Back to announcement
20231116_WIKA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31520114_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : SE.01.01/A.CORSEC.01780/2023 16 November 2023
Lampiran : -
Kepada Yth.
Kepala Divisi Penilai Perusahaan 2
PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta Pusat 12190
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa
Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-09918/BEI.PP2/11-2023 tanggal 13 November
2023 perihal Permintaan Penjelasan Bursa dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”), dengan
ini kami sampaikan penjelasan sebagaimana berikut :
1. Penjelasan atas Perkara Pengadilan Negeri Nomor 729/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, yang
dimana Perseroan selaku penggugat sedang terlibat dalam perkara dengan PT Berdikari
Insurance (Asuransi Berdikari) dan PT Asuransi Ramayana Tbk.
a. Latar Belakang dan Detil
Perkara
Penggugat : PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Para Tergugat
Tergugat I : PT Berdikari Insurance
Tergugat II : PT Asuransi Ramayana Tbk
Para Turut Tergugat :
Turut Tergugat I : PT Asuransi Jasa Raharja Putera
Turut Tergugat II : PT Bosowa Asuransi (Dahulu Asuransi Bosowa Periskop
Turut Tergugat III : PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (Dahulu Asuransi
Tugu Kresna Pratama)
Turut Tergugat IV : PT Bahtera Arung Persada
Turut Tergugat V : Otoritas Jasa Keuangan
Latar Belakang : Penggugat adalah Tertanggung sekaligus Konsumen
dan Tergugat I, II, serta Turut Tergugat I, II, dan III adalah
perusahaan Asuransi yang bertindak secara bersama-
sama sebagai Penanggung dalam Contractor All Risk
Insurance Polis NO. 12080114000054 untuk proyek
pembangunan Jembatan I (lanjutan) P. Bintan – P.
Dompak (Multiyears). Polis tersebut menggunakan
system Co.Insurance dengan ketentuan Shares masing-
masing pihak adalah sebagai berikut:
1. Tergugat II : 5% (leader)
2. Tergugat I : 33,25% (member)
3. Turut Tergugat I : 5% (member)
4. Turut Tergugat II : 4% (member)
5. Turut Tergugat III : 5% (member)
6. Self insured – Penggugat : 47,75% (member)
Pada 2 Oktober 2015, telah terjadi accident pada proyek
tertanggung, yang membuat Penggugat mengajukan
Page 2
klaim asurasi terhadap polis. Tergugat II sebagai leader
memberitahukan pengajuan klaim kepada seluruh
member Co.Insurance beserta pengajuan usulan nama
Turut Tergugat IV sebagai Loss Adjuster untuk
menangani klaim polis.
Turut Tergugat IV kemudian ditunjuk untuk menangani
klaim polis asuransi dan telah mengeluarkan total klaim
polis asuransi CAR yang menjadi tangggungan klaim
pembayaran dari Leader dan seluruh member
Co.Insurance secara proporsional sesuai dengan bagian
presentase kepemilikan share.
Tergugat II, Turut Tergugat I, II, dan III telah melakukan
pembayaran klaim asuransi secara proporsional sesuai
dengan share masing-masing dari jumlah total klaim nilai
polis asuransi tersebut.
Tergugat I sampai dengan gugatan diterbitkan, tidak
melaksanakan kewajibannya yaitu membayar klaim polis
asuransi sesuai dengan porsi sharenya kepada
Penggugat.
b. Materialitas Perkara : Rp 16.817.569.719,00
c. Dampak Perkara terhadap : Akibat dari belum dibayarkannya kewajiban oleh
kondisi keuangan dan kegiatan Tergugat I, maka hal ini mempengaruhi turunnya laba
operasional Perseroan proyek dari yang direncanakan.
d. Hal-hal yang telah dan akan : - Tim Kuasa Hukum Perseroan telah melakukan
dilaksanakan Perseroan beberapa kali pertemuan dengan Tergugat I guna
mendapatkan kejelasan akan pembayaran klaim
polis asuransi yang belum dibayarkan tersebut
- Perseroan telah mengeluarkan Surat Kuasa Khusus
kepada Tim Kuasa Hukum Perseroan untuk
menindaklanjuti atas perkara tersebut.
- Tim Kuasa Hukum Perseroan telah mendaftarkan
Gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum yang
dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
e. Informasi/kejadian penting : Sampai saat ini tidak ada kejadian material yang dapat
lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta
mempengaruhi kelangsungan dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
hidup perusahaan
2. Penjelasan atas Perkara Pengadilan Negeri Nomor 687/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, yang
dimana Perseroan terlibat sebagai Tergugat II atas perbuatan melawan hukum yang
diajukan oleh Yuni Chandra Nurjanah.
a. Latar Belakang dan Detil
Perkara
Penggugat : Yuni Chandra Nurjanah
Para Tergugat
Tergugat I : Partai Nasional Demokrat (“Nasdem”)
Tergugat II : PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Tergugat III : Pemerintah RI Cq. Kementrian Dalam Negeri Cq.
Gubernur DKI Jakarta
Page 3
Tergugat IV : Pemerintah RI Cq. Kementerian Agraria Cq. Kakanwil
Badan Pertanahan DKI Jakarta Cq. Kepala Kantor
Badan Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat
Tergugat V : Pemerintah RI Cq. Kementrian Lingkungan Hidup Cq.
Dinas Lingkungan Hidup (Amdal)
Latar Belakang : Tergugat I mengakui menguasai sebagian tanah yang
terletak di Jl. RP Soeroso No. 42-46 Kel. Gondangdia,
Kec. Menteng, Jakarta Pusat seluas +/- 3000m2, yang
mana menurut gugatan Penggugat, tanah tersebut
merupakan tanah sah milik Penggugat berdasarkan
eigendom verponding no. 6280 seluar 104Ha dikonversi
menjadi Sk. Menteri Muda Agraria No. Sk. 553/ka
tanggal 15 April 1961.
Dalam hal Tergugat I mengakui menguasai sebagian
tanah tersebut, maka Tergugat I bermaksud untuk
membangun Gedung Tower Nasdem, dan perkantoran.
Dimana dalam pembangunannya Tergugat I menunjuk
Tergugat II. Penggugat juga menyatakan bahwa
Tergugat II dalam melakukan pembangunan tersebut
tidak memiliki izin.
b. Materialitas Perkara : Rp 174.000.000.000,-
c. Dampak Perkara terhadap : Perseroan bukan merupakan kontraktor yang melakukan
kondisi keuangan dan kegiatan pembangunan Gedung Tower Nasdem seperti yang
operasional Perseroan dinyatakan dalam gugatan tersebut.
Melainkan yang melakukan pembangunan Gedung
Tower Nasdem adalah PT Wijaya Karya Bangunan
Gedung Tbk, sehingga gugatan ini adalah error in
persona.
Atas hal tersebut, maka Perseroan tidak terdampak
keuangan maupun kegiatan operasionalnya.
d. Hal-hal yang telah dan akan : Departemen Legal Litigasi Perseroan telah mendapat
dilaksanakan Perseroan kuasa khusus dari Direktur Utama Perseroan untuk
menghadiri jalannya Persidangan di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Untuk saat ini, persidangan baru berjalan dengan
agenda legalitas para pihak.
e. Informasi/kejadian penting : Sampai saat ini tidak ada kejadian material yang dapat
lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta
mempengaruhi kelangsungan dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
hidup perusahaan
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami mengucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Mahendra Vijaya
Corporate Secretary
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.