Back to announcement
20231110_PPGD_Perubahan Profesi Penunjang_31508250_lamp2.pdf
Other Text extracted PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 47
Page 1 OCR 0.946
“ND 2 Pegadaian EY PERJANJIAN KERJA ANTARA PT PEGADAIAN DENGAN KAP PURWANTONO, SUNGKORO & SURJA TENTANG PENGADAAN JASA KAP UNTUK AUDIT PADA PT PEGADAIAN BESERTA ENTITAS ANAK PERUSAHAAN DAN PROGRAM TJSL TAHUN BUKU PER 31 DESEMBER 2023 Nomor Surat Pegadaian : 1740/00050.00/2023 Nomor Surat EY :0495/PSS/10/2023 Tanggal Surat :27 Oktober 2023 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: PT PEGADAIAN, suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jakarta, yang beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor 162 Jakarta Pusat, yang didirikan berdasarkan Anggaran Dasar PT Pegadaian sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 01 April 2012 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-17525.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 04 April 2012, yang kemudian diubah terakhir dengan Akta Nomor 03 tanggal 05 September 2022 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor: AHU-AH.01.09- 0051655 tanggal 06 September 2022, dalam hal ini diwakili oleh Ismail Ilyas selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Logistik, berdasarkan Peraturan Direksi PT Pegadaian Nomor 12 Tahun 2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Batas Kewenangan Pengadaan Barang dan Jasa, dengan demikian bertindak sah untuk dan atas nama PT Pegadaian, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA: PERSERIKATAN PERDATA KANTOR AKUNTAN PUBLIK PURWANTONO, SUNGKORO & SURJA, suatu kantor akuntan publik yang berkedudukan di Jakarta, yang beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2 Lantai 7 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta, berdasarkan Anggaran Dasar sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 5 Agustus 2002 yang dibuat dihadapan Mardiah Said, S.H., Notaris di Jakarta dan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 16 Desember 2002 Nomor 278/A/DLL/HKM/2002 PN.JAK.SEL, yang kemudian diubah terakhir dengan Akta No. 9 tanggal 24 November 2021, yang dibuat dihadapan Ny. Henny Hendarti Sasongko,S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan dan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 8 Desember 2021 Nomor 10/NOT/HKM/2021 PN.JAK.SEL, dalam hal ini diwakili oleh Christophorus Alvin Kossim selaku Rekan, dengan demikian bertindak sah untuk dan atas nama Perserikatan Perdata Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK dan masing-masing disebut sebagai PIHAK terlebih dahulu menerangkan : (eimar pertama | | | | PIHAK KEDUA Halaman 1 dari 31 halaman
Page 2 OCR 0.942
a. bahwa PIHAK PERTAMA merupakan badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia yang melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah, berbasis Teknologi Informasi/Platform Digital dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas, b. bahwa PIHAK KEDUA adalah badan hukum yang berbentuk Perserikatan Perdata yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia yang bergerak di bidang jasa-jasa akuntansi, dan audit dengan pengertian-pengertian yang seluas-luasnya sebagaimana diijinkan dan dapat diterima dengan baik secara professional menurut perundang-undangan dan peraturan professional yang berlaku: c. bahwa PIHAK PERTAMA menyelenggarakan Pengadaan Jasa KAP Untuk Audit Pada PIHAK PERTAMA Beserta Entitas Anak Perusahaan dan Program TJSL Tahun Buku Per 31 Desember 2023 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal PIHAK PERTAMA dengan lokasi pengadaan di Kantor Pusat PIHAK PERTAMA, Jalan Salemba Raya No.2 Jakarta Pusat: d. bahwa PIHAK KEDUA mengikuti tahapan-tahapan pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal PIHAK PERTAMA selaku penyelenggara pengadaan dan telah memenuhi syarat sebagai pelaksana pekerjaan, e. bahwa PIHAK KEDUA sebagaimana yang telah dipersyaratkan dalam proses pengadaan, oleh PIHAK PERTAMA telah dianggap memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis serta telah menyetujui untuk menyediakan barang dan/ atau jasa sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian ini: bahwa Perjanjian ini dibuat berdasarkan pada dokumen dan/atau korespondensi sebagai berikut sehingga oleh karenanya keberadaan, keabsahan, dan alas hak dibuatnya Perjanjian ini dokumen berikut: 1. Surat PIHAK PERTAMA Nomor: 2185/00050.02/2023 tanggal 21 Juni 2023 perihal Undangan Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing): 2. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) Nomor 2253/00050.02/2023 tanggal 26 Juni 2023: 3. Surat PIHAK KEDUA tanggal 05 Juli 2023 perihal Surat Penawaran Harga Nomor 04404/PSS-AS/2023, 4. Surat PIHAK KEDUA tanggal 06 Juli 2023 perihal Surat Penawaran Harga setelah negosiasi: 5. Berita Acara Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga Nomor 2370/00050.02/2023 tanggal 06 Juli 2023, 6. Surat PIHAK PERTAMA Nomor: 2534/00050.02/2023 tanggal 18 Juli 2023 perihal Surat Penunjukan Pemenang, 7. Surat PIHAK PERTAMA Nomor: 2535/00050.02/2023 tanggal 18 Juli 2023 perihal Surat Perintah Kerja. 9. bahwa PIHAK KEDUA bersedia dan setuju untuk melaksanakan Pekerjaan ini dengan standar, integritas, serta keahlian secara professional sebagaimana berlaku pada PIHAK KEDUA dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, kode etika dan/atau etika moral yang berlaku dalam masyarakat. h. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa PIHAK KEDUA akan memberikan jasa audit kepada PIHAK PERTAMA dan beberapa entitas anak dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut: (i) PT Pegadaian Galeri Dua Empat: (ii) PT Pesonna Optima Jasa, n (pik pertama | | PIHAK KEDUA Halaman 2 dari 31 halaman
Page 3 OCR 0.933
(iii) PT Pesonna Indonesia Jaya, dan (iv) PT Balai Lelang Artha Gasia. i. bahwa sesuai ketentuan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, PIHAK KEDUA diwajibkan untuk memiliki surat perikatan audit yang mengikat dan mengatur hak dan kewajiban baik bagi pihak penyedia jasa audit dan pihak penerima jasa audit. Surat perikatan audit merupakan bagian dari kertas kerja PIHAK KEDUA. ji. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengikatkan diri dengan masing-masing entitas anak dari PIHAK PERTAMA untuk mengatur dan menegaskan hak-hak dan kewajiban PIHAK KEDUA dan masing-masing ENTITAS ANAK dalam pelaksanaan jasa audit bagi ENTITAS ANAK tersebut. Dengan ini PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja tentang Pengadaan Jasa KAP Untuk Audit Pada PIHAK PERTAMA Beserta Entitas Anak Perusahaan dan Program TJSL Tahun Buku Per 31 Desember 2023 yang selanjutnya disebut “Perjanjian”, yang mengikat sesuai dengan ketentuan pasal-pasal di bawah ini: PASAL 1 DEFINISI DAN INTERPRETASI (1) Definisi Dalam Perjanjian ini, kata-kata dan persyaratan-persyaratan berikut mempunyai makna sebagaimana ditetapkan baginya: a. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan untuk selanjutnya disingkat BAST adalah surat/dokumen bukti serah terima Pekerjaan yang ditandatangani PARA PIHAK, b. Divisi Tresuri adalah unit kerja pada PIHAK PERTAMA yang melakukan pembayaran sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini: c. Hari Kalender adalah hari Senin sampai dengan Minggu termasuk hari libur: d. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat dari jam 07.30 WIB sampai dengan 16.30 WIB dan bukan merupakan hari libur nasional/daerah atau yang ditetapkan oleh Pemerintah: e. Pekerjaan adalah Pengadaan Jasa KAP Untuk Audit Pada PIHAK PERTAMA Beserta Entitas Anak Perusahaan dan Program TJSL Tahun Buku Per 31 Desember 2023: f. Surat Perintah Kerja yang selanjutnya disingkat dengan SPK adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagai dasar untuk memulai melaksanakan pekerjaan: 9. Useratau pengguna hasil pekerjaan dalam Perjanjian ini adalah Satuan Pengawas Intern (SPI) PIHAK PERTAMA atau dengan nama titelatur organisasi lainnya yang tanggung jawabnya sebagai pengguna dari pengadaan ini: h. Tim Counterpart adalah Tim Pengimbang yang berasal dari PIHAK PERTAMA yang terdiri dari divisi terkait yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA dengan tujuan memperlancar pelaksanaan Pekerjaan, yaitu Divisi Satuan Pengawas Intern (SPI) dan Divisi Akuntansi PIHAK PERTAMA, i.. Tim Auditor PIHAK KEDUA adalah personel PIHAK KEDUA yang terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan. J- Entitas Anak Perusahaan yang selanjutnya disebut “ENTITAS ANAK" adalah beberapa entitas Anak Perusahaan PIHAK PERTAMA yang terdiri dari: (i) PT Pegadaian Galeri Dua Empat, (ii) PT Pesonna Optima Jasa: (iii) PT Pesonna Indonesia Jaya, dan (iv) PT Balai Lelang Artha Gasia (piwax pertama | | —I |" piHa KEDUA Halaman 3 dari 31 halaman
Page 4 OCR 0.957
(2) Interpretasi a. Dalam Perjanjian ini, kecuali konteksnya menentukan lain, acuan kepada suatu ketentuan hukum atau peraturan juga merupakan referensi terhadap ketentuan- ketentuan tersebut sebagai telah dan/atau akan digantikan, diubah, dimodifikasi atau dicanangkan kembali dari waktu ke waktu: kata-kata berbentuk tunggal termasuk jamak dan sebaliknya dan kata-kata mengenai gender termasuk setiap gender, kecuali jika ditentukan sebaliknya, referensi kepada pasal adalah kepada pasal-pasal dalam Perjanjian ini. b. Judul pasal hanya dimaksudkan untuk referensi dan tidak dimaksudkan dalam penafsiran Perjanjian ini. PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN Perjanjian ini dimaksudkan untuk mengatur perikatan bagi PARA PIHAK dalam pelaksanaan Pekerjaan serta bertujuan untuk memberi kepastian tentang proses pelaksanaan Pekerjaan sesuai syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini. PASAL 3 RUANG LINGKUP PEKERJAAN DAN TANGGUNG JAWAB (1) Ruang lingkup Pekerjaan sebagaimana tercantum pada Lampiran | yang menjadi satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini. (2) User bertanggung jawab atas penetapan ruang lingkup Pekerjaan baik pada saat proses perencanaan pengadaan maupun perubahan selama proses pengadaan (bila ada), dan hal lainnya mengenai Pekerjaan yang dituangkan dalam Perjanjian ini. (3) User bertanggung jawab untuk memastikan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan Pekerjaan dan seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini. (4) PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk melaksanakan seluruh Pekerjaan dan kewajibannya sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini. PASAL 4 HASIL PEKERJAAN (1) Hasil Pekerjaan yaitu berupa laporan hasil audit atas laporan keuangan audited PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA dengan rincian sebagai berikut (“Hasil Pekerjaan”): a. Hardcopy Laporan Akuntan Independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian PIHAK PERTAMA beserta entitas anak (PT Pegadaian Galeri Dua Empat (PGDE) untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023 dan PT Pesonna Optima Jasa (POJ), PT Pesonna Indonesia Jaya (PIJ) dan PT Balai Lelang Artha Gasia (BLAG) sampai dengan fimeline divestasi dan/atau likuidasi sebanyak 30 (tiga puluh) eksemplar beserta softcopy-nya (diserahkan pada tanggal 31 Januari 2024). b. Hardcopy Laporan Akuntan Independen Atas Audit Laporan Hasil Evaluasi Kinerja (LHEK) untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023 sebanyak 30 (tiga puluh) eksemplar beserta softcopy-nya (diserahkan pada tanggal 16 Februari 2024). c. Hardcopy Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang mencakup Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil PIHAK PERTAMA untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023 sebanyak 30 (tiga puluh) eksemplar beserta softcopy-nya (diserahkan pada tanggal 16 Februari 2024). d. Hardcopy Laporan Akuntan Independen atas Kepatuhan terhadap perundang- undangan dan pengendalian internal untuk tahun buku per 31 Desember 2023 PIHAK PERTAMA | | PIHAK KEDUA Halaman 4 dari 31 halaman
Page 5 OCR 0.950
sebanyak 30 eksemplar beserta softcopy-nya (diserahkan pada tanggal 31 Januari 2024). (2) Penyerahan Hasil Audit Hasil Pekerjaan berupa Laporan final hasil audit sebagaimana dijelaskan dalam ayat (1) diserahkan kepada PIHAK PERTAMA maksimal paling lambat tanggal 31 Januari 2024 untuk Hasil Pekerjaan sebagaimana tercantum pada ayat (1) a dan ayat (1) d Pasal ini, dan maksimal tanggal 16 Februari untuk Hasil Pekerjaan sebagaimana tercantum pada ayat (1) b dan ayat (1) c Pasal ini, dan/atau sesuai dengan timeline yang ditetapkan oleh auditor Perusahaan Induk Holding. (3) PIHAK PERTAMA tidak dapat mengandalkan pada Laporan yang masih berupa rancangan (draft). PASAL 5 JANGKA WAKTU (1) Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan adalah sejak SPK diterima PIHAK KEDUA yaitu pada tanggal 18 Juli 2023 sampai dengan laporan disampaikan kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal 16 Februari 2024. (2) Jangka waktu Perjanjian adalah sejak SPK diterbitkan yaitu sejak tanggal 18 Juli 2023 (“Tanggal Efektif”) sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan serta telah terpenuhinya hak dan kewajiban PARA PIHAK yaitu telah dilakukannya pembayaran terakhir kepada PIHAK KEDUA dan pembayaran tersebut dalam status berhasil sesuai dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Perjanjian ini. (3) Sejak Tanggal Efektif, masing-masing ENTITAS ANAK mengakui dan menyetujui bahwa kewajiban-kewajiban di dalam Perjanjian ini yang berlaku bagi manajemen dari PIHAK PERTAMA berlaku bagi manajemen masing-masing ENTITAS ANAK. PASAL 6 BIAYA PEKERJAAN (1) Biaya pelaksanaan Pekerjaan adalah Rp6.250.000.000,00 (enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) sudah termasuk OPE dan pajak-pajak yang berlaku dengan rincian Biaya Pelaksanaan Pekerjaan bagi PIHAK PERTAMA dan masing-masing ENTITAS ANAK adalah sebagai berikut: 1 | PT Pegadaian - Laporan Keuangan Konsolidasian | Rp. 4.272.535.000 dan PSA 62 (empat miliar dua ratus tujuh puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) 2 | PT Pegadaian - Laporan Hasil Evaluasi Kinerja | Rp. 91.020.000 (LHEK) (sembilan puluh satu juta dua puluh ribu rupiah) 3|PT Pegadaian - Tanggung Jawab Sosial dan | Rp. 178.710.000 Lingkungan (TJSL) (seratus tujuh — puluh delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) 4 | PT Pegadaian Galeri Dua Empat Rp. 603.840.000 (enam ratus tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) 5 | PT Pesonna Optima Jasa Rp. 463.425.000 PIHAK PERTAMA L PIHAK KEDUA Halaman 5 dari 31 halaman
Page 6 OCR 0.961
(empat ratus enam puluh tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) 6 | PT Pesonna Indonesia Jaya (PIJ) Rp. 399.600.000 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) 7 | PT Balai Lelang Artha Gasia (BLAG) Rp. 240.870.000 (dua ratus empat puluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) TOTAL BIAYA PELAKSANAAN PEKERJAAN Rp.6.250.000.000,00 (enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) (2) Jika terjadi perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan pemerintah maka nilai PPN dan PPh untuk sisa pekerjaan yang belum dibayarkan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. (3) PIHAK KEDUA tidak diperkenankan melaksanakan Pekerjaan tambahan yang dapat mengakibatkan timbulnya biaya yang telah ditetapkan tanpa seijin tertulis dari PIHAK PERTAMA. (4) Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tahun 1998 tanggal 14 Februari 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 64 tahun 1999 tanggal 9 Juli 1999 dan terakhir diperbaharui dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No.121/MPP/Kep/2/2002 tanggal 25 Februari 2002, apabila perusahaan memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dimaksud dalam peraturan tersebut, diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan tahunannya yang telah diaudit dan profil perusahaan kepada Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan, baik oleh PIHAK PERTAMA secara langsung atau melalui PIHAK KEDUA selaku auditor eksternal. Dalam hal pengajuan dilakukan melalui PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA mengharapkan PIHAK PERTAMA dapat menyediakan kepada PIHAK KEDUA surat kuasa untuk mengajukan profil perusahaan dan laporan keuangan yang telah diaudit tersebut. Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40/2007, yang ditandatangani oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 16 Agustus 2007, Pasal 66 Ayat 4 mengharuskan perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk diaudit, agar menyampaikan laporan posisi keuangan dan laporan laba-rugi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehubungan dengan hal yang dimaksud dalam ayat ini, PIHAK PERTAMA dapat membayar honorarium untuk mengganti biaya PIHAK KEDUA untuk membantu PIHAK PERTAMA dalam hal penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit sebagaimana tersebut di atas dan profil perusahaan kepada Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan dan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, apabila PIHAK PERTAMA diwajibkan untuk melakukan penyampaian tersebut. (5) Perkiraan PIHAK KEDUA atas biaya dan jadwal pelaksanaan Pekerjaan dibuat berdasarkan, antara lain, reviu awal PIHAK KEDUA terhadap pencatatan PIHAK PERTAMA dan representasi dari personel PIHAK PERTAMA yang telah disampaikan kepada PIHAK KEDUA dan tergantung pada memadainya tingkat bantuan personel PIHAK PERTAMA. Jika asumsi PIHAK KEDUA dalam hal ini adalah tidak benar atau kondisi dari pencatatan, tingkat kerja sama, hasil dari prosedur-prosedur audit PIHAK KEDUA, atau hal lain diluar kendali PIHAK KEDUA yang sewajarnya membutuhkan komitmen tambahan dari PIHAK KEDUA di luar dari dasar perkiraan tersebut, PIHAK KEDUA akan menyesuaikan biaya PIHAK KEDUA dan rencana tanggal penyelesaian. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Halaman 6 dari 31 halaman
Page 7 OCR 0.946
Biaya untuk proyek-proyek khusus yang berhubungan dengan audit, seperti usulan penggabungan usaha atau penelitian dan/atau konsultasi mengenai masalah usaha atau keuangan tertentu, akan ditagih secara terpisah dari biaya pelaksanaan Pekerjaan yang dimaksud pada ayat (1) di atas dan memerlukan adanya kesepakatan tertulis antar PARA PIHAK. (6) Sepanjang disetujui oleh PIHAK PERTAMA (persetujuan mana tidak akan ditahan secara tidak wajar) apabila PIHAK KEDUA disyaratkan oleh hukum yang berlaku, proses hukum atau tindakan Pemerintah untuk memberikan informasi atau orang sebagai saksi sehubungan dengan Pekerjaan atau Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA akan membayar kembali kepada PIHAK KEDUA untuk setiap waktu profesional dan biaya-biaya (termasuk biaya-biaya hukum eksternal dan internal yang wajar) yang terjadi untuk menanggapi permintaan tersebut, kecuali PIHAK KEDUA adalah pihak yang berperkara atau menjadi subyek dari investigasi tersebut. (7) Biaya pelaksanaan Pekerjaan untuk masing-masing ENTITAS ANAK di atas akan ditagihkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. PASAL 7 TATA CARA PEMBAYARAN (1) PIHAK PERTAMA tidak memberikan Uang Muka Pembayaran (UMP). (2) Pembayaran dibagi dalam 3 (tiga) termin dengan rincian sebagai berikut: (a) Pembayaran Termin I sebesar 3076 (tiga puluh persen) dari Biaya Pekerjaan setelah jadwal pelaksanaan audit diterima oleh PIHAK PERTAMA dengan ketentuan bahwa proses pengadaan telah selesai antara lain penunjukan Vendor, SPK, dan Perjanjian Kerja telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak. (b) Pembayaran Termin Il sebesar 406 (empat puluh persen) dari Biaya Pekerjaan dilakukan setelah diserahkan Progress Report audit oleh PIHAK KEDUA berupa figure. (c) Pembayaran Termin III sebesar 3074 (tiga puluh persen) dari Biaya Pekerjaan dilakukan setelah Pekerjaan dinyatakan selesai dengan bukti laporan audit sesuai yang tertera dalam Ruang Lingkup Pasal 3 Perjanjian ini. (3) Pembayaran dilakukan oleh Divisi Tresuri Kantor Pusat PIHAK PERTAMA di Jakarta, dengan cara transfer melalui Rekening Bank PIHAK KEDUA dimana biaya transfer yang dilakukan selain kepada Bank Mandiri, maka biaya transfer ditanggung oleh PIHAK KEDUA. (4) Terdapat 3 (tiga) jadwal pembayaran dalam sebulan kepada PIHAK KEDUA dengan opsi sebagai berikut: a. Apabila berkas tagihan diterima dan dinyatakan lengkap oleh Divisi Tresuri PIHAK PERTAMA pada rentang tanggal 01 sampai dengan tanggal 10, maka pembayaran dilakukan pada tanggal 15 atau apabila hari libur dilakukan pembayaran pada hari kerja sebelum hari libur (faktur pajak dibuat dalam bulan berjalan): b. Apabila berkas tagihan diterima dan dinyatakan lengkap oleh Divisi Tresuri PIHAK PERTAMA pada rentang tanggal 11 sampai dengan tanggal 20, maka pembayaran dilakukan pada tanggal 26 atau apabila hari libur ditakukan pembayaran pada hari kerja sebelum hari libur (faktur pajak dibuat dalam bulan berjalan): Cc. Apabila berkas tagihan diterima dan dinyatakan lengkap oleh Divisi Tresuri PIHAK PERTAMA pada rentang tanggai 21 sampai dengan tanggal 31, maka pembayaran dilakukan pada tanggal 05 bulan berikutnya atau apabila hari libur dilakukan pembayaran pada hari kerja sebelum hari libur (faktur pajak dibuat pada bulan berikutnya), | pinak PERTAMA | Lb PIHAK KEDUA | Halaman 7 dari 31 halaman
Page 8 OCR 0.949
Khusus untuk bulan Desember atau bulan dengan hari libur yang cukup panjang, atau terdapat pertimbangan tertentu, maka jadwal pembayaran akan disesuaikan dan diatur tersendiri pelaksanaan pembayarannya: Jika faktur pajak melewati bulan tagihan maka berkas akan dikonfirmasi untuk dipenuhi kembali sehingga dokumen dianggap diterima setelah selesai pelaksanaan revisi/ perbaikan dokumen. (5) Persyaratan pembayaran dengan melampirkan : a. a9 z0mo Surat Permohonan Pembayaran yang mencantumkan nomor rekening PIHAK KEDUA, nama bank & nama cabang bank pada saat pembukaan rekening PIHAK KEDUA, Surat Pernyataan penerbitan Kwitansi dari PIHAK KEDUA. Kwitansi tagihan rangkap 2 (dua) bermeterai Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) akan diberikan ketika proses pembayaran selesai dan dana sudah diterima oleh PIHAK KEDUA: Surat tagihan/Invoice, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang ditandatangani oleh User PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan melampirkan self assesment TKDN realisasi pada tagihan terakhir, Copy Surat Perintah Kerja (SPK) atau Perjanjian: E-Faktur Pajak, Copy NPWP, Hasil Validasi atau Verifikasi capaian TKDN pada tagihan terakhir. PASAL 8 ESKALASI HARGA (1) Biaya Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Perjanjian ini bersifat mengikat dan tidak diubah-ubah dan PIHAK KEDUA tidak dapat meminta klaim perubahan biaya, kecuali apabila terdapat kebijakan/kenaikan atau pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah beserta petunjuk pelaksanaannya maka PIHAK KEDUA dapat mengajukan perubahan biaya yang akan disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK atau apabila ada perubahaan ruang lingkup Pekerjaan oleh PIHAK PERTAMA. (2) Apabila terdapat kenaikan harga selain alasan yang tercantum pada ayat (1), maka PIHAK KEDUA dilarang untuk menjadikannya alasan dalam rangka menurunkan kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan. PASAL 9 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (1) PIHAK PERTAMA berhak memperoleh hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian ini, dan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Perjanjian ini. (2) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas tata kelola, mengetahui dan memahami bahwa mempunyai tanggung jawab: a. b. Untuk menyusun dan menyajikan secara wajar laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, Untuk pengendalian internal sebagaimana yang dianggap perlu oleh manajemen untuk dapat melakukan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari salah saji yang material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kekeliruan: dan Untuk menyediakan kepada PIHAK KEDUA: 1) akses, secara tepat waktu, terhadap semua informasi yang mana PIHAK PERTAMA mengetahui bahwa informasi tersebut adalah relevan untuk penyusunan laporan keuangan seperti catatan-catatan, dokumentasi dan lainnya: 2) informasi tambahan yang akan PIHAK PERTAMA | | PIHAK KEDUA |" Halaman 8 dari 31 halaman
Page 9 OCR 0.958
PIHAK KEDUA minta dari PIHAK PERTAMA untuk tujuan Pekerjaan ini, dan 3) akses yang tidak dibatasi kepada personel PIHAK PERTAMA yang PIHAK KEDUA anggap perlu untuk meminta bukti audit termasuk kepada afiliasi-afiliasi PIHAK PERTAMA, personelnya dan auditornya untuk tujuan audit Perusahaan. Ketidakmampuan PIHAK PERTAMA untuk menyediakan kepada PIHAK KEDUA informasi tersebut atau akses kepada personel pada PIHAK PERTAMA dapat menyebabkan PIHAK KEDUA menunda laporan keuangan audited, memodifikasi prosedur PIHAK KEDUA, atau bahkan mengakhiri perikatan. (3) PIHAK PERTAMA juga bertanggung jawab untuk menyesuaikan laporan keuangan untuk memperbaiki salah saji yang diidentifikasi oleh PIHAK KEDUA dan untuk menegaskan kepada PIHAK KEDUA dalam surat representasinya bahwa dampak dari setiap salah saji yang tidak diperbaiki adalah tidak material, baik secara individual maupun keseluruhan, terhadap laporan keuangan secara keseluruhan. (4) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk memberitahukan kepada PIHAK KEDUA atas seluruh pengaduan mengenai ketidakberesan keuangan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola (tanpa memperhatikan sumber atau bentuknya dan termasuk, namun tidak terbatas pada, pengaduan oleh “whistleblowers”, karyawan, mantan karyawan, analis, badan pengatur atau lainnya), dan memberikan kepada PIHAK KEDUA akses yang seluas-luasnya dan tepat waktu terhadap pengaduan-pengaduan ini dan penyelidikan internal atas pengaduan-pengaduan tersebut. Pengaduan atas ketidakberesan keuangan meliputi pengaduan manipulasi hasil keuangan oleh manajemen atau karyawan: penyalahgunaan aset oleh manajemen atau karyawan, penghindaran yang disengaja dari pengendalian intern: tindakan yang mempengaruhi yang tidak sepantasnya terhadap transaksi dengan pihak berelasi oleh pihak-pihak terkait, tindakan yang secara sengaja menyesatkan PIHAK KEDUA, atau pengaduan-pengaduan lainnya terhadap tindakan-tindakan ilegal atau kecurangan yang dapat menyebabkan suatu salah saji pada laporan keuangan atau setidak-tidaknya mempengaruhi pelaporan keuangan PIHAK PERTAMA. Apabila PIHAK PERTAMA membatasi informasi yang seharusnya tersedia bagi PIHAK KEDUA berdasarkan paragraf ini (berdasarkan tuntutan Perusahaan atas hak istimewa advokat/klien (attorney/client privilege), work product doctrine, atau hal-hal lainnya), PIHAK PERTAMA harus segera menginformasikan kepada PIHAK KEDUA mengenai fakta bahwa informasi tertentu tidak disampaikan kepada PIHAK KEDUA. Tidak disampaikannya informasi tersebut dapat dianggap sebagai pembatasan lingkup audit yang dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA tidak dapat menyatakan pendapat atas laporan keuangan PIHAK PERTAMA, mengubah bentuk laporan yang mungkin PIHAK KEDUA keluarkan atas laporan keuangan tersebut, atau mempengaruhi kemampuan PIHAK KEDUA untuk tetap menjadi auditor independen PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA akan mengungkapkan tidak disampaikannya informasi tersebut kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola. (5) PIHAK KEDUA akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan khusus kepada PIHAK PERTAMA mengenai representasi yang tercantum dalam laporan keuangan. Dalam kesimpulan dari perikatan ini, PIHAK KEDUA juga akan memperoleh representasi tertulis dari PIHAK PERTAMA mengenai hal-hal tersebut, dan bahwa PIHAK PERTAMA: (1) telah memenuhi tanggung jawabnya dalam menyusun dan menyajikan secara wajar laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan bahwa semua transaksi telah dicatat dan tercermin dalam laporan keuangan, dan (2) telah disediakan kepada PIHAK KEDUA semua informasi relevan dan akses seperti yang tertuang dalam Perjanjian ini. Tanggapan atas pertanyaan- pertanyaan tersebut, representasi tertulis, dan hasil dari prosedur-prosedur PIHAK KEDUA merupakan bukti yang PIHAK KEDUA andalkan dalam menentukan pendapat atas laporan keuangan. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Halaman 9 dari 31 halaman
Page 10 OCR 0.954
(6) PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan tata cara pembayaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Perjanjian ini. (7) PIHAK PERTAMA wajib menyediakan data sesuai permintaan dari Tim Auditor PIHAK KEDUA yang dibuat secara tertulis untuk memudahkan pengendalian dokumen. (8) PIHAK PERTAMA wajib menyampaikan informasi penting terkait implementasi PSAK dalam kebijakan akuntansi perusahaan, Kebijakan Strategis yang terkait corporate action, implementasi sistem baru dan dampak terkait migrasi data (termasuk yang di Anak Perusahaan) yang diperkirakan akan berdampak pada biaya audit. (9) PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan pemeriksaan hasil Pekerjaan untuk memastikan kecocokannya dengan ruang lingkup dan persyaratan yang telah ditentukan dalam Perjanjian ini. (10) User wajib membuat list untuk menunjuk Person In Charge (PIC) pada masing-masing Divisi terkait pemenuhan data sebagaimana yang diminta oleh PIHAK KEDUA. (11)PIHAK PERTAMA berhak memperoleh Hasil Pekerjaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 Perjanjian ini. (12) Menetapkan, menyetujui dan atau menambah lokasi on the spot sesuai kondisi PIHAK PERTAMA. (13) PIHAK PERTAMA setuju untuk memberikan kepada PIHAK KEDUA salinan printer's proofs dari laporan tahunannya sebelum publikasi atau penyampaian (filing) untuk reviu PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk memastikan bahwa laporan tahunannya tidak mengandung salah saji. PIHAK KEDUA akan mereviu dokumen tersebut untuk tujuan konsistensi antara laporan keuangan tahunan dan informasi lainnya yang tercantum dalam dokumen tersebut, dan untuk menentukan apakah laporan keuangan dan laporan PIHAK KEDUA mengenainya telah direproduksi secara akurat. Apabila PIHAK KEDUA mengidentifikasi adanya kekeliruan atau ketidakkonsistenan yang akan berdampak pada laporan keuangan, PIHAK KEDUA akan memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, sebagaimana diperlukan. (14)Independensi auditor PIHAK KEDUA mungkin akan terpengaruh jika PIHAK PERTAMA mengajak atau memperkerjakan personel PIHAK KEDUA tertentu. Hal ini dapat menunda pelaksanaan Pekerjaan atau menyebabkan PIHAK KEDUA mengundurkan diri dari Perjanjian. PIHAK PERTAMA tidak diperkenankan, selama jangka waktu Perjanjian ini dan selama 12 bulan setelah berakhirnya, dengan alasan apapun, tanpa izin tertulis sebelumnya dari pihak PIHAK KEDUA, untuk melakukan ajakan untuk mempekerjakan atau menawarkan suatu posisi dalam Dewan Direksi PIHAK PERTAMA atau posisi pengawas pelaporan keuangan, kepada staf profesional PIHAK KEDUA manapun atau Kantor-kantor PIHAK KEDUA manapun yang sedang terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan. PASAL 10 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (1) PIHAK KEDUA berhak menerima biaya pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan tata cara pembayaran sebagaimana Pasal 7 Perjanjian ini. (2) PIHAK KEDUA wajib melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan Ruang Lingkup Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan lampiran Perjanjian ini dan sesuai dengan Jangka Waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Perjanjian ini. (3) PIHAK KEDUA wajib menyediakan tenaga kerja yang cukup agar dapat melaksanakan Pekerjaan ini sesuai ketentuan pada Pasal 3 Perjanjian ini. (4) Melaksanakan pekerjaannya dengan segala kemampuan, keahlian dan pengalaman yang dimilikinya secara maksimal (workman-like-manner), dengan memperhatikan PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Halaman 10 dari 31 halaman
Page 11 OCR 0.957
segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta akan menginformasikan
mengenai keadaan atau kondisi yang terjadi yang dapat mempengaruhi penyelesaian
Pekerjaan tersebut.
(5) PIHAK KEDUA wajib melaksanakan audit sesuai Standar Audit Pemerintah (SAP)
yang ditetapkan oleh BPK RI dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dengan menerapkan sepenuhnya PSA 62
tentang audit kepatuhan yang diterapkan atas entitas pemerintah dan penerima lain
bantuan keuangan pemerintah. Standar-standar tersebut mengharuskan PIHAK
KEDUA untuk mematuhi persyaratan etika dan merencanakan dan melaksanakan
audit untuk memperoleh keyakinan memadai, dan bukan keyakinan mutlak bahwa
laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh
kecurangan maupun kekeliruan. Terdapat keterbatasan bawaan dalam proses audit,
termasuk, misalnya, penggunaan pertimbangan dan pengujian data secara selektif dan
kemungkinan bahwa kolusi atau pemalsuan dapat menghalangi deteksi terhadap
kekeliruan, kecurangan dan tindakan-tindakan pelanggaran hukum yang material.
Sebagai akibatnya, terdapat beberapa risiko bahwa suatu salah saji material dalam
laporan keuangan mungkin tidak terdeteksi. Audit juga tidak dirancang untuk
mendeteksi kecurangan atau kekeliruan yang tidak material dalam laporan keuangan.
Selanjutnya, PIHAK KEDUA akan mempertimbangkan ruang lingkup dan prosedur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK")
No. 9/POJK.09/2023 tentang “Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan", yang mencakup persyaratan untuk
berkomunikasi dengan OJK mengenai hal-hal yang diuraikan dalam paragraf berikut.
Selama persiapan dan pelaksanaan audit, PIHAK KEDUA dapat meminta informasi
dari OJK mengenai PIHAK PERTAMA. Selain itu, PIHAK KEDUA juga diwajibkan
untuk melaporkan kepada OJK mengenai pelanggaran peraturan yang signifikan,
kelemahan material dalam pengendalian internal dan/atau kondisi yang menurut
PIHAK KEDUA dapat membahayakan kelangsungan usaha Perusahaan. OJK juga
dapat meminta informasi dari PIHAK KEDUA meskipun perikatan audit yang terkait
telah berakhir. Dalam keadaan tersebut, PIHAK KEDUA akan menginformasikan
kepada PIHAK PERTAMA mengenai permintaan OJK sesuai dengan kebijakan dan
prosedur PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA dengan ini setuju untuk PIHAK
KEDUA melakukan pengungkapan informasi tersebut kepada OJK dan membebaskan
PIHAK KEDUA dari semua klaim apapun yang berkaitan dengan pengungkapan
tersebut.
(6) Sebagai bagian dari Pekerjaan audit PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA akan
mempertimbangkan pengendalian internal PIHAK PERTAMA atas pelaporan
keuangan, semata-mata untuk tujuan perencanaan audit PIHAK KEDUA dan
penentuan sifat, waktu, dan luas prosedur audit PIHAK KEDUA. Pertimbangan ini tidak
akan memadai untuk memungkinkan PIHAK KEDUA memberikan keyakinan terhadap
efektivitas pengendalian internal atau mengidentifikasi seluruh kelemahan yang
signifikan.
Sesuai dengan SPAP, PIHAK KEDUA akan mengkomunikasikan hal-hal tertentu
sehubungan dengan pelaksanaan dan hasil audit kepada pihak yang bertanggung
jawab atas tata kelola. Hal-hal tersebut meliputi:
a. tanggung jawab PIHAK KEDUA berdasarkan SPAP untuk menentukan dan
menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang telah disusun oleh PIHAK
PERTAMA dengan pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab atas tata
kelola dan audit tersebut tidak membebaskan PIHAK PERTAMA dan pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola dari tanggung jawabnya,
b. suatu tinjauan atas perencanaan terhadap lingkup dan waktu audit
C. temuan signifikan dari audit. Temuan signifikan dari audit meliputi: (1) pandangan
PIHAK KEDUA tentang aspek kualitatif yang signifikan dari praktik akuntansi
Perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi, estimasi akuntansi, dan
PIHAK PERTAMA
"iHak KEDUA Halaman 11 dari 31 halaman
Page 12 OCR 0.954
pengungkapan laporan keuangan: (2) kesulitan signifikan, jika ada, yang dihadapi pada saat audit: (3) salah saji yang tidak dikoreksi, selain dari yang PIHAK KEDUA anggap tidak penting, (4) ketidak-sesuaian pendapat dengan PIHAK PERTAMA, jika ada, yang sudah atau belum diselesaikan dengan memuaskan, dan (5) hal-hal lain, jika ada, yang timbul dari audit yang, dalam pertimbangan profesional PIHAK KEDUA, signifikan dan relevan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola sehubungan dengan pengawasan proses pelaporan keuangan, termasuk hal-hal signifikan berkaitan dengan pihak-pihak yang berelasi dengan Perusahaan, dan d. representasi tertulis yang diminta dari PIHAK PERTAMA dan hal-hal signifikan, jika ada, yang timbul dari audit yang telah didiskusikan, atau menjadi subyek korespondensi, dengan PIHAK PERTAMA. (7) Sebagai tambahan, PIHAK KEDUA akan mengkomunikasikan semua bentuk hubungan dan hal-hal lain antara PIHAK KEDUA, anggota firma lainnya dari jaringan Ernst & Young secara global (“Kantor-kantor PIHAK KEDUA") dan Grup yang, menurut pertimbangan profesional PIHAK KEDUA, dapat dianggap mempengaruhi independensi (termasuk biaya audit yang dibebankan selama periode yang dicakup oleh laporan keuangan untuk jasa audit dan non-audit yang diberikan oleh PIHAK KEDUA dan jaringan firma-firmanya kepada Program dan komponen yang dikendalikan oleh Program) dan bentuk pengamanan yang telah diterapkan untuk mengeliminasi ancaman yang teridentifikasi terhadap independensi atau menguranginya sampai kepada tingkat yang dapat diterima. Selanjutnya, PIHAK KEDUA menginformasikan bahwa tim perikatan dan lainnya di PIHAK KEDUA sebagaimana mestinya, PIHAK KEDUA dan jika sesuai dengan keadaan, jaringan firma-firma, telah mematuhi persyaratan etika yang relevan terkait independensi. (8) Jikalau PIHAK KEDUA menentukan bahwa terdapat bukti adanya kecurangan atau telah terjadi kemungkinan ketidakpatuhan terhadap peraturan dan perundang- undangan, PIHAK KEDUA akan membawa masalah tersebut untuk menjadi perhatian tingkat manajemen yang memadai. Jika PIHAK KEDUA mengetahui adanya kecurangan yang melibatkan manajemen atau kecurangan yang melibatkan karyawan- karyawan yang mempunyai peranan signifikan dalam pengendalian intern atau lainnya dimana kecurangan tersebut menyebabkan salah saji material atas laporan keuangan, PIHAK KEDUA akan melaporkan hal tersebut secara langsung kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola. PIHAK KEDUA akan mengkomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola hal-hal yang menyangkut ketidakpatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang menjadi perhatian PIHAK KEDUA kecuali ketidakpatuhan tersebut tidak berdampak. (9) PIHAK KEDUA akan mengkomunikasikan secara tertulis mengenai kelemahan signifikan atas pengendalian internal yang teridentifikasi selama audit atas Laporan Keuangan Perusahaan. (10) PIHAK KEDUA juga dapat mengkomunikasikan observasi PIHAK KEDUA mengenai kemungkinan efisiensi dalam, atau meningkatkan pengendalian atas, operasi PIHAK PERTAMA. (11)PIHAK KEDUA harus melaporkan semua kegiatan Pekerjaan secara terperinci dan jujur di dalam laporan ke PIHAK PERTAMA. (12)Untuk membuat perencanaan program pemeriksaannya serta pengerahan sumber resources yang diperlukan dalam melakukan audit, maka PIHAK KEDUA wajib membuat rincian perhitungan biaya yang merupakan breakdown atas proposal penawaran harganya berdasar institusi yang diperiksa serta isu-isu penting tentang kebijakan akuntansi maupun sistem yang akan berdampak pada biaya audit. (13)Mengingat PIHAK PERTAMA adalah jenis usaha pembiayaan yang collateral base, maka pemeriksaan / audit tidak bisa semuanya dilakukan secara virtual. Untuk itu minimal 30X - 50X sample pemeriksaan tetap harus dilakukan on site / fisik oleh PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Halaman 12 dari 31 halaman
Page 13 OCR 0.951
(14)Tim Auditor PIHAK KEDUA tidak diperkenankan melakukan Pekerjaan selain Pekerjaan yang terkait audit pada PIHAK PERTAMA untuk dikerjakan di kantor PIHAK PERTAMA dan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas kantor baik berupa internet, kertas, printer tanpa seijin PIHAK PERTAMA. (15)PIHAK KEDUA wajib untuk selalu berkoordinasi dengan User PIHAK PERTAMA terhadap setiap perubahan Pekerjaan yang harus mendapatkan approval dari User PIHAK PERTAMA. (16) PIHAK KEDUA wajib menjamin kerahasiaan informasi PIHAK PERTAMA apabila ada informasi yang bersifat rahasia yang diakses berkaitan dengan Pekerjaan ini, dan PIHAK KEDUA dilarang untuk memperbanyak, menyerahkan dan/atau mempublikasikan hasil pekerjaan untuk kepentingan pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA kecuali untuk pelaksanaan Pekerjaan atau apabila diizinkan menurut Perjanjian ini. (17) PIHAK KEDUA diwajibkan mengasuransikan karyawannya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dan PIHAK KEDUA bertangggungjawab jika terjadi cedera atau kematian karyawannya yang diakibatkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA tidak akan membayar asuransi untuk segala hal menyangkut kerusakan alat/perangkat yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA atau jika terjadi cedera atau kematian karyawannya yang diakibatkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA tidak akan membayar asuransi untuk segala hal menyangkut kerusakan alat/perangkat yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA atau jika terjadi cedera dan kematian karyawan PIHAK KEDUA atau orang lain yang diakibatkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA. (18)PIHAK KEDUA wajib menjamin akomodasi Tim Auditor PIHAK KEDUA saat melakukan Pekerjaan di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Cabang/ UPC PIHAK PERTAMA dan sudah diperhitungkan dalam Biaya Pekerjaan. (19) PIHAK KEDUA berhak mendapatkan kosumsi siang hari selama melakukan Pekerjaan di Kantor Pusat PIHAK PERTAMA yang diakomodir oleh Sekertariat Perusahaan. Untuk kegiatan audit / on the spot di Kanwil dan Cabang/UPC dan anak perusahaan akan disediakan oleh unit kerja yang bersangkutan sesuai standar yang berlaku umum di Sekretariat Perusahaan PIHAK PERTAMA. PASAL 11 PENYELESAIAN PEKERJAAN Pekerjaan dinyatakan selesai apabila telah terpenuhinya jasa sesuai Ruang Lingkup Pekerjaan serta telah diserahkan Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 serta lampiran Perjanjian ini, yang dinyatakan dalam BAST yang ditandatangani PARA PIHAK. BAST untuk penyerahan Hasil Pekerjaan masing-masing ENTITAS ANAK akan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA untuk dan atas nama masing-masing ENTITAS ANAK tersebut. PASAL 12 WANPRESTASI, SANKSI, DENDA DAN PEMBATASAN (1) Wanprestasi atas Perjanjian ini apabila salah satu PIHAK tidak melaksanakan kewajiban dan/atau memenuhi hak PIHAK lainnya dan/atau melanggar suatu ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini. (2) PIHAK KEDUA dinyatakan wanprestasi apabila melakukan perbuatan di bawah ini: a. Apabila tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA | L PIHAK KEDUA ' Halaman 13 dari 31 halaman
Page 14 OCR 0.950
b. Apabila tidak menyelesaikan atau menyerahkan pekerjaan sampai jangka waktu yang diatur pada Pasal 5 ayat (1) Perjanjian ini, c. Apabila pekerjaan tidak sesuai, tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perjanjian ini, d. Apabila PIHAK KEDUA mengabaikan/tidak segera melaksanakan instruksi yang dikeluarkan PIHAK PERTAMA untuk memperbaiki kesalahan PIHAK KEDUA sedangkan instruksi tersebut telah dikeluarkan 3 (tiga) kali berturut-turut dengan interval waktu minimal (1) satu Hari Kerja, e. PIHAK KEDUA tidak memulai kegiatan atau berhenti bekerja lebih dari 14 (empat belas) hari kalender tanpa alasan yang dapat diterima, f. PIHAK KEDUA telah dinyatakan bangkrut atau dilikuidasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, 9. PIHAK KEDUA telah mengalihkan pekerjaan baik keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain (kecuali kepada Kantor-kantor PIHAK KEDUA lainnnya) tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA. (3) Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan wanprestasi, maka PIHAK PERTAMA dapat melakukan tindakan dengan prosedur sebagai berikut : a. PIHAK PERTAMA memberikan somasi | secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, b. Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak PIHAK PERTAMA telah memberikan somasi I, PIHAK KEDUA tidak menanggapi dan tidak melaksanakan/menyelesaikan Pekerjaan sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini, baik sebagian maupun seluruhnya dan atau melawan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Republik Indonesia maka PIHAK PERTAMA memberikan surat somasi II, c. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak PIHAK PERTAMA telah memberikan somasi II, namun PIHAK KEDUA masih tetap tidak menanggapi dan tidak melaksanakan/menyelesaikan Pekerjaan sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini, baik sebagian maupun seluruhnya dan atau melawan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Republik Indonesia maka PIHAK PERTAMA memberikan surat somasi III, d. Apabila sampai dengan somasi III, PIHAK KEDUA masih tetap tidak menanggapi dan tidak melaksanakan/menyelesaikan Pekerjaan sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini, baik sebagian maupun seluruhnya dan atau melawan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia maka PIHAK PERTAMA dapat melaksanakan penghentian secara sepihak. (4) PIHAK KEDUA akan dikenakan denda 1Y9 (satu per seribu) dari Biaya Pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum denda 544 (lima persen) dari Biaya Pekerjaan, apabila : a. Dengan sengaja menunda-nunda waktu pelaksanaan Pekerjaan, dan atau b. Penyelesaian Pekerjaan melebihi dari waktu yang telah ditetapkan/ disepakati berdasarkan Perjanjian ini karena kesalahan PIHAK KEDUA. (5) Apabila PIHAK KEDUA melakukan wanprestasi dan telah dilakukan somasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) maka PIHAK PERTAMA dapat mengenakan sanksi berupa : a. Perjanjian diputus secara sepihak dan PIHAK PERTAMA membayar kepada PIHAK KEDUA untuk semua Pekerjaan yang telah dilakukan dan biaya-biaya PIHAK KEDUA yang telah terjadi sampai dengan dan termasuk tanggal efektif berakhirnya Perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA berhak mengalihkan Pekerjaan ini kepada pihak lain dengan konsekuensi PIHAK KEDUA tidak berhak atas pembayaran sisa jangka waktu pada Perjanjian ini: b. PIHAK KEDUA akan di-blacklist dari Daftar Rekanan Mampu PIHAK PERTAMA serta tidak dapat mengikuti pengadaan yang dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA selama 2 (dua) tahun sejak SPK Pekerjaan ini diterbitkan. PIHAK PERTAMA | & PIHAK KEDUA Halaman 14 dari 31 halaman
Page 15 OCR 0.958
(6) Dalam hal PIHAK KEDUA terbukti dengan sengaja melakukan Pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan yang telah ditentukan dalam Perjanjian ini, maka : a. PIHAK PERTAMA berhak menolak hasil Pekerjaan tersebut dan meminta PIHAK KEDUA untuk menggantinya sehingga sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, atau b. PIHAK KEDUA akan dikenakan kewajiban ganti rugi maksimal sebesar Biaya Pekerjaan yang telah dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. (7) Sampai pada batas yang diizinkan sesuai dengan hukum dan peraturan profesional yang berlaku, PIHAK PERTAMA harus bertanggung jawab mengganti kerugian kepada PIHAK KEDUA, Kantor-kantor PIHAK KEDUA lainnya dan sub-kontraktor anggota pemegang saham, direksi, karyawan rekan atau staff PIHAK KEDUA atau Kantor-kantor PIHAK KEDUA tersebut (“Personel PIHAK KEDUA”) terhadap semua tuntutan yang dilakukan oleh pihak-pihak ketiga (termasuk afiliasi-afiliasi PIHAK PERATMA) dan yang mengakibatkan terjadinya kewajiban, kehilangan, kerugian, biaya dan beban (termasuk biaya-biaya hukum eksternal dan internal yang wajar) yang timbul dari penggunaan atau berkaitan dengan Pekerjaan atau Perjanjian ini. Atas nama PIHAK PERTAMA sendiri dan afiliasi-afiliasi PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA, Kantor-kantor PIHAK KEDUA lainnya dan Personel PIHAK KEDUA dari segala tuntutan dan penyebab tindakan (bersama disebut, “Tuntutan”), yang belum dilakukan atau yang mungkin terjadi, yang mungkin dilakukan oleh PIHAK PERTAMA atau afiliasi PIHAK PERTAMA, yang timbul dari Pekerjaan atau Perjanjian ini sejauh Tuntutan tersebut diakibatkan oleh atau timbul dari kesalahan pernyataan atau tindakan kecurangan atau kelalaian yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, karyawan PIHAK PERTAMA atau agen-agen atas nama PIHAK PERTAMA. (8) PIHAK PERTAMA (dan setiap pihak lainnya kepada siapa Pekerjaan diberikan) tidak dapat meminta dari PIHAK KEDUA, dalam kontrak atau perbuatan melawan hukum (tort), berdasarkan undang-undang atau sebaliknya, setiap jumlah yang berhubungan dengan kehilangan keuntungan, data atau muhibah (goodwill), atau kerugian lainnya yang bersifat konsekuensial (conseguential damage), insidental (incidental damage), tidak langsung (indirect damage), menghukum (punitive damage) atau khusus (special damage) sehubungan dengan tuntutan yang timbul dari Perjanjian ini atau yang berhubungan dengan Pekerjaan, terlepas dari apakah kemungkinan kehilangan atau kerugian tersebut telah diatur. (9) Apabila keterlambatan penyerahan hasil pekerjaan disebabkan karena keadaan force majeure, maka PIHAK KEDUA tidak dikenakan denda sesuai jumlah hari terjadinya force majeur apabila PIHAK KEDUA dapat membuktikan kebenaran keadaan tersebut. (10) PIHAK PERTAMA tidak dapat meminta dari PIHAK KEDUA, dalam Perjanjian Induk atau perbuatan melawan hukum, berdasarkan undang-undang atau sebaliknya, keseluruhan tuntutan kerugian yang melebihi Biaya Pekerjaan yang sebenarnya telah dibayarkan khusus atas lingkup Pekerjaan bagi PIHAK PERTAMA dan yang secara langsung menyebabkan kerugian tersebut dalam hubungannya dengan tuntutan yang timbul dari Perjanjian ini atau yang berkaitan dengan Pekerjaan. (11)Apabila PIHAK KEDUA berkewajiban kepada PIHAK PERTAMA (atau kepada pihak manapun kepada siapa Pekerjaan diberikan) berdasarkan Perjanjian ini ataupun yang berkaitan dengan Pekerjaan, atas kehilangan atau kerugian yang mana pihak-pihak lain juga turut berkontribusi, kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA merupakan kewajiban yang terpisah, dan tidak digabung, dengan yang lainnya, dan harus dibatasi sampai pada proporsi yang wajar yang menjadi bagian kami atas jumlah kehilangan atau kerugian tersebut, berdasarkan kontribusi kami terhadap kehilangan atau kerugian yang bersangkutan dibandingkan dengan kontribusi pihak lainnya. Tidak ada pengecualian atau pembatasan pada kewajiban dari pihak yang bertanggungjawab lainnya yang dikenakan atau disetujui pada saat kapanpun akan mempengaruhi penilaian atas kewajiban PIHAK KEDUA secara proporsional di dalam Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Halaman 15 dari 31 halaman
Page 16 OCR 0.952
dan tidak pula penyelesaian dari atau kesulitan dalam melaksanakan klaim, atau kematian, pembubaran atau keadaan insolven dari pihak lainnya yang bertanggungjawab tersebut atau berhentinya kewajiban mereka untuk bertanggungjawab atas kehilangan atau kerugian tersebut atau sebagian daripadanya, dapat mempengaruhi penilaian tersebut. (12)PIHAK PERTAMA dapat melakukan tuntutan sehubungan dengan Pekerjaan atau yang berdasarkan Perjanjian ini tidak lebih dari jangka waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam hukum dan peraturan yang berlaku bagi akuntan publik. (13) PIHAK PERTAMA tidak dapat melakukan tuntutan atau memulai proses hukum yang berkaitan dengan Pekerjaan atau berdasarkan Perjanjian ini terhadap setiap Kantor- kantor PIHAK KEDUA lainnya atau Personel PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dapat melakukan tuntutan atau memulai proses hukum hanya terhadap PIHAK KEDUA. (14) Sejak Tanggal Efektif, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 12 Perjanjian ini yang secara khusus berkaitan dengan Ruang Lingkup Pekerjaan bagi ENTITAS ANAK beralih kepada masing-masing ENTITAS ANAK sesuai dengan ruang lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA kepada masing-masing ENTITAS ANAK. (15) Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan Pekerjaan dan menimbulkan kerusakan pada aset masing-masing PIHAK PERTAMA dan/atau ENTITAS ANAK maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab hanya kepada pihak yang menderita kerusakan aset tersebut dan PIHAK KEDUA dikenakan ganti rugi sesuai nilai kerusakan aset dan maksimal sebesar Biaya Pekerjaan yang telah dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA atas lingkup Pekerjaan yang diberikan kepada pihak yang menderita kerugian aset tersebut. (16)Masing-masing ENTITAS ANAK tidak dapat meminta dari PIHAK KEDUA, dalam Perjanjian Kerja atau perbuatan melawan hukum, berdasarkan undang-undang atau sebaliknya, keseluruhan tuntutan kerugian yang melebihi Biaya Pekerjaan yang sebenarnya telah dibayarkan khusus atas lingkup Pekerjaan bagi ENTITAS ANAK yang menderita kerugian tersebut dan yang secara langsung menyebabkan kerugian tersebut dalam hubungannya dengan tuntutan yang timbul dari Perjanjian ini atau yang berkaitan dengan Pekerjaan. (17)Untuk menghindari keragu-raguan, segala somasi, gugatan, dan/atau tuntutan terhadap PIHAK KEDUA terkait dengan Ruang Lingkup Pekerjaan bagi PIHAK PERTAMA hanya akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA dan segala somasi, gugatan, dan/atau tuntutan terhadap PIHAK KEDUA terkait dengan ruang lingkup Pekerjaan bagi masing-masing ENTITAS ANAK hanya akan dilakukan oleh ENTITAS ANAK sesuai lingkup Pekerjaan kepada ENTITAS ANAK tersebut. Pengenaan denda terhadap PIHAK KEDUA akibat keterlambatan penyerahan Hasil Pekerjaan baik kepada PIHAK PERTAMA maupun kepada ENTITAS ANAK hanya akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA. PASAL 13 PENUNDAAN PERJANJIAN (1) Dalam hal terjadi penyimpangan PIHAK KEDUA yang mengakibatkan kerugian, maka PIHAK PERTAMA berhak melakukan penundaan sementara Perjanjian (freeze). (2) Tindakan penyimpangan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah : a. Adanya indikasi manipulasi harga pelaksanaan pekerjaan baik penggelembungan (mark up) maupun mengurangi (mark down), b. Adanya indikasi pelaksanaan pekerjaan fiktif, C. Adanya indikasi pemalsuan identitas mitra bisnis: (3) Penundaan perjanjian kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan secara tertulis. PIHAK PERTAMA | Iv PIHAK KEDUA Halaman 16 dari 31 halaman
Page 17 OCR 0.956
(4) Terkait penundaan Perjanjian ini PIHAK KEDUA bersedia untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.. (5) Apabila dalam Perjanjian ini terbukti ditemukan adanya penyimpangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Perjanjian ini dapat ditinjau kembali oleh PIHAK PERTAMA dengan dua opsi : a. b. Dilanjutkan, atau, Dibatalkan. PASAL 14 PENGAKHIRAN PERJANJIAN (1) Perjanjian ini berakhir karena salah satu sebab berikut ini : a b. c. d Jangka waktu Perjanjian berakhir, Dikehendaki oleh salah satu PIHAK, Karena salah satu PIHAK wanprestasi, Salah satu PIHAK dinyatakan bangkrut atau likuidasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku: Terselesaikannya semua pekerjaan dan PARA PIHAK telah melaksanakan serta menerima hak dan kewajibannya masing-masing: Adanya keadaan memaksa atau force majeure sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 dalam Perjanjian ini, Perjanjian diakhiri PIHAK PERTAMA karena PIHAK KEDUA tidak memulai kegiatan atau berhenti bekerja lebih dari 14 (empat belas) Hari Kalender tanpa alasan yang dapat diterima: Dengan tunduk pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) Perjanjian ini. Perjanjian diakhiri PIHAK PERTAMA karena PIHAK KEDUA telah mengalihkan Pekerjaan baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak ketiga (kecuali kepada Kantor-kantor PIHAK KEDUA lainnya) tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, Perjanjian diakhiri PIHAK PERTAMA karena PIHAK KEDUA telah dikenakan denda keterlambatan maksimal sebesar 596 (lima persen) dari biaya Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) Perjanjian ini, Perjanjian diakhiri PIHAK PERTAMA karena PIHAK KEDUA terbukti melakukan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), kecurangan dan/atau melakukan persaingan usaha yang tidak sehat dalam pelaksanaan pengadaan, Terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) Perjanjian ini. Perjanjian ini atau Pekerjaan tertentu diakhiri oleh PIHAK KEDUA yang dapat dilakukan segera setelah adanya pemberitahuan tertulis kepada PIHAK PERTAMA apabila PIHAK KEDUA secara layak menentukan bahwa PIHAK KEDUA tidak dapat lagi memberikan Pekerjaan sesuai dengan kewajiban hukum dan profesional yang berlaku. (2) Perjanjian ini dapat diakhiri oleh PARA PIHAK sebelum jangka waktu Pekerjaan, berdasarkan hal-hal sebagai berikut : a. b. Persetujuan PARA PIHAK secara tertulis untuk mengakhiri Perjanjian ini yang berlaku efektif pada tanggal ditandatanganinya persetujuan pengakhiran tersebut, Salah satu PIHAK melanggar salah satu atau lebih ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini/ wanprestasi dan tetap tidak memenuhi atau tidak berusaha untuk memperbaikinya setelah menerima surat teguran/ peringatan sebanyak 3 (tiga) kali. Pengakhiran berlaku efektif secara seketika pada tanggal surat pemberitahuan pengakhiran Perjanjian ini disampaikan dari PIHAK yang dirugikan, Ijin usaha atau operasional salah satu PIHAK dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pengakhiran berlaku efektif pada tanggal pencabutan ijin usaha atau operasional PIHAK yang bersangkutan oleh Pemerintah: Salah satu PIHAK dinyatakan pailit oleh pengadilan. Pengakhiran berlaku efektif pada tanggal dikeluarkannya keputusan pailit oleh pengadilan: PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Halaman 17 dari 31 halaman
Page 18 OCR 0.959
e. Salah satu PIHAK mengadakan/ berada dalam keadaan likuidasi. Pengakhiran berlaku efektif pada tanggal PIHAK yang bersangkutan telah dinyatakan dilikuidasi secara sah menurut ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. (3) Dalam hal Perjanjian diakhiri karena permintaan salah satu PIHAK atau keadaan memaksa atau alasan lain maka PIHAK yang menghendaki pengakhiran Perjanjian memberitahukan kepada PIHAK lainnya 15 (lima belas) Hari Kalender sebelum pengakhiran Perjanjian dan disetujui PIHAK lainnya, pengakhiran Perjanjian ini tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing PIHAK yang belum diselesaikan akibat adanya Perjanjian ini. (4) Pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud ayat (1) mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata, sejauh yang mensyaratkan diperlukannya suatu putusan atau penetapan Hakim/ Pengadilan terlebih dahulu untuk membatalkan/ mengakhiri suatu Perjanjian. (5) Pengakhiran Perjanjian juga dapat dilakukan atas persetujuan bersama antara PARA PIHAK, apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) sehingga Pekerjaan terpaksa harus dihentikan. PASAL 15 LARANGAN MENGALIHKAN PEKERJAAN (1) Kecuali dalam hal subkontrak kepada Kantor-kantor PIHAK KEDUA lainnya sebagai sub PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA tidak boleh memborongkan dibawah tangan, sebagian atau seluruh Pekerjaan kepada pihak lain, sebagai sub PIHAK KEDUA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, dan apabila persetujuan ini telah diberikan, maka hal tersebut tidak berarti membebaskan PIHAK KEDUA dari kewajiban- kewajibannya dalam Perjanjian ini dan segala hal terkait resiko akibat pengalihan tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA. (2) PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas Pekerjaan dan hal-hal lain yang dihasilkan oleh Sub PIHAK KEDUA, wakil-wakil dan pekerja-pekerjanya termasuk jika Sub PIHAK KEDUA melakukan tindakan wanprestasi. Dalam hal ini, pemberian bagian-bagian pekerjaan kepada pekerja/ karyawan tidak diartikan sebagai suatu pemberian pekerjaan PIHAK KEDUA di bawah tangan. PASAL 16 HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN (1) Perjanjian ini dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia. (2) Perselisihan yang timbul diantara PARA PIHAK mengenai Perjanjian ini dan/atau pelaksanaannya akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. (3) Apabila telah dilakukan musyawarah dan tidak tercapai kesepakatan antara PARA PIHAK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak perselisihan itu timbul, maka salah satu PIHAK dapat mengajukan perselisihan tersebut untuk diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Arbitrase harus dilaksanakan di Indonesia dan bahasa yang harus digunakan adalah Bahasa Indonesia. Keputusan yang diberikan dalam sidang arbitase bersifat final dan mengikat PARA PIHAK. (4) Selama perselisihan dalam proses penyelesaian pengadilan PARA PIHAK diwajibkan untuk tetap melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Perjanjian ini kecuali pengadilan menentukan lain. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Halaman 18 dari 31 halaman
Page 19 OCR 0.948
d 2 (8 fe 6 (5 (7 (1 PASAL 17 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) ) Merupakan suatu keadaan memaksa sebagai akibat diluar kekuasaan manusia, dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya sehingga PARA PIHAK sebagai subyek hukum dalam perjanjian terhalang untuk melakukan prestasi masing-masing, oleh karenanya masing-masing pihak harus menginformasikan adanya force majeure dan membuktikan kondisi tersebut dan jika memungkinkan dengan didukung oleh surat dari Instansi/pihak yang memiliki kewenangan yang menyatakan keadaan force majeure. Kondisi force majeure akan mengakibatkan tidak adanya kewajiban untuk melakukan ganti rugi dari dan untuk masing-masing PIHAK seolah-olah Perjanjian tidak pernah dilakukan. ) Ruang Lingkup dan Kriteria force majeure adalah kondisi-kondisi yang tidak terlindungi oleh Asuransi, antara lain namun tidak terbatas pada : bencana alam, banjir, wabah penyakit (epidemi maupun pandemi), perang (yang dinyatakan maupun tidak dinyatakan), huru hara, blockade, boikot, pemogokan umum, gangguan pemerintah lainnya dan kebijakan pemerintah yang berpengaruh secara langsung terhadap pelaksanaan Perjanjian ini. ) Tidak termasuk keadaan kahar atau force majeure adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian PARA PIHAK. Apabila terjadi force majeure saat pelaksanaan Pekerjaan, maka Perjanjian dapat diakhiri dengan persetujuan PARA PIHAK dan PIHAK PERTAMA wajib untuk melakukan pembayaran untuk semua Pekerjaan yang telah dilakukan dan biaya-biaya PIHAK KEDUA yang telah sampai dengan dan termasuk tanggal efektif berakhirnya Perjanjian ini. ) Pekerjaan tetap dapat dilanjutkan apabila berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK sepakat bahwa Pekerjaan dilanjutkan setelah kondisi force majeure berakhir yang akan dituangkan ke dalam amandemen Perjanjian ini. ) Dalam hal force majeure mengakibatkan keterlambatan dan/atau kegagalan salah satu PIHAK atau PARA PIHAK dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini, maka salah satu PIHAK atau PARA PIHAK tersebut wajib memberitahukan secara tertulis adanya force majeure tersebut kepada PIHAK lainnya dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kalender setelah terjadinya force majeure tersebut dengan dilengkapi bukti dari otoritas yang berwenang. ) Dalam hal satu PIHAK menyetujui bahwa telah terjadi force majeure, PARA PIHAK dapat melakukan musyawarah untuk menentukan akibat force majeure tersebut serta kesepakatan cara penyelesaiannya yang akan dituangkan dalam bentuk addendum. PASAL 18 PENCORETAN DAFTAR REKANAN/BLACKLIST ) PIHAK KEDUA akan dicoret dari daftar rekanan/ blacklist dan tidak dapat menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan pada PIHAK PERTAMA di seluruh Indonesia apabila terjadi salah satu hal-hal dibawah ini yaitu : a. Perjanjian diakhiri PIHAK PERTAMA karena PIHAK KEDUA wanprestasi, b. PIHAK KEDUA mengundurkan diri sebagai pelaksana Pekerjaan kecuali karena masalah independensi auditor atau karena kesalahan PIHAK PERTAMA, c. Terindikasi penipuan, pembohongan dan pemalsuan dokumen administrasi: d. Hasil Pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian: e. Terdapat keadaan sebagaimana dalam Pasal 23 Perjanjian ini. PIHAK PERTAMA | | PIHAK KEDUA Halaman 19 dari 31 halaman
Page 20 OCR 0.960
PASAL 19 KERAHASIAAN (1) PIHAK KEDUA mengikuti standar profesional mengenai kerahasiaan dan akan memberlakukan informasi yang terkait dengan PIHAK PERTAMA yang diungkapkan kepada PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA atau atas nama PIHAK PERTAMA (“Informasi Klien”) seperti yang ditentukan dalam Kode Etik yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). (2) PIHAK KEDUA dengan ini setuju dan berjanji bahwa selama dan setelah berakhirnya pelaksanaan Pekerjaan akan selalu menerapkan azaz kehati-hatian dan senantiasa menjaga nama baik PIHAK PERTAMA serta kerahasiaan dari Informasi Rahasia yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA. (3) PIHAK KEDUA wajib untuk menyimpan, tidak menyebarluaskan atau melakukan publikasi dengan cara apapun juga atas semua data, informasi atau dokumen dalam bentuk apapun sehubungan dengan kondisi internal perusahaan dan business affairs yang diterima dari PIHAK PERTAMA yang bukan merupakan konsumsi untuk publik atau kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, kecuali hal tersebut diharuskan/ diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menghindari keragu-raguan, jika suatu otoritas pengatur atau pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan auditor meminta atau memerintahkan PIHAK KEDUA untuk menyerahkan informasi atau dokumen-dokumen dari arsip PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan kepentingan PIHAK PERTAMA, termasuk kertas kerja PIHAK KEDUA atau hasil kerja lainnya, PIHAK KEDUA dapat memberikan materi-materi tersebut kepada mereka. Kecuali tidak diperkenankan menurut hukum, PIHAK KEDUA akan memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA mengenai permintaan atau perintah tersebut. (4) Kecuali dilarang hukum yang berlaku, PIHAK KEDUA dapat mengungkapkan Informasi PIHAK PERTAMA kepada Kantor-kantor PIHAK KEDUA lainnya, Personnel PIHAK KEDUA dan pihak ketiga yang memberikan jasanya atas nama PIHAK KEDUA yang boleh mengumpulkan, memakai, mengalihkan, menyimpan atau melakukan proses terhadapnya (secara bersama-sama disebut “Proses”) di berbagai jurisdiksi-jurisdiksi di mana mereka beroperasi dengan tujuan yang berhubungan dengan pelaksanaan jasa-jasa tersebut, dan/atau untuk mematuhi ketentuan peraturan dan perundangan, untuk melakukan pengecekan benturan kepentingan, untuk kepentingan kualitas, manajemen risiko dan untuk tujuan akuntansi keuangan dan/atau untuk penyedia jasa pendukung administrasi lainnya (secara Bersama-sama disebut “Tujuan Proses”). PIHAK KEDUA bertanggung jawab kepada PIHAK PERTAMA untuk menjaga kerahasiaan informasi PIHAK PERTAMA. (5) Untuk Tujuan Proses pada bagian (4) di atas, PIHAK KEDUA dan kantor-kantor PIHAK KEDUA lainnya, personel PIHAK KEDUA dan pihak ketiga yang memberikan jasanya atas nama kami dapat melakukan Proses Informasi Klien yang dapat dikaitkan secara spesifik kepada individu-individu tertentu (“Data Pribadi”). PIHAK KEDUA dapat melakukan Proses Data Pribadi di berbagai jurisdiksi-jurisdiksi di mana kami dan kantor-kantor PIHAK KEDUA lainnya, personel PIHAK KEDUA dan pihak ketiga yang menyediakan jasanya atas nama PIHAK KEDUA beroperasi (lokasi kantor PIHAK KEDUA terdaftar di www.ey.com). PIHAK KEDUA akan melakukan Proses Data Pribadi tersebut sesuai dengan hukum dan peraturan professional yang berlaku. PIHAK KEDUA akan mewajibkan setiap pemberi jasa melakukan Proses Data Pribadi atas nama PIHAK KEDUA untuk mematuhi persyaratan tersebut. (6) PIHAK PERTAMA mewajibkan semua entitas anak dan afiliasi asing PIHAK PERTAMA yang termasuk dalam laporan keuangan konsolidasi PIHAK PERTAMA untuk memberikan kewenangan, sampai pada batas sepenuhnya yang diizinkan sesuai hukum yang berlaku, untuk mengijinkan adanya kepatuhan terhadap persyaratan dari otoritas pengatur atau pemerintah untuk menyiapkan dokumen-dokumen atau PIHAK PERTAMA | V PIHAK KEDUA Halaman 20 dari 31 halaman
Page 21 OCR 0.961
informasi yang dimiliki, dikuasai atau diawasi oleh suatu kantor akuntan publik asing, pihak terasosiasi atau PIHAK KEDUA, yang telah diperoleh selama pelaksanaan Jasa- jasa oleh kantor atau personel tersebut. (7) Bahwa dalam hal PIHAK KEDUA diminta untuk memberikan keterangan atau informasi oleh pihak yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku diwajibkan untuk memberikan keterangan, maka PIHAK KEDUA wajib: a. memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA atas permintaan tersebut: serta b. melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA atas tindakan- tindakan yang akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA dalam rangka menjaga kerahasiaan atas Informasi yang disampaikan sepanjang diijinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. (8) PIHAK KEDUA setuju dan menjamin bahwa semua pihak, termasuk Patner, Dewan Komisaris, Pengurus, Karyawan, Staf atau pihak-pihak lain yang ditunjuk baik secara langsung maupun tidak langsung oleh PIHAK KEDUA serta mempunyai akses terhadap seluruh Informasi Klien berkenaan dengan pelaksanaan Pekerjaan untuk tunduk dan mematuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam kewajiban kerahasiaan berdasarkan Perjanjian ini, serta bertanggung jawab atas setiap kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut berdasarkan prinsip kerahasiaan ini. (9) Pada saat Perjanjian ini berakhir, PIHAK KEDUA wajib untuk mengembalikan seluruh Informasi Rahasia yang telah diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selama berlangsungnya Perjanjian ini namun PIHAK KEDUA berhak menyimpan salinan kertas internal PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tetap berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia yang telah diketahuinya tersebut sesuai dengan ketentuan kerahasiaan yang diatur dalam Kode Etik yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). (10)Apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan tentang kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PASAL 20 KETERPISAHAN (SEVERABILITY) (1) Jika terdapat suatu ketentuan dalam Perjanjian dinyatakan tidak sah atau tidak dapat diberlakukan secara hukum baik secara keseluruhan maupun sebagian, ketidaksahan atau ketidakberlakuan tersebut hanya berlaku bagi ketentuan tersebut, sedangkan ketentuan lainnya dari Perjanjian akan tetap berlaku dan mempunyai ketentuan hukum secara penuh. (2) PARA PIHAK sepakat bahwa terhadap ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat diberlakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diganti dengan ketentuan yang sah menurut hukum dan sedapat mungkin mencerminkan maksud semula dari PARA PIHAK, tanpa mengakibatkan tidak sahnya Perjanjian ini secara keseluruhan. (3) Hubungan hukum PARA PIHAK dalam Perjanjian ini adalah hubungan hukum antara badan hukum, sehingga, perbuatan hukum PARA PIHAK atas nama badan hukum menjadi tanggungjawab PARA PIHAK sebagai badan hukum, dan oleh karenanya setiap sengketa dan/atau permasalahan di internal badan hukum yang melibatkan organ badan hukum, pengurus badan hukum, pemegang saham badan hukum, dan/atau pihak ketiga bukanlah menjadi tanggung jawab PIHAK lainnya dalam Perjanjian ini dan PIHAK lainnya dalam Perjanjian ini tidak dapat dilibatkan dalam sengketa dan/atau permasalahan di internal badan hukum dimaksud, serta tidak mengakibatkan perubahan terhadap hak dan kewajiban PARA PIHAK berdasarkan PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Halaman 21 dari 31 halaman
Page 22 OCR 0.958
Perjanjian ini dan tidak mengakibatkan tertundanya dan/atau terhentinya pelaksanaan Perjanjian ini. (4) Dalam terjadi sengketa dan/atau permasalahan di internal badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat mempengaruhi proses pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana diatur dalam Pasal 7, dan oleh karenanya: a. pembayaran tetap dilakukan PIHAK PERTAMA ke rekening bank PIHAK KEDUA sebagai badan hukum sesuai dengan nomor rekening yang tercantum dalam invoice yang diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA: b. tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Pasal 7, c. PIHAK PERTAMA tidak dapat melakukan pengalihan pembayaran kepada pihak lain selain PIHAK KEDUA sebagai badan hukum, baik sebagian maupun seluruhnya. PASAL 21 KORESPONDENSI (1) Semua pemberitahuan dan komunikasi antara PARA PIHAK sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dilakukan secara tertulis dan dianggap telah disampaikan kepada yang bersangkutan bilamana bisa dibuktikan dengan ketentuan : a. Dalam hal pemberitahuan melalui surat elektronik (e-mail), pada hari pengiriman, dibuktikan dengan kotak email terkirim (sent items) dari email pengirim tanpa ada notifikasi bahwa email mengalami kegagalan atau penundaan terkirim: b. Dalam hal pemberitahuan melalui kurir, pada hari dimana pemberitahuan tersebut diterima oleh Pihak lain, dibuktikan dengan tanda bukti pengiriman yang ditandatangani oleh penerima, atau c. Dalam hal pemberitahuan melalui pos tercatat, pada Hari Kerja kedua setelah tanggal pengiriman, dengan ketentuan, untuk pemberitahuan yang dikirim sesuai dengan ketentuan diatas akan tetapi diterima bukan pada Hari Kerja ataupun pada Hari Kerja tetapi bukan pada jam kerja di tempat penerima, maka pemberitahuan tersebut dianggap telah diterima pada Hari Kerja berikutnya. (2) Adapun alamat korespondensi PARA PIHAK adalah sebagai berikut : PIHAK PERTAMA PT Pegadaian SPI dan Divisi Akuntansi Jl. Kramat Raya No. 162 Kenari Telp (021) 315 5550 Email : spi.pusat@pegadaian.co.id akuntansi.pusat@pegadaian.co.id Jakarta Pusat - DKI Jakarta 10430 PIHAK KEDUA ENTITAS ANAK Perserikatan Perdata Kantor | Tercantum pada Akuntan Publik Purwantono, lampiran III Perjanjian Sungkoro dan Surja Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2 Lantai 7 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Email: alvin.kossim@id.ey.com ini (3) Khusus pemberitahuan dan komunikasi terkait Perjanjian pada PIHAK PERTAMA ditujukan kepada Divisi Pengadaan dan Logistik PIHAK PERTAMA Jl. Salemba Raya PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Halaman 22 dari 31 halaman
Page 23 OCR 0.946
(G3) (1) 2) (3) (1) (2) (3) No.2 Jakarta Pusat 10430 Telp (021) 315 5550 Ext 124. Email pengadaan@pegadaian.co.id. Bilamana di kemudian hari ada perubahan alamat, maka PIHAK yang alamatnya berubah wajib segera memberitahukan kepada PIHAK lainnya. PASAL 22 ADDENDUM Segala sesuatu yang belum/tidak cukup diatur dalam Perjanjian ini dan/atau jika terdapat kebutuhan untuk melakukan perubahan terhadap Perjanjian ini akan diatur dalam suatu perubahan (addendum) dari Perjanjian ini, yang akan dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Perubahan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dapat berupa penambahan atau pengurangan ruang lingkup pekerjaan, penambahan atau pengurangan jangka waktu pekerjaan, dan/atau penambahan dan/atau perubahan klausul-kalusul lain sesuai kesepakatan PARA PIHAK dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku dan jika terdapat konsekuensi penambahan biaya maka tidak melebihi 104 (sepuluh persen) dari nilai yang diatur dalam Perjanjian awal sebelum dilakukannya addendum. Baar pengajuan addendum oleh salah satu atau PARA PIHAK adalah : PIHAK yang mengajukan permohonan addendum mengirimkan surat resmi kepada PIHAK termohon yang disertai dengan detail hal-hal dalam Perjanjian yang akan diubah: b. PIHAK termohon memberikan persetujuan permohonan tersebut, setelah PIHAK termohon melakukan proses administrasi internal, c. Perubahan Perjanjian dengan dampak biaya maka akan diperhitungkan pada tagihan terakhir. PASAL 23 ANTI SUAP DAN ANTI KORUPSI PARA PIHAK menyatakan bahwa telah mengetahui seluruh peraturan perundang- undangan anti suap dan anti korupsi dalam setiap transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan Perjanjian Kerja ini dan tidak akan melakukan tindakan apapun yang melanggar peraturan perundang-undangan dimaksud. PIHAK PERTAMA mapun PIHAK KEDUA tidak akan menerima, menawarkan dan/atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan pembuatan dan/atau pelaksanaan Perjanjian ini. Jika PIHAK KEDUA terbukti melakukan atau terdapat indikasi melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PIHAK KEDUA dimasukkan ke dalam daftar blacklist rekanan PIHAK PERTAMA dan dikenakan denda sebesar 1074 dari total biaya Pekerjaan yang akan diperhitungkan dalam proses pembayaran maupun melalui mekanisme lain yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA wajib melaporkan melalui wbs.pegadaian.co.id setiap mengetahui jika PIHAK PERTAMA, karyawan PIHAK PERTAMA, maupun pihak User meminta dengan cara apapun kepada PIHAK KEDUA maupun kepada pihak yang terkait dengan PIHAK KEDUA suatu hadiah, imbalan, komisi, rabat, atau pemberian dalam bentuk apapun, yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan pembuatan dan/atau pelaksanaan Perjanjian ini. PIHAK PERTAMA | Lk PIHAK KEDUA Halaman 23 dari 31 halaman
Page 24 OCR 0.949
PASAL 24 KESEPAKATAN TKDN KOMITMEN (1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat menetapkan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) komitmen (“TKDN Komitmen”) pada proses pelaksanaan Pekerjaan. (2) TKDN Komitmen merupakan nilai TKDN target paling rendah yang ditawarkan, dijanjikan dan/atau harus dicapai oleh PIHAK KEDUA pada akhir kegiatan suatu kontrak pengadaan jasa. (3) Nilai TKDN komitmen untuk Pekerjaan ini disepakati sebesar 99,56”4 (sembilan puluh sembilan koma lima enam persen). (4) Pada akhir pelaksanaan Pekerjaan, PIHAK KEDUA harus menyerahkan self assessment TKDN realisasi yang nilainya lebih besar atau sama dengan nilai TKDN komitmen sebagaimana ayat (3) di atas. PASAL 25 VALIDASI DAN KLARIFIKASI TKDN (1) Validasi TKDN dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA dengan melakukan validitas/pengesahan terhadap kebenaran isian self assessment TKDN realisasi yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA setelah penyerahan seluruh Hasil Pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA. Validasi TKDN akan dilakukan oleh Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) PIHAK PERTAMA selama maksimal 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah self assessment realisasi diterima dari User PIHAK PERTAMA. (2) Dalam hal terdapat keragu-raguan atas nilai yang disampaikan oleh PIHAK KEDUA dalam self assessment TKDN realisasi, maka Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri P3DN PIHAK PERTAMA dapat melakukan klarifikasi atas capaian nilai TKDN realisasi tersebut. (3) Klarifikasi dilakukan dengan melakukan klarifikasi lebih mendalam terhadap kebenaran isian self assessment TKDN realisasi PIHAK KEDUA dan jika diperlukan dapat meminta dokumen pendukung atas nilai yang disampaikan dalam self assessment TKDN realisasi tersebut. Untuk menghindari keragu-raguan, dokumen pendukung yang dimaksud dalam Pasal ini terbatas pada surat pernyataan dari PIHAK KEDUA yang memuat daftar personil PIHAK KEDUA yang terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan yang berisi nama, status kewarganegaraan dan nomor identitas (KTP/Paspor) dari personil PIHAK KEDUA tersebut: (4) Laporan hasil validasi dan/atau klarifikasi TKDN realisasi dijadikan sebagai salah satu syarat dokumen yang harus dilampirkan dalam proses pengajuan penagihan. (5) Tidak ada ketentuan dalam pelaksanaan validasi dan klarifikasi TKDN yang akan mewajibkan PIHAK KEDUA untuk memberikan data atau informasi yang bersifat sensitive atau pribadi atau yang akan membuat PIHAK KEDUA melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau peraturan professional atau kewajiban kerahasiaan terhadap setiap klien PIHAK KEDUA lainnya. PIHAK KEDUA berhak untuk menyunting atau menghapus informasi apapun yang tidak diperlukan termasuk informasi tentang operasional internal PIHAK KEDUA. (6) Ketentuan mengenai kewajiban kerahasiaan berdasarkan Perjanjian ini juga berlaku terhadap PIHAK PERTAMA. PASAL 26 PERNYATAAN DAN JAMINAN (1) PARA PIHAK menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing PIHAK adalah satu Perusahaan yang didirikan dan sah berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan cakap menurut hukum melakukan perbuatan hukum dan usahanya di wilayah | pimax pertama | b PIHAK KEDUA Halaman 24 dari 31 halaman
Page 25 OCR 0.954
(2) (3) 4) (5) (6) (7) (8) M (2) (3) (G3) 5) (6) Republik Indonesia serta memiliki ijin yang diperlukan untuk semua kegiatan operasionalnya. PARA PIHAK menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing PIHAK memiliki segala hak, wewenang dan kapasitas hukum untuk membuat Perjanjian ini dan melaksanakan seluruh kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini. PARA PIHAK menyatakan dan menjamin bahwa Perjanjian ini ditandatangani oleh pihak yang berwenang atas nama PARA PIHAK sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing PIHAK dan yang menandatangani memiliki kewenangan untuk mengikat PIHAK yang diwakili. PARA PIHAK menyatakan dan menjamin bahwa penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku, perjanjian- perjanjian yang telah ditandatangani oleh masing-masing Pihak, ijin-ijin, keputusan pengadilan, arbitrase atau keputusan badan pemerintah yang berlaku mengikat masing- masing PIHAK. PARA PIHAK menyatakan dan menjamin telah memiliki persetujuan, wewenang, otoritas institusi, dan semua hak yang diperlukan untuk menandatangani, memberikan dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang diatur dalam Perjanjian ini. Setiap penandatanganan, pemberian dan pelaksanaan Perjanjian ini telah diotorisasi dengan semestinya oleh PARA PIHAK dengan semua tindakan institusi yang diperlukan untuk itu dan karenanya penandatanganan serta pelaksanaan Perjanjian ini tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk tapi tidak terbatas pada ketentuan anggaran dasar masing-masing PIHAK tersebut. PARA PIHAK menyatakan dan menjamin bahwa produk barang/jasa dan atau layanan PARA PIHAK yang disediakan berdasarkan Perjanjian, tidak melanggar hak kekayaan intelektual dari pihak ketiga. PARA PIHAK menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing PIHAK tidak sedang dalam keadaan pailit atau sedang dinyatakan pailit atau sedang memohon atau dimohonkan kepailitannya. PARA PIHAK menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing PIHAK tidak terlibat dalam sengketa di pengadilan maupun arbitrase yang dapat atau mungkin dapat menyebabkan PIHAK tersebut tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. PASAL 27 LAIN-LAIN PARA PIHAK mengakui dan menyatakan telah diberikan kesempatan untuk membaca dan memahami ketentuan dalam Perjanjian ini serta mendapat kesempatan untuk memeriksa dan mengkonfirmasi semua ketentuan dalam Perjanjian ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait. PARA PIHAK setuju untuk melaksanakan Perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing PIHAK. Jika selama Perjanjian, salah satu PIHAK merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut. Jika dalam pelaksanaan Perjanjian ditemukan kesulitan yang menghambat pemenuhan tujuan Perjanjian, maka masing-masing PIHAK berkewajiban untuk tetap berupaya bertindak wajar di antara mereka tanpa merugikan kepentingan satu sama lain. Jika PIHAK yang satu menganggap pelaksanaan Perjanjian tidak wajar dan adil, maka PARA PIHAK harus mengupayakan tindakan yang terbaik secara musyawarah mufakat untuk mengatasi situasi tersebut. PARA PIHAK sepakat dan mengakui Perjanjian ini berikut dokumen lain dan lampirannya (apabila ada), merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan mengikat PARA PIHAK. Dokumen yang menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu pihak PERTAMA | |v | PIHAK KEDUA Halaman 25 dari 31 halaman
Page 26 OCR 0.954
dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Perjanjian ini. (7) PIHAK KEDUA memegang kuasa atas kepemilikan kertas kerja yang dikumpulkan sehubungan dengan Pekerjaan. (8) Dengan tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan lainnya dala Perjanjian ini, PARA PIHAK tidak boleh mengalihkan hak, kewajiban atau tuntutan manapun berdasarkan Perjanjian ini, kecuali disepakati secara tertulis oleh PIHAK lainnya. (9) Apabila terdapat ketentuan dari perjanjian ini (secara keseluruhan atau sebagian) yang tidak sah (illegal), tidak berlaku ataupun tidak dapat dilaksanakan, ketentuan-ketentuan lainnya akan tetap berlaku dan memiliki kekuatan penuh. (10)PIHAK KEDUA boleh menggunakan nama PIHAK PERTAMA secara publik untuk mengidentifikasikan PIHAK PERTAMA sebagai klien, tetapi PIHAK KEDUA hanya boleh merujuk kepada PIHAK PERTAMA sehubungan dengan Pekerjaan apabila hal itu merupakan pengetahuan publik bahwa PIHAK KEDUA memberikan Pekerjaan (atau telah memberikan Pekerjaan tersebut). Perjanjian ini beriaku sejak tanggal 18 Juli 2023, dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam 10 (sepuluh) rangkap asli masing-masing bermeterai cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama, dengan peruntukkan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 5 (lima) rangkap untuk PIHAK KEDUA dan 1 (satu) rangkap untuk masing- masing ENTITAS ANAK. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA ENTITAS ANAK Tanda Sesuai Tangan Lampiran III Nama Ismail Ilyas Christophorus Alvin Kossim Kepala Divisi Pengadaan dan Jabatan Logistik Rekan Tempat | Jakarta Jakarta Jakarta Tanggal Sesuai Lampiran LI PIHAK PERTAMA | | | PIHAK KEDUA Halaman 26 dari 31 halaman
Page 27 OCR 0.945
Lampiran | Perjanjian Kerja
Nomor : | 1740/00050.00/2023
0495/PSS/10/2023
Tanggal | :| 27 Oktober 2023
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
JASA KAP UNTUK AUDIT PADA PT PEGADAIAN BESERTA
ENTITAS ANAK PERUSAHAAN DAN PROGRAM TJSL TAHUN BUKU
PER 31 DESEMBER 2023
A. Ruang lingkup Pekerjaan PIHAK KEDUA, adalah sebagai berikut:
(1)
2)
(o)
(Ga)
(6)
(6)
(7)
Audit Atas Laporan Keuangan PIHAK PERTAMA untuk Tahun Buku yang berakhir
pada 31 Desember 2023.
Audit Atas Laporan Keuangan atas PT Pegadaian Galeri Dua Empat (PGDE) untuk
Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Audit Atas Laporan Keuangan atas PT Pesonna Optima Jasa (POJ), PT Pesonna
Indonesia Jaya (PIJ) dan PT Balai Lelang Artha Gasia sampai dengan waktu
divestasi sesuai dengan aturan Holding Ultra Mikro untuk Tahun Buku yang
berakhir pada 31 Desember 2023, atau periode lain disesuaikan dengan eksekusi
keputusan divestasi / likuidasi di tahun 2023.
Reporting Package kepada Perusahaan Induk Holding PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
Audit Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang mencakup
Laporan Keuangan dan pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Laporan Hasil Evaluasi Kinerja PIHAK PERTAMA untuk Tahun Buku yang
berakhir pada 31 Desember 2023 termasuk di dalamnya evaluasi atas pencapaian
Key Performance Indicator (KPI) dan tingkat kesehatan PIHAK PERTAMA
("Perikatan AUP LEK"),
Audit Kepatuhan terhadap perundang-undangan dan pengendalian intern untuk
Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 ("PSA 62”) dengan sample
pemeriksaan meliputi 12 (dua belas) Kantor Wilayah PIHAK PERTAMA (3076
sampai 50”4 sample pemeriksaan harus dilakukan secara onsite).
Tahapan Pelaksanaan Audit
Laporan keuangan Tahun Buku 2023 termasuk didalamnya Reporting Package yang
telah diaudit oleh akuntan publik diminta untuk dapat disampaikan kepada perusahaan
Induk Holding selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan oleh auditor
perusahaan induk holding PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk maka pelaksanaan
audit direncanakan sebagai berikut :
(1)
(2)
Tahap Perencanaan Audit (Bulan Juli 2023)
Pada tahap ini PIHAK KEDUA harus sudah mulai masuk untuk melakukan
progress audit dan menyampaikan audit plan (perencanaan audit) pendahuluan
untuk pendalaman serta updating pada bisnis PIHAK PERTAMA, struktur
pengendalian internal, penetapan risiko pengendalian, tingkat materialitas, risk
assesment atas aktifitas bisnis perusahaan.
Tahap Pelaksanaan Audit (Bulan Agustus 2023 s.d. November 2023)
Tim PIHAK KEDUA mulai melaksanakan pengujian atas pengendalian intern,
pengujian substantif transaksi dan proses transaksi dengan pekerjaan rincian
kegiatan audit sbb:
a) Bulan Juli sampai dengan Oktober 2023
PIHAK PERTAMA | |
PIHAK KEDUA Halaman 27 dari 31 halaman
Page 28 OCR 0.949
(3) (4) i. Sebagian Tim melakukan audit (on the spot) baik di Kantor Pusat maupun Kantor Wilayah dengan jumlah sampling sesuai dengan kebutuhan audit. ii. Sebagian Tim bertempat di KPPP untuk koordinasi dan pengumpulan data. iii. Pengumpulan data audit oleh Tim PIHAK KEDUA dibantu oleh User PIHAK PERTAMA selaku supporting (PIC) dan Divisi Akuntansi (counterpart). b) Bulan November 2023 Tim PIHAK KEDUA melakukan kegiatan audit secara komprehensif dengan dibantu User PIHAK PERTAMA dan Divisi Akuntansi untuk support / monitoring pemenuhan data oleh Divisi terkait. C) Bulan Desember 2023 Minggu kedua Bulan Desember 2023 (setelah closing Laporan Keuangan Bulan November) direncanakan dilaksanakan konsinyering tahap 1 untuk progress percepatan laporan. Tahap Pelaporan (Januari 2024) Pada minggu pertama dan/atau tanggal yang ditetapkan oleh auditor Perusahaan Induk Holding, Reporting Package sudah dapat diserahkan kepada auditor Perusahaan Induk Holding. Pada Bulan Januari 2024 draft laporan harus sudah dapat disajikan untuk dilakukan review lebih jauh dengan menghadirkan auditan untuk dilakukan crosscheck data dan sebagai upaya finalisasi progress laporan maka pada: a) Mulai minggu pertama Bulan Januari 2024 dilakukan konsinyering tahap II untuk pembahasan closing Reporting Package dan draft final Laporan Keuangan. b) Minggu keempat Bulan Januari 2024 dilakukan pembuatan draft review hasil audit dan kesimpulan, komunikasi dengan auditan. c) Untuk laporan bilingual, maksimal minggu kelima Bulan Januari 2024 dan/atau sesuai dengan Timeline yang ditetapkan oleh auditor perusahaan induk holding, harus sudah disampaikan kepada PIHAK PERTAMA. Selama Tahapan Pelaksanaan Audit, PIHAK KEDUA akan dijadwalkan pertemuan dengan Dewan Komisaris pada saat kegiatan kickoff meeting, konsinyering tahap | dan II dan closing meeting. Tugas Dan Tanggungjawab Tim Counterpart Untuk kelancaran pelaksanaan audit oleh PIHAK KEDUA maka User PIHAK PERTAMA dan Divisi Akuntansi ditunjuk selaku counterpart pelaksanaan audit dengan mekanisme sebagai berikut: (1) (2) (3) (3) (5) Pada bulan Juli 2023 Tim PIHAK KEDUA yang ditunjuk diagendakan bertemu dengan Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Kepala Divisi terkait rencana pelaksanaan audit KAP. Pada saat pelaksanaan audit di Kantor Wilayah/ Cabang maka Tim Auditor dari PIHAK KEDUA dapat didampingi oleh counterpart dari internal PIHAK PERTAMA. Tim Auditor dari PIHAK KEDUA dan Tim Counterpart akan diberikan surat tugas dari Direksi yang disiapkan oleh User PIHAK PERTAMA selaku PIC. Sebelum Tim Auditor melaksanakan audit ke Kanwil maka akan disampaikan surat pemberitahuan jadwal pelaksanaan audit oleh PIHAK KEDUA ke Kanwil dengan berkoordinasi dengan Inspektur Wilayah masing-masing selaku pendamping Tim Kanwil saat terdapat pelaksanaan audit oleh PIHAK KEDUA. Menyelenggarakan konsinyering dengan pejabat/ divisi terkait dengan berkoordinasi dengan Sekretaris perusahaan selaku pemegang anggaran biaya rapat. Ruang Lingkup Pekerjaan PIHAK KEDUA atas ENTITAS ANAK adalah sebagai berikut: (1) Ruang lingkup Pekerjaan PIHAK KEDUA terhadap ENTITAS ANAK PIHAK PERTAMA | L PIHAK KEDUA Halaman 28 dari 31 halaman
Page 29 OCR 0.945
2 (3) “) PT Pegadaian Galeri Dua Empat) (PGDE) adalah audit atas Laporan Keuangan PGDE untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, Ruang Lingkup Pekerjaan PIHAK KEDUA terhadap ENTITAS ANAK PT Pesonna Optima Jasa (POJ) adalah Audit Atas Laporan Keuangan POJ sampai dengan waktu divestasi sesuai dengan aturan Holding Ultra Mikro untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, atau periode lain disesuaikan dengan eksekusi keputusan divestasi / likuidasi di tahun 2023, Ruang Lingkup Pekerjaan PIHAK KEDUA terhadap ENTITAS ANAK PT Pesonna Indonesia Jaya (PIJ) adalah Audit Atas Laporan Keuangan PIJ sampai dengan waktu divestasi sesuai dengan aturan Holding Ultra Mikro untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, atau periode lain disesuaikan dengan eksekusi keputusan divestasi / likuidasi di tahun 2023, dan Ruang Lingkup Pekerjaan PIHAK KEDUA terhadap ENTITAS ANAK PT Balai Lelang Artha Gasia (BLAG) adalah Audit Atas Laporan Keuangan BLAG sampai dengan waktu divestasi sesuai dengan aturan Holding Ultra Mikro untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, atau periode lain disesuaikan dengan eksekusi keputusan divestasi / likuidasi di tahun 2023. Hasil Pekerjaan PIHAK KEDUA atas jasa audit terhadap ENTITAS ANAK adalah sebagai berikut: (1) (2) (3) 4 Hardcopy Laporan Akuntan Independen atas Laporan Keuangan PT Pegadaian Galeri Dua Empat) (PGDE) untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023: Hardcopy Laporan Akuntan Independen atas Laporan Keuangan PT Pesonna Optima Jasa (POJ) sampai dengan timeline divestasi dan/ atau likuidasi sebanyak 30 (tiga puluh) eksemplar beserta softcopy-nya. Hardcopy Laporan Akuntan Independen atas Laporan Keuangan PT Pesonna Indonesia Jaya (PIJ) sampai dengan timeline divestasi dan/ atau likuidasi sebanyak 30 (tiga puluh) eksemplar beserta softcopy-nya. Hardcopy Laporan Akuntan Independen atas Laporan Keuangan PT Balai Lelang Artha Gasia (BLAG) sampai dengan timeline divestasi dan/ atau likuidasi sebanyak 30 (tiga puluh) eksemplar beserta softcopy-nya. PIHAK KEDUA 1 Tanda Tangan Vila Nama Hermawan Aries Andi Christophorus Alvin Kossim Kepala Satuan Pengawas Jabatan Interni Rekan Tempat Jakarta Jakarta PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Halaman 29 dari 31 halaman
Page 30 OCR 0.721
Lampiran II Perjanjian Kerja Nomor : | 1740/00050.00/2023 0495/PSS/10/2023 Tanggal | :| 27 Oktober 2023 RINCIAN BIAYA PEKERJAAN JASA KAP UNTUK AUDIT PADA PT PEGADAIAN BESERTA ENTITAS ANAK PERUSAHAAN DAN PROGRAM TJSL TAHUN BUKU PER 31 DESEMBER 2023 PT Pegadaian - Laporan Keuangan Konsofidasian 3520000000) 329130631| 3872000001 36204469 4.272,535,000 Idan PSA 62 2 JT Pegadaian LHEK 75.000.000 7.000,200 8250000 770.000 51.020.000 3 PT Pegadaian -TISL 150.000.000 | 1,000,000 16500000| — 1,210,000 178.710.000 Ao IPT Pegadaian - Galeri 24 510,000.000| —34,000,000 5610000| — 3,740,000 603,840,000 5 (PT Pesonna Optima Jasa 380p00,000| — 275000001 — 42900000| — 3025000 263.425.000 | 6 PT Pesonna Indonesia Jaya 336,200.000 24.000.000 36,969,000 2.640.000 399.600,000 To PT Balai Lelang Artha Gasia 200000,000| — 17000000| — 22000000| — 1,870,000 220,870,000 Stated in Engagement Letter 5,181,000,000 449,630,531 569,910,000 49,459,369 6,250,000,000 Tas PIHAK KEDUA Tanda Tangan Gd Pegagaian Ulu ee Nama Hermawan Aries Andi Christophorus Alvin Kossim Kepala Satuan Pengawas Jabatan later Rekan Tempat Jakarta Jakarta PIHAK PERTAMA | L PIHAK KEDUA Halaman 30 dari 31 halaman
Page 31 OCR 0.900
Lampiran IN Perjanjian Kerja Nomor T :| 1740/00050.00/2023 0495/PSS/10/2023 Tanggal | :| 27 Oktober 2023 No. NAMA ENTITAS ANAK KORESPONDENSI TANDA TANGAN PEJABAT YANG BERWENANG 1 PT PEGADAIAN GALERI DUA EMPAT, suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jakarta, yang beralamat di Wisma Bakti Mulia, Jl Kramat Raya No 160 Kenari, Senen Jakarta Pusat, DKI Jakarta Nama: Endah Susiani Jabatan: Direktur 2 PT PESONNA OPTIMA JASA, suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jakarta, yang beralamat di Jl Salemba Raya, Kenari, Senen, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10430 Nama: Agus Priyabodo Jabatan: Direktur Utama 3 PT PESONNA INDONESIA JAYA, suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jakarta, yang beralamat di Gedung Kenari Baru Jl Salemba Raya No. 02 RT 000 RW folo) ' Pesonna Nahtedonesla Jaya Muhammad — Nurkasan Jabatan: Direktur 4 PT BALAI LELANG ARTHA GASIA, suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jakarta, yang beralamat di Jl Kramat Raya No. 160 LT. IV, Kenari, Senen, Kota Adm. Jakarta Pusat, 10430 Nama: Ferdian Timur SO Yang ono: ad Perencanaan Seal PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Halaman 31 dari 31 halaman
Page 32 OCR 0.942
A. RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT PEGADAIAN TENTANG PENGESAHAN LAPORAN TAHUNAN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN TAHUN BUKU 2022 Nomor : 725/00013.00/2023 PENDAHULUAN 1. Waktu, Tempat dan Agenda RUPS Sesuai dengan undangan Direksi PT Pegadaian Nomor 672/00013.00/2023 tanggal 8 Juni 2023 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pegadaian pada: Hari, tanggal : Jumat, 23 Juni 2023 Waktu 1 09.00 s.d. 10.30 WIB Tempat 1 Ruang Loyal I Lantai 8, Gedung Kementerian BUMN Agenda 204 Jalan Medan Merdeka Selatan No. 13, Jakarta Pusat 10110 . Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2022 sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2022. 2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2022. 3. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan) Tahun 2023, serta Tantiem untuk Tahun Buku 2022 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 4. Penunjukkan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2023. 5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. 2. Dasar Hukum Pelaksanaan Rapat a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756): Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305), d. Peraturan.../2 tt
Page 33 OCR 0.946
-2- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara No.4556), Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203): Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Tahun 2019-2024, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-101/MBU/2002 tanggal 4 Januari 2002 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan BUMN, Anggaran Dasar PT PEGADAIAN sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian PT PEGADAIAN Nomor: 01 tanggal O1 April 2012 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan SH., MKn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU- 17525.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas Nomor: 03 tanggal 05 September 2022, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, SH., MKn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia dengan Surat Nomor: AHU-AH.01.09-0051655 Tanggal 06 September 2022: Surat Kuasa Menteri BUMN Nomor SKU-77/MBU/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 dengan hak substitusi kepada Sdr. Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN II dan Sdr. Muhammad Khoerur Rozigin, Asisten Deputi Bidang Jasa Keuangan: Surat Kuasa Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor B. 0958- DIR/SBM/05/2023 tanggal 15 Mei 2023. B. PESERTA RUPS e Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna Asisten Deputi Bidang Jasa Keuangan Muhammad Khoerur Rozigin e Kuasa Pemegang Saham Seri B Kepala Divisi Subsidiary Business Management PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sirih Wahyono e« Dewan Komisaris Komisaris Utama/Independen Komisaris Komisaris Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen e Direksi Direktur Utama Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan Direktur Teknologi Informasi dan Digital Direktur Human Capital, Legal dan Compliance Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Direktur Umum Loto Srinaita Ginting Umiyatun Hayati Triastuti Sudarto Rini Widyantini Makmur Keliat Nezar Patria Yudi Priambodo Damar Latri Setiawan Elvi Rofigotul Hidayah Eka Pebriansyah Teguh Wahyono Ridwan Arbian Syah Ferdian Timur Satyagraha Gunawan Sulistyo Lain-lain.../3 Tt
Page 34 OCR 0.951
-3- e Lain-lain Pejabat Kementerian BUMN, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Pegadaian sebagaimana terlampir. JALANNYA RUPS 1. Berdasarkan Anggaran Dasar PT Pegadaian, Komisaris Utama membuka dan menyerahkan pimpinan rapat kepada Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, 2. Selanjutnya Pimpinan Rapat menyatakan bahwa dengan dipenuhinya persyaratan yuridis sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maka RUPS adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat: 3. Pemaparan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pegadaian mengenai Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Konsolidasian, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan Program PUMK, Penggunaan Laba Bersih, Remunerasi dan Tantiem, Akuntan Publik dan/atau KAP untuk Audit Tahun 2023, serta Perubahan Susunan Pengurus, 4. Tanggapan Dewan Komisaris PT Pegadaian mengenai Laporan Tahunan Tahun Buku 2022, 5. Tanggapan oleh para Pemegang Saham atas paparan Direksi dan tanggapan Dewan Komisaris mengenai Laporan Tahunan Tahun Buku 2022, 6. Pembacaan Keputusan RUPS, 7. Pimpinan Rapat menutup RUPS: 8. Penandatanganan Risalah RUPS (secara sirkuler). KEPUTUSAN RUPS Setelah dilakukan pembahasan atas Laporan Tahunan Tahun Buku 2022 serta memperhatikan tanggapan Dewan Komisaris, maka RUPS memutuskan untuk masing-masing mata acara, sebagai berikut: Mata Acara I: Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2022 sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2022. Pokok-pokok Laporan Keuangan Konsolidasian PT Pegadaian Tahun Buku 2022, sebagai berikut: a. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian PT Pegadaian untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 ditutup dengan Total Aset Rp73,33 triliun, Total Liabilitas Rp44,91 triliun dan Total Ekuitas Rp28,42 triliun. b. Laba Tahun Berjalan Konsolidasi PT Pegadaian untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3,30 triliun. Pokok-pokok.../4 g!
Page 35 OCR 0.949
-4- Pokok-pokok Laporan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Pegadaian Tahun Buku 2022 dengan total realisasi penyaluran Rp165.467 juta, sebagai berikut: a. Realisasi Program TJSL non PUMK yang dijalankan melalui Unit Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat sebesar Rp94.539 juta: b. Realisasi Program TJSL non PUMK yang dijalankan di luar Unit Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat sebesar Rp10.927 juta, Cc. Realisasi Program TJSL Pendanaan UMK yang disalurkan melalui kerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp60.000 juta. Keputusan Mata Acara I: 1) Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan Dewan Komisaris, yang di dalamnya termasuk Pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (a member Firm of Ernst & Young Global Limited) sesuai laporan No.00053/2.1032/AU.1/09/1681-1/1/1/2023 tanggal 31 Januari 2023 dengan opini wajar dalam semua hal yang material. 2) Menerima dan mengesahkan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Purwantono, Sungkoro & Surja (a member Firm of Ernst & Young Global Limited) sesuai Laporan No. 00575/2.1032/AU.2/09/1681-1/1/111/2023 tanggal 31 Maret 2023 dengan opini wajar dalam semua hal yang material. 3) Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, termasuk Laporan Pelaksanaan Program TJSL serta telah disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022, maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan telah tercermin dalam Laporan tersebut di atas. Mata Acara ll: Penetapan Penggunaan Laba Bersih Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2022. Keputusan Mata Acara II: Menetapkan penggunaan Laba Bersih Konsolidasian Perseroan yang diatribusikan kepada Entitas Induk Tahun Buku 2022 sebesar Rp3.298.312.320.696,- (Tiga Triliun Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Miliar Tiga Ratus Dua Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) seluruhnya sebagai saldo Laba Ditahan. Mata Acara III : Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan) Tahun 2023, serta Tantiem untuk Tahun Buku 2022 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Keputusan Mata Acara III: 1) Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris besarnya tantiem untuk kinerja Tahun Buku 2022 dan gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan untuk Tahun 2023. 2) Memberikan.../5 “t
Page 36 OCR 0.939
-5- 2) Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi anggota Direksi besarnya tantiem untuk kinerja Tahun Buku 2022 dan gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan untuk Tahun 2023. Mata Acara IV: Penunjukkan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2023. Keputusan Mata Acara IV : 1) Menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited), sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2023. 2) Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2023 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan. 3) Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Ernst and Young Global Limited), karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta laporan lainnya untuk Tahun Buku 2023, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut. Mata Acara V: Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Keputusan Mata Acara V: Keputusan perubahan susunan Pengurus Perseroan akan ditetapkan tersendiri. ARAHAN RUPS 1. Pemegang Saham Seri A Dwiwarna a) Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada segenap jajaran Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai PT Pegadaian atas Keberhasilan Perseroan dalam meningkatkan kinerja, yang tercermin pada: 1) Laba bersih konsolidasian sebesar Rp3,30 triliun meningkat 35,996 YoY, 2) Outstanding Loan (OSL) sebesar Rp59,05 triliun meningkat 12,746 YoY: 3) Realisasi CoF sebesar 4,804 turun 1,0” YoY: 4) Rasio BOPO turun 6,30? YoY menjadi 71,126: 5) Rasio NPL Total Tahun 2022 tetap terjaga diangka 1,21”6 dengan Coverage Ratio yang memadai diangka 522,1”. b) Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian Dewan Komisaris dan Direksi PT Pegadaian untuk perbaikan kinerja di masa mendatang adalah sebagai berikut: 1) Dalam rangka menjaga pertumbuhan bisnis di tengah kondisi ketidakpastian perekonomian global, Perseroan agar menerapkan strategi penyaluran pembiayaan yang selektif, menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi dan berkesinambungan, serta mengelola pendanaan dengan lebih optimal, 2) Memperhatikan.../6 ai
Page 37 OCR 0.954
2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) 10) 11) -6- Memperhatikan bahwa perubahan harga komoditas emas berpengaruh kuat terhadap Bisnis, agar dilakukan stress test dan analisa dengan memperhatikan mitigasi risiko yang memadai untuk memberikan gambaran dampak perubahan harga komoditas, sebagai dasar dalam penentuan kebijakan bisnis. Dalam pengembangan bisnis dan produk agar berkoordinasi dengan Entitas Induk untuk memastikan terciptanya product alignment serta sinergi, sehingga bisnis yang dijalankan dapat memberikan hasil yang optimal dan tidak terjadi overlapping dengan bisnis entitas lain dalam BRI Group. Memperkuat koordinasi dengan regulator terkait penyiapan perumusan aturan, kebijakan dan izin operasi Bullion Service. Selanjutnya dalam pelaksanaan pembentukannya, dalam hal pengembangan kebijakan internal, dan pembangunan fitur layanannya, agar berfokus pada customer yang berdasar pada protokol Bullion Service. Mempertahankan tingkat efisiensi biaya operasional (BOPO) termasuk mengupayakan opsi pendanaan dengan Cost of Fund yang efisien sehingga dapat mendukung kesinambungan pertumbuhan kinerja perusahaan. Memastikan pencapaian target yang tertuang dalam KPI Holding Ultra Mikro, Meningkatkan program pengembangan kompetensi dan kapabilitas, yang berfokus antara lain pada: a. Penguatan personel yang berperan sebagai touch point utama bagi nasabah (Penaksir, Tenaga Pemasar, Personel Cabang, dil). b. Membangun spesialisasi pekerjaan yang berkontribusi besar terhadap masa depan bisnis Pegadaian (Digital, IT, Risk Management, dll) c. Melakukan mapping terhadap spesifikasi past job dan kesesuaian kompetensi dan kapasitasnya terhadap future job untuk memenuhi kebutuhan pengembangan bisnis Pegadaian ke depan. Memperkuat tatakelola IT dengan berkoordinasi bersama Entitas Induk, dalam rangka meningkatkan security dan reliability pada layanan digital untuk meminimalisasi risiko terjadinya downtime dan data breach, Memperkuat pelaksanaan pengendalian internal dan manajemen risiko secara berkesinambungan, termasuk melalui pelaksanaan surprise audit untuk meminimalisasi potensi terjadinya fraud internal maupun eksternal. Menyelesaikan tindak lanjut temuan audit/pemeriksaan internal maupun eksternal, mengoptimalkan efektivitas implementasi three lines of defense dalam operasional Perseroan, dan senantiasa mengedepankan prinsip good corporate governance, Menindaklanjuti hal-hal yang menjadi rekomendasi dari Dewan Komisaris PT Pegadaian sesuai surat yang disampaikan Nomor: S-15/DK.GD/04/2023 tanggal 05 April 20283 perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Laporan Manajemen Audited PT Pegadaian dan rekomendasi dari Asisten Deputi Bidang TJSL sesuai Risalah No. RIS-11/DSI.MBU.B/04/2023 tanggal 4 April 2023. 2. Pemegang Saham.../7 Tt
Page 38 OCR 0.957
2. Pemegang Saham Seri B Mengacu pada Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. No. R.0490 - DIR/SBM/05/2023 tanggal 15 Mei perihal Catatan atas Kinerja PT Pegdaian Tahun Buku 2022, dalam rangka evaluasi atas kinerja PT Pegadaian tahun buku 2022 dan untuk meningkatkan kinerja PT Pegadaian ke depan, maka kami sampaikan hal — hal sebagai berikut: 1. Atas pencapaian kinerja PT Pegadaian Tahun Buku 2022, kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh pekerja PT Pegadaian atas semua kerja keras dan kontribusi di sepanjang tahun 2022. 2. Kamijuga mengucapkan terima kasih atas peran serta seluruh insan PT Pegadaian atas kontribusi kinerja dan ikut mensukseskan Holding Ultra Mikro. Ke depannya, kami mengharapkan peningkatan peran aktif seluruh pihak dalam mewujudkan visi, misi, serta value proposition Holding Ultra Mikro kepada seluruh stakeholder. 3. Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian Dewan Komisaris dan Direksi PT Pegadaian untuk perbaikan kinerja mendatang adalah sebagai berikut: a. Senantiasa melakukan inovasi bisnis di core business perusahaan yaitu segmen Gadai, guna meningkatkan kinerja pinjaman dan sebagai sumber pertumbuhan baru. b. Mengembangkan segmen Non Gadai antara lain melalui pertumbuhan secara selektif, penguatan risk management, peningkatan kapabilitas tenaga pemasar, serta alignment dengan produk Mikro BRI. Cc. Menjaga tingkat NPL yang rendah melalui intensifikasi upaya penagihan dan lelang barang jaminan. d. Menjaga komposisi dan struktur pendanaan yang optimal dalam rangka efisiensi biaya dana. e. Meningkatkan sinergi dengan BRI maupun perusahaan anak lainnya baik yang bersifat revenue enhancement maupun cost efficiency. f. Mengelola kegiatan corporate action sesuai dengan governance dan ketentuan yang berlaku. g. Meningkatkan tata Kelola perusahaan, baik dalam aspek manajemen risiko, kepatuhan, audit, serta mendukung Tata Kelola Terintegrasi BRI dengan berkoordinasi dengan jajaran Manajemen Risiko, Compliance, dan Satuan Kerja Audit Intern BRI, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi. 3. RUPS Memberikan Kuasa kepada Direksi PT Pegadaian dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan Notaris atau pejabat yang berwenang. F. Penutup.../8 Tt
Page 39 OCR 0.936
218i: PENUTUP Berhubung sudah tidak ada lagi hal yang dipandang perlu untuk dibahas dalam rapat, maka Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian tentang Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2022 ditutup pada pukul 10.30 WIB. Jakarta, 23 Juni 2023 Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna Kuasa Pemegang Saham Seri B PT Pegadaian PT Pegadaian 160329341 M. Khoerur Rozigin h Wahyono Asisten Deputi Bidang Jasa Keuangan Kepala Divisi Subsidiary Business Kementerian BUMN Management PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Dewan Komisaris Direksi PT Pegadaian PT Pegadaian ee aa Loto Srinaita Ginting Damar Latri Setiawan Komisaris Utama Direktur Utama
Page 40 OCR 0.894
-8- PENUTUP Berhubung sudah tidak ada lagi hal yang dipandang perlu untuk dibahas dalam rapat, maka Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian tentang Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2022 ditutup pada pukul 10.30 WIB. Jakarta, 23 Juni 2023 Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna Kuasa Pemegang Saham Seri B PT Pegadaian PT Pegadaian By 3 (ee na FAAKX 160329: : M. Khoerur Rozigin Sirih Wahyono Asisten Deputi Bidang Jasa Keuangan Kepala Divisi Subsidiary Business Kementerian BUMN Management PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Dewan Komisaris Direksi PT Pegadaian PT Pegadaian ui Loto Srinaita Ginting Damar Latri Setiawan Komisaris Utama Direktur Utama TI
Page 41 OCR 0.956
-8- PENUTUP Berhubung sudah tidak ada lagi hal yang dipandang perlu untuk dibahas dalam rapat, maka Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian tentang Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2022 ditutup pada pukul 10.30 WIB. Jakarta, 23 Juni 2023 Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna Kuasa Pemegang Saham Seri B PT Pegadaian PT Pegadaian M. Khoerur Rozigin Sirih Wahyono Asisten Deputi Bidang Jasa Keuangan Kepala Divisi Subsidiary Business Kementerian BUMN Management PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Dewan Komisaris Direksi PT Pegadaian PT Pegadaia Loto Srinaita Ginting Damar Latri Setiawan Komisaris Utama Direktur Utama
Page 42 OCR 0.946
-8- PENUTUP Berhubung sudah tidak ada lagi hal yang dipandang perlu untuk dibahas dalam rapat, maka Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian tentang Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2022 ditutup pada pukul 10.30 WIB. Jakarta, 23 Juni 2023 Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna PT Pegadaian (Nek M. Khoerur Rozigin Asisten Deputi Bidang Jasa Keuangan Kementerian BUMN Dewan Komisaris PT Pegadaian Loto Srinaita Ginting Komisaris Utama Kuasa Pemegang Saham Seri B PT Pegadaian Sirih Wahyono Kepala Divisi Subsidiary Business Management PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Direksi PT Pegadaian Damar Latri Setiawan Direktur Utama 1
Page 43 OCR 0.948
Pegadaian Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan PT Pegadaian beserta Entitas Anak dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, Komite Audit merekomendasikan menggunakan jasa audit AP dan KAP Purwantono, Sungkoro & Surya (Ernst & Young - EY). Rekomendasi didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: 1. Independensi AP, KAP dan Orang dalam KAP Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surya (EY) telah melakukan audit Laporan Keuangan PT Pegadaian beserta Entitas Anak dan TJSL untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 dengan kualitas baik, sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntansi Publik Indonesia, peraturan perundang-undangan lain yang terkait dan telah mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan konsolidasian bebas dari kesalahan penyajian material. Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surya (EY) dalam melakukan audit telah memenuhi prinsip independensi, integritas dan obyektivitas, serta telah mematuhi standar dan prinsip audit. Ruang Lingkup Audit Ruang lingkup audit akan meliputi: a. Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT Pegadaian dan Entitas Anak termasuk di dalamnya Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Non Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2023, b. Audit atas Laporan Keuangan PT Pegadaian Galeri Dua Empat (PGDE) untuk Tahun Buku 2023, c. Audit atas Laporan Keuangan PT Pesonna Optima Jasa (POJ), PT Pesonna Indonesia Jaya (PIJ), dan PT Balai Lelang Artha Gasia sampai dengan waktu divestasi sesuai dengan aturan Holding Ultra Mikro untuk Tahun Buku 2023, dan/atau periode lain disesuaikan dengan eksekusi keputusan divestasi/likuidasi di tahun 2023, d. Reporting Package kepada Perusahaan Induk Holding PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Perusahaan Induk Holding”), PT Pegadaian(Persero) — Kantor Pusat 1 Jl. Kramat Raya 162 T 462-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 462-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 44 OCR 0.947
Pegadaian e. Laporan Hasil Evaluasi Kinerja PT Pegadaian untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 termasuk di dalamya evaluasi atas pencapaian Key Performance Indicator (KPI) dan tingkat Kesehatan PT Pegadaian (“Perikatan AUP LEK"): f. Audit Kepatuhan terhadap perundangan-undangan dan pengendalian intern untuk Tahun Buku 2023 (“PSA 62”) dengan sample pemeriksaan sesuai dengan kebutuhan audit. Imbalan Jasa Audit Untuk jasa audit Tahun Buku 2023 maksimum sesuai yang dianggarkan dalam RKAP PT Pegadaian Tahun 2023. Keahlian dan Pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP a. Kantor Akuntan Publik (KAP) memiliki izin usaha Kantor Akuntan Publik dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia: b. KAP memiliki sertifikat yang terdaftar di OJK dan tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) rekanan yang dikeluarkan BPK/PPAJ: c. KAP memenuhi syarat pengalaman audit. KAP yaitu memiliki pengalaman mengaudit lebih dari 2 (dua) BUMN dan/atau Perusahaan Sektor Jasa Keuangan, dan 3 (tiga) Perusahaan Terbuka, serta pernah melakukan audit pada salah satu atau lebih bank terbesar (Bank Mandiri, BRI, BCA, dan BNI): d. Tim Audit KAP memiliki bukti kompetensi dalam bidang auditing berupa ijasah pendidikan formal dan sertifikasi profesi auditor serta telah memiliki pengalaman audit lebih dari 3 (tiga) tahun: e. Tim Audit KAP memiliki pengalaman sehingga diharapkan audit lebih mendalam dan mendapatkan manfaat fresh eye perspectives terhadap hal-hal yang tahun sebelumnya belum diketahui Metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP Audit dilaksanakan secara profesional dengan memenuhi semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menggunakan keterampilan dan kehatian-hatian yang memadai dalam melaksanakan pemeriksaan dan merumuskan serta menyatakan opini. Metodologi, teknis, dan sarana audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan sehingga diperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan konsolidasian bebas dari kesalahan material dalam penyajian. Prosedur yang dipilih tergantung pada pertimbangan KAP dan dilakukan dengan cara pengujian dan permintaan keterangan terhadap kegiatan operasional sehari-hari serta melakukan validasi atas laporan keuangan konsolidasian PT Pegadaian, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta audit kepatuhan dan pengendalian internal dalam periode audit. PT Pegadaian(Persero) - Kantor Pusat 2 Jl. Kramat Raya 162 T 462-21 345 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 45 OCR 0.952
Pegadaian Sifat dan luas pengujian audit bervariasi tergantung pada penilaian KAP atas sistem informasi akuntansi dan pengendalian internal. Audit dilakukan dengan cara on the spot, baik di Kantor Pusat maupun di Kantor Wilayah dengan sampling sesuai dengan kebutuhan audit. Sampling atas pemilihan Kantor Cabang/UPC/UPS dan Co-location dilakukan dengan metode tertentu oleh KAP sehingga diharapkan tiap sampel yang diaudit memberi keyakinan yang memadai dalam mewakili kondisi/situasi Kantor Cabang/UPC/UPS dan Co-location secara keseluruhan. Manfaat fresh eye perspectives yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP dan Tim Audit dari KAP Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surya (EY) telah melakukan audit Laporan Keuangan PT Pegadaian beserta Entitas Anak dan TJSL Tahun Buku 2022 untuk pertama kalinya dan telah memberikan kontribusi dan rekomendasi yang lebih bersifat stratejik untuk mendorong pengembangan bisnis PT Pegadaian agar dapat menjadi lebih baik di masa mendatang dan diharapkan masih dapat memberikan manfaat fresh eye perspectives. Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu yang cukup panjang Penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu yang cukup panjang bisa berisiko temuan atau rekomendasi yang sifatnya berulang karena tidak adanya fresh eye perspectives. Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surya (EY) untuk audit Laporan Keuangan PT Pegadaian (Persero) beserta Entitas Anak dan PKBL Tahun Buku 2023 adalah audit tahun kedua, sehingga potensi risiko tidak adanya fresh eye perspectives karena penggunaan jasa audit KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu cukup panjang diharapkan tidak terjadi Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan histori tahunan oleh AP dan KAP pada periode sebelumnya (apabila ada) a. Pelaksanaan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT Pegadaian untuk Tahun Buku 2022 telah dilaksanakan oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surya (EY) sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Surat Perintah Kerja (SPK), serta norma dan standar profesi yang melandasinya, b. Ketepatan waktu dalam menyelesaikan penugasan dan penerbitan laporan Audit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surya (EY) dan telah disampaikan kepada PT Pegadaian pada tanggal 31 Januari 2023, c. Selama pelaksanaan periode audit, KAP Purwantono, Sungkoro & Surya (EY) telah memenuhi aspek kualitas dengan kriteria baik, independensi, integritas dan obyektivitas, sesuai dengan standar dan prinsip audit serta mampu memberikan rekomendasi dalam meningkatkan keandalan sistem pengendalian internal dan tata kelola perusahaan yang baik. PT Pegadaian(Persero) — Kantor Pusat 3 Jl. Kramat Raya 162 T 62-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F x62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 46 OCR 0.948
Pegadaian 9. Hal lainnya Secara umum KAP Purwantono, Sungkoro & Surya (EY) telah melakukan audit PT Pegadaian Tahun Buku 2022 dengan kualitas baik, sesuai dengan prinsip-prinsip audit, mengacu pada PSAK, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait, serta penyampaian Laporan Audit telah sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Surat Perintah Kerja (SPK). Rekomendasi Komite Audit tersebut di atas juga memerhatikan Surat Dewan Komisaris Nomor: S-06/DK.GD/01/2023 tanggal 24 Januari 2023 perihal Penyampaian Usulan Nama Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit Laporan Keuangan PT Pegadaian Tahun Buku 2023, sebagai berikut: a. Dewan Komisaris secara prinsip dapat mendukung usulan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit Laporan Keuangan PT Pegadaian Tahun Buku 2023 sesuai dengan usulan Direksi sebagaimana tersebut dalam Surat Direksi Nomor: 006/S-00012.00/2023 tanggal 11 Januari 2023, sepanjang hasil audit KAP Tahun Buku 2022 sudah di-review oleh Komite Audit dan pelaksanaan audit laporan keuangan tahun buku 2022 menunjukkan hasil yang sesuai dengan TOR. b. KAP untuk Audit Laporan Keuangan PT Pegadaian Tahun Buku 2023, sesuai dengan best practice di lapangan seyogyanya sama dengan KAP Induk. c. Agar proses pengadaan KAP untuk Tahun Buku 2023 tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tata kelola perusahaan yang baik/GCG serta ketentuan internal perusahaan tentang pengadaan barang dan jasa. Selain itu, rekomendasi Komite Audit juga mempertimbangkan hasil Evaluasi Pelaksanaan Audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2022 oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang secara garis besar sebagai berikut: a. KAP Purwantono, Sungkoro & Surya (EY) telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Ruang Lingkup dan Tahapan Pelaksanaan Audit yang diatur dalam Pasal 3 Perjanjian Kerja Nomor: 765/00050.00/2022 tanggal 1 Juli 2022: b. Hasil pekerjaan berupa hardcopy laporan hasil audit telah diserahkan kepada Satuan Pengawasan Intern pada tanggal 31 Januari 2023 atau sesuai dengan Hasil Pekerjaan yang diatur dalam Pasal 4 Perjanjian Kerja Nomor: 765/00050.00/2022 tanggal 1 Juli 2022: c. Satuan Pengawasan Intern selaku counterpart dalam pelaksanaan audit yang dilakukan oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surya (EY) menyatakan telah melalukan evaluasi jasa audit dengan hasil secara umum adalah “baik”, atau sesuai dengan yang diharapkan/diminta dalam SPK/Kontrak dengan hasil kerja yang “memuaskan” (Nilai 4 dari maksimum Nilai 5/”sangat memuaskan”) dan memberikan rekomendasi “disarankan” untuk bisa menjadi peserta pengadaan KAP selanjutnya di PT Pegadaian. PT Pegadaian(Persero) — Kantor Pusat 4 Jl. Kramat Raya 162 T #62-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 47 OCR 0.905
Pegadaian Demikian agar maklum. Jakarta, 29 Maret 2023 PT PEGADAIAN Komite Audit, Yudi Priambodo P.S. Ketua PT Pegadaian(Persero) — Kantor Pusat 5 Jl. Kramat Raya 162 T 4#62-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.