Back to announcement
20231121_TPIA_Pengumuman RUPS_31531009_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
Berkedudukan di Jakarta Barat
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN
Dengan ini diumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) di Jakarta, pada hari Jumat, 29 Desember 2023.
Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK No. 15/2020”) serta Pasal 11 ayat (9) dan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan,
pemanggilan Rapat akan diumumkan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, pada hari Kamis, 7
Desember 2023, melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs web Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) dan situs web Perseroan (www.chandra-asri.com).
Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakilkan dalam Rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, 6 Desember
2023, sampai dengan pukul 16.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) dan para Pemegang Saham Perseroan pada
sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham di BEI pada hari Rabu, 6 Desember 2023.
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 POJK No. 15/2020 dan Pasal 11 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, para
Pemegang Saham Perseroan dapat mengusulkan mata acara Rapat apabila memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1. Diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh seorang atau lebih Pemegang Saham yang mewakili
paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan
Perseroan dengan hak suara yang sah;
2. Usulan tersebut telah diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal
pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Kamis, 30 November 2023; dan
3. Usulan tersebut harus: (a) dilakukan dengan itikad baik; (b) mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
(c) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; (d) menyertakan alasan dan bahan
usulan mata acara Rapat; serta (e) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan
Anggaran Dasar Perseroan.
Jakarta, 22 November 2023
PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TBK
DIREKSI
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.