Skip to content
Back to announcement

20231113_HKMU_Pemanggilan RUPS_31518888_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted HKMU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                              PANGGILAN
              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
                       PT HK METALS UTAMA TBK

Dengan ini kami mengundang kepada para pemegang saham PT HK Metals Utama Tbk
(“Perseroan”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang
akan diselenggarakan secara elektronik pada:


Hari, Tanggal : Selasa, 5 Desember 2023
Waktu         : 10.00 WIB - selesai
Tempat        : Daring (online) secara elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI


Agenda RUPST                          :

      1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
         yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2022 (dua ribu dua puluh
         dua), termasuk persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan
         untuk tahun yang berakhir pada 31 (tiga puluh satu) Desember 2022 (dua ribu dua
         puluh dua) dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta
         memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
         charge) kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan
         atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukannya dalam Tahun Buku
         2022 (dua ribu dua puluh dua)

      2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2022
         (dua ribu dua puluh dua)

      3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
         untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga).

      4. Penetapan paket remunerasi Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku
         2023 (dua ribu dua puluh tiga).


Penjelasan :

      1. Mata acara RUPST ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan agenda yang rutin
         diadakan dalam RUPST Perseroan untuk memenuhi ketentuan dalam Anggaran
         Dasar Perseroan dan Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan
         Terbatas




Office:
Ruko BTC Blok C2-18
Jl. Jend Sudirman, Bintaro Sektor 7
Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, 15220
Page 2
Catatan:
1.     Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
       Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
       laman situs Perseroan http://www.hkmu.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.

2.     Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah yang namanya
       tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek
       Indonesia pada tanggal 10 November 2023 (recording date) atau bagi Pemegang
       Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI pada penutupan
       perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 10 November 2023.

3.     Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di website perseroan
       http://www.hkmu.co.id sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 13
       November 2023 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 5 Desember
       2023.

4.     Sesuai dengan peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
       Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan
       telah menyediakan alternatif bagi pemegang saham untuk memberikan kuasa secara
       elektronik kepada pihak independen melalui sistem eASY.KSEI yang dikelola oleh KSEI
       (“E-Proxy”). Pihak independen yang ditunjuk Perseroan adalah Biro Administrasi Efek
       (BAE) Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra.

5.     Mengingat Perseroan telah menyediakan fasilitas E-Proxy, Perseroan menghimbau
       kepada seluruh pemegang saham agar memberikan kuasa kepada PT Raya Saham
       Registra untuk mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam
       Rapat dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. Bagi Pemegang Saham Individu Kewarganegaraan Indonesia
         Pemegang saham yang ingin memberikan kuasa harus telah memiliki Nomor Single
         Investor Identification (Nomor SID). Pengecekan Nomor SID dapat dilakukan dengan
         menghubungi Perusahaan efek atau bank custodian masing - masing pemegang
         saham.
            Pemegang saham dapat memberikan kuasa kehadiran dan pemberian suara melalui
            E-Proxy di atas selambat-lambatnya tanggal 4 Desember 2023, yaitu 1 (satu) hari
            kerja sebelum Rapat diselenggarakan
      b. Bagi Pemegang Saham (i) Individu berkewarganegaraan asing dan (ii) badan hukum
         (Indonesia dan asing)
            Pemegang saham dihimbau untuk memberikan kuasa melalui Perusahaan efek atau
            bank kustodian masing - masing pemegang saham, untuk kemudian perusahaan
            efek atau bank kustodian tersebut memberikan E-Proxy kepada PT Raya Saham
            Registra.



Office:
Ruko BTC Blok C2-18
Jl. Jend Sudirman, Bintaro Sektor 7
Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, 15220
Page 3
6.     Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
       dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
       a. Proses Registrasi:
           i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
              kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
              5 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
              kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
              dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
          ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
              tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
              dalam aplikasi eASY. KSEI hingga batas waktu pada butir 5 dan ingin
              menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
              dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
              masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
         iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
              disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
              Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
              minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
              batas waktu pada butir 5, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
              saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
              tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
              elektronik ditutup oleh Perseroan;
         iv.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
              partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
              memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
              butir 5, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
              eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
              pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
              elektronik ditutup oleh Perseroan;
          v.  Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
              memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
              (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
              memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
              Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
              5, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
              registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
              kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
              diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat;



Office:
Ruko BTC Blok C2-18
Jl. Jend Sudirman, Bintaro Sektor 7
Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, 15220
Page 4
          vi.Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
             alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya
             tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya
             tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
      b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
          i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
             menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per
             mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
             disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa
             dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia
             dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan
             dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada
             kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item
             no. [ ]”;
         ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
             tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
             kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan
             dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
        iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
             pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
             mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
             pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
             pertanyaan atau pendapat terkait;
      c. Proses Pemungutan Suara/Voting:
          i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
             pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
         ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
             namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
             dimaksud pada butir 6 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau
             penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
             selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
             eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
             elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
             waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
             selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
             berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada
             kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
             kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu
             hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting
             FlowText’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka
             akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
             bersangkutan;
        iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
             waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan

Office:
Ruko BTC Blok C2-18
Jl. Jend Sudirman, Bintaro Sektor 7
Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, 15220
Page 5
             dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
             elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5
             (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
             Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
      d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
          i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
             eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 5 dapat menyaksikan
             pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
             mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
             fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
         ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
             peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
             pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
             kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
             tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
             suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
             aplikasi eASY.KSEI
        iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
             pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
             secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI maka kehadiran pemegang saham
             atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
             dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
        iv.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
             Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
             untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata
             acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
             mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima
             kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan
             berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
             Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS
             merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
             Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
         v.  Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
             eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
             kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.



                                                 Jakarta, 13 November 2023
                                                  PT HK Metals Utama Tbk
                                                     Direksi Perseroan




Office:
Ruko BTC Blok C2-18
Jl. Jend Sudirman, Bintaro Sektor 7
Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, 15220

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published13 Nov 2023
Pages5
Characters14,820
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result