Skip to content
Back to announcement

20231121_DOID_Pemanggilan RUPS_31531225_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted DOID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                  PEMANGGILAN
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                           PT DELTA DUNIA MAKMUR TBK

Direksi PT Delta Dunia Makmur Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan, secara
elektronik dan secara fisik dengan kapasitas terbatas, yang akan diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal                   :   Rabu, 13 Desember 2023
 Waktu                          :   Pukul 14.00 WIB - selesai
 Tempat                         :   Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lt. 2,
                                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190
 Kehadiran Secara               :   Melalui fasilitas Electronic General Meeting System
 Elektronik                         (“eASY.KSEI”)

Mata Acara Rapat:
1. Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
2. Persetujuan untuk melaksanakan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Program
   MESOP) yang berasal dari pengalihan Saham Treasuri.
3. Persetujuan pengurangan modal dengan cara menarik kembali Saham Treasuri.

Penjelasan Mata Acara Rapat:
1. Mata Acara Rapat pertama diusulkan dalam rangka memenuhi ketentuan anggaran dasar Perseroan
   dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014.

2. Mata Acara Rapat kedua diusulkan dalam rangka rencana Perseroan untuk mengalihkan sebagian
   Saham Treasuri yang dimilikinya dengan melaksanakan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan
   Karyawan (Program MESOP). Usulan mata acara ini mengacu kepada Pasal 14 dan Pasal 17 huruf (c)
   Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2013. Informasi lebih lanjut mengenai usulan Mata Acara Rapat yang
   dimaksud dapat dilihat pada Keterbukaan Informasi yang dipublikasikan bersamaan dengan
   Pemanggilan Rapat ini.

3. Mata Acara Rapat ketiga diusulkan dalam rangka rencana Perseroan untuk melakukan pengurangan
   modal dengan cara menarik kembali sebagian Saham Treasuri sebanyak-banyaknya 862.117.300
   (delapan ratus enam puluh dua juta seratus tujuh belas ribu tiga ratus) saham, yang mewakili sebanyak-
   banyaknya 10% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Usulan mata acara ini mengacu
   kepada Pasal 14 dan Pasal 17 huruf (b) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2013.

CATATAN:
I. Ketentuan Umum:
   1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham dan Pemanggilan
      ini merupakan undangan resmi bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Pemanggilan Rapat ini
      dapat dilihat pada situs web Perseroan (“www.deltadunia.com”), situs web PT Bursa Efek
      Indonesia, dan sistem eASY.KSEI.
   2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang
      namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan serta yang rekening efeknya berada
      dalam Penitipan Kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pada hari Senin, tanggal
      20 November 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
   3. Materi Rapat dapat diakses pada situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai
      dengan tanggal penyelenggaraan Rapat.
Page 2
    4. Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
       pemegang saham dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan
       suara. Apabila kuasanya diberikan secara elektronik, maka anggota Dewan Komisaris, Direksi dan
       karyawan Perseroan tidak dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham sebagaimana diatur
       dalam Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020.
    5. Penyelenggaraan Rapat akan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
       a. Hadir secara fisik dengan kapasitas terbatas; atau
       b. Hadir secara elektronik dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI.

II. Mekanisme Kehadiran Rapat Secara Fisik:
    1. Perseroan membatasi jumlah peserta yang hadir dalam Rapat berdasarkan metode first come, first
       serve sesuai dengan kapasitas ruang Rapat.
    2. Dokumen yang diperlukan saat menghadiri Rapat secara fisik:
       a. Pemegang saham wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti
           identitas diri lainnya yang sah kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
       b. Pemegang saham yang berbentuk badan hukum wajib menyerahkan kepada petugas
           pendaftaran, fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris yang menunjukkan
           susunan pengurus yang masih menjabat saat Rapat.
       c. Pemegang saham yang diwakili oleh kuasanya yang ditunjuk sendiri oleh pemegang saham
           untuk menghadiri Rapat secara fisik, wajib menyerahkan surat kuasa yang sah dan bermeterai
           cukup serta wajib menyerahkan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.

III. Mekanisme Kehadiran Rapat Secara Elektronik:
     1. Bagi pemegang saham yang memilih menghadiri Rapat secara elektronik, KSEI saat ini telah
        menyediakan platform e-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI dan zoom webinar melalui modul
        Tayangan RUPS pada fasilitas AKSes.KSEI.
     2. Mengingat keterbatasan tempat, maka Perseroan menghimbau kepada pemegang saham untuk
        melakukan registrasi dan menghadiri Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dengan
        tautan https://akses.ksei.co.id.
     3. Panduan registrasi dan penjelasan mengenai penggunaan aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan
        e-Voting) dapat dilihat dalam tautan https://akses.ksei.co.id dan/atau pada situs web
        Perseroan.

IV. Mekanisme Pemberian Kuasa Kepada Pihak Independen:
    1. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek(“BAE”) Perseroan, PT Datindo Entrycom
       (“Datindo”), sebagai pihak independen yang akan mewakili pemegang saham untuk hadir dan
       memberikan suara dalam Rapat.
    2. Pemegang saham yang berhalangan hadir di Rapat, dihimbau untuk memberikan kuasa
       kehadirannya (“e-Proxy”) dan suaranya secara elektronik (“e-Voting”) kepada Datindo. Fasilitas e-
       Proxy dan e-Voting dapat diakses pada aplikasi eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id
       sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023 pukul
       12.00 siang WIB.
    3. Dalam hal pemegang saham yang berhalangan hadir di Rapat, namun tidak memiliki akses ke
       dalam sistem eASY.KSEI, maka pemegang saham tersebut tetap dapat memberikan kuasanya
       kepada Datindo secara konvensional/tertulis, dengan mengisi Formulir Surat Kuasa yang tersedia
       dalam situs web Perseroan. Formulir surat kuasa wajib ditandatangani diatas meterai Rp10.000,-
       dan disertai dengan fotokopi KTP dari pemberi kuasa dan penerima kuasa. Sedangkan bagi
       pemegang saham yang berbentuk badan hukum, selain fotokopi KTP, juga wajib disertai dengan
       fotokopi anggaran dasar yang terakhir, dan akta notaris yang menunjukkan susunan pengurus yang
       masih menjabat saat Rapat. Surat kuasa dari pemegang saham yang ditandatangani di luar negeri
       wajib dilegalisasi oleh Notaris Publik setempat dan Kedutaan/Kantor Konsulat Republik Indonesia
       setempat.
    4. Pemegang saham yang memberikan kuasanya secara konvensional/tertulis, diharapkan agar
       mencantumkan pemberian suaranya pada setiap mata acara Rapat (“voting”) yang terdapat dalam
       formulir surat kuasa tersebut.
    5. Surat kuasa asli beserta kelengkapan dokumennya sebagaimana ketentuan pada butir IV.3 diatas
       harus telah diterima oleh kantor BAE Perseroan, PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28,
Page 3
       Jakarta 10120, Telp: (021) 3508077, Faks: (021) 3508078, email: corpsec@deltadunia.com;
       irteam@deltadunia.com; dan dm@datindo.com, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
       sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu pada tanggal 8 Desember 2023.

V. Ketentuan Protokol Keamanan dan Kesehatan:
   Bagi pemegang saham, kuasa pemegang saham serta para peserta lainnya yang akan hadir dan
   mengikuti jalannya Rapat secara fisik tetap diwajibkan mematuhi ketentuan protokol keamanan dan
   kesehatan yang ditetapkan sebagai berikut:
   1. Perseroan membatasi jumlah kehadiran fisik para peserta Rapat berdasarkan metode first come,
      first serve sesuai dengan kapasitas ruang Rapat.
   2. Peserta Rapat telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 sampai dengan dosis ketiga (booster).
   3. Peserta Rapat wajib menggunakan masker medis selama berada di area dan ruang Rapat.
   4. Peserta Rapat dengan gangguan kesehatan seperti demam, batuk/pilek, flu, nyeri tenggorokan atau
      gejala lainnya tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang Rapat.
   5. Perseroan berhak dan berwenang melarang pemegang saham, kuasa pemegang saham atau
      peserta lainnya untuk berada dalam ruang Rapat apabila tidak memenuhi seluruh ketentuan
      protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana yang dijelaskan di atas.
   6. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, lancar dan tepat waktu, para pemegang saham
      atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 60
      (enam puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
sehubungan dengan kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan dalam Pemanggilan ini,
selanjutnya akan diumumkan di dalam situs web Perseroan www.deltadunia.com.

                                        Jakarta, 21 November 2023
                                            Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published21 Nov 2023
Pages3
Characters9,463
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result