Back to announcement
20231121_GGRP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31531214_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed GGRPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk
(“PERSEROAN”)
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang
diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik menggunakan sistem
eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), dengan rincian informasi sebagai berikut:
A. Waktu, Tempat Pelaksanaan, dan Mata Acara Rapat
Hari/Tanggal : Jumat, 17 November 2023
Waktu : 09.52’ WIB s/d 11.00’ WIB
Tempat : Kantor Pusat Perseroan di Jalan Perjuangan nomor 8
Kampung Tangsi, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang
Barat, Kabupaten Bekasi 17510.
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan untuk melakukan perubahan susunan keanggotaan Direksi dan
Komisaris Perseroan.
2. Persetujuan untuk mengalihkan sebagian aset Perseroan yang dilakukan
dalam kerangka penyetoran atas penambahan penyertaan saham
Perseroan dalam PT Nusantara Baja Profil (“NBP”).
3. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk melaksanakan segala keputusan yang diambil dalam
RUPSLB, termasuk namun tidak terbatas pada membuat atau meminta
dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang
diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk
notaris, menunjuk pihak-pihak ketiga yang diperlukan dalam kerangka
Rencana Penambahan Penyertaan Perseroan, serta untuk mengajukan
permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh
persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang
berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Page 2
B. Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat: Anggota Dewan Komisaris Perseroan: Presiden Komisaris : Bapak Budi Raharjo Legowo; Komisaris Independen : Bapak Ir. Slamet Budi Hartadji, MM. Anggota Direksi Perseroan: Presiden Direktur : Bapak Abednedju Giovano Warani Sangkaeng; Direktur : Bapak Biplab Kumar Dutta; Direktur : Bapak Fedaus; Direktur : Bapak Roymond. C. Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat Bahwa dalam Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat (1) Undang- undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK Nomor 15 Tahun 2020, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah baik dihadiri langsung oleh pemegang sahan Perseroan yang bersangkutan atau diwakili oleh kuasanya. Rapat telah dihadiri atau diwakili sebanyak 11.479.035.757 saham atau mewakili 94,78% dari 12.111.376.157 saham yang merupakan seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah. D. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Memberikan Pendapat Dalam Rapat Pemegang saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, dan terdapat pemegang saham yang mengajukan satu pertanyaan pada mata acara pertama Rapat, mata acara kedua Rapat, dan mata acara ketiga Rapat. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat Pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara yang disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan hasil pemungutan suara, lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat menyetujui Mata Acara Rapat Pertama, Mata Acara Rapat Kedua, dan Mata Acara Rapat Ketiga.
Page 3
F. Hasil Keputusan Rapat:
I. Mata Acara Pertama Rapat
1. Memberhentikan dengan hormat Bapak Abednedju Giovano Warani
Sangkaeng selaku Presiden Direktur Perseroan dan Bapak Freddy
Karyadi selaku Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini, dengan memberikan pembebasan dan
pelunasan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka lakukan sepanjang tindakan-
tindakan mereka tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Tahunan Perseroan selama mereka menjabat.
2. Mengangkat yaitu:
- Bapak FEDAUS selaku Presiden Direktur Perseroan;
- Bapak JAYA YULIANTO selaku Komisaris Independen
Perseroan;
efektif sejak ditutupnya Rapat ini untuk jangka waktu sisa masa
jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang
masih menjabat yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan- kedua, dengan tidak mengurangi hak
Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu.
3. Menyetujui susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak
ditutupnya Rapat sampai dengan sisa masa jabatan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan kedua terhitung sejak
pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu, adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Bapak BUDI RAHARJO LEGOWO;
Komisaris Independen : Bapak Insinyur SLAMET BUDI
HARTADJI, MM;
Komisaris Independen : Bapak JAYA YULIANTO.
Direksi:
Presiden Direktur : Bapak FEDAUS;
Direktur : Bapak BIPLAB KUMAR DUTTA;
Direktur : Bapak ROYMOND.
Page 4
4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan
dengan Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk
membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani
segala akta yang dibuat dihadapan Notaris, selanjutnya
memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku.
II. Mata Acara Kedua Rapat
Menyetujui untuk mengalihkan sebagian aset Perseroan yang dilakukan
dalam kerangka penyetoran atas penambahan penyertaan saham
Perseroan dalam PT Nusantara Baja Profil.
III. Mata Acara Ketiga Rapat
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan
hak substitusi untuk melaksanakan segala keputusan yang diambil
dalam RUPSLB, termasuk namun tidak terbatas pada membuat atau
meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-
dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang
berwenang termasuk notaris, menunjuk pihak-pihak ketiga yang
diperlukan dalam kerangka Rencana Penambahan Penyertaan
Perseroan, serta untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat
yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal
tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya
dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundangan yang berlaku.
Bekasi, 21 November 2023
PT Gunung Raja Paksi Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 17 Nov 2023 · – |
| Present | 11,479,035,757 (94.78%) |
| Chair | — |
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
538 ms
12 Sep 2026 21:54
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-11-17',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '94.78',
'shares_present': '11479035757',
'shares_total_voting': '12111376157',
'venue': 'Kantor Pusat Perseroan di Jalan Perjuangan nomor 8 Kampung Tangsi, '
'Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17510. '
'Dengan'}