Skip to content
Back to announcement

20231117_CNKO_Informasi Transaksi Afiliasi_31520176_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review CNKO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                           KETERBUKAAN INFORMASI
         KEPADA PEMEGANG SAHAM PT EXPLOITASI ENERGI INDONESIA TBK
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OJK NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
                AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
SERTA PERATURAN OJK NO. 31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI
          ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi
atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan setelah melakukan
penelitian secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar
dan tidak ada fakta material dan relevan yang tidak dikemukakan atau dihilangkan yang
dapat menyebabkan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.




                          PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk
                      berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                    (“Perseroan”)

                                    Bidang Usaha:
                  Perdagangan batubara dan aktivitas perusahaan holding

                                        Kantor Pusat
                                Sinarmas MSIG Tower Lantai 9
                Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan 12930, Indonesia
                                    Telp. (021) 8051 1130
                                     Fax. (021) 8051 1135
                           Website: www.energigroupindonesia.com
                   Email: corporate.secretary@energigroupindonesia.com
Page 2
DEFINISI

EBI                adalah PT Energi Batubara Indonesia, suatu perseroan terbatas
                   yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara
                   Republik Indonesia, yang sahamnya secara langsung maupun tidak
                   langsung dimiliki oleh Perseroan.

Laporan Keuangan   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 30
                   September 2023 (tidak diaudit).

OJK                adalah Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang mempunyai fungsi,
                   tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                   penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
                   Republik No. Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Perseroan          adalah PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk.

POJK No. 17/2020   adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
                   tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 42/2020   adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
                   tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 31/2015   adalah Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
                   atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten.

SRI                adalah PT Sekti Rahayu Indah, suatu perseroan terbatas yang
                   didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
                   Indonesia, yang sahamnya secara langsung maupun tidak langsung
                   dimiliki oleh Perseroan.

Transaksi          adalah penambahan penyertaan modal oleh EBI pada SRI yang
                   merupakan transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
                   diatur dalam POJK No. 42/2020.




                                                                                      1
Page 3
 BAB I     PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan
informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini kepada pemegang saham
Perseroan sehubungan dengan Transaksi yang telah dilaksanakan, yaitu penambahan
penyertaan modal oleh EBI, perusahaan terkendali dari Perseroan, pada SRI, perusahaan dimana
EBI menjadi pemegang saham utama, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
PT Sekti Rahayu Indah yang dibuat di hadapan Notaris Vidi Andito, SH, No. 8
tanggal 15 November 2023.

Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Namun demikian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf (c) dan
Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020, maka Direksi Perseroan hanya wajib melaporkan
Keterbukaan Informasi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
terjadinya Transaksi dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih
lengkap mengenai Transaksi yang dilakukan Perseroan.

Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud pada POJK No. 17/2020, karena tidak mencapai batasan nilai yang diatur dalam
Pasal 3 ayat (3) POJK No. 17/2020, yaitu 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset
Perusahaan Terbuka yang mempunyai ekuitas negatif.

Berdasarkan Laporan Keuangan, total aset Perseroan adalah sebesar Rp 1.070.393.222.000,-
(satu trilyun tujuh puluh milyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu
Rupiah), sedangkan nilai Transaksi yang dilakukan oleh EBI, perusahaan terkendali dari
Perseroan adalah sebesar Rp 2.589.000.000,- (dua milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta
Rupiah), setara 0.24% (nol koma dua puluh empat persen) dari total aset Perseroan.

BAB II         KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 18 tanggal 13 September 1999 dari Mulyoto, SH.,
notaris di Boyolali. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C-1920HT.01.01.TH.2000 tanggal 10 Februari 2000 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 8 tanggal 26 Januari 2001, Tambahan
No. 631 (“Akta Pendirian Perseroan”).

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
No. 02 tanggal 1 Februari 2023 dari Dahlia, SH., Notaris di Jakarta, mengenai perubahan anggaran
dasar Perusahaan dan telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0043711 tanggal 24 Februari 2023 (“Anggaran
Dasar Perseroan”).

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan terutama
meliputi bidang industri perdagangan batubara dan aktivitas perusahaan holding.


                                                                                               2
Page 4
  Perseroan telah memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
  (BAPEPAM) (sekarang Otoritas Jasa Keuangan) dengan Surat Keputusan No. S-2710/PM/2001,
  tanggal 31 Oktober 2001 untuk melakukan penawaran umum perdana saham sebanyak
  800.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp 100 (nilai penuh) setiap lembar saham dan
  harga penawaran Rp 105 (nilai penuh) setiap lembar saham dan telah dicatat pada Bursa Efek
  Indonesia.

  A.     Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

  Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Mencapai 5% atau lebih yang dikeluarkan oleh
  PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
  pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Oktober 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                 NILAI NOMINAL
                                                                  Rp 2.000,- Per
                                                                  Saham Seri A
              KETERANGAN                    JUMLAH SAHAM                                %

                                                               Rp 100,- Per Saham
                                                                     Seri B
    Modal Dasar
                                 Seri A         300.000.000         600.000.000.000
                                 Seri B      38.286.202.300       3.828.620.230.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    Seri A
   1. PT Saibatama Internasional Mandiri         49.824.999          99.649.998.000      0.56
   2. Masyarakat dengan kepemilikan di
                                                 65.175.001         130.350.002.000      0.73
      bawah 5%
                            Jumlah Seri A       115.000.000         230.000.000.000      1.29
Seri B
   1. PT Saibatama Internasional Mandiri        812.602.926          81.260.292.600      9.07
   2. OCBC Bank-Mezzanine Capital Unit          841.155.800          84.115.580.000      9.39
   3. Kingswood Union Corporation               790.810.500          79.081.050.000      8.83
   4. Masyarakat dengan kepemilikan di
                                              6.396.791.980         639.679.198.000    71.42
      bawah 5%
                          Jumlah Seri B       8.841.361.206         884.136.120.600    98.71
   Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                             8.956.361.206       1.114.136.121.000       100
   Disetor Penuh
   Saham Dalam Portepel
                                 Seri A         185.000.000         370.000.000.000
                                 Seri B      29.444.841.094       2.944.484.109.400

                                                                                            3
Page 5
B.   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 25, tanggal
     21 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Dahlia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
     diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan
     No. AHU-AH.01.09-0140336 tanggal 11 Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
     ketentuan UUPT, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
     berikut::

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris            : Pudjianto Gondosasmito
     Komisaris                     : Djoko Sumaryono
     Komisaris Independen          : Edwin Pamimpin Situmorang
     Komisaris Independen          : Cahyo Suryo Putro

     Direksi
     Presiden Direktur             : Robin Wirawan
     Wakil Presiden Direktur       : Sudarwanta
     Direktur                      : Erry Indriyana

C.   Komite Audit Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan ketentuan
     Peraturan No. IX.I.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-643/BL/2012,
     tanggal 7 Desember 2012 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
     Audit, yang susunannya pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

     Ketua                         : Cahyo Suryo Putro
     Anggota                       : Limi Mulyanto
     Anggota                       : Sudimin Mina

D.   Sekretaris Perusahaan

     Perseroan telah menunjuk Sekretaris Perusahaan yang pada tanggal Keterbukaan
     Informasi adalah:

     Nama                          : Wim Andrian
     Alamat                        : Sinarmas MSIG Tower Lantai 9
                                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12930, Indonesia
     No. Telp.                     : +62 21 8051 1130
     No. Fax.                      : +62 21 8051 1135
     Email                         : corporate.secretary@energigroupindonesia.com




                                                                                            4
Page 6
BAB III        KETERANGAN MENGENAI EBI

PT Energi Batubara Indonesia (“EBI”) didirikan berdasarkan Akta No. 40 tanggal
21 September 2011 yang dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, SH, MH, Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-64528.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal
29 Desember 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT di bawah
No. AHU-0107291.AH01.09.Tahun 2011, tanggal 29 Desember 2011 (“Akta Pendirian EBI”).

Anggaran Dasar EBI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 8
tanggal 12 Juni 2023 dari Vidi Andito, SH., Notaris di Jakarta, mengenai perubahan anggaran dasar
perusahaan. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0142339 tanggal 21 Juli 2023
(“Anggaran Dasar EBI”).

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar EBI, ruang lingkup kegiatan EBI terutama meliputi bidang
perdagangan besar khusus lainnya, angkutan laut dan aktivitas perusahaan holding.

A.   Permodalan dan Susunan Pemegang Saham EBI

Struktur permodalan dan kepemilikan saham EBI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:

                                            JUMLAH            NILAI NOMINAL
             KETERANGAN                                                                    %
                                             SAHAM       Rp 1.000.000,- Per Saham
Modal Dasar                                  2.300.600           2.300.600.000.000        100
Modal Disetor
1. PT Dian Ciptamas Agung                          600                  600.000.000       0.03
2. PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk        2.300.000            2.300.000.000.000      99.97
Modal Ditempatkan                           2.300.600            2.300.600.000.000        100

B.   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi EBI

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham EBI No. 8, tanggal 12 Juni 2023,
     yang dibuat di hadapan Vidi Andito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
     persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
     ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0142339 tanggal 21 Juli 2023 dan
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT di bawah
     No. AHU-0137541.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 21 Juli 2023, susunan anggota Direksi
     dan Dewan Komisaris EBI adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris                        : Robin Wirawan



                                                                                                 5
Page 7
     Direksi
     Direktur                        : Erry Indriyana

BAB IV          KETERANGAN MENGENAI SRI

PT Sekti Rahayu Indah (“SRI”) didirikan berdasarkan Akta No. 115 tanggal 13 November 2008
yang dibuat di hadapan Nurul Yayuk Andayani, SH, Notaris di Palangkaraya, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-02215.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT di bawah
No. AHU-0002599.AH.01.09.Tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 (“Akta Pendirian SRI”).

Anggaran Dasar SRI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 8
tanggal 15 November 2023 dari Vidi Andito, SH., Notaris di Jakarta, mengenai perubahan
anggaran dasar perusahaan. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0071254.AH.01.02.TAHUN
2023 tanggal 17 November 2023 (“Anggaran Dasar SRI”).

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar SRI, ruang lingkup kegiatan SRI terutama meliputi bidang
pertambangan batubara dan aktivitas perusahaan holding.

A.   Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SRI

Struktur permodalan dan kepemilikan saham SRI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:

                                          JUMLAH             NILAI NOMINAL
            KETERANGAN                                                                  %
                                           SAHAM        Rp 1.000.000,- Per Saham
Modal Dasar                                   6.000                 6.000.000.000      100
Modal Disetor
1. Dr Haji Ujang Iskandar ST MSi                 600                  600.000.000       10
2. PT Dian Ciptamas Agung                      2.280                2.280.000.000       38
3. PT Energi Batubara Indonesia                3.120                3.120.000.000       52
Modal Ditempatkan                              6.000               6.000.000.000       100

B.   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SRI

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SRI No. 11, tanggal
     22 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Vidi Andito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
     mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0049712.AH.01.02.TAHUN 2023,
     tanggal 23 Agustus 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan
     UUPT di bawah No. AHU-0163830.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 23 Agustus 2023,
     susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SRI adalah sebagai berikut:

                                                                                             6
Page 8
     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama               : Robin Wirawan
     Komisaris                     : Pudjianto Gondosasmito

     Direksi
     Direktur Utama                : Erry Indriyana
     Direktur                      : Dr Haji Ujang Iskandar ST MSi

BAB V KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

1.   Alasan dan Latar Belakang serta Pertimbangan Dilakukannya Transaksi

     Dengan melakukan penambahan penyertaan modal, EBI, perusahaan terkendali dari
     Perseroan, bermaksud meningkatkan skala usaha SRI, memberikan tambahan modal untuk
     kebutuhan operasional SRI serta mempertahankan persentase kepemilikan EBI pada SRI.

2.   Uraian Singkat Mengenai Transaksi

     a.    Berikut adalah uraian singkat mengenai Transaksi

           •   Tanggal Transaksi    :    15 November 2023

           •   Dokumen Transaksi :       Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sekti Rahayu
                                         Indah No. 8 yang dibuat di hadapan Notaris Vidi
                                         Andito, SH

           •   Obyek Transaksi      :    Peningkatan Modal Dasar, sekaligus Modal
                                         Ditempatkan dan Disetor pada SRI sebanyak 4.967
                                         (empat ribu sembilan ratus enam puluh tujuh) saham
                                         baru, dengan nilai nominal Rp 1.000.000,- (satu juta
                                         Rupiah) per lembar saham.

           •   Nilai Transaksi      :    Rp 4.967.000.000,- (empat milyar sembilan ratus
                                         enam puluh tujuh juta Rupiah).

                                         Catatan: EBI, perusahaan terkendali dari Perseroan,
                                         menambah penyertaan modal sebesar 2.589 (dua ribu
                                         lima ratus delapan puluh sembilan) lembar saham,
                                         atau setara dengan Rp 2.589.000.000,- (dua milyar
                                         lima ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) untuk
                                         mempertahankan persentase kepemilikannya pada
                                         SRI.




                                                                                                7
Page 9
b.   Sifat Hubungan Afiliasi

     Perseroan, EBI dan SRI adalah pihak yang terafiliasi, dimana EBI adalah perusahaan
     terkendali dari Perseroan, dan EBI adalah pemegang saham utama dari SRI, dimana
     Perseroan memiliki 99.99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan
     persen) saham EBI dan EBI memiliki 52% (lima puluh dua persen) saham SRI.

                   PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk
                             (“Perseroan”)


                                           99.97%

                     PT Energi Batubara Indonesia
                                (“EBI”)


                                            52%

                        PT Sekti Rahayu Indah
                               (“SRI”)



     Selain itu, ada hubungan afiliasi antara pengurus Perseroan dengan SRI, yaitu:

                                                            Jabatan
                   Nama
                                         Perseroan          EBI               SRI

                                          Presiden                        Komisaris
              Robin Wirawan                              Komisaris
                                          Direktur                         Utama

                                          Presiden
         Pudjianto Gondosasmito                               -           Komisaris
                                          Komisaris

                                                                           Direktur
              Erry Indriyana              Direktur        Direktur
                                                                            Utama

                                                                          Pemegang
       Dr Haji Ujang Iskandar ST MSi          -               -           saham, dan
                                                                           Direktur




                                                                                       8
Page 10
BAB VI PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana
diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara
seksama, menegaskan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan
Komisaris tidak ada informasi penting dan material lainnya yang tidak diungkapkan atau
dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini, sehingga menyebabkan informasi yang diberikan
dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi sebagaimana tersebut dalam Keterbukaan
Informasi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan telah melalui prosedur internal yang
memadai untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum sebagaimana dimaksud pada POJK No. 42/2020.

BAB VII INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

                           PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk
                                  Corporate Secretary

                                Sinarmas MSIG Tower Lantai 9
                      Jl. Jend Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan 12930
                                    Telp. (021) 8051 1130
                                     Fax. (021) 8051 1135
                   Email : corporate.secretary@energigroupindonesia.com
                           Website: www.energigroupindonesia.com




                                                                                          9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published19 Nov 2023
Pages10
Characters23,370
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.364 960 ms 12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Peningkatan Modal Dasar, sekaligus Modal'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Peningkatan Modal Dasar, sekaligus Modal',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2023-11-15',
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result