Back to announcement
20231117_DNET_Laporan Informasi dan Fakta Material_31520160_lamp1.pdf
Other Text extracted DNETSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.934
Indoritel Jakarta, 17 November 2023 Nomor :095/DNET-CS/X1/2023 Lampiran 1- Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 U.p Bapak Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Up — Bapak I Gede Nyoman Yetna Direktur Penilaian Perusahaan Dengan hormat, Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut: Nama Emiten atau Perusahaan Publik Bidang Usaha Alamat Telepon Faksimile Alamat surat elektronik (e-mail) Situs Web PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. Wisma Indocement Lt.10 Jl. Jendral Sudirman Kav 70-71 Jakarta 12910 - INDONESIA 1. 62.21 294 10709 f. 62.21 294 10 701 www.indoritel.co.id PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (“Perseroan”) Investasi, Jasa, dan Perdagangan Umum Gedung Wisma Indocement Lt. 10 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70-71, Jakarta 12910 02 1- 294 10 709 021- 294 10 701 corsec@)indoritel.co.id www.indoritel.co.id
Page 2 OCR 0.914
1 | Tanggal Kejadian Tanggal 15 November 2023 2 | Jenis Informasi atau Fakta | Perseroan telah menjaminkan secara joint collateral Material atas harta kekayaannya dengan menandatangani perjanjian gadai atas saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam masing-masing PT Indomarco Prismatama (“IDM”), PT Fast Food Indonesia Tbk (“FAST”) dan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) sehubungan dengan pelaksanaan penjaminan atas seluruh pinjaman yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”) berdasarkan: (i) akta Perjanjian Pinjaman Transaksi Khusus Nomor: CRO.KP/301/PTK/17, tertanggal 20 Desember 2017 No. 149, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir kali diubah dengan akta Perubahan Ketiga Perjanjian Pinjaman Transaksi Khusus Nomor: CRO.KP/801/PTK/17, tertanggal 22 Agustus 2023 No. 18, yang dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“PTK 1”) dan (ii) akta Perjanjian Pinjaman Term Loan Nomor: WCO.KP/1220/TLN/20283, tertanggal 22 Agustus 2023 No. 20, yang dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Term Loan 2”) (PTK 1 dan Term Loan 2 bersama-sama disebut juga “Perjanjian Kredit”) sebagaimana telah Perseroan laporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Surat Perseroan No. 070/DNET- CS/VIII/2028 perihal Laporan — Keterbukaan Informasi atas Perolehan Fasilitas Pembiayaan Bank tertanggal 28 Agustus 2023. 8 | Uraian Informasi atau Fakta | Melanjutkan dari perolehan fasilitas PTK 1 sebesar Material Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dan fasilitas Term Loan 2 sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah) dari Bank Mandiri berdasarkan Perjanjian Kredit, dan untuk menjamin PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. Wisma Indocement Lt.10 Jl. Jendral Sudirman Kav 70-71 Jakarta 12910 - INDONESIA 1. 62.21 294 10 709 f. 62.21 294 10 701 www.indoritel.co.id
Page 3 OCR 0.945
Indoritel pemenuhan kewajiban Perseroan kepada Bank Mandiri tersebut, Perseroan menggadaikan seluruh saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam masing- masing FAST, ROTI, dan IDM berdasarkan dokumen perjanjian gadai dan rincian jumlah saham yang digadaikan, sebagai berikut: a. Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Gadai Saham No. 01, tanggal 15 November 2028, yang dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh dan antara Perseroan sebagai pemberi gadai dan Bank Mandiri sebagai penerima gadai, yang mengatur pemberian gadai atas 1.430.115.492 (satu miliar empat ratus tiga puluh juta seratus lima belas ribu empat ratus sembilan puluh dua) saham FAST (“Perjanjian Gadai Saham FAST”), b. Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Gadai Saham No. 04, tanggal 15 November 20283, yang dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh dan antara Perseroan sebagai pemberi gadai dan Bank Mandiri sebagai penerima gadai, yang mengatur pemberian gadai atas 1.594.467.000 (satu miliar lima ratus sembilan puluh empat juta empat ratus enam puluh tujuh ribu) saham ROTI (“Perjanjian Gadai Saham ROTI”): dan Cc. Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Gadai Saham No. 07, tanggal 15 November 2023, yang dibuat di hadapan Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh dan antara Perseroan sebagai pemberi gadai dan Bank Mandiri sebagai penerima gadai, yang mengatur pemberian gadai atas 788.720.000 (tujuh ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. Wisma Indocement Lt.10 Jl. Jendral Sudirman Kav 70-71 Jakarta 12910 - INDONESIA t. 62.21 294 10 709 f. 62.21 294 10 701 www.indoritel.co.id
Page 4 OCR 0.939
Indoritel ribu) saham IDM (“Perjanjian Gadai Saham IDM”). 4 | Dampak informasi atau fakta terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi Keuangan, atau kelangsungan atau Perusahaan Publik kejadian, material tersebut usaha Emiten Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan Perseroan. Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap hukum dan kelangsungan usaha Perseroan. 5 | Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan 1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa: Direksi Transaksi pemberian jaminan kepada Bank Mandiri merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”). Transaksi pemberian jaminan kepada Bank Mandiri merupakan material diatas 2096 dari ekuitas Perseroan namun tidak lebih dari 5096 dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang diaudit per 31 Desember 2022. Namun demikian, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dalam hal Transaksi Material tersebut merupakan transaksi pemberian jaminan kepada bank sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”). tersebut — bukan tersebut transaksi dan Tahun dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi pemberian jaminan kepada Bank Mandiri tersebut tidak mengandung b d enturan kepentingan sebagaimana dimaksud alam POJK No. 42/2020. PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. Wisma Indocement Lt.10 Jl. Jendral Sudirman Kav 70-71 Jakarta 12910 - INDONESIA 1. 62.21 294 10 709 f. 62.21 294 10 701 www.indoritel.co.id
Page 5 OCR 0.926
Indoritel 3. Guna memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, pada tanggal 26 Oktober 2028 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan dan telah disetujui penjaminan atas saham-saham tersebut. Demikian laporan ini disampaikan, dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 81/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, informasi yang sama diumumkan dalam Situs web Perseroan serta situs web Bursa Efek Indonesia. Hormat kami, PT INDORITEL MAKMUR INTERNASIONAL Tbk Ng Kiki Yanto Gunawan Corporate Secretary PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. Wisma Indocement Lt.10 Jl. Jendral Sudirman Kav 70-71 Jakarta 12910 - INDONESIA t. 62.21 294 10709 f. 62.21 294 10 701 www.indoritel.co.id
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.