Back to announcement
VIII G 7. Checklist OJK Dec 2025 pdf_comp.pdf
Financial statement Text extracted GOLDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 102
Page 1
PT VISI TELEKOMUNIKASI
INFRASTRUKTUR Tbk
CHECKLIST PENGUNGKAPAN
LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR
31 DESEMBER 2025
Page 2
CHECKLIST PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGANUNTUK SELURUH
INDUSTRI DI PASAR MODAL DI INDONESIA
Petunjuk Pengisian Checklist:
1. Seluruh Emiten dan Perusahaan Publik harus menggunakan Checklist Pengungkapan
Laporan Keuangan ini, kecuali Emiten dan Perusahaan Publik yang merupakan
Perusahaan Efek. Setiap Perusahaan Efek harus menggunakan Pedoman Akuntansi
Perusahaan Efek (Peraturan No. VIII.G.17).
2. Tanda (√) diisi pada kolom ‘Ada’ apabila Emiten/Perusahaan Publik telah memenuhi
persyaratan pengungkapan yang diharuskan dan selanjutnya pada kolom ‘Keterangan’
ditambahkan cross reference ke nomor catatan atas laporan keuangan.
3. Apabila Emiten/Perusahaan Publik tidak memenuhi persyaratan pengungkapan yang
diharuskan maka tanda √) diisi pada kolom ‘Tidak Ada’ dengan menambahkan
keterangan alasannya pada kolom keterangan.
4. Apabila Emiten/Perusahaan Publik tidak memiliki pos-pos tertentu sehingga tidak wajib
memenuhi persyaratan pengungkapan yang ada maka tanda (√) diisi pada kolom
‘N/A’.
5. Checklist ini wajib ditandatangani oleh Direktur yang membawahi akuntansi dan
keuangan dan Akuntan (untuk laporan keuangan audited).
Data Umum
Nama Emiten/Perusahaan Publik PT VISI TELEKOMUNIKASI INFRASTRUKTUR Tbk
Bidang Usaha PENYEDIA MENARA TELEKOMUNIKASI INDEPENDEN
Jenis penawaran Umum SAHAM
12 (Dua Belas) Bulan 2025 12 (Dua Belas) Bulan 2024
Nama Kantor Akuntan
Suharli Sugiharto & Rekan Suharli Sugiharto & Rekan
Publik
Nama Partner Riki Afrianof, CPA Riki Afrianof, CPA
Opini Akuntan Wajar Wajar
Catatan tentang
- -
Opini (jika ada)
* disesuaikan dengan periode penyajian laporan keuangan.
Ya Tidak
Pemenuhan Peraturan No.VIII.G.11 Tentang √
“Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan”
Pemenuhan Peraturan No.VIII.A.2 tentang “Independensi √
Akuntan Yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal”
Page 3
Data Keuangan Penting (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Desember 2025 Desember 2024
Laba Rugi Komprehensif
Pendapatan 55.504.823 52.041.658
Laba (rugi) bruto 34.832.847 32.057.647
Laba (rugi) usaha/operasional 22.839.546 21.299.400
EBITDA 19.768.408 17.447.245
Laba Bersih periode berjalan 19.042.934 16.864.272
Laba komprehensif 29.792.379 25.209.337
Laba Per saham (dasar) 14,91 13,20
Laba Per saham (dilusian) NA NA
Laporan Posisi keuangan
Jumlah Aset 473.539.182 437.395.828
Jumlah Aset Lancar 49.129.791 61.514.291
Jumlah Aset Tidak Lancar 424.409.391 375.854.537
Jumlah Liabilitas 44.209.799 37.858.824
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 39.756.055 33.947.445
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 4.453.744 3.911.379
Jumlah Ekuitas 429.329.383 399.537.004
Modal Disetor 127.727.600 127.727.600
Pendapatan Komprehensif 39.796.927 29.047.482
Saldo Laba 120.357.726 101.314.969
Kepentingan Non-pengendali 177 153
Periode laporan keuangan 12 (Dua Belas) Bulan 2025 12 (Dua Belas) Bulan 2024
Rasio Keuangan*
Rasio Lancar (%) 119% 181%
ROA 0.040 0.039
ROE 0.044 0.042
Ebitda thd pendapatan
28.99% 29.32%
(%)
*dapat disesuaikan berdasarkan industrinya
Catatan:
1. Pengungkapan yang dipersyaratkan untuk masing-masing pos wajib diungkapkan
seluruhnya, kecuali pengungkapan tersebut tidak relevan atau tidak dapat
diterapkan pada Emiten atau Perusahaan Publik. Emiten atau Perusahaan Publik
wajib menyesuaikan pengungkapan sesuai dengan karakteristik industri apabila
Page 4
pengungkapan tersebut dipersyaratkan oleh SAK atau relevan untuk memahami
laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Emiten atau Perusahaan Publik yang merupakan Perusahaan Efek tidak mengacu
pada checklist ini, namun mengikuti peraturan Bapepam-LK No VIII.G.7 tentang
Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek.
No Keterangan Ada Tidak N/A Keterangan
Laporan Keuangan Terdiri dari:
1 Laporan posisi keuangan pada akhir √ Halaman 1 - 2
periode
2 Laporan laba rugi komprehensif selama √ Halaman 3 - 4
periode
3 Laporan perubahan ekuitas selama √ Halaman 5
periode
4 Laporan arus kas selama periode √ Halaman 6
5 Laporan posisi keuangan pada awal √
periode komparatif yang disajikan saat
Perusahaan menerapkan suatu kebijakan
akuntansi secara retrospektif atau
membuat penyajian kembali pos-pos
laporan keuangan atau ketika Perusahaan
mereklasifikasi pos-pos dalam laporan
keuangannya.
6 Catatan atas Laporan Keuangan √ Halaman 7 - 64
Ketentuan Umum
1.
Perusahaan wajib menyajikan catatan atas
laporan keuangan dengan urutan sebagai
berikut:
a. gambaran umum Perusahaan;
b. dasar penyusunan laporan keuangan dan
ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan
yang diterapkan;
c. informasi tambahan untuk pos-pos yang
disajikan dalam laporan posisi keuangan,
laporan laba rugi komprehensif, laporan
perubahan ekuitas dan laporan arus kas,
sesuai dengan urutan penyajian laporan
dan penyajian masing-masing pos; dan
2.
d. pengungkapan lainnya yang antara lain
meliputi:
3. 1) informasi yang dipersyaratkan oleh
SAK yang tidak disajikan di bagian
4. manapun dalam laporan keuangan; dan
2) informasi yang tidak disajikan di bagian
manapun dalam laporan keuangan,
Page 5
tetapi informasi tersebut relevan untuk
memahami laporan keuangan.
Perusahaan wajib menyatakan dalam bentuk
nilai atau persentase untuk menjelaskan
adanya bagian dari suatu jumlah, tidak
menggunakan kata “sebagian”.
Perusahaan wajib mengungkapkan dalam
penjelasan masing-masing pos mengenai Aset
yang dijaminkan, nama pihak yang menerima
jaminan, dan alasan dijaminkan.
Dalam hal Aset Perusahaan diasuransikan,
wajib diungkapkan jenis dan nilai aset yang
diasuransikan, nilai pertanggungan asuransi,
dan risiko yang ditutup serta pendapat
manajemen atas kecukupan pertanggungan
asuransi, apabila tidak diasuransikan wajib
diungkapkan alasannya.
Unsur-unsur Catatan Atas Laporan
Keuangan
1. Gambaran Umum Perusahaan
Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain:
a. Pendirian perusahaan
1) Riwayat ringkas perusahaan; √ Catatan 1a
2) Nomor dan tanggal akta pendirian serta √ Catatan 1a
perubahan terakhir, pengesahan dari instansi
yang berwenang, dan nomor serta tanggal
Berita Negara;
3) Kegiatan usaha sesuai anggaran dasar √ Catatan 1a
Perusahaan dan yang sedang dijalankan pada
periode pelaporan;
4) Tempat kedudukan perusahaan dan lokasi √ Catatan 1a
utama kegiatan usaha;
5) Tanggal mulai beroperasinya perusahaan √ Catatan 1a
secara komersial. Dalam hal perusahaan
melakukan ekspansi atau perampingan usaha
secara signifikan pada periode laporan yang
disajikan, wajib disebutkan saat dimulainya
operasi komersial dari ekspansi atau
perampingan usaha dan kapasitas
produksinya; dan
6) Nama entitas induk dan nama entitas induk √ Catatan 1a
terakhir dalam kelompok usaha (ultimate
parent of the group). Dalam hal tidak dapat
diungkapkan, wajib disebutkan alasannya.
7) Khusus Industri Media √
Penjelasan rinci tentang Perizinan yang
dimiliki.
8) Khusus Industri Jalan Tol √
Page 6
Peraturan perundangan atau keputusan
pemerintah yang mendasari penyelenggaraan
jalan tol tersebut.
9) Khusus untuk Asuransi dan Pembiayaan √
Izin bidang usaha dari Menteri Keuangan atau
Otoritas yang berwenang.
10) Khusus untuk Industri Perbankan √
Izin usaha sebagai bank umum, sebagai bank
devisa (jika ada), serta izin untuk menjalankan
kegiatan berdasarkan prinsip syariah (jika
ada).
11) Khusus Industri Minyak dan Gas Bumi dan √
Pertambangan Umum
Area Eksplorasi dan
Eksploitasi/Pengembangan.
Penjelasan mengenai area eksplorasi dan
eksploitasi Perseroan meliputi :
a) Area Eksplorasi, meliputi:
Nama lokasi;
Nama pemilik izin lokasi;
Tanggal perolehan izin ekplorasi serta
tanggal jatuh temponya;
Persentasi kepemilikan saham
Perseroan pada perusahaan pemilik
izin lokasi; dan
Jumlah biaya eksplorasi yang telah
dibukukan sebagai Aset Minyak dan
Gas Bumi per tanggal Laporan Posisi
Keuangan;
b) Area Eksploitasi/Pengembangan meliputi:
Nama lokasi;
Nama pemilik ijin lokasi;
Tanggal perolehan ijin eksploitasi
serta tanggal jatuh temponya;
Persentasi kepemilikan saham
Perseroan pada perusahaan pemilik
ijin lokasi;
Jumlah Cadangan Terbukti (P1),
keterangan tentang pihak yang
melakukan sertifikasi, dan tanggal
sertifikasi;
Jumlah produksi pada tahun berjalan;
dan
Akumulasi jumlah produksi sejak awal
kegiatan eksploitasi/pengembangan
oleh Perseroan hingga tanggal
laporan posisi keuangan.
Page 7
12) Khusus Industri Kehutanan √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) pelaksanaan kegiatan pengusahaan hutan;
b) rincian luas areal sisa hutan yang belum
dikelola selama masa sisa manfaat HPH;
dan
c) sisa umur HPH.
b. Penawaran Umum Efek, yang harus
diungkapkan antara lain:
1) Tanggal dan/atau nomor surat efektif √ Catatan 1d
penawaran umum, termasuk penawaran Efek
yang diterbitkan di luar Indonesia;
2) Jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan; √ Catatan 1d
3) Bursa tempat Efek dicatatkan; dan √ Catatan 1d
4) Tindakan perusahaan yang dapat √
mempengaruhi jumlah Efek yang diterbitkan
(corporate action) sejak penawaran umum
perdana sampai dengan periode pelaporan
terakhir.
c. Struktur Perusahaan, entitas anak, dan
Entitas Bertujuan Khusus (EBK)
Yang harus diungkapkan antara lain:
1) Nama entitas anak dan/atau EBK yang √ Catatan 1c
dikendalikan baik secara langsung maupun
tidak langsung;
2) Tempat kedudukan; √ Catatan 1c
3) Jenis usaha; √ Catatan 1c
4) Tahun beroperasi secara komersial; √ Catatan 1c
5) Persentase kepemilikan dan proporsi hak suara √ Catatan 1c
(jika berbeda);
6) Total Aset; dan √ Catatan 1c
7) Informasi penting lainnya antara lain: √
a) sifat hubungan antara entitas induk dan
entitas anak, apabila entitas induk tidak
memiliki baik langsung maupun tidak
langsung melalui entitas anak, lebih dari
50% (lima puluh perseratus) hak suara
yang sah;
b) alasan mengapa kepemilikan baik langsung
maupun tidak langsung lebih dari 50%
(lima puluh perseratus) hak suara atau hak
suara potensial atas investee tidak diikuti
dengan pengendalian;
c) akhir periode pelaporan dari laporan
keuangan entitas anak apabila laporan
Page 8
keuangan tersebut digunakan untuk
menyusun laporan keuangan konsolidasian
dan tanggal atau periode berbeda dari
tanggal laporan keuangan entitas induk,
dan alasan menggunakan tanggal atau
periode yang berbeda;
d) sifat dan luas setiap restriksi signifikan
dalam kemampuan entitas anak untuk
mentransfer dana ke entitas induk dalam
bentuk dividen tunai, atau pembayaran
kembali pinjaman atau uang muka;
e) suatu rincian yang menunjukkan dampak
setiap perubahan bagian kepemilikan
entitas induk pada entitas anak yang tidak
mengakibatkan hilangnya Pengendalian
atas ekuitas yang dapat diatribusikan pada
pemilik entitas induk; dan
f) dalam hal hilangnya Pengendalian atas
entitas anak, maka entitas induk harus
mengungkapkan:
(1) keuntungan atau kerugian (jika ada)
yang diakui dari hilangnya
Pengendalian, dan porsi dari
keuntungan atau kerugian yang dapat
diatribusikan pada pengakuan sisa
investasi pada entitas anak terdahulu
dengan Nilai Wajar pada tanggal
hilangnya Pengendalian;
(2) jumlah persentase kepemilikan yang
dilepaskan;
(3) jumlah harga yang diterima;
(4) bagian dari harga yang merupakan
Kas dan Setara Kas;
(5) jumlah Kas dan Setara Kas pada
entitas anak atau bisnis lainnya
dimana Pengendalian dilepaskan; dan
(6) jumlah Aset dan Liabilitas selain Kas
dan Setara Kas pada entitas anak
atau bisnis lainnya dimana
Pengendalian dilepaskan, yang
diikhtisarkan berdasarkan kategori
utamanya.
d. Karyawan, direksi, komisaris, dan komite
audit
Yang harus diungkapkan antara lain:
Page 9
1) Nama dan jabatan untuk masing-masing √ Catatan 1b
anggota direksi, dewan komisaris, dan komite
audit;
2) Cakupan manajemen kunci; dan √ Manajemen kunci
adalah seluruh
komisaris dan
direksi
3) Jumlah karyawan tetap pada masing-masing √ Catatan 1b
akhir periode atau rata-rata jumlah karyawan
tetap selama periode yang bersangkutan,
secara konsolidasi untuk Perusahaan dan
entitas anak.
e. Penerbitan Laporan Keuangan
1) Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk √ Catatan 1e
terbit; dan
2) Pihak yang bertanggung jawab mengotorisasi √ Catatan 1e
laporan keuangan.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Signifikan
Dalam bagian ini harus diungkapkan hal-hal
sebagai berikut:
a. Pernyataan kepatuhan terhadap SAK √ Catatan 2a
Pernyataan ini merupakan pernyataan bahwa
laporan keuangan telah disusun dan disajikan
sesuai dengan SAK.
b. Dasar pengukuran dan penyusunan
laporan keuangan
1) Dasar pengukuran laporan keuangan yaitu √ Catatan 2b
berdasarkan biaya historis (historical cost),
biaya perolehan kini (current cost), nilai
realisasi neto (net realizable value), Nilai
Wajar (fair value) atau jumlah yang dapat
dipulihkan berdasarkan SAK yang berlaku.
2) Dasar penyusunan laporan keuangan, yaitu √ Catatan 2b
dasar akrual, kecuali untuk laporan arus kas.
3) Mata uang fungsional dan mata uang penyajian √ Catatan 2b
yang digunakan, meliputi:
a) mata uang fungsional Perusahaan dan
entitas anak;
b) fakta dan alasan perubahan, apabila
terdapat perubahan mata uang fungsional
Perusahaan maupun kegiatan usaha asing
yang signifikan; dan
c) alasanperubahan mata uang penyajian (jika
ada).
Page 10
4) Alasan perubahan periode pelaporan (jika √
ada).
c. Penggunaan Pertimbangan, Estimasi, dan
Asumsi Signifikan oleh Manajemen
1) Perusahaan harus mengungkapkan dalam
ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan atau
bagian lain dari catatan atas laporan
keuangan, pertimbangan yang telah dibuat
manajemen dalam proses penerapan kebijakan
akuntansi dan memiliki dampak yang paling
signifikan terhadap jumlah yang diakui dalam
laporan keuangan;
2) Perusahaan harus mengungkapkan informasi √ Catatan 3
tentang asumsi yang dibuat mengenai masa
depan, dan sumber utama dari estimasi
ketidakpastian lain pada akhir periode
pelaporan, yang memiliki risiko signifikan yang
mengakibatkan penyesuaian material terhadap
jumlah tercatat Aset dan Liabilitas dalam
periode pelaporan berikutnya; dan
3) Berkaitan dengan Aset dan Liabilitas
sebagaimana dimaksud dalam angka 2),
catatan atas laporan keuangan memasukkan
rincian atas sifat dan jumlah tercatat pada
akhir periode pelaporan.
d. Kebijakan Akuntansi Tertentu
Kebijakan akuntansi tertentu merupakan
kebijakan akuntansi lainnya yang diterapkan
dan relevan untuk memahami laporan
keuangan. Kebijakan akuntansi tertentu
meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal
sebagai berikut:
1) Prinsip-prinsip konsolidasi √ Catatan 2d
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) ruang lingkup Laporan Keuangan
Konsolidasian, yang meliputi pos-pos
entitas induk dan entitas anak;
b) dasardan kapan suatu entitas anak
dikonsolidasikan ke dalam laporan
keuangan entitas induk;
c) kebijakan akuntansi sehubungan dengan
perubahan kepemilikan tanpa kehilangan
Pengendalian atas entitas anak;
d) kebijakan akuntansi sehubungan dengan
kehilangan Pengendalian atas entitasanak;
e) kebijakan akuntansi sehubungan dengan
pencatatan dan penyajian kepentingan
nonpengendali; dan
Page 11
f) pernyataan bahwa saldo pos dan transaksi
material antar entitas yang dikonsolidasi
telah dieliminasi.
2) Kombinasi bisnis
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) metode yang digunakan dalam kombinasi √ Catatan 2e
bisnis, termasuk metode yang digunakan
untuk mengukur kepentingan non-
pengendali;
b) pengakuan awal untuk goodwill; √
c) pengukuran setelah pengakuan awal untuk √
goodwill; dan
d) kebijakan lainnya yang relevan terkait
dengan kombinasi bisnis yang ada di √
Perusahaan, antara lain:
(1) pembelian dengan diskon;
(2) akuisisi secara bertahap; dan
(3) imbalan kontinjensi.
3) Kas dan setara kas; √ Catatan 2h
Yang harus dijelaskan antara lain kebijakan
dalam menentukan komponen kas dan setara
kas.
4) Instrumen Keuangan
a) Instrumen Keuangan selain Sukuk √ Catatan 2g
Yang harus dijelaskan antara lain:
(1) pengakuan awal instrumen keuangan
setiap kategori, termasuk perlakuan
atas biaya transaksi;
(2) pengukuran setelah pengakuan awal
instrumen keuangan setiap kategori;
(3) ketentuan saling hapus dari
instrumen keuangan;
(4) metode yang digunakan untuk
menentukan Nilai Wajar instrumen
keuangan;
(5) metode perhitungan yang digunakan
untuk menentukan penurunan nilai
dari aset keuangan;
(6) ketentuan penghentian pengakuan
instrumen keuangan;
(7) khusus instrumen keuangan derivatif
dan akuntansi lindung nilai, selain
penjelasan sebagaimana dimaksud
dalam angka (1), angka (2), angka
(3), angka (4), angka (5), dan angka
Page 12
(6), wajib ditambahkan penjelasan
mengenai;
(a) ketentuan pemenuhan kriteria
akuntansi lindung nilai;
(b) klasifikasi lindung nilai untuk
tujuan akuntansi lindung nilai
atas instrumen keuangan
derivatif; dan
(c) perlakuan akuntansi lindung nilai
untuk tujuan akuntansi lindung
nilai.
√
b) Investasi pada Sukuk
Yang harus dijelaskan antara lain:
(1) klasifikasi dan reklasifikasi investasi
pada Sukuk;
(2) pengakuan awal Sukuk;
(3) pengukuran setelah pengakuan awal
Sukuk;
(4) Penyajian pendapatan sukuk; dan
(5) penyajian amortisasi biaya
transaksi.
√
c) Sukuk yang diterbitkan
Yang harus dijelaskan antara lain:
(1) pengakuan awal Sukuk;
(2) pengukuran setelah pengakuan awal
Sukuk;
(3) biaya transaksi penerbitan Sukuk;
(4) posisi penyajian Sukuk; dan
(5) akad syariah yang digunakan.
5) Khusus Industri Perbankan √
a) Giro Wajib Minimum
Yang harus dijelaskan antara lain
ketentuan mengenai jumlah giro wajib
minimum.
b) Giro pada Bank Indonesia dan Bank
Lain
Yang harus dijelaskan antara lain dasar
penyajian Giro pada Bank Indonesia dan
Bank Lain.
c) Penempatan pada Bank Indonesia
dan Bank Lain
Yang harus dijelaskan antara lain dasar
penyajian Penempatan pada Bank
Indonesia dan Bank Lain.
6) Piutang Reverse Repo √
Page 13
Yang harus dijelaskan antara lain unsur-unsur
Piutang Reverse Repo, metode pencatatan dan
pengukurannya.
7) Khusus Industri Perbankan √
Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Kelompok obligasi rekapitalisasi yang
dimiliki;
b) Pengakuan nilai pada investasi untuk
setiap kelompok Obligasi Rekapitalisasi
Pemerintah;dan
c) Dasar penyajian efek-efek dalam laporan
keuangan.
8) Khusus Industri Perbankan √
a) Kredit
Yang harus dijelaskan antara lain:
(1) Penjelasan atas masing-masing jenis
kredit yang diberikan;
(2) Dasar penyajian atas kredit;
(3) Kebijakan manajemen dan
pelaksanaan pengendalian risiko
portofolio kredit;
(4) Perlakuan akuntansi untuk kredit
yang dibeli dari BPPN (jika ada);
dan
(5) Kebijakan bank akan agunan kredit.
b) Tagihan/Kewajiban Akseptasi
Yang harus dijelaskan antara lain dasar
penyajian atas tagihan/kewajiban
akseptasi.
c) Agunan yang Diambil Alih
Yang harus dijelaskan antara lain:
(1) Dasar penilaian dan penyajian;
(2) Perlakuan akuntansi atas nilai realisasi
piutang/pembiayaan yang diberikan
dengan saldo piutang/pembiayaan
yang tidak dapat ditagih; dan
(3) Perlakuan akuntansi atas keuntungan
(kerugian) dari realisasi penjualan
agunan.
9) Khusus untuk Industri Pembiayaan √
Piutang Pembiayaan Konsumen
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Dasar penyajian piutang pembiayaan
konsumen; dan
Page 14
b) Dasar penilaian aset jika perusahaan
menarik kembali aset pembiayaan
konsumen dari konsumennya.
10) Anjak Piutang √
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Jenis transaksi anjak piutang (dengan
recourse atau tanpa recourse);
b) Penyajian transaksi anjak piutang;
c) Perlakuan akuntansi atas perbedaan
antara harga pengalihan dan jumlah bersih
piutang dialihkan; dan
d) Perlakuan terhadap kegagalan atas
tagihan anjak piutang(ditagihkan kembali
ke klien atau ditanggung oleh
perusahaan).
11) Sewa √ Catatan 2n
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) kebijakan penentuan suatu perjanjian
mengandung suatu sewa;
b) kebijakan penentuan suatu sewa
merupakan sewa pembiayaan atau sewa
operasi; dan
c) kebijakan akuntansi apabila Perusahaan
bertindak sebagai lessee dan/atau lessor.
12) Persediaan : √
yang harus dijelaskan antara lain mengenai
kebijakan akuntansi yang digunakan dan
rumusan biaya yang digunakan.
a) Khusus Industri Kehutanan √
HTI Dalam Pengembangan
Yang harus dijelaskan antara lain:
Beban-beban yang dikapitalisasi, antara
lain: kewajiban kepada negara,
pemeliharaan sarana dan pra-sarana.
HTI Siap Panen
Yang harus dijelaskan antara lain:
Biaya perolehan, mutasi pembebanan ke
biaya produksi.
b) Khusus Industri Perkebunan √
Tanaman Perkebunan
Yang harus dijelaskan antara lain:
(1) Dasar klasifikasi untuk jenis tanaman
sebagai persediaan, tanaman belum
menghasilkan, atau tanaman telah
menghasilkan;
Page 15
(2) Dasar penilaian dan pengukuran;
(3) Kebijakan akuntansi reklasifikasi
tanaman belum menghasilkan ke
tanaman telah menghasilkan;
(4) Metode penyusutan dan masa
manfaat tanaman yang disusutkan;
dan
(5) Kebijakan akuntansi biaya pinjaman.
c) Khusus Industri Peternakan √
Hewan Ternak
Yang harus dijelaskan antara lain:
(1) Hewan ternak telah menghasilkan :
(a) Metode penilaian;
(b) Metode amortisasi (deplesi); dan
(c) Cadangan kematian atau
metode penghapusan langsung,
jika ada.
(2) Hewan ternak dalam pertumbuhan
(belum menghasilkan) :
(a) Metode penilaian; dan
(b) Perkiraan waktu yang
dibutuhkan untuk dapat
berpindah menjadi hewan
ternak telah menghasilkan.
13) Aset Tetap: √ Catatan 2l
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) pengakuan awal Aset Tetap;
b) pengukuran setelah pengakuan awal Aset
Tetap;
c) pengelompokan Aset Tetap;
d) metode penyusutan yang digunakan;
e) kapitalisasi biaya yang terkait dengan Aset
Tetap;
f) estimasi umur manfaat dan tarif
penyusutan;
g) penghentian pengakuan;
h) nilai residu; dan
i) pernyataan bahwa manajemen telah
mengkaji ulang atas estimasi umur
ekonomis, metode penyusutan, dan nilai
residu pada setiap akhir periode pelaporan.
14) Investasi pada Entitas Asosiasi √
Yang harus dijelaskan antara lain metode yang
digunakan untuk mencatat investasi pada
asosiasi.
15) Bagian partisipasi dalam Ventura Bersama √
Page 16
Yang harus dijelaskan antara lain metode yang
digunakan untuk mencatat bagian partisipasi
dalam Ventura Bersama.
16) Pola Kerjasama √
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Kriteria dari bentuk kerjasama;
b) Kebijakan akuntansi untuk setiap jenis
aset dan liabilitas yang timbul; dan
c) Sistem pembagian hasil, jika ada.
17) Aset Tak Berwujud √
Yang harus dijelaskan antara lain :
a) pengakuan awal Aset Takberwujud;
b) pengukuran setelah pengakuan awal Aset
Takberwujud;
c) umur manfaat tidak terbatas atau terbatas,
dan apabila umur manfaat terbatas,
diungkapkan tarif amortisasi yang
digunakan dan umur manfaatnya;
d) sumber terjadinya Aset Takberwujud;
e) metode amortisasi yang digunakan;
f) penghentian pengakuan Aset Takberwujud;
dan
g) riset dan pengembangan (jika ada).
18) Aset tidak lancar atau kelompok Lepasan √
yang dimiliki untuk dijual
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) kebijakan tentang peristiwa dan kondisi
suatu aset tidak lancar diklasifikasikan
sebagai aset yang dimiliki untuk dijual; dan
b) pengukuran aset tidak lancar atau
kelompok lepasan yang dimiliki untuk
dijual.
19) Properti Investasi : √ Catatan 2l
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) pengakuan awal Properti Investasi;
b) pengukuran setelah pengakuan awal
Properti Investasi;
c) metode penyusutan yang digunakan,
khusus untuk model biaya;
d) estimasi umur manfaat dan/atau tarif
penyusutan untuk model biaya; dan
e) penghentian pengakuan Properti Investasi.
20) Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi √
Aset Minyak dan Gas Bumi
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Dasar pengukuran yang digunakan untuk
menentukan jumlah tercatat bruto;
Page 17
b) Kriteria kapitalisasi biaya, penurunan nilai
(impairment) dan penilaian kembali aset
(revaluasi);
c) Metode penyusutan dan amortisasi yang
digunakan;
d) Masa manfaat atau tarif penyusutan dan
amortisasi yang digunakan; dan
e) Pertanggungan Asuransi.
21) Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan √ Catatan 2m
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) ketentuan peristiwa dan kondisi yang
mengindikasikan kemungkinan terjadinya
penurunan nilai; dan
b) kebijakan akuntansi pengakuan penurunan
nilai aset nonkeuangan dan
pembalikannya.
22) Khusus Industri Perbankan √
Liabilitas Segera
Yang harus dijelaskan antara lain dasar
penyajian liabilitas segera.
Simpanan Nasabah
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Penjelasan atas simpanan; dan
b) Dasar penyajian dari masing-masing
kategori simpanan.
Simpanan dari bank lain
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Penjelasan atas simpanan dari bank lain;
dan
b) Dasar penyajian simpanan dari bank lain.
Surat Berharga yang Diterbitkan
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Kriteria dan jenis-jenis surat berharga
yang diterbitkan; dan
b) Perlakuan akuntansi atas premi atau
diskonto.
23) Provisi √
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) kondisi provisi yang harus diakui; dan
b) dasar penentuan nilai provisi.
24) Utang Repo √
Yang harus dijelaskan antara lain unsur-unsur
Utang Repo, metode pencatatan dan
pengukurannya.
25) Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi √
Page 18
Biaya Pengelolaan dan Reklamasi
Lingkungan Hidup Tangguhan/ Penyisihan
Liabilitas Pengelolaan dan Reklamasi
Lingkungan Hidup Tangguhan.
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Perlakuan akuntansi atas pembebanan
biaya PLH;
b) Metode amortisasi atas biaya PLH yang
ditangguhkan;
c) Metode penyusutan prasarana PLH; dan
d) Tabel yang memuat penjelasan tentang:
(1) Lokasi penambangan;
(2) Saldo awal untuk masing-masing
lokasi;
(3) Penambahan dan Pengurangan untuk
masing-masing lokasi penambangan;
dan
(4) Saldo akhir untuk masing-masing
lokasi penambangan.
26) Khusus Industri Pertambangan Umum √
Biaya Eksplorasi dan Pengembangan
Tangguhan
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas
kegiatan eksplorasi yang masih berjalan
dengan penjelasan mengenai jangka
waktu kontrak untuk Area of Interest yang
bersangkutan;
b) Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas
kegiatan eksplorasi yang sudah
menemukan adanya Cadangan Terbukti
dengan penjelasan bahwa amortisasinya
baru akan dilaksanakan pada saat
dimulainya produksi;
c) Dasar penentuan ditangguhkannya biaya
pengembangan dan kapitalisasi biaya
pekerjaan konstruksi dan prasarana; dan
d) Metode amortisasi dan penyusutan yang
dipergunakan dengan penjelasan jangka
waktu perijinan penambangan, taksiran
umur ekonomis tambang dan dasar
perhitungan amortisasi.
Biaya Pengelolaan dan Reklamasi
Lingkungan Hidup Tangguhan/ Penyisihan
Liabilitas Pengelolaan dan Reklamasi
Lingkungan Hidup Tangguhan
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Perlakuan akuntansi atas pembebanan
biaya PLH;
Page 19
b) Metode amortisasi atas biaya PLH yang
ditangguhkan; dan
c) Metode penyusutan prasarana PLH.
27) Pengakuan Pendapatan √ Catatan 2s
a) Yang harus dijelaskan antara lain:
(1) kondisi dan metode pengakuan
pendapatan serta dasar pengukuran
yang digunakan berdasarkan jenis
pendapatan yang ada; dan
(2) dalam hal terdapat transaksi
hubungan keagenan, kebijakan
pengakuan pendapatan dan penjualan
dari hubungan keagenan serta beban
terkait.
b) Pengakuan pendapatan dan Beban √ Catatan 2s
dengan menggunakan metode
persentase penyelesaian
Yang harus dijelaskan antara lain metode
yang diterapkan untuk menentukan tahap
penyelesaian suatu kontrak.
c) Khusus Industri Asuransi √
(1) Pengakuan pendapatan premi
Penjelasan yang harus ditambahkan
antara lain:
(a) Tarif yang digunakan dalam
perhitungan premi yang belum
merupakan pendapatan;
(b) Kebijakan akuntansi untuk
transaksi reasuransi prospektif
dan retroaktif; dan
(c) Penyajian pendapatan premi
dalam laporan laba rugi.
(2) Beban Klaim
Penjelasan yang harus ditambahkan
antara lain:
(a) Kelompok beban klaim dalam
bentuk: klaim yang disetujui,
klaim dalam proses
penyelesaian, klaim yang terjadi
namun belum dilaporkan dan
beban penyelesaian klaim; dan
(b) Penyajian beban klaim dalam
laporan laba rugi.
d) Khusus Industri Real Estate √
Kapitalisasi dan metode alokasi biaya
proyek pengembangan Real Estat
Yang harus dijelaskan antara lain:
Page 20
(1) Unsur biaya yang kapitalisasi ke
proyek pengembangan Real Estat;
(2) Unsur biaya yang dialokasikan
sebagai beban proyek;
(3) Penyisihan atas realisasi pendapatan
pada masa mendatang lebih rendah
dari nilai tercatat proyek;
(4) Metode alokasi biaya yang telah
dikapitalisasi ke setiap unit Real
Estat;
(5) Biaya yang direvisi dan direalokasi
akibat perubahan mendasar pada
estimasi kini; dan
(6) Unsur biaya yang diakui sebagai
beban pada saat terjadinya.
28) Program Loyalitas Pelangan √
Yang harus dijelaskan antara lainkebijakan
terkait program loyalitas pelanggan
29) Transaksi dan Saldo dalam mata uang √ Catatan 2g
asing
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) ketentuan dalam penjabaran transaksi dan
saldo dalam mata uang asing;
b) perlakuan akuntansi selisih kurs yang
timbul dari penjabaran aset dan liabilitas
moneter; dan
c) referensi dan kurs yang digunakan untuk
menjabarkan transaksi dan saldo dalam
mata uang asing.
30) Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi √ Catatan 2f
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Dasar penetapan Pihak-pihak berelasi;
b) Pengungkapan Pihak-pihak berelasi dalam
Laporan Keuangan; dan
31) Hibah Pemerintah √
Yang harus dijelaskan antara lainkebijakan
akuntansi tentang metode penyajian dalam
laporan keuangan.
32) Pajak Penghasilan √ Catatan 2o
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) dasar penentuan tarif pajak untuk
mengukur pajak kini dan pajak tangguhan;
b) ketentuan mengenai saling hapus;
c) pengakuan dan pengukuran aset pajak
tangguhan; dan
d) metode yang digunakan dalam menilai aset
(liabilitas) pajak tangguhan.
Page 21
33) Imbalan Kerja √ Catatan 2p
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) jenis imbalan kerja yang diberikan kepada
karyawan;
b) deskripsi umum mengenai jenis program
imbalan pascakerja yang diselenggarakan
oleh Perusahaan;
c) kebijakan akuntansi Perusahaan dalam
mengakui keuntungan dan kerugian
aktuarial; dan
d) pengakuan keuntungan dan kerugian untuk
curtailment dan penyelesaian.
34) Saham Treasuri √ Catatan 2h
Yang harus dijelaskan antara lain metode
pengakuan dan pengukuran atas pembelian,
penjualan, atau pembatalan saham treasuri.
35) Pembayaran Berbasis Saham √
Yang harus dijelaskan antara lainkebijakan
akuntansi untuk transaksi pembayaran
berbasis saham yang diselesaikan melalui
instrumen ekuitas dan/atau diselesaikan
melalui Kas, termasuk pengukurannya.
36) Kuasi-Reorganisasi √
Yang harus dijelaskan antara lain:
a) Dasar dilakukannya kuasi-reorganisasi;
b) Dasar penentuan nilai wajar Aset dan
Liabilitas; dan
c) Perlakuan akuntansi untuk selisih hasil
revaluasi Aset dan Liabilitas.
Catatan: Berlaku untuk kuasi reorganisasi
sebelum 1 Januari 2013.
37) Biaya Pinjaman √
Yang harus dijelaskan antara lain kondisi yang
mengharuskan biaya pinjaman
dikapitalisasikan sebagai bagian dari biaya
perolehan aset kualifikasian.
38) Segmen Operasi √
Yang harus dijelaskan antara lain dasar yang
digunakan oleh manajemen untuk
mengidentifikasikan Segmen Operasi.
39) Laba (Rugi) per saham √ Catatan 2t
Yang harus dijelaskan antara lain dasar
perhitungan laba (rugi) per saham dasar dan
laba (rugi) per saham dilusian.
Page 22
3. Pengungkapan atas Pos-Pos Laporan
Keuangan
a. Aset
1) Kas dan Setara Kas √ Catatan 4
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) unsur Kas dan Setara Kas pada pihak
berelasi dan pihak ketiga;
b) rincian jumlah penempatan di bank
berdasarkan nama bank serta jenis mata
uang asing;
c) kisaran suku bunga kontraktual dari
Setara Kas selama periode pelaporan;
dan
d) jumlah saldo Kas dan Setara Kas yang
signifikan yang tidak dapat digunakan
oleh kelompok usaha disertai pendapat
manajemen.
2) Khusus Industri Perbankan √
a) Kas √
Yang harus diungkapkan adalah rincian
jumlah kas berdasarkan jenis mata uang.
b) Giro pada Bank Indonesia √
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Rincian jumlah Giro pada Bank
Indonesia berdasarkan jenis mata
uang (nilai dalam mata uang
original); dan
(2) Ketentuan Giro Wajib Minimum
(GWM) menurut BI dan posisi GWM
bank pada saat periode pelaporan.
c) Giro pada Bank Lain √
Yang harus diungkapkan antara lain:
Rincian jumlah Giro pada Bank Lain
berdasarkan jenis mata uang;
(1) Jumlah penyisihan penurunan nilai;
(2) Perubahan penyisihan selama
periode berjalan untuk masing-
masing giro;
(3) Rincian jumlah Giro pada Bank Lain
berdasarkan pihak yang mempunyai
hubungan istimewa dan pihak
ketiga;
(4) Tingkat suku bunga rata-rata per
tahun; dan
Page 23
(5) Pendapat manajemen akan √
kecukupan jumlah penyisihan
penurunan nilai.
d) Penempatan pada Bank Indonesia
dan Bank Lain
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Rincian jumlah penempatan
berdasarkan jenis dan mata uang;
(2) Rincian penempatan berdasarkan
yang mengalami penurunan nilai
(impaired) dan tidak mengalami
penurunan nilai (unimpaired);
(3) Jangka waktu (rata-rata atau per
kelompok);
(4) Jumlah penyisihan penurunan nilai
dan mutasi selama periode
berjalan;
(5) Rincian jumlah penempatan
berdasarkan pihak yang mempunyai
hubungan istimewa dan pihak
ketiga;
(6) Tingkat suku bunga rata-rata per
tahun;
(7) Jumlah dana yang diblokir dan
alasannya;
(8) Jumlah dana yang tidak dapat
dicairkan pada bank bermasalah,
bank beku operasi atau likuidasi
termasuk tingkat kemungkinan
diterimanya kembali dana tersebut
berdasarkan informasi dari otoritas
yang berwenang; dan
(9) Pendapat manajemen akan
kecukupan jumlah penyisihan
penurunan nilai.
3) Piutang Usaha √ Catatan 5
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) jumlah piutang yang dipisahkan antara
pihak ketiga dan pihak berelasi;
b) jumlah piutang menurut debitur;
c) jumlah piutang menurut mata uang;
d) alasan dan dasar pembentukan cadangan
kerugian penurunan nilai;
e) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai,
beban cadangan kerugian penurunan nilai
secara individual dan kolektif, dan
penghapusan piutang;
Page 24
f) pendapat manajemen akan kecukupan
jumlah cadangan atau keyakinan
manajemen atas ketertagihan piutang
apabila tidak dibentuk cadangan;
g) piutang yang dijaminkan, nama pihak yang
menerima jaminan, dan alasan dijaminkan;
h) jumlah diamortisasi dengan menggunakan
metode suku bunga efektif; dan
i) informasi keterlibatan berkelanjutan atas
piutang yang ditransfer, meliputi:
(1) jumlah yang ditransfer, beban bunga,
retensi, jatuh tempo, dan ikatan
penting lain yang diatur dalam
perjanjian; dan
(2) jaminan yang diberikan (bila ada).
4) Khusus Industri Asuransi
a) Piutang Premi √
Tambahan pengungkapan mengenaiantara
lain:
(1) Jumlah piutang berdasarkan
tertanggung dan asuradur;
(2) Jumlah piutang berdasarkan jenis
asuransi; dan
(3) Jumlah piutang premi yang
diperkenankan dalam perhitungan
solvabilitas.
b) Piutang Koasuransi √
Tambahan pengungkapan mengenaiantara
lain:
(1) Jumlah berdasarkan ko-asuradur; √
(2) Jumlah menurut jenis asuransi; dan
(3) Jumlah piutang koasuransi yang
diperkenankan dalam perhitungan
solvabilitas.
c) Piutang Reasuransi √
Tambahan pengungkapan mengenai
antara lain:
(1) Jumlah piutang berdasarkan
reasuradur;
(2) Jumlah piutang atau utang reasuransi
yang disalinghapuskan; dan
(3) Jumlah piutang reasuransi yang
diperkenankan dalam
perhitungan solvabilitas.
d) Piutang Hasil Investasi √
Page 25
Tambahan pengungkapan mengenai antara
lain:
(1) Pemisahan antara piutang kepada
pihak berelasi dan pihak ketiga;
(2) Jumlah piutang menurut jenis
investasi;
(3) Jumlah piutang menurut mata uang;
dan
(4) Jumlah piutang yang diperkenankan
dalam perhitungan solvabilitas.
5) Khusus Industri Pembiayaan √
a) Piutang Pembiayaan Konsumen
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Jumlah piutang menurut dan jenis
obyek pembiayaan (contoh:
kendaraan bermotor, elektronik,
rumah, dan lain-lain);
(2) Rincian umur dari angsuran
pembiyaan konsumen;
(3) Bagian pinjaman yang dibiayai
bank-bank sehubungan dengan
transaksi kerja
(4) sama pembiayaan bersama, √
penunjukan selaku pengelola
piutang, penerusan pinjaman dan
pengambilalihan piutang apabila
perusahaan membagi risiko tidak
tertagihnya piutang tersebut dengan
bank-bank dalam rangka transaksi
di atas;
(5) Pendapatan pembiayaan konsumen
yang belum diakui;
(6) Nilai dan jenis jaminan yang
diserahkan oleh pelanggan atas
piutang pembiayaan konsumen
yang diberikan berdasarkan objek
pembiayaan;
(7) Tingkat suku bunga rata-rata per
tahun; dan
(8) Piutang pembiayaan konsumen
yang dialihkan dan atau digunakan
sebagai jaminan atas utang.
b) Tagihan Anjak Piutang √
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Jumlah tagihan anjak piutang tanpa
recourse dan dengan recourse,
beserta jumlah utang retensi anjak
Page 26
piutang dan pendapatan anjak
piutang (tanpa recourse) serta
pendapatan anjak piutang
tangguhan (dengan recourse); dan
(2) Pengungkapan mengenai tingkat √
bunga, jatuh tempo dan jumlah
piutang yang diperoleh serta ikatan
penting yang diatur dalam
perjanjian anjak piutang.
c) Piutang Sewa Pembiayaan √
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Rincian jumlah berdasarkan pihak
berelasi dan pihak ketiga;
(2) rekonsiliasi antara investasi sewa
bruto dan nilai kini piutang
pembayaran sewa minimum pada
akhir periode pelaporan. Di samping
itu, lessor mengungkapkan investasi
sewa bruto dan nilai kini piutang
pembayaran sewa minimum pada
akhir periode pelaporan, untuk setiap
periode berikut:
(a) kurang dari satu tahun
(b) lebih dari satu tahun sampai
lima tahun
(c) lebih dari lima tahun
(3) pendapatan keuangan yang belum
diterima;
(4) nilai residu yang tidak dijamin yang
diakru sebagai manfaat lessor;
(5) akumulasi penyisihan piutang tidak
tertagih atas pembayaran sewa
minimum;
(6) rental kontinjen yang diakui sebagai
pendapatan dalam periode; dan
(7) penjelasan umum isi perjanjian sewa
lessor yang material.
d) Piutang Sewa Operasi
Yang harus diungkapkan antara lain: √
(1) jumlah agregat pembayaran sewa
minimum masa depan dalam sewa
operasi yang tidak dapat dibatalkan
untuk setiap periode berikut;
(a) kurang dari satu tahun
Page 27
(b) lebih dari satu tahun sampai
lima tahun
(c) lebih dari lima tahun
(2) total rental kontinjen yang diakui
sebagai pendapatan pada periode;
dan
(3) penjelasan umum isi perjanjian
sewa lessor.
6) Khusus Kontrak Konstruksi
Piutang Retensi √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Jumlah piutang dari masing-masing
kontrak konstruksi; dan
b) Pendapat manajemen akan kemungkinan
tertagihnya piutang retensi.
7) Tagihan Bruto kepada Pelanggan √
Yang harus diungkapkan dalam pos ini antara
lain tagihan bruto dari setiap kontrak
konstruksi.
Dalam penjelasan tagihan tersebut, juga harus
dirinci dalam bentuk tabel yaitu :
a) biaya kontrak yang terjadi;
b) laba yang diakui;
c) kerugian yang terjadi; dan
d) pekerjaan yang sudah ditagih (termin).
8) Piutang Reverse Repo √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian mengenai jenis dan jumlah Efek
yang ditransaksikan;
b) Tanggal dan harga dilakukannya pembelian
dan penjualan kembali Efek;
c) Nama pihak/counterparty;
d) Lokasi Efek jaminan;
e) Tingkat bunga piutang reverse repo;
f) Cadangan kerugian penurunan nilai (jika
ada); dan
g) Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai
(jika ada).
Agunan Yang Diambil Alih √
Page 28
9) Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Nilai realisasi bersih pada saat diambilalih;
b) Selisih antara nilai realisasi bersih atas
agunan yang diambilalih dengan saldo
piutang yang tidak tertagih; dan
c) Laba atau rugi yang timbul, termasuk
biaya-biaya yang timbul setelah
pengambilalihan agunan tersebut.
10) Piutang Dividen dan Bunga √
Yang harus diungkapkan antara lain rincian
jenis dan jumlah tagihan dividen, bunga, dan
dendakepada pihak lain.
11) Piutang Lain-Lain √ Halaman 1
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian jenis dan jumlah piutang;
b) Jumlah Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai (CKPN); dan
c) Pendapat manajemen atas kecukupan
jumlah penyisihan.
12) Aset Keuangan Lainnya √
Pengungkapan ini telah diterapkan untuk aset
keuangan lainnya yang bersifat lancar maupun
tidak lancar.
a) Pengelompokkan aset keuangan lainnya
sesuai klasifikasi yang dipisahkan antara
pihak ketiga dan pihak berelasi.
b) Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) nilai tercatat aset keuangan untuk
setiap kelompok dan rincian
investasinya;
(2) laba atau rugi neto pada setiap
kelompok aset keuangan berdasarkan
klasifikasi, baik yang disajikan pada
pos pendapatan komprehensif lainnya
maupun yang diakui sebagai laba
atau rugi periode berjalan;
(3) total pendapatan bunga yang dihitung
menggunakan metode suku bunga
efektif untuk aset keuangan selain
yang diukur pada nilai wajar melalui
laba rugi;
(4) biaya perolehan termasuk jumlah
premium dan diskonto yang belum
diamortisasi, untuk Efek dimiliki
hingga jatuh tempo;
Page 29
(5) peringkat Efek utang berikut nama
pemeringkat (jika ada).
(6) uraian tentang alasan diambilnya
keputusan menjual untuk aset
keuangan yang diklasifikasikan
dimiliki hingga jatuh tempo;
(7) jika terdapat reklasifikasi aset
keuangan, maka wajib diungkapkan:
(a) jumlah yang direklasifikasi ke
dan dari setiap kategori;
(b) alasan reklasifikasi; dan
(c) sisa investasi dalam kelompok
dimiliki hingga jatuh tempo yang
telah direklasifikasi dalam
kelompok tersedia untuk dijual.
(8) jumlah tercatat aset keuangan yang
dijaminkan sebagai agunan untuk
Liabilitas atau liabilitas kontinjensi
serta syarat dan kondisi yang terkait
dengan penjaminan tersebut;
(9) jumlah penurunan nilai atas aset
keuangan (jika ada), termasuk
mutasinya, dipisahkan antara aset
keuangan yang mengalami penurunan
nilai dan aset keuangan yang tidak
mengalami penurunan nilai, serta
dipisahkan antara penurunan nilai
yang dihitung secara kolektif dan
individual, termasuk beban
penurunan nilai yang diakui dalam
laba rugi; dan
(10) jumlah amortisasi keuntungan
(kerugian) yang belum direalisasi atas
investasi yang tersedia untuk dijual
yang direklasifikasi menjadi dimiliki
hingga jatuh tempo.
13) Khusus Deposito √
Tambahan pengungkapan mengenai antara
lain:
a) nama bank, dipisahkan antara pihak
ketiga dan pihak berelasi;
b) kisaran suku bunga kontraktual selama
periode pelaporan;
c) jenis dan jumlah deposito dalam mata
uang asing; dan
d) hal-hal lain yang dapat mempengaruhi
kualitas pencairan deposito tersebut.
Page 30
14) Khusus Investasi pada Sukuk √
Tambahan pengungkapan mengenai antara
lain:
a) rincian Sukuk berdasarkan nama penerbit
dan akad syariah;
b) tujuan model usaha yang digunakan;
c) jumlah investasi yang direklasifikasikan,
jika ada, dan penyebabnya; dan
d) Nilai Wajar untuk investasi yang diukur
pada biaya perolehan.
15) Khusus Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah √
Tambahan pengungkapan mengenai antara
lain:
a) Rincian jumlah nominal dan nilai pasar efek
berdasarkan jenis;
b) Tanggal jatuh tempo dan frekuensi
pembayaran bunga;
c) Tingkat suku bunga rata-rata per tahun;
dan
d) Informasi penting lainnya.
16) Khusus Unit Penyertaan Reksadana √
Tambahan pengungkapan mengenai antara
lain:
a) Rincian unit penyertaan reksadana dan √
Nilai Aset Bersih; dan
b) laba atau rugi neto berdasarkan klasifikasi,
baik yang disajikan pada pos pendapatan
komprehensif lainnya maupun yang diakui
sebagai laba atau rugi periode berjalan
17) Khusus Wesel Tagih √
Tambahan pengungkapan mengenaiantara
lain, pihak penerbit, kisaran tingkat bunga,
jatuh tempo, jenis mata uang, dan uraian
tentang sifat dan asal terjadinya (dari transaksi
usaha atau lainnya).
18) Khusus Industri Asuransi √
Tambahan pengungkapan mengenai aset-aset
yang menjadi dana jaminan.
19) Pinjaman Polis √
Yang harus diungkapkan antaralain rincian
berdasarkan:
a) Saldo pinjaman polis menurut jenis mata
uang;
Page 31
b) Tingkat suku bunga.
20) Khusus Industri Perbankan
Kredit √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian jumlah kredit berdasarkan
jenis, mata uang, sektor ekonomi dan
jangka waktu serta kolektibilitas;
b) Jumlah cadangan kerugian penurunan
nilai dan mutasi selama periode
berjalan;
c) Rincian jumlah kredit berdasarkan
pihak berelasi dan pihak ketiga;
d) Rasio kredit usaha kecil terhadap
jumlah kredit yang diberikan;
e) Tingkat suku bunga rata-rata per
tahun;
f) Rincian kredit bermasalah berdasarkan
sektor dan jumlah cadangan
penghapusan menurut ketentuan Bank
Indonesia;
g) Rasio kredit bermasalah terhadap
jumlah Aset keuangan dan rasio jumlah
cadangan kerugian penurunan nilai
Aset keuangan yang telah dibentuk
terhadap jumlah minimum
cadangankerugian penurunan nilai Aset
keuangan sesuai ketentuan Bank
Indonesia;
h) Jumlah kredit yang direstrukturisasi
berdasarkan jenis dan kolektibilitas;
i) Jumlah dan persentase bagian bank
atas kredit sindikasi baik selaku
pimpinan, agen, atau anggota
sindikasi;
j) Ikhtisar pembelian kredit dari BPPN √
berdasarkan periode pembelian, jika
ada;
k) Pendapat manajemen akan ketaatan
bank terhadap Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK) yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia;
l) Pendapat manajemen akan kecukupan
jumlah cadangan kerugian penurunan
nilai.
Tagihan dan Liabilitas Akseptasi √
Page 32
21) Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian jumlah tagihan dan liabilitas
berdasarkan pihak, mata uang, dan jatuh
tempo;
b) Untuk tagihan akseptasi diungkapkan
kolektibilitas, jumlah cadangan
penghapusan dan mutasi selama periode
berjalan;
c) Rincian jumlah tagihan dan liabilitas
berdasarkan pihak berelasi dan pihak
ketiga;
d) Pendapat manajemen akan kecukupan
jumlah cadangan kerugian penurunan
nilai tagihan akseptasi
22) Persediaan
a) Yang harus diungkapkan antara lain: √
(1) total jumlah tercatat persediaan dan
jumlah nilai tercatat menurut
klasifikasi yang sesuai bagi
Perusahaan;
(2) jumlah tercatat persediaan yang
dicatat dengan Nilai Wajar
dikurangi biaya untuk menjual;
(3) jumlah persediaan yang diakui √ Persediaan
sebagai beban selama periode digunakan untuk
berjalan; membangun
menara
telekomunikasi
(4) jumlah setiap penurunan nilai yang √
diakui sebagai pengurang jumlah
persediaan yang diakui sebagai
beban dalam periode berjalan;
(5) jumlah dari setiap pemulihan dari √
setiap penurunan nilai yang diakui
sebagai pengurang jumlah
persediaan yang diakui sebagai
beban dalam periode berjalan;
(6) kondisi atau peristiwa penyebab
terjadinya pemulihan nilai
persediaan yang diturunkan;
(7) dalam hal terdapat kapitalisasi
biaya pinjaman untuk persediaan
yang memenuhi kriteria aset
kualifikasian, maka diungkapkan:
(i) jumlah biaya pinjaman yang
dikapitalisasi selama periode
berjalan; dan
Page 33
(ii) tarif kapitalisasi yang
digunakan untuk menentukan
jumlah biaya pinjaman yang
layak dikapitalisasi.
(8) persediaan yang dijaminkan, nama
pihak yang menerima jaminan, dan
alasan dijaminkan; dan
(9) jenis dan nilai persediaan yang √
diasuransikan, nilai pertanggungan
asuransi, dan risiko yang ditutup
serta pendapat manajemen atas
kecukupan pertanggungan asuransi,
apabila tidak diasuransikan wajib
diungkapkan alasannya.
b) Khusus Industri Perhotelan √
Tambahan pengungkapan nilai tercatat
persediaan menurut klasifikasi yang
harus diungkapkan antara lain:
(1) Makanan dan minuman;
(2) Perlengkapan; dan
(3) Barang Dagangan.
c) Khusus Industri Real Estat √
Tambahan pengungkapan antara lain:
(1) Pengungkapan nilai tercatat √
persediaan menurut klasifikasi:
(a) Tanah Matang;
(b) Unit Bangunan; dan
(c) Unit Bangunan dalam
Penyelesaian.
(2) Jumlah biaya perolehan aset Real
Estat yang pengikatan jual belinya
telah berlaku namun penjualannya
belum diakui, termasuk jumlah
utang terkait yang akan dialihkan,
bila ada.
d) Tanah untuk Pengembangan √
Tambahan pengungkapan antara lain:
(1) Lokasi, luas tanah, proses
perizinan;
(2) Jumlah biaya bunga dan rugi kurs
yang dikapitalisasi ke tanah untuk
pengembangan; dan
Page 34
(3) Proporsi tanah yang dijadikan √
jaminan utang.
e) Khusus Industri Media √
Tambahan pengungkapan antara lain:
(1) Materi program : lokal, impor
(media televisi);
(2) Buku, kertas koran, barang pra
cetak (media cetak);
(3) Barang promosi dan barter (media √
cetak); dan
(4) Bahan persediaan lain yang sesuai
dengan industrinya.
f) Khusus Industri Rumah Sakit √
Tambahan pengungkapan antara lain:
(1) Obat-obatan;
(2) Perlengkapan medis (disposable);
dan
(3) Persediaan lainnya
g) Khusus Industri Peternakan √
(1) Pengungkapan jumlah tercatat dan
nilai tercatat menurut klasifikasi
tertentu, seperti hewan ternak
menjadi:
(a) Hewan Ternak Tersedia untuk
Dijual; dan
(b) Hewan Ternak dalam √
Pertumbuhan.
(2) Hewan Ternak Produksi -
Berumur Pendek
Yang harus diungkapkan antara lain:
(a) Total jumlah tercatat dan nilai
tercatat menurut klasifikasi
hewan ternak telah
menghasilkan dan hewan ternak
belum menghasilkan;
(b) Rekonsiliasi saldo awal dan akhir
hewan ternak tiap kelompok
selama paling tidak 2 tahun
terakhir;
Page 35
(c) Nilai amortisasi (deplesi) atas
hewan ternak telah
menghasilkan;
(d) Pendapat manajemen atas
kecukupan jumlah penyisihan
atau penghapusan persediaan
yang mati atau hilang;
(e) Nilai hewan ternak yang √
diasuransikan, nilai
pertanggungan asuransi dan
risiko yang ditutup;
(f) Jika tak ada asuransi untuk √
wabah penyakit, perlu dibuat
cadangan kematian atau metode
penghapusan langsung;
(g) Pendapat manajemen atas
kecukupan nilai pertanggungan
asuransi; dan
(h) Nilai hewan ternak yang
dijaminkan dan nama pihak
yang menerima jaminan.
23) Pajak Dibayar Di muka
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) rincian menurut jenis dan jumlah masing- √ Catatan 11a
masing pajaknya; dan
b) uraian mengenai jumlah restitusi pajak
yang diajukan dan statusnya.
24) Biaya Dibayar Dimuka
Yang harus diungkapkan antara lain rincian √ Catatan 7
menurut jenis dan jumlah.
25) Aset tidak lancar atau kelompok lepasan √
yang Dimiliki untuk Dijual
Yang harus diungkapkanantara lain:
(1) uraian dari aset yang dimiliki untuk dijual
atau kelompok lepasan;
(2) uraian fakta dan keadaan dari penjualan,
atau yang mengarah kepada pelepasan
yang diharapkan, serta cara dan waktu
pelepasan;
(3) kerugian penurunan nilai atau
keuntungan pemulihan penurunan nilai;
(4) dalam hal aset yang dimiliki untuk dijual
belum dapat direalisasikan dalam satu
tahun, diungkapkan peristiwa atau
Page 36
keadaan yang dapat memperpanjang
periode penyelesaian penjualan menjadi
lebih dari satu tahun;
(5) dalam hal dapat diterapkan, segmen
yang dilaporkan dari aset yang dimiliki
untuk dijual dan kelompok lepasan
disajikan sesuai dengan SAK yang
berlaku; dan
(6) dalam hal aset yang diklasifikasikan
sebagai aset yang dimiliki untuk dijual
atau kelompok lepasan dihentikan
pengklasifikasiannya, diungkapkan:
(a) nilai dari aset tersebut, yaitu nilai
yang lebih rendah antara:
i. jumlah tercatat aset tersebut
sebelum aset atau kelompok
lepasan diklasifikasikan sebagai
dimiliki untuk dijual, disesuaikan
dengan penyusutan, amortisasi
atau penilaian kembali yang
telah diakui apabila aset atau
kelompok lepasan tersebut tidak
diklasifikasikan sebagai dimiliki
untuk dijual; dan
ii. jumlah terpulihkan pada saat
tanggal keputusan untuk tidak
menjual;
(b) uraian fakta dan keadaan yang
mengarah kepada keputusan
tersebut; dan
(c) dampaknya terhadap hasil operasi
untuk periode tersebut dan periode
sajian sebelumnya.
26) Piutang Pihak Berelasi Non-Usaha √
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) rincian jenis, nama pihak berelasi, dan
jumlah piutang;
b) alasan dan dasar pembentukan cadangan
kerugianpenurunan nilai serta penjelasan
terjadinya piutang pihak berelasi
tersebut;
c) jumlah cadangan kerugian penurunan
nilai, beban cadangan kerugian
penurunan nilai secara individual dan
kolektif, dan penghapusan piutang;
d) pendapat manajemen akan kecukupan
jumlah cadangan kerugian penurunan
nilai; dan
e) dalam hal piutang berelasi non usaha
disajikan dalamaset lancar, hal tersebut
Page 37
harus dibuktikan serta diungkapkan
alasannya.
27) Investasi pada Entitas Asosiasi √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) nama entitas asosiasi;
b) persentase kepemilikan dan penjelasan
adanya pengaruh signifikan, beserta
alasannya;
c) nilaitercatat dan Nilai Wajar investasi
dalam entitas asosiasi yang kuotasi
harganya tersedia;
d) ringkasan informasi keuangan entitas
asosiasi termasuk jumlah agregat Aset,
Liabilitas, pendapatan, dan laba atau rugi;
e) alasan tidak adanya pengaruh signifikan
walaupun Perusahaan memiliki lebih dari
20% (dua puluh perseratus) hak suara
atau hak suara potensial investee secara
langsung atau tidak langsung;
f) akhir periode pelaporan dari laporan
keuangan entitas asosiasi, ketika laporan
keuangan tersebut digunakan dalam
menerapkan metode ekuitas dan tanggal
atau periode yang berbeda dengan
Perusahaan, dan alasan menggunakan
tanggal atau periode yang berbeda;
g) sifat dan tingkatan setiap pembatasan
signifikan atas kemampuan entitas asosiasi
untuk mentransfer dana kepada
Perusahaan;
h) bagian rugi entitas asosiasi yang tidak
diakui dan alasannya, apabila Perusahaan
menghentikan pengakuan bagiannya atas
rugi entitas asosiasi, baik untuk periode
terjadinya kerugian tersebut maupun
secara kumulatif;
i) bagian atas liabilitas kontinjensi entitas
asosiasi yang terjadi bersama-sama
dengan investor lain;
j) liabilitas kontinjensi yang terjadi karena
investor berkewajiban bersama-sama
untuk semua atau sebagian Liabilitas
entitas asosiasi; dan
k) ringkasan informasi keuangan entitas
asosiasi, secara individual atau dalam
kelompok, yang tidak dicatat dengan
menggunakan metode ekuitas termasuk
total Aset, total Liabilitas, Pendapatan, dan
laba atau rugi.
28) Khusus Industri Konstruksi √
Jaminan
Page 38
Yang harus diungkapkan antara lain rincian
jaminan yang diberikan dan jumlah jaminan
tersebut serta kontrak konstruksi yang
mensyaratkan adanya jaminan tersebut.
29) Khusus Industri Kehutanan √
HTI dan HTI dalam pengembangan
Berupabiaya yang ditangguhkan dalam
pelaksanaan pembangunan HTI, yang disajikan
sebagai berikut:
a) Saldo awal;
b) Penyisihan periode berjalan;
c) Realisasi yang dilakukan selama periode
berjalan; dan
d) Saldo akhir.
30) Khusus Industri Jalan Tol √
Hak Bagi Hasil Tol
Investor tanpa kuasa hak penyelenggaraan
harus mengungkapkan hal-hal berikut:
(a) Dasar pengukuran hak bagi hasil tol;
(b) Masa hak bagi hasil tol dan amortisasinya;
(c) Perubahan hak bagi hasil tol selama
periode berjalan; dan
(d) Reklasifikasi proyek kerjasama operasi
dalam pelaksanaan ke hak bagi hasil tol.
31) Khusus Industri Perkebunan √
Tanaman Perkebunan
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Untuk tanaman telah menghasilkan
(1) Rincian nilai tercatat dan akumulasi
penyusutan menurut jenis tanaman;
(2) Rekonsiliasi nilai tercatat awal tahun
dan akhir tahun tanaman untuk setiap
kelompok selama paling sedikit 2
tahun terakhir;
(3) Status tanah yang digunakan untuk
menanam;
(4) Nilai tanaman telah menghasilkan
berdasarkan area/lokasi penanaman;
(5) Perbandingan saldo tanaman belum
menghasilkan selama paling sedikit 2
tahun; dan
(6) Tanaman yang dijaminkan.
b) Untuk tanaman belum menghasilkan
(1) Mutasi tanaman belum menghasilkan
sebagai berikut :
(a) Saldo awal
i. Tambahan tahun berjalan
Page 39
ii. Biaya langsung
(b) Jumlah kapitalisasi biaya
pinjaman, dan rugi kurs dalam
hal terjadi depresiasi luar biasa
i. Pengurangan tahun berjalan
ii. Jumlah yang direklasifikasi
ke tanaman telah
menghasilkan
(c) Pengurangan lainnya
(d) Saldo akhir;
(2) Nilai tanaman dalam Perkebunan Inti
Rakyat / Perkebunan Inti Plasma yang
menjadi milik perusahaan (inti) dan
tanaman yang bukan milik
perusahaan (perkebunan
rakyat/perkebunan plasma); dan
(3) Cadangan kerugian yang mungkin
timbul pada plasma.
32) Khusus Industri Peternakan √
Hewan Ternak Produksi – Berumur
Panjang
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Pengelompokan hewan ternak dalam
pertumbuhan (belum menghasilkan) dan
hewan ternak telah menghasilkan;
b) Rekonsiliasi saldo awal dan akhir hewan
ternak tiap kelompok selama paling tidak 2
tahun terakhir;
c) Nilai amortisasi (deplesi) atas hewan
ternak telah menghasilkan;
d) Nilai hewan ternak tiap kelompok
berdasarkan lokasi/area peternakan;
e) Kondisi hewan ternak;
f) Persentase kematian selama tiga tahun
terakhir;
g) Nilai hewan ternak yang diasuransikan,
nilai pertanggungan asuransi dan risiko
yang ditutup;
h) Jika tak ada asuransi untuk wabah
penyakit, perlu dibuat cadangan kematian
atau metode penghapusan langsung;
i) Nilai cadangan kematian atau metode
penghapusan langsung, jika ada;
j) Pendapat manajemen atas kecukupan nilai
cadangan kematian, jika ada; dan
k) Nilai hewan ternak yang dijaminkan dan
nama pihak yang menerima jaminan.
33) Properti Investasi √ Catatan 8
a) Yangharusdiungkapkan antara lain:
Page 40
(1) model pengukuran setelah
pengakuan awal yang digunakan,
model Nilai Wajar atau model biaya;
(2) metode dan asumsi signifikan yang
diterapkan dalam menentukan Nilai
Wajar dari Properti Investasi;
(3) pernyataan bahwa penentuan
Nilai Wajar didukung oleh bukti
pasar atau lebih banyak
berdasarkan faktor lain karena sifat
properti tersebut dan keterbatasan
data pasar yang dapat
diperbandingkan;
(4) nama Penilai, tanggal penilaian,
dan tanggal laporan penilaian
terakhir;
(5) jumlah yang diakui dalam laba rugi
untuk:
(a) penghasilan sewa dari Properti
Investasi;
(b) beban operasi langsung yang
terjadi baik dari Properti
Investasi yang menghasilkan
maupun yang tidak
menghasilkan penghasilan sewa
selama periode tersebut; dan
(c) perubahan kumulatif dalam
Nilai Wajar yang diakui dalam
laba rugi atas penjualan
Properti Investasi dari
sekelompok aset yang
menggunakan model biaya ke
kelompok aset yang
menggunakan model Nilai Perusahaan
Wajar; √ menggunakan
model nilai wajar.
(6) keberadaan dan jumlah pembatasan
atas realisasi dari Properti Investasi
atau pembayaran penghasilan dan
hasil pelepasan; dan
(7) kewajiban kontraktual untuk
membeli, membangun atau
mengembangkan Properti Investasi
atau untuk perbaikan, pemeliharaan
atau peningkatan.
b) Khusus untuk Properti Investasi yang
menggunakan model Nilai Wajar, selain
pengungkapan sebagaimana dimaksud
dalam huruf (a) ditambahkan
pengungkapan antara lain:
(1) rekonsiliasi antara jumlah tercatat
Properti Investasi pada awal dan
akhir periode dengan menunjukkan
penambahan, pengurangan, dan
reklasifikasi;
Page 41
(2) saat suatu penilaian terhadap
Properti Investasi disesuaikan
secara signifikan untuk tujuan
pelaporan keuangan, maka
Perusahaan harus mengungkapkan
rekonsiliasi antara penilaian
tersebut dan penilaian yang telah
disesuaikan yang dilaporkan dalam
laporan keuangan, dengan
menunjukkan secara terpisah:
(a) jumlah agregat dari pengakuan
kewajiban sewa yang telah
ditambahkan kembali; dan
(b) penyesuaian signifikan lain.
c) Khusus untuk Properti Investasi yang
menggunakan model biaya, selain
pengungkapan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a) ditambahkan
pengungkapan antara lain:
(1) umur manfaat;
(2) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto
dan akumulasi penyusutan Properti
Investasi pada awal dan akhir
periode dengan menunjukkan
penambahan, pengurangan, dan
reklasifikasi;
(3) jumlah penyusutan untuk masing-
masing periode penyajian dan
alokasi beban penyusutan;
(4) jumlah rugi penurunan nilai yang
diakui, dan jumlah pemulihan rugi
penurunan nilai, selama satu
periode sesuai SAK yang berlaku;
(5) transfer ke dan dari persediaan dan
properti yang digunakan sendiri;
dan
(6) Nilai Wajar Properti Investasi.
d) Khusus untuk Properti Investasi dalam
proses pembangunan dan
pengembangan, Yang harus diungkapkan
antara lain:
(1) rincian Properti Investasi dalam
proses pembangunan dan
pengembangan;
(2) persentase jumlah tercatat
terhadap nilai kontrak;
(3) estimasi saat penyelesaian;
(4) hambatan kelanjutan penyelesaian;
(5) jumlah pengeluaran yang diakui
dalam jumlah tercatat Properti
Investasi dalam proses
pembangunan dan pengembangan;
dan
Page 42
(6) dalam hal terdapat kapitalisasi
biaya pinjaman untuk properti
investasi yang memenuhi kriteria
aset kualifikasian, maka wajib
diungkapkan:
(a) jumlah biaya pinjaman yang
dikapitalisasi selama periode
berjalan; dan
(b) tarif kapitalisasi yang digunakan
untuk menentukan jumlah biaya
pinjaman yang layak
dikapitalisasi.
34) Aset Tetap √ Catatan 8
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) setiap kelompok Aset Tetap wajib
diungkapkan secara terpisah berdasarkan
kepemilikan aset yaitu aset pemilikan
langsung dan/atau aset sewa pembiayaan;
b) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan
akumulasi penyusutan Aset Tetap pada
awal dan akhir periode dengan
menunjukkan penambahan, pengurangan,
dan reklasifikasi;
c) jumlah penyusutan untuk masing-masing
periode penyajian dan alokasi beban
penyusutan;
d) rugi penurunan nilai dan jumlah yang
dijurnal balik yang diakui dalam laba rugi
dan ekuitas (jika ada);
e) jumlah komitmen kontraktual dalam
perolehan Aset Tetap;
f) jumlah kompensasi dari pihak ketiga untuk
Aset Tetap yang mengalami penurunan
nilai, hilang, atau dihentikan yang
dimasukkan dalam laba rugi, apabila
tidak diungkapkan secara terpisah pada
laporan laba rugi komprehensif;
g) Dalam hal Aset Tetap disajikan pada
jumlah revaluasian, yang harus
diungkapkan:
(1) tanggal efektif revaluasi (Tanggal
Penilaian);
(2) tanggal efektif persetujuan dari
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila
Aset Tetap untuk perhitungan pajak
menggunakan jumlah revaluasian;
(3) nama Penilai dan tanggal laporan
penilaian terakhir;
(4) metode dan asumsi signifikan yang
digunakan dalam mengestimasi Nilai
Wajar aset;
Page 43
(5) jumlah tercatat untuk setiap Aset Tetap
seandainya aset tersebut dicatat
dengan model biaya; dan
(6) surplus revaluasi atau rugi penurunan
nilai, yang menunjukkan prubahan
selama periode dan pembatasan-
pembatasan distribusi saldo surplus
kepada para pemegang saham.
h) Khusus untuk Aset Tetap dalam proses
pembangunan, yang harus diungkapkan
antara lain:
(1) rincian Aset Tetap yang sedang dalam
pembangunan;
(2) persentase jumlah tercatat terhadap
nilai kontrak;
(3) estimasi saat penyelesaian;
(4) hambatan kelanjutan penyelesaian
(jika ada);
(5) jumlah pengeluaran yang diakui dalam
jumlah tercatat aset tetap dalam
pembangunan; dan
(6) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya
pinjaman untuk aset yang memenuhi
kriteria aset kualifikasian, maka wajib
diungkapkan:
(a) jumlah biaya pinjaman yang
dikapitalisasi selama periode
berjalan; dan
(b) tarif kapitalisasi yang digunakan
untuk menentukan jumlah biaya
pinjaman yang layak
dikapitalisasi.
i) Pengungkapan lainnya antara lain:
(1) jumlah tercatat Aset Tetap yang tidak
dipakai sementara;
(2) jumlah tercatat bruto dari setiap Aset
Tetap yang telah disusutkan penuh dan
masih digunakan;
(3) jumlah tercatat Aset Tetap yang
dihentikan dari penggunaan aktif dan
tidak diklasifikasikan sebagai tersedia
untuk dijual;
(4) dalam hal model biaya digunakan,
Nilai Wajar Aset Tetap apabila
berbeda secara material dari jumlah
tercatat;
(5) nilai buku, hasil penjualan neto,
keuntungan (kerugian) dari Aset Tetap
yang dihentikan pengakuannya;
(6) dalam hal terdapat Aset Tetap yang
berasal dari hibah, agar diungkapkan
jenis Aset, nilai tercatat, dan tanggal
perolehan;
Page 44
(7) perubahan estimasi masa guna
dan/atau metode penyusutan menurut
jenis Aset Tetap;
(8) Kondisi atau peristiwa yang
menyebabkan terjadinya penurunan
nilai atau pemulihan penurunan nilai;
(9) Jumlah aset tetap yang dijadikan
jaminan, nama pihak yang menerima
jaminan dan alasan penjaminan; dan
(10) Jenis dan nilai aset tetap yang
diasuransikan, nilai pertanggungan
asuransi, dan risiko yang ditutup, serta
pendapat manajemen atas kecukupan
pertanggungan asuransi, apabila tidak
diasuransikan agar diungkapkan
alasannya.
35) Khusus Industri Minyak dan Gas Bumi √
Aset Minyak dan Gas Bumi
(khusus untuk perusahaan yang memiliki
kegiatan hulu minyak dan gas bumi)
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Rincian aset menurut jenisnya, seperti;
operated acreage, unoperated acreage,
sumur dan peralatan serta fasilitas yang
berhubungan, peralatan kantor,
kendaraan, sumur dan peralatan serta
fasilitas dalam pengerjaan;
(2) Tabel yang memuat penjelasan tentang :
(a) Lokasi penambangan;
(b) Saldo awal untuk masing-masing
lokasi;
(c) Penambahan dan Pengurangan untuk
masing-masing lokasi penambangan;
dan
(d) Saldo akhir untuk masing-masing
lokasi penambangan
(3) Dalam hal saldo aset Minyak dan Gas Bumi
tersebut mengandung hak tagih kepada
Regulator terkait, perlu penjelasan
kolektabilitas tagihan tersebut dalam
bentuk tabel analisa umur tagihan.
36) Aset Tak Berwujud √
Yang harus diungkapkan untuk setiap jenis
Aset Takberwujud antara lain:
a) jumlah tercatat bruto dan akumulasi
amortisasi;
b) alokasi jumlah amortisasi Aset
Takberwujud ke dalam pos laporan laba
rugi komprehensif;
c) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan
akumulasi amortisasi Aset Takberwujud
pada awal dan akhir periode dengan
Page 45
menunjukkan penambahan, pengurangan,
dan reklasifikasi;
d) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya
pinjaman untuk aset yang memenuhi
kriteria aset kualifikasian, maka harus
diungkapkan:
(1) jumlah biaya pinjaman yang
dikapitalisasi selama periode berjalan;
dan
(2) tarif kapitalisasi yang digunakan
untuk menentukan jumlah biaya
pinjaman yang layak dikapitalisasi;
e) jumlah tercatat Aset dan faktor signifikan
yang mendukung penentuan dan
penilaiannya untuk Aset Takberwujud
yang dinilai dengan umur manfaat tidak
terbatas;
f) penjelasan atas jumlah tercatat dan sisa
periode amortisasi dari setiap Aset
Takberwujud yang material terhadap
laporan keuangan Perusahaan;
g) Aset Takberwujud yang diperoleh melalui
Hibah Pemerintah dan awalnya diakui pada
Nilai Wajar sesuai SAK yang berlaku,
diungkapkan:
(1) Nilai Wajar pada pengakuan awal
atas aset-aset tersebut;
(2) jumlah tercatatnya; dan
(3) Aset tersebut diukur setelah
pengakuan awal dengan model biaya
atau model revaluasi;
h) keberadaan dan jumlah tercatat Aset
Takberwujud yang kepemilikannya
dibatasi dan jumlah tercatat Aset
Takberwujud yang menjadi jaminan untuk
Liabilitas;
i) nilai komitmen kontraktual untuk akuisisi
Aset Takberwujud;
j) Aset Takberwujud disajikan pada jumlah
revaluasian, diungkapkan:
(1) tanggal efektif revaluasi (Tanggal
Penilaian);
(2) nama Penilai dan tanggal laporan
penilaian terakhir;
(3) jumlah tercatat Aset Takberwujud
yang direvaluasi;
(4) metode dan asumsi signifikan yang
digunakan dalam mengestimasi Nilai
Wajar aset;
(5) jumlah tercatat untuk setiap Aset
Takberwujud seandainya Aset
tersebut dicatat dengan model biaya;
dan
Page 46
(6) surplus revaluasi atau rugi penurunan
nilai, yang menunjukkan perubahan
selama periode dan pembatasan-
pembatasan distribusi saldo surplus
kepada para pemegang saham.
37) Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi dan √
Pertambangan umum
a) Biaya Pengelolaan dan Reklamasi
Lingkungan Hidup
Tangguhan/Penyisihan Liabilitas
Pengelolaan dan Reklamasi
Lingkungan Hidup Tangguhan
Yang harus diungkapkan antara lain tabel
yang memuat penjelasan tentang :
(1) Saldo awal;
(2) Penambahan dan pengurangan;
(3) Saldo akhir.
b) Aset Eksplorasi dan Evaluasi
Yang harus diungkapkanantara lain:
(1) rincian biaya perolehan aset
eksplorasi dan evaluasi per area of
interest yang mencakup saldo awal,
penambahan dan pengurangan, dan
saldo akhir; dan
(2) Jumlah aset, liabilitas, penghasilan
dan beban, arus kas operasi, dan
arus kas investasi yang timbul dari
eksplorasi dan evaluasi
pertambangan.
c) Bagian dari Biaya Eksplorasi
Tangguhan: pengupasan tanah
tambang.
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Kebijakan akuntansi sehubungan
dengan:
(a) Metode pembebanan biaya
pengupasan tanah, dan
(b) Metode perhitungan Rasio
Rata-Rata Tanah Penutup.
(2) Jumlah Biaya Pengupasan Tanah
yang Ditangguhkan yang terdiri dari
(1) biaya pengupasan awal, (2)
biaya pengupasan lanjutan dengan
penjelasan mengenai perbedaan
antara rasio aktual tanah menutup
terhadap rasio rata-ratanya;
(3) Perubahan atas Rasio Rata-Rata
Tanah Penutup (bila ada);
Page 47
(4) Biaya Pengupasan Tanah yang
Ditangguhkan dimana terjadi
penundaan masa produksi, meliputi
penjelasan :
(a) Alasan terjadinya penundaan;
(b) Amortisasi belum
diperhitungkan karena belum
dimulainya produksi, dan
(c) Jumlah penurunan (write
down) akibat dilakukannya
evaluasi (jika ada), terhadap
biaya yang ditangguhkan
tersebut, serta metode dan
asumsi utama yang
dipergunakan dalam
menghitung penurunan nilai
tersebut.
d) Biaya Pengembangan Tangguhan
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) Mutasi Biaya Eksplorasi dan
Pengembangan Tangguhan selama
tahun berjalan dengan menunjukkan:
(a) Lokasi eksplorasi dan
pengembangan;
(b) Saldo awal;
(c) Penambahan/pengurangan;
(d) Amortisasi, dan
(e) Saldo akhir.
(2) Biaya pengembangan yang
ditangguhkan atas kegiatan
pengembangan yang masih berjalan;
(3) Penjelasan apabila terjadi
penghapusan biaya eksplorasi dan
pengembangan tangguhan yang
menurut penelaahan manajemen
tidak dapat dipulihkan;
(4) Jumlah biaya eksplorasi dan
pengembangan yang ditangguhkan
dimana terjadi penundaan masa
produksi, meliputi penjelasan:
(a) Alasan terjadinya penundaan;
(b) Amortisasi belum diperhitungkan
karena belum dinilainya
produksi; dan
(c) Jumlah penurunan (write down)
akibat dilakukannya evaluasi bila
ada, terhadap biaya yang
ditangguhkan tersebut, serta
metode dan asumsi utama yang
dipergunakan dalam menghitung
penurunan nilai tersebut.
Page 48
(5) Apabila terdapat lebih dari satu Area
of Interest, maka harus diungkapkan
rincian dari Biaya Eksplorasi yang
Ditangguhkan untuk tiap-tiap Area of
Interest.
b. Liabilitas
1) Utang Usaha √ Catatan 10
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) jumlah utang usaha yang dipisahkan
antara pihak ketiga dan pihak berelasi;
b) jumlah utang usaha menurut mata uang;
dan
c) jaminan yang diberikan oleh Perusahaan
dengan menunjuk pos-pos yang
berhubungan.
2) Provisi √ Catatan 15
a) Pengungkapan untuk provisi berlaku untuk
provisi jangka pendek dan provisi jangka
panjang.
b) Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) nilai tercatat pada awal dan akhir
periode;
(2) provisi tambahan dalam periode
bersangkutan;
(3) jumlah yang terjadi dan dibebankan
pada provisi selama periode
bersangkutan;
(4) jumlah yang dibatalkan selama
periode bersangkutan atas jumlah
yang belum digunakan;
(5) peningkatan selama periode yang
bersangkutan, dalam nilai kini, yang
terjadi karena berlalunya waktu dan
dampak dari setiap perubahan
tingkat diskonto;
(6) uraian mengenai karakteristik
kewajiban dan perkiraan saat
terjadinya arus keluar sumber daya
ekonomi;
(7) indikasi ketidakpastian waktu atau
jumlah arus keluar sebagaimana
dimaksud dalam angka(6). Dalam hal
diperlukan, Perusahaan
mengungkapkan asumsi utama yang
mendasari prakiraan peristiwa masa
depan; dan
(8) jumlah estimasi penggantian yang
akan diterima dengan menyebutkan
jumlah Aset yang telah diakui untuk
estimasi penggantian tersebut.
3) Beban akrual √ Catatan 15
Page 49
Yang wajib diungkapkan antara lain jenis dan
jumlah dari unsur utama beban yang belum
jatuh tempo.
4) Khusus Industri Perbankan √
Liabilitas Segera
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian berdasarkan jenis dan mata uang;
dan
b) Uraian mengenai sifat masing-masing
kewajiban.
5) Utang Repo √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian mengenai jenis dan jumlah Efek
yang dijual Perusahaan pada transaksi
repo;
b) Tanggal dan harga dilakukannya
pembelian dan penjualan kembali Efek.
6) Khusus Kontrak Konstruksi √
Utang Bruto kepada Pelanggan
Yang harus diungkapkan dalam pos ini antara
lain liabilitas bruto dari setiap kontrak
konstruksi. Dalam penjelasan tagihan tersebut,
juga harus dirinci dalam bentuk tabel
yaitu :
a) biaya kontrak yang terjadi;
b) laba yang diakui;
c) kerugian yang dialami; dan
d) pekerjaan yang sudah ditagih (termin).
7) Khusus Industri Perbankan √
a) Simpanan Nasabah
Yang harus diungkapkan antara lain rincian
tiap jenis simpanan yang mengungkapkan:
(1) Rincian berdasarkan mata uang, dan
jangka waktu;
(2) Rincian jumlah simpanan berdasarkan
pihak berelasi dan pihak ketiga;
(3) Tingkat suku bunga rata-rata per
tahun;
(4) Jumlah amortisasi pada tahun
berjalan untuk sertifikat deposito;
(5) Rincian simpanan bermasalah
berdasarkan statusnya, misalnya
diblokir atau dijaminkan; dan
(6) Pemberian fasilitas istimewa kepada
pemilik rekening giro.
b) Simpanan dari Bank Lain √
Yang harus diungkapkan antara lain:
Page 50
(1) Rincian berdasarkan jenis, mata
uang, dan jangka waktu;
(2) Rincian jumlah simpanan berdasarkan
pihak berelasi dan pihak ketiga;
(3) Tingkat suku bunga rata-rata per
tahun;
(4) Jumlah amortisasi pada tahun
berjalan untuk sertifikat deposito; dan
(5) Rincian simpanan bermasalah
berdasarkan jenis dan statusnya,
misalnya diblokir atau dijaminkan.
8) Khusus Industri Asuransi Kerugian dan √
Jiwa
a) Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) Rincian berdasarkan program
asuransi;
(2) Rincian berdasarkan jenis
pertanggungan;
(3) Rincian berdasarkan mata uang;
(4) Dasar perhitungan dan asumsi
aktuaris; dan
(5) Rekonsiliasi jumlah pada awal dan
akhir periode yang memperlihatkan
penambahan dan pengurangan.
b) Utang Klaim √
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Pemisahan antara utang klaim
kepada pihak berelasi dan pihak
ketiga;
(2) Jumlah utang klaim berdasarkan
tertanggung;
(3) Jumlah utang klaim menurut jenis
asuransi; dan
(4) Jumlah utang menurut mata uang.
c) Estimasi Klaim Retensi Sendiri √
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Jumlah menurut jenis asuransi;
(2) Jumlah menurut tertanggung;
(3) Jumlah menurut mata uang; dan
(4) Jumlah estimasi klaim yang sudah
terjadi namun belum dilaporkan.
d) Premi yang belum merupakan √
Pendapatan
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Jumlah menurut program asuransi;
Page 51
(2) Jumlah menurut jenis
pertanggungan;
(3) Pemisahan antara premi yang
belum merupakan pendapatan
kepada pihak berelasi dan pihak
ketiga;
(4) Metode perhitungan yang
digunakan; dan
(5) Rekonsiliasi jumlah pada awal dan
akhir periode yang memperlihatkan
penambahan dan pengurangan.
e) Utang Koasuransi (rewrite) √
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Pemisahan antara utang klaim
kepada pihak berelasi dan pihak
ketiga;
(2) Jumlah berdasarkan ko-asuradur;
(3) Jumlah menurut jenis mata uang;
dan
(4) Jumlah menurut umur utang.
f) Utang Reasuransi √
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Pemisahan antara utang klaim
kepada pihak berelasi dan pihak
ketiga;
(2) Jumlah berdasarkan reasuradur;
(3) Jumlah menurut jenis mata uang;
(4) Jumlah menurut umur utang; dan
(5) Jumlah utang atau piutang
reasuransi yang disalinghapuskan.
g) Utang Komisi √
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Jumlah berdasarkan tertanggung
dan asuradur;
(2) Jumlah menurut jenis mata uang;
dan
(3) Jumlah menurut jenis asuransi.
h) Titipan Premi √
Yang harus diungkapkan antara lain
rincian menurut jenis asuransi.
i) Hak Laba Pemegang Polis Yang √
Belum Dibagikan
Yang harus diungkapkan:
(1) Tanggal dan hasil keputusan rapat
pemegang saham;
(2) Dasar perhitungan; dan
(3) Saldo menurut usia.
Page 52
9) Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek √ Catatan 16
Yang harus diungkapkan antara lain jenis dan
jumlahnya.
10) Utang Pajak √ Catatan 11b
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) jenis dan jumlahnya; dan
b) informasi mengenai ketetapan pajak.
11) Khusus Industri Pembiayaan √
Kewajiban Anjak Piutang
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Jumlah liabilitas anjak piutang dalam
rangka anjak piutang dengan recourse;
dan
b) Jumlah beban tangguhan, piutang retensi
anjak piutang, dan jatuh tempo serta
ikatan penting lainnya yang diatur dalam
perjanjian anjak piutang.
12) Khusus Kontrak Konstruksi √
Uang Muka Kontrak
Yang harus diungkapkan antara lain jumlah
uang muka kontrak yang diterima.
13) Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka √ Catatan 16
Panjang
Yang harus diungkapkan antara lain bagian
lancar atas liabilitas jangka panjang sesuai
dengan pengungkapan utang bank dan
lembaga keuangan jangka panjang
sebagaimana diatur dalam Checklist ini.
14) Liabilitas Keuangan Lainnya √
a) Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Pengungkapan untuk liabilitas
keuangan lainnya berlaku untuk
liabilitas keuangan lainnya yang
bersifat jangka pendek dan jangka
panjang;
(2) Perusahaan wajib mengelompokkan
sesuai klasifikasi yang dipisahkan
antara pihak ketiga dan pihak
berelasi;
(3) Yang harus diungkapkan antara
lain:
(a) nilai tercatat liabilitas
keuangan untuk setiap
kategori;
(b) laba atau rugi neto pada setiap
liabilitas keuangan; dan
(c) kejadian penting lainnya
antara lain kepatuhan
Page 53
Perusahaan dalam memenuhi
persyaratan dan kondisi utang
(misalnya restrukturisasi utang
dan kondisi default).
b) Dalam hal terdapat restrukturisasi
Utang
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) Penjelasan tentang pokok-pokok
perubahan persyaratan dan
penyelesaian utang;
(2) Jumlah keuntungan atas
restrukturisasi utang dan dampak
pajak penghasilan yang terkait;
(3) Jumlah keuntungan atau kerugian
bersih atas pengalihan aset yang
diakui selama periode tersebut; dan
(4) Jumlah utang kontinjen yang
dimasukkan dalam nilai tercatat
utang yang telah direstrukturisasi.
15) Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi √
Bagian Liabilitas Pengelolaan dan
Reklamasi Lingkungan Hidup yang Jatuh
Tempo dalam Satu Tahun
Yang harus diungkapkan antara lain rincian
jenis dan jumlahnya.
16) Khusus Industri Pertambangan Umum √
Bagian Penyisihan untuk Pengelolaan dan
Reklamasi Lingkungan Hidup yang Jatuh
Tempo dalam Satu Tahun
Yang harus diungkapkan antara lain rincian
jenis dan jumlahnya.
17) Liabilitas terkait aset atau kelompok √
lepasan yang dimiliki untuk dijual.
Yang harus diungkapkan antara lain liabilitas
terkait aset atau kelompok lepasan yang
dimiliki untuk dijual sesuai dengan dan dapat
digabung dengan pengungkapan aset tidak
lancar atau kelompok lepasan yang
diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual.
Liabilitas Jangka Panjang
18) Utang Pihak Berelasi Non-Usaha √
Yang Harus diungkapkan antara lain :
a) rincian nama pihak berelasi, jenis, dan
jumlah utang;
b) jumlah utang menurut mata uang; dan
c) jaminan yang diberikan dengan
menunjuk pos-pos yang berhubungan.
Page 54
19) Utang Bank dan Lembaga Keuangan √
Jangka Panjang
Yang Harus diungkapkan antara lain:
a) rincian jumlah utang berdasarkan nama
bank/lembaga keuangan dan jenis mata
uang;
b) kisaran suku bunga kontraktual selama
periode pelaporan;
c) tanggal jatuh tempo;
d) jumlah bagian yang akan jatuh tempo
dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
e) penjelasan tentang fasilitas pinjaman
yang diperoleh, termasuk jumlah dan
tujuan perolehannya;
f) pembayaran yang dilakukan pada periode
berjalan untuk masing-masing fasilitas
pinjaman;
g) kejadian penting lainnya antara lain
kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi
persyaratan dan kondisi utang (misalnya
restrukturisasi utang dan kondisi
default);
h) jaminan yang diberikan dengan
menunjuk pos-pos yang berhubungan;
i) persyaratan lain yang penting, seperti
adanya pembatasan pembagian dividen,
pembatasan rasio tertentu, dan/atau
pembatasan perolehan utang baru; dan
j) pengungkapan informasi sehubungan
dengan liabilitas berbunga jangka
panjang yang akan jatuh tempo dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal laporan posisi keuangan tetapi
tetap diklasifikasikan sebagai liabilitas
jangka panjang, antara lain adalah:
(1) nama bank/lembaga keuangan dan
jumlahnya; dan
(2) ringkasan perjanjian lama dan baru,
yang meliputi tanggal kesepakatan,
jangka waktu pinjaman, tanggal jatuh
tempo, dan persyaratan penting.
20) Utang Sewa Pembiayaan √
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) jumlah neto nilai tercatat untuk setiap
kelompok aset dan pemberi sewa
(lessor) pada tanggal laporan posisi
keuangan;
b) rekonsiliasi antara total pembayaran sewa
minimum di masa depan pada tanggal
laporan posisi keuangan, dengan nilai
kininya. Selain itu wajib
mengungkapkan total pembayaran sewa
Page 55
minimum di masa depan pada tanggal
laporan posisi keuangan, dan nilai
kininya, untuk setiap periode berikut:
(1) sampai dengan satu tahun;
(2) lebih dari satu tahun sampai 5 (lima)
tahun; dan
(3) lebih dari 5 (lima)tahun.
c) pembayaran sewa kontinjen yang diakui
sebagai beban pada periode tersebut;
d) total pembayaran minimum sewa-lanjut
(sublease) masa depan yang diperkirakan
akan diterima dari kontrak sewa-lanjut
yang tidak dapat dibatalkan (non-
cancellable sublease) pada tanggal
laporan posisi keuangan;
e) keuntungan atau kerugian yang
ditangguhkan beserta amortisasinya
sehubungan dengan transaksi penjualan
dan penyewaan kembali (sale and
leaseback); dan
f) penjelasan umum isi perjanjian sewa
yang material, antara lain:
(1) dasar penentuan utang sewa
kontinjen;
(2) ada tidaknya klausul-klausul yang
berkaitan dengan opsi perpanjangan
atau pembelian dan eskalasi beserta
syarat-syaratnya; dan
(3) pembatasan-pembatasan yang
ditetapkan dalam perjanjian sewa.
21) Khusus Industri Perbankan √
a) Surat Berharga yang Diterbitkan
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Rincian berdasarkan jenis, mata
uang, dan jangka waktu;
(2) Rincian jumlah berdasarkan pihak
berelasi dan pihak ketiga;
(3) Tingkat suku bunga rata-rata per
tahun;
(4) Rincian berdasarkan peringkat efek
dan perusahaan pemeringkat;
(5) Jumlah amortisasi pada tahun
berjalan;
(6) Ringkasan perjanjian yang meliputi
tanggal kesepakatan, jangka waktu
perjanjian, tanggal jatuh tempo,
kewajiban yang harus dipenuhi, dan
persyaratan penting lainnya (Debt
Covenance);
Page 56
(7) Pendapat manajemen tentang
pemenuhan Debt Covenanceatas
surat berharga yang diterbitkan.
b) Pinjaman Diterima
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Rincian berdasarkan pihak, jenis,
dan mata uang;
(2) Rincian jumlah berdasarkan pihak
berelasi dan pihak ketiga;
(3) Ringkasan perjanjian yang meliputi
tanggal kesepakatan, jangka waktu
perjanjian, tingkat bunga, tanggal
jatuh tempo, nilai Aset bank yang
dijaminkan, dan persyaratan
penting lainnya(debt covenance);
(4) Pendapat manajemen terkait
pemenuhan debt covenance;
(5) Apabila bank menerima dana atau
fasilitas pinjaman dari pemerintah
atau pihak lain dengan tingkat
imbalan yang lebih rendah dari
tingkat bunga pasar maka
manajemen mengungkapkan
mengenai fasilitas tersebut dan
dampaknya terhadap laba bersih.
c) Estimasi Kerugian Komitmen dan
Kontinjensi
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Rincian berdasarkan jenis, mata
uang, dan kolektibilitas;
(2) Rincian jumlah berdasarkan pihak
berelasi dan pihak ketiga;
(3) Jumlah penyisihan penurunan nilai
dan mutasi selama periode
berjalan;
(4) Ketentuan minimum penyisihan
penurunan nilai komitmen dan
kontinjensi menurut BI dan posisi
penyisihan penghapusan bank pada
saat periode pelaporan; dan
(5) Pendapat manajemen akan
kecukupan jumlah penyisihan
penurunan nilai komitmen dan
kontinjensi.
22) Khusus Industri Gas dan Minyak Bumi √
Liabilitas Pengelolaan dan Reklamasi
Lingkungan Hidup Tangguhan
Yang harus diungkapkan antara lain :
Page 57
a) Mutasi taksiran provisi PLH selama tahun
berjalan dengan menunjukkan:
(1) Saldo awal;
(2) Penyisihan yang dibentuk;
(3) Pengeluaran yang terjadi; dan
(4) Saldo akhir.
b) Kegiatan PLH yang telah dilaksanakan dan
yang sedang berjalan;
c) Liabilitas bersyarat sehubungan dengan
PLH dan liabilitas bersyarat lainnya
sebagaimana diatur dalam standar
akuntansi keuangan;
d) Apabila dalam pos ini terdapat komponen
biaya yang sifatnya material, misalnya
beban penutupan tambang, maka
perusahaan dapat menyajikannya dalam
pos yang terpisah;
e) Tabel yang memuat penjelasan tentang:
(1) Saldo awal;
(2) Penambahan dan Pengurangan ;
(3) Saldo akhir.
23) Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang √ Catatan 2p
a) imbalan Pasti
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) gambaran umum mengenai jenis
program.
(2) rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari
nilai kini kewajiban imbalan pasti
yang menunjukkan secara terpisah,
pengaruhnya selama periode berjalan
yang dapat diatribusikan ke dalam:
(a) biaya jasa kini;
(b) biaya bunga;
(c) iuran oleh peserta program;
(d) keuntungan dan kerugian
aktuarial;
(e) perubahan kurs mata uang
asing pada program yang diukur
dengan mata uang yang berbeda
dengan mata uang penyajian;
(f) imbalan yang dibayarkan;
(g) biaya jasa lalu;
(h) kombinasi bisnis;
(i) curtailment; dan
(j) penyelesaian.
(3) analisis kewajiban imbalan pasti
terhadap jumlah yang dihasilkan dari
program yang seluruhnya tidak
didanai dan jumlah yang dihasilkan
Page 58
dari program yang seluruhnya atau
sebagian didanai;
(4) rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari
Nilai Wajar aset program serta saldo
awal dan akhir dari setiap hak
penggantian yang diakui sebagai
Aset sesuai dengan SAK menunjukkan
secara terpisah, dampak selama
periode yang dapat diatribusikan pada
setiap:
(a) hasil yang diharapkan dari aset
program;
(b) keuntungan dan kerugian
aktuarial;
(c) perubahan kurs mata uang
asing pada program yang diukur
dengan mata uang yang berbeda
dengan mata uang penyajian;
(d) iuran oleh pemberi pekerja;
(e) iuran oleh peserta program;
(f) imbalan yang dibayarkan;
(g) kombinasi bisnis; dan
(h) penyelesaian;
(5) rekonsiliasi nilai kini kewajiban
imbalan pasti sebagaimana dimaksud
dalam butir (2) dan Nilai Wajar aset
program sebagaimana dimaksud
dalam butir (4) atas Aset dan
Liabilitas yang diakui dalam laporan
posisi keuangan, paling kurang
mengungkapkan:
(a) keuntungan dan kerugian
aktuarial neto yang tidak diakui
dalam laporan posisi keuangan;
(b) biaya jasa lalu yang tidak diakui
dalam laporan posisi keuangan;
(c) setiap jumlah yang tidak diakui
sebagai Aset, dikarenakan oleh
batasan dalam SAK;
(d) Nilai Wajar pada akhir periode
pelaporan dari setiap hak
penggantian yang diakui sebagai
Aset sesuai dengan SAK; dan
(e) jumlah lainnya yang diakui
dalam laporan posisi keuangan;
(6) total beban yang diakui di laba rugi
untuk setiap hal-hal berikut dan nama
pos dimana hal tersebut termasuk:
(a) biaya jasa kini;
(b) biaya bunga;
(c) hasil yang diharapkan dari aset
program;
Page 59
(d) hasil yang diharapkan dari setiap
hak penggantian yang diakui
sebagai Aset sesuai dengan
SAK;
(e) keuntungan dan kerugian
aktuarial, jika Perusahaan
memilih metode koridor 10%
(sepuluh per seratus);
(f) biaya jasa lalu;
(g) dampak dari curtailment
terutama terkait dengan
penyelesaiannya; dan
(h) dampak dari batasan dalam
SAK;
(7) jumlah total yang diakui dalam
pendapatan komprehensif lain yang
akan diakui segera dalam saldo laba,
meliputi:
(a) keuntungan dan kerugian
aktuarial; dan
(b) dampak dari batasan dalam
SAK;
(8) jumlah kumulatif dari keuntungan dan
kerugian aktuarial yang diakui pada
pendapatan komprehensif lain, dalam
hal Perusahaan mengakui
keuntungan dan kerugian dalam
pendapatan komprehensif lain sesuai
dengan SAK;
(9) persentase atau jumlah setiap
kategori utama yang merupakan Nilai
Wajar total aset program, untuk
setiap kategori utama dari aset
program, yang mencakup, namun
tidak terbatas pada, instrumen
ekuitas, instrumen utang, properti,
dan seluruh aset lain;
(10) jumlah yang mencakup Nilai Wajar
aset program untuk:
(a) setiap kategori instrumen
keuangan milik Perusahaan; dan
(b) setiap properti atau Aset lain
yang digunakan oleh
Perusahaan;
(11) penjelasan atas dasar yang digunakan
untuk menentukan tingkat
pengembalian yang diharapkan atas
Aset secara keseluruhan, termasuk
dampak kategori utama dari aset
program;
(12) imbal hasil aktual atas aset program,
serta imbal hasil aktual atas setiap
Page 60
hak penggantian yang diakui sebagai
Aset;
(13) Asumsi aktuarial utama yang
digunakan sampai pada akhir periode
pelaporan dan diungkapkan dalam
ukuran yang absolut dan tidak hanya
sebagai marjin antara persentase dan
variabel lainnya, termasuk:
(a) tingkat diskonto;
(b) tingkat imbal hasil yang
diharapkan atas setiap aset
program untuk periode yang
disajikan dalam laporan
keuangan;
(c) tingkat imbal hasil yang
diharapkan untuk periode yang
disajikan dalam laporan
keuangan pada setiap hak
penggantian yang diakui sebagai
Aset;
(d) tingkat kenaikan gaji yang
diharapkan (dan perubahan
dalam indeks atau variabel
tertentu lainnya dalam masa
program formal atau konstruktif
sebagai dasar untuk kenaikan
imbalan masa depan);
(e) tingkat tren biaya kesehatan;
dan
(f) asumsi material lain yang
digunakan dalam aktuaria;
(14) dampak kenaikan atau penurunan
satu angka persentase dalam tingkat
tren biaya kesehatan yang
diasumsikan pada:
(a) biaya jasa kini agregat dan
komponen biaya bunga dari
biaya kesehatan pascakerja
periodik neto; dan
(b) akumulasi kewajiban imbalan
pascakerja untuk biaya
kesehatan.
(c) Dalam hal program
dioperasikan dalam lingkungan
inflasi yang tinggi, wajib
diungkapkan dampak
persentase kenaikan atau
penurunan tingkat tren biaya
kesehatan yang diasumsikan
dari makna yang serupa dengan
satu angka persentase dalam
lingkungan inflasi yang rendah.
Page 61
(15) Jumlah periode tahunan saat ini dan
periode empat tahun sebelumnya
dari:
(a) nilai kini kewajiban imbalan
pasti, Nilai Wajar aset program
dan surplus atau defisit pada
program; dan
(b) penyesuaian yang timbul pada:
(i) liabilitas program
dinyatakan sebagai jumlah
atau persentase dari
liabilitas program pada
akhir periode pelaporan;
dan
(ii) aset program dinyatakan
sebagai jumlah atau
persentase dari aset
program pada akhir periode
pelaporan;
(16) estimasi terbaik pemberi kerja,
segera setelah dapat ditentukan
secara andal, dari iuran yang
diharapkan akan dibayar dalam
program selama periode tahunan
dimulai setelah periode pelaporan;
(17) khusus untuk program imbalan pasti
yang membagi risiko antar entitas
sepengendali, wajib diungkapkan
sebagai berikut:
(a) perjanjian kontraktual atau
kebijakan tertulis untuk
pembebanan biaya imbalan pasti
neto atau bukti bahwa tidak ada
kebijakan seperti itu;
(b) dalam hal Perusahaan mencatat
alokasi biaya imbalan pasti neto
sesuai SAK, maka Perusahaan
mengungkapkan:
(i) informasi yang
memungkinkan pengguna
laporan keuangan untuk
mengevaluasi sifat program
imbalan pasti dan dampak
keuangan atas perubahan
program selama periode
tersebut;
(ii) pengungkapan gambaran
umum jenis program sesuai
dengan huruf a) butir (1)
mencakup penjelasan praktik
informal yang menimbulkan
kewajiban konstruktif
Page 62
termasuk dalam pengukuran
kewajiban imbalan pasti; dan
(iii) jika Perusahaan mencatat
iuran yang terutang untuk
periode sesuai SAK informasi
tentang program secara
keseluruhan disyaratkan
sesuai dengan butir (1),
butir (2), butir (3), butir
(4), butir (9), butir (13),
butir (14), dan butir (16)
serta butir ii.
b) Iuran Pasti
Perusahaan yang menyelenggarakan
program iuran pastiharus
mengungkapkan jumlah yang diakui
sebagai beban untuk program iuran
pasti.
c) Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya
Yang harus diungkapkan paling kurang
jenis dan jumlah imbalan kerja jangka
panjang lainnya.
d) Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja
Yang harus diungkapkanantara lain:
(1) iuran program dan jumlah pesangon
pemutusan kontrak kerja; dan
(2) penjelasan mengenai liabilitas
kontinjen (jika ada).
24) Utang Obligasi √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) rincian mengenai jenis, nilai nominal dan
nilai tercatat dalam rupiah dan mata uang
asing, tanggal jatuh tempo, jadwal
pembayaran bunga, suku bunga, bursa
tempat obligasi dicatatkan, dan tujuan
penerbitannya;
b) peringkat dan nama Perusahaan
Pemeringkat Efek;
c) jumlah bagian yang akan jatuh tempo
dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
d) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha
dengan Perusahaan;
e) jaminan serta pembentukan dana untuk
pelunasan utang pokok obligasi dengan
menunjuk pos-pos yang berhubungan,
jika ada;
f) pembatasan yang dipersyaratkan dalam
Kontrak Perwaliamanatan;
Page 63
g) kejadian penting lainnya antara lain
kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi
persyaratan dan kondisi utang (misalnya
restrukturisasi utang dan kondisi default);
dan
h) persyaratan penting lainnya.
25) Sukuk √
a) Perusahaan wajib mengelompokkan
Sukuk berdasarkan akad syariah yang
digunakan.
b) Perusahaan harus mengungkapkan
antara lain:
(1) uraian tentang persyaratan utama
dalam penerbitan Sukuk, termasuk:
(a) ringkasan akad syariah dan
skema transaksisyariah yang
digunakan;
(b) Aset, manfaat, atau aktivitas
yang mendasari;
(c) nilai nominal;
(d) besaran imbalan (untuk Sukuk
ijarah);
(e) prinsip pembagian hasil usaha,
dasar bagi hasil, dan besaran
nisbah bagi hasil (untuk Sukuk
mudharabah);
(f) rencana jadwal dan tata cara
pembagian dan/atau
pembayaran imbalan atau bagi
hasil;
(g) jangka waktu;
(h) tujuan penerbitannya; dan
(i) persyaratan penting lain;
(2) peringkat dan nama Perusahaan
Pemeringkat Efek;
(3) bursa tempat Sukuk dicatatkan;
(4) jumlah bagian yang akan jatuh tempo
dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
(5) nama Wali Amanat dan keterkaitan
usaha dengan Perusahaan;
(6) jaminan dengan menunjuk pos-pos
yang berhubungan (jika ada);
(7) pembatasan yang dipersyaratkan
dalam Kontrak Perwaliamanatan; dan
(8) kejadian penting lainnya antara lain
kepatuhan Emiten atau Perusahaan
Publik dalam memenuhi persyaratan
dan kondisi Sukuk (misalnya
Page 64
restrukturisasi Sukuk dan kondisi
default).
26) Utang Subordinasi √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) nama kreditur, sifat ikatan, jangka waktu,
jenis mata uang, dan kisaran suku bunga
kontraktual selama periode pelaporan
b) tujuan perolehannya;
c) persyaratan terkait dengan pelunasan
utang subordinasi;
d) kejadian penting lainnya antara lain
kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi
persyaratan dan kondisi utang (misalnya
restrukturisasi utang dan kondisi default);
e) pembatasan yang dipersyaratkan dalam
Kontrak Perwaliamanatan; dan
f) persyaratan penting lainnya.
27) Obligasi Konversi √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) rincian mengenai jenis, nilai nominal dan
nilai tercatat, tanggal jatuh tempo, jadwal
pembayaran bunga, suku bunga, bursa
tempat obligasi konversi dicatatkan, dan
tujuan penerbitannya;
b) periode konversi dan persyaratan
konversi, antara lain meliputi rasio
konversi, harga pelaksanaan, hak
konversi sebelum jatuh tempo serta
persyaratannya, dan penalti;
c) dampak dilusi apabila seluruh obligasi
dikonversikan, dengan memperhatikan
tingkat konversi atau harga pelaksanaan
(exercise price) yang paling
menguntungkan dari sudut pandang
pemegang obligasi konversi;
d) jumlah obligasi yang telah dikonversikan
dan dampak dilusinya;
e) peringkat dan nama Perusahaan
Pemeringkat Efek;
f) jumlah bagian yang akan jatuh tempo
dalam waktu 12 (dua belas) bulan;
g) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha
dengan Perusahaan;
h) jaminan serta pembentukan dana untuk
pelunasan utang pokok obligasi dengan
menunjuk pos-pos yang berhubungan
(jika ada);
i) kejadian penting lainnya antara lain
kepatuhan Perusahaan dalam memenuhi
persyaratan dan kondisi utang (misalnya
restrukturisasi utang dan kondisi default);
Page 65
j) dalam hal Perusahaan menerbitkan
obligasi konversi tanpa melalui penawaran
umum, wajib diungkapkan tujuan
penerbitan dan nama pembeli;
k) komponen Liabilitas dari obligasi konversi;
l) keberadaan fitur derivatif melekat; dan
m) persyaratan penting lainnya
c. Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
1) Modal Saham √ Catatan 17
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) Bagi setiap jenis saham, antara lain:
(1) Rekonsiliasi jumlah saham beredar
pada awal dan akhir periode;
(2) Hak, keistimewaan, dan
pembatasan yang melekat pada
setiap jenis saham, termasuk
pembatasan atas dividen dan
pembayaran kembali atas modal;
dan
(3) Saham yang dicadangkan untuk
penerbitan dengan hak opsi dan
kontrak penjualan saham, termasuk
jumlah dan persyaratan;
b) Penjelasan mengenai sifat dan tujuan
setiap pos cadangan dalam ekuitas;
c) Susunan pemegang saham dengan
mengungkapkan jumlah lembar saham
dan persentase kepemilikan, yaitu:
(1) Pemegang saham yang memiliki 5%
(lima perseratus) atau lebih;
(2) Nama direktur dan komisaris yang
memiliki saham; dan
(3) Pemegang saham lainnya;
d) Dalam hal terjadi perubahan
modalsaham dalam periode berjalan:
(1) Keputusan yang berhubungan
dengan perubahan modal saham
tersebut, seperti pengesahan
Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, persetujuan dan/atau
pemberitahuan Menteri terkait, dan
keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS);
(2) Sumber peningkatan modal saham,
antara lain dari kapitalisasi agio,
Page 66
saldo laba, penerbitan saham baru
dari Penawaran Umum dengan
dan/atau tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (right issue dan
private placement), pelaksanaan
waran, serta konversi obligasi; dan
(3) Tujuan perubahan modal saham,
antara lain dalam rangka ekspansi,
penyelesaian pinjaman, atau
pemenuhan kecukupan modal;
e) Dalam hal hanya sebagian saham
Perusahaan yang dicatatkan di Bursa
Efek, agar disebutkan jumlah saham
yang dicatatkan dan yang tidak
dicatatkan pada Bursa Efek.
2) Tambahan Modal Disetor (Additional Paid- √ Catatan 20
in Capital)
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian jumlah tambahan modal disetor;
b) Uraian sumber agio saham;
c) Rincian biaya emisi Efek ekuitas
berdasarkan penerbitan Efek ekuitas;
d) Uraian mengenai sifat dan asal selisih
kurs atas modal disetor;
e) Uraian mengenai sifat dan asal tambahan
modal disetor lainnya;
f) Pengungkapan untuk selisih nilai transaksi
dengan entitas sepengendali, antara lain:
(1) Nama dan penjelasan tentang
entitas atau bisnis yang
berkombinasi;
(2) Penjelasan mengenai hubungan
sepengendali dari entitas-entitas
yang bertransaksi dan bahwa
hubungan tersebut tidak bersifat
sementara;
(3) Tanggal efektif transaksi;
(4) Operasi atau kegiatan bisnis yang
telah diputuskan untuk dijual atau
dihentikan akibat kombinasi bisnis
tersebut;
(5) Kepemilikan entitas atau bisnis yang
dialihkan serta jenis dan jumlah
imbalan yang terjadi;
(6) Nilai tercatat bisnis yang
dikombinasikan atau dialihkan serta
selisih antara nilai tercatat tersebut
dengan jumlah imbalan yang
diserahkan atau diterima; dan
Page 67
(7) Penyajian kembali laporan keuangan
yang memberikan informasi antara
lain:
(a) Ikhtisar angka-angka laporan
keuangan yang telah dilaporkan
sebelumnya untuk periode yang
disajikan kembali;
(b) Ikhtisar jumlah tercatat Aset
dan Liabilitas entitas atau bisnis
yang dikombinasikan;
(c) Dampak penyesuaian kebijakan
akuntansi; dan
(d) Ikhtisar angka-angka laporan
keuangan setelah disajikan
kembali.
3) Selisih Transaksi dengan Pihak √ Catatan 20
Nonpengendali
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) Uraian transaksi perubahan kepemilikan
tanpa hilangnya Pengendalian yang
meliputi:
(1) Jenis transaksi dan perubahan
persentase kepemilikan;
(2) Nama entitas anak; dan
(3) Nama pihak yang bertransaksi;
b) Perhitungan selisih transaksi perubahan
kepemilikan tanpa hilangnya
Pengendalian; dan
c) Jumlah yang direalisasi ke laba rugi atas
pelepasan investasi pada saat hilangnya
Pengendalian.
4) Saham Treasuri √ Catatan 17
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Latar belakang pembelian kembali
saham, pelepasan, atau pengurangan
modal disetor;
b) Tanggal atau periode perolehan serta
jumlah lembar dan nilai saham treasuri
yang diperoleh;
c) Tanggal dan jumlah saham treasuri yang
digunakan sebagai pengurangan modal
disetor;
d) Tanggal dan jumlah saham treasuri yang
dilepaskan kembali serta selisih antara
harga perolehan dengan harga pelepasan
saham treasuri; dan
e) Akumulasi jumlah lembar dan nilai saham
treasuri.
5) Saldo Laba √ Catatan 20
Yang harus diungkapkan antara lain:
Page 68
a) Alasan dan jumlah penyesuaian periode
yang lalu (jika ada);
b) Perubahan saldo laba pada periode
bersangkutan dan persetujuan RUPS
yang terkait; dan
c) Saldo laba yang ditentukan
penggunaannya, sifat, dan tujuan setiap
pos cadangan.
6) Waran √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) jenis waran dan harga pelaksanaan dari
masing-masing waran;
b) dasar penentuan Nilai Wajar waran;
c) nilai waran yang belum dan tidak
dilaksanakan (kadaluwarsa);
d) jumlah waran yang diterbitkan dan beredar
serta dampak dilusinya; dan
e) ikatan-ikatan yang terkait dengan
penerbitan waran.
7) Pendapatan Komprehensif Lainnya √ Catatan 21
Yang harus diungkapkan antara lain
keterangan mengenai perubahan masing-
masing komponen pendapatan komprehensif
lainnya.
8) Kepentingan Nonpengendali √ Halaman 4
Yang harus diungkapkan antara lain rincian
bagian pemegang saham nonpengendali atas
ekuitas masing-masing entitas anak yang tidak
dapat diatribusikan secara langsung atau tidak
langsung pada entitas induk.
d. Laba Rugi Komprehensif
1) Pendapatan √ Catatan 22
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) Jumlah setiap kategori signifikan dari
pendapatan yang diakui selama periode,
termasuk pendapatan yang berasal dari:
(1) Penjualan barang;
(2) Penjualan jasa;
(3) Bunga;
(4) Royalti; dan/atau
(5) Dividen;
diungkapkan secara terpisah berdasarkan
pihak berelasi dan pihak ketiga;
b) Rincian jumlah dari kelompok produk/jasa
utama;
Page 69
c) Nama pihak pembeli dan jumlah nilai
penjualan yang melebihi 10% (sepuluh
perseratus) dari pendapatan;
d) Jumlah pendapatan yang berasal dari
pertukaran barang atau jasa yang
tercakup dalam setiap kategori signifikan
dari pendapatan (jika ada), yang
diungkapkan terpisah berdasarkan pihak
berelasi dan pihak ketiga;
e) Khusus untuk kontrak konstruksi,
diungkapkan antara lain:
(1) Pendapatan kontrak konstruksi:
(a) Jumlah pendapatan kontrak
yang diakui sebagai pendapatan
dalam periode berjalan;
(b) Metode yang digunakan untuk
menentukan pendapatan
kontrak yang diakui dalam
periode berjalan; dan
(c) Metode yang digunakan untuk
menentukan tahap penyelesaian
kontrak;
(2) Pekerjaan dalam proses
penyelesaian pada tanggal akhir
periode pelaporan:
(a) Jumlah agregat biaya yang
terjadi dan laba/rugi yang
diakui sampai tanggal
pelaporan;
(b) Jumlah uang muka yang
diterima; dan
(c) Jumlah retensi;
(3) Jumlah tagihan dan utang bruto
kepada pemberi kerja, masing-masing
sebagai Aset dan Liabilitas;
f) Dalam hal Perusahaan memiliki transaksi
hubungan keagenan, diungkapkan secara
terpisah, antara lain:
(1) Penjualan biasa dan penjualan dari
hubungan keagenan;
(2) Pendapatan komisi yang diperoleh
Perusahaan sebagai agen dari
transaksi keagenan dengan
pendapatan lainnya; dan
(3) Perincian dari komponen pendapatan
neto yang diperoleh Perusahaan
sebagai prinsipal dari transaksi
keagenan, yang antara lain terdiri
dari:
(a) Pendapatan bruto;
Page 70
(b) Retur/rabat/diskon terkait; dan
(c) Total pendapatan neto.
2) Khusus Industri yang Tarifnya Diatur oleh √
Regulator
Ketentuan Tarif
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Dasar ketentuan tarif;
b) Objek atau aktivitas yang dikenakan tarif;
c) Masa berlaku tarif;
d) Besaran tarif; dan
e) Perjanjian lain yang terkait.
3) Khusus Industri pembiayaan √
Rincian jumlah berdasarkan kelompok
produk/jasa utama antara lain:
a) Pendapatan pembiayaan konsumen;
b) Pendapatan anjak piutang; dan
c) Pendapatan sewa.
4) Khusus Industri Rumah Sakit √
Terdiri dari:
Jasa pelayanan medis, jasa penunjang lainnya,
jasa dokter, rawat inap, rawat jalan dan
penunjang medis,
Rincian pengurang pendapatan, antara lain:
a) Restitusi;
b) Subsidi tidak mampu; dan
c) Selisih perhitungan klaim.
5) Khusus Industri Transportasi √
Rincian jumlah dari kelompok produk/jasa
utama antara lain:
a) Rincian pendapatan bersih jasa
transportasi;
b) Rincian pendapatan usaha dari jasa
penyewaan alat transportasi;
c) Rincian pendapatan usaha dari jasa
ekspedisi;
d) Rincian pendapatan usaha dari keagenan;
dan
e) Rincian pendapatan dipisahkan sesuai
dengan jenisnya armada (bus, taksi, feri,
tanker dan pesawat udara) dengan
ketentuan memisahkan atas dasar
kepemilikan armada tersebut.
6) Khusus Industri Telekomunikasi √
Rincian pendapatan usaha antara lain
pendapatan usaha jasa interkoneksi, jasa
Page 71
telekomunikasi sendiri, jasa telekomunikasi
yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan
pihak lain.
7) Khusus Industri Asuransi: √
Pendapatan Premi
Yang harus diungkapkan antara lain rincian
dan jumlah berdasarkan kelompok premi
bruto, premi reasuransi, dan penurunan
(kenaikan) premi yang belum merupakan
pendapatan untuk setiap jenis asuransi.
Catatan: menyesuaikan dengan PSAK yang
berlaku (PSAK 36 dan 62)
8) Khusus Industri Jalan Tol: √
Pendapatan
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Penjualan meliputi rincian pendapatan jasa
tol sendiri, rincian pendapatan jasa lain,
dan rincian pendapatan kerjasama
operasi;
b) Jika perusahaan memiliki hak
penyelenggaraan sejumlah ruas jalan tol,
maka pendapatan usaha untuk setiap ruas
jalan tol tersebut harus diungkapkan.
9) Khusus Industri Perbankan √
Pendapatan Bunga
Yang harus diungkapkan antara lain:
Pendapatan bunga, yang dapat terdiri dari dan
tidak terbatas pada :
a) Obligasi Pemerintah;
b) Kredit, dengan pengungkapan tambahan
untuk provisi dan komisi yang diakui;
c) Efek-efek; dan
d) Penempatan pada Bank Indonesia dan
Bank lain.
10) Beban Pokok Penjualan √ Catatan 23
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Untuk perusahaan manufaktur,
diungkapkan beban pokok produksi yang
dirinci:
(1) Biaya bahan baku;
(2) Biaya tenaga kerja; dan
(3) Biaya overhead
ditambah dan dikurangi saldo awal dan
akhir persediaan;
Page 72
b) Nama pihak penjual dan nilai pembelian
yang melebihi 10% (sepuluh perseratus)
dari pendapatan; dan
c) Untuk industri jasa, diungkapkan beban
pokok berdasarkan pada jasa yang dijual.
11) Khusus Industri Rumah Sakit √
Beban Departementalisasi/Beban
Operasional
Yang harus diungkapkan antara lain, rincian
beban departementalisasi:
a) Beban bahan;
b) Beban jasa pelayanan;
c) Beban pegawai;
d) Beban penyusutan sarana medis;
e) Beban pemeliharaan sarana;
f) Beban asuransi;
g) Beban langganan daya dan jasa;
h) Beban depresiasi.
12) Khusus Industri Asuransi: √
a) Beban Klaim Asuransi Kerugian
Yang harus diungkapkan antara lain rincian
dan jumlah berdasarkan kelompok klaim
bruto, klaim reasuransi, dan kenaikan
(penurunan) estimasi klaim retensi sendiri
untuk setiap jenis asuransi.
b) Beban Klaim Asuransi Jiwa √
Yang harus diungkapkan antara lain:
Rincian dan jumlah beban menurut jenis
klaim dan manfaat, diantaranya : klaim
jatuh tempo, klaim nilai tunai, dan klaim
kematian.
c) Komisi Neto
Yang harus diungkapkan antara lain rincian
dan jumlah berdasarkan kelompok
pendapatan komisi dan beban komisi untuk
setiap jenis asuransi.
d) Hasil Investasi
Yang harus diungkapkan antara lain rincian
dan jumlah menurut jenis investasi.
13) Khusus Industri Perhotelan √
Beban Departementalisasi
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Rincian jumlah unsur-unsur beban
departementalisasi;
b) Gaji dan beban pegawai lainnya; dan
c) Rincian jumlah unsur-unsur beban
departemen lainnya.
Page 73
14) Beban Usaha √ Catatan 24
Yang harus diungkapkan rincian sifat beban
berdasarkan kategori fungsinya, yaitu antara
lain:
a) Beban penjualan;
b) Beban distribusi; dan
c) Beban umum dan administrasi.
15) Khusus Industri Perbankan √
a) Beban Bunga
Yang harus diungkapkan antara lain rincian
jumlah beban bunga berdasarkan
kelompok produk/jasa utama.
b) Beban Provisi dan Komisi
Yang harus diungkapkan antara lain rincian
jumlah beban beban provisi dan komisi
berdasarkan kelompok produk/jasa utama.
16) Khusus Industri Pembiayaan √
BebanKerugian Penurunan Nilai
Yang harus diungkapkan antara lain jumlah
beban kerugian penurunan nilai untuk masing-
masing akun Piutang Pembiayaan Konsumen,
Tagihan Anjak Piutang, dan Piutang Sewa
Pembiayaan.
17) Pendapatan dan Beban Lainnya √ Halaman 3
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) rincian dan jumlah Pendapatan lainnya.
b) rincian dan jumlah Beban lainnya.
c) Untuk Biaya Keuangan, meliputi :
(1) biaya pinjaman meliputi:
(a) beban keuangan yang dihitung
dengan menggunakan metode
suku bunga efektif;
(b) beban keuangan dalam sewa
pembiayaan yang diakui sesuai
SAK yang berlaku; dan
(c) selisih kurs yang berasal dari
pinjaman dalam mata uang
asing sepanjang selisih kurs
tersebut diperlakukan sebagai
penyesuaian terhadap bunga;
(2) biaya keuangan lainnya yang terjadi
dari transaksi instrumen keuangan
meliputi:
(a) rugi penurunan nilai dari kuotasi
atas investasi tersedia untuk
dijual;
Page 74
(b) rugi neto dari instrumen
keuangan yang diakui pada Nilai
Wajar melalui laba rugi; dan
(c) amortisasi premi/diskonto
kontrak berjangka yang
bertujuan untuk lindung nilai.
d) Untuk Bagian Laba Rugi dari Entitas
Asosiasi dan/atau Ventura Bersama
meliputi :
(1) bagian laba rugi dari masing-masing
entitas asosiasi dan/atau Ventura
Bersama yang dicatat dengan
menggunakan metode ekuitas; dan
(2) bagian laba rugi dari entitas asosiasi
dari operasi yang dihentikan, yang
diungkapkan secara terpisah.
18) Khusus Industri Perbankan √
a) Beban Penyisihan Penurunan Nilai atas
Aset Keuangan
Yang harus diungkapkan antara lain rincian
jumlah berdasarkan jenis aset keuangan.
b) Keuntungan (Kerugian) dari kenaikan
(penurunan) nilai surat-surat
berharga dan Obligasi Rekapitalisasi
Pemerintah
Yang harus diungkapkan antara lain
rincian jumlah berdasarkan jenis.
c) Keuntungan (Kerugian) Penjualan Surat-
surat Berharga dan Obligasi Rekapitalisasi
Pemerintah
Yang harus diungkapkan antara lain
rincian jumlah berdasarkan jenis.
19) Pendapatan Komprehensif Lain √ Catatan 21
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) perubahan dalam surplus revaluasi Aset
Tetap maupun Aset Takberwujud;
b) keuntungan dan kerugian aktuarial atas
program manfaat pasti;
c) selisih kurs karena penjabaran laporan
keuangan;
d) keuntungan (kerugian) dari aset keuangan
tersedia untuk dijual;
e) bagian efektif dari keuntungan dan
kerugian instrumen lindung nilai dalam
rangka lindung nilai arus kas; dan
Page 75
bagian pendapatan komprehensif lain dari
entitas asosiasi dan/atau Ventura
Bersama.
20) Pajak Penghasilan √ Catatan 11a, 11b,
11c
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) komponen beban (penghasilan) pajak
yang terdiri dari:
(1) beban (penghasilan) pajak kini;
(2) penyesuaian yang diakui pada
periode atas pajak kini yang berasal
dari periode lalu;
(3) jumlah beban (penghasilan) pajak
tangguhan yang berasal dari
perbedaan temporer dan
pembalikannya;
(4) jumlah beban (penghasilan) pajak
tangguhan terkait dengan
perubahan tarif pajak atau
penerapan peraturan perpajakan
yang baru;
(5) jumlah manfaat yang berasal dari
rugi pajak yang tidak diakui
sebelumnya atau perbedaan
temporer suatu periode lalu yang
digunakan untuk mengurangi beban
pajak kini dan beban pajak
tangguhan;
(6) beban pajak tangguhan yang
disebabkan oleh penurunan atau
pembalikan penurunan sebelumnya
atas aset pajak tangguhan; dan
(7) jumlah beban (penghasilan) terkait
dengan perubahan kebijakan
akuntansi dan kesalahan yang
diperhitungkan dalam laporan laba
rugi komprehensif, dikarenakan
tidak dapat diperlakukan secara
retrospektif;
b) agregat pajak kini dan pajak tangguhan
terkait dengan transaksi yang
dibebankan atau dikreditkan langsung ke
ekuitas;
c) jumlah pajak penghasilan terkait dengan
setiap komponen pendapatan
komprehensif lain, kecuali untuk bagian
pendapatan komprehensif lain dari
Page 76
entitas asosiasi dan/atau Ventura
Bersama;
d) penjelasan hubungan antara beban
(penghasilan) pajak dan laba akuntansi
dalam satu atau kedua bentuk berikut
ini:
(1) rekonsiliasi antara beban
(penghasilan) pajak dan hasil
perkalian laba akuntansi dengan
tarif pajak yang berlaku, dengan
mengungkapkan dasar perhitungan
tarif pajak yang berlaku; atau
(2) rekonsiliasi antara tarif pajak efektif
rata-rata dan tarif pajak yang
berlaku, dengan mengungkapkan
dasar perhitungan tarif pajak yang
berlaku;
e) penjelasan mengenai perubahan tarif
pajak yang berlaku dan perbandingan
dengan tarif pajak yang berlaku pada
periode akuntansi sebelumnya;
f) jumlah (dan batas waktu penggunaan,
jika ada) perbedaan temporer yang
dapat dikurangkan dan rugi pajak belum
dikompensasi yang tidak diakui sebagai
aset pajak tangguhan dalam laporan
keuangan;
g) jumlah agregat perbedaan temporer yang
terkait dengan investasi pada entitas
anak, cabang, entitas asosiasi, dan
bagian partisipasi dalam Ventura
Bersama atas liabilitas pajak tangguhan
yang belum diakui;
h) rekonsiliasi fiskal dan perhitungan beban
pajak kini dengan cara sebagai berikut:
(1) laba sebelum pajak menurut
akuntansi;
(2) ditambah/dikurangi koreksi positif
atau negatif (dirinci); dan
(3) laba kena pajak;
i) perhitungan beban dan liabilitas pajak
kini dengan menerapkan tarif pajak
sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan pajak yang berlaku;
j) pernyataan bahwa laba kena pajak hasil
rekonsiliasi menjadi dasar dalam
pengisian SPT Tahunan PPh Badan;
Page 77
k) setiap jenis perbedaan temporer dan
setiap jenis rugi pajak yang belum
dikompensasi:
(1) jumlah aset dan liabilitas pajak
tangguhan yang diakui pada laporan
posisi keuangan untuk periode
sajian; dan
(2) jumlah beban (penghasilan) pajak
tangguhan yang diakui dalam laba
rugi, apabila jumlah tersebut tidak
terlihat dari perubahan jumlah aset
atau liabilitas pajak tangguhan yang
diakui dalam laporan posisi
keuangan;
l) beban pajak terkait dengan operasi yang
dihentikan:
(1) keuntungan atau kerugian atas
penghentian; dan
(2) laba rugi dari kegiatan normal atas
operasi yang dihentikan selama
periode, bersama dengan jumlah
terkait untuk setiap periode sajian;
m) jumlah konsekuensi pajak penghasilan
atas dividen kepada pemegang saham
Perusahaan yang diusulkan atau
diumumkan sebelum Laporan Keuangan
Diotorisasi untuk Terbit namun tidak
diakui sebagai Liabilitas dalam laporan
keuangan;
n) uraian jumlah perubahan pada jumlah
pengakuan untuk aset pajak tangguhan
praakuisisi apabila Perusahaan adalah
pihak pengakuisisi dalam suatu
kombinasi bisnis;
o) peristiwa atau perubahan keadaan yang
menyebabkan manfaat pajak tangguhan
wajib diakui apabila manfaat pajak
tangguhan yang diperoleh dari
kombinasi bisnis tidak diakui pada
tanggal akuisisi tetapi diakui setelah
tanggal akuisisi; dan
p) jumlah aset pajak tangguhan dan alasan
atau bukti yang mendukung pengakuan
atas aset pajak tangguhan, apabila:
(1) penggunaan aset pajak tangguhan
bergantung pada kondisi laba kena
pajak mendatang lebih besar dari
laba pembalikan perbedaan
temporer kena pajak yang telah
ada; dan
Page 78
(2) entitas mengalami kerugian pada
periode kini atau periode
sebelumnya yang mengakibatkan
diakuinya aset pajak tangguhan
terkait.
21) Laba (Rugi) per Saham Dasar dan Dilusian √ Catatan 19
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) jumlah yang digunakan sebagai pembilang
dalam penghitungan laba per saham dasar
dan dilusian, dan rekonsiliasi jumlah
tersebut terhadap laba atau rugi yang dapat
diatribusikan kepada entitas induk untuk
periode tersebut. Rekonsiliasi tersebut
mencakup dampak individual dari setiap
jenis instrumen yang mempengaruhi laba
per saham;
b) jumlah rata-rata tertimbang saham biasa
yang digunakan sebagai penyebut dalam
penghitungan laba per saham dasar dan
dilusian, dan rekonsiliasi penyebut tersebut.
Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak
individual dari setiap jenis instrumen yang
mempengaruhi laba per saham;
c) instrumen (termasuk saham yang dapat
diterbitkan secara kontinjen) yang
berpotensi mendilusi laba per saham dasar
di masa depan, namun tidak dimasukkan
dalam penghitungan laba per saham
dilusian karena instrumen tersebut bersifat
antidilutif untuk periode sajian;
d) penjelasan transaksi saham biasa atau
transaksi instrumen berpotensi saham
biasa, selain yang dihitung sesuai dengan
SAK yang berlaku, yang terjadi setelah
periode pelaporan dan akan secara
signifikan mengubah jumlah saham biasa
atau instrumen berpotensi saham biasa
yang beredar pada akhir periode tersebut
seandainya transaksi dimaksud terjadi
sebelum akhir periode pelaporan; dan
e) laba per saham dasar dan dilusian untuk
operasi yang dihentikan.
22) Transaksi Pihak Berelasi √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Pengungkapan mengenai transaksi atau
saldo dengan pihak berelasi, yang
jumlahnya:
Page 79
(1) lebih dari Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) untuk transaksi
dengan orang atau anggota
keluarga terdekat; dan/atau
(2) lebih dari 0,5% (nol koma lima
perseratus) dari modal disetor
untuk transaksi dengan entitas
berelasi.
b) terkait dengan transaksi dengan orang
atau anggota keluarga terdekat meliputi
nama, sifat dan hubungan dengan pihak
berelasi serta informasi tentang transaksi
dan saldo dengan pihak dimaksud;
c) terkait dengan transaksi dengan entitas
berelasi meliputi sifat dan hubungan
dengan pihak-pihak berelasi serta
informasi mengenai transaksi dan saldo,
termasuk komitmen, yang diperlukan
untuk memahami potensi dampak
hubungan tersebut dalam laporan
keuangan, paling kurang:
(1) jumlah transaksi beserta
persentasenya terhadap total
pendapatan dan beban terkait;
(2) jumlah saldo beserta persentasenya
terhadap total Aset atau Liabilitas,
termasuk komitmen, dan:
(a) persyaratan dan ketentuannya,
termasuk apakah terdapat
jaminan, dan sifat imbalan
yang akan diberikan, untuk
penyelesaian; dan
(b) rincian garansi yang diberikan
atau diterima;
(3) jumlah cadangan kerugian
penurunan nilai, beban cadangan
kerugian penurunan nilai secara
individual dan kolektif, dan
penghapusan piutang terkait
dengan jumlah saldo piutang usaha
dan piutang pihak berelasi non-
usaha; dan
(4) alasan dan dasar pembentukan
cadangan kerugian penurunan nilai,
jika dilakukan pembentukan;
d) pengungkapan yang disyaratkan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a)
dan b) dilakukan secara terpisah untuk
masing-masing kategori berikut:
Page 80
(1) entitas induk;
(2) entitas dengan pengendalian
bersama atau Pengaruh Signifikan
terhadap entitas;
(3) entitas anak;
(4) entitas asosiasi;
(5) Ventura Bersama dimana entitas
merupakan venturer;
(6) personil manajemen kunci dari
entitas pelapor atau entitas
induknya; dan
(7) pihak-pihak berelasi lainnya.
e) seluruh kompensasi yang diberikan
kepada masing-masing anggota atau
kelompok direksi, komisaris, pemegang
saham utama yang juga sebagai
karyawan, dan manajemen kunci lainnya
untuk masing-masing kategori berikut:
(1) imbalan kerja jangka pendek;
(2) imbalan pascakerja;
(3) imbalan kerja jangka panjang
lainnya;
(4) pesangon pemutusan kontrak kerja;
dan
(5) pembayaran berbasis saham.
f) untuk entitas berelasi dengan pemerintah
:
(1) nama entitas berelasi dengan
pemerintah dan sifat hubungannya
dengan Perusahaan;
(2) sifat dan jumlah setiap transaksi
yang secara individual signifikan;
dan
(3) untuk transaksi lainnya yang secara
kolektif, tetapi tidak secara
individual, signifikan, indikasi secara
kuantitatif atau kualitatif atas
luasnya transaksi tersebut.
23) Aset dan Liabilitas dalam Mata Uang Asing √ √
a) Mata uang asing yang dimaksud adalah
mata uang selain mata uang fungsional.
b) Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) rincian aset dan liabilitas moneter
dalam mata uang asing serta
ekuivalennya dalam mata uang
fungsional;
Page 81
(2) posisi neto dari aset dan liabilitas
moneter dalam mata uang asing;
(3) rincian kontrak valuta berjangka dan
ekuivalen dalam mata uang
fungsional;
(4) jumlah selisih kurs yang diakui dalam
laba rugi, kecuali untuk selisih kurs
yang timbul pada instrumen
keuangan yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi; dan
(5) selisih kurs neto diakui dalam
pendapatan komprehensif lain dan
diakumulasikan dalam komponen
ekuitas yang terpisah, serta
rekonsiliasi selisih kurs tersebut pada
awal dan akhir periode.
24) Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan √
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) untuk setiap rugi penurunan nilai yang
diakui atau dibalik selama periode tertentu
untuk suatu aset individual, termasuk
goodwill atau suatu unit penghasil kas:
(1) peristiwa dan kondisi yang
mengindikasikan pengakuan atau
pembalikan rugi penurunan nilai;
(2) jumlah rugi penurunan nilai yang
diakui dalam laba rugi selama periode
tersebut dan unsur laporan laba rugi
komprehensif yang didalamnya
tercakup rugi penurunan nilai;
(3) jumlah pembalikan rugi penurunan
nilai yang diakui dalam laba rugi
selama periode tersebut dan unsur
laporan laba rugi komprehensif yang
di dalamnya tercakup rugi penurunan
nilai yang dibalik;
(4) goodwill yang telah diakui rugi
penurunan nilainya;
(5) jumlah rugi penurunan nilai atas aset
revaluasian yang diakui dalam
pendapatan komprehensif lain selama
periode tersebut; dan
(6) jumlah pembalikan rugi penurunan
nilai atas aset revaluasian yang diakui
dalam pendapatan komprehensif lain
selama periode tersebut.
b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud
dalam angka (1) dilakukan untuk setiap
kelompok aset.
Page 82
25) Perubahan Estimasi Akuntansi, Perubahan √
Kebijakan Akuntansi, dan Kesalahan
Periode Lalu
a) Perubahan Estimasi Akuntansi
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) sifat dan alasan perubahan estimasi
akuntansi;
(2) jumlah perubahan estimasi yang
berdampak pada periode berjalan;
dan
(3) perkiraan dampak estimasi pada
periode mendatang. Dalam hal
jumlah dampak pada periode
mendatang tidak praktis, fakta
tersebut harus diungkapkan.
b) Perubahan Kebijakan Akuntansi
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) sifat dari perubahan kebijakan
akuntansi;
(2) alasan penerapan kebijakan
akuntansi baru memberikan
informasi yang andal dan relevan;
(3) jumlah penyesuaian untuk periode
berjalan dan setiap periode lalu
sajian:
(a) setiap pos laporan keuangan
yang terpengaruh; dan
(b) laba per saham dasar dan
dilusian;
(4) jumlah penyesuaian yang terkait
dengan periode-periode sebelum
periode yang disajikan. Dalam hal
tidak praktis dilakukan, maka
diungkapkan alasannya; dan
(5) keadaan yang membuat penerapan
retrospektif tidak praktis untuk
suatu periode tertentu atau untuk
periode-periode sebelum periode-
periode tersebut disajikan dan
tanggal dimulainya perubahan
kebijakan akuntansi.
c) Kesalahan Periode Lalu
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) sifat dari kesalahan periode lalu;
(2) jumlah koreksi untuk setiap periode
sajian:
(a) bagi setiap pos laporan
keuangan; dan
(b) laba per saham dasar dan
dilusian;
Page 83
(3) jumlah koreksi pada awal periode
sajian paling awal; dan
(4) keadaan yang membuat penerapan
retrospketif tidak praktis dilakukan
dan penjelasan mengenai cara dan
waktu dilakukannya koreksi apabila
penyajian kembali retrospektif tidak
praktis.
26) Kombinasi Bisnis √
a) Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal
sebagai berikut untuk setiap kombinasi
bisnis yang terjadi selama periode
pelaporan, yaitu:
(1) nama dan penjelasan tentang pihak
yang diakuisisi;
(2) tanggal akuisisi;
(3) biaya terkait akuisisi, di luar biaya
penerbitan Efek utang dan Efek
ekuitas, periode berjalan, dan
akumulasinya untuk masing-masing
kombinasi bisnis;
(4) persentase kepentingan ekuitas
berhak suara yang diperoleh;
(5) alasan utama untuk kombinasi
bisnis dan penjelasan tentang cara
pihak pengakuisisi memperoleh
Pengendalian atas pihak yang
diakuisisi;
(6) penjelasan kualitatif tentang faktor
yang membentuk goodwill yang
diakui;
(7) Nilai Wajar pada saat tanggal
akuisisi atas total imbalan yang
dialihkan dan Nilai Wajar tanggal
akuisisi untuk setiap kelompok
utama imbalan;
(8) kesepakatan imbalan kontinjensi
dan aset indemnifikasi:
(a) jumlah yang diakui pada
tanggal akuisisi;
(b) penjelasan tentang
kesepakatan dan dasar
penentuan jumlah
pembayaran; dan
(c) estimasi kisaran hasil (tidak
didiskonto) atau, jika apabila
kisaran tidak dapat
diestimasikan maka fakta dan
alasan mengapa kisaran
Page 84
tersebut tidak dapat
diestimasikan. Dalam hal
jumlah maksimum
pembayaran tidak terbatas,
maka pihak pengakuisisi
mengungkapkan fakta
tersebut;
(9) Perusahaan harus mengungkapkan
piutang yang diperoleh
berdasarkan kelompok utama
piutang, misalnya pinjaman yang
diberikan, sewa pembiayaan
langsung, dan kelompok piutang
lain, yaitu sebagai berikut:
(a) Nilai Wajar piutang;
(b) jumlah piutang bruto
kontraktual; dan
(c) estimasi terbaik pada tanggal
akuisisi atas jumlah arus kas
kontraktual yang diperkirakan
tidak tertagih;
(10) jumlah yang diakui pada tanggal
akuisisi untuk setiap kelompok
utama Aset yang diperoleh dan
Liabilitas yang diambil alih;
(11) setiap liabilitas kontinjensi yang
diakui pada Nilai Wajar:
(a) uraian mengenai karakteristik
kewajiban dan perkiraan saat
arus keluar sumber daya
ekonomi terjadi;
(b) indikasi ketidakpastian saat
atau jumlah arus keluar
tersebut. Dalam hal
diperlukan, Perusahaan harus
mengungkapkan asumsi utama
yang mendasari prakiraan
peristiwa masa depan; dan
(c) jumlah estimasi penggantian
yang akan diterima dengan
menyebutkan jumlah Aset
yang telah diakui untuk
estimasi penggantian tersebut;
(12) dalam hal liabilitas kontinjensi tidak
diakui karena Nilai Wajarnya tidak
dapat diukur secara andal, maka
pihak pengakuisisi mengungkapkan:
(a) informasi sebagaimana
dimaksud dalam angka 33
huruf b) angka (4) terkait
perikatan dan kontijensi; dan
Page 85
(b) alasan Liabilitas tidak dapat
diukur secara andal;
(13) dalam hal pembelian dengan
diskon:
(a) jumlah keuntungan yang
diakui dan pos dalam laporan
laba rugi komprehensif dimana
keuntungan tersebut diakui;
dan
(b) penjelasan tentang alasan
transaksi tersebut
menghasilkan keuntungan;
(14) setiap kombinasi bisnis dimana
pihak pengakuisisi memiliki kurang
dari 100% (seratus perseratus)
dari kepentingan ekuitas pihak yang
diakuisisi pada tanggal akuisisi:
(a) jumlah dari kepentingan
nonpengendali pada pihak
yang diakuisisi, yang diakui
pada tanggal akuisisi dan
dasar pengukurannya; dan
(b) teknik penilaian dan input
model utama yang digunakan
dalam penentuan nilai
tersebut, untuk setiap
kepentingan nonpengendali
pada pihak yang diakuisisi
yang diukur pada Nilai Wajar;
(15) dalam hal suatu kombinasi bisnis
yang dilakukan secara bertahap:
(a) Nilai Wajar pada tanggal
akuisisi atas kepentingan
ekuitas pihak yang diakuisisi
yang dimiliki oleh pihak
pengakuisisi segera sebelum
tanggal akuisisi; dan
(b) jumlah keuntungan atau
kerugian yang diakui sebagai
hasil dari pengukuran kembali
Nilai Wajar dari kepentingan
ekuitas pada pihak yang
diakuisisi yang dimiliki oleh
pihak pengakuisisi sebelum
kombinasi bisnis dan pos
dalam laporan laba rugi
komprehensif untuk mengakui
keuntungan atau kerugian
tersebut;
(16) Informasi sebagai berikut:
(a) jumlah pendapatan dan laba
atau rugi dari pihak yang
diakuisisi sejak tanggal akuisisi
Page 86
yang dimasukkan dalam
laporan laba rugi komprehensif
pada periode pelaporan; dan
(b) pendapatan dan laba atau rugi
dari entitas hasil
penggabungan untuk periode
pelaporan berjalan seolah-olah
tanggal akuisisi untuk semua
kombinasi bisnis yang terjadi
selama tahun berjalan telah
diperhitungkan sejak awal
periode pelaporan.
b) Terhadap kombinasi bisnis yang terjadi
pada periode sekarang dan periode
sebelumnya, Perusahaan yang menjadi
pihak pengakuisisi wajib mengungkapkan
informasi berikut untuk setiap kombinasi
bisnis yang material atau secara kolektif
material:
(1) dalam hal akuntansi awal untuk
kombinasi bisnis belum selesai
untuk Aset, Liabilitas, kepentingan
nonpengendali tertentu atau jenis
imbalan dan jumlah yang diakui
dalam laporan keuangan kombinasi
bisnis sehingga ditentukan hanya
bersifat penyisihan, maka
diungkapkan:
(a) alasan akuntansi awal untuk
kombinasi bisnis belum
selesai;
(b) Aset, Liabilitas, kepentingan
ekuitas atau jenis imbalan
yang akuntansi awalnya belum
selesai; dan
(c) sifat dan jumlah dari setiap
penyesuaian periode
pengukuran yang diakui
selama periode pelaporan
(2) setiap periode pelaporan setelah
tanggal akuisisi sampai dengan
Perusahaan mendapatkan, menjual
atau kehilangan hak atas aset
imbalan kontinjensi, atau sampai
dengan Perusahaan menyelesaikan
liabilitas imbalan kontinjensi atau
liabilitas tersebut dibatalkan atau
lewat waktu, maka diungkapkan:
(a) setiap perubahan dalam
jumlah yang diakui, termasuk
setiap perbedaan yang timbul
selama penyelesaian;
(b) setiap perubahan dalam
kisaran hasil (tidak didiskonto)
Page 87
dan alasan perubahan
tersebut; dan
(c) teknik penilaian dan input
model utama yang digunakan
untuk mengukur imbalan
kontinjensi;
(3) liabilitas kontinjensi yang diakui
dalam kombinasi bisnis, jika ada;
(4) rekonsiliasi atas nilai tercatat
goodwill pada awal dan akhir
periode pelaporan;
(5) jumlah dan penjelasan dari setiap
keuntungan atau kerugianyang
diakui pada periode pelaporan yang:
(a) terkait dengan aset
teridentifikasi yang diperoleh
atau liabilitas yang diambil-alih
dalam kombinasi bisnis pada
periode pelaporan berjalan
atau periode pelaporan
sebelumnya; dan
(b) ukuran, sifat, atau kejadian
relevan yang diungkapkan
untuk memahami laporan
keuangan Perusahaan hasil
penggabungan;
c) pernyataan kesesuaian dengan peraturan
Bapepam dan LK dalam pelaksanaan
transaksi kombinasi bisnis; dan
d) Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal
berikut secara keseluruhan, sehubungan
dengan perolehan atas entitas anak dan
unit bisnis lainnya selama suatu periode:
(1) jumlah harga yang dibayarkan;
(2) bagian dari harga yang merupakan
Kas dan Setara Kas;
(3) jumlah Kas dan Setara Kas pada
entitas anak atau bisnis lainnya
apabila Pengendalian diperoleh; dan
(4) jumlah aset dan liabilitas selain Kas
dan Setara Kas pada entitas anak
atau bisnis lainnya apabila
Pengendalian diperoleh,
diikhtisarkan berdasarkan kategori
utamanya.
27) Segmen Operasi √
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) pengungkapan pada level segmen;
(1) informasi umum, yang terdiri dari:
(a) faktor-faktor yang digunakan
oleh manajemen untuk
Page 88
mengidentifikasi segmen
dilaporkan; dan
(b) jenis produk dan jasa yang
menghasilkan pendapatan dari
setiap segmen dilaporkan;
(2) informasi mengenai laba atau rugi
segmen, termasuk pendapatan dan
beban tertentu, aset segmen, dan
liabilitas segmen dari segmen
dilaporkan, serta dasar
pengukurannya;
(3) rekonsiliasi dari total pendapatan
segmen, ukuran laba atau rugi
segmen dilaporkan, aset segmen,
liabilitas segmen, dan unsur segmen
material lainnya terhadap jumlah
yang terkait dalam laporan keuangan
Perusahaan;
b) pengungkapan pada level entitas
(1) Informasi produk dan jasa
Pendapatan dari pelanggan eksternal
untuk setiap produk dan jasa atau
setiap kelompok produk dan jasa
yang serupa.
(2) Informasi wilayah geografis
(a) Pendapatan dari pelanggan
eksternal yang diatribusikan
kepada:
i. negara domisili Perusahaan;
dan
ii. semua negara asing secara
total dimana Perusahaan
memperoleh pendapatan.
Dalam hal pendapatan dari
suatu negara asing secara
individual jumlahnya
material, pendapatan
tersebut diungkapkan secara
terpisah, termasuk dasar
pengatribusian
pendapatannya kepada
negara tersebut secara
individual.
(b) Aset tidak lancar selain
instrumen keuangan, aset pajak
yang ditangguhkan, aset
imbalan pascakerja, dan hak
Page 89
yang terjadi akibat kontrak
asuransi yang berlokasi di:
i. negara domisili Perusahaan;
dan
ii. semua negara asing secara
total dimana Perusahaan
memiliki aset. Dalam hal aset
dari suatu negara asing
secara individual jumlahnya
material, maka aset
tersebut diungkapkan secara
terpisah.
(3) Informasi pelanggan utama
Dalam hal pendapatan dari transaksi
dengan pelanggan eksternal tunggal
mencapai 10% (sepuluh perseratus)
atau lebih dari pendapatan
konsolidasi, Perusahaan harus
mengungkapkan:
(a) fakta;
(b) total pendapatan dari setiap
pelanggan; dan
(c) identitas segmen yang
melaporkan pendapatan
tersebut.
28) Operasi yang Dihentikan √
a) Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) uraian tentang alasan operasi
dihentikan;
(2) uraian fakta dan keadaan dari
penjualan, atau yang mengarah
kepada pelepasan yang diharapkan,
cara, dan waktu pelepasan dari
aset dan liabilitas operasi yang
dihentikan; dan
(3) pengaruh dari operasi yang
dihentikan terhadap segmen yang
dilaporkan dari aset tidak lancar
atau kelompok lepasan disajikan
sesuai SAK yang berlaku.
b) Yang harus diungkapkan atas informasi
terkait dengan laba (rugi) operasi yang
dihentikan, antara lain:
(1) analisa atas jumlah tunggal yang
disajikan dalam laporan laba rugi
komprehensif meliputi:
(a) pendapatan, beban, dan laba
atau rugi sebelum pajak dari
operasi yang dihentikan dan
Page 90
beban pajak penghasilan yang
terkait; dan
(b) laba atau rugi yang diakui
dalam pengukuran ke Nilai
Wajar setelah dikurangi biaya
untuk menjual atau pelepasan
aset atau kelompok lepasan
yang terkait dengan operasi
yang dihentikan dan beban
pajak penghasilan yang
terkait;
(2) arus kas neto yang dapat
diatribusikan pada aktivitas operasi,
investasi dan pendanaan dari
operasi yang dihentikan; dan
(3) jumlah penghasilan dari operasi
yang dilanjutkan dan operasi yang
dihentikan yang dapat diatribusikan
pada pemilik entitas induk.
29) Instrumen Derivatif selain Derivatif √
Melekat
a) Perusahaan wajib mengelompokkan
instrumen derivatif sesuai dengan
tujuannya, yaitu untuk lindung nilai atau
tujuan lainnya (non lindung nilai), seperti
untuk tujuan spekulasi;
b) Perusahaan yang memiliki atau
menerbitkan instrumen derivatif wajib
mengungkapkan untuk setiap kontrak
instrumen derivatif dalam kelompok
klasifikasi lindung nilai dan kelompok non
lindung nilai:
(1) hakikat dan sifat dari transaksi,
berupa transaksi berjangka dalam
bentuk valuta, bunga, komoditas
atau lain-lain;
(2) pihak lawan transaksi
(counterparties);
(3) tanggal jatuh tempo;
(4) nilai keseluruhan kontrak dan Nilai
Wajar pada tanggal laporan posisi
keuangan;
(5) beban atau Pendapatan pada
periode pelaporan;
(6) pos Aset dan/atau Liabilitas yang
dilindung nilai; dan
(7) persyaratan penting lainnya.
c) Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Hal-hal yang diperlukan untuk
memahami tujuan transaksi
derivatif dan strategi untuk
mencapai tujuan tersebut;
Page 91
(2) Kebijakan manajemen risiko untuk
setiap klasifikasi lindung nilai,
termasuk penjelasan mengenai Aset
dan/atau Liabilitas dan jenis
transaksi yang dilindung nilai; dan
(3) Bagi instrumen yang tidak
dimaksudkan sebagai suatu lindung
nilai, disebutkan tujuannya.
30) Nilai Wajar Instrumen Keuangan √ Catatan 27c
Yang harus diungkapkan untuk setiap
kelompok aset keuangan dan liabilitas
keuangan antara lain:
a) Nilai Wajar setiap kelompok Aset dan
Liabilitas tersebut dengan cara yang
memungkinkan untuk dapat
diperbandingkan dengan nilai tercatat
dalam laporan posisi keuangan; dan
b) hierarki, metode, dan asumsi signifikan
yang digunakan dalam menentukan Nilai
Wajar aset keuangan dan liabilitas
keuangan.
31) Dividen √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) jumlah dividen dan dividen per saham
yang telah dideklarasikan dan dibayarkan
sebagai distribusi kepada pemilik pada
periode pelaporan;
b) jumlah utang dividen untuk:
(1) periode pelaporan, dan
(2) periode sebelumnya;
c) jumlah dividen dan dividen per saham
yang diusulkan atau dideklarasikan setelah
periode pelaporan tetapi sebelum tanggal
penyelesaian laporan keuangan dan tidak
diakui sebagai Liabilitas kepada pemilik
pada akhir periode pelaporan; dan
d) jumlah dividen preferen kumulatif yang
tidak diakui.
32) Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama √
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) jumlah agregat dari liabilitas kontinjensi
dengan jumlah liabilitas kontinjensi
lainnya secara terpisah;
b) jumlah agregat dari komitmen modal
terkait dengan bagian partisipasinya
dalam Ventura Bersama secara
terpisah dari komitmen lainnya;
c) daftar dan penjelasan bagian partisipasi
dalam Ventura Bersama yang signifikan
Page 92
dan bagian partisipasi kepemilikan
dalam pengendalian bersama entitas;
dan
d) dalam hal Ventura Bersama diakui
dalam pengendalian bersama entitas,
agar ditambahkan pengungkapan
tambahan tentang:
(1) metode yang digunakan untuk
mengakui bagian partisipasinya;
dan
(2) jumlah agregat setiap aset lancar,
aset tidak lancar, liabilitas jangka
pendek, liabilitas jangka panjang,
penghasilan dan beban yang terkait
dengan bagian partisipasinya dalam
Ventura Bersama.
33) Perikatan dan Kontinjensi √
a) Perikatan
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) perikatan yang meliputi:
(a) perjanjian sewa, keagenan dan
distribusi, bantuan manajemen
dan teknis, royalti, dan lisensi,
diungkapkan:
i. pihak-pihak yang terkait
dalam perjanjian;
ii. periode berlakunya
perikatan;
iii. dasar penentuan
kompensasi dan denda;
iv. jumlah beban atau
pendapatan pada periode
pelaporan; dan
v. pembatasan-pembatasan
lainnya;
(b) kontrak atau perjanjian yang
memerlukan penggunaan dana
di masa yang akan datang,
seperti: pembangunan pabrik,
perjanjian pembelian, ikatan
untuk investasi, diungkapkan:
i. pihak-pihak yang terkait
dalam perjanjian;
ii. periode berlakunya
perikatan;
iii. nilai keseluruhan, mata
uang, dan bagian yang telah
direalisasi; dan
iv. sanksi-sanksi;
Page 93
(2) pemberian jaminan atau garansi,
diungkapkan:
(a) pihak-pihak yang dijamin dan
yang menerima jaminan, yang
dipisahkan antara pihak berelasi
dan pihak ketiga untuk pihak
yang dijamin;
(b) latar belakang dikeluarkannya
jaminan;
(c) periode berlakunya jaminan;
dan
(d) nilai jaminan;
(3) fasilitas kredit yang belum digunakan,
misalnya fasilitas L/C, cerukan bank;
dan
(4) uraian mengenai sifat, jenis, jumlah
dan batasan-batasannya.
b) Kontinjensi
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) perkara atau sengketa hukum,
diungkapkan:
(a) pihak-pihak yang terkait;
(b) jumlah yang diperkarakan;
(c) latar belakang, isi dan status
perkaradan pendapat hukum
(legal opinion); dan
(d) dampak keuangan;
(2) Peraturan Pemerintah yang
berdampak terhadap Perusahaan,
misalnya masalah lingkungan hidup,
diungkapkan uraian singkat tentang
peraturan dan estimasi dampak
keuangannya;
(3) kemungkinan liabilitas pajak
tambahan:
(a) jenis ketetapan atau tagihan
pajak, jenis pajak, tahun pajak
serta jumlah pokok dan denda
atau bunganya; dan
(b) sikap Perusahaan terhadap
ketetapan atau tagihan pajak
(keberatan atau banding);
(4) peristiwa kontinjensi lainnya, yang
diungkapkan antara lain:
(a) karakteristik aset atau liabilitas
kontinjensi;
(b) estimasi dari dampak
keuangannya;
(c) indikasi tentang ketidakpastian
yang terkait dengan jumlah atau
Page 94
waktu arus keluar sumber daya;
dan
(d) kemungkinan penggantian oleh
pihak ketiga.
34) Khusus Industri Perkebunan √
Perkebunan Inti Rakyat dan Plasma
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) Isi perjanjian kerjasama IR/Plasma;
b) Pihak-pihak yang terkait dalam kerjasama;
c) Lokasi aset dan jangka waktu pengelolaan;
d) Hak dan liabilitas dari masing-masing pihak
dalam kerjasama;
e) Ketentuan tentang perbahan perjanjian
kerjasama; dan
f) Isi perubahan perjanjian, jika ada.
35) Manajemen Risiko Keuangan √ Catatan 27
a) Perusahaan harus mengungkapkan
informasi yang memungkinkan para
pengguna laporan keuangan untuk
mengevaluasi sifat dan luas risiko yang
timbul dari instrumen keuangan, serta
kebijakan dalam pengelolaan risiko,
termasuk, namun tidak terbatas pada
risiko sebagai berikut:
(1) risiko kredit, antara lain ikhtisar
analisis umur aset keuangan yang
belum jatuh tempo atau tidak
mengalami penurunan nilai dan yang
lewat jatuh tempo pada akhir periode
pelaporan tetapi tidak mengalami
penurunan nilai;
(2) risiko likuiditas, antara lain:
(a) analisis jatuh tempo untuk
liabilitas keuangan derivatif dan
nonderivatif yang menunjukkan
sisa jatuh tempo kontraktual
yang bertujuan untuk
pemahaman terhadap periode
arus kas; dan
(b) deskripsi mengenai cara
Perusahaan mengelola risiko
likuiditas;
(3) risiko pasar, antara lain analisis
sensitivitas untuk setiap jenis risiko
pasar dimana entitas terdampak pada
akhir periode pelaporan, yang
menunjukkan dampak perubahan
pada variabel risiko yang relevan
pada tanggal tersebut terhadap laba
rugi dan ekuitas; dan
Page 95
(4) risiko lainnya yang dimiliki oleh
Perusahaan.
b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a) terdiri dari pengungkapan
kualitatif dan pengungkapan kuantitatif
untuk setiap jenis risiko yang timbul dari
instrumen keuangan.
36) Khusus Industri Perbankan √
a) Rasio Kecukupan Modal (Capital
Adequacy Ratio)
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Rincian perhitungan dan jumlah rasio
kecukupan modal pada tanggal
laporan posisi keuangan;
(2) Posisi CAR minimum berdasarkan
peraturan Bank Indonesia; dan
(3) Aspek khusus yang mendasari
perhitungan CAR.
b) Posisi Devisa Neto √
Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) Rincian perhitungan dan posisi devisa
neto menurut jenis mata uang pada
tanggal laporan posisi keuangan;
(2) Posisi devisa neto maksimum
berdasarkan peraturan Bank
Indonesia;
(3) Aspek khusus yang mendasari
perhitungan posisi devisa neto.
c) Jaminan Pemerintah terhadap Liabilitas
Pembayaran Bank Umum
Yang harus diungkapkan antara lain dasar
hukum yang melandasi jaminan atas dana
pihak ketiga di bank.
d) Aktivitas Fiduciary
Yang harus diungkapkan antara lain uraian
masing-masing aktivitas fiduciaryyang
meliputi jasa kustodian, wali amanat,
pengelolaan investasi dan reksadana.
37) Kuasi-Reorganisasi √
Yang harus diungkapkan antara lain uraian
mengenai kegiatan kuasi-reorganisasi yang
meliputi:
a) Jumlah saldo negatif yang dieliminasi
dalam laporan posisi keuangan dan
jumlah tersebut disajikan selama tiga
tahun berurutan sejak kuasi-reorganisasi;
Page 96
b) Status going concern perusahaan dan
rencana manajemen dan pemegang
saham setelah kuasi-reorganisasi yang
menggambarkan prospek usaha di masa
mendatang;
c) Penyajian laporan posisi keuangan
sebelum, pada saat dan sesudah kuasi-
reorganisasi;
d) Rincian dari jumlah yang membentuk akun
selisih penilaian Aset dan liabilitas
sebelum digunakan untuk mengeliminasi
defisit; dan
e) Keterangan tentang tanggal terjadinya
kuasi-reorganisasi pada akun saldo laba
dalam laporan posisi keuangan untuk
jangka waktu 10 tahun ke depan sejak
kuasi-reorganisasi.
38) Pengelolaan Modal √ Catatan 27e
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) informasi kualitatif tentang tujuan,
kebijakan, dan proses Perusahaan dalam
mengelola permodalannya, termasuk:
(1) deskripsi tentang bagian yang dikelola
sebagai modal;
(2) sifat persyaratan dan implementasinya
dalam hal Perusahaan diharuskan untuk
memenuhi persyaratan permodalan
yang disyaratkan oleh pihak eksternal;
dan
(3) cara Perusahaan memenuhi tujuannya
dalam mengelola permodalannya;
b) ringkasan data kuantitatif tentang bagian
yang dikelola sebagai modal;
c) setiap perubahan pada angka a) dan angka
b) dari periode sebelumnya;
d) pernyataan atas kepatuhan terhadap setiap
persyaratan permodalan dari pihak
eksternal (jika ada); dan
e) konsekuensi dari ketidakpatuhan
persyaratan permodalan dari pihak
eksternal, apabila terjadi ketidakpatuhan.
39) Transaksi Nonkas √
Yang harus diungkapkan antara lain :
Transaksi pada aktivitas investasi dan
pendanaan yang tidak memerlukan
Page 97
penggunaan Kas dan Setara Kas yang tidak
termasuk dalam laporan arus kas.
Transaksi tersebut antara lain berupa
perolehan Aset secara kredit atau sewa
pembiayaan, akuisisi melalui penerbitan
saham, dan konversi utang menjadi modal.
40) Pembayaran Berbasis Saham √
Yang harus diungkapkan antara lain :
a) rincian jumlah Liabilitas atas
pembayaran berbasis saham baik untuk
jangka pendek ataupun jangka panjang;
b) penjelasan mengenai setiap jenis
perjanjian pembayaran berbasis saham
yang ada pada suatu periode, termasuk
syarat dan ketentuan umum setiap
perjanjian, seperti kondisi vesting,
jangka waktu maksimum atas opsi yang
diberikan, dan metode penyelesaian;
c) jumlah dan rata-rata tertimbang harga
eksekusi opsi saham untuk setiap
kelompok opsi saham;
d) untuk opsi saham yang dieksekusi
selama periode, rata-rata tertimbang
harga saham pada tanggal eksekusi atau
selama periode pelaporan;
e) kisaran harga eksekusi dan rata-rata
tertimbang sisa umur kontrak untuk opsi
saham yang beredar pada akhir periode;
f) penentuan Nilai Wajar dengan
mengungkapkan paling kurang hal-hal
sebagai berikut:
(1) opsi yang diberikan selama suatu
periode, rata-rata tertimbang Nilai
Wajar opsi tersebut pada tanggal
pengukuran dan informasi tentang
bagaimana Nilai Wajar tersebut
diukur; dan
(2) jumlah dan rata-rata tertimbang
nilai wajar instrumen ekuitas
tersebut pada tanggal pengukuran,
dan informasi tentang pengukuran
Nilai Wajar tersebut untuk
instrumen ekuitas lain yang
diberikan selama suatu periode
(yaitu selain opsi saham);
g) dampak transaksi pembayaran berbasis
saham terhadap laba rugi Perusahaan
Page 98
dalam suatu periode dan terhadap posisi
keuangannya.
41) Khusus Industri Asuransi: √
a) Analisis kekayaan dan Perhitungan Batas
Tingkat Solvabilitas
Yang harus diungkapkan antara lain :
(1) Analisis Kekayaan;
(2) Perhitungan batas tingkat solvabilitas;
(3) Batas tingkat solvabilitas yang harus
dipenuhi;
(4) Tingkat solvabilitas yang dicapai
perusahaan per tanggal pelaporan; dan
(5) Jumlah investasi yang diperkenankan
dalam perhitungan solvabilitas.
42) Aset Liabilitas dan Hasil Usaha Program √
Asuransi Syariah
Hal-hal yang harus diungkapkan:
a) Ijin Menteri Keuangan atas pendirian unit
Asuransi Syariah;
b) Jenis Akad Asuransi Syariah;
c) Rincian Aset, Liabilitas, Pendapatan,
Beban, dan Laba Usaha Unit Asuransi
Syariah; dan
d) Zakat.
43) Informasi Penting Lainnya √
Yang harus diungkapkan antara lain sifat,
jenis, jumlah dan dampak dari:
a) Kontrak reasuransi;
b) Perjanjian penting dan ikatan lainnya;
c) Rasio keuangan penting;
d) Pendapatan, beban dan hasil
underwriting; dan
e) Peristiwa atau keadaan yang
mempengaruhi kinerja atau kelangsungan
hidup perusahaan.
44) Khusus Industri Kehutanan : √
a) Rincian volume penjualan kayu bulat
(jenis kayu);
b) Pemenuhan liabilitas terhadap negara
seperti DR, IHH, BPPHH, IHPH dan iuran
wajib lainnya;
c) Realisasi kegiatan dan biaya yang
berhubungan dengan pelaksanaan
penanaman kembali hutan alam (TPTI,
Page 99
pembinaan dan perlindungan hutan,
penanaman tanah kosong dan usaha
lainnya untuk kelestarian alam);
d) Realisasi jenis kegiatan sehubungan
pelaksanaan Bina desa hutan dan
biayanya;
e) Khusus HTI, diungkapkan realisasi
anggaran dan penanaman pada periode
berjalan dan akumulasinya; dan
f) Sehubungan dengan pembangunan sarana
dan prasarana :
(1) Realisasi pembangunan jalan dan
jembatan serta pemeliharaannya;
dan
(2) Jenis jalan yang dibangun pada
periode berjalan dan akumulasinya.
45) Peristiwa Setelah Periode Pelaporan √ Catatan 2v
Yang harus diungkapkan antara lain:
a) dalam hal Perusahaan menerima
informasi setelah periode pelaporan
tentang kondisi yang ada pada akhir
periode pelaporan, maka Perusahaan
memutakhirkan pengungkapan kondisi
tersebut sesuai dengan informasi terkini;
dan
contoh peristiwa setelah periode
pelaporan yang mensyaratkan entitas
untuk menyesuaikan jumlah yang diakui
dalam laporan keuangannya, atau untuk
mengakui peristiwa yang sebelumnya
tidak diakui:
b) dalam hal terdapat peristiwa non
penyesuai yang material setelah periode
pelaporan, maka Perusahaan
mengungkapkan uraian peristiwa,
misalnya:
(1) tanggal terjadinya;
(2) sifat peristiwa; dan
(3) estimasi atas dampak keuangan,
atau pernyataan dan alasan bahwa
estimasi tersebut tidak dapat
dibuat.
46) Perkembangan Terakhir Standar √
Akuntansi Keuangan dan Peraturan yang
Terkait dengan Aktivitas Perusahaan
Dalam hal Perusahaan belum menerapkan
suatu SAK dan/atau peraturan yang terkait
dengan aktivitas Perusahaan, yang telah
Page 100
diterbitkan tetapi belum efektif berlaku, Yang
harus diungkapkan antara lain:
a) judul SAK dan jenis peraturan baru
tersebut;
b) sifat dari perubahan yang belum berlaku
efektif atau perubahan kebijakan
akuntansi;
c) tanggal penerapan SAK dan peraturan
baru tersebut disyaratkan; dan
d) pembahasan mengenai dampak
penerapan awal SAK dan peraturan baru
atas laporan keuangan atau pernyataan
manajemen bahwa dampak tersebut
tidak dapat diketahui atau diestimasi
secara wajar.
47) Reklasifikasi √
a) Dalam hal Perusahaan mengubah
penyajian atau pengklasifikasian pos-pos
dalam laporan keuangan, maka
Perusahaan harus mengungkapkan
antara lain:
(1) sifat reklasifikasi;
(2) jumlah masing-masing pos atau
gabungan beberapa pos yang
direklasifikasi; dan
(3) alasan reklasifikasi.
b) Dalam hal reklasifikasi jumlah
komparatif tidak praktis untuk dilakukan,
maka Perusahaan harus
mengungkapkan:
(1) alasan tidak mereklasifikasi jumlah
tersebut; dan
(2) sifat penyesuaian yang akan
dilakukan jika jumlah tersebut
direklasifikasi.
48) Hibah Pemerintah √
Setiap Hibah Pemerintah yang diterima,
Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal
sebagai berikut:
a) sifat dan luas Hibah Pemerintah yang
diakui dalam laporan keuangan dan
indikasi bentuk lain dari bantuan
pemerintah; dan
b) kondisi yang belum terpenuhi dan
kontinjensi lain yang melekat atas bantuan
pemerintah yang telah diakui.
Page 101
49) Rekonsiliasi antara SAK dengan Standar √
Akuntansi di Negara Lain
a) Ketentuan ini berlaku bagi Perusahaan
yang menyusun laporan keuangan
dengan menggunakan standar akuntansi
selain SAK untuk memenuhi persyaratan
otoritas pasar modal di negara lain atau
dalam rangka penawaran Efek di negara
lain.
b) Yang harus diungkapkan antara lain:
(1) ringkasan perbedaan SAK dengan
standar akuntansi di negara lain;
(2) rekonsiliasi pos-pos yang berbeda
untuk laporan posisi keuangan
beserta penjelasannya; dan
(3) rekonsiliasi pos-pos yang berbeda
untuk laporan laba rugi
komprehensif beserta
penjelasannya.
c) Dalam hal Perusahaan dipersyaratkan
oleh otoritas pasar modal di negara lain
untuk melakukan pengungkapan
tambahan mengikuti ketentuan yang
berlaku di negara tersebut, maka
pengungkapan tersebut wajib
ditambahkan dalam laporan keuangan.
50) Informasi Penting Lainnya √
Yang harus diungkapkan antara lain sifat,
jenis, jumlah dan dampak dari peristiwa atau
keadaan tertentu yang mempengaruhi kinerja
perusahaan, seperti peristiwa/keadaan yang
mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan.
Page 102
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Nama Kantor Akuntan Suharli Sugiharto & Rekan
p.2
unresolved
org
Suharli Sugiharto & Rekan
p.2
unresolved
person
Riki Afrianof
p.2 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.12 ×13
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.42
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.65
unresolved
org
Bapepam
p.87 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.