Back to announcement
20231110_AMAG_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31508461.pdf
Other Text extracted AMAGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 0164/DIR-PO/LGL/AMAG/XI/2023
Nama Perusahaan Asuransi Multi Artha Guna Tbk
Kode Emiten AMAG
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09721/BEI.PP1/11-2023 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Selain dari hal-hal yang telah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan, yang salah satu agendanya berkaitan dengan
persetujuan pembelian kembali saham Perseroan, dimana rapat tersebut diadakan pada tanggal 22 Juni
1
2023, yang ringkasan risalah rapat telah diumumkan kepada pemegang saham melalui situs web
Perseroan, situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 23 Juni
2023, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten atau
Perusahaan Publik. Sehubungan dengan agenda pembelian kembali saham Perseroan, Perseroan telah
melakukan keterbukaan informasi pada tanggal 16 Mei 2023
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Selain dari hal-hal yang telah disetujui dalam RUPST dan RUPSLB Perseroan yang telah diadakan pada
2
tanggal 22 Juni 2023 sebagaimana kami sampaikan dalam tanggapan nomor 1 (satu) di atas, tidak ada
informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi
pemodal sebagaimana diatur dalam butir III.2.1 dan IV.2.1 Peraturan Nomor I-E: tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-
00066/BEI/09-2022 Tahun 2022.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5 Perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi lainnya dalam beberapa bulan mendatang (setidaknya
dalam 3 bulan ke depan). Kami mohon hal tersebut dikonfirmasikan juga kepada pemegang saham
mayoritas untuk antisipasi kemungkinanadanya transaksi tertentu yang akan dilakukan pemegang saham
mayoritas.
Page 2
Selain dari hal-hal yang telah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan, yang salah satu agendanya berkaitan dengan
persetujuan pembelian kembali saham Perseroan, dimana rapat tersebut diadakan pada tanggal 22 Juni
2023, yang ringkasan risalah rapat telah diumumkan kepada pemegang saham melalui situs web
6 Perseroan, situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 23 Juni
2023, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten atau
Perusahaan Publik. Sehubungan dengan agenda pembelian kembali saham Perseroan, Perseroan telah
melakukan keterbukaan informasi pada tanggal 16 Mei 2023
Selain dari hal-hal yang telah disetujui dalam RUPST dan RUPSLB Perseroan yang telah diadakan pada
tanggal 22 Juni 2023 sebagaimana kami sampaikan dalam tanggapan nomor 1 (satu) di atas, tidak ada
7 informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi
pemodal sebagaimana diatur dalam butir III.2.1 dan IV.2.1 Peraturan Nomor I-E: tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-
00066/BEI/09-2022 Tahun 2022.
8 Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
9 Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi lainnya dalam beberapa bulan mendatang (setidaknya
10 dalam 3 bulan ke depan). Kami mohon hal tersebut dikonfirmasikan juga kepada pemegang saham
mayoritas untuk antisipasi kemungkinanadanya transaksi tertentu yang akan dilakukan pemegang saham
mayoritas.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Asuransi Multi Artha Guna Tbk
Dinesh Ramu
Director
Asuransi Multi Artha Guna Tbk
The City Center Batavia Tower One Lantai 17 Jalan KH Mas Mansyur Kav. 126
Telepon : (021) 2700590, Fax : (021) 7250223, www.mag.co.id
Nama Pengirim Dinesh Ramu
Jabatan Director
Tanggal dan Waktu 10-11-2023 17:48
Lampiran 1. Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek.pdf
Page 3
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Asuransi Multi Artha Guna Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Asuransi Multi Artha Guna Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 0164/DIR-PO/LGL/AMAG/XI/2023 Issuer Name Asuransi Multi Artha Guna Tbk Issuer Code AMAG Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09721/BEI.PP1/11-2023 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 5
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Selain dari hal-hal yang telah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan, yang salah satu agendanya berkaitan dengan
persetujuan pembelian kembali saham Perseroan, dimana rapat tersebut diadakan pada tanggal 22 Juni
1
2023, yang ringkasan risalah rapat telah diumumkan kepada pemegang saham melalui situs web
Perseroan, situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 23 Juni
2023, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten atau
Perusahaan Publik. Sehubungan dengan agenda pembelian kembali saham Perseroan, Perseroan telah
melakukan keterbukaan informasi pada tanggal 16 Mei 2023
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Selain dari hal-hal yang telah disetujui dalam RUPST dan RUPSLB Perseroan yang telah diadakan pada
2
tanggal 22 Juni 2023 sebagaimana kami sampaikan dalam tanggapan nomor 1 (satu) di atas, tidak ada
informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi
pemodal sebagaimana diatur dalam butir III.2.1 dan IV.2.1 Peraturan Nomor I-E: tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-
00066/BEI/09-2022 Tahun 2022.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5 Perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi lainnya dalam beberapa bulan mendatang (setidaknya
dalam 3 bulan ke depan). Kami mohon hal tersebut dikonfirmasikan juga kepada pemegang saham
mayoritas untuk antisipasi kemungkinanadanya transaksi tertentu yang akan dilakukan pemegang saham
mayoritas.
Selain dari hal-hal yang telah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan, yang salah satu agendanya berkaitan dengan
persetujuan pembelian kembali saham Perseroan, dimana rapat tersebut diadakan pada tanggal 22 Juni
2023, yang ringkasan risalah rapat telah diumumkan kepada pemegang saham melalui situs web
6 Perseroan, situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 23 Juni
2023, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten atau
Perusahaan Publik. Sehubungan dengan agenda pembelian kembali saham Perseroan, Perseroan telah
melakukan keterbukaan informasi pada tanggal 16 Mei 2023
Selain dari hal-hal yang telah disetujui dalam RUPST dan RUPSLB Perseroan yang telah diadakan pada
tanggal 22 Juni 2023 sebagaimana kami sampaikan dalam tanggapan nomor 1 (satu) di atas, tidak ada
7 informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi
pemodal sebagaimana diatur dalam butir III.2.1 dan IV.2.1 Peraturan Nomor I-E: tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-
00066/BEI/09-2022 Tahun 2022.
8 Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Page 6
9 Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak memiliki rencana aksi korporasi lainnya dalam beberapa bulan mendatang (setidaknya
10 dalam 3 bulan ke depan). Kami mohon hal tersebut dikonfirmasikan juga kepada pemegang saham
mayoritas untuk antisipasi kemungkinanadanya transaksi tertentu yang akan dilakukan pemegang saham
mayoritas.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Asuransi Multi Artha Guna Tbk
Dinesh Ramu
Director
Asuransi Multi Artha Guna Tbk
The City Center Batavia Tower One Lantai 17 Jalan KH Mas Mansyur Kav. 126
Phone : (021) 2700590, Fax : (021) 7250223, www.mag.co.id
Sender Name Dinesh Ramu
Function Director
Date and Time 10-11-2023 17:48
Attachment 1. Penjelasan Volatilitas Transaksi Efek.pdf
This is an official document of Asuransi Multi Artha Guna Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Asuransi Multi Artha Guna Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.