Back to announcement
20231118_IPTV_Laporan Informasi dan Fakta Material_31530454_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review IPTVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MNC VISION NETWORKS TBK (“PERSEROAN”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI PENTING DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (POJK 17/2020).
KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN SATU KESATUAN INFORMASI YANG PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
DISARANKAN ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASEHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN, SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT MNC VISION NETWORKS TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perseroan memiliki dan mengoperasikan 2 (dua) unit direct to home TV berlangganan dengan bisnis
model prabayar & pascabayar dan unit Fixed Broadband & Internet Protocol Television (IPTV)
berbasis teknologi fiber dengan layanan internet berkecepatan tinggi.
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
MNC Tower Lantai 27
Jalan Kebon Sirih No. 17 – 19, Menteng
Jakarta Pusat 10340, Indonesia
Telepon: (021) 390-9211, 390-0310
Website: www.mncvisionnetworks.com
Email: corsec.mvn@mncgroup.com
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan penjualan dan pengalihan atas
sebagian aset PT MNC Kabel Mediacom (“MKM”), Perusahaan Terkendali dari Perseroan, yang
99,99% sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan. Nilai total yang disepakati atas Transaksi
tersebut memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan dan bukan merupakan suatu Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 17 November 2023
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan
adanya suatu Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dan diatur dalam POJK No. 17/2020)
yang dilakukan oleh salah satu entitas anak Perseroan yaitu MKM sesuai ketentuan Pasal 30 huruf
(a) POJK No. 17/2020.
Berdasarkan perjanjian pembelian aset yang ditandatangani pada tanggal 24 Oktober 2023
(“Perjanjian Pembelian Aset”), MKM (selaku “Penjual”) melakukan penjualan dan pengalihan atas
(i) sebagian aset berupa jaringan fixed broadband (“Aset MNC Play”) kepada PT Asianet Media
Teknologi (“Asianet”) dan (ii) khusus Pelanggan Aset MNC Play kepada PT Indosat Tbk (“Indosat”),
(Asianet dan Indosat bersama-sama disebut “Pembeli”) (selanjutnya disebut “Transaksi”). Jumlah
nilai yang disepakati adalah sebesar Rp.3.300.201 juta yang penyelesaiannya akan dilakukan secara
bertahap, yang mana nilai tersebut adalah sebesar 42,09% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Tandiawan & Rekan (“Laporan Keuangan”).
Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, karena
nilai tersebut lebih dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan, yaitu sebesar 42,09% dari total ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 yaitu sebesar
Rp.7.841.187 juta, namun kurang dari 50% dari ekuitas Perseroan dengan demikian tidak
memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan hanya wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a), huruf (b), dan huruf (c) POJK
17/2020.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku khususnya POJK 17/2020, dengan telah dipenuhinya sebagian persyaratan pendahuluan
maka pada tanggal 15 November 2023 telah dilakukan penyelesaian tahap awal oleh Pembeli
kepada Penjual.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
1. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah penjualan dan pengalihan atas: (i) Aset MNC Play dan (ii) khusus
Pelanggan Aset MNC Play.
2. Nilai Kesepakatan Transaksi
Nilai yang disepakati adalah sebesar Rp.3.300.201 juta, dengan rincian sebagai berikut:
a. Penjualan dan pengalihan atas Aset MNC Play kepada Asianet yang disepakati adalah
sebesar Rp.2.423.336 juta (“Imbalan Asianet”), dimana tahap pertama telah
ditransaksikan senilai Rp.876.865 juta pada tanggal 15 November 2023, adapun
penyelesaian untuk sisanya akan dilakukan secara bertahap.
b. Penjualan dan pengalihan khusus Pelanggan Aset MNC Play kepada Indosat adalah
sebesar Rp.876.865 juta yang telah dibayarkan pada tanggal 15 November 2023.
3. Pihak Yang Melakukan Transaksi
a. MKM selaku Penjual
Riwayat Singkat MKM
MKM adalah suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
No. 12 tanggal 31 Januari 2013, dibuat di hadapan Rina Utami Djauhari S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-05809.AH.01.01.Tahun 2013, tanggal 13 Februari 2013.
2
Page 3
Anggaran Dasar MKM telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 31 tanggal
31 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Rasyida Thalib S.H., M.Kn, Notaris
di Kabupaten Bekasi, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No AHU-0008126.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 02 Februari 2022 dan didaftarkan pada
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0022689.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 02 Februari
2022.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
(i) No. 086/TEL.01.02/2019 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2019 dan
(ii) No. 065/TEL.02.02/2020 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2020,
MKM melaksanakan kegiatan usaha (i) penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis
packet switched dengan cakupan wilayah penyelenggaraan nasional dan (ii)
penyelenggaraan jasa akses internet.
Susunan Pengurus
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi MKM
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Agus Mulyanto
Komisaris : Hari Susanto
Komisaris : Clarissa Herliani Tanoesoedibjo
Direksi
Direktur Utama : Ade Tjendra
Direktur : Herman Kusno
Direktur : Adita Widyansari
Direktur : Vera Tanamihardja
Direktur : Endang Mayawati
Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham MKM adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal %
Perseroan 3.431.499 Rp.3.431.499.000.000 99,99
PT Infokom Elektrindo 1 Rp.1.000.000 0,01
Total 3.431.500 Rp.3.431.500.000.000 100
b. Asianet dan Indosat selaku Pembeli
Asianet
Riwayat Singkat Asianet
Asianet adalah suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
No. 4 tanggal 14 Januari 2019, dibuat di hadapan Retno Rini Purwaningsih Dewantor,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0002933.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 18 Januari 2019 dan
didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0008980.AH.01.11.TAHUN 2019
tanggal 18 Januari 2019.
Anggaran Dasar Asianet telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 02 tanggal
3
Page 4
27 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S,H., M.kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
KeputusanNo. AHU-0018796.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 29 Maret 2023 dan
didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0061928.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 29 Maret 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0046344
tanggal 29 Maret 2023 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0061928.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 29 Maret 2023.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Asianet, maksud dan tujuan Asianet ialah berusaha
dalam bidang informasi dan telekomunikasi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Asianet dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. 61100 – Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel;
b. 61300 – Aktivitas Telekomunikasi Satelit;
c. 61921 – Internet Service Provider;
d. 61924 – Jasa Interkoneksi Internet (NAP);
e. 61922 – Jasa Sitem Komunikasi Data;
f. 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
Susunan Pengurus
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Asianet
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Darrin John Webb
Komisaris : Amajit Gupta
Komisaris : Scott Edward Mcgibbony
Komisaris : Ranjan Banerjee
Komisaris : Andru Bramantya Subowo
Direksi
Direktur Utama : Prakash Ranjalkar
Direktur : Arif Pradana
Direktur : Benhard Siagian
Direktur : Bharat Ratan
Direktur : Syahrizal Taher
Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Asianet adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal %
(Rp.100.000,-
per saham.)
Modal Dasar 10.113.200 1.011.320.000.000 -
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Lightstorm Indonesia I Pte.Ltd 2.275.470 227.547.000.000 90
2. PT Bramadi Investama Asia 252.830 25.283.000.000 10
Jumlah Modal Ditempatkan 2.528.300 252.830.000.000 100
dan Disetor Penuh
4
Page 5
Indosat
Riwayat Singkat Indosat
Indosat adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang tunduk pada hukum Negara
Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
No. 55 tanggal 10 November 1967, dibuat di hadapan Mohamad Said Tadjoedin, S.H.,
Notaris di Jakarta, diumumkan dalam Berita Negara No. 26 tanggal 29 Maret 1968,
Tambahan Berita Negara No. 24.
Anggaran Dasar Indosat telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapa Umum Pemegang Saham Tahunan No. 47
tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan mala Mukti, S.H., LL.M,
Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0028458.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 24 Mei 2023 dan
didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0094690.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 24 Mei 2023.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Indosat, maksud dan tujuan Indosat ialah
menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang informastika dan komunikasi, perdagangan
besar, aktivitas ketenagakerjaan, aktivitas jasa keuangan lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Indosat dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
a. menjalankan usaha-usaha di bidang informasi dan komunikasi, termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
(i) menjalankan dan menyelenggarakan kegiatan di bidang jaringan telekomunikasi:
aktivitas telekomunikasi dengan kabel, aktivitas telekomunikasi tanpa kabel,
aktivitas telekomunikasi satelit;
(ii) menjalankan usaha di bidang jasa telekomunikasi dan jasa multimedia: jasa sistem
komunikasi data, jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP), jasa
interkoneksi internet (NAP), internet service provider, jasa multimedia lainnya;
(iii) menjalankan usaha di bidang informatika dan komunikasi: penerbitan piranti lunak
(software), aktivitas pemrograman komputer lainnya, aktivitas konsultasi keamanan
informasi, aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya,
aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya, aktivitas pengolahan data,
aktivitas hosting dan yang berhubungan dengan itu, portal web, dan/atau platform
digital dengan tujuan komersial.
b. menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar, termasuk namun tidak
terbatas pada:
(i) perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer;
(ii) perdagangan besar piranti lunak;
(iii) perdagangan besar peralatan telekomunikasi.
c. menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas ketenagakerjaan, dan penunjang usaha
lainnya termasuk namun tidak terbatas pada:
(i) aktivitas pusat pelanggan (call center)
d. menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas keuangan dan aktivitas terkait lainnya
bukan asuransi dan dana pensiun.
5
Page 6
Susunan Pengurus
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Indosat
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Drs. Halim Alamsyah S.H
Wakil Komisaris Utama : Aziz Ahmad M. Aluthman Fakhroo
Wakil Komisaris Utama : Fok Kin Ning Canning
Komisaris : Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama
Komisaris : Rene Heinz Werner
Komisaris : Woo Chiu Man, Cliff
Komisaris : Cheung Kwan Hoi
Komisaris : Efthymios Tsokanis
Komisaris : Sugito Walujo
Komisaris Independen : Meirijal Nur, S.E.
Komisaris Independen : Elisa Lumbantoruan
Komisaris Independen : Wijayanto S.T.
Komisaris Independen : Syed Maqbul Quader
Komisaris Independen : Hernando
Komisaris Independen : Drs. Rudiantara, MBA
Direksi
Direktur Utama : Vikram Sinha
Direktur : Nicky Lee
Direktur : Muhammad Buldansyah
Direktur : Irsyad Sahroni
Direktur : Cheung Kwok Tung
Direktur : Ritesh Kumar Singh
Direktur : Ahmad Zulfikar
Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Indosat berdasarkan Daftar Pemegang Saham Indosat per tanggal 31 Oktober
2023 yang diterbitkan oleh PT EDI Indonesia, selaku Biro Administrasi Efek, adalah
sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal %
(Rp.100,-
per saham.)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A
Negara Republik Indonesia 1 100 0,0000
Saham Seri B
Ooredoo Hutchison Asia Pte.Ltd 5.292.710.752 529.271.075.200 65,6444
PPA Investasi Efek (AFS) 776.624.999 77.662.499.900 9,6323
PT Tiga Telekomunikasi Indonesia SA1 671.755.088 67.175.508.800 8,3316
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 1.321.591.000 132.159.100.000 16,3914
Saham Treasury 20.900 2.090.000 0,0003
Jumlah Modal Ditempatkan 8.062.702.740 806.270.274.000 100
dan Disetor Penuh
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL
MKM melakukan Transaksi sebagai bagian dari strategi bisnis MKM untuk lebih fokus pada
pengembangan bisnis berupa video dan konten dengan melepaskan bisnis jasa penyelenggara
jaringan fixed broadband yang merupakan industri padat modal (Capex).
6
Page 7
Dengan Transaksi ini, Perseroan dan/atau MKM dapat merealisasikan keuntungan dari nilai investasi
atas aset dan membuka peluang investasi bisnis baru dengan menggunakan realisasi keuntungan
atas nilai investasi tersebut yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian
Perseroan yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang
saham Perseroan.
IV. DAMPAK TRANSAKSI MATERIAL PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Transaksi memiliki dampak keuangan yaitu berupa penerimaan kas bersih dari Transaksi akan
meningkatkan current ratio (dari 1,27x menjadi 3,33x) dan likuiditas dimana Perseroan dan/atau MKM
mendapat peluang untuk melakukan investasi bisnis baru yang diharapkan dapat meningkatkan
kinerja keuangan konsolidasian Perseroan yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai
tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
1. Ringkasan Laporan Penilai atas Aset MNC Play
MKM telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ruddy Barus Yenny & Rekan (“KJPP RBY”)
sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor: 589/KM.1/2021 tanggal 7
Juni 2021 serta terdaftar sebagai Kantor Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal nomor STTD: PP.194/PM.223/2022,
selaku Penilai Independen untuk melakukan penilaian atas penilaian atas Transaksi Penjualan
Aset MNC Play, dengan surat penawaran Nomor: 0317/RBY-PPJP/JKT/I/IX/2023 tanggal 1
September 2023 yang telah disetujui oleh MKM.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian Asset MNC Play sebagaimana tertuang dalam laporan
No. 00325/2.0144-02/PI/06/0593/1/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023:
Pihak-pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah MKM dan Asianet.
Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar Aset MNC Play.
Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari objek penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalen pada
tanggal 30 Juni 2023.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari objek
penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi serta untuk memenuhi POJK 17/2020.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam Penilaian ini KJPP RBY beranggapan bahwa properti telah di lengkapi dengan bukti
kepemilikan yang sah secara hukum, dapat dialihkan secara hukum, dapat dialihkan dan bebas
dari ikatan, tuntutan atau halangan apapun selain yang dikemukakan. Penilaian objek penilaian
dilakukan dengan cara sampling, dengan asumsi bahwa besaran luas yang digunakan dalam
penilaian ini sesuai dengan besaran luasan yang dinyatakan dalam dokumen. Dalam menyusun
laporan, KJPP RBY mendasarkan pada data dan informasi lainnya yang diberikan manajemen
perusahaan. Kebenaran, kelengkapan dan ketepatan dari data dan informasi lainnya sepenuhnya
merupakan tanggung jawab manajemen Perseroan. KJPP RBY berasumsi bahwa semua data
dan keterangan yang disampaikan oleh Pemberi Tugas adalah benar, tidak menyesatkan dan
tidak ada disembunyikan, sebagaimana dinyatakan dalam pernyataan direksi (surat
representasi).
7
Page 8
Penilaian tidak termasuk pengukuran, investigasi legal, serta dampak pajak yang tidak terkait
dengan penilaian aset ini. Kondisi - kondisi tidak wajar yang tersembunyi baik terhadap struktur
maupun tanah yang dapat membawa efek negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab
KJPP RBY sebab merupakan bagian dari pada pekerjaan ahli dan atau bangunan. Laporan harus
digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan dan penggunaannya terbatas pada maksud
dan tujuan penilaian ini saja. Laporan ini tidak akan berlaku untuk maksud dan tujuan berbeda.
Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai yang tercantum dalam laporan.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Sesuai dengan Peraturan Bapepam VIII.C.4., KJPP RBY melakukan penilaian terhadap
keseluruhan properti dengan menggunakan dasar penilaian Nilai Pasar sebagai bahan
pertimbangan. Sesuai dengan Peraturan Bapepam VIII.C.4, untuk penilaian ini KJPP RBY
menggunakan satu pendekatan yaitu Pendekatan Biaya, dengan metode Biaya Reproduksi Baru
(Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New).
Kesimpulan Penilaian
Dengan mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, penelaahan, perhitungan
dan analisis dengan pendekatan serta metode penilaian yang sesuai, dan memastikan penilaian
telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan aturan Peraturan Bapepam dan LK Nomor
VIII.C.4 dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII
Tahun 2018, maka KJPP RBY berpendapat bahwa nilai aset yang menjadi objek penilaian pada
tanggal penilaian 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp.2.276.302 juta.
2. Ringkasan Laporan Penilai atas Pelanggan Aset MNC Play
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“KJPP KR”) sebagai
KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019
serta terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor: STTD.PB-01/PJ-
1/PM.223/2023, selaku Penilai Independen untuk melakukan penilaian atas Transaksi Pengalihan
Pelanggan Aset MNC Play, dengan surat penawaran Nomor: KR/230728-001 tanggal 28 Juli
2023 yang telah disetujui oleh Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian Pelanggan Aset MNC Play milik MKM sebagaimana
tertuang dalam laporan No. 00139/2.0162-00/BS/05/0153/1/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023:
Pihak-pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah MKM dan Indosat.
Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar Pelanggan Aset MNC Play yang dimiliki oleh MKM.
Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari objek penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalen pada
tanggal 30 Juni 2023.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari objek
penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi serta untuk memenuhi POJK 17/2020.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan
penilaian ini.
Penilaian objek penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen MKM. Dalam penyusunan proyeksi
laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja pada tahun-tahun
sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah
8
Page 9
melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih
wajar.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat
KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan MKM atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian
sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang
dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian objek penilaian bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan MKM.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian objek penilaian adalah metode diskonto arus
kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa
efek (guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan di masa
depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha. Dalam
melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai
kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini
dari arus kas tersebut.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari setiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka
menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar objek penilaian pada tanggal 30 Juni 2023 adalah
sebesar Rp.821.050 juta.
3. Ringkasan Laporan Penilai mengenai Kewajaran Transaksi
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan sebagai KJPP resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 serta terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor: STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023, selaku
Penilai Independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi, dengan surat
penawaran Nomor: KR/230728-001 tanggal 28 Juli 2023 yang telah disetujui oleh Perseroan.
9
Page 10
Berikut adalah ringkasan laporan kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam laporan
00145/2.0162-00/BS/05/0153/1/XI/2023 tanggal 15 November 2023:
Pihak-pihak dalam Transaksi
Pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah (i) MKM selaku Penjual, (ii) Asianet dan Indosat
selaku Pembeli.
Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai berikut:
Transaksi dimana MKM telah melakukan penjualan atas Aset MNC Play kepada Asianet
sebesar Rp.2.423.336 juta yang telah dibayarkan sebesar Rp.876.865 juta sedangkan sisa
pembayaran akan dilakukan secara bertahap sehubungan dengan Transaksi Penjualan Aset
MNC Play; dan
Transaksi dimana MKM telah melakukan pengalihan atas Pelanggan Aset MNC Play kepada
Indosat sebesar Rp.876.865 juta sehubungan dengan Transaksi Pengalihan Pelanggan Aset
MNC Play.
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 17/2020.
Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP
KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas
data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material.
KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab
atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan
data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun
oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. KJPP KR tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum Perseroan dan MKM berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan
MKM.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini.
KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung
jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
10
Page 11
Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
berikut:
Analisis atas Transaksi;
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi; dan
Analisis atas kewajaran Transaksi.
Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP
KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
1. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan tidak mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan
2. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
tersebut tidak menyesatkan.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Transaksi Material ini, pemegang saham
Perseroan dapat menyampaikan kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam
kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
PT MNC VISION NETWORKS TBK
MNC Tower Lantai 27
Jalan Kebon Sirih No. 17 – 19, Menteng
Jakarta Pusat 10340, Indonesia
Telepon: (021) 390-9211, 390-0310
Website: www.mncvisionnetworks.com
Email: corsec.mvn@mncgroup.com
11
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1495 ms
12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2023-06-30',
'value': None}