Skip to content
Back to announcement

20231122_HELI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31531379_lamp1.pdf

Other Text extracted HELI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 56

Page 1 OCR 0.934
JATI GROUP

No. : 136/SK/JT-CORSEC/XI/2023 Jakarta, 22 November 2023

Kepada Yth, p
Kepala Divisi PP1

PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia

JL. Jendral Sudirman KAV. 52 - 53

Jakarta 12190

Perihal : Penyampaian jawaban atas permintaan penjelasan PT Bursa Efek Indonesia
Dengan Hormat,

Sehubungan dengan surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-10217/BEI.PP1/11-2023 perihal
tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Merujuk ke Surat Perseroan No. 129/SK/JT-CORSEC/XI/2023 perihal Pengunduran Diri

Dewan Komisaris dan Direksi agar dijelaskan:

a Latar belakang dari pengunduran diri Direktur Utama dan Komisaris Independen.

ban :
Perseroan menerima surat pengunduran diri dari Bpk. Andre Franklin Sahelangi selaku
Direktur pada tanggal 26 Oktober 2023 dan Bpk. Harry Danui selaku Komisaris
Independen pada tanggal 02 November 2023. Adapun latar belakang pengunduran diri
baik Bpk. Andre Franklin Sahelangi maupun Bpk. Harry Danui adalah alasan pribadi.
Perseroan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kontribusi yang telah
berlangsung selama ini.

b. Bagaimana peralihan wewenang dan tanggung jawab berdasarkan Anggaran Dasar
sampai dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 12 Desember 2023
dengan agenda persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan.

Jawaban:

Posisi Direktur mengundurkan diri akan digantikan oleh calon direktur yang baru.

Sebelum pengunduran diri berlaku efektif yang bersangkutan tetap diwajibkan untuk

melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai pasal 15 ayat 12 sesuai dengan anggaran

dasar Perseroan yaitu :

a) Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dan jabatannya sebelum masa
jabatannya berakhir dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya
tersebut kepada Perseroan.

Perkantoran Grand Aries Niaga, Ji. Taman Aries Blok E1 No A, Jakarta Barat 11620 Indonesia
Phone :-16221 - 589 00 022, Fax : #6221 — 589 00 033
Page 2 OCR 0.934
JATI GROUP

b)

c)

d)

e)

Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskai — permohonan
pengunduran diri anggota Direksi yang bersangkutan dalam jangka waktu paling
lambat 90 (Sembilan puluh) hari kalender setelah diterimanya surat pengunduran
diri.

Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya
permohonan pengunduran diri Direksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini
dan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah hasil penyelenggaraan RUPS
sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat ini.

Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Direksi yang bersangkutan tetap
berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran
Dasar ini dan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Terhadap anggota Direksi yang mengundurkan diri sebagaimana tersebut di atas
tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi sejak
pengangkatan yang bersangkutan hingga tanggal disetujuinya pengunduran dirinya
dalam RUPS.

Pembebasan tanggung jawab anggota Direksi yang mengundurkan diri diberikan
setelah RUPS Tahunan membebaskannya.

Dan posisi Komisaris mengundurkan diri akan digantikan oleh calon komisaris yang
baru, Sebelum pengunduran diri berlaku efektif yang bersangkutan tetap diwajibkan
untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai pasal 18 ayat 17 berdasarkan
anggaran dasar Perseroan yaitu :

a)

b)

c)

Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabataannya
sebelum masa jabatannya berakhir dengan memberitahukan secara tertulis mengenai
maksudnya tersebut kepada Perseroan.

Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan — permohonan
pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dalam jangka waktu
paling lambat 90 (Sembilan puluh) hari kalender setelah diterimanya surat
Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya
permohonan pengunduran diri Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam
huruf a ayat ini dan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah hasil penyelenggaraan
RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat ini.

Perkantoran Grand Aries Niaga, Jl. Taman Aries Blok E 1 No 1 A, Jakarta Barat 11620 Indonesia

Phone : #6221 - 589 00022, Fax : #6221 — 589 00033
Page 3 OCR 0.925
JATI GROUP

d) Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan Komisaris yang
bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai
dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

e) Terhadap anggota Dewan Kmisaris yang mengundurkan diri sebagaimana tersebut di
atas tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya sebagai anggota Dewan
Komisaris sejak pengangkatan yang bersangkutan hingga tanggal disetujuinya
pengunduran dirinya dalam RUPS.

f) Pembebasan tanggung jawab anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri
diberikan setelah RUPS Tahunan membebaskannya.

2, Merujuk ke Surat Perseroan No. 103/SK-CORSEC/JT/VI/2023 perihal Penyampaian Hasil

Public Expose PT Jaya Trishindo Tbk tanggal 12 Juni 2023, agar dijelaskan:

a. Disampaikan bahwa Perseroan melalui entitas anak yakni PT Komala Indonesia telah
berhasil memperoleh kontrak kerja sama dengan PT Arara Abadi dan PT Satria Perkasa
Agung berupa ? unit helikopter dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun per unit helikopter di
wilayah Riau dan Jambi. Agar disampaikan kontrak kerja sama di atas.

Jawaban:
Perjanjian kerjasama terlampir.

b. Apakah Perseroan mengantongi kontrak kerja sama lain selain kontrak kerja di atas? Jika
ya, agar disampaikan secara rinci: Kontrak Kerja Sama, Nilai Kontrak, Periode Kontrak

dalam bentuk tabel.

Jawaban :

Perseroan juga memiliki kontrak kerja dengan BNPB dengan rincian sebagai berikut:
No. | Kontrak Kerja Nilai Kontrak | Periode Kontrak
IL: Penggunaan Helikopter PK-KIA Rp.5.748458.457 23 Juni 2023 — 03

Agustus 2023
2. Penggunaan Helikopter PK-KAY Rp. 6.583.011.578 | 31 Juli 2023 — 26
| September 2023

c. Apakah telah terdapat kontrak kerja sama yang telah diperoleh Perseroan untuk tahun
2024? Jika ya, agar disampaikan secara rinci: Kontrak Kerja Sama, Nilai Kontrak,
Periode Kontrak dalam bentuk tabel.

Jawaban:
Kontrak kerja dengan PT Arara Abadi dan PT Satria Perkasa Agung berlaku sampai
tahun 2025 dengan opsi perpanjangan sampai tahun 2026.

LL wa
Perkantoran Grand Aries Niaga, Jl. Taman Aries Blok E1 Nol A, Jakarta Barat 11620 Indonesia
Phone : #6221 - 58? 00022, Fax : #6221 — 589 00 033
Page 4 OCR 0.883
JATI GROUP

d. Pone Oa eU Nap pakan: bela adanya Jana drnee sebagai dini asbes baru: Aan
dijelaskan:

Kk Perseroan menjelaskan bahwa Manajemen sedang berupaya untuk mendapatkan
sertifikasi dari Kementerian Perhubungan untuk memenuhi standar keamanan
yang diperlukan guna meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap layanan
cargo drone. Jelaskan progress terkini mengenai sertifikasi tersebut.

Jawaban :

Perseroan melalui anak perusahaannya, PT Komala Indonesia, menjalin
kerjasama dengan perusahaan manufaktur drone, PT Iter Aero Industri sebagai
penyedia drone. Proses sertifikasi Departemen Perhubungan masih berlangsung
dan sudah mendekati tahap akhir.

ii, Disampaikan bahwa dengan beroperasinya 5 cargo drone di paruh kedua tahun
ini, Manajemen memprediksi kontribusinya akan mencapai 5945-1095 ke total
pendapatan. Sedangkan, berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
No. 24 pada Laporan Keuangan per September 2023, Perseroan membukukan
pendapatan berupa jasa lainnya sebesar Rp390,14 juta atau hanya 1,1196 dari
total pendapatan. Agar dijelaskan hal yang telah dilakukan Perseroan dalam
rangka meningkatkan pendapatan jasa drone sebagai lini usaha baru.

Jawaban:

Saat ini jasa penggunaan drone belum dapat terlaksana menunggu serah terima
unit yang direncanakan dilaksanakan di akhir tahun 2023. Lini usaha jasa drone
direncanakan akan mulai berjalan di awal tahun 2024.

iii. |” Perseroan juga menyampaikan akan menambah 5 unit cargo drone di tahun
depan, apakah Perseroan telah mengantongi kerja sama atas jasa drone dengan
pihak ketiga untuk tahun 2024 dan seterusnya?

Perseroan sudah mulai mengenalkan jasa penggunaan drone ke berbagai instansi
melaksanakan berbagai demo untuk mendapatkan kontrak di tahun 2024.

em bm ——-—--——-————
Perkantoran Grand Aries Niaga, Jl. Taman Aries BlokE 1 Nol A, Jakarta Barat 11620 Indonesia
Phone : #6221 — 589 00022, Fax : #6221 - 589 09033
Page 5 OCR 0.917
A

JATI GROUP

3. Mohon Perseroan dapat menyampaikan susunan terupdate ultimate shareholder Perseroan
beserta susunan manajemen pemegang saham maupun susunan manajemen entitas induk,
Perseroan dan/anak usaha Perseroan.

Jawaban :
Berikut ini adalah Susunan ultimate shareholder Perseroan, susunan manajemen pemegang
saham dan susunan manajemen entitas induk.

PT Jaya Trishindo Tbk : PT Startel Communication 47,826
PT Komala Tri Varia 20,506

PT Startel Communcation: Edwin Widjaja 9OY0
Gouw Erene Goetama 10Y0
PT Komala Tri Varia : Edwin Widjaja 95 Yo

Gouw Erene Goetama 5Ya

4. Apakah terdapat rencana dari pemegang saham Perseroan terkait kepemilikan saham
Perseroan seperti divestasi atau rencana lainnya?
Jawaban:
Sampai dengan tanggapan ini disampaikan, Pemegang Saham Perseroan tidak memiliki
rencana terkait divestasi kepemilikan saham ataupun rencana lainnya.

5. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas gadai saham (repo) yang dilakukan oleh
Pemegang Saham Perseroan? Apakah Perseroan pernah menerima aliran uang yang
bersumber dari aktivitas gadai saham (repo) yang dilakukan oleh pemegang saham?
Jawaban :

Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas gadai saham (repo) yang dilakukan oleh
Pemegang Saham Perseroan, serta Perseroan tidak pernah menerima aliran uang yang
bersumber dari aktivitas gadai saham (repo) yang dilakukan oleh pemegang saham.

6. Menurut Perseroan, faktor-faktor apakah yang dapat menjadi sentimen terkait peningkatan
harga saham Perseroan?
Jawaban :
Beberapa faktor yang mungkin menjadi sentimen kenaikan harga saham adalah:
a. Peningkatan pendapatan terkait dengan didapatnya kontrak jangka panjang.
b. Inovasi lini usaha baru yaitu jasa penggunaan drone yang dipercaya akan menjadi alat
logistik di masa depan

Perkantoran Grand:Aries Niaga, Jl. Taman Aries Blok E1 No A. Jakarta Barat 11620 Indonesia
Phone : #6221 - 589 00 022, Fax : #6221 - 589 00 033
Page 6 OCR 0.891
JATI GROUP

7. Apakah terdapat rencana aksi korporasi yang akan dilakukan Perseroan 'di akhir tahun
2023/awal tahun 2024? Jika ada, mohon penjelasan lebih lanjut terkait dengan rencana aksi
korporasi tersebut.

Jawaban:
Sampai dengan tanggapan ini disampaikan, Perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi
yang akan dilakukan Perseroan di akhir tahun 2023/awal tahun 2024

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Perkantoran Grand: Aries Niaga, Jl. Taman Aries Blok E 1 No 1 A, Jakarta Barat 11620 Indonesia
Phone : 6221 - 589 00 022, Fax : #6221 - 589 00933
Page 7 OCR 0.925
PERJANJIAN JASA PELAYANAN DAN PENYEDIAAN HELIKOPTER
Nomor : 02/SP-AA/LA/V/2023

Pada hari ini, Selasa, tanggal 9 Mei 2023 telah ditandatangani Perjanjian Jasa Pelayanan dan
Penyediaan Helikopter (“Perjanjian”), oleh dan antara:

|, PT ARARA ABADI, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Tangerang Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Didi Harsa Tanaja dan
Wisly Owi Putra, bertindak dalam jabatannya masing-masing selaku Direktur Utama dan Direktur
dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama perseroan terbatas PT ARARA ABADI, selanjutnya
disebut sebagai "Perusahaan", dan

Il. PT KOMALA INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh Edwin Widjaja,
bertindak sebagai Direktur dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama PT KOMALA INDONESIA,
selanjutnya disebut sebagai "KOI”.

Bahwa Perusahaan dan KOI selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut “Pihak” dan bersama disebut
"Para Pihak."

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

a. Bahwa, Perusahaan adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang
kehutanan,

b. Bahwa, KOI adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan transportasi termasuk
layanan penyediaan helikopter beserta dengan kelengkapannya, dan

& Bahwa, Perusahaan bermaksud untuk menyewa helikopter beserta dengan kelengkapannya
dari KOI untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, di area yang diatur
dalam Perjanjian ini dan untuk itu KOI bersedia untuk menyewakan helikopter beserta dengan
kelengkapannya kepada Perusahaan.

Bahwa Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan Perjanjian, dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut: |

PASAL 1
DEFINISI

Kecuali ditentukan lain oleh Para Pihak, maka beberapa istilah yang akan dipakai dalam Perjanjian ini
akan mempunyai pengertian sebagai berikut: &

a. “Berita Acara Serah Terima” adalah dokumen yang menyatakan unit Helikopter dan Personil
bersangkutan telah tiba di Homebase pertama, beserta perlengkapan yang dibutuhkan dalam
Layanan Penyediaan Helikopter, yang telah sesuai dengan Perjanjian.

Ko “7
ig AZ

Page 8 OCR 0.950
"Biaya Terbang Per Jam" adalah tarif untuk setiap penggunaan Helikopter per jam sebagaimana
tertera dalam Lampiran A.

"Biaya Layanan" adalah biaya yang harus dibayarkan oleh Perusahaan kepada KOI atas pemberian
Layanan Penyediaan Helikopter, termasuk Minimum Pembayaran Bulanan dan/ atau Biaya
Kelebihan Penggunaan, sebagaimana tertera dalam Lampiran A.

“Biaya Kelebihan Penggunaan” adalah biaya yang harus dibayarkan oleh Perusahaan kepada KOI
atas kelebihan penggunaan Jam Terbang dalam satu bulan melebihi nilai Minimum Pembayaran
Bulanan.

“Breakdown” adalah kondisi dimana Helikopter mengalami kerusakan teknis sehingga tidak dapat
digunakan dengan baik sebagaimana fungsi dan tujuannya dalam Perjanjian ini.

“Demobilisasi" adalah perpindahan Helikopter keluar dari Lokasi Kerja atau Homebase pada akhir
Jangka Waktu Layanan.

“Hari Kerja" adalah hari di mana bank buka untuk kegiatan bisnis perbankan umum di Jakarta.

"Helikopter" adalah unit-unit helikopter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 perjanjian
ini, bersama dengan mesin-mesin dan perlengkapan lain sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini
dan lampirannya.

“Homebase" adalah lokasi penempatan untuk 1 (satu) unit Helikopter yang digunakan sebagai
basis operasi, dalam hal ini adalah di Kalimantan Timur atau area lainnya sebagaimana disepakati
oleh Para Pihak. 2

“Informasi Rahasia" adalah semua informasi (informasi teknis dan non-teknis), termasuk metode,
proses, material, model utilitas, perbaikan, informasi yang dapat memiliki hak cipta, program
software, kode sumber software dan kode objek, dokumen, rencana bisnis, keuangan, Biaya
Layanan atau setiap data terkait dengan Layanan Penyediaan Helikopter atau perusahaan
Perusahaan, yang diungkapkan oleh, atau didapatkan dengan cara apapun, secara langsung
ataupun tidak langsung, baik lisan maupun tulisan satu Pihak ke Pihak lainnya (termasuk
Perwakilannya).

"Jam Terbang" adalah periode ketika rotor mulai bergerak di bawah tenaga mesin sampai dengan
rotor berhenti bekerja, yang dicatat dalam satuan menit untuk keperluan penagihan/invoice, yang
dapat dibuktikan dengan dokumentasi hour meter Helikopter atau alat sejenis yang memiliki
fungsi yang sama pada Helikopter yang dapat digunakan sebagai acuan.

“Jangka Waktu Perjanjian” adalah jangka waktu sejak ditandatanganinya Perjanjian oleh Para
Pihak sampai dengan semua hak dan kewajiban telah terpenuhi oleh Para Pihak dan/atau
berakhirnya Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian ini

Page 9 OCR 0.929
. "Jangka Waktu Layanan” adalah periode pemberian Layanan Penyediaan Helikopter
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 2 ayat 1 Perjanjian ini.

. "Layanan Penyediaan Helikopter" adalah penyediaan Helikopter oleh KOI beserta Personil-dan
perlengkapannya termasuk pemberian jasa/layanan untuk pemantauan udara Lokasi Kerja,
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, termasuk namun tidak terbatas
dengan menggunakan bambi bucket yang akan disediakan KOI, jasa water bombing dan membawa
beban eksternal, atau kegiatan lain yang terkait dan mendukung dalam hubungannya dengan
kinerja dari pemadaman kebakaran yang mencakup firefighting yang mungkin akan diperlukan
dan/atau diminta oleh Perusahaan dari waktu ke waktu.

. "Lokasi Kerja” adalah lokasi kerja KOI di wilayah Sumatera, Kalimantan dan/atau wilayah lain yang
akan ditentukan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu dalam rangka pemberian Layanan
Penyediaan Helikopter.

. “Maintenance Besar” adalah tindakan perawatan, perbaikan dan/atau pencegahan yang penting
terhadap Helikopter untuk memastikan Helikopter dalam keadaan layak operasi dan aman dengan
skala perawatan dan/atau perbaikan yang memerlukan waktu lebih lama dari Scheduled
Mointenance sebagaimana dirincikan dalam Pasal 4 ayat 4 Perjanjian ini. Maintenance Besar tidak
dianggap sebagai Breakdown. 5

. “Minimum Pembayaran Bulanan” adalah minimum pembayaran setiap bulan yang akan
dibayarkan oleh Perusahaan, yaitu sebesar 35 (tiga puluh lima) jam dikalikan Biaya Terbang Per
Jam untuk tiap Helikopter yang digunakan selama Jangka Waktu Layanan.

"Mobilisasi" adalah perpindahan Helikopter ke Homebase, — -

“Perjanjian” adalah Perjanjian ini beserta perubahan, penambahan atau pembaharuannya dari
waktu ke waktu.

“Personil” adalah personil dari KOI yang akan melaksanakan atau mendukung Layanan
Penyediaan Helikopter sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 ayat 6 Perjanjian ini.

. "Perwakilan" adalah orang yang ditunjuk oleh masing-masing Pihak sebagaimana terlampir di
dalam Pasal 18 Perjanjian ini, yang akan memiliki hak, tugas dan kewajiban yang dijelaskan dalam

Perjanjian ini,

. “Scheduled Maintenance" adalah perawatan pencegahan yang penting terhadap Helikopter

untuk memastikan Helikopter dalam keadaan layak operasi dan aman sebagaimana dirincikan
dalam Pasal 4 ayat 4 Perjanjian ini. Scheduled Maintenance tidak dianggap sebagai Breakdown.

. “Siklus Pembayaran Bulanan” adalah jangka waktu selama 1 (satu) bulan penuh sejak tanggal hari
pertama Helikopter tiba di Homebase sampai pada tanggal sebelumnya di bulan berikutnya dan
untuk seterisnya. Sebagai contoh, Helikopter tiba di Homebase pada tanggal 5 Januari, maka hari

3

AG

Page 10 OCR 0.941
pertama Siklus Pembayaran Bulanannya adalah tanggal S Januari dan hari terakhir Siklus
Pembayaran Bulanannya adalah tanggal 4 Februari.

PASAL 2
JANGKA WAKTU

1. Para Pihak sepakat bahwa Jangka Waktu Layanan Penyediaan Helikopter adalah 2 (dua) tahun
terhitung sejak unit Helikopter, Personil beserta perlengkapan Helikopter yang dibutuhkan tiba di
Homebase dan siap untuk memberikan Layanan Penyediaan Helikopter sesuai dengan Berita
Acara Serah Terima yang telah ditandatangani, dengan opsi dapat diperpanjang 1 (satu) tahun
berikutnya berdasarkan keputusan Perusahaan sepihak.

2. Apabila Perusahaan tidak ingin menggunakan hak opsinya untuk memperpanjang Jangka Waktu
Layanan 1 (satu) tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Perjanjian ini,
Perusahaan akan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada KOI terkait dengan
pengakhiran Perjanjian ini. Untuk menghindari keraguan, apabila Perusahaan tidak memberikan
pemberitahuan secara tertulis kepada KOI terkait pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak sepakat
bahwa Perusahaan menggunakan hak opsinya untuk memperpanjang Jangka Waktu-Layanan 1
(satu) tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Perjanjian ini.

PASAL 3
LAYANAN PENYEDIAAN HELIKOPTER

1. KOI dengan ini setuju dan menyanggupi untuk menyediakan 1 (satu) unit Helikopter Kamov KA-
32A beserta bambi bucket untuk water bombing dengan kapasitas berat dan ukuran yang sesuai
dengan keamanan operasional dan penerbangan Helikopter (tidak melebihi kapasitas), dan jaring
cargo (cargo net), sling rope, bubble window, tempat duduk penumpang, radio komunikasi air to
ground, headset untuk crew dan penumpang, serta electric pump untuk pemenuhan kinerja
Layanan Penyediaan Helikopter pada tanggal pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat 1 Perjanjian ini. Spesifikasi untuk Helikopter ditetapkan dalam Lampiran B Perjanjian ini.

2. Para Pihak akan menandatangani Berita Acara Serah Terima untuk setiap Helikopter yang telah
tiba di Lokasi Kerja dan spesifikasinya telah sesuai dengan yang diatur dalam Lampiran B Perjanjian
ini,

3. Para Pihak sepakat bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Layanan Penyediaan Helikopter oleh
KOI, maka KOI juga setuju untuk menyediakan fasilitas dan layanan dukungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat 6 Perjanjian ini. &

4. Dengan memperhatikan peraturan penerbangan yang berlaku, Scheduled Maintenance dan
Maintenance Besar yang telah diberikan, KOI sepakat bahwa Helikopter dan Personil yang
digunakan dalam Layanan Penyediaan Helikopter berdasarkan Perjanjian ini akan selalu tersedia
dan siap sepanjang waktu untuk melaksanakan layanan kepada Perusahaan selama Jangka Waktu
Perjanjian.

Heat s4

ui)

Page 11 OCR 0.940
5. Helikopter akan disesuaikan dalam segala hal dengan spesifikasi dan standar yang ditetapkan
dalam Lampiran B selama Jangka Waktu Perjanjian ini, dan harus dalam kondisi baik, layak
terbang, sesuai untuk tujuan penggunaannya berdasarkan Perjanjian ini, serta harus mampu
beroperasi dengan kapasitas penuh seperti yang dinilai oleh produsen, dan bebas dari segala cacat
dalam hal desain, penggunaan dan material.

6. KOI wajib menyediakan layanan-layanan berikut ini (“Lingkup Pekerjaan”):

a. Menyediakan 1 (satu) unit Helikopter Kamov KA-32A, beserta bambi bucket untuk water
bombing dengan kapasitas berat dan ukuran yang sesuai dengan keamanan operasional dan
penerbangan Helikopter (tidak melebihi kapasitas), dan jaring cargo (cargo net), sling rope,
bubble window, radio komunikasi air to ground, heodset untuk crew dan penumpang, serta
electric pump. Spesifikasi untuk Helikopter ditetapkan dalam Lampiran 8 Perjanjian ini.

b. Selama Jangka Waktu Layanan, KOI wajib menyediakan, atas biaya sendiri, personil
penerbangan dan darat, termasuk personil profesional dan pengawas sampai dengan orang
per-unit Helikopter (“Personil”), yang cukup menyeluruh dan memuaskan untuk melakukan
jasa layanan yang disebutkan dalam Lingkup Pekerjaan, dengan rincian sebagai berikut:

- 2 (dua) orang Pilot: .

-3 (tiga) orang Engineer: dan

-1 (satu) orang Helicopter Landing Officer (HLO).

Untuk jumlah Personil yang disebutkan di atas untuk keperluan penerbangan Helikopter
Kamov KA-32A.

C. KOI wajib memastikan bahwa komposisi Personil tersebut sudah cukup untuk melaksanakan
Layanan Penyediaan Helikopter sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, serta Personil
tersebut benar memiliki lisensi dan/atau bersertifikat, dan kompeten serta memenuhi syarat
untuk melakukan jasa layanan dimaksud, KOI akan menyediakan personil cadangan kepada
Perusahaan. Perubahan atas jumlah ataupun nama dari Personil harus terlebih dahulu
disetujui secara tertulis oleh Perusahaan.

d. KOI wajib .memastikan bahwa personil-personil yang disediakan oleh KOI dapat memenuhi
pelaksanaan operasi Helikopter dalam 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu, kecuali terdapat
penambahan pilot ketiga.

@. Perawatan periodik berkala atas Helikopter untuk menghindari adanya Breakdown selama
pelaksanaan Layanan Penyediaan Helikopter,

f. Memenuhi seluruh persyaratan peralatan sehubungan dengan perbaikan, penggantian dan
perawatan Helikopter (termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan penyediaan suku
cadang). al

&. Pemeliharaan asuransi Helikopter sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.

h, Perolehan dan pemeliharaan keberlakuan semua perizinan, persetujuan, termasuk namun
tidak terbatas pada Security Clearance, Flight Clearance (sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat 6 Perjanjian ini) dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk pelaksanaan Layanan
Penyediaan Helikopter.

Page 12 OCR 0.942
-

Ii. Sepanjang diperbolehkan dalam peraturan penerbangan, Maintenance Besar dan Scheduled
Maintenonce yang telah diberikan, memberikan Layanan Penyediaan Helikopter kepada
Perusahaan setiap hari selama Jangka Waktu Layanan tanpa memperhitungkan hari libur.

j- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ground handling atas Helikopter dan biaya
ditanggung oleh Perusahaan.

k. KOI wajib memastikan hour meter Helikopter atau alat sejenis yang memiliki fungsi sama pada
Helikopter yang dapat digunakan sebagai acuan berfungsi dengan baik selama Jangka Waktu
Layanan.

|, KOI wajib memberikan akses kepada GPS tracking movement system untuk digunakan oleh
Perusahaan dan KOI memastikan GPS tracking movement system tersebut berfungsi dengan
baik dan selalu dinyalakan sealama Jangka Waktu Layanan.

. Selama Jangka Waktu Layanan, Para Pihak sepakat bahwa Perusahaan berhak atas minimal Jam

Terbang sejumlah 420 (empat ratus dua puluh) jam per tahun. Para Pihak sepakat bahwa
Minimum Pembayaran Bulanan yang dibayarkan oleh Perusahaan kepada KOI setara dengan 35
(tiga puluh lima) jam per bulannya selama Jangka Waktu Layanan, Minimum Pembayaran Bulanan
sudah termasuk dan memperhitungkan aktual jam Mobilisasi dan Demobilisasi Helikopter.
Sedangkan, apabila terdapat kelebihan Jam Terbang, maka kelebihan tersebut akan dihitung
dengan dikalikan Biaya Kelebihan Penggunaan sebagaimana diatur dalam Lampiran A Perjanjian
ini.

PASAL 4
PELAKSANAAN JASA

- KOI akan memastikan Helikopter tiba di Homebase pada tanggal dimulainya Jangka Waktu

Layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 di atas, beserta Personil dan perlengkapan
Helikopter yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Layanan Penyediaan Helikopter.

Perusahaan sepakat untuk menyediakan bahan bakar Helikopter untuk pelaksanaan Layanan
Penyediaan Helikopter di Homebase dan lokasi lainnya sesuai permintaan operasional
Perusahaan. Apabila Perusahaan telah menyatakan secara tertulis tidak dapat menyediakan
bahan bakar, maka KOI akan membantu untuk mencari bahan bakar di tempat lain sampai dengan
maksimum Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dan kemudian menagihkan biaya bahan
bakar dan biaya transportasi sehubungan dengan penyediaan bahan bakar tersebut kepada
Perusahaan pada akhir periode bulan bersangkutan,

Lokasi Kerja K

Para Pihak sepakat bahwa Perusahaan akan menentukan Lokasi Kerja bagi Helikopter selama

Jangka Waktu Perjanjian.

a. Perusahaan melalui Perwakilannya akan mengarahkan pilot dalam menerbangkan Helikopter
untuk mengetahui area-area di dalam Lokasi Kerja yang harus dilewati dan/atau mengarahkan
ke area-area yang harus disiram air.

Page 13 OCR 0.945
ka

b. Pilot Helikopter mempunyai otoritas final dalam segala hal apabila menyangkut keselamatan

penerbangan. Tanpa mengesampingkan kewajiban KOI berdasarkan Perjanjian ini, pilot dapat
mendaratkan Helikopter apabila menurut pendapat wajar pilot dan dengan itikad baik pilot,
keselamatan penerbangan terganggu, termasuk tidak terbatas pada pembatasan ruang
angkasa (airspace restrictions), cuaca atau masalah mekanis,

4. Pemeliharaan dan Perbaikan Helikopter
KOI bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan dari Helikopter selama Jangka Waktu
Perjanjian.

KOI mendapatkan 1 (satu) hari dalam seminggu untuk melakukan Scheduled Maintenance
atau perawatan periodik berkala dan dapat di akumulasi dalam 1 (satu) bulan. Scheduled
Maintenance atau perawatan periodik berkala ini diluar crew rest day. Hari dimana Helikopter
tidak beroperasi dapat digunakan untuk crew rest day.
KOI mendapatkan 30 (tiga puluh) hari kalender secara berturut-turut dalam setahun untuk
melakukan Maintenance Besar. Maintenance Besar dapat dilakukan 6 (enam) bulan setelah
dimulainya Jangka Waktu Layanan dan diberitahukan secara tertulis mengenai pelaksanaan
Maintenance Besar Helikopter tersebut kepada Perusahaan 60 (enam puluh) hari kalender
sebelum dilakukannya Maintenance Besar Helikopter tersebut. Selanjutnya, Para Pihak akan
menjadwalkan Maintenance Besar Helikopter tersebut di periode musim hujan.
Apabila dalam kondisi apapun, KOI tidak dapat memberikan Layanan Penyediaan Helikopter,
maka KOI wajib memberitahukan disertai dengan alasannya secara tertulis kepada
Perusahaan paling lambat 2 (dua) jam sejak kejadian.
Apabila terjadi Breakdown, KOI wajib melakukan perbaikan terhadap Helikopter paling lambat
3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam. Apabila Breokdown tidak dapat diperbaiki dalam waktu
3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam pada bulan tersebut, maka Perusahaan dapat memotong
pembayaran Biaya Layanan secara prorata sesuai dengan-hari tidak dapat digunakannya
Helikopter.
Sehubungan dengan kondisi Breokdown, maka Perusahaan dapat mengakhiri Perjanjian
dalam hal:

i. Total Breakdown yang terjadi selama Jangka Waktu Layanan sebanyak 10 (sepuluh) hari

(tidak berturut-turut) untuk setahun, atau N

Ii. Breokdown terjadi selama 7 (tujuh) hari berturut-turut untuk setahun.
Dalam hal sebagaimana dimaksud angka (i) dan (ii) di atas terjadi, maka Perusahaan akan
membayar aktual Jam Terbang yang terpakai tanpa ada kewajiban untuk membayar Minimum
Pembayaran Bulanan. Apabila terdapat pembayaran di muka oleh Perusahaan, maka KOI
wajib untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan oleh Perusahaan (refund) dengan
memperhitungkan Biaya Terbang Per Jam yang telah digunakan oleh Perusahaan.
KOI bertanggung jawab atas segala biaya yang timbul sehubuhgan dengan pemeliharaan dan
perbaikan Helikopter, baik dalam hal Scheduled Maintenance, Maintenance Besar dan
Breakdown, termasuk namun tidak terbatas untuk menanggung Jam Terbang, biaya bahan

, bakar Helikopter, transportasi Personil, mobilisasi keluar dan/atau masuk Kembali dari

dan/atau ke Lokasi Kerja/Homebase dan biaya lainnya yang terkait.

KOI wajib, pada setiap saat selama pelaksanaan Layanan Penyediaan Helikopter, menjaga

Helikopter dalam kondisi baik dan laik terbang untuk memenuhi Aturan Otoritas Indonesia
7

Ham
Page 14 OCR 0.950
ha

dan Perjanjian ini, dan wajib memperbaiki atau mengganti peralatan atau bagian apapun
dengan segera ketika diketahui ada kerusakan. Berkaitan dengan maksud di atas, KOI wajib
setiap saat memiliki stok yang cukup atas suku cadang, bahan baku dan pasokan dalam jarak
yang dekat dengan tempat pengoperasian Helikopter sehingga suku cadang, bahan baku dan
pasokan tersebut akan tersedia dan siap digunakan dalam pengoperasian Helikopter
selambat-lambatnya 48 (empat puluh delapan) jam sejak dibutuhkannya peralatan untuk
menjamin terlaksananya Layanan Penyediaan Helikopter.

KOI setuju untuk memberikan dan melakukan Layanan Penyediaan Helikopter secara profesional

dan kompeten untuk kepuasan Perusahaan dan dengan cara yang terbaik akan berkoordinasi

dengan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan atau kontraktor Perusahaan lainnya
sesuai dengan standard kinerja yang ditetapkan oleh Perusahaan.

. KOI bertanggung jawab dan wajib untuk memastikan bahwa KOI telah mendapatkan setiap izin —

izin yang diperlukan untuk melaksanakan Layanan Penyediaan Helikopter di Lokasi Kerja,
termasuk namun tidak terbatas pada Security Clearance, Flight Cleorance dan/atau dokumen
dan/atau persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan izin-izin tersebut, untuk melakukan
penerbangan terhadap Helikopter sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini. Adanya kegagalan
atau keterlambatan dalam mendapatkan izin dari Pemerintahan Indonesia untuk operasj legal dari
Helikopter dan Personil merupakan kegagalan/kelalaian dalam Layanan Penyediaan Helikopter
oleh KOI. Dalam hal Layanan Penyediaan Helikopter tidak terlaksana, maka segala kerugian baik
secara materiil dan/atau secara immateriil yang ditimbulkan akibat dari tidak dapat terbangnya
Helikopter karena tidak adanya atau tidak terbitnya perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat
ini menjadi tanggung jawab KOI sepenuhnya, dan untuk itu Perusahaan tidak diwajibkan untuk
membayar biaya apapun, termasuk namun tidak terbatas pada Minimum Pembayaran Bulanan.

. Personil KOI

KOI sepakat selama Jangka Waktu Perjanjian akan menyediakan Personil dengan jumlah dan

kapasitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 6 Perjanjian ini.

8.  KOI menjamin bahwa seluruh Personil adalah pihak yang kompeten, berkualitas, terampil dan
memiliki pengalaman yang cukup untuk melaksanakan Layanan Penyediaan Helikopter ini.

b. Perusahaan berhak untuk meminta penggantian Personil operasional, termasuk namun tidak
terbatas pada pilot, dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis atas permintaan
tersebut. Alasan tersebut dapat berupa, namun tidak terbatas pada pilot yang tidak
kompeten, pelanggaran berat, atau hal lain yang dapat menimbulkan perselisihan dengan
Perusahaan. Para Pihak sepakat akan mencari penyelesaian bersama untuk masalah ini.

€. Apabila salah satu Pilot tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk alasan apapun, pilot
pengganti akan diberikan kepada Perusahaan. KOI sepakat bahwa pilot pengganti akan
diberikan kepada Perusahaan dan pilot sebelumnya tidak dapat meninggalkan Lokasi Kerja

, sebelum pilot pengganti telah lulus pengujian kualifikasi pilot sebagaimana diatur dalam
Perjanjian ini. Para pilot pengganti harus memiliki kemampuan dan berpengalaman dalam
melakukan precision water bombing.

d. KOI bertanggung jawab dan wajib memastikan setiap Personil telah memiliki segala perizinan
yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Layanan Penyediaan Helikopter, termasuk namun tidak

8

Page 15 OCR 0.937
terbatas pada izin pilot, izin keimigrasian, izin tinggal, dan perizinan lainnya yang terkait.
Dalam hal ini KOI akan memastikan keberlakuan masing-masing perizinan tersebut selama
Jangka Waktu Perjanjian. KOI membebaskan Perusahaan dari segala klaim, gugatan, dan ganti
rugi yang timbul sehubungan dengan adanya pelanggaran hukum yang disebabkan oleh tidak
adanya atau tidak berlakunya perizinan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Layanan
Penyediaan Helikopter sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.

8. Kualifikasi Pilot
Dengan biaya yang ditanggung oleh KOI, Perusahaan berhak untuk menguji (testing) pilot KOIL
untuk memastikan kemampuan pilot tersebut dalam melakukan precision water bombing dengan
tolak ukur sebagai berikut:
Pilot mampu mengendalikan Helikopter untuk melakukan pengambilan air dari Kanal yang
merupakan titik untuk pengambilan air, dirmana Kanal tersebut memiliki ukuran tidak melebihi
panjang 15 (lima belas) meter, lebar 4 (empat) meter, dan minimum kedalaman 2 (dua) meter.

- Pilot mampu melakukan water bombing atau penjatuhan air tepat di area yang telah ditandai
dengan ukuran 20 (dua puluh) meter x 3 (tiga) meter (“Drop Zone”).

- Jarak antara titik pengambilan air (di sumber air) tidak melebihi 200 m — 250 m (dua ratus
meter sampai dengan dua ratus lima puluh meter) dari titik water bombing atau penjatuhan
air

- Pilot wajib untuk mencapai target ketepatan penjatuhan air di Drop Zone setidak-tidaknya
mencapai angka 80X (delapan puluh persen).

Pilot harus mampu untuk melakukan satu siklus putaran yang terdiri dari pengambilan air,
pengangkutan air, penjatuhan air ke Drop Zone dan kembali ke Kanal untuk mengambil air
berikutnya dalam kurun waktu tidak melebihi 2 (dua) menit dihitung berdasarkan rata-rata 5
(lima) kali penjatuhan air yang dilakukan selama 10 (sepuluh) menit).

Dalam hal Pilot yang disediakan oleh KOI tidak dapat memenuhi kualifikasi sebagaimana
disebutkan di atas dalam pengujian yang dilakukan oleh Perusahaan, maka Pilot wajib mengikuti
pelatihan yang diberikan dan/atau yang ditentukan oleh Perusahaan untuk melakukan precision
water bombing.

Para Pihak sepakat bahwa Pilot KOI yang akan menerbangkan Helikopter berdasarkan Perjanjian
ini akan mengikuti kualifikasi Pilot sebagaimana diatur dalam Pasal ini sebelum melakukan
Layanan Penyediaan Helikopter.

9. Evaluasi Kinerja Pilot
a. Perusahaan akan melakukan observasi terhadap kinerja Bea terutama Pilot dari KOI
dalam melakukan Layanan Penyediaan Helikopter, terutama pada saat Pilot melakukan
" precision waterbombing. Observasi ini akan menjadi bagian dari pengoperasian penerbangan
dalam melakukan waterbombing untuk penanggulangan kebakaran, dengan biaya yang
ditanggung oleh KOI, termasuk namun tidak terbatas pada biaya avtur.
b. Kinerja dari Pilot KOI akan dinilai berdasarkan:

HT Koi /
LA

Page 16 OCR 0.940
Presisi dan/atau ketepatan Pilot dalam melakukan water bombing di area titik api
dan/atau koordinat yang ditentukan oleh Perusahaan di lapangan:

ii. Kemampuan Pilot untuk memastikan satu siklus putaran woter bombing sebagaimana
dijabarkan di Pasal 4 ayat 8 Perjanjian ini dilakukan dalam kurun waktu 2 (dua) menit,

Iii. Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dapat berubah sesuai dengan
standar ketentuan yang ditentukan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu,

Iv. KOI setuju bahwa setiap Pilot KOI wajib mencapai hasil evaluasi 90 (sembilan puluh)
untuk masing-masing komponen penilaian kinerja Pilot. Dalam hal Pilot KOI tidak
mampu untuk mencapai target evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud di atas, maka
Perusahaan berhak untuk meminta penggantian pilot yang mana KOI wajib
memenuhinya.

10. KOI dalam memberikan Layanan Penyediaan Helikopter menyatakan atau menjamin hal-hal
sebagai berikut :

a. menjamin dapat memberikan Layanan Penyediaan Helikopter sesuai dengan syarat dan
ketentuan yang dimaksud dalam Perjanjian ini,

b. menjamin bahwa Helikopter yang dimaksud dalam Perjanjian ini selama Jangka Waktu
Layanan tidak sedang dan/atau akan dijaminkan dan bebas dari tuntutan/sengketa, 'ancaman
penyitaan, pertanggungan atau ikatan lainnya yang dapat merugikan Perusahaan. Apabila di
kemudian hari terjadi sengketa/tuntutan/gugatan hukum dari pihak manapun dan dalam
bentuk apapun atas Helikopter KOI terhadap Perusahaan, maka KOI bertanggung jawab
sepenuhnya untuk menyelesaikan sengketa/tuntutan/gugatan tersebut dan membebaskan
Perusahaan dari sengketa/tuntutan/gugatan tersebut,

C. menyanggupi untuk melaksanakan dan menyelesaikan setiap Layanan Penyediaan Helikopter
yang mungkin diminta oleh Perusahaan dari waktu ke waktu, dengan pelayanan yang efisien
dan efektif untuk kepuasan Perusahaan. -

d. akan melaksanakan Layanan Penyediaan Helikopter sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian ini, dengan baik, profesional dan disiplin sehingga dapat menyelesaikan
kewajibannya tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan penerbangan sipil yang berlaku di
Indonesia dan kualitas internasional tertinggi berdasarkan International Civil Aviation
Organization (ICAO), standar profesional dan praktek yang dilakukan oleh perusahaan jasa
helikopter terkemuka yang melakukan kegiatan yang serupa.

e. KOI tidak diperbolehkan untuk melakukan penerbangan atau layanan apapun sehubungan
dengan operasi militer, operasi anti-teroris dan operasi polisi yang melibatkan penggunaan
kekerasan, atau operasi apapun yang berkaitan dengan gangguan dan kerusuhan sipil, serta
untuk tujuan yang ilegal.

11. Para Pihak sepakat bahwa KOI akan menyediakan Helikopter selama Jangka Waktu Layanan.
12. Para Pihak sepakat bahwa selama Scheduled Mointenance dan Breakdown, Perusahaan hanya

1 membayar Biaya Layanan secara aktual sesuai Jam Terbang yang digunakan oleh Perusahaan dan
tidak membayar Minimum Pembayaran Bulanan.

KOI /
Tag Y A

10

Page 17 OCR 0.934
13. Apabila KOI gagal dalam melaksanakan kewajibannya untuk memelihara dan memperbaiki
Helikopter sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 4 ayat 4 Perjanjian ini , maka:
a. Perusahaan hanya membayar Biaya Layanan secara aktual sesuai Jam Terbang yang digunakan
oleh Perusahaan dan tidak membayar Minimum Pembayaran Bulanan, dan
b. KOI wajib membayar denda sebesar 0,14 dari jumlah Biaya Jam Terbang selama Jangka Waktu
Layanan per hari keterlambatan dari batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat 4
Perjanjian ini yang akan langsung dipotong oleh Perusahaan dari tagihan/invoice yang
diberikan oleh KOI.

PASAL 5
PENGAWASAN

1. Perusahaan berhak untuk menunjuk Perwakilan Perusahaan secara tertulis dalam rangka
pengawasan kinerja Layanan Penyediaan Helikopter, Perwakilan Perusahaan tersebut berhak
mengeluarkan instruksi apapun dan menjalankan hak-hak Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini.
Perusahaan berhak untuk membatalkan penunjukan tersebut dan menunjuk penggantinya setiap
saat dengan pemberitahuan secara tertulis kepada KOI.

2. Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat 3 huruf b Perjanjian ini, KOI wajib setiap saat
mengikuti petunjuk wajar yang diberikan oleh Perwakilan Perusahaan dan wajib bekerja sama
dalam setiap permasalahan yang ada dengan Perwakilan Perusahaan. Kehadiran dan observasi
serta arahan dari Perwakilan Perusahaan tidak akan membebaskan KOI dari hak-hak, kewajiban
dan tanggung jawab KOI berdasarkan Perjanjian ini.

3. KOI wajib setiap saat mengikuti dan mentaati setiap peraturan, prosedur standar operasi dan/atau
tata tertib yang berlaku di Lokasi Kerja dan/atau Perusahaan.

PASAL 6
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN

1. Sehubungan dengan pemberian Layanan Penyediaan Helikopter KOI dan sesuai dengan ketentuan
Perjanjian ini, maka Perusahaan akan membayar kepada KOI Biaya Layanan dengan mengalikan
Jam Terbang yang digunakan setiap bulannya dengan Biaya Terbang Per Jam yang ditetapkan
dalam Lampiran A, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai ("PPN"). Semua pembayaran oleh
Perusahaan kepada KOI dilakukan setelah dikurangi pajak yang terkait berlaku dan denda pajak
(apabila ada). Adanya pengenaan denda pajak tersebut terhadap KOI apabila KOI gagal untuk
melakukan pelaporan atau pembayaran pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
terkait, Denda tersebut wajib diberitahukan sebelumnya kepada KOI.

! 2. Para Pihak sepakat bahwa Biaya Layanan akan dibayarkan oleh Perusahaan kepada KOI dengan
cara pembayaran sebagaimana diatur dalam Lampiran A Perjanjian.

11

an
Na ep6ocmm—o
Page 18 OCR 0.940
3. Untuk kepentingan pembayaran Biaya Layanan, KOI wajib menyampaikan invoice / tagihan Biaya
Layanan yang lengkap kepada Perusahaan yang telah disetujui dan ditandatangani oleh
Perusahaan, termasuk salinan daftar aktivitas penerbangan harian yang disetujui dan
ditandatangani oleh Perwakilan Perusahaan atau kuasanya, asli faktur pajak PPN, rangkuman data
GPS tracking movement system salinan Perjanjian yang telah ditandatangani oleh Para Pihak
(“Dokumen Penagihan”). Dokumen Penagihan akan dikirimkan ke Perusahaan dan Perusahaan
akan membayar jumlah tagihan kepada KOI ke rekening bank yang tercantum dalam Supplier Data
Form yang telah dilengkapi oleh KOI, setelah dikurangi pajak penghasilan yang berlaku dan denda
(apabila ada) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Dokumen Penagihan.

4. Para Pihak sepakat mengenai perpajakan yang terkait dengan Perjanjian ini, akan ditanggung oleh
masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 7
PILOT TAMBAHAN

Di luar Personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 6 Perjanjian ini, Perusahaan Sina meminta
penambahan pilot dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Perusahaan mengajukan permintaan pilot tambahan secara tertulis kepada KOI dan untuk itu Para
Pihak akan membicarakan dan menyepakati periode dari penambahan jasa pilot tersebut dan
ketersediaan pilot tambahan.

b. Biaya atas penambahan pilot adalah sebesar Rp. 148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta
Rupiah) (tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per bulan untuk setiap 1 (satu) orang pilot
tambahan.

C. Pilot tambahan tersebut wajib untuk tunduk pada kualifikasi pilot yang diatur berdasarkan
Perjanjian ini dan wajib untuk lulus dalam proses pengujian pilot yang diadakan oleh Perusahaan.

d. Pilot tambahan tersebut wajib didatangkan oleh KOI dan tersedia di Lokasi Kerja dalam waktu
maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permintaan Perusahaan.

PASAL 8
KESELAMATAN, KESEHATAN DAN KEPATUHAN TERHADAP LINGKUNGAN

1. Tanpa membatasi kewajiban KOI menurut Perjanjian ini atau peraturan perundang-undangan, KOI
setuju untuk memenuhi dan mematuhi setiap kebijakan Perusahaan mengenai kesehatan,
keselamatan dan lingkungan dan peraturan, standar, kode praktek, persetujuan dan izin serta
undang-undang yang relevan.

2. KOl wajib mempunyai kebijakan tertulis, prinsip, pedoman dan prdsedur yang standar kompatibel
terhadap kebijakan, prinsip, pedoman dan prosedur Perusahaan mengenai kesehatan,
keselamatan dan lingkungan, yang melengkapi komitmen Perusahaan atas kesehatan,
keselamatan dan lingkungan.

3. KOI wajib menyediakan perlengkapan keselamatan kerja (Alat Pelindung Diri/APD) sesuai dengan
kondisi di Lokasi Kerja. Dalam mempergunakan APD, Personil harus mengikuti petunjuk

12
KOIL
HS,

Page 19 OCR 0.951
pemakaian, menjalankan sesuai prosedur, menjaga dan Personil memeliharanya sehingga APD
tersebut selalu dalam keadaan siap untuk digunakan.

PASAL 9
KEMANDIRIAN KOI

1. KOI menjamin dan menyatakan bahwa KOI adalah kontraktor yang independen dan bukan agen
atau pegawai dari Perusahaan. KOI tidak memiliki wewenang untuk bertindak sebagai agen dari
Perusahaan, kecuali secara tegas diberi wewenang secara tertulis oleh Perusahaan.

2. Perusahaan tidak memiliki wewenang untuk bertindak sebagai agen KOI, kecuali secara tegas
diberi wewenang secara tertulis oleh Perusahaan.

3.  KOI menjamin dan menyatakan bahwa KOI berhak atas Helikopter dan mempunyai segala izin dan
dokumen terkait dengan Helikopter yang digunakan dalam Layanan Penyediaan Helikopter dan
mempunyai kewenangan penuh untuk melaksanakan Layanan Penyediaan Helikopter dengan
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.

4. Apabila syarat-syarat pengajuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi, Personil yang ditempatkan oleh
KOI kepada Perusahaan telah diikutsertakan dalam asuransi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan oleh KOI, yang meliputi program kesehatan dan kecelakaan kerja, dengan beban dan
tanggung jawab KOI.

PASAL 10
KERAHASIAAN -

1. Terlepas dari yang sudah diperjanjikan di dalam Perjanjian ini, KOI dan Personil KOI setuju dan
menyanggupi bahwa selama masa berlakunya Perjanjian ini dan setelahnya akan tetap menjaga
kerahasiaan data/dokumen KOI termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi, keterangan dan
dokumen-dokumen penting lainnya yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan kegiatan Layanan
Penyediaan Helikopter, dan tidak akan menggunakan untuk keperluan pribadinya, atau tanpa
persetujuan tertulis dari Perusahaan memberitahukan kepada siapapun sebagian atau
keseluruhan informasi yang ditandai oleh Perusahaan sebagai informasi rahasia (termasuk namun
tidak dibatasi pada struktur organisasi dari kelompok usaha Perusahaan, rahasia dagang, prosedur
Operasional, informasi mengenai anggota kelompok usaha Perusahaan dan sumber serta jaringan
pemasok, informasi mengenai hubungan antara setiap anggota kelompok usaha Perusahaan dan
hubungan antara masing-masing anggota kelompok usaha Perusahaan dengan kontraktor mereka
atau pihak ketiga lainnya, dan sebagian maupun semua informasi lain yang bersifat komersial atau
merupakan merek dagang dari Perusahaan) kecuali apabila informasi sudah menjadi informasi
umum.

2. KOI dan/atau Personilnya tidak akan menggandakan dan/atau menyebarluaskan data/dokumen
Perusahaan dan dokumen-dokumen penting lainnya yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan

Page 20 OCR 0.952
kegiatan Layanan Penyediaan Helikopter, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Perusahaan.

3. KOI bertanggungjawab sepenuhnya atas segala akibat hukum yang timbul dari tindakan-tindakan
Personil/karyawan KOI antara lain pembocoran informasi data KOI dan/atau informasi lainnya
yang menyangkut Perjanjian ini termasuk tetapi tidak terbatas kepada kerugian Perusahaan
dan/atau tuntutan-tuntutan.

PASAL 11
KEPATUHAN HUKUM

1. Para Pihak dalam Perjanjian ini mengakui bahwa semua pengoperasian Helikopter tunduk pada
persyaratan perundang-undangan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga
yang terkait. KOI wajib memenuhi syarat legalitas untuk melaksanakan Layanan Penyediaan
Helikopter dan wajib mematuhi semua hukum, peraturan, keputusan, kode, tata cara, arahan, dan
kebijakan lainnya dari lembaga pemerintah yang berlaku terhadap pelaksanaan kewajiban, tugas
dan tanggung jawab sehubungan dengan Perjanjian ini dan/atau Layanan Penyediaan Helikopter.

2. KOI wajib segera memberitahukan Perusahaan atas semua permintaan informasi atau arahan
yang KOI terima dari pemerintah atau instansi pemerintah dalam kaitannya dengan Perjanjian ini
atau Layanan Penyediaan Helikopter yang harus dilakukan berdasarkan Perjanjian ini, serta wajib
memberitahukan atau berkonsultasi dengan Perusahaan mengenai tindakan yang harus diambil
oleh KOI dalam kasus tersebut dan menggunakan upaya terbaik untuk mematuhi semua peraturan
atau persyaratan tersebut.

3. Sehubungan dengan pemenuhan kepatuhan hukum yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1
Perjanjian ini, KOI wajib memenuhi, memperpanjang, dan melengkapi semua validitas izin-izin
yang diperlukan dalam pengoperasian dan penerbangan Helikopter yang diberikan dalam Layanan
Penyediaan Helikopter ini, termasuk namun tidak terbatas pada Security Clearance, Flight
Clearance (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 Perjanjian ini), izin operasional, dan
sertifikasi atas Helikopter, dan semua perizinan terkait lainnya.

4. KOIL wajib, dengan biaya dan pengeluaran ditanggung oleh KOI sepenuhnya, untuk membuat,
membayar dan memelihara semua izin, termasuk namun tidak terbatas pada Security Clearance,
Flight Clearance, izin pilot Helikopter, lisensi, sertifikasi, otorisasi, pemeriksaan serta dokumen
dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama jangka waktu Perjanjian
ini, sehubungan dengan peralatan Helikopter maupun Personil, yang diperlukan untuk
melaksanakan Layanan Penyediaan Helikopter ini. Dalam hal Layanan Penyediaan Helikopter tidak
terlaksana, maka segala kerugian baik secara materiil dan/atau secara immateriil yang ditimbulkan
akibat dari tidak dapat terbangnya Helikopter karena tidak adanya atau tidak terbitnya perizinan
dan/atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat ini menjadi tanggung jawab KOI
sepenuhnya dan Perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar biaya apapun, termasuk namun
tidak terbatas pada Minimum Pembayaran Bulanan, kecuali aktual Jam Terbang yang telah
digunakan (apabila ada).

ag

14

Page 21 OCR 0.944
PASAL 12
SANKSI

1, KOI setuju dan menyanggupi untuk mengganti kerugian dan menjaga/membebaskan/ menjamin
Perusahaan sepanjang diperbolehkan oleh dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dari
dan terhadap semua tuntutan, gugatan, kerusakan, klaim, kewajiban, kerugian baik secara
materiil atau immateriil, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya konsultan hukum) yang diderita
oleh Perusahaan atau timbul dari/terjadi akibat atau sehubungan dengan kegagalan KOI untuk
melakukan kewajiban, tugas dan/atau tanggung jawab berdasarkan Perjanjian ini dan/atau
melanggar pernyataan dan jaminan yang telah dinyatakan dalam Perjanjian ini ataupun
memberikan data atau informasi yang tidak sebenarnya,

2. Para Pihak sepakat bahwa apabila KOI selama Jangka Waktu Perjanjian gagal memberikan Layanan
Penyediaan Helikopter atau tidak dapat bisa beroperasi secara normal, yang bukan disebabkan
oleh kesalahan Perusahaan, maka Perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar biaya apapun
termasuk namun tidak terbatas pada Minimum Pembayaran Bulanan untuk periode dimana
Helikopter berada dalam kondisi tersebut, kecuali Jam Terbang aktual yang telah dipergunakan
(apabila ada).

3. KOI beserta seluruh Personil, karyawannya dan/atau pihak-pihak yang dipekerjakan oleh KOI, baik
atas nama pribadi dan/atau perusahaan, dilarang berkolusi dalam bentuk dan cara apapun dengan
pengurus dan/atau karyawan Perusahaan, dan apabila melanggar ketentuan ini, maka KOI
dikenakan sanksi denda sebesar 100 (seratus) kali lipat dari besaran Biaya Layanan dan
Perusahaan juga berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini.

PASAL 13
PENGAKHIRAN PERJANJIAN

1. Perjanjian dapat berakhir apabila:

a. Telah berakhirnya Jangka Waktu Layanan dan Para Pihak sepakat untuk tidak memperpanjang
Jangka Waktu Layanan: dan/atau

b. Tidak mendapat pemberitahuan tertulis dari Perusahaan untuk memperpanjang Jangka
Waktu Layanan: dan/atau

C. Berdasarkan kesepakatan dari Para Pihak, dan/atau

d. Berdasarkan keputusan Perusahaan secara sepihak apabila sengketa/tuntutan/gugatan
sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 10 huruf b menghalangi penyediaan Layanan Penyediaan
Helikopter, tanpa mengurangi kewajiban dari KOI untuk mengganti segala kerugian materiil
dan/atau immateriil yang dialami Perusahaan, dan/atau

@. Berdasarkan penilaian Perusahaan, KOI gagal memenuhi standar kinerja yang ditetapkan oleh
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 5 Perjanjian ini: dan/atau

f Berdasarkan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan kepada KOI
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran efektif.

AS

15

Page 22 OCR 0.943
. Perusahaan dapat segera mengakhiri Perjanjian ini apabila Para Pihak gagal untuk mencapai suatu

kesepakatan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak timbul kejadian berikut:

a. Merujuk pada Pasal 12 ayat 2 Perjanjian ini, KOI gagal untuk menyediakan Layanan
Penyediaan Helikopter selama Jangka Waktu Layanan yang telah disepakati oleh Para Pihak
dalam Perjanjian ini: atau

b. KOI gagal untuk mematuhi ketentuan ataupun memenuhi jaminan dan pernyataan yang
memiliki dampak negatif (negative impoct) terhadap kinerja atau ketersediaan Layanan
Penyediaan Helikopter dalam Perjanjian ini, atau

C. KOI gagal menyediakan Helikopter atau Personil yang layak dan memiliki kualifikasi untuk
tujuan Layanan Penyediaan Helikopter dan KOI gagal untuk menyediakan pengganti Personil
selama Jangka Waktu Layanan, atau

d. Helikopter disita, ditahan atau tidak tersedia untuk Layanan Penyediaan Helikopter.

. Tanpa mengurangi ketentuan dalam pasal lain, dalam hal Perjanjian diakhiri oleh Perusahaan
karena sebab-sebab pada Pasal 13 ayat 2 huruf a sampai d di atas, maka Perusahaan dapat
memotong Biaya Layanan pada bulan bersangkutan secara prorata sesuai dengan hari tidak dapat
digunakannya Helikopter pada bulan tersebut tetapi tidak ada kewajiban diluar itu untuk bulan
bersangkutan maupun sisa bulan dalam Jangka Waktu Layanan yang belum dijalani. N

. Pengakhiran Perjanjian ini tidak akan menghilangkan hak-hak Para Pihak yang berdasarkan
Perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas, hak Perusahaan untuk mencari ganti rugi sesuai
dengan ketentuan Pasal 12 Perjanjian ini untuk setiap kerugian yang diderita atau ditanggung oleh
Perusahaan sebagai akibat dari wanprestasi atau kelalaian apa pun dari KOI, sehingga
mengakibatkan hak untuk mengakhiri Perjanjian ini. Pengakhiran Perjanjian ini tidak akan
menghilangkan setiap klaim atas sejumlah uang yang harus dibayarkan pada tanggal pengakhiran
Perjanjian ini atau dalam hal Layanan Penyediaan Helikopter telah selesai dilakukan atau terhadap
kewajiban yang timbul sebelum pengakhiran Perjanjian ini.

. Para Pihak dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia sepanjang ketentuan hukum tersebut mengatur persyaratan mengenai
putusan pengadilan untuk pengakhiran dari Perjanjian ini.

PASAL 14
ASURANSI DAN JAMINAN

. Para Pihak setuju untuk membela/melindungi, menjamin atau mengganti kerugian dan
menjaga/ membebaskan Pihak lainnya dari dan terhadap setiap tanggung jawab untuk kerusakan
atau kehilangan harta yang dimiliki atau disediakan oleh salah satu Pihak atau kontraktor dan
subkontraktor dari Para Pihak yang terjadi atau timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Perjanjian ini, kecuali apabila kerusakan atau kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau
kesalahan karyawan atau agen dari Pihak yang mencari ganti rugi tersebut.

. KOI menjamin untuk membebaskan Perusahaan dari kerugian serta klaim yang timbul dari

kematian atau kecelakaan pada setiap orang termasuk personil KOI dan personil Perusahaan,

16
Hera na

Tt
Page 23 OCR 0.952
dan/atau kehilangan atau kerusakan terhadap properti, yang timbul dari kelalaian atau kesalahan
KOI dalam pelaksanaan Layanan Penyediaan Helikopter ini,

3, Merujuk pada ketentuan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 di atas, sehubungan dengan kecelakaan,
penyakit atau kematian seseorang atau kerusakan, kehilangan, atau perusakan harta benda milik
pihak ketiga (dalam hal ini orang-orang yang tidak termasuk dalam jaminan ganti rugi ini) yang
tidak disebabkan karena kelalaian atau kesalahan dari Perusahaan maupun KOI, maka Para Pihak
dalam Perjanjian ini tidak akan bertanggung jawab kepada pihak ketiga tersebut terkait dengan
kecelakaan, penyakit atau kematian atau kerusakan atau kerugian atau perusakan tersebut diatas.
Namun apabila kecelakaan, penyakit atau kematian seseorang atau kerusakan, kehilangan atau
perusakan harta benda milik pihak ketiga (dalam hal ini orang-orang yang tidak termasuk dalam
jaminan ganti rugi ini) disebabkan karena kesalahan KOI atau Perusahaan, maka KOI atau
Perusahaan akan bertanggung jawab kepada pihak ketiga tersebut sesuai ketentuan hukum yang
berlaku terkait kecelakaan, penyakit atau kematian atau kerusakan atau kerugian atau perusakan
tersebut di atas.

4. Jaminan ganti rugi, tanggung jawab dan pengecualian dalam Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 di atas,
akan berlaku juga terhadap perusahaan terkait dari salah satu Pihak dan pemegang saham,
Direktur, pejabat, karyawan dan agen dari perusahaan terkait masing-masing Pihak tersebut.

5. KOIL akan menanggung atas biayanya sendiri dan dengan penanggung yang dapat diterima oleh
Perusahaan, jaminan asuransi dengan pada setiap waktu selama pelaksanaan Layanan Penyediaan
Helikopter dan sampai Perjanjian ini diakhiri sehubungan dengan cedera pihak ketiga dan properti
harta benda.

6. Sehubungan dengan kewajiban dan tanggung jawab yang dilakukan oleh KOI dalam Perjanjian ini,
Jaminan asuransi di atas akan menjadi dasar untuk semua asuransi yang disediakan kepada
Perusahaan. KOI akan menyerahkan kepada Perusahaan, berupa sertifikat (i) yang membuktikan
jenis pertanggungan dan batas nilai pertanggungan seperti ditentukan di atas, (ii) yang
membuktikan bahwa Perusahaan, bersama-sama dengan perusahaan-perusahaan terkait dan
pemegang saham dan personil mereka, telah disebutkan sebagai tertanggung tambahan
sepanjang kewajiban dan tanggung jawab dari KOI dalam Perjanjian ini, dan (iii) bahwa tidak ada
pembatalan atau perubahan materi dalam polis asuransi yang akan menjadi efektif, kecuali
dengan pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelumnya. Setiap
polis asuransi akan mencakup pengabaian hak-hak subrogasi dari tertanggung, untuk kepentingan
Perusahaan dan pihak terkait, maka hak-hak tersebut akan dikesampingkan, serta akan ada
pengesahan untuk kepentingan Perusahaan dan pihak terkait yang meliputi klausula pemisahan
kepentingan. 3g

7. KOI menjamin bahwa KOI mempunyai hak untuk menyewakan serta mengoperasikan Helikopter

beserta kelengkapannya kepada Perusahaan dan mempunyai izin-izin yang masih berlaku untuk
melaksanakan Perjanjian ini.

Ca 2

17

ha

Page 24 OCR 0.947
PASAL 15
FORCE MAJEURE

1. Masing-masing Pihak dalam Perjanjian ini akan dibebaskan dari kewajiban dalam Perjanjian ini,
apabila dan sepanjang hal itu terhalang atau dicegah oleh kerusuhan, perang (dinyatakan atau
tidak dinyatakan), pemberontakan, aksi terorisme, gangguan sipil, perintah dari otoritas
pemerintah (nyata atau asurnsi), tindakan Tuhan, ketidakmampuan untuk memperoleh peralatan
atau perlengkapan (dimana ketidakmampuan tersebut disebabkan oleh kejadian atau keadaan
yang semata-mata di luar kendali atau kemampuan Pihak tersebut) atau oleh tindakan atau akibat
lainnya yang di luar kendali dari Pihak tersebut, namun tidak termasuk kebakaran (selanjutnya
disebut “Force Majeure”). Dalam hal salah satu pihak dalam Perjanjian ini tidak dapat memenuhi
kewajibannya dalam Perjanjian ini baik seluruh ataupun sebagian dikarenakan adanya Force
Majeure, maka disepakati bahwa Pihak tersebut akan memberikan pemberitahuan dan detail
rincian dari peristiwa Force Majeure secara tertulis kepada Pihak lainnya sesegera mungkin
setelah terjadinya peristiwa Force Majeure.

2. Dalam semua kasus Force Majeure, kewajiban dari Pihak yang memberikan pemberitahuan Force
Majeure tersebut akan ditangguhkan selama berlangsungnya peristiwa Force Majeure, dan
apabila peristiwa Force Majeure berlangsung lebih dari 7 (tujuh) hari kalender, Pihak yang
menerima pemberitahuan Force Majeure tersebut akan memiliki hak untuk mengakhiri Perjanjian
ini dengan pemberitahuan tertulis mengenai keinginannya untuk mengakhiri Perjanjian ini dalam
waktu 5 (lima) hari kalender.

PASAL 16
HUKUM YANG BERLAKU

Perjanjian ini dibuat, diatur, dan ditafsirkan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

PASAL 17
PENYELESAIAN SENGKETA

Setiap perselisihan, perbedaan pendapat dan sengketa yang timbul dari Perjanjian ini diusahakan
untuk diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat oleh Para Pihak. Namun bilamana
usaha demikian dianggap tidak berhasil oleh suatu Pihak, maka Para Pihak sepakat untuk
menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang, tanpa mengurangi hak
Perusahaan untuk menuntut di mana pun di wilayah negara Republik Indonesia.

PASAL 18 2
PEMBERITAHUAN DAN KOMUNIKASI LAIN

1 Setiap pemberitahuan persetujuan, izin, permintaan, atau korespondensi lainnya yang diharuskan

berdasarkan Perjanjian ini akan disampaikan secara tertulis dan dapat dikirimkan kepada
Perwakilan Pihak sebagaimana di bawah ini melalui, (i) diantar secara langsung, (ii) kurir

beat — 7

18

Page 25 OCR 0.909
pengiriman dengan layanan yang dikenal baik, (ii) surat elektronik, (iv) transmisi faksimili, (v)
pesan WhatsApp dan ditujukan kepada Perwakilan Pihak yang ditunjuk.

PT ARARA ABADI
Alamat : Wisma Indah, Gedung A KM 8
Jl. Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara,
Tangerang Selatan, Banten.
up : Christian Rantung Gustaf '— Christian.Rantung@sinarmasforestry.com
:Sujica Wanakusuma Lusaka — sujica.lusaka@sinarmasforestry.com

PT KOMALA INDONESIA
Alamat : Rukan Grand Aries Niaga

Jl. Taman Aries No.1A. RT.12 RW.8 Meruya Utara

Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat,

Daerah Khusus Ibukota Jakarta (11620),
up: : Rizka Ardilda Tai i flykomala.com

: Andre F. Sahelangi andre-sahelangi@jatigroup.com

telepon —: (021) 58900300
mobile 14462) 81288080783

2. Komunikasi tidak akan dianggap efektif sampai komunikasi tersebut diterima. Komunikasi akan
dianggap diterima:

a, apabila melalui faksimili, akan dianggap diterima pada Hari Kerja yang sama dengan hari
dikirimkannya faksimili. Akan tetapi, apabila faksimili dikirimkan setelah jam 5.00 sore (dari
tempat pengirim) atau dikirim bukan pada Hari Kerja, maka komunikasi tersebut dianggap
diterima pada Hari Kerja berikutnya:

b. apabila dikirimkan melalui kurir, pada saat bukti tertulis pengiriman dan penerimaan diterima
Oleh Kurir dari Pihak yang menerima: dan

C. apabila melalui surat elektronik, maka komunikasi dianggap telah dikirimkan dan diterima

setelah bukti sistem surat elektronik menerbitkan tanda terima “pengiriman', dibaca” dan
telah dibalas oleh Pihak penerima informasi.

PASAL 19
PENGABAIAN

Tidak ada pengabaian atas setiap pelanggaran terhadap Perjanjian ini yang akan dianggap sebagai
pengabaian atas pelanggaran berikutnya. Kegagalan salah satu Pihak untuk melaksanakan setiap
ketentuan dalam Perjanjian ini pada setiap saat tidak akan ditafsirkan sebagai pengabaian ketentuan
tersebut. Perjanjian ini dapat dirubah dan ketentuan dalam Perjanjian ini dapat dikesampingkan
secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak.

19

KOl
bibaag Z
Page 26 OCR 0.947
PASAL 20
PERLINDUNGAN TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

KOI setuju untuk menjamin atau mengganti kerugian Perusahaan terhadap seluruh klaim dan tuntutan
dari segala pelanggaran hak paten, desain, merek dagang atau nama atau hak-hak yang dilindungi
lainnya sehubungan dengan peralatan, pekerjaan, materi, metode atau proses yang disediakan dan
digunakan oleh KOI dalam hubungannya dengan pelaksanaan Layanan Penyediaan Helikopter dan
terhadap seluruh klaim, tuntutan, gugatan, kerusakan, biaya dan pengeluaran apapun sehubungan
dengan hal tersebut.

PASAL 21
PENGALIHAN

KOI tidak berhak untuk mengalihkan hak-haknya berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis
sebelumnya dari Perusahaan. Persetujuan untuk pengalihan tidak akan membebaskan KOI dari
kewajiban yang telah dialihkan tersebut, dan KOI akan bertanggung jawab atas tindakan dan kelalaian
dari sub-kontraktornya dan Personil atau agen dari sub-kontraktornya seakan-akan KOI sendiri yang
telah melakukan tindakan atau kelalaian itu.

PASAL 22
LAIN-LAIN

1. Dalam hal salah satu bagian dari ketentuan atau persyaratan dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak
sah, melanggar hukum atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan atau persyaratan tersebut akan
dipisahkan dari ketentuan atau persyaratan lainnya yang masih tetap berlaku dan dapat
dilaksanakan sepanjang diperbolehkan menurut ketentuan hukum.

2. Perjanjian ini, termasuk Lampiran-Lampirannya, merupakan keseluruhan perjanjian antara Para
Pihak, dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya yang berkaitan dengan Perjanjian ini,
termasuk proposal yang diajukan oleh KOI dan semua komunikasi antara Para Pihak. Dalam hal
adanya perbedaan antara ketentuan dalam Perjanjian ini dan ketentuan dari setiap Lampiran,
maka ketentuan dalam Perjanjian ini yang akan berlaku, dan dalam hal adanya perbedaan antara
Perjanjian ini (termasuk Lampiran) dan ketentuan dalam dokumen yang disampaikan berdasarkan
Perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap “pemberitahuan,” “perintah tugas,”
“perubahan permintaan,” “perintah pekerjaan," atau "surat perintah" yang dikeluarkan dalam
kaitannya dengan Perjanjian ini, maka ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini (termasuk
Lampiran) yang akan berlaku.

3. Apabila terdapat perbedaan antara kata-kata dalam Pasal-Pasal Perjanjian ini dengan setiap
ketentuan dalam Lampiran-Lampiran, maka Pasal-Pasal dalam Perjanjian ini akan berlaku

sepanjang mengenai perbedaan tersebut.

20

KOIL /
ana AA
Page 27 OCR 0.910
4

Demikianlah, Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh Para Pihak, masing-
masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PT ARARA ABADI PT KOMALA INDONESIA

Direktur Utama Direktur Direktur

21

ak ea
Page 28 OCR 0.956
LAMPIRAN A
BIAYA LAYANAN

Biaya Layanan

Biaya Layanan yang ditanggung oleh Perusahaan adalah setiap penggunaan Jam Terbang yang
digunakan untuk Layanan Penyediaan Helikopter, dengan tetap memperhatikan ketentuan
mengenai Minimum Pembayaran Bulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Biaya Terbang Per Jam
Biaya Terbang Per Jam: Rp. 113.960.000,- (seratus tiga belas juta sembilan ratus enam

puluh ribu Rupiah).

Minimum Pembayaran Bulanan
Minimum Pembayaran Bulanan adalah setara dengan nilai 35 (tiga puluh lima) jam.

Biaya Kelebihan Penggunaan
Apabila terdapat kelebihan penggunaan Jam Terbang dari 420 (empat ratus dua puluh) Jam

Terbang dalam 1 (satu) tahun, maka akan dikenakan Biaya Kelebihan Penggunaan per jam
sebesar Rp. 108.040.000,- (seratus delapan juta empat puluh ribu Rupiah).

Biaya Pilot Tambahan
Biaya atas pilot tambahan adalah sebesar Rp. 148.000.000,- (seratus empat puluh delapan
juta Rupiah) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per bulan untuk setiap 1 (satu)
orang pilot tambahan.

Pilot tambahan tersebut wajib untuk tunduk pada kualifikasi pilot yang diatur berdasarkan
Perjanjian ini dan wajib untuk lulus dalam proses pengujian pilot yang diadakan oleh
Perusahaan.

Setiap tarif dalam Perjanjian ini belum termasuk PPn dan sudah termasuk PPh.

Setiap tarif dalam Perjanjian ini mengacu pada kurs 1 USD - Rp. 14.800,- (empat belas ribu
delapan ratus Rupiah). Para Pihak sepakat bahwa Biaya Layanan yang akan ditagihkan oleh
KOI kepada Perusahaan akan mengacu kurs jual Bank Indonesia sesuai tanggal
invoice/tagihan yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Para Pihak.

Biaya Lain

Biaya Layanan akan mencakup seluruh pengeluaran yang telah diperkirakan dan potensi

, pengeluaran, biaya, risiko, tanggung jawab, dan kewajiban dalam atau sehubungan dengan

pelaksanaan Layanan Penyediaan Helikopter. Tarif Biaya Terbang Per Jam akan tetap berlaku
selama Jangka Waktu Perjanjian ini. Tanpa membatasi hal-hal yang telah ditetapkan dalam

22

Perusahaan Kol /
PA

Page 29 OCR 0.942
Pasal-Pasal Perjanjian ini, Biaya Layanan sudah termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal
berikut:

1

Lu

Semua biaya yang terkait dengan servis, perbaikan, perawatan, pemeriksaan dan suku
cadang.

Biaya operasional dan waktu “standby” untuk Helikopter dan Personil KOI.

Setiap bahan, peralatan, dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan Layanan
Penyediaan Helikopter, termasuk namun tidak terbatas pada stretcher (tandu), water
bucket min 4.000 litre, perlengkapan radio ground.

Jam Terbang yang didefinisikan sebagai “pergerakan rotor", yang dicatat dalam satuan
jam dan/atau bagian daripadanya dibulatkan ke menit terdekat. Untuk keperluan
penagihan/invoice, Jam Terbang wajib dicatat dalam satuan jam dan menit. Jam Terbang
tidak akan dicatat dalam desimal.

2 (dua) unit Handy Talkie Airband,

Biaya transportasi Personil dari satu Lokasi Kerja ke Lokasi Kerja lain.

Biaya terkait ACMI (Aircraft, Crew, Maintenance and Insurance).

Biaya troining dan izin-izin terkait yang diperlukan untuk Crew.

Para Pihak sepakat bahwa tidak ada biaya-biaya lain yang menjadi tanggung yuan dari
Perusahaan selain dari biaya-biaya yang disebutkan dalam Perjanjian ini.

Mobilisasi dan Demobilisasi
Perusahaan hanya akan membayar Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi sesuai aktual Jam
Terbang, yang mana biaya tersebut sudah termasuk dalam Minimum Pembayaran Bulanan.

Selain Biaya Layanan, selama Jangka Waktu Layanan Perusahaan juga setuju untuk
menanggung biaya-biaya sebagai berikut:

2

Akomodasi Personil
Akomodasi terpisah bagi setiap Personil jika memungkinkan untuk total 6 (enam) orang
Personil.

Uang makan Personil sebesar Rp. 518.000,- (lima ratus delapan belas ribu Rupiah) per
orang per hari dapat di-reimburse kepada Perusahaan.

Perusahaan sepakat untuk menyediakan bahan bakar Helikopter untuk pelaksanaan
Layanan Penyediaan Helikopter di Homebase dan lokasi lainnya sesuai- permintaan
operasional Perusahaan. Apabila Perusahaan telah menyatakan secara tertulis tidak dapat
menyediakan bahan bakar, maka KOI akan mencari bahan bakar di tempat lain sampai
dengan maksimum Rp. 200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) dan kemudian menagihkan
biaya bahan bakar dan biaya transportasi sehubungan dengan penyediaan bahan bakar
tersebut kepada Perusahaan pada akhir periode bulan bersangkutan.

23

WN
Page 30 OCR 0.939
4. Biaya Airport termasuk dan tidak terbatas pada seluruh biaya landing fee, parking fee,
ground handling, AirNav, dan enroute charge untuk pelaksanaan layanan operasional
kepada Perusahaan.

Para Pihak sepakat bahwa tidak ada biaya-biaya lain yang menjadi tanggung jawab dari
Perusahaan selain dari biaya-biaya yang disebutkan dalam Perjanjian ini.

II. Tata Cara Pembayaran
Dengan tetap mengacu pada ketentuan pada Pasal 6 Perjanjian ini, Para Pihak sepakat bahwa
Biaya Layanan akan dibayarkan oleh Perusahaan kepada KOI dengan ketentuan pembayaran
sebagai berikut:
A. Minimum Pembayaran Bulanan
-  KOlakan menagihkan setengah dari minimum Pembayaran Bulanan, yang setara dengan
17,5 (tujuh belas koma lima) jam pada setiap minggu kedua yang terhitung sejak tanggal
Berita Acara Serah Terima dan setengah dari minimum Pembayaran Bulanan, yang setara
dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) jam pada minggu keempat Siklus Pembayaran
Bulanan. Apabila terdapat kelebihan penggunaan Jam Terbang yang melebihi 35 (tiga
puluh lima) jam per bulannya, akan diperhitungkan dan ditagihkan oleh KOI per 3 (tiga)
bulan. Seluruh tagihan tersebut akan dibayarkan oleh Perusahaan 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak dokumen penagihan diterima secara lengkap dan benar. :
B. KOI akan membuat laporan atau pencatatan atas pemakaian aktual sewa Helikopter yang
akan diverifikasi dan ditandatangani oleh Perusahaan sebagai dasar pembayaran oleh
Perusahaan kepada KOI.

24

KO,
ngk 7
Page 31 OCR 0.914
LAMPIRAN B
SPESIFIKASI HELIKOPTER

Ka-32A11BC
Reg No: PK-KII

Engine : 2 x TV3-117VK turboshaft, 1620kW
Rotor diameter : 15.9m
Fuselage length : 12.25m
Height : 5.4m Width : 3.8m

Max take-off weight : 11000kg
Internal payload : 3700kg
External payload : 4500-5000kg
Max speed : 250km/h

Hovering ceiling : 3500m

Service ceiling : 5000m

Range with internal fuel : 800km
Crew : 1-3

Passengers : 15

"Year of Manufacture : 2008

25
Page 32 OCR 0.924
PERJANJIAN JASA PELAYANAN DAN PENYEDIAAN HELIKOPTER
Nomor : 01/SP-SPA/LA/V/2023

Pada hari ini, Selasa, tanggal 9 Mei 2023 telah ditandatangani Perjanjian Jasa Pelayanan dan
Penyediaan Helikopter ("Perjanjian"), oleh dan antara:

|. PT SATRIA PERKASA AGUNG, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Didi Harsa Tanaja
dan Hoesin, bertindak dalam jabatannya masing-masing selaku Direktur Utama dan Direktur dari
dan oleh karenanya untuk dan atas nama perseroan terbatas PT SATRIA PERKASA AGUNG,
selanjutnya disebut sebagai “Perusahaan”, dan

II. PT KOMALA INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh Edwin Widjaja,
bertindak sebagai Direktur dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama PT KOMALA INDONESIA,
selanjutnya disebut sebagai "KOI".

Bahwa Perusahaan dan KOI selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut “Pihak” dan bersama disebut
“Para Pihak.”

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

2. Bahwa, Perusahaan adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang
kehutanan,

b. Bahwa, KOI adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan transportasi termasuk
layanan penyediaan helikopter beserta dengan kelengkapannya, dan

C. Bahwa, Perusahaan bermaksud untuk menyewa helikopter beserta dengan kelengkapannya
dari KOI untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, di area yang diatur
dalam Perjanjian ini dan untuk itu KOI bersedia untuk menyewakan helikopter beserta dengan

kelengkapannya kepada Perusahaan.

Bahwa Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan Perjanjian, dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
DEFINISI

Kecuali ditentukan lain oleh Para Pihak, maka beberapa istilah yang akan dipakai dalam Perjanjian ini
akan mempunyai pengertian sebagai berikut: 2

a. “Berita Acara Serah Terima" adalah dokumen yang menyatakan unit Helikopter dan Personil
bersangkutan telah tiba di Homebase pertama, beserta perlengkapan yang dibutuhkan dalam
Layanan Penyediaan Helikopter, yang telah sesuai dengan Perjanjian.

Ej
N

N

AT
Page 33 OCR 0.943
. “Biaya Terbang Per Jam" adalah tarif untuk setiap penggunaan Helikopter per jam sebagaimana
tertera dalam Lampiran A.

“Biaya Layanan" adalah biaya yang harus dibayarkan oleh Perusahaan kepada KOI atas pemberian
Layanan Penyediaan Helikopter, termasuk Minimum Pembayaran Bulanan dan/ atau Biaya
Kelebihan Penggunaan, sebagaimana tertera dalam Lampiran A.

. “Biaya Kelebihan Penggunaan” adalah biaya yang harus dibayarkan oleh Perusahaan kepada KO!
atas kelebihan penggunaan Jam Terbang dalam satu bulan melebihi nilai Minimum Pembayaran
Bulanan.

"Breakdown" adalah kondisi dimana Helikopter mengalami kerusakan teknis sehingga tidak dapat
digunakan dengan baik sebagaimana fungsi dan tujuannya dalam Perjanjian ini.

“Demobilisasi” adalah perpindahan Helikopter keluar dari Lokasi Kerja atau Homebase pada akhir
Jangka Waktu Layanan.

. "Hari Kerja" adalah hari di mana bank buka untuk kegiatan bisnis perbankan umum di'Jakarta.

. "Helikopter" adalah unit-unit helikopter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Perjanjian
ini, bersama dengan mesin-mesin dan perlengkapan lain sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini
dan lampirannya.

“Homebase” adalah lokasi penempatan untuk 1 (satu) unit Helikopter yang digunakan sebagai
basis operasi, dalam hal ini adalah di Riau atau area lainnya sebagaimana disepakati oleh Para
Pihak. -

"Informasi Rahasia" adalah semua informasi (informasi teknis dan non-teknis), termasuk metode,
proses, material, model utilitas, perbaikan, informasi yang dapat memiliki hak cipta, program
software, kode sumber software dan kode objek, dokumen, rencana bisnis, keuangan, Biaya
Layanan atau setiap data terkait dengan Layanan Penyediaan Helikopter atau perusahaan
Perusahaan, yang diungkapkan oleh, atau didapatkan dengan cara apapun, secara langsung
ataupun tidak langsung, baik lisan maupun tulisan satu Pihak ke Pihak lainnya (termasuk
Perwakilannya).

"Jam Terbang" adalah periode ketika rotor mulai bergerak di bawah tenaga mesin sampai dengan
rotor berhenti bekerja, yang dicatat dalam satuan menit untuk keperluan penagihan/invoice, yang
dapat dibuktikan dengan dokumentasi hour meter Helikopter tau alat sejenis yang memiliki
fungsi yang sama pada Helikopter yang dapat digunakan sebagai acuan.

“Jangka Waktu Perjanjian" adalah jangka waktu sejak ditandatanganinya Perjanjian oleh Para
Pihak sampai dengan semua hak dan kewajiban telah terpenuhi oleh Para Pihak dan/atau
berakhirnya Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian ini.

KOI
Page 34 OCR 0.941
m. “Jangka Waktu Layanan" adalah periode pemberian Layanan Penyediaan Helikopter
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 2 ayat 1 Perjanjian ini.

n. "layanan Penyediaan Helikopter" adalah penyediaan Helikopter oleh KOI beserta Personil dan
perlengkapannya termasuk pemberian jasa/layanan untuk pemantauan udara Lokasi Kerja,
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, termasuk namun tidak terbatas
dengan menggunakan bambi bucket yang akan disediakan KOI, jasa water bombing dan membawa
beban eksternal, atau kegiatan lain yang terkait dan mendukung dalam hubungannya dengan
kinerja dari pemadaman kebakaran yang mencakup firefighting yang mungkin akan diperlukan
dan/atau diminta oleh Perusahaan dari waktu ke waktu,

0. "Lokasi Kerja” adalah lokasi kerja KOI di wilayah Sumatera, Kalimantan dan/atau wilayah lain yang
akan ditentukan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu dalam rangka pemberian Layanan
Penyediaan Helikopter,

Pp. “Maintenance Besar" adalah tindakan perawatan, perbaikan dan/atau pencegahan yang penting
terhadap Helikopter untuk memastikan Helikopter dalam keadaan layak operasi dan aman dengan
skala perawatan dan/atau perbaikan yang memerlukan waktu lebih lama dari Scheduled
Maintenance sebagaimana dirincikan dalam Pasal 4 ayat 4 Perjanjian ini. Maintenance Besar tidak
dianggap sebagai Breakdown.

9. “Minimum Pembayaran Bulanan" adalah minimum pembayaran setiap bulan yang akan
dibayarkan oleh Perusahaan, yaitu sebesar 35 (tiga puluh lima) jam dikalikan Biaya Terbang Per
Jam untuk tiap Helikopter yang digunakan selama Jangka Waktu Layanan.

r. "Mobilisasi" adalah perpindahan Helikopter ke Homebase.

s. "Perjanjian" adalah Perjanjian ini beserta perubahan, penambahan atau pembaharuannya dari
waktu ke waktu.

t “Personil” adalah personil dari KOI yang akan melaksanakan atau mendukung Layanan
Penyediaan Helikopter sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 ayat 6 Perjanjian ini.

u. "Perwakilan" adalah orang yang ditunjuk oleh masing-masing Pihak sebagaimana terlampir di
dalam Pasal 18 Perjanjian ini, yang akan memiliki hak, tugas dan kewajiban yang dijelaskan dalam
Perjanjian ini.

v. “Scheduled Maintenance” adalah perawatan pencegahan yang penting terhadap Helikopter
untuk memastikan Helikopter dalam keadaan layak operasi dan aman sebagaimana dirincikan
dalam Pasal 4 ayat 4 Perjanjian ini. Scheduled Maintenance tidak dianggap sebagai Breakdown.

w. “Siklus Pembayaran Bulanan” adalah jangka waktu selama 1 (satu) bulan penuh sejak tanggal hari
pertama Helikopter tiba di Homebase sampai pada tanggal sebelumnya di bulan berikutnya dan
untuk seterusnya. Sebagai contoh, Helikopter tiba di Homebase pada tanggal 5 Januari, maka hari

$
Kol
R5,

Page 35 OCR 0.942
pertama Siklus Pembayaran Bulanannya adalah tanggal 5 Januari dan hari terakhir Siklus
Pembayaran Bulanannya adalah tanggal 4 Februari.

PASAL 2
JANGKA WAKTU

1. Para Pihak sepakat bahwa Jangka Waktu Layanan Penyediaan Helikopter adalah 2 (dua) tahun
terhitung sejak unit Helikopter, Personil beserta perlengkapan Helikopter yang dibutuhkan tiba di
Homebase dan siap untuk memberikan Layanan Penyediaan Helikopter sesuai dengan Berita
Acara Serah Terima yang telah ditandatangani, dengan opsi dapat diperpanjang 1 (satu) tahun
berikutnya berdasarkan keputusan Perusahaan sepihak.

2. Apabila Perusahaan tidak ingin menggunakan hak opsinya untuk memperpanjang Jangka Waktu
Layanan 1 (satu) tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Perjanjian ini,
Perusahaan akan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada KOI terkait dengan
pengakhiran Perjanjian ini. Untuk menghindari keraguan, apabila Perusahaan tidak memberikan
pemberitahuan secara tertulis kepada KOI terkait pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak sepakat
bahwa Perusahaan menggunakan hak opsinya untuk memperpanjang Jangka Waktu Layanan 1
(satu) tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Perjanjian ini.

PASAL 3
LAYANAN PENYEDIAAN HELIKOPTER

1. KOI dengan ini setuju dan menyanggupi untuk menyediakan 1 (satu) unit Helikopter Kamov KA-
32A beserta bambi bucket untuk water bombing dengan kapasitas berat dan ukuran yang sesuai
dengan keamanan operasional dan penerbangan Helikopter (tidak melebihi kapasitas), dan jaring
Cargo (cargo net), sling rope, bubble window, tempat duduk penumpang, radio komunikasi air to
ground, headset untuk crew dan penumpang, serta electric pump untuk pemenuhan kinerja
Layanan Penyediaan Helikopter pada tanggal pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat 1 Perjanjian ini. Spesifikasi untuk Helikopter ditetapkan dalam Lampiran B Perjanjian ini.

2, Para Pihak akan menandatangani Berita Acara Serah Terima untuk setiap Helikopter yang telah
tiba di Lokasi Kerja dan spesifikasinya telah sesuai dengan yang diatur dalam Lampiran B Perjanjian
ini,

3. Para Pihak sepakat bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Layanan Penyediaan Helikopter oleh
KOI, maka KOI juga setuju untuk menyediakan fasilitas dan layanan dukungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat 6 Perjanjian ini. $

4. Dengan memperhatikan peraturan penerbangan yang berlaku, Scheduled Maintenance dan
Maintenance Besar yang telah diberikan, KOI sepakat bahwa Helikopter dan Personil yang
digunakan dalam Layanan Penyediaan Helikopter berdasarkan Perjanjian ini akan selalu tersedia
dan siap sepanjang waktu untuk melaksanakan layanan kepada Perusahaan selama Jangka Waktu
Perjanjian.

Page 36 OCR 0.933
5. Helikopter akan disesuaikan dalam segala hal dengan spesifikasi dan standar yang ditetapkan
dalam Lampiran 8 selama Jangka Waktu Perjanjian ini, dan harus dalam kondisi baik, layak
terbang, sesuai untuk tujuan penggunaannya berdasarkan Perjanjian ini, serta harus mampu
beroperasi dengan kapasitas penuh seperti yang dinilai oleh produsen, dan bebas dari segala cacat
dalam hal desain, penggunaan dan material.

6. KOI wajib menyediakan layanan-layanan berikut ini (“Lingkup Pekerjaan"):

3. Menyediakan 1 (satu) unit Helikopter Kamov KA-32A, beserta bambi bucket untuk water
bombing dengan kapasitas berat dan ukuran yang sesuai dengan keamanan operasional dan
penerbangan Helikopter (tidak melebihi kapasitas), dan jaring cargo (cargo net), sling rope,
bubble window, radio komunikasi air to ground, headset untuk crew dan penumpang, serta
electric pump. Spesifikasi untuk Helikopter ditetapkan dalam Lampiran B Perjanjian ini.

b. Selama Jangka Waktu Layanan, KOI wajib menyediakan, atas biaya sendiri, personil
penerbangan dan darat, termasuk personil profesional dan pengawas sampai dengan orang
per-unit Helikopter ("Personil"), yang cukup menyeluruh dan memuaskan untuk melakukan
jasa layanan yang disebutkan dalam Lingkup Pekerjaan, dengan rincian sebagai berikut:

- 2 (dua) orang Pilot, i

-3 (tiga) orang Engineer, dan

-1 (satu) orang Helicopter Landing Officer (HLO).

Untuk jumlah Personil yang disebutkan di atas untuk keperluan penerbangan Helikopter
Kamov KA-32A,

C.  KOI wajib memastikan bahwa komposisi Personil tersebut sudah cukup untuk melaksanakan
Layanan Penyediaan Helikopter sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, serta Personil
tersebut benar memiliki lisensi dan/atau bersertifikat, dan kompeten serta memenuhi syarat
untuk melakukan jasa layanan dimaksud. KOI akan menyediakan personil cadangan kepada
Perusahaan. Perubahan atas jumlah ataupun nama dari Personil harus terlebih dahulu
disetujui secara tertulis oleh Perusahaan.

d. KOI wajib memastikan bahwa personil-personil yang disediakan oleh KOI dapat memenuhi
pelaksanaan operasi Helikopter dalam 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu, kecuali terdapat
penambahan pilot ketiga.

€. Perawatan periodik berkala atas Helikopter untuk menghindari adanya Breakdown selama
pelaksanaan Layanan Penyediaan Helikopter.

f. Memenuhi seluruh persyaratan peralatan sehubungan dengan perbaikan, penggantian dan
perawatan Helikopter (termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan penyediaan suku
Cadang). si

8. Pemeliharaan asuransi Helikopter sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.

h. Perolehan dan pemeliharaan keberlakuan semua perizinan, persetujuan, termasuk namun

tidak terbatas pada Security Clearance, Flight Clearance (sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat 6 Perjanjian ini) dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk pelaksanaan Layanan
Penyediaan Helikopter.

Haa 7

Page 37 OCR 0.938
I. Sepanjang diperbolehkan dalam peraturan penerbangan, Maintenance Besar dan Scheduled
Maintenance yang telah diberikan, memberikan Layanan Penyediaan Helikopter kepada
Perusahaan setiap hari selama Jangka Waktu Layanan tanpa memperhitungkan hari libur.

j- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ground handling atas Helikopter dan biaya
ditanggung oleh Perusahaan.

k. KOI wajib memastikan hour meter Helikopter atau alat sejenis yang memiliki fungsi sama pada
Helikopter yang dapat digunakan sebagai acuan berfungsi dengan baik selama Jangka Waktu
Layanan.

I.  KOI wajib memberikan akses kepada GPS tracking movement system untuk digunakan oleh
Perusahaan dan KOI memastikan GPS tracking movement system tersebut berfungsi dengan
baik dan selalu dinyalakan sealama Jangka Waktu Layanan.

7. Selama Jangka Waktu Layanan, Para Pihak sepakat bahwa Perusahaan berhak atas minimal Jam
Terbang sejumlah 420 (empat ratus dua puluh) jam per tahun. Para Pihak sepakat bahwa
Minimum Pembayaran Bulanan yang dibayarkan oleh Perusahaan kepada KOI setara dengan 35
(tiga puluh lirna) jam per bulannya selama Jangka Waktu Layanan. Minimum Pembayaran Bulanan
sudah termasuk dan memperhitungkan aktual jam Mobilisasi dan Demobilisasi Helikopter.
Sedangkan, apabila terdapat kelebihan Jam Terbang, maka kelebihan tersebut akan dihitung
dengan dikalikan Biaya Kelebihan Penggunaan sebagaimana diatur dalam Lampiran A Perjanjian
Ini, i

PASAL 4
PELAKSANAAN JASA

1. KOIL akan memastikan Helikopter tiba di Homebose pada tanggal dimulainya Jangka Waktu
Layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 di atas, beserta Personil dan perlengkapan
Helikopter yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Layanan Penyediaan Helikopter.

2. Perusahaan sepakat untuk menyediakan bahan bakar Helikopter untuk pelaksanaan Layanan
Penyediaan Helikopter di Homebase dan lokasi lainnya sesuai permintaan operasional
Perusahaan. Apabila Perusahaan telah menyatakan secara tertulis tidak dapat menyediakan
bahan bakar, maka KOI akan membantu untuk mencari bahan bakar di tempat lain sampai dengan
maksimum Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dan kemudian menagihkan biaya bahan
bakar dan biaya transportasi sehubungan dengan penyediaan bahan bakar tersebut kepada
Perusahaan pada akhir periode bulan bersangkutan.

3. Lokasi Kerja
Para Pihak sepakat bahwa Perusahaan akan menentukan Lokasi Kerja bagi Helikopter selama
Jangka Waktu Perjanjian.
a, Perusahaan melalui Perwakilannya akan mengarahkan pilot dalam menerbangkan Helikopter
untuk mengetahui area-area di dalam Lokasi Kerja yang harus dilewati dan/atau mengarahkan
ke area-area yang harus disiram air.

KOI
Heran AA

Page 38 OCR 0.949
b. Pilot Helikopter mempunyai otoritas final dalam segala hal apabila menyangkut keselamatan

penerbangan. Tanpa mengesampingkan kewajiban KOI berdasarkan Perjanjian ini, pilot dapat
mendaratkan Helikopter apabila menurut pendapat wajar pilot dan dengan itikad baik pilot,
keselamatan penerbangan terganggu, termasuk tidak terbatas pada pembatasan ruang
angkasa (airspace restrictions), cuaca atau masalah mekanis.

4. Pemeliharaan dan Perbaikan Helikopter
KOI bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan dari Helikopter selama Jangka Waktu
Perjanjian.

KOI mendapatkan 1 (satu) hari dalam seminggu untuk melakukan Scheduled Mointenance
atau perawatan periodik berkala dan dapat di akumulasi dalam 1 (satu) bulan. Scheduled
Maintenance atau perawatan periodik berkala ini diluar crew rest day. Hari dimana Helikopter
tidak beroperasi dapat digunakan untuk crew rest day.
KOI mendapatkan 30 (tiga puluh) hari kalender secara berturut-turut dalam setahun untuk
melakukan Maintenance Besar. Maintenance Besar dapat dilakukan 6 (enam) bulan setelah
dimulainya Jangka Waktu Layanan dan diberitahukan secara tertulis mengenai pelaksanaan
Maintenance Besar Helikopter tersebut kepada Perusahaan 60 (enam puluh) hari kalender
sebelum dilakukannya Maintenance Besar Helikopter tersebut. Selanjutnya, Para Pihak akan
menjadwalkan Maintenance Besar Helikopter tersebut di periode musim hujan. .

Apabila dalam kondisi apapun, KOI tidak dapat memberikan Layanan Penyediaan Helikopter,
maka KOI wajib memberitahukan disertai dengan alasannya secara tertulis kepada
Perusahaan paling lambat 2 (dua) jam sejak kejadian.
Apabila terjadi Breakdown, KOI wajib melakukan perbaikan terhadap Helikopter paling lambat
3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam. Apabila Breakdown tidak dapat diperbaiki dalam waktu
3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam pada bulan tersebut, maka Perusahaan dapat memotong
pembayaran Biaya Layanan secara prorata sesuai dengan.hari tidak dapat digunakannya
Helikopter.

Sehubungan dengan kondisi Breakdown, maka Perusahaan dapat mengakhiri Perjanjian
dalam hal:

IL Total Breakdown yang terjadi selama Jangka Waktu Layanan sebanyak 10 (sepuluh) hari

(tidak berturut-turut) untuk setahun, atau

ii. Breakdown terjadi selama 7 (tujuh) hari berturut-turut untuk setahun.

Dalam hal sebagaimana dimaksud angka (i) dan (ii) di atas terjadi, maka Perusahaan akan
membayar aktual Jam Terbang yang terpakai tanpa ada kewajiban untuk membayar Minimum
Pembayaran Bulanan. Apabila terdapat pembayaran di muka oleh Perusahaan, maka KOI
wajib untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan oleh Perusahaan (refund) dengan
memperhitungkan Biaya Terbang Per Jam yang telah digunakan oleh Perusahaan.

KOI bertanggung jawab atas segala biaya yang timbul sehubungan dengan pemeliharaan dan
perbaikan Helikopter, baik dalam hal Scheduled Maintenance, Maintenance Besar dan
Breakdown, termasuk namun tidak terbatas untuk menanggung Jam Terbang, biaya bahan
bakar Helikopter, transportasi Personil, mobilisasi keluar dan/atau masuk Kembali dari
dan/atau ke Lokasi Kerja/Homebase dan biaya lainnya yang terkait.

KOI wajib, pada setiap saat selama pelaksanaan Layanan Penyediaan Helikopter, menjaga
Helikopter dalam kondisi baik dan laik terbang untuk memenuhi Aturan Otoritas Indonesia
7

ae

Page 39 OCR 0.951
dan Perjanjian ini, dan wajib memperbaiki atau mengganti peralatan atau bagian apapun
dengan segera ketika diketahui ada kerusakan. Berkaitan dengan maksud di atas, KOI wajib
setiap saat memiliki stok yang cukup atas suku cadang, bahan baku dan pasokan dalam jarak
yang dekat dengan tempat pengoperasian Helikopter sehingga suku cadang, bahan baku dan
pasokan tersebut akan tersedia dan siap digunakan dalam pengoperasian Helikopter
selambat-lambatnya 48 (empat puluh delapan) jam sejak dibutuhkannya peralatan untuk
menjamin terlaksananya Layanan Penyediaan Helikopter.

- KOI setuju untuk memberikan dan melakukan Layanan Penyediaan Helikopter secara profesional
dan kompeten untuk kepuasan Perusahaan dan dengan cara yang terbaik akan berkoordinasi
dengan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan atau kontraktor Perusahaan lainnya
sesuai dengan standard kinerja yang ditetapkan oleh Perusahaan.

.  KOI bertanggung jawab dan wajib untuk memastikan bahwa KOI telah mendapatkan setiap izin —

izin yang diperlukan untuk melaksanakan Layanan Penyediaan Helikopter di Lokasi Kerja,
termasuk namun tidak terbatas pada Security Clearance, Flight Clearance dan/atau dokumen
dan/atau persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan izin-izin tersebut, untuk melakukan
penerbangan terhadap Helikopter sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini. Adanya kegagalan
atau keterlambatan dalam mendapatkan izin dari Pemerintahan Indonesia untuk operasi legal dari
Helikopter dan Personil merupakan kegagalan/kelalaian dalam Layanan Penyediaan Helikopter
oleh KOI. Dalam hal Layanan Penyediaan Helikopter tidak terlaksana, maka segala kerugian baik
secara materiil dan/atau secara immateriil yang ditimbulkan akibat dari tidak dapat terbangnya
Helikopter karena tidak adanya atau tidak terbitnya perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat
ini menjadi tanggung jawab KOI sepenuhnya, dan untuk itu Perusahaan tidak diwajibkan untuk
membayar biaya apapun, termasuk namun tidak terbatas pada Minimum Pembayaran Bulanan.

. Personil KOI

KOI sepakat selama Jangka Waktu Perjanjian akan menyediakan Personil dengan jumlah dan

kapasitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 6 Perjanjian ini.

a.  KOI menjamin bahwa seluruh Personil adalah pihak yang kompeten, berkualitas, terampil dan
memiliki pengalaman yang cukup untuk melaksanakan Layanan Penyediaan Helikopter ini.

b. Perusahaan berhak untuk meminta penggantian Personil operasional, termasuk namun tidak
terbatas pada pilot, dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis atas permintaan
tersebut. Alasan tersebut dapat berupa, namun tidak terbatas pada pilot yang tidak
kompeten, pelanggaran berat, atau hal lain yang dapat menimbulkan perselisihan dengan
Perusahaan. Para Pihak sepakat akan mencari penyelesaian bersama untuk masalah ini.

€. Apabila salah satu Pilot tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk alasan apapun, pilot
pengganti akan diberikan kepada Perusahaan. KOI sepakat bahwa pilot pengganti akan
diberikan kepada Perusahaan dan pilot sebelumnya tidak dapat meninggalkan Lokasi Kerja
sebelum pilot pengganti telah lulus pengujian kualifikasi pilot sebagaimana diatur dalam

— Perjanjian ini. Para pilot pengganti harus memiliki kemampuan dan berpengalaman dalam
melakukan precision water bombing.

d. KOI bertanggung jawab dan wajib memastikan setiap Personil telah memiliki segala perizinan
yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Layanan Penyediaan Helikopter, termasuk namun tidak

8
Page 40 OCR 0.946
terbatas pada izin pilot, izin keimigrasian, izin tinggal, dan perizinan lainnya yang terkait.
Dalam hal ini KOI akan memastikan keberlakuan masing-masing perizinan tersebut selama
Jangka Waktu Perjanjian. KOI membebaskan Perusahaan dari segala klaim, gugatan, dan ganti
rugi yang timbul sehubungan dengan adanya pelanggaran hukum yang disebabkan oleh tidak
adanya atau tidak berlakunya perizinan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Layanan
Penyediaan Helikopter sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.

8. Kualifikasi Pilot
Dengan biaya yang ditanggung oleh KOI, Perusahaan berhak untuk menguji (testing) pilot KOI
untuk memastikan kemampuan pilot tersebut dalam melakukan precision water bombing dengan
tolak ukur sebagai berikut:

Pilot mampu mengendalikan Helikopter untuk melakukan pengambilan air dari Kanal yang
merupakan titik untuk pengambilan air, dimana Kanal tersebut memiliki ukuran tidak melebihi
panjang 15 (lima belas) meter, lebar 4 (empat) meter, dan minimum kedalaman 2 (dua) meter,

Pilot mampu melakukan water bombing atau penjatuhan air tepat di area yang telah ditandai
dengan ukuran 20 (dua puluh) meter x 3 (tiga) meter ("Drop Zone”).

Jarak antara titik pengambilan air (di sumber air) tidak melebihi 200 m — 250 m (dua ratus
meter sampai dengan dua ratus lima puluh meter) dari titik water bombing atau penjatuhan
air.

Pilot wajib untuk mencapai target ketepatan penjatuhan air di Drop Zone setidak-tidaknya
mencapai angka 805 (delapan puluh persen).

Pilot harus mampu untuk melakukan satu siklus putaran yang terdiri dari pengambilan air,
pengangkutan air, penjatuhan air ke Drop Zone dan kembali ke Kanal untuk mengambil air
berikutnya dalam kurun waktu tidak melebihi 2 (dua) menit dihitung berdasarkan rata-rata 5
(lima) kali penjatuhan air yang dilakukan selama 10 (sepuluh) menit),

Dalam hal Pilot yang disediakan oleh KOI tidak dapat memenuhi kualifikasi sebagaimana
disebutkan di atas dalam pengujian yang dilakukan oleh Perusahaan, maka Pilot wajib mengikuti
pelatihan yang diberikan dan/atau yang ditentukan oleh Perusahaan untuk melakukan precision
water bombing.

Para Pihak sepakat bahwa Pilot KOI yang akan menerbangkan Helikopter berdasarkan Perjanjian
ini akan mengikuti kualifikasi Pilot sebagaimana diatur dalam Pasal ini sebelum melakukan
Layanan Penyediaan Helikopter.

9. Evaluasi Kinerja Pilot .
a. Perusahaan akan melakukan observasi terhadap kinerja Personil terutama Pilot dari KOI

dalam melakukan Layanan Penyediaan Helikopter, terutama pada saat Pilot melakukan

". precision waterbombing. Observasi ini akan menjadi bagian dari pengoperasian penerbangan

dalam melakukan waterbombing untuk penanggulangan kebakaran, dengan biaya yang
ditanggung oleh KOI, termasuk namun tidak terbatas pada biaya avtur.

b. Kinerja dari Pilot KOI akan dinilai berdasarkan:

Pam,

Page 41 OCR 0.941
I Presisi dan/atau ketepatan Pilot dalam melakukan water bombing di area titik api
dan/atau koordinat yang ditentukan oleh Perusahaan di lapangan:

li. Kemampuan Pilot untuk memastikan satu siklus putaran water bombing sebagaimana
dijabarkan di Pasal 4 ayat 8 Perjanjian ini dilakukan dalam kurun waktu 2 (dua) menit:

Wi, Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dapat berubah sesuai dengan
standar ketentuan yang ditentukan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu:

Iv. KOI setuju bahwa setiap Pilot KOI wajib mencapai hasil evaluasi 90 (sembilan puluh)
untuk masing-masing komponen penilaian kinerja Pilot. Dalam hal Pilot KOI tidak
mampu untuk mencapai target evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud di atas, maka
Perusahaan berhak untuk meminta penggantian pilot yang mana KOI wajib
memenuhinya,

10. KOI dalam memberikan Layanan Penyediaan Helikopter menyatakan atau menjamin hal-hal
sebagai berikut :

a. menjamin dapat memberikan Layanan Penyediaan Helikopter sesuai dengan syarat dan
ketentuan yang dimaksud dalam Perjanjian ini,

b. menjamin bahwa Helikopter yang dimaksud dalam Perjanjian ini selama Jangka Waktu
Layanan tidak sedang dan/atau akan dijaminkan dan bebas dari tuntutan/sengketa, ancaman
penyitaan, pertanggungan atau ikatan lainnya yang dapat merugikan Perusahaan. Apabila di
kemudian hari terjadi sengketa/tuntutan/gugatan hukum dari pihak manapun dan dalam
bentuk apapun atas Helikopter KOI terhadap Perusahaan, maka KOI bertanggung jawab
sepenuhnya untuk menyelesaikan sengketa/tuntutan/gugatan tersebut dan membebaskan
Perusahaan dari sengketa/tuntutan/gugatan tersebut.

C. menyanggupi untuk melaksanakan dan menyelesaikan setiap Layanan Penyediaan Helikopter
yang mungkin diminta oleh Perusahaan dari waktu ke waktu, Hai pelayanan yang efisien
dan efektif untuk kepuasan Perusahaan.

d. akan melaksanakan Layanan Penyediaan Helikopter sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian ini, dengan baik, profesional dan disiplin sehingga dapat menyelesaikan
kewajibannya tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan penerbangan sipil yang berlaku di
Indonesia dan kualitas internasional tertinggi berdasarkan International Civil Aviation
Organization (ICAO), standar profesional dan praktek yang dilakukan oleh perusahaan jasa
helikopter terkemuka yang melakukan kegiatan yang serupa. i

e. KOI tidak diperbolehkan untuk melakukan penerbangan atau layanan apapun sehubungan
dengan operasi militer, operasi anti-teroris dan operasi polisi yang melibatkan penggunaan
kekerasan, atau operasi apapun yang berkaitan dengan gangguan dan kerusuhan sipil, serta
untuk tujuan yang ilegal.

11. Para Pihak sepakat bahwa KOI akan menyediakan Helikopter selama Jangka Waktu Layanan.
12. Para Pihak sepakat bahwa selama Scheduled Maintenance dan Breakdown, Perusahaan hanya

Pi membayar Biaya Layanan secara aktual sesuai Jam Terbang yang digunakan oleh Perusahaan dan
tidak membayar Minimum Pembayaran Bulanan.

m3

10

Page 42 OCR 0.938
13. Apabila KOI gagal dalam melaksanakan kewajibannya untuk memelihara dan memperbaiki

12

Helikopter sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 4 ayat 4 Perjanjian ini, maka:

a. Perusahaan hanya membayar Biaya Layanansecara aktual sesuai Jam Terbang yang digunakan
oleh Perusahaan dan tidak membayar Minimum Pembayaran Bulanan: dan

b. KOI wajib membayar denda sebesar 0,15 dari jumlah Biaya Jam Terbang selama Jangka Waktu
Layanan per hari keterlambatan dari batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat 4
Perjanjian ini yang akan langsung dipotong oleh Perusahaan dari tagihan/invoice yang
diberikan oleh KOI.

PASAL 5
PENGAWASAN

Perusahaan berhak untuk menunjuk Perwakilan Perusahaan secara tertulis dalam rangka
pengawasan kinerja Layanan Penyediaan Helikopter, Perwakilan Perusahaan tersebut berhak
mengeluarkan instruksi apapun dan menjalankan hak-hak Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini.
Perusahaan berhak untuk membatalkan penunjukan tersebut dan menunjuk penggantinya setiap
saat dengan pemberitahuan secara tertulis kepada KOI.

Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat 3 huruf b Perjanjian ini, KOI wajib setiap saat
mengikuti petunjuk wajar yang diberikan oleh Perwakilan Perusahaan dan wajib bekerja sama
dalam setiap permasalahan yang ada dengan Perwakilan Perusahaan. Kehadiran dan observasi
serta arahan dari Perwakilan Perusahaan tidak akan membebaskan KOI dari hak-hak, kewajiban
dan tanggung jawab KOI berdasarkan Perjanjian ini.

KOI wajib setiap saat mengikuti dan mentaati setiap peraturan, prosedur standar operasi dan/atau
tata tertib yang berlaku di Lokasi Kerja dan/atau Perusahaan.

PASAL 6
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN

Sehubungan dengan pemberian Layanan Penyediaan Helikopter KOI dan sesuai dengan ketentuan
Perjanjian ini, maka Perusahaan akan membayar kepada KOI Biaya Layanan dengan mengalikan
Jam Terbang yang digunakan setiap bulannya dengan Biaya Terbang Per Jam yang ditetapkan
dalam Lampiran A, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai ("PPN"). Semua pembayaran oleh
Perusahaan kepada KOI dilakukan setelah dikurangi pajak yang terkait berlaku dan denda pajak
(apabila ada). Adanya pengenaan denda pajak tersebut terhadap KOI apabila KOI gagal untuk
melakukan pelaporan atau pembayaran pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
terkait. Denda tersebut wajib diberitahukan sebelumnya kepada KOI.

para Pihak sepakat bahwa Biaya Layanan akan dibayarkan oleh Perusahaan kepada KOI dengan
Cara pembayaran sebagaimana diatur dalam Lampiran A Perjanjian.

11

Kol /
Ha — 7

Page 43 OCR 0.940
3.

-.

Untuk kepentingan pembayaran Biaya Layanan, KOI wajib menyampaikan invoice / tagihan Biaya
Layanan yang lengkap kepada Perusahaan yang telah disetujui dan ditandatangani oleh
Perusahaan, termasuk salinan daftar aktivitas penerbangan harian yang disetujui dan
ditandatangani oleh Perwakilan Perusahaan atau kuasanya, asli faktur pajak PPN, rangkuman data
GPS tracking movement system salinan Perjanjian yang telah ditandatangani oleh Para Pihak
(“Dokumen Penagihan”). Dokumen Penagihan akan dikirimkan ke Perusahaan dan Perusahaan
akan membayar jumlah tagihan kepada KOI ke rekening bank yang tercantum dalam Supplier Data
Form yang telah dilengkapi oleh KOI, setelah dikurangi pajak penghasilan yang berlaku dan denda
(apabila ada) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Dokumen Penagihan.

Para Pihak sepakat mengenai perpajakan yang terkait dengan Perjanjian ini, akan ditanggung oleh
masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 7
PILOT TAMBAHAN

Di luar Personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 6 Perjanjian ini, Perusahaan Sg meminta
penambahan pilot dengan ketentuan sebagai berikut:

Perusahaan mengajukan permintaan pilot tambahan secara tertulis kepada KOI dan untuk itu Para
Pihak akan membicarakan dan menyepakati periode dari penambahan jasa pilot tersebut dan
ketersediaan pilot tambahan.

Biaya atas penambahan pilot adalah sebesar Rp. 148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta
Rupiah) (tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per bulan untuk setiap 1 (satu) orang pilot
tambahan.

Pilot tambahan tersebut wajib untuk tunduk pada kualifikasi pilot yang diatur berdasarkan
Perjanjian ini dan wajib untuk lulus dalam proses pengujian pilot yang diadakan oleh Perusahaan.
Pilot tambahan tersebut wajib didatangkan oleh KOI dan tersedia di Lokasi Kerja dalam waktu
maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permintaan Perusahaan.

PASAL 8
KESELAMATAN, KESEHATAN DAN KEPATUHAN TERHADAP LINGKUNGAN

Tanpa membatasi kewajiban KOI menurut Perjanjian ini atau peraturan perundang-undangan, KOI
setuju untuk memenuhi dan mematuhi setiap kebijakan Perusahaan mengenai kesehatan,
keselamatan dan lingkungan dan peraturan, standar, kode praktek, persetujuan dan izin serta
undang-undang yang relevan.

KOI wajib mempunyai kebijakan tertulis, prinsip, pedoman dan prbsedur yang standar kompatibel
terhadap kebijakan, prinsip, pedoman dan prosedur Perusahaan mengenai kesehatan,
keselamatan dan lingkungan, yang melengkapi komitmen Perusahaan atas kesehatan,
keselamatan dan lingkungan.

KOI wajib menyediakan perlengkapan keselamatan kerja (Alat Pelindung Diri/APD) sesuai dengan
kondisi di Eokasi Kerja. Dalam mempergunakan APD, Personil harus mengikuti petunjuk
12

Pa ama

Page 44 OCR 0.940
pemakaian, menjalankan sesuai prosedur, menjaga dan Personil memeliharanya sehingga APD
tersebut selalu dalam keadaan siap untuk digunakan.

PASAL 9
KEMANDIRIAN KOI

1, KOI menjamin dan menyatakan bahwa KOI adalah kontraktor yang independen dan bukan agen
atau pegawai dari Perusahaan. KOI tidak memiliki wewenang untuk bertindak sebagai agen dari
Perusahaan, kecuali secara tegas diberi wewenang secara tertulis oleh Perusahaan.

2, Perusahaan tidak memiliki wewenang untuk bertindak sebagai agen KOI, kecuali secara tegas
diberi wewenang secara tertulis oleh Perusahaan.

3. KOI menjamin dan menyatakan bahwa KOI berhak atas Helikopter dan mempunyai segala izin dan
dokumen terkait dengan Helikopter yang digunakan dalam Layanan Penyediaan Helikopter dan
mempunyai kewenangan penuh untuk melaksanakan Layanan Penyediaan Helikopter dengan
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.

4. Apabila syarat-syarat pengajuan BPIS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi, Personil yang ditempatkan oleh
KOI kepada Perusahaan telah diikutsertakan dalam asuransi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan oleh KOI, yang meliputi program kesehatan dan kecelakaan kerja, dengan beban dan
tanggung jawab KOI.

PASAL 10
KERAHASIAAN

1. Terlepas dari yang sudah diperjanjikan di dalam Perjanjian ini, KOI dan Personil KOI setuju dan
menyanggupi bahwa selama masa berlakunya Perjanjian ini dan setelahnya akan tetap menjaga
kerahasiaan data/dokumen KOI termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi, keterangan dan
dokumen-dokumen penting lainnya yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan kegiatan Layanan
Penyediaan Helikopter, dan tidak akan menggunakan untuk keperluan pribadinya, atau tanpa
persetujuan tertulis dari Perusahaan memberitahukan kepada siapapun sebagian atau
keseluruhan informasi yang ditandai oleh Perusahaan sebagai informasi rahasia (termasuk namun
tidak dibatasi pada struktur organisasi dari kelompok usaha Perusahaan, rahasia dagang, prosedur
Operasional, informasi mengenai anggota kelompok usaha Perusahaan dan sumber serta jaringan
pemasok, informasi mengenai hubungan antara setiap anggota kelompok usaha Perusahaan dan
hubungan antara masing-masing anggota kelompok usaha Perusahaan dengan kontraktor mereka
atau pihak ketiga lainnya, dan sebagian maupun semua informasi lain yang bersifat komersial atau
merupakan merek dagang dari Perusahaan) kecuali apabila informasi sudah menjadi informasi
umum.

2. KOI dan/atau Personilnya tidak akan menggandakan dan/atau menyebarluaskan data/dokumen
Perusahaan dan dokumen-dokumen penting lainnya yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan
13

Perusahaan KOL
pg

1
Page 45 OCR 0.949
kegiatan Layanan Penyediaan Helikopter, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Perusahaan.

3. KOI bertanggungjawab sepenuhnya atas segala akibat hukum yang timbul dari tindakan-tindakan
Personil/karyawan KOI antara lain pembocoran informasi data KOI dan/atau informasi lainnya
yang menyangkut Perjanjian ini termasuk tetapi tidak terbatas kepada kerugian Perusahaan
dan/atau tuntutan-tuntutan.

PASAL 11
KEPATUHAN HUKUM

1. Para Pihak dalam Perjanjian ini mengakui bahwa semua pengoperasian Helikopter tunduk pada
persyaratan perundang-undangan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga
yang terkait. KOI wajib memenuhi syarat legalitas untuk melaksanakan Layanan Penyediaan
Helikopter dan wajib mematuhi semua hukum, peraturan, keputusan, kode, tata cara, arahan, dan
kebijakan lainnya dari lembaga pemerintah yang berlaku terhadap pelaksanaan kewajiban, tugas
dan tanggung jawab sehubungan dengan Perjanjian ini dan/atau Layanan Penyediaan Helikopter.

2. KOI wajib segera memberitahukan Perusahaan atas semua permintaan informasi atau arahan
yang KOI terima dari pemerintah atau instansi pemerintah dalam kaitannya dengan Perjanjian ini
atau Layanan Penyediaan Helikopter yang harus dilakukan berdasarkan Perjanjian ini, serta wajib
memberitahukan atau berkonsultasi dengan Perusahaan mengenai tindakan yang harus diambil
oleh KOI dalam kasus tersebut dan menggunakan upaya terbaik untuk mematuhi semua peraturan
atau persyaratan tersebut.

3. Sehubungan dengan pemenuhan kepatuhan hukum yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1
Perjanjian ini, KOI wajib memenuhi, memperpanjang, dan melengkapi semua validitas izin-izin
yang diperlukan dalam pengoperasian dan penerbangan Helikopter yang diberikan dalam Layanan
Penyediaan Helikopter ini, termasuk namun tidak terbatas pada Security Clearance, Flight
Clearance (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 Perjanjian ini), izin operasional, dan
sertifikasi atas Helikopter, dan semua perizinan terkait lainnya.

4. KOIL wajib, dengan biaya dan pengeluaran ditanggung oleh KOI sepenuhnya, untuk membuat,
membayar dan memelihara semua izin, termasuk namun tidak terbatas pada Security Clearance,
Flight Clearance, izin pilot Helikopter, lisensi, sertifikasi, otorisasi, pemeriksaan serta dokumen
dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama jangka waktu Perjanjian
ini, sehubungan dengan peralatan Helikopter maupun Personil, yang diperlukan untuk
melaksanakan Layanan Penyediaan Helikopter ini. Dalam hal Layanan Penyediaan Helikopter tidak
terlaksana, maka segala kerugian baik secara materiil dan/atau secara immateriil yang ditimbulkan
akibat dari tidak dapat terbangnya Helikopter karena tidak adanya atau tidak terbitnya perizinan
dan/atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat ini menjadi tanggung jawab KOI
sepenuhnya dan Perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar biaya apapun, termasuk namun
tidak terbatas pada Minimum Pembayaran Bulanan, kecuali aktual Jam Terbang yang telah
digunakan (apabila ada).

bag — 7

14

Page 46 OCR 0.937
PASAL 12
SANKSI

. KOI setuju dan menyanggupi untuk mengganti kerugian dan menjaga/membebaskan/ menjamin

Perusahaan sepanjang diperbolehkan oleh dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dari
dan terhadap semua tuntutan, gugatan, kerusakan, klaim, kewajiban, kerugian baik secara
materiil atau immateriil, biaya dan pengeluaran (termasuk biaya konsultan hukum) yang diderita
oleh Perusahaan atau timbul dari/terjadi akibat atau sehubungan dengan kegagalan KOI untuk
melakukan kewajiban, tugas dan/atau tanggung jawab berdasarkan Perjanjian ini dan/atau
melanggar pernyataan dan jaminan yang telah dinyatakan dalam Perjanjian ini ataupun
memberikan data atau informasi yang tidak sebenarnya.

. Para Pihak sepakat bahwa apabila KOI selama Jangka Waktu Perjanjian gagal memberikan Layanan

Penyediaan Helikopter atau tidak dapat bisa beroperasi secara normal, yang bukan disebabkan
oleh kesalahan Perusahaan, maka Perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar biaya apapun
termasuk namun tidak terbatas pada Minimum Pembayaran Bulanan untuk periode dimana
Helikopter berada dalam kondisi tersebut, kecuali Jam Terbang aktual yang telah dipergunakan
(apabila ada).

KOI beserta seluruh Personil, karyawannya dan/atau pihak-pihak yang dipekerjakan oleh KOI, baik
atas nama pribadi dan/atau perusahaan, dilarang berkolusi dalam bentuk dan cara apapun dengan
pengurus dan/atau karyawan Perusahaan, dan apabila melanggar ketentuan ini, maka KOI
dikenakan sanksi denda sebesar 100 (seratus) kali lipat dari besaran Biaya Layanan dan
Perusahaan juga berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini.

PASAL 13
PENGAKHIRAN PERJANJIAN

. Perjanjian dapat berakhir apabila:
a. Telah berakhirnya Jangka Waktu Layanan dan Para Pihak sepakat untuk tidak memperpanjang

Jangka Waktu Layanan: dan/atau 1

b. Tidak mendapat pemberitahuan tertulis dari Perusahaan untuk memperpanjang Jangka
Waktu Layanan: dan/atau

C. Berdasarkan kesepakatan dari Para Pihak, dan/atau

d. Berdasarkan keputusan Perusahaan secara sepihak apabila sengketa/tuntutan/gugatan
sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 10 huruf b menghalangi penyediaan Layanan Penyediaan
Helikopter, tanpa mengurangi kewajiban dari KOI untuk merigganti segala kerugian materiil
dan/atau immateriil yang dialami Perusahaan, dan/atau

e. Berdasarkan penilaian Perusahaan, KOI gagal memenuhi standar kinerja yang ditetapkan oleh
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 5 Perjanjian ini, dan/atau

f Berdasarkan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan kepada KOI
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran efektif.

15

RA

Tw

Page 47 OCR 0.948
2. Perusahaan dapat segera mengakhiri Perjanjian ini apabila Para Pihak gagal untuk mencapai suatu
kesepakatan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak timbul kejadian berikut:

3. Merujuk pada Pasal 12 ayat 2 Perjanjian ini, KOI gagal untuk menyediakan Layanan
Penyediaan Helikopter selama Jangka Waktu Layanan yang telah disepakati oleh Para Pihak
dalam Perjanjian ini: atau

b. KOI gagal untuk mematuhi ketentuan ataupun memenuhi jaminan dan pernyataan yang
memiliki dampak negatif (negative impact) terhadap kinerja atau ketersediaan Layanan
Penyediaan Helikopter dalam Perjanjian ini: atau

C. KOI gagal menyediakan Helikopter atau Personil yang layak dan memiliki kualifikasi untuk
tujuan Layanan Penyediaan Helikopter dan KOI gagal untuk menyediakan pengganti Personil
selama Jangka Waktu Layanan: atau

d. Helikopter disita, ditahan atau tidak tersedia untuk Layanan Penyediaan Helikopter.

3. Tanpa mengurangi ketentuan dalam pasal lain, dalam hal Perjanjian diakhiri oleh Perusahaan
karena sebab-sebab pada Pasal 13 ayat 2 huruf a sampai d di atas, maka Perusahaan dapat
memotong Biaya Layanan pada bulan bersangkutan secara prorata sesuai dengan hari tidak dapat
digunakannya Helikopter pada bulan tersebut tetapi tidak ada kewajiban diluar itu untuk bulan
bersangkutan maupun sisa bulan dalam Jangka Waktu Layanan yang belum dijalani.

4. Pengakhiran Perjanjian ini tidak akan menghilangkan hak-hak Para Pihak yang berdasarkan
Perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas, hak Perusahaan untuk mencari ganti rugi sesuai
dengan ketentuan Pasal 12 Perjanjian ini untuk setiap kerugian yang diderita atau ditanggung oleh
Perusahaan sebagai akibat dari wanprestasi atau kelalaian apa pun dari KOI, sehingga
mengakibatkan hak untuk mengakhiri Perjanjian ini. Pengakhiran Perjanjian ini tidak akan
menghilangkan setiap klaim atas sejumlah uang yang harus dibayarkan pada tanggal pengakhiran
Perjanjian ini atau dalam hal Layanan Penyediaan Helikopter telah selesai dilakukan atau terhadap
kewajiban yang timbul sebelum pengakhiran Perjanjian ini.

5. Para Pihak dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia sepanjang ketentuan hukum tersebut mengatur persyaratan mengenai
putusan pengadilan untuk pengakhiran dari Perjanjian ini.

PASAL 14
ASURANSI DAN JAMINAN

1 Para Pihak setuju untuk membela/melindungi, menjamin atau mengganti kerugian dan
menjaga/membebaskan Pihak lainnya dari dan terhadap setiap tanggung jawab untuk kerusakan
atau kehilangan harta yang dimiliki atau disediakan oleh salah satu Pihak atau kontraktor dan
subkontraktor dari Para Pihak yang terjadi atau timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Perjanjian ini, kecuali apabila kerusakan atau kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau
kesalahan karyawan atau agen dari Pihak yang mencari ganti rugi tersebut.

2. KOI menjamin untuk membebaskan Perusahaan dari kerugian serta klaim yang timbul dari
kematian atau kecelakaan pada setiap orang termasuk personil KOI dan personil Perusahaan,

16
Lawa KO
A

Page 48 OCR 0.952
dan/atau kehilangan atau kerusakan terhadap properti, yang timbul dari kelalaian atau kesalahan
KOI dalam pelaksanaan Layanan Penyediaan Helikopter ini.

3. Merujuk pada ketentuan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 di atas, sehubungan dengan kecelakaan,
penyakit atau kematian seseorang atau kerusakan, kehilangan, atau perusakan harta benda milik
pihak ketiga (dalam hal ini orang-orang yang tidak termasuk dalam jaminan ganti rugi Ini) yang
tidak disebabkan karena kelalaian atau kesalahan dari Perusahaan maupun KOI, maka Para Pihak
dalam Perjanjian ini tidak akan bertanggung jawab kepada pihak ketiga tersebut terkait dengan
kecelakaan, penyakit atau kematian atau kerusakan atau kerugian atau perusakan tersebut diatas.
Namun apabila kecelakaan, penyakit atau kematian seseorang atau kerusakan, kehilangan atau
perusakan harta benda milik pihak ketiga (dalam hal ini orang-orang yang tidak termasuk dalam
jaminan ganti rugi ini) disebabkan karena kesalahan KOI atau Perusahaan, maka KOI atau
Perusahaan akan bertanggung jawab kepada pihak ketiga tersebut sesuai ketentuan hukum yang
berlaku terkait kecelakaan, penyakit atau kematian atau kerusakan atau kerugian atau perusakan
tersebut di atas.

4. Jaminan ganti rugi, tanggung jawab dan pengecualian dalam Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 di atas,
akan berlaku juga terhadap perusahaan terkait dari salah satu Pihak dan pemegang saham,
Direktur, pejabat, karyawan dan agen dari perusahaan terkait masing-masing Pihak tersebut.

5, KOI akan menanggung atas biayanya sendiri dan dengan penanggung yang dapat diterima oleh
Perusahaan, jaminan asuransi dengan pada setiap waktu selama pelaksanaan Layanan Penyediaan
Helikopter dan sampai Perjanjian ini diakhiri sehubungan dengan cedera pihak ketiga dan properti
harta benda.

6. Sehubungan dengan kewajiban dan tanggung jawab yang dilakukan oleh KOI dalam Perjanjian ini,
jaminan asuransi di atas akan menjadi dasar untuk semua asuransi yang disediakan kepada
Perusahaan. KOI akan menyerahkan kepada Perusahaan, berupa sertifikat (i) yang membuktikan
jenis pertanggungan dan batas nilai pertanggungan seperti ditentukan di atas, (ii) yang
membuktikan bahwa Perusahaan, bersama-sama dengan perusahaan-perusahaan terkait dan
pemegang saham dan personil mereka, telah disebutkan sebagai tertanggung tambahan
sepanjang kewajiban dan tanggung jawab dari KOI dalam Perjanjian ini, dan (iii) bahwa tidak ada
pembatalan atau perubahan materi dalam polis asuransi yang akan menjadi efektif, kecuali
dengan pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelumnya, Setiap
polis asuransi akan mencakup pengabaian hak-hak subrogasi dari tertanggung, untuk kepentingan
Perusahaan dan pihak terkait, maka hak-hak tersebut akan dikesampingkan, serta akan ada
pengesahan untuk kepentingan Perusahaan dan pihak terkait yang meliputi klausula pemisahan
kepentingan. P5

7. KOI-menjamin bahwa KOI mempunyai hak untuk menyewakan serta mengoperasikan Helikopter

beserta kelengkapannya kepada Perusahaan dan mempunyai izin-izin yang masih berlaku untuk
melaksanakan Perjanjian ini.

Hang

17

Page 49 OCR 0.951
PASAL 15
FORCE MAJEURE

1. Masing-masing Pihak dalam Perjanjian ini akan dibebaskan dari kewajiban dalam Perjanjian ini,
apabila dan sepanjang hal itu terhalang atau dicegah oleh kerusuhan, perang (dinyatakan atau
tidak dinyatakan), pemberontakan, aksi terorisme, gangguan sipil, perintah dari otoritas
pemerintah (nyata atau asumsi), tindakan Tuhan, ketidakmampuan untuk memperoleh peralatan
atau perlengkapan (dimana ketidakmampuan tersebut disebabkan oleh kejadian atau keadaan
yang semata-mata di luar kendali atau kemampuan Pihak tersebut) atau oleh tindakan atau akibat
lainnya yang di luar kendali dari Pihak tersebut, namun tidak termasuk kebakaran (selanjutnya
disebut “Force Majeure”). Dalam hal salah satu pihak dalam Perjanjian ini tidak dapat memenuhi
kewajibannya dalam Perjanjian ini baik seluruh ataupun sebagian dikarenakan adanya Force
Majeure, maka disepakati bahwa Pihak tersebut akan memberikan pemberitahuan dan detail
rincian dari peristiwa Force Majeure secara tertulis kepada Pihak lainnya sesegera mungkin
setelah terjadinya peristiwa Force Majeure.

2. Dalam semua kasus Force Majeure, kewajiban dari Pihak yang memberikan pemberitahuan Force
Majeure tersebut akan ditangguhkan selama berlangsungnya peristiwa Force Majeure, dan
apabila peristiwa Force Majeure berlangsung lebih dari 7 (tujuh) hari kalender, Pihak yang
menerima pemberitahuan Force Majeure tersebut akan memiliki hak untuk mengakhiri Perjanjian
ini dengan pemberitahuan tertulis mengenai keinginannya untuk mengakhiri Perjanjian ini dalam
waktu 5 (lima) hari kalender.

PASAL 16
HUKUM YANG BERLAKU

Perjanjian ini dibuat, diatur, dan ditafsirkan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,

PASAL 17
PENYELESAIAN SENGKETA

Setiap perselisihan, perbedaan pendapat dan sengketa yang timbul dari Perjanjian ini diusahakan
untuk diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat oleh Para Pihak. Namun bilamana
usaha demikian dianggap tidak berhasil oleh suatu Pihak, maka Para Pihak sepakat untuk
menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa mengurangi
hak Perusahaan untuk menuntut di mana pun di wilayah negara Republik Indonesia.

PASAL 18
PEMBERITAHUAN DAN KOMUNIKASI LAIN

- Setiap pemberitahuan persetujuan, izin, permintaan, atau korespondensi lainnya yang diharuskan
berdasarkan Perjanjian ini akan disampaikan secara tertulis dan dapat dikirimkan kepada
Perwakilan Pihak sebagaimana di bawah ini melalui: (i) diantar secara langsung, (li) kurir
pengiriman dengan layanan yang dikenal baik, (iii) surat elektronik, (iv) transmisi faksimili, (v)
pesan WhatsApp dan ditujukan kepada Perwakilan Pihak yang ditunjuk.

18

Page 50 OCR 0.908
PT SATRIA PERKASA AGUNG

Alamat : Sinarmas Land Plaza Menara 2 Lt. 16
Jl. MH Thamrin No. 51, Desa/Kelurahan Gondangdia,
Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta (10350).

up : Christian Rantung Gustaf Christian.Rantung@sinarmasforestry.com
:Sujica Wanakusuma Lusaka — sujica.lusaka@sinarmasforestry.com

PT KOMALA INDONESIA

Alamat : Rukan Grand Aries Niaga
Jl. Taman Aries No. 1A. RT.12 RW.8 Meruya Utara
Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta (11620).

u.p: : Rizka Ardilda Kizkaardilda@flykomala.com
: Andre F, Sahelangi andre.sahelangi@jatigroup.com

telepon — : (021) 58900300
mobile 1(#62) 81288080783

2. Komunikasi tidak akan dianggap efektif sampai komunikasi tersebut diterima. Komunikasi akan

dianggap diterima: .

a. apabila melalui faksimili, akan dianggap diterima pada Hari Kerja yang sama dengan hari
dikirimkannya faksirnili. Akan tetapi, apabila faksimili dikirimkan setelah jam 5.00 sore (dari
tempat pengirim) atau dikirim bukan pada Hari Kerja, maka komunikasi tersebut dianggap
diterima pada Hari Kerja berikutnya:

b. apabila dikirimkan melalui kurir, pada saat bukti tertulis pengiriman dan penerimaan diterima
oleh Kurir dari Pihak yang menerima, dan

C. apabila melalui surat elektronik, maka komunikasi dianggap telah dikirimkan dan diterima
setelah bukti sistem surat elektronik menerbitkan tanda terima 'pengiriman', 'dibaca' dan
telah dibalas oleh Pihak penerima informasi.

PASAL 19
PENGABAIAN

Tidak ada pengabaian atas setiap pelanggaran terhadap Perjanjian ini yang akan dianggap sebagai
pengabaian atas pelanggaran berikutnya. Kegagalan salah satu Pihak untuk melaksanakan setiap
ketentuan dalam Perjanjian ini pada setiap saat tidak akan ditafsirkan sebagai pengabaian ketentuan
tersebut. Perjanjian ini dapat dirubah dan ketentuan dalam Perjanjian ini dapat dikesampingkan
secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak.

PASAL 20
PERLINDUNGAN TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

«  KOI setuju untuk menjamin atau mengganti kerugian Perusahaan terhadap seluruh klaim dan tuntutan
dari segala pelanggaran hak paten, desain, merek dagang atau nama atau hak-hak yang dilindungi

Hei

19

Page 51 OCR 0.953
lainnya sehubungan dengan peralatan, pekerjaan, materi, metode atau proses yang disediakan dan
digunakan oleh KOI dalam hubungannya dengan pelaksanaan Layanan Penyediaan Helikopter dan
terhadap seluruh klaim, tuntutan, gugatan, kerusakan, biaya dan pengeluaran apapun sehubungan
dengan hal tersebut.

PASAL 21
PENGALIHAN

KOI tidak berhak untuk mengalihkan hak-haknya berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis
sebelumnya dari Perusahaan. Persetujuan untuk pengalihan tidak akan membebaskan KOI dari
kewajiban yang telah dialihkan tersebut, dan KOI akan bertanggung jawab atas tindakan dan kelalaian
Gari sub-kontraktornya dan Personil atau agen dari sub-kontraktornya seakan-akan KOI sendiri yang
telah melakukan tindakan atau kelalaian itu.

PASAL 22
LAIN-LAIN

1. Dalam hal salah satu bagian dari ketentuan atau persyaratan dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak
sah, melanggar hukum atau tidak dapat dilaksanakan, ketentuan atau persyaratan tersebut akan
dipisahkan dari ketentuan atau persyaratan lainnya yang masih tetap berlaku dan dapat
dilaksanakan sepanjang diperbolehkan menurut ketentuan hukum.

2. Perjanjian ini, termasuk Lampiran-Lampirannya, merupakan keseluruhan perjanjian antara Para
Pihak, dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya yang berkaitan dengan Perjanjian ini,
termasuk proposal yang diajukan oleh KOI dan semua komunikasi antara Para Pihak. Dalam hal
adanya perbedaan antara ketentuan dalam Perjanjian ini dan ketentuan dari setiap Lampiran,
maka ketentuan dalam Perjanjian ini yang akan berlaku, dan dalam hal adanya perbedaan antara
Perjanjian ini (termasuk Lampiran) dan ketentuan dalam dokumen yang disampaikan berdasarkan
Perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap “pemberitahuan,” "perintah tugas,"
“perubahan permintaan,” “perintah pekerjaan,” atau “surat perintah” yang dikeluarkan dalam
kaitannya dengan Perjanjian ini, maka ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini (termasuk
Lampiran) yang akan berlaku.

3. Apabila terdapat perbedaan antara kata-kata dalam Pasal-Pasal Perjanjian ini dengan setiap
ketentuan dalam Lampiran-Lampiran, maka Pasal-Pasal dalam Perjanjian ini akan berlaku
sepanjang mengenai perbedaan tersebut.

20

A

Page 52 OCR 0.916
Demikianlah, Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh Para Pihak, masing-
masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PT SATRIA PERKASA AGUNG PT INDONESIA

Didi Harsa Tanaja. Hoesin
Direktur Utama Direktur Direktur

21

Page 53 OCR 0.941
LAMPIRAN A
BIAYA LAYANAN

I. Biaya Layanan
Biaya Layanan yang ditanggung oleh Perusahaan adalah setiap penggunaan Jam Terbang yang
digunakan untuk Layanan Penyediaan Helikopter, dengan tetap memperhatikan ketentuan
mengenai Minimum Pembayaran Bulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:

-

1. Biaya Lain

Biaya Terbang Per Jam
Biaya Terbang Per Jam: Rp. 113.960.000,- (seratus tiga belas juta sembilan ratus enam

puluh ribu Rupiah).
Minimum Pembayaran Bulanan

Minimum Pembayaran Bulanan adalah setara dengan nilai 35 (tiga puluh lima) jam.

Biaya Kelebihan Penggunaan

Apabila terdapat kelebihan penggunaan Jam Terbang dari 420 (empat ratus dua puluh) Jam
Terbang dalam 1 (satu) tahun, maka akan dikenakan Biaya Kelebihan Penggunaan per jam
sebesar Rp. 108.040.000,- (seratus delapan juta empat puluh ribu Rupiah). z

Biaya Pilot Tambahan
Biaya atas pilot tambahan adalah sebesar Rp. 148.000.000,- (seratus empat puluh delapan

juta Rupiah) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per bulan untuk setiap 1 (satu)
Orang pilot tambahan.

Pilot tambahan tersebut wajib untuk tunduk pada kualifikasi pilot yang diatur berdasarkan
Perjanjian ini dan wajib untuk lulus dalam proses pengujian pilot yang diadakan oleh
Perusahaan.

Setiap tarif dalam Perjanjian ini belum termasuk PPn dan sudah termasuk PPh.

Setiap tarif dalam Perjanjian ini mengacu pada kurs 1 USD - Rp. 14,800,- (empat belas ribu
delapan ratus Rupiah). Para Pihak sepakat bahwa Biaya Layanan yang akan ditagihkan oleh
KOI kepada Perusahaan akan mengacu kurs jual Bank Indonesia sesuai tanggal
Invoice/tagihan yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Para Pihak.

Biaya Layanan akan mencakup seluruh pengeluaran yang telah diperkirakan dan potensi

. pengeluaran, biaya, risiko, tanggung jawab, dan kewajiban dalam atau sehubungan dengan

pelaksanaan Layanan Penyediaan Helikopter. Tarif Biaya Terbang Per Jam akan tetap berlaku
selama Jangka Waktu Perjanjian ini. Tanpa membatasi hal-hal yang telah ditetapkan dalam

Page 54 OCR 0.944
Pasal-Pasal Perjanjian ini, Biaya Layanan sudah termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal
berikut:

1. Semua biaya yang terkait dengan servis, perbaikan, perawatan, pemeriksaan dan suku
cadang,

2. Biaya operasional dan waktu “standby” untuk Helikopter dan Personil KOI.

3. Setiap bahan, peralatan, dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan Layanan
Penyediaan Helikopter, termasuk namun tidak terbatas pada stretcher (tandu), water
bucket min 4.000 litre, perlengkapan radio ground.

4. Jam Terbang yang didefinisikan sebagai “pergerakan rotor", yang dicatat dalam satuan

jam dan/atau bagian daripadanya dibulatkan ke menit terdekat. Untuk keperluan

penagihan/invoice, Jam Terbang wajib dicatat dalam satuan jam dan menit. Jam Terbang
tidak akan dicatat dalam desimal.

2 (dua) unit Handy Talkie Airband.

Biaya transportasi Personil dari satu Lokasi Kerja ke Lokasi Kerja lain.

Biaya terkait ACMI (Aircraft, Crew, Maintenance and Insurance).

Biaya training dan izin-izin terkait yang diperlukan untuk Crew.

Lugu

Para Pihak sepakat bahwa tidak ada biaya-biaya lain yang menjadi tanggung jawab dari
Perusahaan selain dari biaya-biaya yang disebutkan dalam Perjanjian ini.

Mobilisasi dan Demobilisasi
Perusahaan hanya akan membayar Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi sesuai aktual Jam
Terbang, yang mana biaya tersebut sudah termasuk dalam Minimum Pembayaran Bulanan.

Selain Biaya Layanan, selama Jangka Waktu Layanan Perusahaan juga setuju untuk
menanggung biaya-biaya sebagai berikut:
1, Akomodasi Personil
Akomodasi terpisah bagi setiap Personil jika memungkinkan untuk total 6 (enam) orang
Personil.

2. Uang makan Personil sebesar Rp. 518.000,- (lima ratus delapan belas ribu Rupiah) per
orang per hari dapat di-reimburse kepada Perusahaan.

3. Perusahaan sepakat untuk menyediakan bahan bakar Helikopter untuk pelaksanaan
Layanan Penyediaan Helikopter di Homebase dan lokasi lainnya sesuai permintaan
operasional Perusahaan. Apabila Perusahaan telah menyatakan secara tertulis tidak dapat
menyediakan bahan bakar, maka KOI akan mencari bahan bakar di tempat lain sampai
dengan maksimum Rp. 200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) dan kemudian menagihkan
biaya bahan bakar dan biaya transportasi sehubungan dengan penyediaan bahan bakar
tersebut kepada Perusahaan pada akhir periode bulan bersangkutan.

23

La maa
Page 55 OCR 0.941
4. Biaya Airport termasuk dan tidak terbatas pada seluruh biaya landing fee, parking fee,
ground handling, AirNav, dan enroute charge untuk pelaksanaan layanan operasional
kepada Perusahaan.

Para Pihak sepakat bahwa tidak ada biaya-biaya lain yang menjadi tanggung jawab dari
Perusahaan selain dari biaya-biaya yang disebutkan dalam Perjanjian ini.

III, Tata Cara Pembayaran
Dengan tetap mengacu pada ketentuan pada Pasal 6 Perjanjian ini, Para Pihak sepakat bahwa

Biaya Layanan akan dibayarkan oleh Perusahaan kepada KOI dengan ketentuan pembayaran
sebagai berikut:
A. Minimum Pembayaran Bulanan
-  KOlakan menagihkan setengah dari minimum Pembayaran Bulanan, yang setara dengan
17,5 (tujuh belas koma lima) jam pada setiap minggu kedua yang terhitung sejak tanggal
Berita Acara Serah Terima dan setengah dari minimum Pembayaran Bulanan, yang setara
dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) jam pada minggu keempat Siklus Pembayaran
Bulanan. Apabila terdapat kelebihan penggunaan Jam Terbang yang melebihi 35 (tiga
puluh lima) jam per bulannya, akan diperhitungkan dan ditagihkan oleh KOI per 3 (tiga)
bulan. Seluruh tagihan tersebut akan dibayarkan oleh Perusahaan 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak dokumen penagihan diterima secara lengkap dan benar. :
B. KOI akan membuat laporan atau pencatatan atas pemakaian aktual sewa Helikopter yang
akan diverifikasi dan ditandatangani oleh Perusahaan sebagai dasar pembayaran oleh
Perusahaan kepada KOI.

24

mm Ga

Page 56 OCR 0.899
LAMPIRAN B
SPESIFIKASI HELIKOPTER

Ka-32A11BC
Reg No: PK-IKS

Engine : 2 x TV3-117VK turboshaft, 1620kW
Rotor diameter : 15.9m
Fuselage length : 12.25m

Height : 5.4m Width : 3.8m

Max take-off weight : 11000kg
Internal payload : 3700kg
External payload : 4500-5000kg
Max speed : 250km/h

Hovering ceiling : 3500m

Service ceiling : 5000m

Range with internal fuel : 800km
Crew : 1-3

Passengers : 15

Year of Manufacture : 2020

haan KOI /

Tag

25

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.67 MB
Published22 Nov 2023
Pages56
Characters133,833
Text sourceOCR
OCR confidence0.936

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result