Back to announcement
20231121_GMTD_Pemanggilan RUPS_31531197_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted GMTDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT, TBK
Direksi PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk, berkedudukan di Makassar (“Perseroan”), dengan ini
mengundang para pemegang saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/ Tanggal : Rabu/ 13 Desember 2023
Waktu : 09.00 WITA (08.00 WIB) - selesai
Tempat : Hotel Arthama Makassar
Jl. Haji Bau No. 5, Makassar
Mata Acara Rapat dan Penjelasan:
1. Persetujuan atas Rencana Pemecahan Saham Perseroan (Stock Split)
Penjelasan:
Perseroan berencana untuk melakukan Stock Split dengan rasio 1 (satu) saham lama menjadi 10
(sepuluh) saham baru (rasio 1:10). Tujuan dari pelaksanaan Stock Split ini adalah untuk memenuhi
ketentuan free float sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan IDX No. Kep-00101/BEI/12-2021
Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2022 tentang
Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, Perseroan wajib untuk
memperoleh persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui rencana Stock
Split.
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Stock Split, Perseroan telah mendapatkan persetujuan
prinsip dari PT Bursa Efek Indonesia melalui Surat No. S-09014/BEI.PP2/10-2023 tanggal 18 Oktober
2023 dan Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada Publik atas rencana Stock
Split pada hari yang sama dengan Pengumuman Rapat, yaitu pada tanggal 6 November 2023 melalui
situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan.
2. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Stock Split
Penjelasan:
Sehubungan dengan pelaksanaan Stock Split, maka nilai nominal saham Perseroan akan berubah
dan jumlah saham akan bertambah. Dengan rasio 1 (satu) saham lama menjadi 10 (sepuluh) saham,
Page 2
maka setiap 1 (satu) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham saat ini akan dipecah menjadi 10
(sepuluh) saham baru.
Merujuk kepada ketentuan-ketentuan Pasal 19 dan Pasal 21 UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Pasal 24 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham. Oleh karenanya, akan diusulkan kepada para pemegang saham untuk merubah
ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan nilai nominal saham
dan jumlah saham terkait rencana Stock Split Perseroan.
3. Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 18 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 23
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, dan Pasal 111 UUPT, anggota Dewan Komisaris Perseroan diangkat dan
diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Mata Acara Rapat ini sehubungan dengan rencana pengunduran diri dari Bapak Zulham Arief selaku
Komisaris Perseroan dan usulan pengangkatan Bapak Muhammad Firda sebagai pengganti beliau.
Catatan:
1. Pemanggilan Rapat ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham (“POJK No. 15/2020”). Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri
kepada Pemegang Saham, sehingga Pemanggilan ini telah sesuai dengan ketentuan dan merupakan
undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a. untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah yang nama-namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham
Perseroan di PT Bursa Efek Indonesia tanggal 20 November 2023 sampai dengan pukul 16:15
WIB atau pukul 17.15 WITA;
b. untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam Penitipan Kolektif KSEI:
Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang namanya tercatat pada pemegang rekening
atau bank kustodian di KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di PT Bursa Efek
Indonesia tanggal 20 November 2023 sampai dengan pukul 16:15 WIB atau pukul 17.15 WITA;
Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif KSEI diwajibkan memberikan Daftar
Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk
Rapat (“KTUR”).
Page 3
3. Bahwa berdasarkan Pasal 27 POJK No. 15/2020, Perseroan sangat menghimbau kepada Pemegang
Saham untuk menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”)
kepada perwakilan independen dari Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu PT
Sharestar Indonesia (“BAE”). Bagi Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada BAE, dapat
mengikuti pelaksanaan jalannya Rapat melalui sarana elektronik yang akan disediakan oleh KSEI yang
dapat diakses melalui fasilitas aplikasi eASY.KSEI.
4. Pemegang Saham dihimbau untuk memperhatikan Tata Tertib Rapat yang telah tersedia pada situs web
Perseroan.
5. Bagi Pemegang Saham yang menghadiri Rapat secara langsung/fisik, maka diminta dengan hormat
untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas BAE, pada saat registrasi:
a. Bagi Pemegang Saham perorangan, wajib membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
tanda pengenal lainnya;
b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan
atau dana pensiun, wajib membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal
lainnya, fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir, dan akta yang mencantumkan susunan pengurus
terakhir, serta harus dilengkapi dengan salinan persetujuan/pemberitahuan/pengesahan
(sebagaimana berlaku) dari pejabat atau instansi yang berwenang; dan
c. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI, wajib membawa Surat Konfirmasi Tertulis
Untuk Rapat ("KTUR") yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
6. Dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020
tentang Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Perseroan akan
memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
a. Mekanisme Pemberian Surat Kuasa
i. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk
memberikan e-Proxy kepada perwakilan yang ditunjuk oleh BAE dalam aplikasi eASY.KSEI
yang terdapat pada situs web Acuan Kepemilikan Sekuritas/Akses.KSEI
(https://akses.ksei.co.id) dan turut memberikan hak suaranya secara elektronik (e-Voting);
ii. Selain pemberian e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham dapat mengunduh formulir
Surat Kuasa yang tersedia dalam situs web Perseroan. Surat kuasa asli wajib disampaikan
secara langsung atau dengan surat tercatat kepada BAE;
iii. Informasi lebih lanjut mengenai panduan pemberian e-Proxy dapat dilihat pada situs web
KSEI (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide) dengan judul Panduan
eASY.KSEI - Pemegang Saham.
b. Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat diwajibkan untuk memenuhi seluruh
prosedur, kebijakan dan pengaturan lainnya yang ditetapkan oleh Perseroan dan
manajemen/pengelola bangunan tempat Rapat akan diadakan.
7. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh Kuasanya yang sah dengan membawa Surat
Kuasa yang sah atau dengan mengisi surat kuasa elektronik melalui fasilitas aplikasi eASY.KSEI. Anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa Pemegang
Saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam
pemungutan suara.
8. Bahan/materi Mata Acara Rapat tersedia dan dapat diakses dan diunduh dalam situs web Perseroan
dan/atau situs web Akses KSEI (fasilitas aplikasi eASY.KSEI) sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan
Page 4
tanggal Rapat atau dengan memindai QR Code yang tersedia dalam pemanggilan ini menggunakan
kamera telpon selular/perangkat tablet.
9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau Kuasanya dimohon
dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
10. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui
Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web KSEI/aplikasi eASY.KSEI dan situs web
Perseroan.
QR Code:
Makassar, 21 November 2023
Direksi
PT. Gowa Makassar Tourism Development, Tbk
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.