Back to announcement
20231115_ADHI_Perubahan Profesi Penunjang_31519514_lamp5.pdf
Other Text extracted ADHISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.911
ai Pn
RSM
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
Jakarta, 17 Oktober 2023 Registered Public Accountants
RSMIndonesia
PlazaASIA, Level10
Jl Jend, Sudirman Kav.59
Jakarta 12190Indonesia
Kepada Yth.
T 162 2151401341
PT Adhi Karya (Persero) Tbk F16221 san ba
Jalan Raya Pasar Minggu Km. 18
Jakarta Selatan 12510
No.: 5241023/RHP/11211
www.rsm.id
Perihal : ' Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit dan Masa Jeda Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) No. 9 Tahun 2023
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemenuhan pembatasan penggunaan masa audit dan masa jeda atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 9 Tahun 2023, bersama ini kami sampaikan hasil
penilaian sendiri untuk pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Latar belakang:
PT Adhi Karya (Persero) Tbk merupakan emiten. Berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 9 Tahun 2023 ("POJK 9/2023") tentang "Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan dalam Menyelenggarakan Kegiatan Jasa Keuangan" Pasal 9 yang berbunyi “Pihak meminta
KAP melakukan dan menyediakan hasil penilaian terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan
jasa audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 POJK 9/2023”.
Sesuai dengan Pasal 7 POJK No 9 Tahun 2023:
1. Pihak berupa bank umum, emiten, dan Perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa
audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun
kumulatif.
2. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit
atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah melewati masa
jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan:
a) AP bertindak sebagai Rekan perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan
secara berturut-turut,
b) AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa
jeda selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut, dan
c) Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara
berturut-turut.
3. Perhitungan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakumulasi sejak tahun buku
2017.
THE POWER OF BEING UNDERSTOOD
ASSURANCE | TAX | CONSULTING
ir Abadi Jusuf, Ar
Each member or the
ase legal enti
&Rekanis amember of theRS
sanindependent accounting
vork. RSM Is the trading name usediby the members of the RSI
nsulting fem whichpracticesinits own right, The RSM netwoi
Page 2 OCR 0.950
Il RR RSM Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan 4. Selain memperhatikan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pihak sebagaimana dimaksud — pada ayat (1) memastikan AP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai praktik akuntan publik. Berdasarkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik 2021 Seksi 540 Hubungan yang Berlangsung Lama Antara Personel (Termasuk Rotasi Rekan) dengan Klien Audit yang berbunyi: P540.11 Jika individu bertindak sebagai rekan perikatan selama 7 (tujuh) tahun kumulatif, maka periode jeda adalah 5 (lima) tahun berturut-turut. P540.12 Ketika individu telah ditunjuk sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan dan telah bertindak dalam kapasitas tersebut selama 7 (tujuh) tahun kumulatif, maka periode jeda adalah 3 (tiga) tahun berturut-turut. P540.13 Jika individu telah bertindak sebagai rekan audit utama selain dalam kapasitas yang ditetapkan dalam paragraf P540.11 dan P540.12 selama 7 (tujuh) tahun kumulatif, maka periode jeda akan menjadi 2 (dua) tahun berturut-turut. P540.14 Jika individu bertindak dalam kombinasi berbagai peran sebagai rekan audit utama dan sebagai rekan perikatan selama 4 (empat) tahun kumulatif atau lebih, maka periode jeda akan menjadi 5 (lima) tahun berturut-turut. P540.15 Tunduk pada paragraf P540.16(a), jika individu bertindak dalam kombinasi berbagai peran sebagai rekan audit utama dan rekan audit utama yang bertanggung jawab atas penelaahan pengendalian mutu perikatan selama empat tahun kumulatif atau lebih, maka periode jeda adalah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. P540.16 Jika seorang individu telah bertindak dalam suatu kombinasi antara peran sebagai rekan perikatan dan peran sebagai penelaah pengendalian mutu perikatan selama empat tahun kumulatif atau lebih selama periode aktif, maka periode jeda harus: (a)Sebagai pengecualian paragraf P540.15, menjadi lima tahun berturut-turut ketika individu telah menjadi rekan perikatan selama tiga tahun atau lebih, atau (b) Menjadi tiga tahun berturut-turut dalam hal kombinasi lainnya. P540.17 Jika individu berperan dalam setiap kombinasi sebagai rekan audit utama selain yang dibahas dalam paragraf P540.14 hingga P540.16, maka periode jeda akan menjadi 2 (dua) tahun berturut-turut. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 (“PP 20/2015”) Tentang Praktik Akuntan Publik Pasal 11 yang berbunyi: 1. Pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a terhadap suatu entitas oleh seorang Akuntan Publik dibatasi paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut. 2. Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a) Industri di sektor Pasar Modal: b) Bank Umum, c) Dana Pensiun: d) Perusahaan Asuransi/Reasuransi, atau e) Badan Usaha Milik Negara. 3. Pembatasan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku bagi Akuntan Publik yang merupakan Pihak Terasosiasi. 4. Akuntan Publik dapat memberikan kembali jasa audit atas intormasi keuangan historis terhadap entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 2 (dua) tahun buku berturut-turut tidak memberikan jasa tersebut.
Page 3 OCR 0.876
RSM Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan Penilaian: Tabel penilaian berikut ini dibuat berdasarkan data penugasan KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) di PT Adhi Karya (Persero) Tbk sejak tahun cut off 2017. “ “Rekan Perikatan Audit “Lainnya Rusli Ts Dedy Suki nadi : 'BennyAndna Rusli : | “ BennyAndria — 'DedySukrisnadi Maxson Hakim Wijaya Benny Andria | . “Dedy Sukrisnadi | Maxson Hakim Wijaya Rudi Hartono Purba Saptoto Agustomo Maxson Hakim Wijaya “Rudi Hartono Purba | Saptoto Agustomo 5 | 2 Berdasarkan tabel di atas, sejak tahun 2017, PT Adhi Karya (Persero) Tbk telah menggunakan: 1) AP Rudi Hartono Purba bertindak sebagai Akuntan Publik yang bertindak sebagai rekan perikatan untuk jasa audit informasi keuangan historis tahunan dan tahun 2023 merupakan keterlibatannya yang kedua sebagai AP Rekan Perikatan, yang berarti telah memenuhi Pasal 7 Ayat (1) dan (2) POJK 9/2023, Kode Etik Profesi Akuntan Publik dan PP 20/2015, 2) AP Saptoto Agustomo bertindak sebagai penanggung jawab penelahaan pengendalian mutu perikatan dan tahun 2023 merupakan keterlibatannya yang kedua, yang berarti telah memenuhi Pasal 7 Ayat (1) dan (2) POJK 9/2023, Kode Etik Profesi Akuntan Publik dan PP 20/2015, dan Kesimpulan: Berdasarkan penilaian di atas, persyaratan POJK 9/2023, PP 20/2015 dan Kode Etik Profesi Akuntan Publik untuk batasan tahun jasa audit telah terpenuhi. Demikian surat ini kami buat dan ditujukan semata-mata sebagai informasi bagi dan untuk digunakan oleh manajemen PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan Otoritas Jasa Keuangan, dan tidak dimaksudkan untuk, serta seharusnya tidak digunakan oleh pihak — pihak lainnya. Hormat kami, AKU) SAW, SN £ T NN Tp, Rena AN Tp $ “ARYAON Rudi Hartono Purba Partner
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.