Back to announcement
20260326_SMAR_Informasi Rencana Penggabungan dan Peleburan Usaha_32055456_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review SMARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.759
DEFINISI DAN SINGKATAN Akta Penggabungan Biro Administrasi Efok BNRI BPHTB Entitas Anak Menkum (OJK atau OJK Pengawas Pasar Modal, Keuangan Dervat dan Bursa Karbon PANIGORAN Penggabungan Usaha Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 Perusahaan Penerima Penggabungan Perusahaan Peserta Penggabungan Perusahaan yang Menggabungkan Diri Pan PMDN POJK No. 31/2015 POJK No. 7412016 POJK No. 5812017 POJK No. 1512020 POJK No, 4212020 POJK No. 312021 POUK No. 2012023 PP NO. 2711998 PP No. 5712010 PP No. 3412016 PP No. 3812021 PPN Rancangan Penggabungan ha: Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha. RUPSLS sasi SMART Tanggal Eektir Penggabungan Usaha Transaksi Afiasi UU Anti Monopoli UU Cipta Kerja UU HKPP UU Ketenagakerjaan uu oik UU Pasar Modal Akta penggabungan yang dibuat oleh notaris dalam Bahasa Indonesia di mana draf Gar akta tersebut harus disetujui melalui keputusan RUPSLB dari masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan Penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (4) Undang- Undang Pasar Modal, yang dalam hal in adalah PT Bursa Ffok Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya PT Sinartama Gunita yang merupakan biro administrasi efek yang mengelola ofek milk SMART Benta Nogara Republik Indonesia (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan “engan SMART sosuai dangan standar akuntansi yang berlaku indonesia yang dalam hain, slah satnya adalah PANGORAN Klasiikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 'Kementeran Hukum Republik Indonesia atau, sesuai dengan relevansinya, pendahulunya, Kementerian Hukum dan Hak 'Asasi Manusia Republik Indonesia iKomisi Pengawas Persaingan Usaha PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Menteri Hukum Republik Indonesia atau, sosusi dengan relevansinya, pendahulunya, Mentori Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumnam) Lembaga nogara yang indopendan yang mempunya fungsi lugas, dan wewenang pengaluran, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sobagaimana dimaksud dalam UU OJK PPT Perusahaan Perkebunan Panigoran, suatu perseroan terbatas yang dirikan berdasarkan hukum Repubik Indonesia dan berdomisili di Jakarta Pusat, serta merupakan Entitas 'Anak SMART dangan kepemilikan sebesar 10054 Penggabungan usana antara PANIGORAN dengan dan ke dalam SMART. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Ternadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilaihan Saham danatau Aset yang (Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan'atau Persaingan Usaha Tidak Sonat SMART SMART dan PANIGORAN PANIGORAN Penanaman Modal Asing Penanaman Modal dalam Nogeri Peraturan OJK No. 3"/POJK.04/2015 tontang Keterbukaan Informasi atau Fakia Matorai oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 22 Desember 2015 sebagaimana tlah dicabut dan diubah sebagian dengan peraturan OJK No.85 Tahun 2024 Peraturan OJK No. 78IPOJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka tanggal 28 Desember 2018 sebagaimana telah dicabut dan diubah sebagian dengan POJK No. 58/2017: Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik tanggal 8 Desember 2017 Peraturan OJK No. 15IPOJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 21 April 2020 Peraturan OJK No, 42POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiasi an Transaksi Benturan Kepentingan tanggal 2 Juli 2020 Peraturan OJIK No. IPOJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan IKeglatan di Bidang Pasar Modal tanggal 22 Februari 2021 sebagaimana telah dicabut dan diubah sebagian dengan Peraturan OJIK No. 45 Tahun 2024 dan Peraturan OJIK No. 9 Tahun 2025 Peraturan OJK No.29 Tahun 2023 tentang Pembalian Kembali “Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka tanggal 29 Desembar 2023: Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pangamollihan Parseroan Terbalas tanggal 24 Februari 1998, Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Sadan Usaha dan Pangambialihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Peraturan Pamerintan No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan ari Pengalihan Hak alas Tanah danatau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah ganatau Bangunan Beserta Perubahannya Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjan “Krja Waktu Tertentu, Al Daya, Wastu Kerja dan Waktu srahal dan Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 2 Februari 2021 Pajak Pertambahan Nila Rancangan Penggabungan Usaha ini yang disiapkan secara bersama-sama oleh Direksi SMART dan PANGORAN yang telah disetujui oleh masing-masing Dewan Komssaris SMART dan PANIGORAN tanggal 26 Maret 2026 sebagaimana diubah dari wailu ke waklu Ringkasan dari Rancangan Penggabungan Usaha yang @korbtkan paca tanggal 30 Maret 2028, sebagaimana dubah ari waktu ke waktu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Sistem Adminstrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Repubik Indonesia PT Sinar Mas Agro Rosourees and Technology Tok (PT “SMART Tb), suatu porsoroan toroatas terbuka yang didikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berdomisili di Jakarta Pusat Tanggal yang ditentukan dalam Akta Penggabungan Usaha yaitu pada tanggal 22 Mei 2025 Transaksi Afilasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 4212020 Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimvana telah duubah dengan UU Cipta Kerja Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tanggal 5 Januar 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tanggal 25 Maret 2003 sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kera Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa 'Keuangan (sebagaimana diubah dar waktu ke waktu) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (sebagaimana diubah dari waktu kewaktu) Unang Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah laraknr dengan UU Cipta Kera Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Ntai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mawah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dangan UU Cipta Kerja Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana diubah dan waktu ke waktu) INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN 'A. PERUSAHAAN PENERIMA PENGGABUNGAN - PT SINAR MAS AGRO RESOURCES (AND TECHNOLOGY TBK Riwayat Singkat RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA ANTARA PT PERUSAHAAN PERKEBUNAN PANIGORAN DENGAN DAN KE DALAM PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY TBK (RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI DISUSUN BERSAMA OLEH DIREKSI DARI MASING-MASING PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN| (DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (SEBAGAIMANA DIUBAH| (DARI WAKTU KE WAKTU), PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1998 TENTANG PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN| (PERSEROAN TERBATAS, DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 74/POJK.04/2016 TENTANG PENGGABUNGAN USAHA ATAU| (PELEBURAN USAHA PERUSAHAAN TERBUKA, smart agribusiness and food PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk Kantor Pusat Plaza Sinar Mas Land, Menara | Lt. 28-30 JL MH. Thamrin No. 51, Jakarta 10350 Telepon: (162 21) 50338859 Situs web: wwwsmart-tbk.com , (@)sinarmas KA Seribusisess and food PT PERUSAHAAN PERKEBUNAN PANIGORAN Kantor Pusat Plaza Sinar Mas Land, Menara II LL. 30 JI. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10360 Telepon: (162 21) 50338899 PENGGABUNGAN USAHA DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN MASING-MASING PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN, PARA IKREDITUR, MASYARAKAT, PERSAINGAN YANG SEHAT DAN PEMENUHAN HAK-HAK PARA PEMEGANG SAHAM PUBLIK DAN KARYAWAN. (RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN PADA TANGGAL 125 MARET 2026. NAMUN, BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN SERTA BELUM MEMPEROLEH PERSETUJUAN| (DARI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN DARI SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI DAN MENEGASKAN BAHWA SETELAHI MENGADAKAN CUKUP PENELITIAN, TIDAK ADA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG RELEVAN SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM RANCANGAN| PENGGABUNGAN USAHA INI YANG TIDAK BENAR DAN MENYESATKAN. Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2026 (SMART adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta No 67 tanggal 19 Juni 1962 yang dibuat Raden Kadiman, S.H, Notaris di Jakarta. Akta pendian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum Republik Indonesia) dalam Surat Keputusan No, J,A.5/11513 tanggal 29 Agustus 1963 serta diumumkan dalam BNRI No. 83 tanggal 15 Oktober 1963 Tambahan No. 570 Pada tahun 1970, SMART memperoleh izin dari Mentri Negara Ekonomi, Keuangan an Industi berdasarkan Surat Keputusan No. KEPI4IMEKUINT!197O tanggal 15 “Jul 1970 untuk mengubah statusnya menjadi PMA dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 tahun 1987. Selanjutnya, berdasarkan Surat Persatukan Tatap Badan Koordinasi Penanaman Mada No. I/1985 tangga 8 Maret 1985, status SMART beruwah dari PMA menjadi PMDN. Anggaran dasar SMART talah dlubah beberapa kali dengan perubahan torakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta No. 32 tanggal 16 Juni 2025, yang ibuat di hadapan Sri Hidianingsin Aci Sugianto, 4 Notaris dl Jakarta yang lelah memperoleh persetujuan dari Kemenkum sesuai dangan Surat keputusannya di bawah No. AMU.0039440.AH.01.02 Tahun 2025 langgal 18 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU.0132235.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025, yang mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar “SMART mengenai maksud dan tujuan Perseroan (“Akta No. 32/2025"). .. Struktur Modal dan Kepemilikan Saham Berdasarkan Akta No. 4 tanggal 5 Juni 2024, dibuat di hadapan Mochamad Nova Faisal, S.H. M.Kn., Notaris ci Kota Jakarta Solatan, yang telah memperoleh persetujuan cari Menkumham sesuai dengan surat keputusannya No. AHU- 0034377 A.01.02.TAHUN 2024 tanggal 11 Juni 2024 sera telah didatrkan dalam Daftar Perseroan di bawah No AHU-O114715.AH.01.11. TAHUN 2024 tanggal 11 Juni 2024 dan telah dumumkan dalam Tambahan No. 24922, BNRI No. 65 tanggal 13'gustus 2024 (“Akta No. /2024") juncto Laporan Bulanan Kepomilkan Saham (milan Atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi yang Telah Dilaporkan tanggal 28 FFabruari 2026, yang diterbitkan oleh PT Sinartama Guna selaku Biro Administrasi (lek SMART, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMART adalah sebagai berikut Keterangan Nilai Nominal Saham Rp 200 per saham Tumlah Saham Mai Saham — 1 (Rupiah) Sr000.000.000 1-000.000.000-000 Wodal Dasar Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh PT Purimas Sasmita Masyarakat (pemilikan «514) Jumlah Modal Ditempatkan an Disetor. Saham dalam Portepel 2652897571 218205795 san.770s14.200 924 43650150.000 76 2872193366 2.127.806.634 574.458.673.200 1000 425:561.326.800 Pendidikan Taman Kanak-Kanak Swasta/Raudatul Athfal/Bustanul Atntal Pembangkitan Tenaga Listik Penampungan dan Penyaluran Air Baku Angkatan Bermotor untuk Barang Umum “Angkatan Bermotor untuk Barang Khusus Pergudangan dan Penyimpanan Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa Akitas Perusahaan Holding 'Akivias Kantor Pusat Ponoltian dan Pengembangan Bioteknologi Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pertanian, Peternakan, dan Kehutanan Pendidikan Dasarlbdtidaiyan Swasta Pendidikan Menengah Pertama/Tsanawiyah Swasta “SMART memulai kegiatan komersialnya pada tahun 1962. Kegiatan usaha ulama yang dijalankan saat ini adalah berusaha Gi bidang perkebunan kelapa sawit perindustrian pengolahan kelapa sawit dan pemurnian minyak kelapa sawit, perdagangan produk berbasis kelapa sawt jasa pengelolaan, dan pengangkutan produk berbasis kelapa sawi Kegiatan usaha in dilakukan oleh SMART bersama 'dongan entitas anaknya Hasil produksi SMART bersama dengan entitas anaknya meliput hasil olahan kelapa sawit antara lain minyak goreng, lemak nabat dan margarin, minyak kelapa sawit (CPO), Int sawit (PK), minyak In sawit (PKO), cocoa butor subsilute (CBS) Iaty ac, giycorine, sabun, dan biodiesel SMART berkedudukan di Sinar Mas Land Plaza Manara 1 L. 28 -30, Jl. M.H, Thamrin No. 5, RT 009, RW 004, Jakarta Pusat 10350. Pabrik dan kebun divisi perkebunan SMART dan anilas anaknya berlokasi di Sumalora Utara, Jambi, angka, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, sedangkan pabrik pengolahannya berlokasi di Surabaya, Medan, Taun, dan Marunda. Iktisar Data Keuangan Berikut adalah iiisar data keuangan penting SMART dan Enitas Anak untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025, 2024, dan 2023 yang diikhisarkan berdasarkan Laporan Keuangan Konsoidasian SMART dan Entitas Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 3" Desember 2025, 2024, dan 2023 yang telah dicudit oleh Kantor Akuntan Pubik Mirawai Sens ldris (an independent member of Moore Global Notwork Limitod) dengan opini Tanpa Modfkasian dalam laporan auditor independen yang ditandatangani oleh Maria Leckzinska (Izin Akuntan Pubik No. APO1S5). (LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN (dalam jutaan Rupiah) Keterangan ASET 'Asot Lancar Kas dan setara kas Piutang usaha Piutang lain ain Persediaan Aset bologis Pajak Pertambahan Nilai dibayar dimuka — bersih Biaya dibayar di muka dan aset lancar lainnya 1632437 22.087.650 2.024.738 4045907 128ra 378127 Sao.as9 1588735 6.383.506 220.968 1.500.690 3s1-a9a 1601814 Ag975a69 127.100 aze07a7 282.022 1894118 1859423 026064 2416750 24481530 2319702 Jumlah Aset Lancar To.1e1 103 Aset Tidak Lancar Piutang dar pihak borelasi non-usaha: Aset pajak tangguhan — bersin Investasi jangka panjang Tanaman produkt' Tanaman telah menghasikan Tanaman belum menghasilkan 108.727 244.862 Asnsesa 208.245 549672 3.066.299 1037712 aran 3.116.629 1216704 536.225 15.089.096 40018 tanas3s Lo00e2 srrang —“2e270a 12705671 13097169 Banga7 ——a2015 845.840 181.112 61.126 554.807 20.591.501 15333131 705.209 1381585 Teksiran tagihan pajak 294.258 Biitan 217as1 Biaya tangguhan -bersih 61.532 Lailain 458310 Jumlah Aset Tidak Lancar 231105.328 Jumlah Aset 15.202.974 20575.255 30.710.363 UABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS Liablitas Jangka Pondok Utang bani jangka pencok Utang usaha Ularg lainain Uang muka pelanggan Beban akrual Utang pajak Bagian Iabitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam “waktu satu tahun. Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang 2as8438 1107819 Utang obigasi 1478878 1876262 Liabiltas sowa 5482 12.045 Jumlah Liablltas Jangka Pendek 13310187 13370729 Liabilitas Jangka Panjang Labiltas pajak tangguhan — bersih Labiltas imbalan pasca-kera Utang kopata pihak beretasi non-usaha Liabltas jangka panjang — soola #ikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun: Utang bank dan lembaga keuangan Ieinnya jangka panjang Utang obigasi Sukuk jaran - Liabiltas sewa 9837 Labiltas denvat jangka panjang 1 s7a8 Jumlah Liablitas Jangka Panjang “3457787 12070348 Jumlah Liabilitas 22767858 25.450.074 4078250 3345:922 608.062 616.559 387.080 229 5438731 3396:105 5001221 400.409 485.367 250.669 2822770 2550298 387990 27an aea.ta1 91.614 1.580.525 22042 823 13.709 10.225.382 4g2a88 588-341 401558 182082 450324 225901 53.706 6892739 117377 8930370 2150445 550513 @02171a 21.880 Tosnanne 20.644.500 EKUITAS Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Modal sanam Nlai nominal Rp 200 per saham (dalam Rupiah peruh) Modal dasar - 5.000.000.000 saham Modal ditempatkan dan disetor penuh — 2872.193386 saham Tambahan modal disetor Saldo laba Telan ditentukan penggunaannya Belum ditentukan penggunaanya “Komponen ekuitas lainnya 494764 Jumlah TS00.25A iKepentingan Non-pongendali 1 19.625 22435020 — 19883087 45202974 45335131 sraaga 1756876 sraag9 1.756.875 sraan9 1.756.876 tan85 man85 169281867 14288 16.1981132 analang TO052-325 18.020 19.071.a63 39.716.365 Jumlah Ekuitas Jumlah Liabilitas dan Ekultas (LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN (dalam jutaan Rupiah) . Pengurusan dan Pengawasan “Sebagaimana termaktub dalam Aka No. 3212025, susunan anggota Dewan Komisaris an Direcsi SMART adalah sebagai berikut Dewan Komisaris “Komisaris Ulama Wakil Komisaris Ulama. Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen Direksi Diroktur Utama Wakil Direktur Utama Wakil Diroktur Utama. Direktur Ditoktur Direktur Franky Oesman Widjaja Rataoi Bunay Concepsion, Jr Prof. DR. Taday Pawiba Ir Lukmono Sutarto” Prof. DR. Susiyat B. irawan 'rohayadi, SE.. MA Kotut Sanjaya The Biao Long Jimny Pramono, DR. ING Gianto widaja Franciseus Costan D. Agus Pumomo Drs. Gatot Eday Pramono KKogiatan Usaha Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 32/2025, kegiatan usaha SMART berdasarkan anggaran dasar dan/atau KBLI adalah Kegiatan Usana Utama SMART: '. Perkebunan Buah Kelapa Sawit . Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati &. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm ON) &. Industri Minyak Mentah Int Kelapa Sawt (Crude Palm Kernel if 8. Industi Pemisahan/Fraksihasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Int Kelapa Sawit (.. Industi Pemurnian Minyak Mentah Kolapa Sawit dan Minyak Mentah Ini Kelapa Sawit @. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Muri Kelapa Sawit IR. Industri PemisahanVFraksinasi Minyak Mumi Ini Kelapa Sawit 1. Industri Minyak Goreng Kelapa Sami 1. Industri Krimer Nabati K. Industri Produk Makanan Lainnya 1 Industri Ransum Makanan Hewan mm. Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber Dari Hasil Pertanian In. Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak 0. Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Fidup Lainnya Pp. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati @. Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya 1 Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia 5. Perdagangan Besar Produk Lainnya yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya 1. Industri Minyak Mentah dan Lomak Nabat dan Hawani Lainnya, U. Industri Margarin V. Pengadaan Gas Bio Kegiatan Usaha Penunjang SMART: . Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri b, Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya &. Pengumpulan Ar Limbah Tidak Berbahaya &. Pengumpulan Ar Limbah Berbahaya 6. Treatmont dan Pembuangan Arr Limbah Tidak Berbahaya 1 Treatment dan Pembuangan Arr Limbah Berbahaya 8. Industri Pupuk Pelengkap Ih. Industri Pemberantas Hama (Formulasi) 1 Akivias Klinik Swasta 7 Kol x 515 mm Keterangan 2025 2024 2023 Bedas088 78835443 60530549 Te73aA5I 70821390 59789681 TO2MBI7 — B01AO53 6760.8B Penjualan Bersih Beban Pokok Penjualan Laba Kotor Beban Usana Penjualan sose17e Umum dan administrasi 1597137 Jumlah Beban Usaha 6023313 3.580.204 4511585 177387 B9s8.902 2025151 3as07e8 La1o50 S277a16 Laba Usaha 183.072 Penghasilan (Beban) Laintain Ekuitas pada laba bersih ontias asosiasi - bersin Pendapatan bunga Rugi alah kurs - bersin Beban bunga dan keuangan ainnya Laindain - bersih Beban Lainlain- Bersin Laba Sebelum Pajak Beban Pajak Kini (07584) (pisan (100052) Tangguhan 0.97) (81.702 0084) Jumlah Beban Pajak (igoe1 07173) 191.010) Laba Bersih Tahun Berjalan 2babBs7 1278288 917870 Penghasilan KamorehensifLain Bersih. 52.444 tor3sa — K31.009) 1385633 086771 tara21 102611 35683 (188312) ten064 56.119 (saos) (127018) 816.052 Tera. any 1.108.585 Teaa 525 3303.78 (39.705) 1585482 Jumlah Penghasilan Komprohonsif— 2538.141 “Jumlah laba bersih yang dapat diatribusikan kepada! Pemilik entitas induk 2ssagos 1270172 017807 IKepentingan non-pengendali 791 g ti Jumlah 2585607 1270269 Oi787o Jumlah penghasilan komprohensif yang dapat distribusikan kepada: Pemilik entitas induk “Kepentingan nor-pengendali Jumlah 2838973 1.385.050 kkt 583 Desatan 1385633 Laba per saham dasar (dalam Rupiah penunj 900 45 (LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN (dalam jutaan Rupiah) Keterangan 2025 2024 2023 'Arus Kas dari Aktivitas Operasi Penerimaan kas dari pelanggan Pembayaran kas untik pemasok kas bersih yang diperoleh dar operasi Pembayaran untuk akivtas petasiona lainnya- bersih 15250 Penerimaan tagihan pajak: 4.819.153 Pendapatan bunga 19315 Pembayaran pajak penghasilan badan ” (584.417) Pembayaran boban bunga (rora.are) Pembayaran bea keluar dan pungutan (2.680.192) IKas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Oporasi 88590719 77,564808 12.590.257) 169.712.378) 16300462 7852430 s0028.50 58.887.212) 13.251.202 (ose2a0 (0154475) 3401825 56.272 (atoa70) (1254332) (mOn90) (1.982.180) 8234208 (252537 4.037.032 (dalam jutaan Rupiah) Keterangan 2025 2021 2023 “Arus Kas dari Aktivitas Investasi Perolehan tanaman produktif Aset tetap - bersin Bibtan -bersih Penerimaan dviden Penambahan investasi dalam surat Utang jangka panjang Penambahan uang muka proyok Penambahan biaya pengembangan piranti lunak: Gso1g Penambahan biaya persiapan lahan 67.722) Penambahan se! lam.Iain aa) Penambahan investasi dalam saham : Pangambalian uang muka investasi dalam saham Kas Bersih Digunakan untuk “Aktivitas Investasi (281.780) (425204) Menara) (1682558) Gas263) —“(n22agt) “ (e198e) 271425 i22ian 33028 (19280 (141587) (1.214.000) Gasing) (195530) (ie2as) araan (12298) 3nsga Magrs3n @1ngoan (721787 'Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Utang bani jangka pendek - borsin Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang - bersih Utang obligasi - bersin Penerimaan sukuk Iarah Pembayaran dividen Pembayaran labiltas sewa IKas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas (1210480) 2080081 tso7asa) 2249547 (025.000) Grain (isita) ana3e7 (1.548.500) (1082-380) (12.060) (1125202 (1379.860) a81510 88177) (13607) (a31ng0n9 2208574 (3.187530) “20770 1585735 (621.388) 2475597 ran) Kas dan Setara Kas Awal Tahun 1 Satsaa Pengaruh perubahan kurs mata Uang asing 12 22022 738 21501 1525735 (15388) IKas dan Setara Kas Akhir Tahun Tennaaa PERUSAHAAN YANG MENGGABUNGKAN DIRI -PT PERUSAHAAN PERKEBUNAN PANIGORAN Riwayat Singkat PANIGORAN adalah suatu perseroan teraatas yang didikan berdasarcan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat. PANIGORAN idiikan berdasarkan Akta No. 144 tanggal 23 September 1961 jo. akta Perubahan No. 132 tanggal 30 Desember 1961, keduanya dibuat di hadapan Ong Klem Lian “S.H, Notaris l Madan dan lelah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai engan Surat Keputusannya No. J.A.8/13/25 tanggal 28 Februan 1962 serta tolah idahartan ci Pengadian Nogori Madan di bawah No. 180/1962 dan No. 1811/1962 tanggal 81 Jli 1962 dan !elah diumumkan dalam Tambahan No. 198, BNRI No. 58 tanggal 21 Jul 1064) 'Anggaran dasar PANIGORAN telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akia No.62 tanggal 28 Dosembar 2025, dibuat oloh Sri Hsianingsih Adi Sugianto, S.M, Notan di “Jakarta, tentang perubahan susunan pemegang saham Perusahaan. Perubahan lersebul elah diterima dan dicatat dalam SABH Umum Mankum Repubik hdonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No, 'AHU-AM.0109.0051338 tanggal 18 Fobruari 2028 (“Akta No. 6212025” Struktur Modal dan Kepemilikan Saham “Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 62/2025. struktur permodalan dan susunan pemegang sanam PANIGORAN adalah sebagai berikut Nilai Nominal Saham Rp 1.000.000 per saham Nilai Saham 4 (Rupiah) A.a00.o00.0o Keterangan Jumlah Saham Modal Dasar a00 Modal Ditempatkan dan Disetor MRT, 4.000.000.000 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 4.000.000.000 Saham dalam Portepel - Pengurusan dan Pengawasan Sevagaimara trmaktub alam Aka No, 1 tangga 2 Oktobor 2025 yang dibuat oleh Lanawaty Darmadi, S.H., M.M, M.Kn., Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PANIGORAN adalah sebagai berikut Dewan Komisaris Komisaris Ulama. Komisaris Komisaris The Biao Long Carel Risakotta Jimmy Pramono Direksi Direktur Utama Drs, Syafradi Direktur Binj Gunawan Direktur Susanto Diroktur "Aditya Gunawan Direktur Erin Tanuwandi Kegiatan Usaha “Sebagaimana termaktub dalam Akta No. OS tanggal 15 Februari 2022 yang dibuat oleh Anana Buaiari Rahayu, S.M. MXK., Notans di Kabupaten Bogor, maksud dan tujuan PANIGORAN ialah berusaha dalam bidang . Pertanian, kehutanan dan perkanani b.. Perdagangan besar dan ecoran reparasi dan perawatan mobil dan sepoda motor, (. Aktwias profesional, Imiah dan tekris Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PANIGORAN dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai borikut 1. Pertanian, kehutanan dan perikanan yang meliputi perkebunan buah kelapa sawi, dimana mancakup Usaha perkebunan mulai dan kegiatan pengolahan lahan, penyemaan, pembiotan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan buah kalapa sawi termasuk kogiatan pembibitan dan pembonihan lanaman buah kolapa sawi: Perdagangan besar dan eceran reparasi dan perawatan mobi dan sepeda motor, dan 'Akuvitas profesional, Imiah dan teknis yang meliputi akivilas konsultasi manajemen lainnya yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya. seperti perencanaan strategi dan organisasi: keputusan berkaitan dengan keuangan: Tujuan dan kebijakan pemasaran: perencanaan, praktk, dan kebijakan sumber daya manusia: perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi Kegiatan usaha PANIGORAN berdasarkan Anggaran Dasar dan'atau KBLI adalah sebagaimana disebutkan i alas. PANIGORAN memliki sebidang tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) yang berjangka waku lebih dari 20 (dua puluh) tahun yang terltak di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara. Ikntisar Data Keuangan Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting PANIGORAN untuk tahun yang beraktir pada 3" Desombar 2025, 2024, dan 2023 yang dikhlsarkan berdasarkan. Laporan Keuangan PANIGORAN untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025, 2024, dan 2023 yang telah diaudi oleh Kantor Akuntan Pubik Mirawati Sonsi laris (an independent membor of Moore Global Network Limited) dengan opini Tanpa Modifikasian dalam laporan auditor Independen yang ditandatangani oleh Maria Leokzinska (sin Akuntan Publik No. AP0158). LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN (dalam jutaan Rupiah) 31 Desember 2022 2023 Keterangan ASET 'Aset Lancar Kas 14758 Biaya dibayar di muka ri Jumlah Aset Lancar /Asot Tidak Lancar Investasi dalam sanam (Aset tetap Jumlah Aset Tidak Lancar 15233 1 Tenan aci Jumlah Aset LIABILITAS DAN EKUITAS LABILTAs Lablitas Jangka Pondok Beban akual Utang paj Jumlah Liabilitas EKuas Modal saham Ni nominal Rp 1.000.000 per saham (dalam Rupiah penuh) Modal dasar, ditempatkan, dan setor penuh-4.000 saham 4000 4.000 4.co Tambahan modal disetor zanun 2as8n 24.05 Defisit (321 0388 (14280 1577 15.235 Tassoo 1577 15235 4.500 Jumlah Ekuitas Jumlah Liabilitas dan Ekuitas LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN (dalam jutaan Rupiah) Keterangan 2021 2023 Penjuatan Bersih (beban Pokok Penjualan Laba Kotor Beban Umum dan Administrasi 208 Rugi Usaha Ros Penghasilan Lain-ain Pendapatan bunga 321 Pendapatan sawa 328 Pendapatan dividen 1 Penghasilan Lain-ain 555 Laba Sebelum Pajak: Ta Beban Pajak Laba Bersih Tahun Berjalan Ta Penghasilan Komprehensif Lain “Jumlah Penghasilan Komprehensif (LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN (dalam jutaan Rupiah) Keterangan 2028 2023 “Arus Kas dari Aktivitas Operasi Laba sebelum pajak: & 685 Penyesuaian untuk: Penyusutan - oa Pendapatan dividen Pendapatan bunga Laba dari operasi sebelum perubahan” aset dan iabiltas operasi Perubahan aset dan liabiltas operasi Piutang Utang Biaya dibayar di muka (dalam jutaan Rupiah) Keterangan 2o2e 2023 Beban akrual 1 002 - Ulang pajak. : an a IKas bersin diperoleh dar operasi 140 535 Penerimaan bunga IKas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 'Arus Kas dari Aktivitas Investasi Penerimaan divdon 1 Perolehan aset tetap 618) (Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas investasi an Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas dan Setara Kas are) s3 101 (Kas dan Setara Kas Awal Tahun 15.233 14.599 asas (Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 14.758 15233 a99 PENJELASAN TENTANG RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA A. LATAR BELAKANG Penggabungan usaha PANIGORAN ko dalam SMART merupakan bagian dari restrukturisasi Intenal untuk menyoderhanakan struktur perusahaan SMART dan enittas anak di mana seluruh saham PANIGORAN dimilk secara langsung oleh SMART. Karena PANIGORAN merupakan onttas anak SMART yang dimiliki sobosar 10016 (Geratus persen), maka Penggabungan Usaha in ida mengakibatkan perubanan pengendalian dan strategi bisnis SMART secara keseluruhan sort dak menimbulkan 'dampak material yang merugikan terhadap kondisi keuangan, hasil usaha, maupun kelangsungan usaha SMART sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan secara grup. Setelah Penggabungan Usaha menjadi eleki, SMART sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan akan telap berlanjut sebagai SMART dan tetap menjadi perusahaan terbuka yang tercatat di BEI, sedangkan PANIGORAN akan berakhir karena hukum. 'Adapun Penggabungan Usaha yang akan dilakukan merupakan transaksi afliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, mengingat PANIGORAN merupakan anak usaha SMART dengan kepemlikan 10016 (seratus persen). Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK No. 42/2020, SMART dikecualikan dari kewajiban untuk melaksanakan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020, dikarenakan PANIGORAN merupakan perusahan terkendali yang sahamnya dimiliki 1006 (seratus porson) oleh SMART, Mengingat bahwa sejak tanggal 23 Desember 2025, SMART tlah menjadi satu-satunya (6) UU PT, SMART akan bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh perkatan dan kerugian yang timbul pada PANIGORAN, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri berwenang untk memerintahkan pembubaran PANIGORAN, B. ALASAN DAN TUJUAN PENGGABUNGAN USAHA Manajemen menilai perlu lakukan langkah strategis berupa rencana Penggabungan Usaha, i mana PANIGORAN merupakan enitas anak SMART yang Gimlki sebesar 1008 (seratus persen). Rencana in bertujuan untuk: . melakukan efisiensi dan restrukturisasi kelompok usaha, di mana melalui penyederhanaan struktur entitas dan pengalolaan usaha, diharapkan proses administrasi maupun pengambilan keputusan dapat dlakukan secara lobi copa! dan elok b. 'aplimaisasi pengelolaan aset dan sumber daya secara terpusat di bawah badan ukm yang sama: dan & mengurangi biaya dan kompleksitas adminisrati Masing-masing Direksi SMART dan PANIGORAN telah menyimpulkan bahwa Panggabungan Usaha merupakan lteratfresruktunsasi terbaik untuk memaksimalkan Nilai dari modal pemegang saham di kedua Perusahaan Peserta Penggabungan, C. PROSEDUR PENGGABUNGAN USAHA 1. Penggabungan Usaha Melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, proses Penggabungan Usaha akan dilaksanakan setelah memenuhi syarateyarat berikut ini Aa.” Direksi SMART dan PANIGORAN telah bersama-sama menyusun Rancangan Penggabungan Usaha pada tanggal 26 Maret 2025. Rancangan ii olah disetujui oleh Dewan Komisaris SMART dan PANIGORAN pada tanggal 28 Maret 2026, Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha telah diumumkan oleh masing- masing Direksi SMART dan PANIGORAN dalam Sural Kabar untuk diketahui leh masyarakat dan para kreditur SMART dan PANIGORAN, Direksi Perusahaan Peserta Penggabungan Usaha tolah mengumumkan secara terulis kepada karyawan masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan “Usaha pada tanggal 30 Maret 2028: Tidak terdapat kreditur SMART dan PANIGORAN yang idak menyetujui rencana Penggabungan Usaha atau kewajiban terhadap para kreditur SMART dan PANIGORAN yang tidak menyetujui rencana Penggabungan Usaha tolah dipenun. Pernyataan Penggabungan Usaha yang diajukan kepada OJK dinyatakan efeki' sesuai dengan peraturan perandang-undangan yang berlaku: Rancangan Penggabungan Usaha disetujui oleh RUPSLB SMART dan RUPSLB PANIGORAN. Akta Penggabungan telah ditandatangani oleh SMART dan PANIGORAN dan disampaikan kepada Menkum untuk dicalt dalam daftar Perseroan SMART. Seluruh prosedur yang berlaku berdasarkan Anggaran Dasar SMART dan 'Anggaran Dasar PANIGORAN tolah torpenun, Penggabungan Usaha merupakan Transaksi Afiasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 sikarenakan pada waktu akan dilaksanakannya Penggabungan Usaha, SMART lelah memilki 1001 (soratus person) saham dalam PANIGORAN. (Olen karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal ayat (5) huruf b but (1) POJIK No. 4212020, Penggabungan Usaha merupakan Transaksi Afiasi yang hanya wajlo “laporkan oleh SMART kepada OJK paing lambat 2 (dua han kerja salah Tanggal Eleki Penggabungan Usaha. Struktur Modal dan Kepemilikan Saham Perusahaan Penerima Penggabungan Sebelum dan Sotelah Penggabungan Usaha Dengan asumsi bahwa tidak terdapat pemegang saham SMART yang tidak setuju atas rencana Penggabungan Usana dan menjual saham miliknya, maka Struktur permodalan dan susunan pemogang saham SMART satelah Tanggal Efoktif Penggabungan Usaha dak akan mengalami perubahan. Dengan demikian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMART berdasarkan Akta No. /2021 uneto Laporan Bulanan Kepemikan Saham Emiten Atau Parusahaan Publik dan Rekapitulasi yang Telah Dilaporkan tanggal 28 Februari 2026, yang diorbikan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Elok SMART, adalah sebagai borikut Nai Nominal Saham Rp 200 par saham Jumlah Saham Nilai Saham ”— 4 (Rupiah) 5.000.000.000 1.000.000.000.0001 Keterangan Modal Dasar Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh PT Purimas Sasmita Masyarakat (pemilikan «5:6) Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2653.07.571 2181295795 530770514200 43.859.159.000 2a72a92266 22127 006.634 sranme72200 125:501.320.200 Saham dalam Portepei D. KERANGKA LEGISLATIF PENGGABUNGAN USAHA IKerangka legislti Penggabungan Usaha adalah sebagai berikut b. PP No, 27/1998 & Hukum Pasar Modal (9 UU Pasar Modal Ki) POJK No, 31/2015 Ki PJK No. 7a12015 iv) POJK No. 5812017 Iv) POJK No. 1512020 Ii) POJK No: 1812020 (Wi)POJK No. 4212020 (iiypoJK No, 12021 (ie) POJK No. 2912023 Peraturan Pajak @ uuPPh fi uu PPN Kis) UU HKPP pada Paragraf 9 - BPHTB (iv) PP No, 342016 Peraturan Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan Ki PP No, 3512021 Peraturan Ani-Monopoli () YUAni Monopoli Ki PP No, 5712010 Ki) Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 9 Peraturan Lainnya @ UU Cipta Kerja h. Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan IKONSEKUENSI HUKUM DARI PENGGABUNGAN USAHA Sesuai dengan Pasal 122 UU PT juncto Pasal 1 angka 2 POJK No. 74/2018, sejak Tanggal Efekil Penggabungan Usaha, ase,Iabiltas dan ekultas dan Perusahaan Yang Menggabungkan Diri akan beralih karena hukum kepada Perusahaan Penerima Penggabungan, dan selanjutnya status badan hukum PANIGORAN akan berakhir karena hukum tanpa dilakukan lkuidasi terebih dahulu. Selain tu, semua aktivtas, tagihan-tagihan, hak dan kewajiban ika ada, juga akan beralih karena hukum dari PANIGORAN kepada SMART, Meskipun semua aset dan kewajiban PANIGORAN akan beralh karena hukum kepada SMART, namun demikian dalam halmenurut ketentuan yang berlaku, asetdan kewajiban PANIGORAN serta administrati perizinan PANIGORAN sebagaimana tersebut diatas lidak sera merta (otomatis) atau tidak dengan sempurna dapat berali atau berpindah kepada SMART. Atas hal torsebut PANIGORAN dan SMART sepakat untuk melakukan Segala tindakan yang diperlukan untuk menyampumakan pengalihan atau perpindahan sat dan kewalban sera adminstat! penzinan PANIGORAN tersebut termasuk namun lidak terbatas pada pembuatan dan penandatanganan perjanjian, akta dan dokuman serta surat Ian, untuk peralihan yang mensyaratkan adanya perubahan identitas (nama perusahaan). kepemlikan dan aspok administrat' lainnya akan tetap memerlukan pendaftaran kembali identitas dan kepemilikan tersebut untuk kesempurnaan pengalihannya sesuai Gengan perayaratan Gan ketentuan dar peraturan perundang. undangan yang berlaku dan terkait dengan aset dan kewajiban, serta administratif perizinan PANIGORAN tersebut Rencana Penggabungan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Penggabungan Usana ni dilakukan tanpa mengadakan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Penerima Penggabungan terkait dengan Penggabungan Usaha. ANALISA HUKUM ATAS PENGGABUNGAN USAHA (CHP Law Firm telah ditunjuk untuk bertindak sebagai konsultan hukum independen untuk dan alas nama SMART sehubungan dengan tencana Penggabungan Usaha antara SMART dan PANIGORAN serta dalam kapasitas tersebut tolan memberikan pendapat dari segi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal & ayat (1) huruf (n) POJK 74/2016 (untuk selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) Dengan memperhatikan pembatasan, kualikasi dan asursi dari Pendapat Hukum, antara lain menyatakan, 1. Persetujuan Dowan Komisaris SMART dan PANIGORAN Masing-masing Dowan Komisaris SMART dan PANIGORAN telah menyetujui Rancangan Penggabungan Usaha berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris “SMART langgai 28 Maroi 2028 dan Keputusan Dewan Komisaris PANIGORAN tanggal 26 Marot 2028 yang mana hal in telah sesual dengan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 PP 27/1998 juncto Pasal 123 ayat (3) UU PT Juncto Pasal 3 ayat (2) POLK No. 7412016, Rancangan Penggabungan Usaha PANIGORAN selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri kepada SMART merupakan perusahaan anak dari SMART, yang laporan keuangannya dikonsolidaskan dengan laporan keuangan SMART yang tlah diaudit oleh akuntan ubi dan dimiliki secara langsung olen SMART sebanyak 1005 (seratus persen) imaka sesuai Pasal 4 ayat (2) POJK No. 74/2018 Rancangan Penggabungan Usaha tidak mencakup hal-hal berikut ii: a.. Informasi tara cara konversi saham dar masing-masing SMART dan PANIGORAN terhadap saham SMART sebagai perusahaan hasil Penggabungan Usaha, . Informasi keuangan proforma SMART sebagai perusahaan hasil Penggabungan Usaha yang diperiksa oleh akuntan publik Ringkasan laporan ponlai mengenai penlaian saham masing-masing SMART an PANIGORAN. c, Ringkasan laporan penilai mengenai pendapat kewajaran atas Penggabungan Usaha, Perubahan Anggaran Dasar SMART Rencana Penggabungan Usaha dilakukan tanpa mengadakan perubahan Anggaran Dasar SMART lerkai! dengan kegiatan usaha SMART serta dak mengakibatkan perubahan yang material terhadap sifat. kondisi keuangan, atau hal lain yang "mempengaruhi SMART sebagai Perusahaan Torbuka hasil Penggabungan Usaha. (Oleh karenanya, Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini tdak memuat informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) POJK No. 7412016, Pengendali dan Pemilik Manfaat Panggabungan Usaha Ini idak mengakibatkan torjadinya perubahan Pengendali maupun Pemilik Manfaat dari SMART di mana PT Purimas Sasmita akan tetap menjadi Pengendali SMART sesuai ketentuan Pasal 85 POJK No. 3/2021 dan Perpres 13/2018. Transaksi Ailas Penggabungan Usaha dikategorikan sebagai Transaksi Afilasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan POJK No. 42/2020, namun sesuai kotentuan Pasal 6 ayat (1) huruf tb) juncto Pasal 12 ayat (1) huru (o) POJK No. 4212020 pelaksanaan Penggabungan Usaha merupakan transaksi yang dikecualikan sehingga tidak diwajibkan untuk memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 4212020. Rencana Penggabungan Usaha tidak mengandung unsur transaksi benturan kepentingan, leh karenanya, transaksi ini tidak memerlukan perselujuan pemegang “saham Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 POJK No. 73/2016 Tanggal Efokif Penggabungan Usaha “Sebagaimana ditorangkan dalam angka 3 hurul F Rencana Penggabungan Usaha lakukan tanpa mengadakan perubahan Anggaran Dasar sehingga merujuk kepada ketentuan Pasal 28 huruf e juncto Pasal 129 ayat (2) UU PT Juncto penjelasan Pasal 22 POIK No. 1412016, maka Perseroan menetapkan tanggal berlaku olokti! Penggabungan Usaha adalah sebagaimana ditentukan dalam Akta Penggabungan Yatu pada tanggal 22 Mei 2025,
Page 2 OCR 0.789
7. Direksi dan Dewan Komisaris “Setolan Tanggal Efokif Penggabungan Usalsa, idak terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi SMART sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan, Persetujuan dan Keberatan Krodtur Berdasarkan perjanjlan-perjanjan kredit antara SMART dan kreditur bank, serta Peranjian Perwalamanatan terkait dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obilgasi dar Pojanjan Perwalamanatan Sukuk Jaran torkat Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, SMART dak memerlukan persetujuan dari para krediturnya. PANIGORAN tidak memilki pinjaman bank dan oleh karenanya tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian kredit yang membatasi atau melarang PANIGORAN untuk melaksanakan rencana Penggabungan Usaha (negative covenant) (Dalam hal terdapat keberatan kraditur atas rencana Penggabungan Usaha, maka sesuai ketentuan Pasal 127 ayat (4), (5), (8) dan (7) UU PT, keberatan tersebut harus disampaikan oleh para kredtur kepada SMART dan PANIGORAN paling lambat 14 (empat belas) hai setelah tanggal pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha dan selama keberatan krecitur tersebut belum diselesaikan, maka rencana Penggabungan Usaha tidak dapat laksanakan. Pemegang Saham yang Tidak Setuju Berdasarkan ketentuan Pasal 82 UU PT, setiap pemegang saham SMART berhak untuk meminta kepada SMART agar sahamnya dibeli dengan harga wajar apabila yang bersangkutan tdak menyetuui tindakan SMART yang merugikan pemegang saham atau SMART berupa, antara lain, penggabungan. Sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (3) UU PT pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui rencana Penggabungan Usaha tdak menghentikan proses pelaksanaan rencana Penggabungan Usaha. Pembelian saham dari pomegang saham yang tidak mmenyatuji rencana Penggabungan Usaha torsobut akan ditetapkan dalam RUPSLB “SMART dan pelaksanaannya akan dilakukan oleh SMART setelah RUPSLB dalam rangka rencana Penggabungan Usaha dilaksanakan Masalah Ketenagakerjaan “Sesuai dongan Rancangan Penggabungan Usaha yang dibuat oleh Diroksi SMART dan PANIGORAN, dalam rencana Penggabungan Usaha idak terdapat rencana pemutusan hubungan kerja karyawan-karyawan SMART maupun PANIGORAN. Dalam rangka rencana Penggabungan Usaha, hubungan kerja karyawan PPANIGORAN akan ialihkan kepada SMART, dengan letap mempernatikan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku dalam hal terdapat karyawan yang tdak ingin melanjutkan hubungan kerja tersebut atau ingin mengundurkan dri Prasyarat dan HalHal yang Harus Dilakukan dalam Penggabungan Usaha. Rencana Penggabungan Usaha laksanakan dengan memperhatikan hakhal berkut a. Panyataan ofoktif OJK atas rancana Penggabungan Usaha sesuai Pasal 18 POJK No. 7412016: Persetujuan rapat umum pemegang saham (dalam halin yatu RUPSLB) SMART 'dan PANIGORAN sesuai dengan anggaran dasar masing-masing perusahaan an kelontuan Pasal 127 aya (1) UU PT juncto Pasal 8 PP Na. 27/1998 juncto Pasal 17 POJIK No. 74/2016) Penandatanganan Akta Penggabungan sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU PT juncto Pasal 13 ayat (2) PP No. 27/1998, Pencatatan Akta Penggabungan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (2) juncto Penjelasan Pajal 22 POJK No. 74/2016: Pengumuman hasi Penggabungan Usaha oleh Direksi SMART dan PANIGORAN (dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih dalam jangka waktu 30 (ga puluh hari sejak tanggal berlaku efoktfnya Penggabungan Usaha sesuai Pasal 133 ayat (1) UU PT juneto Pasal 34 ayat (1) PP No. 27/1998. Laporan hasil Penggabungan Usaha oleh SMART kepada OJK paling lambat 5 (ima) ari kerja setelah tanggal efeknya Penggabungan Usaha sesuai Pasal 22 POJK No. 712016. “Konsekuensi dari Penggabungan Usaha Dengan ofekt!nya Panggabungan Usaha, maka PANIGORAN selaku Parusahaan yang Menggabungkan Diri akan berakhir karena hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu, i mana akibat hukum alas hal tersebut adalah: Seluruh aktiva dan pasiva PANIGORAN akan boralih karena hukum kepada SMART selaku Perusahaan Penerima Penggabungan: 'SMART akan menggantikan kedudukan PANIGORAN dan mengambil alih hak (an kewajiban PANIGORAN terhadap pihak ke-tga yang timbul sehubungan 'dangan kegiatan usaha dan oporasional PANIGORAN: dan PANIGORAN selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan berakhir karena hukum terhitung sejak Tanggal Elekif Penggabungan Usaha. Notasi Tekat Peraturan Praktik Monopali danatau Persaingan Usaha Tidak Sehat Berdasarkan Pasal 7 PP No. 57/2010 juncto Pasal 10 Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2028, pelaksanaan rencana Penggabungan Usaha oleh SMART dan PANIGORAN dikecualikan dari kewaliban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPPU dalam jangka waktu 30 har kerja sejak tanggal berlaku etekifnya Pnggabungan Usaha secara yurcis, dikarenakan Penggabungan Usana tersebut dilakukan antara perusahaan yang terisi, dalam hal in adalah hubungan antara SMART selaku pemegang saham 10056 (seratus persen) dari PANIGORAN. (G. DIAGRAM STRUKTUR PERUSAHAAN SEBELUM DAN SESUDAH PENGGABUNGAN USAHA “Sebelum Penggabungan Usaha Para suaRr too01 “Setolah Penggabungan Usaha (PI Parman Sasmita san suagr . TANGGAL EFEKTIF PENGGABUNGAN USAHA. Tanggal Efektif Penggabungan Usaha adalah tanggal yang ditetapkan dalam akta penggabungan kecual Citanggutikanolen SMART terkait perolehan izin atau persetujuan peraturan Iinnya. RENCANA TERHADAP KARYAWAN Manajemen Perusahaan Penerima Penggabungan tidak memiliki rencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan Perusahaan yang Menggabungkan Diri Hubungan kerja moreka akan beralih ke Perusahaan Penerima Penggabungan dengan ketentuan sebagai berikut ia. Masa kerja selama di Perusahaan yang Menggabungkan Diri diakui sebagai masa kerja di Perusahan Penerima Penggabungan, sehingga tidak ada pembayaran kompensasi dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan'tau uang penggantian hak. Pada saat dilakukan pengalihan hubungan kerja, maka seluruh syarat kerja, remunerasi, hak dan kewajiban karyawan Perusahaan yang Menggabungkan Diri mengikuti dan tunduk pada ketentuan yang berlaku di Perusahaan Penerima PPanggabungan, termasuk namun bdak terbatas pada Jumlah upah damatau tunjangan yang Siterima karyawan yang akan Menggabungkan Diri mengikuti skema yang borlaku pada saat mereka bokoja pada Perusahaan Penerima Penggabungan. “Syarat-syarat kerja dan kebijakan sumber daya manusia dari Perusahaan yang Menggabungkan Diri tidak akan mengalami perubahan sampai Tanggal Efoktf Penggabungan Usana, Penempatan karyawan Perusahaan yang Menggabungkan Diri alam struktur organisasi dan statogi bisnis Perusahaan Penerima Penggabungan an ditentukan aleh Perusahaan Penerima Penggabungan. Manajemen tidak bermaksud melakukan perubahan status dari karyawan SMART termasuk namun tidak terbatas pada status hubungan kerja, syarat syarat kera yang saat ini berlaku dan/atau skema remunerasi. “SMART sebagai Perusanaan Penerima Penggabungan akan patuh dan menaati segala peraturan, ketentuan dan kebijakan yang menyangkut rencana terhadap karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk apabila karyawan Perusahaan yang Menggabungkan Di dak bersoda dialnkan hubungan kerjanya kepada Perusahaan Penerima Penggabungan, 7 Kol x 300 mm HAK PEMEGANG SAHAM YANG KEBERATAN ATAS PENGGABUNGAN USAHA “Sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) UU PT, setap pemegang saham berhak untuk meminta kepada SMART untuk mombali kembali sahamnya dengan harga yang wajar apabia yang bersangkutan tidak menyetujui indakan SMART yang merugikan pemegang saham atau SMART berupa antara lain penggabungan. Pembelian kembali saham tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kelentuan dalam Pasal 37 ayat (1) UU PT yang menyatakan bahwa pembelian kembali saham tersebut Idak menyebabkan kekayaan bersih SMART menjadi lebih keci dar jumlah modal ditempatkan ditambah adangan wajib yang telah disisihkan dan jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibli kembali oleh SMART Ldak melebin 1026 (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dalam SMART. Para pemegang saham SMART akan memberikan kewenangan kepada Direksi SMART ntuk menentukan tata cara dan pelaksanaan proses tersebut Para pemegang saham "SMART yang diberikan kesempatan untuk meminta agar sanamnya dibeli oleh SMART adalah moroka yang: INamanya trcatat dalam buku Datar Pemegang Saham SMART pada tanggal 29 (Apr 2028 pada pukul 16.00 WIB: Telah memborikan suara dak setuju dalam RUPSLB: dan Pada tanggal pelaksanaan RUPSL8 SMART paling lambat pada pukul 16.00 WIB, lelah menyampaikan formulir pernyataan kehondak untuk menjual saham kopada “SMART disotai dokumen bukti keperniikan yang sah atas saham SMART dan bukti yang cukup bahwa Penggabungan Usaha tersebut merugikan pemegang saham yang bersangkutan atau merugikan SMART. Yang dimaksud bui yang cukup adalah dokumervdata/Informasi tertulis yang sah, asli dan dapat dipertanggung awabkan di hadapan hukum yang belaku di Indonesia. 'Apabia terdapat pemegang saham SMART yang meminta sahamnya dibali oleh SMART namun tidak memenuhi huruf , b dan ci atas, maka pemegang saham tersebut dak berhak untuk meminta sahamnya dibel oleh SMART. Setiap pemegang saham SMART yang tdak setuju can memenuhi huruf a b dan etersebul diatas (selanjutnya disebut "Pemegang Saham yang Berhak”) akan diberi kesempatan untuk menjual saham- sahamnya kepada SMART dan SMART akan membeli saham meraka sotolah pelaksanaan RUPSLB SMART dengan herga pembelian kembali saham yang ditentukan sesuai ketentuan Pasal 12 huruf (a) POJK No. 29/2023, yaitu paling inggi sebosar harga ral.tata dari harga penulupan perdagangan harian i BEI selama 90 (sembilan pulih) hari terakhir sebelum tanggal pembelian Kembali saham oleh SMART. (Pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud diatas dak dapat ditafsiikan sebagai suatu penawaran tender sebagaimana dimaksud dalam POJIK No. 58/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Penawaran Tender Sukarola. (Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha, dk terdapat nia: dai SMART untuk melakukan penghapusan pencatatan saham-saham Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha dari BEI IK. HAK DAN KEWAJIBAN KEPADA PIHAK KE-TIGA 1. Perjanjian-Perjanjian Pihak Ke-iga “Semua perjanjian atau kontak dengan setap pihak ke-iga yang telah ditandatangani oleh Perusahaan yang Menggabungkan Dir akan beralih karena hukum kepada Perusahaan Penerima Penggabungan pada Tanggal Ffektif Penggabungan Usaha. “Sehubungan dongan Penggabungan Usaha, masing-masing Perusahaan Posorta Panggabungan harus mematuhi kowajibannya untuk membarikan pemberitahuan pengalihan kepada pihak lawan, sebagaimana mungkin diwalbikan dalam perjanjian- perjanjian yang ditandatangani oleh masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan. Saat ini, PANIGORAN tidak memilki perjanjian materil dengan pihak ke-tga sehubungan dangan kegiatannya. Para Kreditur Berdasarkan Pasal 127 ayat (4) UU PT, para kreditur dari masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan dapat mengalukan keberatan alas rencana Penggabungan Usaha dalam jangka waktu pairg lamost 14 (empat belas hari setelah diumumkannya Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha, “Sesuai dengan katentuan dalam perjanian-perjanian kradi yang ditandatangani oleh SMART dengan para kreditumnya, termasuk Perjanjian Perwallamanatan terkait dengan Penawaran Umum Bercelanjuan Obligasi dan Perjanjian Perwalamanalan Sukuk arah terkait Penawaran Umum Bercelanjutan Sukuk Ijarah, dalam rangka Penggabungan Usaha, SMART tidak memelukan persetujuan dari para kreditunya (1, SMART menjadi Perusahaan Penerima Penggabungan, (ij Penggabungan Usana dilakukan dengan entias anak yang telah terkonsoldasi dalam laporan keuangan SMART: dan Ki Penggabungan Usaha tidak memberikan dampak terhadap keuangan SMART karena selama ini knerja keuangan PANIGORAN latah torkonsolidasi dalam laporan keuangan konsolidasi SMART. PANIGORAN tidak memilki perjanjan kcedt dengan bank, sehingga dak memerikan persetujuan kreditur untuk melaksanakan rencana Penggabungan Usaha. Pihak kreditur Perusahaan Peserta Penggabungan, jika ada, dapat mengajukan keberatan atas Rancangan Penggabungan Usaha yaitu selama 14 (ompat bolas) har setelan pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha. Keberatan: keberatan dari kreditur. ika ada, akan diselesaikan hingga waktu RUPSLB dari masing-masing Perusanaan Pesorta Penggabungan. Ananta sampai dengan batas “waktu RUPSLS dar masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan, keberatan- keberatan ari kroditr belum apatcisolosaikan, maka Penggabungan Usaha tdak dapat diteruskan. Kelidakadaan keberatan letWlis dari para kreditur Perusahaan Peserta Penggabungan akan dianggap sebagai persetujuan mereka terhadap rencana Penggabungan Usaha. INFORMASI TERKAIT PERUSAHAAN PENERIMA PENGGABUNGAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENGGABUNGAN USAHA. 1. Identitas Perusahaan Penerima Penggabungan Nama Perusahaan Penerima Penggabungan adalah PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (disingkat PT SMART ToK). Berkantor pusat i Plaza Sinar Mas Lang, Menara | Lt. 28-30, Jl. M.H. Thamrin No. S1, Jakaria 10350, nomor lelepon (62 21) 50338899. Alamat Slus web wwnw.smar-tbk.com dan alamat surat @lktronk investordsmar-tbk.com. Logo Perusahaan Penerima Penggabungan: smart agribusiness and food Visi: Menjadi perusahaan agribisnis dan produk konsumen global yang terintograsi dan terbaik — MENJADI MITRA PILIHAN Msi Secara ofisln, kami menyediakan produk, solusi, serta layanan agribisnis dan konsumen, yang berkualitas tinggi serta berkelanjutan, guna menciptakan nilai tambah bagi para pemangku kepentngan. Rencana dan Strategi Bisnis Setelah Penggabungan Usaha, tidak akan terdapat perubahan atas fokus rencana dan statogi bisnis SMART sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan. Domikian pula dengan kegiatan usaha SMART yang tidak akan mengalami perubahan, Sratei usaha SMART berfokus pada penguatan posisi SMART sebagai perusahaan agribisnis an pangan terintegrasi yang Inovat! dan tordepan, dengan bisnis hulu Yang unggul dan bisnis hi Bernilai tambah yang tangguh. IKeunggulan operasional di bisnis hulu cilakukan melalui peningkatan keunggulan operasional ke tingkatan yang lebih ingg, yaitu dengan memaksimalkan potensi hasil panen: peremajaan tanaman berkualitas tinggi: optimalisasi produktivitas tenaga kerja: meningkatkan platform pertanian presisi, dan memajukan penoltian untuk bahan tanam unggul Peningkatan nilai taman pada bisnis hr berpusat pada optimalisasi marin melalui pemuasan portofolio produk berlokus pada kualitas, alternat' produk yang lebih Sehat dan diproduksi secara berkelanjutan: peneliian dan pengembangan alas minyak dan lomak nabati: akses tehadap logisk dan distribusi International: sora hubungan yang kuat dengan para pelanggan. Struktur Modal dan Kepemilikan Saham SMART sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan Dengan asumsi bahwa lidak terdapat pomegang saham SMART yang tidak seluju atas rencana Penggabungan Usaha dan menjual saham miliknya, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMART setelah Tanggal Efektif (Penggabungan Usaha tidak akan mengalami perubahan. Dengan emikian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMART berdasarkan Akta No. 4/2024 juncto Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten kau Perusahaan Publik dan Rekaptulesi yang Telah Dilaporkan tanggal 28 Februari 2028, yang derbikan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efok “SMART, adalah sebagai berikut Nilai Nominal Saham Rp 200 por saham Jumlah Saham Ci Nilai Saham (Rupiah) “000.000.000.-0001 Modal Dasar Modal Ditempatkan dan Disator Penuh PT Purimas Sasmita Masyarakat (pamikan c516) “Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Sona.ao0.o0o 2653897571 218.295795 580770.14.200 42.650.159.000 2872192366 2127206634 s7ax58673.200 125:561:326.800 Saham dalam Portepet Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SMART sebagai Perusahaan Penerima. Penggabungan Sotolah Tanggal Erektl Penggabungan Usaha, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi SMART, yaitu sebagai berikut Dewan Komisaris Komisaris Utama “Wakil Komisaris Ulama Wakil Komisaris Utamna/ Konisars Independen Prof. DR. Teday Pawira Komisaris Ir. Lukmono Sutarto Konisars Independen Prot. DR. Susiyat B. Hirawan Komisaris Independen 'rahayadi, SE. MA Konisars Independen Kotut Sanjaya Direksi Diroktur Utama Wakil Direktur Ulama “Wakil Diroktur Utama Direktur Direktur Direktur Franky Oesman Wajaa Rataol Buhay Concepcion. Jr. The Biso Long Jimmy Pramono DR. ING Gianto Widjaja Franciscus Costan D. Agus Pumomo Drs. Gatot Eddy Pramono 'Anggaran Dasar SMART sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan Rencana Penggabungan Usaha ini dilakukan tanpa mengadakan perubahan Anggaran Dasar Parusanaan Penerima Penggabungan trsaitcengan Penggabungan Usaha. Analisa Manajemen Tentang Manfaat dan Risiko yang Mungkin Timbul Atas Penggabungan Usaha Manfaat Penggabungan Usaha Rencana Penggabungan Usaha PANIGORAN dengan dan ke dalam SMART merupakan langkah strategis untuk memperkuat stuktur korporasi serta meningkatkan aya saing jangka panjang, dan diharapkan menghasilkan sejumlah manfaat utama senagai berikut la. Menyoderhanakan struktur organisasi sehingga memungkinkan koordinasi yang lebi singkat dan pengambilan keputusan dapa slakukan dengan lebin copa, tepat, dan respons terhadap dinamika pasar. Meningkatkan meningkatkan efektiilas penggunaan modal dan aset Struktur usaha yang lebih sederhana akan mengurangi kebutuhan pelaporan terdisah dan menurunkan beban kepatuhan yang sebelumnya harus dipenuhi oleh masingmasing entitas. Hal in tidak hanya menghemat sumber daya, tetapi juga memastikan ata kelola perusanaan (good corporate governance) dapat @terapkan secara lebih konsisten dan terstandar. Melalui Integrasi operasional, konsolidasi sategi, dan oplimalsasi penggunaan aset, Penggabungan Usaha ini diharapkan menciptakan nilai tambah bagi 'SMART. Sinergi yang lorbentuk berpotensi memperkuat profitabilitas, meningkatkan daya saing, serta meningkatkan Meksiblitas perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya, “Seluruh mantat ini pada akhirnya akan berkontrbusi pada peningkatan nilai ekonomi bagi pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya. Risiko yang Mungkin Timbul atas Penggabungan Usaha Risiko administatI dan kepatuhan regulasi SMART dan PANIGORAN wajib melakukan pemenuhan berbagai ketentuan administratif dan regulasi termasuk pada pemenuhan UU PT, ketentuan POJK No. 74/2018 serta peraluran pasar modal yang berlaku, serta melibatkan konsultan hukum dan profesi penunjang pasar modal yang kompeten Risiko integrasi legalitas, aset dan kewajiban Terdapat potensi risiko terkait integrasi administratif termasuk pengalihan aset, kewajiban, Kontrak, dan dokumentasi hukum dari Perusahaan yang Menggabungkan Dir ke Perusahaan Penerima Penggabungan. Manajemen telah melakukan inventarisasi las seluruh asel, Iablilas, serta komilmen PPANIGORAN, sehingga proses pengalihan dapat dilakukan secara terb dan terdokumentasi dengan baik. Risiko pengalihan karyawan Manajemen Perusahaan Penerima Penggabungan tdak memilki rencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan Perusahaan yang MMonggabungkan Diri dan hubungan kerja mereka akan beralih ko Perusanaan Penerima Penggabungan. Terdapat risiko bahwa ada karyawan Perusahaan yang Menggabungkan Din yang tdak bersedia dialihkan hubungan kerjanya ko Perusahaan Penerima Penggabungan. Unluk mengantisipasi hal ini, peru disusun rencana migasi dengan melakukan komunikasi yang komprohensit ada karyawan yang terdampak mengenai proses pengalihan hubungan kerja, termasuk mengenai keberlangsungan hubungan kerja. syarat.eyarat kerja @anlatau skema remunerasi yang berlaku di Perusahaan Penerima Penggabungan. Manajemen berpendapat bahwa risiko-risiko yang melekat pada Penggabungan Usaha antara SMART dan PANIGORAN bersifat torbatas, dapat dinitgasi dan tidak. berdampak material terhadap kelangsungan usaha, koncisi keuangan, maupun knorja SMART. Penegasan Penerimaan Seluruh Hak dan Kewajiban dari Perusahaan yang Menggabungkan Diri Sesuai dangan Pasal 11 PP 27/1998, SMART sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan dengan ini menegaskan bahwa SMART akan mengambil lih dan menanggung seluruh aset, biltas dan ekulas PANIGORAN sebagai hasil dari Penggabungan Usaha. Rekomendasi Direksi dan Dewan Komisaris Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sifatnya materil dan dijelaskan dalam Rancangan Penggabungan Usaha, maka Direksi dan Dewan Komisaris “SMART dan PANIGORAN merekomendasikan kepada masing-masing pemegang saham untuk menyetujui rencana Penggabungan Usaha PANIGORAN ke dalam SMART. Penggabungan Usaha dilakukan dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan Peserta Penggabungan, masyarakat, dan persaingan sehat dalam melakukan usaha, sorta jaminan tetap terpenuhinya hak-hak pemegang saham publik dan karyawan, Senagai konsokuensi dari rencana Penggabungan Usaha, maka sejak Tanggal Eleki Penggabungan Usaha, aset, Iabiltas, dan ekutas dari PANIGORAN akan boralih karena hukum kepada SMART, dan selanjutnya status badan hukum PANIGORAN akan berakhir karena hukum tanpa dilakukan Ikuidasi terlebih dahulu. Solain itu, semua hak dan kewajiban, termasuk namun idk ternatas berdasarkan perjanjian atau kontrak, juga beralih karena hukum dar PANIGORAN kepada SMARI Penggabungan Usaha Ini diperkrakan akan berlaku stek sebagaimana ditetapkan dalam Akta Penggabungan dan setelah Akta Penggabungan ditandatangani yatu pada tanggal 22 Mai 2025. Direksi dan Dewan Komisaris dari SMART dan PANIORAN berpendapat bahwa rencana Penggabungan Usaha akan meringkatkan nia dari Perusahaan Penerima Penggabungan dan oleh sebab itu menguntungkan bagi seluruh pemangku kopenlingan, termasuk pemegang saham publik SMART. M. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA DAN PERSYARATAN PEMUNGUTAN SUARA. Para Pemegang Saham SMART yang berwenang menghadiri RUPSLS SMART adalah pemegang saham yang tercatat dalam datar pemegang saham pada tanggal 29 April 2028, RUPSLB SMART akan diselenggarakan pada tanggal 22 Mei 2026, atau setelah 'iterbitkannya pernyataan fekUf dari OJK atas Penggabungan Usaha. “Sesuai ketentuan Pasal 127 ayat 1 UU PT juncto Pasal 89 UU PT, Pasal 17 POJK No. 7412018, Pasal 43 POJK No. 15/2020 dan Pasal 18 ayat (6) Anggaran Dasar SMART, RUPSILB SMART untuk menyetujui Penggabungan Usaha harus dihadiri oleh sekurang- kurangnya 314 ari jumlah pemegang sanam dengan hak suara yang sah, dan disetujui leh sekurang-kurangnya 314 dari lotal pemegang saham yang hadir Para Pemegang Saham PANIGORAN akan menandatangani sebuah keputusan srkuler yang akan disetujui secara tertulis ole selurah pemegang saham di mana keputusan- keputusan di luar RUPSLB tersebut juga mengikat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 UU PT. Sesuai ketentuan Pasal 127 ayat (1) UU PT juneto Pasal 89 UU PT dan Pasal 10 Anggaran Dasar PANGORAN, RUPSLS PANIGORAN untuk menyatuju Penggabungan Usaha harus dihadiri olah sekurang-kurangrya 3/4 dari jumlah pemogang saham dangan hak suara yang sah, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari total pemegang saham yang hadir Dalam RUPS SMART dan keputusan srkulr pemegang saham PANIGORAN, SMART an PANICORAN akan meminta persetan sebagai berkat ca pemegag sahamnya Persetujuan penggabungan PANIGORAN dengan dan ke dalam SMARTdan karenanya aset dan liabiltas PANIGORAN sebagaimana nyatakan dalam Akta Penggabungan borath karona hukum kepada SMART an selanjutnya status badan hukum PANIGORAN berakhir karena hukum yang berlaku efektif berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang boraku. Persetujuan untuk mengesahkan Rancangan Penggabungan Usaha yang telan “tandatangan oleh Diroksi dan disetujui olah masing-masing Dewan Komisaris Peserta Penggabungan Persotujuan untuk mengesahkan Konsep Akia Penggabungan. Persetujuan memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Diroksi Perusahaan Pasorta Penggabungan untuk melakukan semua indakan yang diperlukan guna melaksanakan keputusan penggabungan usaha tersebut di atas sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan Peserta Penggabungan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menuangkan Konsep Akta Penggabungan yang akan ditandatangani ci hadapan notaris IN. PERKIRAAN JADWAL PENGGABUNGAN USAHA, No! “Aktivitas Perkiraan Jadwal 28 Maret 2025 Persetujuan dari masing-masing Direksi dan Dewan “Komisaris SMART dan PANIGORAN atas Rancangan Penggabungan Usaha Penyampaian pernyataan Penggabungan Usaha dan dokumen pendukungnya kepada OJK Pengumuman drs wob SMART dan BEI tentang Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha, Pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan (Usaha di surat kabar 30 Maret 2025 Pemberitahuan kepada karyawan SMART dan 'PANIGORAN tentang rencana Penggabungan Usaha Pengumuman kepada kreditur mengenai batas waktu penyampaian keberatan Penyampaian bukti pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan kepada OJK Pemberitahuan Agenda RUPSLB SMART kepada OJK Batas waktu bagi para kreditur untuk mengajukan keberatan atas rencana Penggabungan Usaha Pengumuman RUPSLB SMART. 31 Maret 2025 T'Aori 2026 13 April 2026 TB Apri 2026 25 Apri 2025 Tanggal Traktir pencatatan pemegang saham dalam Daftar Pemegang Saham SMART yang berhak hadir alam RUPSL8 SMART Pemanggilan RUPSLB SMART. Estimasi tanggal efekif pernyataan Penggabungan Usana dari OJK S0 Apri 2025 19 Mei 2026 Laporan kepada BET atas pernyataan etektinya "Penggabungan Usaha oleh OJK Pengumuman tambahanfrevisi atas Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha di surat kabar, situs wob SMART dan BEI 20 Mei 2026 Penyampaian bukt pengumuman tambahan/rovis atas 21 Mei 2026 Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha kepada OJK RUPSLB SMART dan Keputusan Srkuler Pemegang “Saham PANIGORAN untuk menyetujui Penggabungan (Usaha, Rancangan Penggabungan Usaha, dan bentuk. Akta Penggabungan Penandatanganan Akta Penggabungan Tanggal Efek Penggabungan Usaha Laporan Akta Penggabungan kepada Menkum dan engkinian jin SMART pada sistem OS Perode pembelian kembali saham bagi pemegang saham “SMART yang Ldak soluju dengan Penggabungan Usaha (an bermaksud menjual sahamnya (Pemegang Saham yang Berhak) 22 Mei 2026 25 Mei 2026 22 Mei -3 Juni 2020| Penyampaian ingkasan fisalah RUPSIB SMART kepada | 25 Mei 2025 (OJK dan pengumuman hasil RUPSLB pada situs web SMART dan BEI Penyampaian salinan Akta Penggabungan kepada OJK danBEl 25 Moi 2026 Penyampaian Keterbukaan Informasi dan pelaporan 28 Moi 2028 fakta materil ke OJK sehubungan dangan POJK No. 4212020 dan POJK No. 3112015 Taporan kepada OJK tentang hasi pelaksanaan Penggabungan Usaha Pengumuman penyelesaian Penggabungan Usaha di surat kabar oleh Diraksi Perusahaan Penerima Penggabungan Tam 2025 Tum 2025 27 | Penyelesaian pembatan kembar saham 28 | Penyampaian akta risalah RUPSLB SMART kepada Jk dan BEI IV PIHAK-PIHAK INDEPENDEN Kantor Akuntan Publik SMART dan PANIGORAN: Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Indris Bum 2028 19 Juni 2026 Konsultan Hukum: CPH Law Fim. Notaris: Si Hianngah Ad Sugjano, 5 Administrasi Elok SMART: PT Sinartama Gunita INFORMASI TAMBAHAN Apabila para pemegang saham SMART atau PANIGORAN memerlukan intormasilambahan terkait Penggabungan Usaha, dapat menghubungi kontak borikut pada jam kerja PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk Plaza Sirar Mas Land, Menara I Lt. 28-30 MH Thamrin No. 51 akar 10360 Telepon: (62 21) 50338899 UP: Corporate Secretary Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha in dipersiapkan untik memenuhi ketentuan perundang-undangan yang boraku. PT Perusahaan Perkebunan Panigoran Plaza Sinar Mas Land, Menara II Lt. 30 Mit. Thamin No. 51 “Jakarta 10350 Telepon: (62 21) 50338809 UP: Corporate Legal
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KPPU
p.1 ×4
unresolved
org
PT Bursa Ffok Indonesia
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Menteri Hukum Republik
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.1
unresolved
org
PT Sinar Mas Agro Rosourees
p.1
unresolved
org
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
p.1 ×3
unresolved
org
TECHNOLOGY TBK
p.1 ×3
unresolved
org
PT PERUSAHAAN PERKEBUNAN PANIGORAN DENGAN DAN KE
p.1
unresolved
org
PT PERUSAHAAN PERKEBUNAN PANIGORAN Kantor Pusat Plaza Sinar
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
person
Raden Kadiman
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Mada No. I
p.1
unresolved
person
Mochamad Nova Faisal
p.1
unresolved
org
PT Purimas Sasmita Masyarakat
p.1 ×3
unresolved
person
Prof. DR. Taday Pawiba Ir Lukmono Sutarto
p.1 ×3
unresolved
person
Drs. Gatot Eday Pramono KKogiatan Usaha Sebagaimana
p.1
unresolved
org
IR. Industri PemisahanVFraksinasi Minyak Mumi Ini Kelapa Sawit
p.1
unresolved
org
PT PERUSAHAAN PERKEBUNAN PANIGORAN Riwayat Singkat PANIGORAN
p.1
unresolved
person
Lanawaty Darmadi
· Notaris
p.1
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.1
unresolved
person
Masing-masing Dowan
· Komisaris
p.1
unresolved
org
PT SMART ToK
p.2
unresolved
person
H. Thamrin No. S
p.2
unresolved
person
Prof. DR. Teday Pawira
p.2
unresolved
person
DR. Susiyat B. Hirawan
p.2 ×2
unresolved
person
DR. ING Gianto Widjaja Franciscus Costan D. Agus
p.2 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik SMART
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Indris Bum
p.2
unresolved
org
PT Perusahaan Perkebunan Panigoran Plaza Sinar Mas Land
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1403 ms
13 Sep 2026 14:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}