Back to announcement
20231122_PEHA_Pemanggilan RUPS_31531341_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PEHASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT PHAPROS Tbk
Direksi PT Phapros Tbk (“Perseroan”) yang berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang
Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“Rapat”) secara fisik dan elektronik yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 14 Desember 2023
Waktu : 15.30 WIB – selesai
Tempat : Kimia Farma Corporate University, Jl. Cipinang
Cempedak I No. 36, Jakarta Timur
Mata Acara Rapat:
1. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Mata Acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan: (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
33/2014”) (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”); (iii) Pasal 94 ayat (5) jo. Pasal 111 ayat (5) Undang-Undang No. 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”); dan (iv) Pasal 15 ayat (3.a) jo. Pasal 19 ayat (4.a) Anggaran
Dasar Perseroan (“AD Perseroan”) yang menyebutkan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris
diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan,
sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada para Pemegang
Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakilkan dan memberikan suara dalam Rapat atau
hadir secara elektronik adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub-rekening efek di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
Indonesia pada hari Selasa, 21 November 2023.
3. a. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dapat memberikan kuasa :
(i) melalui formulir surat kuasa yang tersedia pada situs web Perseroan yang dapat
disampaikan oleh penerima kuasa pada saat melakukan registrasi sebelum menghadiri
1
Page 2
Rapat; atau
(ii) secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh KSEI. Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut
mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs https://akses.ksei.co.id/.
b. Dalam penetapan jumlah kuorum Rapat, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan
karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa pemegang saham, akan tetapi dalam
pemungutan suara, mereka sebagai kuasa pemegang saham tidak berhak untuk mengeluarkan
suara.
c. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara
elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat
pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
4. Bagi Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang akan hadir secara elektronik ke dalam
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
(i) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 3 huruf c dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(ii) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran namun
belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu pada butir 3 huruf c dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik,
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
(iii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
namun Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk satu (1) Mata
Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 3 huruf c, maka
penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan /
Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 3 huruf c maka perwakilan
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan pada Mata Acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 3 huruf c, maka
Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran
2
Page 3
secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka (i) s/d (v) dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang
Saham dan/atau penerima kuasa tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
(i) Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada sesi diskusi Mata Acara Rapat.
Pertanyaan dan/atau pendapat pada Mata Acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis
oleh Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI. pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started
for agenda item No. [ ]”.
(ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi pada Mata Acara Rapat secara tertulis melalui
layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap
Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
(iii) Bagi Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi pada saat Mata Acara
Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan
besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
(i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
(ii) Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada Mata Acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 4
huruf a angka i-v, maka Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
pemungutan suara secara elektronik pada Mata Acara Rapat dimulai, sistem secara
otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
maksimum selama lima (5) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung, akan terlihat status “Voting for agenda item no. [ ] has started” pada kolom
‘General Meeting Flow Text’. Apabila Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa tidak
memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
agenda item No. [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara abstain untuk
Mata Acara Rapat yang bersangkutan.
(iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
3
Page 4
yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan
waktu pemungutan suara langsung secara elektronik pada Mata Acara dalam Rapat
(dengan waktu maksimum adalah lima (5) menit pada Mata Acara Rapat) dan akan
dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
(i) Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 3 huruf c dapat menyaksikan pelaksanaan
Rapat yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
(ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta di mana kehadiran tiap peserta
akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham dan/atau
penerima kuasa yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 4 huruf a angka
i–vi.
(iii) Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi, maka kehadiran Pemegang
Saham dan/atau penerima kuasa tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
(iv) Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi pada Mata Acara Rapat
berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
maka Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa dapat menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
diskusi pada Mata Acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
(v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara
setiap Mata Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara tersebut,
termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham dan/atau
penerima kuasa melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf c angka i–iii di atas,
maupun yang disampaikan dalam Rapat.
6. Perseroan merekomendasikan kepada Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa sebagai berikut:
a) Bagi Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang
4
Page 5
sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan registrasi kehadiran
secara elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal
Pemanggilan Rapat ini dan paling lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pada pukul 15.00
WIB.
b) Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat
pada situs web https://akses.ksei.co.id/.
c) Dalam hal Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa akan menghadiri Rapat di luar
mekanisme eASY.KSEI, maka Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa dapat mengunduh
surat kuasa di situs web Perseroan www.phapros.co.id.
d) Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada
Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham dan/atau penerima
kuasa yang berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotokopi) Anggaran Dasar dan
perubahan-perubahannya termasuk susunan pengurus terakhir.
7. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas, dapat menyampaikan
pertanyaan atas Mata Acara melalui email ke Perseroan corporate@phapros.co.id dengan
ditembuskan pada DM@datindo.com dan pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh
Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas
pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat tiga (3) hari
kerja setelah Rapat.
8. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan
informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat.
9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa
yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran kehadiran selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) menit sebelum Rapat dimulai dan pada pukul 15:00 WIB registrasi akan ditutup.
Jakarta, 22 November 2023
PT PHAPROS Tbk
Direksi
5
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.