Back to announcement
20231110_ETWA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31508243_lamp1.pdf
Other Text extracted ETWASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.951
PT ETERINDO WAHANATAMA Tbk Nomor :098/EW-DIR/CS/XI/2023 Tanggal : 10 November 2023 Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Cc. PT Bursa Efek Indonesia Perihal : Keterbukaan Informasi Terkait Putusan PKPU Sementara Dengan hormat, Dengan ini kami atas nama Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi sebagai berikut : Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Eterindo Wahanatama Tbk (“Perseroan”) Bidang Usaha : Biodiesel, Perkebunan Kelapa Sawit dan Perdagangan Produk-produk Kimia Telepon/Faksimili :(021) 252 8080 / (021) 252 8090 Alamat surat elektronik (email) : corsec@eterindo.com 1. | Tanggal Kejadian 1 November 2023 | 2: | Jenis Informasi Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta | Pusat Nomor: 300/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 1 November 2023 atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT BANK RAKYAT INDONESIA (“PERSERO”) TBK 3. | Uraian Informasi Putusan PKPU Sementara PT Eterindo Wahanatama Tbk (dalam PKPU), PT Anugerahinti Gemanusa (dalam PKPU), PT Maiska Bhumi Semesta (dalam PKPU), dan PT Malindo Persada Khatulistiwa (dalam PKPU) 4. | Dampak kejadian, informasi | Terhitung sejak tanggal 1 November 2023 Perseroan telah atau fakta material tersebut | masuk dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran terhadap kegiatan operasional, | Utang (PKPU) Sementara, berdasarkan adanya hukum, kondisi keuangan, atau | permohonan PKPU yang diajukan oleh salah satu kreditor kelangsungan usaha Emiten | yakni PT BANK RAKYAT INDONESIA (“PERSERO”) TBK. atau Perusahaan Publik Bahwa sejak diputusnya PKPU Sementara terhadap Perseroan tersebut, maka berdasarkan Pasal 240 UU Kepailitan & PKPU, Perseroan (Debitor) tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. Oleh karenanya maka tindakan yang dilakukan Perseroan akan berada di bawah pengawasan Pengurus yang ditunjuk oleh Pengadilan. Atas dasar kepatuhan kepada hukum yang berlaku, kami akan mengikuti proses dan mekanisme PKPU Sementara sebagaiaman ditentukan dalam peraturan dan hukum yang Address: Prudential Tower 20” Floor, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 79 Jakarta 12910, Indonesia Phone: (62-21) 252 8080 Fax : (62-21) 252 8090 Website : www.eterindo.com
Page 2 OCR 0.897
berlaku. 5. | Keterangan lain-lain - Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT ETERINDO WAHANATAMA Tbk TN WAHANATAMA Tbk aa E Edward Hardiyanto,SE Direktur
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.