Back to announcement
20231117_CNKO_Informasi Transaksi Afiliasi_31520176_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review CNKOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM PT EXPLOITASI ENERGI INDONESIA TBK
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OJK NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
SERTA PERATURAN OJK NO. 31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI
ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi
atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan setelah melakukan
penelitian secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar
dan tidak ada fakta material dan relevan yang tidak dikemukakan atau dihilangkan yang
dapat menyebabkan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk
berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
(“Perseroan”)
Bidang Usaha:
Perdagangan batubara dan aktivitas perusahaan holding
Kantor Pusat
Sinarmas MSIG Tower Lantai 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan 12930, Indonesia
Telp. (021) 8051 1130
Fax. (021) 8051 1135
Website: www.energigroupindonesia.com
Email: corporate.secretary@energigroupindonesia.com
Page 2
DEFINISI
EBI adalah PT Energi Batubara Indonesia, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara
Republik Indonesia, yang sahamnya secara langsung maupun tidak
langsung dimiliki oleh Perseroan.
Laporan Keuangan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 30
September 2023 (tidak diaudit).
OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Republik No. Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Perseroan adalah PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk.
POJK No. 17/2020 adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 42/2020 adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 31/2015 adalah Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten.
SRI adalah PT Sekti Rahayu Indah, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
Indonesia, yang sahamnya secara langsung maupun tidak langsung
dimiliki oleh Perseroan.
Transaksi adalah penambahan penyertaan modal oleh EBI pada SRI yang
merupakan transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
diatur dalam POJK No. 42/2020.
1
Page 3
BAB I PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan
informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini kepada pemegang saham
Perseroan sehubungan dengan Transaksi yang telah dilaksanakan, yaitu penambahan
penyertaan modal oleh EBI, perusahaan terkendali dari Perseroan, pada SRI, perusahaan dimana
EBI menjadi pemegang saham utama, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
PT Sekti Rahayu Indah yang dibuat di hadapan Notaris Vidi Andito, SH, No. 8
tanggal 15 November 2023.
Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Namun demikian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf (c) dan
Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020, maka Direksi Perseroan hanya wajib melaporkan
Keterbukaan Informasi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
terjadinya Transaksi dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih
lengkap mengenai Transaksi yang dilakukan Perseroan.
Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud pada POJK No. 17/2020, karena tidak mencapai batasan nilai yang diatur dalam
Pasal 3 ayat (3) POJK No. 17/2020, yaitu 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset
Perusahaan Terbuka yang mempunyai ekuitas negatif.
Berdasarkan Laporan Keuangan, total aset Perseroan adalah sebesar Rp 1.070.393.222.000,-
(satu trilyun tujuh puluh milyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu
Rupiah), sedangkan nilai Transaksi yang dilakukan oleh EBI, perusahaan terkendali dari
Perseroan adalah sebesar Rp 2.589.000.000,- (dua milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta
Rupiah), setara 0.24% (nol koma dua puluh empat persen) dari total aset Perseroan.
BAB II KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 18 tanggal 13 September 1999 dari Mulyoto, SH.,
notaris di Boyolali. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C-1920HT.01.01.TH.2000 tanggal 10 Februari 2000 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 8 tanggal 26 Januari 2001, Tambahan
No. 631 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
No. 02 tanggal 1 Februari 2023 dari Dahlia, SH., Notaris di Jakarta, mengenai perubahan anggaran
dasar Perusahaan dan telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0043711 tanggal 24 Februari 2023 (“Anggaran
Dasar Perseroan”).
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan terutama
meliputi bidang industri perdagangan batubara dan aktivitas perusahaan holding.
2
Page 4
Perseroan telah memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
(BAPEPAM) (sekarang Otoritas Jasa Keuangan) dengan Surat Keputusan No. S-2710/PM/2001,
tanggal 31 Oktober 2001 untuk melakukan penawaran umum perdana saham sebanyak
800.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp 100 (nilai penuh) setiap lembar saham dan
harga penawaran Rp 105 (nilai penuh) setiap lembar saham dan telah dicatat pada Bursa Efek
Indonesia.
A. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Mencapai 5% atau lebih yang dikeluarkan oleh
PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Oktober 2023 adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
Rp 2.000,- Per
Saham Seri A
KETERANGAN JUMLAH SAHAM %
Rp 100,- Per Saham
Seri B
Modal Dasar
Seri A 300.000.000 600.000.000.000
Seri B 38.286.202.300 3.828.620.230.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Seri A
1. PT Saibatama Internasional Mandiri 49.824.999 99.649.998.000 0.56
2. Masyarakat dengan kepemilikan di
65.175.001 130.350.002.000 0.73
bawah 5%
Jumlah Seri A 115.000.000 230.000.000.000 1.29
Seri B
1. PT Saibatama Internasional Mandiri 812.602.926 81.260.292.600 9.07
2. OCBC Bank-Mezzanine Capital Unit 841.155.800 84.115.580.000 9.39
3. Kingswood Union Corporation 790.810.500 79.081.050.000 8.83
4. Masyarakat dengan kepemilikan di
6.396.791.980 639.679.198.000 71.42
bawah 5%
Jumlah Seri B 8.841.361.206 884.136.120.600 98.71
Jumlah Modal Ditempatkan dan
8.956.361.206 1.114.136.121.000 100
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel
Seri A 185.000.000 370.000.000.000
Seri B 29.444.841.094 2.944.484.109.400
3
Page 5
B. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 25, tanggal
21 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Dahlia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0140336 tanggal 11 Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan UUPT, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut::
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Pudjianto Gondosasmito
Komisaris : Djoko Sumaryono
Komisaris Independen : Edwin Pamimpin Situmorang
Komisaris Independen : Cahyo Suryo Putro
Direksi
Presiden Direktur : Robin Wirawan
Wakil Presiden Direktur : Sudarwanta
Direktur : Erry Indriyana
C. Komite Audit Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan ketentuan
Peraturan No. IX.I.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-643/BL/2012,
tanggal 7 Desember 2012 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit, yang susunannya pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Ketua : Cahyo Suryo Putro
Anggota : Limi Mulyanto
Anggota : Sudimin Mina
D. Sekretaris Perusahaan
Perseroan telah menunjuk Sekretaris Perusahaan yang pada tanggal Keterbukaan
Informasi adalah:
Nama : Wim Andrian
Alamat : Sinarmas MSIG Tower Lantai 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12930, Indonesia
No. Telp. : +62 21 8051 1130
No. Fax. : +62 21 8051 1135
Email : corporate.secretary@energigroupindonesia.com
4
Page 6
BAB III KETERANGAN MENGENAI EBI
PT Energi Batubara Indonesia (“EBI”) didirikan berdasarkan Akta No. 40 tanggal
21 September 2011 yang dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, SH, MH, Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-64528.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal
29 Desember 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT di bawah
No. AHU-0107291.AH01.09.Tahun 2011, tanggal 29 Desember 2011 (“Akta Pendirian EBI”).
Anggaran Dasar EBI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 8
tanggal 12 Juni 2023 dari Vidi Andito, SH., Notaris di Jakarta, mengenai perubahan anggaran dasar
perusahaan. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0142339 tanggal 21 Juli 2023
(“Anggaran Dasar EBI”).
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar EBI, ruang lingkup kegiatan EBI terutama meliputi bidang
perdagangan besar khusus lainnya, angkutan laut dan aktivitas perusahaan holding.
A. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham EBI
Struktur permodalan dan kepemilikan saham EBI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
JUMLAH NILAI NOMINAL
KETERANGAN %
SAHAM Rp 1.000.000,- Per Saham
Modal Dasar 2.300.600 2.300.600.000.000 100
Modal Disetor
1. PT Dian Ciptamas Agung 600 600.000.000 0.03
2. PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk 2.300.000 2.300.000.000.000 99.97
Modal Ditempatkan 2.300.600 2.300.600.000.000 100
B. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi EBI
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham EBI No. 8, tanggal 12 Juni 2023,
yang dibuat di hadapan Vidi Andito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0142339 tanggal 21 Juli 2023 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT di bawah
No. AHU-0137541.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 21 Juli 2023, susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris EBI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Robin Wirawan
5
Page 7
Direksi
Direktur : Erry Indriyana
BAB IV KETERANGAN MENGENAI SRI
PT Sekti Rahayu Indah (“SRI”) didirikan berdasarkan Akta No. 115 tanggal 13 November 2008
yang dibuat di hadapan Nurul Yayuk Andayani, SH, Notaris di Palangkaraya, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-02215.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT di bawah
No. AHU-0002599.AH.01.09.Tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 (“Akta Pendirian SRI”).
Anggaran Dasar SRI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 8
tanggal 15 November 2023 dari Vidi Andito, SH., Notaris di Jakarta, mengenai perubahan
anggaran dasar perusahaan. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0071254.AH.01.02.TAHUN
2023 tanggal 17 November 2023 (“Anggaran Dasar SRI”).
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar SRI, ruang lingkup kegiatan SRI terutama meliputi bidang
pertambangan batubara dan aktivitas perusahaan holding.
A. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SRI
Struktur permodalan dan kepemilikan saham SRI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
JUMLAH NILAI NOMINAL
KETERANGAN %
SAHAM Rp 1.000.000,- Per Saham
Modal Dasar 6.000 6.000.000.000 100
Modal Disetor
1. Dr Haji Ujang Iskandar ST MSi 600 600.000.000 10
2. PT Dian Ciptamas Agung 2.280 2.280.000.000 38
3. PT Energi Batubara Indonesia 3.120 3.120.000.000 52
Modal Ditempatkan 6.000 6.000.000.000 100
B. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SRI
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SRI No. 11, tanggal
22 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Vidi Andito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0049712.AH.01.02.TAHUN 2023,
tanggal 23 Agustus 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan
UUPT di bawah No. AHU-0163830.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 23 Agustus 2023,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SRI adalah sebagai berikut:
6
Page 8
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Robin Wirawan
Komisaris : Pudjianto Gondosasmito
Direksi
Direktur Utama : Erry Indriyana
Direktur : Dr Haji Ujang Iskandar ST MSi
BAB V KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Alasan dan Latar Belakang serta Pertimbangan Dilakukannya Transaksi
Dengan melakukan penambahan penyertaan modal, EBI, perusahaan terkendali dari
Perseroan, bermaksud meningkatkan skala usaha SRI, memberikan tambahan modal untuk
kebutuhan operasional SRI serta mempertahankan persentase kepemilikan EBI pada SRI.
2. Uraian Singkat Mengenai Transaksi
a. Berikut adalah uraian singkat mengenai Transaksi
• Tanggal Transaksi : 15 November 2023
• Dokumen Transaksi : Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sekti Rahayu
Indah No. 8 yang dibuat di hadapan Notaris Vidi
Andito, SH
• Obyek Transaksi : Peningkatan Modal Dasar, sekaligus Modal
Ditempatkan dan Disetor pada SRI sebanyak 4.967
(empat ribu sembilan ratus enam puluh tujuh) saham
baru, dengan nilai nominal Rp 1.000.000,- (satu juta
Rupiah) per lembar saham.
• Nilai Transaksi : Rp 4.967.000.000,- (empat milyar sembilan ratus
enam puluh tujuh juta Rupiah).
Catatan: EBI, perusahaan terkendali dari Perseroan,
menambah penyertaan modal sebesar 2.589 (dua ribu
lima ratus delapan puluh sembilan) lembar saham,
atau setara dengan Rp 2.589.000.000,- (dua milyar
lima ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah) untuk
mempertahankan persentase kepemilikannya pada
SRI.
7
Page 9
b. Sifat Hubungan Afiliasi
Perseroan, EBI dan SRI adalah pihak yang terafiliasi, dimana EBI adalah perusahaan
terkendali dari Perseroan, dan EBI adalah pemegang saham utama dari SRI, dimana
Perseroan memiliki 99.99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan
persen) saham EBI dan EBI memiliki 52% (lima puluh dua persen) saham SRI.
PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk
(“Perseroan”)
99.97%
PT Energi Batubara Indonesia
(“EBI”)
52%
PT Sekti Rahayu Indah
(“SRI”)
Selain itu, ada hubungan afiliasi antara pengurus Perseroan dengan SRI, yaitu:
Jabatan
Nama
Perseroan EBI SRI
Presiden Komisaris
Robin Wirawan Komisaris
Direktur Utama
Presiden
Pudjianto Gondosasmito - Komisaris
Komisaris
Direktur
Erry Indriyana Direktur Direktur
Utama
Pemegang
Dr Haji Ujang Iskandar ST MSi - - saham, dan
Direktur
8
Page 10
BAB VI PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana
diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara
seksama, menegaskan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan
Komisaris tidak ada informasi penting dan material lainnya yang tidak diungkapkan atau
dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini, sehingga menyebabkan informasi yang diberikan
dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi sebagaimana tersebut dalam Keterbukaan
Informasi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan telah melalui prosedur internal yang
memadai untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum sebagaimana dimaksud pada POJK No. 42/2020.
BAB VII INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk
Corporate Secretary
Sinarmas MSIG Tower Lantai 9
Jl. Jend Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan 12930
Telp. (021) 8051 1130
Fax. (021) 8051 1135
Email : corporate.secretary@energigroupindonesia.com
Website: www.energigroupindonesia.com
9
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.364
960 ms
12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Peningkatan Modal Dasar, sekaligus Modal'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Peningkatan Modal Dasar, sekaligus Modal',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2023-11-15',
'valuation_date': None,
'value': None}