Skip to content
Back to announcement

20231120_GTSI_Perubahan Profesi Penunjang_31530631_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review GTSI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.926
GE maa

Mangkuluhur City Tower One 26th Floor,
Jl. Gatot Subroto Kav. 1-3,

Jakarta Selatan 12930, Indonesia
Phone : #62-21-5093-3163

No. 093/DU-GTSI/X1/2023
Jakarta, 17 November 2023 /November 17, 2023

Kepada Yth.

Kepala Departemen Pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta 10710

Perihal: Kelengkapan dokumen sebagaimana
diatur dalam Pasal 12 POJK 9 tahun 2023: Hasil
Penilaian Sendiri dari KAP

Dengan Hormat,
Kami mengacu kepada:

Pasal 9 jo. pasal 12 POJK nomor 9 tahun
2023 yang mengatur mengenai dokumen
penilaian sendiri dari KAP sebagai salah
satu lampiran laporan berkala setiap tahun
mengenai penggunaan jasa akuntan publik
dan kantor akuntan publik.

Menyusuli surat kami sebelumnya kepada Kepala
Departemen Pengawasan OJK No.
063/DU-GTSI/VII/2023 tanggal 21 Juli 2023 mengenai
“Laporan Penunjukan AP dan / atau KAP atas
Informasi Keuangan Historis Tahunan PT GTS
Internasional Tbk ("Perseroan") pada Tahun Buku
yang Berakhir pada 31 Desember 2023" dimana kami
telah menyampaikan lampiran sebagai berikut:

1. Dokumen penunjukan AP dan/atau
KAP antara lain Ringkasan Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham atau
Risalah Rapat
Saham, Perjanjian Kerja antara Pihak
yang Melaksanakan Kegiatan Jasa
Keuangan dengan KAP dengan KAP,
dan

Umum Pemegang

CF
Tas

To.

Head of Supervision Department
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.24
Jakarta 10710

Subject: Prereguisite document as stipulated on the
article 12 of OJK Regulation Number 9 of 2023:
Self-Assessment Document from Public Accounting
Firm

Dear Sir/Madam,
We refer to the following:

Article 9 jo. article 12 OJK Regulation
Number 9 of 2023 that stipulates
selfassessment document from the public
accounting firm as one of attachments on the
annual report on the service rendered by the
public accountant and public accounting firm.

Following up our previous letter to the Head of
Supervision Department of OJK Ref. Number
063/DU-GTSI/VII/2023 dated 21 July 2023 on the
“Report on the Appointment of Public Accountant
and/or Public Accounting Firm on the Annual
of PT GTS
Internasional Tbk (“Company”) for the Financial Year
Ending 31 December 2023” on which the Company
provided attachments as follows:

Historical Financial Information

1. Documents for appointing AP and/or
KAP including Summary of Minutes of
General Meeting of Shareholders or

of General Meeting of

Shareholders, Work Agreement between

Parties Carrying out Financial Services

Activities and KAP: and

Minutes

PT GTS Internasional Tbk
Logistic, Storage, Regasification & Gas Infrastructure
Page 2 OCR 0.935
GS

Mangkuluhur City Tower One 26th Floor,
Jl. Gatot Subroto Kav. 1 -3,

Jakarta Selatan 12930, Indonesia
Phone : #62-21-5093-3163

2. Rekomendasi Komite Audit dalam
penunjukan KAP.

Melalui surat ini kami menyampaikan kelengkapan
dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 12 POJK 9
tahun 2023, yaitu Hasil Penilaian Sendiri dari KAP
Purwantono, Sungkoro & Surja yang diterbitkan
pada tanggal 2 November 2023 dengan nomor surat
06444/PSS-AS/2023 (terlampir).

Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi
yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia dan
Bahasa Inggris, maka informasi yang digunakan
sebagai acuan adalah informasi dalam Bahasa
Indonesia.

Demikian hal ini kami sampaikan. Atas perhatian
dan kerjasama-nya, kami ucapkan terima kasih.

2.  Recommendation of the Audit Committee
in the appointment of Public Accounting
Firm.

Herewith we provide the prereguisite document as
stipulated on the article 12 of OJK Regulation Number 9
of 2023, that is Self Assesment Document from
Public Accounting Firm Purwantono, Sungkoro &
Surja dated on 2 November 2023 with ref. number
06444/PSS-AS/2023 (attached herein).

Should there be any difference in interpreting of the
information stated herein, the Bahasa Indonesia version
shall be used as the sole reference of such interpretation.

We thank you for your attention and cooperation.

Hormat Kami / Your Sincerely,

PT GTS Internasional Tbk

/
(AA GTS Internasional

Tammy Meidharma
Direktur Utama / President Director

Daftar Lampiran:

Dandun Widodo
Direktur / Director

1. Hasil Penilaian Sendiri dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja yang diterbitkan pada tanggal 2
November 2023 dengan nomor surat 06444/PSS-AS/2023 / Self Assesment Document from Public
Accounting Firm Purwantono, Sungkoro & Surja dated on 2 November 2023 with tef. number

06444/PSS-AS/2023

Tembusan kepada Yth./CC:

1. Dewan Komisaris PT GTS Internasional Tbk (Sebagai Laporan) / Board of Commissioners PT GTS

Internasional Tbk (as the report)

2. Direktorat Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) / Directorate
Of Capital Market Supporting Institutions and Professionals, Financial Services Authority (OJK)

CF

Pa h

PT GTS Internasional Tbk
Logistic, Storage, Regasification & Gas Infrastructure
Page 3 OCR 0.928
—
EY

Building a better
working world

Purwantono, Sungkoro & Surja

Tel: 462 2115289 5000
Fax: 162 21 5289 4100
ev.com/id

Indonesia Stock Exchange Building
Tower 2, 7" Floor

Jl. Jend, Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia

2 November 2023
Surat No.: 06444/PSS-AS/2023

Direksi dan Komite Audit

PT GTS Internasional Tbk.
Mangkuluhur City Tower One lantai 26
Jl. Jend. Gatot Subroto kav. 1-3,
Jakarta 12930

U.p.: Bapak Tammy Meidharma
Presiden Direktur

Ibu Imam Supriyadi
Ketua Komite Audit

Hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa
jeda kepada pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan

Dengan hormat,

Sehubungan dengan penunjukan KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst &
Young Global Limited) sebagai auditor independen PT GTS Internasional Tbk Tbk
("Perusahaan") untuk audit atas laporan keuangan konsolidasian Perusahaan dan entitas
anaknya (secara kolektif disebut sebagai “Kelompok Usaha") tanggal 31 Desember 2023 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam
Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan" (“POJK 9",
dengan ini kami sampaikan hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan
penggunaan jasa audit dan masa jeda terhadap Kelompok Usaha berdasarkan ketentuan
Pasal 7 dari POJK 9, Pasal Li dari Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2015 tentang Praktik
Akuntan Publik (“PP 20”) dan Kode Etik Profesi Akuntan Publik (“KEPAP”) yang dirangkum
dalam tabel berikut.

keuangan PT GTS
Internasional Tbk tahun
buku 2017 dan 2018.

Jumah
keterlibatan
pemberian
Nama yang terlibat dalam Peran dan periode jasa audit Batasan jumlah
pemberian jasa audit pemberian jasa yang yang telah pemberian jasa dan masa
No. tahun 2023 telah dilalui dilalui jeda

1 | Bapak Said Amru Rekan perikatan dalam 2 tahun buku | « POJK 9 dan KEPAP: 7
audit atas laporan kumulatif tahun buku kumulatif,

dengan masa jeda
selama 5 tahun buku
berturut-turut

» PP 20: 5 tahun buku
berturut-turut, dengan
masa jeda selama 2
tahun buku berturut-
turut

Purwantono, Sungkoro & Surja

Registered Public Accountants KMIK No. 603/KM.1/2015

'A member firm of Ernst & Young Global Limited
Page 4 OCR 0.937
HA

EY

Building a better
working world

Jumah
keterlibatan
pemberian
Nama yang terlibat dalam Peran dan periode jasa audit Batasan jumlah
pemberian jasa audit pemberian jasa yang yang telah pemberian jasa dan masa
No. tahun 2023 telah dilalui dilalui jeda
2 | Bapak Handri Tjendra Engagement Guality 3tahun buku | e POJK 9 dan KEPAP: 7
Reviewer atau kumulatif tahun kumulatif, dengan
Penanggung jawab masa jeda selama 3

Penelaahan Pengendalian
Mutu Perikatan dalam
audit atas laporan
keuangan PT GTS
Internasional Tbk tahun
buku 2020, 2021 dan
2022.

tahun buku berturut-
turut
» PP 20: tidak diatur

Menimbang jumlah tahun buku keterlibatan AP dan/atau personil KAP tersebut di atas dalam
pemberian jasa audit yang telah dilalui tidak melebihi ketentuan batasan jumlah tahun
pemberian jasa audit berdasarkan POJK 9, PP 20, dan KEPAP, kami menyimpulkan
keterlibatan AP telah memenuhi ketentuan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa
jeda, sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK 9, PP 20, dan KEPAP.

Hormat kami,

KAP Purwantono, Sungkoro & Surja

Ghani

Said Amru
Rekan

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.53 MB
Published20 Nov 2023
Pages4
Characters8,292
Text sourceOCR
OCR confidence0.932

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.111 181 ms 13 Sep 2026 17:18

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'AGM'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result