Back to announcement
20260811_ZATA_Pemanggilan RUPS_32119795_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted ZATASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BERSAMA ZATTA JAYA TBK
Direksi PT Bersama Zatta Jaya Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Bandung dengan ini
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (RUPS T), selanjutnya disebut “Rapat”, yang akan diselenggarakan pada:
Hari & Tanggal : Rabu, 2 September 2026
Waktu : 10.00 – 12.00 WIB
Tempat : Belviu Hotel Bandung
Jl. Dr. Setiabudi No.35, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa
Barat 40161.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan Mata Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai berikut:
1. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT),
dimana laporan tahunan dan laporan keuangan harus dimintakan persetujuan dan
pengesahan RUPST.
Laporan Tahunan Perseroan antara lain memuat Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
Dalam Agenda ini, Perseroan akan mengajukan usul agar RUPST menyetujui Laporan
Tahunan, mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku 2025, sejauh
tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
Perseroan tahun buku 2025.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 ayat 1 UUPT, dimana penggunaan laba
bersih Perseroan diputuskan oleh RUPST. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Anggaran
Dasar Perseroan dan Pasal 71 UUPT usul penggunaan laba bersih Perseroan dalam
suatu tahun buku sebagaimana tercermin dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang
telah disahkan oleh RUPST, di mana dalam usul tersebut dapat dinyatakan berapa jumlah
pendapatan bersih yang belum terbagi akan diajukan kepada RUPST untuk mendapatkan
persetujuan.
Page 2
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2026.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9
Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam
Kegiatan Jasa Keuangan, dalam RUPS ditetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Tahun Buku 2026 Perseroan dengan
mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penetapan Honorarium anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat 1 juncto Pasal 113 UUPT, dimana besaran
remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan oleh RUPST.
Perseroan akan mengusulkan dalam RUPST untuk:
a. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
jumlah maksimum besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lainnya bagi
seluruh anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026;
b. Menetapkan besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain bagi anggota
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 serta memberikan wewenang
kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah
honorarium tersebut diantara para anggota Dewan Komisaris.
5. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan (i) ketentuan Pasal 3 dan Pasal 23 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta (ii) Pasal 11 dan Pasal
14 Anggaran Dasar Perseroan mengatur bahwa para anggota Direksi/Dewan Komisaris
diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham
Perseroan, karena iklan Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi. Panggilan
ini dapat dilihat di laman situs web Perseroan (www.elcorps.co.id), situs web PT Bursa
Efek Indonesia, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
2. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah yang Namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub
rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan
perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 10 Agustus
2026.
Page 3
3. Perseroan akan menyediakan bahan-bahan acara rapat pada Mata Acara Rapat melalui
situs web Perseroan www.elcorps.co.id
4. Perseroan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
a. Perseroan mengimbau kepada para pemegang saham yang berhak untuk hadir
dalam Rapat yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk
memberikan kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora melalui fasilitas Electronic General
Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam
proses penyelenggaraan Rapat;
b. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI
maka pemegang saham dapat mengunduh Surat Kuasa yang terdapat dalam situs
web Perseroan www.elcorps.co.id;
c. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak
dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham dalam Rapat ini;
d. Bilamana Para Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat wajib
menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya
kepada Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham
yang berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotocopy) Anggaran Dasar
dan perubahan-perubahannya termasuk susunan pengurus terakhir.
5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan
dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan
Rapat atas mata acara, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh
Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas.
6. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-
kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Bandung, 11 Agustus 2026
DIREKSI
PT BERSAMA ZATTA JAYA Tbk
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Setiabudi
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.