Skip to content
Back to announcement

20231122_RELF_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31531313_lamp1.pdf

Other Text extracted RELF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
        TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
                        PT GRAHA MITRA ASIA TBK

Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham Perseroan bahwa pada tanggal 21
November 2023, Direksi Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris
Perseroan untuk melakukan pembayaran dividen interim sebesar Rp 4.009.460.000,- atau
sebesar Rp 0,70 per saham yang akan dibagikan kepada 5.727.800.000 saham Perseroan,
maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen interim tahun buku
2023 sebagai berikut:

Jadwal Pembagian Dividen Interim Tunai
 No.                        Keterangan                                                                            Tanggal
  1.   Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
       (Cum Dividen)
     - - Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                       30 Nopember 2023
     - - Pasar Tunai                                                                                        4 Desember 2023
  2.   Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex
       Dividen)
       - Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                          1 Desember 2023
       - Pasar Tunai                                                                                          5 Desember 2023
  3.   Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen
                                                                                                              4 Desember 2023
       (Recording Date)
  4.   Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                                                     22 Desember 2023

Tata Cara Pembagian Dividen Interim Tunai

1.   Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 4
     Desember 2023 dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian
     Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia
     tanggal 4 Desember 2023.

2.   Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
     Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di
     atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI
     akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening efek.
     Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam
     penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen akan ditransfer ke rekening pemegang
     saham Perseroan.

3.   Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan perpajakan yang berlaku.


4.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen interim
     tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib

          PT GRAHA MITRA ASIA Tbk
          Gedung Sovereign Plaza Lt. 5A Jl. TB. Simatupang Kav. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan 12430
          Telp. 021 29 400150 / 021 29 400 130 Fax. 021 29 400174
Page 2
     pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
     pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
     DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
     pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
     tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN
     yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen
     yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai
     dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor
     sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
     Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
     Kemudahan Berusaha.


5.   Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
     perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka
     rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab
     melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun
     pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
     berlaku.


6.   Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
     pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
     Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
     No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
     Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat
     Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada
     KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan
     KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
     PPh Pasal 26 sebesar 20%.


                                          Jakarta, 22 November 2023

                                       Direksi PT Graha Mitra Asia Tbk




          PT GRAHA MITRA ASIA Tbk
          Gedung Sovereign Plaza Lt. 5A Jl. TB. Simatupang Kav. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan 12430
          Telp. 021 29 400150 / 021 29 400 130 Fax. 021 29 400174

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published22 Nov 2023
Pages2
Characters5,690
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result