Skip to content
Back to announcement

20231121_BUKK_Pemanggilan RUPS_31530977_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted BUKK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                      PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK. (“PERSEROAN”)

                                    PEMANGGILAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Dengan ini Direksi Perseroan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), yang akan diselenggarakan pada:

     Hari & tanggal    : Rabu, 13 Desember 2023

     Waktu             : 10.00 WIB – selesai

     Tempat            : 1. Secara fisik akan diselenggarakan di Gd. Engineering PT Bukaka
                            Teknik Utama Tbk, Jl. Raya Narogong-Bekasi Km. 19,5,
                            Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor, 16820
                         2. Secara elektronik akan diselenggarakan melalui sistem eASY.KSEI
                            yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai
                            penyedia e-Rups

Dengan Agenda sebagai berikut:
1.   Permintaan keputusan Pemegang Saham terhadap Pemberhentian Sementara Anggota
     Direksi Perseroan atas nama Ir. Sofiah Balfas oleh Dewan Komisaris Perseroan
     berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris nomor 020/SK/BTU-DEKOM/IX/2023
     tanggal 20 September 2023, dengan memberikan kesempatan pembelaan diri kepada
     Anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut.
     Penjelasan :
     Agenda ini adalah tindak lanjut dari adanya Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
     nomor 020/SK/BTU-DEKOM/IX/2023 tanggal 20 September 2023 tentang Pemberhentian
     Sementara Anggota Direksi Perseroan atas nama Ir. Sofiah Balfas. Perseroan bermaksud
     untuk meminta keputusan dari Pemegang Saham untuk mencabut atau menguatkan
     keputusan pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris tersebut sesuai ketentuan Pasal
     10 ayat 3 POJK Nomor 33 Tahun 2014 tentang Direksi dan Komisaris Emiten atau Perusahaan
     Publik.

2.      Persetujuan perubahan/penetapan susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
        Perseroan serta pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
        substitusi untuk menyatakan kembali keputusan penetapan susunan anggota Dewan
        Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dalam Akta Notaris dan memberitahukannya
        kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta melakukan segala sesuatu yang
        diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        Penjelasan :
        Terhadap keputusan yang diambil oleh Pemegang Saham pada agenda poin nomor 1 di atas,
        Perseroan akan meminta kepada pemegang saham untuk memberikan persetujuan
        perubahan atau penetapan susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
        masa jabatan sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun
        2028 (Dua Ribu Dua Puluh Delapan). Selain itu, Perseroan meminta persetujuan kepada
        Pemegang Saham untuk memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
        untuk menyatakan kembali keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ini kepada
        pejabat/instansi berwenang terkait.

3.      Persetujuan untuk melepaskan asset berupa tanah milik Perseroan dan milik PT Bukaka
        Forging Industries (Perusahaan Terkendali Perseroan) yang terdampak pembebasan lahan
        untuk kepentingan umum Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung;
Page 2
     Penjelasan :
     Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham untuk melepaskan asset
     milik Perseroan berupa tanah yang terdampak pembebasan lahan untuk kepentingan umum
     berupa Pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, dengan luas tanah total sebesar 19.576
     m2 yang terdiri dari tanah milik Perseroan seluas 16.021 m2 dan tanah atas nama PT Bukaka
     Forging Industries (Perusahaan Terkendali Perseroan) seluas 3.555 m2. Total nilai asset yang
     akan dilepaskan sebagaimana dimaksud kurang dari 50% (lima puluh persen) dari total
     asset Perseroan.

4.   Persetujuan atas rencana Perseroan untuk menjaminkan sebagian besar asset Perseroan
     dan/atau menerbitkan jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) kepada Bank dan/atau
     Lembaga Keuangan lainnya sebagaimana relevan;
     Penjelasan:
     Sehubungan dengan kebutuhan keuangan Perseroan untuk pelaksanaan operasional bisnis,
     Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan kepada pemegang saham untuk
     menjaminkan sebagian besar asset Perseroan dan/atau penerbitan jaminan perusahaan
     yang akan diberikan dan/atau diterbitkan oleh Bank dan/atau Lembaga Keuangan lainnya
     sebagaimana relevan.


Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada pemegang saham, sehingga
    pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.
2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili melalui kuasa yang sah dalam RUPSLB
    adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang saham Perseroan
    pada tanggal 20 November 2023 pukul 16.00 WIB atau pemilik saham Perseroan pada sub
    rekening efek di penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
    penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 20 November 2023;
3. Pemegang saham dapat memberikan kuasa RUPSLB dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, dapat
       memberikan kuasa dan suara secara elektronik melalui sistem eASY KSEI dalam tautan
       https://akses.ksei.co.id/. Perseroan menyediakan independent representative dari petugas
       Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT. BSR Indonesia yang dapat ditunjuk oleh
       Pemegang Saham dan telah tersedia di sistem eASY KSEI sejak tanggal pemanggilan ini;
    b. Bagi pemegang saham yang bermaksud untuk memberikan kuasa di luar mekanisme
       eASY.KSEI, maka pemegang saham dapat memperoleh form surat kuasa di alamat kantor
       Perseroan Jl. Raya Narogong-Bekasi KM.19,5, Cileungsi, Kab.Bogor pada hari dan jam kerja
       atau dapat diunduh melalui situs website Perseroan www.bukaka.com.
4. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri RUPS secara fisik diminta dengan
    hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
    pengenal lainnya kepada petugas Biro Administrasi Efek sebelum memasuki ruang Rapat.
    Untuk pemegang saham dalam penitipan kolektif wajib membawa KTUR yang dapat diperoleh
    melalui anggota bursa atau bank kustodian.
5. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas,
    koperasi, yayasan atau dana pensiun agar membawa salinan anggaran dasar terakhir.
6. Bahan-bahan terkait mata acara RUPSLB telah tersedia dan dapat diperoleh oleh pemegang
    saham di alamat kantor Perseroan sejak tanggal panggilan RUPSLB ini sampai dengan tanggal
    pelaksanaan RUPSLB atau dapat diakses melalui situs website Perseroan.
7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPSLB, pemegang saham atau kuasanya
    diminta dengan hormat untuk hadir dan melakukan registrasi di tempat RUPSLB paling
    lambat pukul 09.30 WIB atau 30 (tiga puluh) menit sebelum RUPSLB dimulai.

                                  Bogor, 21 November 2023
                                     Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published21 Nov 2023
Pages2
Characters7,270
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result