Back to announcement
20231117_TOYS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31520446_lamp1.pdf
Other Text extracted TOYSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Jakarta, 17 November 2023
No. SIA/DIR-043/11/2023
Lampiran : -
Perihal : Tanggapan Atas Surat Bursa Efek Indonesia (IDX) No. S-
09953/BEI.PP3/11-2023
Kepada Yth.
Bursa Efek Indonesia (IDX)
Indonesia Stock Exchange Building
Tower I 6th Floor
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
U.p : Mita Dwijayanti – PH Kepala Divisi PP3
Sehubungan dengan adanya Surat dari Bursa Efek Indonesia Nomor S-
09953/BEI.PP3/11-2023 Permintaan Penjelasan Bursa, dengan ini kami sampaikan
tanggapan sebagai berikut :
1. Perkembangan terkini atas Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang Sementara Perseroan
Tanggapan:
Merujuk pada sidang Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No. 257/Pdt.Sus-
PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 9 November 2023 (“RPM 9 November
2023”), Majelis Hakim telah memutuskan perpanjangan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (“PKPU”) Perseroan selama 75 hari sehingga status PKPU
Perseroan saat ini telah masuk dalam masa PKPU Tetap (“Putusan
Perpanjangan PKPU”).
2. Informasi mengenai persidangan yang telah dihadiri Perseroan beserta hasil
persidangan tersebut
Tanggapan:
Perseroan telah menghadiri sidang RPM 9 November 2023 dimana Majelis Hakim
telah memberikan Putusan Perpanjangan PKPU berdasarkan rekomendasi dari
Hakim Pengawas dalam register perkara No. 257/Pdt.Sus-
PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah menerima antara lain aspirasi dari para
kreditur Perseroan pada Rapat Pencocokan (Verifikasi) Piutang dan Pembahasan
Rencana Perdamaian tertanggal 6 November 2023 yang meminta dilakukannya
perpanjangan masa PKPU Perseroan.
Page 2
Adapun alasan dilakukannya perpanjangan masa PKPU Perseroan berdasarkan
Putusan Perpanjangan PKPU akan kami uraikan lebih lanjut dalam tanggapan
pada poin nomor 5 di bawah.
3. Informasi mengenai persidangan yang akan dihadiri Perseroan beserta
agenda persidangan tersebut
Tanggapan:
Berdasarkan Putusan Perpanjangan PKPU, Majelis Hakim telah memutuskan
bahwa Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No. 257/Pdt.Sus-
PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 23
Januari 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
4. Informasi mengenai pengajuan rencana perdamaian atas Perkara Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Perseroan
Tanggapan:
Perlu kami sampaikan bahwa saat ini Perseroan belum menerima Daftar Piutang
dari Tim Pengurus PKPU Perseroan untuk menjadi landasan bagi Perseroan dalam
menyusun skema penyelesaian utang kepada para kreditur Perseroan.
Namun, saat ini Perseroan sedang mempersiapkan proyeksi kemampuan
keuangan serta melakukan pemeriksaan terhadap arus keuangan Perseroan untuk
dijadikan dasar bagi Perseroan dalam mengajukan rencana perdamaian kepada
para krediturnya yang sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan.
5. Informasi mengenai hasil atas Rapat Pencocokan Piutang/Verifikasi Utang
Pajak dan Pembahasan Rencana Perdamaian pada Senin 6 November 2023
Tanggapan:
Dapat kami sampaikan kepada BEI bahwa dalam Rapat Pencocokan (Verifikasi)
Piutang dan Pembahasan Rencana Perdamaian tanggal 6 November 2023
(“Rapat Verifikasi 6 November 2023”) terdapat hasil pada pokoknya sebagai
berikut:
a. Terdapat sejumlah kreditur yang tidak hadir dalam Rapat Verifikasi 6 November
2023 sehingga tagihan dari sejumlah kreditur tersebut belum dapat terverifikasi
oleh Tim Pengurus PKPU Perseroan; dan
b. Terdapat sejumlah tagihan kreditur yang memerlukan tahapan verifikasi
lanjutan dikarenakan antara lain kreditur tersebut belum memberikan dokumen-
dokumen pendukung yang dapat membuktikan adanya utang kepada
Perseroan.
Page 3
Oleh karenanya, Tim Pengurus PKPU Perseroan sampai saat ini belum dapat
menetapkan Daftar Piutang yang memuat nilai tagihan yang bersifat definitif
dari para kreditur Perseroan.
Sehubungan dengan hal di atas, Perseroan untuk itu juga belum dapat
mengajukan rencana perdamaian yang mengatur skema penyelesaian utang
kepada para kreditur Perseroan sebagaimana hal ini telah kami uraikan dalam
tanggapan pada poin nomor 4 di atas.
Sehingga berdasarkan fakta yang terjadi dalam Rapat Verifikasi 6 November
2023 tersebut, Majelis Hakim telah memberikan Putusan Perpanjangan PKPU
guna memberikan waktu bagi para kreditur untuk menyelesaikan proses
verifikasi tagihan dan Tim Pengurus PKPU Perseroan untuk menetapkan Daftar
Piutang.
6. Informasi mengenai kendala Perseroan dalam menyelesaikan kewajiban
kepada pemohon PKPU
Tanggapan:
Sehubungan dengan terjadinya pandemi COVID-19 yang berkepanjangan telah
membuat penjualan atas produksi dari Perseroan menurun dan mengakibatkan
permasalahan cash flow dari Perseroan sehingga belum stabil untuk
melaksanakan sebagian kewajiban pembayaran kepada PT Fajar Investama
Indonesia (“Pemohon PKPU”).
Perseroan telah melakukan komunikasi serta negosiasi untuk menyelesaikan
kewajiban pembayaran yang tertunggak terhadap Pemohon PKPU. Namun,
Perseroan dan Pemohon PKPU belum mencapai kesepakatan sehingga Pemohon
PKPU tetap mengajukan permohonan PKPU terhadap Perseroan.
7. Komitmen Perseroan untuk menyelesaikan kewajiban kepada kreditur
Perseroan dan pemohon PKPU
Tanggapan:
Saat ini Perseroan juga sedang memeriksa kemampuan dan proyeksi
keuangannya serta berusaha untuk mendapatkan proyek-proyek baru guna
meningkatkan pendapatan Perseroan yang akan digunakan sebagai dasar dalam
mengajukan rencana perdamaian.
Perseroan berkomiten untuk mengajukan rencana perdamaian yang memuat
skema penyelesaian yang didasarkan pada usaha terbaik (best effort) yang dapat
diberikan oleh Perseroan untuk menyelesaikan utangnya kepada seluruh kreditur.
Page 4
Perseroan mengharapkan bahwa rencana perdamaian tersebut dapat diterima oleh seluruh krediturnya, termasuk kepada Pemohon PKPU sehingga Perseroan mencapai perdamaian dengan para kreditur dan PKPU Perseroan dapat berakhir. 8. Strategi dan upaya Perseroan dalam menghadapi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Perseroan Tanggapan: Saat ini Perseroan sedang mengupayakan pendekatan dan negosasi kepada para kreditur untuk menampung aspirasi terkait skema penyelesaian utang yang akan dimuat di dalam rencana perdamaian sehingga para kreditur nantinya akan mendukung disahkannya rencana perdamaian tersebut oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan status PKPU Perseroan dapat berakhir karena dicapainya perdamaian antara Perseroan dengan seluruh krediturnya. 9. Informasi/kejadian penting lainnya terkait Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Perseroan Tanggapan: Saat ini tidak terdapat informasi/kejadian penting lainnya terkait Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Perseroan. 10. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perusahan Tanggapan: Saat ini tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perusahaan. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. PT Sunindo Adipersada Tbk Iwan Tirtha Direktur Utama
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.