Skip to content
Back to announcement

20231116_WIKA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31520114_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Nomor            : SE.01.01/A.CORSEC.01780/2023                                      16 November 2023
Lampiran         : -
Kepada Yth.
Kepala Divisi Penilai Perusahaan 2
PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta Pusat 12190


              Perihal   :   Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa


Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-09918/BEI.PP2/11-2023 tanggal 13 November
2023 perihal Permintaan Penjelasan Bursa dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”), dengan
ini kami sampaikan penjelasan sebagaimana berikut :
1.        Penjelasan atas Perkara Pengadilan Negeri Nomor 729/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, yang
          dimana Perseroan selaku penggugat sedang terlibat dalam perkara dengan PT Berdikari
          Insurance (Asuransi Berdikari) dan PT Asuransi Ramayana Tbk.


     a.     Latar Belakang dan       Detil
            Perkara
            Penggugat                        :   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
            Para Tergugat
            Tergugat I                       :   PT Berdikari Insurance
            Tergugat II                      :   PT Asuransi Ramayana Tbk
            Para Turut Tergugat              :
            Turut Tergugat I                 :   PT Asuransi Jasa Raharja Putera
            Turut Tergugat II                :   PT Bosowa Asuransi (Dahulu Asuransi Bosowa Periskop
            Turut Tergugat III               :   PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (Dahulu Asuransi
                                                 Tugu Kresna Pratama)
            Turut Tergugat IV                :   PT Bahtera Arung Persada
            Turut Tergugat V                 :   Otoritas Jasa Keuangan
            Latar Belakang                   :   Penggugat adalah Tertanggung sekaligus Konsumen
                                                 dan Tergugat I, II, serta Turut Tergugat I, II, dan III adalah
                                                 perusahaan Asuransi yang bertindak secara bersama-
                                                 sama sebagai Penanggung dalam Contractor All Risk
                                                 Insurance Polis NO. 12080114000054 untuk proyek
                                                 pembangunan Jembatan I (lanjutan) P. Bintan – P.
                                                 Dompak (Multiyears). Polis tersebut menggunakan
                                                 system Co.Insurance dengan ketentuan Shares masing-
                                                 masing pihak adalah sebagai berikut:
                                                     1. Tergugat II : 5% (leader)
                                                     2. Tergugat I : 33,25% (member)
                                                     3. Turut Tergugat I : 5% (member)
                                                     4. Turut Tergugat II : 4% (member)
                                                     5. Turut Tergugat III : 5% (member)
                                                     6. Self insured – Penggugat : 47,75% (member)

                                                 Pada 2 Oktober 2015, telah terjadi accident pada proyek
                                                 tertanggung, yang membuat Penggugat mengajukan
Page 2
                                                   klaim asurasi terhadap polis. Tergugat II sebagai leader
                                                   memberitahukan pengajuan klaim kepada seluruh
                                                   member Co.Insurance beserta pengajuan usulan nama
                                                   Turut Tergugat IV sebagai Loss Adjuster untuk
                                                   menangani klaim polis.

                                                   Turut Tergugat IV kemudian ditunjuk untuk menangani
                                                   klaim polis asuransi dan telah mengeluarkan total klaim
                                                   polis asuransi CAR yang menjadi tangggungan klaim
                                                   pembayaran dari Leader dan seluruh member
                                                   Co.Insurance secara proporsional sesuai dengan bagian
                                                   presentase kepemilikan share.

                                                   Tergugat II, Turut Tergugat I, II, dan III telah melakukan
                                                   pembayaran klaim asuransi secara proporsional sesuai
                                                   dengan share masing-masing dari jumlah total klaim nilai
                                                   polis asuransi tersebut.

                                                  Tergugat I sampai dengan gugatan diterbitkan, tidak
                                                  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar klaim polis
                                                  asuransi sesuai dengan porsi sharenya kepada
                                                  Penggugat.
     b.     Materialitas Perkara               : Rp 16.817.569.719,00
     c.     Dampak       Perkara  terhadap     : Akibat dari belum dibayarkannya kewajiban oleh
            kondisi keuangan dan kegiatan         Tergugat I, maka hal ini mempengaruhi turunnya laba
            operasional Perseroan                 proyek dari yang direncanakan.
     d.     Hal-hal yang telah dan akan        : - Tim Kuasa Hukum Perseroan telah melakukan
            dilaksanakan Perseroan                   beberapa kali pertemuan dengan Tergugat I guna
                                                     mendapatkan kejelasan akan pembayaran klaim
                                                     polis asuransi yang belum dibayarkan tersebut
                                                 - Perseroan telah mengeluarkan Surat Kuasa Khusus
                                                     kepada Tim Kuasa Hukum Perseroan untuk
                                                     menindaklanjuti atas perkara tersebut.
                                                 - Tim Kuasa Hukum Perseroan telah mendaftarkan
                                                     Gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum yang
                                                     dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

     e.     Informasi/kejadian       penting   :   Sampai saat ini tidak ada kejadian material yang dapat
            lainnya yang material dan dapat        mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta
            mempengaruhi       kelangsungan        dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
            hidup perusahaan


2.        Penjelasan atas Perkara Pengadilan Negeri Nomor 687/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, yang
          dimana Perseroan terlibat sebagai Tergugat II atas perbuatan melawan hukum yang
          diajukan oleh Yuni Chandra Nurjanah.


     a.     Latar Belakang      dan    Detil
            Perkara
            Penggugat                          :   Yuni Chandra Nurjanah
            Para Tergugat
            Tergugat I                         :   Partai Nasional Demokrat (“Nasdem”)
            Tergugat II                        :   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
            Tergugat III                       :   Pemerintah RI Cq. Kementrian Dalam Negeri Cq.
                                                   Gubernur DKI Jakarta
Page 3
        Tergugat IV                        :   Pemerintah RI Cq. Kementerian Agraria Cq. Kakanwil
                                               Badan Pertanahan DKI Jakarta Cq. Kepala Kantor
                                               Badan Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat
        Tergugat V                         :   Pemerintah RI Cq. Kementrian Lingkungan Hidup Cq.
                                               Dinas Lingkungan Hidup (Amdal)
        Latar Belakang                     :   Tergugat I mengakui menguasai sebagian tanah yang
                                               terletak di Jl. RP Soeroso No. 42-46 Kel. Gondangdia,
                                               Kec. Menteng, Jakarta Pusat seluas +/- 3000m2, yang
                                               mana menurut gugatan Penggugat, tanah tersebut
                                               merupakan tanah sah milik Penggugat berdasarkan
                                               eigendom verponding no. 6280 seluar 104Ha dikonversi
                                               menjadi Sk. Menteri Muda Agraria No. Sk. 553/ka
                                               tanggal 15 April 1961.

                                               Dalam hal Tergugat I mengakui menguasai sebagian
                                               tanah tersebut, maka Tergugat I bermaksud untuk
                                               membangun Gedung Tower Nasdem, dan perkantoran.
                                               Dimana dalam pembangunannya Tergugat I menunjuk
                                               Tergugat II. Penggugat juga menyatakan bahwa
                                               Tergugat II dalam melakukan pembangunan tersebut
                                               tidak memiliki izin.
   b.   Materialitas Perkara               :   Rp 174.000.000.000,-
   c.   Dampak       Perkara  terhadap     :   Perseroan bukan merupakan kontraktor yang melakukan
        kondisi keuangan dan kegiatan          pembangunan Gedung Tower Nasdem seperti yang
        operasional Perseroan                  dinyatakan dalam gugatan tersebut.
                                               Melainkan yang melakukan pembangunan Gedung
                                               Tower Nasdem adalah PT Wijaya Karya Bangunan
                                               Gedung Tbk, sehingga gugatan ini adalah error in
                                               persona.

                                               Atas hal tersebut, maka Perseroan tidak terdampak
                                               keuangan maupun kegiatan operasionalnya.
   d.   Hal-hal yang telah dan akan        :   Departemen Legal Litigasi Perseroan telah mendapat
        dilaksanakan Perseroan                 kuasa khusus dari Direktur Utama Perseroan untuk
                                               menghadiri jalannya Persidangan di Pengadilan Negeri
                                               Jakarta Pusat.
                                               Untuk saat ini, persidangan baru berjalan dengan
                                               agenda legalitas para pihak.
   e.   Informasi/kejadian       penting   :   Sampai saat ini tidak ada kejadian material yang dapat
        lainnya yang material dan dapat        mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta
        mempengaruhi       kelangsungan        dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
        hidup perusahaan


Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami mengucapkan terima kasih.
                                                                           Corporate Secretariat




                                                                            Mahendra Vijaya
                                                                           Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published16 Nov 2023
Pages3
Characters11,505
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result