Back to announcement
20231115_TOBA_Pemanggilan RUPS_31519535_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT TBS Energi Utama Tbk
Treasury Tower, Level 33 District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190, Indonesia
Telp. +6221 5020 0353 | Fax. +6221 5020 0352
corsec@tbsenergi.com
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
Direksi PT TBS Energi Utama Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan,
dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Kamis/ 7 Desember 2023
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Sapphire, M Floor, Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta,
Jl. Gatot Subroto, Kav. II No..3 Semanggi
Jakarta 12930
Mata Acara Rapat
Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan;
Penjelasan Mata Acara Rapat:
Memperhatikan:
(i) ketentuan Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik, bahwa pengangkatan dan/atau pemberhentian setiap anggota Direksi diputuskan dalam
Rapat Umum Pemegang Saham;
(ii) rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi yang sesuai dengan POJK Nomor
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik; dan
(iii) rencana pengembangan usaha serta komitmen Perseroan untuk mencapai netralitas karbon di
tahun 2030;
Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas perubahan susunan
pengurus Perseroan yaitu pemberhentian dengan hormat Bapak Teguh Alamsyah dalam jabatannya
sebagai Direktur Perseroan sehubungan dengan adanya penugasan lain pada grup Perseroan, serta
pengangkatan Bapak Sudharmono Saragih dan Bapak Mufti Utomo masing-masing sebagai Direktur
Perseroan. Daftar Riwayat Hidup Bapak Sudharmono Saragih dan Bapak Mufti Utomo tersedia pada
situs web Perseroan www.tbsenergi.com.
Penjelasan Kuorum Rapat
1. Rapat dapat dilangsungkan serta berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari ½
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam RUPS.
2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih
dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dan/atau diwakili dalam Rapat.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirim undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan.
Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan Rapat resmi bagi semua Pemegang Saham Perseroan.
2. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik dengan menggunakan
Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI”) yang disediakan oleh
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
www.tbsenergi.com
Page 2
Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16”), serta Anggaran
Dasar Perseroan.
Dengan demikian, keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan memilih
salah satu mekanisme di bawah ini:
a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI; atau
c. Hadir melalui pemberian kuasa, baik melalui Surat Kuasa Elektronik maupun Surat Kuasa
Konvensional sebagaimana yang dimaksud dalam butir 4 di bawah ini.
3. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat, baik secara fisik atau elektronik,
adalah Pemegang Saham Perseroan - baik yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (tanpa warkat/scriptless) atau di luar penitipan kolektif
KSEI (warkat/script) - yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 14 November 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB (recording date) (“Pemegang Saham”).
4. Pemegang Saham Perseroan yang akan menghadiri Rapat melalui mekanisme pemberian kuasa,
Perseroan menyediakan mekanisme pemberian kuasa sebagai berikut:
a. Surat Kuasa Elektronik.
Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy) kepada Penerima
Kuasa Independen yang disediakan oleh Perseroan, yaitu Biro Administrasi Efek ("BAE") PT
Datindo Entrycom, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
dalam tautan https://akses.ksei.co.id selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
diselenggarakan: 6 Desember 2023 pukul 12.00 WIB. Panduan registrasi, penggunaan, dan
penjelasan lebih lanjut terkait eASY.KSEI dapat diakses pada Aplikasi eASY.KSEI.
b. Surat Kuasa Konvensional.
Pemegang Saham dapat memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa Independen yang
disediakan oleh Perseroan, yaitu BAE, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemegang Saham,
dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
i). Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada website Perseroan www.tbsenergi.com dan asli
Surat Kuasa harus dikirimkan kembali ke kantor Perseroan, Treasury Tower Lantai 33,
District 8 SCBD Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190 atau ke BAE:
PT Datindo Entrycom, Jalan Hayam Wuruk Nomor 28, Jakarta 10120. Scan Surat Kuasa
tersebut diterima melalui surat elektronik corsec@tbsenergi.com, selambat-lambatnya 1
(satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan: December 6, 2023 pukul 12.00 WIB,
tanpa mengurangi kebijakan Perseroan, dengan melampirkan dokumen pendukung
sebagaimana yang dimaksud dalam butir iii) dan iv) di bawah ini
ii). Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasanya di tempat penyelenggaraan Rapat
dengan membawa dan menyerahkan salinan identitas diri yang masih berlaku kepada
petugas pendaftaran.
iii). Bagi Pemegang Saham perorangan pemberian kuasa wajib dilakukan dengan menyertakan
fotokopi salinan identitas yang masih berlaku dari Pemegang Saham dan penerima kuasa.
iv). Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum pemberian kuasa wajib dilakukan
dengan menyertakan fotokopi anggaran dasar terakhir, fotokopi akta pengangkatan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir, bukti persetujuan/pelaporan dari/kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait anggaran dasar dan
pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta fotokopi Salinan identitas yang
masih berlaku dari perwakilan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
v). Apabila Surat Kuasa Pemegang Saham ditandatangani:
- di dalam wilayah Republik Indonesia, maka Surat Kuasa harus dibubuhi 1 (satu)
meterai Rp10.000.- dan tandatangan Pemberi Kuasa harus di atas meterai tersebut
yang diberi tanggal;
- di luar wilayah Indonesia, maka Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh Notaris setempat
serta oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia atau konsuler terdekat dengan tempat
dimana surat kuasa tersebut ditandatangani atau di-apostille oleh otoritas yang
berwenang di negara setempat.
Page 3
vi). Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa
dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak
dihitung dalam pemungutan suara. Dalam hal pemberian kuasa dilakukan secara elektronik,
anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak dapat menjadi Penerima
Kuasa.
5. Bagi Pemegang Saham yang memilih untuk hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi
eASY.KSEI berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang saham dapat melakukan konfirmasi keikutsertaan secara elektronik dan
menyampaikan pilihan suara melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan Rapat
sampai dengan tanggal Rapat dilaksanakan yaitu tanggal 7 Desember 2023 pada saat ditutupnya
registrasi Rapat secara elektronik oleh Perseroan.
b. Dalam hal Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang sah tidak melakukan atau
terlambat melakukan proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka 5
ini, maka dianggap tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.
6. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang memilih untuk menghadiri Rapat secara fisik, maka
sebelum memasuki ruang Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri
Rapat diminta untuk menyerahkan kepada petugas pendaftaran:
a. bagi Pemegang Saham Perorangan, copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri
lainnya;
b. bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, mohon untuk dapat menyertakan
dokumen-dokumen yang dimaksud dalam butir 4.b. iv) di atas.
7. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom melalui tautan https://akses.ksei.co.id dengan mengakses
menu eASY.KSEI submenu “Tayangan RUPS”, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas maksimum 500 peserta sehingga kehadiran tiap peserta
akan ditentukan berdasarkan metode first come first served;
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah teregistrasi di Aplikasi eASY.KSEI tetapi tidak
mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom Tayangan
RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik dan kepemilikan saham dan pilihan suaranya
akan diperhitungkan dalam Rapat;
d. Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla
Firefox untuk mendapatkan performa dan tampilan terbaik dalam menggunakan Aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, sesuai dengan rekomendasi dari KSEI.
8. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
eASY.KSEI atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
penyelenggaraan Rapat secara electronic melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut
berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Catatan ini terkait dengan
penyelenggaraan Rapat secara electronic melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan
dengan perubahan tersebut.
9. Bahan-bahan Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat dan dapat diunduh pada website
Perseroan www.tbsenergi.com. Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan
cetak kepada para Pemegang Saham pada saat pelaksanaan Rapat.
10. Pertanyaan terkait dengan mata acara Rapat dapat disampaikan melalui surat elektronik
corsec@tbsenergi.com atau disampaikan di dalam Rapat. Pertanyaan-pertanyaan tersebut
sepanjang relevan akan dibacakan pada saat pembahasan mata acara Rapat.
11. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik dimohon telah berada di
tempat penyelenggaraan Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Page 4
12. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur kemudian
pada Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada Aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan
www.tbsenergi.com.
Jakarta, 15 November 2023
Direksi
PT TBS Energi Utama Tbk
Alamat: Treasury Tower level 33, District 8 SCBD Lot.28
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telp. (+6221) 5020 0353, Faks. (+6221) 5020 0352
E-mail: corsec@tbsenergi.com, situs web: www.tbsenergi.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.