Skip to content
Back to announcement

20231121_MEDC_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31531017_lamp2.pdf

Other Text extracted MEDC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
         PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL Tbk
                                                             PEMBERITAHUAN
                                                      KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                                     MENGENAI JADWAL DAN TATA CARA
                                                        PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
                                                            TAHUN BUKU 2023

Menindaklanjuti Keputusan Edaran Di Luar Rapat Dewan Komisaris dan Direksi PT Medco Energi Internasional Tbk (“Perseroan”), masing-masing pada
tanggal 17 November 2023 (“Persetujuan Dewan Komisaris dan Direksi”), dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa
Dewan Komisaris dan Direksi telah menyetujui dan memutuskan untuk membagikan dividen interim sebesar IDR 15/saham atau maksimum sampai
sejumlah AS$25.000.000 (dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) sebelum berakhirnya tahun buku 2023 (“Dividen Interim”) yang berasal dari laba
bersih Perseroan dalam periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023. Pembagian Dividen Interim ini dilakukan berdasarkan ketentuan
Pasal 72 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”), Surat Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00077/BEI/09-2021 perihal Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham
Bonus dan Pembagian Dividen Interim, serta Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan.

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) UUPT, saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian kembali (saham treasuri) tidak berhak
mendapat pembagian dividen.

Adapun jadwal dan tata cara pembagian Dividen Interim adalah sebagai berikut:

A. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Interim:
                               Keterangan                                                                                    Tanggal
   Persetujuan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan                                                                   17 November 2023
   Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian Dividen Interim                                                           21 November 2023
   Tanggal DPS (Recording Date)                                                                                         1 Desember 2023
                                                                        Pasar Reguler dan Negosiasi                    29 November 2023
   Cum Dividen
                                                                        Pasar Tunai                                     1 Desember 2023
                                                                        Pasar Reguler dan Negosiasi                    30 November 2023
   Ex Dividen
                                                                        Pasar Tunai                                     4 Desember 2023

   Pengumuman Nilai Tukar Dollar AS ke Rupiah                                                                          30 November 2023
   Pembagian Dividen Interim                                                                                           15 Desember 2023

B. Tata cara Pembagian Dividen Interim :
1.   Dividen Interim akan dibagikan kepada Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date)
     pada tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
2.   Bagi pemegang saham tanpa warkat yang berkebangsaan Indonesia atau berkebangsaan asing tetapi berdomisili di Indonesia, maka pembayaran
     dividen akan dilakukan dalam mata uang Rupiah, dengan nilai setara dengan dividen yang dibayarkan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (“Dolar
     AS”) berdasarkan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak atas Dividen Interim
     dalam Daftar Pemegang Saham tanggal 1 Desember 2023.
3.   Bagi pemegang saham tanpa warkat berkebangsaan asing atau berkebangsaan Indonesia tetapi berdomisili di luar negeri, pembayaran Dividen
     Interim akan dilakukan dalam mata uang Dolar AS.
4.   Bagi pemegang saham tanpa warkat dan tercatat dalam Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran Dividen
     Interim akan dilakukan melalui KSEI dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikan kepada Para Pemegang Rekening di KSEI.
5.   Bagi pemegang saham yang masih memiliki warkat, pembayaran Dividen Interim dalam mata uang Rupiah dilakukan melalui Biro Administrasi Efek
     Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita (“BAE”), pembayaran Dividen Interim akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham, berdasarkan data transfer
     dari BAE.
6.   Untuk pembagian Dividen Interim dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang wajib ditahan Perseroan. Bukti dari
     pemotongan pajak tersebut dapat diambil di kantor BAE Perseroan.
7. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib
     Pajak (NPWP) diminta untuk menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat pada 1 Desember 2023 pukul 16.00 WIB, tanpa pencantuman
     NPWP, Dividen Interim yang dibayarkan kepada Badan Hukum Indonesia akan dikenakan PPh sebesar 30% (tiga puluh persen).
8. Pemotongan pajak atas Dividen Interim yang diterima dalam mata uang Dolar AS akan dikenakan dengan mengkonversi Dividen Interim tersebut
     kedalam mata uang rupiah menggunakan kurs menteri keuangan pada tanggal pencatatan.
9. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
     Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
     Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (”SKD”) dengan menggunakan format
     sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. 61/PJ/2009, tanggal 5 November 2009 dan sesuai dengan ketentuan yang
     berlaku di KSEI sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran No. SE-001/DIR-eks/0110, tanggal 11 Januari 2010 atau BAE paling lambat pada
     tanggal 1 Desember 2023 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal
     26 sebesar 20% (dua puluh persen).

Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada
pemegang saham.

                                                           Jakarta, 21 November 2023
                                                        PT Medco Energi Internasional Tbk
                                                                      Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published21 Nov 2023
Pages1
Characters6,965
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result