Skip to content
Back to announcement

20231110_PPGD_Perubahan Profesi Penunjang_31508250_lamp2.pdf

Other Text extracted PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 47

Page 1 OCR 0.946
“ND 2
Pegadaian EY

PERJANJIAN KERJA
ANTARA
PT PEGADAIAN
DENGAN
KAP PURWANTONO, SUNGKORO & SURJA
TENTANG

PENGADAAN JASA KAP UNTUK AUDIT PADA PT PEGADAIAN BESERTA ENTITAS

ANAK PERUSAHAAN DAN PROGRAM TJSL
TAHUN BUKU PER 31 DESEMBER 2023

Nomor Surat Pegadaian : 1740/00050.00/2023
Nomor Surat EY :0495/PSS/10/2023
Tanggal Surat :27 Oktober 2023

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

PT PEGADAIAN, suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jakarta, yang
beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor 162 Jakarta Pusat, yang didirikan berdasarkan
Anggaran Dasar PT Pegadaian sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Nomor 01
tanggal 01 April 2012 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-17525.AH.01.01 Tahun
2012 tanggal 04 April 2012, yang kemudian diubah terakhir dengan Akta Nomor 03
tanggal 05 September 2022 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,S.H.,M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor: AHU-AH.01.09-
0051655 tanggal 06 September 2022, dalam hal ini diwakili oleh Ismail Ilyas selaku
Kepala Divisi Pengadaan dan Logistik, berdasarkan Peraturan Direksi PT Pegadaian
Nomor 12 Tahun 2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Batas Kewenangan
Pengadaan Barang dan Jasa, dengan demikian bertindak sah untuk dan atas nama PT
Pegadaian, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA:

PERSERIKATAN PERDATA KANTOR AKUNTAN PUBLIK PURWANTONO,
SUNGKORO & SURJA, suatu kantor akuntan publik yang berkedudukan di Jakarta,
yang beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2 Lantai 7 Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53 Jakarta, berdasarkan Anggaran Dasar sebagaimana termuat dalam Akta
Pendirian Nomor 1 tanggal 5 Agustus 2002 yang dibuat dihadapan Mardiah Said, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tanggal 16 Desember 2002 Nomor 278/A/DLL/HKM/2002 PN.JAK.SEL, yang kemudian
diubah terakhir dengan Akta No. 9 tanggal 24 November 2021, yang dibuat dihadapan
Ny. Henny Hendarti Sasongko,S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan dan telah
didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 8 Desember 2021 Nomor
10/NOT/HKM/2021 PN.JAK.SEL, dalam hal ini diwakili oleh Christophorus Alvin
Kossim selaku Rekan, dengan demikian bertindak sah untuk dan atas nama
Perserikatan Perdata Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, untuk
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai
PARA PIHAK dan masing-masing disebut sebagai PIHAK terlebih dahulu menerangkan :

(eimar pertama | | |

| PIHAK KEDUA Halaman 1 dari 31 halaman

Page 2 OCR 0.942
a. bahwa PIHAK PERTAMA merupakan badan hukum yang berbentuk Perseroan
Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia yang melakukan
usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha Pergadaian, secara konvensional
dan berdasarkan prinsip syariah, berbasis Teknologi Informasi/Platform Digital dan
non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
prinsip-prinsip Perseroan Terbatas,

b. bahwa PIHAK KEDUA adalah badan hukum yang berbentuk Perserikatan Perdata
yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia yang bergerak di bidang
jasa-jasa akuntansi, dan audit dengan pengertian-pengertian yang seluas-luasnya
sebagaimana diijinkan dan dapat diterima dengan baik secara professional menurut
perundang-undangan dan peraturan professional yang berlaku:

c. bahwa PIHAK PERTAMA menyelenggarakan Pengadaan Jasa KAP Untuk Audit Pada
PIHAK PERTAMA Beserta Entitas Anak Perusahaan dan Program TJSL Tahun Buku
Per 31 Desember 2023 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
peraturan internal PIHAK PERTAMA dengan lokasi pengadaan di Kantor Pusat PIHAK
PERTAMA, Jalan Salemba Raya No.2 Jakarta Pusat:

d. bahwa PIHAK KEDUA mengikuti tahapan-tahapan pengadaan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan peraturan internal PIHAK PERTAMA selaku
penyelenggara pengadaan dan telah memenuhi syarat sebagai pelaksana pekerjaan,

e. bahwa PIHAK KEDUA sebagaimana yang telah dipersyaratkan dalam proses

pengadaan, oleh PIHAK PERTAMA telah dianggap memiliki keahlian profesional,

personil, dan sumber daya teknis serta telah menyetujui untuk menyediakan barang
dan/ atau jasa sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian ini:

bahwa Perjanjian ini dibuat berdasarkan pada dokumen dan/atau korespondensi

sebagai berikut sehingga oleh karenanya keberadaan, keabsahan, dan alas hak

dibuatnya Perjanjian ini dokumen berikut:

1. Surat PIHAK PERTAMA Nomor: 2185/00050.02/2023 tanggal 21 Juni 2023
perihal Undangan Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing):

2. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) Nomor 2253/00050.02/2023
tanggal 26 Juni 2023:

3. Surat PIHAK KEDUA tanggal 05 Juli 2023 perihal Surat Penawaran Harga Nomor
04404/PSS-AS/2023,

4. Surat PIHAK KEDUA tanggal 06 Juli 2023 perihal Surat Penawaran Harga setelah
negosiasi:

5. Berita Acara Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga Nomor 2370/00050.02/2023
tanggal 06 Juli 2023,

6. Surat PIHAK PERTAMA Nomor: 2534/00050.02/2023 tanggal 18 Juli 2023 perihal
Surat Penunjukan Pemenang,

7. Surat PIHAK PERTAMA Nomor: 2535/00050.02/2023 tanggal 18 Juli 2023 perihal
Surat Perintah Kerja.

9. bahwa PIHAK KEDUA bersedia dan setuju untuk melaksanakan Pekerjaan ini dengan
standar, integritas, serta keahlian secara professional sebagaimana berlaku pada
PIHAK KEDUA dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, kode etika
dan/atau etika moral yang berlaku dalam masyarakat.

h. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa PIHAK KEDUA akan
memberikan jasa audit kepada PIHAK PERTAMA dan beberapa entitas anak dari
PIHAK PERTAMA sebagai berikut:

(i) PT Pegadaian Galeri Dua Empat:
(ii) PT Pesonna Optima Jasa,

n
(pik pertama | |
PIHAK KEDUA Halaman 2 dari 31 halaman

Page 3 OCR 0.933
(iii) PT Pesonna Indonesia Jaya, dan
(iv) PT Balai Lelang Artha Gasia.

i. bahwa sesuai ketentuan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia, PIHAK KEDUA diwajibkan untuk memiliki surat perikatan audit yang
mengikat dan mengatur hak dan kewajiban baik bagi pihak penyedia jasa audit dan
pihak penerima jasa audit. Surat perikatan audit merupakan bagian dari kertas kerja
PIHAK KEDUA.

ji. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengikatkan diri dengan
masing-masing entitas anak dari PIHAK PERTAMA untuk mengatur dan menegaskan
hak-hak dan kewajiban PIHAK KEDUA dan masing-masing ENTITAS ANAK dalam
pelaksanaan jasa audit bagi ENTITAS ANAK tersebut.

Dengan ini PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja tentang Pengadaan Jasa
KAP Untuk Audit Pada PIHAK PERTAMA Beserta Entitas Anak Perusahaan dan Program
TJSL Tahun Buku Per 31 Desember 2023 yang selanjutnya disebut “Perjanjian”, yang
mengikat sesuai dengan ketentuan pasal-pasal di bawah ini:

PASAL 1
DEFINISI DAN INTERPRETASI

(1) Definisi

Dalam Perjanjian ini, kata-kata dan persyaratan-persyaratan berikut mempunyai makna

sebagaimana ditetapkan baginya:

a. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan untuk selanjutnya disingkat BAST adalah
surat/dokumen bukti serah terima Pekerjaan yang ditandatangani PARA PIHAK,

b. Divisi Tresuri adalah unit kerja pada PIHAK PERTAMA yang melakukan
pembayaran sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini:

c. Hari Kalender adalah hari Senin sampai dengan Minggu termasuk hari libur:

d. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat dari jam 07.30 WIB sampai
dengan 16.30 WIB dan bukan merupakan hari libur nasional/daerah atau yang
ditetapkan oleh Pemerintah:

e. Pekerjaan adalah Pengadaan Jasa KAP Untuk Audit Pada PIHAK PERTAMA
Beserta Entitas Anak Perusahaan dan Program TJSL Tahun Buku Per 31
Desember 2023:

f. Surat Perintah Kerja yang selanjutnya disingkat dengan SPK adalah Surat
Perintah yang diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagai
dasar untuk memulai melaksanakan pekerjaan:

9. Useratau pengguna hasil pekerjaan dalam Perjanjian ini adalah Satuan Pengawas
Intern (SPI) PIHAK PERTAMA atau dengan nama titelatur organisasi lainnya yang
tanggung jawabnya sebagai pengguna dari pengadaan ini:

h. Tim Counterpart adalah Tim Pengimbang yang berasal dari PIHAK PERTAMA
yang terdiri dari divisi terkait yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA dengan tujuan
memperlancar pelaksanaan Pekerjaan, yaitu Divisi Satuan Pengawas Intern (SPI)
dan Divisi Akuntansi PIHAK PERTAMA,

i.. Tim Auditor PIHAK KEDUA adalah personel PIHAK KEDUA yang terlibat dalam
pelaksanaan Pekerjaan.

J- Entitas Anak Perusahaan yang selanjutnya disebut “ENTITAS ANAK" adalah
beberapa entitas Anak Perusahaan PIHAK PERTAMA yang terdiri dari:

(i) PT Pegadaian Galeri Dua Empat,
(ii) PT Pesonna Optima Jasa:

(iii) PT Pesonna Indonesia Jaya, dan
(iv) PT Balai Lelang Artha Gasia

(piwax pertama | | —I

|" piHa KEDUA Halaman 3 dari 31 halaman

Page 4 OCR 0.957
(2) Interpretasi

a. Dalam Perjanjian ini, kecuali konteksnya menentukan lain, acuan kepada suatu
ketentuan hukum atau peraturan juga merupakan referensi terhadap ketentuan-
ketentuan tersebut sebagai telah dan/atau akan digantikan, diubah, dimodifikasi
atau dicanangkan kembali dari waktu ke waktu: kata-kata berbentuk tunggal
termasuk jamak dan sebaliknya dan kata-kata mengenai gender termasuk setiap
gender, kecuali jika ditentukan sebaliknya, referensi kepada pasal adalah kepada
pasal-pasal dalam Perjanjian ini.

b. Judul pasal hanya dimaksudkan untuk referensi dan tidak dimaksudkan dalam
penafsiran Perjanjian ini.

PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN

Perjanjian ini dimaksudkan untuk mengatur perikatan bagi PARA PIHAK dalam
pelaksanaan Pekerjaan serta bertujuan untuk memberi kepastian tentang proses
pelaksanaan Pekerjaan sesuai syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.

PASAL 3
RUANG LINGKUP PEKERJAAN DAN TANGGUNG JAWAB

(1) Ruang lingkup Pekerjaan sebagaimana tercantum pada Lampiran | yang menjadi satu
kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini.

(2) User bertanggung jawab atas penetapan ruang lingkup Pekerjaan baik pada saat
proses perencanaan pengadaan maupun perubahan selama proses pengadaan (bila
ada), dan hal lainnya mengenai Pekerjaan yang dituangkan dalam Perjanjian ini.

(3) User bertanggung jawab untuk memastikan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan
Pekerjaan dan seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian ini.

(4) PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk melaksanakan seluruh Pekerjaan dan
kewajibannya sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.

PASAL 4
HASIL PEKERJAAN

(1) Hasil Pekerjaan yaitu berupa laporan hasil audit atas laporan keuangan audited PIHAK

PERTAMA dari PIHAK KEDUA dengan rincian sebagai berikut (“Hasil Pekerjaan”):

a. Hardcopy Laporan Akuntan Independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian
PIHAK PERTAMA beserta entitas anak (PT Pegadaian Galeri Dua Empat (PGDE)
untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023 dan PT Pesonna Optima Jasa
(POJ), PT Pesonna Indonesia Jaya (PIJ) dan PT Balai Lelang Artha Gasia (BLAG)
sampai dengan fimeline divestasi dan/atau likuidasi sebanyak 30 (tiga puluh)
eksemplar beserta softcopy-nya (diserahkan pada tanggal 31 Januari 2024).

b. Hardcopy Laporan Akuntan Independen Atas Audit Laporan Hasil Evaluasi Kinerja
(LHEK) untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023 sebanyak 30 (tiga puluh)
eksemplar beserta softcopy-nya (diserahkan pada tanggal 16 Februari 2024).

c. Hardcopy Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
(TJSL) yang mencakup Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil PIHAK PERTAMA untuk tahun buku yang berakhir
31 Desember 2023 sebanyak 30 (tiga puluh) eksemplar beserta softcopy-nya
(diserahkan pada tanggal 16 Februari 2024).

d. Hardcopy Laporan Akuntan Independen atas Kepatuhan terhadap perundang-
undangan dan pengendalian internal untuk tahun buku per 31 Desember 2023

PIHAK PERTAMA | |
PIHAK KEDUA Halaman 4 dari 31 halaman

Page 5 OCR 0.950
sebanyak 30 eksemplar beserta softcopy-nya (diserahkan pada tanggal 31 Januari
2024).

(2) Penyerahan Hasil Audit

Hasil Pekerjaan berupa Laporan final hasil audit sebagaimana dijelaskan dalam ayat
(1) diserahkan kepada PIHAK PERTAMA maksimal paling lambat tanggal 31 Januari
2024 untuk Hasil Pekerjaan sebagaimana tercantum pada ayat (1) a dan ayat (1) d
Pasal ini, dan maksimal tanggal 16 Februari untuk Hasil Pekerjaan sebagaimana
tercantum pada ayat (1) b dan ayat (1) c Pasal ini, dan/atau sesuai dengan timeline
yang ditetapkan oleh auditor Perusahaan Induk Holding.

(3) PIHAK PERTAMA tidak dapat mengandalkan pada Laporan yang masih berupa
rancangan (draft).

PASAL 5
JANGKA WAKTU

(1) Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan adalah sejak SPK diterima PIHAK KEDUA yaitu
pada tanggal 18 Juli 2023 sampai dengan laporan disampaikan kepada PIHAK
PERTAMA pada tanggal 16 Februari 2024.

(2) Jangka waktu Perjanjian adalah sejak SPK diterbitkan yaitu sejak tanggal 18 Juli 2023
(“Tanggal Efektif”) sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan
serta telah terpenuhinya hak dan kewajiban PARA PIHAK yaitu telah dilakukannya
pembayaran terakhir kepada PIHAK KEDUA dan pembayaran tersebut dalam status
berhasil sesuai dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7
Perjanjian ini.

(3) Sejak Tanggal Efektif, masing-masing ENTITAS ANAK mengakui dan menyetujui
bahwa kewajiban-kewajiban di dalam Perjanjian ini yang berlaku bagi manajemen dari
PIHAK PERTAMA berlaku bagi manajemen masing-masing ENTITAS ANAK.

PASAL 6
BIAYA PEKERJAAN

(1) Biaya pelaksanaan Pekerjaan adalah Rp6.250.000.000,00 (enam miliar dua ratus
lima puluh juta rupiah) sudah termasuk OPE dan pajak-pajak yang berlaku dengan
rincian Biaya Pelaksanaan Pekerjaan bagi PIHAK PERTAMA dan masing-masing
ENTITAS ANAK adalah sebagai berikut:

1 | PT Pegadaian - Laporan Keuangan Konsolidasian | Rp. 4.272.535.000

dan PSA 62 (empat miliar dua ratus
tujuh puluh dua juta lima
ratus tiga puluh lima ribu

rupiah)
2 | PT Pegadaian - Laporan Hasil Evaluasi Kinerja | Rp. 91.020.000
(LHEK) (sembilan puluh satu juta

dua puluh ribu rupiah)
3|PT Pegadaian - Tanggung Jawab Sosial dan | Rp. 178.710.000
Lingkungan (TJSL) (seratus tujuh — puluh
delapan juta tujuh ratus
sepuluh ribu rupiah)

4 | PT Pegadaian Galeri Dua Empat Rp. 603.840.000

(enam ratus tiga juta
delapan ratus empat puluh
ribu rupiah)

5 | PT Pesonna Optima Jasa Rp. 463.425.000

PIHAK PERTAMA L

PIHAK KEDUA Halaman 5 dari 31 halaman

Page 6 OCR 0.961
(empat ratus enam puluh
tiga juta empat ratus dua
puluh lima ribu rupiah)

6 | PT Pesonna Indonesia Jaya (PIJ) Rp. 399.600.000

(tiga ratus sembilan puluh
sembilan juta enam ratus
ribu rupiah)

7 | PT Balai Lelang Artha Gasia (BLAG) Rp. 240.870.000

(dua ratus empat puluh
juta delapan ratus tujuh
puluh ribu rupiah)

TOTAL BIAYA PELAKSANAAN PEKERJAAN Rp.6.250.000.000,00
(enam miliar dua ratus
lima puluh juta rupiah)

(2) Jika terjadi perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh)
sesuai ketentuan pemerintah maka nilai PPN dan PPh untuk sisa pekerjaan yang belum
dibayarkan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

(3) PIHAK KEDUA tidak diperkenankan melaksanakan Pekerjaan tambahan yang dapat
mengakibatkan timbulnya biaya yang telah ditetapkan tanpa seijin tertulis dari PIHAK
PERTAMA.

(4) Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tahun 1998 tanggal
14 Februari 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 64 tahun 1999 tanggal 9 Juli 1999 dan terakhir
diperbaharui dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik
Indonesia No.121/MPP/Kep/2/2002 tanggal 25 Februari 2002, apabila perusahaan
memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dimaksud dalam peraturan tersebut,
diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan tahunannya yang telah diaudit dan
profil perusahaan kepada Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan
Departemen Perdagangan, baik oleh PIHAK PERTAMA secara langsung atau melalui
PIHAK KEDUA selaku auditor eksternal. Dalam hal pengajuan dilakukan melalui
PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA mengharapkan PIHAK PERTAMA dapat
menyediakan kepada PIHAK KEDUA surat kuasa untuk mengajukan profil perusahaan
dan laporan keuangan yang telah diaudit tersebut. Undang-Undang Perseroan
Terbatas No. 40/2007, yang ditandatangani oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia pada 16 Agustus 2007, Pasal 66 Ayat 4 mengharuskan perusahaan
yang memenuhi persyaratan untuk diaudit, agar menyampaikan laporan posisi
keuangan dan laporan laba-rugi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sehubungan dengan hal yang dimaksud dalam ayat ini, PIHAK PERTAMA dapat
membayar honorarium untuk mengganti biaya PIHAK KEDUA untuk membantu PIHAK
PERTAMA dalam hal penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit sebagaimana
tersebut di atas dan profil perusahaan kepada Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran
Perusahaan Departemen Perdagangan dan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, apabila PIHAK PERTAMA diwajibkan untuk melakukan penyampaian
tersebut.

(5) Perkiraan PIHAK KEDUA atas biaya dan jadwal pelaksanaan Pekerjaan dibuat
berdasarkan, antara lain, reviu awal PIHAK KEDUA terhadap pencatatan PIHAK
PERTAMA dan representasi dari personel PIHAK PERTAMA yang telah disampaikan
kepada PIHAK KEDUA dan tergantung pada memadainya tingkat bantuan personel
PIHAK PERTAMA. Jika asumsi PIHAK KEDUA dalam hal ini adalah tidak benar atau
kondisi dari pencatatan, tingkat kerja sama, hasil dari prosedur-prosedur audit PIHAK
KEDUA, atau hal lain diluar kendali PIHAK KEDUA yang sewajarnya membutuhkan
komitmen tambahan dari PIHAK KEDUA di luar dari dasar perkiraan tersebut, PIHAK
KEDUA akan menyesuaikan biaya PIHAK KEDUA dan rencana tanggal penyelesaian.

PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA Halaman 6 dari 31 halaman

Page 7 OCR 0.946
Biaya untuk proyek-proyek khusus yang berhubungan dengan audit, seperti usulan
penggabungan usaha atau penelitian dan/atau konsultasi mengenai masalah usaha
atau keuangan tertentu, akan ditagih secara terpisah dari biaya pelaksanaan Pekerjaan
yang dimaksud pada ayat (1) di atas dan memerlukan adanya kesepakatan tertulis
antar PARA PIHAK.

(6) Sepanjang disetujui oleh PIHAK PERTAMA (persetujuan mana tidak akan ditahan
secara tidak wajar) apabila PIHAK KEDUA disyaratkan oleh hukum yang berlaku,
proses hukum atau tindakan Pemerintah untuk memberikan informasi atau orang
sebagai saksi sehubungan dengan Pekerjaan atau Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA
akan membayar kembali kepada PIHAK KEDUA untuk setiap waktu profesional dan
biaya-biaya (termasuk biaya-biaya hukum eksternal dan internal yang wajar) yang
terjadi untuk menanggapi permintaan tersebut, kecuali PIHAK KEDUA adalah pihak
yang berperkara atau menjadi subyek dari investigasi tersebut.

(7) Biaya pelaksanaan Pekerjaan untuk masing-masing ENTITAS ANAK di atas akan
ditagihkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL 7
TATA CARA PEMBAYARAN

(1) PIHAK PERTAMA tidak memberikan Uang Muka Pembayaran (UMP).

(2) Pembayaran dibagi dalam 3 (tiga) termin dengan rincian sebagai berikut:

(a) Pembayaran Termin I sebesar 3076 (tiga puluh persen) dari Biaya Pekerjaan
setelah jadwal pelaksanaan audit diterima oleh PIHAK PERTAMA dengan
ketentuan bahwa proses pengadaan telah selesai antara lain penunjukan Vendor,
SPK, dan Perjanjian Kerja telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

(b) Pembayaran Termin Il sebesar 406 (empat puluh persen) dari Biaya Pekerjaan
dilakukan setelah diserahkan Progress Report audit oleh PIHAK KEDUA berupa
figure.

(c) Pembayaran Termin III sebesar 3074 (tiga puluh persen) dari Biaya Pekerjaan
dilakukan setelah Pekerjaan dinyatakan selesai dengan bukti laporan audit sesuai
yang tertera dalam Ruang Lingkup Pasal 3 Perjanjian ini.

(3) Pembayaran dilakukan oleh Divisi Tresuri Kantor Pusat PIHAK PERTAMA di Jakarta,
dengan cara transfer melalui Rekening Bank PIHAK KEDUA dimana biaya transfer
yang dilakukan selain kepada Bank Mandiri, maka biaya transfer ditanggung oleh
PIHAK KEDUA.

(4) Terdapat 3 (tiga) jadwal pembayaran dalam sebulan kepada PIHAK KEDUA dengan
opsi sebagai berikut:

a. Apabila berkas tagihan diterima dan dinyatakan lengkap oleh Divisi Tresuri PIHAK
PERTAMA pada rentang tanggal 01 sampai dengan tanggal 10, maka
pembayaran dilakukan pada tanggal 15 atau apabila hari libur dilakukan
pembayaran pada hari kerja sebelum hari libur (faktur pajak dibuat dalam bulan
berjalan):

b. Apabila berkas tagihan diterima dan dinyatakan lengkap oleh Divisi Tresuri PIHAK
PERTAMA pada rentang tanggal 11 sampai dengan tanggal 20, maka
pembayaran dilakukan pada tanggal 26 atau apabila hari libur ditakukan
pembayaran pada hari kerja sebelum hari libur (faktur pajak dibuat dalam bulan
berjalan):

Cc. Apabila berkas tagihan diterima dan dinyatakan lengkap oleh Divisi Tresuri PIHAK
PERTAMA pada rentang tanggai 21 sampai dengan tanggal 31, maka
pembayaran dilakukan pada tanggal 05 bulan berikutnya atau apabila hari libur
dilakukan pembayaran pada hari kerja sebelum hari libur (faktur pajak dibuat pada
bulan berikutnya),

| pinak PERTAMA | Lb
PIHAK KEDUA | Halaman 7 dari 31 halaman

Page 8 OCR 0.949
Khusus untuk bulan Desember atau bulan dengan hari libur yang cukup panjang,
atau terdapat pertimbangan tertentu, maka jadwal pembayaran akan disesuaikan
dan diatur tersendiri pelaksanaan pembayarannya:

Jika faktur pajak melewati bulan tagihan maka berkas akan dikonfirmasi untuk
dipenuhi kembali sehingga dokumen dianggap diterima setelah selesai
pelaksanaan revisi/ perbaikan dokumen.

(5) Persyaratan pembayaran dengan melampirkan :

a.

a9

z0mo

Surat Permohonan Pembayaran yang mencantumkan nomor rekening PIHAK
KEDUA, nama bank & nama cabang bank pada saat pembukaan rekening PIHAK
KEDUA,

Surat Pernyataan penerbitan Kwitansi dari PIHAK KEDUA. Kwitansi tagihan
rangkap 2 (dua) bermeterai Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) akan diberikan ketika
proses pembayaran selesai dan dana sudah diterima oleh PIHAK KEDUA:

Surat tagihan/Invoice,

Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang ditandatangani oleh User
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan melampirkan self assesment
TKDN realisasi pada tagihan terakhir,

Copy Surat Perintah Kerja (SPK) atau Perjanjian:

E-Faktur Pajak,

Copy NPWP,

Hasil Validasi atau Verifikasi capaian TKDN pada tagihan terakhir.

PASAL 8
ESKALASI HARGA

(1) Biaya Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Perjanjian ini bersifat
mengikat dan tidak diubah-ubah dan PIHAK KEDUA tidak dapat meminta klaim
perubahan biaya, kecuali apabila terdapat kebijakan/kenaikan atau pajak yang
ditetapkan oleh Pemerintah beserta petunjuk pelaksanaannya maka PIHAK KEDUA
dapat mengajukan perubahan biaya yang akan disepakati secara tertulis oleh PARA
PIHAK atau apabila ada perubahaan ruang lingkup Pekerjaan oleh PIHAK PERTAMA.

(2) Apabila terdapat kenaikan harga selain alasan yang tercantum pada ayat (1), maka
PIHAK KEDUA dilarang untuk menjadikannya alasan dalam rangka menurunkan
kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan.

PASAL 9
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

(1) PIHAK PERTAMA berhak memperoleh hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 Perjanjian ini, dan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) Perjanjian ini.

(2) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas tata kelola, mengetahui dan memahami
bahwa mempunyai tanggung jawab:

a.

b.

Untuk menyusun dan menyajikan secara wajar laporan keuangan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,

Untuk pengendalian internal sebagaimana yang dianggap perlu oleh manajemen
untuk dapat melakukan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari salah saji
yang material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kekeliruan: dan
Untuk menyediakan kepada PIHAK KEDUA: 1) akses, secara tepat waktu,
terhadap semua informasi yang mana PIHAK PERTAMA mengetahui bahwa
informasi tersebut adalah relevan untuk penyusunan laporan keuangan seperti
catatan-catatan, dokumentasi dan lainnya: 2) informasi tambahan yang akan

PIHAK PERTAMA | |

PIHAK KEDUA |" Halaman 8 dari 31 halaman

Page 9 OCR 0.958
PIHAK KEDUA minta dari PIHAK PERTAMA untuk tujuan Pekerjaan ini, dan 3)
akses yang tidak dibatasi kepada personel PIHAK PERTAMA yang PIHAK KEDUA
anggap perlu untuk meminta bukti audit termasuk kepada afiliasi-afiliasi PIHAK
PERTAMA, personelnya dan auditornya untuk tujuan audit Perusahaan.
Ketidakmampuan PIHAK PERTAMA untuk menyediakan kepada PIHAK KEDUA
informasi tersebut atau akses kepada personel pada PIHAK PERTAMA dapat
menyebabkan PIHAK KEDUA menunda laporan keuangan audited, memodifikasi
prosedur PIHAK KEDUA, atau bahkan mengakhiri perikatan.

(3) PIHAK PERTAMA juga bertanggung jawab untuk menyesuaikan laporan keuangan
untuk memperbaiki salah saji yang diidentifikasi oleh PIHAK KEDUA dan untuk
menegaskan kepada PIHAK KEDUA dalam surat representasinya bahwa dampak dari
setiap salah saji yang tidak diperbaiki adalah tidak material, baik secara individual
maupun keseluruhan, terhadap laporan keuangan secara keseluruhan.

(4) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk memberitahukan kepada PIHAK KEDUA
atas seluruh pengaduan mengenai ketidakberesan keuangan yang diterima oleh
PIHAK PERTAMA atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola (tanpa
memperhatikan sumber atau bentuknya dan termasuk, namun tidak terbatas pada,
pengaduan oleh “whistleblowers”, karyawan, mantan karyawan, analis, badan pengatur
atau lainnya), dan memberikan kepada PIHAK KEDUA akses yang seluas-luasnya dan
tepat waktu terhadap pengaduan-pengaduan ini dan penyelidikan internal atas
pengaduan-pengaduan tersebut. Pengaduan atas ketidakberesan keuangan meliputi
pengaduan manipulasi hasil keuangan oleh manajemen atau karyawan:
penyalahgunaan aset oleh manajemen atau karyawan, penghindaran yang disengaja
dari pengendalian intern: tindakan yang mempengaruhi yang tidak sepantasnya
terhadap transaksi dengan pihak berelasi oleh pihak-pihak terkait, tindakan yang
secara sengaja menyesatkan PIHAK KEDUA, atau pengaduan-pengaduan lainnya
terhadap tindakan-tindakan ilegal atau kecurangan yang dapat menyebabkan suatu
salah saji pada laporan keuangan atau setidak-tidaknya mempengaruhi pelaporan
keuangan PIHAK PERTAMA. Apabila PIHAK PERTAMA membatasi informasi yang
seharusnya tersedia bagi PIHAK KEDUA berdasarkan paragraf ini (berdasarkan
tuntutan Perusahaan atas hak istimewa advokat/klien (attorney/client privilege), work
product doctrine, atau hal-hal lainnya), PIHAK PERTAMA harus segera
menginformasikan kepada PIHAK KEDUA mengenai fakta bahwa informasi tertentu
tidak disampaikan kepada PIHAK KEDUA. Tidak disampaikannya informasi tersebut
dapat dianggap sebagai pembatasan lingkup audit yang dapat mengakibatkan PIHAK
KEDUA tidak dapat menyatakan pendapat atas laporan keuangan PIHAK PERTAMA,
mengubah bentuk laporan yang mungkin PIHAK KEDUA keluarkan atas laporan
keuangan tersebut, atau mempengaruhi kemampuan PIHAK KEDUA untuk tetap
menjadi auditor independen PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA akan mengungkapkan
tidak disampaikannya informasi tersebut kepada pihak yang bertanggung jawab atas
tata kelola.

(5) PIHAK KEDUA akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan khusus kepada PIHAK
PERTAMA mengenai representasi yang tercantum dalam laporan keuangan. Dalam
kesimpulan dari perikatan ini, PIHAK KEDUA juga akan memperoleh representasi
tertulis dari PIHAK PERTAMA mengenai hal-hal tersebut, dan bahwa PIHAK
PERTAMA: (1) telah memenuhi tanggung jawabnya dalam menyusun dan menyajikan
secara wajar laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia dan bahwa semua transaksi telah dicatat dan tercermin dalam laporan
keuangan, dan (2) telah disediakan kepada PIHAK KEDUA semua informasi relevan
dan akses seperti yang tertuang dalam Perjanjian ini. Tanggapan atas pertanyaan-
pertanyaan tersebut, representasi tertulis, dan hasil dari prosedur-prosedur PIHAK
KEDUA merupakan bukti yang PIHAK KEDUA andalkan dalam menentukan pendapat
atas laporan keuangan.

PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA Halaman 9 dari 31 halaman

Page 10 OCR 0.954
(6) PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan tata cara pembayaran sebagaimana
tercantum dalam Pasal 7 Perjanjian ini.

(7) PIHAK PERTAMA wajib menyediakan data sesuai permintaan dari Tim Auditor PIHAK
KEDUA yang dibuat secara tertulis untuk memudahkan pengendalian dokumen.

(8) PIHAK PERTAMA wajib menyampaikan informasi penting terkait implementasi PSAK
dalam kebijakan akuntansi perusahaan, Kebijakan Strategis yang terkait corporate
action, implementasi sistem baru dan dampak terkait migrasi data (termasuk yang di
Anak Perusahaan) yang diperkirakan akan berdampak pada biaya audit.

(9) PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan pemeriksaan hasil Pekerjaan untuk
memastikan kecocokannya dengan ruang lingkup dan persyaratan yang telah
ditentukan dalam Perjanjian ini.

(10) User wajib membuat list untuk menunjuk Person In Charge (PIC) pada masing-masing
Divisi terkait pemenuhan data sebagaimana yang diminta oleh PIHAK KEDUA.

(11)PIHAK PERTAMA berhak memperoleh Hasil Pekerjaan sebagaimana dijelaskan
dalam Pasal 4 Perjanjian ini.

(12) Menetapkan, menyetujui dan atau menambah lokasi on the spot sesuai kondisi PIHAK
PERTAMA.

(13) PIHAK PERTAMA setuju untuk memberikan kepada PIHAK KEDUA salinan printer's
proofs dari laporan tahunannya sebelum publikasi atau penyampaian (filing) untuk reviu
PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk memastikan bahwa
laporan tahunannya tidak mengandung salah saji. PIHAK KEDUA akan mereviu
dokumen tersebut untuk tujuan konsistensi antara laporan keuangan tahunan dan
informasi lainnya yang tercantum dalam dokumen tersebut, dan untuk menentukan
apakah laporan keuangan dan laporan PIHAK KEDUA mengenainya telah
direproduksi secara akurat. Apabila PIHAK KEDUA mengidentifikasi adanya
kekeliruan atau ketidakkonsistenan yang akan berdampak pada laporan keuangan,
PIHAK KEDUA akan memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA dan pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola, sebagaimana diperlukan.

(14)Independensi auditor PIHAK KEDUA mungkin akan terpengaruh jika PIHAK
PERTAMA mengajak atau memperkerjakan personel PIHAK KEDUA tertentu. Hal ini
dapat menunda pelaksanaan Pekerjaan atau menyebabkan PIHAK KEDUA
mengundurkan diri dari Perjanjian. PIHAK PERTAMA tidak diperkenankan, selama
jangka waktu Perjanjian ini dan selama 12 bulan setelah berakhirnya, dengan alasan
apapun, tanpa izin tertulis sebelumnya dari pihak PIHAK KEDUA, untuk melakukan
ajakan untuk mempekerjakan atau menawarkan suatu posisi dalam Dewan Direksi
PIHAK PERTAMA atau posisi pengawas pelaporan keuangan, kepada staf profesional
PIHAK KEDUA manapun atau Kantor-kantor PIHAK KEDUA manapun yang sedang
terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan.

PASAL 10
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

(1) PIHAK KEDUA berhak menerima biaya pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dengan tata cara pembayaran sebagaimana Pasal 7 Perjanjian ini.

(2) PIHAK KEDUA wajib melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan Ruang Lingkup
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan lampiran Perjanjian ini dan
sesuai dengan Jangka Waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
Perjanjian ini.

(3) PIHAK KEDUA wajib menyediakan tenaga kerja yang cukup agar dapat melaksanakan
Pekerjaan ini sesuai ketentuan pada Pasal 3 Perjanjian ini.

(4) Melaksanakan pekerjaannya dengan segala kemampuan, keahlian dan pengalaman
yang dimilikinya secara maksimal (workman-like-manner), dengan memperhatikan

PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA Halaman 10 dari 31 halaman

Page 11 OCR 0.957
segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta akan menginformasikan

mengenai keadaan atau kondisi yang terjadi yang dapat mempengaruhi penyelesaian

Pekerjaan tersebut.

(5) PIHAK KEDUA wajib melaksanakan audit sesuai Standar Audit Pemerintah (SAP)
yang ditetapkan oleh BPK RI dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dengan menerapkan sepenuhnya PSA 62
tentang audit kepatuhan yang diterapkan atas entitas pemerintah dan penerima lain
bantuan keuangan pemerintah. Standar-standar tersebut mengharuskan PIHAK
KEDUA untuk mematuhi persyaratan etika dan merencanakan dan melaksanakan
audit untuk memperoleh keyakinan memadai, dan bukan keyakinan mutlak bahwa
laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh
kecurangan maupun kekeliruan. Terdapat keterbatasan bawaan dalam proses audit,
termasuk, misalnya, penggunaan pertimbangan dan pengujian data secara selektif dan
kemungkinan bahwa kolusi atau pemalsuan dapat menghalangi deteksi terhadap
kekeliruan, kecurangan dan tindakan-tindakan pelanggaran hukum yang material.
Sebagai akibatnya, terdapat beberapa risiko bahwa suatu salah saji material dalam
laporan keuangan mungkin tidak terdeteksi. Audit juga tidak dirancang untuk
mendeteksi kecurangan atau kekeliruan yang tidak material dalam laporan keuangan.
Selanjutnya, PIHAK KEDUA akan mempertimbangkan ruang lingkup dan prosedur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK")
No. 9/POJK.09/2023 tentang “Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan", yang mencakup persyaratan untuk
berkomunikasi dengan OJK mengenai hal-hal yang diuraikan dalam paragraf berikut.
Selama persiapan dan pelaksanaan audit, PIHAK KEDUA dapat meminta informasi
dari OJK mengenai PIHAK PERTAMA. Selain itu, PIHAK KEDUA juga diwajibkan
untuk melaporkan kepada OJK mengenai pelanggaran peraturan yang signifikan,
kelemahan material dalam pengendalian internal dan/atau kondisi yang menurut
PIHAK KEDUA dapat membahayakan kelangsungan usaha Perusahaan. OJK juga
dapat meminta informasi dari PIHAK KEDUA meskipun perikatan audit yang terkait
telah berakhir. Dalam keadaan tersebut, PIHAK KEDUA akan menginformasikan
kepada PIHAK PERTAMA mengenai permintaan OJK sesuai dengan kebijakan dan
prosedur PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA dengan ini setuju untuk PIHAK
KEDUA melakukan pengungkapan informasi tersebut kepada OJK dan membebaskan
PIHAK KEDUA dari semua klaim apapun yang berkaitan dengan pengungkapan
tersebut.

(6) Sebagai bagian dari Pekerjaan audit PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA akan
mempertimbangkan pengendalian internal PIHAK PERTAMA atas pelaporan
keuangan, semata-mata untuk tujuan perencanaan audit PIHAK KEDUA dan
penentuan sifat, waktu, dan luas prosedur audit PIHAK KEDUA. Pertimbangan ini tidak
akan memadai untuk memungkinkan PIHAK KEDUA memberikan keyakinan terhadap
efektivitas pengendalian internal atau mengidentifikasi seluruh kelemahan yang
signifikan.

Sesuai dengan SPAP, PIHAK KEDUA akan mengkomunikasikan hal-hal tertentu

sehubungan dengan pelaksanaan dan hasil audit kepada pihak yang bertanggung

jawab atas tata kelola. Hal-hal tersebut meliputi:

a. tanggung jawab PIHAK KEDUA berdasarkan SPAP untuk menentukan dan
menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang telah disusun oleh PIHAK
PERTAMA dengan pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab atas tata
kelola dan audit tersebut tidak membebaskan PIHAK PERTAMA dan pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola dari tanggung jawabnya,

b. suatu tinjauan atas perencanaan terhadap lingkup dan waktu audit

C. temuan signifikan dari audit. Temuan signifikan dari audit meliputi: (1) pandangan
PIHAK KEDUA tentang aspek kualitatif yang signifikan dari praktik akuntansi
Perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi, estimasi akuntansi, dan

PIHAK PERTAMA
"iHak KEDUA Halaman 11 dari 31 halaman

Page 12 OCR 0.954
pengungkapan laporan keuangan: (2) kesulitan signifikan, jika ada, yang dihadapi
pada saat audit: (3) salah saji yang tidak dikoreksi, selain dari yang PIHAK KEDUA
anggap tidak penting, (4) ketidak-sesuaian pendapat dengan PIHAK PERTAMA,
jika ada, yang sudah atau belum diselesaikan dengan memuaskan, dan (5) hal-hal
lain, jika ada, yang timbul dari audit yang, dalam pertimbangan profesional PIHAK
KEDUA, signifikan dan relevan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata
kelola sehubungan dengan pengawasan proses pelaporan keuangan, termasuk
hal-hal signifikan berkaitan dengan pihak-pihak yang berelasi dengan Perusahaan,
dan

d. representasi tertulis yang diminta dari PIHAK PERTAMA dan hal-hal signifikan, jika
ada, yang timbul dari audit yang telah didiskusikan, atau menjadi subyek
korespondensi, dengan PIHAK PERTAMA.

(7) Sebagai tambahan, PIHAK KEDUA akan mengkomunikasikan semua bentuk
hubungan dan hal-hal lain antara PIHAK KEDUA, anggota firma lainnya dari jaringan
Ernst & Young secara global (“Kantor-kantor PIHAK KEDUA") dan Grup yang,
menurut pertimbangan profesional PIHAK KEDUA, dapat dianggap mempengaruhi
independensi (termasuk biaya audit yang dibebankan selama periode yang dicakup
oleh laporan keuangan untuk jasa audit dan non-audit yang diberikan oleh PIHAK
KEDUA dan jaringan firma-firmanya kepada Program dan komponen yang
dikendalikan oleh Program) dan bentuk pengamanan yang telah diterapkan untuk
mengeliminasi ancaman yang teridentifikasi terhadap independensi atau
menguranginya sampai kepada tingkat yang dapat diterima. Selanjutnya, PIHAK
KEDUA menginformasikan bahwa tim perikatan dan lainnya di PIHAK KEDUA
sebagaimana mestinya, PIHAK KEDUA dan jika sesuai dengan keadaan, jaringan
firma-firma, telah mematuhi persyaratan etika yang relevan terkait independensi.

(8) Jikalau PIHAK KEDUA menentukan bahwa terdapat bukti adanya kecurangan atau
telah terjadi kemungkinan ketidakpatuhan terhadap peraturan dan perundang-
undangan, PIHAK KEDUA akan membawa masalah tersebut untuk menjadi perhatian
tingkat manajemen yang memadai. Jika PIHAK KEDUA mengetahui adanya
kecurangan yang melibatkan manajemen atau kecurangan yang melibatkan karyawan-
karyawan yang mempunyai peranan signifikan dalam pengendalian intern atau lainnya
dimana kecurangan tersebut menyebabkan salah saji material atas laporan keuangan,
PIHAK KEDUA akan melaporkan hal tersebut secara langsung kepada pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola. PIHAK KEDUA akan mengkomunikasikan kepada
pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola hal-hal yang menyangkut
ketidakpatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang menjadi perhatian
PIHAK KEDUA kecuali ketidakpatuhan tersebut tidak berdampak.

(9) PIHAK KEDUA akan mengkomunikasikan secara tertulis mengenai kelemahan
signifikan atas pengendalian internal yang teridentifikasi selama audit atas Laporan
Keuangan Perusahaan.

(10) PIHAK KEDUA juga dapat mengkomunikasikan observasi PIHAK KEDUA mengenai
kemungkinan efisiensi dalam, atau meningkatkan pengendalian atas, operasi PIHAK
PERTAMA.

(11)PIHAK KEDUA harus melaporkan semua kegiatan Pekerjaan secara terperinci dan
jujur di dalam laporan ke PIHAK PERTAMA.

(12)Untuk membuat perencanaan program pemeriksaannya serta pengerahan sumber
resources yang diperlukan dalam melakukan audit, maka PIHAK KEDUA wajib
membuat rincian perhitungan biaya yang merupakan breakdown atas proposal
penawaran harganya berdasar institusi yang diperiksa serta isu-isu penting tentang
kebijakan akuntansi maupun sistem yang akan berdampak pada biaya audit.

(13)Mengingat PIHAK PERTAMA adalah jenis usaha pembiayaan yang collateral base,
maka pemeriksaan / audit tidak bisa semuanya dilakukan secara virtual. Untuk itu
minimal 30X - 50X sample pemeriksaan tetap harus dilakukan on site / fisik oleh
PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA Halaman 12 dari 31 halaman

Page 13 OCR 0.951
(14)Tim Auditor PIHAK KEDUA tidak diperkenankan melakukan Pekerjaan selain
Pekerjaan yang terkait audit pada PIHAK PERTAMA untuk dikerjakan di kantor PIHAK
PERTAMA dan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas kantor baik berupa
internet, kertas, printer tanpa seijin PIHAK PERTAMA.

(15)PIHAK KEDUA wajib untuk selalu berkoordinasi dengan User PIHAK PERTAMA
terhadap setiap perubahan Pekerjaan yang harus mendapatkan approval dari User
PIHAK PERTAMA.

(16) PIHAK KEDUA wajib menjamin kerahasiaan informasi PIHAK PERTAMA apabila ada
informasi yang bersifat rahasia yang diakses berkaitan dengan Pekerjaan ini, dan
PIHAK KEDUA dilarang untuk memperbanyak, menyerahkan dan/atau
mempublikasikan hasil pekerjaan untuk kepentingan pihak manapun tanpa persetujuan
tertulis dari PIHAK PERTAMA kecuali untuk pelaksanaan Pekerjaan atau apabila
diizinkan menurut Perjanjian ini.

(17) PIHAK KEDUA diwajibkan mengasuransikan karyawannya sesuai dengan ketentuan
hukum dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dan PIHAK KEDUA
bertangggungjawab jika terjadi cedera atau kematian karyawannya yang diakibatkan
oleh kelalaian PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA tidak akan membayar asuransi untuk
segala hal menyangkut kerusakan alat/perangkat yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA
atau jika terjadi cedera atau kematian karyawannya yang diakibatkan oleh kelalaian
PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA tidak akan membayar asuransi untuk segala hal
menyangkut kerusakan alat/perangkat yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA atau jika
terjadi cedera dan kematian karyawan PIHAK KEDUA atau orang lain yang diakibatkan
oleh kelalaian PIHAK KEDUA.

(18)PIHAK KEDUA wajib menjamin akomodasi Tim Auditor PIHAK KEDUA saat
melakukan Pekerjaan di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Cabang/ UPC
PIHAK PERTAMA dan sudah diperhitungkan dalam Biaya Pekerjaan.

(19) PIHAK KEDUA berhak mendapatkan kosumsi siang hari selama melakukan Pekerjaan
di Kantor Pusat PIHAK PERTAMA yang diakomodir oleh Sekertariat Perusahaan.
Untuk kegiatan audit / on the spot di Kanwil dan Cabang/UPC dan anak perusahaan
akan disediakan oleh unit kerja yang bersangkutan sesuai standar yang berlaku umum
di Sekretariat Perusahaan PIHAK PERTAMA.

PASAL 11
PENYELESAIAN PEKERJAAN

Pekerjaan dinyatakan selesai apabila telah terpenuhinya jasa sesuai Ruang Lingkup
Pekerjaan serta telah diserahkan Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan Pasal 4 serta lampiran Perjanjian ini, yang dinyatakan dalam BAST yang ditandatangani
PARA PIHAK. BAST untuk penyerahan Hasil Pekerjaan masing-masing ENTITAS ANAK
akan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA untuk dan atas nama masing-masing
ENTITAS ANAK tersebut.

PASAL 12
WANPRESTASI, SANKSI, DENDA DAN PEMBATASAN

(1) Wanprestasi atas Perjanjian ini apabila salah satu PIHAK tidak melaksanakan
kewajiban dan/atau memenuhi hak PIHAK lainnya dan/atau melanggar suatu ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian ini.

(2) PIHAK KEDUA dinyatakan wanprestasi apabila melakukan perbuatan di bawah ini:

a. Apabila tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 3
Perjanjian ini,

PIHAK PERTAMA | L
PIHAK KEDUA ' Halaman 13 dari 31 halaman

Page 14 OCR 0.950
b. Apabila tidak menyelesaikan atau menyerahkan pekerjaan sampai jangka waktu
yang diatur pada Pasal 5 ayat (1) Perjanjian ini,

c. Apabila pekerjaan tidak sesuai, tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perjanjian ini,

d. Apabila PIHAK KEDUA mengabaikan/tidak segera melaksanakan instruksi yang
dikeluarkan PIHAK PERTAMA untuk memperbaiki kesalahan PIHAK KEDUA
sedangkan instruksi tersebut telah dikeluarkan 3 (tiga) kali berturut-turut dengan
interval waktu minimal (1) satu Hari Kerja,

e. PIHAK KEDUA tidak memulai kegiatan atau berhenti bekerja lebih dari 14 (empat
belas) hari kalender tanpa alasan yang dapat diterima,

f. PIHAK KEDUA telah dinyatakan bangkrut atau dilikuidasi sesuai ketentuan
perundangan yang berlaku,

9. PIHAK KEDUA telah mengalihkan pekerjaan baik keseluruhan atau sebagian
kepada pihak lain (kecuali kepada Kantor-kantor PIHAK KEDUA lainnnya) tanpa
persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

(3) Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan wanprestasi, maka PIHAK PERTAMA dapat
melakukan tindakan dengan prosedur sebagai berikut :

a. PIHAK PERTAMA memberikan somasi | secara tertulis kepada PIHAK KEDUA,

b. Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak PIHAK PERTAMA telah
memberikan somasi I, PIHAK KEDUA tidak menanggapi dan tidak
melaksanakan/menyelesaikan Pekerjaan sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini,
baik sebagian maupun seluruhnya dan atau melawan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia maka PIHAK PERTAMA
memberikan surat somasi II,

c. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak PIHAK PERTAMA telah
memberikan somasi II, namun PIHAK KEDUA masih tetap tidak menanggapi dan
tidak melaksanakan/menyelesaikan Pekerjaan sesuai ketentuan dalam Perjanjian
ini, baik sebagian maupun seluruhnya dan atau melawan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia maka PIHAK PERTAMA
memberikan surat somasi III,

d. Apabila sampai dengan somasi III, PIHAK KEDUA masih tetap tidak menanggapi
dan tidak melaksanakan/menyelesaikan Pekerjaan sesuai ketentuan dalam
Perjanjian ini, baik sebagian maupun seluruhnya dan atau melawan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia maka PIHAK PERTAMA
dapat melaksanakan penghentian secara sepihak.

(4) PIHAK KEDUA akan dikenakan denda 1Y9 (satu per seribu) dari Biaya Pekerjaan
untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum denda 544 (lima persen) dari Biaya
Pekerjaan, apabila :

a. Dengan sengaja menunda-nunda waktu pelaksanaan Pekerjaan, dan atau

b. Penyelesaian Pekerjaan melebihi dari waktu yang telah ditetapkan/ disepakati
berdasarkan Perjanjian ini karena kesalahan PIHAK KEDUA.

(5) Apabila PIHAK KEDUA melakukan wanprestasi dan telah dilakukan somasi
sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) maka PIHAK PERTAMA dapat mengenakan
sanksi berupa :

a. Perjanjian diputus secara sepihak dan PIHAK PERTAMA membayar kepada
PIHAK KEDUA untuk semua Pekerjaan yang telah dilakukan dan biaya-biaya
PIHAK KEDUA yang telah terjadi sampai dengan dan termasuk tanggal efektif
berakhirnya Perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA berhak mengalihkan Pekerjaan
ini kepada pihak lain dengan konsekuensi PIHAK KEDUA tidak berhak atas
pembayaran sisa jangka waktu pada Perjanjian ini:

b. PIHAK KEDUA akan di-blacklist dari Daftar Rekanan Mampu PIHAK PERTAMA
serta tidak dapat mengikuti pengadaan yang dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA
selama 2 (dua) tahun sejak SPK Pekerjaan ini diterbitkan.

PIHAK PERTAMA | &
PIHAK KEDUA Halaman 14 dari 31 halaman

Page 15 OCR 0.958
(6) Dalam hal PIHAK KEDUA terbukti dengan sengaja melakukan Pekerjaan yang tidak
sesuai persyaratan yang telah ditentukan dalam Perjanjian ini, maka :

a. PIHAK PERTAMA berhak menolak hasil Pekerjaan tersebut dan meminta PIHAK
KEDUA untuk menggantinya sehingga sesuai dengan ketentuan yang telah
disepakati, atau

b. PIHAK KEDUA akan dikenakan kewajiban ganti rugi maksimal sebesar Biaya
Pekerjaan yang telah dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

(7) Sampai pada batas yang diizinkan sesuai dengan hukum dan peraturan profesional
yang berlaku, PIHAK PERTAMA harus bertanggung jawab mengganti kerugian
kepada PIHAK KEDUA, Kantor-kantor PIHAK KEDUA lainnya dan sub-kontraktor
anggota pemegang saham, direksi, karyawan rekan atau staff PIHAK KEDUA atau
Kantor-kantor PIHAK KEDUA tersebut (“Personel PIHAK KEDUA”) terhadap semua
tuntutan yang dilakukan oleh pihak-pihak ketiga (termasuk afiliasi-afiliasi PIHAK
PERATMA) dan yang mengakibatkan terjadinya kewajiban, kehilangan, kerugian,
biaya dan beban (termasuk biaya-biaya hukum eksternal dan internal yang wajar) yang
timbul dari penggunaan atau berkaitan dengan Pekerjaan atau Perjanjian ini. Atas
nama PIHAK PERTAMA sendiri dan afiliasi-afiliasi PIHAK PERTAMA, PIHAK
PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA, Kantor-kantor PIHAK KEDUA lainnya dan
Personel PIHAK KEDUA dari segala tuntutan dan penyebab tindakan (bersama
disebut, “Tuntutan”), yang belum dilakukan atau yang mungkin terjadi, yang mungkin
dilakukan oleh PIHAK PERTAMA atau afiliasi PIHAK PERTAMA, yang timbul dari
Pekerjaan atau Perjanjian ini sejauh Tuntutan tersebut diakibatkan oleh atau timbul dari
kesalahan pernyataan atau tindakan kecurangan atau kelalaian yang dilakukan oleh
PIHAK PERTAMA, karyawan PIHAK PERTAMA atau agen-agen atas nama PIHAK
PERTAMA.

(8) PIHAK PERTAMA (dan setiap pihak lainnya kepada siapa Pekerjaan diberikan) tidak
dapat meminta dari PIHAK KEDUA, dalam kontrak atau perbuatan melawan hukum
(tort), berdasarkan undang-undang atau sebaliknya, setiap jumlah yang berhubungan
dengan kehilangan keuntungan, data atau muhibah (goodwill), atau kerugian lainnya
yang bersifat konsekuensial (conseguential damage), insidental (incidental damage),
tidak langsung (indirect damage), menghukum (punitive damage) atau khusus (special
damage) sehubungan dengan tuntutan yang timbul dari Perjanjian ini atau yang
berhubungan dengan Pekerjaan, terlepas dari apakah kemungkinan kehilangan atau
kerugian tersebut telah diatur.

(9) Apabila keterlambatan penyerahan hasil pekerjaan disebabkan karena keadaan force
majeure, maka PIHAK KEDUA tidak dikenakan denda sesuai jumlah hari terjadinya
force majeur apabila PIHAK KEDUA dapat membuktikan kebenaran keadaan tersebut.

(10) PIHAK PERTAMA tidak dapat meminta dari PIHAK KEDUA, dalam Perjanjian Induk
atau perbuatan melawan hukum, berdasarkan undang-undang atau sebaliknya,
keseluruhan tuntutan kerugian yang melebihi Biaya Pekerjaan yang sebenarnya telah
dibayarkan khusus atas lingkup Pekerjaan bagi PIHAK PERTAMA dan yang secara
langsung menyebabkan kerugian tersebut dalam hubungannya dengan tuntutan yang
timbul dari Perjanjian ini atau yang berkaitan dengan Pekerjaan.

(11)Apabila PIHAK KEDUA berkewajiban kepada PIHAK PERTAMA (atau kepada pihak
manapun kepada siapa Pekerjaan diberikan) berdasarkan Perjanjian ini ataupun yang
berkaitan dengan Pekerjaan, atas kehilangan atau kerugian yang mana pihak-pihak
lain juga turut berkontribusi, kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
merupakan kewajiban yang terpisah, dan tidak digabung, dengan yang lainnya, dan
harus dibatasi sampai pada proporsi yang wajar yang menjadi bagian kami atas jumlah
kehilangan atau kerugian tersebut, berdasarkan kontribusi kami terhadap kehilangan
atau kerugian yang bersangkutan dibandingkan dengan kontribusi pihak lainnya. Tidak
ada pengecualian atau pembatasan pada kewajiban dari pihak yang bertanggungjawab
lainnya yang dikenakan atau disetujui pada saat kapanpun akan mempengaruhi
penilaian atas kewajiban PIHAK KEDUA secara proporsional di dalam Perjanjian ini,

PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA Halaman 15 dari 31 halaman

Page 16 OCR 0.952
dan tidak pula penyelesaian dari atau kesulitan dalam melaksanakan klaim, atau
kematian, pembubaran atau keadaan insolven dari pihak lainnya yang
bertanggungjawab tersebut atau berhentinya kewajiban mereka untuk
bertanggungjawab atas kehilangan atau kerugian tersebut atau sebagian daripadanya,
dapat mempengaruhi penilaian tersebut.

(12)PIHAK PERTAMA dapat melakukan tuntutan sehubungan dengan Pekerjaan atau
yang berdasarkan Perjanjian ini tidak lebih dari jangka waktu yang ditentukan
sebagaimana diatur dalam hukum dan peraturan yang berlaku bagi akuntan publik.

(13) PIHAK PERTAMA tidak dapat melakukan tuntutan atau memulai proses hukum yang
berkaitan dengan Pekerjaan atau berdasarkan Perjanjian ini terhadap setiap Kantor-
kantor PIHAK KEDUA lainnya atau Personel PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dapat
melakukan tuntutan atau memulai proses hukum hanya terhadap PIHAK KEDUA.

(14) Sejak Tanggal Efektif, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 dan Pasal 12 Perjanjian ini yang secara khusus berkaitan dengan Ruang
Lingkup Pekerjaan bagi ENTITAS ANAK beralih kepada masing-masing ENTITAS
ANAK sesuai dengan ruang lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA
kepada masing-masing ENTITAS ANAK.

(15) Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan Pekerjaan dan menimbulkan kerusakan pada
aset masing-masing PIHAK PERTAMA dan/atau ENTITAS ANAK maka PIHAK
KEDUA bertanggung jawab hanya kepada pihak yang menderita kerusakan aset
tersebut dan PIHAK KEDUA dikenakan ganti rugi sesuai nilai kerusakan aset dan
maksimal sebesar Biaya Pekerjaan yang telah dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA atas lingkup Pekerjaan yang diberikan kepada pihak yang menderita
kerugian aset tersebut.

(16)Masing-masing ENTITAS ANAK tidak dapat meminta dari PIHAK KEDUA, dalam
Perjanjian Kerja atau perbuatan melawan hukum, berdasarkan undang-undang atau
sebaliknya, keseluruhan tuntutan kerugian yang melebihi Biaya Pekerjaan yang
sebenarnya telah dibayarkan khusus atas lingkup Pekerjaan bagi ENTITAS ANAK
yang menderita kerugian tersebut dan yang secara langsung menyebabkan kerugian
tersebut dalam hubungannya dengan tuntutan yang timbul dari Perjanjian ini atau yang
berkaitan dengan Pekerjaan.

(17)Untuk menghindari keragu-raguan, segala somasi, gugatan, dan/atau tuntutan
terhadap PIHAK KEDUA terkait dengan Ruang Lingkup Pekerjaan bagi PIHAK
PERTAMA hanya akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan segala somasi, gugatan,
dan/atau tuntutan terhadap PIHAK KEDUA terkait dengan ruang lingkup Pekerjaan
bagi masing-masing ENTITAS ANAK hanya akan dilakukan oleh ENTITAS ANAK
sesuai lingkup Pekerjaan kepada ENTITAS ANAK tersebut. Pengenaan denda
terhadap PIHAK KEDUA akibat keterlambatan penyerahan Hasil Pekerjaan baik
kepada PIHAK PERTAMA maupun kepada ENTITAS ANAK hanya akan dilakukan
oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL 13
PENUNDAAN PERJANJIAN

(1) Dalam hal terjadi penyimpangan PIHAK KEDUA yang mengakibatkan kerugian, maka
PIHAK PERTAMA berhak melakukan penundaan sementara Perjanjian (freeze).
(2) Tindakan penyimpangan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah :
a. Adanya indikasi manipulasi harga pelaksanaan pekerjaan baik penggelembungan
(mark up) maupun mengurangi (mark down),
b. Adanya indikasi pelaksanaan pekerjaan fiktif,
C. Adanya indikasi pemalsuan identitas mitra bisnis:
(3) Penundaan perjanjian kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan secara tertulis.

PIHAK PERTAMA | Iv
PIHAK KEDUA Halaman 16 dari 31 halaman

Page 17 OCR 0.956
(4) Terkait penundaan Perjanjian ini PIHAK KEDUA bersedia untuk diproses sesuai
dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku..

(5) Apabila dalam Perjanjian ini terbukti ditemukan adanya penyimpangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka Perjanjian ini dapat ditinjau kembali oleh PIHAK
PERTAMA dengan dua opsi :

a.
b.

Dilanjutkan, atau,
Dibatalkan.

PASAL 14
PENGAKHIRAN PERJANJIAN

(1) Perjanjian ini berakhir karena salah satu sebab berikut ini :

a

b.
c.
d

Jangka waktu Perjanjian berakhir,

Dikehendaki oleh salah satu PIHAK,

Karena salah satu PIHAK wanprestasi,

Salah satu PIHAK dinyatakan bangkrut atau likuidasi sesuai ketentuan
perundangan yang berlaku:

Terselesaikannya semua pekerjaan dan PARA PIHAK telah melaksanakan serta
menerima hak dan kewajibannya masing-masing:

Adanya keadaan memaksa atau force majeure sebagaimana dimaksud pada
Pasal 17 dalam Perjanjian ini,

Perjanjian diakhiri PIHAK PERTAMA karena PIHAK KEDUA tidak memulai
kegiatan atau berhenti bekerja lebih dari 14 (empat belas) Hari Kalender tanpa
alasan yang dapat diterima:

Dengan tunduk pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) Perjanjian ini. Perjanjian diakhiri
PIHAK PERTAMA karena PIHAK KEDUA telah mengalihkan Pekerjaan baik
sebagian atau keseluruhan kepada pihak ketiga (kecuali kepada Kantor-kantor
PIHAK KEDUA lainnya) tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA,
Perjanjian diakhiri PIHAK PERTAMA karena PIHAK KEDUA telah dikenakan
denda keterlambatan maksimal sebesar 596 (lima persen) dari biaya Pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) Perjanjian ini,

Perjanjian diakhiri PIHAK PERTAMA karena PIHAK KEDUA terbukti melakukan
KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), kecurangan dan/atau melakukan persaingan
usaha yang tidak sehat dalam pelaksanaan pengadaan,

Terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) Perjanjian ini.
Perjanjian ini atau Pekerjaan tertentu diakhiri oleh PIHAK KEDUA yang dapat
dilakukan segera setelah adanya pemberitahuan tertulis kepada PIHAK
PERTAMA apabila PIHAK KEDUA secara layak menentukan bahwa PIHAK
KEDUA tidak dapat lagi memberikan Pekerjaan sesuai dengan kewajiban hukum
dan profesional yang berlaku.

(2) Perjanjian ini dapat diakhiri oleh PARA PIHAK sebelum jangka waktu Pekerjaan,
berdasarkan hal-hal sebagai berikut :

a.

b.

Persetujuan PARA PIHAK secara tertulis untuk mengakhiri Perjanjian ini yang
berlaku efektif pada tanggal ditandatanganinya persetujuan pengakhiran tersebut,
Salah satu PIHAK melanggar salah satu atau lebih ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian ini/ wanprestasi dan tetap tidak memenuhi atau tidak berusaha untuk
memperbaikinya setelah menerima surat teguran/ peringatan sebanyak 3 (tiga)
kali. Pengakhiran berlaku efektif secara seketika pada tanggal surat
pemberitahuan pengakhiran Perjanjian ini disampaikan dari PIHAK yang dirugikan,
Ijin usaha atau operasional salah satu PIHAK dicabut oleh Pemerintah Republik
Indonesia. Pengakhiran berlaku efektif pada tanggal pencabutan ijin usaha atau
operasional PIHAK yang bersangkutan oleh Pemerintah:

Salah satu PIHAK dinyatakan pailit oleh pengadilan. Pengakhiran berlaku efektif
pada tanggal dikeluarkannya keputusan pailit oleh pengadilan:

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA Halaman 17 dari 31 halaman

Page 18 OCR 0.959
e. Salah satu PIHAK mengadakan/ berada dalam keadaan likuidasi. Pengakhiran
berlaku efektif pada tanggal PIHAK yang bersangkutan telah dinyatakan dilikuidasi
secara sah menurut ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

(3) Dalam hal Perjanjian diakhiri karena permintaan salah satu PIHAK atau keadaan
memaksa atau alasan lain maka PIHAK yang menghendaki pengakhiran Perjanjian
memberitahukan kepada PIHAK lainnya 15 (lima belas) Hari Kalender sebelum
pengakhiran Perjanjian dan disetujui PIHAK lainnya, pengakhiran Perjanjian ini tidak
mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing PIHAK yang belum diselesaikan
akibat adanya Perjanjian ini.

(4) Pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud ayat (1) mengesampingkan ketentuan

dalam Pasal 1266 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata, sejauh yang mensyaratkan

diperlukannya suatu putusan atau penetapan Hakim/ Pengadilan terlebih dahulu untuk
membatalkan/ mengakhiri suatu Perjanjian.

(5) Pengakhiran Perjanjian juga dapat dilakukan atas persetujuan bersama antara PARA

PIHAK, apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) sehingga Pekerjaan

terpaksa harus dihentikan.

PASAL 15
LARANGAN MENGALIHKAN PEKERJAAN

(1) Kecuali dalam hal subkontrak kepada Kantor-kantor PIHAK KEDUA lainnya sebagai
sub PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA tidak boleh memborongkan dibawah tangan,
sebagian atau seluruh Pekerjaan kepada pihak lain, sebagai sub PIHAK KEDUA tanpa
persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, dan apabila persetujuan ini telah diberikan,
maka hal tersebut tidak berarti membebaskan PIHAK KEDUA dari kewajiban-
kewajibannya dalam Perjanjian ini dan segala hal terkait resiko akibat pengalihan
tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.

(2) PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas Pekerjaan dan hal-hal lain yang dihasilkan
oleh Sub PIHAK KEDUA, wakil-wakil dan pekerja-pekerjanya termasuk jika Sub PIHAK
KEDUA melakukan tindakan wanprestasi. Dalam hal ini, pemberian bagian-bagian
pekerjaan kepada pekerja/ karyawan tidak diartikan sebagai suatu pemberian
pekerjaan PIHAK KEDUA di bawah tangan.

PASAL 16
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

(1) Perjanjian ini dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan Hukum Negara
Republik Indonesia.

(2) Perselisihan yang timbul diantara PARA PIHAK mengenai Perjanjian ini dan/atau
pelaksanaannya akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.

(3) Apabila telah dilakukan musyawarah dan tidak tercapai kesepakatan antara PARA
PIHAK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak perselisihan itu
timbul, maka salah satu PIHAK dapat mengajukan perselisihan tersebut untuk
diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Arbitrase harus
dilaksanakan di Indonesia dan bahasa yang harus digunakan adalah Bahasa
Indonesia. Keputusan yang diberikan dalam sidang arbitase bersifat final dan mengikat
PARA PIHAK.

(4) Selama perselisihan dalam proses penyelesaian pengadilan PARA PIHAK diwajibkan
untuk tetap melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Perjanjian ini
kecuali pengadilan menentukan lain.

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA Halaman 18 dari 31 halaman

Page 19 OCR 0.948
d

2

(8
fe

6

(5

(7

(1

PASAL 17
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

) Merupakan suatu keadaan memaksa sebagai akibat diluar kekuasaan manusia, dan
tidak dapat diperkirakan sebelumnya sehingga PARA PIHAK sebagai subyek hukum
dalam perjanjian terhalang untuk melakukan prestasi masing-masing, oleh karenanya
masing-masing pihak harus menginformasikan adanya force majeure dan
membuktikan kondisi tersebut dan jika memungkinkan dengan didukung oleh surat dari
Instansi/pihak yang memiliki kewenangan yang menyatakan keadaan force majeure.
Kondisi force majeure akan mengakibatkan tidak adanya kewajiban untuk melakukan
ganti rugi dari dan untuk masing-masing PIHAK seolah-olah Perjanjian tidak pernah
dilakukan.

) Ruang Lingkup dan Kriteria force majeure adalah kondisi-kondisi yang tidak terlindungi
oleh Asuransi, antara lain namun tidak terbatas pada : bencana alam, banjir, wabah
penyakit (epidemi maupun pandemi), perang (yang dinyatakan maupun tidak
dinyatakan), huru hara, blockade, boikot, pemogokan umum, gangguan pemerintah
lainnya dan kebijakan pemerintah yang berpengaruh secara langsung terhadap
pelaksanaan Perjanjian ini.

) Tidak termasuk keadaan kahar atau force majeure adalah hal-hal merugikan yang

disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian PARA PIHAK.

Apabila terjadi force majeure saat pelaksanaan Pekerjaan, maka Perjanjian dapat

diakhiri dengan persetujuan PARA PIHAK dan PIHAK PERTAMA wajib untuk

melakukan pembayaran untuk semua Pekerjaan yang telah dilakukan dan biaya-biaya

PIHAK KEDUA yang telah sampai dengan dan termasuk tanggal efektif berakhirnya

Perjanjian ini.

) Pekerjaan tetap dapat dilanjutkan apabila berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK
sepakat bahwa Pekerjaan dilanjutkan setelah kondisi force majeure berakhir yang akan
dituangkan ke dalam amandemen Perjanjian ini.

) Dalam hal force majeure mengakibatkan keterlambatan dan/atau kegagalan salah satu
PIHAK atau PARA PIHAK dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam
Perjanjian ini, maka salah satu PIHAK atau PARA PIHAK tersebut wajib
memberitahukan secara tertulis adanya force majeure tersebut kepada PIHAK lainnya
dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kalender setelah terjadinya force
majeure tersebut dengan dilengkapi bukti dari otoritas yang berwenang.

) Dalam hal satu PIHAK menyetujui bahwa telah terjadi force majeure, PARA PIHAK
dapat melakukan musyawarah untuk menentukan akibat force majeure tersebut serta
kesepakatan cara penyelesaiannya yang akan dituangkan dalam bentuk addendum.

PASAL 18
PENCORETAN DAFTAR REKANAN/BLACKLIST

) PIHAK KEDUA akan dicoret dari daftar rekanan/ blacklist dan tidak dapat menjadi
pelaksana pekerjaan pengadaan pada PIHAK PERTAMA di seluruh Indonesia apabila
terjadi salah satu hal-hal dibawah ini yaitu :

a. Perjanjian diakhiri PIHAK PERTAMA karena PIHAK KEDUA wanprestasi,

b. PIHAK KEDUA mengundurkan diri sebagai pelaksana Pekerjaan kecuali karena
masalah independensi auditor atau karena kesalahan PIHAK PERTAMA,

c. Terindikasi penipuan, pembohongan dan pemalsuan dokumen administrasi:

d. Hasil Pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam
Perjanjian:

e. Terdapat keadaan sebagaimana dalam Pasal 23 Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA | |

PIHAK KEDUA Halaman 19 dari 31 halaman

Page 20 OCR 0.960
PASAL 19
KERAHASIAAN

(1) PIHAK KEDUA mengikuti standar profesional mengenai kerahasiaan dan akan
memberlakukan informasi yang terkait dengan PIHAK PERTAMA yang diungkapkan
kepada PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA atau atas nama PIHAK PERTAMA
(“Informasi Klien”) seperti yang ditentukan dalam Kode Etik yang dikeluarkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

(2) PIHAK KEDUA dengan ini setuju dan berjanji bahwa selama dan setelah berakhirnya
pelaksanaan Pekerjaan akan selalu menerapkan azaz kehati-hatian dan senantiasa
menjaga nama baik PIHAK PERTAMA serta kerahasiaan dari Informasi Rahasia yang
diberikan oleh PIHAK PERTAMA.

(3) PIHAK KEDUA wajib untuk menyimpan, tidak menyebarluaskan atau melakukan
publikasi dengan cara apapun juga atas semua data, informasi atau dokumen dalam
bentuk apapun sehubungan dengan kondisi internal perusahaan dan business affairs
yang diterima dari PIHAK PERTAMA yang bukan merupakan konsumsi untuk publik
atau kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK
PERTAMA, kecuali hal tersebut diharuskan/ diwajibkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Untuk menghindari keragu-raguan, jika suatu
otoritas pengatur atau pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan auditor
meminta atau memerintahkan PIHAK KEDUA untuk menyerahkan informasi atau
dokumen-dokumen dari arsip PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan kepentingan
PIHAK PERTAMA, termasuk kertas kerja PIHAK KEDUA atau hasil kerja lainnya,
PIHAK KEDUA dapat memberikan materi-materi tersebut kepada mereka. Kecuali
tidak diperkenankan menurut hukum, PIHAK KEDUA akan memberitahukan kepada
PIHAK PERTAMA mengenai permintaan atau perintah tersebut.

(4) Kecuali dilarang hukum yang berlaku, PIHAK KEDUA dapat mengungkapkan Informasi
PIHAK PERTAMA kepada Kantor-kantor PIHAK KEDUA lainnya, Personnel PIHAK
KEDUA dan pihak ketiga yang memberikan jasanya atas nama PIHAK KEDUA yang
boleh mengumpulkan, memakai, mengalihkan, menyimpan atau melakukan proses
terhadapnya (secara bersama-sama disebut “Proses”) di berbagai jurisdiksi-jurisdiksi
di mana mereka beroperasi dengan tujuan yang berhubungan dengan pelaksanaan
jasa-jasa tersebut, dan/atau untuk mematuhi ketentuan peraturan dan perundangan,
untuk melakukan pengecekan benturan kepentingan, untuk kepentingan kualitas,
manajemen risiko dan untuk tujuan akuntansi keuangan dan/atau untuk penyedia jasa
pendukung administrasi lainnya (secara Bersama-sama disebut “Tujuan Proses”).
PIHAK KEDUA bertanggung jawab kepada PIHAK PERTAMA untuk menjaga
kerahasiaan informasi PIHAK PERTAMA.

(5) Untuk Tujuan Proses pada bagian (4) di atas, PIHAK KEDUA dan kantor-kantor PIHAK
KEDUA lainnya, personel PIHAK KEDUA dan pihak ketiga yang memberikan jasanya
atas nama kami dapat melakukan Proses Informasi Klien yang dapat dikaitkan secara
spesifik kepada individu-individu tertentu (“Data Pribadi”). PIHAK KEDUA dapat
melakukan Proses Data Pribadi di berbagai jurisdiksi-jurisdiksi di mana kami dan
kantor-kantor PIHAK KEDUA lainnya, personel PIHAK KEDUA dan pihak ketiga yang
menyediakan jasanya atas nama PIHAK KEDUA beroperasi (lokasi kantor PIHAK
KEDUA terdaftar di www.ey.com). PIHAK KEDUA akan melakukan Proses Data
Pribadi tersebut sesuai dengan hukum dan peraturan professional yang berlaku.
PIHAK KEDUA akan mewajibkan setiap pemberi jasa melakukan Proses Data Pribadi
atas nama PIHAK KEDUA untuk mematuhi persyaratan tersebut.

(6) PIHAK PERTAMA mewajibkan semua entitas anak dan afiliasi asing PIHAK
PERTAMA yang termasuk dalam laporan keuangan konsolidasi PIHAK PERTAMA
untuk memberikan kewenangan, sampai pada batas sepenuhnya yang diizinkan sesuai
hukum yang berlaku, untuk mengijinkan adanya kepatuhan terhadap persyaratan dari
otoritas pengatur atau pemerintah untuk menyiapkan dokumen-dokumen atau

PIHAK PERTAMA | V
PIHAK KEDUA Halaman 20 dari 31 halaman

Page 21 OCR 0.961
informasi yang dimiliki, dikuasai atau diawasi oleh suatu kantor akuntan publik asing,
pihak terasosiasi atau PIHAK KEDUA, yang telah diperoleh selama pelaksanaan Jasa-
jasa oleh kantor atau personel tersebut.

(7) Bahwa dalam hal PIHAK KEDUA diminta untuk memberikan keterangan atau informasi
oleh pihak yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
diwajibkan untuk memberikan keterangan, maka PIHAK KEDUA wajib:

a. memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA atas permintaan
tersebut: serta

b. melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA atas tindakan-
tindakan yang akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA dalam rangka menjaga
kerahasiaan atas Informasi yang disampaikan sepanjang diijinkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(8) PIHAK KEDUA setuju dan menjamin bahwa semua pihak, termasuk Patner, Dewan
Komisaris, Pengurus, Karyawan, Staf atau pihak-pihak lain yang ditunjuk baik secara
langsung maupun tidak langsung oleh PIHAK KEDUA serta mempunyai akses
terhadap seluruh Informasi Klien berkenaan dengan pelaksanaan Pekerjaan untuk
tunduk dan mematuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam
kewajiban kerahasiaan berdasarkan Perjanjian ini, serta bertanggung jawab atas setiap
kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut berdasarkan
prinsip kerahasiaan ini.

(9) Pada saat Perjanjian ini berakhir, PIHAK KEDUA wajib untuk mengembalikan seluruh
Informasi Rahasia yang telah diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA selama berlangsungnya Perjanjian ini namun PIHAK KEDUA berhak
menyimpan salinan kertas internal PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tetap
berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia yang telah
diketahuinya tersebut sesuai dengan ketentuan kerahasiaan yang diatur dalam Kode
Etik yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

(10)Apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan tentang kerahasiaan sebagaimana
dimaksud dalam pasal ini maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 20
KETERPISAHAN (SEVERABILITY)

(1) Jika terdapat suatu ketentuan dalam Perjanjian dinyatakan tidak sah atau tidak dapat
diberlakukan secara hukum baik secara keseluruhan maupun sebagian, ketidaksahan
atau ketidakberlakuan tersebut hanya berlaku bagi ketentuan tersebut, sedangkan
ketentuan lainnya dari Perjanjian akan tetap berlaku dan mempunyai ketentuan hukum
secara penuh.

(2) PARA PIHAK sepakat bahwa terhadap ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat
diberlakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diganti dengan ketentuan
yang sah menurut hukum dan sedapat mungkin mencerminkan maksud semula dari
PARA PIHAK, tanpa mengakibatkan tidak sahnya Perjanjian ini secara keseluruhan.

(3) Hubungan hukum PARA PIHAK dalam Perjanjian ini adalah hubungan hukum antara
badan hukum, sehingga, perbuatan hukum PARA PIHAK atas nama badan hukum
menjadi tanggungjawab PARA PIHAK sebagai badan hukum, dan oleh karenanya
setiap sengketa dan/atau permasalahan di internal badan hukum yang melibatkan
organ badan hukum, pengurus badan hukum, pemegang saham badan hukum,
dan/atau pihak ketiga bukanlah menjadi tanggung jawab PIHAK lainnya dalam
Perjanjian ini dan PIHAK lainnya dalam Perjanjian ini tidak dapat dilibatkan dalam
sengketa dan/atau permasalahan di internal badan hukum dimaksud, serta tidak
mengakibatkan perubahan terhadap hak dan kewajiban PARA PIHAK berdasarkan

PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA Halaman 21 dari 31 halaman

Page 22 OCR 0.958
Perjanjian ini dan tidak mengakibatkan tertundanya dan/atau terhentinya pelaksanaan

Perjanjian ini.

(4) Dalam terjadi sengketa dan/atau permasalahan di internal badan hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat mempengaruhi proses pembayaran PIHAK

PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana diatur dalam Pasal 7, dan oleh

karenanya:

a. pembayaran tetap dilakukan PIHAK PERTAMA ke rekening bank PIHAK KEDUA
sebagai badan hukum sesuai dengan nomor rekening yang tercantum dalam
invoice yang diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA:

b. tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan pembayaran PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
Pasal 7,

c. PIHAK PERTAMA tidak dapat melakukan pengalihan pembayaran kepada pihak
lain selain PIHAK KEDUA sebagai badan hukum, baik sebagian maupun
seluruhnya.

PASAL 21
KORESPONDENSI

(1) Semua pemberitahuan dan komunikasi antara PARA PIHAK sehubungan dengan
pelaksanaan Perjanjian ini dilakukan secara tertulis dan dianggap telah disampaikan
kepada yang bersangkutan bilamana bisa dibuktikan dengan ketentuan :

a. Dalam hal pemberitahuan melalui surat elektronik (e-mail), pada hari pengiriman,
dibuktikan dengan kotak email terkirim (sent items) dari email pengirim tanpa ada
notifikasi bahwa email mengalami kegagalan atau penundaan terkirim:

b. Dalam hal pemberitahuan melalui kurir, pada hari dimana pemberitahuan tersebut
diterima oleh Pihak lain, dibuktikan dengan tanda bukti pengiriman yang
ditandatangani oleh penerima, atau

c. Dalam hal pemberitahuan melalui pos tercatat, pada Hari Kerja kedua setelah
tanggal pengiriman,

dengan ketentuan, untuk pemberitahuan yang dikirim sesuai dengan ketentuan diatas

akan tetapi diterima bukan pada Hari Kerja ataupun pada Hari Kerja tetapi bukan pada

jam kerja di tempat penerima, maka pemberitahuan tersebut dianggap telah diterima
pada Hari Kerja berikutnya.

(2) Adapun alamat korespondensi PARA PIHAK adalah sebagai berikut :

PIHAK PERTAMA

PT Pegadaian
SPI dan Divisi Akuntansi
Jl. Kramat Raya No. 162 Kenari

Telp (021) 315 5550

Email :
spi.pusat@pegadaian.co.id
akuntansi.pusat@pegadaian.co.id

Jakarta Pusat - DKI Jakarta 10430

PIHAK KEDUA

ENTITAS ANAK

Perserikatan Perdata Kantor | Tercantum pada
Akuntan Publik Purwantono, lampiran III Perjanjian

Sungkoro dan Surja

Gedung Bursa Efek Indonesia

Tower 2 Lantai 7

Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53

Jakarta 12190
Email:
alvin.kossim@id.ey.com

ini

(3) Khusus pemberitahuan dan komunikasi terkait Perjanjian pada PIHAK PERTAMA
ditujukan kepada Divisi Pengadaan dan Logistik PIHAK PERTAMA Jl. Salemba Raya

PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA

Halaman 22 dari 31 halaman

Page 23 OCR 0.946
(G3)

(1)

2)

(3)

(1)

(2)

(3)

No.2 Jakarta Pusat 10430 Telp (021) 315 5550 Ext 124. Email
pengadaan@pegadaian.co.id.

Bilamana di kemudian hari ada perubahan alamat, maka PIHAK yang alamatnya
berubah wajib segera memberitahukan kepada PIHAK lainnya.

PASAL 22
ADDENDUM

Segala sesuatu yang belum/tidak cukup diatur dalam Perjanjian ini dan/atau jika
terdapat kebutuhan untuk melakukan perubahan terhadap Perjanjian ini akan diatur
dalam suatu perubahan (addendum) dari Perjanjian ini, yang akan dibuat dan
ditandatangani oleh PARA PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini.
Perubahan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dapat berupa penambahan atau
pengurangan ruang lingkup pekerjaan, penambahan atau pengurangan jangka waktu
pekerjaan, dan/atau penambahan dan/atau perubahan klausul-kalusul lain sesuai
kesepakatan PARA PIHAK dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku dan jika
terdapat konsekuensi penambahan biaya maka tidak melebihi 104 (sepuluh persen)
dari nilai yang diatur dalam Perjanjian awal sebelum dilakukannya addendum.
Baar pengajuan addendum oleh salah satu atau PARA PIHAK adalah :
PIHAK yang mengajukan permohonan addendum mengirimkan surat resmi
kepada PIHAK termohon yang disertai dengan detail hal-hal dalam Perjanjian yang
akan diubah:
b. PIHAK termohon memberikan persetujuan permohonan tersebut, setelah PIHAK
termohon melakukan proses administrasi internal,
c. Perubahan Perjanjian dengan dampak biaya maka akan diperhitungkan pada
tagihan terakhir.

PASAL 23
ANTI SUAP DAN ANTI KORUPSI

PARA PIHAK menyatakan bahwa telah mengetahui seluruh peraturan perundang-
undangan anti suap dan anti korupsi dalam setiap transaksi bisnis dan kegiatan yang
dilakukan sehubungan dengan Perjanjian Kerja ini dan tidak akan melakukan tindakan
apapun yang melanggar peraturan perundang-undangan dimaksud.

PIHAK PERTAMA mapun PIHAK KEDUA tidak akan menerima, menawarkan
dan/atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat
dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga
berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan pembuatan dan/atau
pelaksanaan Perjanjian ini.

Jika PIHAK KEDUA terbukti melakukan atau terdapat indikasi melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PIHAK KEDUA dimasukkan ke dalam
daftar blacklist rekanan PIHAK PERTAMA dan dikenakan denda sebesar 1074 dari
total biaya Pekerjaan yang akan diperhitungkan dalam proses pembayaran maupun
melalui mekanisme lain yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.

PIHAK KEDUA wajib melaporkan melalui wbs.pegadaian.co.id setiap mengetahui jika
PIHAK PERTAMA, karyawan PIHAK PERTAMA, maupun pihak User meminta dengan
cara apapun kepada PIHAK KEDUA maupun kepada pihak yang terkait dengan
PIHAK KEDUA suatu hadiah, imbalan, komisi, rabat, atau pemberian dalam bentuk
apapun, yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan pembuatan
dan/atau pelaksanaan Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA | Lk

PIHAK KEDUA Halaman 23 dari 31 halaman

Page 24 OCR 0.949
PASAL 24
KESEPAKATAN TKDN KOMITMEN

(1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat menetapkan ketentuan Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) komitmen (“TKDN Komitmen”) pada proses
pelaksanaan Pekerjaan.

(2) TKDN Komitmen merupakan nilai TKDN target paling rendah yang ditawarkan,
dijanjikan dan/atau harus dicapai oleh PIHAK KEDUA pada akhir kegiatan suatu
kontrak pengadaan jasa.

(3) Nilai TKDN komitmen untuk Pekerjaan ini disepakati sebesar 99,56”4 (sembilan puluh
sembilan koma lima enam persen).

(4) Pada akhir pelaksanaan Pekerjaan, PIHAK KEDUA harus menyerahkan self
assessment TKDN realisasi yang nilainya lebih besar atau sama dengan nilai TKDN
komitmen sebagaimana ayat (3) di atas.

PASAL 25
VALIDASI DAN KLARIFIKASI TKDN

(1) Validasi TKDN dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA dengan melakukan
validitas/pengesahan terhadap kebenaran isian self assessment TKDN realisasi yang
dilakukan oleh PIHAK KEDUA setelah penyerahan seluruh Hasil Pekerjaan kepada
PIHAK PERTAMA. Validasi TKDN akan dilakukan oleh Tim Peningkatan Penggunaan
Produksi Dalam Negeri (P3DN) PIHAK PERTAMA selama maksimal 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah self assessment realisasi diterima dari User PIHAK PERTAMA.

(2) Dalam hal terdapat keragu-raguan atas nilai yang disampaikan oleh PIHAK KEDUA
dalam self assessment TKDN realisasi, maka Tim Peningkatan Penggunaan Produksi
Dalam Negeri P3DN PIHAK PERTAMA dapat melakukan klarifikasi atas capaian nilai
TKDN realisasi tersebut.

(3) Klarifikasi dilakukan dengan melakukan klarifikasi lebih mendalam terhadap kebenaran
isian self assessment TKDN realisasi PIHAK KEDUA dan jika diperlukan dapat meminta
dokumen pendukung atas nilai yang disampaikan dalam self assessment TKDN
realisasi tersebut. Untuk menghindari keragu-raguan, dokumen pendukung yang
dimaksud dalam Pasal ini terbatas pada surat pernyataan dari PIHAK KEDUA yang
memuat daftar personil PIHAK KEDUA yang terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan yang
berisi nama, status kewarganegaraan dan nomor identitas (KTP/Paspor) dari personil
PIHAK KEDUA tersebut:

(4) Laporan hasil validasi dan/atau klarifikasi TKDN realisasi dijadikan sebagai salah satu
syarat dokumen yang harus dilampirkan dalam proses pengajuan penagihan.

(5) Tidak ada ketentuan dalam pelaksanaan validasi dan klarifikasi TKDN yang akan
mewajibkan PIHAK KEDUA untuk memberikan data atau informasi yang bersifat
sensitive atau pribadi atau yang akan membuat PIHAK KEDUA melanggar ketentuan
perundang-undangan yang berlaku atau peraturan professional atau kewajiban
kerahasiaan terhadap setiap klien PIHAK KEDUA lainnya. PIHAK KEDUA berhak untuk
menyunting atau menghapus informasi apapun yang tidak diperlukan termasuk
informasi tentang operasional internal PIHAK KEDUA.

(6) Ketentuan mengenai kewajiban kerahasiaan berdasarkan Perjanjian ini juga berlaku
terhadap PIHAK PERTAMA.

PASAL 26
PERNYATAAN DAN JAMINAN

(1) PARA PIHAK menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing PIHAK adalah satu
Perusahaan yang didirikan dan sah berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia
dan cakap menurut hukum melakukan perbuatan hukum dan usahanya di wilayah

| pimax pertama | b
PIHAK KEDUA Halaman 24 dari 31 halaman

Page 25 OCR 0.954
(2)

(3)

4)

(5)

(6)

(7)

(8)

M

(2)

(3)

(G3)

5)

(6)

Republik Indonesia serta memiliki ijin yang diperlukan untuk semua kegiatan
operasionalnya.

PARA PIHAK menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing PIHAK memiliki segala
hak, wewenang dan kapasitas hukum untuk membuat Perjanjian ini dan melaksanakan
seluruh kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini.

PARA PIHAK menyatakan dan menjamin bahwa Perjanjian ini ditandatangani oleh
pihak yang berwenang atas nama PARA PIHAK sesuai ketentuan anggaran dasar
masing-masing PIHAK dan yang menandatangani memiliki kewenangan untuk
mengikat PIHAK yang diwakili.

PARA PIHAK menyatakan dan menjamin bahwa penandatanganan dan pelaksanaan
Perjanjian ini tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku, perjanjian-
perjanjian yang telah ditandatangani oleh masing-masing Pihak, ijin-ijin, keputusan
pengadilan, arbitrase atau keputusan badan pemerintah yang berlaku mengikat masing-
masing PIHAK.

PARA PIHAK menyatakan dan menjamin telah memiliki persetujuan, wewenang,
otoritas institusi, dan semua hak yang diperlukan untuk menandatangani, memberikan
dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang diatur dalam Perjanjian ini. Setiap
penandatanganan, pemberian dan pelaksanaan Perjanjian ini telah diotorisasi dengan
semestinya oleh PARA PIHAK dengan semua tindakan institusi yang diperlukan untuk
itu dan karenanya penandatanganan serta pelaksanaan Perjanjian ini tidak melanggar
ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk tapi tidak terbatas pada
ketentuan anggaran dasar masing-masing PIHAK tersebut.

PARA PIHAK menyatakan dan menjamin bahwa produk barang/jasa dan atau layanan
PARA PIHAK yang disediakan berdasarkan Perjanjian, tidak melanggar hak kekayaan
intelektual dari pihak ketiga.

PARA PIHAK menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing PIHAK tidak sedang
dalam keadaan pailit atau sedang dinyatakan pailit atau sedang memohon atau
dimohonkan kepailitannya.

PARA PIHAK menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing PIHAK tidak terlibat
dalam sengketa di pengadilan maupun arbitrase yang dapat atau mungkin dapat
menyebabkan PIHAK tersebut tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini.

PASAL 27
LAIN-LAIN

PARA PIHAK mengakui dan menyatakan telah diberikan kesempatan untuk membaca
dan memahami ketentuan dalam Perjanjian ini serta mendapat kesempatan untuk
memeriksa dan mengkonfirmasi semua ketentuan dalam Perjanjian ini beserta semua
fakta dan kondisi yang terkait.

PARA PIHAK setuju untuk melaksanakan Perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing PIHAK. Jika selama Perjanjian, salah satu PIHAK merasa
dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
Jika dalam pelaksanaan Perjanjian ditemukan kesulitan yang menghambat pemenuhan
tujuan Perjanjian, maka masing-masing PIHAK berkewajiban untuk tetap berupaya
bertindak wajar di antara mereka tanpa merugikan kepentingan satu sama lain.

Jika PIHAK yang satu menganggap pelaksanaan Perjanjian tidak wajar dan adil, maka
PARA PIHAK harus mengupayakan tindakan yang terbaik secara musyawarah mufakat
untuk mengatasi situasi tersebut.

PARA PIHAK sepakat dan mengakui Perjanjian ini berikut dokumen lain dan
lampirannya (apabila ada), merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan
mengikat PARA PIHAK.

Dokumen yang menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini dibuat untuk saling
menjelaskan satu sama lain dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu

pihak PERTAMA | |v |

PIHAK KEDUA Halaman 25 dari 31 halaman

Page 26 OCR 0.954
dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain, maka yang berlaku adalah
ketentuan dalam Perjanjian ini.
(7) PIHAK KEDUA memegang kuasa atas kepemilikan kertas kerja yang dikumpulkan
sehubungan dengan Pekerjaan.
(8) Dengan tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan lainnya dala Perjanjian ini, PARA
PIHAK tidak boleh mengalihkan hak, kewajiban atau tuntutan manapun berdasarkan

Perjanjian ini, kecuali disepakati secara tertulis oleh PIHAK lainnya.

(9) Apabila terdapat ketentuan dari perjanjian ini (secara keseluruhan atau sebagian) yang
tidak sah (illegal), tidak berlaku ataupun tidak dapat dilaksanakan, ketentuan-ketentuan
lainnya akan tetap berlaku dan memiliki kekuatan penuh.

(10)PIHAK KEDUA boleh menggunakan nama PIHAK PERTAMA secara publik untuk
mengidentifikasikan PIHAK PERTAMA sebagai klien, tetapi PIHAK KEDUA hanya
boleh merujuk kepada PIHAK PERTAMA sehubungan dengan Pekerjaan apabila hal
itu merupakan pengetahuan publik bahwa PIHAK KEDUA memberikan Pekerjaan
(atau telah memberikan Pekerjaan tersebut).

Perjanjian ini beriaku sejak tanggal 18 Juli 2023, dibuat dan ditandatangani oleh PARA
PIHAK dalam 10 (sepuluh) rangkap asli masing-masing bermeterai cukup, mempunyai
kekuatan hukum yang sama, dengan peruntukkan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK
PERTAMA dan 5 (lima) rangkap untuk PIHAK KEDUA dan 1 (satu) rangkap untuk masing-
masing ENTITAS ANAK.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA ENTITAS ANAK
Tanda Sesuai
Tangan Lampiran III
Nama Ismail Ilyas Christophorus Alvin Kossim

Kepala Divisi Pengadaan dan
Jabatan Logistik Rekan
Tempat | Jakarta Jakarta Jakarta
Tanggal Sesuai Lampiran
LI
PIHAK PERTAMA | | |

PIHAK KEDUA

Halaman 26 dari 31 halaman

Page 27 OCR 0.945
Lampiran | Perjanjian Kerja

Nomor : | 1740/00050.00/2023
0495/PSS/10/2023
Tanggal | :| 27 Oktober 2023

RUANG LINGKUP PEKERJAAN
JASA KAP UNTUK AUDIT PADA PT PEGADAIAN BESERTA
ENTITAS ANAK PERUSAHAAN DAN PROGRAM TJSL TAHUN BUKU
PER 31 DESEMBER 2023

A. Ruang lingkup Pekerjaan PIHAK KEDUA, adalah sebagai berikut:

(1)
2)
(o)

(Ga)
(6)

(6)

(7)

Audit Atas Laporan Keuangan PIHAK PERTAMA untuk Tahun Buku yang berakhir
pada 31 Desember 2023.

Audit Atas Laporan Keuangan atas PT Pegadaian Galeri Dua Empat (PGDE) untuk
Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.

Audit Atas Laporan Keuangan atas PT Pesonna Optima Jasa (POJ), PT Pesonna
Indonesia Jaya (PIJ) dan PT Balai Lelang Artha Gasia sampai dengan waktu
divestasi sesuai dengan aturan Holding Ultra Mikro untuk Tahun Buku yang
berakhir pada 31 Desember 2023, atau periode lain disesuaikan dengan eksekusi
keputusan divestasi / likuidasi di tahun 2023.

Reporting Package kepada Perusahaan Induk Holding PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.

Audit Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang mencakup
Laporan Keuangan dan pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.

Laporan Hasil Evaluasi Kinerja PIHAK PERTAMA untuk Tahun Buku yang
berakhir pada 31 Desember 2023 termasuk di dalamnya evaluasi atas pencapaian
Key Performance Indicator (KPI) dan tingkat kesehatan PIHAK PERTAMA
("Perikatan AUP LEK"),

Audit Kepatuhan terhadap perundang-undangan dan pengendalian intern untuk
Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 ("PSA 62”) dengan sample
pemeriksaan meliputi 12 (dua belas) Kantor Wilayah PIHAK PERTAMA (3076
sampai 50”4 sample pemeriksaan harus dilakukan secara onsite).

Tahapan Pelaksanaan Audit

Laporan keuangan Tahun Buku 2023 termasuk didalamnya Reporting Package yang
telah diaudit oleh akuntan publik diminta untuk dapat disampaikan kepada perusahaan
Induk Holding selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan oleh auditor
perusahaan induk holding PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk maka pelaksanaan
audit direncanakan sebagai berikut :

(1)

(2)

Tahap Perencanaan Audit (Bulan Juli 2023)

Pada tahap ini PIHAK KEDUA harus sudah mulai masuk untuk melakukan
progress audit dan menyampaikan audit plan (perencanaan audit) pendahuluan
untuk pendalaman serta updating pada bisnis PIHAK PERTAMA, struktur
pengendalian internal, penetapan risiko pengendalian, tingkat materialitas, risk
assesment atas aktifitas bisnis perusahaan.

Tahap Pelaksanaan Audit (Bulan Agustus 2023 s.d. November 2023)

Tim PIHAK KEDUA mulai melaksanakan pengujian atas pengendalian intern,
pengujian substantif transaksi dan proses transaksi dengan pekerjaan rincian
kegiatan audit sbb:

a) Bulan Juli sampai dengan Oktober 2023

PIHAK PERTAMA | |

PIHAK KEDUA Halaman 27 dari 31 halaman

Page 28 OCR 0.949
(3)

(4)

i. Sebagian Tim melakukan audit (on the spot) baik di Kantor Pusat maupun
Kantor Wilayah dengan jumlah sampling sesuai dengan kebutuhan audit.
ii. Sebagian Tim bertempat di KPPP untuk koordinasi dan pengumpulan data.
iii. Pengumpulan data audit oleh Tim PIHAK KEDUA dibantu oleh User PIHAK
PERTAMA selaku supporting (PIC) dan Divisi Akuntansi (counterpart).

b) Bulan November 2023
Tim PIHAK KEDUA melakukan kegiatan audit secara komprehensif dengan
dibantu User PIHAK PERTAMA dan Divisi Akuntansi untuk support / monitoring
pemenuhan data oleh Divisi terkait.

C) Bulan Desember 2023
Minggu kedua Bulan Desember 2023 (setelah closing Laporan Keuangan Bulan
November) direncanakan dilaksanakan konsinyering tahap 1 untuk progress
percepatan laporan.

Tahap Pelaporan (Januari 2024)

Pada minggu pertama dan/atau tanggal yang ditetapkan oleh auditor Perusahaan

Induk Holding, Reporting Package sudah dapat diserahkan kepada auditor

Perusahaan Induk Holding. Pada Bulan Januari 2024 draft laporan harus sudah

dapat disajikan untuk dilakukan review lebih jauh dengan menghadirkan auditan

untuk dilakukan crosscheck data dan sebagai upaya finalisasi progress laporan
maka pada:

a) Mulai minggu pertama Bulan Januari 2024 dilakukan konsinyering tahap II untuk
pembahasan closing Reporting Package dan draft final Laporan Keuangan.

b) Minggu keempat Bulan Januari 2024 dilakukan pembuatan draft review hasil
audit dan kesimpulan, komunikasi dengan auditan.

c) Untuk laporan bilingual, maksimal minggu kelima Bulan Januari 2024 dan/atau
sesuai dengan Timeline yang ditetapkan oleh auditor perusahaan induk holding,
harus sudah disampaikan kepada PIHAK PERTAMA.

Selama Tahapan Pelaksanaan Audit, PIHAK KEDUA akan dijadwalkan pertemuan

dengan Dewan Komisaris pada saat kegiatan kickoff meeting, konsinyering tahap

| dan II dan closing meeting.

Tugas Dan Tanggungjawab Tim Counterpart

Untuk kelancaran pelaksanaan audit oleh PIHAK KEDUA maka User PIHAK
PERTAMA dan Divisi Akuntansi ditunjuk selaku counterpart pelaksanaan audit dengan
mekanisme sebagai berikut:

(1)

(2)

(3)

(3)

(5)

Pada bulan Juli 2023 Tim PIHAK KEDUA yang ditunjuk diagendakan bertemu
dengan Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Kepala Divisi terkait rencana
pelaksanaan audit KAP.

Pada saat pelaksanaan audit di Kantor Wilayah/ Cabang maka Tim Auditor dari
PIHAK KEDUA dapat didampingi oleh counterpart dari internal PIHAK
PERTAMA.

Tim Auditor dari PIHAK KEDUA dan Tim Counterpart akan diberikan surat tugas
dari Direksi yang disiapkan oleh User PIHAK PERTAMA selaku PIC.

Sebelum Tim Auditor melaksanakan audit ke Kanwil maka akan disampaikan surat
pemberitahuan jadwal pelaksanaan audit oleh PIHAK KEDUA ke Kanwil dengan
berkoordinasi dengan Inspektur Wilayah masing-masing selaku pendamping Tim
Kanwil saat terdapat pelaksanaan audit oleh PIHAK KEDUA.

Menyelenggarakan konsinyering dengan pejabat/ divisi terkait dengan
berkoordinasi dengan Sekretaris perusahaan selaku pemegang anggaran biaya
rapat.

Ruang Lingkup Pekerjaan PIHAK KEDUA atas ENTITAS ANAK adalah sebagai
berikut:

(1)

Ruang lingkup Pekerjaan PIHAK KEDUA terhadap ENTITAS ANAK

PIHAK PERTAMA | L

PIHAK KEDUA Halaman 28 dari 31 halaman

Page 29 OCR 0.945
2

(3)

“)

PT Pegadaian Galeri Dua Empat) (PGDE) adalah audit atas Laporan Keuangan
PGDE untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023,

Ruang Lingkup Pekerjaan PIHAK KEDUA terhadap ENTITAS ANAK
PT Pesonna Optima Jasa (POJ) adalah Audit Atas Laporan Keuangan POJ sampai
dengan waktu divestasi sesuai dengan aturan Holding Ultra Mikro untuk Tahun
Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, atau periode lain disesuaikan
dengan eksekusi keputusan divestasi / likuidasi di tahun 2023,

Ruang Lingkup Pekerjaan PIHAK KEDUA terhadap ENTITAS ANAK PT Pesonna
Indonesia Jaya (PIJ) adalah Audit Atas Laporan Keuangan PIJ sampai dengan
waktu divestasi sesuai dengan aturan Holding Ultra Mikro untuk Tahun Buku yang
berakhir pada 31 Desember 2023, atau periode lain disesuaikan dengan eksekusi
keputusan divestasi / likuidasi di tahun 2023, dan

Ruang Lingkup Pekerjaan PIHAK KEDUA terhadap ENTITAS ANAK PT Balai
Lelang Artha Gasia (BLAG) adalah Audit Atas Laporan Keuangan BLAG sampai
dengan waktu divestasi sesuai dengan aturan Holding Ultra Mikro untuk Tahun
Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, atau periode lain disesuaikan
dengan eksekusi keputusan divestasi / likuidasi di tahun 2023.

Hasil Pekerjaan PIHAK KEDUA atas jasa audit terhadap ENTITAS ANAK adalah
sebagai berikut:

(1)
(2)

(3)

4

Hardcopy Laporan Akuntan Independen atas Laporan Keuangan PT Pegadaian
Galeri Dua Empat) (PGDE) untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023:
Hardcopy Laporan Akuntan Independen atas Laporan Keuangan PT Pesonna
Optima Jasa (POJ) sampai dengan timeline divestasi dan/ atau likuidasi sebanyak
30 (tiga puluh) eksemplar beserta softcopy-nya.

Hardcopy Laporan Akuntan Independen atas Laporan Keuangan PT Pesonna
Indonesia Jaya (PIJ) sampai dengan timeline divestasi dan/ atau likuidasi
sebanyak 30 (tiga puluh) eksemplar beserta softcopy-nya.

Hardcopy Laporan Akuntan Independen atas Laporan Keuangan PT Balai Lelang
Artha Gasia (BLAG) sampai dengan timeline divestasi dan/ atau likuidasi sebanyak
30 (tiga puluh) eksemplar beserta softcopy-nya.

PIHAK KEDUA 1
Tanda Tangan Vila
Nama Hermawan Aries Andi Christophorus Alvin Kossim
Kepala Satuan Pengawas
Jabatan Interni Rekan
Tempat Jakarta Jakarta
PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

Halaman 29 dari 31 halaman
Page 30 OCR 0.721
Lampiran II Perjanjian Kerja

Nomor : | 1740/00050.00/2023
0495/PSS/10/2023

Tanggal | :| 27 Oktober 2023

RINCIAN BIAYA PEKERJAAN

JASA KAP UNTUK AUDIT PADA PT PEGADAIAN BESERTA
ENTITAS ANAK PERUSAHAAN DAN PROGRAM TJSL TAHUN BUKU
PER 31 DESEMBER 2023

PT Pegadaian - Laporan

Keuangan Konsofidasian 3520000000) 329130631| 3872000001 36204469 4.272,535,000

Idan PSA 62
2 JT Pegadaian LHEK 75.000.000 7.000,200 8250000 770.000 51.020.000
3 PT Pegadaian -TISL 150.000.000 | 1,000,000 16500000| — 1,210,000 178.710.000
Ao IPT Pegadaian - Galeri 24 510,000.000| —34,000,000 5610000| — 3,740,000 603,840,000
5 (PT Pesonna Optima Jasa 380p00,000| — 275000001 — 42900000| — 3025000 263.425.000 |
6 PT Pesonna Indonesia Jaya 336,200.000 24.000.000 36,969,000 2.640.000 399.600,000
To PT Balai Lelang Artha Gasia 200000,000| — 17000000| — 22000000| — 1,870,000 220,870,000

Stated in Engagement Letter 5,181,000,000 449,630,531 569,910,000 49,459,369 6,250,000,000

Tas

PIHAK KEDUA

Tanda Tangan

Gd

Pegagaian

Ulu

ee

Nama Hermawan Aries Andi Christophorus Alvin Kossim
Kepala Satuan Pengawas

Jabatan later Rekan

Tempat Jakarta Jakarta

PIHAK PERTAMA | L

PIHAK KEDUA

Halaman 30 dari 31 halaman
Page 31 OCR 0.900
Lampiran IN Perjanjian Kerja
Nomor T :| 1740/00050.00/2023
0495/PSS/10/2023
Tanggal | :| 27 Oktober 2023
No. NAMA ENTITAS ANAK KORESPONDENSI TANDA TANGAN
PEJABAT YANG
BERWENANG
1 PT PEGADAIAN GALERI DUA
EMPAT, suatu Perseroan Terbatas
yang berkedudukan di Jakarta,
yang beralamat di Wisma Bakti
Mulia, Jl Kramat Raya No 160
Kenari, Senen Jakarta Pusat, DKI
Jakarta
Nama: Endah Susiani
Jabatan: Direktur
2 PT PESONNA OPTIMA JASA,
suatu Perseroan Terbatas yang
berkedudukan di Jakarta, yang
beralamat di Jl Salemba Raya,
Kenari, Senen, Kota Adm. Jakarta
Pusat, DKI Jakarta, 10430
Nama:
Agus Priyabodo
Jabatan: Direktur Utama
3 PT PESONNA INDONESIA JAYA,
suatu Perseroan Terbatas yang
berkedudukan di Jakarta, yang
beralamat di Gedung Kenari Baru Jl
Salemba Raya No. 02 RT 000 RW
folo)
' Pesonna
Nahtedonesla Jaya
Muhammad — Nurkasan
Jabatan: Direktur
4 PT BALAI LELANG ARTHA
GASIA, suatu Perseroan Terbatas
yang berkedudukan di Jakarta,
yang beralamat di Jl Kramat Raya
No. 160 LT. IV, Kenari, Senen, Kota
Adm. Jakarta Pusat, 10430
Nama: Ferdian Timur
SO Yang
ono: ad
Perencanaan Seal
PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

Halaman 31 dari 31 halaman
Page 32 OCR 0.942
A.

RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PT PEGADAIAN
TENTANG

PENGESAHAN LAPORAN TAHUNAN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

TAHUN BUKU 2022

Nomor : 725/00013.00/2023

PENDAHULUAN
1. Waktu, Tempat dan Agenda RUPS

Sesuai dengan undangan Direksi PT Pegadaian Nomor 672/00013.00/2023 tanggal 8 Juni
2023 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
PT Pegadaian pada:

Hari, tanggal : Jumat, 23 Juni 2023

Waktu 1 09.00 s.d. 10.30 WIB

Tempat 1 Ruang Loyal I Lantai 8, Gedung Kementerian BUMN

Agenda 204

Jalan Medan Merdeka Selatan No. 13, Jakarta Pusat 10110

. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta Pengesahan
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil (PUMK) Tahun Buku 2022 sekaligus Pemberian Pelunasan
dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acguit
et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan
Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan
Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2022.

2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Konsolidasian Perseroan
untuk Tahun Buku 2022.

3. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan)
Tahun 2023, serta Tantiem untuk Tahun Buku 2022 bagi Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan.

4. Penunjukkan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik
(KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasi
Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha
Mikro dan Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2023.

5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

2. Dasar Hukum Pelaksanaan Rapat

a.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4297),

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4756):

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas
dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305),

d. Peraturan.../2

tt
Page 33 OCR 0.946
-2-

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara No.4556),

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203):

Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian
Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Tahun 2019-2024,

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang
Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan
Usaha Milik Negara,

Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-101/MBU/2002 tanggal 4 Januari 2002
Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan BUMN,

Anggaran Dasar PT PEGADAIAN sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian PT
PEGADAIAN Nomor: 01 tanggal O1 April 2012 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz
Iwan SH., MKn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-
17525.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Akta Pernyataan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas Nomor:
03 tanggal 05 September 2022, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, SH., MKn.,
Notaris di Jakarta Selatan yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
manusia Republik Indonesia dengan Surat Nomor: AHU-AH.01.09-0051655 Tanggal
06 September 2022:

Surat Kuasa Menteri BUMN Nomor SKU-77/MBU/05/2023 tanggal 29 Mei 2023
dengan hak substitusi kepada Sdr. Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN II dan
Sdr. Muhammad Khoerur Rozigin, Asisten Deputi Bidang Jasa Keuangan:

Surat Kuasa Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor B. 0958-
DIR/SBM/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

B. PESERTA RUPS
e Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna

Asisten Deputi Bidang Jasa Keuangan Muhammad Khoerur Rozigin

e Kuasa Pemegang Saham Seri B

Kepala Divisi Subsidiary Business Management
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Sirih Wahyono

e« Dewan Komisaris

Komisaris Utama/Independen
Komisaris

Komisaris

Komisaris

Komisaris Independen
Komisaris Independen
Komisaris Independen

e Direksi

Direktur Utama

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk
Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan
Direktur Teknologi Informasi dan Digital

Direktur Human Capital, Legal dan Compliance
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
Direktur Umum

Loto Srinaita Ginting
Umiyatun Hayati Triastuti
Sudarto

Rini Widyantini

Makmur Keliat

Nezar Patria

Yudi Priambodo

Damar Latri Setiawan

Elvi Rofigotul Hidayah
Eka Pebriansyah

Teguh Wahyono

Ridwan Arbian Syah
Ferdian Timur Satyagraha
Gunawan Sulistyo

Lain-lain.../3

Tt
Page 34 OCR 0.951
-3-

e Lain-lain
Pejabat Kementerian BUMN, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Pegadaian
sebagaimana terlampir.

JALANNYA RUPS

1. Berdasarkan Anggaran Dasar PT Pegadaian, Komisaris Utama membuka dan
menyerahkan pimpinan rapat kepada Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna,

2. Selanjutnya Pimpinan Rapat menyatakan bahwa dengan dipenuhinya persyaratan yuridis
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maka RUPS adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat:

3. Pemaparan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pegadaian mengenai Laporan Tahunan,
Laporan Keuangan Konsolidasian, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan
Laporan Keuangan Program PUMK, Penggunaan Laba Bersih, Remunerasi dan Tantiem,
Akuntan Publik dan/atau KAP untuk Audit Tahun 2023, serta Perubahan Susunan
Pengurus,

4. Tanggapan Dewan Komisaris PT Pegadaian mengenai Laporan Tahunan Tahun Buku
2022,

5. Tanggapan oleh para Pemegang Saham atas paparan Direksi dan tanggapan Dewan
Komisaris mengenai Laporan Tahunan Tahun Buku 2022,

6. Pembacaan Keputusan RUPS,

7. Pimpinan Rapat menutup RUPS:

8. Penandatanganan Risalah RUPS (secara sirkuler).
KEPUTUSAN RUPS

Setelah dilakukan pembahasan atas Laporan Tahunan Tahun Buku 2022 serta memperhatikan
tanggapan Dewan Komisaris, maka RUPS memutuskan untuk masing-masing mata acara,
sebagai berikut:

Mata Acara I:

Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta Pengesahan
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku
2022 sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya
(volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan
Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku
2022.

Pokok-pokok Laporan Keuangan Konsolidasian PT Pegadaian Tahun Buku 2022, sebagai
berikut:

a. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian PT Pegadaian untuk tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2022 ditutup dengan Total Aset Rp73,33 triliun, Total Liabilitas Rp44,91 triliun
dan Total Ekuitas Rp28,42 triliun.

b. Laba Tahun Berjalan Konsolidasi PT Pegadaian untuk tahun yang berakhir tanggal 31
Desember 2022 sebesar Rp3,30 triliun.

Pokok-pokok.../4

g!
Page 35 OCR 0.949
-4-

Pokok-pokok Laporan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Pegadaian
Tahun Buku 2022 dengan total realisasi penyaluran Rp165.467 juta, sebagai berikut:

a. Realisasi Program TJSL non PUMK yang dijalankan melalui Unit Pelibatan dan
Pengembangan Masyarakat sebesar Rp94.539 juta:

b. Realisasi Program TJSL non PUMK yang dijalankan di luar Unit Pelibatan dan
Pengembangan Masyarakat sebesar Rp10.927 juta,

Cc. Realisasi Program TJSL Pendanaan UMK yang disalurkan melalui kerja sama dengan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp60.000 juta.

Keputusan Mata Acara I:

1) Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah
dilaksanakan Dewan Komisaris, yang di dalamnya termasuk Pelaksanaan program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit
oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (a member Firm of Ernst & Young Global Limited)
sesuai laporan No.00053/2.1032/AU.1/09/1681-1/1/1/2023 tanggal 31 Januari 2023 dengan
opini wajar dalam semua hal yang material.

2) Menerima dan mengesahkan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah
diaudit oleh Purwantono, Sungkoro & Surja (a member Firm of Ernst & Young Global
Limited) sesuai Laporan No. 00575/2.1032/AU.2/09/1681-1/1/111/2023 tanggal 31 Maret
2023 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.

3) Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris, termasuk Laporan Pelaksanaan Program TJSL serta telah disahkannya Laporan
Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil (PUMK) untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022, maka RUPS
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et
de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan
Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan
tindak pidana dan telah tercermin dalam Laporan tersebut di atas.

Mata Acara ll:
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2022.
Keputusan Mata Acara II:

Menetapkan penggunaan Laba Bersih Konsolidasian Perseroan yang diatribusikan kepada
Entitas Induk Tahun Buku 2022 sebesar Rp3.298.312.320.696,- (Tiga Triliun Dua Ratus
Sembilan Puluh Delapan Miliar Tiga Ratus Dua Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Enam
Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) seluruhnya sebagai saldo Laba Ditahan.

Mata Acara III :

Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan) Tahun 2023, serta Tantiem
untuk Tahun Buku 2022 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Keputusan Mata Acara III:

1) Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk
menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris besarnya tantiem untuk kinerja Tahun Buku
2022 dan gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan untuk Tahun 2023.

2) Memberikan.../5

“t
Page 36 OCR 0.939
-5-

2) Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk
menetapkan bagi anggota Direksi besarnya tantiem untuk kinerja Tahun Buku 2022 dan
gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan untuk Tahun 2023.

Mata Acara IV:

Penunjukkan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit
Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha
Mikro dan Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2023.

Keputusan Mata Acara IV :

1) Menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member firm of Ernst &
Young Global Limited), sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Keuangan Pelaksanaan Program
Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2023.

2) Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan menunjuk Kantor
Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
periode lainnya pada Tahun Buku 2023 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan.

3) Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut, serta
menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Ernst and Young Global Limited), karena
sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan serta
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta laporan
lainnya untuk Tahun Buku 2023, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan
lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut.

Mata Acara V:
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Keputusan Mata Acara V:

Keputusan perubahan susunan Pengurus Perseroan akan ditetapkan tersendiri.
ARAHAN RUPS

1. Pemegang Saham Seri A Dwiwarna

a) Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada segenap jajaran Dewan Komisaris,
Direksi dan Pegawai PT Pegadaian atas Keberhasilan Perseroan dalam meningkatkan
kinerja, yang tercermin pada:

1) Laba bersih konsolidasian sebesar Rp3,30 triliun meningkat 35,996 YoY,
2) Outstanding Loan (OSL) sebesar Rp59,05 triliun meningkat 12,746 YoY:
3) Realisasi CoF sebesar 4,804 turun 1,0” YoY:

4) Rasio BOPO turun 6,30? YoY menjadi 71,126:

5) Rasio NPL Total Tahun 2022 tetap terjaga diangka 1,21”6 dengan Coverage Ratio
yang memadai diangka 522,1”.

b) Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian Dewan Komisaris dan Direksi PT Pegadaian
untuk perbaikan kinerja di masa mendatang adalah sebagai berikut:

1) Dalam rangka menjaga pertumbuhan bisnis di tengah kondisi ketidakpastian
perekonomian global, Perseroan agar menerapkan strategi penyaluran pembiayaan
yang selektif, menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi dan
berkesinambungan, serta mengelola pendanaan dengan lebih optimal,

2) Memperhatikan.../6

ai
Page 37 OCR 0.954
2)

3)

4)

5)

6)
7)

8)

9)

10)

11)

-6-

Memperhatikan bahwa perubahan harga komoditas emas berpengaruh kuat
terhadap Bisnis, agar dilakukan stress test dan analisa dengan memperhatikan
mitigasi risiko yang memadai untuk memberikan gambaran dampak perubahan
harga komoditas, sebagai dasar dalam penentuan kebijakan bisnis.

Dalam pengembangan bisnis dan produk agar berkoordinasi dengan Entitas Induk
untuk memastikan terciptanya product alignment serta sinergi, sehingga bisnis yang
dijalankan dapat memberikan hasil yang optimal dan tidak terjadi overlapping
dengan bisnis entitas lain dalam BRI Group.

Memperkuat koordinasi dengan regulator terkait penyiapan perumusan aturan,
kebijakan dan izin operasi Bullion Service. Selanjutnya dalam pelaksanaan
pembentukannya, dalam hal pengembangan kebijakan internal, dan pembangunan
fitur layanannya, agar berfokus pada customer yang berdasar pada protokol Bullion
Service.

Mempertahankan tingkat efisiensi biaya operasional (BOPO) termasuk
mengupayakan opsi pendanaan dengan Cost of Fund yang efisien sehingga dapat
mendukung kesinambungan pertumbuhan kinerja perusahaan.

Memastikan pencapaian target yang tertuang dalam KPI Holding Ultra Mikro,

Meningkatkan program pengembangan kompetensi dan kapabilitas, yang berfokus
antara lain pada:

a. Penguatan personel yang berperan sebagai touch point utama bagi nasabah
(Penaksir, Tenaga Pemasar, Personel Cabang, dil).

b. Membangun spesialisasi pekerjaan yang berkontribusi besar terhadap masa
depan bisnis Pegadaian (Digital, IT, Risk Management, dll)

c. Melakukan mapping terhadap spesifikasi past job dan kesesuaian kompetensi
dan kapasitasnya terhadap future job untuk memenuhi kebutuhan
pengembangan bisnis Pegadaian ke depan.

Memperkuat tatakelola IT dengan berkoordinasi bersama Entitas Induk, dalam
rangka meningkatkan security dan reliability pada layanan digital untuk
meminimalisasi risiko terjadinya downtime dan data breach,

Memperkuat pelaksanaan pengendalian internal dan manajemen risiko secara
berkesinambungan, termasuk melalui pelaksanaan surprise audit untuk
meminimalisasi potensi terjadinya fraud internal maupun eksternal.

Menyelesaikan tindak lanjut temuan audit/pemeriksaan internal maupun eksternal,
mengoptimalkan efektivitas implementasi three lines of defense dalam operasional
Perseroan, dan senantiasa mengedepankan prinsip good corporate governance,

Menindaklanjuti hal-hal yang menjadi rekomendasi dari Dewan Komisaris PT
Pegadaian sesuai surat yang disampaikan Nomor: S-15/DK.GD/04/2023 tanggal 05
April 20283 perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Laporan Manajemen Audited
PT Pegadaian dan rekomendasi dari Asisten Deputi Bidang TJSL sesuai Risalah
No. RIS-11/DSI.MBU.B/04/2023 tanggal 4 April 2023.

2. Pemegang Saham.../7

Tt
Page 38 OCR 0.957
2. Pemegang Saham Seri B

Mengacu pada Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. No. R.0490 -
DIR/SBM/05/2023 tanggal 15 Mei perihal Catatan atas Kinerja PT Pegdaian Tahun Buku
2022, dalam rangka evaluasi atas kinerja PT Pegadaian tahun buku 2022 dan untuk
meningkatkan kinerja PT Pegadaian ke depan, maka kami sampaikan hal — hal sebagai
berikut:

1. Atas pencapaian kinerja PT Pegadaian Tahun Buku 2022, kami ucapkan terima kasih
dan apresiasi kepada Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh pekerja PT Pegadaian atas
semua kerja keras dan kontribusi di sepanjang tahun 2022.

2. Kamijuga mengucapkan terima kasih atas peran serta seluruh insan PT Pegadaian atas
kontribusi kinerja dan ikut mensukseskan Holding Ultra Mikro. Ke depannya, kami
mengharapkan peningkatan peran aktif seluruh pihak dalam mewujudkan visi, misi,
serta value proposition Holding Ultra Mikro kepada seluruh stakeholder.

3. Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian Dewan Komisaris dan Direksi PT Pegadaian
untuk perbaikan kinerja mendatang adalah sebagai berikut:

a. Senantiasa melakukan inovasi bisnis di core business perusahaan yaitu segmen
Gadai, guna meningkatkan kinerja pinjaman dan sebagai sumber pertumbuhan
baru.

b. Mengembangkan segmen Non Gadai antara lain melalui pertumbuhan secara
selektif, penguatan risk management, peningkatan kapabilitas tenaga pemasar,
serta alignment dengan produk Mikro BRI.

Cc. Menjaga tingkat NPL yang rendah melalui intensifikasi upaya penagihan dan lelang
barang jaminan.

d. Menjaga komposisi dan struktur pendanaan yang optimal dalam rangka efisiensi
biaya dana.

e. Meningkatkan sinergi dengan BRI maupun perusahaan anak lainnya baik yang
bersifat revenue enhancement maupun cost efficiency.

f. Mengelola kegiatan corporate action sesuai dengan governance dan ketentuan yang
berlaku.

g. Meningkatkan tata Kelola perusahaan, baik dalam aspek manajemen risiko,
kepatuhan, audit, serta mendukung Tata Kelola Terintegrasi BRI dengan
berkoordinasi dengan jajaran Manajemen Risiko, Compliance, dan Satuan Kerja
Audit Intern BRI, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

3. RUPS
Memberikan Kuasa kepada Direksi PT Pegadaian dengan hak substitusi untuk menyatakan
yang diputuskan dalam keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan Notaris atau pejabat
yang berwenang.

F. Penutup.../8

Tt
Page 39 OCR 0.936
218i:

PENUTUP

Berhubung sudah tidak ada lagi hal yang dipandang perlu untuk dibahas dalam rapat, maka
Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian tentang Persetujuan Laporan Tahunan dan
Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2022 ditutup pada pukul 10.30 WIB.

Jakarta, 23 Juni 2023

Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna Kuasa Pemegang Saham Seri B
PT Pegadaian PT Pegadaian
160329341
M. Khoerur Rozigin h Wahyono
Asisten Deputi Bidang Jasa Keuangan Kepala Divisi Subsidiary Business
Kementerian BUMN Management

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Dewan Komisaris Direksi
PT Pegadaian PT Pegadaian

ee aa

Loto Srinaita Ginting Damar Latri Setiawan
Komisaris Utama Direktur Utama
Page 40 OCR 0.894
-8-

PENUTUP

Berhubung sudah tidak ada lagi hal yang dipandang perlu untuk dibahas dalam rapat, maka
Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian tentang Persetujuan Laporan Tahunan dan
Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2022 ditutup pada pukul 10.30 WIB.

Jakarta, 23 Juni 2023

Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna Kuasa Pemegang Saham Seri B
PT Pegadaian PT Pegadaian

By 3
(ee na
FAAKX 160329: :
M. Khoerur Rozigin Sirih Wahyono
Asisten Deputi Bidang Jasa Keuangan Kepala Divisi Subsidiary Business
Kementerian BUMN Management
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Dewan Komisaris Direksi
PT Pegadaian PT Pegadaian
ui
Loto Srinaita Ginting Damar Latri Setiawan
Komisaris Utama Direktur Utama

TI
Page 41 OCR 0.956
-8-

PENUTUP

Berhubung sudah tidak ada lagi hal yang dipandang perlu untuk dibahas dalam rapat, maka
Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian tentang Persetujuan Laporan Tahunan dan
Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2022 ditutup pada pukul 10.30 WIB.

Jakarta, 23 Juni 2023

Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna Kuasa Pemegang Saham Seri B
PT Pegadaian PT Pegadaian
M. Khoerur Rozigin Sirih Wahyono
Asisten Deputi Bidang Jasa Keuangan Kepala Divisi Subsidiary Business
Kementerian BUMN Management

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Dewan Komisaris Direksi
PT Pegadaian PT Pegadaia

Loto Srinaita Ginting Damar Latri Setiawan
Komisaris Utama Direktur Utama
Page 42 OCR 0.946
-8-

PENUTUP

Berhubung sudah tidak ada lagi hal yang dipandang perlu untuk dibahas dalam rapat, maka
Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian tentang Persetujuan Laporan Tahunan dan
Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2022 ditutup pada pukul 10.30 WIB.

Jakarta, 23 Juni 2023

Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
PT Pegadaian

(Nek

M. Khoerur Rozigin
Asisten Deputi Bidang Jasa Keuangan

Kementerian BUMN

Dewan Komisaris
PT Pegadaian

Loto Srinaita Ginting
Komisaris Utama

Kuasa Pemegang Saham Seri B
PT Pegadaian

Sirih Wahyono
Kepala Divisi Subsidiary Business

Management
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Direksi
PT Pegadaian

Damar Latri Setiawan
Direktur Utama

1
Page 43 OCR 0.948
Pegadaian

Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik

Sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan
Publik (KAP) untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan PT Pegadaian beserta
Entitas Anak dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk Tahun
Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, Komite Audit merekomendasikan
menggunakan jasa audit AP dan KAP Purwantono, Sungkoro & Surya (Ernst & Young - EY).

Rekomendasi didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

1.

Independensi AP, KAP dan Orang dalam KAP

Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surya (EY) telah melakukan
audit Laporan Keuangan PT Pegadaian beserta Entitas Anak dan TJSL untuk Tahun
Buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 dengan kualitas baik, sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntansi Publik Indonesia, peraturan
perundang-undangan lain yang terkait dan telah mematuhi ketentuan etika serta
merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai
tentang apakah laporan keuangan konsolidasian bebas dari kesalahan penyajian
material. Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surya (EY) dalam
melakukan audit telah memenuhi prinsip independensi, integritas dan obyektivitas,
serta telah mematuhi standar dan prinsip audit.

Ruang Lingkup Audit
Ruang lingkup audit akan meliputi:

a. Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT Pegadaian dan Entitas Anak
termasuk di dalamnya Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan (TJSL) Non Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) dan
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK)
untuk Tahun Buku 2023,

b. Audit atas Laporan Keuangan PT Pegadaian Galeri Dua Empat (PGDE) untuk
Tahun Buku 2023,

c. Audit atas Laporan Keuangan PT Pesonna Optima Jasa (POJ), PT Pesonna
Indonesia Jaya (PIJ), dan PT Balai Lelang Artha Gasia sampai dengan waktu
divestasi sesuai dengan aturan Holding Ultra Mikro untuk Tahun Buku 2023,
dan/atau periode lain disesuaikan dengan eksekusi keputusan divestasi/likuidasi di
tahun 2023,

d. Reporting Package kepada Perusahaan Induk Holding PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk (“Perusahaan Induk Holding”),

PT Pegadaian(Persero) — Kantor Pusat 1

Jl. Kramat Raya 162 T 462-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 462-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 44 OCR 0.947
Pegadaian

e. Laporan Hasil Evaluasi Kinerja PT Pegadaian untuk Tahun Buku yang berakhir
pada 31 Desember 2023 termasuk di dalamya evaluasi atas pencapaian Key
Performance Indicator (KPI) dan tingkat Kesehatan PT Pegadaian (“Perikatan AUP
LEK"):

f. Audit Kepatuhan terhadap perundangan-undangan dan pengendalian intern untuk
Tahun Buku 2023 (“PSA 62”) dengan sample pemeriksaan sesuai dengan
kebutuhan audit.

Imbalan Jasa Audit

Untuk jasa audit Tahun Buku 2023 maksimum sesuai yang dianggarkan dalam RKAP
PT Pegadaian Tahun 2023.

Keahlian dan Pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP

a. Kantor Akuntan Publik (KAP) memiliki izin usaha Kantor Akuntan Publik dari
Kementerian Keuangan Republik Indonesia:

b. KAP memiliki sertifikat yang terdaftar di OJK dan tidak termasuk dalam daftar hitam
(blacklist) rekanan yang dikeluarkan BPK/PPAJ:

c. KAP memenuhi syarat pengalaman audit. KAP yaitu memiliki pengalaman
mengaudit lebih dari 2 (dua) BUMN dan/atau Perusahaan Sektor Jasa Keuangan,
dan 3 (tiga) Perusahaan Terbuka, serta pernah melakukan audit pada salah satu
atau lebih bank terbesar (Bank Mandiri, BRI, BCA, dan BNI):

d. Tim Audit KAP memiliki bukti kompetensi dalam bidang auditing berupa ijasah
pendidikan formal dan sertifikasi profesi auditor serta telah memiliki pengalaman
audit lebih dari 3 (tiga) tahun:

e. Tim Audit KAP memiliki pengalaman sehingga diharapkan audit lebih mendalam
dan mendapatkan manfaat fresh eye perspectives terhadap hal-hal yang tahun
sebelumnya belum diketahui

Metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP

Audit dilaksanakan secara profesional dengan memenuhi semua ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menggunakan keterampilan
dan kehatian-hatian yang memadai dalam melaksanakan pemeriksaan dan
merumuskan serta menyatakan opini. Metodologi, teknis, dan sarana audit melibatkan
pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan
pengungkapan dalam laporan keuangan sehingga diperoleh keyakinan memadai
tentang apakah laporan keuangan konsolidasian bebas dari kesalahan material dalam
penyajian. Prosedur yang dipilih tergantung pada pertimbangan KAP dan dilakukan
dengan cara pengujian dan permintaan keterangan terhadap kegiatan operasional
sehari-hari serta melakukan validasi atas laporan keuangan konsolidasian
PT Pegadaian, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta audit
kepatuhan dan pengendalian internal dalam periode audit.

PT Pegadaian(Persero) - Kantor Pusat 2

Jl. Kramat Raya 162 T 462-21 345 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 45 OCR 0.952
Pegadaian

Sifat dan luas pengujian audit bervariasi tergantung pada penilaian KAP atas sistem
informasi akuntansi dan pengendalian internal. Audit dilakukan dengan cara on the
spot, baik di Kantor Pusat maupun di Kantor Wilayah dengan sampling sesuai dengan
kebutuhan audit. Sampling atas pemilihan Kantor Cabang/UPC/UPS dan Co-location
dilakukan dengan metode tertentu oleh KAP sehingga diharapkan tiap sampel yang
diaudit memberi keyakinan yang memadai dalam mewakili kondisi/situasi Kantor
Cabang/UPC/UPS dan Co-location secara keseluruhan.

Manfaat fresh eye perspectives yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP dan
Tim Audit dari KAP

Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surya (EY) telah melakukan
audit Laporan Keuangan PT Pegadaian beserta Entitas Anak dan TJSL Tahun Buku
2022 untuk pertama kalinya dan telah memberikan kontribusi dan rekomendasi yang
lebih bersifat stratejik untuk mendorong pengembangan bisnis PT Pegadaian agar
dapat menjadi lebih baik di masa mendatang dan diharapkan masih dapat memberikan
manfaat fresh eye perspectives.

Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut
untuk kurun waktu yang cukup panjang

Penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu
yang cukup panjang bisa berisiko temuan atau rekomendasi yang sifatnya berulang
karena tidak adanya fresh eye perspectives. Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono,
Sungkoro & Surya (EY) untuk audit Laporan Keuangan PT Pegadaian (Persero)
beserta Entitas Anak dan PKBL Tahun Buku 2023 adalah audit tahun kedua, sehingga
potensi risiko tidak adanya fresh eye perspectives karena penggunaan jasa audit KAP
yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu cukup panjang diharapkan tidak
terjadi

Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan
histori tahunan oleh AP dan KAP pada periode sebelumnya (apabila ada)

a. Pelaksanaan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT Pegadaian untuk
Tahun Buku 2022 telah dilaksanakan oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surya
(EY) sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Surat Perintah Kerja (SPK),
serta norma dan standar profesi yang melandasinya,

b. Ketepatan waktu dalam menyelesaikan penugasan dan penerbitan laporan Audit
oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surya (EY) dan telah disampaikan kepada
PT Pegadaian pada tanggal 31 Januari 2023,

c. Selama pelaksanaan periode audit, KAP Purwantono, Sungkoro & Surya (EY) telah
memenuhi aspek kualitas dengan kriteria baik, independensi, integritas dan
obyektivitas, sesuai dengan standar dan prinsip audit serta mampu memberikan
rekomendasi dalam meningkatkan keandalan sistem pengendalian internal dan
tata kelola perusahaan yang baik.

PT Pegadaian(Persero) — Kantor Pusat 3

Jl. Kramat Raya 162 T 62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F x62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 46 OCR 0.948
Pegadaian

9. Hal lainnya

Secara umum KAP Purwantono, Sungkoro & Surya (EY) telah melakukan audit

PT Pegadaian Tahun Buku 2022 dengan kualitas baik, sesuai dengan prinsip-prinsip

audit, mengacu pada PSAK, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait,

serta penyampaian Laporan Audit telah sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
dan Surat Perintah Kerja (SPK).

Rekomendasi Komite Audit tersebut di atas juga memerhatikan Surat Dewan Komisaris

Nomor: S-06/DK.GD/01/2023 tanggal 24 Januari 2023 perihal Penyampaian Usulan

Nama Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit Laporan Keuangan

PT Pegadaian Tahun Buku 2023, sebagai berikut:

a. Dewan Komisaris secara prinsip dapat mendukung usulan Kantor Akuntan Publik
(KAP) yang akan mengaudit Laporan Keuangan PT Pegadaian Tahun Buku 2023
sesuai dengan usulan Direksi sebagaimana tersebut dalam Surat Direksi Nomor:
006/S-00012.00/2023 tanggal 11 Januari 2023, sepanjang hasil audit KAP Tahun
Buku 2022 sudah di-review oleh Komite Audit dan pelaksanaan audit laporan
keuangan tahun buku 2022 menunjukkan hasil yang sesuai dengan TOR.

b. KAP untuk Audit Laporan Keuangan PT Pegadaian Tahun Buku 2023, sesuai
dengan best practice di lapangan seyogyanya sama dengan KAP Induk.

c. Agar proses pengadaan KAP untuk Tahun Buku 2023 tetap dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tata kelola
perusahaan yang baik/GCG serta ketentuan internal perusahaan tentang
pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, rekomendasi Komite Audit juga mempertimbangkan hasil Evaluasi

Pelaksanaan Audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2022 oleh Satuan Pengawasan

Intern (SPI) yang secara garis besar sebagai berikut:

a. KAP Purwantono, Sungkoro & Surya (EY) telah melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan Ruang Lingkup dan Tahapan Pelaksanaan Audit yang diatur dalam Pasal 3
Perjanjian Kerja Nomor: 765/00050.00/2022 tanggal 1 Juli 2022:

b. Hasil pekerjaan berupa hardcopy laporan hasil audit telah diserahkan kepada
Satuan Pengawasan Intern pada tanggal 31 Januari 2023 atau sesuai dengan
Hasil Pekerjaan yang diatur dalam Pasal 4 Perjanjian Kerja Nomor:
765/00050.00/2022 tanggal 1 Juli 2022:

c. Satuan Pengawasan Intern selaku counterpart dalam pelaksanaan audit yang
dilakukan oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surya (EY) menyatakan telah
melalukan evaluasi jasa audit dengan hasil secara umum adalah “baik”, atau
sesuai dengan yang diharapkan/diminta dalam SPK/Kontrak dengan hasil kerja
yang “memuaskan” (Nilai 4 dari maksimum Nilai 5/”sangat memuaskan”) dan
memberikan rekomendasi “disarankan” untuk bisa menjadi peserta pengadaan
KAP selanjutnya di PT Pegadaian.

PT Pegadaian(Persero) — Kantor Pusat 4

Jl. Kramat Raya 162 T #62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 47 OCR 0.905
Pegadaian

Demikian agar maklum.

Jakarta, 29 Maret 2023

PT PEGADAIAN
Komite Audit,

Yudi Priambodo P.S.
Ketua

PT Pegadaian(Persero) — Kantor Pusat 5

Jl. Kramat Raya 162 T 4#62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size9.28 MB
Published10 Nov 2023
Pages47
Characters127,625
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result