Skip to content
Back to announcement

20231122_BUVA_Pemanggilan RUPS_31531480_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BUVA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                         PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK
                                 (“Perseroan”)
                                PEMANGGILAN
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA DAN
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan Rapat Umum Pemegang Saham
Independen (“RUPS Independen”) (RUPSLB and RUPS Independen secara bersama-sama
selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui
fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada:

             Hari/Tanggal      :   Kamis, 14 Desember 2023
             Waktu             :   10.00 WIB – Selesai
             Tempat            :   Hotel Alila SCBD, North Gallery Lantai 3,
                                   SCBD Lot 11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
                                   Jakarta 12190

Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:

RUPSLB

1. Persetujuan atas penjaminan aset Perseroan dengan nilai penjaminan di atas 50%
   jumlah kekayaan bersih Perseroan untuk menjamin fasilitas kredit investasi yang
   diperoleh Perseroan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) senilai
   Rp240.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh miliar Rupiah) dengan mengacu pada
   ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.

   Penjelasan:
   Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk
   melakukan penjaminan atas tanah dan bangunan atas nama Perseroan dengan nilai
   penjaminan di atas 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan untuk menjamin fasilitas kredit
   investasi yang diperoleh Perseroan dari Bank Mandiri senilai Rp240.000.000.000,00 (dua
   ratus empat puluh miliar Rupiah), untuk kemudian disetujui para pemegang saham Perseroan
   dalam RUPSLB. Persetujuan dimaksud diwajibkan berdasarkan Pasal 15 ayat 2 Anggaran
   Dasar Perseroan.

RUPS Independen

1. Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru melalui pelaksanaan Penambahan
   Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dalam rangka selain
   perbaikan posisi keuangan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam POJK
   No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
   Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan POJK
   No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
   32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
   Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”)

   Penjelasan:
   Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk
   melaksanakan PMTHMETD dalam jumlah sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah saham yang
   telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dalam rangka selain perbaikan posisi
   keuangan, sesuai dengan Pasal 3 POJK No. 14/2019, untuk kemudian disetujui para
   pemegang saham independen Perseroan dalam RUPS Independen. Informasi sehubungan
   dengan rencana PMTHMETD ini telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 7 November
   2023 pada situs web Perseroan dan PT Bursa Efek Indonesia.
Page 2
2. Persetujuan atas rencana perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
   sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam
   rangka pelaksanaan PMTHMETD.

    Penjelasan:
    Pada mata acara ini, Direksi Perseroan akan menyampaikan rencana Perseroan untuk
    meningkatkan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan
    PMTHMETD.

CATATAN PENTING:

1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi kepada seluruh pemegang saham Perseroan
   sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
   15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
   Perusahaan Terbuka.
2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham
   Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau pemilik saham
   Perseroan yang tercatat pada sub-rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada
   penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 21 November 2023 sampai
   dengan pukul 16.00 WIB.
3. Memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
   Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan Peraturan PT
   Kustodian Sentral Efek Indonesia XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum
   Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic
   General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat
   dapat menggunakan eASY.KSEI untuk memberikan kuasa dan/atau menggunakan hak suaranya
   sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh penyedia eASY.KSEI dengan tetap memperhatikan
   ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Apabila pemegang saham bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, berlaku ketentuan sebagai
   berikut:
    a. Pemegang saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan suatu surat kuasa
         dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris serta pegawai Perseroan dapat
         berlaku selaku kuasa dalam Rapat. Namun demikian, suara yang dikeluarkan tidak
         diperhitungkan dalam pemungutan suara;
    b. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik dimohon untuk
         membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau identitas lainnya yang sah
         dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
         Bagi pemegang saham berbentuk badan hukum harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar
         dan perubahan-perubahannya serta susunan pengurus terakhir. Bagi pemegang saham dalam
         Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dimohon agar menunjukkan Konfirmasi
         Tertulis Untuk RUPS (”KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat;
    c. Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya
         dimohon untuk hadir selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
5. Surat kuasa (konvensional), bahan Rapat untuk setiap mata acara Rapat, serta tata tertib Rapat
   dapat diakses melalui situs web Perseroan, yaitu www.buvagroup.com sejak tanggal pemanggilan
   ini sampai dengan tanggal Rapat. Sedangkan untuk surat kuasa elektronik (e-proxy) dapat diakses
   melalui eASY.KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat.

                                      Jakarta, 22 November 2023

                                       PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
                                                Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published22 Nov 2023
Pages2
Characters6,864
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result