Back to announcement
20231113_HKMU_Pemanggilan RUPS_31518888_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted HKMUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
PT HK METALS UTAMA TBK
Dengan ini kami mengundang kepada para pemegang saham PT HK Metals Utama Tbk
(“Perseroan”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang
akan diselenggarakan secara elektronik pada:
Hari, Tanggal : Selasa, 5 Desember 2023
Waktu : 10.00 WIB - selesai
Tempat : Daring (online) secara elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI
Agenda RUPST :
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2022 (dua ribu dua puluh
dua), termasuk persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada 31 (tiga puluh satu) Desember 2022 (dua ribu dua
puluh dua) dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan
atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukannya dalam Tahun Buku
2022 (dua ribu dua puluh dua)
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2022
(dua ribu dua puluh dua)
3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
4. Penetapan paket remunerasi Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku
2023 (dua ribu dua puluh tiga).
Penjelasan :
1. Mata acara RUPST ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan agenda yang rutin
diadakan dalam RUPST Perseroan untuk memenuhi ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan dan Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas
Office:
Ruko BTC Blok C2-18
Jl. Jend Sudirman, Bintaro Sektor 7
Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, 15220
Page 2
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
laman situs Perseroan http://www.hkmu.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek
Indonesia pada tanggal 10 November 2023 (recording date) atau bagi Pemegang
Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI pada penutupan
perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 10 November 2023.
3. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di website perseroan
http://www.hkmu.co.id sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 13
November 2023 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 5 Desember
2023.
4. Sesuai dengan peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan
telah menyediakan alternatif bagi pemegang saham untuk memberikan kuasa secara
elektronik kepada pihak independen melalui sistem eASY.KSEI yang dikelola oleh KSEI
(“E-Proxy”). Pihak independen yang ditunjuk Perseroan adalah Biro Administrasi Efek
(BAE) Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra.
5. Mengingat Perseroan telah menyediakan fasilitas E-Proxy, Perseroan menghimbau
kepada seluruh pemegang saham agar memberikan kuasa kepada PT Raya Saham
Registra untuk mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam
Rapat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi Pemegang Saham Individu Kewarganegaraan Indonesia
Pemegang saham yang ingin memberikan kuasa harus telah memiliki Nomor Single
Investor Identification (Nomor SID). Pengecekan Nomor SID dapat dilakukan dengan
menghubungi Perusahaan efek atau bank custodian masing - masing pemegang
saham.
Pemegang saham dapat memberikan kuasa kehadiran dan pemberian suara melalui
E-Proxy di atas selambat-lambatnya tanggal 4 Desember 2023, yaitu 1 (satu) hari
kerja sebelum Rapat diselenggarakan
b. Bagi Pemegang Saham (i) Individu berkewarganegaraan asing dan (ii) badan hukum
(Indonesia dan asing)
Pemegang saham dihimbau untuk memberikan kuasa melalui Perusahaan efek atau
bank kustodian masing - masing pemegang saham, untuk kemudian perusahaan
efek atau bank kustodian tersebut memberikan E-Proxy kepada PT Raya Saham
Registra.
Office:
Ruko BTC Blok C2-18
Jl. Jend Sudirman, Bintaro Sektor 7
Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, 15220
Page 3
6. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi:
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
5 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY. KSEI hingga batas waktu pada butir 5 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 5, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan;
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 5, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan;
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
5, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat;
Office:
Ruko BTC Blok C2-18
Jl. Jend Sudirman, Bintaro Sektor 7
Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, 15220
Page 4
vi.Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya
tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya
tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per
mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa
dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia
dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan
dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada
kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item
no. [ ]”;
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan
dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
pertanyaan atau pendapat terkait;
c. Proses Pemungutan Suara/Voting:
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
dimaksud pada butir 6 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau
penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada
kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu
hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting
FlowText’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka
akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan;
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
Office:
Ruko BTC Blok C2-18
Jl. Jend Sudirman, Bintaro Sektor 7
Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, 15220
Page 5
dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5
(lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 5 dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
aplikasi eASY.KSEI
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI maka kehadiran pemegang saham
atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata
acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima
kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan
berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS
merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
Jakarta, 13 November 2023
PT HK Metals Utama Tbk
Direksi Perseroan
Office:
Ruko BTC Blok C2-18
Jl. Jend Sudirman, Bintaro Sektor 7
Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, 15220
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.