mencatatkan keuntungan dalam periode yang singkat
dan hal ini dapat memengaruhi persepsi investor terhadap kemampuan Perseroan dalam melakukan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi.
Kelalaian yang dilakukan pegawai Perseroan atau Investee Companies dapat merugikan Perseroan
Terdapat risiko bahwa karyawan Perseroan mungkin melakukan kelalaian yang dapat merugikan kegiatan
usaha Perseroan. Kegiatan usaha Perseroan seringkali mengharuskan Perseroan berurusan dengan materi
bersifat rahasia yang sangat signifikan bagi perusahaan-perusahaan di mana Perseroan mungkin akan
berinvestasi. Apabila karyawan Perseroan menggunakan atau mengungkapkan informasi bersifat rahasia
secara tidak tepat, Perseroan dapat menderita kerugian besar terhadap reputasinya, posisi keuangan
dan hubungan bisnis yang ada maupun yang akan datang. Perseroan tidak selalu dapat mendeteksi
atau mencegah kelalaian karyawan, dan tindakan pencegahan yang lengkap yang telah diterapkan oleh
Perseroan untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas tersebut mungkin tidak efektif dalam seluruh
kasus. Apabila salah satu karyawan Perseroan melakukan kelalaian atau dituduh melakukan kelalaian
tertentu, kegiatan usaha dan reputasi Perseroan dapat dirugikan. Perseroan juga akan dirugikan apabila
kelalaian dilakukan oleh manajemen senior dari Investee Companies di mana kami melakukan investasi.
Kelalaian tersebut dapat merusak hasil uji tuntas Perseroan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut
dan mungkin dapat berdampak negatif terhadap penilaian dari sebuah Investee Companies.
C. Risiko umum
Perseroan tunduk pada kondisi politik, ekonomi, hukum dan kebijakan di Indonesia. Seluruh kegiatan
operasi dan aset Perseroan berada di Indonesia. Perubahan kebijakan Pemerintah, ketidakstabilan
sosial, bencana alam atau perkembangan politik, ekonomi, hukum, kebijakan maupun perkembangan
global yang memengaruhi Indonesia, sebagaimana dijelaskan di bawah ini, tidak berada dalam kontrol
Perseroan, dan hal tersebut dapat merugikan Perseroan yang pada akhirnya membawa dampak merugikan
terhadap kegiatan usaha, prospek dan kondisi keuangan Perseroan.
Perubahan ekonomi domestik, regional maupun global yang material
Kondisi perekonomian Indonesia secara historis, bersama-sama dengan pasar negara berkembang
lainnya, telah terdampak secara negatif oleh kondisi keuangan dan ekonomi di pasar negara maju yang
melemah. Meskipun Pemerintah di masa lalu telah mengambil langkah-langkah untuk mempertahankan
stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap perekonomian Indonesia dalam menanggapi kondisi
di pasar internasional, kondisi keuangan dan perekonomian yang lemah secara berkelanjutan di pasar
negara maju dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, posisi fiskal Pemerintah, nilai
tukar mata uang Rupiah dan aspek-aspek perekonomian lain di Indonesia. Pandemi COVID-19 yang
saat ini telah berubah menjadi endemi telah mengakibatkan ketidakpastian terhadap perekonomian global
61
Page 90
dan nasional dan volatilitas signifikan di pasar keuangan global, dan telah mengakibatkan gangguan
terhadap perekonomian global dan nasional yang berkepanjangan. Kondisi ini diperburuk dengan
berbagai tantangan, antara lain konflik antara Rusia dan Ukraina yang berlarut-larut, perang dagang dan
teknologi antara Amerika Serikat dan RRT, serta lonjakan harga pangan dan energi. Sebagai akibatnya,
berdasarkan laporan World Economic Outlook edisi Juli 2023 yang diterbitkan oleh International
Monetary Fund, perekonomian Indonesia diproyeksikan akan tumbuh stabil di 5,0% pada tahun 2023
dan 2024. Proyeksi pertumbuhan tersebut dapat tidak tercapai apabila ekonomi global mengalami
perlambatan di luar dugaan yang bisa melemahkan perdagangan dan menekan harga komoditas ekspor
utama Indonesia.
Kehilangan kepercayaan investor terhadap sistem keuangan pasar negara berkembang dan pasar lainnya,
atau faktor-faktor lain, termasuk situasi perekonomian global yang bertambah buruk, dapat menyebabkan
meningkatnya volatilitas pasar keuangan Indonesia dan laju pertumbuhan ekonomi yang melambat
atau laju pertumbuhan negatif di Indonesia. Terjadinya salah satu hal tersebut dapat berdampak secara
material dan merugikan pada bisnis, kondisi keuangan, kinerja operasional dan prospek Perseroan, dan
kemampuan Perseroan untuk membayar Obligasi.
Dari waktu ke waktu, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Investee Companies mungkin
terlibat dalam perselisihan hukum dan litigasi lain sehubungan dengan kegiatan usahanya
Dari waktu ke waktu, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Investee Companies dapat terlibat
pada suatu perselisihan yang dapat menimbulkan proses litigasi atau tuntutan hukum lain sehubungan
dengan kegiatan usahanya. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Investee Companies mungkin
dapat diminta untuk menjawab atau melakukan perlawanan atas tuntutan tersebut yang dapat mengalihkan
asetnya dari tempat usahanya. Tidak ada jaminan bahwa perlawanan Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak dan/atau Investee Companies akan berhasil dan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau
Investee Companies dapat diminta untuk membuat penyelesaian yang material. Hal ini dapat berdampak
negatif secara material terhadap kondisi ekonomi, arus kas, hasil operasional dan reputasi Perseroan.
D. Risiko Bagi Investor
a. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini yang antara
lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
b. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta
utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan
lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja
dan perkembangan usaha Perseroan.
M A N A J E M E N P E R S E R O A N M E N YATA K A N B A H WA S E M U A R I S I K O M AT E R I A L
YANG DIHADAPI PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
DIUNGKAPKAN. RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM DI ATAS TELAH DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA
KEUANGAN PERSEROAN.
62
Page 91
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan
Auditor Independen tertanggal 3 Oktober 2023 atas (i) laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00833/2.1068/AU.1/05/0117-1/1/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh E.
Wisnu Susilo Broto, SE, Ak, M.Ak., CPA, CA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik
AP. 0117) dengan opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf “hal lain” yang menyatakan laporan ini
diterbitkan dengan tujuan untuk dicantumkan dalam Prospektus sehubungan dengan rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama, serta tidak ditujukan,
dan tidak diperkenankan untuk digunakan untuk tujuan lain; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00731/2.1068/AU.1/05/1249-1/1/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023
dan ditandatangani oleh Nanda Priyatna Harahap, SE, Ak, M.Ak., CA, CPA, ASEAN CPA (rekan pada
BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP. 1249) dengan opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf
“hal lain” yang menyatakan laporan ini diterbitkan dengan tujuan untuk dicantumkan dalam Prospektus
sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Provident
Investasi Bersama, serta tidak ditujukan, dan tidak diperkenankan untuk digunakan untuk tujuan lain,
sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
63
Page 92
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat singkat Perseroan
Perseroan, didirikan dengan nama PT Provident Agro, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan
berdasarkan untuk jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal
2 November 2006 yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, di mana akta
tersebut telah mendapat pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. W7-02413
HT.01.01-TH.2006 tanggal 13 November 2006, yang telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran
Perusahaan Jakarta Pusat di bawah No. 090515154941 tanggal 24 November 2006, dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7 tanggal 23 Januari 2007, Tambahan No. 738 (“Akta
Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, kegiatan usaha Perseroan pada waktu pertama kali didirikan
adalah bidang pertanian, perdagangan, industri, transportasi dan jasa (kecuali jasa di bidang hukum
dan pajak), namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat itu adalah pengembangan
dan pengoperasian perkebunan kelapa sawit, pengolahan kelapa sawit serta perdagangannya melalui
Perusahaan Anak.
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Sentra Business 250 250.000.000 50,00
PT Provident Capital Indonesia 250 250.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 500 500.000.000 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 1.500 1.500.000.000
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Nama PT Provident Agro Tbk menjadi PT Provident Investasi Bersama Tbk No. 122 tanggal
23 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0060078.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 23 Agustus 2022, dan telah dicatatkan di dalam
Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkumham di bawah No. AHU-0165662.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 23 Agustus 2022 (“Akta No. 122/2022”). Berdasarkan Akta No. 122/2022, para pemegang
saham telah menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula bernama “PT Provident Agro Tbk”
menjadi “PT Provident Investasi Bersama Tbk.”
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagai berikut:
(i) melakukan aktivitas perusahaan holding mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan
kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding companies tidak terlibat dalam
kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat
(counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan;
64
Page 93
(ii) melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional usaha, serta permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan
strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economis
pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain, termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas Perseroan dapat melakukan kegiatan penunjang
sebagai berikut:
(i) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan di mana Perseroan
melakukan penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung; dan
(ii) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan lain dalam rangka
pelaksanaan penyertaan saham di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut atau dalam
kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut.
Namun, kegiatan usaha Perseroan yang telah berjalan saat ini berdasarkan anggaran dasar yang berlaku
adalah perusahaan holding yang bergerak di bidang investasi baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui Perusahaan Anak.
Perseroan berkantor pusat di Generali Tower, Lantai 17 Unit D, Gran Rubina Business Park, Kawasan
Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940, DKI Jakarta.
2. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan
Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan sejak didirikan sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan:
Tanggal Keterangan
Februari 2007 - Perseroan mengakuisisi PT MAG, perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit di wilayah
Sumatera Barat dengan pabrik kelapa sawit (“PKS”) berkapasitas 30 ton tandan buah segar (“TBS”)/
jam; dan PT Langgam Inti Hibrindo (“PT LIH”), perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa
sawit di wilayah Riau.
Desember 2007 - Perseroan secara langsung mengakuisisi PT Saban Sawit Subur (“PT SSS”), perusahaan yang mengelola
perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalimantan Barat.
Maret 2008 - Perseroan secara langsung mengakuisisi PT Surya Agro Persada (“PT SAP”), perusahaan yang
mengelola perkebunan kelapa sawit di wilayah Sumatera Selatan.
April 2008 - Perseroan mendirikan PT Mutiara Sawit Seluma, perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit
di wilayah Bengkulu.
November 2009 - Perseroan secara langsung mengakuisisi PT Transpacific Agro Industri (“PT TPAI”), perusahaan
yang mengelola perkebunan kelapa sawit di wilayah Sumatera Selatan.
April 2011 - PKS di PT LIH dengan kapasitas 30 ton TBS/jam mulai beroperasi.
Mei 2012 - Perseroan melalui PT SIN dan PT AP mengakuisisi PT Global Kalimantan Makmur (“PT GKM”),
PT Semai Lestari (“PT SML”) dan PT Agrisentra Lestari (“PT ASL”), ketiganya merupakan perusahaan
yang mengelola perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalimantan Barat beserta PKS dengan kapasitas
45 ton TBS/jam.
Juni 2012 - Perseroan secara langsung maupun tidak langsung melalui PT TPAI mengakuisisi PT Nakau
(“PT NAK”) dan PT Sumatera Candi Kencana (“PT SCK”), keduanya merupakan perusahaan yang
mengelola perkebunan kelapa sawit masing-masing di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan.
September 2012 - Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham dengan menerbitkan dan menawarkan saham
sebesar 659.151.000 (enam ratus lima puluh sembilan juta seratus lima puluh satu ribu) saham biasa
atas nama yang merupakan saham baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham
yang ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp450 (empat ratus lima puluh
Rupiah) setiap sahamnya. Pernyataan pendaftaran dalam Penawaran Umum Perdana Saham yang telah
dinyatakan efektif pada tanggal 28 September 2012 berdasarkan Surat No. S-11524/BL/2012 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
65
Page 94
Tanggal Keterangan
Desember 2013 - Perseroan melakukan PMHMETD I dengan menawarkan saham baru sebanyak-banyaknya
2.111.994.000 (dua miliar seratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu) saham biasa
atas nama, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, di mana setiap pemegang
7 (tujuh) saham lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 4 Desember 2013
pukul 16.00 WIB berhak atas 3 (tiga) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru pada harga pelaksanaan Rp420
(empat ratus dua puluh Rupiah) per saham, pada bulan Desember 2013.
April 2014 - Perseroan secara tidak langsung melalui PT NAK dan PT MAG mengakuisisi PT Inti Global Laksana
(“PT IGL”), perusahaan yang mengelola perkebunan di wilayah Gorontalo. Transaksi akuisisi
saham ini merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-412/BL/2009 tanggal 29 November 2009 tentang Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan No. IX.E.1”), yang berlaku pada
saat transaksi tersebut dilakukan, dan Perseroan telah melakukan pelaporan Transaksi Afiliasi pada
tanggal 24 April 2014.
- Perseroan secara tidak langsung melalui PT NAK dan PT MAG mengakuisisi PT Banyan Tumbuh
Lestari (“PT BTL”), perusahaan yang mengelola perkebunan di wilayah Gorontalo. Transaksi akuisisi
saham ini merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1, yang
berlaku pada saat transaksi tersebut dilakukan, dan Perseroan telah melakukan pelaporan Transaksi
Afiliasi pada tanggal 24 April 2014.
Juli 2014 - Perseroan menjual seluruh kepemilikan saham PT SAP kepada pihak ketiga. Transaksi penjualan dan
pengalihan saham ini bukan merupakan suatu transaksi material dan/atau transaksi afiliasi sebagaimana
diatur masing-masing dalam Peraturan No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-614/BL/2009 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha Utama (“Peraturan No. IX.E.2”) dan Peraturan No. IX.E.1, yang berlaku pada saat transaksi
tersebut dilakukan.
Juni 2015 - PKS di PT SSS dan PT TPAI masing-masing berkapasitas 45 ton TBS/jam mulai beroperasi.
November 2015 - Tangki penyimpanan di PT Nusaraya Permai mulai beroperasi.
Agustus 2016 - Perseroan secara langsung maupun tidak langsung melakukan penjualan dan pengalihan seluruh
saham dalam PT GKM, PT SML, PT SSS, dan PT Nusaraya Permai kepada pihak ketiga. Transaksi
penjualan dan pengalihan saham ini merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan
No. IX.E.2, yang berlaku pada saat transaksi tersebut dilakukan, dan Perseroan telah melakukan
Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material pada tanggal 12 Juli 2016 dan Tambahan atas
Keterbukaan Informasi mengenai Transaksi Material pada tanggal 15 Agustus 2016.
Desember 2016 - Perseroan secara langsung maupun tidak langsung melakukan penjualan dan pengalihan seluruh saham
dalam PT NAK kepada pihak ketiga. Transaksi penjualan dan pengalihan saham ini bukan merupakan
suatu transaksi material dan/atau transaksi afiliasi sebagaimana diatur masing-masing dalam Peraturan
No. IX.E.2 dan Peraturan No. IX.E.1, yang berlaku pada saat transaksi tersebut dilakukan.
Januari 2017 - Perseroan melakukan pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan cara
penurunan nilai nominal saham Perseroan dari semula Rp100 per saham menjadi Rp15 per saham.
Perubahan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan telah mendapatkan persetujuan
para pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal 16 Januari 2017.
September 2017 - Perseroan secara langsung maupun tidak langsung melakukan penjualan dan pengalihan seluruh saham
dalam PT ASL kepada pihak ketiga. Transaksi penjualan dan pengalihan saham ini bukan merupakan
suatu transaksi material dan/atau transaksi afiliasi sebagaimana diatur masing-masing dalam Peraturan
No. IX.E.2 dan Peraturan No. IX.E.1, yang berlaku pada saat transaksi tersebut dilakukan.
Mei 2018 - Perseroan secara langsung maupun tidak langsung melakukan penjualan dan pengalihan seluruh
saham dalam PT TPAI dan PT SCK kepada pihak ketiga. Transaksi penjualan dan pengalihan saham
ini merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.2, yang berlaku
pada saat transaksi tersebut dilakukan, dan Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi atas
Transaksi Material pada tanggal 18 Juli 2018.
Juni 2018 - Perseroan secara langsung melakukan penjualan dan pengalihan seluruh saham dalam PT LIH kepada
pihak ketiga. Transaksi penjualan dan pengalihan saham ini bukan merupakan suatu transaksi material
dan/atau transaksi afiliasi sebagaimana diatur masing-masing dalam Peraturan No. IX.E.2 dan Peraturan
No. IX.E.1, yang berlaku pada saat transaksi tersebut dilakukan.
Desember 2018 - Perseroan secara langsung maupun tidak langsung melakukan penjualan dan pengalihan seluruh saham
dalam PT MSS kepada pihak ketiga. Transaksi penjualan dan pengalihan saham ini bukan merupakan
suatu transaksi material dan/atau transaksi afiliasi sebagaimana diatur masing-masing dalam Peraturan
No. IX.E.2 dan Peraturan No. IX.E.1, yang berlaku pada saat transaksi tersebut dilakukan.
Juli 2019 - Perseroan secara langsung maupun tidak langsung melakukan penjualan dan pengalihan seluruh saham
dalam PT IGL dan PT BTL kepada pihak ketiga. Transaksi penjualan dan pengalihan saham ini bukan
merupakan suatu transaksi material dan/atau transaksi afiliasi sebagaimana diatur masing-masing
dalam Peraturan No. IX.E.2 dan Peraturan No. IX.E.1, yang berlaku pada saat transaksi tersebut
dilakukan.
Juli 2020 - Perseroan melakukan penyelarasan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam anggaran dasar
Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(“KBLI”) 2017, di mana hal tersebut merubah Pasal 3 anggaran dasar Perseroan. Perubahan ini telah
mendapatkan persetujuan para pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa Perseroan pada tanggal
30 Juli 2020. Penyelarasan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam anggaran dasar Perseroan
bukan merupakan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
66
Page 95
Tanggal Keterangan
November 2021 - Perseroan secara langsung menjual dan mengalihkan seluruh kepemilikan saham PT MAG kepada
pihak ketiga. Transaksi penjualan dan pengalihan saham ini memenuhi unsur-unsur transaksi
material sebagaimana diatur dalm ketentuan POJK No. 17/2020, dan rencana transaksi ini berpotensi
mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan telah melakukan Keterbukaan
Informasi atas Transaksi Material pada tanggal 1 Oktober 2021 dan Perubahan dan/atau Tambahan
atas Keterbukaan Informasi pada tanggal 5 November 2021, dan telah mendapatkan persetujuan
pemegang saham independen dalam RUPS Independen pada tanggal 9 November 2021.
Maret 2022 - Perseroan melakukan penyelarasan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam anggaran dasar
Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan KBLI 2020, di mana hal tersebut merubah
Pasal 3 anggaran dasar Perseroan. Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan para pemegang
saham dalam RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 22 Maret 2022. Penyelarasan maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha dalam anggaran dasar Perseroan bukan merupakan perubahan kegiatan usaha
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Agustus 2022 - Perseroan melakukan perubahan (i) kegiatan usaha dengan memperluas cakupan kegiatan usaha
aktivitas perusahaan holding agar mencakup kegiatan usaha sebagai perusahaan investasi sesuai
dengan rencana Perseroan ke depannya dan juga untuk melakukan investasi berupa kepemilikan
saham pada perusahaan-perusahaan lainnya (baik perusahaan terbuka maupun tertutup) yang bergerak
pada berbagai sektor, yang merupakan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan POJK No. 17/2020; dan (ii) perubahan nama Perseroan dari PT Provident Agro Tbk,
menjadi PT Provident Investasi Bersama Tbk. Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi atas
Transaksi Material pada tanggal 15 Juli 2022 dan Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan
Informasi pada tanggal 19 Agustus 2022, dan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam
RUPS Luar Biasa Perseroan pada tanggal 23 Agustus 2022.
Oktober 2022 - Perubahan pemegang saham pengendali Perseroan dari PT Provident Capital Indonesia dan PT Saratoga
Sentra Business menjadi PT Provident Capital Indonesia (yang menjadi satu-satunya pengendali
Perseroan), sebagai akibat dari pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela yang telah selesai dilakukan
oleh PT Provident Capital Indonesia pada tanggal 12 Oktober 2022.
Juni 2023 - Perseroan telah mengalihkan saham treasuri sebanyak 2.779.300 saham melalui BEI sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
oleh Perusahaan Terbuka (”POJK No. 30/2017”), sehingga saham treasuri yang dimiliki oleh Perseroan
per 31 Juli 2023 turun menjadi 40.922.700 saham.
- Perseroan mengumumkan rencana untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan sebanyak-
banyaknya 103.950.000 (seratus tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu) saham atau sebesar-besarnya
1,46% (satu koma empat enam persen) dari seluruh jumlah saham atas modal ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan dengan alokasi dana sebanyak-banyaknya Rp80.658.000.000, yang
akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal 21 Juni
2023 sampai dengan 20 Juni 2024. Pelaksanaan pembelian kembali saham akan mengacu pada POJK
No. 30/2017. Rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali telah mendapatkan persetujuan
para pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa pada tanggal 21 Juni 2023.
3. Struktur permodalan dan perkembangan kepemilikan saham Perseroan
Perubahan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham selama 2 (dua) tahun
terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Struktur permodalan Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 23 tanggal 16 Januari
2017, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0002485.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 41 tanggal 23 Mei 2017 (“Akta No. 23/2017”). Berdasarkan Akta No. 23/2017,
para pemegang saham telah menyetujui untuk melakukan pengurangan modal dasar, modal ditempatkan
dan disetor Perseroan dengan cara penurunan nilai nominal saham Perseroan dari semula Rp100 per
saham menjadi Rp15 per saham.
67
Page 96
Tahun 2021
Berdasarkan Akta No. 23/2017 dan DPS per 31 Desember 2021, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp15 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal % (1)
Modal Dasar 10.000.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Sentra Business 3.194.909.019 47.923.635.285 45,15
PT Provident Capital Indonesia 3.144.200.891 47.163.013.365 44,44
Ir. Maruli Gultom (2) 2.222.500 33.337.500 0,03
Tri Boewono 65.851.500 987.772.500 0,93
Devin Antonio Ridwan (3) 21.931.950 328.979.250 0,31
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 646.722.496 9.700.837.440 9,14
7.075.838.356 106.137.575.340 100,00
Saham treasuri 43.702.000 655.530.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.119.540.356 106.793.105.340 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 2.880.459.644 43.206.894.660
Catatan:
(1) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
(2) Telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya selaku Presiden Komisaris Perseroan berdasarkan surat yang diterima
Perseroan pada tanggal 21 Juni 2023, sebagaimana diumumkan dalam keterbukaan informasi Perseroan melalui Surat
No. 061-L/PTPIB/DIR/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023. Pengunduran diri Ir. Maruli Gultom telah mendapatkan persetujuan
pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa pada tanggal 21 Juni 2023.
(3) Telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya selaku Direktur Perseroan berdasarkan surat yang diterima Perseroan
pada tanggal 5 Mei 2023, sebagaimana diumumkan dalam keterbukaan informasi Perseroan melalui Surat No. 034-L/
PTPIB/DIR/V/2023 pada tanggal 8 Mei 2023. Pengunduran diri Devin Antonio Ridwan telah mendapatkan persetujuan
pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa pada tanggal 21 Juni 2023.
Tahun 2022
Berdasarkan Akta No. 23/2017 dan DPS per 31 Desember 2022, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp15 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal % (1)
Modal Dasar 10.000.000.000 150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Provident Capital Indonesia 3.242.152.791 48.632.291.865 45,82
PT Saratoga Sentra Business 1.415.023.929 21.225.358.935 19,99
Garibaldi Thohir 889.942.545 13.349.138.175 12,58
Winato Kartono 355.977.018 5.339.655.270 5,03
Ir. Maruli Gultom (2) 2.222.500 33.337.500 0,03
Hardi Wijaya Liong 266.982.764 4.004.741.460 3,77
Tri Boewono 65.851.500 987.772.500 0,93
Devin Antonio Ridwan (3) 21.931.950 328.979.250 0,31
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 815.753.359 12.236.300.385 11,53
7.075.838.356 106.137.575.340 100,00
Saham treasuri 43.702.000 655.530.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.119.540.356 106.793.105.340 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 2.880.459.644 43.206.894.660
Catatan:
(1) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
(2) Telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya selaku Presiden Komisaris Perseroan berdasarkan surat yang diterima
Perseroan pada tanggal 21 Juni 2023, sebagaimana diumumkan dalam keterbukaan informasi Perseroan melalui Surat
No. 061-L/PTPIB/DIR/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023. Pengunduran diri Ir. Maruli Gultom telah mendapatkan persetujuan
pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa pada tanggal 21 Juni 2023.
(3) Telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya selaku Direktur Perseroan berdasarkan surat yang diterima Perseroan
pada tanggal 5 Mei 2023, sebagaimana diumumkan dalam keterbukaan informasi Perseroan melalui Surat No. 034-L/
PTPIB/DIR/V/2023 pada tanggal 8 Mei 2023. Pengunduran diri Devin Antonio Ridwan telah mendapatkan persetujuan
pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa pada tanggal 21 Juni 2023.
68
Page 97
Tahun 2023
Berdasarkan Akta No. 23/2017 dan DPS per 31 Oktober 2023, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp15 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal % (1)
Modal Dasar 10.000.000.000 150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Provident Capital Indonesia 3.242.152.791 48.632.291.865 45,80
PT Saratoga Sentra Business 1.415.023.929 21.225.358.935 19,99
Garibaldi Thohir 889.942.545 13.349.138.175 12,57
Winato Kartono 355.977.018 5.339.655.270 5,03
Hardi Wijaya Liong 266.982.764 4.004.741.460 3,77
Tri Boewono 65.851.500 987.772.500 0,93
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 842.687.109 12.640.306.635 11,91
7.078.617.656 106.179.264.840 100,00
Saham treasuri 40.922.700 613.840.500 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.119.540.356 106.793.105.340 100,00
Sisa Saham dalam Portepel 2.880.459.644 43.206.894.660
Catatan:
(1) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
4. Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin
penting antara lain:
No. Perusahaan Izin Keterangan
1. Perseroan - N o m o r I n d u k B e r u s a h a ( “ N I B ” ) d e n g a n Berlaku selama Perseroan menjalankan
No. 0268000930986 tanggal 8 September 2020, yang kegiatan usaha.
telah diubah dengan Perubahan ke-14 tanggal 27 Januari
2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
- N o m o r P o k o k Wa j i b P a j a k ( “ N P W P ” ) d e n g a n Berlaku selama Perseroan menjalankan
No. 02.626.313.7-054.000 yang dikeluarkan oleh KPP kegiatan usaha.
Perusahaan Masuk Bursa yang terdaftar pada tanggal
3 November 2006.
- Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) No. S-66KT/ Berlaku selama Perseroan menjalankan
WPJ.07/KP.0803/2022 tanggal 30 Agustus 2022 yang kegiatan usaha.
dikeluarkan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa.
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-48PKP/ Berlaku selama Perseroan menjalankan
WPJ.07/KP.0803/2022 tanggal 30 Agustus 2022 yang kegiatan usaha.
dikeluarkan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa.
- P e r s e t u j u a n K e s e s u a i a n K e g i a t a n P e m a n f a a t a n 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan.
Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (“PKKPR”)
No. 21012210213174174 tanggal 4 Januari 2022 yang
dikeluarkan oleh Lembaga OSS, untuk lokasi usaha
Perseroan di Generali Tower, Gran Rubina Business
Park Lantai 17 Unit D, Kawasan Rasuna Epicentrum,
Jalan H. R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan,
kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta.
- PKKPR No. 31032210213174907 tanggal 31 Maret 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan.
2022 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, untuk
lokasi usaha Perseroan di Gedung Generali Tower, Gran
Rubina Business Park Lantai 17 Unit D, Kelurahan Karet
Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
- S u r a t P e r n y a t a a n K e s a n g g u p a n P e n g e l o l a a n d a n Berlaku selama Perseroan menjalankan
Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) tanggal kegiatan usaha.
9 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS,
untuk kegiatan usaha Perseroan berdasarkan KBLI 64200
(Aktivitas Perusahaan Holding).
- SPPL tanggal 9 Desember 2022 yang dikeluarkan Berlaku selama Perseroan menjalankan
oleh Lembaga OSS, untuk kegiatan usaha Perseroan kegiatan usaha.
berdasarkan KBLI No. 70209 (Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya).
69
Page 98
No. Perusahaan Izin Keterangan
2. PT AP - NIB dengan No. 0200001900578 tanggal 7 September Berlaku selama PT AP menjalankan
2020, yang telah diubah dengan Perubahan ke-9 tanggal kegiatan usaha.
10 April 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
- N P W P d e n g a n N o . 0 2 . 4 5 8 . 9 4 8 . 3 - 0 11 . 0 0 0 y a n g Berlaku selama PT AP menjalankan
dikeluarkan oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu kegiatan usaha.
yang terdaftar pada tanggal 28 April 2005.
- SKT No. S-1800/KT/KPP.040103/2023 tanggal 12 Juni Berlaku selama PT AP menjalankan
2023 yang dikeluarkan oleh KPP Pratama Jakarta kegiatan usaha.
Setiabudi Satu.
- SPPL tanggal 10 April 2023 yang dikeluarkan oleh Berlaku selama PT AP menjalankan
L e m b a g a O S S , u n t u k k e g i a t a n u s a h a P e r s e r o a n kegiatan usaha.
berdasarkan KBLI No. 64200 (Aktivitas Perusahaan
Holding).
3. PT SAM - NIB dengan No. 0220205851338 tanggal 13 Agustus Berlaku selama PT SAM menjalankan
2020, yang telah diubah dengan Perubahan ke-5 tanggal kegiatan usaha.
14 Juni 2022 dan dicetak pada tanggal 14 Juni 2022 yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS.
- N P W P d e n g a n N o . 0 2 . 5 9 7 . 2 6 4 . 7 - 0 11 . 0 0 0 y a n g Berlaku selama PT SAM menjalankan
dikeluarkan oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu kegiatan usaha.
yang terdaftar pada tanggal 13 Maret 2008.
- SKT dengan No. S-1801/KT/KPP.040103/2023 tanggal Berlaku selama PT SAM menjalankan
12 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh KPP Pratama Jakarta kegiatan usaha.
Setiabudi Satu.
- PKKPR No. 14062210213174409 tanggal 14 Juni 2022 Berlaku untuk jangka waktu 3 tahun
yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta melalui sejak tanggal penerbitan.
Lembaga OSS.
- SPPL tanggal 14 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh Berlaku selama PT SAM menjalankan
Lembaga OSS. kegiatan usaha.
4. PT SIN - NIB dengan No. 0262001900671 tanggal 7 September Berlaku selama PT SIN menjalankan
2020, yang telah diubah dengan Perubahan ke-1 tanggal kegiatan usaha.
14 Juni 2022 dan dicetak pada tanggal 14 Juni 2022 oleh
Lembaga OSS.
- N P W P d e n g a n N o . 0 2 . 5 9 7 . 2 6 3 . 9 - 0 11 . 0 0 0 y a n g Berlaku selama PT SIN menjalankan
dikeluarkan oleh KPP Madya Jakarta Selatan I yang kegiatan usaha.
terdaftar pada tanggal 13 Maret 2008.
- SKT dengan No. S-66/KT/KPP.041103/2023 tanggal Berlaku selama PT SIN menjalankan
12 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh KPP Madya Jakarta kegiatan usaha.
Selatan I.
5. Perjanjian penting
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak
ketiga maupun pihak Afiliasi untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.
5.1. Perjanjian penting dengan pihak Afiliasi
- Perjanjian Pengambilan Bagian Saham tanggal 2 Mei 2023 sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Amandemen Kedua atas Perjanjian Pengambilan Bagian Saham tanggal 14 September
2023 (“Perjanjian”), antara Perseroan dan PT SAM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
dengan PT SAM karena PT SAM merupakan perusahaan yang dimiliki 99,99% oleh Perseroan.
Berdasarkan Perjanjian ini, Perseroan bermaksud untuk mengambil bagian saham tambahan
baru dari PT SAM, guna mendukung rencana PT SAM dalam memenuhi kebutuhan belanja
modal dan/atau modal kerja dan/atau untuk mendukung kegiatan usaha PT SAM secara umum.
Saat ini Perseroan telah memiliki 99,99% saham dalam PT SAM, dan Perseroan bermaksud
untuk mengambil sebanyak-banyaknya 2.000.000 saham baru yang diterbitkan oleh PT SAM
dengan harga keseluruhan pengambilan bagian sampai dengan Rp2.000.000.000.000. Kemudian
berdasarkan Perjanjian ini, penyelesaian atas pengambilan bagian atas saham PT SAM oleh
Perseroan tidak akan melewati tanggal 30 Juni 2024 atau tanggal lain sebagaimana disepakati
oleh para pihak. Perjanjian ini tunduk pada hukum negara Republik Indonesia. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah menyetor uang muka setoran modal sejumlah
Rp773.578.000.000 sebagai setoran uang muka modal dan belum terdapat uang muka setoran
modal yang dikonversi menjadi saham.
70
Page 99
- Perjanjian Sewa Unit Kantor The Convergence Indonesia tanggal 1 November 2023
(“Perjanjian Sewa The Convergence Indonesia”), antara Perseroan sebagai penyewa dan
PT Tower Bersama (“TWBS”) sebagai pemberi sewa. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
dengan TWBS karena TWBS merupakan perusahaan dengan kesamaan anggota Direksi dengan
Perseroan, yaitu Bapak Budianto Purwahjo selaku Direktur Perseroan juga menjabat sebagai
Direktur TWBS. Berdasarkan Perjanjian Sewa The Convergence Indonesia, TWBS setuju dan
bersedia untuk menyewakan ruang kantor yang berlokasi di The Convergence Indonesia, lantai
21, dengan luas 502.92 m 2, yang terletak di Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940, DKI
Jakarta (“Tempat Yang Disewakan”). Harga sewa atas Tempat Yang Disewakan adalah senilai
Rp175.000 per m 2 per bulan, dengan masa sewa yang berlaku sejak tanggal 1 November 2023
sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025.
Perseroan telah mengumumkan keterbukaan informasi dan menyampaikan pelaporan kepada
OJK sehubungan dengan Transaksi Afiliasi pada Perjanjian Sewa-Menyewa berdasarkan POJK
No. 42/2020 melalui Surat No. 109-L/PTPIB/DIR/XI/2023 tanggal 3 November 2023.
5.2. Perjanjian penting dengan pihak ketiga
- Perjanjian Sewa Menyewa Kantor Gran Rubina Office Space tanggal 1 Desember 2021,
yang dibuat antara Perseroan sebagai Penyewa dan Erti Yendrianto sebagai Pemberi Sewa
(“Perjanjian Sewa Menyewa”). Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa, pemberi sewa setuju
dan bersedia untuk menyewakan ruang kantor yang berlokasi di Gran Rubina, Lantai 17 Unit D,
dengan luas 220,248 m 2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No. 6978
atas nama pemberi sewa, yang terletak di Jl. HR. Rasuna Said, RT 001/RW 005, Karet Kuningan,
Setiabudi, Jakarta Selatan 12940, DKI Jakarta (“Objek Sewa”). Harga sewa atas Objek Sewa
berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa adalah senilai Rp210.000 per m 2 per bulan, dengan masa
sewa yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.
- Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$75.000.000 tanggal 31 Agustus 2023, yang dibuat oleh
dan antara (i) Perseroan sebagai peminjam; dan (ii) Bank UOB sebagai pemberi pinjaman dan
arranger. Berdasarkan perjanjian ini, pemberi pinjaman setuju untuk memberikan fasilitas
bergulir sebesar US$75.000.000. Setiap pinjaman dikenakan tingkat suku bunga persentase
per tahun yang merupakan keseluruhan dari marjin sejumlah 2,25% per tahun selama 12 bulan
pertama dan selanjutnya sejumlah 2,75%, dan Tingkat Suku Bunga Acuan Majemuk yang
berlaku pada periode bunga yang relevan. Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$75.000.000
berlaku selama 18 bulan setelah tanggal yang jatuh lebih awal antara: (i) tanggal yang jatuh
1 (satu) bulan setelah tanggal Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$75.000.000; dan
(ii) tanggal penggunaan pertama.
Adapun tujuan dari fasilitas yang diperoleh adalah untuk seluruh keperluan perusahaan secara
umum, yang mencakup tetapi tidak terbatas pada, pelunasan obligasi yang berdenominasi dalam
Rupiah, investasi (dalam bentuk apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada ekuitas, pinjaman
dan/atau penanggungan) dan biaya, beban bunga, pendanaan biaya transaksi, pembiayaan antar
grup (dalam suatu bentuk ekuitas atau pinjaman pemegang saham) dan setiap kebutuhan modal
kerja Grup Perseroan.
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$75.000.000, fasilitas yang diperoleh
Perseroan dijamin dengan: (i) gadai rekening Perseroan yang ada di PT Bank UOB Indonesia;
dan (ii) gadai rekening PT SAM yang ada di PT Bank UOB Indonesia.
Pada tanggal 18 September 2023, Perseroan telah melakukan penarikan atas Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir US$75.000.000 sebesar US$75.000.000.
Perseroan telah mengumumkan keterbukaan informasi dan menyampaikan pelaporan kepada
OJK sehubungan dengan transaksi pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$75.000.000 dan pemberian gadai oleh PT SAM berdasarkan POJK No. 17/2020 melalui
Surat No. 091-L/PTPIB/DIR/IX 2023 tanggal 4 September 2023. Transaksi pinjaman
71
Page 100
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$75.000.000 memenuhi nilai materialitas
berdasarkan POJK No. 17/2020 yaitu sebesar 27,41% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (anggota firma BDO International), dengan opini tanpa
modifikasian. Namun demikian, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban menggunakan
penilai mengingat transaksi ini merupakan penerimaan pinjaman dan pemberian jaminan
secara langsung dengan bank.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian dengan syarat
tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan Pemegang Obligasi (negative covenant).
6. Keterangan mengenai aset tetap penting
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki dan/atau
menguasai aset tetap penting dalam bentuk tanah dan/atau bangunan.
7. Diagram kepemilikan antara pemegang saham Perseroan, Perseroan, Perusahaan Anak
dan Investeee Companies
Catatan:
(1) Komposisi pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS per tanggal 31 Oktober 2023. Perhitungan persentase berdasarkan
hak suara.
(2) Sisa sebesar 0,01% dari PT AP dimiliki oleh PT Hijau Energi Bersama.
(3) Sisa sebesar 0,01% dari PT Saratoga Sentra Business dimiliki oleh PT Trimitra Karya Jaya.
(4) Komposisi pemegang saham PT Saratoga Investama Tbk berdasarkan DPS per tanggal 31 Oktober 2023.
Pengendali Perseroan saat ini adalah PT Provident Capital Indonesia yang pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan, dikendalikan oleh Winato Kartono.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan
72
Page 101
bukti lapor pemilik manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan melalui Sistem Administrasi Badan
Hukum Kemenkumham pada tanggal 25 Januari 2023, pemilik manfaat dari Perseroan adalah Winato
Kartono. Penetapan Winato Kartono telah sesuai dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1
angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak dan pemegang
saham utama berbentuk badan hukum, adalah sebagai berikut:
Perseroan PCI PT AP PT SAM PT SIN
Nama Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir Kom Dir
Hardi Wijaya Liong PK - - PD K - K - K -
Johnson Chan KI - - - - - - - - -
Drs. Kumari Ak. KI - - - - - - - - -
Tri Boewono - PD - - - PD - PD - PD
Budianto Purwahjo - D - - - D - D - D
Ellen Kartika - D - - - D - D - D
Catatan:
PK : Presiden Komisaris PD : Presiden Direktur
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen
8. Keterangan mengenai pemegang saham utama berbentuk badan hukum
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pemegang saham utama Perseroan adalah PCI dengan keterangan
sebagai berikut:
PT Provident Capital Indonesia (“PCI”)
a. Riwayat singkat
PCI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 54 tanggal 24 Maret 2005 yang dibuat di hadapan
Dewi Himijati Tandika, SH., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. C-09189.HT.01.01.TH.2005 tanggal 6 April 2005 dan telah didaftarkan pada
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dengan No. 0880/BH.09.05/IV/2005 tanggal
11 April 2005 dan diumumkan dalam BNRI No. 39 tanggal 17 Mei 2005, Tambahan No. 4924.
Anggaran dasar PCI selanjutnya telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah
sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham No. 23
tanggal 4 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang
telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0080911.
AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 10 Oktober 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan
No. AHU-0191106.AH.01.11.TAHUN 2019 tertanggal 10 Oktober 2019 (“Akta No. 23/2019”).
Berdasarkan Akta No. 23/2019, para pemegang saham PCI telah menyetujui perubahan ketentuan
Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
b. Kegiatan usaha
Berdasarkan Akta No. 23/2019, maksud dan tujuan PCI adalah melakukan: (i) aktivitas perusahaan
holding (KBLI No. 64200); dan (ii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209).
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, PCI merupakan perusahaan investasi.
PCI berkantor pusat di Wisma GKBI, Lantai 17 Suite 1716, Jl. Jend. Sudirman No. 28, Bendungan
Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10210.
73
Page 102
c. Permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham No. 9 tanggal 4 September
2013, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 9/2013”),
struktur permodalan dan susunan pemegang saham PCI terakhir pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp500.000 per saham %
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rupiah)
Modal Dasar 200.000 100.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Winato Kartono 140.000 70.000.000.000,00 70,00
Hardi Wijaya Liong 60.000 30.000.000.000,00 30,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 200.000 100.000.000.000,00 100,00
Saham dalam Portepel - -
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 9/2013 telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-48414.AH.01.02.Tahun 2013
tanggal 13 September 2013 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0087062.
AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 13 September 2013.
Dalam melakukan penyertaan saham pada Perseroan, PCI melakukan pendanaan yang bersifat utang
selain dari modal saham yang disetor penuh serta akumulasi dari laba ditahan PCI.
d. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham No. 44 tanggal 10 Mei
2021, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 44/2021”),
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PCI terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Winato Kartono
Direksi
Presiden Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : Helmy Yusman Santoso
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Akta No. 44/2021 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0303397 tanggal 10 Mei 2021 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan
No. AHU-0086959.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 10 Mei 2021.
9. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No 87 tanggal 21 Juni 2023,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(“Akta No. 87/2023”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Hardi Wijaya Liong
Komisaris Independen : Johnson Chan
Komisaris Independen : Drs. Kumari, Ak.
74
Page 103
Direksi
Presiden Direktur : Tri Boewono
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Ellen Kartika
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 87/2023 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0132019 Tahun 2023 tanggal 26 Juni 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
dikelola oleh Menkumham di bawah No. AHU-0119961.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 26 Juni 2023.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:
Dewan Komisaris
Hardi Wijaya Liong
Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1970. Ditunjuk sebagai Presiden
Komisaris Perseroan berdasarkan RUPS Luar Biasa pada tahun 2023 sebagaimana
dituangkan dalam Akta No. 87/2023, dengan masa tugas sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan Perseroan di tahun 2027.
Beliau memulai karier sebagai Auditor di Kantor Akuntan Publik Prasetio-Utomo &
Rekan (Arthur Anderson) dengan jabatan terakhir sebagai Manager (1993-1998),
dan kemudian melanjutkan karier di Citigroup selama 6 (enam) tahun dengan
jabatan terakhir sebagai Direktur PT Citigroup Securities Indonesia (1998-2004).
Beliau merupakan salah satu pendiri dan pemegang saham Grup Provident yang
memiliki beberapa portofolio investasi di Indonesia seperti PT Tower Bersama
Infrastructure Tbk (“TBIG”), MDKA dan MBMA. Beliau juga pernah menjabat
sebagai Komisaris PCI (2005-2006) dan Komisaris Perseroan (2007-2012).
Saat ini, beliau menjabat sebagai Presiden Direktur PCI (sejak 2011), Wakil
Presiden Direktur TBIG (sejak 2010), dan Direktur MDKA (sejak 2014), serta
Komisaris di seluruh Perusahaan Anak Perseroan, yakni PT AP (sejak 2011),
PT SAM (sejak 2011), dan PT SIN (sejak 2011).
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan akuntansi dari Universitas
Trisakti pada tahun 1993.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; dan
(ii) anggota Direksi. Beliau adalah pemegang saham PCI dan merupakan anggota
Dewan Komisaris yang memiliki saham Perseroan.
75
Page 104
Drs. Kumari, Ak
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1963. Ditunjuk sebagai Komisaris
Independen Perseroan berdasarkan RUPS Tahunan tahun 2022 sebagaimana
dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. 169 tanggal 22 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0028990.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 21 April 2022 (“Akta
No. 169/2022”) dengan masa tugas sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan di tahun 2027.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di berbagai industri. Beliau pernah
menjabat sebagai Direktur Utama PT Telenet Internusa (2004-2008), Direktur
Utama PT Balikom (2008-2012), Direktur Utama PT Mitra Investindo Tbk (2009-
2014), Direktur PT Tri Wahana Universal (2011-2014), Direktur PT Trimitra
Karya Jaya (2014-2015, 2019-2020), serta Kepala Unit Internal Audit MDKA
(2015-2023). Beliau juga pernah menjabat sebagai Direktur Perseroan (2005-
2015). Saat ini, beliau menjabat sebagai Direktur PT Momenta Agrikultura (sejak
2015), PT Mitra Prima Inti Solusi (sejak 2018), PT Indo Nusa Jaya Makmur (sejak
2018), dan PT Unggul Kreasi Cipta (sejak 2019). Beliau juga menjabat sebagai
Komisaris Utama PT Gihon Telekomunikasi Tbk (sejak 2017) dan Komisaris
PT Palem Makmur Abadi (sejak 2019).
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan akuntansi dari Universitas Gajah
Mada pada tahun 1988, Master of Business and Administration (MBA) dari
University the City of Manila pada tahun 1993 dan Magister Management
Eksekutif dari STIE Prasetiya Mulya pada tahun 2012.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota
Direksi; dan (iii) pemegang saham utama.
Johnson Chan
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1970. Ditunjuk sebagai Komisaris
Independen Perseroan pada bulan Juni 2012 dan diangkat kembali menjadi
Komisaris Independen berdasarkan RUPS Tahunan tahun 2022 sebagaimana
dituangkan dalam Akta No. 169/2022 dengan masa tugas sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan Perseroan di tahun 2027.
Beliau memulai karirnya sebagai Project Officer PT Multifortuna Simmons
Corporation (1993) sebelum bergabung dengan PT Gunung Sewu Kencana sebagai
Corporate Development Manager (1995-1999), PT HSBC Securities Indonesia
sebagai Corporate Finance Manager (1999-2002) dan PT XL Axiata Tbk (2002-
2017) dengan jabatan terakhir sebagai Chief Strategic Partnership Officer. Beliau
pernah menjabat sebagai Dosen Tidak Tetap Universitas Trisakti (1993-1995)
dan Dosen Tidak Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti (1993-2006). Saat
ini, beliau juga menjabat sebagai Business Advisor PT Fintek Digital Indonesia
(sejak 2018) dan Direktur Utama PT Multifinance Anak Bangsa (d/h PT Rama
Multi Finance) (sejak 2019).
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan manajemen keuangan dari
Universitas Trisakti pada tahun 1993 dan Magister Manajemen dari Sekolah
Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya pada tahun 1995.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota
Direksi; dan (iii) pemegang saham utama.
76
Page 105
Direksi
Tri Boewono
Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971. Ditunjuk sebagai Presiden
Direktur Perseroan pada bulan Mei 2007 dan kembali diangkat menjadi Presiden
Direktur berdasarkan RUPS Tahunan tahun 2022 sebagaimana dituangkan dalam
Akta No. 169/2022 dengan masa tugas sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan di tahun 2027. Beliau bertanggung jawab atas seluruh operasional
Perseroan, bidang keuangan dan sumber daya manusia Perseroan.
Beliau memulai karirnya sebagai Auditor di Kantor Akuntan Publik Arthur
Andersen (1993-1997) sebelum bergabung dengan Grup Astra (1997-2005) dengan
jabatan terakhir sebagai Kepala Departemen Anggaran dan Kepala Departemen
Akuntansi PT Astra International Tbk. Beliau juga pernah menjabat sebagai
Komisaris PT Jingdong Indonesia Pertama (2015-2018), Presiden Direktur MDKA
(2018-2021), dan Komisaris Utama PT Batutua Kharisma Permai (2020-2021).
Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Presiden Direktur di seluruh Perusahaan
Anak Perseroan, yakni PT AP (sejak 2011), PT SAM (sejak 2011) dan PT SIN
(sejak 2011).
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan akuntansi dari Universitas
Trisakti pada tahun 1993.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii) anggota Direksi
lainnya; dan (iii) pemegang saham utama. Beliau merupakan anggota Direksi
yang memiliki saham Perseroan.
Budianto Purwahjo
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1963. Ditunjuk sebagai Direktur
Perseroan pada bulan Juni 2012 dan kembali diangkat menjadi Direktur
berdasarkan RUPS Tahunan tahun 2022 sebagaimana dituangkan dalam Akta
No. 169/2022 dengan masa tugas sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan di tahun 2027. Beliau bertanggung jawab atas bidang hukum Perseroan.
Beliau memulai kariernya sebagai Service Engineer di PT Securitindo Datacom
(1986-1988) sebelum bergabung dengan PT Astra Graphia sebagai Marketing
Support (1989-1992), PT Multimatra Prakarsa sebagai Marketing Specialist
(1992-1993), PT Batara Ismaya sebagai General Manager (1993-1995) dan
PT Ariawest International (1995-2003) dengan jabatan terakhir sebagai
VP Business Development. Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Direktur
di seluruh Perusahaan Anak Perseroan, yakni PT AP (sejak 2013), PT SAM (sejak
2013) dan PT SIN (sejak 2014), Direktur TBIG (sejak 2010), Presiden Komisaris
PT Tower One (sejak 2015), Komisaris PT Batavia Towerindo (sejak 2006) dan
PT United Towerindo (sejak 2006), Presiden Direktur PT Telenet Internusa (sejak
2008), Direktur PT Tower Bersama (sejak 2006) dan PT Triaka Bersama (sejak
2009), seluruhnya merupakan Perusahaan Anak TBIG serta Direktur PT Batara
Ismaya (sejak 2005).
Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik jurusan elektronika dari Institut Sains
dan Teknologi Nasional pada tahun 1988.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii) anggota Direksi
lainnya; dan (iii) pemegang saham utama.
77
Page 106
Ellen Kartika
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1987. Ditunjuk sebagai Direktur
Perseroan pada bulan Juni 2023 berdasarkan RUPS Luar Biasa tahun 2023
sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 87/2023 dengan masa tugas sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di tahun 2027. Beliau bertanggung
jawab atas bidang investasi dan portofolio Perseroan.
Beliau memulai karirnya sebagai Auditor (level asisten) di KAP Ernst & Young
(2008-2009) sebelum bergabung dengan Provident Capital Partners (2009-2015,
2016-2018, 2020-2023) dengan jabatan terakhir sebagai Senior Associate. Beliau
juga pernah menjabat sebagai Associate Provident Growth Fund (Hong Kong)
(2018-2020) dan Head of B2B Sales JD.ID (2015-2016). Saat ini, beliau juga
menjabat sebagai Direktur di seluruh Perusahaan Anak Perseroan, yakni PT AP
(sejak 2023), PT SAM (sejak 2023) dan PT SIN (sejak 2023).
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan akuntansi dari President
University pada tahun 2008.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris; (ii) anggota Direksi
lainnya; dan (iii) pemegang saham utama.
10. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)
Perseroan senantiasa memperhatikan dan mematuhi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
(Good Corporate Governance) (“Prinsip GCG”) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 21/
POJK.04/2015 tanggal 16 November 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka
dan peraturan-peraturan BEI. Prinsip GCG diterapkan pada seluruh organisasi melalui mekanisme
dan alat-alat seperti Pedoman Kerja Dewan Komisaris, Pedoman Kerja Direksi, Pedoman Tata Kelola
Perusahaan, Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi, dan Prosedur Standar Operasional
yang terbaru.
Terkait dengan penerapan Prinsip GCG dalam kegiatan usaha Perseroan, Perseroan telah membentuk
dan memiliki alat-alat kelengkapan sesuai dengan Peraturan Pencatatan Bursa dan peraturan-peraturan
OJK terkait sebagai berikut:
10.1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan forum di mana pemegang saham berhak untuk memperoleh keterangan yang berkaitan
dengan jalannya Perseroan dan turut serta dalam pengambilan keputusan rapat sesuai dengan hak
suaranya yang diatur berdasarkan undang-undang dan anggaran dasar Perseroan. RUPS terdiri dari
RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. RUPS Tahunan dilaksanakan setidaknya sekali dalam setahun
sedangkan RUPS lainnya (Luar Biasa) dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk
kepentingan Perseroan, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Selama 6 (enam) bulan pertama
tahun 2023, Perseroan telah menyelenggarakan 1 (satu) kali RUPS Tahunan dan 1 (satu) kali RUPS
Luar Biasa yang seluruhnya dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2023.
10.2. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas
kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, dan memberi nasihat kepada Direksi,
untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan serta anggaran dasar Perseroan.
Dewan Komisaris juga memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk meneliti, menelaah
dan menandatangani laporan tahunan sebelum disampaikan kepada RUPS, serta membentuk komite-
komite lain selain Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi, jika dianggap perlu, dengan
78
Page 107
memperhatikan kemampuan Perseroan. Seluruh tugas, wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris
wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan keputusan
RUPS. Fungsi pengawasan Dewan Komisaris saat ini didukung oleh Komite Audit serta Komite Nominasi
dan Remunerasi yang masing-masing diketuai oleh Komisaris Independen.
Rapat Dewan Komisaris dilakukan secara berkala paling kurang sekali dalam 2 (dua) bulan. Selain itu
Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi (“Rapat Bersama”) dilakukan secara berkala paling kurang
sekali dalam 4 (empat) bulan. Rapat Dewan Komisaris dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi,
video konferensi atau melalui sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta
Rapat Dewan Komisaris saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam Rapat
Dewan Komisaris. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2023, Perseroan telah mengadakan Rapat
Dewan Komisaris dan Rapat Bersama masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali dan 2 (dua) kali dengan
tingkat kehadiran sebagai berikut:
Tingkat Kehadiran
Nama Rapat Dewan Komisaris Rapat Bersama
Hardi Wijaya Liong 100% 100%
Johnson Chan 100% 100%
Drs. Kumari, Ak. 100% 100%
Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2023, Dewan Komisaris telah melakukan pengawasan atas
kebijakan pengurusan Perseroan, memastikan terselenggaranya fungsi audit internal dan komite-
komite yang berada di bawahnya, memberikan berbagai arahan dan rekomendasi kepada Direksi
untuk kepentingan Perseroan, mencakup pengelolaan keuangan, kebijakan Pemerintah, dan kondisi
makroekonomi, sepanjang masih relevan dengan tugas dan kewajibannya. Arahan dan rekomendasi
Dewan Komisaris disampaikan baik dalam Rapat Bersama maupun rapat bersama-sama dengan komite-
komite yang berada di bawahnya, termasuk melalui surat-menyurat dan media komunikasi lainnya.
Selain itu, Dewan Komisaris juga memberikan persetujuan atas rencana korporasi Perseroan berdasarkan
kewenangannya, serta meneliti, menelaah, dan mengesahkan penunjukan akuntan publik dan/atau
kantor akuntan publik untuk melakukan audit tahunan atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak sebelum dimulainya tahun buku berjalan, dengan tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris kemudian
dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham melalui RUPS Tahunan.
Gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Dewan Komisaris dari waktu
ke waktu harus ditentukan oleh RUPS. Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Dewan Komisaris
Perseroan sebesar Rp1,2 miliar pada tahun 2021, Rp1,8 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,0 miliar untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan
kerja setelah masa kerja berakhir bagi anggota Dewan Komisaris.
10.3. Direksi
Direksi Perseroan berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun
di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan. Direksi berwenang mengeluarkan
kebijakan-kebijakan guna menunjang kegiatan usaha Perseroan. Dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawab atas pengurusan, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya, sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan.
Rapat Direksi dilakukan secara berkala minimal sekali dalam setiap bulan serta setiap saat apabila
dipandang perlu. Direksi wajib melakukan rapat bersama Dewan Komisaris (“Rapat Bersama”)
sedikitnya sekali dalam 4 (empat) bulan. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2023, Perseroan telah
mengadakan Rapat Direksi dan Rapat Bersama masing-masing sebanyak 6 (enam) kali dan 2 (dua) kali
dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
79
Page 108
Tingkat Kehadiran
Nama Rapat Direksi Rapat Bersama
Tri Boewono 100% 100%
Budianto Purwahjo 100% 100%
Ellen Kartika (1) - -
Catatan:
(1) Diangkat menjadi anggota Direksi Perseroan pada bulan Juni 2023.
Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Direksi dari waktu ke waktu harus
ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Direksi Perseroan sebesar Rp4,5 miliar pada tahun 2021,
Rp9,0 miliar pada tahun 2022 dan Rp3,7 miliar untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir bagi
anggota Direksi.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi, Perseroan memfasilitasi Direksi untuk mengikuti berbagai
seminar yang diselenggarakan baik oleh Sponsor maupun pihak ketiga, antara lain Saratoga Investment
Summit 2023.
10.4. Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menunjuk Lim Na Lie sebagai Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 099/PTPAG/
DIR/I/2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang Penunjukan Sekretaris Perusahaan Perseroan. Sekretaris
Perusahaan dilarang rangkap jabatan apapun di emiten atau perusahaan publik lain.
Lim Na Lie. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1975. Beliau bergabung dengan Perseroan pada
tahun 2011 dan saat ini menjabat sebagai Division Head Finance, Accounting & Tax Perseroan sejak tahun
2014. Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau berkarir sebagai Auditor di KAP Johan Malonda &
Rekan selama 10 tahun dengan jabatan terakhir sebagai Group Head Coordinator (2001-2011). Beliau
meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan akuntansi dari Universitas Tarumanegara pada tahun 1998.
Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi di alamat Generali Tower, Lantai 17 Unit D, Gran Rubina
Business Park, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940, DKI Jakarta
dengan No. Telepon (62 21) 2157 2008 dan e-mail investor.relation@provident-investasi.com.
Sekretaris Perusahaan mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
• mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar
Modal;
• melakukan implementasi dan penyesuaian terhadap peraturan-peraturan OJK yang terkait;
• memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
• membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
- keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web
Perseroan;
- penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
- penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
- penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Direksi dan/atau Rapat Dewan Komisaris dan
- pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
• sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK dan pemangku
kepentingan lainnya;
• menjaga kerahasiaan dokumen data dan informasi Perseroan dalam rangka memenuhi kewajiban
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi Sekretaris Perusahaan, Sekretaris Perusahaan
dari waktu ke waktu mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh OJK, BEI,
asosiasi dan lembaga berwenang lainnya. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2023, Sekretaris
80
Page 109
Perusahaan telah mengikuti beberapa kegiatan pelatihan dan seminar, antara lain webinar ESG Strategy
and Rating pada tanggal 19 Januari 2023, sosialisasi Surat Edaran OJK No. 33/SEOJK.04/2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penawaran Efek yang bukan merupakan Penawaran Umum pada tanggal 31 Januari
2023, coaching clinic SDG 16 Business Framework : Inspiring Transformational Governance pada
tanggal 21 Maret 2023, sosialisasi pelaksanaan RUPS melalui eASY KSEI pada tanggal 21 Mei 2023,
seminar Green, Social and Sustainability (GSS) Bonds : Understanding the Key Elements of GSS Bonds
pada tanggal 24-25 Mei 2023, dan seminar Governance Practices in Overseeing Gender Based Violence
and Harassment Risks pada tanggal 8 Juni 2023.
10.5. Komite di bawah Pengawasan Dewan Komisaris
Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal
23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Berdasarkan
Keputusan Edaran Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal
23 Juni 2022, susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Drs. Kumari, Ak. (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan).
Anggota : Friso Palilingan.
Anggota : Boyke Antonius Naba, S.E.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:
Riwayat singkat Bapak Drs. Kumari, Ak. telah diungkapkan pada bagian dari bab ini dalam Prospektus ini
dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”
Friso Palilingan. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1983. Diangkat sebagai anggota Komite
Audit Perseroan sejak tanggal 23 Juni 2022 dengan masa tugas sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
Perseroan di tahun 2027. Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Senior Partner KAP Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (member of PKF International) sejak tahun 2013, dan anggota
Komite Audit PT BFI Finance Indonesia Tbk (sejak 2015) dan PT Asahimas Flat Glass Tbk (sejak 2019),
Komisaris Independen yang merangkap sebagai Ketua Komite Audit PT Intiland Development Tbk
(sejak 2020), dan Komisaris PT Kiat Ananda Cold Storage (sejak 2020), PT Ananda Solusindo (sejak
2020), dan PT Manggala Kiat Ananda (sejak 2020), serta menjadi Komite Audit PT BNI Sekuritas (sejak
2023) dan Komisaris PT Mitra Ananda Megadistrindo (sejak 2023). Sebelumnya beliau pernah menjabat
sebagai Partner di KAP Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan (anggota firma BDO International) (2008-
2013) dan anggota Komite Audit PT Duta Intidaya Tbk (2016-2020) dan PT Medikaloka Hermina Tbk
(2017-2020), serta Anggota Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (masa bakti
2014-2020). Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan akuntansi dari Kwik Kian Gie School of
Business pada tahun 2005, menjalani Pendidikan Profesi Akuntansi pada tahun 2006, dan meraih gelar
Magister Akuntansi dari Kwik Kian Gie School of Business pada tahun 2008. Beliau juga memperoleh
gelar Certified Public Accountant pada tahun 2008, Chartered Accountant pada tahun 2013 dan Certified
Audit Committee Practitioner pada tahun 2016.
Boyke Antonius Naba, S.E. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1958. Diangkat sebagai anggota
Komite Audit Perseroan sejak tanggal 23 Juni 2022 dengan masa tugas sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan Perseroan di tahun 2027. Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Mahkota
Padma Propertindo (sejak 2020). Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Direktur PT Panen
Arta Indonesia Leasing (1986-1992), Direktur PT Andalas Griyanusa (1992-2005), Presiden Direktur
PT Nichols Edwards Indonesia (2005-2006), Direktur PT Pacific Prestige Center (2006), Assistant Vice
President PT Jaya Mandiri Sukses (2007-2008), Direktur Operasional PT Dian Agro Mandiri (2008-
2010), konsultan (2010-2013), dan Direktur Perseroan (2012-2019). Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi
dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya pada tahun 1985 dan Master of Business Administration
dari PPM School of Management pada tahun 1992.
81
Page 110
Komite Audit diangkat dan bertanggung jawab terhadap Dewan Komisaris. Komite Audit melaksanakan
tugas dan tanggung jawab dengan mengacu pada Piagam Komite Audit yang terakhir diubah dan disahkan
berdasarkan Piagam Komite Audit Perseroan tanggal 21 Maret 2013. Tugas dan tanggung jawab Komite
Audit meliputi antara lain:
- menalaah informasi keuangan seperti laporan keuangan serta proyeksi dan informasi keuangan
lainnya yang akan dipublikasikan oleh Perseroan;
- memantau untuk memastikan bahwa kegiatan operasi Perseroan dijalankan dengan mematuhi
peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
- melakukan seleksi, penunjukan dan pengawasan pekerjaan auditor independen;
- dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan auditor independen atas jasa yang
diberikannya, maka komite audit akan memberikan pendapat independen atas perbedaan tersebut;
- melaksanakan tugas khusus dari Dewan Komisaris;
- melakukan self assessment terhadap efektivitas pelaksanaan tugasnya dan secara berkala
memutakhirkan Piagam Komite Audit;
- melakukan evaluasi untuk memberikan persetujuan awal (pre-approval) terhadap jasa non-audit
yang akan ditugaskan kepada auditor independen yang sedang ditugasi untuk memberikan jasa
audit, untuk mengevaluasi independensinya;
- melakukan penelaahan terhadap desain dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memperoleh
keyakinan yang memadai efektivitas pengendalian intern agar salah saji material laporan keuangan,
penyalahgunaan aset dan perbuatan melanggar peraturan perundangan dapat dicegah;
- melakukan overview terhadap proses identifikasi risiko dan pelaksanaan manajemen risiko yang
dilakukan oleh manajemen;
- memastikan bahwa Internal Audit dalam perencanaan auditnya telah memperhatikan aktivitas-
aktivitas Perseroan yang memiliki risiko tinggi;
- melakukan penanganan terhadap pengaduan atau pelaporan sehubungan dengan dugaan pelanggaran
terkait laporan keuangan;
- menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan;
- atas perintah Dewan Komisaris, Komite Audit dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan
adanya kesalahan dalam keputusan Rapat Direksi atau penyimpangan dalam pelaksanaan hasil
keputusan Rapat Direksi;
- melaksanakan tugas khusus dari Dewan Komisaris; dan
- menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Sesuai Piagam Komite Audit, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Audit wajib mengadakan
rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2023,
Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak 2 (dua) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran
Drs. Kumari, Ak. 100%
Friso Palilingan 100%
Boyke Antonius Naba, S.E. 100%
Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2023, Komite Audit Perseroan telah melakukan kegiatan-
kegiatan meliputi, antara lain melakukan penelaahan atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2023, dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, serta pemeriksaan-pemeriksaan lainnya
terhadap informasi keuangan yang akan dipublikasikan oleh Perseroan.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Peraturan OJK No. 34/
POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik. Berdasarkan Surat Keputusan Edaran Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat
Dewan Komisaris Perseroan tanggal 23 Juni 2022, susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan adalah sebagai berikut:
82
Page 111
Ketua : Drs. Kumari, Ak. (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan).
Anggota : Hardi Wijaya Liong (merangkap sebagai Komisaris Perseroan).
Anggota : Paulus Miki Eko Cahyono.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi:
Riwayat singkat Bapak Drs. Kumari, Ak. dan Bapak Hardi Wijaya Liong telah diungkapkan pada bagian
dari bab ini dalam Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”
Paulus Miki Eko Cahyono. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971. Diangkat sebagai anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi sejak tanggal 23 Juni 2022 dengan masa tugas sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan Perseroan di tahun 2027. Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Kepala
Departemen Sumber Daya Manusia (sejak 2019), setelah sebelumnya menjabat sebagai Supervisor
Internal Audit (2008-2011), Operation Excellence Department (2012-2014), dan Human Resource dan
General Affair Department Head (2015-2018). Sebelumnya beliau pernah berkarir di Grup Astra Agro
Lestari (1998-2008) dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Tata Usaha PT Nirmala Agro Lestari (2006-
2008). Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan sosial ekonomi pertanian dari Institut Pertanian
Yogyakarta pada tahun 1996.
Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Piagam Komite
Nominasi dan Remunerasi tanggal 7 Desember 2015. Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan
Remunerasi meliputi antara lain:
• Fungsi Nominasi:
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai (i) komposisi,
kebijakan, dan kriteria proses nominasi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
(ii) kebijakan evaluasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS Perseroan;
- membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kerja anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kompetensi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- menyusun kebijakan suksesi anggota Direksi.
• Fungsi Remunerasi:
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai (i) struktur remunerasi bagi
anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan (ii) kebijakan dan besaran remunerasi bagi
anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/
atau Dewan Komisaris.
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam
4 (empat) bulan. Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dapat diselenggarakan apabila dihadiri
mayoritas dari jumlah anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dan salah satu dari mayoritas jumlah
anggota Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan ketua Komite Nominasi dan Remunerasi. Selama
6 (enam) bulan pertama tahun 2023, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melakukan rapat sebanyak
1 (satu) kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran
Drs. Kumari, Ak. 100%
Hardi Wijaya Liong 100%
Paulus Miki Eko Cahyono 100%
83
Page 112
Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2023, Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah
melakukan diskusi mengenai kebijakan, besaran dan struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tahun 2023.
10.6. Komite Investasi
Perseroan telah membentuk Komite Investasi berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat
Direksi Perseroan tanggal 2 Januari 2023 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali berdasarkan
Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Direksi PT Provident Investasi Bersama Tbk tanggal 9 Juni
2023. Berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Direksi Perseroan tanggal 21 Juni
2023, susunan anggota Komite Investasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Pengawas : Winato Kartono
Ketua : Tri Boewono
Anggota : Budianto Purwahjo
Anggota : Ellen Kartika
Anggota : Gavin Arnold Caudle
Anggota : Michael W. P. Soeryadjaya
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Investasi:
Riwayat singkat Bapak Tri Boewono, Bapak Budianto Purwahjo dan Ibu Ellen Kartika telah diungkapkan
pada bagian dari bab ini dalam Prospektus ini dengan judul “Pengurusan dan Pengawasan.”
Winato Kartono. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971. Diangkat sebagai pengawas Komite
Investasi sejak tanggal 2 Januari 2023 dengan masa tugas hingga tahun 2025 (periode selama 2 (dua)
tahun). Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Komisaris PCI (sejak 2008), Komisaris PT GoTo Gojek
Tokopedia Tbk (sejak 2023) dan Presiden Komisaris MBMA (sejak 2023). Sebelumnya beliau pernah
berkarir sebagai Head of Investment Banking Indonesia Citigroup Global Markets (1996-2004) dan
Direktur Perseroan (2006-2012). Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada
tahun 1992.
Gavin Arnold Caudle. Warga Negara Australia, lahir pada tahun 1968. Diangkat sebagai anggota Komite
Investasi sejak tanggal 2 Januari 2023 dengan masa tugas hingga tahun 2025 (periode selama 2 (dua)
tahun). Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Direktur MDKA (sejak 2016). Sebelumnya beliau pernah
berkarir di Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen, Australia (1993-1995), Partner Kantor Akuntan
Publik Arthur Andersen Indonesia (1995-1998), Head of Investment Banking & Head of Mergers and
Acquisition Citigroup Indonesia (1998-2001), Managing Director Saratoga Capital (2001-2004), Wakil
Presiden Direktur MDKA (2014-2016), dan Wakil Direktur Utama di PT Bumi Suksesindo (2015-2016).
Beliau meraih gelar Bachelor of Commerce dari University of Western, Australia pada tahun 1988.
Michael W. P. Soeryadjaya. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1986. Diangkat sebagai anggota
Komite Investasi sejak tanggal 2 Januari 2023 dengan masa tugas hingga tahun 2025 (periode selama
2 (dua) tahun). Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Saratoga Investama
Sedaya Tbk (sejak 2015), Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk (“Adaro”) (sejak 2022), Komisaris
PT Samator Indo Gas Tbk (d/h PT Aneka Gas Industri Tbk) (sejak 2022), dan Komisaris MBMA (sejak
2023). Sebelumnya beliau menjabat sebagai Direktur MDKA (2014-2021), dan pernah menjabat sebagai
Presiden Komisaris pada Perusahaan Anak Perseroan yakni PT AP (2014-2022), PT SAM (2014-2022),
dan PT SIN (2014-2022). Beliau meraih gelar Bachelor of Arts dalam bidang business administration
dari Pepperdine University, Amerika Serikat pada tahun 2008.
Komite Investasi melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Piagam Komite Investasi atau
Investment Committee Charter. Tugas dan tanggung jawab Komite Investasi meliputi antara lain:
• Tanggung jawab Ketua Komite Investasi:
- menyelenggarakan rapat Komite Investasi sesuai dengan ketentuan dalam Piagam Komite
Investasi.
84
Page 113
• Tanggung jawab Anggota Komite Investasi:
- menelaah materi rapat sebelum rapat Komite Investasi;
- menghadiri rapat Komite Investasi; dan
- untuk secara aktif memberikan kontribusi terhadap kegiatan Komite Investasi.
• Tugas Komite Investasi:
- memberikan rekomendasi yang profesional dan independen kepada Direksi, terkait kebijakan
investasi Perseroan, yang mencakup, antara lain, kriteria investasi Perseroan dan profil risiko
terkait;
- menelaah dan memberikan rekomendasi atas proposal investasi atau divestasi yang diajukan
oleh Direksi. Dalam memberikan rekomendasi, Komite Investasi akan mempertimbangkan
proposal tersebut dengan memperhatikan kebijakan investasi Perseroan yang berkaitan dengan
strategi investasi, metrik keuangan, dan tujuan pengembaliannya;
- sehubungan dengan investasi, Direksi akan memberikan kepada Komite Investasi
(i) memorandum rinci yang menguraikan sifat/karakteristik investasi; (ii) proses yang telah
dilakukan untuk mengevaluasi investasi; (iii) informasi keuangan historis dan informasi
keuangan proyeksi terperinci; (iv) analisis terperinci tentang risiko dan manfaat yang terkait
dengan investasi; dan (v) hal-hal lainnya yang dibutuhkan oleh Komite Investasi dalam
memberikan rekomendasi kepada Direksi;
- meninjau kinerja investasi Perseroan secara berkala. Komite Investasi harus diberikan
pembaruan berkala atas kinerja investasi yang ada dengan cukup rinci untuk memungkinkan
mereka memantau kinerja investasi tersebut.
Rapat Komite Investasi dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2023, Komite Investasi telah melakukan rapat sebanyak 3 (tiga)
kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran
Winato Kartono 100%
Tri Boewono 100%
Budianto Purwahjo 100%
Ellen Kartika (1) -
Gavin Arnold Caudle 100%
Michael W. P. Soeryadjaya 100%
Catatan:
(1) Diangkat menjadi anggota Komite Investasi Perseroan pada bulan Juni 2023.
10.7. Unit Audit Internal
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan telah mengangkat Yoseph Eric Santoso
sebagai Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 039-L/PTPIB/
DIR/V/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Audit Internal dan
pengangkatan tersebut telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Yoseph Eric Santoso. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1992. Beliau bergabung dengan Perseroan
pada bulan Mei 2023 sebagai Kepala Unit Audit Internal. Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Direktur
PT Inklusi Keuangan Nasional (sejak 2022), Direktur PT Solusi Digital Cepat (sejak 2021), Direktur
PT Digital Ekspres Bersama (sejak 2020) dan Analis Keuangan dan Pengembangan Bisnis PCI (sejak
2018). Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan manajemen keuangan dari Universitas Indonesia
pada tahun 2015.
Sesuai dengan Piagam Audit Internal yang telah ditetapkan oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan
Komisaris pada tanggal 10 Agustus 2012, Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
85
Page 114
• menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
• menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan Perseroan;
• melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
• memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen;
• membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan
Dewan Komisaris Perseroan;
• memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
• bekerja sama dengan Komite Audit;
• menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya; dan
• melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2023, Unit Audit Internal telah melakukan kegiatan-kegiatan
meliputi antara lain pelaksanaan audit berkala terhadap Perseroan baik pemeriksaan secara umum atau
pemeriksaan khusus, dan bekerja sama dengan Komite Audit dalam melaksanakan audit Perseroan untuk
memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
10.8. Struktur organisasi
RUPS
Dewan Komisaris
Komite Nominasi dan
Komite Audit
Remunerasi
Direksi
Presiden Direktur
Direktur Direktur
Komite Investasi
Keuangan dan Investasi dan
Hukum
Sumber Daya Manusia Portofolio
Unit Internal Audit
Sekretaris Perusahaan
dan Manajemen Risiko
Catatan:
_______
Garis struktural
---------- Garis koordinasi
10.9. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR)
Perseroan terus mengupayakan penciptaan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan melalui
pengelolaan aktivitas bisnis secara bertanggung jawab. Pengelolaan Perseroan bukan hanya berfokus pada
pencapaian aspek ekonomi, tetapi juga pencapaian dari kontribusi perusahaan terhadap keberlanjutan
aspek sosial dan lingkungan. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2023, Perseroan telah melakukan
kegiatan penyerahan santunan kepada panti asuhan sebagai bagian dari kegiatan tanggung jawab sosial
86
Page 115
yang dilaksanakan Perseroan. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 7 April 2023 dan dilaksanakan
di 3 (tiga) tempat, yakni: Panti Asuhan Rumah Piatu Muslimin, Rumah Yatim Cabang Kemang, dan
Yayasan Cahaya Alam Kantor Pusat. Total biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan ini adalah sebesar
Rp100 juta.
Berikut adalah foto-foto kegiatan program tanggung jawab sosial perusahaan yang dilakukan Perseroan
selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2023:
11. Keterangan mengenai sumber daya manusia
Perseroan membutuhkan sumber daya manusia yang andal dan kompeten dalam menjalankan kegiatan
usaha. Oleh karena itu, melalui Divisi Sumber Daya Manusia, Perseroan berupaya melakukan pengelolaan
sumber daya manusia secara optimal guna mendapatkan karyawan yang unggul dan kompetitif, sebagai
upaya dalam mempertahankan keberlangsungan perusahaan di tengah kondisi persaingan yang semakin
kompetitif.
Komposisi Karyawan
Per tanggal 30 Juni 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak mempekerjakan 9 (sembilan) karyawan,
yang seluruhnya merupakan karyawan tetap dan berlokasi di Jakarta. PT AP dan PT SIN merupakan
Perusahaan Anak yang tidak memiliki karyawan dan seluruh kegiatan operasional dilaksanakan oleh
karyawan yang diperbantukan dari Perseroan.
87
Page 116
Berikut ini adalah komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk masing-masing periode:
Komposisi karyawan berdasarkan status
Keterangan 30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Perseroan
Tetap 8 8 9
Kontrak - - -
Jumlah 8 8 9
Perusahaan Anak
Tetap 1 - -
Kontrak - - -
Jumlah 1 - -
Jumlah total 9 8 9
Komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang jabatan
Keterangan 30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Perseroan
Kepala Divisi ke atas 1 1 1
Supervisor dan Manager 7 7 8
Staff - - -
Jumlah 8 8 9
Perusahaan Anak
Kepala Divisi ke atas - - -
Supervisor dan Manager - - -
Staff 1 - -
Jumlah 1 - -
Jumlah total 9 8 9
Komposisi karyawan tetap berdasarkan pendidikan
Keterangan 30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Perseroan
S1 atau lebih tinggi 8 8 9
Diploma - - -
Non-akademi - - -
Jumlah 8 - 9
Perusahaan Anak
S1 atau lebih tinggi 1 - -
Diploma - - -
Non-akademi - - -
Jumlah 1 - -
Jumlah total 9 8 9
Komposisi karyawan tetap berdasarkan kelompok umur
Keterangan 30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Perseroan
60 tahun ke atas - - -
40-60 tahun 6 6 5
20-40 tahun 2 2 4
Jumlah 8 8 9
Perusahaan Anak
60 tahun ke atas - - -
40-60 tahun - - -
20-40 tahun 1 - -
Jumlah 1 - -
Jumlah total 9 8 9
88
Page 117
Komposisi karyawan tetap berdasarkan aktivitas utama
Keterangan 30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Perseroan
Operasional 6 6 9
Investasi 2 2 -
Jumlah 8 8 9
Perusahaan Anak
Operasional 1 - -
Investasi - - -
Jumlah 1 - -
Jumlah total 9 8 9
Pegawai dengan keahlian khusus
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pegawai dengan keahlian khusus.
Tenaga kerja asing
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memperkerjakan tenaga kerja asing.
Pelatihan dan pengembangan karyawan
Seluruh karyawan Perseroan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan
guna meningkatkan kompetensi dalam menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Program
pengembangan kompetensi dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan karyawan dan bidang
pekerjaannya. Program pelatihan meliputi program pelatihan internal maupun program pelatihan
eksternal melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Secara umum, program pelatihan dan pengembangan
karyawan terbagi menjadi pelatihan kompetensi umum dan soft skill dan pembelanjaran fungsional/teknis.
Penilaian kinerja karyawan dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali oleh supervisor dan/atau manajer
sebagai landasan dalam memperbaiki kinerja SDM. Aspek penilaian kinerja tersebut mencakup penilaian
kemampuan kerja SDM, tingkat kehadiran, tingkat kedisiplinan, serta penilaian khusus sesuai dengan
bidang dan jabatannya. Selanjutnya, hasil penilaian kinerja tersebut dijadikan dasar pertimbangan bagi
Perseroan untuk: (i) menentukan besaran imbalan kerja, seperti kenaikan gaji dan bonus; (ii) menetapkan
pengembangan karier, promosi, dan mutasi; serta (iii) menentukan kebutuhan pengembangan kompetensi
yang harus diikuti oleh masing-masing karyawan.
Fasilitas dan kesejahteraan karyawan
Sebagai bentuk apresiasi serta pemberian fasilitas kepada karyawan, Perseroan menjamin kesejahteraan
SDM melalui pemberian remunerasi serta pemenuhan sarana dan prasarana kerja yang disesuaikan
kemampuan Perseroan dengan ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan. Secara umum, paket
remunerasi karyawan terdiri dari (i) gaji pokok sesuai dengan upah minimum regional; (ii) Program Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS), baik ketenagakerjaan ataupun kesehatan; serta (iii) manfaat
lain, seperti tunjangan cuti, tunjangan hari raya dan bantuan lainnya. Perseroan melakukan peninjauan
besaran gaji/upah yang sejalan dengan laju inflasi dan standar gaji yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku, termasuk pemenuhan upah minimum regional. Perseroan juga memiliki sistem pemberian
insentif dan penghargaan berdasarkan kinerja.
Serikat pekerja
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pegawai Perseroan tidak membentuk serikat pekerja.
89
Page 118
12. Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi, dan Dewan Komisaris
Perseroan serta Dewan Komisaris, dan Direksi Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan tanggal
9 November 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun
sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan
lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan
kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau tidak sedang menghadapi
somasi.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan tanggal
9 November 2023, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa (i) tidak
pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit; atau (e) terlibat dalam
penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat memengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/
atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak dan rencana Obligasi dan rencana penggunaan
dananya; atau (ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi.
B. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN INVESTEE COMPANIES
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 3 (tiga) Perusahaan Anak dan 3 (tiga) Investee Companies, sebagai berikut:
Tahun Kepemilikan
Kegiatan usaha Tahun Operasi Secara Secara tidak
No. Nama perusahaan utama Domisili Penyertaan Komersial (1) langsung langsung
Perusahaan Anak
1. PT AP Perusahaan holding Jakarta 2012 Tidak 99,99% -
operasional
2. PT SAM Perusahaan holding Jakarta 2012 2018 99,99% 0,01% melalui
PT AP
3. PT SIN Perusahaan holding Jakarta 2014 Tidak 99,64% 0,36% melalui
operasional PT SAM
Investee Companies
4. MDKA Pertambangan emas, Jakarta 2018 2017 - 5,59% melalui
perak, tembaga, nikel PT SAM
dan mineral ikutan
lainnya, industri dan
kegiatan usaha terkait
lainnya melalui
Perusahaan Anak
5. MMLP Real estate, Jakarta 2023 2012 - 23,39% melalui
pergudangan & PT SAM
penyimpanan beserta
fasilitasnya
90
Page 119
Tahun Kepemilikan
Kegiatan usaha Tahun Operasi Secara Secara tidak
No. Nama perusahaan utama Domisili Penyertaan Komersial (1) langsung langsung
6. MBMA Perusahaan induk Jakarta 2023 2022 - 1,96% melalui
atas grup usaha yang PT SAM
bergerak di bidang
pertambangan
nikel dan mineral
lainnya, pengolahan
dan kegiatan usaha
terkait lainnya yang
terintegrasi secara
vertikal
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh
persen) atau lebih dari total aset dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak:
PT Suwarna Arta Mandiri (“PT SAM”)
a. Riwayat singkat
PT SAM, dahulu bernama PT Kalimantan Sawit Raya, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 11 Maret 2008, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-12162.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 12 Maret 2008 dan terdaftar
di dalam Daftar Perseroan Menkumham di bawah No. AHU-0018038.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal
12 Maret 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 42 tanggal
23 Mei 2008, Tambahan No. 6991 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut selanjutnya telah mengalami perubahan
dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham
Sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 14 tanggal 6 Januari 2023, yang dibuat
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0001961.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
11 Januari 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0004991 tanggal 11 Januari
2023, yang keduanya telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0006160.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 11 Januari 2023 (“Akta No. 14/2023”).
Berdasarkan Akta No. 14/2023, para pemegang saham PT SAM telah menyetujui antara lain
(i) perubahan Pasal 3 anggaran dasar PT SAM dengan menyesuaikan Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha di dalam anggaran dasar PT SAM dalam rangka penyesuaian dengan KBLI 2020;
(ii) peningkatan modal dasar PT SAM menjadi Rp1.131.060.000.000 yang terdiri dari 1.131.060
saham, masing-masing bernilai nominal Rp1.000.000; (iii) peningkatan modal ditempatkan dan
modal disetor PT SAM menjadi Rp1.131.060.000.000 yang terdiri dari 1.131.060 saham, masing-
masing bernilai nominal Rp1.000.000; (iv) untuk maksud peningkatan modal ditempatkan dan
modal disetor PT SAM, mengeluarkan saham baru sejumlah 623.610 saham, dengan total bernilai
nominal Rp623.610.000.000, yang seluruhnya akan ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan;
(v) perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar PT SAM; dan (vi) susunan kepemilikan
saham PT SAM setelah efektif peningkatan modal ditempatkan dan disetor.
Kantor PT SAM beralamat di Generali Tower, Gran Rubina Business Park, Lantai 17 Unit D,
Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940, DKI Jakarta.
b. Kegiatan usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan PT SAM adalah berusaha
dalam bidang aktivitas perusahaan holding, mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan anak (subsidiaries)
91
Page 120
dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding companies tidak terlibat
dalam kegiatan usaha anak perusahaannya (subsidiary). Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
perusahaan. Namun, kegiatan usaha PT SAM yang telah berjalan saat ini berdasarkan anggaran
dasar yang berlaku adalah perusahaan holding.
c. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Akta No. 14/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT SAM terakhir
pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 1.131.060 1.131.060.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Alam Permai 31 31.000.000 0,01
Perseroan 1.131.029 1.131.029.000.000 99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.131.060 1.131.060.000.000 100,00
Saham dalam Portepel - -
Perseroan melakukan penyertaan di PT SAM sejak tahun 2012.
d. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham No. 36 tanggal 16 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 36/2023”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi
PT SAM terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Hardi Wijaya Liong
Direksi
Presiden Direktur : Tri Boewono
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Ellen Kartika
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT SAM berdasarkan Akta No. 36/2023 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0152310 tanggal 16 Agustus 2023 dan telah terdaftar di Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0158628.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 16 Agustus 2023.
e. Ikhtisar data keuangan penting
Ikhtisar data keuangan penting PT SAM di bawah ini bersumber dari (i) laporan keuangan PT SAM
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022; dan
(ii) laporan keuangan PT SAM untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022
dan 2021.
Laporan posisi keuangan
(dalam ribuan Rp)
30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Total aset 5.404.814.912 5.551.492.224 5.395.279.373
Total liabilitas 74.639 87.742 38.419
Total ekuitas 5.404.740.273 5.551.404.481 5.395.240.954
92
Page 121
Total aset dan ekuitas PT SAM dari tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 30 Juni 2023
mengalami tren kenaikan atau penurunan yang secara umum disebabkan oleh perubahan nilai wajar
investasi pada saham. Selain itu, PT SAM dari waktu ke waktu menerima setoran uang muka setoran
modal dari Perseroan yang digunakan untuk membiayai kegiatan investasi.
Total liabilitas PT SAM dari tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 30 Juni 2023 tidak mengalami
perubahan yang signifikan.
Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif
(dalam ribuan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal
2023 2022 2022 2021
(Rugi) laba sebelum pajak penghasilan (1.543.858.462) 95.574.080 270.550.221 2.024.403.621
(Rugi) laba bersih periode/tahun berjalan (1.543.854.730) 95.578.796 270.556.084 2.024.406.446
Laba usaha sebelum pajak penghasilan dan laba bersih pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021
dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan periode
yang sama pada tahun 2022 mengalami tren penurunan terutama dikarenakan perubahan nilai wajar
investasi pada saham, yang sebagian di-offset oleh laba atau rugi dari penjualan investasi.
Jumlah aset PT SAM pada tanggal 30 Juni 2023 memberikan kontribusi sebesar 95,0% dari total
aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2023.
f. Penyertaan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, PT SAM memiliki penyertaan secara langsung pada
beberapa perusahaan sebagai berikut:
Nama perusahaan % penyertaan
PT SIN 0,36%
MDKA 5,59%
MMLP 23,39%
MBMA 1,96%
C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Kecuali disebutkan lain, maka seluruh kata “Perseroan” dalam bab ini berarti PT Provident Investasi
Bersama Tbk dan Perusahaan Anak.
1. Umum
Perseroan merupakan perusahaan investasi efektif pada tanggal 23 Agustus 2022. Perseroan sebelumnya
merupakan perusahaan holding dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan kegiatan
usaha di bidang pengolahan dan perkebunan kelapa sawit. Perseroan melakukan divestasi terhadap
penyertaannya dalam perusahaan perkebunan kelapa sawit secara bertahap mulai tahun 2016 dengan
divestasi terakhir diselesaikan pada bulan November 2021. Perseroan melakukan transaksi divestasi
dengan pertimbangan bahwa hal ini merupakan kesempatan yang baik untuk dapat memberikan hasil
investasi yang optimal dan dipercaya akan memberikan manfaat dan dampak positif bagi Perseroan,
pemangku kepentingan dan para pemegang saham Perseroan.
Perseroan melalui PT SAM melakukan kegiatan investasi mulai tahun 2018 di mana PT SAM
berpartisipasi dalam penambahan modal dengan HMETD yang dilaksanakan oleh MDKA, suatu grup
pertambangan multi-aset yang pada saat itu terdiversifikasi dengan portofolio proyek tembaga dan
emas. Saat ini, MDKA telah melakukan ekspansi dengan menambah diversifikasi portofolio menjadi
93
Page 122
tembaga, emas, dan baterai kendaraan listrik, sebuah proyek jangka panjang yang menjanjikan. Sampai
dengan tanggal 30 Juni 2023, Perseroan telah merealisasikan total keuntungan dari saham MDKA
sebesar Rp434,0 miliar pada tahun 2020 dan 2022 dan mencatat keuntungan yang belum direalisasi
sebesar Rp3,4 triliun. Investasi Perseroan di MDKA telah membentuk rekam jejak Perseroan sebagai
perusahaan investasi yang sukses. Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2023, Perseroan melalui
PT SAM telah mendiversifikasi portofolio investasinya dengan membeli saham MMLP, perusahaan
properti logistik terkemuka di Indonesia dan MBMA, perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak
di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang
terintegrasi secara vertikal. Perseroan berkeyakinan MMLP memiliki model bisnis yang kuat di sektor
yang memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan, sedangkan MBMA merupakan perusahaan pada
tahap pertumbuhan awal yang mendukung program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang
dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka memperkuat daya saing dan struktur industri nasional,
sehingga kedua saham tersebut diyakini akan memberikan nilai tambah yang positif terhadap portofolio
Perseroan.
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan menawarkan platform investasi strategis yang menarik
bagi pemegang saham karena mereka akan mendapatkan eksposur dari pengalaman investasi Sponsor
Perseroan yang telah terbukti di Indonesia. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Sponsor Perseroan
meliputi Provident, Saratoga, dan Bapak Garibaldi Thohir yang memiliki pengalaman investasi mendalam
di Indonesia. Mereka adalah Sponsor blue chip di Indonesia dan memiliki sejarah investasi bersama
selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang menonjol dalam membangun nilai melalui perusahaan
bernilai multi-miliar dolar, menciptakan model bisnis jangka panjang yang berkelanjutan, serta menarik
investor institusi internasional blue chip. Perseroan telah menunjuk perwakilan dari Provident dan
Saratoga sebagai anggota Komite Investasi Perseroan di mana Perseroan dapat memperoleh manfaat
dari rekomendasi dan panduan mereka dalam setiap keputusan investasi Perseroan.
Perseroan memiliki strategi investasi yang jelas untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan Indonesia
yang undervalued dengan potensi pertumbuhan yang tinggi dan memiliki model bisnis yang kuat. Strategi
investasi Perseroan saat ini berfokus pada sektor sumber daya alam (rantai nilai baterai kendaraan listrik,
energi terbarukan), teknologi, media dan telekomunikasi, logistik (pergudangan), yang merupakan
sektor pertumbuhan utama yang diprioritaskan oleh Pemerintah Indonesia. Dalam mendukung kegiatan
investasinya, Perseroan didukung portofolio investasi yang bernilai tinggi dan likuid dari perusahaan
yang tercatat di Bursa Efek dan akses ke sumber pendanaan yang terdiversifikasi yang terdiri dari efek
bersifat ekuitas dan utang. Perseroan juga dapat memanfaatkan reputasi dan rekam jejak Provident yang
kuat dalam menarik bank dan investor institusional berkualitas untuk memberikan pendanaan tambahan
bagi investasi Perseroan di masa depan.
Pada tanggal 30 Juni 2023, total aset Perseroan dan ekuitas pemegang saham masing-masing tercatat
sebesar Rp5.670,8 miliar dan Rp4.169,6 miliar. Kapitalisasi pasar saham Perseroan pada tanggal 30 Juni
2023 mencapai Rp4,5 triliun.
2. Keunggulan Kompetitif
Perseroan berkeyakinan memiliki keunggulan kompetitif utama sebagai berikut:
Platform investasi strategis yang didukung oleh Sponsor dengan rekam jejak yang terbukti dalam
menciptakan nilai dan mendukung perusahaan
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan menawarkan platform investasi strategis yang menarik
bagi pemegang saham karena mereka akan mendapatkan eksposur dari pengalaman investasi Sponsor
Perseroan yang telah terbukti di Indonesia.
Sponsor Perseroan, yaitu Provident, Saratoga, dan Bapak Garibaldi Thohir, memiliki pengalaman
investasi yang mendalam di Indonesia. Para pemimpin kunci dari Sponsor Perseroan memiliki akumulasi
pengalaman dalam berinvestasi di Indonesia selama lebih dari 140 tahun. Provident dan Saratoga
merupakan anggota Komite Investasi Perseroan di mana Perseroan dapat memperoleh manfaat dari
94
Page 123
rekomendasi dan panduan mereka dalam setiap keputusan investasi maupun divestasi Perseroan. Mereka
adalah Sponsor yang memiliki riwayat investasi bersama selama bertahun-tahun dengan rekam jejak
yang menonjol dalam membangun perusahaan bernilai multi miliar dolar serta menciptakan model
bisnis jangka panjang yang berkelanjutan dan menarik investor institusi internasional strategis. Secara
bersama-sama para Sponsor mengembangkan perusahaan di sektor telekomunikasi, infrastruktur,
pertambangan dan teknologi, dan menjadikannya perusahaan publik bernilai tinggi. Mereka memiliki
pengalaman yang kaya dalam memimpin dan mengembangkan bisnis di Indonesia, dengan bertindak
sebagai pendiri bisnis yang mengembangkan TBIG dan MDKA hingga menjadi perusahaan terkemuka
di bidangnya masing-masing. Sebagai contoh, kapitalisasi pasar MDKA telah meningkat signifikan dari
Rp7,1 triliun pada saat penawaran umum perdana saham menjadi sekitar Rp73,8 triliun pada tanggal
30 Juni 2023.
Selain itu, Sponsor Grup Perseroan memiliki reputasi yang baik dalam mempertahankan tata kelola
perusahaan, standar pelaporan dan hubungan investor, di mana hal ini telah menarik pemberi pinjaman
dan investor global berkualitas tinggi untuk berinvestasi ke bisnis mereka. Sponsor Perseroan juga
menikmati akses ke permodalan. Beberapa perusahaan portofolio dari grup Sponsor Perseroan saat ini
telah menjadi salah satu penerbit obligasi berdenominasi Rupiah utama. Sponsor Perseroan juga telah
menjalin hubungan kuat dengan Pemerintah, regulator, dan masyarakat untuk mengembangkan proyek
di berbagai industri di Indonesia.
Strategi investasi dan rencana bisnis yang prudent dan terdefinisi dengan baik untuk mendorong
profil bisnis yang stabil
Perseroan saat ini memiliki strategi investasi yang jelas untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan
tercatat di BEI yang undervalued dengan potensi pertumbuhan yang tinggi dan memiliki model bisnis
yang kuat. Investasi Perseroan di MDKA adalah contoh kemampuan Perseroan untuk berinvestasi
di perusahaan pada pertumbuhan tahap awal yang didirikan dan dikelola oleh Provident di mana
Provident telah memainkan peranan penting dalam mendorong pertumbuhannya sejak didirikan pada
tahun 2012. Perseroan bermaksud untuk tetap menjadi investor jangka panjang di MDKA, karena
Perseroan percaya bahwa MDKA memiliki potensi untuk tumbuh lebih lanjut dalam beberapa tahun
mendatang dengan dukungan berkelanjutan dari Sponsor Perseroan. Selama 6 (enam) bulan pertama
tahun 2023, Perseroan telah berinvestasi di MMLP yang diyakini memiliki model bisnis yang kuat
di sektor logistik dan MBMA yang memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan.
Strategi investasi Perseroan saat ini berfokus pada sektor sumber daya alam (diantaranya rantai
nilai baterai kendaraan listrik dan energi terbarukan), teknologi, media dan telekomunikasi, logistik
(pergudangan), yang merupakan sektor pertumbuhan utama yang diprioritaskan oleh Pemerintah
Indonesia. Bank Dunia memperkirakan bahwa sektor transportasi/penyimpanan di Indonesia
(pergudangan & penyimpanan dan penanganan kargo) akan tumbuh pada CAGR 15,7% antara tahun
2020 dan 2030, diikuti oleh manufaktur (logam dasar, baterai, kabel, elektronik, mesin dan kendaraan
bermotor) dan listrik (pembangkit listrik) masing-masing pada CAGR 10,3% dan 9,7%, sementara
ekonomi secara keseluruhan selama periode yang sama diperkirakan akan tumbuh pada CAGR 9%.
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan berada di posisi yang tepat untuk mendapatkan keuntungan
dari pertumbuhan yang diharapkan di sektor-sektor ini dengan memanfaatkan ekosistem kemitraan milik
Provident yang luas dalam sektor-sektor ini untuk lebih membangun rekam jejak Perseroan sebagai
perusahaan investasi aktif. Ekosistem kemitraan Provident mencakup kemitraan dengan Saratoga, Bapak
Garibaldi Thohir dan/atau perusahaan di mana terdapat penyertaan baik secara langsung maupun tidak
langsung dari Bapak Garibaldi Thohir, dan keluarga high net worth (HNW), yang telah menjadi mitra
tetap Provident sejak tahun 2005. Provident melalui perusahaan investasinya juga telah membangun
hubungan kerja yang sukses dengan mitra internasional, seperti kemitraan dengan grup Tsingshan
dan grup CATL untuk mengembangkan bisnis MDKA dan MBMA lebih lanjut serta kemitraan dengan
Keppel terkait dengan investasinya di MMLP.
95
Page 124
Diagram berikut menggambarkan ekosistem kemitraan Provident:
Sumber: Informasi dari Provident yang diolah kembali oleh Perseroan.
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki proses evaluasi investasi yang baku mulai dari
originasi investasi hingga divestasi untuk mendukung profil keuangan yang stabil dan pengembalian
jangka panjang bagi pemegang saham Perseroan. Proses uji tuntas dan pengambilan keputusan investasi
Perseroan memanfaatkan pengalaman kolektif anggota Komite Investasi Perseroan, yang memiliki
kemampuan dan pengalaman yang beragam dalam berbagai industri yang saling melengkapi, dan juga
keandalan tim investasi Perseroan. Komite Investasi Perseroan, yang terdiri dari Direksi Perseroan
dan perwakilan dari Provident dan Saratoga, akan terlibat dalam setiap investasi sepanjang siklus
investasi. Perseroan hanya dapat menyelesaikan suatu kegiatan investasi atau divestasi ketika Komite
Investasi sepakat untuk memberikan rekomendasi terkait kegiatan investasi atau divestasi tersebut.
Perseroan percaya proses ini akan mendukung dan melindungi keputusan dan hasil investasi atau
divestasi Perseroan.
Kebijakan keuangan yang hati-hati difokuskan pada pengelolaan likuiditas dan leverage korporasi
Perseroan menjajaki semua peluang investasi dengan kebijakan keuangan yang hati-hati difokuskan
pada pengelolaan likuiditas dan leverage. Perseroan percaya bahwa pendekatan ini telah dan akan
terus memberikan fleksibilitas likuiditas yang substansial untuk mengejar berbagai peluang investasi
menarik dalam rangka memaksimalkan nilai dan pengembalian pemegang saham Perseroan. Salah satu
ukuran yang digunakan untuk memantau leverage Perseroan adalah rasio nilai total aset terhadap total
utang di mana Perseroan telah mampu mempertahankan rasio yang tinggi dari sejak menjadi perusahaan
investasi pada bulan Agustus 2022. Per tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mencatatkan nilai total aset
(investasi ditambah dengan kas dan setara kas) sebesar Rp5.657,8 miliar dan total utang sebesar
Rp1.490,3 miliar, sehingga Perseroan memiliki rasio nilai Total Aset terhadap Total Utang sebesar
3,8x, yang berada jauh di atas batas rasio nilai Total Aset terhadap Total Utang yang ditetapkan untuk
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, yaitu 1,75x. Dengan demikian,
Perseroan masih memiliki kapasitas yang besar untuk menggunakan pendanaan bersifat utang dalam
melakukan kegiatan investasi dengan tetap mempertahankan rasio nilai total aset terhadap total utang
yang tinggi.
Perseroan memiliki sumber likuiditas yang beragam, meliputi investasi pada saham MDKA, MMLP
dan MBMA maupun investasi pada saham perusahaan tercatat lain dan efek bersifat ekuitas lainnya,
penerbitan obligasi Rupiah, termasuk Obligasi ini, fasilitas pinjaman bank, serta pembayaran dividen
dari Investee Company. Perseroan juga dari waktu ke waktu dapat menghimpun pendanaan dari Pasar
96
Page 125
Modal dengan menerbitkan saham baru untuk meningkatkan sumber likuiditas dan kapasitas leverage
Perseroan. Kombinasi antara sumber likuiditas tersebut akan terus memperkuat kemampuan investasi
Perseroan serta kemampuan pembayaran utang dan pembiayaan kembali Perseroan dalam jangka panjang.
Berikut adalah strategi Perseroan dalam mengalokasi sumber likuiditas untuk memenuhi kewajiban
pembayaran bunga dan pokok utang:
• Pembayaran bunga. Untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi dan/atau pinjaman,
Perseroan memiliki opsi untuk menggunakan sumber likuiditas yang berasal dari kas dan setara kas,
penjualan saham MDKA, pinjaman bank serta potensi pendapatan dari dividen. Khusus untuk saham
MDKA, Perseroan berencana untuk menjual saham MDKA sampai dengan US$20 juta atau setara
kurang lebih Rp300 miliar setiap tahun. Dengan mempertimbangkan biaya pendanaan Perseroan
sampai dengan 12 bulan ke depan (sekitar Rp120 miliar yang timbul dari penerbitan obligasi) dan
sumber likuiditas yang tersedia per 30 Juni 2023, Perseroan memiliki kemampuan untuk menutup
kewajiban terkait bunga lebih dari 3x.
(Rp miliar)
Potensi pendapatan dari
dividen
144
120 300
Biaya pendanaan Sumber likuiditas
Penjualan saham MDKA Kas dan setara kas per 30 Juni 2023
• Pembayaran pokok utang. Untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok obligasi dan/atau utang,
Perseroan memiliki opsi untuk menggunakan sumber likuiditas yang berasal dari penerbitan obligasi
Rupiah maupun saham baru, penjualan saham MDKA, MMLP dan MBMA, serta pinjaman bank.
Dengan mempertimbangkan total utang Perseroan per 30 Juni 2023 sebesar Rp1.500 miliar dan
sumber likuiditas yang tersedia per 30 Juni 2023, Perseroan memiliki kemampuan untuk menutup
kewajiban terkait pokok utang lebih dari 7x.
(Rp miliar)
11.530
1.127 (2)
1.280(1)
4.123(1)
1.500 5.000
Utang Sumber pembiayaan kembali
Potensi penerbitan obligasi baru Penjualan saham MDKA
Penjualan saham MMLP dan MBMA Potensi pinjaman bank
Catatan:
(1) Per 30 Juni 2023.
(2) Pinjaman bank sebesar US$75 juta. Nilai kurs tengah Bank Indonesia per 30 Juni 2023 sebesar Rp15.026/US$1.
97
Page 126
Portofolio investasi yang benilai tinggi dan likuid
Perseroan memiliki portofolio investasi yang bernilai tinggi dan likuid dari perusahaan yang tercatat
di Bursa Efek dengan kemampuan kredit yang kuat. Investasi awal Perseroan di saham MDKA telah
memberikan landasan yang kuat bagi Perseroan untuk melakukan diversifikasi dan berkembang. Sejak
investasi awal Perseroan pada tahun 2018, nilai portofolio Perseroan telah naik 6,2 (enam koma dua)
kali lipat dari Rp659,9 miliar menjadi Rp4.122,6 miliar per tanggal 30 Juni 2023. Saham MDKA
juga memiliki nilai perdagangan harian rata-rata selama 3 bulan terakhir sebesar Rp175 miliar yang
menjadikan saham MDKA sebagai salah satu saham dengan likuiditas tinggi. Perseroan berkeyakinan
bahwa saham MDKA telah memberikan likuiditas awal yang dapat dimonetisasi dan diinvestasikan
kembali ke peluang pertumbuhan tinggi lainnya. Perseroan juga telah merealisasikan total laba dari
investasi saham MDKA sebesar Rp434,0 miliar pada tahun 2020 dan 2022 sebagai bagian dari manajemen
portofolio aktif Perseroan.
Catatan:
(1) Bloomberg per 27 Juni 2023;
(2) Nilai wajar yang dihitung dengan menggunakan harga saham rata-rata selama satu bulan dikalikan jumlah saham yang
tercatat dan persentase kepemilikan Perseroan di MDKA.
(3) Sesuai keterbukaan informasi MDKA.
(4) Penurunan kepemilikan dikarenakan PMHMETD II MDKA pada tanggal 26 April 2022 yang mengurangi kepemilikan
Perseroan menjadi 5,75% dan penjualan kepemilikan saham Perseroan di MDKA selama bulan Mei dan Juni 2022 yang
mengurangi kepemilikan Perseroan menjadi 5,59%.
Membangun akses ke sumber pendanaan yang terdiversifikasi dengan rekam jejak refinancing yang
terbukti
Perseroan memiliki akses ke sumber pendanaan yang terdiversifikasi, yang terdiri dari efek bersifat
ekuitas, fasilitas perbankan maupun obligasi, untuk mengembangkan portofolio investasi Perseroan
lebih lanjut. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah berhasil menghimpun
pendanaan dari penerbitan saham baru sebesar Rp887,0 miliar pada tahun 2013, mendapatkan pinjaman
berjangka senilai US$50,0 juta dari konsorsium bank pada awal tahun 2023, dan menerbitkan obligasi
sebesar Rp1.500 miliar sampai dengan bulan Juni 2023. Perseroan juga dapat memanfaatkan reputasi
dan rekam jejak Provident yang kuat dalam menarik kreditur dan investor institusional berkualitas
untuk memberikan pendanaan tambahan bagi investasi Perseroan di masa depan. Sejak Januari 2022,
perusahaan portofolio Provident, termasuk Perseroan, telah mampu menggalang pendanaan lebih dari
US$4 miliar, melalui fasilitas pinjaman, penerbitan obligasi Rupiah dan pendanaan ekuitas.
98
Page 127
Sumber: Keterbukaan informasi masing-masing perusahaan yang diolah kembali oleh Perseroan.
3. Strategi usaha
Perseroan memiliki tujuan untuk menjadi perusahaan investasi aktif terdepan di Indonesia yang
berfokus pada peluang investasi tahap awal dan tahap pertumbuhan. Dalam mencapai tujuan ini,
Perseroan bermaksud untuk mencari investasi tambahan yang memanfaatkan keunggulan dan fokus
investasi Perseroan, melanjutkan investasi dan fokus pada investasi Perseroan yang telah ada agar dapat
meningkatkan lebih lanjut pertumbuhan dan perkembangannya, dan menerapkan pendekatan yang teliti
dan disiplin dalam pengelolaan portofolio investasi, termasuk divestasi melalui Pasar Modal.
Mencari investasi tambahan yang memanfaatkan keunggulan dan fokus investasi Perseroan
Dengan berbekal dari kesuksesan Perseroan dalam berinvestasi pada saham MDKA, Perseroan telah
dan akan terus mendiversifikasi portofolio dengan berinvestasi pada saham perusahaan tercatat lainnya
di BEI. Perseroan akan terus secara selektif berinvestasi pada saham perusahaan tercatat dengan harga
menarik berdasarkan kriteria investasi internal Perseroan. Sebagai contoh, investasi ideal Perseroan
adalah perusahaan Indonesia yang undervalued dan beroperasi di sektor-sektor yang menawarkan
potensi pertumbuhan jangka panjang yang kuat. Dalam jangka menengah, Perseroan juga berencana
untuk melakukan investasi pada perusahaan tertutup. Perseroan akan memanfaatkan jejaring dan peluang
yang dibawa oleh Sponsor untuk mengembangkan portofolio investasi di sektor-sektor di mana mereka
telah memiliki kehadiran yang kuat, yaitu sumber daya alam, teknologi, media dan telekomunikasi, dan
logistik untuk memberikan dasar yang kuat dalam mencapai kesuksesan jangka panjang.
Melanjutkan diversifikasi sumber pendanaan
Meskipun hasil dari penjualan saham MDKA diperkirakan akan terus menyumbang proporsi terbesar
dari sumber pendanaan, Perseroan bermaksud untuk terus menggalang dana dari pembiayaan utang
dan ekuitas dengan biaya kompetitif yang akan mengurangi biaya pendanaan dan meningkatkan hasil
investasi Perseroan. Dalam jangka panjang, Perseroan dapat berinvestasi dalam instrumen utang
yang akan memberikan pendapatan berulang jangka panjang dan stabil dan menyeimbangkan sumber
pendanaan. Perseroan percaya bahwa strategi Perseroan untuk mendiversifikasi sumber pendanaan
akan mengurangi ketergantungan pada sumber pendanaan tertentu dan membuat Perseroan lebih tahan
untuk menghadapi kondisi perekonomian yang melemah atau tantangan lainnya sehingga Perseroan
dapat tetap tanggap dan memanfaatkan peluang-peluang yang muncul.
99
Page 128
Memperkuat dan meningkatkan pengendalian sistem internal dan manajemen risiko
Perseroan berusaha untuk terus meningkatkan tata kelola perusahaan dan memperkuat sistem
pengendalian internal Perseroan dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis. Perseroan berencana
untuk memperkenalkan berbagai inisiatif yang akan membuat kebijakan dan prosedur investasi yang
ada saat ini menjadi lebih baik dalam rangka meningkatkan kemampuan Perseroan untuk secara efektif
mengurangi risiko yang timbul dari kegiatan investasi. Kebijakan dan prosedur ini akan menjadi pedoman
bagi Direktur, pejabat, dan karyawan Perseroan yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan
investasi. Perseroan juga akan terus melibatkan pihak ketiga untuk memastikan kepatuhan Perseroan
terhadap peraturan yang berlaku.
4. Investasi Perseroan
Perseroan saat ini terutama fokus pada tiga sektor utama, yaitu sumber daya alam, teknologi, media
dan telekomunikasi, dan logistik, yang diyakini memiliki potensi pertumbuhan jangka panjang yang
kuat di Indonesia. Dengan menggunakan proses investasi yang diuraikan di bawah ini, Perseroan akan
terus mendiversifikasi portofolio Perseroan sambil mempertahankan kebijakan keuangan yang hati-
hati untuk mencapai suatu target imbal balik investasi pada tingkat leverage yang rendah. Kebijakan
investasi, keuangan, dan pendanaan Perseroan telah disetujui oleh Direksi, yang diawasi oleh Komite
Investasi, dan dilaksanakan oleh tim investasi profesional yang berpengalaman.
Perseroan melalui PT SAM mulai melakukan kegiatan investasi pada tahun 2018 melalui partisipasinya
dalam penambahan modal dengan HMETD yang dilaksanakan oleh MDKA, suatu grup pertambangan
multi-aset yang terdiversifikasi dengan portofolio proyek jangka panjang yang menjanjikan – baterai
kendaraan listrik, tembaga dan emas. Perseroan membeli 293.294.900 saham dengan nilai Rp699,3
miliar, mewakili kepemilikan saham sebesar 7,04%. Sejak saat itu, Peseroan telah merealisasikan
total keuntungan sebesar Rp434,0 miliar pada tahun 2020 dan 2022 dan mencatat keuntungan yang
belum direalisasi sebesar Rp3,4 triliun per tanggal 30 Juni 2023 dengan tetap mempertahankan posisi
leverage yang rendah. Investasi Perseroan di MDKA telah membentuk rekam jejak Perseroan sebagai
perusahaan investasi yang sukses.
Perseroan telah dan akan mendiversifikasi portofolio investasi lebih lanjut dengan bauran investasi
antara perusahaan dalam tahapan pertumbuhan dan perusahaan yang membagikan dividen di berbagai
sektor di Indonesia yang diyakini memiliki peluang signifikan untuk penciptaan nilai. Per tanggal 30 Juni
2023, Perseroan telah mendiversifikasi portofolio dengan berinvestasi di saham MMLP dan MBMA.
Perseroan bermaksud untuk berinvestasi di perusahaan dalam ekosistem Provident dalam jangka pendek
dan memperluas portofolionya ke perusahaan di luar ekosistem Provident dalam jangka menengah dan
panjang. Strategi jangka menengah hingga panjang Perseroan adalah untuk mempertahankan proporsi
yang signifikan dari investasi Perseroan di perusahaan tercatat di Indonesia. Perseroan berencana
untuk mendanai kegiatan investasi dengan menggunakan kombinasi pinjaman bank, penerbitan obligasi
Rupiah, divestasi serta dividen.
Di bawah ini adalah informasi ringkas mengenai investasi utama Perseroan di perusahaan publik:
PT Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”)
Tinjauan umum
MDKA adalah perusahaan induk untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang penambangan,
meliputi kegiatan produksi dan eksplorasi emas, perak, nikel dan mineral terkait lainnya, serta layanan
tambang. Didirikan pada tahun 2012, MDKA menjadi perusahaan publik pada tahun 2015 dengan kode
saham MDKA. Pemegang saham MDKA terdiri dari pemegang saham terkemuka, termasuk PT Saratoga
Investama Sedaya Tbk, PCI (melalui PT Mitra Daya Mustika), grup CATL (melalui Hongkong Brunp
and Catl Co., Limited), Perseroan (melalui PT SAM) dan Bapak Garibaldi Thohir.
100
Page 129
MDKA telah berhasil melaksanakan inisiatif strategis untuk meningkatkan skala kegiatan operasional
dari waktu ke waktu dengan merealisasikan sinergi dan nilai dari berbagai aset. Sejak penawaran umum
perdana saham di bulan Juni 2015, MDKA telah bertransformasi dari perusahaan yang hanya memiliki
satu proyek tambang emas berjangka menengah dalam pengembangan menjadi grup pertambangan
multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan ber jangka panjang
yang menjanjikan – baterai kendaraan listrik, tembaga dan emas. MDKA saat ini telah menjadi mitra
pilihan di industri pertambangan di Indonesia, meliputi grup Tsingshan, Huayou Cobalt, dan grup CATL.
Keberhasilan MDKA dalam menjalankan strateginya akan memposisikan MDKA sebagai produsen
tembaga, nikel dan emas yang signifikan secara global, dan menjadikannya sebagai pemain terdepan
dalam transisi energi bersih.
Per tanggal 30 Juni 2023, portofolio aset MDKA meliputi Tambang Emas Tujuh Bukit, Tambang
Tembaga Wetar, Proyek Tembaga Tujuh Bukit, Proyek Emas Pani, serta Proyek AIM dan Tambang
Nikel & Pemrosesan Hilir melalui Grup MBMA. Berdasarkan informasi yang tersedia di publik, berikut
ringkasan mengenai aset dan proyek MDKA:
• Tambang Emas Tujuh Bukit. Terletak di Banyuwangi, Jawa Timur, Tambang Emas Tujuh Bukit
mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. Pada tahun 2022 dan kuartal pertama
tahun 2023, Tambang Emas Tujuh Bukit memproduksi emas masing-masing sebanyak 125.133
ounce dengan biaya AISC per ounce sebesar US$1.131 dan 25.830 ounce dengan biaya AISC per
ounce sebesar US$1.262. Per tanggal 31 Desember 2022, Tambang Emas Tujuh Bukit diperkirakan
memiliki sumberdaya mineral sebesar 1,0 juta ounce emas dan 60 juta ounce perak, dan cadangan
bijih sebesar 0,6 juta ounce emas dan 28 juta ounce perak.
• Tambang Tembaga Wetar. Terletak di Pulau Wetar, Nusa Tenggara Timur, Tambang Tembaga Wetar
mencapai produksi komersial pada tahun 2014. Pada tahun 2022 dan kuartal pertama tahun 2023,
Tambang Tembaga Wetar memproduksi katoda tembaga masing-masing sebanyak 19.551 ton dengan
biaya AISC per ton sebesar US$5.819 dan 7.427 ton dengan biaya AISC per ton sebesar US$10.675.
Tambang Tembaga Wetar diperkirakan memiliki bahan baku yang cukup untuk memasok Proyek AIM
selama lebih dari 20 tahun. Per tanggal 31 Desember 2022, Tambang Tembaga Wetar diperkirakan
memiliki sumberdaya mineral (termasuk cadangan bijih) sebesar 340 ribu ton tembaga. Cadangan
bijih dan sumberdaya mineral tersebut sudah termasuk cadangan bijih dan sumberdaya mineral
untuk Proyek AIM. Kegiatan eksplorasi yang sedang dilakukan diharapkan akan memperpanjang
umur Tambang Tembaga Wetar.
• Proyek Tembaga Tujuh Bukit. MDKA saat ini sedang mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit
untuk menjajaki potensi tembaga dan emas bawah tanah di dalam wilayah Tambang Emas Tujuh
Bukit. MDKA telah mengumumkan hasil studi pra-kelayakan pada bulan Mei 2023, dan berencana
untuk melakukan pengembangan tambang mulai tahun 2024 dengan produksi ditargetkan akan
mulai pada tahun 2026. Per tanggal 31 Desember 2022, Proyek Tembaga Tujuh Bukit diperkirakan
memiliki sumberdaya mineral sebesar 8,1 juta ton tembaga dan 27,4 juta ounce emas.
• Proyek Emas Pani. Terletak di Dewa Hulawa, Gorontalo, Proyek Emas Pani saat ini sedang dalam
tahap pengembangan dengan studi kelayakan ditargetkan akan selesai pada kuartal ketiga tahun
2023 dan diumumkan pada kuartal keempat tahun 2023. Per tanggal 31 Desember 2022, Proyek
Emas Pani diperkirakan memiliki sumberdaya mineral sebesar 6,35 juta ounce emas.
• Proyek AIM. Proyek AIM merupakan bagian dari Grup MBMA untuk memanfaatkan potensi emas,
perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada
Tambang Tembaga Wetar. Proyek AIM diharapkan akan menghasilkan sekitar US$280 juta per
tahun selama 5 (lima) tahun pertama. Proyek AIM saat ini dalam tahap konstruksi yang ditargetkan
akan mulai produksi pada kuartal keempat tahun 2023.
• Grup MBMA. Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel
untuk mendukung program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh
Pemerintah dalam rangka memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Informasi lebih
lengkap mengenai Grup MBMA dapat dilihat pada bagian dari Bab VIII dalam Prospektus ini
dengan judul “PT Merdeka Battery Material Tbk (“MBMA”).”
101
Page 130
MDKA mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$869,9 juta pada tahun 2022 dan US$214,2 juta
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023. EBITDA dan marjin EBITDA
MDKA mencapai US$277,4 juta atau mencapai 31,9% pada tahun 2022, dan US$43,7 juta atau 20,4%
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023. Pada tanggal 31 Maret 2023,
MDKA memiliki total aset sebesar US$4.009,2 juta dan ekuitas pemegang saham sebesar US$1.005,3
juta. Pada tanggal 30 Juni 2023, kapitalisasi pasar saham MDKA mencapai Rp73,8 triliun.
Ikhtisar transaksi
Perseroan melalui Perusahaan Anak, PT SAM, mulai berinvestasi pada saham MDKA di bulan September
2018 dengan nilai sebesar Rp699,3 miliar untuk mendapatkan kepemilikan efektif sebesar 7,04%.
Perseroan melakukan investasi pada MDKA dikarenakan Perseroan percaya dengan potensi jangka
panjang dari aset MDKA, yang berhasil mencapai produksi emas perdananya pada tahun 2017.
Sejak investasi awal tersebut sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, investasi Perseroan di MDKA
telah menghasilkan pengembalian pemegang saham sebesar 556% termasuk total keuntungan yang
telah direalisasi sebesar Rp434,0 miliar dari penjualan saham MDKA pada tahun 2020 dan 2022. Pada
tanggal 30 Juni 2023, nilai wajar investasi Perseroan pada saham MDKA tercatat sebesar Rp4,1 triliun.
Prospek usaha
Perseroan berkeyakinan bahwa investasi pada MDKA didukung oleh faktor-faktor sebagai berikut:
• Mandat investasi yang terdefinisikan dengan baik dan kriteria yang dipertimbangkan dengan
jelas, di mana berfokus pada kegiatan penambangan jangka panjang dan marjin keuntungan yang
tinggi. MDKA melalui perusahaan anaknya saat ini menjalankan sejumlah proyek yang diharapkan
akan mendorong pertumbuhan secara eksponensial dalam jangka panjang. MDKA selanjutnya
telah mengakuisisi Grup MBMA yang diyakini berpotensi menjadi salah satu pemain global
yang terintegrasi secara vertikal dalam rantai nilai dari material strategis dan bahan baku baterai
kendaraan listrik.
• Sumberdaya emas dan nikel yang signifikan. MDKA melalui Proyek Tujuh Bukit memiliki
sumberdaya mineral dan cadangan bijih dekat permukaan dan lapisan porfiri yang diperkirakan
salah satu yang terbesar di dunia dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai akibat dari akuisisi Grup
MBMA, MDKA telah mengamankan tambang nikel yang memiliki salah satu sumberdaya nikel
terbesar di dunia yang belum dikembangkan.
• Dinamika peraturan yang menarik. Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan serangkaian
inisiatif strategis untuk mendukung pengembangan rantai nilai baterai kendaraan listrik. Perseroan
berkeyakinan bahwa kebijakan nikel di Indonesia yang sukses akan mendorong Pemerintah Indonesia
untuk terus menggiatkan produk dalam negeri lebih jauh ke hilir, di mana hal ini selaras dengan
tujuan strategis Grup MBMA.
• Kegiatan operasional yang unggul dan didukung oleh tim manajemen yang sangat berpengalaman
lebih dari 235 tahun. Tim manajemen MDKA memiliki keahlian dalam bidang pengembangan
proyek, operasional, keuangan, serta merger & akuisisi. Perseroan berkeyakinan bahwa pengalaman
dan keahlian mereka akan meningkatkan efisiensi operasional dan profitabilitas MDKA.
• Strategi pengelolaan modal yang sehat, didukung oleh arus kas yang kuat dari aset yang ada dan
tingkat pinjaman pada tingkat moderat. Sejak produksi emas perdana pada tahun 2017, aset MDKA
yang berproduksi telah menghasilkan arus kas yang kuat untuk mendanai dan mengembangkan
proyek-proyeknya. Selain itu, MDKA telah berhasil mendiversifikasi sumber pendanaan, termasuk
pinjaman bank, obligasi Rupiah dan penerbitan saham baru, untuk mendorong pertumbuhan lebih
lanjut.
102
Page 131
PT Mega Manunggal Property Tbk (“MMLP”)
Tinjauan umum
MMLP adalah penyedia pergudangan modern terbesar di Indonesia berdasarkan net leasable area
(“NLA”) yang mendukung kebutuhan properti industrial di Indonesia dan mengoperasikan properti
logistik yang memenuhi standar internasional. Didirikan pada tahun 2010, MMLP menjadi perusahaan
publik pada tahun 2015 dengan kode saham MMLP. Pemegang saham MMLP terdiri dari pemegang
saham terkemuka, termasuk Bapak Hungkang Sutedja (secara langsung maupun tidak langsung melalui
PT Mega Mandiri Properti, PT Mega Cakrawala Properti, dan West Bridge Developments Limited),
Anderson Investments Pte Ltd, Bridge Leed Limited dan Perseroan (melalui PT SAM).
MMLP saat ini menawarkan 2 (dua) konsep pergudangan, yaitu built-to-suit dan multi tenants. Per tanggal
30 Juni 2023, MMLP mengelola 13 properti pergudangan modern yang terletak di lokasi strategis
di Jabodetabek dan Jawa Timur dengan NLA mencapai 539.014 m 2. Okupansi keseluruhan portofolio
yang dimiliki dan disewakan MMLP adalah 91% dari total NLA dengan rata-rata sisa masa sewa
tertimbang sekitar 4,4 tahun per tanggal 30 Juni 2023. MMLP juga memiliki landbank yang signifikan
lebih dari 627.000 m 2 yang berlokasi di Jabodetabek dan Jawa Timur yang siap dikembangkan sesuai
dengan potensi permintaan di masing-masing wilayah untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Peta lokasi operasional MMLP
Sumber: Materi Paparan Publik Tahun 2023 yang diterbitkan MMLP pada tanggal 16 Juni 2023.
Untuk memperkuat posisinya sebagai penyedia jasa pergudangan modern terdepan di Indonesia, MMLP
membentuk joint venture logistik di Indonesia dengan Government of Singapore Investment Corporation
Private Limited (GIC) melalui Reco Indolog Pte Ltd pada tahun 2016 dan private logistics fund dengan
Keppel Corporation melalui Alpha Investment Partners pada bulan September 2020. PT Asuransi Jiwa
Manulife Indonesia berinvestasi ke dalam fund sebagai investor cornerstone. Pada bulan Maret 2023,
MMLP telah melakukan pembelian kembali atas saham joint venture logistik yang dimiliki oleh Reco
Indolog Pte Ltd.
MMLP mencatatkan jumlah pendapatan sebesar Rp334,5 miliar pada tahun 2022 dan Rp86,2 miliar
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023. EBITDA dan marjin EBITDA
MMLP mencapai Rp217,5 miliar atau mencapai 65,0% pada tahun 2022, dan Rp63,0 miliar atau 73,1%
103
Page 132
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023. Pada tanggal 31 Maret 2023,
MMLP memiliki total aset sebesar Rp6.580,8 miliar dan ekuitas pemegang saham sebesar Rp4.335,2
miliar. Pada tanggal 30 Juni 2023, kapitalisasi pasar saham MMLP mencapai Rp2,9 triliun.
Ikhtisar transaksi
Perseroan melalui Perusahaan Anak, PT SAM, mulai berinvestasi pada saham MMLP di bulan Januari
2023 dengan nilai sebesar Rp620,0 miliar untuk mendapatkan kepemilikan efektif sebesar 18,18%.
Perseroan selanjutnya telah meningkatkan kepemilikannya di MMLP menjadi 23,39% per tanggal 30 Juni
2023. Perseroan melakukan investasi pada MMLP karena Perseroan percaya bahwa MMLP saat ini
memberikan risk adjusted return yang baik pada nilai yang dibeli Perseroan dengan risiko penurunan
yang terbatas dan potensi kenaikan yang tinggi dari landbank yang signifikan untuk menangkap peluang
pertumbuhan. Selain itu, Perseroan berkesempatan membeli saham MMLP pada harga diskon terhadap
nilai buku bersihnya. Pada tanggal 30 Juni 2023, nilai wajar investasi Perseroan pada saham MMLP
tercatat sebesar Rp673,4 miliar.
Prospek usaha
Perseroan berkeyakinan bahwa investasi pada MMLP didukung oleh faktor-faktor sebagai berikut:
• Penyedia properti logistik berkualitas tinggi dan berstandar internasional. MMLP adalah salah
satu pemain pertama di sektor penyedia properti logistik modern di Indonesia, yang berfokus
pada pengembangan, kepemilikan dan pengoperasian properti logistik. MMLP berfokus pada
pembangunan pergudangan dengan standar internasional yang memenuhi kebutuhan perusahaan
multinasional, khususnya sektor manufaktur dan e-commerce, di mana hal ini memungkinkan
MMLP untuk mempertahankan tingkat okupansi historis rata-rata di sekitar 90%.
• Rekam jejak terbukti dalam mengembangkan dan menyelesaikan properti logistik. MMLP memiliki
rekam jejak yang telah terbukti dalam mengakuisisi lahan, mengembangkan dan mengelola properti
logistik, di mana pada umumnya membutuhkan waktu sekitar 9 (sembilan) sampai 24 bulan untuk
menyelesaikan konstruksi. Selama tahun 2017 sampai dengan 30 Juni 2023, MMLP telah berhasil
meningkatkan NLA dalam pengelolaan dari 230.370 m 2 menjadi 539.014 m 2.
• Properti logistik pada lokasi strategis di Indonesia. Properti logistik MMLP berada di lokasi
strategis di Pulau Jawa yang dekat dengan pusat produksi dan konsumsi. Lokasi ini juga memberikan
kemudahan untuk mengakses jejaring transportasi dan pasokan tenaga kerja, serta menyediakan
transportasi nyaman bagi tenaga kerja, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat kepada
penyewa karena dapat mengurangi biaya logistik.
• Model bisnis yang solid sehingga menyediakan arus kas yang stabil dan berulang. MMLP memiliki
kontrak sewa jangka panjang dengan sejumlah perusahaan multinasional terkemuka di Indonesia.
Masa berlaku perjanjian sewa berkisar dari 2 (dua) hingga 10 tahun dengan kenaikan tarif sewa
selama masa sewa, sehingga memberikan kepastian dan arus pendapatan berulang yang stabil dan
meningkat untuk MMLP.
• Basis klien yang kuat dan terdiversifikasi. MMLP memiliki basis klien yang kuat dan terdiversifikasi,
terutama terdiri dari sektor e-commerce, logistik, manufaktur dan FMCG. Penyewa utama MMLP
meliputi antara lain Unilever, Lazada, DHL, Tokopedia, Yamaha Motor dan Shopee.
• Kemampuan untuk memperoleh pendanaan yang menguntungkan. Dengan arus kas yang stabil dan
basis klien yang kuat, MMLP memiliki kemampuan untuk memperoleh fasilitas pendanaan dari
bank dengan syarat dan ketentuan yang menguntungkan. Hal ini merupakan keunggulan signifikan
bagi MMLP yang bergerak dalam industri padat modal seperti pergudangan.
104
Page 133
PT Merdeka Battery Materials Tbk (“MBMA”)
Tinjauan umum
MBMA adalah perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan
mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal.
Didirikan pada tahun 2019, MBMA menjadi perusahaan publik pada tahun 2023 dengan kode saham
MBMA. Pemegang saham MBMA terdiri dari pemegang saham terkemuka, termasuk MDKA (melalui
PT Merdeka Energi Nusantara), Bapak Garibaldi Thohir, Huayou Cobalt (melalui Huayong International
(Hong Kong) Limited), dan Perseroan (melalui PT SAM).
Sejak pendiriannya, MBMA telah melakukan sejumlah akuisisi signifikan untuk mengembangkan
kegiatan operasinya di sepanjang rantai nilai bahan baku strategis dan ke depannya dalam rantai nilai
baterai kendaraan bermotor listrik. Seluruh aset Grup MBMA berlokasi di Sulawesi Tengah dan Sulawesi
Tenggara. Berdasarkan informasi yang tersedia di publik, berikut ringkasan mengenai aset utama dalam
Grup MBMA yang telah dikonfirmasi:
• Tambang SCM. Terletak sekitar 50 km barat daya dari Kawasan Industri Morowali (“IMIP”),
Tambang SCM adalah tambang terbuka yang besar, dekat dengan permukaan dan berbiaya rendah,
di dalam konsesi seluas 21.100 hektar di wilayah IUP Operasi Produksi yang dimiliki oleh
PT Sulawesi Cahaya Mineral. Per tanggal 31 Desember 2022, Tambang SCM diperkirakan memiliki
sumberdaya mineral sebesar 13,8 juta ton nikel dan 1,0 juta ton kobalt.
• Smelter Rotary Kiln Electric Furnace (“RKEF”). Berlokasi di dalam IMIP, Grup MBMA memiliki
penyertaan sebesar 50,1% saham di (i) 2 (dua) smelter RKEF yang telah beroperasi masing-masing
dengan kapasitas terpasang 19.000 ton NPI per tahun; dan (ii) smelter RKEF ketiga dengan kapasitas
terpasang sebesar 50.000 ton NPI per tahun yang telah berhasil mencapai komisioning pada kuartal
kedua tahun 2023 dan diharapkan akan berproduksi penuh pada semester kedua tahun 2023.
• Fasilitas konversi nikel matte. Berlokasi di dalam IMIP, Grup MBMA memiliki penyertaan sebesar
60% saham di fasilitas konversi nikel matte yang telah beroperasi dengan total produksi rata-rata
sebesar 50 ktpa. Grup MBMA menyelesaikan akuisisi atas fasilitas konversi ini pada tanggal 31 Mei
2023.
• Proyek AIM. Berlokasi di dalam IMIP, Proyek AIM diharapkan akan membeli dan memproses bijih
pirit kadar tinggi (besi sulfida) dari Tambang Tembaga Wetar, tambang yang dimiliki oleh MDKA.
Fasilitas pengolahan Proyek AIM diharapkan akan dapat mengolah bahan baku untuk menghasilkan
logam, seperti pelet besi, tembaga, emas dan perak, serta asam sulfat dan uap. Proyek AIM saat ini
sedang dibangun dan dijadwalkan untuk memulai produksi pada kuartal keempat tahun 2023.
• Pabrik High Pressure Acid Leach (“HPAL”). Grup MBMA berencana untuk membentuk kemitraan
dalam mengembangkan pabrik HPAL dengan pabrik HPAL pertama akan dibangun di Kawasan
Industri Konawe (“IKIP”). Grup MBMA bermaksud menjual nikel limonit yang dihasilkan Tambang
SCM ke pabrik HPAL. Pabrik HPAL pertama akan memiliki kapasitas penuh sebesar 120 ktpa,
yang terbagi dalam dua fase masing-masing 60 ktpa dan dijadwalkan untuk mulai berproduksi pada
pertengahan kedua tahun 2025.
• IKIP: Grup MBMA berada dalam usaha patungan dengan grup Tsingshan untuk mengembangkan
IKIP, kawasan industri bahan baku baterai seluas sekitar 3.500 hektar di dalam wilayah IUP Tambang
SCM, dengan fokus pada pabrik HPAL yang akan mendapatkan manfaat dari sumberdaya limonit
nikel Grup MBMA yang besar. IKIP diharapkan dapat memfasilitasi kemitraan Grup MBMA lainnya
di masa depan.
Pada tahun 2022, MBMA mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$455,7 juta dengan EBITDA
Adjusted dan marjin EBITDA mencapai US$55,1 juta dan 12,1%. Pada tanggal 31 Desember 2022,
MBMA memiliki total aset sebesar US$2.421,6 juta dan ekuitas pemegang saham sebesar US$957,0
juta. Pada tanggal 30 Juni 2023, kapitalisasi pasar saham MBMA mencapai Rp87,5 triliun.
105
Page 134
Ikhtisar transaksi
Perseroan melalui Perusahaan Anak, PT SAM, mulai berinvestasi pada saham MBMA di bulan Juni 2023
dengan nilai sebesar Rp595,0 miliar untuk mendapatkan kepemilikan efektif sebesar 0,69%. Perseroan
selanjutnya telah meningkatkan kepemilikannya di MBMA menjadi 1,96% pada tanggal 20 September
2023. Perseroan melakukan investasi pada MBMA karena Perseroan percaya bahwa MBMA merupakan
perusahaan pada tahap pertumbuhan awal yang mendukung program hilirisasi industri berbasis sumber
daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka memperkuat daya saing dan struktur industri
nasional, sehingga MBMA diyakini akan memberikan potensi apresiasi nilai saham yang tinggi. Pada
tanggal 30 Juni 2023, nilai wajar investasi Perseroan pada saham MBMA tercatat sebesar Rp606,2 miliar.
Prospek usaha
Perseroan berkeyakinan bahwa investasi pada MBMA didukung oleh faktor-faktor sebagai berikut:
• Transisi energi akan mendorong permintaan baterai yang kuat dengan Indonesia sebagai pusat
bahan baku baterai dunia di masa depan. Perseroan berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Grup
MBM telah dan akan terus mendapatkan manfaat dari pergeseran global yang mendukung kendaraan
bermotor listrik dan akan mendorong permintaan baterai yang kuat. Berdasarkan Wood Mackenzie,
permintaan nikel dari sektor bukan stainless steel diperkirakan akan meningkat dari 1,1 mt pada
tahun 2022 menjadi 2,9 mt pada tahun 2040, yang mewakili CAGR 5,9% di mana pertumbuhan
terutama akan didorong oleh segmen baterai dengan permintaan nikel untuk baterai kendaraan
bermotor listrik dan baterai penyimpan energi, yang diantisipasi akan meningkat dari 441 kt pada
tahun 2022 menjadi 2.093 kt pada tahun 2040, mewakili CAGR 9,0%.
• Grup MBMA didukung oleh Tambang SCM dengan sumberdaya yang signifikan secara global dan
kandungan nikel yang tinggi. Grup MBM memiliki 51,0% saham di Tambang SCM yang signifikan
secara global, di mana diharapkan akan menjadi tambang berbiaya operasi rendah. Tambang
SCM adalah salah satu sumberdaya nikel utama dan terbesar di dunia yang belum dikembangkan
dan diyakini akan menjadi fondasi keberhasilan Grup MBMA. Tambang SCM diharapkan dapat
mendukung kegiatan operasi Grup MBMA selama lebih dari 25 tahun dengan potensi kenaikan
lebih lanjut.
• Grup MBMA berpotensi menjadi produsen bahan baku baterai yang terintegrasi secara vertikal
untuk menyediakan arus kas yang kuat. Sumberdaya Tambang SCM yang besar akan mendukung
pasokan bijih nikel dalam multi-dekade untuk operasi hilir, menarik peluang kemitraan di aset hilir
dengan pemain terkemuka di sepanjang rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan
bermotor listrik, yang diyakini akan memberikan volume produksi dan arus kas jangka panjang
yang dapat diprediksi bagi Grup MBMA.
• Grup MBMA telah menjalin kemitraan kuat dengan perusahaan baterai dan bahan baku baterai
global terkemuka. Grup MBMA menikmati kemitraan keuangan, operasional, dan strategis yang
kuat dan mapan dengan para pemimpin industri, seperti grup Tsingshan, Huayou Cobalt, dan Grup
CATL. Melalui kemitraan dengan pemimpin baterai kendaraan bermotor listrik global, Grup MBMA
memiliki akses untuk mendapatkan teknologi terbaik di kelasnya, memproduksi bahan baku baterai
dengan biaya terendah, dan menyediakan platform untuk berkolaborasi di dalam negeri lebih jauh
ke hilir.
• Kemajuan yang substansial dalam 12 bulan terakhir menunjukkan kemampuan Grup MBMA dalam
mencapai targetnya. Grup MBMA telah berhasil merealisasikan serangkaian transaksi merger
dan akuisisi, mulai dari akuisisi Tambang SCM, 2 (dua) smelter RKEF yang telah beroperasi dan
IKIP pada bulan Maret 2022, 1 (satu) smelter RKEF dalam pengembangan pada bulan Mei 2022,
Proyek AIM pada bulan Desember 2022 dan Januari 2023, dan terakhir akuisisi fasilitas konversi
nikel matte pada bulan Mei 2023. Dari sisi operasional, MBMA telah menyelesaikan komisioning
smelter RKEF ketiga dan mulai memproduksi nikel matte melalui fasilitas konversi nikel matte
yang baru diakuisisi pada bulan Juni 2023.
106
Page 135
5. Proses investasi
Perseroan memiliki proses evaluasi investasi yang baku yang diyakini Perseroan dapat memposisikannya
dalam mendapatkan peluang yang unik. Proses investasi dijelaskan secara terperinci di bawah ini.
Komite investasi
Perseroan telah membentuk Komite Investasi yang akan menyediakan rekomendasi profesional dan
independen kepada Direksi Perseroan untuk hal-hal sebagai berikut:
• investasi, realisasi investasi dan divestasi yang dilakukan oleh Perseroan;
• sistem dan prosedur, beserta pelaksanaannya, yang terkait dengan pengawasan kinerja Perseroan
dalam kegiatan investasi dan kinerja Perusahaan Anak maupun Investee Company;
• sistem dan prosedur, beserta pelaksanaannya, yang terkait dengan pengawasan profil risiko Perseroan
sebagai akibat dari kegiatan investasi yang dilakukan Perseroan.
Terdapat 6 (enam) individu yang ditunjuk sebagai anggota Komite Investasi, terdiri dari seluruh anggota
Direksi, 2 (dua) perwakilan dari Provident dan 1 (satu) perwakilan dari Saratoga. Apabila dirasa perlu,
jumlah anggota Komite Investasi dapat ditambah dengan mengikutsertakan tenaga ahli independen yang
bukan merupakan anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Komite Investasi akan bertemu pada saat-saat yang diperlukan untuk mengevaluasi, memantau dan/atau
memberikan rekomendasi investasi dan divestasi material, tetapi setidaknya sekali dalam tiga bulan.
Semua anggota Komite Investasi wajib menghadiri setiap pertemuan. Pada setiap pertemuan tersebut,
salah satu anggota Komite Investasi akan menjadi Ketua untuk pertemuan tersebut. Komite Investasi
membuat keputusan berdasarkan suara bulat yang diambil dalam rapat. Komite Investasi bertindak
sebagai entitas yang berbeda dari organ-organ lain dari Perseroan, namun berada di bawah kontrol dan
pengawasan Direksi secara keseluruhan.
Dalam hal terjadi benturan kepentingan dengan anggota Komite Investasi atas hal-hal yang akan
diputuskan dalam rapat Komite Investasi, maka anggota Komite Investasi yang mempunyai benturan
kepentingan tidak berhak memberikan suara pada rapat Komite Investasi dan/atau keputusan-keputusan
lainnya. Anggota Komite Investasi tersebut akan dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
mayoritas anggota Komite Investasi yang berhak mengeluarkan suara. Selanjutnya, dalam hal anggota
Komite Investasi tersebut merupakan Ketua Komite Investasi, maka rapat Komite Investasi akan dipimpin
oleh anggota Komite Investasi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan.
Tim investasi
Tim investasi Perseroan saat ini terdiri dari profesional dengan pengalaman mendalam pada industri
di mana Perseroan telah berinvestasi. Individu-individu tersebut memiliki keahlian dalam berbagai
industri termasuk sumber daya alam, logistik dan telekomunikasi.
Proses pengambilan keputusan investasi
Perseroan wajib mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat menilai dan
melakukan investasi atau divestasi.
Originasi investasi
Kemampuan originasi Perseroan terutama berasal dari jejaring bisnis yang dalam dan luas di seluruh
wilayah Indonesia, terutama melalui jejaring bisnis Sponsor Perseroan. Sebagai hasil dari berbagai
investasi dan operasi bisnis yang sukses, Sponsor Perseroan telah membangun reputasi yang solid dan
jejaring kontak yang luas. Dengan demikian, Perseroan berkeyakinan bahwa reputasi Sponsor Perseroan
di kalangan pebisnis Indonesia memberikan keunggulan yang unik bagi Perseroan yang memungkinkan
Perseroan melaksanakan originasi peluang investasi.
107
Page 136
Kemampuan originasi Perseroan selanjutnya didukung oleh Direktur dan manajemen senior Perseroan.
Seiring pertumbuhan kegiatan investasi, Perseroan berencana untuk menambah anggota tim investasi
yang memiliki jejaring kontak di pasar yang akan memberikan sumber peluang originasi yang saling
melengkapi dan hal ini memungkinkan Perseroan untuk menerapkan strategi originasi dari berbagai
saluran.
Kriteria investasi
Perseroan berusaha untuk melakukan investasi di Indonesia yang diyakini Perseroan menawarkan
peluang signifikan untuk menciptakan nilai tambah, yang meliputi perusahaan tercatat, perusahaan
tertutup, perusahaan pada tahap pertumbuhan dan tahap awal. Perseroan saat ini berfokus pada tiga
sektor utama untuk investasi yaitu sektor sumber daya alam, teknologi, media dan telekomunikasi, dan
logistik di mana Sponsor Perseroan memiliki kehadiran yang kuat. Perseroan berencana untuk lebih
mendiversifikasi portofolio Perseroan dengan memasukkan sektor-sektor lain yang diprioritaskan oleh
Pemerintah Indonesia. Perseroan terutama berinvestasi dalam bentuk ekuitas.
Dalam mengevaluasi suatu peluang investasi, Perseroan akan mengkaji investasi tersebut dalam konteks
portofolio investasi yang telah ada untuk memantau keseimbangan portofolio, dan lebih penting lagi,
untuk mengidentifikasi potensi sinergi atau cara lain untuk meningkatkan nilai tambah yang unik bagi
Perseroan.
Proses evaluasi investasi
Proses pengambilan keputusan Perseroan memanfaatkan pengalaman kolektif Direksi dan Sponsor
Perseroan, yang memiliki keterampilan dan pengalaman yang beragam dan saling melengkapi, dan juga
keahlian tim investasi Perseroan yang memiliki pengalaman industri dan operasional tingkat tinggi.
Proses uji tuntas biasanya membutuhkan waktu yang panjang dan sumber daya yang substansial
untuk menyelesaikannya. Proses ini mencakup analisis secara menyeluruh atas informasi keuangan
dan masalah struktural, lingkungan persaingan, dan peluang pertumbuhan di masa depan. Perseroan
juga akan meninjau anggota manajemen kunci untuk menilai komitmen mereka terhadap perusahaan,
rekam jejak mereka dalam manajemen operasional, dan kecukupan pengalaman manajemen di sektor
industri terkait. Perseroan dapat melibatkan akuntan eksternal, penasihat hukum, penasihat pajak, dan
konsultan strategi dan industri untuk menyelesaikan analisis mendalam tentang perusahaan target dan
industri di mana perusahaan target beroperasi. Proses uji tuntas juga mencakup penilaian parameter
lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan.
Ketika informasi yang cukup telah diperoleh dari uji tuntas, tim investasi Perseroan akan menyiapkan
proposal investasi, yang akan menguraikan, antara lain, sifat/karakteristik investasi, proses yang telah
dilakukan untuk mengevaluasi investasi, informasi keuangan historis dan proyeksi yang terperinci, dan
analisis biaya dan manfaat terperinci yang terkait dengan investasi. Proposal investasi akan diedarkan
dan disampaikan kepada Komite Investasi Perseroan. Komite Investasi akan membuat rekomendasi
tentang proposal investasi dengan memperhatikan kebijakan investasi Perseroan yang berkaitan
dengan strategi investasi, metrik keuangan, dan tujuan pengembalian. Jika konsensus tercapai untuk
merekomendasikan investasi, Direksi Perseroan akan memutuskan untuk menjalankan investasi atau
menolak peluang tersebut. Setelah transaksi diselesaikan, ringkasan ketentuan utama disiapkan untuk
meringkas ketentuan hukum akhir dari transaksi, dan struktur transaksi, strategi investasi, dan proyeksi
keuangan pada saat investasi untuk referensi di masa depan.
Pemantauan investasi
Pasca investasi, tim investasi Perseroan bertanggung jawab untuk memberikan update kinerja kepada
Komite Investasi terkait portofolio investasi Perseroan. Tim investasi Perseroan akan memantau kinerja
perusahaan termasuk semua masalah tata kelola perusahaan, kinerja keuangan dan indikator kinerja
utama, serta menghadiri pertemuan yang diadakan oleh Investee Companies.
108
Page 137
Divestasi dan realisasi nilai
Perseroan umumnya tidak memiliki horison investasi yang tetap untuk setiap investasi dan divestasi
akan dilakukan ketika dianggap tepat sebagai bagian dari pengelolaan portofolio investasi secara
aktif. Ketika peluang divestasi muncul, Komite Investasi akan menilai rencana divestasi, yang akan
menetapkan rencana reinvestasi dari hasil divestasi, pembayaran dividen yang direkomendasikan, modal
kerja yang diperlukan, jumlah saham yang akan dijual dan harga minimum di mana saham akan dijual.
Setelah proses divestasi selesai, dana yang didapatkan akan diinvestasikan kembali dan proses bisnis
Perseroan akan kembali berulang.
6. Prospek usaha
Perseroan memiliki strategi investasi yang jelas untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan Indonesia
tercatat di BEI yang undervalued dengan potensi pertumbuhan yang tinggi dan memiliki model bisnis
yang kuat. Perseroan melihat bahwa Perseroan memiliki peluang yang baik untuk merealisasikan
strategi investasi tersebut dengan mempertimbangkan kinerja IHSG yang perlahan pulih dari dampak
COVID-19 dan terus mencatatkan pertumbuhan. Kinerja IHSG selama tahun 2022 tumbuh sebesar
4,09% ke level 6.850,6, yang merupakan level lebih tinggi dibandingkan level IHSG pada tahun 2019.
Kinerja ini memposisikan IHSG sebagai bursa terbaik kedua di ASEAN pada tahun 2022 setelah Straits
Times Index (Singapura).
Sejalan dengan ketidakpastian ekonomi global, kinerja IHSG sepanjang semester pertama tahun 2023
mengalami penurunan dan ditutup di level 6.661,9 pada tanggal 30 Juni 2023. Meskipun demikian,
konsensus analis dari berbagai institusi memperkirakan IHSG di akhir tahun 2023 akan mencapai
level di atas 7.000, dan hal tersebut akan berdampak positif terhadap kegiatan investasi Perseroan.
Lebih lanjut, berdasarkan Bloomberg, forward P/E ratio untuk IHSG pada tahun 2024 saat ini berada
di kisaran 12x, di bawah rata-rata P/E ratio jangka panjang di kisaran 15x, sehingga memberikan entry
point menarik bagi Perseroan.
Grafik pertumbuhan IHSG dan kapitalisasi pasar BEI
Sumber: Bloomberg.
Kapitalisasi Pasar Modal di Indonesia juga telah meningkat dari Rp7.265,0 triliun per tanggal
31 Desember 2019 menjadi Rp9.500,7 triliun per tanggal 27 Juni 2023. Salah satu faktor utama pendorong
kenaikan kapitalisasi pasar adalah penambahan jumlah perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI
yang didukung dengan kenaikan kegiatan penghimpunan dana melalui Pasar Modal. Sejak tahun 2019,
BEI telah secara konsisten berhasil mencatatkan lebih dari 50 perusahaan baru setiap tahun dengan
109
Page 138
pencatatan saham pada tahun 2022 mencapai rekor tertinggi. BEI menargetkan sebanyak 57 perusahaan
bakal melakukan penawaran umum perdana saham pada tahun 2023, namun sebanyak 44 perusahaan telah
melakukan pencatatan saham perdana di BEI hingga tanggal 10 Juli 2023, sehingga BEI diperkirakan
akan melampau targetnya dan kembali memecahkan rekor baru di akhir tahun 2023. Sejalan dengan
kenaikan tersebut, minat perusahaan untuk menghimpun dana melalui Pasar Modal terus meningkat.
Total penggalangan dana dalam bentuk ekuitas melalui Pasar Modal terus meningkat dari Rp44,1 triliun
pada tahun 2019 menjadi Rp100,3 triliun pada tahun 2022. Perseroan memandang bahwa hal tersebut
akan membuka peluang investasi bagi Perseroan.
Penghimpunan dana di BEI pada tahun 2019 sampai dengan 2020
Sumber: IDX Statistics.
Perseroan saat ini terutama fokus pada tiga sektor utama, yaitu sumber daya alam, teknologi, media
dan telekomunikasi, dan logistik, yang diyakini memiliki potensi pertumbuhan jangka panjang yang
kuat di Indonesia. Perseroan memandang bahwa sektor-sektor tersebut memiliki prospek yang menarik
karena merupakan sektor pertumbuhan utama yang diprioritaskan oleh Pemerintah Indonesia dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
BEI mengelompokkan saham-saham yang menjadi fokus utama Perseroan dalam sektor energi
(IDXENERGY), bahan baku (IDXBASIC), teknologi (IDXTECHNO), infrastruktur (IDXINFRA),
serta transportasi dan logistik (IDXTRANS). Sejak tahun 2018 sampai dengan tanggal 31 Juli 2023,
sektor-sektor ini, selain sektor infrastuktur, cenderung mencatatkan tren pertumbuhan di atas IHSG dan
LQ45. Perseroan berkeyakinan bahwa sektor-sektor ini memiliki prospek pertumbuhan yang menarik
dalam jangka menengah.
110
Page 139
Sumber: BEI
7. Persaingan usaha
Perseroan berkeyakinan bahwa pesaing utama Perseroan adalah perusahaan investasi yang bersaing
dengan Perseroan dalam originasi peluang investasi. Perseroan percaya bahwa rekam jejak unik Perseroan
dalam menghasikan pengembalian investasi yang tinggi dan reputasi Sponsor Perseroan di kalangan
pebisnis Indonesia memberikan keunggulan kompetitif dalam originasi peluang investasi. Perseroan
berkeyakinan bahwa jejaring bisnis Perseroan yang dalam dan luas, bersama dengan proses pemilihan
investasi Perseroan yang ketat serta keahlian manajemen yang memberikan bernilai tambah akan terus
menempatkan Perseroan pada posisi yang baik dalam persaingan usaha dalam mengidentifikasi dan
memanfaatkan peluang investasi yang menarik.
8. Teknologi informasi
Perseroan memandang bahwa keberhasilan pengembangan bisnis perlu didukung oleh pemanfaatan
teknologi informasi (“TI”) yang optimal. Oleh karena itu, Perseroan menggunakan TI sebagai sarana
untuk menyajikan informasi yang akurat dan cepat kepada manajemen kunci sehingga memudahkan
dalam proses pengambilan keputusan. Sistem TI Perseroan didukung oleh sistem Enterprise Resources
Planning (ERP). Melalui sistem ini, seluruh transaksi operasional, keuangan sampai dengan pembuatan
laporan keuangan maupun laporan lainnya yang menjadi sumber informasi dalam pengambilan keputusan
oleh manajemen disajikan secara akurat dan mutakhir. Perseroan juga memiliki security system untuk
menjaga, melindungi, dan merahasiakan informasi perusahaan dengan menerapkan sistem firewall untuk
meminimalisasi gangguan lingkungan luar, spam gateway, dan koneksi virtual private network (VPN).
111
Page 140
9. Hak atas Kekayaan Intelektual (“HAKI”)
Perseroan berupaya untuk memperoleh merek dagang, hak cipta dan paten untuk melindungi hak milik
Perseroan selama dimungkinkan secara peraturan perundang-undangan. Pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan memiliki HAKI berupa 3 (tiga) sertifikat merk logo Perseroan yang dikeluarkan
oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan keterangan sebagai berikut:
Tanggal Penerimaan Tanggal Berakhir Rincian
No. No. Pendaftaran Pendaftaran Perlindungan Kelas Etiket Merek
1. IDM000544365 4 Juni 2014 4 Juni 2024 16 Seni Logo “Provident Agro Group”
2. IDM000550581 4 Juni 2014 4 Juni 2024 25 Seni Logo “Provident Agro Group”
3. IDM000545801 4 Juni 2014 4 Juni 2024 42 Seni Logo “Provident Agro”
Perseroan juga memiliki merek yang masih dalam status proses permohonan pendaftaran, sebagai berikut:
No. Permohonan Tanggal
No. pendaftaran permohonan Merek Kelas Status
1. DID2022105856 19 Desember 2022 “Provident Investment” 16 Usulan Tanggapan
Diterima (1)(2)
2. DID2022105864 19 Desember 2022 “Provident Investment” 25 Usulan Tanggapan
Diterima (1)(2)
3. JID2022105873 19 Desember 2022 “Provident Investment” 35 Banding (3)(4)
4. JID2022105879 19 Desember 2022 “Provident Investment” 36 Banding (3)(4)
5. JID2022105885 19 Desember 2022 “Provident Investment” 42 Banding (3)(4)
6. DID2023035278 4 Mei 2023 “Provident Investasi” 16 Pelayanan teknis
7. DID2023035283 4 Mei 2023 “Provident Investasi” 25 Pelayanan teknis
8. JID2023035285 4 Mei 2023 “Provident Investasi” 35 Pelayanan teknis
9. JID2023035289 4 Mei 2023 “Provident Investasi” 36 Pelayanan teknis
10. JID2023035294 4 Mei 2023 “Provident Investasi” 42 Pelayanan teknis
Catatan:
(1) Berdasarkan: (i) surat Pemberitahuan Usulan Penolakan Berdasarkan Ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tanggal 5 September 2023 atas permohonan No. DID2022105856; dan
(ii) surat Pemberitahuan Usulan Penolakan Berdasarkan Ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tanggal 5 September 2023 atas permohonan No. DID2022105864, Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual telah memberikan usulan penolakan permohonan pendaftaran merek sebagaimana tertera
pada nomor 1 dan 2 pada tabel di atas.
(2) Berdasarkan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”),
pemohon dapat menyampaikan tanggapan keberatan terhadap usulan penolakan permohonan pendaftaran merek tersebut
dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan usulan penolakan permohonan
pendaftaran merek. Perseroan telah mengajukan keberatan sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) UU Merek dengan pendampingan
oleh Y&K Partners, dan atas pengajuan keberatan tersebut telah diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
dengan status “Usulan Tanggapan Diterima”.
(3) Berdasarkan: (i) surat Pemberitahuan Penolakan Tetap Berdasarkan Ketentuan Pasal 24 ayat (7) Undang-Undang No. 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tanggal 23 Agustus 2023 atas permohonan No. JID2022105879; (ii) surat
Pemberitahuan Penolakan Tetap Berdasarkan Ketentuan Pasal 24 ayat (7) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis tanggal 23 Agustus 2023 atas permohonan No. JID2022105873; (iii) surat Pemberitahuan
Penolakan Tetap Berdasarkan Ketentuan Pasal 24 ayat (7) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis tanggal 23 Agustus 2023 atas permohonan No. JID2022105885, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah
menolak permohonan pendaftaran merek sebagaimana tertera pada nomor 3 sampai 5 pada tabel di atas.
(4) Berdasarkan Pasal 29 UU Merek, pemohon dapat melakukan permohonan banding terhadap penolakan permohonan yang
wajib diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan
permohonan. Perseroan telah mengajukan permohonan banding sesuai dengan Pasal 29 UU Merek dengan pendampingan
oleh Y&K Partners.
Selain sertifikat merek di atas, Perseroan tidak memiliki dan/atau menguasai hak atas kekayaan
intelektual lainnya dan manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa hal tersebut tidak akan memengaruhi
kelangsungan usaha Perseroan.
112
Page 141
IX. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
(holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT;
dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT.
Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto
dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
113
Page 142
c. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
obligasi pada saat transaksi.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS
OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang
berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
114
Page 143
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
1. Penjaminan Emisi Obligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum
di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan
penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis
baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari
antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Rp %
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
1. PT Indo Premier Sekuritas 29.300.000.000 18,6%
2. PT Sucor Sekuritas 11.000.000.000 7,0%
3. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 102.525.000.000 64,9%
4. PT UOB Kay Hian Sekuritas 15.000.000.000 9,5%
Jumlah 157.825.000.000 100,0%
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
2. Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Tingkat Suku Bunga Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi,
benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan
peringkat Obligasi).
115
Page 144
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
MODAL
1. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
KONSULTAN HUKUM
Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Lantai 36 & 37
Jl. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta Selatan 12710
Nama rekan : Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
STTD : No. STTD.KH-116/ PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Mei 2023.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Pasar Modal (“HKHPM”) No. 201407 tanggal
20 Juni 2014.
Pedoman Kerja : Standar Profesi HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat
Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.
AKUNTAN PUBLIK
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International)
Prudential Tower, Lantai 17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta Selatan 12910
Nama Rekan : E. Wisnu Susilo Broto, SE, Ak, M.Ak., CPA, CA.
STTD : No. STTD.AP-206/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018.
Keanggotaan Asosiasi : IAPI No. AP.0117.
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan BDO Audit Manual.
Ruang lingkup tugas Akuntan Publik dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melaksanakan audit
atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan oleh IAPI. Menurut standar tersebut, Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan dan
melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah
saji yang material. Akuntan Publik bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap
laporan keuangan yang diauditnya.
Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang
mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan juga meliputi penilaian
atas dasar prinsip akuntansi yang dipergunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
116
Page 145
NOTARIS
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420
STTD : No. STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 April 2023.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”),
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Investment Services
Trust & Corporate Services Department
Account Executive TCS Team
Gedung BRI II, Lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta Pusat 10210
STTD : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesau Surat Keterangan
No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta peraturan yang berkaitan
dengan Wali Amanat.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Izin Kegiatan Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang Penasehat
Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat
dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib menyelesaikan kaji
ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau
117
Page 146
kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama
7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat
baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
118
Page 147
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, BRI bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
UUP2SK.
BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni
1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan BRI.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No. B.402-INV/TCS/AET/08/2023 tanggal 28 Agustus 2023 sebagaimana
diatur dalam POJK No. 20/2020.
BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. B.403-INV/TCS/AET/08/2023 tanggal
28 Agustus 2023, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak
memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati;
(iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan
kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan
pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No.19/2020”).
1. Umum
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau
Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember
1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992
tanggal 29 April 1992 dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, S.H.,
Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah
mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal
12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal
15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73
tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Perubahan
terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 4 tanggal 6 Oktober 2021 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0457763 Tahun 2021 tanggal 7 Oktober 2021.
119
Page 148
2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan DPS per 31 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
Efek BRI, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00 nm
- Saham Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00 nm
- Saham Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham Seri B (masing-masing dibawah 5%) (1) 70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
Catatan:
(1) termasuk saham treasuri sebanyak 655.751.800 Saham Seri B.
nm: menjadi nol karena pembulatan
3. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No. 1 tanggal 2 Mei 2023, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh (1)
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Agus Riswanto
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa
Catatan:
(1) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Bisnis Konsumer : Handayani
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Kepatuhan : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan : Agus Noorsanto
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudiarto
Direktur Human Capital : Agus Winardono
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah : Amam Sukriyanto
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu Retno K.
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Arga M. Nugraha
Direktur Jaringan dan Layanan : Andrijanto
120
Page 149
4. Kegiatan usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998
tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan
pada perusahaan anak, sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
1. PT Bank Raya Indonesia Tbk (d/h PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk) 86,85%
2. BRI Remittance Co. Ltd. 100,00%
3. PT Asuransi BRI Life 54,77%
4. PT BRI Multifinance Indonesia 99,88%
5. PT BRI Danareksa Sekuritas 67,00%
6. PT BRI Ventura Investama 99,97%
7. PT BRI Asuransi Indonesia 90,00%
8. PT Permodalan Nasiional Madani 99,99%
9. PT Pegadaian 99,99%
10. PT Danareksa Investment Management 65,00%
Dalam rangka mengembangkan fee based income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat
ini melayani jasa wali amanat (trustee), agen pembayaran (paying agent), agen jaminan (security agent).
a. Jasa wali amanat (Trustee)
Efek bersifat utang yang menggunakan jasa wali amanat BRI selama satu tahun terakhir adalah sebagai
berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 23 Februari 2022
2. Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022 23 Februari 2022
3. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 8 Maret 2022
4. Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 8 Maret 2022
5. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022 22 Maret 2022
6. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 25 Maret 2022
7. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022 8 April 2022
8. Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 7 April 2022
9. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 7 April 2022
10. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 28 April 2022
11. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022 10 Juni 2022
12. Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022 30 Juni 2022
13. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 6 Juli 2022
14. Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 5 Juli 2022
15. Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 5 Juli 2022
16. Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 202 14 Juli 2022
17. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022 8 Juli 2022
18. Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022 8 Juli 2022
19. Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27 Juli 2022
20. Sukuk Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27 Juli 2022
21. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 26 Juli 2022
22. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 5 Agustus 2022
23. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 5 Agustus 2022
24. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 10 Agustus 2022
25. Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022 9 Agustus 2022
26. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 26 Agustus 2022
27. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 1 September 2022
28. Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16 September 2022
29. MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I 28 September 2022
30. MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap II 11 Oktober 2022
121
Page 150
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
31. Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26 Oktober 2022
32. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26 Oktober 2022
33. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022 28 Oktober 2022
34. MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022 1 November 2022
35. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 8 November 2022
36. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 13 Desember 2022
37. MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I 22 Desember 2022
38. Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10 Januari 2023
39. Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25 Januari 2023
40. Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22 Februari 2023
41. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24 Februari 2023
42. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 8 Maret 2023
43. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 16 Maret 2023
44. Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28 Maret 2023
45. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
46. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
47. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11 April 2023
48. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17 Mei 2023
49. Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 7 Juni 2023
50. EBAS-SP SMFBRIS01 8 Juni 2023
51. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22 Juni 2023
52. MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22 Juni 2023
53. Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27 Juni 2023
54. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
55. Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
56. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
57. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
58. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
59. Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11 Juli 2023
60. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
5. Tugas pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik
di dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan
kepentingan Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia, khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
6. Penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat
Berdasarkan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamanatan, penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat adalah sebagai berikut:
i. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut
dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
- izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
- pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
122
Page 151
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal;
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
- timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
No. 19/2020.
iii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan
Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran
atau Perseroan;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan.
7. Ikhtisar data keuangan penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
(i) laporan keuangan konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI pada tanggal 31 Maret 2023, serta
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2023 dan 2022; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam jutaan Rp)
31 Maret 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Total aset 1.822.973.421 1.865.639.010 1.678.097.734
Total liabilitas 1.538.522.759 1.562.243.693 1.386.310.930
Total ekuitas 284.450.662 303.395.317 291.786.804
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 3 (tiga) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 31 Maret pada tanggal
2023 2022 2022 2021
Pendapatan bunga dan syariah - neto 32.779.173 30.406.962 124.597.073 114.094.429
Pendapatan premi - neto 442.326 278.460 1.577.323 1.043.075
Pendapatan operasional lainnya 9.942.899 8.700.727 47.302.800 41.215.807
Laba operasional 19.554.560 15.319.684 64.306.037 41.144.382
Laba sebelum beban pajak 19.597.014 15.359.883 64.596.701 40.992.065
Laba periode/tahun berjalan 15.563.915 12.219.621 51.408.207 30.755.766
Rasio keuangan penting
(dalam %)
31 Maret 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) 24,98 25,51 27,16
Rasio Non Performing Loan (NPL) - gross 2,86 2,67 3,00
Loan to Deposits Ratio (LDR) 84,94 78,82 83,45
Laba tahun/periode berjalan / Jumlah aset -
Return on Asset (ROA) 4,25 3,79 2,64
Laba tahun/periode berjalan / Jumlah ekuitas -
Return on Equity (ROE) 23,55 19,59 16,04
Net Interest Margin (NIM) 7,82 7,85 7,70
Beban Operasional terhadap Pendapatan
Operasional (BOPO) 64,47 69,10 78,54
123
Page 152
8. Alamat Wali Amanat
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Gedung BRI II, Lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta Pusat 10210
Telepon: (62 21) 575 2362, 575 8143
U.p. Divisi Investment Services
Trust & Corporate Services Department
Account Executive TCS Team
124
Page 153
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta
hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang
Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada
4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya
RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
125
Page 154
3. Pemesanan pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul “Penyebarluasan
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui
e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar
bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar
jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib
mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara
lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja, mulai tanggal 16 November
2023 sampai dengan 17 November 2023, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 16 November 2023 09.00 - 15.00 WIB
Hari ke-2: 17 November 2023 09.00 - 15.00 WIB
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan judul
“Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” pada tempat di mana
pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO.
7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
126
Page 155
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 20 November 2023.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT UOB Kay Hian Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/
PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2023
(in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701392302
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 104.00.02012.040
A.n. PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 104.00.04085.556
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT UOB Kay Hian Sekuritas Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No. Rekening: 327-308-424-8
A.n. UOB Kay Hian Sekuritas,
PT QQ Provident Investasi Bersama Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
127
Page 156
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi
melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat-lambatnya
pukul 14.00 pada tanggal 22 November 2023 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi
dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi.
10. Distribusi Obligasi secara elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 16 November 2023. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran
yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga)
bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama
3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan
No.IX.A.2.
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran
Umum Obligasi dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau
pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat
juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan
Penawaran Umum Obligasi tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir (i);
(iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (i) kepada OJK paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
(iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum
Obligasi yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib
mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
c. Dalam hal Penawaran Umum Obligasi ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
(i) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi disebabkan oleh kondisi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa
Penawaran Umum Obligasi paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham
128
Page 157
gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
(ii) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali
penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi;
(iii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Obligasi
dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling
kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum diumulainya lagi Masa Penawaran Umum Obligasi.
Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
dalam media massa lainnya;
(iv) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas kepada
OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian uang pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh masing-
masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya
dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh
Prospektus dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka
waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi,
penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan
kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada
para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau
tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan
Obligasi. Apabila rekening pemesan menolak transfer pengembalian uang pemesanan tersebut, maka
Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada
para pemesan Obligasi.
129
Page 158
XIV. AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Telepon: (62 21) 5299 1099
E-mail: helpdesk@ksei.co.id
Jam operasional: 08.00 WIB - 15.00 WIB
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal
Pembayaran jatuh bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
130
Page 159
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan FPPO dapat diperoleh mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 17 November
2023, pada pukul 09.00 WIB - 15.00 WIB, pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi dan/atau e-mail sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Pacific Century Place, Lantai 16 Sahid Sudirman Center, Lantai 12
Sudirman Central Business District Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53 Jakarta Pusat 10220
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (62 21) 8067 3000
Telepon: (62 21) 5088 7168 Faksimili: (62 21) 2788 9288
Faksimili: (62 21) 5088 7167 E-mail: ib@sucorsekuritas.com
E-mail: fixed.income@ipc.co.id Situs web: www.sucorsekuritas.com
Situs web: www.indopremier.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk PT UOB Kay Hian Sekuritas
Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19 UOB Plaza Thamrin Nine, Lantai 36
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53 Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10
Jakarta Selatan 12190 Jakarta Pusat 10230
Telepon: (62 21) 2924 9088 Telepon: (62 21) 2993 3888
Faksimili: (62 21) 2924 9168 Faksimili: (62 21) 3190 7608
E-mail: fit@trimegah.com E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com
Situs web: www.trimegah.com Situs web: www.uobkayhian.co.id
131
Page 160
Halaman ini sengaja dikosongkan
132
Page 161
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Assegaf Hamzah & Partners.
133
Page 162
Halaman ini sengaja dikosongkan
134
Page 163
No. 2785/03/14/11/2023 Jakarta, 15 November 2023
Kepada Yth.
PT Provident Investasi Bersama Tbk (“Perseroan”)
Generali Tower, Gran Rubina Business Park
Lantai 17 Unit D, Kawasan Rasuna Epicentrum
Jalan H. R. Rasuna Said
Kota Administrasi Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12940
U.p.: Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum atas PT Provident Investasi Bersama Tbk dan Perusahaan
Anak Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Tunggul Purusa Utomo,
S.H., LL.M. selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 dan (ii) anggota
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201407 tanggal 20 Juni 2014, telah ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. 2029/02/14/08/2023 tanggal 24 Agustus 2023 untuk
menyediakan jasa konsultan hukum di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana Perseroan
untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi atau surat utang kepada masyarakat (”Obligasi”) melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun
2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp 157.825.000.000 (seratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus
dua puluh lima juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak tanggal emisi dengan tingkat suku bunga tetap
sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun (“PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun
2023”) yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Provident Investasi Bersama dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp 5.000.000.000.000
(lima triliun Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan II”).
Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 ini, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran
dipercepat atas sebagian pokok utang Perseroan kepada United Overseas Bank Limited (“Bank
UOB”), dengan rincian sebagai berikut:
Nomor dan tanggal perjanjian : Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Kredit Bergulir sebesar
US$75.000.000 tanggal 31 Agustus 2023(1).
Nama kreditur : United Overseas Bank Limited.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Bank
UOB.
Nilai pinjaman seluruhnya : US$75.000.000.
Nilai pinjaman saat ini (per : US$75.000.000 atau setara Rp1.172,2 miliar(2).
tanggal 9 November 2023)
Perkiraan jumlah yang akan : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp154,6 miliar atau setara
Page 164
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TBK
HALAMAN: 2
dibayarkan US$9,9 juta(2)(3).
Perkiraan sisa pinjaman setelah : US$65,1 juta atau setara Rp1.017,6 miliar(2).
dibayarkan sebagian
Tingkat bunga : 2,25% per tahun selama 12 bulan pertama dan selanjutnya
2,75%, dan Tingkat Suku Bunga Acuan Majemuk yang
berlaku pada periode bunga yang relevan.
Jatuh tempo : 18 Maret 2025.
Tujuan penggunaan pinjaman : Investasi tambahan atas saham PT Merdeka Battery
seluruh pinjaman yang akan Materials Tbk melalui PT Suwarna Arta Mandiri sebesar
dibayarkan sebagian Rp1.086 miliar dan sisanya untuk kebutuhan modal kerja
Grup Perseroan.
Riwayat utang : Penarikan sebesar US$75.000.000 pada tanggal 18
September 2023.
Prosedur dan persyaratan : Pembayaran sebagian pokok utang akan dilakukan dalam
pelunasan atau pembayaran mata uang Dolar AS ke rekening yang ditentukan oleh Bank
UOB. Perseroan akan mengirimkan pemberitahuan kepada
Bank UOB tidak kurang dari 5 (lima) hari kerja sebelum
pelunasan sebagian pokok utang (atau jangka waktu yang
lebih singkat sebagaimana dapat disepakati oleh Bank
UOB) kepada Bank UOB.
Catatan:
(1) Perseroan telah mengumumkan keterbukaan informasi dan menyampaikan pelaporan kepada
OJK sehubungan dengan transaksi pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$75.000.000 dan pemberian gadai oleh PT Suwarna Arta Mandiri berdasarkan Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) melalui Surat No. 091-L/PTPIB/DIR/IX 2023 tanggal 4
September 2023. Transaksi pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$75.000.000 memenuhi nilai materialitas berdasarkan POJK No. 17/2020 yaitu sebesar
27,41% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan, dengan
opini tanpa modifikasian. Namun demikian, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban
menggunakan penilai mengingat transaksi ini merupakan penerimaan pinjaman dan pemberian
jaminan secara langsung dengan bank.
(2) Asumsi nilai kurs transaksi tengah Bank Indonesia per 9 November 2023 sebesar
Rp15.629/US$.
(3) Jumlah nilai pinjaman yang akan dibayarkan dalam mata uang Dolar AS, sehingga dana dari
hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok
utang akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah
terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.
Rencana penggunaan dana untuk pembayaran sebagian pokok utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir US$75.000.000 bukan merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana
diatur dalam POJK No. 17/2020 dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”). Atas rencana
penggunaan tersebut, Perseroan tidak wajib memenuhi kewajiban melaksanakan prosedur
136
Page 165
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TBK
HALAMAN: 3
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 POJK No. 42/2020 dan Pasal 6 POJK No. 17/2020,
mengingat pembayaran sebagian pokok utang merupakan pelaksanaan kewajiban dari transaksi yang
telah ada sebelumnya. Rencana penggunaan dana untuk pembayaran sebagian pokok utang
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$75.000.000 tersebut juga tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020 berdasarkan hasil
pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 9 November 2023.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 kepada OJK
paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan dari RUPO,
sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 di atas tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan
dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 ini kepada OJK dan kepada PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku wali amanat (“Wali Amanat”), dengan tembusan kepada OJK
dan mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Laporan
realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan
laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai
seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 ini telah direalisasikan. Dalam
hal Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023
sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih
awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan
laporan kepada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum
setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut
penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di
prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan
penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 yang belum
direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II
Tahap I Tahun 2023 dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 ini dijamin oleh PT Indo Premier Sekuritas,
PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku
Penjamin Emisi Obligasi yang mana dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 No. 116 tanggal 28 Agustus 2023
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 No. 71 tanggal 18
September 2023, Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 No. 11 tanggal 4 Oktober 2023, Akta
Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Provident
Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 No. 71 tanggal 17 Oktober 2023, Akta Addendum IV Perjanjian
Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I
Tahun 2023 No. 83 tanggal 18 Oktober 2023 dan Akta Addendum V dan Pernyataan Kembali Perjanjian
137
Page 166
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TBK
HALAMAN: 4
Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I
Tahun 2023 No. 61 tanggal 10 November 2023, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan
mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment) akan menawarkan dan menjual
obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa obligasi yang tidak habis
terjual pada tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB Obligasi Berkelanjutan II
Tahap I Tahun 2023 ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana
didefinisikan dalam Undang-Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023, Perseroan telah menunjuk
Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan tentang PUB Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 No. 115 tanggal 28 Agustus
2023 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 No. 70 tanggal 18 September 2023,
Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Provident
Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 No. 10 tanggal 4 Oktober 2023, Akta Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I
Tahun 2023 No. 69 tanggal 16 Oktober 2023, Akta Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 No. 82
tanggal 18 Oktober 2023 dan Akta Addendum V dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 No. 59
tanggal 10 November 2023, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Provident
Investasi Bersama No. 114 tanggal 28 Agustus 2023 sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Provident
Investasi Bersama No. 69 tanggal 18 September 2023, Akta Addendum II Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama No. 68
tanggal 16 Oktober 2023, Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama No. 81 tanggal 18 Oktober 2023 dan
Akta Addendum IV dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama No. 58 tanggal 10 November 2023, yang
seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
2. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 110 tanggal 25 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan
dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”);
3. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-
090/OBL/KSEI/0823 tanggal 25 Agustus 2023, antara KSEI dan Perseroan; dan
4. Akta Pengakuan Utang No. 60 tanggal 10 November 2023, dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
138
Page 167
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TBK
HALAMAN: 5
Obligasi telah mendapatkan persetujuan prinsip untuk dicatatkan pada BEI berdasarkan surat nomor
S-07747/BEI.PP1/09-2023 tanggal 12 September 2023 tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan
Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 PT Provident Investasi
Bersama Tbk (PALM), yang diterbitkan oleh BEI.
Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 ini akan diterbitkan
tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo yang akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk diadministrasikan
dalam penitipan kolektif di KSEI.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”)
melalui Surat No. RC-755/PEF-DIR/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan
Obligasi Berkelanjutan II PT Provident Investasi Bersama Tbk Periode 24 Agustus 2023 sampai dengan
1 Agustus 2024 (“Surat Pefindo”), PUB Obligasi Berkelanjutan II memiliki peringkat idA (Single A).
Peringkat atas PUB Obligasi Berkelanjutan II telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) dan ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No.
49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023, Perseroan telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT
Provident Investasi Bersama Tbk tanggal 18 Agustus 2023.
Pendapat dari segi hukum ini (“Pendapat Dari Segi Hukum”) disiapkan berdasarkan uji tuntas yang
kami lakukan atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan
Perusahaan Anak hingga tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap “Perusahaan Anak” berarti perusahaan
dimana Perseroan memiliki penyertaan, secara langsung, sejumlah lebih dari 50% saham perusahaan
tersebut dan laporan keuangan perusahaan tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan
Perseroan serta perusahaan anak tersebut aktif beroperasi, yakni PT Suwarna Arta Mandiri (“SAM”) .
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (5) Lampiran III Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang
Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal, dalam menjalankan tugasnya Konsultan Hukum memegang teguh asas dan
prinsip antara lain prinsip materialitas. Materialitas merupakan sikap tindak untuk mengkaji secara
seksama informasi atau fakta material yang relevan mengenai peristiwa, kejadian atau fakta yang dapat
mempengaruhi harga efek pada bursa efek atau keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain
yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, Pendapat Dari Segi Hukum ini tidak memuat informasi
terkait perusahaan anak dimana Perseroan memiliki penyertaan di atas 50% dari modal ditempatkan
dan disetor perusahaan anak tersebut namun perusahaan yang bersangkutan belum melakukan
kegiatan usaha, yaitu PT Sarana Investasi Nusantara dan PT Alam Permai, sehingga dengan demikian
139
Page 168
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TBK
HALAMAN: 6
tidak bersifat material mengingat perusahaan tersebut antara lain tidak menjalankan kegiatan
operasional.
Pendapat dari Segi Hukum ini menggantikan keseluruhan Pendapat dari Segi Hukum yang telah
diberikan sebelumnya kepada OJK sebagaimana tercantum dalam surat kami No. 2723/03/14/11/2023
tanggal 10 November 2023.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan
asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan
berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari
Segi Hukum sebagai berikut:
A. PERSEROAN
1. Perseroan, didirikan dengan nama PT Provident Agro, berkedudukan di Jakarta Selatan,
berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal 2 November 2006, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat
Keputusan Menkumham No. W7-02413 HT.01.01-TH.2006 tanggal 13 November 2006, yang
telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Pusat di bawah No.
7435/BH.09.05/XI/2006 tertanggal 24 November 2006 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 7 tanggal 23 Januari 2007, Tambahan No. 738 (“Akta
Pendirian”).
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menkumham maka Perseroan telah didirikan
secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
2. Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 122 tanggal 23 Agustus
2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan Menkumham No. AHU-0060078.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 23 Agustus 2022
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0165662.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 23 Agustus 2022 (“Akta No. 122/2022”). Berdasarkan
Akta No. 122/2022, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
a. perubahan nama Perseroan menjadi PT Provident Investasi Bersama Tbk; dan
b. menyatakan dan menegaskan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan dalam akta
Notaris.
Anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini
diterbitkan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan anggaran
dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (“UUPT”), Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang
140
Page 169
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TBK
HALAMAN: 7
Melakukan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008, Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
No. 33/2014”).
3. Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah:
a. melakukan aktivitas perusahaan holding mencakup kegiatan dari perusahaan holding
(holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.
Holding Companies tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan
b. melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya mencakup ketentuan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha, serta permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode
dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas Perseroan dapat melakukan kegiatan
penunjang sebagai berikut:
a. memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan dimana
Perseroan melakukan penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung; dan
b. memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan lain dalam
rangka pelaksanaan penyertaan saham di perusahaan atau kelompok perusahaan
tersebut atau dalam kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok
perusahaan tersebut.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perseroan. Kegiatan riil yang dijalankan oleh
Perseroan adalah aktivitas perusahaan holding yang bergerak di bidang investasi baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak.
Kegiatan usaha utama Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku saat ini, kegiatan usaha yang
dilakukan (riil) Perseroan saat ini, yakni aktivitas perusahaan holding yang bergerak di bidang
investasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak, telah sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 3
anggaran dasar Perseroan serta telah sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.J.1.
4. Struktur permodalan Perseroan dalam 2 tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan
pendaftaran sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 tidak
141
Page 170
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TBK
HALAMAN: 8
mengalami perubahan. Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan adalah sebagaimana tertuang dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 23 tanggal 16 Januari 2017,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0002485.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017, dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 23 Mei 2017 jo. Akta No. 122/2022,
yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 150.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 106.793.105.340
Modal Disetor : Rp 106.793.105.340
Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 10.000.000.000 saham biasa dengan nilai
nominal per lembar saham sebesar Rp 15 per lembar saham.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Oktober 2023 yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom, susunan pemegang saham Perseroan dengan
kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 15 Setiap Saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)*
Nominal (Rp)
A. Modal Dasar 10.000.000.000 150.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Provident Capital Indonesia 3.242.152.791 48.632.291.865 45,80
2. PT Saratoga Sentra Business 1.415.023.929 21.225.358.935 19,99
3. Garibaldi Thohir 889.942.545 13.349.138.175 12,57
4. Winato Kartono 355.977.018 5.339.655.270 5,03
5. Hardi Wijaya Liong 266.982.764 4.004.741.460 3,77
6. Tri Boewono 65.851.500 987.772.500 0,93
7. Masyarakat (masing-masing dengan 842.687.109 12.640.306.635 11,91
kepemilikan kurang dari 5%)
Total (Tanpa Saham Treasuri) 7.078.617.656 106.179.264.840 100
Saham Treasuri 40.922.700 613.840.500
Jumlah Modal Ditempatkan dan
7.119.540.356 106.793.105.340 100
Disetor (termasuk Saham Teasuri)
C. Saham Dalam Portepel 2.880.459.644 43.206.894.660
*perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
Pengurangan modal berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar No. 23 tanggal 16 Januari 2017, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta 23/2017”) dan pembelian kembali saham
yang telah disetujui pemegang saham Perseroan berdasarkan: (i) Akta Berita Acara Rapat
142
Page 171
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TBK
HALAMAN: 9
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Provident Agro Tbk No. 84 tanggal 21 April 2017,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan; (ii) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Provident Agro
Tbk No. 2 tanggal 4 Juni 2018, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan (iii) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Provident Investasi Bersama Tbk No. 86 tanggal 21 Juni 2023, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
beserta pengalihan kembali saham treasuri hasil pembelian kembali saham Perseroan pada
tanggal 19 Juni 2023 telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan uji tuntas kami, tidak terdapat keberatan dari pihak manapun terkait
dengan pelaksanaan pengurangan modal berdasarkan Akta 23/2017 dan batas waktu bagi
pihak ketiga untuk mengajukan keberatan atas pengurangan modal tersebut telah lampau.
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Pendapat Dari
Segi Hukum ini dikeluarkan telah dilakukan secara sah dan benar sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengendali Perseroan saat ini adalah PT Provident Capital Indonesia yang pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini dikendalikan oleh Winato Kartono.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat
dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13
Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Terorisme (“Perpres No. 13/2018”). Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat
Pernyataan Pemilik Manfaat tanggal 12 Desember 2022 yang telah disampaikan kepada
Menkumham pada tanggal 25 Januari 2023, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat
dari Perseroan adalah Winato Kartono, yang merupakan orang perseorangan yang memenuhi
kriteria sebagai penerima manfaat dari Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres
No. 13/2018.
Penetapan Winato Kartono telah sesuai dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka
2 Perpres No. 13/2018 dan Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.
5. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Provident
Investasi Bersama Tbk No. 87 tanggal 21 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0132019 tanggal 26 Juni 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0119961.AH.01.11 Tahun 2023
tanggal 26 Juni 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : Tri Boewono
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Ellen Kartika
143
Page 172
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TBK
HALAMAN: 10
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Hardi Wijaya Liong
Komisaris Independen : Johnson Chan
Komisaris Independen : Drs. Kumari, Ak.
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris memiliki masa jabatan sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2027.
Pengangkatan dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sah dan
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk telah sesuai berdasarkan POJK No. 33/2014.
6. Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I
Tahun 2023 tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, namun
demikian memerlukan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Pada tanggal Pendapat Dari
Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
atas PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Edaran
Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT Provident Investasi Bersama Tbk tanggal
18 Agustus 2023.
7. Perseroan telah mengangkat Lim Na Lie sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 099/PTPAG/DIR/I/2020 tertanggal 13
Januari 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Perusahaan (Corporate
Secretary), dan telah dilaporkan kepada OJK sebagaimana dibuktikan dengan Surat No.
004/PTPAG/DIR/I/20 tertanggal 15 Januari 2020 perihal Penggantian Sekretaris Perusahaan
PT Provident Agro Tbk, yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal
OJK. Pengangkatan Lim Na Lie sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
8. Perseroan telah mengangkat anggota Komite Audit berdasarkan Keputusan Edaran Dewan
Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 23 Juni 2022,
dimana Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui susunan anggota Komite Audit
Perseroan sebagai berikut:
Ketua Komite : Drs. Kumari, Ak.
Anggota : a. Friso Palilingan
b. Boyke Antonius Naba
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan telah ditetapkan berdasarkan Piagam
Komite Audit (Audit Committee Charter) yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan Piagam Komite Audit Perseroan tertanggal 21 Maret 2013.
Pengangkatan dan pembentukan Piagam Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan
Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
9. Perseroan telah mengangkat Yoseph Eric Santoso, sebagai Kepala Unit Audit Internal
Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 039-L/PTPIB/DIR/V/2023
tertanggal 12 Mei 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Audit Internal.
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal diatur dalam suatu Piagam Audit Internal yang
telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 10 Agustus 2012.
144
Page 173
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TBK
HALAMAN: 11
Pengangkatan dan pembentukan dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah sesuai
sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
10. Perseroan telah mengangkat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
Keputusan Edaran Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan
tanggal 23 Juni 2022, dimana Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui susunan anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua Komite : Drs. Kumari, Ak.
Anggota : a. Hardi Wijaya Liong
b. Paulus Miki Eko Cahyono
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diatur dalam Piagam
Komite Nominasi dan Remunerasi tertanggal 7 Desember 2015.
Pengangkatan dan Pembentukan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah
sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
11. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya dan telah memenuhi persyaratan dan/atau penaatan atas setiap perizinan tersebut,
sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-izin
pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi
Hukum ini.
12. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
penting dan material telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada POJK
17/2020 dan POJK 42/2020 (sebagaimana relevan), dan karenanya perjanjian-perjanjian
tersebut sah dan mengikat Perseroan. Perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh
Perseroan dengan pihak yang tidak terafiliasi dan tidak memenuhi nilai materialitas
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terdapat
kewajiban Perseroan untuk melakukan pemenuhan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Material dan/atau Transaksi Benturan
Kepentingan.
Perjanjian-perjanjian material yang telah dilakukan Perseroan dengan pihak ketiga telah
diungkapkan pada Laporan Uji Tuntas dan tidak memiliki pembatasan-pembatasan (negative
covenants) yang dapat merugikan pemegang obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi
atau membatasi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 dan rencana
penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 serta tidak
ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang
saham publik Perseroan.
13. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun
2023 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK No.
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan
POJK No. 36/2014 serta perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan.
145
Page 174
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TBK
HALAMAN: 12
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor
Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam PUB Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023.
14. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada (i)
Perusahaan Anak, (ii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung di dalamnya lebih dari 50% namun perusahaan-perusahaan
tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, dan (iii) perusahaan-perusahaan dimana
kepemilikan saham Perseroan sebagai investasi secara tidak langsung di dalamnya kurang
dari 50%, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, tidak terdapat
sengketa atas penyertaan saham Perseroan pada Perusahaan Anak. Penyertaan saham
secara langsung oleh Perseroan pada Perusahaan Anak tersebut telah dilakukan secara sah
sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, anggaran dasar Perusahaan Anak dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
15. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
atas aset atau harta kekayaan Perseroan yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk
menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau
penguasaan yang sah menurut hukum dan harta kekayaan Perseroan, termasuk penyertaan
saham oleh Perseroan pada Perusahaan Anak, tidak sedang menjadi obyek sengketa atau
dibebankan sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak
ketiga dan telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, kecuali untuk 10 (sepuluh) permohonan pendaftaran atas
merek “Provident Investment” dan “Provident Investasi” yang sampai dengan tanggal Pendapat
Dari Segi Hukum ini masih dalam proses pendaftaran, pengajuan keberatan dan banding
(sebagaimana relevan) dan sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$75.000.000, dimana rekening atas nama Perseroan pada PT Bank UOB Indonesia dengan
nomor 327-902-920-6 dan 327-308-185-0 yang dijaminkan kepada Bank UOB berdasarkan
Akta Gadai Atas Rekening No. 1 tanggal 1 September 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Penjaminan harta kekayaan berupa rekening atas nama
Perseroan pada PT Bank UOB Indonesia (“UOB Indonesia”) dengan nomor 327-902-920-6
dan 327-308-185-0 telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan akan
dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan
secara material.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 9
November 2023 penolakan permohonan merek tidak akan memberikan dampak terhadap
kegiatan usaha Perseroan oleh karena kegiatan usaha Perseroan adalah perusahaan holding
yang mengelola portfolio investasinya yang mana tidak memerlukan logo yang dikenal oleh
masyarakat luas. Sehingga ada atau tidaknya hak merek atas logo Perseroan tidak akan
berpengaruh terhadap kegiatan investasi Perseroan sebagai perusahaan holding.
16. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 9
November 2023, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik
Perseroan berupa peralatan kantor dan kendaraan bermotor telah diasuransikan dan
berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut masih berlaku. Lebih lanjut lagi, berdasarkan hasil
pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tersebut, harta kekayaan milik
Perseroan tersebut telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk
146
Page 175
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TBK
HALAMAN: 13
mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
17. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) kewajiban kepesertaan dalam
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah
Khusus Ibukota Jakarta No. 1153 Tahun 2022 tertanggal 28 November 2022 tentang Upah
Minimum Provinsi Tahun 2023, (iii) kewajiban pelaporan ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
(“WLTK”), dan (iv) Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja (“WLKP”).
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 9 November 2023, seluruh karyawan Perseroan telah didaftarkan keanggotaanya
sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Perseroan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran kembali atas WLTK Perseroan pada
tanggal 17 Desember 2023.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki lembaga kerja sama
bipartit mengingat jumlah tenaga kerja Perseroan adalah kurang dari 50 (lima puluh) tenaga
kerja. Berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, setiap perusahaan yang memperkerjakan 50 (lima puluh) orang
pekerja atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.
18. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak sedang mengalami gagal bayar
sampai dengan penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 9 November 2023, Perseroan telah memenuhi dan tidak
melanggar suatu ketentuan janji keuangan apapun dan telah memenuhi kewajiban untuk
menjaga rasio keuangan dalam seluruh fasilitas pembiayaan, perjanjian kredit atau obligasi
yang telah diterbitkan Perseroan dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap I
Perseroan tidak akan melanggar rasio-rasio keuangan sebagaimana diatur dalam perjanjian-
perjanjian tersebut.
19. Berdasarkan Surat Pefindo, peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan
obligasi dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK
No. 36/2014, yaitu peringkat idA (Single A) yang masuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek
sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 dan ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No.
49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
20. Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 ini tidak
dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak pemegang obligasi adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
147
Page 176
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TBK
HALAMAN: 14
21. Rencana penggunaan dana untuk pembayaran dipercepat atas sebagian pokok utang
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$75.000.000 bukan merupakan transaksi
material dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No.
42/2020. Atas rencana penggunaan tersebut, Perseroan tidak wajib memenuhi kewajiban
melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 POJK No. 42/2020
dan Pasal 6 POJK No. 17/2020, mengingat pembayaran sebagian pokok utang merupakan
pelaksanaan kewajiban dari transaksi yang telah ada sebelumnya. Rencana penggunaan dana
untuk pelunasan sebagian pokok utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$75.000.000 tersebut juga tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No.42/2020 berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 9 November 2023.
22. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji
tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 9 November 2023, Perseroan tidak akan
mempunyai hubungan kredit dengan Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah
efek bersifat utang yang diwaliamanati sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.
19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat,
sampai dengan berakhirnya tugas Wali Amanat.
23. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 9
November 2023, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran
utang atau tidak sedang menghadapi somasi.
24. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 9 November 2023, masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat
dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b)
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat
dalam penundaan kewajiban pembayaran utang; atau (2) tidak menjadi anggota Direksi atau
Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit
atau tidak sedang menghadapi somasi. Lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas
kami atas Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
tanggal 9 November 2023, tidak terdapat benturan kepentingan antara komisaris dan/atau
direksi dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I
yang akan dilaksanakan.
B. PERUSAHAAN ANAK
Perseroan memiliki Perusahaan Anak yaitu SAM, yang berkedudukan di Generali Tower, Gran
Rubina Business Park, Lantai 17, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said,
Desa/Kelurahan Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta serta bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding. Berikut ini merupakan
148
Page 177
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TBK
HALAMAN: 15
pendapat dari segi hukum atas Perusahaan Anak:
1. Perusahaan Anak didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 17
tanggal 11 Maret 2008 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-12612.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 12 Maret 2008, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia di bawah No. AHU-0018038.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 12
Maret 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 42
tanggal 23 Mei 2008, Tambahan No. 6991 (“Akta Pendirian Perusahaan Anak”).
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian Perusahaan Anak oleh Menkumham, maka
SAM telah didirikan secara sah berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia.
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perusahaan Anak tersebut telah
mengalami beberapa kali perubahanan perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak
terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran
Para Pemegang Saham Sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 14
tanggal 6 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0001961.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 11 Januari 2023 dan
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0004991 tanggal 11
Januari 2023, yang keduanya telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0006160.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 11
Januari 2023 (“Akta No. 14/2023”).
Berdasarkan Akta No. 14/2023, para pemegang saham Perusahaan Anak telah
menyetujui, antara lain:
a. perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Anak dengan menyesuaikan
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha di dalam Anggaran Dasar
Perusahaan Anak dalam rangka penyesuaian dengan KBLI 2020;
b. peningkatan modal dasar Perusahaan Anak menjadi Rp1.131.060.000.000
yang terdiri dari 1.131.060 saham, masing-masing bernilai nominal
Rp1.000.000;
c. peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perusahaan Anak menjadi
Rp1.131.060.000.000 yang terdiri dari 1.131.060 saham, masing-masing
bernilai nominal Rp1.000.000;
d. untuk maksud peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perusahaan
Anak, mengeluarkan saham baru sejumlah 623.610 saham, dengan total
bernilai nominal Rp623.610.000.000, yang seluruhnya akan ditempatkan dan
disetor penuh oleh Perseroan;
e. perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perusahaan Anak; dan
f. susunan kepemilikan saham Perusahaan Anak setelah efektif peningkatan
modal ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar terakhir Perusahaan Anak yang berlaku pada tanggal Pendapat dari
Segi Hukum ini diterbitkan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
149
Page 178
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TBK
HALAMAN: 16
Perusahaan Anak dan anggaran dasar Perusahaan Anak telah memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk UUPT.
2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar Perusahaan Anak dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di
Perusahaan Anak adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perusahaan
Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak
dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perusahaan Anak.
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak memiliki masa
jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS tahunan Perusahaan Anak tahun 2027.
4. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perusahaan Anak telah
memperoleh izin-izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan
untuk menjalankan kegiatan usahanya dan telah memenuhi persyaratan dan/atau
penaatan atas setiap perizinan tersebut, sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan ijin-ijin pokok dan penting tersebut masih
berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini.
5. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
dianggap penting dan material telah dibuat oleh Perusahaan Anak sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasarnya dan ketentuan hukum yang berlaku termasuk namun
tidak terbatas pada POJK 17/2020 dan POJK 42/2020 (sebagaimana relevan), dan
karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perusahaan Anak.
Perjanjian-perjanjian material yang telah dilakukan Perusahaan Anak dengan pihak
ketiga telah diungkapkan pada Laporan Uji Tuntas dan tidak memiliki pembatasan-
pembatasan (negative covenants) yang dapat merugikan pemegang obligasi maupun
hal-hal yang dapat menghalangi atau membatasi rencana PUB Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 dan rencana penggunaan dana dalam
rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 serta tidak ada
pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang
saham publik Perseroan.
6. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak
maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Perusahaan Anak
untuk menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen
kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum dan harta kekayaan
Perusahaan Anak tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$75.000.000, dimana
rekening atas nama Perusahaan Anak pada PT Bank UOB Indonesia dengan nomor
327-903-107-3 dan 327-308-398-5 yang dijaminkan kepada Bank UOB berdasarkan
Akta Gadai Atas Rekening No. 2 tanggal 1 September 2023, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Penjaminan harta kekayaan berupa
rekening atas nama Perusahaan Anak pada UOB Indonesia dengan nomor 327-903-
107-3 dan 327-308-398-5 telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar Perusahaan
Anak serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila jaminan yang
diberikan oleh Perusahaan Anak akan dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan
150
Page 179
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TBK
HALAMAN: 17
mengganggu kegiatan usaha/operasional Perusahaan Anak secara material.
7. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak telah menaati
ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i)
WLTK, (ii) kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan
Kesehatan, dan (iii) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional berdasarkan
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1153 Tahun 2022 tertanggal
28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023. Lebih lanjut,
berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perusahaan
Anak tanggal 9 November 2023, seluruh karyawan Perusahaan Anak telah didaftarkan
keanggotaanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Perusahaan Anak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran kembali atas WLTK
Perusahaan Anak pada tanggal 21 Desember 2023.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak tidak memiliki lembaga
kerjasama bipartit mengingat jumlah tenaga kerja Perusahaan Anak adalah kurang
dari 50 (lima puluh) tenaga kerja. Berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
setiap perusahaan yang memperkerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja atau lebih
wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.
8. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perusahaan
Anak tanggal 9 November 2023, Perusahaan Anak terkait tidak sedang terlibat dalam
suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan yang
berhubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang menghadapi
somasi.
9. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak tanggal 9 November
2023, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak terkait
(1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana,
persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau
(e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, dan rencana penggunaan
dananya, atau; (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak
sedang menghadapi somasi.
151
Page 180
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TBK
HALAMAN: 18
ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga
kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023 adalah asli, dan
(i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, (ii)
dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya
adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
oleh Perseroan secara langsung maupun tidak langsung dan pihak ketiga kepada kami untuk
tujuan pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan mempunyai kewenangan dan
kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan, Perseroan: (i) mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan perizinan atau
dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh prasyarat yang
ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang terkait.
5. Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
kelangsungan usaha dari Perseroan.
6. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 15 November 2023.
7. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
atau aspek finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di
mana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang
terkait, dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan
penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2023.
8. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia dan berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini diterbitkan,
sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum
atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha
maupun harta kekayaan Perseroan.
9. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
152
Page 181
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TBK
HALAMAN: 19
benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
10. Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat.
***
153
Page 182
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS
Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Partner
STTD No. : STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023
HKHPM No. : 201407
154
Page 183
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Berikut ini adalah salinan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak dan laporan
auditor independen yang telah disusun oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan (anggota firma BDO International).
155
Page 184
Halaman ini sengaja dikosongkan
136
Page 185
PT Provident Investasi Bersama Tbk
Generall Tower, Gran Rubina Business Park Lantal 17 Unit D
Kawasan Rasuna Eplcentrum, I. H. R. Rasuna Said,
Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Indonesia 12940
Telepon :(021) 2157 2008
Faksimill (021) 2157 2009
SURAT PERNYATAAN DIREKSITENTANG DIRECTORS' STATEMENT LETTER
TANGGUNG JAWAB ATAS CONCERNING TO THE RESPONSIBILITY FOR
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX-MONTH PERIODS ENDED
PADA 30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
Saya yang bertanda tangan dibawah ini: I, the undersigned:
Nama Tri Boewono Name
Alamat kantor GeneraliTower, Gran Rubina Business Office address
Park Lantai 17 Unit D.
Kawasan Rasuna Epicentrum
JL. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan
Alamat domisili sesuai KTP Kav. Polri Blok E/1230A Jakarta Barat Domicile as stated in ID card
Telepon 021 - 21572008 Telephone
Jabatan Presiden Direktur/ President Director Title
Menyatakan bahwa: State that:
1. Bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian 1. Iam responsible for the preparation and presentation
laporan keuangan konsolidasian; of the consolidated financial statements;
2. Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan The consolidated financial statements have been
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan prepared and presented in accordance with Indonesian
yang berlaku di Indonesia; Financial Accounting Standards;
3 a Semua informasi dalam laporan keuangan 3. All information contained in the consolidated
konsolidasian telah dimuat secara lengkap dan financial statements is complete and correct;
benar;
Laporan keuangan konsolidasian tidak mengandung The Consolidated financial statements do not
informasi atau fakta material yang tidak benar, contain misleading material information or facts,
dan tidak menghilangkan informasi atau fakta and do not omit material information and facts.
material;
4. Bertanggung jawab atas sistem pengendalian internal 4 Iam responsible for the Company internal control
dalam Perusahaan. system.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. This statement has been made truthfully.
Jakarta, 03 Oktober 2023 /03 October 2023
Presiden Direktur
President Director
20
METERAI
TEMPEL
B6AKX595373905
(Tri Boewono)
157
Page 186
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit A Exhibit A
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
30 JUNI 2023 DAN 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 30 JUNE 2023 AND 31 DESEMBER 2022 DAN 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands Rupiah, unless otherwise stated)
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ June December December
Notes 2023 2022 2021
ASET ASSETS
Kas dan setara kas 4 143,625,175 87,748,307 461,368,476 Cash and cash equivalent
Piutang lain-lain Other receivables
Pihak ketiga 5,158,116 5,247,167 8,766,699 Third parties
Uang muka dan beban dibayar di muka 5 838,320 1,112,384 34,955 Advance and prepaid expenses
Pajak dibayar di muka 11 3,109,682 1,804,039 38,764 Prepaid taxes
Investasi 6 5,514,155,169 5,665,691,562 5,394,394,124 Investment
Aset hak guna 323,762 46,252 660,020 Right of use asset
Aset tetap 8 2,380,943 2,715,039 1,703,326 Property and equipment
Aset pajak tangguhan 11 671,693 465,794 133,753 Deferred tax assets
Aset lainnya 9 568,500 568,500 569,720 Other assets
Total Aset 5,670,831,360 5,765,399,044 5,867,669,837 Total Assets
LIABILITAS LIABILITIES
Utang lain-lain Other payables
Pihak ketiga 575,038 575,038 575,438 Third parties
Beban masih harus dibayar 10 7,686,086 264,634 685,312 Accrued expenses
Utang pajak 11 574,660 179,042 38,485,484 Taxes payable
Utang obligasi 13 1,490,297,034 - - Bonds payable
Liabilitas imbalan kerja 14 2,145,759 1,387,949 253,118 Employee benefits liabilities
Total Liabilitas 1,501,278,577 2,406,663 39,999,352 Total Liabilities
EKUITAS EQUITY
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Equity attributable to owners of
entitas induk the parent entity
Modal saham - nilai nominal Rp 15 Share capital - Rp 15
per saham (angka penuh) par value per share (full amount)
Modal dasar - 10.000.000.000 saham Authorized - 10,000,000,000 shares
Ditempatkan dan disetor - 7.119.540.356 saham 15 106,793,105 106,793,105 106,793,105 Issued and paid up - 7,119,540,356 shares
Tambahan modal disetor 16 531,906,960 531,154,469 531,154,469 Additional paid-in capital
Saham treasuri 17 ( 14,440,914) ( 15,421,681) ( 15,421,681) Treasury stock
Saldo laba Retained earnings
Dicadangkan 18 6,300,000 6,200,000 6,100,000 Appropriated
Belum dicadangkan 3,539,003,529 5,134,276,384 5,199,054,485 Unappropriated
4,169,562,680 5,763,002,277 5,827,680,378
Kepentingan nonpengendali 19 ( 9,897) ( 9,896) (9,893) Non-controlling interests
Total Ekuitas 4,169,552,783 5,762,992,381 5,827,670,485 Total Equity
Total Liabilitas dan Ekuitas 5,670,831,360 5,765,399,044 5,867,669,837 Total Liabilities and Equity
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian pada See accompanying Notes to Consolidated Financial Statements on
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Exhibit E which are an integral part of
dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan the Consolidated Financial Statements taken as a whole
158
Page 187
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit B Exhibit B
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR LOSS
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN INTERIM AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTH PERIODS ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 SERTA 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands Rupiah, unless otherwise stated)
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ June June December December
Notes 2023 2022 2022 2021
Keuntungan (kerugian) neto atas investasi pada saham Net gain (loss) on investments in shares
dan efek ekuitas lainnya 20 ( 1,545,702,382) 102,892,529 285,900,527 1,995,495,623 and other equity securities
Pendapatan bunga 1,742,261 1,287,607 2,229,972 2,119,551 Interest income
Keuntungan atas perubahan nilai wajar aset biologis - - - 7,607,530 Gain on changes in fair value of biological assets
Pendapatan 21 - - - 316,685,911 Revenue
Kerugian atas penjualan aset tetap - - - ( 461,406) Loss on sales of property and equipment
Pendapatan lain-lain - bersih 44 220,639 209,818 1,297,155 Other income - net
Beban pokok pendapatan 22 - - - ( 166,543,281) Cost of revenue
Beban usaha 23 ( 29,543,630) ( 15,597,454) ( 31,539,917) ( 75,875,177) Operating expenses
Rugi atas penghapusan aset tetap - ( 91,496) ( 91,496) ( 357,103) Loss on written-off of property and equipments
Administrasi bank ( 2,636,716) ( 8,768) ( 17,499,868) ( 998,218) Bank charges
Beban bunga pinjaman ( 11,900,732) - - ( 2,278,190) Loan interest expenses
Beban bunga obligasi ( 18,807,132) - - - Bonds interest expenses
Amortisasi biaya penerbitan obligasi ( 911,434) - - - Amortization of bonds issuance cost
Keuntungan (kerugian) selisih kurs - bersih 12,409,176 - ( 178) ( 2,438) Gain (loss) on foreign exchange rate - net
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan ( 1,595,350,545) 88,703,057 239,208,858 2,076,689,957 Profit (loss) before income tax
Pajak penghasilan 11 Income tax
Kini - - - ( 54,842,239) Current
Tangguhan 199,693 210,642 341,291 ( 7,472,266) Deferred
Jumlah Pajak Penghasilan 199,693 210,642 341,291 ( 62,314,505) Total Income Tax
Laba (rugi) periode/tahun berjalan ( 1,595,150,852) 88,913,699 239,550,149 2,014,375,452 Profit (loss) for the period/year
Penghasilan (kerugian) komprehensif lain Other comprehensive income (loss)
setelah pajak net of tax
Item that will not be reclassified
Pos yang tidak direklasifikasi ke laba rugi to profit or loss
Penurunan atas selisih nilai revaluasi aset - - - ( 85,588,115) Loss on revaluation assets
Dekonsolidasi keuntungan atas selisih nilai Deconsolidation of gain on revaluation assets
revaluasi aset pada entitas anak - - - ( 240,859,865) of subsidiaries
Pengukuran kembali atas program manfaat pasti 14 ( 28,210) 238,539 42,046 2,073,701 Remeasurement of defined benefit schemes
Pajak penghasilan yang terkait pos-pos yang Tax relating to items that
tidak akan direklasifikasi ke laba rugi: will not be reclassified to profit or loss:
Penurunan atas selisih nilai revaluasi aset - - - 18,829,385 Loss on revaluation assets
Dekonsolidasi keuntungan atas selisih nilai Deconsolidation of gain on revaluation assets
revaluasi aset pada entitas anak - - - 59,043,534 of subsidiaries
Pengukuran kembali atas program manfaat pasti 14 6,206 ( 52,479) ( 9,250) ( 456,214) Remeasurement of defined benefit schemes
Penghasilan (kerugian) komprehensif lain Other comprehensive income (loss)
setelah pajak ( 22,004) 186,060 32,796 ( 246,957,574) net of tax
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain Total other comprehensive income (loss)
periode/tahun berjalan ( 1,595,172,856) 89,099,759 239,582,945 1,767,417,878 for the period/year
Laba (rugi) yang diatribusikan kepada: Profit (loss) attributable to:
Pemilik entitas induk ( 1,595,150,851) 88,913,708 239,550,152 2,014,375,469 Owners of the parent entity
Kepentingan nonpengendali 19 ( 1) ( 9) ( 3) ( 17) Non-controlling interests
Laba (rugi) periode/tahun berjalan ( 1,595,150,852) 88,913,699 239,550,149 2,014,375,452 Profit (loss) for the period/year
Jumlah laba (rugi) komprehensif Total comprehensive income (loss)
yang diatribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk ( 1,595,172,855) 89,099,768 239,582,948 1,767,417,895 Owners of the parent entity
Kepentingan nonpengendali 19 ( 1) ( 9) ( 3) ( 17) Non-controlling interests
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain Total other comprehensive income (loss)
periode/tahun berjalan ( 1,595,172,856) 89,099,759 239,582,945 1,767,417,878 for the period/year
Laba (rugi) per saham dasar (nilai penuh) 25 ( 225.43) 12.57 33.85 284.68 Basic earnings (loss) per share (full amount)
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian pada See accompanying Notes to Consolidated Financial Statements on
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Exhibit E which are an integral part of
dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan the Consolidated Financial Statements taken as a whole
159
Page 188
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Exhibit C
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTH PERIODS ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 SERTA 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands Rupiah, unless otherwise stated)
Jumlah ekuitas
yang dapat
diatribusikan
kepada pemilik
entitas induk/
Total equity
Tambahan Surplus Saldo laba/ attributable to Kepentingan
modal disetor/ revaluasi/ Retained earnings owners of nonpengendali/ Jumlah ekuitas/
Catatan/ Modal saham/ Additional Saham treasuri/ Revaluation Dicadangkan/ Belum dicadangkan/ the parent Non-controlling Total
Notes Share capital paid-in capital Treasury stock surplus Appropriated Unappropriated entity interests equity
Saldo per 1 Januari 2021 106,793,105 531,154,469 ( 15,421,681) 248,575,061 6,000,000 2,973,825,364 3,850,926,318 2,931 3,850,929,249 Balance at 1 January 2021
Saldo laba dicadangkan - - - - 100,000 ( 100,000) - - - Appropriated retained earnings
Dekonsolidasi keuntungan atas selisih nilai
revaluasi aset pada entitas anak - - - - - 209,336,165 209,336,165 - 209,336,165 Deconsolidation of gain on revaluation assets
Penyesuaian - - - - - - - ( 12,807) ( 12,807) Adjustment
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan - - - ( 248,575,061) - 2,015,992,956 1,767,417,895 ( 17) 1,767,417,878 Total comprehensive income for the year
Saldo per 31 Desember 2021 106,793,105 531,154,469 ( 15,421,681) - 6,100,000 5,199,054,485 5,827,680,378 ( 9,893) 5,827,670,485 Balance at 31 December 2021
Dividen 29 - - - - - ( 304,261,049) ( 304,261,049) - ( 304,261,049) Dividend
Saldo laba dicadangkan - - - - 100,000 ( 100,000) - - - Appropriated retained earnings
Jumlah laba komprehensif periode berjalan - - - - - 89,099,768 89,099,768 ( 9) 89,099,759 Total comprehensive income for the period
Saldo per 30 Juni 2022 106,793,105 531,154,469 ( 15,421,681) - 6,200,000 4,983,793,204 5,612,519,097 ( 9,902) 5,612,509,195 Balance at 30 June 2022
Saldo per 31 Desember 2021 106,793,105 531,154,469 ( 15,421,681) - 6,100,000 5,199,054,485 5,827,680,378 ( 9,893) 5,827,670,485 Balance at 31 December 2021
Dividen 29 - - - - - ( 304,261,049) ( 304,261,049) - ( 304,261,049) Dividend
Saldo laba dicadangkan - - - - 100,000 ( 100,000) - - - Appropriated retained earnings
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan - - - - - 239,582,948 239,582,948 ( 3) 239,582,945 Total comprehensive income for the year
Saldo per 31 December 2022 106,793,105 531,154,469 ( 15,421,681) - 6,200,000 5,134,276,384 5,763,002,277 ( 9,896) 5,762,992,381 Balance at 31 December 2022
Saldo laba dicadangkan - - - - 100,000 ( 100,000) - - - Appropriated retained earnings
Saham treasuri - 752,491 980,767 - - - 1,733,258 - 1,733,258 Treasury stock
Jumlah rugi komprehensif periode berjalan - - - - - ( 1,595,172,855) ( 1,595,172,855) ( 1) ( 1,595,172,856) Total comprehensive loss for the period
Saldo per 30 Juni 2023 106,793,105 531,906,960 ( 14,440,914) - 6,300,000 3,539,003,529 4,169,562,680 ( 9,897) 4,169,552,783 Balance at 30 June 2023
Catatan 15/ Catatan 16/ Catatan 17/ Catatan 18/ Catatan 19/
Note 15 Note 16 Note 17 Note 18 Note 19
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian pada See accompanying Notes to Consolidated Financial Statements on
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Exhibit E which are an integral part of
dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan
160 the Consolidated Financial Statements taken as a whole
Page 189
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit D Exhibit D
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENT OF CASH FLOWS
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTH PERIODS ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 SERTA 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2022 DAN 2021 FOR THE YEARS ENDED 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands Rupiah, unless otherwise stated)
30 Juni/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ June June December December
Notes 2023 2022 2022 2021
Arus kas dari aktivitas operasi Cash flows from operating activities
Hasil penjualan investasi 6 - 143,429,088 143,429,089 339,058,836 Proceeds from sale of investment
Penambahan investasi 6 ( 1,394,165,988) ( 128,826,000) ( 128,826,000) - Addition of investment
Kas diterima dari pelanggan - - - 318,657,212 Cash received from customers
Pembayaran dividen 29 - ( 304,261,049) ( 304,261,049) - Payment of dividend
Kas yang dibayarkan untuk pemasok Cash paid to suppliers
dan beban operasional lainnya ( 23,372,275) ( 4,634,730) ( 28,730,357) ( 68,815,978) and other operating expenses
Kas yang dibayarkan untuk karyawan ( 10,325,256) ( 11,650,176) ( 17,796,435) ( 88,486,269) Cash paid to employee
Arus kas untuk aktivitas operasi ( 1,427,863,519) ( 305,942,867) ( 336,184,752) 500,413,801 Cash flows for operating activities
Penerimaan kas dari: Cash received from:
Bunga 1,742,261 1,287,607 2,229,972 2,119,551 Interest
Pembayaran kas untuk: Cash payment for:
Beban bunga ( 26,665,732) - - ( 2,472,213) Interest expenses
Pajak penghasilan - ( 37,990,461) ( 37,990,461) ( 16,470,003) Income tax
Arus kas neto (untuk) dari aktivitas operasi ( 1,452,786,990) ( 342,645,721) ( 371,945,241) 483,591,136 Net cash flows (for) from operating activities
Arus kas dari aktivitas investasi Cash flows from investing activities
Hasil penjualan aset tetap 8 - - - 147,593 Proceeds from sale property and equiptment
Penambahan bibitan 7 - - - ( 1,478,614) Additions of nursery
Perolehan aset tetap 8 - - ( 1,674,928) ( 18,995,149) Additions of property and equipment
Arus kas neto untuk aktivitas investasi - - ( 1,674,928) ( 20,326,170) Net cash flows for investing activities
Arus kas dari aktivitas pendanaan Cash flows from financing activities
Penerimaan pinjaman bank 12 629,240,000 - - - Receipts of bank loans
Pembayaran pinjaman bank 12 ( 613,960,000) - - ( 54,740,000) Payments of bank loans
Penerimaan utang obligasi 13 1,493,786,000 - - - Receipt of bonds payable
Pembayaran biaya penerbitan obligasi 13 ( 2,135,400) - - - Payments of bonds issuance cost
Penerimaan saham treasuri 17 1,733,258 - - - Receipt of treasury stock
Arus kas neto dari (untuk) aktivitas pendanaan 1,508,663,858 - - ( 54,740,000) Net cash flows from (for) financing activities
Kenaikan (penurunan) neto Net increase (decrease)
kas dan setara kas 55,876,868 ( 342,645,721) ( 373,620,169) 408,524,966 in cash and cash equivalent
Kas dan setara kas pada awal periode 87,748,307 461,368,476 461,368,476 52,843,510 Cash and cash equivalent at beginning of period
Kas dan setara kas pada akhir periode 143,625,175 118,722,755 87,748,307 461,368,476 Cash and cash equivalent at end of period
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian pada See accompanying Notes to Consolidated Financial Statements on
Ekshibit E terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Exhibit E which are an integral part of
dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan the Consolidated Financial Statements taken as a whole
161
Page 190
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E Exhibit E
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM 1. GENERAL INFORMATION
a. Pendirian dan Informasi Umum a. Establishment and General Information
PT Provident Investasi Bersama Tbk (“Perusahaan”) PT Provident Investasi Bersama Tbk (the “Company”)
didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal was established based on Deed of Establishment No. 4
2 November 2006 yang dibuat di hadapan dated 2 November 2006 made before Darmawan Tjoa,
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta. Akta S.H., S.E., Notary in Jakarta. The Deed of
Pendirian Perusahaan telah memperoleh Establishment was ratified by the Minister of Law and
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Human Rights of the Republic of Indonesia pursuant
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat to Decree No. W-7-02413HT.01.01 TH.2006 dated
Keputusan No. W7-02413 HT.01.01-TH.2006 tanggal 13 November 2006 and was published in the State
13 November 2006 dan telah diumumkan dalam Gazette of the Republic of Indonesia No. 7 dated 23
Berita Negara Republik Indonesia No. 7 tanggal 23 January 2007, Supplement No. 738/2007.
Januari 2007, Tambahan No. 738/2007.
Berdasarkan Akta No.18 tanggal 8 Agustus 2008, Based on the Deed No.18 dated 8 August 2008, made
dibuat di hadapan Francisca Susi Setiawati, S.H., before Francisca Susi Setiawati, S.H., Notary in
Notaris di Jakarta, Anggaran Dasar Perusahaan Jakarta, the Company’s Articles of Association has
telah disesuaikan dengan Undang-Undang been conformed with Law No. 40 Year 2007 regarding
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Company Law. The Deed was ratified by Minister of
Akta ini telah memperoleh pengesahan oleh Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik pursuant to Decree No. AHU-58961.AH.01.02. Tahun
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat 2008 dated 4 September 2008 and was published in
Keputusan No. AHU 58961.AH.01.02. Tahun 2008 the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 27
tanggal 4 September 2008 dan telah diumumkan dated 3 April 2009, Supplement No. 9427/2009.
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 27
tanggal 3 April 2009, Tambahan No. 9427/2009.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami The Company’s Articles of association have been
beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan amended several times, most recently by the Deed
Akta No. 122 tanggal 23 Agustus 2022, dibuat di No. 122 dated 23 August 2022, made before Jose Dima
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Satria, S.H., M.Kn., Notary in Jakarta, including
Jakarta, diantaranya mengenai perubahan nama change in the name of the Company from PT Provident
Perusahaan dari PT Provident Agro Tbk menjadi Agro Tbk to PT Provident Investasi Bersama Tbk. This
PT Provident Investasi Bersama Tbk. Akta ini telah Deed was notified to the Minister of Law and Human
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Rights of the Republic of Indonesia pursuant
Manusia Republik Indonesia sebagaimana to Decree No. AHU-0060078.AH.01.02.TAHUN 2022
dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU- dated 23 August 2022.
0060078.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 23 Agustus
2022.
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, Based on the Article 3 of the Company’s articles of
kegiatan usaha Perusahaan adalah perusahaan association, the Company’s business activity is a
holding yang bergerak di bidang investasi baik holding company which operates in the investment
secara langsung maupun tidak langsung melalui sector either directly or indirectly through
entitas anak. subsidiaries.
Perusahaan memulai kegiatan komersialnya pada The Company started its commercial operation in
tahun 2006. 2006.
Perusahaan berkedudukan di Jakarta Selatan dan The Company is domicilied in South Jakarta and
beralamat kantor terdaftar di Gedung Generali having its registered address at Generali Tower
Tower Lantai 17 Unit D, Gran Rubina Business Park, Building 17th Floor Unit D, Gran Rubina Business Park,
Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said, Rasuna Epicentrum Area, Jl. H. R. Rasuna Said, Karet
Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kuningan Sub-District, Setiabudi District, South
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Jakarta, DKI Jakarta Province.
162
Page 191
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/2 Exhibit E/2
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (Continued)
b. Penawaran Umum Efek b. Public Offering
Pada tanggal 28 September 2012, Perusahaan On 28 September 2012, the Company received
memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa effective statement from the Financial Service
Keuangan (“OJK”) untuk melakukan penawaran Authority (“OJK”) to conduct Initial Public Offering
umum perdana atavs sahamnya (“IPO”) berdasarkan to its shares (“IPO”) pursuant to letter No. S-
surat No. S-11524/BL/2012 sebanyak 659.151.000 11524/BL/2012 to offer 659,151,000 shares to the
saham dengan nilai nominal Rp 100 (rupiah penuh) public with par value of Rp 100 (in full rupiah) per
per saham kepada masyarakat melalui Bursa Efek share in the Indonesia Stock Exchange at an initial
Indonesia dengan harga penawaran perdana sebesar offering price of Rp 450 (in full rupiah) per share.
Rp 450 (rupiah penuh) per saham. Pada tanggal 8 On 8 October 2012, the Company's shares were listed
Oktober 2012, saham Perusahaan telah dicatatkan on the Indonesia Stock Exchange.
di Bursa Efek Indonesia.
Pada tanggal 20 November 2013, Perusahaan On 20 November 2013, the Company received
memperoleh pernyataan efektif dari Kepala statement from Chief Executive of the Capital
Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Market Supervisory Financial Services Authority
Keuangan (“OJK”) atas pernyataan pendaftaran (“OJK”) regarding the registration statement for
dalam rangka Penawaran Umum Terbatas Limited Public Offering I based on OJK’s letter
I berdasarkan surat OJK No. S-371/D.04/2013, No. S-371/D.04/2013, with maximum 2,111,994,000
sebanyak-banyaknya sebesar 2.111.994.000 saham shares with par value Rp 100 (in full rupiah)
dengan nilai nominal Rp 100 (rupiah penuh) per per share and the exercise price of Rp 420 (in full
saham dan harga pelaksanaan, yaitu Rp 420 (rupiah rupiah) or with maximum offering amount as many
penuh) atau dengan nilai penawaran sebanyak- of Rp 887,037,480. On 18 December 2013, the
banyaknya sebesar Rp 887.037.480. Pada tanggal 18 Company’s new shares were listed on the Indonesia
Desember 2013, saham baru Perusahaan telah Stock Exchange.
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Berdasarkan Akta No. 11 tanggal 7 Juli 2014, dibuat Pursuant to the Deed No. 11 dated 7 July 2014, made
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di before Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary in
Jakarta, pemegang saham Perusahaan menyetujui Jakarta, the Company’s shareholders agreed to issue
rencana pengeluaran saham baru perusahaan tanpa New Shares without Pre-emptive Rights (“HMETD”),
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) at maximum of 79,560,356 shares with par value of
sebanyak-banyaknya 79.560.356 saham dengan nilai Rp 100 (full amount) per share and at the exercise
nominal Rp 100 (rupiah penuh) per saham dan harga price of Rp 420 (in full rupiah). On 30 June 2014, the
pelaksanaan sebesar Rp 420 (rupiah penuh). Pada Company’s new shares were listed on the Indonesia
tanggal 30 Juni 2014, saham baru Perusahaan telah Stock Exchange.
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
c. Penawaran Umum Obligasi c. Bonds Offering
Pada tanggal 17 Maret 2023, Perusahaan On 17 March 2023, the Company has obtained
memperoleh Pernyataan Efektif dari OJK melalui Effective Statement from OJK through the letter No.
surat No. S-75/D.04/2023 untuk melakukan S-75/D.04/2023 to conduct Public Offering of
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I. Continuing Bonds I.
Pada tanggal 28 Maret 2023, Perusahaan On 28 March 2023, the Company issued Continuing
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun Bonds I Phase I Year 2023 with bonds principal
2023 dengan jumlah pokok obligasi sebesar amounting to Rp 268,000,000 for Series A and
Rp 268.000.000 untuk Seri A dan Rp 482.000.000 Rp 482,000,000 for Series B with the period of 370
untuk Seri B dengan jangka waktu masing-masing days and 3 years from the issuance date, respectively
370 hari dan 3 tahun sejak tanggal penerbitan (Note 13). The bonds are listed on the Indonesia
(Catatan 13). Obligasi ini dicatatkan pada Bursa Stock Exchange on 29 March 2023.
Efek Indonesia pada tanggal 29 Maret 2023.
163
Page 192
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/3 Exhibit E/3
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (Continued)
c. Penawaran Umum Obligasi (Lanjutan) c. Bonds Offering (Continued)
Pada tanggal 7 Juni 2023, Perusahaan menerbitkan On 7 June 2023, the Company issued Continuing Bonds
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2023 I Phase II Year 2023 with bonds principal amounting
dengan nilai pokok obligasi sebesar Rp 321.000.000 to Rp 321,000,000 for Series A and Rp 429,000,000 for
untuk Seri A dan Rp 429.000.000 untuk Seri B Series B with the period of 370 days and 3 years from
dengan jangka waktu masing-masing 370 hari dan the issuance date, respectively (Note 13). The bonds
3 tahun sejak tanggal penerbitan (Catatan 13). are listed on the Indonesia Stock Exchange on 8 June
Obligasi ini dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia 2023.
pada tanggal 8 Juni 2023.
d. Entitas Anak d. Subsidiaries
Perusahaan memiliki investasi baik secara langsung The Company has direct and indirect investments of
dan tidak langsung pada entitas anak, dengan subsidiaries shares, with detail as follows:
rincian sebagai berikut:
Tahun Persentase kepemilikan
beroperasi oleh Perusahaan/
operasional/ Kegiatan Percentage of ownership Jumlah aset/
Year commercial usaha/ of the Company Total assets
Nama entitas anak/ Lokasi/ operational Business 30 Juni/June 31 Desember/December 30 Juni/June 31 Desember/December
Name of subsidiaries Location commenced activities 2023 2022 2021 2023 2022 2021
Kepemilikan secara langsung/ Direct ownership
Tidak beroperasional/ Perusahaan Holding /
PT Alam Permai (AP) DKI Jakarta 99.99% 99.99% 99.94% 62,350 88,821 119,036
Non operational Holding Company
Perusahaan Holding /
PT Suwarna Arta Mandiri (SAM) DKI Jakarta 2018 99,99% 99,99% 99,99% 5,404,814,912 5,551,492,223 5,395,279,372
Holding Company
PT Sarana Investasi Nusantara Tidak beroperasional/ Perusahaan Holding /
DKI Jakarta 99.64% 99.64% 56.86% 41,423 67,883 97,684
(SIN) Non operational Holding Company
Kepemilikan secara tidak langsung/ Indirect ownership
Melalui AP/ Through AP
Perusahaan Holding/
PT Suwarna Arta Mandiri (SAM) DKI Jakarta 2018 0.01% 0.01% 0.01% 5,404,814,912 5,551,492,223 5,395,279,372
Holding Company
Melalui SAM/ Through SAM
PT Sarana Investasi Nusantara Tidak beroperasional/ Perusahaan Holding/
DKI Jakarta 0.36% 0.36% 43.14% 41,423 67,883 97,684
(SIN) Non operational Holding Company
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 69, 70, dan Pursuant to the Deed No. 69, 70, and 71 dated
71 tanggal 23 November 2021, dibuat di hadapan 23 November 2021, made before Jap Sun Jaw, S.H.,
Jap Sun Jaw, S.H., Notaris di Jakarta, menyetujui notary in Jakarta, approved the acquisition of
pengambilalihan saham PT Mutiara Agam (MAG) PT Mutiara Agam (MAG)’s shares by PT Duta Agro
oleh PT Duta Agro Makmur Indah, PT Global Indo Makmur Indah, PT Global Indo Bersaudara, and
Bersaudara, dan PT Lambang Jaya Agroperkasa, PT Lambang Jaya Agroperkasa, third parties.
pihak ketiga.
Berdasarkan Akta No. 44 tanggal 26 Agustus 2020, Pursuant to the Deed No. 44 dated 26 August 2020,
kegiatan usaha PT Alam Permai adalah melakukan the scope of activities of PT Alam Permai is to engage
aktivitas perusahaan holding. as holding company.
Berdasarkan Akta No. 12 tanggal 7 Agustus 2020, Pursuant to the Deed No. 12 dated 7 August 2020, the
kegiatan usaha PT Suwarna Arta Mandiri adalah scope of activities of PT Suwarna Arta Mandiri is to
melakukan aktivitas perusahaan holding. engage holding company.
Berdasarkan Akta No. 45 tanggal 26 Agustus 2020, Pursuant to the Deed No. 45 dated 26 August 2020,
kegiatan usaha PT Sarana Investasi Nusantara the scope of activities of PT Sarana Investasi
adalah melakukan aktivitas perusahaan holding. Nusantara is to engage holding company.
164
Page 193
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/4 Exhibit E/4
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (Continued)
d. Entitas Anak (Lanjutan) d. Subsidiaries (Continued)
Perusahaan tidak memiliki entitas induk terakhir The Company does not have a certain ultimate parent
tertentu. PT Provident Capital Indonesia menjadi entity. PT Provident Capital Indonesia became the
satu-satunya pengendali Perusahaan. only controller of the Company.
e. Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit dan e. Boards of Commissioners, Directors, Audit
Karyawan Committee and Employee
Pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan As of 30 June 2023, 31 December 2022 and 2021, the
2021, susunan Dewan Komisaris dan Direksi members of the Company’s Boards of Commissioners
Perusahaan adalah sebagai berikut: and Directors are as follows:
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2021
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Presiden Komisaris Hardi Wijaya Liong Maruli Gultom Maruli Gultom President Commissioner
Komisaris - Hardi Wijaya Liong Winato Kartono Commissioner
Komisaris Independen Johnson Chan Johnson Chan Johnson Chan Independent Commissioner
Komisaris Independen Drs. Kumari Ak. Drs. Kumari Ak. - Independent Commissioner
Direksi Directors
Presiden Direktur Tri Boewono Tri Boewono Tri Boewono President Director
Direktur Budianto Purwahjo Budianto Purwahjo Budianto Purwahjo Director
Direktur Ellen Kartika Devin Antonio Ridwan Devin Antonio Ridwan Director
Komite Audit Audit Committees
Ketua Drs. Kumari Ak. Drs. Kumari Ak. Johnson Chan Chairman
Anggota Boyke Antonius Naba Boyke Antonius Naba Drs. Kumari Ak. Member
Anggota Friso Palilingan Friso Palilingan Aria Kanaka Member
Pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan As of 30 June 2023, 31 December 2022 and 2021, the
2021, Perusahaan dan entitas anaknya memiliki Company and its subsidiaries had 9, 8 and 9
masing-masing 9, 8 dan 9 pegawai tetap (tidak permanent employees, respectively (unaudited).
diaudit).
f. Penerbitan Laporan Keuangan Konsolidasian f. Issuance of the Consolidated Financial Statements
Laporan keuangan konsolidasian telah diotorisasi These consolidated financial statements were
oleh Dewan Direksi untuk diterbitkan pada tanggal authorized by the Board of Directors for issuance on
3 Oktober 2023. 3 October 2023.
165
Page 194
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/5 Exhibit E/5
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
a. Dasar Penyusunan a. Basis of Preparation
Prinsip kebijakan akuntansi yang diadopsi dalam The accounting policies principles adopted in the
penyusunan laporan keuangan konsolidasian preparation of the consolidated financial statement
dinyatakan dalam Catatan 2. Kebijakan tersebut declared in Note 2. The policies have been
telah diterapkan secara konsisten untuk setiap consistently applied for all the years presented,
tahun penyajian, kecuali dinyatakan lain. unless otherwise stated.
Berikut ini adalah ikhtisar kebijakan akuntansi The following is an overview of the important
material yang diterapkan dalam penyusunan accounting policies applied in the preparation of the
laporan keuangan konsolidasian interim Perusahaan Company's interim consolidated financial statements,
yang disusun dan disajikan berdasarkan Standar which are prepared and presented in accordance with
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Indonesian Financial Accounting Standards, which
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ("PSAK") include Statements of Financial Accounting Standards
dan Interpretansi Standar Akuntansi Keuangan ("PSAK") and Interpretation of Financial Accounting
("ISAK") yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Standards ("ISAK") issued by the Institute of Indonesia
Indonesia dan Peraturan BAPEPAM-LK No. VIII.G.7 Chartered Accountants and BAPEPAM-LK Regulations
tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan No. VIII.G.7 concerning the Presentation and
Keuangan interim Emiten atau Perusahaan Publik, Disclosure of the Interim Financial Statements of
yang terlampir dalam surat keputusan No. KEP- Issuers or Public Companies, which is attached to the
347/BL/2012. Peraturan tersebut sekarang Decree No. KEP-347/BL/2012. The regulation is now a
merupakan regulasi dari OJK. regulation of the OJK.
Laporan keuangan konsolidasian disajikan dalam The consolidated financial statements are presented
mata uang Rupiah (Rp), yang juga merupakan mata in Rupiah (Rp), which is also the Company and its
uang fungsional Perusahaan dan entitas anaknya. subsidiaries’s functional currency.
Seluruh angka dibulatkan menjadi ribuan Rupiah, Amount are rounded to the nearest thousands of
kecuali dinyatakan lain. Rupiah, unless otherwise stated.
Laporan keuangan konsolidasian ini telah disusun These consolidated financial statements have been
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di prepared in accordance with accounting standard in
Indonesia (SAK). Indonesia (SAK).
Penyusunan laporan keuangan berdasarkan SAK The preparation of financial statement in compliance
mensyaratkan penggunaan estimasi akuntansi with SAK requires the use of certain critical
kritikal tertentu. Penyusunan laporan keuangan accounting estimates. It also requires the Company
juga mensyaratkan manajemen Perusahaan untuk management to exercise judgement in applying the
menggunakan pertimbangan dalam menerapkan Company and its subsidiaries’s accounting policies.
kebijakan akuntansi Perusahaan dan entitas The areas where material judgements and estimates
anaknya. Hal-hal di mana pertimbangan dan have been made in preparing the financial
estimasi yang material telah dibuat dalam statements and their effect are disclosed in Note 3.
penyusunan laporan keuangan beserta dampaknya
diungkapkan dalam Catatan 3.
166
Page 195
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/6 Exhibit E/6
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
a. Dasar Penyusunan (Lanjutan) a. Basis of Preparation (Continued)
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun The consolidated financial statements have been
berdasarkan biaya historis, kecuali untuk hal-hal di prepared using historical cost, except for the
bawah ini (lihat kebijakan akuntansi terkait untuk following items (refer to related accounting policies
penjelasan lebih rinci): for further explanation):
• Instrumen keuangan - nilai wajar melalui • Financial instruments – fair value through profit
laporan laba rugi or loss
• Instrumen keuangan - tersedia untuk dijual • Financial instruments – available for sale
• Kontinjensi • Contingency
• Properti investasi • Investment property
• Revaluasi aset tetap • Fixed assets revaluation
• Liabilitas imbalan pasti bersih • Net defined benefit liability
• Liabilitas pembayaran berbasis saham yang • Share based payment liabilities settled with cash.
diselesaikan dengan kas.
b. Perubahan Kebijakan Akuntansi b. Changes in Accounting Policies
Perubahan atas Pernyataan Standar Akuntansi Changes to Statement of Financial Accounting
Keuangan ("PSAK”) dan Interpretasi Standar Standards ("SFAS”) and Interpretations of
Akuntansi Keuangan ("ISAK”) yang berlaku efektif Financial Accounting Standards ("IFAS”) effective
pada periode berjalan in the current period
Penerapan dari perubahan standar akuntansi yang The implementation of the following standards and
berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2023, dan interpretations which effective for periods beginning
relevan bagi Perusahaan dan entitas anaknya namun on or after 1 January 2023 and relevant for the
tidak memiliki dampak yang material atas kebijakan Company and its subsidiaries but did not result in
akuntansi Perusahaan dan entitas anaknya, sebagai substantial changes to the Company and its
berikut: subsidiaries’ accounting policies are as follows:
- Amandemen PSAK 1 “ Penyajian Laporan - Amendment SFAS 1 “Presentation of Financial
Keuangan tentang Pengungkapan Kebijakan Statements regarding Disclosure of Accounting
Akuntansi” Policies”
- Amandemen PSAK 16 “ Aset Tetap tentang Hasil - Amendment SFAS 16 “Fixed Assets on Proceeds
Sebelum Penggunaan yang Diintensikan” Before Intended Use”
- Amandemen PSAK 25 “Kebijakan Akuntansi, - Amendment SFAS 25 “Accounting Policies, Changes
Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan in Accounting Estimates and Errors regarding the
tentang Definisi Estimasi Akuntansi” Definitions of Accounting Estimates”
Pada bulan April 2022, DSAK-IAI menerbitkan siaran In April 2022, DSAK-IAI issued a press release
pers terkait PSAK 24: Imbalan Kerja terkait regarding PSAK 24: Employee Benefits related to the
pengatribusian Imbalan kerja pada periode jasa, attribution in the service period, on the basis of an
dengan basis penilaian bahwa pola fakta program assessment that the fact pattern of pension programs
pension berbasis Undang Undang Cipta Kerja yang based on the applicable Omnibus Law has a similar
berlaku memiliki pola fakta serupa mengenai kapan pattern of facts regarding when entities start to
entitas mulai mengatribusikan imbalan pada attribute compensation in the service period with the
periode jasa dengan pola jasa dalam IFRIC Agenda pattern service in the IFRIC Agenda Decision IAS 19
Decision IAS 19 Employee Benefit. Terkait hal Employee Benefit. Related to this, there is no impact
tersebut, tidak terdapat dampak perubahan of changes in calculations to the Company and its
perhitungan terhadap Perusahaan dan entitas subsidiaries.
anaknya.
167
Page 196
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/7 Exhibit E/7
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
c. Dasar Konsolidasian c. Basis of Consolidation
Laporan keuangan konsolidasian menggabungkan The consolidated financial statements incorporate
laporan keuangan milik Perusahaan dan laporan the financial statements of the Company and the
keuangan milik entitas di mana Perusahaan financial statements of entities in which the Company
memiliki kemampuan untuk mengendalikan entitas has the ability to control the entities, both directly
tersebut, baik secara langsung maupun tidak or indirectly.
langsung.
Entitas anak adalah entitas yang dikendalikan oleh Subsidiaries are entities controlled by the Group both
Grup baik secara langsung maupun tidak langsung. directly or indirectly. The Group controls an entity
Grup mengendalikan suatu entitas ketika Grup when it is exposed to, or has rights to, variable
terekpos dengan, atau memiliki hak atas, imbal returns from its involvement with the entity and has
hasil variabel dari keterlibatan Grup dengan entitas the ability to affect those returns through its power
dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi over the entity.
imbal hasil tersebut melalui kekuasaan Grup di
entitas.
Kepentingan nonpengendali atas aset neto entitas On-controlling interests in the net assets of
anak diidentifikasi pada tanggal kombinasi bisnis subsidiaries are identified at the date of business
yang selanjutnya disesuaikan dengan proporsi atas combination and afterwards are adjusted by
perubahan ekuitas entitas anak dan disajikan proportion of changes in equity of subsidiaries and
sebagai bagian dari ekuitas pada laporan posisi presented as a part of equity in the consolidated
keuangan konsolidasian. statement of financial position.
Kepentingan nonpengendali atas jumlah laba rugi Non-controlling interests in the total comprehensive
komprehensif entitas anak diidentifikasi sesuai income of subsidiaries is identified at its portion and
proporsinya dan disajikan sebagai bagian dari presented as a part of total attributable
jumlah laba rugi komprehensif yang dapat comprehensive income in the consolidated statements
diatribusikan pada laporan laba rugi dan of profit or loss and other comprehensive income.
penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
Bila pengendalian atas suatu entitas diperoleh Where control of an entity is obtained during a
dalam periode berjalan, hasil usaha entitas financial period, its results are included in the
tersebut dimasukkan dalam laporan keuangan consolidated financial statements from the date on
konsolidasian sejak tanggal pengendalian dimulai. which control commences. Where control ceases
Bila pengendalian berakhir dalam periode berjalan, during a financial period, its results are included in
hasil usaha entitas tersebut dimasukkan ke dalam the consolidated financial statements for the part of
laporan keuangan konsolidasian untuk bagian tahun the year during which control existed.
dimana pengendalian masih berlangsung.
Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam The accounting policies adopted in preparing the
penyusunan laporan keuangan konsolidasian telah consolidated financial statements have been
diterapkan secara konsisten oleh Grup dalam semua consistently applied by the Group in all material
hal yang material. respects.
Seluruh transaksi dan saldo yang material antara All material transactions and balances between
perusahaan-perusahaan yang dikonsolidasikan telah consolidated companies have been eliminated,
dieliminasi, termasuk keuntungan dan kerugian including unrealized gains and losses arising from
hasil dari transaksi antar perusahaan yang belum intercompany transactions.
direalisasi.
168
Page 197
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/8 Exhibit E/8
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
c. Dasar Konsolidasian (Lanjutan) c. Basis of Consolidation (Continued)
Perubahan dalam bagian kepemilikan Perusahaan Changes in the Company’s ownership interest in
pada entitas anak yang tidak mengakibatkan a subsidiary that do not result in the loss of control
hilangnya pengendalian dicatat sebagai transaksi are accounted for as equity transactions. When
ekuitas. Ketika pengendalian atas entitas anak control over a previous subsidiary is lost, any
hilang, bagian kepemilikan yang tersisa di entitas remaining interest in the entity is remeasured at fair
tersebut diukur kembali pada nilai wajarnya dan value and the resulting gain or loss is recognised in
keuntungan atau kerugian yang dihasilkan diakui profit or loss.
dalam laba rugi.
Bagian Perusahaan atas transaksi ekuitas entitas The Company’s share of equity transactions of
anak disajikan sebagai "komponen ekuitas lainnya" subsidiaries is presented as "other equity components"
dalam bagian ekuitas pada laporan posisi keuangan under the equity section of the consolidated
konsolidasian. statement of financial position.
Mulai 23 Agustus 2022, Perusahaan memenuhi Starting 23 August 2022, the Company is a qualifying
persyaratan sebagai entitas investasi kualifikasian investment entity stipulated in PSAK 65,
sebagaimana diatur dalam PSAK 65, "Laporan “Consolidated Financial Statements”, and accordingly
Keuangan Konsolidasian", oleh karena itu investasi investments in controlled entities – as well as
di entitas yang dikendalikan serta investasi dalam investments in associates and joint ventures are
entitas asosiasi dan ventura bersama diukur pada measured at fair value through profit or loss (FVTPL)
nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL) sesuai PSAK 71 in accordance with PSAK 71 with the exception of
dengan pengecualian untuk entitas anak yang subsidiaries that are considered an extension of the
dianggap perpanjangan tangan dari aktivitas Company’s investing activities (i.e. a subsidiary that
investasi Perusahaan (yaitu entitas anak yang bukan is non-investment entity (in accordance with PSAK
merupakan entitas investasi (sesuai dengan 65). As a result, the Company only consolidates
PSAK 65). Oleh karena itu, Perusahaan hanya subsidiaries that are non-investment entities (in
mengkonsolidasikan entitas anak yang bukan accordance with PSAK 65) (see Note 1c for the list of
merupakan entitas investasi (sesuai dengan consolidated subsidiaries).
PSAK 65) (lihat Catatan 1c untuk daftar entitas anak
yang dikonsolidasikan).
Sesuai dengan perubahan yang terjadi atas kegiatan Pursuant to the changes made in the manner in which
yang dilakukan Perusahaan, maka Perusahaan telah the Company’s activities are conducted, it qualifies as
memenuhi persyaratan sebagai entitas investasi an investment entity (in accordance with PSAK 65) by
(sesuai dengan PSAK 65) berdasarkan fakta bahwa the virtue of the fact that the Company:
Perusahaan:
(a) Memperoleh dana dari satu atau lebih investor (a) Obtains funds from one or more investors with
dengan tujuan memberikan jasa manajemen the aim of giving the investors investment
investasi kepada investor; management services;
(b) Menyatakan komitmen kepada investor bahwa (b) Declares a commitment to investors that its
tujuan bisnisnya adalah untuk meng- business purpose is to invest funds solely to obtain
investasikan dana yang semata-mata untuk returns from capital appreciation, investment
memperoleh imbal hasil dari kenaikan nilai income, or both; and
modal, penghasilan investasi, atau keduanya;
dan
(c) Mulai mengukur dan mengevaluasi kinerja dari (c) Starts measuring and evaluating the performance
seluruh investasinya (yaitu investasi properti, of the entire investment (i.e. investment
investasi pada entitas anak, asosiasi, ventura properties, investment in subsidiaries, associates,
bersama dan aset keuangan tersedia untuk joint ventures and available-for-sale financial
dijual) secara substansial berdasarkan nilai assets) substantially on a fair value basis.
wajar.
169
Page 198
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/9 Exhibit E/9
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
c. Dasar Konsolidasian (Lanjutan) c. Basis of Consolidation (Continued)
Selanjutnya, Perusahaan memenuhi karakteristik Furthermore, the Company meets the specific
khusus beserta pedoman penerapan sesuai PSAK 65 characteristics and implementation guidelines in
yang harus dipertimbangkan dalam mengevaluasi accordance with PSAK 65 that should be considered in
apakah Perusahaan merupakan entitas investasi assessing whether or not it is an investment entity,
atau bukan, yaitu: namely:
(a) Memiliki lebih dari satu investasi; (a) Has more than one investment;
(b) Memiliki lebih dari satu investor; (b) Has more than one investor;
(c) Memiliki investor yang bukan merupakan pihak- (c) Has investors who are not related parties; and
pihak berelasi dari entitas; dan
(d) Memiliki bagian kepemilikan dalam bentuk (d) Has ownership interests in the form of equity or
ekuitas atau kepentingan serupa. similar interests.
Oleh karena itu, Perusahaan hanya As a result, the Company only consolidates
mengkonsolidasikan entitas anak yang bukan subsidiaries that are non-investment entities (in
merupakan entitas investasi (sesuai dengan accordance with PSAK 65) (see Note 1c for the list of
PSAK 65) (lihat Catatan 1c untuk daftar entitas subsidiaries).
anak).
d. Kas dan Setara Kas d. Cash and Cash Equivalent
Di dalam laporan arus kas konsolidasian interim, kas In the interim consolidated statement of cash flows,
dan setara kas mencakup kas, bank dan deposito cash and cash equivalent include cash on hand, cash
yang jatuh tempo tiga bulan atau kurang dan tidak in banks and deposits with maturity date in three
dibatasi penggunaannya untuk tujuan laporan arus months or less and were not restricted for use for the
kas. purpose of the statement of the cash flow.
e. Instrumen Keuangan e. Financial Instruments
Perusahaan dan entitas anaknya mengklasifikasikan The Company and its subsidiaries classify financial
aset dan liabilitas keuangannya ke dalam kategori assets and liabilities into the following categories:
berikut:
i. Biaya perolehan diamortisasi; i. Amortized cost;
ii. Nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”); ii. Fair value through profit or loss ("FVTPL");
iii. Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif iii. Fair value through other comprehensive income
lain (“FVOCI”). ("FVOCI").
Klasifikasi tersebut tergantung dari tujuan The classification depends on the purpose for which
perolehan aset keuangan dan liabilitas keuangan the financial assets and financial liabilities were
tersebut dan ditentukan pada saat awal acquired and is determined at initial recognition.
pengakuannya.
1. Aset Keuangan 1. Financial Assets
Perusahaan dan entitas anaknya menetapkan The Company and its subsidiaries determine the
klasifikasi aset keuangan setelah pengakuan classification of financial assets after initial
awal dan, jika diperbolehkan dan sesuai, akan recognition and, where permitted and
melakukan evaluasi atas klasifikasi ini pada appropriate, will evaluate this classification at
setiap akhir tahun keuangan. the end of financial year.
Aset keuangan terdiri dari kas dan setara kas, Financial assets consist of cash and cash
piutang lain-lain dan aset tidak lancar lainnya. equivalent, other receivables and other non-
current assets.
170
Page 199
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/10 Exhibit E/10
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan) e. Financial Instruments (Continued)
1. Aset Keuangan (Lanjutan) 1. Financial Assets Continued)
Aset keuangan diklasifikasikan sebagai aset Financial assets are classified as financial assets
keuangan yang diukur pada biaya perolehan at amortized cost.
diamortisasi.
Suatu aset keuangan diukur pada biaya A financial asset is measured at amortized cost if
perolehan diamortisasi jika kedua kondisi both of the following conditions are met:
berikut terpenuhi:
• Aset keuangan dikelola dalam model bisnis • Financial assets are managed in a business
yang bertujuan untuk memiliki aset model that aims to hold financial assets in
keuangan dalam rangka mendapatkan arus order to obtain contractual cash flows; and
kas kontraktual; dan
• Persyaratan kontraktual aset keuangan • The contractual terms of a financial asset that
yang menimbulkan arus kas yang semata give rise to cash flows that are purely the
dari pembayaran pokok dan bunga dari payment of principal and interest on the
jumlah pokok terutang. principal amount outstanding.
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan yang At initial recognition, financial assets classified as
diklasifikasi sebagai biaya perolehan amortisasi amortized cost are measured at fair value, plus
diukur pada nilai wajarnya, ditambah biaya directly attributable transaction costs. Interest
transaksi yang dapat diatribusikan secara income is computed using the effective interest
langsung. Pendapatan bunga dihitung dengan method and recognized in profit or loss.
menggunakan metode suku bunga efektif dan
diakui dalam laba rugi.
Suatu investasi dalam efek utang, yang tidak A debt investment, which is not designated as
ditetapkan sebagai diukur pada FVTPL, diukur measured at FVTPL, is measured at amortized cost
pada biaya perolehan diamortisasi atau FVOCI or FVOCI if it is held within a business model
apabila dikelola dalam model bisnis yang whose objective is achieved by both collecting
tujuannya dicapai dengan mendapatkan arus contractual cash flows and selling financial assets
kas kontraktual dan menjual aset keuangan dan and its contractual terms give rise on specified
persyaratan kontraktual tersebut menghasilkan dates to cash flows that are solely payments of
arus kas pada tanggal tertentu yang semata principal and interest on the principal amount
berasal dari pembayaran pokok dan bunga dari outstanding.
jumlah pokok terutang.
Seluruh aset keuangan yang tidak All financial assets are not classified as measured
diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya at amortized cost or FVOCI as described above are
perolehan diamortisasi atau FVOCI sesuai measured at FVTPL. On initial recognition, the
penjelasan di atas adalah diukur pada FVTPL. Group may irrevocably designate a financial asset
Pada pengakuan awal, Grup dapat mengambil that otherwise meets the requirements to be
pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk measured at either amortized cost, FVOCI, or at
mengukur suatu aset keuangan, yang FVTPL if doing so eliminates or significantly
memenuhi ketentuan untuk diukur pada antara reduces an accounting mismatch that would
biaya perolehan diamortisasi, FVOCI, atau otherwise arise.
FVTPL apabila penetapan tersebut
mengeliminasi atau secara signifikan
mengurangi inkonsistensi pengukuran yang
timbul tanpa penetapan tersebut.
171
Page 200
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/11 Exhibit E/11
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan) e. Financial Instruments (Continued)
1. Aset Keuangan (Lanjutan) 1. Financial Assets (Continued)
Aset keuangan Grup yang diukur pada FVTPL The Group’s financial assets measured at FVTPL
adalah investasi pada saham dan investasi pada are investments in shares and investments in
efek ekuitas lainnya. Aset keuangan tersebut other equity securities. These financial assets are
diukur pada nilai wajar. Keuntungan dan measured at fair value. Net gains and losses,
kerugian neto, termasuk penghasilan bunga including any interest or dividend income, are
atau dividen, diakui di laba rugi. recognized in profit or loss.
Grup tidak memiliki aset keuangan yang diukur The Group does not have any financial assets
pada FVOCI. measured at FVOCI.
2. Liabilitas Keuangan 2. Financial Liabilities
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai Financial liabilities are classified as financial
liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar liabilities at fair value through profit or loss and
melalui laporan laba rugi dan liabilitas financial liabilities at amortized cost, where
keuangan yang diukur pada biaya perolehan appropriate. The Company and its subsidiaries
amortisasi, mana yang sesuai. Perusahaan dan determine the classification of their financial
entitas anaknya menetapkan klasifikasi atas liabilities at initial recognition.
liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
Liabilitas keuangan diukur pada biaya Financial liabilities are measured at amortized
perolehan diamortisasi, dengan menggunakan cost, using the effective interest method. Gains
metode suku bunga efektif. Keuntungan dan and losses are recognized in profit and loss when
kerugian diakui di dalam laba dan rugi ketika the liability is derecognized, and is amortized.
liabilitas dihentikan pengakuannya, dan
melalui proses amortisasi.
Liabilitas keuangan Perusahaan dan entitas The Company and its subsidiaries' financial
anaknya terdiri dari utang usaha, beban yang liabilities consist of trade payables, accrued
masih harus dibayar, utang lain-lain dan expenses, other payables and bank loans.
pinjaman bank.
3. Penghentian pengakuan 3. Derecognition
Suatu aset keuangan dihentikan pengakuannya A financial asset is derecognized when the rights
apabila hak untuk menerima arus kas aset telah to receive cash flows of the asset have expired.
berakhir.
Pada penghentian aset keuangan secara On discontinuation of a financial asset as a whole,
keseluruhan, selisih antara nilai tercatat the difference between the carrying amount and
dengan jumlah yang akan diterima dan semua the amount to be received and all the cumulative
kumulatif keuntungan atau kerugian yang telah gains or losses that have been recognized in other
diakui di dalam pendapatan komprehensif lain comprehensive income are recognized in the
diakui di dalam laporan laba rugi. profit or loss.
172
Page 201
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/12 Exhibit E/12
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan) e. Financial Instruments (Continued)
3. Penghentian pengakuan (Lanjutan) 3. Derecognition (Continued)
Semua pembelian dan penjualan yang lazim All purchases and sales of financial assets are
atas aset keuangan diakui dan dihentikan recognized and derecognized on the trade date,
pengakuannya pada saat tanggal perdagangan, which is the date the Company and its subsidiaries
yaitu tanggal Perusahaan dan entitas anaknya commit to buy or sell the asset.
berkomitmen untuk membeli atau menjual
aset.
Pembelian atau penjualan yang lazim adalah A common purchase or sale is a purchase or sale
pembelian atau penjualan aset keuangan of a financial asset based on a contract which
berdasarkan kontrak yang mensyaratkan requires the delivery of the asset within a period
penyerahan aset dalam kurun waktu yang determined by market regulations or practices.
ditetapkan dengan peraturan atau kebiasaan
yang berlaku di pasar.
4. Saling hapus instrumen keuangan 4. Offsetting financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan dapat Financial assets and financial liabilities are
saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam offsetting and their net values are presented in
laporan posisi keuangan konsolidasian ketika, the consolidated statement of financial position
dan hanya ketika, Perusahaan dan entitas when, and only when, the Company and its
anaknya memiliki hak yang berkekuatan hukum subsidiaries have a legally enforceable right to set
untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang off the recognized amount and there is an
telah diakui tersebut dan terdapat niat untuk intention to settle on a net basis, or realize an
menyelesaikan secara neto, atau asset and settle the liabilities simultaneously.
merealisasikan aset dan menyelesaikan Income and expenses are presented net only when
liabilitas secara simultan. Pendapatan dan permitted by accounting standards.
beban disajikan neto hanya jika diperkenankan
oleh standar akuntansi.
5. Penurunan nilai aset keuangan 5. Impairment of financial assets
Dalam PSAK 71, provisi penurunan nilai atas In PSAK 71, provision for impairment of financial
aset keuangan diukur menggunakan model assets is measured using the expected credit loss
kerugian kredit ekspektasian dan berlaku untuk model and applies to financial assets measured at
aset keuangan yang diukur pada biaya cost or FVOCI.
perolehan atau FVOCI.
Terdapat 2 (dua) basis pengukuran atas There are 2 (two) measurement bases for
kerugian kredit ekspektasian, yaitu kerugian expected credit losses, 12 (twelve) months
kredit ekspektasian 12 (dua belas) bulan atau expected credit losses or lifetime credit losses.
kerugian kredit sepanjang umurnya. The Company and its subsidiaries will perform an
Perusahaan dan entitas anaknya akan initial recognition analysis using 12 (twelve)
melakukan analisis pengakuan awal month expected credit loss and will change the
menggunakan kerugian kredit ekspektasian basis if there is a significant increase in credit risk
12 (dua belas) bulan dan akan berpindah basis after initial recognition.
apabila terjadi peningkatan resiko kredit yang
signifikan setelah pengakuan awal.
173
Page 202
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/13 Exhibit E/13
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
f. Piutang Lain-Lain f. Other Receivables
Piutang lain-lain diakui pada awalnya sebesar nilai Other receivables are recognized initially at fair
wajar dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan value and subsequently measured at amortized cost
diamortisasi dengan menggunakan tingkat suku using the effective interest method, if the impact of
bunga efektif, apabila dampak diskonto tersebut discounting is significant, less any provision for
signifikan, dikurangi provisi penurunan nilai. impairment.
Penagihan piutang lain-lain dikaji ulang secara Collectability of other receivables is reviewed on an
berkesinambungan. Piutang yang tidak dapat ongoing basis. Receivables which are known to be
ditagih, dihapuskan dengan mengurangi secara uncollectible are written off by reducing the carrying
langsung nilai tercatat. Akun cadangan digunakan amount directly. An allowance account is used when
ketika terdapat bukti objektif bahwa Perusahaan there is objective evidence that the Company and its
dan entitas anaknya tidak dapat menagih seluruh subsidiaries shall not be able to collect all amounts
jumlah sesuai dengan persyaratan awal piutang. due according to the original terms of the
Kesulitan keuangan signifikan debitur, kemungkinan receivables. Significant financial difficulties of the
debitur akan mengalami kebangkrutan maupun debtor, probability that the debtor will enter
reorganisasi keuangan dan kegagalan maupun bankruptcy or financial reorganisation and default or
kelalaian di dalam pembayaran, dianggap sebagai delinquency in payments are considered indicators
indikator penurunan nilai piutang. Jumlah cadangan that the receivable is impaired. The amount of the
penurunan nilai adalah selisih nilai tercatat aset impairment allowance is the difference between the
dengan nilai kini estimasi arus kas masa depan, yang asset’s carrying amount and the present value of
didiskontokan dengan tingkat suku bunga efektif estimated future cash flows, discounted at the
awal. Arus kas yang terkait dengan piutang jangka original effective interest rate. Cash flows relating to
pendek tidak didiskontokan apabila dampak short term receivables are not discounted if the
pendiskontoan tersebut tidak material. effect of discounting is immaterial.
Jumlah kerugian penurunan nilai, diakui di dalam The amount of the impairment loss is recognized in
laba rugi pada “perubahan penurunan nilai”. Ketika profit or loss within “impairment charges”. When
suatu piutang lain-lain di mana cadangan penurunan other receivables for which an impairment allowance
nilai yang diakui menjadi tidak tertagih pada had been recognized becomes uncollectible in a
periode setelah periode awal, maka piutang subsequent period, it is written off against the
tersebut dihapuskan terhadap akun cadangan. allowance account. Subsequent recoveries of amounts
Pemulihan setelah periode awal jumlah yang previously written off are credited against
sebelumnya dihapuskan, dikreditkan terhadap “impairment charges” in profit or loss.
“perubahan penurunan nilai” di dalam laba rugi.
g. Beban Dibayar di muka g. Prepaid Expenses
Beban dibayar di muka diamortisasi selama Prepaid expenses are amortized over their beneficial
masa manfaat masing-masing biaya dengan periods using the straight-line method.
menggunakan metode garis lurus.
174
Page 203
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/14 Exhibit E/14
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
h. Aset Tetap h. Property and Equipment
Pada pengakuan awal, aset tetap dinilai sebesar Property and equipment are initially carried at cost.
biaya perolehan. Biaya perolehan aset meliputi The cost of an asset comprises its purchase price and
harga pembelian dan semua biaya yang dapat any directly attributable costs of bringing the asset
diatribusikan langsung untuk membawa aset to the working condition and location for its intended
tersebut ke suatu kondisi kerja dan kondisi lokasi use.
bagi tujuan penggunaannya.
Perusahaan dan entitas anaknya menerapkan model The Company and its subsidiaries applied the cost
biaya di dalam pengakuan selanjutnya bagi aset model for its property, plant and equipment except
tetap kecuali tanah dan tanaman perkebunan for land and plantations. The Company and its
Perusahaan dan entitas anaknya melakukan subsidiaries change its accounting policy on property,
perubahan kebijakan akuntansi atas aset tetap plant and equipment of land and plantations from
tanah dan tanaman dari model biaya menjadi model the cost model to revaluation model since 1 January
revaluasi sejak tanggal 1 Januari 2012. Hal ini 2012. This is applied by referring to PSAK 16
dilakukan dengan mengacu kepada PSAK 16 “Aset “Property, plant and equipment”, which states that
Tetap” yang menyatakan bahwa “entitas harus “entities should choose to use the cost model or the
memilih menggunakan model biaya atau model revaluation model in its accounting policies” and
revaluasi dalam kebijakan akuntansinya” dan asset Property, plant and equipment of plantations fulfill
tetap tanaman memenuhi kriteria yang sama same criteria as Property, plant and equipment in
dengan aset tetap sesuai dengan PSAK tersebut accordance with PSAK such as “held for use in
yaitu “dimiliki untuk digunakan dalam produksi dan production and used for more than one period” and is
digunakan selama lebih dari satu periode” dan applied prospectively. The Company and its
diterapkan secara prospektif. Perusahaan dan subsidiaries shall conduct an assessment of the
entitas anaknya akan melakukan penilaian atas aset Property, plant and equipment of land and
tetap tanah dan tanaman perkebunan setiap tahun plantations annually that will be performed by
yang akan dilakukan oleh penilai independen. independent valuers.
Perusahaan dan entitas anaknya menerapkan model The Company and its subsidiaries applied the cost
biaya di dalam pengakuan selanjutnya bagi aset model.
tetap.
Penyusutan menggunakan metode garis lurus Depreciation is computed using the straight-line
(straight-line method), selama taksiran masa method, over the estimated useful lives. The
manfaat ekonomis. Estimasi masa manfaatnya estimated useful lives are as follows:
adalah sebagai berikut:
Masa manfaat (tahun)/ % per tahun/
Useful lives (years) % per annum
Kendaraan 5&8 20 & 12,5 Vehicle
Perlengkapan dan peralatan kantor 4&8 25 & 12,5 Office tools and equipment
Komputer dan perangkat lunak 4&8 25 & 12,5 Computer and software
Perbaikan dan perawatan diperhitungkan ke dalam Repair and maintenance expenses are charged to
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain consolidated statement of profit or loss and other
konsolidasian pada tahun terjadinya perbaikan dan comprehensive income during the financial year in
perawatan. Biaya renovasi dan restorasi utama which they are incurred. The cost of major
digabungkan ke dalam nilai tercatat aset jika biaya renovations and restorations is included in the
tersebut memiliki kemungkinan untuk memberikan carrying amount of the asset when it is probable that
manfaat di masa depan yang jumlahnya melebihi future economic benefits in excess of the originally
standar kinerja pada penilaian awal aset yang akan assessed standard of performance of the existing
mengalir ke dalam Perusahaan dan entitas anaknya asset will flow to the Company and its subsidiaries
dan disusutkan sebesar sisa umur manfaat aset and it is depreciated over the remaining useful life of
tersebut. the asset.
175
Page 204
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/15 Exhibit E/15
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
h. Aset Tetap (Lanjutan) h. Property and Equipment (Continued)
Nilai sisa, masa manfaat dan metode penyusutan, The residual value, useful life and depreciation
ditelaah pada tiap akhir periode pelaporan dan method are reviewed at the end of each reporting
disesuaikan secara prospektif, sesuai dengan period and adjusted prospectively, if appropriate.
keadaan.
Ketika terdapat indikasi penurunan nilai, nilai Where an indication of impairment exists, the
tercatat aset segera dinilai dan dicatat berdasarkan carrying amount of the asset is assessed and written
jumlah terpulihkan. down immediately to its recoverable amount.
Keuntungan atau kerugian pelepasan aset tetap Gains or losses on disposal are determined by
ditentukan dengan membandingkan penerimaan comparing proceeds with the carrying amount and are
dengan nilai tercatat dan dicatat ke dalam laporan included in profit or loss.
laba rugi.
i. Sewa i. Leases
Pada tanggal permulaan suatu kontrak, Perusahaan At the inception date of a contract, the Company and
dan entitas anaknya menilai apakah kontrak its subsidiaries assess whether the contract is, or
merupakan, atau mengandung sewa. Suatu kontrak contains a lease. A contract is, or contains a lease if
merupakan, atau mengandung sewa jika kontrak it conveys the right to control the use of an identified
tersebut memberikan hak untuk mengendalikan asset over a period of time in exchange for
penggunaan aset identifikasian selama suatu jangka consideration.
waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan.
Untuk menilai apakah suatu kontrak memberikan To assess whether a contract conveys the right to
hak untuk mengendalikan suatu aset identifikasian, control an identified asset, the Company and its
Perusahaan dan entitas anaknya menilai apakah: subsidiaries assess whether:
• Kontrak melibatkan penggunaan suatu aset • The contract involves the use of an identified
identifikasian – ini dapat ditentukan secara asset - this may be specified explicitly or
eksplisit atau implisit dan secara fisik dapat implicitly and physically distinct or represents
dibedakan atau mewakili secara substansial substantially all of the capacity of a physically
seluruh kapasitas aset yang secara fisik dapat distinct asset. If the supplier has substantive
dibedakan. Jika pemasok memiliki hak substitution rights, the assets are not identified;
substitusi substantif, maka aset tersebut tidak
teridentifikasi;
• Perusahaan memiliki hak untuk • The company has the right to operate the assets;
mengoperasikan aset; dan and
• Perusahaan telah mendesain aset dengan cara • The company has designed the assets in a way
menetapkan sebelumnya bagaimana dan untuk that predetermines how and for what purposes
tujuan apa aset akan digunakan selama the assets will be used during the period of use.
periode penggunaan.
Pada tanggal insepsi atau pada saat penilaian At the inception date or on reassessment of a contract
kembali suatu kontrak yang mengandung suatu that contains a lease component, the Company and its
komponen sewa, Perusahaan dan entitas anaknya subsidiaries allocate the consideration in the contract
mengalokasikan imbalan dalam kontrak ke masing- to each lease component based on the relative stand-
masing komponen sewa berdasarkan harga alone prices of the lease component.
tersendiri relatif dari komponen sewa.
Pada pengakuan awal, Perusahaan dan entitas At initial recognition, the Company and its
anaknya mencatat aset hak-guna dan liabilitas subsidiaries recorded the right of use assets and lease
sewa. liabilities.
176
Page 205
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/16 Exhibit E/16
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
i. Sewa (Lanjutan) i. Leases (Continued)
Aset hak-guna diukur pada biaya perolehan, dimana The right of use assets are measured at cost, which
meliputi jumlah pengukuran awal liabilitas sewa includes the initial measurement of the lease
yang disesuaikan dengan pembayaran sewa yang liabilities adjusted for lease payments made on or
dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan, before the commencement date, plus initial direct
ditambah dengan biaya langsung awal yang costs incurred and estimated costs to dismantle and
dikeluarkan dan estimasi biaya yang akan remove the underlying assets or to restore the
dikeluarkan untuk membongkar dan memindahkan underlying asset to the conditions required and the
aset pendasar atau untuk merestorasi aset terms of the lease, less lease incentives received.
pendasar sesuai kondisi yang disyaratkan dan
ketentuan sewa, dikurangi dengan insentif sewa
yang diterima.
Aset hak-guna disusutkan dengan menggunakan The right of use assets are depreciated using the
metode garis-lurus dari tanggal permulaan hingga straight-line method from the inception date to the
tanggal yang lebih awal antara akhir masa manfaat earlier date between the end of the useful lives of
aset hak-guna atau akhir masa sewa. the right of use assets or the end of the lease term.
Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini atas Lease liabilities are initially measured at the present
pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal value of the unpaid lease payments at the inception
permulaan, didiskontokan menggunakan suku date, discounted using the interest rate implicit in
bunga implisit dalam sewa atau, jika suku bunga the lease or, if that interest rate cannot be
tersebut tidak dapat ditentukan, digunakan suku determined, use the incremental borrowing rates of
bunga pinjaman inkremental Perusahaan dan the Company and its subsidiaries.
entitas anaknya.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam pengukuran Lease payments included in the measurement of lease
liabilitas sewa meliputi: liabilities as follows:
• Pembayaran tetap, termasuk pembayaran • Fixed payments, including substantially fixed
tetap secara-substansi; payments;
• Pembayaran sewa variabel yang bergantung • Variable lease payments that depend on an index
pada suatu indeks atau suku bunga, yang pada or interest rate, which initially measured using
awalnya diukur dengan menggunakan indeks the index or interest rate at the inception date;
atau suku bunga pada tanggal permulaan;
• Jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan • The amount expected to be paid under the
dalam jaminan nilai residual; residual value guarantee;
• Harga eksekusi opsi beli dimana Perusahaan • The exercise price of the call option which the
dan entitas anaknya cukup pasti untuk Company and its subsidiaries are reasonably
mengeksekusi opsi tersebut, pembayaran sewa certain to exercise the option, lease payments
dalam periode perpanjangan opsional jika within the optional extension period if the
Perusahaan dan entitas anaknya cukup pasti Company and its subsidiaries are reasonably
untuk mengeksekusi opsi perpanjangan; dan certain to exercise the option; and
• Penalti untuk penghentian dini dari sewa • Penalties for early termination of the lease
kecuali jika Perusahaan dan entitas anaknya unless the Company and its subsidiaries are
cukup pasti untuk tidak mengakhiri lebih dini. reasonably cerain not to terminate early.
Ketika liabilitas sewa diukur kembali dengan cara When the lease liabilities remeasured in this way,
ini, penyesuaian terkait dilakukan terhadap jumlah the corresponding adjustment is made to the carrying
tercatat aset hak-guna, atau dicatat dalam laba amount of the right of use asset, or recorded in profit
rugi jika jumlah tercatat aset hak-guna telah or loss if the carrying amount of the right of use asset
berkurang menjadi nol. has been reduced to zero.
177
Page 206
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/17 Exhibit E/17
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
i. Sewa (Lanjutan) i. Leases (Continued)
Sewa jangka pendek dan sewa aset bernilai rendah Short-term leases and low-value asset leases
Perusahaan dan entitas anaknya memilih untuk The Company and its subsidiaries chose not to
tidak mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa recognize right of use assets and lease liabilities for
untuk sewa jangka- pendek yang memiliki masa short-term leases with leases of 12 (twelve) months
sewa 12 (dua belas) bulan atau kurang dan sewa or less and low-value assets leases. The Company and
atas aset bernilai-rendah. Perusahaan dan entitas its subsidiaries recognize lease payments related to
anaknya mengakui pembayaran sewa terkait dengan this lease as an expense on a straight-line basis over
sewa ini sebagai beban dengan dasar garis-lurus the lease term.
selama masa sewa.
j. Program Imbalan Pasti j. Defined Benefit Schemes
Surplus dan defisit program imbalan pasti diukur Defined benefit scheme surpluses and deficits are
sebesar: measured at:
• Nilai wajar dari aset yang direncanakan pada • The fair value of plan assets at the reporting date;
tanggal pelaporan; dikurangi less
• Liabilitas program yang dihitung dengan • Plan liabilities calculated using the projected
menggunakan metode projected unit credit unit credit method discounted to its present
yang di diskonto ke nilai kini dengan value using yields available on high quality
menggunakan imbal hasil obligasi perusahaan corporate bonds that have maturity dates
yang berkualitas tinggi yang tersedia yang approximating to the terms of the liabilities; plus
memiliki tanggal jatuh tempo yang mendekati
persyaratan liabilitas; ditambah
• Biaya servis masa lalu yang tidak diakui; • Unrecognized past service costs; less
dikurangi
• Dampak persyaratan pendanaan minimum yang • The effect of minimum funding requirements
disetujui dengan skema waliamanat. agreed with scheme trustees.
Pengukuran kembali kewajiban pasti neto diakui Remeasurements of the net defined obligation are
langsung dalam ekuitas. Pengukuran kembali recognized directly within equity. The
tersebut termasuk: remeasurements include:
• Keuntungan dan kerugian aktuaris; • • Actuarial gains and losses;
• Imbalan atas aset program (tidak termasuk • • Return on plan assets (interest exclusive);
bunga);
• Aset dengan efek batas tertinggi (tidak termasuk • • Any asset ceiling effects (interest exclusive).
bunga).
Biaya jasa diakui dalam laporan laba rugi, dan Service costs are recognized in profit or loss and
termasuk biaya jasa kini dan masa lalu, serta include current and past service costs as well as gains
keuntungan dan kerugian kurtailmen. and losses on curtailments.
Beban bunga neto (pendapatan) diakui dalam Net interest expense (income) is recognized in profit
laporan laba rugi dan dihitung dengan or loss and is calculated by applying the discount rate
menerapkan tingkat diskonto untuk mengukur used to measure the defined benefit obligation
kewajiban imbalan pasti (aset) pada awal periode (asset) at the beginning of the annual period to the
tahunan hingga pembayaran manfaat selama balance of the net defined benefit obligation
periode, serta mempertimbangkan efek dari (asset), considering the effects of contributions and
pembayaran kontribusi dan manfaat selama periode benefit payments during the period.
tersebut.
178
Page 207
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/18 Exhibit E/18
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
j. Program Imbalan Pasti (Lanjutan) j. Defined Benefit Schemes (Continued)
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari Gains or losses arising from changes to scheme
perubahan manfaat program atau kurtailmen diakui benefits or scheme curtailment are recognized
secara langsung dalam laba rugi. immediately in profit or loss.
Penyelesaian program manfaat pasti diakui dalam Settlements of defined benefit schemes are
periode dimana penyelesaian tersebut terjadi. recognized in the period in which the settlement
occurs.
k. Manfaat Jasa Jangka Panjang Lain k. Other Long-Term Service Benefits
Imbalan kerja lain yang diharapkan untuk Other employee benefits that are expected to be
diselesaikan secara keseluruhan dalam 12 (dua fully settled within 12 (twelve) months after the end
belas) bulan setelah akhir perode pelaporan of the reporting period are presented as current
disajikan sebagai liabilitas jangka pendek. liabilities.
Imbalan kerja lain yang tidak diharapkan untuk Other employee benefits that are not expected to be
diselesaikan secara keseluruhan dalam 12 (dua fully settled within 12 (twelve) months after the
belas) bulan setelah akhir periode pelaporan end of the reporting period are presented as non-
disajikan sebagai liabilitas jangka panjang dan current liabilities and calculated using the
dihitung dengan menggunakan metode projected projected unit credit method and then discounted
unit credit dan kemudian didiskonto dengan using yields available on high quality corporate
menggunakan imbal hasil surat utang perusahaan bonds that have maturity dates approximating to the
berkualitas tinggi yang tersedia dengan tanggal expected remaining period to settlement.
jatuh tempo mendekati sisa periode yang
diharapkan untuk diselesaikan.
l. Tambahan Modal Disetor – Neto l. Additional Paid-in Capital – Net
Tambahan modal disetor – neto terdiri dari selisih Additional paid-in capital – net consist of the
antara harga penawaran dari hasil penawaran difference between the offering price of the shares
umum perdana saham, penawaran umum terbatas I of the Company at the initial public offering, limited
dan pengeluaran saham baru tanpa Hak Memesan public offering I and issuance New Shares Without
Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) Perusahaan Pre-emptive Rights (“HMETD”) with the par value of
dengan nilai nominal saham, setelah dikurangi such shares, net of shares issuance costs related to
dengan biaya-biaya yang terjadi sehubungan the initial public offering, limited public offering I
dengan penawaran umum perdana saham, and issuance New Shares without Pre-emptive Rights
penawaran umum terbatas I dan pengeluaran saham (“HMETD”) and also difference in restructuring
baru tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu transactions under common control.
(“HMETD”) tersebut, serta selisih nilai transaksi
restrukturisasi entitas sepengendali.
m. Saham Treasuri m. Treasury Stock
Saham treasuri diakui pada harga perolehan Trasury stock are recognized at cost and subtract
kembali dan dikurangi dari ekuitas. Keuntungan from equity. Gains or losses arising from the
atau kerugian yang timbul dari pembelian, purchase, sale, issuance or cancellation of the
penjualan, penerbitan, atau pembatalan saham dan Company's shares and other equity securities are not
efek ekuitas lainnya. Perusahaan tidak diakui dalam recognized in profit or loss. The difference between
laba rugi. Selisih antara jumlah tercatat dan the carrying amount and receipts from the sale of
penerimaan dari penjualan saham treasuri di masa treasury stock in the future is recognized as part of
yang akan datang, diakui sebagai bagian dari additional paid-in capital in equity.
tambahan modal disetor pada ekuitas.
179
Page 208
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/19 Exhibit E/19
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
n. Dividen n. Dividend
Pembagian dividen final diakui sebagai liabilitas Final dividend distributions are recognized as
ketika dividen tersebut disetujui Rapat Umum a liability when the dividend are approved in the
Pemegang Saham Perusahaan. Pembagian dividen Company’s General Meeting of the Shareholders.
interim diakui sebagai liabilitas ketika dividen Interim dividend distributions are recognized as
diputuskan oleh Rapat Direksi dan disetujui oleh a liability when the dividend are decided by the
Dewan Komisaris. Director’s meeting and approved by the Board of
Commissioners.
o. Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali o. Business Combination of Entities Under Common
Control
Transaksi restrukturisasi entitas sepengendali Restructuring transactions of entities under common
berupa pengalihan aset, liabilitas, saham atau control represents transfer of assets, liabilities,
instrumen kepemilikan lainnya yang dilakukan shares or other ownership instruments by
dalam rangka reorganisasi entitas-entitas yang reorganizing transfers among entities within the
berada dalam suatu Perusahaan dan entitas same the Company and its subsidiaries, therefore
anaknya yang sama, bukan merupakan perubahan resulting in no changes of ownership in terms of
kepemilikan dalam arti substansi ekonomi, sehingga economic substance and should not result in any gains
transaksi demikian tidak dapat menimbulkan laba or losses for the whole Group Companies or for the
atau rugi bagi seluruh kelompok Perusahaan individual entity in The Company and its subsidiaries.
ataupun bagi entitas individual dalam Kelompok
Perusahaan tersebut.
Karena transaksi restrukturisasi antara entitas Since restructuring transactions of entities under
sepengendali tidak mengakibatkan perubahan common control do not result in changes in economic
substansi ekonomi pemilikan atas aset, liabilitas, substance of ownership in transferred assets, shares,
saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang liabilities or other ownership instruments, the
dipertukarkan, maka aset maupun liabilitas yang transferred assets or liabilities (in legal form) should
pemilikannya dialihkan (dalam bentuk hukumnya) be recorded at book value in a manner similar to
harus dicatat sesuai dengan nilai tercatat seperti business combination transactions using the pooling-
penggabungan usaha berdasarkan metode of-interest method. The financial statements items
penyatuan kepemilikan (pooling-of-interest of the restructured companies for the period in which
method). Unsur-unsur laporan keuangan dari the restructuring occurs and for any comparative
perusahaan yang direstrukturisasi untuk periode periods should be presented as if the Companies had
terjadinya restrukturisasi tersebut dan untuk been combined from the beginning of the earliest
periode perbandingan yang disajikan, harus period presented.
disajikan sedemikian rupa seolah-olah Perusahaan
tersebut telah bergabung sejak permulaan periode
yang disajikan tersebut.
Selisih antara harga pengalihan dengan nilai The difference between transfer price and book
tercatat setiap transaksi restrukturisasi antara value for each restructuring transaction of entities
entitas sepengendali dibukukan dalam akun “Selisih under common control is recorded in an account
nilai transaksi restrukturisasi entitas entitled “Differences arising from restructuring
sepengendali”. Saldo akun tersebut selanjutnya transactions of entities under common control”. The
disajikan sebagai unsur tambahan modal disetor account balance is presented as additional paid in
dalam ekuitas. capital in equity.
180
Page 209
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/20 Exhibit E/20
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
p. Perpajakan p. Taxation
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak The tax expense comprises current and deferred tax.
tangguhan. Pajak diakui di dalam laba rugi, Tax is recognized in profit or loss, except to the
kecuali sepanjang pajak tersebut terkait dengan extent that it relates to items recognized in other
unsur-unsur yang terkait di dalam penghasilan comprehensive income or directly in equity. In this
komprehensif lain atau terkait langsung di dalam case, the tax is also recognized in other
ekuitas. Dalam hal ini, pajak juga diakui masing- comprehensive income or directly in equity,
masing di dalam penghasilan komprehensif lain respectively.
atau langsung diakui di dalam ekuitas.
Pajak kini Current tax
Beban pajak penghasilan kini dihitung dengan The current income tax charge is calculated on the
dasar peraturan perpajakan yang berlaku atau basis of the tax laws enacted or substantively enacted
secara substantif berlaku pada periode pelaporan. at the reporting date. Current income tax assets
Aset dan/atau liabilitas pajak penghasilan kini and/or liabilities comprise those obligations to or
terdiri dari kewajiban kepada maupun tagihan claims from, tax authorities relating to the current
dari, fiskus terkait dengan periode pelaporan kini or prior reporting period, that are unpaid at the end
atau sebelumnya, yang belum dibayar pada akhir of each reporting period date. They are calculated
setiap periode pelaporan. Aset dan/atau liabilitas according to the tax rates and tax laws applicable to
pajak penghasilan kini tersebut dihitung the fiscal periods to which they relate, based on the
berdasarkan tarif pajak dan peraturan perpajakan taxable profit for the period. All changes to current
yang berlaku pada periode fiskal terkait tax assets or liabilities are recognized as a component
berdasarkan laba kena pajak periode tersebut. of income tax expense in profit or loss.
Seluruh beban aset atau liabilitas pajak kini,
diakui sebagai unsur beban pajak penghasilan di
dalam laba rugi.
Pajak tangguhan Deferred tax
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui dengan Deferred income tax assets and liabilities are
menggunakan metode laporan posisi keuangan, recognized, using the balance sheet method, on
pada perbedaan temporer antara dasar pengenaan temporary differences between the tax bases of
pajak aset dan liabilitas dan nilai tercatatnya di assets and liabilities and their carrying amounts in
dalam laporan keuangan konsolidasian. Aset pajak the consolidated financial statements. Deferred tax
tangguhan diakui bagi seluruh perbedaan assets are recognized for all deductible temporary
temporer yang dapat dikurangkan sepanjang differences to the extent that it is probable that
terdapat kemungkinan laba kena pajak di masa future taxable profit will be available against which
depan akan timbul di mana perbedaan temporer the deductible temporary difference can be utilized.
yang dapat dikurangkan dapat diutilisasi. Deferred tax liabilities are recognized for all taxable
Liabilitas kena pajak diakui bagi seluruh temporary differences. Future tax benefits, such as
perbedaan temporer kena pajak. Manfaat pajak di the carry-forward of unused tax losses, are also
masa depan, seperti akumulasi kerugian pajak recognized to the extent that realization of such
yang belum dikompensasi, juga diakui selama benefits is probable.
realisasi manfaat tersebut kemungkinan terjadi.
Nilai tercatat aset pajak tangguhan dikaji ulang The carrying amount of deferred tax assets is
setiap periode pelaporan dan dikurangkan selama reviewed at each consolidated statements of financial
tidak terdapat kemungkinan laba kena pajak yang position date and reduced to the extent that it is no
cukup akan timbul untuk mengutilisasi sebagian longer probable that sufficient taxable income will be
atau seluruh aset pajak tangguhan. available to allow all or part of the deferred tax asset
to be utilized.
181
Page 210
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/21 Exhibit E/21
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
p. Perpajakan (Lanjutan) p. Taxation (Continued)
Aset pajak tangguhan yang tidak diakui, dinilai Unrecognized deferred tax assets are reassessed at
ulang setiap periode pelaporan dan diakui each consolidated statements of financial position
sepanjang terdapat kemungkinan penghasilan kena date and are recognized to the extent that it has
pajak di masa depan akan memulihkan aset pajak become probable that future taxable income will
tangguhan. allow the deferred tax assets to be recovered.
Jumlah aset atau liabilitas pajak tangguhan The amount of the deferred tax asset or liability is
ditentukan dengan menggunakan tarif pajak yang determined using tax rates that have been enacted or
berlaku atau secara substansial berlaku pada substantively enacted by the reporting date and are
tanggal pelaporan dan diharapkan berlaku pada expected to apply when the deferred tax
saat aset/liabilitas pajak tangguhan diselesaikan/ assets/liabilities are settled/recovered.
dipulihkan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disalinghapus Deferred tax assets and liabilities are offset when the
ketika Perusahaan dan entitas anaknya memiliki Company and its subsidiaries have a legally
hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk enforceable right to offset current tax assets against
mengsalinghapus aset pajak kini terhadap liabilitas liabilities and when the deferred income tax assets
pajak kini dan ketika aset dan liabilitas pajak and liabilities relate to income taxes charged by the
penghasilan ditangguhkan terkait dengan pajak same taxation authority on either the same taxable
penghasilan yang dikenakan oleh otoritas entity or different taxable entities where there is an
perpajakan maupun entitas kena pajak yang sama intention to settle the balances on a net basis.
atau entitas kena pajak yang berbeda di mana
terdapat intensi untuk menyelesaikan saldo pada
basis yang sama.
q. Transaksi dan Penjabaran Mata Uang Asing q. Foreign Currency Transactions and Translations
Transaksi dalam mata uang asing dicatat dalam Transactions involving foreign currencies are
Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat recorded in Indonesian Rupiah at the rates of
transaksi dilakukan. Pada tanggal laporan posisi exchange prevailing at the time the transactions are
keuangan konsolidasian, aset dan liabilitas moneter made. At consolidated statements of financial
dalam mata uang asing disesuaikan untuk position date, monetary assets and liabilities
mencerminkan kurs yang berlaku pada tanggal determinated in foreign currencies are adjusted to
tersebut. Laba atau rugi yang terjadi dikreditkan reflect the rates of exchange prevailing at that date.
atau dibebankan pada usaha tahun berjalan. The resulting gains or losses are credited or changed
to operations of the current year.
Selisih nilai tukar yang timbul dari penyelesaian Exchange differences arising on the settlement of
item-item moneter atau pada penjabaran item- monetary items or on translating monetary items at
item moneter pada akhir periode pelaporan, diakui the end of the reporting period are recognized in
di dalam laporan laba rugi. profit or loss.
Pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan As of 30 June 2023, 31 December 2022 and 2021, the
2021, kurs yang digunakan adalah sebagai berikut: exchange rates used were as follows:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
June December December
2023 2022 2021
1 Dolar Amerika Serikat (AS$) 15,026 15,731 14,269 1 United States Dollar (US$)
182
Page 211
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/22 Exhibit E/22
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
r. Transaksi dengan Pihak-Pihak Berelasi r. Transactions with Related Parties
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang A related party is a person or entity that is related to
terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan the entity that is preparing its financial statements.
keuangannya.
i. Orang atau anggota keluarga dekatnya i. A person or a close member of that person’s family
mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika is related to a reporting entity if that person:
orang tersebut:
- Memiliki pengendalian atau pengendalian - Has control or joint control over the reporting
bersama atas entitas pelapor; entity;
- Memiliki pengaruh signifikan atas entitas - Has significant influence over the reporting
pelapor; atau entity; or
- Merupakan personil manajemen kunci - Is a member of the key management personnel
entitas pelapor atau entitas induk dari of the reporting entity or a parent of the
entitas pelapor. reporting entity.
ii. Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor ii. An entity is related to a reporting entity if any of
jika memenuhi salah satu dari kondisi berikut: the following condition applies:
- Entitas dan entitas pelapor adalah anggota - The entity and the reporting entity are
dari Perusahaan dan entitas anaknya yang members of the same Group (which means that
sama (artinya entitas induk, entitas anak dan each parent, subsidiary and fellow subsidiary is
entitas anak berikutnya saling berelasi related to the others);
dengan entitas lain);
- Satu entitas adalah entitas asosiasi atau - One entity is an associate or joint venture of
ventura bersama dari entitas lain (atau the other entity (or an associate or joint
entitas asosiasi atau ventura bersama yang venture of a member of a Group of which the
merupakan anggota suatu Perusahaan dan other entity is a member);
entitas anaknya, yang mana entitas lain
tersebut adalah anggotanya);
- Kedua entitas tersebut adalah ventura - Both entities are joint ventures of the same
bersama dari pihak ketiga yang sama; third party;
- Satu entitas adalah ventura bersama dari - One entity is joint venture of a third entity and
entitas ketiga dan entitas yang lain adalah the other entity is an associate of the third
entitas asosiasi dari entitas ketiga; entity;
- Entitas tersebut adalah suatu program - The entity is a post-employment defined
imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari benefit plan for the benefit of employees of
salah satu entitas pelapor atau entitas yang either the reporting entity or an entity related
terkait dengan entitas pelapor. Apabila to the reporting entity. If the reporting entity
entitas pelapor adalah entitas yang is running itself such a plan, the sponsoring
menyelenggarakan program tersebut, maka employers are also related to the reporting
entitas sponsor juga berelasi dengan entitas entity;
pelapor;
- Entitas dikendalikan atau dikendalikan - The entity is controlled or jointly controlled by
bersama oleh orang yang diidentifikasi a person identified has significant influence
memiliki pengaruh signifikan atas entitas over the entity or is a member of the key
atau merupakan personil manajemen kunci management personnel of the entity (or of a
entitas (atau entitas induk dari entitas); parent of the entity);
- Orang yang diidentifikasi memiliki - People who are identified as having control or
pengendalian atau pengendalian bersama joint control over the reporting entity has
atas entitas pelapor memiliki pengaruh significant influence over the entity or the key
signifikan atas entitas atau merupakan management personnel of the entity (or the
personil manajemen kunci entitas (atau parent entity and the entity);
entitas induk dan entitas);
183
Page 212
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/23 Exhibit E/23
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
r. Transaksi dengan Pihak-Pihak Berelasi (Lanjutan) r. Transactions with Related Parties (Continued)
ii. Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor ii. An entity is related to a reporting entity if any of
jika memenuhi salah satu dari kondisi berikut: the following condition applies: (Continued)
(Lanjutan)
- Entitas, atau anggota dari kelompok di mana - Entities, or members of The Company and its
entitas merupakan bagian dari kelompok subsidiaries to which the entity is part of The
tersebut, menyediakan jasa personil Company and its subsidiaries, providing
manajemen kunci kepada entitas pelapor services to the key management personnel of
atau kepada entitas induk dari entitas the reporting entity or to the parent entity of
pelapor. the reporting entity.
Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan The transactions are made based on terms agreed by
persyaratan yang disepakati oleh pihak-pihak. the parties. Such terms may not be the same as those
Persyaratan-persyaratan tersebut mungkin tidak transactions with unrelated parties.
sama dengan transaksi-transaksi dengan bukan
pihak berelasi.
s. Laba per Saham s. Earnings per Share
Sesuai dengan PSAK 56 “Laba per Saham”, laba per In accordance with PSAK 56, “Earnings Per Share”,
saham dasar dihitung dengan membagi laba yang basic earnings per share are calculated by dividing the
diatribusikan kepada pemegang ekuitas entitas profit attributable to the equity holders of the parent
induk dengan menghitung jumlah rata-rata company by the weighted average number of ordinary
tertimbang jumlah saham biasa yang beredar shares outstanding during the period.
selama periode berjalan.
Laba per saham dilusian dihitung dengan melakukan Diluted earnings per share is calculated by adjusting
penyesuaian jumlah rata-rata tertimbang saham the weighted average number of ordinary shares
biasa beredar untuk mengasumsikan konversi outstanding to assume conversion of all dilutive
seluruh saham biasa yang berpotensi dilusi yang potential ordinary shares owned by company, which
dimiliki oleh entitas, yaitu obligasi konversi dan are convertible bonds and stock options.
opsi saham.
Untuk tujuan penghitungan laba per saham For the purpose of calculating diluted earnings per
dilusian, laba atau rugi yang dapat diatribusikan share, the profit or loss attributable to the parent
kepada pemegang ekuitas entitas induk, akan company’s ordinary equity holders will be adjusted for
disesuaikan dengan dampak setelah pajak bunga the after-tax effects of interest recognized during the
yang diakui selama periode obligasi konversi. period on convertible bonds.
t. Informasi Segmen t. Segment Information
Grup mengidentifikasikan segmen operasi The Group identifies its operating segments on the
berdasarkan pelaporan internal yang dikaji secara basis of internal reports that are regularly reviewed
berkala oleh pengambil keputusan operasional by the chief operating decision maker in order to
utama dalam rangka mengalokasikan sumber daya allocate resources to the segment and assess its
dan menilai kinerja segmen operasi tersebut. performance.
184
Page 213
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/24 Exhibit E/24
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
(Lanjutan) (Continued)
u. Kontinjensi u. Contingencies
Liabilitas kontinjensi tidak diakui di dalam laporan Contingent liabilities are not recognized in the
keuangan konsolidasian. Liabilitas kontinjensi consolidated financial statements. They are disclosed
diungkapkan di dalam catatan atas laporan in the notes to consolidated financial statements
keuangan konsolidasian kecuali kemungkinan arus unless the possibility of an outflow of economic
keluar sumber daya ekonomi adalah kecil. resources is small.
Aset kontinjensi tidak diakui di dalam laporan Contingent assets are not recognized in the
keuangan konsolidasian, namun diungkapkan di consolidated financial statements but are disclosed in
dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian the notes to consolidated financial statements when
jika besar kemungkinan suatu arus masuk manfaat an inflow of economic benefits is probable.
ekonomis mengalir ke dalam entitas.
v. Peristiwa Setelah Periode Laporan w. Events After the Reporting Date
Peristiwa setelah periode pelaporan menyajikan Events after the reporting date provide evidence of
bukti kondisi yang terjadi pada akhir periode conditions that existed at the end of the reporting
pelaporan (peristiwa penyesuaian) yang period (adjusting events) are reflected in the
dicerminkan di dalam laporan keuangan consolidated financial statements.
konsolidasian.
Peristiwa setelah periode pelaporan yang bukan Events after the reporting date that are not adjusting
merupakan peristiwa penyesuaian, diungkapkan di events are disclosed in the notes to consolidated
dalam catatan laporan keuangan konsolidasian bila financial statements when material.
material.
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI 3. JUDGEMENTS, MATERIAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
MATERIAL ASSUMPTIONS
Perusahaan dan entitas anaknya membuat estimasi dan The Company and its subsidiaries makes certain
asumsi tertentu terkait masa depan. Estimasi dan estimates and assumptions regarding the future.
pertimbangan dievaluasi secara berkelanjutan Estimates and judgements are continually evaluated
berdasarkan pengalaman historis dan faktor lain, based on historical experience and other factors,
termasuk ekspektasi atas kejadian masa depan yang including expectations of future events that are believed
diyakini layak. Di masa depan pengalaman aktual to be reasonable under the circumstances. In the future,
mungkin dapat berbeda dari estimasi dan asumsi actual experience may differ from these estimates and
tersebut. Estimasi dan asumsi yang memiliki risiko assumptions. The estimates and assumptions that have a
signifikan yang menyebabkan penyesuaian material significant risk of causing a material adjustment to the
terhadap jumlah tercatat aset dan liabilitas dalam carrying amounts of assets and liabilities within the next
tahun buku keuangan berikutnya dibahas di bawah ini. financial year are discussed below.
185
Page 214
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/25 Exhibit E/25
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI 3. JUDGEMENTS, MATERIAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
MATERIAL (Lanjutan) ASSUMPTIONS (Continued)
Estimasi dan Asumsi Estimates and Assumptions
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber The key assumptions concerning the future and other key
ketidakpastian utama lainnya atas estimasi pada akhir sources of estimation uncertainty at the end of reporting
periode pelaporan, yang memiliki risiko signifikan yang period, that have a significant risk of causing a material
dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap adjustment to the carrying amounts of assets and
nilai tercatat aset dan liabilitas pada tahun buku liabilities in the next financial year, are discussed below:
mendatang, dibahas di bawah ini:
i. Nilai wajar instrumen keuangan i. Fair value of financial instruments
Perusahaan dan entitas anaknya menentukan nilai The Company and its subsidiaries determine the fair
wajar instrumen keuangan yang tidak memiliki value of financial instruments that are not quoted,
kuotasi pasar dengan menggunakan teknik using valuation techniques. Those techniques are
penilaian. Teknik tersebut dipengaruhi secara significantly affected by the assumptions used,
signifikan oleh asumsi yang digunakan, termasuk including discount rates and estimates of future cash
tingkat suku bunga diskonto dan estimasi arus kas flows. In that regard, the derived fair value estimates
di masa depan. Dalam hal tersebut, estimasi nilai cannot always be substantiated by comparison with
wajar yang diturunkan tidak selalu dapat independent markets and in many cases, may not be
disubstansikan oleh perbandingan dengan pasar capable of being realised immediately.
independen dan dalam banyak kasus, tidak dapat
segera direalisasikan.
ii. Pajak penghasilan ii. Income taxes
Selama kegiatan usaha normal, ada transaksi dan During the ordinary course of business, there are
perhitungan yang penentuan pajak akhirnya adalah transactions and calculations for which the ultimate
tidak pasti. Akibatnya, entitas mengakui kewajiban tax determination is uncertain. As a result, the
pajak berdasarkan perkiraan apakah tambahan company recognises tax liabilities based on estimates
pajak dan bunga akan jatuh tempo. Kewajiban of whether additional taxes and interest will be due.
pajak tersebut diakui pada saat, meskipun These tax liabilities are recognized when, despite the
keyakinan entitas yang posisi pengembalian company's belief that its tax return positions are
pajaknya adalah mendukung, entitas percaya supportable, the company believes that certain
bahwa posisi tertentu mungkin akan ditantang dan positions are likely to be challenged and may not be
mungkin tidak dipertahankan sepenuhnya pada fully sustained upon review by tax authorities. The
reviu oleh otoritas pajak. Entitas berkeyakinan company believes that its accruals for tax liabilities
bahwa akrual untuk kewajiban pajak yang memadai are adequate for all open audit years based on its
untuk semua tahun audit yang terbuka berdasarkan assessment of many factors including past experience
penilaian terhadap banyak faktor termasuk and interpretations of tax law. This assessment relies
pengalaman masa lalu dan interpretasi hukum on estimates and assumptions and may involve a
pajak. Penilaian ini bergantung pada estimasi dan series of complex judgements about future events.
asumsi dan mungkin melibatkan serangkaian
penilaian yang kompleks tentang peristiwa masa
depan.
iii. Manfaat pensiun iii. Employee benefits
Nilai sekarang dari kewajiban pensiun bergantung The present value of the pension obligations depends
pada sejumlah faktor yang ditentukan oleh aktuaria on number of factors that are determined by the
menggunakan sejumlah asumsi. Asumsi-asumsi yang actuary using a number of assumptions. The
digunakan dalam menentukan biaya (pendapatan) assumptions used in determining the cost (income)
bersih termasuk tingkat diskonto. Perubahan dalam include the discount rate net. Changes in these
asumsi ini akan mempengaruhi nilai tercatat assumptions will affect the carrying amount of
kewajiban pensiun. pension obligations.
186
Page 215
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/26 Exhibit E/26
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI 3. JUDGEMENTS, MATERIAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
MATERIAL (Lanjutan) ASSUMPTIONS (Continued)
Estimasi dan Asumsi (Lanjutan) Estimates and Assumptions (Continued)
iii. Manfaat pensiun iii. Employee benefits
Perusahaan dan entitas anaknya menentukan The Company and its subsidiaries determine the
tingkat diskonto yang sesuai pada setiap akhir appropriate discount rate at the end of each year as
tahun sebagai tingkat bunga yang harus digunakan the interest rate that should be used in determining
dalam menentukan nilai kini dari arus kas masa the present value of future cash flows expected to be
depan yang diperkirakan akan dibayarkan untuk paid to settle the pension obligations. In determining
menyelesaikan kewajiban pensiun. Dalam the discount rate, the Company and its subsidiaries
menentukan tingkat diskonto, Perusahaan dan consider the interest rates of corporate bonds
entitas anaknya mempertimbangkan penggunaan denominated in a high quality in terms of the benefits
suku bunga obligasi korporasi dalam mata uang to be paid and the maturity-related pension
berkualitas tinggi, terhadap manfaat yang akan liabilities.
dibayarkan dan jatuh tempo yang terkait dengan
kewajiban pensiun.
Asumsi-asumsi kunci lainnya untuk kewajiban Other key assumptions for pension obligations are
pensiun sebagian didasarkan pada kondisi pasar based in part on current market conditions present.
saat kini. Informasi tambahan diungkapkan di Additional information is disclosed in Note 14 to the
Catatan 14 atas laporan keuangan konsolidasian. consolidated financial statements.
4. KAS DAN SETARA KAS 4. CASH AND CASH EQUIVALENT
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2021
Kas Cash on hand
Rupiah 204,039 205,138 210,399 Rupiah
Bank Cash in banks
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank UOB Indonesia 109,161,960 9,931 - PT Bank UOB Indonesia
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 29,360,204 - - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Permata Tbk 2,804,609 83,914,164 210,234,013 PT Bank Permata Tbk
PT Bank DBS Indonesia 849,114 3,506,422 861,219 PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 23,221 35,192 62,845 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Jumlah 142,199,108 87,465,709 211,158,077 Total
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
PT Bank UOB Indonesia 1,151,706 - - PT Bank UOB Indonesia
United Overseas Bank Limited 70,322 77,460 - United Overseas Bank Limited
Jumlah 143,421,136 87,543,169 211,158,077 Total
Deposito Deposits
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Permata Tbk - - 250,000,000 PT Bank Permata Tbk
Jumlah 143,625,175 87,748,307 461,368,476 Total
Pada tanggal 31 Januari 2022, deposito sebesar As of 31 January 2022, the time deposit amounting to
Rp 250.000.000 telah dicairkan. Pada tanggal Rp 250,000,000 has been withdrawn. As of 31 December 2021,
31 Desember 2021, deposito memiliki jatuh tempo time deposits have a maturity of 1 (one) month with an
1 (satu) bulan dengan tingkat suku bunga sebesar 3,50% interest rate of 3.50% per annum.
per tahun.
Pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, As of 30 June 2023, 31 December 2022 and 2021, there are
tidak terdapat saldo kas dan setara kas yang signifikan no significant cash and cash equivalent balances that cannot
yang tidak dapat digunakan oleh Grup maupun be used by the Group or pledged as collateral.
dijaminkan.
187
Page 216
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/27 Exhibit E/27
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
5. UANG MUKA DAN BEBAN DIBAYAR DI MUKA 5. ADVANCE AND PREPAID EXPENSES
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2021
Pihak ketiga Third parties
Asuransi 795,407 1,089,686 23,905 Insurance
Lain-lain 42,913 22,698 11,050 Others
Jumlah 838,320 1,112,384 34,955 Total
6. INVESTASI 6. INVESTMENT
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2021
Investasi/ Harga perolehan/ Nilai wajar/ Harga perolehan/ Nilai wajar/ Harga perolehan/ Nilai wajar/
Investments Acquisition cost Fair value Acquisition cost Fair value Acquisition cost Fair value
PT Merdeka Copper Gold Tbk 690,506,317 4,122,599,498 690,506,317 5,550,689,520 722,136,904 5,394,394,124
PT Mega Manunggal Property Tbk 798,836,887 673,442,015 - - - -
PT Merdeka Battery Materials Tbk 595,329,101 606,228,300 - - - -
Giyanti Time Limited 100,686,188 111,885,356 100,686,188 115,002,042 - -
Jumlah / Total 2,185,358,493 5,514,155,169 791,192,505 5,665,691,562 722,136,904 5,394,394,124
PT Merdeka Copper Gold Tbk PT Merdeka Copper Gold Tbk
SAM, entitas anak, memiliki investasi pada saham pada SAM, a subsidiary, has an investment in shares in
PT Merdeka Copper Gold Tbk dengan persentase PT Merdeka Copper Gold Tbk with an ownership
kepemilikan sebesar 5,59% (2022: 5,59%). percentage of 5.59% (2022: 5,59%).
PT Mega Manunggal Property Tbk PT Mega Manunggal Property Tbk
SAM, entitas anak, memiliki investasi pada saham pada SAM, a subsidiary, has an investment in shares in PT Mega
PT Mega Manunggal Property Tbk dengan persentase Manunggal Property Tbk with an ownership percentage
kepemilikan sebesar 23,39%. of 23.39%.
PT Merdeka Battery Materials Tbk PT Merdeka Battery Materials Tbk
SAM, entitas anak, memiliki investasi pada saham pada SAM, a subsidiary, has an investment in shares in PT
PT Merdeka Battery Materials Tbk dengan persentase Merdeka Battery Materials Tbk with an ownership
kepemilikan sebesar 0,69%. percentage of 0.69%.
Giyanti Time Limited Giyanti Time Limited
Perusahaan memiliki investasi pada efek ekuitas The Company has investments in other equity securities
lainnya pada Giyanti Time Limited. Investasi ini in Giyanti Time Limited. This investment is (a) an
merupakan (a) investment fund yang dilakukan melalui investment fund conducted through a third party,
pihak ketiga, yaitu Giyanti Time Limited dengan namely Giyanti Time Limited with management carried
pengelolaan yang dilakukan oleh Heyokha Brothers, out by Heyokha Brothers, an independent investment
suatu perusahaan investasi manajemen independen management company licensed and regulated by the
yang berlisensi dan diatur oleh Securities and Futures Securities and Futures Commission of Hong Kong, and (b)
Commission of Hong Kong, dan (b) salah satu bentuk one of the form of treasury activity from the Company
kegiatan treasury dari Perusahaan yang bertujuan which aims to increase the added value of the Company's
untuk meningkatkan nilai tambah atas aset-aset assets currently owned. This investment can be
Perusahaan yang dimiliki saat ini. Investasi ini dapat withdrawn at any time on terms and conditions that have
ditarik kembali sewaktu-waktu dengan syarat dan been agreed between Giyanti and the Company.
kondisi yang telah disepakati antara Giyanti dengan
Perusahaan.
188
Page 217
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/28 Exhibit E/28
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
7. BIBITAN 7. NURSERY
2021
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Reklasifikasi/ Dekonsolidasi *)/ Ending
balance Additions Reclassifications Deconsolidation *) balance
Bibitan 1,364,979 1,478,614 ( 48,632) ( 2,794,961) - Nursery
*) Pelepasan anak pada tahun 2021 (Catatan 1d). *) Disposal of the subsidiaries in 2021 (Note 1d).
Reklasifikasi bibitan ke tanaman produktif belum Reclassification from nursery to immature bearer plants
menghasilkan sebesar Rp 48.632. amounted to Rp 48,632.
8. ASET TETAP 8. PROPERTY AND EQUIPMENT
30 Juni 2023 30 June 2023
Saldo awal/
Beginning Penambahan/ Penarikan/ Saldo akhir/
balance Additions Disposals Ending balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Kepemilikan langsung Direct ownership
Kendaraan 3,191,274 - - 3,191,274 Vehicle
Perlengkapan dan peralatan
kantor 536,992 - - 536,992 Office tool and equipment
Komputer dan perangkat lunak 1,681,292 - - 1,681,292 Computers and software
Jumlah 5,409,558 - - 5,409,558 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Kepemilikan langsung Direct ownership
Kendaraan 500,823 314,411 - 815,234 Vehicle
Perlengkapan dan peralatan
kantor 536,992 - - 536,992 Office tool and equipment
Komputer dan perangkat lunak 1,656,704 19,685 - 1,676,389 Computers and software
Jumlah 2,694,519 334,096 - 3,028,615 Total
Jumlah tercatat 2,715,039 2,380,943 Carrying amount
31 Desember 2022 31 December 2022
Saldo awal/
Beginning Penambahan/ Penarikan/ Saldo akhir/
balance Additions Disposals Ending balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Kepemilikan langsung Direct ownership
Kendaraan 1,516,346 1,674,928 - 3,191,274 Vehicle
Perlengkapan dan peralatan
kantor 1,365,348 - 828,356 536,992 Office tool and equipment
Komputer dan perangkat lunak 4,991,721 - 3,310,429 1,681,292 Computers and software
Jumlah 7,873,415 1,674,928 4,138,785 5,409,558 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Kepemilikan langsung Direct ownership
Kendaraan 95,325 405,498 - 500,823 Vehicle
Perlengkapan dan peralatan
kantor 1,365,348 - 828,356 536,992 Office tool and equipment
Komputer dan perangkat lunak 4,709,416 166,221 3,218,933 1,656,704 Computers and software
Jumlah 6,170,089 571,719 4,047,289 2,694,519 Total
Jumlah tercatat 1,703,326 2,715,039 Carrying amount
189
Page 218
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/29 Exhibit E/29
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
8. ASET TETAP (Lanjutan) 8. PROPERTY AND EQUIPMENT (Continued)
31 Desember 2021 31 December 2021
Saldo awal/
Beginning Penambahan/ Penarikan/ Reklasifikasi/ Revaluasi/ Dekonsolidasi*)/ Saldo akhir/
balance Additions Disposals Reclassifications Revaluation Deconsolidation*) Ending balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Kepemilikan langsung Direct ownership
Tanah 129,070,000 - - ( 26,000) ( 20,035,000) ( 109,009,000) - Land
Tanaman produktif
belum menghasilkan 57,853,000 8,000,514 - ( 22,323,368) 2,382,885 ( 45,913,031) - Immature bearer plants
Tanaman produktif menghasilkan 343,758,000 - - 22,372,000 ( 67,936,000) ( 298,194,000) - Mature bearer plants
Bangunan 41,331,243 - - 212,727 - ( 41,543,970) - Buildings
Pabrik kelapa sawit 35,524,077 912,272 - 1,641,571 - ( 38,077,920) - Palm oil mill
Prasarana 75,167,100 - - 7,377,623 - ( 82,544,723) - Infrastructures
Mesin dan instalasi 6,432,687 - 120,380 - - ( 6,312,307) - Machinery and installation
Kendaraan dan alat berat 12,506,132 1,516,346 1,566,200 - - ( 10,939,932) 1,516,346 Vehicle and heavy equipment
Perlengkapan dan peralatan
kantor 5,027,727 10,950 993,418 - - ( 2,679,911) 1,365,348 Office tool and equipment
Komputer dan perangkat lunak 5,871,133 55,000 502,717 - - ( 431,695) 4,991,721 Computers and software
Perlengkapan dan peralatan
perumahan 896,954 3,800 - - - ( 900,754) - Housing equipment
Aset dalam penyelesaian Construction in progress
Bangunan 130,231 82,496 - ( 212,727) - - - Buildings
Pabrik kelapa sawit 3,500 1,638,071 - ( 1,641,571) - - - Palm oil mill
Prasarana 515,101 6,862,522 - ( 7,377,623) - - - Infrastructures
Jumlah 714,086,885 19,081,971 3,182,715 22,632 ( 85,588,115) ( 636,547,243) 7,873,415 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Kepemilikan langsung Direct ownership
Bangunan 38,547,266 1,889,503 - - - ( 40,436,769) - Buildings
Pabrik kelapa sawit 31,959,114 2,216,104 - - - ( 34,175,218) - Palm oil mill
Prasarana 32,999,991 6,417,691 - - - ( 39,417,682) - Infrastructures
Mesin dan instalasi 5,975,176 111,044 82,474 - - ( 6,003,746) - Machinery and installation
Kendaraan dan alat berat 7,831,730 1,143,666 957,202 - - ( 7,922,869) 95,325 Vehicle and heavy equipment
Perlengkapan dan peralatan
kantor 4,759,078 153,964 724,184 - - ( 2,823,510) 1,365,348 Office tool and equipment
Komputer dan perangkat lunak 5,449,791 132,819 452,753 - - ( 420,441) 4,709,416 Computers and software
Perlengkapan dan peralatan
perumahan 874,572 12,216 - - - ( 886,788) - Housing equipment
Jumlah 128,396,718 12,077,007 2,216,613 - - ( 132,087,023) 6,170,089 Total
Jumlah tercatat 585,690,167 1,703,326 Carrying amount
*) Pelepasan anak pada tahun 2021 (Catatan 1d). *) Disposal of the subsidiaries in 2021 (Note 1d).
Seluruh aset tetap yang ada pada tanggal pelaporan All of the property and equipment as at the reporting
digunakan untuk menunjang aktivitas operasi date are fully used to support the Company’s operation
Perusahaan. Pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember activities. As of 30 June 2023, 31 December 2022 and
2022 dan 2021, harga perolehan atas aset tetap 2021, the acquisition costs of property and equipment
Perusahaan yang telah habis nilai buku netonya tetapi Company with a net book value of zero but which are still
masih dipakai masing-masing sebesar Rp 2.061.375, in use amounted to Rp 2,061,375, Rp 1,636,362 and
Rp 1.636.362 dan Rp 4.180.767. Rp 4,180,767, respectively.
Manajemen telah mengkaji ulang atas estimasi umur Management has reviewed the estimated economic life,
ekonomis, metode penyusutan dan nilai residu pada depreciation methods and residual values at the end of
setiap akhir periode pelaporan dan berpendapat bahwa reporting period and there were no events or changes in
tidak terdapat kejadian atau perubahan atas keadaan circumstances to indicate any impairment of property
yang menunjukan adanya penurunan nilai aset tetap and equipment as of 30 June 2023, 31 December 2022 and
pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021. 2021.
Perhitungan atas kerugian dari aset tetap yang The calculation of the loss on property and equipment
dihentikan pengakuannya: derecognized:
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2021
Biaya perolehan - 4.138.785 3.182.715 Acquisition cost
Akumulasi penyusutan - 4.047.289 2.216.613 Accumulated depreciation
Jumlah tercatat - 91.496 966.102 Carrying amount
Kerugian penghapusan Loss on write off of property
aset tetap - ( 91.496) ( 357.103) and equipment
- - 608.999
Harga jual - - 147.593 Selling price
Disposal of property
Kerugian pelepasan aset tetap - - ( 461.406) and equipment
190
Page 219
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/30 Exhibit E/30
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
8. ASET TETAP (Lanjutan) 8. PROPERTY AND EQUIPMENT (Continued)
Pada tanggal 31 Maret 2021, entitas anak melakukan On 31 March 2021, subsidiaries conducted revaluation for
penilaian aset tetap tanah dan tanaman produktif. land and bearer plants assets. The fair value was
Nilai wajar ditentukan berdasarkan hasil penilaian yang determined based on the results of the assessment by
dilakukan oleh Drs. Nirboyo Adiputro, MAPPI (Cert) dari Drs. Nirboyo Adiputro, MAPPI (Cert) from KJPP Nirboyo
KJPP Nirboyo A., Dewi A. & Rekan sebagai konsultan A., Dewi A. & Rekan as independent property consultants
properti independen tanggal 22 September 2021 untuk dated 22 September 2021 for period 31 March 2021. The
periode 31 Maret 2021. Penurunan nilai wajar pada decrease of fair value for period 31 March 2021 was
tanggal 31 Maret 2021 adalah Rp 85.588.115. Rp 85,588,115.
Dalam melakukan penilaian aset perkebunan, Penilai In determining fair value, the Independent Valuers use
Independen menggunakan metode penilaian dengan assessment method by combining 3 (three) approaches,
mengkombinasikan 3 (tiga) pendekatan yang terdiri consist of market data approach, cost approach and
dari pendekatan data pasar, pendekatan biaya dan income approach. In connection with the adoption of
pendekatan pendapatan. Sehubungan dengan revaluation of land and bearer plants, the approaches
penerapan metode revaluasi pada aset tetap tanah dan used are as follows:
tanaman produktif, pendekatan yang digunakan adalah
sebagai berikut:
- Penilaian tanah menggunakan pendekatan - Valuation of land using income approach with land
pendapatan dengan penyisaan tanah (land residual residual technique of palm oil plantations, the reason
technique) perkebunan kelapa sawit, alasan for using of this approach because the market value
penggunaan pendekatan ini karena nilai pasar dari of land which has the potential to be optimally
tanah yang mempunyai potensi untuk dikembangkan developed for Palm Oil Plantations will be reflected
secara optimal untuk Perkebunan Kelapa Sawit yang by the potential receipt of income from the land
akan dicerminkan oleh potensi penerimaan development projections.
pendapatan dari proyeksi pengembangan tanah
tersebut.
- Penilaian tanaman produktif belum menghasilkan - - Valuation of immature bearer plants using cost
menggunakan pendekatan biaya, karena 30sset approach, because immature bearer plants are not yet
tanaman belum menghasilkan tersebut belum generate revenue so that the market value of
menghasilkan pendapatan sehingga nilai pasar immature plantations is assessed based on the amount
tanaman produktif belum menghasilkan dinilai of investment expenses that have been incurred and
berdasarkan jumlah biaya investasi yang telah adjusted.
dikeluarkan dan disesuaikan.
-
- Penilaian aset tetap tanaman produktif - - Valuation of mature plantations using income
menghasilkan menggunakan pendekatan pendapatan approach because the market value of palm oil
karena nilai pasar dari tanaman kelapa sawit plantations is obtained based on the projected
diperoleh berdasarkan proyeksi pendapatan yang revenues that will be generated by plants that already
akan dihasilkan oleh tanaman yang sudah produce.
menghasilkan.
Pendekatan biaya mempertimbangkan kemungkinan Cost approach is considered the possibility that the
bahwa sebagai substitusi dari pembelian suatu substitution of the purchase of a property, someone can
properti, seseorang dapat membuat properti lain baik make the other properties in the form of a replica of the
berupa replika dari properti asli atau substitusinya original property or its substitution that providing the
yang memberikan kegunaan sebanding. comparable usability.
Pendekatan pendapatan mempertimbangkan Income approach is considered income and costs that
pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan associated with the subject property and estimated
properti yang dinilai dan mengestimasikan nilai melalui value through the capitalization process.
proses kapitalisasi.
Asumsi utama yang digunakan oleh Penilai Independen The key assumptions used by the Independent Valuers are
adalah sebagai berikut: as follows:
a. Pada 31 Desember 2021 inflasi per tahun adalah a. As of 31 December 2021 inflation per annum is 4.3%
4,30%.
191
Page 220
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/31 Exhibit E/31
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
8. ASET TETAP (Lanjutan) 8. PROPERTY AND EQUIPMENT (Continued)
Asumsi utama yang digunakan oleh Penilai Independen The key assumptions used by the Independent Valuers
adalah sebagai berikut (Lanjutan): are as follows (Continued):
b. Pada 31 Desember 2021 tingkat bunga diskonto per b. As of 31 December 2021 discount rate per annum is
tahun adalah 11,28%. 11.28%
Aset tetap telah diasuransikan kepada PT Asuransi Property and equipments were insured to PT Asuransi
Mitra Pelindung Mustika, PT Asuransi Etiqa Mitra Pelindung Mustika, PT Asuransi Etiqa Internasional
Internasional dan PT Lippo General Insurance Tbk and PT Lippo General Insurance Tbk amounting to Rp
dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 3.515.315 dan 3,515,315 and US$ 71,326 (in full dollar)
AS$ 71.326 (dolar penuh) (31 Desember 2022: Rp (31 December 2022: Rp 3,634,939 and US$ 71,326 (in full
3.634.939 dan AS$ 71.326 (dolar penuh), 2021: Rp dollar), 2021: Rp 1,955,012 and US$ 71,326 (in full
1.955.012 dan AS$ 71.326 (dolar penuh)). Manajemen dollar)). Management believes that the sum insured is
berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut adequate to cover possible losses on the assets insured.
memadai untuk menutupi kemungkinan kerugian atas
aset yang dipertanggungkan.
Pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, As of 30 June 2023, 31 December 2022 and 2021, the
Grup tidak memiliki aset tetap yang tidak dipakai Group does not have fixed assets that are not in
sementara, aset tetap yang dihentikan dari temporary use, fixed assets discontinued from active
penggunaan aktif, aset tetap tidak diklasifikasikan use, fixed assets are not classified as available for sale,
sebagai tersedia untuk dijual, aset tetap yang berasal fixed assets originating from grants and contractual
dari hibah dan komitmen kontraktual dalam perolehan commitments in the acquisition of fixed assets.
aset tetap.
9. ASET LAINNYA 9. OTHER ASSETS
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2021
Deposit lain-lain 568,500 568,500 569,720 Other deposits
10. BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR 10. ACCRUED EXPENSES
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2021
Rupiah Rupiah
Bunga obligasi 4,042,132 - - Bonds interest
Jasa profesional 2,415,000 230,000 297,520 Professional fee
Gaji dan kesejahteraan karyawan 1,187,500 - 187,973 Salaries and employee benefit
BPJS Ketenagakerjaan 41,454 34,634 44,253 Employee social security
Dana pensiun - - 64,952 Pension fund
Lain-lain - - 90,614 Others
Jumlah 7,686,086 264,634 685,312 Total
11. PERPAJAKAN 11. TAXATION
a. Pajak dibayar di muka a. Prepaid tax
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2021
Pajak Pertambahan Nilai 3,109,682 1,804,039 38,764 Value Added Tax
192
Page 221
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/32 Exhibit E/32
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
11. PERPAJAKAN (Lanjutan) 11. TAXATION (Continued)
b. Utang pajak b. Taxes payable
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2021
Pajak Penghasilan Pasal 21 500,746 165,449 492,209 Income Tax Article 21
Pajak Penghasilan Pasal 23 73,914 13,593 2,814 Income Tax Article 23
Pajak Penghasilan Pasal 29 - - 37,990,461 Income Tax Article 29
Jumlah 574,660 179,042 38,485,484 Total
c. Pajak kini c. Current tax
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak penghasilan A reconciliation between profit before income tax as
seperti yang disajikan dalam laporan laba rugi dan presented in the consolidated statement of profit or
penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan loss and other comprehensive income and taxable
penghasilan kena pajak untuk periode enam bulan income for the six month periods ended 30 June 2023,
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 30 June 2022, and for the year ended 31 December
2022, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 2022 and 2021 are as follow:
31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2022 2021
Laba sebelum pajak penghasilan menurut Profit before income tax per consolidated
laporan laba rugi dan penghasilan statement of profit or loss and
komprehensif lain konsolidasian ( 1,595,350,545) 88,703,057 239,208,858 2,076,689,957 other comprehensive income
Laba entitas anak
sebelum pajak penghasilan 1,543,861,160 ( 95,542,701) ( 270,467,951) ( 2,109,211,236) Profit of subsidiaries before income tax
Rugi Perusahaan sebelum pajak penghasilan ( 51,489,385) ( 6,839,644) ( 31,259,093) ( 32,521,279) The Company's loss before income tax
Beda waktu: Temporary differences:
Imbalan kerja 712,635 735,431 1,150,237 - Employee benefits
Penyusutan aset tetap 178,097 200,594 374,439 273,719 Depreciation of property and equipment
Pemulihan imbalan kerja - - - ( 5,562,328) Recovery of employee benefits
Jumlah beda waktu 890,732 936,025 1,524,676 ( 5,288,609) Total temporary differences
Beda tetap: Permanent differences:
Perpajakan 13,543,658 58,444 689,017 9,462,043 Taxation
Laba atas penjualan investasi 558,189 240,145,576 Gain on sale of investment
Rugi atas penghapusan aset tetap - 91,496 91,496 - Loss on write off of property and equipment
Representasi dan jamuan 19,026 - Representation and entertainment
Selisih transaksi perubahan ekuitas - - - ( 5,321,360) Difference in equity change transaction
Gaji dan tunjangan - - - 25,250 Salary and allowance
Beban lain-lain karyawan 27,729 31,974 50,524 1,300 Other employee expense
Pendapatan bunga ( 1,639,384) ( 1,271,045) ( 2,212,055) ( 1,826,430) Interest income
Perubahan nilai wajar investasi Changes in fair value investment
pada saham dan efek ekuitas lainnya 3,116,686 ( 6,451,011) ( 14,874,042) - on shares and other equity securities
Jumlah beda tetap 15,048,689 ( 7,540,142) ( 15,677,845) 242,486,379 Total permanent differences
Taksiran (rugi) penghasilan fiskal kena pajak ( 35,549,964) ( 13,443,761) ( 45,412,262) 204,676,491 Estimated taxable (loss) income
Rugi fiskal Fiscal loss
2022 ( 45,412,262) - - - 2022
2020 - - - ( 9,229,601) 2020
2019 - - - ( 10,922,453) 2019
Akumulasi rugi fiskal ( 80,962,226) ( 13,443,761) ( 45,412,262) - Accumulated fiscal loss
Penghasilan kena pajak Taxable income
(Dipindahkan) - - - 184,524,437 (Brought forward)
193
Page 222
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/33 Exhibit E/33
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
11. PERPAJAKAN (Lanjutan) 11. TAXATION (Continued)
c. Pajak kini (Lanjutan) c. Current tax (Continued)
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2022 2021
Penghasilan kena pajak Taxable income
(Pindahan) - - - 184,524,437 (Carried forward)
Taksiran pajak penghasilan Estimated income tax
2021: 22% x Rp 184.524.437 - - - 40,595,376 2021: 22% x Rp 184,524,437
Pajak penghasilan dibayar di muka Payment of income taxes
Pajak penghasilan - Pasal 23 - - - 477,373 Income tax - Article 23
Pajak penghasilan - Pasal 25 - - - 2,127,542 Income tax - Article 25
- - - 2,604,915
Taksiran pajak penghasilan pasal 29 - - - 37,990,461 Estimate income tax article 29
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2022 2021
Utang pajak penghasilan pasal 29 Income tax payable article 29
Perusahaan - - - 37,990,461 The Company
Entitas anak - - - - The subsidiaries
Jumlah - - - 37,990,461 Total
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2022 2021
Beban pajak penghasilan Corporate income tax
Perusahaan - - - 40,595,376 The Company
Entitas anak - - - 14,246,863 The subsidiaries
Jumlah - - - 54,842,239 Total
Laba kena pajak hasil rekonsiliasi tahun 2021 dan The taxable income resulting from the reconciliation
2022 menjadi dasar dalam pengisian SPT Tahunan for 2021 and 2022 will be the basis for filling out the
PPh Badan yang disampaikan kepada otoritas Annual Corporate Income Tax Return submitted to the
perpajakan sesuai dengan Peraturan Nomor taxation authority in accordance with Regulation
VIII.G.7. Number VIII.G.7.
d. Pajak tangguhan d. Deferred tax
Dibebankan ke
laporan laba rugi Dibebankan ke
konsolidasian/ penghasilan
Charged to komprehensif lain/
1 Januari/ consolidated Charged to 30 Juni/
January statement of other comprehensive June
2023 profit or loss income 2023
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Perusahaan The Company
Aset tetap 160,445 39,181 - 199,626 Property and equipment
Imbalan kerja 292,902 156,780 6,917 456,599 Employee benefits
Jumlah 453,347 195,961 6,917 656,225 Total
Entitas anak Subsidiaries
Imbalan kerja 12,447 3,732 ( 711) 15,468 Employee benefits
Jumlah 465,794 199,693 6,206 671,693 Total
194
Page 223
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/34 Exhibit E/34
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
11. PERPAJAKAN (Lanjutan) 11. TAXATION (Continued)
d. Pajak tangguhan (Lanjutan) d. Deferred tax (Continued)
Dibebankan ke
laporan laba rugi Dibebankan ke
konsolidasian/ penghasilan
Charged to komprehensif lain/
1 Januari/ consolidated Charged to 31 Desember/
January statement of other comprehensive December
2022 profit or loss income 2022
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Perusahaan The Company
Aset tetap 78,067 82,378 - 160,445 Property and equipment
Imbalan kerja 52,860 253,051 ( 13,009) 292,902 Employee benefits
Jumlah 130,927 335,429 ( 13,009) 453,347 Total
Entitas anak Subsidiaries
Imbalan kerja 2,826 5,862 3,759 12,447 Employee benefits
Jumlah 133,753 341,291 ( 9,250) 465,794 Total
Dibebankan ke
laporan laba rugi Dibebankan ke
konsolidasian/ penghasilan
1 Januari Charged to komprehensif lain/ 31 Desember
2021/ consolidated Charged to 2021/
1 January statement of other comprehensive Dekonsolidasi *)/ 31 December
2021 profit or loss*) income Deconsolidation*) 2021
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Perusahaan The Company
Aset tetap 17,849 60,218 - - 78,067 Property, plant and equipment
Imbalan kerja 744,439 ( 1,223,712) 532,133 - 52,860 Employee benefits
Jumlah 762,288 ( 1,163,494) 532,133 - 130,927 Total
Entitas anak Subsidiaries
Imbalan kerja - 2,826 - - 2,826 Employee benefits
Jumlah 762,288 ( 1,160,668) 532,133 - 133,753 Total
Liabilitas pajak tangguhan Deferred tax liabilities
Entitas anak Subsidiaries
Aset tetap ( 75,916,940) 944,957 18,829,385 56,142,598 - Property, plant and equipment
Imbalan kerja 8,244,902 ( 7,256,555) ( 988,347) - - Employee benefits
Jumlah ( 67,672,038) ( 6,311,598) 17,841,038 56,142,598 - Total
*) Pelepasan anak pada tahun 2021 (Catatan 1d). *) Disposal of subsidiaries in 2021 (Note 1d).
195
Page 224
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/35 Exhibit E/35
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
11. PERPAJAKAN (Lanjutan) 11. TAXATION (Continued)
Pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden Republik On 31 March 2020, the President of the Republic of
Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Indonesia issued Government Regulation in Lieu of Law
Pengganti Undang- Undang Republik Indonesia Nomor of the Republic of Indonesia Number 1 of 2020
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan concerning State Financial Policy and Financial System
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Stability for Handling the Corona Virus Disease (COVID-
Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau 19) Pandemic and/or In Facing Dangerous Threats
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang National Economy and/or Financial System Stability by
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau making policies in the field of taxation of state
Stabilitas Sistem Keuangan dengan membuat expenditures including regional finance and financing as
kebijakan dibidang perpajakan belanja negara well as policies on financial system stability. This
termasuk bidang keuangan daerah dan pembiayaan Government Regulation in Lieu of Law came into effect
juga kebijakan stabilitas sistem keuangan. Peraturan on 31 March 2020 so that several related laws are
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini berlaku declared invalid as long as they are related to state
pada tanggal 31 Maret 2020 sehingga beberapa financial policies based on this regulation.
Undang-Undang terkait dinyatakan tidak berlaku
sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan
negara berdasarkan peraturan ini.
Peraturan baru ini, termasuk antara lain, penyesuaian This new regulation includes, among others,
tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak dalam adjustment of income tax rates for domestic
negeri dan bentuk usaha tetap sebagai berikut: taxpayers and permanent establishments as follows:
• Penurunan pasal 17 ayat (1) huruf b UU mengenai • Decrease in Article 17 paragraph (1) letter b of the
Pajak Penghasilan menjadi 22% yang berlaku pada Law on Income Tax to 22% which will apply in the
tahun pajak 2020 dan 2021. 2020 and 2021 fiscal years.
• Wajib pajak dalam negeri (Perusahaan publik • Domestic taxpayers (Public companies with a
dengan jumlah total saham disetor yang minimum total number of paid-up shares traded
diperdagangkan di bursa Indonesia minimal 40% on the Indonesian stock exchange at least 40% and
dan memenuhi persyaratan tertentu), dapat meet certain requirements), entitled to 3% lower
memperoleh tarif 3% lebih rendah atau 19% pada rate or 19% in the 2020 and 2021 fiscal years and
tahun pajak 2020 dan 2021 dan 17% pada tahun 17% in the 2022 fiscal year Further provisions
pajak 2022. Ketentuan lebih lanjut mengenai regarding certain conditions shall be regulated by
kondisi tertentu diatur oleh atau berdasarkan or based on a Government Regulation.
Peraturan Pemerintah.
e. Surat ketetapan pajak e. Tax assessment letter
• Perusahaan telah menerima Surat Ketetapan • The Company has received Tax Assessment Letter
Pajak Kurang Bayar (SKPKB) No. 00027/ for Underpayment (SKPKB) No.
206/16/054/21 tanggal 15 November 2021 atas 00027/206/16/054/21 dated 15 November 2021
Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 sebesar for Income Tax for the 2016 Fiscal Year amounting
Rp 903.139.716. Atas SKPKB tersebut Perusahaan to Rp 903,139,716. For the SKPKB, the Company
telah melakukan pembayaran sebesar has made a payment of Rp 8,183,645 on 14
Rp 8.183.645 pada tanggal 14 Desember 2021. December 2021.The Company has filed objections
Perusahaan telah mengajukan Keberatan ke to the Special Regional Office of DJP Jakarta
Kanwil DJP Jakarta Khusus melalui Surat through Objection Letter No.
Keberatan No. 016/PAG/DIR/II/2022 tanggal 016/PAG/DIR/II/2022 dated 11 February 2022
11 Februari 2022.
Perusahaan telah menerima Surat Keputusan The Company has received a Decision of the
Direktur Jenderal Pajak Tentang Keberatan Director General of Taxes regarding Taxpayer
Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Objections to Underpaid Income Tax Assessment
Bayar Pajak Penghasilan dari Kanwil DJP Jakarta Letters from the Special Regional Office of DJP
Khusus tanggal 7 Februari 2023 sebesar Jakarta for dated 7 February 2023 amounted to
Rp 21.680.478. Atas SKPKB tersebut Perusahaan Rp 21,680,478. For the SKPKB, the Company has
telah melakukan pembayaran sebesar made a payment of Rp 13,496,833 on 5 June 2023.
Rp 13.496.833 pada tanggal 5 Juni 2023.
196
Page 225
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/36 Exhibit E/36
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
11. PERPAJAKAN (Lanjutan) 11. TAXATION (Continued)
e. Surat ketetapan pajak (Lanjutan) e. Tax assessment letter (Continued)
• PT Mutiara Agam telah menerima Surat • PT Mutiara Agam has received Tax Assessment
Ketetapan Pajak Kurang Bayar tanggal 28 April Letter for Underpayment dated 28 April 2021
2021 untuk tahun pajak 2019, atas: for the year 2019, for:
- Pajak Penghasilan Pasal 21 masa Desember - Income Tax Article 21 for period December
2019 sebesar Rp 197.727; 2019 amounted to Rp 197,727;
- Pajak Penghasilan Pasal 4(2) masa Januari - Income Tax Article 4(2) for periods from
2019 sampai dengan Oktober 2019 sebesar January 2019 to October 2019 amounted to
Rp 76.083; Rp 76,083;
- Pajak Pertambahan Nilai masa Januari 2019 - Value Added Tax for periods from January
sampai dengan Desember 2019 sebesar 2019 to December 2019 amounted to
Rp 265.438; Rp 265,438;
dan telah dibayar pada bulan Mei 2021. and it has been paid in May 2021.
• SIN, entitas anak, telah menerima Surat • SIN, a subsidiary, has received Tax Assessment
Ketetapan Pajak Kurang Bayar tanggal Letter for Underpayment dated 16 February
16 Februari 2021 untuk tahun pajak 2016, atas: 2021 for the year 2016, for:
- Pajak Penghasilan Pasal 25/29 sebesar - Income Tax Article 25/29 amounted to
Rp 6.033.233; Rp 6,033,233;
- Pajak Penghasilan Pasal 23 masa Februari - Income Tax Article 23 for periods from
sampai dengan Desember 2016 sebesar February to December 2016 amounted to
Rp 187; Rp 187; and it has been paid in March 2021;
dan telah dibayar pada bulan Maret 2021. and it has been paid in March 2021.
12. PINJAMAN BANK 12. BANK LOANS
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 10 Oktober Pursuant to the Facility Agreement dated 10 October
2022, antara Perusahaan dengan Barclays Bank PLC 2022, between the Company and Barclays Bank PLC
(Barclays) dan United Overseas Bank Limited (UOB), (Barclays) and United Overseas Bank Limited (UOB), will
akan memberikan Fasilitas Berjangka dengan jumlah provide a Term Facility with maximum credit limit
sampai dengan AS$ 50.000.000 (dolar penuh). Fasilitas US$ 50,000,000 (in full dollar). The facility is subject to
ini dikenakan Tingkat Suku Bunga Acuan Majemuk a Compounded Reference Rate.
(Compounded Reference Rate).
Tujuan dari fasilitas yang diperoleh adalah untuk (i) The purposes of the facility obtained are to (i) pay
membayar biaya dan pengeluaran transaksi transaction costs and expenses in connection with the
sehubungan dengan fasilitas pinjaman berjangka yang term loan facilities obtained under the Credit Facility
diperoleh berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Agreement US$ 50,000,000; and (ii) for general Company
AS$ 50.000.000; dan (ii) untuk keperluan Perusahaan purposes (which include but are not limited to
secara umum (yang mencakup tetapi tidak terbatas investments (in any form, including but not limited to
pada investasi (dalam bentuk apa pun, termasuk tetapi equity, loans and/or underwriting) and fees, interest
tidak terbatas pada ekuitas, pinjaman dan/atau expenses, funding transaction costs and any working
penanggungan) dan biaya, beban bunga, pendanaan capital requirements Company and Subsidiaries).
biaya transaksi dan setiap kebutuhan modal kerja
Perusahaan dan Perusahaan Anak).
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Based on the Credit Facility Agreement US$ 50,000,000,
AS$ 50.000.000, fasilitas yang diperoleh Perusahaan the facilities obtained by the Company are guaranteed
dijamin dengan (i) gadai rekening Perusahaan yang by (i) pledging the Company's account at PT Bank UOB
terdapat pada PT Bank UOB Indonesia; dan (ii) apabila Indonesia; and (ii) if the final maturity date is extended,
tanggal jatuh tempo akhir diperpanjang, gadai saham pledge shares of SAM, a subsidiary, in MDKA.
milik SAM, entitas anak, dalam MDKA.
Fasilitas berlaku sampai dengan tanggal jatuh tempo The maturity date of the facility is on 9 November 2023.
akhir yaitu 9 November 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perusahaan telah As of 31 December 2022, the Company has fulfilled the
memenuhi persyaratan maupun pembatasan atas requirements and restrictions on the loan facility.
fasilitas pinjaman tersebut.
197
Page 226
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/37 Exhibit E/37
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
12. PINJAMAN BANK (Lanjutan) 12. BANK LOANS (Continued)
Pada tanggal 3 Januari 2023, Perusahaan telah On 3 January 2023, the Company has withdrawn loans
mencairkan pinjaman dari Barclays Bank PLC (Barclays) from Barclays Bank PLC (Barclays) and United Overseas
dan United Overseas Bank Limited (UOB) sebesar AS$ Bank Limited (UOB) amounted to US$ 40,000,000 (in full
40.000.000 (dolar penuh). dollar).
Pada tanggal 29 Maret 2023, Perusahaan telah On 29 March 2023, the Company had fully paid the loan
melunasi seluruh fasilitas pinjaman tersebut. facility.
13. UTANG OBLIGASI 13. BONDS PAYABLE
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2021
Nilai tercatat Carrying value
Utang pokok 1,500,000,000 - - Principal payable
Biaya penerbitan obligasi Unamortized bonds
yang belum diamortisasi ( 9,702,966) - - issuance cost
Jumlah 1,490,297,034 - - Total
Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I The Company issued Continuing Bonds I Phase I Year 2023
Tahap I Tahun 2023 pada tanggal 17 Maret 2023 dan on 17 March 2023 and Continuing Bonds I Phase II Year
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2023 pada 2023 on 7 June 2023, amounted to Rp 750,000,000,
tanggal 7 Juni 2023, masing-masing sebesar Rp respectively. The total issuance costs incurred in issuing
750.000.000. Total biaya emisi yang dikeluarkan oleh the bonds are amounted to Rp 10,614,400.
Perusahaan dalam penerbitan obligasi tersebut adalah
sebesar Rp 10.614.400.
Pada 30 Juni 2023, Perusahaan telah memenuhi semua As of 30 June 2023, the Company has complied with the
kondisi yang telah disyaratkan dalam perjanjian restrictions set out in these trusteeship agreements.
perwaliamanatan tersebut.
Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi ini digunakan The net proceeds obtained from these bonds are used for
untuk pembayaran seluruh pokok pinjaman bank fully repayment of the Company's bank loans with
Perusahaan beserta beban bunga, mengembangkan interest expenses to fund on development the
portfolio investasi, serta untuk membiayai beban investment portfolio, as well as the Company's
operasional Perusahaan dalam rangka mendukung operational expenses in order to support the Company's
kegiatan usaha Perusahaan. business activities.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dengan PT Based on the Trustee Agreement with PT Bank Rakyat
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) sebagai Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) as the trustee, the
wali amanat, Perusahaan tidak akan melakukan hal-hal Company will not conduct the following activities
berikut tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat: without the written consent of the Trustee:
• Melakukan penggabungan atau peleburan atau • Conduct mergers or consolidations or acquisitions,
pengambilalihan, kecuali penggabungan atau except for mergers or consolidations or acquisitions
peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan carried out in the context of internal restructuring
dalam rangka restrukturisasi internal Grup of the Company Group or company acquisitions
Perusahaan atau pengambilalihan perusahaan which do not cause the Company to consolidate the
yang tidak menyebabkan Perusahaan target companies which and according to the
mengkonsolidasi perusahaan target yang dan Company's assessment do not cause a Material
menurut penilaian Perusahaan tidak menyebabkan Adverse Impact, with special provisions for mergers
Dampak Merugikan Material, dengan ketentuan and consolidations as follows:
khusus untuk penggabungan dan peleburan sebagai
berikut:
198
Page 227
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/38 Exhibit E/38
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
13. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 13. BONDS PAYABLE (Continued)
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dengan PT Based on the Trustee Agreement with PT Bank Rakyat
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) sebagai Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) as the trustee, the
wali amanat, Perusahaan tidak akan melakukan hal-hal Company will not conduct the following activities
berikut tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat: without the written consent of the Trustee: (Continued)
(Lanjutan)
a. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam a. All terms and conditions of the Bonds in the
Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain Trustee Agreement and other documents related
yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku to the Bonds remain in force and are fully
dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan binding on the surviving company and in the
penerus (surviving company) dan dalam hal event that the Company is not a surviving
Perusahaan bukan merupakan perusahaan company, then all obligations under the Bonds
penerus (surviving company) maka seluruh and/or Trustee Agreement have been legally
kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau transferred to the surviving company and the
Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan surviving company has sufficient assets and
secara sah kepada perusahaan penerus (surviving ability to meet payment obligations under the
company) dan perusahaan penerus (surviving Bonds and Trustee Agreement.
company) tersebut memiliki aktiva dan
kemampuan yang memadai untuk memenuhi
kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perusahaan penerus (surviving company) b. The surviving company is running the same main
tersebut menjalankan bidang usaha utama yang line of business as the Company.
sama dengan Perusahaan.
• Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki • Borrowing new debt that has a higher position than
kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang the position of debt arising under the Bonds, unless
timbul berdasarkan Obligasi, kecuali apabila hasil the proceeds from the new debt are used for the
dana dari utang baru tersebut digunakan untuk Business Activities of the Company Group or for the
Kegiatan Usaha Grup Perusahaan atau untuk tujuan purpose of refinancing existing debt as per the date
pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang of Trustee Agreement.
telah ada pada tanggal ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan.
• Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara • Collateralize and/or encumber in any way the assets
apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan including the right to the Company's income, both
Perusahaan, baik yang sekarang ada maupun yang currently existing and to be obtained in the future,
akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali except for guarantees that (i) are provided for debts
jaminan yang (i) diberikan atas utang yang diperoleh obtained by the Company to support the Business
Perusahaan untuk mendukung Kegiatan Usaha Grup Activities of the Company Group; (ii) has been
Perusahaan; (ii) telah diungkapkan dalam disclosed in the prospectus; or (iii) for the purpose of
Prospektus; atau (iii) untuk tujuan pembiayaan refinancing existing debt as per the date of Trustee
kembali (refinancing) atas utang yang telah ada Agreement was signed or to buy back these Bonds.
pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali
Obligasi ini.
• Melakukan pengalihan aset dalam satu atau • Transfer assets in one or more transactions in a
beberapa transaksi dalam satu tahun buku berjalan current financial year with total more than 10% from
yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup, the Group’s total assets, except for certain
kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu transactions under the Trustee Agreement.
sebagaimana diatur di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
• Mengubah bidang usaha Perusahaan kecuali • Change the Company's business line unless the change
perubahan tersebut diwajibkan oleh peraturan is required by laws and/or government policies.
perundang-undangan dan/atau kebijakan
pemerintah.
199
Page 228
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/39 Exhibit E/39
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
13. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 13. BONDS PAYABLE (Continued)
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dengan PT Based on the Trustee Agreement with PT Bank Rakyat
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) sebagai Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) as the trustee, the
wali amanat, Perusahaan tidak akan melakukan hal-hal Company will not conduct the following activities
berikut tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat: without the written consent of the Trustee: (Continued)
(Lanjutan)
• Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan • Reduce the Company’s authorized capital, issued
disetor Perusahaan and fully paid-up capital.
• Memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak • Provide loans or credit to third parties, unless
ketiga, kecuali terkait dengan atau dalam rangka related to or in the context of carrying out the
menjalankan Kegiatan Usaha Perusahaan. Company's Business Activities.
• Memberikan jaminan perusahaan (corporate • Provide corporate guarantees, unless related to or
guarantee), kecuali terkait dengan atau dalam in the context of carrying out the Company’s
rangka menjalankan Kegiatan Usaha Perusahaan. Business Activities.
• Membayar, membuat atau menyatakan pembagian • Pay, make or declare the distribution of dividends
dividen pada tahun buku Perusahaan pada saat in the Company's financial year when the Company
Perusahaan lalai dalam melakukan pembayaran is negligent in making payments of the
Jumlah Terutang atau Perusahaan tidak melakukan Outstanding Amount or the Company does not
pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan make payments of the Outstanding Amount based
Perjanjian Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang on the Trustee Agreement, Deed of Debt
dan/atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan Acknowledgment and/or other agreements made
dengan Obligasi. with respect to the Bonds.
• Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil • Conduct any forms of cooperation, profit sharing
atau perjanjian serupa lainnya di luar Kegiatan or other similar agreements outside the Company's
Usaha Perusahaan; atau perjanjian manajemen atau Business Activities; or management agreements or
perjanjian serupa lainnya yang merupakan hal di other similar agreements which are matters
luar Kegiatan Usaha Perusahaan, yang outside the Company's Business Activities, which
mengakibatkan kegiatan/operasi Perusahaan result in the Company's activities/operations
sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan being fully regulated by other parties and causing
Dampak Merugikan Material kepada Perusahaan, a Material Adverse Impact to the Company, except
kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perusahaan for agreements made by the Company with its
dengan para pemegang sahamnya dan perjanjian- shareholders and loan agreements Company with
perjanjian pinjaman Perusahaan dengan pihak other third parties, where the Company acts as a
ketiga lainnya, dimana Perusahaan bertindak debtor in those agreements.
sebagai debitur di dalam perjanjian-perjanjian
tersebut.
• Mengajukan permohonan pailit atau permohonan • Submit a bankruptcy application or a request for
penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) postponement of debt payment obligations (PKPU)
oleh Perusahaan terhadap Perusahaan dan/atau by the Company against the Company and/or
Entitas Anak selama Bunga Obligasi belum dibayar Subsidiaries as long as the Bond Interest has not
dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perusahaan. been paid and the Bond Principal has not been
repaid by the Company.
Perusahaan berkewajiban mempertahankan rasio Nilai The company is obliged to maintain a ratio of Total
Total Aset: Total Utang lebih dari 1,75. Sepanjang Assets: Total Debt of more than 1.75. As long as the
ketentuan rasio ini terpenuhi, maka Perusahaan dan provisions of this ratio are met, the Company and its
entitas anaknya dapat memperoleh pinjaman baru dari subsidiaries can obtain new loans from third parties
pihak ketiga tanpa diperlukannya persetujuan terlebih without the need for prior approval from the Trustee.
dahulu dari Wali Amanat.
200
Page 229
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/40 Exhibit E/40
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
13. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 13. BONDS PAYABLE (Continued)
Per tanggal 30 Juni 2023, seluruh utang obligasi yang As of 30 June 2023, all bonds payable issued are listed in
diterbitkan telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia the Indonesia Stock Exchange and denominated in Rupiah
dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah serta and have obtained idA (Single A) rating from
mendapatkan peringkat idA (Single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Informasi tambahan mengenai utang obligasi adalah Additional information related to bonds payable are as
sebagai berikut: follows:
Jadwal pembayaran
Jenis/ Pokok obligasi/ Tanggal jatuh tempo/ bunga/ Tingkat bunga/
Type Bonds principal Maturity date Interest payment schedule Interest rates
Obligasi Berkelanjutan I Seri A/ 268,000,000 7 April 2024 Setiap kuartal dimulai 6.75%
Tahap I Tahun 2023/ Series A tanggal 28 Juni 2023/
Continuing Bonds I Seri B/ 482,000,000 28 Maret/ Quarterly payment, 8.50%
Phase I Year 2023 Series B March 2026 start from 28 June 2023
Obligasi Berkelanjutan I Seri A/ 321,000,000 17 Juni/ Setiap kuartal dimulai 6.75%
Tahap II Tahun 2023/ Series A June 2024 tanggal 7 September 2023/
Continuing Bonds I Seri B/ 429,000,000 7 Juni/ Quarterly payment, 8.50%
Phase II Year 2023 Series B June 2026 start from 7 September 2023
14. LIABILITAS IMBALAN KERJA 14. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES
Perusahaan dan entitas anaknya mencatat liabilitas The Company and its subsidiaries recorded
imbalan kerja sesuai dengan Undang-Undang No. employee benefit obligation in accordance with Law
11/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja No. 11/2020 regarding Job Creation as amended by
sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022, for the six
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 month periods ended 30 June 2023, and for the year
tentang Cipta Kerja, untuk periode enam bulan yang ended 31 December 2022 and 2021, calculated by
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, dan untuk tahun independent actuaries in its report dated 6 July 2023 for
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan the six month periods ended 30 June 2023, 10 February
2021, dan dihitung oleh aktuaris independen dalam 2023 for the year ended 31 December 2022, and
laporannya tertanggal 6 Juli 2023 untuk periode yang 31 January 2022 for the year ended 31 December 2021.
berakhir pada 30 Juni 2023, 10 Februari 2023 untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022, dan
31 Januari 2022 untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2021.
Saldo liabilitas program manfaat karyawan merupakan The balances of employee benefits obligation are based
hasil perhitungan aktuaria sesuai dengan penerapan on actuary calculation as required by PSAK 24 (Revised
PSAK 24 (Revisi 2013) mengenai “Imbalan Kerja”. 2013) regarding "Employee Benefits".
Perhitungan menggunakan metode “Projected Unit Calculations using the "Projected Unit Credit" using the
Credit” dengan menggunakan asumsi-asumsi sebagai following assumptions:
berikut:
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2021
Tingkat diskonto (per tahun) 6.20% - 6.40% 6.50% - 7.00% 5.00% - 7.20% Discount rate (per annum)
Tingkat kenaikan gaji (per tahun) 10% 10% 10% Salary increment rate (per annum)
Tingkat kematian TMI 2019 TMI 2019 TMI 2019 Rate of mortality
Tingkat cacat (per tahun) 0.02% 0.02% 0.02% Rate of disability (per annum)
Usia pensiun normal 55 tahun/years 55 tahun/years 57 tahun/years Normal retirement age
201
Page 230
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/41 Exhibit E/41
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
14. LIABILITAS IMBALAN KERJA (Lanjutan) 14. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (Continued)
Biaya imbalan kerja bersih diakui dalam laporan laba Net employee benefit costs are recognized in the
rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian consolidated statements of profit or loss and other
dan jumlah yang diakui dalam laporan posisi keuangan comprehensive income and the amount recognized in the
konsolidasian dicatat sebagai liabilitas imbalan kerja. consolidated statements of financial position recorded as
employee benefit liabilities.
Liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan Employee benefits liabilites recognized on statement of
posisi keuangan adalah sebagai berikut: financial position are as follows:
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2021
Imbalan pensiun dan imbalan
kerja lainnya 2,004,556 1,309,353 230,518 Pension and other benefits
Imbalan kerja jangka panjang
lainnya 141,203 78,596 22,600 Other long-term benefits
Jumlah 2,145,759 1,387,949 253,118 Total
Imbalan pensiun dan imbalan kerja lainnya Pension and other benefits
Mutasi liabilitas estimasian atas imbalan kerja adalah The movement in the provision for employee benefits are
sebagai berikut: as follows:
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2021
Saldo awal 1,309,353 230,518 40,060,415 Beginning balance
Penyesuaian saldo awal - - ( 36,780,299) Beginning balance adjustment
Biaya jasa kini 666,993 1,106,123 230,518 Current service costs
Biaya bunga - 16,322 384,599 Interest cost
Mutasi liabilitas - - 14,019,079 Liabilities movement
Hasil aset program yang diharapkan - - ( 178,280) Expected return on asset
1,976,346 1,352,963 17,736,032
Kerugian (keuntungan) aktuarial 28,210 ( 42,046) 2,418,787 Actuarial loss (gain)
Jumlah yang dibayarkan dalam
tahun berjalan - ( 1,564) ( 19,924,301) Amount paid during the year
Saldo akhir 2,004,556 1,309,353 230,518 Ending balance
Akumulasi (keuntungan) kerugian aktuarial yang diakui Accumulation of recognized actuarial (gain) loss in other
dalam penghasilan komprehensif lain adalah sebagai comprehensive income are as follows:
berikut:
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2021
Saldo awal ( 42,046) - 2,073,701 Beginning balance
Penyesuaian saldo awal - ( 4,492,488) Beginning balance adjustment
Kerugian (keuntungan) Actuarial loss (gain)
aktuarial atas imbalan 28,210 ( 42,046) 2,418,787 on benefits
Saldo akhir ( 13,836) ( 42,046) - Ending balance
202
Page 231
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/42 Exhibit E/42
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
14. LIABILITAS IMBALAN KERJA (Lanjutan) 14. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITIES (Continued)
Sensitivitas liabilitas imbalan kerja untuk perubahan The sensitivity of the employee benefits obligation to
asumsi aktuarial pokok adalah sebagai berikut: changes in the principal actuarial assumption are as
follows:
Dampak pada liabilitas imbalan kerja/
Impact on employee benefit liabilities
Perubahan Asumsi/ Kenaikan asumsi/ Penurunan asumsi/
Changes in Increase in Decrease in
assumption assumption assumption
30 Juni 2023 30 June 2023
Tingkat diskonto 1% 1,893,042 2,127,507 Discount rate
31 Desember 2022 31 December 2022
Tingkat diskonto 1% 1,237,347 1,388,249 Discount rate
31 Desember 2021 31 December 2021
Tingkat diskonto 1% 213,757 249,177 Discount rate
Analisa sensitivitas diatas didasarkan pada perubahan The above sensitivity analysis is based on a change in an
atas satu asumsi aktuarial dimana semua asumsi assumption while holding all other assumptions constant.
lainnya dianggap konstan. Dalam prakteknya, hal ini In practice, this is unlikely to occur, and changes in some
jarang terjadi dan perubahan beberapa asumsi of the assumptions may be correlated.
mungkin saling berkorelasi.
Dalam perhitungan sensitivitas liabilitas imbalan pasca When calculating the sensitivity of post employee benefit
kerja atas asumsi aktuarial utama, metode yang sama liabilities to significant actuarial assumptions, the same
(projected unit credit) telah diterapkan seperti dalam method (projected unit credit) has been applied when
perhitungan liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam calculating the employee benefit obligation recognized
laporan posisi keuangan konsolidasian. within the consolidated statement of financial position.
Imbalan kerja jangka panjang lainnya Other long-term benefits
Mutasi liabilitas estimasian atas imbalan kerja jangka The movement in the provision for other long-term
panjang lainnya adalah sebagai berikut: employee benefits are as follows:
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2021
Saldo awal 78,596 22,600 800,211 Beginning balance
Penyesuaian saldo awal - - ( 696,511) Beginning balance adjustment
Biaya jasa kini 49,449 67,756 22,591 Current service cost
Biaya bunga 2,702 1,611 6,522 Interest cost
Kerugian (keuntungan) aktuarial Actuarial loss (gain)
dalam tahun berjalan 10,456 ( 13,371) ( 110,213) during the year
Saldo akhir 141,203 78,596 22,600 Ending balance
203
Page 232
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/43 Exhibit E/43
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
15. MODAL SAHAM 15. SHARE CAPITAL
Susunan pemegang saham Perusahaan pada 30 Juni The composition of shareholders of the Company as at
2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 30 June 2023, 31 December 2022 and 31 December 2021
berdasarkan laporan daftar pemegang saham dari PT according to the share register of PT Datindo Entrycom,
Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek, adalah Share Register, are as follows:
sebagai berikut:
30 Juni 2023 30 June 2023
Jumlah Saham
(nilai penuh)/
% Hak Suara/ Number of
% Voting Shares Jumlah/
Nama Pemegang Saham Rights (full amount) Total (Rp) Name of Shareholders
PT Provident Capital Indonesia 45.80 3,242,152,791 48,632,292 PT Provident Capital Indonesia
PT Saratoga Sentra Business 19.99 1,415,023,929 21,225,359 PT Saratoga Sentra Business
Garibaldi Thohir 12.57 889,942,545 13,349,138 Garibaldi Thohir
Winato Kartono 5.03 355,977,018 5,339,655 Winato Kartono
Hardi Wijaya Liong 3.77 266,982,764 4,004,741 Hardi Wijaya Liong
Tri Boewono 0.93 65,851,500 987,773 Tri Boewono
Masyarakat (di bawah 5%) 11.90 842,687,109 12,640,307 Public (below 5%)
100 7,078,617,656 106,179,265
Saham treasuri (Catatan 17) 40,922,700 613,840 Treasury stock (Note 17)
Jumlah 7,119,540,356 106,793,105 Total
31 Desember 2022 31 December 2022
Jumlah Saham
(nilai penuh)/
% Hak Suara/ Number of
% Voting Shares Jumlah/
Nama Pemegang Saham Rights (full amount) Total (Rp) Name of Shareholders
PT Provident Capital Indonesia 45.82 3,242,152,791 48,632,292 PT Provident Capital Indonesia
PT Saratoga Sentra Business 20.00 1,415,023,929 21,225,359 PT Saratoga Sentra Business
Garibaldi Thohir 12.58 889,942,545 13,349,138 Garibaldi Thohir
Winato Kartono 5.03 355,977,018 5,339,655 Winato Kartono
Hardi Wijaya Liong 3.77 266,982,764 4,004,741 Hardi Wijaya Liong
Tri Boewono 0.93 65,851,500 987,773 Tri Boewono
Devin Antonio Ridwan 0.31 21,931,950 328,979 Devin Antonio Ridwan
Maruli Gultom 0.03 2,222,500 33,338 Maruli Gultom
Masyarakat (di bawah 5%) 11.53 815,753,359 12,236,300 Public (below 5%)
100 7,075,838,356 106,137,575
Saham treasuri (Catatan 17) 43,702,000 655,530 Treasury Stock (Note 17)
Jumlah 7,119,540,356 106,793,105 Total
204
Page 233
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/44 Exhibit E/44
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
15. MODAL SAHAM (Lanjutan) 15. SHARE CAPITAL (Continued)
31 Desember 2021 31 December 2021
Jumlah Saham
(nilai penuh)/
% Hak Suara/ Number of
% Voting Shares Jumlah/
Nama Pemegang Saham Rights (full amount) Total (Rp) Name of Shareholders
PT Saratoga Sentra Business 45.15 3,194,909,019 47,923,635 PT Saratoga Sentra Business
PT Provident Capital Indonesia 44.44 3,144,200,891 47,163,013 PT Provident Capital Indonesia
Tri Boewono 0.93 65,851,500 987,773 Tri Boewono
Devin Antonio Ridwan 0.31 21,931,950 328,979 Devin Antonio Ridwan
Maruli Gultom 0.03 2,222,500 33,338 Maruli Gultom
Masyarakat (di bawah 5%) 9.14 646,722,496 9,700,837 Public (below 5%)
100 7,075,838,356 106,137,575
Saham treasuri (Catatan 17) 43,702,000 655,530 Treasury stock (Note 17)
Jumlah 7,119,540,356 106,793,105 Total
16. TAMBAHAN MODAL DISETOR 16. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL
Rincian akun tambahan modal disetor adalah sebagai The details of additional paid-in capital are as follows:
berikut:
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2021
Agio saham 912,947,694 912,947,694 912,947,694 Premium of paid-in capital
Pengalihan saham treasuri (Catatan 17) 752,491 - - Transfer of treasury stock (Note 17)
Biaya emisi efek ekuitas ( 10,860,335) ( 10,860,335) ( 10,860,335) Share issuance costs
Selisih nilai transaksi restrukturisasi Difference in restructuring transactions
entitas sepengendali ( 370,932,890) ( 370,932,890) ( 370,932,890) under common control
Jumlah 531,906,960 531,154,469 531,154,469 Total
Pada tanggal 5 Oktober 2012, Perusahaan telah On 5 October 2012, the Company received all public funds
menerima dana masyarakat seluruhnya atas Penawaran from Initial Public Offering amounting to Rp 296,617,950
Umum Saham Perdana sebesar Rp 296.617.950 dengan with number of shares of 659,151,000 shares and the
jumlah saham sebanyak 659.151.000 saham dan harga initial public offering price of Rp 450 (in full rupiah).
penawaran umum saham perdana sebesar Rp 450
(rupiah penuh).
Pada tanggal 16 Desember 2013, Perusahaan telah On 16 December 2013, the Company received all public
menerima dana masyarakat seluruhnya atas funds from Limited Public Offering I amounting to Rp
Penawaran Umum Terbatas I sebesar Rp 887.037.480 887,037,480 with number of shares of 2,111,994,000
dengan jumlah saham sebanyak 2.111.994.000 saham shares with the exercise price of Rp 420 (in full rupiah).
dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 420 (rupiah
penuh).
Pada tanggal 30 Juni 2014, Perusahaan telah On 30 June 2014, the Company issued new shares without
mengeluarkan saham baru tanpa Hak Memesan Efek Pre-emptive Rights (“HMETD”) of 79,560,356 shares with
Terlebih Dahulu (“HMETD”) sebanyak 79.560.356 exercise price of Rp 420 (in full rupiah) or amounting to
saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 420 Rp 33,415,350 with premium of paid-in capital amounting
(rupiah penuh) atau senilai Rp 33.415.350 dengan to Rp 6,406,764 after deducting other expenses
jumlah agio saham sebesar Rp 6.406.764 setelah amounting to Rp 19,052,550 related the conversion of
dikurangi dengan biaya lain-lain sebesar Rp 19.052.550 loan to Deira Equity (S) Pte. Ltd.
sehubungan dengan konversi pinjaman Deira Equity (S)
Pte. Ltd.
205
Page 234
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/45 Exhibit E/45
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
16. TAMBAHAN MODAL DISETOR (Lanjutan) 16. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL (Continued)
Rincian selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas Details of differences in restructuring transactions
sepengendali pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember between entities under common control as of
2022 dan 2021 adalah sebagai berikut: 30 June 2023, 31 December 2022 and 2021 are as follows:
Bagian proporsional
saham atas nilai buku
aset bersih/
Entitas anak/ Tanggal transaksi/ Harga pengalihan/ Proportional share in Selisih/
Subsidiaries Date of transaction Transfer price book value of net assets Difference
PT Alam Permai 31 Mei 2012/ 312,298,809 3,129,834 309,168,975
31 May 2012
PT Nusaraya Permai 31 Mei 2012/ 22,810,363 15,677,572 7,132,791
31 May 2012
PT Nakau 15 Juni 2012/ 239,125,000 191,785,638 47,339,362
15 June 2012
PT Sumatera Candi Kencana 15 Juni 2012/ 1,000,000 ( 980,601) 1,980,601
15 June 2012
PT Inti Global Laksana 18 Maret 2014/ 711,715 ( 3,244,358) 3,956,073
18 March 2014
PT Banyan Tumbuh Lestari 18 Maret 2014/ 55,212 ( 1,299,876) 1,355,088
18 March 2014
Jumlah / Total 576,001,099 205,068,209 370,932,890
17. SAHAM TREASURI 17. TREASURY STOCK
Pembelian kembali saham Buyback shares
a. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) a. Extraordinary General Meeting of Shareholders
tanggal 21 Juni 2023 menyetujui untuk melakukan (RUPSLB) on 21 June 2023 approved the buy back plan
pembelian kembali saham Perusahaan sebanyak- of maximum 103,950,000 shares or equivalent to
banyaknya 103.950.000 saham atau setara dengan 1.46% of all issued and paid in capital. This
1,46% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor. transaction will be executed in stages and will be due
Transaksi ini akan dilaksanakan secara bertahap dan in 12 (twelve) months, from 21 June 2023 to 20 June
akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan, 2024. The fund allocated for share buyback amount
sejak tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan tanggal 20 to a maximum of Rp 80,658,000.
Juni 2024. Dana yang dialokasikan untuk membiayai
pembelian kembali saham ini berjumlah sebanyak-
banyaknya Rp 80.658.000.
Dari tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan 30 Juni From 22 June 2023 to 30 June 2023, the Company had
2023, Perusahaan telah membeli kembali saham repurchased its 40,922,700 outstanding shares from
beredarnya dari bursa saham sebanyak 40.922.700 the stock exchange at cost of Rp 14,440,914,
saham dengan biaya perolehan sebesar Rp equivalent to 0.58% of total issued and paid in
14.440.914, setara dengan 0,58% dari modal saham capital, and has been recorded as treasury stock in
ditempatkan dan disetor, dan dicatat sebagai saham equity portion on consolidated financial statements.
treasuri pada bagian ekuitas dalam laporan
keuangan konsolidasian.
b. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar b. Based on Extraordinary General Meeting of
Biasa (RUPSLB) tanggal 22 Maret 2022, menyetujui Shareholders (RUPSLB) on 22 March 2022, the
untuk melakukan pembelian kembali saham shareholder reserve to approve the buy back plan at
Perusahaan sebanyak-banyaknya 110.000.000 saham maximum of 110,000,000 shares or equivalent of
atau setara dengan 1,55% dari seluruh modal 1.55% of all issued and paid in capital. This
ditempatkan dan disetor penuh. Transaksi ini akan transaction will be executed in stages and will be due
dilaksanakan secara bertahap dan akan jatuh tempo in 18 (eighteen) months, from 22 March 2022 to
dalam waktu 18 (delapan belas) bulan, sejak tanggal 22 September 2023. The fund allocated for buy back
22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 22 September of shares amount to a maximum of Rp 78,414,000.
2023. Dana yang dialokasikan untuk membiayai
pembelian kembali saham ini berjumlah sebanyak-
banyaknya Rp 78.414.000.
206
Page 235
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/46 Exhibit E/46
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
17. SAHAM TREASURI (Lanjutan) 17. TREASURY STOCK (Continued)
Pembelian kembali saham (Lanjutan) Buyback shares (Continued)
Sejak tanggal RUPSLB sampai dengan tanggal 20 Juni From the RUPSLB until 20 June 2023, the Company
2023, Perusahaan telah membeli kembali saham had repurchased its 43,702,000 outstanding shares
beredarnya dari bursa saham sebanyak 43.702.000 from the stock exchange at cost of Rp 15,421,681,
saham dengan biaya perolehan sebesar Rp equivalent with 0.61% from total issued and paid in
15.421.681, setara dengan 0,61% dari modal saham capital, and has been recorded as treasury stock in
ditempatkan dan disetor, dan dicatat sebagai saham equity portion on consolidated financial statements.
treasuri pada bagian ekuitas dalam laporan
keuangan konsolidasian
c. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar c. Based on Extraordinary General Meeting of
Biasa (RUPSLB) tanggal 25 Agustus 2021, menyetujui Shareholders (RUPSLB) on 25 August 2021, agreed to
untuk melakukan pembelian kembali saham buy back maximum of 110,000,000 shares or
Perusahaan sebanyak-banyaknya 110.000.000 saham equivalent of 1.55% of all issued and paid in capital.
atau setara dengan 1,55% dari seluruh modal This transaction will be executed in stages and will
ditempatkan dan disetor penuh. Pembelian kembali be due in 12 (twelve) months, from 27 August 2021
saham Perusahaan dilaksanakan secara bertahap to 26 August 2022. The fund allocated for buy back
dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak of shares amount to a maximum of Rp 54,276,000.
tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 26
Agustus 2022. Dana yang dialokasikan untuk
membiayai pembelian kembali saham ini berjumlah
sebanyak-banyaknya Rp 54.276.000.
Sejak tanggal RUPSLB sampai dengan tanggal From the RUPSLB until 21 March 2022, had
21 Maret 2022, Perusahaan telah membeli kembali repurchased its 43,702,000 outstanding shares from
saham beredarnya dari bursa saham sebanyak the stock exchange at cost of Rp 15,421,681,
43.702.000 saham dengan biaya perolehan sebesar equivalent with 0.61% from total issued and paid in
Rp 15.421.681, setara dengan 0,61% dari modal capital, and has been recorded as treasury stock in
saham ditempatkan dan disetor, dan dicatat sebagai equity portion on consolidated financial statements.
saham treasuri pada bagian ekuitas dalam laporan
keuangan konsolidasian.
d. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar d. Based on Extraordinary General Meeting of
Biasa (RUPSLB) tanggal 30 Juli 2020, menyetujui Shareholders (RUPSLB) on 30 July 2020, agreed to buy
untuk melakukan pembelian kembali saham back maximum of 110,000,000 shares or equivalent
Perusahaan sebanyak-banyaknya 110.000.000 saham of 1.55% of all issued and paid in capital. This
atau setara dengan 1,55% dari seluruh modal transaction will be executed in stages and will be due
ditempatkan dan disetor penuh. Pembelian kembali in 12 (twelve) months, started from 4 August 2020 to
saham Perusahaan dilaksanakan secara bertahap 3 August 2021. The fund allocated for buy back of
dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, mulai shares amount to a maximum of Rp 28,930,000.
tanggal 4 Agustus 2020 sampai dengan 3 Agustus
2021. Dana yang dialokasikan untuk membiayai
pembelian kembali saham ini berjumlah sebanyak-
banyaknya Rp 28.930.000.
Sejak tanggal RUPSLB sampai dengan tanggal From the RUPSLB until 3 August 2021, had
3 Agustus 2021, Perusahaan telah membeli kembali repurchased its 43,702,000 outstanding shares from
saham beredarnya dari bursa saham sebanyak the stock exchange at cost of Rp 15,421,681,
43.702.000 saham dengan biaya perolehan sebesar equivalent with 0.61% from total issued and paid in
Rp 15.421.681, setara dengan 0,61% dari modal capital, and has been recorded as treasury stock in
saham ditempatkan dan disetor, dan dicatat sebagai equity portion on consolidated financial statements.
saham treasuri pada bagian ekuitas dalam laporan
keuangan konsolidasian.
207
Page 236
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/47 Exhibit E/47
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
17. SAHAM TREASURI (Lanjutan) 17. TREASURY STOCK (Continued)
Pembelian kembali saham (Lanjutan) Buyback shares (Continued)
e. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar e. Based on Extraordinary General Meeting of
Biasa (RUPSLB) tanggal 4 Juni 2018, menyetujui Shareholders (RUPSLB) on 4 June 2018, agreed to
untuk melakukan pembelian kembali saham buy back maximum of 153,000,000 shares or
Perusahaan sebanyak-banyaknya 153.000.000 saham equivalent of 2.15% of all issued and paid in capital.
atau setara dengan 2,15% dari seluruh modal This transaction will be executed in stages and will
ditempatkan dan disetor penuh. Pembelian kembali be due in 12 (twelve) months, started from 5 June
saham Perusahaan dilaksanakan secara bertahap 2018 to 4 June 2019. The fund allocated for buy back
dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, mulai of shares amount for maximum Rp 51,777,000.
tanggal 5 Juni 2018 sampai dengan 4 Juni 2019. Dana
yang dialokasikan untuk membiayai pembelian
kembali saham ini berjumlah sebanyak-banyaknya
Rp 51.777.000.
Sejak tanggal RUPSLB sampai dengan tanggal 4 Juni From the RUPSLB until 4 June 2019, the Company
2019, Perusahaan telah membeli kembali saham had repurchased its 43,702,000 outstanding shares
beredarnya dari bursa saham sebanyak 43.702.000 from the stock exchange at cost of Rp 15,421,681,
saham dengan biaya perolehan sebesar equivalent with 0.61% from total issued and paid in
Rp 15.421.681, setara dengan 0,61% dari modal capital, and has been recorded as treasury stock in
saham ditempatkan dan disetor, dan dicatat sebagai equity portion on consolidated financial statements.
saham treasuri pada bagian ekuitas dalam laporan
keuangan konsolidasian.
f. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar f. Based on Extraordinary General Meeting of
Biasa (RUPSLB) tanggal 21 April 2017, Perusahaan Shareholders (RUPSLB) which was held on 21 April
melakukan pembelian kembali saham Perusahaan 2017, the Company has made buy back 278,800,000
sebanyak-banyaknya 278.800.000 saham atau setara shares or equivalent with 3.92% from all paid in
dengan 3,92% dari seluruh modal ditempatkan dan capital. This transaction will be executed in stages
disetor penuh. Transaksi ini akan dilaksanakan and will be due in 6 (six) months, started on 25 April
secara bertahap dalam waktu paling lama 6 (enam) 2017 until 24 October 2017. The fund allocated for
bulan, mulai tanggal 25 April 2017 sampai dengan 24 buy back of shares with amount Rp 115,980,800.
Oktober 2017. Dana yang dialokasikan untuk
membiayai pembelian kembali saham ini berjumlah
sebanyak-banyaknya Rp 115.980.800.
Sejak tanggal RUPSLB sampai dengan tanggal From the RUPSLB until 24 October 2017, the
24 Oktober 2017, Perusahaan telah membeli kembali Company had repurchased its 2,779,300 outstanding
saham beredarnya dari bursa saham sebanyak shares from the stock exchange at cost of
2.779.300 saham dengan biaya perolehan sebesar Rp Rp 1,082,089, equivalent with 0.039% from total
1.082.089, setara dengan 0,039% dari modal saham issued and paid in capital, and has been recorded as
ditempatkan dan disetor, dan dicatat sebagai saham treasury stock in equity portion on consolidated
treasuri pada bagian ekuitas dalam laporan financial statements.
keuangan konsolidasian.
Dengan demikian, saham treasuri Perusahaan pada Accordingly, treasury stock of the Company as of 30 June
tanggal 30 Juni 2023 adalah sejumlah 40.922.700 2023 are 40,922,700 shares, equivalent to 0.58% of total
saham, setara dengan 0,58% dari modal saham issued and paid in capital with amount of Rp 14,440,914,
ditempatkan dan disetor dengan jumlah pembelian and as of 31 December 2022 and 2021, treasury stock of
sebesar Rp 14.440.914, dan pada tanggal 31 Desember the Company were 43,702,000 shares, equivalent to 0.61%
2022 dan 2021, saham treasuri Perusahaan masing- of total issued and paid in capital with amount of Rp
masing sejumlah 43.702.000 saham, setara dengan 15,421,681, and has been recorded as treasury stock in
0,61% dari modal saham ditempatkan dan disetor equity portion on consolidated financial statements.
dengan jumlah pembelian sebesar Rp 15.421.681, dan
dicatat sebagai saham treasuri pada bagian ekuitas
dalam laporan keuangan konsolidasian.
208
Page 237
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/48 Exhibit E/48
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
17. SAHAM TREASURI (Lanjutan) 17. TREASURY STOCK (Continued)
Pengalihan kembali saham treasuri Transfer of treasury stock
Pada tanggal 19 Juni 2023, Perusahaan melakukan As of 19 June 2023, the Company sold the treasury stock
pengalihan saham treasuri sebanyak 2.779.300 saham amounted to 2,779,300 shares or equivalent to 0.04% of
atau setara dengan 0,04% dari seluruh modal all issued and paid in capital, with a transfer price of
ditempatkan dan disetor, dengan harga pengalihan treasury stock amounted to Rp 1,733,258 with an
saham treasuri sebesar Rp 1.733.258 dengan harga acquisition price of treasury stock amounted to
perolehan saham treasuri sebesar Rp 980.767. Rp 980,767.
18. PEMBENTUKAN CADANGAN WAJIB 18. PROVISION FOR MANDATORY RESERVE
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Annual General Meeting of Shareholders (RUPST) which
tanggal 21 Juni 2023, menyetujui penggunaan sebagian was held on 21 June 2023, approved the use of 2022 net
laba bersih Perusahaan tahun buku 2022 sebesar Rp profit with amount of Rp100,000 to be allocated for the
100.000 untuk ditempatkan sebagai dana cadangan Company's approriated retained earnings to comply with
Perusahaan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Article 70 of Limited Liability Company Law
Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Annual General Meeting of Shareholders (RUPST) which
tanggal 22 Maret 2022, menyetujui penggunaan was held on 22 March 2022, approved the use of 2021 net
sebagian laba bersih Perusahaan tahun buku 2021 profit with amount of Rp100,000 to be allocated for the
sebesar Rp 100.000 untuk ditempatkan sebagai dana Company's approriated retained earnings to comply with
cadangan Perusahaan guna memenuhi ketentuan Pasal Article 70 of Limited Liability Company Law
70 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Annual General Meeting of Shareholders (RUPST) which
tanggal 25 Agustus 2021, menyetujui penggunaan was held on 25 August 2021, approved to use net profit
sebagian laba bersih Perusahaan tahun buku 2020 on period 2020 with amount Rp 100,000 allocated for
sebesar Rp 100.000 untuk ditempatkan sebagai dana reserve to comply with Article 70 of Law Limited
cadangan Perusahaan guna memenuhi ketentuan Pasal Company.
70 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Extraordinary General Meeting of Shareholders (RUPSLB)
tanggal 13 Agustus 2018, menyetujui penggunaan which was held on 13 August 2018, approved the use of
sebagian saldo laba perusahaan per 31 Desember 2017 partial retained earnings as of 31 December 2017 with
sebesar Rp 1.000.000 untuk ditempatkan sebagai dana amount of Rp1,000,000 to be allocated for the Company's
cadangan Perusahaan guna memenuhi ketentuan Pasal approriated retained earnings to comply with Article 70
70 Undang-Undang Perseroan Terbatas. of Limited Liability Company Law
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Annual General Meeting (RUPST) which was held on
tanggal 21 April 2017, menyetujui penggunaan 21 April 2017, approved the use of 2016 net profit with
keuntungan bersih tahun buku 2016 sebesar amount of Rp5,000,000 to be allocated for the Company's
Rp 5.000.000 untuk ditempatkan sebagai dana approriated retained earnings to comply with Article 70
cadangan Perusahaan guna memenuhi ketentuan Pasal of Limited Liability Company Law
70 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
209
Page 238
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/49 Exhibit E/49
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
19. KEPENTINGAN NONPENGENDALI ATAS ASET BERSIH 19. NON-CONTROLLING INTERESTS IN NET ASSETS OF
ENTITAS ANAK SUBSIDIARIES
30 Juni/June 2023
Saldo awal/ Penambahan/ Penyesuaian/ Saldo akhir/
Entitas anak / Subsidiaries Beginning balance Additions Adjustment Ending balance
PT Alam Permai ( 9,896) ( 1) - ( 9,897)
31 Desember/December 2022
Saldo awal/ Penambahan/ Penyesuaian/ Saldo akhir/
Entitas anak / Subsidiaries Beginning balance Additions Adjustment Ending balance
PT Alam Permai ( 9,893) ( 3) - ( 9,896)
31 Desember/December 2021
Saldo awal/ Penambahan/ Penyesuaian/ Saldo akhir/
Entitas anak / Subsidiaries Beginning balance Additions Adjustment Ending balance
PT Mutiara Agam 2,931 - ( 2,931) -
PT Alam Permai - ( 17) ( 9,876) ( 9,893)
Jumlah 2,931 ( 17) ( 12,807) ( 9,893)
20. KEUNTUNGAN (KERUGIAN) NETO ATAS INVESTASI 20. NET GAIN (LOSS) ON INVESTMENTS IN SHARES AND
PADA SAHAM DAN EFEK EKUITAS LAINNYA OTHER EQUITY SECURITIES
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2022 2021
Penjualan - bersih - 143,429,089 143,429,089 339,058,836 Sales - net
Nilai wajar - ( 218,218,822) ( 218,218,822) ( 368,194,427) Fair value
Kerugian Loss on sales of
atas penjualan investasi - bersih - ( 74,789,733) ( 74,789,733) ( 29,135,591) investment - net
Perubahan nilai wajar pada saham Changes in fair value of shares
dan efek ekuitas lainnya ( 1,545,702,382) 177,682,262 360,690,260 2,024,631,214 and other equity securities
Jumlah ( 1,545,702,382) 102,892,529 285,900,527 1,995,495,623 Total
21. PENDAPATAN 21. REVENUES
Rincian pendapatan adalah sebagai berikut: Details of revenues are as follows:
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2022 2021
Minyak kelapa sawit - - - 285,934,350 Crude palm oil
Inti sawit - - - 30,751,561 Palm kernel
Jumlah - - - 316,685,911 Total
Pada tanggal 31 Desember 2021 terdapat penjualan As of 31 December 2021 there were sales to customers
kepada pelanggan yang melebihi 10% dari jumlah that exceed of 10% of total sales as follows:
penjualan sebagai berikut:
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2022 2021
Penjualan/Sales % Penjualan/Sales % Penjualan/Sales % Penjualan/Sales %
PT Multimas Nabati Asahan - - - - - - 174,181,185 55,00% PT Multimas Nabati Asahan
PT Wilmar Nabati Indonesia - - - - - - 111,753,165 35.29% PT Wilmar Nabati Indonesia
Jumlah - - - 285,934,350 Total
210
Page 239
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/50 Exhibit E/50
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
22. BEBAN POKOK PENDAPATAN 22. COST OF REVENUES
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2022 2021
Beban Langsung Direct Cost
Pembelian tandan buah segar - - - 59,044,437 Purchase of fresh fruit bunches
Bahan Materials
Pemupukan - - - 15,981,196 Fertilization
Herbisida - - - 631,998 Herbicide
Biaya pemeliharaan tanaman - - - 199,703 Plant maintenance costs
Bahan lainnya - - - 77,321 Other materials
Upah Wages
Panen dan pemupukan - - - 23,155,550 Harvesting and fertilization
Biaya pemeliharaan tanaman - - - 13,816,350 Plant maintenance costs
Beban Pabrikasi - - - 9,234,331 Mill Costs
Jumlah Beban Langsung - - - 122,140,886 Total Direct Cost
Beban Tidak Langsung - - - 43,097,052 Indirect Cost
Beban Pokok Produksi - - - 165,237,938 Cost of Goods Manufactured
Persediaan Awal Beginning Inventory
Minyak kelapa sawit - - - 1,603,696 Crude palm oil
Inti sawit - - - 66,856 Palm kernel
Jumlah Persediaan Awal - - - 1,670,552 Total Beginning Inventory
Persediaan Akhir Ending Inventory
Minyak kelapa sawit - - - ( 323,474) Crude palm oil
Inti sawit - - - ( 41,735) Palm kernel
Jumlah Persediaan Akhir - - - ( 365,209) Total Ending Inventory
Jumlah Beban Pokok Pendapatan - - - 166,543,281 Total Cost of Revenues
Pada tanggal 31 Desember 2021 terdapat penjualan As of 31 December 2021 there were sales to customers
kepada pelanggan yang melebihi 10% dari jumlah that exceed of 10% of total sales as follows:
penjualan sebagai berikut:
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2022 2021
Beban Tidak Langsung Indirect Cost)
Gaji dan kesejahteraan karyawan - - - 22,102,809 Salaries and allowances
Penyusutan (Catatan 8) - - - 11,005,254 Depreciation (Note 8)
Transportasi dan perjalanan dinas - - - 1,928,299 Transportation and business travelling
Perbaikan dan pemeliharaan - - - 1,582,155 Repair and maintenance
Representasi dan jamuan - - - 1,134,358 Representation and entertainment
Pengembangan sosial - - - 762,097 Social development
Listrik, air dan telepon - - - 693,974 Electricity, water and telephone
Keamanan - - - 193,995 Security
Perpajakan - - - 2,292,384 Taxation
Lain-lain - - - 1,401,727 Others
Jumlah - - - 43,097,052 Total
211
Page 240
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/51 Exhibit E/51
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
22. BEBAN POKOK PENDAPATAN (Lanjutan) 22. COST OF REVENUES (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2021 terdapat pembelian As of 31 December 2021 there were purchase to supplier
kepada pemasok yang melebihi 10% dari jumlah that exceed 10% of the total purchase as follow:
pembelian sebagai berikut:
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2022 2021
Pembelian/Purchase % Pembelian/Purchase % Pembelian/Purchase % Pembelian/Purchase %
KUD Tiku V Jorong - - - - - - 59,044,437 66.53% KUD Tiku V Jorong
23. BEBAN USAHA 23. OPERATING EXPENSES
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2022 2021
Beban Penjualan Selling Expenses
Transportasi dan pengiriman - - - 3,340,260 Transportation and delivery
Beban penjualan lainnya - - - 24,379 Other selling expenses
Jumlah Beban Penjualan - - - 3,364,639 Total Selling Expenses
Beban Umum dan Administrasi General and Administrative Expenses
Perpajakan 13,543,658 231,547 862,120 22,568,448 Taxation
Gaji dan kesejahteraan karyawan 11,512,757 11,650,176 17,796,435 34,731,335 Salaries and allowances
Operasional kantor 1,537,524 807,405 1,875,371 1,043,748 Office operational
Imbalan kerja 729,600 756,868 1,176,885 12,844 Employment benefits
Jasa profesional 630,135 318,093 5,649,266 5,637,449 Professional fees
Asuransi 368,305 421,582 781,509 1,361,923 Insurance
Sewa 340,690 396,372 734,053 1,485,000 Rental
Penyusutan (Catatan 8) 334,096 271,428 571,719 984,931 Depreciation (Note 8)
Transportasi dan perjalanan dinas 165,363 448,166 657,831 2,219,902 Transportation and business travelling
Listrik, air dan telepon 129,160 165,689 311,933 383,406 Electricity, water and telephone
Representasi dan jamuan - - 19,026 1,220,758 Representation and entertainment
Lain-lain 252,342 130,128 1,103,769 860,794 Others
Jumlah Beban Usaha 29,543,630 15,597,454 31,539,917 75,875,177 Total Operating Expenses
24. SEGMEN OPERASI 24. OPERATING SEGMENT
Perusahaan membagi kategori segmen operasi menjadi The Company categories the operating segment into
beberapa sektor utama, antara lain: several main sector, including:
1. Sumber daya alam 1. Natural resources
2. Logistik 2. Logistic
3. Efek ekuitas lainnya 3. Other equity securities
Keuntungan/ kerugian neto atas investasi pada saham Net gain/loss on investments in shares and other equity
dan efek ekuitas lainnya berdasarkan segmen operasi securities The Group’s based on operating segment for
Grup untuk periode yang berakhir 30 Juni 2023 dan the six-month periods ended 30 June 2023 and 30 June
30 Juni 2022, dan tahun yang berakhir 31 Desember 2022, and for the year ended 31 December 2022 and 2021
2022 dan 2021 adalah sebagai berikut: were as follows:
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2022 2021
Sumber daya alam ( 1,417,190,823) 95,741,369 270,884,485 1,995,495,623 Natural resources
Logistik ( 125,394,872) - - - Logistic
Lain-lain ( 3,116,687) 7,151,160 15,016,042 - Others
Jumlah ( 1,545,702,382) 102,892,529 285,900,527 1,995,495,623 Total
212
Page 241
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/52 Exhibit E/52
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
24. SEGMEN OPERASI (Lanjutan) 24. OPERATING SEGMENT (Continued)
Jumlah investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya Total investments in shares and other equity securities
berdasarkan segmen operasi Grup untuk periode yang The Group’s based on operating segment for the six
berakhir 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2022, dan tahun month periods ended 30 June 2023 and 30 June 2022, and
yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 adalah for the year ended 31 December 2022 and 2021 were as
sebagai berikut: follows:
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2021
Sumber daya alam 4,728,827,798 5,550,689,520 5,394,394,124 Natural resources
Logistik 673,442,015 - - Logistic
Lain-lain 111,885,356 115,002,042 - Others
Jumlah 5,514,155,169 5,665,691,562 5,394,394,124 Total
25. LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR 25. BASIC EARNINGS (LOSS) PER SHARE
“Laba per saham dasar” sesuai dengan PSAK 56 dan “Gain per shares” in accordance with PSAK 56 and the
perhitungan jumlah rata-rata tertimbang saham calculation of the weighted average number of shares
beredar adalah sebagai berikut: outstanding are as follows:
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2022 2021
Laba (rugi) yang diatribusikan kepada Profit (loss) attributable to owners of
pemilik entitas induk ( 1,595,150,851) 88,913,708 239,550,152 2,014,375,469 the parent entity
Rata-rata tertimbang jumlah Weighted average number of
saham yang beredar 7,076,022,619 7,075,838,356 7,075,838,536 7,075,838,536 shares outstanding
Laba (rugi) per saham Basic earnings (loss)
dasar (nilai penuh) ( 225.43) 12.57 33.85 284.68 per share (full amount)
Perusahaan tidak memiliki potensi saham dilutif. The Company has no dilutive potential shares.
26. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN 26. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENTS
Tabel di bawah menunjukkan nilai tercatat dan nilai The following table shows the carrying amounts and fair
wajar aset dan liabilitas keuangan, termasuk levelnya values of financial assets and liabilities, including their
dalam hirarki nilai wajar. Informasi di dalam tabel levels in the fair value hierarchy. It does not include fair
tidak termasuk nilai wajar aset dan liabilitas keuangan value information for financial assets and financial
yang tidak diukur pada nilai wajar, yang nilai liabilities not measured at fair value if the carrying
tercatatnya diperkirakan mendekati nilai wajarnya. amount is a reasonable approximation of fair value.
Nilai tercatat/
Carrying amount Nilai Wajar/Fair value
Nilai wajar melalui
laba rugi/ Fair value
through profit or loss Level 1 Level 2 Level 3
30 Juni/June 2023
PT Merdeka Copper Gold Tbk 4,122,599,498 4,122,599,498 - -
PT Mega Manunggal Property Tbk 673,442,015 673,442,015 - -
PT Merdeka Battery Materials Tbk 606,228,300 606,228,300 - -
Giyanti Time Limited 111,885,356 - - 111,885,356
213
Page 242
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/53 Exhibit E/53
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
26. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan) 26. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENTS (Continued)
Nilai tercatat/
Carrying amount Nilai Wajar/Fair value
Nilai wajar melalui
laba rugi/ Fair value
through profit or loss Level 1 Level 2 Level 3
31 Desember/December 2022
PT Merdeka Copper Gold Tbk 5,550,689,520 5,550,689,520 - -
Giyanti Time Limited 115,002,042 - - 115,002,042
31 Desember/December 2021
PT Merdeka Copper Gold Tbk 5,394,394,124 5,394,394,124 - -
27. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 27. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Aktivitas Perusahaan dan entitas anaknya mengandung The Company’s and its subsidiaries activities are exposed
berbagai risiko keuangan seperti risiko kredit, risiko to few financial risks such market risks, credit risks,
likuditas, risiko pasar dan risiko pasar lain. Secara market risks and other market risks. The Company’s and
keseluruhan, program manajemen risiko keuangan its subsidiaries overall management program focuses to
Perusahaan dan entitas anaknya terfokus untuk mitigate to volatility of financial markets and to
menghadapi ketidakpastian pasar uang dan minimize potential adverse effects on the Company’s and
meminimalisasi potensi kerugian yang berdampak pada its subsidiaries financial performance.
kinerja keuangan Perusahaan dan entitas anaknya.
a. Risiko Pasar a. Market Risk
Resiko pasar adalah resiko dimana nilai wajar dari Market risk is the risk that the fair value of future
arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan cash flows of a financial instrument will fluctuate
akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar. because of changes in market prices. The Company
Perusahaan dan entitas anaknya dipengaruhi oleh and its subsidiaries are exposed to market risks, in
resiko pasar, terutama resiko nilai tukar mata uang particular foreign currency exchange risk and interest
asing dan resiko tingkat suku bunga. rate risk.
Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing Foreign Exchange Risk
Perubahan nilai tukar telah dan diperkirakan akan Changes in exchange rates have affected and may
terus, memberikan pengaruh terhadap hasil usaha continue to affect the Company’s results of
dan arus kas Perusahaan. operations and cash flows.
Risiko pasar dikendalikan dengan menilai dan Market risk is mitigated through assessing and
memantau pergerakan mata uang asing terhadap monitoring the movement in foreign currencies to the
laporan keuangan. Company’s financial statement.
Risiko Tingkat Suku Bunga Interest Rate Risk
Perusahaan dan entitas anaknya menghadapi The Company and its subsidiaries are exposed to
risiko tingkat suku bunga yang disebabkan interest rate risk through the impact of rate changes
oleh perubahan tingkat suku bunga pinjaman yang on interest-bearing liabilities. Interest rate for short
dikenakan bunga. Suku bunga atas pinjaman and long-term borrowing can fluctuate over the
jangka pendek dan jangka panjang dapat borrowing period. The treasury policy sets the
berfluktuasi sepanjang periode pinjaman. guideline that the interest rate exposure shall be
Kebijakan keuangan memberikan panduan bahwa identified and minimised/ neutralised promptly.
eksposur tingkat bunga harus diidentifikasi dan
diminimalisasi/dinetralisasi secara tepat waktu.
214
Page 243
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/54 Exhibit E/54
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
27. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 27. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
a. Risiko Pasar (Lanjutan) a. Market Risk (Continued)
Risiko Tingkat Suku Bunga (Lanjutan) Interest Rate Risk (Continued)
Untuk mengukur risiko pasar atas pergerakan suku To measure market risk of interest rate fluctuation,
bunga, Perusahaan melakukan analisa marjin dan the Company primarily uses interest margin and
pergerakan suku bunga. spread analysis.
b. Risiko Likuiditas b. Liquidity Risk
Risiko likuiditas timbul apabila Perusahaan dan Liquidity risk arises in situations where the Company
entitas anaknya mengalami kesulitan dalam and its subsidiaries have difficulties in obtaining
mendapatkan sumber pendanaan atau dalam funding sources and in selling the investments to fund
menjual investasinya untuk membiayai modal their working capital and any obligations that have
kerja dan pembayaran liabilitas yang telah jatuh matured.
tempo.
Perusahaan dan entitas anaknya melakukan The Company and its subsidiaries mitigate liquidity
mitigasi risiko likuiditas dengan cara menganalisa risk by analyzing the cashflow availability as well as
ketersediaan arus kas dan struktur pendanaan their funding structure in accordance with the
sesuai dengan Pedoman Pengendalian Internal Company’s Internal Control Manual.
Perusahaan.
Manajemen risiko likuiditas berarti menjaga Prudent liquidity risk management implies
kecukupan saldo kas dan bank. Perusahaan dan maintaining sufficient cash on hand and in banks.
entitas anaknya mengelola risiko likuiditas dengan The Company and its subsidiaries manage liquidity
mengawasi arus kas aktual dan proyeksi secara risk by continuously monitoring forecast and actual
terus menerus dan mengawasi profil tanggal jatuh cash flows and monitor the maturity profiles of
tempo aset dan liabilitas keuangan. financial assets and liabilities.
Perusahaan dan entitas anaknya memonitor The Company and its subsidiaries monitor forecasts
proyeksi persyaratan likuiditas untuk memastikan of the liquidity requirements to ensure that it has
bahwa Perusahaan dan entitas anaknya memiliki sufficient cash to meet operational needs while
saldo kecukupan kas untuk memenuhi keperluan maintaining sufficient headroom on its undrawn
operasi serta menjaga kecukupan dalam fasilitas committed borrowing facilities at all times so that
pinjaman yang belum ditarik sepanjang waktu the Company and its subsidiaries do not breach the
sehingga Perusahaan dan entitas anaknya borrowing limits or covenants on any of its
memenuhi semua batas atau persyaratan fasilitas borrowing facilities.
pinjaman.
Tabel di bawah menunjukkan analisis jatuh tempo The following table analyses the Company and its
liabilitas keuangan Perusahaan dan entitas subsidiaries’ financial liabilities into relevant
anaknya dalam rentang waktu yang menunjukkan maturity Groupings based on their contractual
jatuh tempo kontraktual untuk semua liabilitas maturities for all non-derivative financial liabilities
keuangan non-derivatif dan derivatif di mana jatuh and derivative financial instruments for which the
tempo kontraktual sangat penting untuk contractual maturities are essential for an
pemahaman terhadap arus kas. Jumlah yang understanding of the timing of the cash flows. The
diungkapkan dalam tabel adalah arus kas amounts disclosed in the table are the contractual
kontraktual yang tidak terdiskonto (termasuk undiscounted cash flows (including principal and
pembayaran pokok dan bunga). interest payment).
215
Page 244
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/55 Exhibit E/55
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
27. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 27. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
c. Risiko Likuiditas (Lanjutan) c. Liquidity Risk (Continued)
Jumlah Arus kas Sampai dengan Lebih dari
tercatat/ kontraktual/ satu tahun/ satu tahun/
Carrying Contractual Untill More then
amount cash flow one year one year
30 Juni 2023 30 June 2023
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang lain-lain 575,038 575,038 575,038 - Other payables
Beban yang masih harus dibayar 7,686,086 7,686,086 7,686,086 - Accrued expenses
Utang obligasi 1,490,297,034 1,500,000,000 589,000,000 911,000,000 Bonds payable
Jumlah 1,498,558,158 1,508,261,124 597,261,124 911,000,000 Total
31 Desember 2022 31 December 2022
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang lain-lain 575,038 575,038 575,038 - Other payables
Beban yang masih harus dibayar 264,634 264,634 264,634 - Accrued expenses
Jumlah 839,672 839,672 839,672 - Total
31 Desember 2021 31 December 2021
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang lain-lain 575,438 575,438 575,438 - Other payables
Beban yang masih harus dibayar 685,312 685,312 685,312 - Accrued expenses
Jumlah 1,260,750 1,260,750 1,260,750 - Total
d. Risiko harga saham e. d. Share price risk
Perusahaan telah menginvestasikan aset dalam f. The Company has maintained reasonable amounts of
jumlah yang wajar pada efek ekuitas. Perusahaan invested assets in equity securities. The Company
berinvestasi dalam bisnis yang memiliki ekonomi invests in businesses that possess excellent
yang sangat baik, dengan manajemen yang cakap economics, with capable and honest management and
dan jujur dan dengan harga yang masuk akal. at sensible prices.
Harga pasar dari efek ekuitas tergantung pada g. Market prices of equity securities instruments are
fluktuasi yang dapat berdampak pada jumlah subject to fluctuation and consequently the amount
realisasi atas penjualan dari nilai investasi di masa realized in the subsequent sale of an investment may
depan dapat berbeda secara signifikan dari nilai significantly differ from the currently reported value.
yang dilaporkan sekarang. Fluktuasi harga pasar Fluctuations in the market price of such instruments
dari instrumen tersebut dapat disebabkan oleh may result from perceived changes in the underlying
perubahan karakteristik ekonomi yang mendasari economic characteristics of the investee, the relative
investee, harga relatif dari alternatif investasi dan price of alternative investments and general market
kondisi pasar secara umum. conditions.
Menguatnya/melemahnya harga saham tertentu h. The strengthening/weakening of certain share prices
pada 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022 at 30 June 2023, 30 June 2022, 31 December 2022 and
dan 31 Desember 2021 akan mengakibatkan 31 December 2021 would have increased/decreased
peningkatan atau penurunan ekuitas dan laba rugi equity and profit and loss by the amounts shown
sebesar jumlah yang ditunjukkan di bawah ini, below, assuming all other variables held constant.
dengan asumsi seluruh variabel lainnya tetap.
i.
j.
k.
l.
m.
216 n.
Page 245
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/56 Exhibit E/56
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
27. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 27. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
d. Risiko harga saham (Lanjutan) o. d. Share price risk (Continued)
p.
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2022 2021
MDKA menguat/melemah 5%: MDKA strengthens/weakens by 5%
Ekuitas [naik/turun] 206,129,975 268,777,320 277,534,476 269,719,706 Equity [increase/decrease]
Laba rugi [naik/turun] 206,129,975 268,777,320 277,534,476 269,719,706 Profit or loss [increase/decrease]
MMLP menguat/melemah 5%: MMLP strengthens/weakens by 5%
Ekuitas [naik/turun] 33,672,101 - - - Equity [increase/decrease]
Laba rugi [naik/turun] 33,672,101 - - - Profit or loss [increase/decrease]
MBMA menguat/melemah 5%: MBMA strengthens/weakens by 5%
Ekuitas [naik/turun] 30,311,415 - - - Equity [increase/decrease]
Laba rugi [naik/turun] 30,311,415 - - - Profit or loss [increase/decrease]
e. Estimasi nilai wajar e. Fair value estimation
Nilai wajar aset dan liabillitas keuangan diestimasi The fair value of financial assets and financial
untuk keperluan pengakuan dan pengukuran atau liabilities must be estimated for recognition and
untuk keperluan pengungkapan. measurement or for disclosure purposes.
PSAK 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan” PSAK 60, “Financial Instruments: Disclosures”
mensyaratkan pengungkapan atas pengukuran nilai requires disclosure of fair value measurements by
wajar dengan tingkat hirarki nilai wajar sebagai level of the following fair value measurement
berikut: hierarchy:
(a) Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam (a) Quoted prices (unadjusted) in active markets for
pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identical assets or liabilities (level 1);
identik (tingkat 1);
(b) Input selain harga kuotasian yang termasuk (b) Inputs other than quoted prices included within
dalam tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk level 1 that are observable for the asset or
aset atau liabilitas, baik secara langsung liability, either directly (as prices) or indirectly
(misalnya harga) atau secara tidak langsung (derived from prices) (level 2); and
(misalnya derivasi dari harga) (tingkat 2); dan
PSAK 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan” PSAK 60, “Financial Instruments: Disclosures”
mensyaratkan pengungkapan atas pengukuran nilai requires disclosure of fair value measurements by
wajar dengan tingkat hirarki nilai wajar sebagai level of the following fair value measurement
berikut: (Lanjutan) hierarchy: (Continued)
(c) Input untuk aset atau liabilitas yang bukan (c) Inputs for the asset or liability that are not based
berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi on observable market data (unobservable inputs)
(input yang tidak dapat diobservasi) (level 3).
(tingkat 3).
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang The fair value of financial instruments traded in
diperdagangkan di pasar aktif ditentukan active markets is based on quoted market prices at
berdasarkan kuotasi nilai pasar pada tanggal the reporting date. The quoted market price used for
pelaporan. Kuotasi nilai pasar yang digunakan financial assets held by the Company and its
Perusahaan dan entitas anaknya untuk aset subsidiaries are the current bid price, while financial
keuangan adalah harga penawaran (bid price), liabilities use ask price. These instruments are
sedangkan untuk liabilitas keuangan menggunakan included in level 1.
harga jual (ask price). Instrumen keuangan ini
termasuk dalam tingkat 1.
217
Page 246
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/57 Exhibit E/57
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
27. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 27. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
e. Estimasi nilai wajar (Lanjutan) e. Fair value estimation (Continued)
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak The fair value of financial instruments that are not
diperdagangkan di pasar aktif ditentukan dengan traded in an active market is determined using
menggunakan teknik penilaian tertentu. Teknik valuation techniques. These valuation techniques
tersebut menggunakan data pasar yang dapat maximize the use of observable market data where it
diobservasi sepanjang tersedia dan seminimal is available and rely as little as possible on estimates.
mungkin mengacu pada estimasi. Apabila seluruh If all significant inputs required to fair value an
input signifikan atas nilai wajar dapat diobservasi, instrument are observable, the instrument is included
instrumen keuangan ini termasuk dalam tingkat 2. in level 2.
Jika satu atau lebih input yang signifikan tidak If one or more of the significant inputs is not based
berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi, on observable market data, the instrument is
maka instrumen tersebut masuk ke dalam tingkat 3. included in level 3.
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk Specific valuation techniques used to value financial
menentukan nilai instrumen keuangan mencakup: instruments include:
• Penggunaan harga yang diperoleh dari bursa • The use of quoted market prices or dealer quotes
atau pedagang efek untuk instrumen sejenis for similar instruments and;
dan;
• Teknik lain seperti analisis arus kas yang • Other techniques, such as discounted cash flows
didiskonto digunakan untuk menentukan nilai analysis, are used to determine fair value for the
instrumen keuangan lainnya. remaining financial instruments.
Tabel di bawah ini menggambarkan nilai tercatat The fair values of financial assets and liabilities,
dan nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan: together with the carrying amounts, are as follow:
30 Juni/June 2023 31 Desember/December 2022 31 Desember/December 2021
Nilai tercatat/ Nilai wajar/ Nilai tercatat/ Nilai wajar/ Nilai tercatat/ Nilai wajar/
Carrying value Fair value Carrying value Fair value Carrying value Fair value
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 143,625,175 143,625,175 87,748,307 87,748,307 461,368,476 461,368,476 Cash and cash equivalent
Piutang lain-lain 5,158,116 5,158,116 5,247,167 5,247,167 8,766,699 8,766,699 Other receivables
Investasi 5,514,155,169 5,514,155,169 5,665,691,562 5,665,691,562 5,394,394,124 5,394,394,124 Investment
Aset lainnya 568,500 568,500 568,500 568,500 569,720 569,720 Other assets
Jumlah 5,663,506,960 5,663,506,960 5,759,255,536 5,759,255,536 5,865,099,019 5,865,099,019 Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang lain-lain 575,038 575,038 575,038 575,038 575,438 575,438 Other payables
Beban masih harus dibayar 7,686,086 7,686,086 264,634 264,634 685,312 685,312 Accrued expenses
Utang obligasi 1,490,297,034 1,490,297,034 - - - - Bonds payable
Jumlah 1,498,558,158 1,498,558,158 839,672 839,672 1,260,750 1,260,750 Total
218
Page 247
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/58 Exhibit E/58
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
28. PENGELOLAAN PERMODALAN 28. CAPITAL MANAGEMENT
Tujuan utama pengelolaan permodalan Perusahaan The primary objective of the Company’s capital
adalah untuk memastikan bahwa Perusahaan management is to ensure that it maintains a strong credit
memelihara peringkat kredit yang kuat dan rasio rating and healthy capital ratios in order to support its
permodalan yang sehat untuk mendukung bisnis dan business and maximize shareholder value.
memaksimumkan nilai pemegang saham Perusahaan.
Perusahaan mengelola struktur permodalan dan The Company monitors capital using a gearing ratio,
Perusahaan memantau penggunaan modal dengan which is net debt divided by total of equity and net debt.
menggunakan gearing ratio yaitu utang neto dibagi The Company calculates net debt by adding loans and
dengan ekuitas ditambah utang neto. Perusahaan borrowings and substracting cash and cash equivalent
menghitung utang neto dengan menjumlahkan
pinjaman dan dikurangi dengan kas dan setara kas.
Perusahaan telah taat dengan persyaratan manajemen The Company has complied with its capital management
permodalan. requirements.
29. DIVIDEN 29. DIVIDEND
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Based on Extraordinary General Meeting of Shareholders
(RUPSLB) pada tanggal 12 Januari 2022, menyetujui (RUPSLB) on 12 January 2022, agreed to partially use
penggunaan Sebagian saldo laba per 31 Desember 2020 retained earnings as of 31 December 2020 as cash
sebagai dividen tunai sebesar Rp 304.261.049 atau dividend with amount Rp 304,261,049 or equivalent with
setara dengan Rp 43 per saham (rupiah penuh). Pada Rp 43 per share (in full rupiah). On 8 February 2022, the
tanggal 8 Februari 2022, Perusahaan telah Company has fully paid the dividend with amount
membagikan dividen sebesar Rp 304.261.049. Rp 304,261,049.
30. CATATAN PENDUKUNG LAPORAN ARUS KAS 30. SUPPORTING NOTES FOR THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN STATEMENT OF CASH FLOWS
Transaksi non-kas dari aktivitas pendanaan Non-cash transactions from financing activities are shown
ditunjukkan dalam rekonsiliasi liabilitas dari transaksi in the reconciliation of liabilities from financing
pendanaan di bawah ini. transactions below.
1 Januari 2023/ Arus kas/ Non arus kas/ 30 Juni 2023/
1 January 2023 Cash flows Non-cash flows 30 June 2023
Utang obligasi - 1,500,000,000 ( 9,702,966) 1,490,297,034 Bonds payable
Jumlah - 1,500,000,000 ( 9,702,966) 1,490,297,034 Total
Transaksi non-kas dari aktivitas investasi terdiri dari: Non-cash transactions from investing activities are as
follows:
30 Juni/June 31 Desember/December
2023 2022 2022 2021
Aktivitas yang Non-cash
tidak melalui kas: activities:
Penambahan aset Acquisitions of property
tetap melalui: and equipment through:
Kapitalisasi biaya Capitalization of
penyusutan - - - 86,822 depreciation epenses
Jumlah - - - 86,822 Total
219
Page 248
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/59 Exhibit E/59
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31. SIFAT HUBUNGAN, SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN 31. NATURE OF RELATIONSHIP, BALANCES AND
PIHAK BERELASI TRANSACTIONS WITH RELATED PARTIES
a. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Grup a. In conducting its business, the Group entered into
melakukan transaksi bisnis dan keuangan dengan business and financial transactions with its related
pihak berelasi: parties:
Nama pihak-pihak berelasi/ Sifat transaksi/ Nature of
Name of related parties Hubungan/ Relationship transactions
Personil manajemen kunci/ Dewan Komisaris dan Direksi/ Pembayaran remunerasi/
Key management personnel Board of Commissioners and Directors Remuneration paid
b. Remunerasi personil manajemen kunci Perusahaan b. Remuneration
27. key management personnel of the
Company
28.
Personil manajemen kunci Perusahaan adalah The key management personnel of the Company are
Dewan Komisaris dan Direksi yang dirinci pada the Board of Commissioners and Board of Directors
Catatan 1e. which are detailed in Note 1e.
Jumlah gaji dan kompensasi lainnya yang diberikan Total salary and other compensations for Boards of
kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan, Commissioners and Directors of the Company, as of
pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 30 June 2023, 31 December 2022 and 2021 were
2021, masing-masing sebesar Rp 4.728.219, amounting to Rp 4,728,219, Rp 10,778,290 and
Rp 10.778.290 dan Rp 5.721.149. Rp 5,721,149, respectively.
32. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 32. REISSUANCE OF CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Laporan ini diterbitkan dengan tujuan untuk This report has been prepared solely for inclusion in
dicantumkan dalam prospektus sehubungan dengan prospectus in connection with the proposed Series
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Issues of Continuing Bonds II Provident Investasi
Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama, Bersama, the Company has re-issued the interim
Perusahaan telah menerbitkan kembali laporan consolidated financial statements for the six-month
keuangan konsolidasian interim untuk periode enam periods ended 30 June 2023 and 2022 and for the years
bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 ended 31 December 2022 with several changes to
dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada presentation and disclosure in Notes 1a, 4, 7, 8, 11c, 16,
31 Desember 2022 dengan beberapa perubahan 17, 25 and 33.
penyajian dan pengungkapan pada Catatan 1a, 4, 7, 8,
11c, 16, 17, 25 dan 33.
Sebelum Setelah
Diterbikan kembali/ Diterbikan kembali/
Before Penyesuaian/ After
Reissued Adjustment Reissued
30 Juni 2023 30 June 2023
Akun-akun dalam laporan posisi Accounts in the consolidated
keuangan konsolidasian: statement of financial position:
Tambahan modal disetor 531,154,469 752,491 531,906,960 Additional paid in capital
Saldo laba Retained earnings
Belum dicadangkan 3,539,756,020 (752,491) 3,539,003,529 Unappropriated
Jumlah 4,070,910,489 - 4,070,910,489 Total
Akun-akun dalam laporan laba rugi Accounts in the consolidated
dan penghasilan komprehensif statement of profit and loss
lain konsolidasian: and other comprehensive income
Pendapatan lain-lain - bersih 752,535 (752,491) 44 Other income - net
Jumlah 752,535 (752,491) 44 Total
Rugi per saham dasar
(nilai penuh) (225.32) (0.11) (225.43) Basic loss per share (full amount)
220
Page 249
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
Ekshibit E/60 Exhibit E/60
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO INTERIM CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
INTERIM UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR FOR THE SIX MONTHS PERIOD ENDED
30 JUNI 2023 DAN 2022 30 JUNE 2023 AND 2022 AND
SERTA UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2022 DAN 2021 31 DECEMBER 2022 AND 2021
(Disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
33. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 33. EVENT AFTER REPORTING PERIOD
• Berdasarkan Perjanjian Fasilitas tanggal 31 Agustus • Pursuant to the Facility Agreement dated 31 August
2023, antara Perseroan dengan United Overseas 2023, between the Company and United Overseas
Bank Limited (UOB), Bank akan memberikan Fasilitas Bank Limited (UOB), will provide a Revolving
Bergulir dengan jumlah sampai dengan Facility with a total amount of up to US$ 75,000,000
AS$ 75.000.000 (dolar penuh). Fasilitas ini dikenakan (full dollar). The facility is subject to a Compounded
Tingkat Suku Bunga Acuan Majemuk (Compounded Reference Rate.
Reference Rate).
Fasilitas berlaku sampai dengan tanggal jatuh tempo The facility will be mature on 18 March 2025.
akhir yaitu 18 Maret 2025.
• Pada tanggal 18 September 2023, Perusahaan telah • On 18 September 2023, the Company has drawdown
mencairkan pinjaman dari United Overseas Bank the loan from United Overseas Bank Limited (UOB)
Limited (UOB) sebesar AS$ 75.000.000 (dolar amounted US$ 75,000,000 (full dollar).
penuh).
• Pada tanggal 20 September 2023, SAM, entitas anak, • On 20 September 2023, SAM, a subsidiary, purchase
melakukan pembelian investasi pada saham pada PT an investment in shares in PT Merdeka Battery
Merdeka Battery Materials Tbk dengan harga Materials Tbk with an acquisition price of Rp
perolehan sebesar Rp 1.086.567.284, sehingga 1,086,567,284, resulting its ownership percentage
persentase kepemilikannya menjadi sebesar 1,96%. to 1.96%.
221
Page 250
Tel : +62-21 5795 7300 Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
Fax : +62-21 5795 7301 Certified Public Accountant
www.bdo.co.id Licence No. 622/KM.1/2016
Head Office
Prudential Tower, 17th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta 12910 - Indonesia
This report is originally issued in Indonesian language
No. : 00833/2.1068/AU.1/05/0117-1/1/X/2023 No. : 00833/2.1068/AU.1/05/0117-1/1/X/2023
Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report
Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi The Shareholders, Board of Commissioners and
PT Provident Investasi Bersama Tbk Directors
Jakarta PT Provident Investasi Bersama Tbk
Jakarta
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan konsolidasian We have audited the accompanying consolidated
PT Provident Investasi Bersama Tbk ("Perusahaan") dan financial statements of PT Provident Investasi Bersama
entitas anaknya terlampir, yang terdiri dari laporan Tbk (the “Company") and its subsidiaries, which
posisi keuangan konsolidasian tanggal 30 Juni 2023 dan comprise the consolidated statement of financial
31 Desember 2022, serta laporan laba-rugi dan position as of 30 June 2023 and 31 December 2022, and
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan consolidated statements of profit or loss and other
perubahan ekuitas konsolidasian, dan laporan arus kas comprehensive income, consolidated changes in
konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir equity, and consolidated cash flows for the six-months
pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 serta untuk periods ended 30 June 2023 and 2022 and for the year
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, then ended 31 December 2022, and a summary of
dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi material dan material accounting policies and other explanatory
informasi penjelasan lainnya. information.
Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian In our opinion, the accompanying consolidated
terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal financial statements present fairly, in all material
yang material, posisi keuangan konsolidasian respects, the consolidated financial position of
PT Provident Investasi Bersama Tbk dan entitas anaknya PT Provident Investasi Bersama Tbk and its subsidiaries
tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, serta as of 30 June 2023 and 31 December 2022 and their
kinerja keuangan dan arus kas konsolidasian untuk consolidated financial performance and consolidated
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal cash flows for the six-month periods ended 30 June
30 Juni 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang berakhir 2023 and 2022 and for the year then ended
pada tanggal 31 Desember 2022, sesuai dengan Standar 31 December 2022, in accordance with Indonesian
Akuntansi Keuangan di Indonesia. Financial Accounting Standards.
Basis Opini Basis of Opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar We conduct our audits in accordance with Standards on
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Auditing established by the Indonesian Institute of
Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar Certified Public Accountants. Our responsibilities
tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung under those standards are further described in the
Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan Auditor's Responsibilities for the Audit of the
Konsolidasian pada laporan kami. Kami independen Consolidated Financial Statements paragraph of our
terhadap Perusahaan berdasarkan ketentuan etika yang report. We are independent of the Company in
relevan dalam audit kami atas laporan keuangan accordance with the ethical requirements that are
konsolidasian di Indonesia, dan kami telah memenuhi relevant to our audit of the consolidated financial
tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan statements in Indonesia, and we have fulfilled our
tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami other ethical responsibilities in accordance with these
peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan requirements. We believe that the audit evidence we
suatu basis bagi opini audit kami. have obtained is sufficient and appropriate to provide
a basis for our audit opinion.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of Independent member firms.
Page 251
Halaman 2 Page 2
Hal Audit Utama Key Audit Matters
Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut Key audit matters are those matters that, in our
pertimbangan profesional kami, merupakan hal yang professional judgment, were of most material in our
paling material dalam audit kami atas laporan keuangan audit of the consolidated financial statements of the
konsolidasian periode kini. Hal-hal tersebut disampaikan current period. These matters were addressed in the
dalam konteks Audit kami atas laporan keuangan context of our audit of the consolidated financial
konsolidasian secara keseluruhan, dan dalam statements as a whole, and in forming our opinion
merumuskan opini kami atas laporan keuangan thereon, and we do not provide a separate opinion on
konsolidasian terkait, kami tidak menyatakan suatu these matters.
opini terpisah atas hal Audit utama tersebut.
Investasi Investment
Mengacu pada Catatan 1a (Pendirian dan informasi Refer to Note 1a (Establishment and general
umum), Pada 23 Agustus 2022, Perusahaan telah information), as of 23 August 2022, the Company has
mengubah nama perusahaan dan sekaligus mengubah change in the name and its activities from operating
aktifitas perusahaan dari entitas operasi menjadi entitas entity into investment entity. Regarding with these
investasi. Atas perubahan tersebut, Perusahaan telah changes, the Company is a qualifying as investment
memenuhi persyaratan sebagai entitas investasi entity stipulated in PSAK 65, “Consolidated Financial
kualifikasian sebagaimana diatur dalam PSAK 65, Statements”, and accordingly investments in
"Laporan Keuangan Konsolidasian", Oleh karena itu controlled entities – as well as investments in
investasi di entitas yang dikendalikan - serta investasi associates and joint ventures are measured at fair
dalam entitas asosiasi dan ventura bersama diukur pada value through profit or loss (FVTPL) in accordance with
nilai wajar melalui laporan laba rugi (FVTPL) sesuai PSAK PSAK 71 with the exception of subsidiaries that are
71 dengan pengecualian untuk entitas anak yang considered an extension of the Company’s investing
dianggap perpanjangan tangan dari aktivitas investasi activities (i.e. a subsidiary that is non-investment
Perusahaan (yaitu entitas anak yang bukan merupakan entity (in accordance with PSAK 65) which provide
entitas investasi (sesuai dengan PSAK 65) yang hanya investment management services to the Company.
memberikan jasa manajemen investasi ke Perusahaan.
Sesuai dengan perubahan yang terjadi atas kegiatan In accordance with the changes that occur in the
yang dilakukan Perusahaan, maka Perusahaan telah activities of the Company, the Company has fulfilled
memenuhi persyaratan sebagai entitas investasi the requirements as an investment entity based on the
berdasarkan fakta bahwa Perusahaan telah sesuai fact that the Company has complied with PSAK 65
dengan PSAK 65 paragraf 27 dan 28 “Penentuan Apakah paragraphs 27 and 28 “Determination of whether an
Entitas adalah Entitas Investasi”. Entity is an Investment Entity”
Bagaimana audit kami merespon Hal Audit Utama How our audit addressed the Key Audit Matter
Kami menilai desain untuk menguji apakah fakta dan We assessed the design to test whether facts and
keadaan mengindentifikasi bahwa terdapat perubahan circumstances identify a change in one or more of the
terhadap satu atau lebih dari tiga elemen definisi three elements of the definition of an investment
entitas investasi sesuai dengan yang di sebutkan di entity in accordance with paragraph 27, or the
paragraf 27, atau karakteristik khusus entitas investasi following specific characteristics of an investment
sesuai dengan paragraf 28 sebagai berikut: entity in accordance with paragraph 28 as follows:
- Mengevaluasi pengendalian manajemen terkait - Evaluated management’s controls related to the
proses transaksi atas investasi. assessment related on investment process.
- Melakukan pengujian atas nilai wajar investasi pada - Performing test on the fair value of investments in
entitas anak. subsidiaries.
- Mengevaluasi kewajaran atas assessment penerapan - Evaluated reasonableness of the assessment on fair
pengecualian atas nilai wajar dan konsolidasian atas value exception and consolidated to the subsidiaries
entitas anak yang dilakukan oleh manajemen. conducted by management.
- Mengevaluasi karakteristik khusus yang harus - Evaluated specific characteristics that must be
dipertimbangkan dalam menaksir apakah considered in assessing whether the Company is an
Perusahaan merupakan entitas investasi atau bukan. investment entity or not.
- Mengevaluasi tujuan bisnisnya untuk - Evaluated its business objective to invest funds
menginvestasikan dana yang semata-mata untuk solely to obtain returns from capital yield,
memperoleh imbal hasil dari kenaikan nilai modal, investment income, or both.
penghasilan investasi, atau keduanya.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of Independent member firms.
Page 252
Halaman 3 Page 3
Bagaimana audit kami merespon Hal Audit Utama How our audit addressed the Key Audit Matter
(Lanjutan) (Continued)
Kami menilai desain untuk menguji apakah fakta dan We assessed the design to test whether facts and
keadaan mengindentifikasi bahwa terdapat perubahan circumstances identify a change in one or more of the
terhadap satu atau lebih dari tiga elemen definisi three elements of the definition of an investment
entitas investasi sesuai dengan yang di sebutkan di entity in accordance with paragraph 27, or the
paragraf 27, atau karakteristik khusus entitas investasi following specific characteristics of an investment
sesuai dengan paragraf 28 sebagai berikut: (Lanjutan) entity in accordance with paragraph 28 as follows:
(Continued)
- Mengevaluasi entitas anak yang bukan merupakan - Evaluated the subsidiaries that are not investment
entitas investasi dan mengevaluasi tujuan dan entities and evaluated their objectives and
aktivitasnya. activities.
- Menilai kecukupan dan kesesuaian pengungkapan - Assessed the adequacy and appropriateness of the
dalam laporan keuangan konsolidasian terlampir. related disclosures in the accompanying
consolidated financial statements.
Penekanan suatu hal Emphasis of matter
Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan laporan Prior to this report, we have issued independent
auditor independen No.00799/2.1068/AU.1/05/0117- auditors’ report No. 00799/2.1068/AU.1/05/0117-
1/1/IX/2023 tanggal 18 September 2023 atas laporan 1/1/IX/2023 dated 18 September 2023 on the
keuangan konsolidasian PT Provident Investasi consolidated financial statements of PT Provident
Bersama Tbk dan entitas anak untuk periode enam Investasi Bersama Tbk for the six-months period ended
bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023. Sehubungan 30 June 2023. In connection with the fulfillment of the
untuk melengkapi Pernyataan Pendaftaran Dalam Registration Statement in order of the Public Offering
Rangka penerbitan Surat Utang Obligasi Perusahaan of Company’s bonds, as described in Note 32 to the
seperti yang dijelaskan dalam Catatan 32 atas laporan consolidated financial statements, the Company has
keuangan konsolidasian, Perusahaan telah reissued its consolidated financial statements for the
menerbitkan kembali laporan keuangan konsolidasian six-month periods ended 30 June 2023 and 2022 and for
untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni the year then ended 31 December 2022.
2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2022.
Hal lain Other matter
Laporan ini diterbitkan dengan tujuan untuk This report has been prepared solely for inclusion in
dicantumkan dalam prospektus sehubungan dengan prospectus in connection with the proposed Series
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Issues of Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi
Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama, serta Bersama, and not intended to be and should not be
tidak ditujukan, dan tidak diperkenankan untuk used for any other purposes.
digunakan untuk tujuan lain.
Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang Responsibilities of the Management and Those
Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Charged with Governance’s of Consolidated
Keuangan Konsolidasian Financial Statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparation and
penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian fair presentation of such consolidated financial
tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di statements in accordance with Indonesian Financial
Indonesia dan atas pengendalian internal yang dianggap Accounting Standards and for such internal control as
perlu oleh manajemen untuk memungkinkan management determines is necessary to enable the
penyusunan laporan keuangan konsolidasian yang bebas preparation of consolidated financial statements that
dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan are free from material misstatement, whether due to
oleh kecurangan maupun kesalahan. fraud or error.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of Independent member firms.
Page 253
Halaman 4 Page 4
Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang Responsibilities of the Management and Those
Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Charged with Governance’s of Consolidated
Keuangan Konsolidasian (Lanjutan) Financial Statements (Continued)
Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian, In preparing the consolidated financial statements,
Manajemen bertanggung jawab untuk menilai Management is responsible for assessing the
kemampuan Perusahaan dalam mempertahankan Company’s ability to continue as a going concern,
kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan disclosing, as applicable, matters related to going
kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan concern and using the going concern basis of
usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan accounting unless Management either intends to
usaha, kecuali Manajemen memiliki intensi untuk liquidate the Company or to cease operations, or has
melikuidasi Perusahaan atau menghentikan operasi, no realistic alternative but to do so.
atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain
melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Those charged with governance are responsible for
bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan overseeing the Company’s financial reporting process.
keuangan Perusahaan.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Auditors’ Responsibility for the Audit of
Keuangan konsolidasian Consolidated Financial Statements
Tujuan kami adalah untuk memperoleh keyakinan Our responsibility is to obtain reasonable assurance
memadai tentang apakah laporan keuangan about whether the consolidated financial statements
konsolidasian secara keseluruhan bebas dari kesalahan as a whole are free from material misstatement,
penyajian material, baik yang disebabkan oleh whether due to fraud or error, and to issue an
kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan auditors’ report that includes our opinion.
laporan auditor yang mencakup opini kami.
Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan Reasonable assurance is a high level of assurance, but
tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa is not a guarantee that an audit conducted in
audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan accordance with Standards on Auditing will always
selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika detect a material misstatement when it exists.
hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan Misstatements can arise from fraud or error and are
oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap considered material if, individually or in the
material jika, baik secara individual maupun secara aggregate, they could reasonably be expected to
agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan influence the economic decisions of users taken on the
mempengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh basis of these consolidated financial statements.
pengguna berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar As part of an audit in accordance with Standards on
Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan Auditing, we exercise professional judgment and
mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. maintain professional scepticism throughout the
Kami juga: audit. We also:
- Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan - Identify and assess the risks of material
penyajian material dalam laporan keuangan misstatement of the consolidated financial
konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan statements, whether due to fraud or error, design
maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan and perform audit procedures responsive to those
prosedur audit yang responsif terhadap risiko risk, and obtain audit evidence that is sufficient
tersebut, serta memperoleh bukti audit yang cukup and appropriate to provide a basis for our opinion.
dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. The risk of not detecting a material misstatement
Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian resulting from fraud is higher than for one
material yang disebabkan oleh kecurangan lebih resulting from error, as fraud may involve
tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena collusion, forgery, intentional omissions,
kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, misrepresentations, or the override of internal
penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau control.
pengabaian pengendalian internal.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of Independent member firms.
Page 254
Halaman 5 Page 5
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Auditors’ Responsibility for the Audit of
Keuangan konsolidasian (Lanjutan) Consolidated Financial Statements (Continued)
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar As part of an audit in accordance with Standards on
Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan Auditing, we exercise professional judgment and
mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. maintain professional scepticism throughout the
Kami juga: (Lanjutan) audit. We also: (Continued)
- Memperoleh suatu pemahaman tentang - Obtain an understanding of internal control
pengendalian internal yang relevan dengan audit relevant to the audit in order to design audit
untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai procedures that are appropriate in the
kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan circumstances, but not for the purpose of
opini atas keefektivitasan pengendalian internal expressing an opinion on the effectiveness of the
Perusahaan. Company's internal controls.
- Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis - Conclude the appropriate use of the going concern
akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajemen accounting basis by the Management and, based on
dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, the audit evidence obtained, whether there is a
apakah terdapat suatu ketidakpastian material material uncertainty related to events or
yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang conditions that may cast significant doubt on the
dapat menyebabkan keraguan signifikan atas Company's ability to continue as a going concern.
kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan When we conclude that there is a material
kelangsungan usahanya. Ketika kami uncertainty, we are required to draw attention in
menyimpulkan bahwa terdapat suatu our auditors’ report to the relevant disclosures in
ketidakpastian material, kami diharuskan untuk the consolidated financial statements or, if those
menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke disclosures are inadequate, to determine whether
pengungkapan terkait dalam laporan keuangan it is necessary to modify our opinion. Our
konsolidasian atau, jika pengungkapan tersebut conclusions are based on the audit evidence
tidak memadai, harus menentukan apakah perlu obtained up to the date of our auditors’ report.
untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami However, future events or conditions may cause
didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga the Company to be unable to continue as a going
tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa concern.
atau kondisi masa depan dapat menyebabkan
Perusahaan tidak dapat mempertahankan
kelangsungan usaha.
- Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang - Evaluating the appropriateness of the accounting
digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan policies used as well as the reasonableness of
pengungkapan terkait yang dibuat oleh accounting estimates and related disclosures made
Manajemen. by the Management.
- Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan - Evaluate the overall presentation, structure and
keuangan konsolidasian secara keseluruhan, content of the consolidated financial statements,
termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan including their disclosures, and whether the
keuangan konsolidasian mencerminkan transaksi consolidated financial statements reflect the
dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu underlying transactions and events in a manner
cara yang mencapai penyajian wajar. that achieves fair presentation.
- Memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat - Obtain sufficient appropriate audit evidence
terkait informasi keuangan entitas atau aktivitas regarding the entity's financial information or
bisnis dalam Perusahaan untuk menyatakan opini business activities within the Company to express an
atas laporan keuangan konsolidasian . Kami opinion on the consolidated financial statements.
bertanggung jawab atas arahan, supervisi, dan We are responsible for the direction, supervision and
pelaksanaan audit. Kami tetap bertanggung jawab conduct of the audit. We remain fully responsible
sepenuhnya atas opini audit kami. for our audit opinion.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of Independent member firms.
Page 255
Halaman 6 Page 6
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Auditors’ Responsibility for the Audit of
Keuangan konsolidasian (Lanjutan) Consolidated Financial Statements (Continued)
Kami mengkomunikasikan kepada pihak yang We communicate to those charged with governance
bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara regarding, such as, the planned scope and timing of the
lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, as well as material audit findings, including any
audit, serta temuan audit material, termasuk setiap significant deficiencies in internal control identified
defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang by us during the audit.
teridentifikasi oleh kami selama audit.
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada pihak We also provide to those charged with governance with
yang bertanggung jawab atas tata kelola bahwa kami a statement that we have complied with relevant
telah mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai ethical requirements regarding independence, and to
independensi, dan mengkomunikasikan seluruh communicate with them all relationships, and other
hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap secara wajar matters that may reasonably be thought to bear on our
berpengaruh terhadap independensi kami, dan jika independence, and where applicable, related
relevan, pengamanan terkait. safeguards.
Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang In terms of matters communication to those charged
bertanggung jawab atas tata kelola, kami menentukan with governance, we determine those matters which
hal-hal tersebut yang paling material dalam audit atas are most material in the audit of the current period's
laporan keuangan konsolidasian periode kini dan oleh consolidated financial statements and therefore
karenanya menjadi hal audit utama. Kami menguraikan constitute the principal audit matters. We describe
hal audit utama dalam laporan auditor kami, kecuali key audit matters in our auditors’ report, unless law
peraturan perundang-undangan melarang or regulation prohibits public disclosure of the matter
pengungkapan publik tentang hal tersebut atau ketika, or when, in very rare circumstances, we determine
dalam kondisi yang sangat jarang terjadi, kami that a matter should not be communicated in our
menentukan bahwa suatu hal tidak boleh report because the adverse consequences of
dikomunikasikan dalam laporan kami karena communicating it would be is reasonably expected to
konsekuensi merugikan dari mengkomunikasikan hal outweigh the public interest benefit of the
tersebut akan diekspektasikan secara wajar melebihi communication.
manfaat kepentingan publik atas komunikasi tersebut.
Kantor Akuntan Publik
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & Rekan
E. Wisnu Susilo Broto, SE, Ak, M.Ak., CPA, CA
NIAP AP.0117/
License No. AP.0117
3 Oktober 2023 / 3 October 2023
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of Independent member firms.
Page 256
Tel : +62-21 5795 7300 Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
Fax : +62-21 5795 7301 & Rekan
www.bdo.co.id Certified Public Accountant
Licence No. 622/KM.1/2016
Head Office
Prudential Tower, 17th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 79
Jakarta 12910 - Indonesia
This report is originally issued in Indonesian language
No. : 00731/2.1068/AU.1/05/1249-1/1/VIII/2023 No. : 00731/2.1068/AU.1/05/1249-1/1/VIII/2023
Hal : Laporan Keuangan Konsolidasian Re : Consolidated Financial Statements
31 Desember 2021 31 December 2021
Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report
Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan The Shareholders, Board of Commissioners and
Direksi Directors
PT Provident Investasi Bersama Tbk (dahulu PT Provident Investasi Bersama Tbk (formerly
PT Provident Agro Tbk) PT Provident Agro Tbk)
Jakarta Jakarta
Kami telah mengaudit laporan keuangan konsolidasian We have audited the accompanying consolidated
PT Provident Investasi Bersama Tbk (dahulu financial statements of PT Provident Investasi Bersama
PT Provident Agro Tbk) dan entitas anaknya terlampir, Tbk (formerly PT Provident Agro Tbk) and its
yang terdiri dari laporan posisi keuangan konsolidasian subsidiaries, which comprise the consolidated
tanggal 31 Desember 2021, serta laporan laba-rugi dan statement of financial position as of 31 December
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan 2021, and the consolidated statements of profit or loss
ekuitas, dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun and other comprehensive income, changes in equity,
yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar and cash flows for the year then ended, and a summary
kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan of significant accounting policies and other
lainnya. explanatory information.
Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan Management’s responsibility for the financial
statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparation and
penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian fair presentation of such consolidated financial
tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di statements in accordance with Indonesian Financial
Indonesia dan atas pengendalian internal yang dianggap Accounting Standards and for such internal control as
perlu oleh manajemen untuk memungkinkan management determines is necessary to enable the
penyusunan laporan keuangan konsolidasian yang bebas preparation of consolidated financial statements that
dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan are free from material misstatement, whether due to
oleh kecurangan maupun kesalahan. fraud or error.
Tanggung jawab auditor Auditors’ responsibility
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu Our responsibility is to express an opinion on such
opini atas laporan keuangan konsolidasian tersebut consolidated financial statements based on our audit.
berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit kami We conducted our audit in accordance with Standards
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut on Auditing established by the Indonesian Institute of
Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut Certified Public Accountants. Those standards require
mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika that we comply with ethical requirements and plan
serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk and perform the audit to obtain reasonable assurance
memperoleh keyakinan memadai tentang apakah about whether such consolidated financial statements
laporan keuangan konsolidasian tersebut bebas dari are free from material misstatement.
kesalahan penyajian material.
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of Independent member firms.
Page 257
Halaman 2 Page 2 Tanggung jawab auditor (Lanjutan) Auditors’ responsibility (Continued) Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk An audit involves performing procedures to obtain memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan audit evidence about the amounts and disclosures in pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang the financial statements. The procedures selected dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, depend on the auditors’ judgment, including the termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian assessment of the risks of material misstatement of material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan the financial statements, whether due to fraud or oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan error. In making those risk assessments, the auditors penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan consider internal control relevant to the entity’s pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan preparation and fair presentation of the financial dan penyajian wajar laporan keuangan entitas untuk statements in order to design audit procedures that merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan are appropriate in the circumstances, but not for the kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini purpose of expressing an opinion on the effectiveness atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. of the entity’s internal control. An audit also includes Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas evaluating the appropriateness of accounting policies ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan used and the reasonableness of accounting estimates kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh made by management, as well as evaluating the manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian overall presentation of the financial statements. laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh We believe that the audit evidence we have obtained adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis is sufficient and appropriate to provide a basis for our bagi opini audit kami. audit opinion. Opini Opinion Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian In our opinion, the accompanying consolidated terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal financial statements present fairly, in all material yang material, posisi keuangan konsolidasian respects, the consolidated financial position of PT Provident Investasi Bersama Tbk (dahulu PT Provident Investasi Bersama Tbk (formerly PT Provident Agro Tbk dan entitas anaknya tanggal PT Provident Agro Tbk) and its subsidiaries as of 31 Desember 2021, serta kinerja keuangan dan arus kas 31 December 2021, and their consolidated financial konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada performance and cash flows for the year then ended, tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi in accordance with Indonesian Financial Accounting Keuangan di Indonesia. Standards. Penekanan suatu hal Emphasis of matter Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan laporan Prior to this report, we have issued independent auditor independen No. 00003/2.1068/AU.1/05/1249- auditors’ report No. 00003/2.1068/AU.1/05/1249- 1/1/I/2023 tanggal 6 Januari 2023 atas laporan 1/1/I/2023 dated 6 January 2023 on the consolidated keuangan konsolidasian PT Provident Investasi Bersama financial statements of PT Provident Investasi Bersama Tbk (dahulu PT Provident Agro Tbk) dan entitas anak Tbk (formerly PT Provident Agro Tbk) and its untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember subsidiaries for the year ended 31 December 2021. 2021. TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of Independent member firms.
Page 258
Halaman 3 Page 3
Hal lain Other matter
Laporan ini diterbitkan dengan tujuan untuk This report has been prepared solely for inclusion in
dicantumkan dalam prospektus sehubungan dengan the prospectus in connection with the proposed Series
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Issues of Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi
Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama, serta Bersama, and is not intended to be and should not be
tidak ditujukan, dan tidak diperkenankan untuk used for any other purposes.
digunakan untuk tujuan lain.
Kantor Akuntan Publik
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & Rekan
Nanda Priyatna Harahap, SE, Ak, M.Ak, CA, CPA, ASEAN CPA
NIAP AP.1249/
License No. AP.1249
25 Agustus 2023 / 25 August 2023
APY/rzy
TANUBRATA SUTANTO FAHMI BAMBANG & REKAN
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Certified Public Accountant), an Indonesian partnership, is a member of BDO International Limited, a UK
company limited by guarantee, and forms part of the international BDO network of Independent member firms.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.