Back to announcement
20231110_PTRO_Pemanggilan RUPS_31508033_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted PTROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
(“Pemanggilan”)
PT Petrosea Tbk
Berkedudukan di Tangerang Selatan
Direksi PT Petrosea Tbk (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan Pemanggilan kepada para
pemegang saham Perseroan, untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Senin, 4 Desember 2023
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Gedung Serbaguna, Indy Bintaro Office Park
Jl. Boulevard Bintaro, Sektor VII, Kav B7/A6
CBD Bintaro, Tangerang Selatan
Untuk selanjutnya dalam Pemanggilan ini RUPSLB tersebut secara bersama-sama disebut sebagai
“Rapat”.
Mata acara Rapat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, terkait dengan
penyelarasan kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia 2020 (“KBLI 2020”) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
Penjelasan: Mata acara RUPS ini mencakup persetujuan untuk menyesuaikan ketentuan
Pasal 3 anggaran dasar Perseroan yang berkaitan dengan penyelarasan kegiatan usaha
Perseroan dengan KBLI 2020, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, yang sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana yang ditetapkan dengan Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”), dan Pasal
26 anggaran dasar Perseroan.
2. Persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Penjelasan: Mata acara RUPS ini mencakup persetujuan perubahan susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 23 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik, serta Pasal 11 dan Pasal 14 anggaran dasar Perseroan.
Catatan:
1. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 9
November 2023 sampai dengan pukul 16.15 WIB.
Page 2
2. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik;
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui fasilitas aplikasi Electronic General Meeting
System (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; atau
c. hadir melalui pemberian kuasa.
3. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
butir 2 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI.
4. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (http://akses.ksei.co.id/).
5. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham yang akan hadir atau
memberikan kuasa secara elektronik wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui
Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan
yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampirkan dokumen
pada bagian Meeting Info di aplikasi eASY.KSEI dan/atau Pemanggilan Rapat yang terdapat
pada laman situs Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain
sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang hadir
dalam Rapat secara fisik.
6. Apabila pemegang saham bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, harap mematuhi
prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang saham yang berhak atau kuasa yang akan menghadiri Rapat, diminta untuk
menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lain yang sah
kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
b. Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, agar membawa fotokopi
anggaran dasar serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau
pengurusnya yang terkini dan telah efektif sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi
pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk menyerahkan Konfirmasi
Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang
Rapat.
7. Apabila pemegang saham bermaksud menghadiri Rapat secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI atau dengan kuasa, harap mematuhi prosedur sebagai berikut:
a. Kuasa melalui aplikasi eASY.KSEI bagi pemegang saham tanpa warkat (scripless)
dengan prosedur sebagai berikut:
i. Pemegang saham yang berhak, harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes.KSEI”). Dalam hal pemegang saham belum
terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web
https://akses.ksei.co.id/.
ii. Bagi pemegang saham yang berhak, yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes
KSEI, dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI dengan cara
login terlebih dahulu ke dalam AKSes KSEI melalui situs web
https://akses.ksei.co.id/.
iii. Jangka waktu pemegang saham yang berhak, dapat mendeklarasikan kuasa dan
suaranya, melakukan perubahan penunjukan kepada penerima kuasa dan/atau
mengubah pilihan suara untuk mata acara Rapat maupun melakukan pencabutan
kuasa, adalah sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya satu
Page 3
hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu pada tanggal 1 Desember
2023 pada pukul 12.00 WIB.
b. Kuasa kepada PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi efek yang ditunjuk
Perseroan (“Biro Administrasi Efek”) bagi pemegang saham warkat (script) dengan
prosedur sebagai berikut:
i. Pemegang saham yang berhak, dapat diwakili kuasanya untuk hadir secara langsung
tanpa mekanisme eASY.KSEI, dimana pemegang saham dapat mengunduh surat
kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan www.petrosea.com. Surat kuasa
yang telah dilengkapi, dilampiri dengan bukti identitas dan dikirimkan melalui
dm@datindo.com. Surat kuasa asli wajib disampaikan secara langsung atau dengan
surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Datindo Entrycom
yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2, Jakarta 10120, telepon 021-
3508077, faksimili 021-3508078 u.p. Data Management Department (“BAE”),
paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat atau
tanggal 29 November 2023.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang
sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat telah berada di tempat
Rapat selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai.
9. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham dan
Pemanggilan Rapat ini sudah merupakan undangan resmi.
10. Bahan rapat tersedia di situs web Perseroan www.petrosea.com sejak tanggal Pemanggilan
Rapat ini. Perseroan tidak menyediakan bahan rapat dalam bentuk hardcopy pada saat Rapat.
11. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan
Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan
melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia,
aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
Demikian Pemanggilan ini dibuat dan disampaikan.
Tangerang Selatan, 10 November 2023
Direksi
PT Petrosea Tbk
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.