Back to announcement
20231115_DEPO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31519787_lamp2.pdf
Other Text extracted DEPOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL
PT CATURKARDA DEPO BANGUNAN TBK
(“PERSEROAN”)
Keterbukaan informasi kepada pemegang saham ini (sebagaimana di definisikan di bawah) dibuat
untuk memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan telah ditandatanganinya: Perjanjian
Fasilitas Kredit yang diterima Perseroan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SAKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT CATURKARDA DEPO BANGUNAN TBK
Kegiatan Usaha
Supermarket Bahan Bangunan
Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
Kantor Pusat
JL Raya Serpong Km 2 Pakulonan, Serpong Utara
Tangerang Selatan 15325 Banten, Indonesia
Telepon: +62 21 53120808; Faksimili: +62 21 53120707
E-mail: corp.secretary@depobangunan.co.id
Situs Web: www.depobangunan.co.id
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 15 November 2023
Page 2
PENDAHULUAN
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), bersama
ini kami sampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait dengan Transaksi Material
sehubungan dengan diperolehnya fasilitas kredit dengan total nilai Rp 350.000.000.000,- yang
diterima dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“Bank”) untuk PT Caturkarda Depo
Bangunan Tbk. (“Perseroan”) dan PT Mega Depo Indonesia (“MDI”) selaku co-borrower
dalam transaksi ini dan pemberian jaminan berupa aset-aset Perseroan kepada Bank.
Sehubungan dengan transaksi, Penjaminan Perseroan atas sebagian fasilitas kredit sebesar
maksimum Rp 100.000.000.000,- yang bisa digunakan oleh MDI sebagai Perusahaan
Terkendali yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 99,99% merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Namun demikian, transaksi ini bukan
merupakan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Dengan merujuk pada Pasal 33 POJK 17/2020, dalam hal transaksi afiliasi merupakan
transaksi material, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan transaksi material sesuai
dengan ketentuan POJK 17/2020.
Transaksi diatas disebut sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
POJK 17/2020 karena nilai transaksi di atas memiliki nilai lebih dari 20% (dua puluh persen)
ekuitas Perseroan, yaitu 29,91% (dua puluh sembilan koma sembilan puluh satu persen).
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 POJK No. 17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan
penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal Transaksi
Material tersebut merupakan transaksi perolehan pinjaman yang diterima secara langsung
dari dan pemberian jaminan kepada Bank. Oleh karenanya, Perseroan cukup mengumumkan
keterbukaan informasi kepada pemegang saham dan melaporkan kepada OJK.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
Berikut adalah uraian singkat mengenai transaksi:
a. Objek Transaksi
Perolehan Fasilitas Kredit oleh Perseroan dan MDI dari Bank dan pemberian jaminan
asset-aset dari Perseroan kepada Bank.
b. Nilai Transaksi
Perolehan Fasilitas Kredit oleh Perseroan dari Bank dengan jumlah maksimum sebesar
Rp.350.000.000.000,-. Sebagian dari fasilitas kredit ini bisa digunakan oleh MDI dengan
jumlah maksimum Rp 100.000.000.000,-. Apabila tidak digunakan oleh MDI, maka
sepenuhnya fasilitas ini dapat digunakan oleh Perseroan.
2
Page 3
Fasilitas kredit tersebut dijamin oleh aset-aset Perseroan sebagaimana diuraikan dalam
bagian d mengenai “Penjelasan Transaksi dan Ketentuan Penting Dalam Perjanjian”
c. Pihak yang Melakukan Transaksi
1. Kreditur : PT. Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) (“Bank”); dan
2. Debitur 1 : PT. Caturkarda Depo Bangunan Tbk. (“Perseroan”); dan
3. Debitur 2 : PT. Mega Depo Indonesia (“MDI”) selaku co-borrower
d. Penjelasan Transaksi dan Ketentuan Penting dalam Perjanjian
Pada tanggal 13 November 2023, Perseroan dan Bank telah menandatangani Perjanjian
Kredit dengan jumlah total seluruh Fasilitas Kredit adalah maksimum sebesar
Rp.350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah). Utang yang timbul berdasarkan
Fasilitas Kredit dijamin dengan aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan yang diberikan oleh
Perseroan termasuk atas Utang yang timbul dari MDI, sebagaimana tertuang dalam Akta
Perjanjian Cross Collateral dan Cross Default.
Rincian mengenai Fasilitas Kredit adalah sebagai berikut:
1. Fasilitas Kredit Modal Kerja R/C Terbatas:
Jumlah Fasilitas : maksimum Rp.50.000.000.000.- (lima puluh milia Rupiah)
Bentuk : revolving
Bunga : floating interest rate
Jangka Waktu : 12 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit (“PK”)
Tujuan : Tambahan modal kerja untuk kegiatan usaha perdagangan ritel
bahan bangunan
2. Fasilitas Kredit Investasi:
Jumlah Fasilitas : Maksimum Rp.300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
Bentuk : aflopend
Bunga : floating interest rate
Jangka Waktu : 96 bulan sejak penandatanganan PK dengan jangka waktu
angsuran selama 72 bulan sejak pencairan kredit pertama.
Tujuan : Refinancing atas tanah dan/atau bangunan milik Perseroan untuk
Pembiayaan pengembangan Toko Baru.
Dan dapat digunakan oleh MDI dengan maksimum Rp
100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
3. Plafond Treasury Line
Jumlah Fasilitas : Maksimum USD 45.000 ekuivalen Rp. 720.000.000,-
Bentuk : Plafond
Jangka Waktu : 12 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Pemberian Fasilitas
Treasury Line (“PPFTL”)
Tujuan : Limit transaksi valuta asing yang dapat digunakan untuk transaksi
3
Page 4
derivative line dalam rangka lindung nilai terhadap resiko nilai tukar
valuta asing yang tidak untuk tujuan spekulasi.
4. Jaminan dan Syarat Penjaminan :
1. Hak tanggungan atas tanah dan bangunan toko Depo Bangunan Alam Sutera.
2. Hak tanggungan atas tanah dan bangunan toko Depo Bangunan Bogor.
3. Fidusia atas Persediaan Barang toko Alam Sutera
Nilai penjaminan: sampai dengan Rp.50.000.000.000,-
5. Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh Perseroan tanpa persetujuan terlebih dahulu
dari Bank:
a. Memindahtangankan dan/atau menjual saham Perusahaan kepada pihak lain yang
mengakibatkan perubahan pemegang saham Pengendali.
b. Menggunakan dana perusahaan untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan
fasilitas kredit dari Bank.
c. Menjual atau menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak lain.
d. Menerima fasilitas kredit baru baik dari Bank lain maupun lembaga keuangan
lainnya (termasuk menerbitkan obligasi) sepanjang tidak melanggar financial
covenant dan/atau tidak terpenuhinya kewajiban kepada Bank.
e. Mengikatkan diri sebagai penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan yang telah
dijaminkan oleh Saudara kepada Bank/ pihak lain.
f. Melakukan likuidasi atau pembubaran atau tindakan-tindakan kepailitan.
g. Melakukan merger, akuisisi atau investasi/penyertaan pada perusahaan lain yang
dapat mengakibatkan pelanggaran Financial Covenant dan/atau tidak terpenuhinya
kewajiban kepada BNI.
h. Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham perusahaan
kepada pihak manapun.
i. Mengubah bidang usaha atau mengubah bentuk atau status hukum perusahaan.
j. Melakukan interfinancing dengan perusahaan afiliasi, induk perusahaan dan/atau
anak perusahaan yang dapat mengakibatkan pelanggaran Financial Covenant
dan/atau tidak terpenuhinya kewajiban kepada BNI.
k. Perubahan kepemilikan perusahaan anak dhi. PT Mega Depo Indonesia (PT MDI).
l. Menerbitkan/menjual saham kecuali di konversi menjadi modal, yang dibuat secara
notariil.
m. Membuka usaha baru yang tidak terkait dengan usaha yang telah ada.
n. Melunasi seluruh atau sebagian hutang kepada pemegang saham dan/atau
perusahaan afiliasi yang dapat mengakibatkan pelanggaran Financial Covenant
dan/atau tidak terpenuhinya kewajiban kepada BNI.
o. Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar
p. Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/atau kewajiban
Saudara yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau dokumen agunan
kepada pihak lain.
q. Melunasi/membayar pokok dan/atau biaya bunga dan/atau biaya-biaya lainnya atas
pinjaman/kredit/hutang kepada pihak lain yang dapat mengakibatkan pelanggaran
financial covenant dan/atau tidak terpenuhinya kewajiban kepada BNI.
r. Memberikan pinjaman kepada pihak lain, kecuali dalam rangka transaksi
operasional usaha yang lazim dan/atau wajar dan tidak mengakibatkan
pelanggaran Financial Covenant dan/atau tidak terpenuhinya kewajiban kepada
BNI.
s. Menarik kembali modal yang telah disetor.
4
Page 5
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
MATERIAL SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Perolehan fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit dilaksanakan antara lain untuk
penambahan modal kerja dan pemenuhan belanja modal Perseroan dalam rangka menunjang
kegiatan operasional dan perluasan usaha dari Perseroan.
Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi
keuangan Perseroan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman
secara periodik.
Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap hukum
dan kelangsungan usaha Perseroan.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
(i) Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah
diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Semua informasi material mengenai Transaksi sebagaimana dilaporkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
(ii) Direksi Perseroan menyatakan bahwa perolehan pinjaman dan pemberian jaminan untuk
menjamin kewajiban Perseroan kepada Bank dalam Transaksi, bukan merupakan
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42 /POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Namun demikian, pemberian jaminan untuk kepentingan pihak MDI dari Perseroan
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; yaitu
transaksi antara Perseroan dengan MDI selaku perusahaan terkendali Perseroan, dimana
Perseroan memiliki 99,99% dari total modal ditempatkan dan disetor dalam MDI, yang
berdasarkan ketentuan Pasal 6.(1).b juncto Pasal 6.(2) POJK 42/2020 hanya cukup
diberitahukan kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal Transaksi
Afiliasi. Namun, mengingat nilai Transaksi memenuhi definisi Transaksi Material
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai Transaksi melebihi 20% (dua puluh
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Audit Konsolidasian
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, maka dengan
merujuk kepada Pasal 24 POJK 42/2020, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan
POJK 17/2020; dan
Transaksi merupakan Transaksi Material yang tidak memerlukan penilai dan persetujuan
RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK 17/2020.
5
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.