Skip to content
Back to announcement

20231110_META_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31508547_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review META

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 25

Page 1

          
Page 2
                               DEFINISI DAN SINGKATAN

Akuntan Publik            :   Susanto Bong, SE., Ak, CPA, CA, Registrasi Akuntan Publik No.
                              AP.1042, Akuntan pada Kantor Akuntan Publik Tanubrata Susanto
                              Fahmi Bambang & Rekan yang melakukan audit terhadap Laporan
                              Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan
                              Konsolidasian MUN dan yang melakukan reviu terhadap Laporan
                              Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan.

CIIF                      :   CIIF Infrastructure Holdings Sdn. Bhd, suatu perusahaan yang
                              didirikan berdasarkan hukum Malaysia, yang merupakan pemegang
                              atas 8,47% dari modal ditempatkan ditempatkan dan disetor MUN
                              pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.

CAIF                      :   CAIF III Infrastructure Holdings Sdn. Bhd, suatu perusahaan yang
                              didirikan berdasarkan hukum Malaysia, yang merupakan pemegang
                              atas 4,68% dari modal ditempatkan ditempatkan dan disetor MUN
                              pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.

Kemenkumham               :   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                              sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

Keterbukaan Informasi     :   Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman
                              dan/atau keterbukaan informasi ini dalam rangka pemenuhan
                              Peraturan 17/2020 dan/atau Peraturan 42/2020.

Laporan Keuangan          :   Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan Entitas
Konsolidasian Perseroan       Anaknya beserta Laporan Auditor Independen untuk periode 6 bulan
                              yang berakhir 30 Juni 2023, yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
                              dan memperoleh opini wajar tanpa modifikasian sesuai dengan
                              Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia berdasarkan Laporan
                              Auditor Independen No. 0097/3.0423/AU.1/06/1042-2/1/VIII/2023
                              tanggal 31 Agustus 2023.

Laporan Keuangan          :   Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan dan Entitas
Konsolidasian Proforma        Anaknya untuk periode 6 bulan yang berakhir 30 Juni 2023 dan
Perseroan                     Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi Informasi
                              Keuangan Konsolidasi Proforma, yang telah direviu oleh Akuntan
                              Publik sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
                              berdasarkan Laporan No. 006/2.N027/SB.2/06.23 tanggal 8
                              November 2023.

Laporan Keuangan          :   Laporan Keuangan Konsolidasian Interim MUN dan Entitas Anaknya
Konsolidasian MUN             untuk periode yang berakhir 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh
                              Akuntan Publik dan memperoleh opini wajar tanpa modifikasian
                              sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
                              berdasarkan      Laporan       Auditor      Independen       No.
                              00096/3.0423/AU.1/10/1042-2/1/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023.

OJK                       :   Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang
                              pengaturan,    pengawasan,   pemeriksaan        dan    penyidikan
                              sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011
                              tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
                              Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                              Penguatan Sektor Keuangan.

KJPP                      :   Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar. Ichsan dan Rekan
                              penilai independen yang terdaftar di OJK yang melakukan penilaian
                              terhadap MUN dan memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
                              Transaksi.


                                        2
Page 3
Menkumham                    :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
                                 (dahulu dikenal sebagai Menteri Kehakiman Negara Republik
                                 Indonesia, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara
                                 Republik Indonesia, atau Menteri Hukum dan Perundang-undangan
                                 Negara Republik Indonesia).

MPTI                         :   PT Metro Pacific Tollways Indonesia, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
                                 Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.

MUN                          :   PT Margautama Nusantara, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                 berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia
                                 dan berkedudukan di Jakarta Selatan, yang 76,51% sahamnya
                                 dimiliki oleh Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.

Pemegang Saham               :   Pemegang saham Perseroan yang tidak mempunyai kepentingan
Independen                       ekonomis pribadi sehubungan dengan Rencana Transaksi dan:
                                 (a)     bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan
                                         Komisaris, pemegang saham utama dan Pengendali; atau
                                 (b)     bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota
                                         Dewan Komisaris, pemegang saham utama dan Pengendali;
                                 sesuai dengan ketentuan Peraturan 15/2020.

Peraturan 15/2020            :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                                 Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                                 Perusahaan Terbuka.

Peraturan 17/2020            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal
                                 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                                 Usaha.

Peraturan 42/2020            :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
                                 Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

Perseroan                    :   PT Nusantara Infrastructure Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
                                 yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara
                                 Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.

Perjanjian Investasi         :   Perjanjian Investasi tanggal 3 November 2023 yang ditandatangani
                                 oleh dan antara Perseroan, MPTI, CIIF, CAIF, Warrington dan MUN.

Perjanjian Pengambilbagian   :   Perjanjian Pengambilbagian Saham tanggal 3 November 2023 yang
Saham MPTI atau PPS MPTI         ditandatangani oleh dan antara MUN sebagai penerbit saham dan
                                 MPTI sebagai pengambilbagian saham sehubungan dengan rencana
                                 penerbitan 833 saham baru dalam MUN kepada MPTI dengan nilai
                                 penyetoran sebesar Rp1.241.018.942 per saham atau seluruhnya
                                 sebesar Rp1.033.768.778.576.

Perjanjian Pengambilbagian   :   Perjanjian Pengambilbagian Saham tanggal 3 November 2023 yang
Saham Warrington atau PPS        ditandatangani oleh dan antara MUN sebagai penerbit saham dan
Warrington                       Warrington sebagai pengambilbagian saham, sehubungan dengan
                                 rencana penerbitan 2.673 saham baru dalam MUN kepada
                                 Warrington dengan nilai penyetoran sebesar Rp1.241.018.942 per
                                 saham atau seluruhnya sebesar Rp3.317.243.631.613.

Rencana Penambahan Modal     :   Rencana penambahan modal oleh MUN melalui penerbitan 3.506
MUN                              saham baru, masing-masing dengan nilai nominal Rp70.000.000
                                 kepada MPTI dan Warrington dengan nilai penyetoran sebesar
                                 Rp1.241.018.942  per   saham    atau    seluruhnya  sebesar


                                           3
Page 4
                                         Rp4.351.012.410.189 sesuai dengan ketentuan PPS MPTI dan PPS
                                         Warrington.

 Rencana Transaksi                  :    Rencana transaksi berupa Rencana Penambahan Modal oleh MUN
                                         yang mengakibatkan kepemilikan saham Perseroan dalam MUN
                                         menjadi terdilusi sehingga laporan keuangan Konsolidasian MUN
                                         tidak lagi dikonsolidasi oleh Perseroan.

 RUPS                               :    Rapat Umum Pemegang Saham.

 RUPS Independen                    :    RUPS yang dihadiri oleh Pemegang Saham Independen sesuai
                                         dengan ketentuan Peraturan 15/2020.

 Warrington                         :    Warrington Investment Pte. Ltd, suatu perusahaan yang didirikan
                                         berdasarkan hukum Singapura.

                                                 PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Transaksi. Pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini, MUN merupakan perusahaan terkendali Perseroan dimana Perseroan memiliki 76,51% dari
modal ditempatkan dan disetor MUN. MUN berencana untuk melakukan penambahan modal dengan
menerbitkan 3.506 saham baru, masing-masing saham dengan nilai nominal Rp70.000.000 kepada MPTI
dan Warrington dengan rincian sebagai berikut:

a.      MPTI: sebanyak 833 saham baru akan diterbitkan kepada MPTI dengan nilai penyetoran sebesar
        Rp1.241.018.942 per saham atau seluruhnya sebesar Rp1.033.768.778.576; dan
b.      Warrington: sebanyak 2.673 saham baru akan diterbitkan kepada Warrington dengan nilai
        penyetoran sebesar Rp1.241.018.942 per saham atau seluruhnya sebesar Rp3.317.243.631.613.

Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham MUN sebelum dan sesudah pelaksanaan Rencana
Penambahan Modal MUN secara proforma adalah sebagai berikut:

                                      Sebelum Rencana Penambahan                Setelah Pelaksanaan Rencana
                                                 Modal MUN                        Penambahan Modal MUN
                                       Nilai nominal Rp70.000.000 per
           Keterangan                                                       Nilai nominal Rp70.000.000 per Saham
                                                   Saham
                                    Jumlah       Nilai Nominal              Jumlah       Nilai Nominal
                                                                    (%)                                       (%)
                                    Saham             (Rp)                  Saham             (Rp)
Modal Dasar                          17.260 1.208.200.000.000           -     17.260   1.208.200.000.000            -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Perseroan                            3.514   245.980.000.000    76,51       3.514    245.980.000.000       43,39
2. CIIF                                   389    27.230.000.000     8,47         389     27.230.000.000        4,80
3. CAIF                                   215    15.050.000.000     4,68         215     15.050.000.000        2,65
4. Japan Expressway International
                                         199     13.930.000.000     4,33        199      13.930.000.000        2,46
    Co. Ltd
5. Japan Overseas Infrastructure
    Investment Corporation for
                                         198     13.860.000.000     4,31        198      13.860.000.000        2,44
    Transport and Urban
    Development
6. West Nippon Expressway Co.
                                          77      5.390.000.000     1,68         77       5.390.000.000        0,95
    Ltd
7. Sadikin Aksa                            1         70.000.000     0,02           1         70.000.000        0,01
8. Warrington                              -                  -        -       2.673    187.110.000.000       33,00
9. MPTI                                    -                  -        -         833     58.310.000.000       10,29
Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                        4.593   321.510.000.000   100,00       8.099    566.930.000.000    100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel                 12.667     886.690.000.000         -      9.161    641.270.000.000             -

Rencana Penambahan Modal MUN akan mengakibatkan kepemilikan Perseroan dalam MUN menjadi
terdilusi dari semula 76,51% menjadi 43,39% dan laporan keuangan MUN menjadi tidak lagi
dikonsolidasikan oleh Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan 17/2020, Perseroan wajib memenuhi ketentuan
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan 17/2020 apabila Perseroan mengalami dilusi

                                                     4
Page 5
akibat penambahan modal yang dilakukan oleh perusahaan terkendali dan mengakibatkan laporan
keuangan perusahaan terkendali tidak lagi dikonsolidasikan oleh Perseroan, jika hasil perhitungan total
aset, laba bersih atau pendapatan usaha perusahaan terkendali mencerminkan 20% atau lebih dari total
aset, laba bersih atau pendapatan usaha Perseroan.

Informasi mengenai jumlah aset, laba bersih dan pendapatan usaha per tanggal 30 Juni 2023 MUN jika
dibandingkan dengan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                               Perseroan
                                       MUN
                                                          (Berdasarkan Laporan      Persentase MUN
                               (Berdasarkan Laporan
  Keterangan                                                   Keuangan              dibandingkan
                              Keuangan Konsolidasian
                                                              Konsolidasian            Perseroan
                                      MUN)
                                                               Perseroan)
  Aset                                9.554.082.320.859       10.880.291.637.243               87,81%
  Laba (Rugi) Neto                    (147.918.270.710)        (133.661.973.963)              110,67%
  Total pendapatan dan
  penjualan (termasuk
                                       704.641.464.911           851.163.158.806               82,79%
  pendapatan konstruksi dan
  pendapatan usaha lainnya)

Sebagaimana diungkapkan di atas, per tanggal 30 Juni 2023, total aset dan total pendapatan dan
penjualan MUN merupakan lebih dari 50% dari total aset dan total pendapatan dan penjualan Perseroan.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, maka Rencana Transaksi tunduk pada ketentuan transaksi
material yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf d angka 1 Peraturan 17/2020.

Rencana Transaksi juga merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
42/2020 dikarenakan terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan, MUN dan MPTI, dimana MUN dan
Perseroan merupakan perusahaan yang sama-sama dikendalikan oleh MPTI (dalam hal MUN,
pengendalian MPTI adalah tidak langsung melalui kepemilikan dalam Perseroan). Dengan demikian,
Rencana Transaksi memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen dalam
RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan 17/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka
1 Peraturan 42/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen
dalam RUPS.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan, pelaksanaan Rencana
Transaksi akan mengakibatkan penurunan sebesar 82,79% terhadap pendapatan usaha Perseroan
secara proforma per tanggal 30 Juni 2023, yakni dari semula sebesar Rp851.163.158.806 menjadi
sebesar Rp146.521.693.895. Informasi lebih lanjut mengenai proforma dampak Rencana Transaksi
terhadap kondisi keuangan Perseroan akan dijelaskan lebih lanjut pada bab “PENGARUH RENCANA
TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN” Keterbukaan Informasi ini. Oleh karena
itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 huruf (c) Peraturan 17/2020, Rencana Transaksi juga merupakan
suatu transaksi material yang berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan
dan karenanya memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen dalam
RUPS.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 42/2020.

Berdasarkan ketentuan Peraturan 17/2020, Perseroan wajib mengumumkan informasi terkait Rencana
Transaksi kepada masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek
Indonesia bersamaan dengan pengumuman RUPS Independen, serta mengumumkan perubahan
dan/atau tambahan informasi mengenai Rencana Transaksi selambat-lambatnya 2 hari kerja sebelum
tanggal RUPS Independen.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
informasi yang tersedia sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Rencana Transaksi telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut tidak menyesatkan.
Selanjutnya Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas
kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.


                                               5
Page 6
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan dan/atau MUN tidak mengetahui dan tidak
menerima keberatan dari pihak manapun terkait dengan Rencana Transaksi.

                                        RENCANA TRANSAKSI

A.   Pertimbangan dan Alasan Rencana Transaksi

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, MUN memiliki fasilitas kredit terutang dengan pokok
     sebesar Rp4.030.000.000.000 dari PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Digital BCA (“Fasilitas
     Kredit MUN”), dimana dana pinjaman tersebut seluruhnya telah digunakan untuk membiayai
     pembelian 40% saham dalam PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (“JJC”) oleh MUN pada tanggal
     10 Oktober 2022. MUN wajib untuk melakukan pembayaran kembali atas Fasilitas Kredit MUN
     tersebut berikut bunga terkait selambat-lambatnya pada tanggal 29 Desember 2023. Dalam
     pengambilalihan saham JJC tersebut, sumber pembiayaan jangka panjang yang akan digunakan
     oleh MUN adalah penyertaan modal langsung melalui penerbitan saham baru. Oleh karena itu, MUN
     perlu untuk melakukan peningkatan modal sebesar Rp4.351.012.410.189 melalui penerbitan saham
     baru.

     Dalam rangka penerbitan saham baru tersebut serta dengan memperhatikan kondisi keuangan
     Perseroan saat ini, MPTI selaku pemegang saham pengendali Perseroan telah setuju untuk
     melakukan penyertaan modal langsung kepada MUN untuk tujuan diversifikasi investasi langsung
     di MUN dan memperbesar minat (exposure) di sektor jalan tol. Selain itu, MPTI juga melibatkan
     investor strategis untuk ikut serta dalam pengambilbagian saham baru MUN tersebut.

     Perseroan masih akan terus memiliki investasi aktif di seluruh sektor di atas dan dapat mencari
     sumber pembiayaan lain untuk mendukung pengembangan sektor lain sesuai dengan rencana
     bisnis.

B.   Manfaat Rencana Transaksi

     Manfaat yang dapat diperoleh Perseroan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, antara lain:

     1.    Pelunasan Fasilitas Kredit MUN yang akan menghilangkan utang jangka panjang dan beban
           bunga terkait yang akan meningkatkan profitabilitas Perseroan.

     2.    Tercapainya skema sumber pembiayaan jangka panjang atas transaksi JJC menggunakan
           penyertaan modal langsung.

     Selanjutnya, meskipun Rencana Transaksi akan mengakibatkan dilusi kepemilikan Perseroan dalam
     MUN (dan pada akhirnya mengakibatkan laporan keuangan MUN tidak lagi dikonsolidasikan dengan
     Perseroan), Perseroan akan tetap memiliki investasi aktif di tiga sektor (jalan tol, air dan energi
     terbarukan) serta dapat mengembangkan usaha di sektor lain berdasarkan keputusan bisnis
     kedepannya.

C.   Uraian Singkat Mengenai MUN

     1.      Riwayat Singkat

             PT Margautama Nusantara (“MUN”) adalah suatu perseroan terbatas, berkedudukan di
             Jakarta, yang didirikan dan dijalankan menurut dan berdasarkan ketentuan hukum dan
             perundang-undangan negara Republik Indonesia.

             MUN didirikan berdasarkan Akta No. 07 tanggal 11 Mei 2007, dibuat di hadapan Neilly Iralita
             Iswari, S.H. M.Si. M.Kn., Notaris di Bogor yang telah memperoleh pengesahan dari
             Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. W8-01474.HT.01.01-TH.2007 tanggal 28
             Mei 2007, didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dengan No.
             090317067885 tanggal 10 Januari 2011 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
             Indonesia No. 80 tanggal 5 Oktober 2010, Tambahan No. 24514 (“Akta Pendirian”).



                                               6
Page 7
     Anggaran dasar MUN telah mengalami beberapa perubahan sejak Akta Pendirian, dan
     perubahan terakhir adalah berdasarkan Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
     Tahunan No. 26 tanggal 16 Juni 2022, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Jakarta Selatan sehubungan dengan perubahan Pasal 3 anggaran dasar MUN
     tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MUN (“Akta 26/2022”). Akta 26/2022 telah
     memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     0122604.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 29 Juni 2022, dan diumumkan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia No.65 tanggal 16 Agustus 2022, Tambahan No. 27092.

     Berikut informasi lainnya mengenai MUN:
     Alamat kantor         : Equity Tower Lt. 38, Sudirman Central Business District, Jl. Jend.
                             Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190.
     Nomor telpon          : 021-5150100
     Faksimili             : 021-5151221

2.   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar MUN, maksud dan tujuan MUN adalah menjalankan
     usaha di bidang aktivitas penunjang angkutan, aktivitas kantor pusat dan konsultasi
     manajemen, dan periklanan dan penelitian pasar.

     Untuk menjalankan maksud dan tujuan tersebut di atas, MUN dapat melaksanakan kegiatan
     usaha sebagai berikut:

     a. Kegiatan usaha pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol;
     b. Pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau enterprise,
        pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari
        peraturan perusahaan atau enterprise.
     c. Konsultansi transportasi, antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi
        kelayakan, perencanaan, pengawasan manajemen dan penelitian di bidang transportasi
        baik darat, laut, maupun udara. Termasuk manajemen keamanan pelabuhan;
     d. Bantuan nasihat bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
        manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
        dengan keuangan; tujuan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan
        sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
     e. Kegiatan usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau
        disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan nasihat, kreatif, produksi bahan periklanan,
        perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan
        penempatan iklan di surat kabar.

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha yang dijalankan oleh MUN adalah
     kegiatan pengusahaan jalan tol.

3.   Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan MUN pada tanggal Keterbukaan Informasi
     ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
     Saham Luar Biasa No. 1 tanggal 4 Mei 2020, dibuat di hadapan Karin Christiana Basoeki,
     S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta 1/2020”), yakni sebagai berikut:

     Struktur permodalan MUN:

     Modal Dasar                 :   Rp1.208.200.000.000 dengan masing-masing saham
                                     bernilai nominal Rp70.000.000.
     Modal Ditempatkan dan       :   Rp321.510.000.000 terbagi atas 4.593 saham dengan
     Disetor                         masing-masing saham bernilai nominal Rp 70.000.000.




                                        7
Page 8
     Komposisi kepemilikan saham:

                                                         Nilai nominal Rp70.000.000 per
                                                                     Saham
      No.             Pemegang Saham                                                          (%)
                                                        Jumlah
                                                                     Nilai Nominal (Rp)
                                                        Saham
      1.      Perseroan                                    3.514          245.980.000.000       76,51
      2.      CIIF                                           389           27.230.000.000        8,47
      3.      CAIF                                           215           15.050.000.000        4,68
      4.      Japan ExpressWay International Co.             199           13.930.000.000        4,30
              Ltd
      5.      Japan Overseas Infrastructure                  198          13.860.000.000         4,31
              Investment Corporation For Transport
              and Urban Development
      6.      West Nippon Expressway Co. Ltd                  77           5.390.000.000        1,68
      7.      Sadikin Aksa                                     1              70.000.000        0,02
      Total                                                4.593         321.510.000.000      100,00

     Akta 1/2020 telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data MUN dari
     Menkumham berdasarkan berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0224311 tanggal 19 Mei
     2020.

4.   Pengurus dan Pengawasan

     Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MUN pada tanggal Keterbukaan Informasi
     ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 27 tanggal 22 September 2023, dibuat
     di hadapan Ashoya Ratam S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta 27/2023”), yakni sebagai
     berikut:

     Dewan Komisaris:
     Komisaris Utama                     :       Rogelio Lazo Singson
     Komisaris                           :       Muhammad Ramdani Basri
     Komisaris                           :       Arie Setiadi Moerwanto
     Komisaris                           :       Ahwil Loetan

     Direksi:
     Direktur Utama                      :       Omar Danni Hasan
     Direktur                            :       Ricky Camelien
     Direktur                            :       Anton Sujarwo
     Direktur                            :       Joko Santoso
     Direktur                            :       Denn Charly Gonzales Espanola
     Direktur                            :       Amadeo Navalta Bejec
     Direktur                            :       Hisanori Tomitaka
     Direktur                            :       Christopher Daniel Cabrera Lizo
     Direktur                            :       Francis Emmanuel Dalupan Rojas

     Akta No. 27/2023 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
     berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
     0169825 tanggal 03 Oktober 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
     Menkumham di bawah No. AHU-0196568.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 03 Oktober 2023.

5.   Ikhtisar Data Keuangan MUN

     Ikhtisar data keuangan MUN per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember
     2021 berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian MUN adalah sebagai berikut:

                                                                                        (dalam Rupiah)
                                       30 Juni 2023          31 Desember 2022      31 Desember 2021
      Posisi Keuangan
                                          Diaudit                 Diaudit               Diaudit
      Aset
      Aset lancar                       274.079.734.154         697.083.621.603     1.075.267.916.049
      Aset tidak lancar               9.280.002.586.705       9.073.293.957.031     4.139.779.147.677

                                             8
Page 9
                                             30 Juni 2023        31 Desember 2022      31 Desember 2021
               Posisi Keuangan
                                                Diaudit               Diaudit               Diaudit
               Jumlah Aset                 9.554.082.320.859      9.770.377.578.634     5.215.047.063.726
               Liabilitas jangka pendek    1.493.714.746.913      1.830.519.776.998       537.827.552.839
               Liabilitas jangka panjang   5.590.975.658.733      5.318.949.632.689     2.193.555.474.150
               Jumlah Liabilitas           7.084.690.405.646      7.149.469.409.687     2.731.383.026.989
               Ekuitas                     2.469.391.915.213      2.620.908.168.947     2.483.664.036.737
               Jumlah Liabilitas dan
                                           9.554.082.320.859      9.770.377.578.634     5.215.047.063.726
               Ekuitas

                                                                                           (dalam Rupiah)
                                              30 Juni 2023        31 Desember 2022     31 Desember 2021
               Laporan Laba Rugi
                                                 Diaudit                Diaudit             Diaudit
               Pendapatan dan Penjualan       704.641.464.911      1.155.264.841.147     614.531.278.629
               Beban Langsung dan Beban
                                             (463.133.050.349)     (691.542.954.386)    (305.866.871.021)
               Pokok Penjualan
               Laba Bruto                     241.508.414.562        463.721.886.761      308.664.407.608
               Beban Umum dan
                                              (86.762.941.063)     (194.551.209.878)    (151.202.617.278)
               Administrasi Lainnya
               Laba Usaha                      154.745.473.499      269.170.676.883      157.461.790.330
               Beban Lain-lain               (275,889,446,032)      (77.874.420.786)     (56.245.690.468)
               Beban Pajak                    (26,774,298,177)      (50.716.477.698)     (37.350.032.484)
               Laba (Rugi) Periode/Tahun
                                             (147,918,270,710)       140.579.778.399       63.866.067.378
               Berjalan
               Laba (Rugi) Komprehensif
                                             (151,516,253,734)       137.244.132.210       53.653.366.470
               Periode/Tahun Berjalan

D.   Uraian Mengenai Rencana Transaksi

     1.   Rencana Penambahan Modal MUN

          a.       Objek Transaksi

                   Sejumlah 3.506 saham baru dengan nilai nominal masing-masing saham
                   Rp70.000.000 yang akan dikeluarkan oleh MUN, dimana (i) MPTI akan
                   mengambilbagian sejumlah 833 saham dan (ii) Warrington akan mengambilbagian
                   sejumlah 2.673 saham.

          b.       Nilai Transaksi

                   Nilai penyetoran saham baru oleh MPTI dan Warrington dalam rangka Rencana
                   Penambahan Modal MUN adalah Rp1.241.018.942 per saham atau seluruhnya
                   sebesar Rp4.351.012.410.189.

                   Seluruh penyetoran yang diterima oleh MUN berdasarkan Rencana Penambahan
                   Modal MUN akan digunakan MUN untuk pelunasan Fasilitas Kredit MUN.

          c.       Persetujuan pihak ketiga yang diperlukan sehubungan dengan Rencana
                   Transaksi

                   Untuk melakukan perubahan anggaran dasar dan susunan pemegang saham dalam
                   rangka pelaksanaan Rencana Transaksi, MUN memerlukan persetujuan terlebih
                   dahulu dari PT Bank Central Asia (“Bank BCA”). Sampai dengan tanggal Keterbukaan
                   Informasi ini, MUN sedang dalam proses memperoleh persetujuan dari Bank BCA dan
                   telah menyampaikan permohonan persetujuan kepada Bank BCA melalui Surat No.
                   048/DIR-MUN/XI/2023 tanggal 8 November 2023.

                   Perseroan tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pihak ketiga atas
                   Rencana Transaksi.




                                               9
Page 10
2.   Struktur Grup Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi

     Sebelum Rencana Transaksi




     Setelah Penyelesaian Rencana Transaksi




3.   Ketentuan Penting dalam PPS Warrington

     a.     Para Pihak

            i.     MUN
            ii.    Warrington

     b.     Objek Transaksi

            2.673 saham dengan nilai nominal masing-masing Rp70.000.000 yang akan
            diterbitkan oleh MUN kepada Warrington yang merupakan 33,00% dari modal
            ditempatkan dan modal disetor MUN setelah penyelesaian Rencana Penambahan
            Modal MUN (“Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada Warrington”).



                                     10
Page 11
c.   Nilai Transaksi

     Keseluruhan imbalan yang harus dibayarkan Warrington kepada MUN sehubungan
     dengan Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada Warrington adalah
     Rp3.317.243.631.613.

d.   Persyaratan Pendahuluan

     Persetujuan-persetujuan yang diperlukan oleh MUN untuk menyelesaikan Saham
     Yang Akan Diterbitkan Kepada Warrington, antara lain adalah sebagai berikut:

     i.     Perseroan telah memperoleh pendapat kewajaran dari penilai yang terdaftar
            di OJK dan persetujuan rapat umum pemegang saham independen
            Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi;

     ii.    MUN telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham MUN sesuai
            dengan ketentuan anggaran dasar MUN, antara lain sehubungan dengan:

            a.    perubahan anggaran dasar MUN untuk menyesuaikan dengan
                  ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Investasi, yang mencakup,
                  namun tidak terbatas pada, peningkatan modal dasar serta modal
                  ditempatkan dan disetor MUN setelah penyelesaian dari PPS
                  Warrington;

            b.    persetujuan atas Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada Warrington;

            c.    pengesampingan yang tidak dapat dibatalkan dan tanpa syarat atas
                  setiap dan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu dari pemegang
                  saham MUN (termasuk (i) Perseroan (ii) Japan Expressway
                  International Co. Ltd, (iii) Japan Overseas Infrastructure Investment
                  Corporation For Transport and Urban Development, (iv) West Nippon
                  Expressway Co. Ltd, (v) CIIF, (vi) CAIF dan (vii) Sadikin Aksa)
                  sehubungan dengan penjatahan dan penerbitan Saham Yang Akan
                  Diterbitkan Kepada Warrington sesuai dengan PPS Warrington;

            d.    penunjukan komisaris yang dicalonkan oleh Warrington sesuai dengan
                  Perjanjian Investasi yang berlaku efektif pada tanggal persetujuan
                  Menkumham;

            e.    persetujuan atas pelaksanaan dan penyampaian dari PPS Warrington
                  dan Perjanjian Investasi; dan

     iii.   MUN telah memperoleh persetujuan dari Bank BCA atas perubahan
            permodalan dan struktur kepemilikan saham dalam MUN sehubungan
            dengan Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada Warrington berdasarkan (i)
            Akta Perjanjian Kredit No. 48 tanggal 20 Oktober 2017 (sebagaimana diubah
            terakhir dengan Akta Perubahan Ketujuh Perjanjian Kredit No. 115 tanggal
            29 Juni 2022); dan (ii) Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Pinjaman Bilateral MMN
            No. 36 tanggal 28 Juli 2011 (sebagaimana diubah terakhir dengan Akta No.
            13 tanggal 13 Juli 2017).

e.   Hukum Yang Berlaku

     Hukum Republik Indonesia

f.   Penyelesaian Perselisihan

     Arbitrase yang bertempat di Singapura sesuai dengan aturan Singapore International
     Arbitration Centre.



                                11
Page 12
4.   Ketentuan Penting dalam PPS MPTI

     a.    Para Pihak

           i.     MUN
           ii.    MPTI

     b.    Objek Transaksi

           833 saham dengan nilai nominal masing-masing Rp70.000.000 yang akan diterbitkan
           oleh MUN kepada MPTI yang merupakan 10,29% dari modal ditempatkan dan modal
           disetor MUN setelah penyelesaian Rencana Penambahan Modal MUN (“Saham
           Yang Akan Diterbitkan Kepada MPTI”).

     c.    Nilai Transaksi

           Keseluruhan imbalan yang harus dibayarkan MPTI kepada MUN sehubungan dengan
           Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada MPTI adalah Rp1.033.768.778.576.

     d.    Persyaratan Pendahuluan

           Persetujuan-persetujuan yang diperlukan oleh MUN untuk menyelesaikan Saham
           Yang Akan Diterbitkan Kepada MPTI, antara lain adalah sebagai berikut:

           i.     Perseroan telah memperoleh pendapat kewajaran dari penilai yang terdaftar
                  di OJK dan persetujuan rapat umum pemegang saham independen
                  Perseroan sehubungan dengan penerbitan saham oleh MUN sebagaimana
                  dimaksud dalam PPS Warrington dan PPS MPTI, yang mengakibatkan dilusi
                  kepemilikan saham Perseroan dalam MUN dan mengakibatkan laporan
                  keuangan MUN tidak lagi dikonsolidasikan dengan Perseroan;

           ii.    MUN telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham MUN sesuai
                  dengan ketentuan anggaran dasar MUN sehubungan dengan:

                  a.     perubahan anggaran dasar MUN untuk menyesuaikan dengan
                         ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Investasi, yang mencakup,
                         namun tidak terbatas pada, peningkatan modal dasar serta modal
                         ditempatkan dan disetor MUN setelah penyelesaian dari PPS MPTI;

                  b.     persetujuan atas Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada MPTI;

                  c.     pengesampingan yang tidak dapat dibatalkan dan tanpa syarat atas
                         setiap dan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu dari pemegang
                         saham MUN (termasuk (i) Perseroan (ii) Japan Expressway
                         International Co. Ltd, (iii) Japan Overseas Infrastructure Investment
                         Corporation For Transport and Urban Development, (iv) West Nippon
                         Expressway Co. Ltd, (v) CIIF, (vi) CAIF dan (vii) Sadikin Aksa)
                         sehubungan dengan penjatahan dan penerbitan Saham Yang Akan
                         Diterbitkan Kepada MPTI sesuai dengan PPS MPTI;

                  d.     penunjukan komisaris yang dicalonkan oleh MPTI sesuai dengan
                         Perjanjian Investasi yang berlaku efektif pada tanggal persetujuan
                         Menkumham; dan

                  e.     persetujuan atas pelaksanaan dan penyampaian dari PPS MPTI dan
                         Perjanjian Investasi.

           iii.   MUN telah memperoleh persetujuan dari Bank BCA atas perubahan
                  permodalan dan struktur kepemilikan saham dalam MUN sehubungan


                                     12
Page 13
                    dengan Saham Yang Akan Diterbitkan Kepada MPTI berdasarkan (i) Akta
                    Perjanjian Kredit No. 48 tanggal 20 Oktober 2017 (sebagaimana diubah
                    terakhir dengan Akta Perubahan Ketujuh Perjanjian Kredit No. 115 tanggal
                    29 Juni 2022); dan (ii) Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Pinjaman Bilateral MMN
                    No. 36 tanggal 28 Juli 2011 (sebagaimana diubah terakhir dengan Akta No.
                    13 tanggal 13 Juli 2017).

5.   Ketentuan Penting dalam Perjanjian Investasi

     a.     Para Pihak

            i.      Perseroan
            ii.     MPTI
            iii.    CIIF
            iv.     CAIF
            v.      Warrington
            vi.     MUN

     b.     Objek Perjanjian

            Perseroan, MPTI, CIIF, CAIF dan Warrington (bersama-sama selanjutnya disebut
            sebagai “Para Pemegang Saham”) telah menandatangani Perjanjian Investasi
            dengan tujuan untuk menentukan pengaturan-pengaturan yang berkaitan dengan
            kepemilikan saham dalam MUN sehubungan dengan (i) pengelolaan dan
            penatausahaan MUN dan anak-anak perusahaan dari MUN (“Grup MUN”) dan (ii)
            pelaksanaan bisnis Grup MUN sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam
            Perjanjian Investasi, yang meliputi, antara lain, pengaturan-pengaturan dalam MUN
            terkait dengan (1) bisnis dan anggaran dasar; (2) tata kelola perusahaan; (3) rapat
            umum pemegang saham; (4) pendanaan; (5) rencana bisnis dan anggaran tahunan;
            (6) kebijakan akuntansi, informasi, akses dan kebijakan dividen; (7) komitmen
            terhadap bisnis dan (8) pengalihan atas saham.

     c.     Nilai Perjanjian

            Tidak terdapat nilai perjanjian.

     d.     Jangka Waktu

            Perjanjian Investasi hanya akan berlaku pada dan sejak tanggal dilaksanakannya
            penyetoran saham MPTI dan Warrington kepada MUN sesuai dengan ketentuan
            dalam PPS MPTI dan PPS Warrington.

     e.     Hukum Yang Berlaku

            Hukum Republik Indonesia.

     f.     Penyelesaian Perselisihan

            Arbitrase yang bertempat di Singapura sesuai dengan aturan Singapore International
            Arbitration Centre.




                                         13
Page 14
6.   Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi

     a.    Perseroan

           Riwayat Singkat

           PT Nusantara Infrastructure Tbk, didirikan dengan nama PT Sawita Bersama Darma
           di Jakarta, berdasarkan Hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Notaris No.3
           tanggal 1 September 199, dibuat di hadapan Abdullah Ashal S.H., Notaris di Jakarta.
           Akta Pendirian Perseroan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
           Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-17.375.HT.01.01. Tahun
           1995 tanggal 28 Desember 1995. Anggaran Dasar Peseroan seluruhnya disusun
           kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 115 tanggal 31 Agustus 2021, dibuat di
           hadapan Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penerimaan
           pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham berdasarkan
           Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
           AH.01.03-0450684 tanggal 21 September 2021.

           Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah berdasarkan Akta No. 179
           tanggal 13 Juni 2022, dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., Notaris di Jakarta
           sehubungan dengan penyesuaian maksud dan tujuan Perseroan dengan Klasifikasi
           Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020, yang telah memperoleh persetujuan dari
           Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0040218.AH.01.02.Tahun 2022
           tanggal 14 Juni 2022.

           Saat ini Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan, dengan kantor pusat di Equity
           Tower Lantai 38, Sudirman Central Business District, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
           Jakarta Selatan 12190.

           Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
           Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
           adalah menjalankan usaha dalam bidang jasa, perdagangan, dan pembangunan
           yang berhubungan dengan bidang usaha infrastruktur.

           Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan utama yang dijalankan oleh
           Perseroan antara lain pengelolaan jalan tol, pengolahan air, perdagangan dan
           pembangunan.

           Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
           Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
           sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 118 tanggal
           31 Agustus 2018, dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie S.H., Notaris di Jakarta
           yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menkumham
           berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0018524.AH.01.02.Tahun 2018 dan
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
           0118481.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 7 September 2018 sebagai berikut:

           Modal Dasar                :    Rp5.670.000.000.000 terbagi atas 2 saham seri A
                                           dan 80.999.999.999 saham seri B dengan masing-
                                           masing saham bernilai nominal Rp35 dan Rp70 per
                                           saham.
           Modal Ditempatkan dan      :    Rp1.239.749.573.545 terbagi atas 1 saham seri A
           Disetor                         dan 17.710.708.193 saham seri B, dengan masing-
                                           masing saham bernilai nominal Rp35 dan Rp70 per
                                           saham.




                                      14
Page 15
          Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Oktober 2023 yang dikelola
          oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan
          pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

            No.        Pemegang Saham                 Saham             Nilai Nominal (Rp)       %
            1.       MPTI                           13.220.263.850           925.418.469.500    74,65

            2.       PT Indonesia                    1.483.067.500           103.814.725.000     8,37
                     Infrastructure Finance
            3.       Masyarakat dan lainnya          3.007.376.844           210.516.379.080    16,98
                            Total                   17.710.708.194         1.239.749.573.580   100,00


          Pengurusan dan Pengawasan
          Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal
          Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 2 tanggal
          4 Juli 2023, dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie S.H., Notaris di Jakarta yang telah
          memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
          Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0138286 tanggal 11
          Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah No.
          AHU-0129385.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 juncto Covernote Notaris
          Humberg Lie S.H., No. 017/KET-N/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yakni sebagai
          berikut:

          Dewan Komisaris:
          Komisaris Utama                       :    Manuel Velez Pangilinan
          Komisaris                             :    Rogelio Lazo Singson
          Komisaris Independen                  :    Letnan Jendral TNI (Purn) Johny J. Lumintang
          Komisaris Independen                  :    Farid Harianto

          Direksi:
          Direktur Utama                       :     Muhammad Ramdani Basri
          Direktur                             :     Omar Danni Hasan
          Direktur                             :     Benny Setiawan Santoso
          Direktur                             :     Ridwan Abdul Chalif Irawan
          Direktur                             :     Denn Charly Gonzales Espanola
          Direktur                             :     Amadeo Navalta Bejec
          Direktur                             :
                                                     Francis Emmanuel Dalupan Rojas
          Direktur                             :     Christopher Daniel Cabrera Lizo

          Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan

          Ikhtisar data keuangan Perseroan adalah sebagi berikut:

                                                                                        (dalam rupiah)
      Posisi Keuangan                  30 Juni 2023        31 Desember 2022       31 Desember 2021
                                          Diaudit               Diaudit                Diaudit
Aset lancar                            552.920.254.345        946.739.195.003      1.264.941.904.520
Aset tidak lancar                   10.327.371.382.898     10.206.762.745.288      5.322.387.101.317
Jumlah Aset                         10.880.291.637.243     11.153.501.940.291      6.587.329.005.837
Liabilitas jangka pendek             1.528.326.813.696      1.933.169.793.653        599.501.118.672
Liabilitas jangka panjang            6.000.762.358.329        5.737.785.451.105     2.626.364.717.930
Jumlah Liabilitas                    7.529.089.172.025        7.670.955.244.758     3.225.865.836.602
Ekuitas                              3.351.202.465.218        3.482.546.695.533     3.361.463.169.235
Jumlah Liabilitas dan               10.880.291.637.243     11.153.501.940.291       6.587.329.005.837
Ekuitas

                                                                                        (dalam rupiah)



                                          15
Page 16
      Laporan Laba Rugi           30 Juni 2023          31 Desember 2022       31 Desember 2021
                                     Diaudit                 Diaudit                Diaudit
Pendapatan dan Penjualan          851.163.158.806        1.402.370.096.384        844.789.484.595
Beban Langsung dan Beban          (541.030.094.074)        (821.076.980.415)     (438.505.688.511)
Pokok Penjualan
Laba Bruto                         310.133.064.732          581.293.115.969       406.283.796.084
Beban Umum dan                    (123.555.471.269)        (303.105.248.031)     (255.501.056.644)
Administrasi Lainnya
Laba Usaha                         186.577.593.463          278.187.867.938       150.782.739.440
Beban Lain-lain                   (287.036.942.796)         (99.986.367.534)      (87.833.755.908)
Beban Pajak                        (33.202.624.630)         (55.736.668.626)      (37.188.034.305)
Laba (Rugi) Periode/Tahun         (133.661.973.963)         122.464.831.778        25.760.949.227
Berjalan
Laba (Rugi) Komprehensif          (138.674.821.773)         121.083.526.298        16.698.113.103
Periode/Tahun Berjalan

 b.       MPTI

          Riwayat Singkat

          PT Metro Pacific Tollways Indonesia (“MPTI”), berkedudukan di Jakarta. MPTI
          didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 79 tanggal 17 Oktober
          2017, dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H., Notaris di Jakarta yang telah
          memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
          0046547.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 18 Oktober 2017, telah didaftarkan dalam
          Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT No. AHU-0130766.AH.01.11 Tahun 2017
          tanggal 18 Oktober 2017 (“Akta Pendirian MPTI”). Perubahan terakhir anggaran
          dasar MPTI adalah berdasarkan Akta No. 10 tanggal 26 Desember 2022, dibuat di
          hadapan Eny Sapratila, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang sehubungan
          dengan penyesuaian maksud dan tujuan MPTI dengan Klasifikasi Baku Lapangan
          Usaha Indonesia 2020, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
          berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0004498.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 24
          Januari 2023.

          Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
          Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar MPTI, maksud dan tujuan MPTI adalah
          menjalankan usaha dalam menyediakan konsultasi manajemen dan aktivitas jalan tol.

          Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
          Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
          sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian MPTI yakni sebagai berikut:

          Modal Dasar                     :   Rp540.000.000.000 terbagi atas     540.000 saham,
                                              dengan masing-masing saham         bernilai nominal
                                              Rp1.000.000
          Modal Ditempatkan dan           :   Rp540.000.000.000 terbagi atas     540.000 saham,
          Disetor                             dengan masing-masing saham         bernilai nominal
                                              Rp1.000.000

          Susunan pemegang saham MPTI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
          sebagai berikut:

           No.      Pemegang Saham                 Saham          Nilai Nominal (Rp)       %
                  Rodrigo Emmanuel
           1.                                               10            10.000.000         0,002
                  Franco
           2.     MPT Asia, Corporation                539.990       539.990.000.000       99,998

                        Total                          540.000       540.000.000.000      100,000



                                      16
Page 17
     Pengurusan dan Pengawasan
     Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MPTI pada tanggal Keterbukaan
     Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 13 tanggal 5 September
     2018 (“Akta 13/2018”), yakni sebagai berikut:

     Dewan Komisaris:
     Komisaris                                :    Rodrigo Emmanuel Franco

     Direksi:
     Direktur Utama                           :    Denn Charly Gonzales Espanola
     Direktur                                 :    Christoper Daniel Cabrera Lizo
     Direktur                                 :    Amadeo Navalta Bejec

     Akta No. 13/2018 telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
     berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
     AH.01.03-0249078 tanggal 03 Oktober 2018 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     pada Menkumham di bawah No. AHU-0130691.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 03
     Oktober 2018.

c.   Warrington

     Profil Singkat

     Warrington adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura.
     Warrington didirikan pada tanggal 23 Agustus 2010 dengan Nomor Registrasi
     Perusahaan 201017858D dan beralamat kantor di 168 Robinson Road, #37-01
     Capital Tower, Singapore 068912 dengan nomor telepon (065) 6889 8888.

     Warrington merupakan anak perusahaan tidak langsung yang sepenuhnya dimiliki
     oleh GIC (Ventures) Pte. Ltd. (“GIC Ventures”). GIC Ventures dimiliki sepenuhnya
     oleh Minister for Finance, suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang-
     Undang Singapura Minister for Finance (Incorporation) 1959 untuk memiliki dan
     mengelola aset Pemerintah Singapura. Warrington didirikan pada tahun 2010 dengan
     tujuan berinvestasi pada proyek-proyek tertentu yang dikelola oleh GIC Special
     Investment Private Limited, cabang investasi ekuitas swasta dan infrastruktur dari GIC
     Private Limited.

     Pengurusan dan Pengawasan
     Susunan anggota Direksi Warrington pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sebagai
     berikut:

     Direktur                                       :      Matthew Lim Oon Su
     Direktur                                       :      Nicole Goh Phaik Khim
     Direktur Alternatif (Alt Director)             :      Chan Sian Chuan Jason

d.   CIIF

     Profil Singkat

     CIIF adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Malaysia. CIIF
     didirikan pada tanggal 20 September 2010 dengan Nomor Registrasi Perusahaan
     915179V.

     Berikut informasi lainnya mengenai CIIF:

     Alamat kantor                        :       Level 13A-6, Menara Milenium
                                                  Jl. Damanlela, Pusat Bandar Damansara 50490
                                                  Kuala Lumpur, Malaysia
     Nomor telepon                        :       (632) 888 08888
     Alamat email                         :       dcco@mptc.com.ph


                                   17
Page 18
     Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha CIIF

     Kegiatan usaha CIIF adalah bergerak dalam bidang investasi.

     Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan dari CIIF adalah RM100.000 terbagi atas 100.000 saham. Pada
     tanggal Keterbukaan Informasi, 100% saham dalam CIIF dimiliki oleh Metro Pacific
     Tollways Asia Corporation Pte. Ltd.

     Pengurusan dan Pengawasan

     Susunan anggota Direksi CIIF pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sebagai
     berikut:

     Direktur                    :       Rodrigo E. Franco
     Direktur                    :       Basyirah Binti Anuar

e.   CAIF

     Profil Singkat

     CAIF adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Malaysia. CAIF
     didirikan pada tanggal 21 Juni 2013 dengan Nomor Registrasi Perusahaan 1051029-
     K.

     Berikut informasi lainnya mengenai CAIF:

     Alamat kantor                   :    Level 13A-6, Menara Milenium
                                          Jl. Damanlela, Pusat Bandar Damansara 50490
                                          Kuala Lumpur, Malaysia
     Nomor telepon                   :    (632) 888 08888
     Alamat email                    :    dcco@mptc.com.ph

     Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha CAIF

     Kegiatan usaha CAIF adalah bergerak dalam bidang investasi.

     Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan CAIF adalah RM100.0000 terbagi atas 100.000 saham. Pada
     tanggal Keterbukaan Informasi, 100% saham dalam CAIF dimiliki oleh Metro Pacific
     Tollways Asia Corporation Pte. Ltd.

     Pengurusan dan Pengawasan

     Susunan anggota Direksi CAIF pada tanggal Keterbukaan Informasi ini sebagai
     berikut:

     Direktur         :   Rodrigo E. Franco
     Direktur         :   Basyirah Binti Anuar




                               18
Page 19
     7.    Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

           a.   Hubungan Pengendalian

                Perseroan (secara langsung) dan MUN (secara tidak langsung melalui Perseroan)
                dikendalikan oleh MPTI sebagaimana dijabarkan pada struktur grup Perseroan pada
                Angka 2 di atas.

                Selanjutnya, Perseroan, MUN, MPTI, CAIF dan CIIF merupakan perusahaan-
                perusahaan yang berada di bawah pengendalian yang sama oleh Metro Pacific Tollways
                Corporation.

           b.   Hubungan Pengurusan atau Pengawasan

                Terdapat kesamaan pengurus atau pengawas dalam Perseroan, MUN, MPTI, CIIF dan
                CAIF sebagai berikut:

                                                                    Jabatan
            Nama
                                     Perseroan       MPTI            MUN             CIIF            CAIF
                                                                    Komisaris
            Rogelio Lazo Singson      Komisaris          -                              -               -
                                                                     Utama
            Muhammad Ramdani           Direktur
                                                         -          Komisaris           -               -
            Basri                      Utama
                                                                     Direktur
            Omar Danni Hasan           Direktur          -                              -               -
                                                                     Utama
            Amadeo Navalta Bejec       Direktur     Direktur         Direktur           -               -
            Denn Charly Gonzales                    Direktur
                                       Direktur                      Direktur           -               -
            Espanola                                Utama
            Christopher Daniel
                                       Direktur     Direktur         Direktur           -               -
            Cabrera Lizo
            Rodrigo Emmanuel
                                           -        Komisaris           -            Direktur        Direktur
            Franco
            Francis Emmanuel
                                       Direktur          -           Direktur           -               -
            Dalupan Rojas

                Tidak terdapat hubungan afiliasi antara: (i) Perseroan, MPTI, MUN, CIIF dan CAIF
                dengan (ii) Warrington.

                   PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Pelaksanaan Rencana Transaksi akan memiliki pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan. Kondisi
keuangan Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                30 Juni 2023
                                   Sebelum Rencana                                      Setelah Rencana
 Posisi Keuangan                                             Penyesuaian atas
                                       Transaksi                                           Transaksi
                                                             Rencana Transaksi
                                        Diaudit                                             Proforma
 Aset lancar                           552.920.254.345           (245.787.011.147)         307.133.243.198
 Aset tidak lancar                  10.327.371.382.898         (7.612.344.099.616)       2.715.027.283.282
 Jumlah Aset                        10.880.291.637.243         (7.858.131.110.763)       3.022.160.526.480
 Liabilitas jangka pendek            1.528.326.813.696         (1.473.046.137.409)          55.280.676.287
 Liabilitas jangka panjang           6.000.762.358.329         (5.589.694.268.236)         411.068.090.093
 Jumlah Liabilitas                   7.529.089.172.025         (7.062.740.405.645)         466.348.766.380
 Ekuitas                             3.351.202.465.218           (795.390.705.118)       2.555.811.760.100
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas      10.880.291.637.243         (7.858.131.110.763)       3.022.160.526.480




                                               19
Page 20
                                                                                        (dalam rupiah)
                                                               30 Juni 2023
                                     Sebelum Rencana                               Setelah Rencana
     Laporan Laba Rugi                                     Penyesuaian atas
                                        Transaksi                                     Transaksi
                                                           Rencana Transaksi
                                          Diaudit                                     Proforma
     Pendapatan dan Penjualan           851.163.158.806       (704.641.464.911)       146.521.693.895
     Beban Langsung dan Beban
                                       (541.030.094.074)       462.956.583.474        (78.073.510.600)
     Pokok Penjualan
     Laba Bruto                          310.133.064.732      (241.684.881.437)        68.448.183.295
     Beban Umum dan Administrasi
                                       (123.555.471.269)        91.877.955.744        (31.677.515.525)
     Lainnya
     Laba Usaha                          186.577.593.463      (149.806.925.693)         36.770.667.770
     Beban Lain-lain                   (287.036.942.796)        270.950.898.226       (16.086.044.570)
     Beban Pajak                        (33.202.624.630)         26.774.298.177        (6.428.326.453)
     Laba (Rugi) Periode Berjalan      (133.661.973.963)        147.918.270.710         14.256.296.747
     Laba (Rugi) Komprehensif
                                       (138.674.821.773)       151.516.253.734         12.841.431.961
     Periode Berjalan

Asumsi yang digunakan dalam penyusunan informasi keuangan proforma:

1.        MUN akan menerbitkan saham baru sebesar Rp4.351.012.410.189;
2.        Perseroan tidak mengambil bagian atas penerbitan saham baru oleh MUN tersebut; dan
3.        Efek atas terdilusinya kepemilikan saham Perseroan pada MUN dari 76,51% menjadi 43,39%
          yang    berdasarkan     penilaian   dasar  konsolidasi  menyebabkan     Perseroan tidak
          mengkonsolidasikan MUN.

                    LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN

Perseroan telah menunjuk KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan sebagai Penilai sesuai dengan (i)
Surat Penawaran untuk Melakukan Penilaian 100% Ekuitas MUN No. 023/FDI/PB-SV/VI/2023 tanggal 29
Juni 2023, (ii) Surat Penawaran untuk Memberikan Pendapat Kewajaran No. 024/FDI/PB-FO/VI/2023
tertanggal 29 Juni 2023 dan (iii) Surat Perjanjian Kerja Sama No. 001A/FDI/PKS-NI/VII/2023 tanggal 5
Juli 2023 untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100% Ekuitas MUN dan memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi.

KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan
berdasarkan Surat Keputusan No. 2.22.0176 KMK 460/KM.1/2022 tanggal 21 April 2022 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor STTD.PB-17/PJ-
1/PM.02/2023 (penilai bisnis).

A.         Ringkasan Penilaian Atas Objek Transaksi

           Ringkasan penilaian atas objek transaksi berdasarkan laporan penilaian No. 00090/2.0176-
           00/BS/03/0089/1/XI/2023 tanggal 7 November 2023 adalah sebagai berikut:

           1.      Maksud dan Tujuan

                   Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100% Ekuitas
                   MUN. Tujuan penilaian ini untuk keperluan transaksi pada perusahaan terbuka dalam
                   rangka penambahan modal dengan penerbitan saham baru di MUN. Laporan penilaian
                   ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan untuk di luar
                   maksud dan tujuan penilaian tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan lainnya.

           2.      Objek Penilaian

                   100% Ekuitas / saham MUN




                                                20
Page 21
3.   Tanggal Penilaian

     30 Juni 2023

4.   Asumsi dan kondisi pembatas

     •   Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
     •   Penilai Usaha telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen yang digunakan
         dalam proses penilaian.
     •   Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
         keakuratannya.
     •   Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
         mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat dibuat oleh manajemen.
     •   Laporan Penilaian Bisnis ini terbuka untuk publik.
     •   Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah
         disusun sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik
         Penilai Indonesia (KEPI), serta Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
         Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal.
     •   Penilai Usaha bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Usaha dan Kesimpulan
         Opini Nilai Akhir.
     •   Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah.
     •   Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
         maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi
         tanggung jawab kami.
     •   KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan ingin menekankan bahwa hasil kajian,
         analisis, serta tanggung jawab KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan secara
         khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek penilaian, diluar dari aspek
         perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan KJPP
         Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan.
     •   Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
         berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan
         sebagainya bukan menjadi tanggung jawab KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan
         Rekan.
     •   Laporan penilaian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di
         dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan
         KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan tidak bertanggung jawab jika laporan ini
         digunakan untuk tujuan lain.
     •   Laporan penilaian ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
         dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan
         sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan
         penilaian ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan
         yang KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan miliki.
     •   Laporan penilaian ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
         dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian.

5.   Pendekatan dan metode penilaian

     Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan berdasarkan Peraturan OJK No.
     35/POJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha
     di Pasar Modal yaitu: Pendekatan Aset dengan Metode Penyesuaian Aset Bersih
     (Adjusted Book Value Method) dan Pendekatan Pasar dengan Metode Pembanding
     Perdagangan Tercatat di Bursa (Guideline Publicly-traded Comparable Method).

6.   Kesimpulan Nilai

     Berdasarkan Pendekatan Aset dengan Metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted Book
     Value Method) dan Pendekatan Pasar dengan Metode Pembanding Perdagangan



                                    21
Page 22
            Tercatat di Bursa (Guideline Publicly-traded Comparable Method), diperoleh hasil
            penilaian sebagai berikut:

                                                                           BOBOT
                           KETERANGAN               INDIKASI NILAI                          NILAI
                                                                        REKONSILIASI
                Pendekatan Aset Metode ABV          3.751.039.000.000       60%        2.250.623.400.000
                Pendekatan Pasar Metode GPTC        7.864.670.000.000       40%        3.145.868.000.000
                Nilai Pasar 100% Ekuitas MUN                                           5.396.491.400.000
                Jumlah lembar saham MUN                                                             4.593
                Nilai saham per lembar MUN                                                1.174.938.254


            Dengan demikian Nilai Pasar 100% Ekuitas MUN per 30 Juni 2023 adalah sebesar
            Rp5.396.491.400.000 atau setara dengan Rp1.174.938.254 per lembar saham.

B.   Ringkasan Pendapat Kewajaran

     Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Penambahan Modal
     dan Penerbitan Saham oleh MUN yang termuat dalam Laporan Pendapat Kewajaran No.
     00091/2.0176-00/BS/03/0089/1/XI/2023 tanggal 9 November 2023:

     1.     Pihak-pihak yang Terkait dalam Transaksi

            a)     Perseroan
            b)     MPTI
            c)     CIIF
            d)     CAIF
            e)     Warrington
            f)     MUN

     2.     Objek dan Nilai Rencana Transaksi

            Obyek analisis kewajaran adalah memberikan pendapat kewajaran atas rencana
            transaksi terkait penambahan modal dengan penerbitan saham baru di PT Margautama
            Nusantara (“Rencana Transaksi”).

            Nilai rencana transaksi sebagaimana yang telah diuraikan di atas adalah sebesar
            Rp4.351.012.410.189 dengan harga saham per lembar adalah sebesar
            Rp1.241.018.942.

     3.     Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

            Maksud dan tujuan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran
            atas Rencana Transaksi terkait penambahan modal dengan penerbitan saham baru di
            MUN. Diperlukan dalam rangka memenuhi Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020.

     4.     Asumsi dan Kondisi Pembatas

            •     Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
            •     Penilai Bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam
                  proses penilaian.
            •     Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
                  keakuratannya
            •     Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manejemen.
            •     Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik.
            •     Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan pendapat
                  kewajaran telah disusun sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020
                  tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal



                                               22
Page 23
    dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia
    (KEPI).
•   Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat kewajaran dan
    Kesimpulan Opini Akhir.
•   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Penilaian dari Pemberi
    Tugas.
•   Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
    maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi
    tanggung jawab kami.
•   Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
    secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek penilaian, diluar dari
    aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan
    kami.
•   Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
    berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan
    sebagainya bukan menjadi tanggung jawab kami.
•   Laporan penilaian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di
    dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami
    tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
•   Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
    pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat
    dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena
    laporan pendapat kewajaran ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu
    dan kemampuan yang kami miliki.
•   Laporan penilaian ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan
    penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP
    Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan.
•   Laporan penilaian ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
    dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian.
•   Laporan pendapat kewajaran disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi
    dan data. Dalam menyusun laporan ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada
    informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan, yang mana
    berdasarkan hakekat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan serta tidak
    menyesatkan.
•   Kami tidak melakukan audit ataupun uji kepatuhan secara mendetail atas penjelasan
    maupun data-data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun
    tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan jaminan atau
    bertanggungjawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau
    penjelasan tersebut.
•   Segala perubahan terhadap data-data yang telah diberikan manajemen Perseroan
    pada kami, sebagaimana tercantum pada bagian sumber data dan Informasi, dapat
    mempengaruhi hasil penilaian secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat
    menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan
    yang disebabkan perubahan data tersebut.
•   Laporan pendapat kewajaran ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar
    dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan Pemerintah
    pada tanggal Laporan ini dikeluarkan.
•   Kami menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan penilaian pendapat
    kewajaran ini tidak terjadi perubahan yang berpengaruh secara material terhadap
    asumsi-asumsi yang digunakan dalam Laporan penilaian ini. Laporan pendapat
    kewajaran ini hanya dipersiapkan untuk dapat dipergunakan sesuai dengan tujuan
    yang telah disebutkan dalam laporan ini, dan tidak dapat dipergunakan untuk tujuan
    lainnya.
•   Laporan pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
    penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan
    informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
•   Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi
    pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.



                               23
Page 24
        5.     Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi

               •    Analisis atas Rencana Transaksi
               •    Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi
               •    Analisis atas kewajaran Nilai Rencana Transaksi
               •    Analisis atas faktor lain yang relevan

        6.     Pendapat Kewajaran atas Transaksi

               Analisis kewajaran nilai transaksi dilakukan dengan membandingkan nilai saham per
               lembar MUN yang telah dinilai oleh Penilai Independen dengan nilai saham per lembar
               MUN Rencana Transaksi, sebagai berikut:

               Kewajaran Nilai Rencana Transaksi (dalam Rupiah)
                    Batas Bawah            Nilai Saham per        Batas Atas
                                                                                     Nilai Transaksi
                       (-7,5%)                 Lembar              (+7,5%)
                    1.086.817.885           1.174.938.254        1.263.058.623       1.241.018.942


               Berdasarkan tabel tersebut di atas, bahwa Nilai Rencana Transaksi berada pada kisaran
               batas atas dan batas bawah 7,5%.

               Dengan demikian, berdasarkan analisis yang telah di uraikan di atas, menurut pendapat
               kami, Rencana Transaksi tersebut adalah Wajar.

                   PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA TRANSAKSI

Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Rencana Transaksi dan telah ditunjuk oleh
Perseroan adalah:

1.   Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan selaku auditor independen,
     yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan
     Konsolidasian Keuangan MUN dan melakukan reviu terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian
     Proforma Perseroan;
2.   Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Partner yang melakukan penilaian
     terhadap MUN serta memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi; dan
3.   Hiswara, Bunjamin & Tandjung selaku konsultan hukum, dalam rangka penyiapan Keterbukaan
     Informasi ini.

                                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

RUPS Independen terkait dengan Rencana Transaksi akan dilaksanakan dengan detail sebagai berikut:

 Tanggal pelaksanaan         :      19 Desember 2023
 RUPS
 Mata Acara dan Tempat       :      Akan disampaikan kemudian pada saat pemanggilan RUPS
 penyelenggaraan RUPS
 Kuorum Kehadiran dan        :      A.   RUPS Pertama
 Keputusan RUPS
                                         Kuroum Kehadiran:
                                         Dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri oleh
                                         Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian
                                         dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
                                         dimiliki Pemegang Saham Independen.

                                         Kuorum Keputusan:
                                         Disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham
                                         dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
                                         Independen.


                                                24
Page 25
                                B.   RUPS Kedua

                                     Kuorum Kehadiran
                                     Dapat dilangsungkan jika RUPS Independen kedua dihadiri oleh
                                     Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian
                                     dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
                                     dimiliki Pemegang Saham Independen.

                                     Kuorum Keputusan
                                     Disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham
                                     dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
                                     Independen.

                                C.   RUPS Ketiga

                                     Kuorum Kehadiran
                                     Dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS Independen ketiga
                                     adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
                                     Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang
                                     sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas
                                     permintaan Perseroan.

                                     Kuorum Keputusan
                                     Keputusan RUPS Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh
                                     Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50%
                                     saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang
                                     hadir dalam RUPS Independen ketiga.

 Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan 15/2020, pemegang saham yang berhak hadir atau
 diwakili dalam RUPS Independen adalah Pemegang Saham Independen Perseroan yang namanya
 tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 November 2023 sampai
 dengan pukul 16.00 WIB atau kuasa mereka yang sah.

                                         INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

                                 PT Nusantara Infrastructure Tbk
                                        Equity Tower, Lantai 38
                             Sudirman Central Business District (SCBD)
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Lot 9
                                       Jakarta 12190, Indonesia
                                       Telepon: (021) 515 0100
                                       Faksimili: (021) 515 1221
                             Situs web: www.nusantarainfrastructure.com
                             Email: corsec@nusantarainfrastructure.com




                                            25

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.39 MB
Published10 Nov 2023
Pages25
Characters84,442
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 4666 ms 12 Sep 2026 21:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result