Back to announcement
20231114_MEDC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31519371_lamp2.pdf
Other Text extracted MEDCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI: (A) KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK
17/2020”), (B) KETENTUAN PERATURAN OJK NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”), (C) PERATURAN OJK No. 31/POJK.04/2015
TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU
PERUSAHAAN PUBLIK (“POJK 31/2015”), DAN (D) PERATURAN BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) NO. I-
E TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN INFORMASI, LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BEI NO.
KEP-00066/BEI/09-2022 (“PERATURAN BEI I-E”).
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MERUPAKAN
TRANSAKSI MATERIAL BAGI PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK 17/2020, NAMUN
BUKAN MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL YANG MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM (“RUPS”) DAN DIKECUALIKAN DARI PEROLEHAN LAPORAN PENILAI DAN/ATAU
PENDAPAT KEWAJARAN DIKARENAN TRANSAKSI DILAKUKAN ANTARA PERUSAHAAN TERBUKA
DENGAN DENGAN PERUSAHAAN TERKENDALI YANG SAHAMNYA DIMILIKI PALING SEDIKIT 99% DARI
MODAL DISETOR PERUSAHAAN TERKENDALI DAN TRANSAKSI YANG DILAKUKAN ANTARA SESAMA
PERUSAHAAN TERKENDALI YANG SAHAMNYA DIMILIKI PALING SEDIKIT 99% OLEH PERSEROAN.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN
GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI
TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK 17/2020, POJK 42/2020,
POJK 31/2015, DAN PERATURAN BEI I-E.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Page 2
Kantor Pusat:
Gedung The Energy, Lantai 53 – 55, SCBD Lot, 11 A
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: +62-21 29953000
Faksimili: +62-21 29953001
Email: corporate.secretary@medcoenergi.com
Situs Web: www.medcoenergi.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2023
2
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
Akuntan Publik berarti Purwantono, Sungkoro & Surja, selaku auditor independen, yang melakukan
audit terhadap laporan keuangan Perseroan.
Direktur berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal Keterbukaan
Informasi ini.
Hari Kerja berarti Hari (selain Sabtu atau Minggu atau hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah)
dimana bank buka untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Kemenkumham berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang
Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020, POJK 42/2020, POJK 31/2015 dan
Peraturan BEI I-E.
Komisaris berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
per 30 Juni 2023 yang diaudit oleh Akuntan Publik.
MEG berarti Medco Energi Global Pte. Ltd., yang merupakan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya
oleh Perseroan secara tidak langsung melalui Medco Strait Services Pte. Ltd (“MSS”).
MMT berarti Medco Maple Tree Pte. Ltd., yang merupakan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya
oleh Perseroan secara tidak langsung melalui MSS.
Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
(tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku
sejak tanggal 31 Desember 2012) sebagaimana terakhir diubah dengan UU 4/2023.
Pemegang Saham berarti para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar
pemegang saham Perseroan.
Peraturan BEI I-E berarti Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi, Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022 beserta lampirannya.
Perseroan berarti PT Medco Energi Internasional Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan
dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Perusahaan Terkendali berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020.
3
Page 4
Perjanjian Pinjaman Perseroan – MEG berarti Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 30
Oktober 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan (sebagai Penerima Pinjaman) dan MEG (sebagai
Pemberi Pinjaman).
Perjanjian Pinjaman MEG – MMT berarti Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tanggal 30 Oktober
2023, yang dibuat oleh dan antara MEG (sebagi Penerima Pinjaman) dan MMT (sebagai Pemberi
Pinjaman).
POJK 31/2015 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015, diundangkan pada
tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
POJK 17/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, diundangkan pada tanggal 21 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, diundangkan pada tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Transaksi berarti transaksi (i) Perjanjian Pinjaman Perseroan – MEG dan (ii) Perjanjian Pinjaman MEG
– MMT.
USD berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang yang sah dari negara Amerika Serikat.
UU 4/2023 berarti Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023, diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023,
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
UU Pasar Modal berarti Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995, diundangkan pada tanggal 1 Januari
1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana terakhir diubah oleh UU 4/2023.
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Direksi
Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan Transaksi, dimana
Perseroan telah menyepakati Perjanjian Pinjaman Perseroan – MEG, serta di antara MEG dan MMT
telah disepakati Perjanjian Pinjaman MEG – MMT.
Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan, serta MEG dan MMT sebagai Perusahaan Terkendali
Perseroan, merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dimana nilai
masing-masing Perjanjian Pinjaman Perseroan – MEG dan Perjanjian Pinjaman MEG – MMT
memenuhi batasan transaksi material, yaitu sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari nilai
ekuitas Perseroan, yang dalam hal ini (i) Perjanjian Pinjaman Perseroan – MEG setara dengan sekitar
25,66% (dua puluh lima koma enam enam persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian dan (ii) Perjanjian Pinjaman MEG – MMT setara dengan sekitar 25,66% (dua
puluh lima koma enam enam persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian. Namun dimikian, mengingat transaksi Perjanjian Pinjaman Perseroan – MEG dan
Perjanjian Pinjaman MEG – MMT dilakukan antara Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang
dimiliki paling sedikit sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perseroan dan antara
sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan
persen) oleh Perseroan, maka berdasarkan Pasal 11 huruf a POJK 17/2020 dikecualikan untuk
menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran
transaksi.
4
Page 5
Lebih lanjut, Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,
mengingat MEG merupakan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh Perseroan secara tidak
langsung melalui MSS dan MMT merupakan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh Perseroan
secara tidak langsung melalui MSS. Berdasarkan Pasal 24 POJK 42/2020, jika nilai Transaksi Afiliasi
memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, perusahaan
terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya POJK 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini agar memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan
mengenai hasil pelaksanaan Transaksi serta sebagai pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. OBYEK TRANSAKSI
(a) Perjanjian Pinjaman Perseroan – MEG
(i) Nilai Pinjaman:
Sebesar USD 480.182.304 (empat ratus delapan puluh juta seratus delapan puluh dua
ribu tiga ratus empat Dolar Amerika Serikat).
(ii) Jatuh Tempo Pembayaran Utang Pokok:
Jatuh tempo akan ditentukan dikemudian hari ketika Perseroan menyampaikan
permohonan pinjaman kepada MEG.
(iii) Bunga Cidera Janji:
Dalam hal Perseroan tidak melakukan pembayaran pinjaman pada tanggal jatuh
tempo, Perseroan wajib membayar bunga cidera janji kepada MEG yang akan
ditentukan dikemudian hari ketika Perseroan menyampaikan permohonan pinjaman
kepada MEG.
(iv) Tujuan Pinjaman:
Setiap pinjaman harus digunakan secara eksklusif oleh Perseroan untuk antara lain,
melakukan tender, membiayai kembali atau membayar kembali utang Perseroan yang
ada saat ini atau mengganti fasilitasi committed yang belum ditarik.
(v) Jaminan:
Tidak terdapat jaminan.
(vi) Pembatasan-Pembatasan:
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant).
(b) Perjanjian Pinjaman MEG – MMT
5
Page 6
(i) Nilai Pinjaman:
Sebesar USD 480.182.304 (empat ratus delapan puluh juta seratus delapan puluh dua
ribu tiga ratus empat Dolar Amerika Serikat).
(ii) Jatuh Tempo Pembayaran Utang Pokok:
Jatuh tempo akan ditentukan dikemudian hari ketika MEG menyampaikan permohonan
pinjaman kepada MMT.
(iii) Bunga Cidera Janji:
Dalam hal MEG tidak melakukan pembayaran pinjaman pada tanggal jatuh tempo,
MEG wajib membayar bunga cidera janji kepada MMT yang akan ditentukan
dikemudian hari ketika MEG menyampaikan permohonan pinjaman kepada MMT.
(iv) Tujuan Pinjaman:
Setiap pinjaman harus digunakan secara eksklusif oleh MEG untuk antara lain,
melakukan tender, membiayai kembali atau membayar kembali utang MEG yang ada
saat ini atau mengganti fasilitasi committed yang belum ditarik.
(v) Jaminan:
Tidak terdapat jaminan.
(vi) Pembatasan-Pembatasan:
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant).
2. PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI
(a) Perseroan sebagai Penjamin Induk
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan
Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang No. 12 Tahun 1970 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, didirikan dengan Akta Pendirian No. 19 tanggal 9 Juni 1980, sebagaimana
diubah dengan Akta Perubahan No. 29 tanggal 25 Agustus 1980 dan Akta Perubahan
No. 2 tanggal 2 Maret 1981, yang ketiganya dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H.,
Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan saat ini
Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No.Y.A.5/192/4, tanggal 7 April 1981 dan
telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 1348, No.
1349 dan No. 1350, tanggal 16 April 1981 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia (“BNRI”) No. 102 tanggal 22 Desember 1981, Tambahan No.
1020/1981.
6
Page 7
Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar terakhir kali dimuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 69 tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat di
hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0035936.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023 dan telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0082837 tanggal 26 Juni 2023, yang
seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0119010.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 86 tanggal 30 Agustus 2021, yang
dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang
telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0051458.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 22 September 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0162377.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 22 September 2021, struktur permodalan
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 1.375.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 628.405.781.300
Modal Disetor : Rp 628.405.781.300
Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 55.000.000.000 saham biasa, masing-
masing saham memiliki nilai nominal sebesar Rp 25 (dua puluh lima Rupiah) per
lembar saham.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 September 2023
yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku biro administrasi efek yang ditunjuk
oleh Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM JUMLAH (RP) %
1. PT Medco Daya Abadi 12.944.140.124 323.603.503.100 51,50
Lestari
2. Diamond Bridge Pte., Ltd. 5.395.205.771 134.880.144.275 21,46
3. PT Kalibiru Lestari Bersama 659.958.000 16.498.950.000 2,63
4. PT Medco Duta 30.044.500 751.112.500 0,12
5. Masyarakat 5.999.647.389 149.991.184.725 23,87
(masing-masing di bawah
5%)
6. Saham Treasuri* 107.235.468 2.680.886.700 0,43
Total Jumlah 25.136.231.252 628.405.781.300 100,00
Saham dalam portepel 29.863.768.748 746.594.218.700
Pengurusan dan Pengawasan
7
Page 8
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 60 tanggal 25 Juni 2020, yang
dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0261127 tanggal 26 Juni 2020 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0100705.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 79 tanggal 26 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Leolin
Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0451248 tanggal 22 September 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0162344.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 22 September 2021, susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Hilmi Panigoro
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Ronald Gunawan
Direktur : Anthony Robert Mathias
Direktur : Amri Siahaan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yani Yuhani Panigoro
Komisaris : Yaser Raimi Arifin Panigoro
Komisaris Independen : Marsillam Simandjuntak
(b) MMT
MMT, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Singapura pada tanggal 16 Maret 2023, terdaftar dengan nomor registrasi
202309933H dan beralamat di 12 Marina Boulevard, #18-01A Marina Bay Financial
Center, Singapura (018982).
Pemegang saham MMT pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah MSS dengan
kepemilikan 100% (seratus persen).
Susunan pengurus MMT pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Direktur : Sanjeev Bansal
Direktur : Krista
Direktur : Teo Chang Suang
Direktur : Roberto Lorato
(c) MEG
MEG, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura pada tanggal 5
Mei 2006, terdaftar dengan nomor registrasi 200606494N dan berdomisili di 12 Marina
Boulevard, #18-01 A, Marina Bay Financial Center, Singapura 018982.
8
Page 9
Pemegang saham MEG pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah MSS dengan
kepemilikan 100% (seratus persen).
Susunan pengurus MEG pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Sanjeev Bansal
Direktur : Teo Chang Suang
Direktur : Krista
Direktur : Amri Siahaan
Direktur : Hilmi Panigoro
3. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi
Dana yang diberikan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perseroan – MEG, dan Perjanjian
Pinjaman MEG – MMT adalah berasal dari hasil penerbitan surat utang senior (senior notes)
yang diterbitkan oleh MMT dengan nilai sebesar US$500.000.000 (lima ratus juta Dolar
Amerika Serikat) dengan tingkat bunga sebesar 8,96% (delapan koma sembilan enam persen)
yang akan jatuh tempo pada tahun 2029 (“Surat Utang 2029”). Tujuan dari Perjanjian Pinjaman
Perseroan – MEG, dan Perjanjian Pinjaman MEG – MMT adalah untuk mengalirkan dana yang
diterima dari Surat Utang 2029 untuk kebutuhan masing-masing perusahaan. Keterbukaan
informasi mengenai penerbitan Surat Utang 2029 telah diumumkan oleh Perseroan pada situs
web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2023.
Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Mengingat Transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan terkendali Perseroan dan
sesama perusahaan terkendali Perseroan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan kepada
Perseroan. Dengan demikian, tidak terdapat pengaruh transaksi terhadap kondisi keuangan
Perseroan.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam
POJK 17/2020.
2. Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Mengingat nilai
Transaksi masing-masing tidak mencapai lebih dari 50% (lima puluh persen) ekuitas
Perseroan, maka Perseroan tidak memerlukan persetujuan RUPS untuk melakukan Transaksi.
3. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
4. Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-
pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, dan telah memuat
seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan sehubungan dengan Transaksi.
9
Page 10
TRANSAKSI AFILIASI
1. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak Yang Melakukan Transaksi
Material
Transaksi Perjanjian Pinjaman Perseroan – MEG merupakan transaksi yang dilakukan oleh
Perseroan dengan MEG yang merupakan anak perusahaan terkendali Perseroan yang dimiliki
seluruhnya oleh Perseroan secara tidak langsung melalui MSS.
Transaksi Perjanjian Pinjaman MEG – MMT merupakan transaksi yang dilakukan oleh MEG
dan MMT yang merupakan sesama anak perusahaan terkendali Perseroan yang masing-
masing sahamnya dimiliki seluruhnya oleh Perseroan secara tidak langsung melalui MSS.
Oleh karenanya, kedua perjanjian tersebut memenuhi unsur definisi transaksi afiliasi
berdasarkan POJK 42/2020, mengingat transaksi afiliasi tersebut dilakukan antara (i)
Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali; (ii) sesama
Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan
persen) oleh Perseroan; atau (iii) Perusahaan Terkendali dengan perusahaan yang sahamnya
dimiliki Perusahaan Terkendali paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal
disetor perusahaan tersebut. Berdasarkan Pasal 24 POJK 42/2020, jika nilai Transaksi Afiliasi
memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
perusahaan terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020.
2. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Tersebut, Dibandingkan
Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang Sejenis Yang Tidak Dilakukan Dengan Pihak
Afiliasi
Dana yang diberikan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Perseroan – MEG, dan Perjanjian
Pinjaman MEG – MMT adalah berasal dari hasil penerbitan Surat Utang 2029. Tujuan dari
Perjanjian Pinjaman Perseroan – MEG, dan Perjanjian Pinjaman MEG – MMT adalah untuk
mengalirkan dana yang diterima dari Surat Utang 2029 untuk kebutuhan masing-masing
perusahaan. Keterbukaan informasi mengenai penerbitan Surat Utang 2029 telah diumumkan
oleh Perseroan pada situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal
31 Oktober 2023. Mengingat kebutuhan dana oleh grup Perseroan, maka Transaksi dilakukan
kepada pihak afiliasi Perseroan dan tidak dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada jam-
jam kerja dengan alamat:
Kantor Pusat:
Gedung The Energy, Lantai 53 – 55, SCBD Lot 11 A
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon : +62-21 29953000
Faksimile: +62-21 29953001
Email: corporate.secretary@medcoenergi.com
Situs Web: www.medcoenergi.com
10
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.