Back to announcement
20231122_WIFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31531363_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 22 November 2023
No. : 307/CORSEC/SSD/KI/XI/2023
Perihal : Keterbukaan Informasi Fakta Material
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
UP : Ibu Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami atas nama PT Solusi Sinergi Digital Tbk (”Perseroan”), menyampaikan
Laporan Informasi atau Fakta Material sebagaimana diisyaratkan dalam (i) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (”POJK 31/2015”) dan (ii) Peraturan
Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (terlampir).
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Gilman Pradana Nugraha
Direktur
Page 2
LAMPIRAN
1. Konversi Utang PT Integrasi Jaringan Ekosistem dengan Akta Nomor 42 Tanggal 26
Oktober 2021 dengan rincian sebagai berikut :
1. Tanggal Kejadian 26 Oktober 2021
2. Jenis Informasi atau Fakta Konversi Utang
Material
3. Uraian Informasi atau Fakta PT Integrasi Jaringan Ekosistem telah
Material menandatangani Akta Konversi Hutang dengan
nomor Akta 42 tertanggal 26 Oktober 2021.
Berikut ringkasan mengenai Perjanjian tersebut:
1. Pihak: PT Integrasi Jaringan Ekosistem
2. Objek Perjanjian : Hutang
3. Nilai Rp 132.400.000.000,-
4. Jangka Waktu 3 Tahun.
4. Dampak kejadian, informasi Dengan ditandatanganinya Perjanjian tersebut,
atau fakta material tersebut Perseroan akan mendapatkan dampak positif
terhadap kegiatan diantaranya : Meningkatnya Permodalan Perseroan
operasional, hukum, kondisi dan terjaganya ratio DER yang dimiliki Perseroan.
keuangan, atau
kelangsungan usaha
Perseroan.
5. Keterangan Lain- lain Penandatangan perjanjian tersebut diatas termasuk
transaksi afiliasi namun bukan termasuk transaksi
benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
Ditinjau dari nilai transaksinya, transaksi tersebut
termasuk transaksi material sebagaimana diatur
dalam POJK No. 17/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
180 ms
12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2021-10-26',
'valuation_date': None,
'value': None}