Back to announcement
20231113_TDPM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31518965_lamp1.pdf
Other Text extracted TDPMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUNJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”) DAN POJK
17/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAGIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL
LAINNYA.
PT. TRIDOMAIN PERFORMANCE MATERIALS TBK
Kegiatan Usaha
Produsen Bahan Baku Khusus (Specialty Performance Materials) untuk Berbagai Industri melalui
Entitas Anak dan Perusahaan Asosiasi
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor
Gedung WTC 5 Lantai 11, JL Jend Sudirman Kav. 29-31
Jakarta Selatan 12920
Telp +6221-21572626
Email : corsec@tridomainmaterial.com, Website : www.tridomainmaterial.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI – SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DI UNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DI UNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DI BERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 2
DEFINISI
Kecuali di definisikan lain dalam keterbukaan informasi ini, istilah-istilah yang digunakan dalam
keterbukaan informasi ini mempunya arti sebagai berikut :
TDPM : PT. Tridomain Performance Materials Tbk
TDC : PT. Tridomain Chemicals
Perseroan : PT. Tridomain Performace Materials Tbk
POJK 42/ 2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan
I. UMUM
1. RIWAYAT SINGKAT TDPM
PT Tridomain Performance Materials Tbk pertama kali didirikan pada 16 Desember 2003
berdasarkan Nama PT Royal Chemie Indonesia Nomor dengan Akta Pendirian PT Royal Chemie
Indonesia Nomor 51, tanggal 16 Desember 2003, dibuat dihadapan Veronica Nataadmadja,
Sarjana Hukum, Master Of Corporate Administration, Master Of Commerce (Business Law),
Notaris di DKI Jakarta. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman
Republik Indonesia, dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Nomor C-29581
HT.01.2003, tertanggal 19 Desember 2003 (“Akta Pendirian Perseroan”). Kemudian PT Royal
Chemie Indonesia mengubah namanya menjadi PT Tridomain Performance Materials dengan
Akta Perubahan Nomor 192, tanggal 17 Oktober 2016, dibuat dihadapan Jose Dima Satria,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, akta tersebut telah mendapat
pengesahan dari Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan
Nomor AHU-0019232.AH.01.02.Tahun 2016, tertanggal 19 Oktober 2016.
Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha yang dijalankan, pada 9 April 2018, PT Tridomain
Performance Materials melakukan pencatatan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI)
dengan kode saham tercatat: “TDPM”. Dengan melakukan aksi korporasi tersebut, maka status
PT Tridomain Performance Materials berubah menjadi “Perusahaan Publik” sehingga penamaan
Perseroan pun turut mengalami penyesuaian menjadi PT Tridomain Performance Materials Tbk.
Hal ini tertuang dalam Akta Perubahan Nomor 66, tanggal 22 November 2017, dibuat dihadapan
Jose Dima Satria, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, tentang
Perubahan Anggaran Dasar menjadi Perusahaan Terbuka. Akta tersebut telah mendapat
pengesahan dari Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan
Nomor AHU-0026789.AH.01.02.Tahun 2017, tertanggal 19 Desember 2017 (“Penawaran
Umum Perdana”).
Susunan Pemegang Saham terakhir Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta Nomor 93
tanggal 27-11-2020, dibuat dihadapan Recky Francky Limpele, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan tercatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tanggal 01
Page 3
Desember 2020 Nomor AHU-AH.01.03.-0414183. Akta Perubahan Terakhir TDPM Nomor 41,
tanggal 9 Februari 2023, dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukum, Sarjana
Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Akta tersebut pemberitahuannya telah
diterima dan tercatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.09-0091731, tertanggal 14
Februari 2023.
2. KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
melakukan usaha di bidang produsen bahan baku khusus (specialty performance materials)
untuk berbagai industri melalui entitas anak dan perusahaan asosiasi untuk menghasilkan
barang yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk dapat mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip berkelanjutan.
3. SUSUNAN PENGURUS
Berdasarkan Akta Perubahan Nomor 41, tanggal 9 Februari 2023, dibuat dihadapan Buntario
Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum. Notaris di Jakarta Pusat,
pemberitahuannya telah diterima dan tercatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.09-
0091731, tertanggal 14 Februari 2023, Susunan Direksi dan Dewan Komisaris TDPM adalah
sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Willy Widjaja
Komisaris Independen : Ir Rauf Purnama
Direksi
Presiden Direktur : Stephanus Ardhanova
Direktur : Anton Hartono
4. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Laporan Keuangan Audited Per Cut Off Date 30 Juni 2023, susunan kepemilikan
saham TDPM adalah sebagai berikut :
KETERANGAN JUMLAH NILAI NOMINAL %
SAHAM Rp 100,- Persaham
Modal Dasar 34.729.402.000 Rp. 3.472.940.200.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. DH Corporation 7.602.265.670 Rp. 760.226.567.000 72,51
2. PT Kedung Sari Pratama 84.830 Rp. 8.483.000 0,00
3. Masyarakat dengan 2.882.700.000 Rp. 288.270.000.000 27,49
kepemilikan kurang dari 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 10.485.050.500 Rp. 1.048.505.050.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 24.244.351.500 Rp. 2.424.435.150.000 -
Page 4
II. LATAR BELAKANG TRANSAKSI
Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini disampaikan kepada para
pemegang saham PT. Tridomain Performance Materials Tbk (Perseroan) sehubungan dengan
transaksi yang akan dilaksanakan oleh Perseroan dengan TDC. TDC merupakan entitas anak dari
Perseroan dengan persentase kepemilikan di TDC adalah sebesar 92,88% dengan demikian TDC
merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Dalam rangka melakukan penyediaan dana untuk keperluan investasi TDC, sampai dengan 30 Juni
2023 TDC memiliki fasilitas pinjaman pemegang saham berikut bunga kepada Perseroan
sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pinjaman tertanggal 10 Juni 2021 sebagaimana telah diubah
pada tanggal 1 Januari 2022 sebesar AS$ 50.000.000 (lima puluh juta dollar Amerika Serikat) dengan
fasilitas yang sudah digunakan dan tercatat sebagai utang TDC sebesar AS$48.474.333 (empat puluh
delapan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh tiga dollar Amerika Serikat)
yang tertuang dalam Laporan Keuangan TDC per 30 Juni 2023. Atas utang-piutang tersebut,
Perseroan berencana untuk melakukan penambahan investasi melalui konversi piutang non-usaha
dari TDC dimana atas penambahan investasi tersebut diambil seluruhnya oleh Perseroan dengan
menerbitkan saham baru. Nilai piutang non-usaha Perseroan yang akan dikonversi menjadi investasi
kepada TDC senilai AS$48.000.400 atau sebesar AS$1.550 per lembar saham. Namun, nilai par pada
TDC bernilai AS$1.000 per lembar saham sehingga pada TDC akan mencatat agio saham sebesar
AS$550 pada akun “Tambahan Modal Disetor” (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020
tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”)
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Perseroan
menjelaskan bahwa Rencana Transaksi ini:
1. Berdasarkan POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,
Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi karena dari segi kepengurusan, Direktur
Perseroan menjabat sebagai Direktur TDC.
2. Berdasarkan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
Rencana Transaksi initermasuk Transaksi Material dikarenakan nilai Transaksi sebesar
391% dari ekuitas Perseroan sehingga Transaksi ini di atas 20% dari ekuitas Perseroan
sebagaimana dimaksud dengan ketentuan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Dewan komisaris dan direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran informasi yang disajikan dan
setelah mengadakan penelitian dan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan
diyakini, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam informasi ini adalah benar dan tidak ada
fakta material yang disembunyikan atau tidak diungkapkan yang dapat membuat atau
mengakibatkan informasi atau fakta material menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Page 5
III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. KETERANGAN TENTANG RENCANA TRANSAKSI AFILIASI
Pada tahun buku per 30 Juni 2023, ekuitas TDC berada dalam posisi defisiensi modal. Maka,
TDPM sebagai induk dari TDC ingin meningkatkan modal yang dimiliki oleh TDC melalui konversi
utang kepada induk yaitu TDPM dan menjadi ekuitas anak perusahaan TDC, sehingga ekuitas TDC
akan bertambah dan menjadi positif. Atas Rencana Transaksi tersebut menyebabkan
kepemilikan saham Perseroan di TDC yang semula AS$5.573.000 dengan persentase kepemilikan
92,88% meningkat menjadi AS$36.541.000 dengan persentase kepemilikan 98,84% dan
mengakibatkan terdilusinya saham Gracco Asia Pasific Ltd.
2. ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI
Secara keseluruhan, Rencana Transaksi tersebut dapat memberikan manfaat bagi TDC dengan
memperbaiki struktur permodalannya dan meningkatkan modal kerjanya, yang dapat
mendukung operasional dan pertumbuhan TDC.
3. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI PARA PIHAK
Hubungan Afiliasi dari Segi Kepemilikan
Perseroan merupakan salah satu pemegang saham TDC dengan kepemilikan saham sebesar
92,88% sebelum Rencana Transaksi.
PT TRIDOMAIN
PERFORMANCE MATERIALS GRACCO ASIA PASIFIC LTD
TBK 7,12%
92,88%
PT TRIDOMAIN
CHEMICALS
Hubungan Afiliasi dari Segi Kepemilikan
Direktur Perseroan yaitu Anton Hartono menjabat sebagai direktur di TDC.
Hubungan Afiliasi Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Perseroan merupakan pemegang saham TDC sebesar 92,88%.
Page 6
IV. PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Pihak-pihak independen yang berperan dalam Rencana Transaksi dan telah ditunjuk oleh Perseroan
adalah sebagai berikut:
Notaris Kantor Notaris Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukum, Sarjana
Ekonomi, Magister Hukum
Akuntan Publik Jamaludin, Ardi Sukimto & Rekan
Penilai Independen Herly, Ariawan dan Rekan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020, Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi
Afiliasi Wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.
Untuk memastikan kewajaran transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan telah
menunjuk Penilai Independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Herly, Ariawan dan Rekan
(HAR) (selanjutnya disebut “KJPP” dan/atau “Penilai”) sebagai penilai independen untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Penilai independen menyatakan tidak
mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Penerbitan Saham
Baru TDC :
1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Rencana Transaksi:
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
- Perseroan
Perseroan sebagai pihak yang memiliki piutang kepada TDC yang merupakan perusahan
terkendali Perseroan dengan kepemilikan 92,88% dan berencana untuk mengkonversi
piutang tersebut menjadi setoran modal TDC.
- TDC
TDC selaku pihak yang memiliki utang kepada Perseroan dan menerima konversi tersebut.
2. Obyek Penilaian
- Rencana Transaksi adalah penerbitan saham baru TDC melalui konversi utang kepada induk
yaitu TDPM dan menjadi ekuitas anak perusahaan TDC.
- Nilai Rencana Transaksi penerbitan saham baru TDC melalui konversi utang kepada induk
yaitu TDPM dan menjadi ekuitas anak perusahaan TDC adalah sebesar AS$48.000.400
(empat puluh delapan juta empat ratus dollar Amerika Serikat).
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan laporan penilai adalah memberikan pendapat kewajaran (Fairness Opinion)
atas Rencana Transaksi penerbitan saham baru TDC melalui konversi utang kepada induk yaitu
TDPM dan menjadi ekuitas anak perusahaan TDC. Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia
Nomor 42/POJK.04/2020, tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Page 7
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan KJPP, dalam penyusunan pendapat kewajaran ini
adalah:
1. Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan oleh KJPP bersifat non disclaimer opinion.
2. KJPP telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
5. KJPP menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
6. Penilaian usaha bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
7. KJPP bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan pendapat
kewajaran.
8. Informasi atas status hukum obyek penilaian dari TDPM dianggap benar dan dapat dipercaya,
KJPP tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai
dengan hal yang sesungguhnya.
9. Hasil yang dicantumkan dalam laporan penilai serta setiap nilai dalam laporan yang
merupakan bagian dari bisnis yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan
penilaian. Hasil pendapat kewajaran ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain
yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
10. KJPP sebagai Penilai tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen
yang terkait dengan penilaian, oleh karenanya KJPP tidak menjamin kebenaran atau
keabsahannya.
11. Laporan pendapat kewajaran ini harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan
dan penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan penilaian ini saja. Laporan penilai
tidak akan berlaku untuk maksud dan tujuan berbeda.
12. KJPP berasumsi bahwasanya data-data yang diberikan kepada KJPP adalah benar dan
berkaitan dengan obyek penilaian dan KJPP tidak melakukan pengecekan lebih lanjut
terhadap kebenarannya.
13. KJPP dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan
laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
14. Pendapat kewajaran disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
menyusun pendapat kewajaran, KJPP melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data
yang telah diberikan oleh manajemen TDPM. Disamping itu, penyusunan pendapat
kewajaran juga dilandaskan pada asumsi bahwa manajemen TDPM akan melaksanakan
transaksi berdasarkan asumsi-asumsi antara TDPM dengan pihak-pihak yang bersangkutan
sebagaimana telah diungkapkan manajemen TDPM kepada KJPP.
15. KJPP mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat
kewajaran.
16. KJPP tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan pendapat kewajaran.
17. KJPP juga berpegang kepada surat pernyataan manajemen (management representation
letter) bahwa manajemen telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan
Page 8
dengan transaksi dan sepanjang pengetahuan manajemen TDPM tidak ada faktor material
yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.
18. Pendapat kewajaran disusun berdasarkan pertimbangan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan kondisi keuangan serta kondisi usaha TDPM, ketentuan undang-undang dan
peraturan pemerintah termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal laporan
pendapat kewajaran.
19. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada di luar kendali TDPM akan dapat
memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap pendapat
kewajaran.
20. KJPP tidak melakukan penyelidikan atau evaluasi atas keabsahan transaksi tersebut dari segi
hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran harus dipandang sebagai satu
kesatuan dan penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan
keseluruhan informasi dan analisis ini dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
21. Laporan pendapat kewajaran tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi kepada
pemegang saham TDPM untuk menyetujui atau tidak menyetujui transaksi tersebut atau
mengambil tindakan-tindakan tertentu atas transaksi tersebut.
22. KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapatnya
karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan pendapat kewajaran.
5. Metodologi Pengkajian Kewajaran Rencana Transaksi
Pendapat kewajaran diberikan setelah dilakukan analisis atas:
- Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang
terlibat Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana Transaksi,
analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
- Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan
usaha Perseroan, analisis indutri, analisis operasional dan prospek Perseroan, analisis alasan
dilakukannya Rencana Transaksi.
- Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historis
Perseroan, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis keuangan sebelum
dan setelah Rencana Transaksi dan analisis incremental.
6. Analisa Kewajaran Nilai Transaksi
- Rencana Transaksi adalah penerbitan saham baru TDC melalui konversi utang kepada induk
yaitu TDPM dan menjadi ekuitas anak perusahaan TDC adalah sebesar AS$48.000.400
(empat puluh delapan juta empat ratus dollar Amerika Serikat).
- Berdasarkan analisis terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi, maka
Rencana Transaksi merupakan: (a) Transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan (b) Transaksi material dan
perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
- Berdasarkan Kesepakatan Konversi Sebagian Utang menjadi Saham TDPM selaku induk, dan
TDC sebagai anak perusahaan (selanjutnya disebut “Kesepakatan Konversi”) telah
menandatangani Kesepakatan Konversi yang ditandatangani pada tanggal 3 Oktober 2023
sehubungan dengan penerbitan saham baru TDC oleh TDPM. Pokok-pokok kesepakatan
penting dalam Kesepakatan Konversi tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan Kesepakatan Konversi adalah TDPM
selaku induk, dan TDC sebagai anak perusahaan.
Page 9
b. Obyek dan Nilai Rencana Transaksi
Obyek transaksi berdasarkan Kesepakatan Konversi adalah penerbitan saham baru
TDC kepada TDPM, dengan nilai transaksi sebesar AS$48.000.400 (empat puluh
delapan juta empat ratus dollar Amerika Serikat).
- Untuk menentukan nilai pasar 100,00% Ekuitas TDC, TDPM menunjuk KJPP untuk
melakukan penilaian ekuitas. Berdasarkan laporan penilaian ekuitas yang disusun oleh KJPP,
nilai pasar 100,00% ekuitas TDC adalah sebesar AS$9.257.244 (sembilan juta dua ratus lima
puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh empat dollar Amerika Serikat).
- Opini kewajaran atas Rencana Transaksi TDC melalui konversi utang kepada induk yaitu
TDPM dan menjadi ekuitas anak perusahaan TDC adalah sebagai berikut:
a. Nilai Rencana Transaksi penerbitan saham baru TDC adalah Wajar.
b. Rencana Transaksi penerbitan saham baru TDC tidak memberikan dampak yang
negatif terhadap laporan keuangan TDPM dan TDC.
c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh TDPM terkait dengan Rencana Transaksi
yang akan dilakukan dimaksudkan untuk memperbaiki struktur modal TDC sehingga
posisi TDC sehat kembali.
7. Pendapat mengenai Kewajaran Transaksi
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
dalam rangka menentukan dampak positif secara kuantitatif serta kualitatif dari Rencana
Transaksi yang akan dilakukan, maka KJPP berpendapat bahwa dengan adanya Rencana
Transaksi penerbitan saham baru TDC melalui konversi utang kepada induk yaitu TDPM dan
menjadi ekuitas anak perusahaan TDC yang akan dilaksanakan oleh TDPM adalah Wajar.
Page 10
V. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
Berikut adalah Laporan atas Reviu Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan
NO. UCC23100401BA1 tertanggal 4 Oktober 2023 sebelum dan sesudah dilakukan transaksi:
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN RINGKASAN PROFORMA
Page 11
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN RINGKASAN PROFORMA (Lanjutan)
Historis Proforma
30 Juni 2023/ 30 Juni 2023/
Historical Penyesuaian/ Proforma
June 30, 2023 Adjustment June 30, 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang bank jangka pendek 1,682,626 - 1,682,626 Short-term bank loans
Utang usaha Trade payables
Pihak ketiga 6,047,794 - 6,047,794 Third parties
Utang non-usaha Non-trade payables
Pihak ketiga 18,417,773 - 18,417,773 Third parties
Pihak berelasi 1,656,392 - 1,656,392 Related parties
Beban akrual 1,439,190 - 1,439,190 Accrued expenses
Utang pajak 139,294 - 139,294 Taxes payable
Uang muka pelanggan 104,614 - 104,614 Advance from customers
Utang jangka panjang yang Current maturities of
jatuh tempo dalam satu tahun: long-term liabilities:
Utang bank 1,452,083 - 1,452,083 Bank loans
Pembiayaan konsumen 21,917 - 21,917 Consumer financing
Liabilitas sewa 806,213 - 806,213 Lease liabilities
Surat utang 1,598,098 - 1,598,098 Notes payable
Utang obligasi 831,893 - 831,893 Bonds payable
Total Liabilitas Jangka Pendek 34,197,887 - 34,197,887 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Utang jangka panjang setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo Long-term liabilities net of
dalam satu tahun: current maturities:
Utang bank 4,890,954 - 4,890,954 Bank loans
Pembiayaan konsumen 13,052 - 13,052 Consumer financing
Liabilitas sewa 95,514 - 95,514 Lease liabilities
Surat utang 59,129,576 - 59,129,576 Notes payable
Utang obligasi 30,779,981 - 30,779,981 Bonds payable
Liabilitas imbalan kerja 466,357 - 466,357 Employee benefits liability
Liabilitas pajak tangguhan 38,863 - 38,863 Deferred tax liabilities
Total Liabilitas Jangka Panjang 95,414,297 - 95,414,297 Total Non-Current Liabilities
Total Liabilitas 129,612,184 - 129,612,184 Total Liabilities
EKUITAS EQUITY
Modal saham - nilai nominal Share capital - par value
Rp100 per saham Rp100 per share
Modal dasar – 34.379.402.000 Authorized capital - 34,379,402,000
lembar saham shares
Modal ditempatkan dan disetor penuh – Issued and fully paid capital -
10.485.050.500 lembar saham 105,489,193 - 105,489,193 10,485,050,500 shares
Tambahan modal disetor 8,709,937 (196,733) 8,513,204 Additional paid-in capital
Defisit Deficits
Telah ditentukan penggunaannya 50,000 - 50,000 Appropriated
Belum ditentukan penggunaannya (101,829,723) (2,752,080) (104,581,803) Unappropriated
Rugi komprehensif lain (828,611) 6,263 (822,348) Other comprehensive loss
Ekuitas yang dapat diatribusikan Equity attributable to owners
kepada pemilik entitas Induk 11,590,796 (2,942,550) 8,648,246 of the parent entity
Kepentingan non-pengendali 684,654 2,942,550 3,627,204 Non-controlling interest
Total Ekuitas 12,275,450 - 12,275,450 Total Equity
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 141,887,634 - 141,887,634 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Tidak terdapat perbedaan yang signifikan atas kebijakan akuntansi dari Perseroan dan TDC yang
dapat mempengaruhi laporan keuangan konsolidasian ringkasan proforma.
Page 12
Perubahan persentase kepemilikan Perseroan atas TDC sebelum penambahan modal saham adalah
sebesar 92,88% dan setelah penambahan modal dari konversi piutang non-usaha sebesar
AS$48.000.400 maka persentase kepemilikan Perseroan atas TDC menjadi sebesar 98,84%.
Penyesuaian proforma dalam laporan posisi keuangan konsolidasian ringkasan proforma adalah
sebagai berikut:
Kepentingan non-pengendali pada TDC akan terdilusi sehubungan dengan transaksi penambahan
setoran modal tersebut dari 7,12% menjadi 1,16%. Perubahan jumlah modal saham dan persentase
kepemilikan TDC sebelum dan sesudah penambahan modal adalah sebagai berikut:
Historis
Persentase
Kepemilikan/
Jumlah Saham/ Percentage of
Number of Ownership Total/
Nama Pemegang Saham Shares (%) Total Name of Shareholders
PT Tridomain Performance PT Tridomain Performance
Materials Tbk 5,573 92.88% 5,573,000 Materials Tbk
Gracco Asia Pasific Ltd. 427 7.12% 427,000 Gracco Asia Pasific Ltd.
Total 6,000 100.00% 6,000,000 Total
Proforma
Persentase
Kepemilikan/
Jumlah Saham/ Percentage of
Number of Ownership Total/
Nama Pemegang Saham Shares (%) Total Name of Shareholders
PT Tridomain Performance PT Tridomain Performance
Materials Tbk 36,541 98.84% 36,541,000 Materials Tbk
Gracco Asia Pasific Ltd. 427 1.16% 427,000 Gracco Asia Pasific Ltd.
Total 36,968 100.00% 36,968,000 Total
Page 13
VI. KETENTUAN PENYELENGGARAN RUPS DAN RUPSLB
RUPS dan RUPSLB Perseroan akan diadakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 20 Desember 2023
Waktu : 09.30 WIB - selesai
Tempat : Candi Prambanan Room, Grand Sahid Jaya Hotel, Jalan Jend. Sudirman Kav 86, RT
10, RW 11, Karet Tengsin – Jakarta 10220
Agenda RUPS dan RUPSLB sebagai berikut:
RUPS TAHUNAN RUPS LUAR BIASA
1. Persetujuan pemberian dispensasi kepada 1. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan
Direksi Perseroan atas penyelenggaraan Dewan Komisaris Perseroan;
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
untuk tahun buku 2022, yang
diselenggarakan setelah bulan Juni 2023;
2. Persetujuan Laporan Direksi tentang 2. Pemberian Persetujuan Kepada Perseroan
jalannya kegiatan Perseroan untuk Tahun untuk mengambil bagian meningkatkan
buku 2022; modal ditempatkan dan disetor dalam PT
Tridomain Chemicals (“TDC”) melalui
Konversi Piutang.
3. Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba 3. Pemberian persetujuan dan wewenang
Rugi Perseroan untuk tahun buku 2022 kepada Dewan Komisaris dan Direksi
yang berakhir pada tanggal 31 Desember Perseroan untuk melakukan segala tindakan
2022 serta memberikan pembebasan yang diperlukan sehubungan dengan
sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan kegiatan meminjam uang Perseroan
Komisaris Perseroan (Acquit et de charge) termasuk tetapi tidak terbatas pada
masing-masing atas tindakan pengurusan penerbitan Medium Term Notes (“MTN”),
dan pengawasan yang mereka lakukan Obligasi dan Surat Hutang lainnya dan/atau
dalam tahun buku yang berakhir pada menjaminkan kekayaan Perseroan baik
tanggal 31 Desember 2022. sebagian maupun seluruhnya, termasuk
pemberian gadai saham dan/atau Corporate
Guarantee kepada Bank, lembaga keuangan
dan/atau pihak ketiga lainnya untuk
menjamin hutang-hutang termasuk tetapi
tidak terbatas pada hutang-hutang yang
timbul dari/berkaitan dengan penerbitan
Obligasi dan/atau Medium Term Notes
(“MTN”) dan/atau surat-surat hutang
lainnya dari Perseroan dan/atau anak-anak
Perusahaan (Entitas Anak) Perseroan
sampai dengan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan berikutnya dengan tidak
mengesampingkan Anggaran Dasar
Page 14
Perseroan dan Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku.
4. Penetapan Laba (Rugi) Perseroan untuk
tahun buku 2022;
5. Penunjukan Akuntan Publik untuk tahun
buku 2023; dan
6. Pemberian wewenang dan kuasa kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk
menentukan uang jasa dan/atau
honorarium dan/atau tunjangan lainnya
bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting sehubungan dengan RUPS dan RUPSLB Perseroan:
Pemberitahuan mata acara dan rencana penyelenggaraan RUPS dan 3 November 2023
RUPSLB kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Iklan Pengumuman RUPS dan RUPSLB di situs web Bursa Efek Indonesia 13 November 2023
(BEI), dan situs web penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI yang
bersamaan dengan iklan Keterbukaan Informasi.
Tanggal Pencatatan (Recording Date) 27 November 2023
Iklan Panggilan RUPS dan RUPSLB di situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), 28 November 2023
situs web penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI melalui aplikasi
eASY.KSEI.
Penyelenggaraan RUPS dan RUPSLB 20 Desember 2023
Iklan Ringkasan Risalah RUPS dan RUPSLB di situs web Bursa Efek 22 Desember 2023
Indonesia (BEI), situs web Perseroan, dan situs web penyedia E-RUPS
melalui aplikasi eASY.KSEI.
Penyampaian Risalah RUPS dan RUPSLB ke OJK. 19 Januari 2024
Page 15
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN 1. Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 13 November 2023 telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK 42/2020; 2. Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, kami yakin bahwa Pernyataan Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atauinformasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan. VIII. INFORMASI TAMBAHAN Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada jam-jam kerja dengan alamat : Sekretaris Perseroan PT Tridomain Performance Materials Tbk Gedung WTC 5 Lantai 11, JL Jend Sudirman Kav.29-31 Jakarta Selatan 12920 TELP / FAX : +6221-21572626 EMAIL : corsec@tridomainmaterial.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.