Skip to content
Back to announcement

20231110_ETWA_Keterbukaan informasi Pailit//PKPU_31508267_lamp1.pdf

Other Text extracted ETWA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.951
PT ETERINDO WAHANATAMA Tbk

Nomor :098/EW-DIR/CS/XI/2023
Tanggal : 10 November 2023

Kepada Yth.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Gedung Sumitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta

Cc. PT Bursa Efek Indonesia
Perihal : Keterbukaan Informasi Terkait Putusan PKPU Sementara
Dengan hormat,

Dengan ini kami atas nama Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi sebagai berikut :
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Eterindo Wahanatama Tbk (“Perseroan”)

Bidang Usaha : Biodiesel, Perkebunan Kelapa Sawit dan Perdagangan
Produk-produk Kimia
Telepon/Faksimili :(021) 252 8080 / (021) 252 8090
Alamat surat elektronik (email) : corsec@eterindo.com
1. | Tanggal Kejadian 1 November 2023 |
2: | Jenis Informasi Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta |

Pusat Nomor: 300/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.,
tanggal 1 November 2023 atas permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
PT BANK RAKYAT INDONESIA (“PERSERO”) TBK

3. | Uraian Informasi Putusan PKPU Sementara PT Eterindo Wahanatama Tbk
(dalam PKPU), PT Anugerahinti Gemanusa (dalam PKPU),
PT Maiska Bhumi Semesta (dalam PKPU), dan PT Malindo
Persada Khatulistiwa (dalam PKPU)

4. | Dampak kejadian, informasi | Terhitung sejak tanggal 1 November 2023 Perseroan telah
atau fakta material tersebut | masuk dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran
terhadap kegiatan operasional, | Utang (PKPU) Sementara, berdasarkan adanya
hukum, kondisi keuangan, atau | permohonan PKPU yang diajukan oleh salah satu kreditor
kelangsungan usaha Emiten | yakni PT BANK RAKYAT INDONESIA (“PERSERO”) TBK.
atau Perusahaan Publik

Bahwa sejak diputusnya PKPU Sementara terhadap
Perseroan tersebut, maka berdasarkan Pasal 240 UU
Kepailitan & PKPU, Perseroan (Debitor) tanpa persetujuan
pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan
atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.
Oleh karenanya maka tindakan yang dilakukan Perseroan
akan berada di bawah pengawasan Pengurus yang ditunjuk
oleh Pengadilan.

Atas dasar kepatuhan kepada hukum yang berlaku, kami
akan mengikuti proses dan mekanisme PKPU Sementara
sebagaiaman ditentukan dalam peraturan dan hukum yang

Address: Prudential Tower 20” Floor, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 79 Jakarta 12910, Indonesia
Phone: (62-21) 252 8080 Fax : (62-21) 252 8090 Website : www.eterindo.com
Page 2 OCR 0.897
berlaku.

5. | Keterangan lain-lain -

Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT ETERINDO WAHANATAMA Tbk

TN WAHANATAMA Tbk
aa
E

Edward Hardiyanto,SE
Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.66 MB
Published11 Nov 2023
Pages2
Characters2,597
Text sourceOCR
OCR confidence0.924

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result