Back to announcement
PSGO - Penjelasan terkait Plt. Direktur Utama.pdf
Financial statement Text extracted PSGOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.953
Palma Serasih Plantation & Palm Oil Processing Jakarta, 30 Maret 2026 Nomor : 009/PS/CORSEC/EKS/IN/2026 Lamp :1(satu) lembar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Up. / Attn. : Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2 Direksi Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Up. / Attn. : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Perihal : Penjelasan Tambahan terkait Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama PT Palma Serasih Tbk. Dengan hormat, Sehubungan dengan Laporan Keuangan Tahunan 2025 (“LKT”) PT Palma Serasih Tbk (“Perseroan”) yang telah disampaikan pada tanggal 17 Maret 2026 dengan Surat Pernyatan Direksi (“SPD”) atas LKT yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (“PIt.”) Direktur Utama Perseroan dan Direktur yang membawahi bidang keuangan, berikut Kami sampaikan beberapa hal sebagai tambahan penjelasan: Perseroan menegaskan bahwa: 1. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan dimaksudkan untuk menjalankan sementara fungsi, tugas, dan kewenangan Direktur Utama, dan 2. Penetapan Direktur Utama definitif akan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun penjelasan lebih lanjut adalah sebagai berikut: 1. Kondisi Direktur Utama Perseroan Direktur Utama Perseroan saat ini sedang menjalani proses hukum terkait kegiatan pada entitas lain yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan, sebagaimana telah disampaikan sebelumnya dalam keterbukaan informasi kepada publik pada tanggal 24 Februari 2026 dan 28 Februari 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sebagai Direktur Utama secara efektif. 2. Pemberhentian Sementara oleh Dewan Komisaris Dalam rangka memastikan keberlangsungan pengurusan Perseroan serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Dewan Komisaris Perseroan telah melakukan pemberhentian sementara terhadap Direktur Utama pada tanggal 24 Februari 2026 dengan merujuk antara lain pada Pasal 10 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 yang pada pokoknya mengatur bahwa anggota Direksi dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya. PT. Palma Serasih Tbk
Page 2 OCR 0.947
3. Dasar Anggaran Dasar Perseroan Sehubungan dengan kondisi tersebut, Perseroan merujuk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, antara lain: a. Pasal 15 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris, maka Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara, dan b. Pasal 16 ayat (8) huruf b Anggaran Dasar Perseroan yang menyatakan bahwa dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, maka anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. 4. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut di atas, Dewan Komisaris Perseroan telah menunjuk Ibu Elisabeth Priska Chairil, selaku Wakil Direktur Utama, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama. Penunjukan ini merupakan implementasi dari ketentuan Anggaran Dasar Perseroan guna memastikan keberlangsungan pengurusan Perseroan. 5. Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Dalam pelaksanaan tugasnya, Plt. Direktur Utama menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangan Direktur Utama, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan dokumen Perseroan, termasuk Surat Pernyataan Direksi atas Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2025. Dengan demikian, tindakan Plt. Direkur Uama tersebut telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. 6. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan akan menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 90 (Sembilan puluh) hari sejak tanggal pemberhentian sementara untuk: (i) mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara Direktur Utama: dan (ii) menetapkan Direktur Utama Perseroan secara definitif. Dengan demikian, seluruh tindakan Perseroan terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama telah dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi ketentuan yang berlaku serta menerapkan prinsip keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan yang baik. Hormat kami, PT Palma Serasih Tbk Astrida Niovita Bathtia WN Direktur / Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
p.1
unresolved
person
Astrida Niovita Bathtia
· WN Direktur / Sekretaris Perusahaan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.