Back to announcement
20231114_WIKA_Penyampaian Bukti Iklan_31519167_lamp1.pdf
Other Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : SE.01.01/A.CORSEC.01826/2023 14 November 2023
Lampiran : 1 Halaman
Kepada Yth.
Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
Perihal : Penyampaian Bukti Iklan Panggilan RUPSU atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2022
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Bukti Iklan
Panggilan Rapat Umum Pemegang Sukuk ("RUPSU") atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 yang akan diselenggarakan pada
29 November 2023. Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan menyampaikan
Panggilan RUPSU atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun
2022 yang telah dipublikasikan melalui Surat Kabar Harian Investor Daily dan website
Perseroan pada hari Selasa, 14 November 2023 sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Corporate Secretariat
Mahendra Vijaya
Corporate Secretary
Page 2
5 MACRO ECONOMICS
SELASA, 14 NOVEMBER 2023
Upaya Ekstra Keras Jaga Ketahanan
Perekonomian Nasional
JAKARTA, ID – Bank Indonesia (BI) berkomitmen terus memperkuat bauran kebijakan moneter dan nasional untuk menjaga stabilitas dan
mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pasalnya, geliat perekonomian global pada tahun ini berjalan cepat dan cenderung memburuk.
Oleh Arnoldus Kristianus “Fenomena-fenomena ini memer- (13/11/2023). pada pola pertumbuhan ekonomi menjadi 5,75%. Namun pada 2024 Covid-19 dan perang. Hal ini ber-
lukan upaya ekstra keras dari selu- Pertumbuhan ekonomi global Indonesia ke depan,” imbuh Perry. Federal Reserve diperkirakan dampak pada imbal hasil (yield)
ruh negara berkembang termasuk pada 2023 diperkirakan hanya Menurut dia, Bank Sentral Ame- mulai melonggarkan suku bunga obligasi pemerintah AS atau yield
G
Indonesia untuk menjaga ketahan- mencapai 2,9%, angka ini lebih rika Serikat (Federal Reserve) acuan pada semester II-2024. US Treasury meningkat pesat
ubernur BI Perry War- an ekonomi khususnya dampak rendah dari pertumbuhan tahun masih akan melakukan pengetatan “Tahun depan juga masih tinggi, pada 2023. “Pada kuartal III-
jiyo mengatakan, kon- terhadap stabilitas nilai tukar, 2022 yang sebesar 3,5%. Hal ini kebijakan moneter hingga tahun kemungkinan Fed Funds Rate baru 2023, yield US Treasury 10 tahun
disi pada saat ini tidak juga dampak dari pelarian modal, terjadi karena adanya divergensi 2024. Federal Reserve diperkira- akan mulai turun lagi di paruh ini menukik tinggi dari 3,84%
terlepas dari mening- stabilitas moneter, stabilitas sis- antar negara yang berbeda-beda. kan baru akan menurunkan suku kedua tahun depan,” imbuh Perry. menjadi 4,57%, dan kemungkinan
katnya ketegangan tem keuangan dan keseimbangan Sedangkan pada 2024, pertum- bunga acuan pada semester II- Dia mengatakan, salah satu fak- masih akan naik menjadi 5,16% di
geopolitik baik Rusia dan Ukraina untuk mendorong pertumbuhan buhan ekonomi global diperkira- 2024. Suku bunga acuan Federal tor yang menyebabkan terjadinya akhir tahun serta akan bertahan
serta konflik di Timur Tengah. ekonomi domestik,” kata Perry kan akan melambat menjadi 2,8% Reserve atau Fed Funds Rate (FFR) gejolak perekonomian di AS ada- relatif tinggi di tahun 2024. Pada
Selain itu, agresifnya pengetatan dalam rapat kerja dengan Komisi dengan risiko kemungkinan lebih masih akan dinaikan satu kali lagi lah besarnya utang pemerintah paruh kedua baru turun menjadi
moneter di Amerika Serikat (AS). XI DPR di Gedung DPR pada Senin rendah. “Hal ini akan berdampak pada akhir tahun 2023 dari 5,5% untuk membiayai penanganan 4,87%,” tutur Perry.
PANGGILAN PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”) RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
(“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya
Tahap II Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada : Tahap I Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Rabu, 29 November 2023 Hari / Tanggal : Rabu, 29 November 2023
Waktu : Pukul 15.00 WIB s.d selesai Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d selesai
Tempat : WIKA Tower 2 Ruang Serbaguna Lt. 17 Tempat : WIKA Tower 2 Ruang Serbaguna Lt. 17
Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jakarta Timur, Indonesia Jakarta Timur, Indonesia
Agenda RUPSU: Agenda RUPSU:
Persetujuan pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan Pasal 6 ayat Persetujuan pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan Pasal 6 ayat
6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47,
tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasian tahunan per 31 Desember 2023 perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasian tahunan per 31 Desember 2023
Catatan: Catatan:
1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten. 1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah Pemegang Sukuk yang namanya 2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah Pemegang Sukuk yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari
kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU. kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.
3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan: 3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU. paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa: 4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI. a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa). b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU. c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU.
d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah pengurus d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah pengurus
Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan
Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah kuasa dari e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah kuasa dari
pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa: pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa:
- Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan Hukum atau Badan Usaha. - Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan Hukum atau Badan Usaha.
- Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang masih berlaku). - Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang masih berlaku).
- Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang - Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang
memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan 5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan
mengambil keputusan RUPSU. mengambil keputusan RUPSU.
6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai. 6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.
Jakarta, 14 November 2023 Jakarta, 14 November 2023
EMITEN WALI AMANAT EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
PANGGILAN
PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”) SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2021
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 07, tanggal 2 Juli 2021, yang
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 8 Februari 2021, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan”), (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya
dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (“Pemegang Tahap I Tahun 2021 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada :
Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Kamis, 30 November 2023
Hari / Tanggal : Kamis, 30 November 2023 Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d selesai
Waktu : Pukul 13.00 WIB s.d selesai Tempat : WIKA Tower 2 Ruang Serbaguna Lt. 17
Tempat : WIKA Tower 2 Ruang Serbaguna Lt. 17 Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10 Jakarta Timur, Indonesia
Jakarta Timur, Indonesia
Agenda RUPSU:
Agenda RUPSU: Persetujuan pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan Pasal 6 ayat
Persetujuan pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Akta No. 07,
6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, Akta No. 14, tanggal 2 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
tanggal 8 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, untuk perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasian tahunan per 31 Desember 2023
periode laporan keuangan konsolidasian tahunan per 31 Desember 2023
Catatan:
Catatan: 1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten.
1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten. 2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah Pemegang Sukuk yang namanya
2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.
kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU. 3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan: a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU. b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. 4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa: a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI. b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa). c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU.
c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU. d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah pengurus
d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan
Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah kuasa dari
e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa:
pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa: - Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan Hukum atau Badan Usaha.
- Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan Hukum atau Badan Usaha. - Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang masih berlaku).
- Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang masih berlaku). - Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang
- Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut. 5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan
5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil keputusan RUPSU.
mengambil keputusan RUPSU. 6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.
6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.
Jakarta, 14 November 2023
Jakarta, 14 November 2023 EMITEN WALI AMANAT
EMITEN WALI AMANAT
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK PT BANK MEGA TBK
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.