Back to announcement
20260811_MABA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32119686_lamp1.pdf
Other Text extracted MABASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
No.: 0002/DIR/VIII/2026 Jakarta, 11 Agustus 2026
Kepada Yth,
Otoritas Jasa Keuangan
Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4,
Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar,
Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10710
U.p: - Ibu Nailin Ni’Mah
Direktur
Perihal : Tanggapan Atas Surat OJK Nomor S-1386/PM.222/2026 tanggal 13 Juli
2026 tentang Perintah Tindakan Tertentu kepada PT Marga Abhinaya
Abadi Tbk dan/atau Sdr. Musyanif (‘’Surat OJK’’).
Dengan Hormat,
Sebelumnya izinkan kami, PT Marga Abhinaya Abadi, Tbk (‘’MABA’’ atau ‘’Perseroan’’) untuk
menyampaikan tanggapan sebagaimana yang disampaikan dalam Surat ini. Perseroan telah
menerima Surat OJK pada pertengahan bulan Juli tahun 2026 dan Perseroan dengan kondisi
saat ini yang sudah tidak menjalankan kegiatan operasional secara keseluruhan, memiliki
keterbatasan untuk menyelesaikan pelaporan-pelaporan yang wajib disampaikan kepada PT
Bursa Efek Indonesia (‘’IDX’’) dan Otoritas Jasa Keuangan (‘’OJK’’).
Perseroan sebelumnya telah menyampaikan Surat Perseroan No. 0001/DIR/V/2026 tanggal
08 Mei 2026 kepada IDX perihal Tanggapan Atas Surat IDX Pembatalan Pencatatan Efek
(Delisting) Perusahaan No.Peng-DEL-00001/BEI.PP1/04-2026, No. Peng-DEL-
00002/BEI.PP2/04-2026, No. Peng-DEL-00001/BEI.PP3/04-2026, tertanggal 10 April 2026
(‘’Surat Perseroan kepada IDX”).
Perseroan telah mengetahui keberadaan surat-surat:
i. PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. S-03911/BEI.PP1/04-2026 tanggal 10 April 2026
Perihal Pembatalan Pencatatan Efek PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (“Perseroan”); dan
ii. Surat OJK Nomor S-711/PM.222/2026 tanggal 22 April 2026 perihal Tindak Lanjut atas
Keputusan Pembatalan Pencatatan Efek PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) oleh
Bursa Efek Indonesia.
(selanjutnya disebut “Surat IDX”).
Dengan memperhatikan poin 1 halaman 1 s/d 3 Surat OJK, Perseroan telah merencanakan
tindakan-tindakan pembelian kembali (buy back), yang telah dituangkan dalam Surat
Perseroan kepada IDX (yang dimuat pada halaman 2 Surat Perseroan kepada IDX), sebagai
berikut:
1
Page 2
“…Perseroan saat ini sedang mendalami pelaksanaan buyback tersebut akan tetapi karena
terdapatnya instansi Kejaksaan Republik Indonesia, maka Perseroan berencana untuk
melakukan langkah-langkah pendahuluan sebagai berikut:
1. Penunjukan Likuidator atau permohonan pailit secara Sukarela;
2. (apabila permohonan pailit secara sukarela dikabulkan, maka akan diangkat Kurator
yang memiliki izin untuk bertindak selaku Kurator dan/atau pemberesan);
3. Pelaksanaan mekanisme Likuidasi atau Kepailitan yang mengacu kepada Undang-
Undang-Undang No.37 Tahun 2004 (‘’UU No.37/2004’’), dimana pelaksanaan
Kepailitan mengacu kepada UU No.37/2004;
4. Likuidator atau Kurator akan mengajukan permohonan buyback kepada IDX dengan
menembuskan permohonan tersebut kepada OJK;
5. Pelaksanaan buyback dengan memperhatikan skema likuidasi atau kepailitan; dan
6. Pemberesan Perseroan.
Adapun hingga tanggal Surat ini, Perseroan sedang mempersiapkan Laporan Keuangan
untuk menjadi dasar Likuidasi atau permohonan pailit secara sukarela (yang akan
ditentukan lebih lanjut)...’’
Selanjutnya, terhadap poin 2 halaman 3 Surat OJK, Perseroan mengakui fakta-fakta yang
telah diuraikan oleh OJK dalam poin 2 halaman 3 Surat OJK tersebut.
Menanggapi poin 3, bahwa Perseroan telah menyampaikan Surat Perseroan kepada IDX
dengan menggunakan form E019 pada tanggal 08 Mei 2026 yang telah diterima melalui SPE
IDX pada jam 21.47 WIB.
2
Page 3
Terhadap poin 4 s/d 5, Perseroan masih dalam proses penyusunan Laporan Keuangan yang
menjadi kewajiban Perseroan untuk disampaikan kepada IDX dan OJK, yang akan
dilanjutkan dengan tindakan Likuidasi atau pailit.
Adapun Perseroan telah menunjuk KAP Hertanto Grace Karunawan (HGK Firm) selaku
Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan. Sesuai
dengan pembicaraan dengan KAP Hertanto Grace Karunawan, diperlukan jangka waktu
sesingkat-singkatnya selama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender untuk melaksanakan
pemeriksaan dan penyusunan Laporan Keuangan Audit.
Oleh karenanya, Perseroan dengan ini mengajukan perpanjangan penyusunan Laporan
Keuangan Audit terhitung sejak tanggal Surat ini s/d 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
kedepan.
Atas hal tersebut, Perseroan menyadari bahwa OJK dapat mengajukan permohonan pailit
sesuai ketentuan yang telah diuraikan di atas.
Terakhir, atas poin 6 halaman 3 Surat OJK, Perseroan tidak akan memberikan suap dan/atau
gratifikasi kepada OJK dan apabila terdapat pegawai OJK yang meminta dikemudian hari,
akan Perseroan laporkan melalui Whistleblowing System OJK (https://wbs.ojk.go.id/).
Perseroan akan menginformasikan tindakan lanjutan setelah Laporan Keuangan sudah
ditandatangani oleh Direktur Utama Perseroan dan akan menyampaikan Surat ke IDX untuk
kelanjutan proses buyback tersebut dengan memperhatikan mekanisme likuidasi atau
kepailitan yang telah disampaikan dalam Surat ini.
Hormat kami,
PT Marga Abhinaya Abadi, Tbk
Adrian Bramantyo
Direktur Utama
3
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Nailin Ni’Mah
p.1
unresolved
org
Marga Abhinaya Abadi Tbk
p.1 ×8
unresolved
person
Musyanif
p.1
unresolved
org
Hertanto Grace Karunawan
p.3 ×2
unresolved
person
Adrian Bramantyo
· Direktur Utama
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.