Skip to content
Back to announcement

20260811_ZATA_Pemanggilan RUPS_32119795_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted ZATA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                               PEMANGGILAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                         PT BERSAMA ZATTA JAYA TBK

Direksi PT Bersama Zatta Jaya Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Bandung dengan ini
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (RUPS T), selanjutnya disebut “Rapat”, yang akan diselenggarakan pada:

Hari & Tanggal      : Rabu, 2 September 2026
Waktu               : 10.00 – 12.00 WIB
Tempat              : Belviu Hotel Bandung
                      Jl. Dr. Setiabudi No.35, Pasteur, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa
                      Barat 40161.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan Mata Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai berikut:

1. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun
   buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

   Penjelasan:

   Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT),
   dimana laporan tahunan dan laporan keuangan harus dimintakan persetujuan dan
   pengesahan RUPST.

   Laporan Tahunan Perseroan antara lain memuat Laporan Keuangan Perseroan untuk
   tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan Laporan Tugas
   Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.

   Dalam Agenda ini, Perseroan akan mengajukan usul agar RUPST menyetujui Laporan
   Tahunan, mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan
   Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung
   jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
   atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku 2025, sejauh
   tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
   Perseroan tahun buku 2025.

2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.

   Penjelasan:

   Berdasarkan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 ayat 1 UUPT, dimana penggunaan laba
   bersih Perseroan diputuskan oleh RUPST. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Anggaran
   Dasar Perseroan dan Pasal 71 UUPT usul penggunaan laba bersih Perseroan dalam
   suatu tahun buku sebagaimana tercermin dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang
   telah disahkan oleh RUPST, di mana dalam usul tersebut dapat dinyatakan berapa jumlah
   pendapatan bersih yang belum terbagi akan diajukan kepada RUPST untuk mendapatkan
   persetujuan.

Page 2
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2026.

   Penjelasan:

   Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9
   Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam
   Kegiatan Jasa Keuangan, dalam RUPS ditetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor
   Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Tahun Buku 2026 Perseroan dengan
   mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris Perseroan.

4. Penetapan Honorarium anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

   Penjelasan:

   Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat 1 juncto Pasal 113 UUPT, dimana besaran
   remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan oleh RUPST.

   Perseroan akan mengusulkan dalam RUPST untuk:

    a. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
       jumlah maksimum besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lainnya bagi
       seluruh anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026;

    b. Menetapkan besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain bagi anggota
       Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 serta memberikan wewenang
       kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah
       honorarium tersebut diantara para anggota Dewan Komisaris.


5. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.

   Penjelasan:

   Memperhatikan (i) ketentuan Pasal 3 dan Pasal 23 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang
   Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta (ii) Pasal 11 dan Pasal
   14 Anggaran Dasar Perseroan mengatur bahwa para anggota Direksi/Dewan Komisaris
   diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

Catatan:
 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham
    Perseroan, karena iklan Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi. Panggilan
    ini dapat dilihat di laman situs web Perseroan (www.elcorps.co.id), situs web PT Bursa
    Efek Indonesia, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

 2. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah yang Namanya tercatat dalam
    Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub
    rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan
    perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 10 Agustus
    2026.

Page 3
3. Perseroan akan menyediakan bahan-bahan acara rapat pada Mata Acara Rapat melalui
   situs web Perseroan www.elcorps.co.id

4. Perseroan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:

  a. Perseroan mengimbau kepada para pemegang saham yang berhak untuk hadir
     dalam Rapat yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk
     memberikan kuasa kepada petugas yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek
     Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora melalui fasilitas Electronic General
     Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
     disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam
     proses penyelenggaraan Rapat;

  b. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI
     maka pemegang saham dapat mengunduh Surat Kuasa yang terdapat dalam situs
     web Perseroan www.elcorps.co.id;

  c. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak
     dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham dalam Rapat ini;

  d. Bilamana Para Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat wajib
     menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya
     kepada Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham
     yang berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotocopy) Anggaran Dasar
     dan perubahan-perubahannya termasuk susunan pengurus terakhir.

5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan
   dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan
   Rapat atas mata acara, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh
   Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas.

6. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-
   kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-
   lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.




                             Bandung, 11 Agustus 2026
                                    DIREKSI
                          PT BERSAMA ZATTA JAYA Tbk


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published11 Aug 2026
Pages3
Characters6,972
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BERSAMA ZATTA JAYA TBK p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person Dr. Setiabudi p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result