Skip to content
Back to announcement

20231117_TOYS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31520446_lamp1.pdf

Other Text extracted TOYS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Jakarta, 17 November 2023
No. SIA/DIR-043/11/2023

Lampiran   : -
Perihal    : Tanggapan Atas Surat Bursa Efek Indonesia (IDX) No. S-
             09953/BEI.PP3/11-2023

Kepada Yth.
Bursa Efek Indonesia (IDX)
Indonesia Stock Exchange Building
Tower I 6th Floor
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

U.p : Mita Dwijayanti – PH Kepala Divisi PP3

Sehubungan dengan adanya Surat dari Bursa Efek Indonesia Nomor S-
09953/BEI.PP3/11-2023 Permintaan Penjelasan Bursa, dengan ini kami sampaikan
tanggapan sebagai berikut :

1. Perkembangan terkini atas Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran
   Utang Sementara Perseroan
   Tanggapan:
   Merujuk pada sidang Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga
   pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No. 257/Pdt.Sus-
   PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 9 November 2023 (“RPM 9 November
   2023”), Majelis Hakim telah memutuskan perpanjangan Penundaan Kewajiban
   Pembayaran Utang (“PKPU”) Perseroan selama 75 hari sehingga status PKPU
   Perseroan saat ini telah masuk dalam masa PKPU Tetap (“Putusan
   Perpanjangan PKPU”).

2. Informasi mengenai persidangan yang telah dihadiri Perseroan beserta hasil
   persidangan tersebut

   Tanggapan:
   Perseroan telah menghadiri sidang RPM 9 November 2023 dimana Majelis Hakim
   telah memberikan Putusan Perpanjangan PKPU berdasarkan rekomendasi dari
   Hakim      Pengawas      dalam     register  perkara       No.    257/Pdt.Sus-
   PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah menerima antara lain aspirasi dari para
   kreditur Perseroan pada Rapat Pencocokan (Verifikasi) Piutang dan Pembahasan
   Rencana Perdamaian tertanggal 6 November 2023 yang meminta dilakukannya
   perpanjangan masa PKPU Perseroan.
Page 2
  Adapun alasan dilakukannya perpanjangan masa PKPU Perseroan berdasarkan
  Putusan Perpanjangan PKPU akan kami uraikan lebih lanjut dalam tanggapan
  pada poin nomor 5 di bawah.

3. Informasi mengenai persidangan yang akan dihadiri Perseroan beserta
   agenda persidangan tersebut

  Tanggapan:
  Berdasarkan Putusan Perpanjangan PKPU, Majelis Hakim telah memutuskan
  bahwa Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan
  Negeri    Jakarta   Pusat    dalam   register  perkara    No.    257/Pdt.Sus-
  PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 23
  Januari 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

4. Informasi mengenai pengajuan rencana perdamaian atas Perkara Penundaan
   Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Perseroan

  Tanggapan:
  Perlu kami sampaikan bahwa saat ini Perseroan belum menerima Daftar Piutang
  dari Tim Pengurus PKPU Perseroan untuk menjadi landasan bagi Perseroan dalam
  menyusun skema penyelesaian utang kepada para kreditur Perseroan.

  Namun, saat ini Perseroan sedang mempersiapkan proyeksi kemampuan
  keuangan serta melakukan pemeriksaan terhadap arus keuangan Perseroan untuk
  dijadikan dasar bagi Perseroan dalam mengajukan rencana perdamaian kepada
  para krediturnya yang sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan.

5. Informasi mengenai hasil atas Rapat Pencocokan Piutang/Verifikasi Utang
   Pajak dan Pembahasan Rencana Perdamaian pada Senin 6 November 2023
  Tanggapan:
  Dapat kami sampaikan kepada BEI bahwa dalam Rapat Pencocokan (Verifikasi)
  Piutang dan Pembahasan Rencana Perdamaian tanggal 6 November 2023
  (“Rapat Verifikasi 6 November 2023”) terdapat hasil pada pokoknya sebagai
  berikut:
  a. Terdapat sejumlah kreditur yang tidak hadir dalam Rapat Verifikasi 6 November
     2023 sehingga tagihan dari sejumlah kreditur tersebut belum dapat terverifikasi
     oleh Tim Pengurus PKPU Perseroan; dan
  b. Terdapat sejumlah tagihan kreditur yang memerlukan tahapan verifikasi
     lanjutan dikarenakan antara lain kreditur tersebut belum memberikan dokumen-
     dokumen pendukung yang dapat membuktikan adanya utang kepada
     Perseroan.
Page 3
     Oleh karenanya, Tim Pengurus PKPU Perseroan sampai saat ini belum dapat
     menetapkan Daftar Piutang yang memuat nilai tagihan yang bersifat definitif
     dari para kreditur Perseroan.
     Sehubungan dengan hal di atas, Perseroan untuk itu juga belum dapat
     mengajukan rencana perdamaian yang mengatur skema penyelesaian utang
     kepada para kreditur Perseroan sebagaimana hal ini telah kami uraikan dalam
     tanggapan pada poin nomor 4 di atas.
     Sehingga berdasarkan fakta yang terjadi dalam Rapat Verifikasi 6 November
     2023 tersebut, Majelis Hakim telah memberikan Putusan Perpanjangan PKPU
     guna memberikan waktu bagi para kreditur untuk menyelesaikan proses
     verifikasi tagihan dan Tim Pengurus PKPU Perseroan untuk menetapkan Daftar
     Piutang.

6. Informasi mengenai kendala Perseroan dalam menyelesaikan kewajiban
   kepada pemohon PKPU

  Tanggapan:
  Sehubungan dengan terjadinya pandemi COVID-19 yang berkepanjangan telah
  membuat penjualan atas produksi dari Perseroan menurun dan mengakibatkan
  permasalahan cash flow dari Perseroan sehingga belum stabil untuk
  melaksanakan sebagian kewajiban pembayaran kepada PT Fajar Investama
  Indonesia (“Pemohon PKPU”).
  Perseroan telah melakukan komunikasi serta negosiasi untuk menyelesaikan
  kewajiban pembayaran yang tertunggak terhadap Pemohon PKPU. Namun,
  Perseroan dan Pemohon PKPU belum mencapai kesepakatan sehingga Pemohon
  PKPU tetap mengajukan permohonan PKPU terhadap Perseroan.

7. Komitmen Perseroan untuk menyelesaikan kewajiban kepada kreditur
   Perseroan dan pemohon PKPU

  Tanggapan:
  Saat ini Perseroan juga sedang memeriksa kemampuan dan proyeksi
  keuangannya serta berusaha untuk mendapatkan proyek-proyek baru guna
  meningkatkan pendapatan Perseroan yang akan digunakan sebagai dasar dalam
  mengajukan rencana perdamaian.

  Perseroan berkomiten untuk mengajukan rencana perdamaian yang memuat
  skema penyelesaian yang didasarkan pada usaha terbaik (best effort) yang dapat
  diberikan oleh Perseroan untuk menyelesaikan utangnya kepada seluruh kreditur.
Page 4
   Perseroan mengharapkan bahwa rencana perdamaian tersebut dapat diterima
   oleh seluruh krediturnya, termasuk kepada Pemohon PKPU sehingga Perseroan
   mencapai perdamaian dengan para kreditur dan PKPU Perseroan dapat berakhir.

8. Strategi dan upaya Perseroan dalam menghadapi Perkara Penundaan
   Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Perseroan

   Tanggapan:
   Saat ini Perseroan sedang mengupayakan pendekatan dan negosasi kepada para
   kreditur untuk menampung aspirasi terkait skema penyelesaian utang yang akan
   dimuat di dalam rencana perdamaian sehingga para kreditur nantinya akan
   mendukung disahkannya rencana perdamaian tersebut oleh Pengadilan Niaga
   pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan status PKPU Perseroan dapat berakhir
   karena dicapainya perdamaian antara Perseroan dengan seluruh krediturnya.

9. Informasi/kejadian penting lainnya terkait Perkara Penundaan Kewajiban
   Pembayaran Utang Sementara Perseroan

   Tanggapan:
   Saat ini tidak terdapat informasi/kejadian penting lainnya terkait Perkara
   Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Perseroan.

10. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
   kelangsungan hidup Perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham
   Perusahan

   Tanggapan:
   Saat ini tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
   mempengaruhi kelangsungan hidup Perusahaan serta dapat mempengaruhi harga
   saham Perusahaan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.

PT Sunindo Adipersada Tbk




Iwan Tirtha
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published17 Nov 2023
Pages4
Characters7,585
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result