Back to announcement
20260331_POLI_Pemanggilan RUPS_32056190_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted POLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. POLLUX HOTELS GROUP Tbk
(Perseroan)
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronic (“POJK 16/2020”). dengan ini Direksi Perseroan mengundang Para
Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang
akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Rabu, 22 April 2026
Waktu : 10.00 WIB - selesai
Tempat : eASY.KSEI (online)
Dengan Mata Acara Rapat dan Penjelasan dari masing-masing mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan
dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku 2025.
Mata Acara ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat 9 (a) dan Pasal 19 ayat 2 (b.10) Anggaran
Dasar Perseroan Juncto Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(“UUPT”)
2. Penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
Mata Acara ini untuk memenuhi Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan Juncto Pasal 71 ayat 1
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris perseroan untuk
menetapkan honorarium serta persyaratan lain dari penunjukan tersebut.
Mata acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat 10 (1) Anggaran Dasar Perseroan
Juncto pasal 68 UUPT.
4. Penetapan gaji atau honorarium serta tunjangan lain kepada Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
Mata Acara ini adalah untuk memenuhu ketentuan pasal 15 ayat 17 dan Pasal 18 ayat 19 Anggaran
Dasar Perseroan Juncto Pasal 96 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan
Pasal 18 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan Juncto Pasal 113 UUPT
Page 2
5. Persetujuan atas perubahan Pengurus Perseroan.
Mata Acara ini berkenaan dengan adanya perubahan anggota Direksi Perseroan
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan dan
pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026 sampai
dengan pukul 16.00 WIB.
3. Perseroan akan menyelengarakan Rapat secara elektronik dimana pemegang saham perseroan dapat
hadir ke Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan
https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
4. Dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan No.16
/POJK.04/2020Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik, pelaksanaan Rapat disesuaikan menjadi sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat hadir dalam Rapat secara elektronik atau atau dengan
memberikan kuasa melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dengan
prosedur sebagai berikut:
- Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI
(“AKSes KSEI”) dalam hal belum terdaftar, Pemegang Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs
web https://akses.ksei.co.id
- Bagi Pemegang Sahan yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI melalui situs web
https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”).
- Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan Penerima Kuasa
dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan
Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pada
pukul 10:00 WIB.
b. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat untuk
memberikan e-voting melalui eASY .KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 09.45
WIB:
a) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik.
b) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran, tetapi
belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan
ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
c) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Independent
Representative atau Individual Representative, tetapi belum menetapkan pilihan suara
dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
d) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah menetapkan
pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
2. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada Independent
Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan pilihan suara untuk Mata
Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka yang
bersangkutan/Penerima Kuasa-nya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
Page 3
dalam eASY.KSEI.
3. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat
secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
4. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau situs web
https://akses.ksei.co.id.
c. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam Rapat
untuk memberikan kuasa secara elektronik kepada perwakilan Biro Administrasi Efek Perseroan
(“BAE Perseroan”), yaitu PT Datindo Entrycom selaku pihak yang ditunjuk oleh Perseroan (“Penerima
Kuasa Independen”) melalui eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia sejak Pemanggilan Rapat sampai paling lambat 1 (satu) hari kerja
sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 21 April 2026 sampai dengan pukul 16.00
WIB;
d. Selain pemberian kuasa secara elektronik di atas, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat
juga dapat memberikan kuasa tertulis secara konvensional. Sehubungan dengan hal tersebut
Pemegang Saham harus mengunduh formulir surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
https://polluxinvestments.co.id. Copy surat kuasa dapat dikirimkan ke e-mail DM@datindo.com, dan
asli surat kuasa wajib dikirimkan beserta kelengkapannya melalui BAE Perseroan : PT. Datindo
Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Indonesia Up. Data Management Departemen
paling lambat tanggal 16 April 2026 (tiga hari kerja sebelum Rapat).
5. Bahan Mata Acara Rapat dapat diunduh secara langsung di situs Perseroan :
https://polluxinvestments.co.id sejak tanggal panggilan ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya
Rapat.
6. Perseroan kembali menghimbau kepada pemegang saham untuk tidak hadir secara fisik namun dengan
cara memberikan Surat Kuasa.
7. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, Laporan Tahunan cetak maupun cindera mata
pada penyelenggaraan rapat.
Jakarta, 31 Maret 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.