Back to announcement
20231116_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31520147_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
Nomor : 1647/WK/DIR/2023 Jakarta, 16 November 2023
Kepada Yth. :
Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta
Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi Dan
Transaksi Material Perjanjian Fasilitas
Pinjaman Pemegang Saham Antara PT Waskita
Karya Realty ("WKR") Dengan PT ("WFPR")
Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
No.42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, POJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha
serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta
material oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan keterbukaan informasi
kepada pemegang saham beserta bukti pengumuman terkait dengan transaksi
afiliasi terkait Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham antara WKR
dengan WFPR.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
- Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
- Board of Directors
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cawang - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Realty (“WKR”) dengan PT Waskita Fim Perkasa Realti
(“WFPR”). WKR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dan WFPR merupakan anak perusahaan WKR dengan
kepemilikan sebesar 90,00% (sembilan puluh persen). WKR memberikan fasilitas pinjaman secara tunai
kepada WFPR sebesar Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Pemegang Saham Nomor: 008/P.WSKR/2023 – 02/PERJANJIAN/WFPR/2023 tanggal 14 November 2023.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2023
Page 3
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
17/POJK.04/2020 Perubahan Kegiatan Usaha.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WKR : PT Waskita Karya Realty merupakan suatu perseroan terbatas yang
didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
No. 27 tanggal 16 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Keputusan No. AHU-34282.40.10.2014 tanggal 13
November 2014 serta telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0117923.40.80.2014 tanggal 13 November 2014.
WFPR : WFPR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 122 tanggal 31
Mei 2018 yang dibuat dihadapan Rosida Rajagukguk Siregar, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Keputusan No. AHU-0027902.AH.01.01.Tahun
2018 tanggal 31 Mei 2018 serta telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0075663.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 31 Mei
2018.
Perjanjian Fasilitas Pemegang Saham (Shareholder Loan) dari WKR
Transaksi :
ke WFPR.
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Terbatas
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf c jo. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan
keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat. Perseroan, WKR dan WFPR
merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Penjelasan lebih
lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WKR dan WFPR dijelaskan dalam bagian II poin C dari
Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas. Perseroan memperoleh izin untuk melakukan aktivitas-aktivitas tersebut berdasarkan
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Nasional Nomor 342/C.31.7/31.75.03.1005.03.037.K.1/2/-
1.785.56/e/2020 tanggal 27 Juli 2020, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
yang berlaku sampai dengan Pelaku Usaha masih menjalankan usaha sesuai kegiatannya dan
selama SBU masih berlaku. IUJK ini menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Nama Perusahaan : PT. Waskita Karya (Persero), Tbk
Alamat : MT. Haryono Kav.10 RT/RW 003/011
Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan
Jatinegara, Kota Jakarta Timur.
Nomor Telepon : 021-8508510/021-8508506
Penanggung Jawab Perusahaan : Mursyid
Page 5
Kekayaan Bersih (KB) : 28.887.118.752.000,-
NPWP : 01.001.614.5-093.000
No. Klasifikasi Bidang Sub Klasifikasi
1 Bangunan Gedung 1. Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian
Tunggal dan Kopel
2. Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau
Banyak Hunian
3. Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung
dan Industri
4. Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial
5. Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hiburan
Publik
6. Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel,
Restoran dan Bangunan Serupa Lainnya
7. Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Pendidikan
8. Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Kesehatan
9. Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan
Gedung Lainnya
2 Instalasi Mekanikal dan 1. Jasa Pelaksanaan Konstruksi Instalasi
Elektrikal Pembangkit Tenaga Listrik Semua Daya
2. Jasa Pelaksana Instalasi Pembangkit Tenaga
Listrik daya maksimum 10 MW
3. Jasa Pelaksana Instalasi Pembangkit Tenaga
Listrik Energi Baru dan Terbarukan
4. Pelaksana Instalasi Jaringan Transmisi Tenaga
Listrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tegangan Tinggi
5. Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Distribusi
Tenaga Listrik Tegangan Menengah
6. Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan
Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah
7. Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan
Distribusi Telekomunikasi dan/atau Telepon
8. Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Sistem
Kontrol Dan Instrumental
9. Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Tenaga
Listrik Gedung Dan Pabrik
10. Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Elektrikal
Lainnya
Page 6
3 Bangunan Sipil 1. Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air,
Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya
Air Lainnya
2. Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air
Minum dan Air Limbah serta Bangunan
Pengolahan Sampah
3. Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Jalan Raya
(kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api dan
Landas Pacu Bandara
4. Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan
Layang, Terowongan, dan Subway
5. Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Stadion
untuk Olahraga Outdoor
6. Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Fasilitas
Olah Raga Indoor dan Fasilitas Rekreasi
4 Instalasi Mekanikal dan 1. Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan
Elektrikal Pendingin Udara (Air Conditioner), Pemanas
Dan Ventilasi
2. Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air
(Plumbing) Dalam Bangunan Dan Salurannya
3. Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa
Gas Dalam Bangunan
4. Jasa Pelaksana Konstruksi Insulasi Dalam
Bangunan
5. Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Lift dan
Tangga Berjalan
6. Jasa Pelaksana Instalasi Fasilitas Produksi,
Penyimpanan Minyak Dan Gas (Pekerjaan
Rekayasa)
5 Instalasi Mekanikal dan 1. Jasa Terintegrasi Infrastruktur Transportasi
Elektrikal 2. Jasa Terintegrasi Konstruksi Manufaktur
3. Jasa Terintegrasi Konstruksi Bangunan Gedung
6 Bangunan Sipil 1. Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Perpipaan Air
Minum Jarak Jauh
2. Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Perpipaan Air
Limbah Jarak Jauh
3. Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Perpipaan
Minyak dan Gas Jarak Jauh
7 Bangunan Sipil 1. Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Perpipaan Air
Minum Lokal
2. Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Perpipaan Air
Limbah Lokal
8 Jasa Konstruksi Terintegrasi 1. Jasa Terintegrasi untuk Infrastruktrur
Tranportasi
2. Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Manufaktur
3. Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Bangunan
Gedung
9 Jasa Konstruksi Terintegrasi 1. Terintegrasi untuk Konstruksi Prasarana dan
Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan
Pekerjaan Sanitasi
Page 7
2. Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Fasilitas
Minyak dan Gas
10 Instalasi Mekanikal dan Jasa Pelaksana Konstruksi Pertambangan dan
Elektrikal Manufaktur
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor:
08 tanggal 08 Juni 2023, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
AH.01.09-0027460 tanggal 29 Juni 2022, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Mursyid
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Wiwi Suprihatno
Direktur Human Capital Management dan : Ratna Ningrum
Pengembangan Sistem
Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health dan : I Ketut Pasek Senjaya Putra
Environment
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Direktur Operasi III : Warjo
Page 8
Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Heru Winarko
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
Komisaris : I Gde Made Kartikajaya
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham Nomor: 008/P.WSKR/2023 –
02/PERJANJIAN/WFPR/2023 tanggal 14 November 2023 telah disepakati bahwa WKR
memberikan fasilitas pinjaman secara tunai kepada WFPR sebesar Rp4.000.000.000 (empat
miliar Rupiah)
2. Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian tersebut, nilai fasilitas pinjaman yang disediakan WKR bagi WFPR
adalah Rp4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) dengan besarnya bunga adalah 14,5%
(empat belas koma lima persen) pertahun. Jangka waktu pinjaman 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal 14 November 2023 sampai dengan 14 Februari 2024. Hutang pokok berikut
perhitungan bunga ditambah kewajiban perpajakan, serta denda, wajib dibayar atau dilunasi
dengan cara satu kali pembayaran bersamaan pada saat jatuh tempo.
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKR sebagai anak perusahaan
Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) dan WFPR merupakan anak perusahaan WKR dengan kepemilikan sebesar
90,00% (sembilan puluh persen). Demikian pula transaksi ini tidak menggunakan Penilai
untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi
dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKR dan WFPR dikecualikan berdasarkan
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf c karena nilai transaksi sebesar Rp.
4.000.000.000 (empat miliar Rupiah).
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WKR
WKR didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 27 tanggal 16 Oktober 2014 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan No. AHU-34282.40.10.2014 tanggal 13 November 2014 serta telah terdaftar
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0117923.40.80.2014 tanggal 13 November 2014. Anggaran
Dasar mana telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir yaitu
melalui Akta Nomor 09 tanggal 08 Juli 2022, yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, Sarjana
Hukum, Magister Humaniora, Notaris di Jakarta Selatan, Akta Perubahan mana telah
mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui keputusan Nomor AHU-
0050211.AH.01.02 TAHUN 2022 pada tanggal 19 Juli 2022 dan telah mendapatkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0267543 tanggal 19 Juli 2022.
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WSKR adalah dalam bidang perdagangan, jasa dan
properti/realti. WKR berkedudukan di Jakarta Timur.
Page 9
Susunan pemegang saham WKR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Rapat
Umum Pemegang Saham terakhir Nomor 09 tanggal 08 Juli 2022, yang dibuat dihadapan
Vita Cahyojati, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris di Jakarta Selatan, Akta
Perubahan mana telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui keputusan
Nomor AHU-0050211.AH.01.02 TAHUN 2022 pada tanggal 19 Juli 2022, adalah sebagai
berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 3.000.000 3.000.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan 2.317.291 2.317.291.000.000
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(Rp)
Perseroan 2.317.290 2.317.290.000.000 99.99
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0.01
Total 2.317.291 2.317.291.000.000 100
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 07 tanggal
11 September 2023, yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, Sarjana Hukum, Magister
Humaniora, Notaris di Jakarta Selatan yang mana akta tersebut telah mendapatkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Nomor AHU-AH.01.09-0162549 pada tanggal 12
September 2023 adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Heldy Satrya Putra
Komisaris Independen : Novianto Ari Nugroho
Komisaris : Eddy Kristanto
Komisaris : Muchamad Syafrudin
DIREKSI
Direktur Utama : Anak Agung Gede Oka
Direktur : Ghozy Perdana
Direktur : Darmanta
2. WFPR
WFPR didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 122 tanggal 31 Mei 2018 yang dibuat
dihadapan Rosida Rajagukguk Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Keputusan No. AHU-0027902.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 31 Mei 2018
serta telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0075663.AH.01.11.Tahun 2018
tanggal 31 Mei 2018.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha WFPR adalah dalam bidang Real Estat Yang Dimiliki
Sendiri atau Disewa, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham PT Waskita Fim Perkasa Realti Nomor 224 tanggal 22
September 2022 antara PT Graha Jasa Ekatama dan WKR, yang dibuat di hadapan Rosida
Rajagukguk Siregar, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, disampaikan sebagai berikut:
Page 10
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 1.000.000,00 (%)
persaham)
WKR 527.994 527.994.000.000 90%
PT Graha Jasa Ekatama 68.666 58.666.000000 10%
Jumlah 586.660 586.660.000.000 100%
Susunan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris WFPR berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Nomor : 55, yang dibuat di hadapan RIA
NOVITA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta
telah diterima dan dicatat didalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 07-07-2023 (tujuh Juli tahun
dua ribu dua puluh tiga), Nomor AHU-AH.01.09-0135566, adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : I Made Aribawadana
Direktur : Deliwanto Wiko Raja Sihaloho
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ritfan Wisesa
Komisaris : Elfi Malano
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WKR, dan WFPR, merupakan pihak terafiliasi karena WKR merupakan anak
perusahaan Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan
saham, sebagai berikut :
Perseroan
P
99,99%
WKR
90,00%
WFPR
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi WKR dengan WFPR adalah untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan pada WFPR. Dengan adanya fasilitas pinjaman pemegang saham dari WKR kepada WFPR
diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah
bagi Perseroan sebagai pemegang saham WKR.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Page 11
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cawang - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 16 November 2023
Up. Senior Vice President
Corporate Secretary
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
571 ms
12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}