Back to announcement
20260811_TBIG_Pemanggilan RUPS_32119758_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted TBIGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“Rapat”).
Rapat akan diselenggarakan secara elektronik (e-RUPS) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun
2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan
Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik (“POJK No.14/2025”) yang disediakan dengan
menggunakan system Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) pada :
Hari/Tanggal : Senin, 24 Agustus 2026
Waktu : 10.00 WIB - Selesai
Tempat : Mengakses fasilitas Elektronic General Meeting System KSEI
(easy.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
diselenggarakan oleh KSEI.
Sesuai ketetuan POJK No. 15/2020 dan POJK No. 14/2025 Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan
Anggota Dewan Komisaris, Notaris dan Profesi serta Lembaga Penunjang akan dikoordinasikan dalam
rangka pelaksanaan Rapat secara elektronik di Gedung The Convergence Indonesia (TCI), lantai 18,
Kawasan Rasuna Epicentrum, JL. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan – 12940.
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana perubahan kegiatan usaha (termasuk pembahasan studi kelayakan
bisnis terkait rencana dimaksud) yang akan dilakukan oleh PT Tower Bersama, yang merupakan
perusahaan terkendali dari Perseroan, berupa penambahan kegiatan usaha Aktivitas Jasa
Gerbang Akses Internet (Network Access Point) untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 juncto
Pasal 22 ayat (1) butir a POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Penjelasan:
Perseroan akan meminta persetujuan untuk mengubah kegiatan usaha (termasuk pembahasan
studi kelayakan bisnis terkait rencana dimaksud) yang akan dilakukan oleh PT Tower Bersama,
yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan, berupa penambahan kegiatan usaha Aktivitas
Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point)yang merupakan bagian dari KBLI:61107,
untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) butir a POJK Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Keterbukaan Informasi terkait
Page 2
rencana perubahan kegiatan usaha telah diumumkan pada tanggal 16 Juli 2026 pada situs web
Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan (www.tower-bersama.com).
2. Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam Rangka Penyelarasan dan
Penyesuaian dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2025.
Penjelasan:
Perseroan mengusulkan perubahan Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan terkait kegiatan
usaha Perseroan sesuai maksud dan tujuan Perseroan berupa penyesuaian Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
CATATAN PENTING:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham. Sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi
kepada Para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan dan/atau pemilik saham
Perseroan sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 30 Juli 2026 (1 hari kerja sebelum
tanggal panggilan).
3. Kuasa Kehadiran: Dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 15/2020 serta POJK No.
14/2025, Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham yang berhak hadir dalam
Rapat, untuk tidak menghadiri Rapat secara fisik namum memberikan kuasa atas kehadiran
dan pengambilan suaranya kepada penerima kuasa independen yang ditunjuk oleh Perseroan
(“Penerima Kuasa”), dengan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
(i) e-Proxy melalui eASY.KSEI – Suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI untuk
memfasilitasi dan mengintegrasikan Surat Kuasa dari Pemegang Saham individual tanpa
warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara
elektronik. Penerima Kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang
ditunjuk oleh Perseroan. Informasi mengenai penerima kuasa independen yang ditunjuk
Perseroan dapat diperoleh melalui platform eASY.KSEI melalui tautan
https://akses.ksei.co.id/. Pemberian kuasa secara elektronik / e-Proxy wajib tunduk pada
prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Sesuai dengan ketentuan POJK
No. 15/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, pemberian kuasa tersebut harus dilakukan paling lambat pada 1
(satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu Jumat, 21 Agustus 2026.
(ii) Surat Kuasa Konvensional – Formulir Surat Kuasa yang mencakup pemilihan suara serta
pernyataan atas mata acara Rapat dan informasi mengenai kuasa independent yang
ditunjuk Perseroan, Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang tedapat dalam
situs web Perseroan (www.tower-bersama.com) atau dapat menghubungi Sekretaris
Perusahaan Perseoan melalui email corporate.secretary@tower-bersama.com. Surat
Page 3
Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham berikut dengan
dokumen pendukungnya dapat disampaikan kepada Perseroan atau disampaikan kepada
PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan pada alamat Jl. Hayam Wuruk No.
28, Jakarta 10210 paling lambat pada tanggal Jumat, 14 Agustus 2026, pukul 15.00 WIB.
4. Verifikasi akan dilakukan secara fisik oleh Biro Administrasi Perseroan dan Notaris pada saat
sebelum Rapat. Dengan demikian, kuasa yang ditunjuk melalui surat kuasa konvensional, baik
oleh pemegang saham individual ataupun pemegang saham berbentuk badan hukum, wajib
menyampaikan surat kuasa asli beserta dokumen-dokumen pendukungnya. Dengan
memperhatikan ketentuan POJK No. 15/2020 serta POJK No. 14/2025, Perseroan tidak
melaksanakan Rapat secara fisik dan menghimbau agar pemegang saham untuk menghadiri
Rapat secara elektronik dengan menggunakan system KSEI dengan menggunakan Aplikasi
eASY.KSEI. untuk menggunakan Aplikasi eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
5. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui Aplikasi eASY.KSEI, dapat
menyampaikan pilihan suaranya ke dalam Aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk memberikan
kuasa dan suara dalam Aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal Rapat yaitu pada hari Jumat, 21 Agustus 2026.
6. Bahan yang terkait Rapat telah tersedia dan dapat diakses melalui situs resmi Perseroan
(www.tower-bersama.com), sejak tanggal pemanggilan.
7. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas
mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang
Saham melalui eASY.KSEI, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
Jakarta, 31 Juli 2026
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.