Skip to content
Back to announcement

20231121_GMTD_Pemanggilan RUPS_31531197_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted GMTD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                       PEMANGGILAN
                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                         PT. GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT, TBK

Direksi PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk, berkedudukan di Makassar (“Perseroan”), dengan ini
mengundang para pemegang saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari/ Tanggal          : Rabu/ 13 Desember 2023
Waktu                  : 09.00 WITA (08.00 WIB) - selesai
Tempat                 : Hotel Arthama Makassar
                         Jl. Haji Bau No. 5, Makassar

Mata Acara Rapat dan Penjelasan:

1.    Persetujuan atas Rencana Pemecahan Saham Perseroan (Stock Split)

      Penjelasan:

      Perseroan berencana untuk melakukan Stock Split dengan rasio 1 (satu) saham lama menjadi 10
      (sepuluh) saham baru (rasio 1:10). Tujuan dari pelaksanaan Stock Split ini adalah untuk memenuhi
      ketentuan free float sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan IDX No. Kep-00101/BEI/12-2021
      Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
      Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

      Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2022 tentang
      Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, Perseroan wajib untuk
      memperoleh persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui rencana Stock
      Split.

      Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Stock Split, Perseroan telah mendapatkan persetujuan
      prinsip dari PT Bursa Efek Indonesia melalui Surat No. S-09014/BEI.PP2/10-2023 tanggal 18 Oktober
      2023 dan Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada Publik atas rencana Stock
      Split pada hari yang sama dengan Pengumuman Rapat, yaitu pada tanggal 6 November 2023 melalui
      situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan.

2.    Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Stock Split

      Penjelasan:

      Sehubungan dengan pelaksanaan Stock Split, maka nilai nominal saham Perseroan akan berubah
      dan jumlah saham akan bertambah. Dengan rasio 1 (satu) saham lama menjadi 10 (sepuluh) saham,
Page 2
      maka setiap 1 (satu) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham saat ini akan dipecah menjadi 10
      (sepuluh) saham baru.

      Merujuk kepada ketentuan-ketentuan Pasal 19 dan Pasal 21 UU No. 40 Tahun 2007 tentang
      Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Pasal 24 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, perubahan
      Anggaran Dasar Perseroan tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum
      Pemegang Saham. Oleh karenanya, akan diusulkan kepada para pemegang saham untuk merubah
      ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan nilai nominal saham
      dan jumlah saham terkait rencana Stock Split Perseroan.

3.    Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan

      Penjelasan:

      Memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 18 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 23
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
      Perusahaan Publik, dan Pasal 111 UUPT, anggota Dewan Komisaris Perseroan diangkat dan
      diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

      Mata Acara Rapat ini sehubungan dengan rencana pengunduran diri dari Bapak Zulham Arief selaku
      Komisaris Perseroan dan usulan pengangkatan Bapak Muhammad Firda sebagai pengganti beliau.

Catatan:
1. Pemanggilan Rapat ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
    17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
    Pemegang Saham (“POJK No. 15/2020”). Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri
    kepada Pemegang Saham, sehingga Pemanggilan ini telah sesuai dengan ketentuan dan merupakan
    undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
    a. untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif pada
         PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
         Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah yang nama-namanya
         tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham
         Perseroan di PT Bursa Efek Indonesia tanggal 20 November 2023 sampai dengan pukul 16:15
         WIB atau pukul 17.15 WITA;
    b. untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam Penitipan Kolektif KSEI:
         Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang namanya tercatat pada pemegang rekening
         atau bank kustodian di KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di PT Bursa Efek
         Indonesia tanggal 20 November 2023 sampai dengan pukul 16:15 WIB atau pukul 17.15 WITA;
         Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif KSEI diwajibkan memberikan Daftar
         Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk
         Rapat (“KTUR”).
Page 3
3.   Bahwa berdasarkan Pasal 27 POJK No. 15/2020, Perseroan sangat menghimbau kepada Pemegang
     Saham untuk menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”)
     kepada perwakilan independen dari Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu PT
     Sharestar Indonesia (“BAE”). Bagi Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada BAE, dapat
     mengikuti pelaksanaan jalannya Rapat melalui sarana elektronik yang akan disediakan oleh KSEI yang
     dapat diakses melalui fasilitas aplikasi eASY.KSEI.
4.   Pemegang Saham dihimbau untuk memperhatikan Tata Tertib Rapat yang telah tersedia pada situs web
     Perseroan.
5.   Bagi Pemegang Saham yang menghadiri Rapat secara langsung/fisik, maka diminta dengan hormat
     untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas BAE, pada saat registrasi:
     a. Bagi Pemegang Saham perorangan, wajib membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
          tanda pengenal lainnya;
     b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan
          atau dana pensiun, wajib membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal
          lainnya, fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir, dan akta yang mencantumkan susunan pengurus
          terakhir, serta harus dilengkapi dengan salinan persetujuan/pemberitahuan/pengesahan
          (sebagaimana berlaku) dari pejabat atau instansi yang berwenang; dan
     c. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI, wajib membawa Surat Konfirmasi Tertulis
          Untuk Rapat ("KTUR") yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
6.   Dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020
     tentang Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Perseroan akan
     memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
     a. Mekanisme Pemberian Surat Kuasa
            i.   Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk
                 memberikan e-Proxy kepada perwakilan yang ditunjuk oleh BAE dalam aplikasi eASY.KSEI
                 yang terdapat pada situs web Acuan Kepemilikan Sekuritas/Akses.KSEI
                 (https://akses.ksei.co.id) dan turut memberikan hak suaranya secara elektronik (e-Voting);
           ii.   Selain pemberian e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham dapat mengunduh formulir
                 Surat Kuasa yang tersedia dalam situs web Perseroan. Surat kuasa asli wajib disampaikan
                 secara langsung atau dengan surat tercatat kepada BAE;
          iii.   Informasi lebih lanjut mengenai panduan pemberian e-Proxy dapat dilihat pada situs web
                 KSEI (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide) dengan judul Panduan
                 eASY.KSEI - Pemegang Saham.
     b. Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat diwajibkan untuk memenuhi seluruh
          prosedur, kebijakan dan pengaturan lainnya yang ditetapkan oleh Perseroan dan
          manajemen/pengelola bangunan tempat Rapat akan diadakan.
7.   Pemegang Saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh Kuasanya yang sah dengan membawa Surat
     Kuasa yang sah atau dengan mengisi surat kuasa elektronik melalui fasilitas aplikasi eASY.KSEI. Anggota
     Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa Pemegang
     Saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam
     pemungutan suara.
8.   Bahan/materi Mata Acara Rapat tersedia dan dapat diakses dan diunduh dalam situs web Perseroan
     dan/atau situs web Akses KSEI (fasilitas aplikasi eASY.KSEI) sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan
Page 4
    tanggal Rapat atau dengan memindai QR Code yang tersedia dalam pemanggilan ini menggunakan
    kamera telpon selular/perangkat tablet.
9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau Kuasanya dimohon
    dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
10. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
    sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui
    Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web KSEI/aplikasi eASY.KSEI dan situs web
    Perseroan.

     QR Code:
                                          Makassar, 21 November 2023
                                                     Direksi
                                  PT. Gowa Makassar Tourism Development, Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published21 Nov 2023
Pages4
Characters9,751
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result