Back to announcement
20260811_WINR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32119697_lamp1.pdf
Other Text extracted WINRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Batam, 11 Agustus 2026
Nomor : 11/WNJ-OJK/CS/VIII/2026
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta 10710
Dengan hormat,
Dalam rangka pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.04/2015
Tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, dengan ini
kami PT WINNER NUSANTARA JAYA, Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta
Material sebagai berikut :
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Winner Nusantara Jaya Tbk
Bidang Usaha : Developer/Real Estate
Telepon : 0778 426066
Alamat surat elektronik (e-mail) : winner.corsec@gmail.com
1 Tanggal Kejadian 10 Agustus 2026
2 Jenis Informasi atau Fakta Material Perseroan telah meningkatkan kepemilikan saham di
entitas anak PT Pemenang Yabes Properti (yang
telah berganti nama menjadi “PT Pemenang
Nusantara Jaya”) sehingga kepemilikan saham
Perseroan saat ini menjadi sebanyak 249 saham atau
sebesar 99,6% dari total sebanyak 250 lembar saham
yang telah dikeluarkan entitas anak.
3 Uraian Informasi atau Fakta Material a. Seluruh saham milik Tuan GUNAWAN sebanyak
75 saham, telah dialihkan/dijual kepada :
- Perseroan sebanyak 74 saham ;
- Russiana sebanyak 1 saham ;
b. Seluruh saham milik Tuan FERRY BUNAWAN
sebanyak 75 saham, telah dialihkan/dijual kepada
Perseroan.
c. Harga per saham sebesar Rp 500.000,-
Transaksi jual beli atau pengalihan saham tersebut
dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Diluar
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Pemenang Yabes Properti No.99, Tanggal 10
Agustus 2026.
Page 2
Susunan kepemilikan saham di entitas Sebelum Dilakukan Jual Beli Saham
anak PT Pemenang Nusantara Jaya - Perseroan : pemegang sebanyak 100 Saham (40%)
(sebelumnya bernama PT Pemenang - Gunawan : pemegang sebanyak 75 Saham (30%)
Yabes Properti) sebelum dan sesudah - Ferry Bunawan : pemegang sebanyak 75 Saham
dilakukannya pengalihan atau jual beli (30%)
saham.
Sesudah Dilakukan Jual Beli Saham
- Perseroan : pemegang sebanyak 249 Saham
(99,6%)
- Russiana : pemegang sebanyak 1 Saham (0,4%)
4 Dampak kejadian, informasi atau fakta Dengan dilakukannya peningkatan kepemilikan
material tersebut terhadap kegiatan saham oleh Perseroan di entitas anak PT Pemenang
operasional, hukum, kondisi keuangan, Nusantara Jaya dari 40% menjadi 99,6% sehingga
atau kelangsungan usaha Emiten atau PT Pemenang Nusantara Jaya menjadi entitas anak
Perusahaan Publik yang dikonsolidasikan dalam laporan keuangan
Perseroan.
Transaksi ini bersifat strategis untuk memperkuat
portofolio bisnis Perseroan di sektor properti, yang
mana entitas anak akan melakukan pembelian
sebanyak 10 lahan potensial khususnya di wilayah
Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah dan
dalam tahun ini direncanakan dapat terlaksana
10 proyek pengembangan baru pada lahan-lahan
potensial tersebut dengan target nilai marketing sales
sebesar kurang lebih Rp880 miliar.
Transaksi ini tidak berdampak negatif terhadap
kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi
keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan,
mengingat sumber dana berasal dari kas internal
Perseroan dan tidak menimbulkan kewajiban baru
yang bersifat material.
5 Keterangan lain-lain Transaksi jual beli saham ini bukan merupakan
transaksi afiliasi maupun transaksi material.
Demikian laporan informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
PT WINNER NUSANTARA JAYA, Tbk
(LIU YUT MEN)
Direktur Utama
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Pemenang Yabes Properti
p.1 ×2
unresolved
org
PT Pemenang Nusantara Jaya
p.1 ×3
unresolved
person
FERRY BUNAWAN
p.1
unresolved
org
PT Pemenang
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.