Skip to content
Back to announcement

20231122_TRIN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31531309_lamp1.pdf

Other Text extracted TRIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Jakarta, 21 November 2023
Nomor : 141/CORSEC/PTP/XI/2023

Kepada Yth,
Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi PP 1
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lt. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190


Perihal       : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek

Dengan Hormat,
Sehubungan dengan diterimanya surat No : S-10218/BEI.PP1/11-2023 tanggal 21 November
2023 dengan perihal Permintaan Penjelasan atas Volatlitas Transaksi Efek. Bersama ini Kami
lampirkan Jawaban atas Permintaan Penjelasan Bursa terkait terkait Volatilitas Transaksi
Efek sebagai berikut :

Pada tanggal 17 November 2023 telah terjadi peningkatan aktivitas dan harga saham TRIN
sebagai berikut:
  1. Aktivitas transaksi meningkat menjadi sebanyak 18.115.500 saham dengan frekuensi
     2.876 kali dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 311.200 saham dengan
     frekuensi 83 kali.
  2. Harga ditutup meningkat sebesar Rp38 atau 34,23% dari harga penutupan hari bursa
     sebelumnya pada Rp111 menjadi Rp149.

 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
    mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
    31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
    Emiten Atau Perusahaan Publik?

    Jawaban :
    Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
    mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
    diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
    Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Page 2
 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
    mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
    Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi
    PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021

     Jawaban :
     Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
     mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
     diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
     point III.2.1. dan IV.2.1

3.   Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
     harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
     diungkapkan kepada publik

     Jawaban :
     Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
     mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
     diungkapkan kepada publik

4.   Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
     sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
     Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

     Jawaban :
     Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
     diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang
     Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka

5.   Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
     waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
     pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

     Jawaban :
     Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan aksi korporasi dalam
     waktu dekat (paling tidak dalam 3 bulan mendatang). Namun, jika kedepan Perseroan
     berencana melakukan Aksi Korporasi, Perseroan akan melakukan ketentuan yang ada pada
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

6.   Rencana pengendali dan/atau pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan
     sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary
     menanyakan terlebih dahulu kepada pengendali dan/atau pemegang saham utama
     dalam menjawab konfirmasi tersebut.
     Jawaban :
     Saat ini belum ada rencana Perubahan Pengendali dan/atau Pemegang Saham Utama
     terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Page 3
Demikian Kami sampaikan, atas perhatian dan kejasamanya diucapkan terimkasih.

Hormat kami,
PT Perintis Triniti Properti Tbk




Ishak Chandra
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published22 Nov 2023
Pages3
Characters4,476
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result