Skip to content
Back to announcement

20260326_SMAR_Informasi Rencana Penggabungan dan Peleburan Usaha_32055456_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review SMAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.759
DEFINISI DAN SINGKATAN

Akta Penggabungan

Biro Administrasi Efok

BNRI
BPHTB
Entitas Anak

Menkum

(OJK atau OJK Pengawas
Pasar Modal, Keuangan
Dervat dan Bursa Karbon
PANIGORAN

Penggabungan Usaha

Peraturan KPPU No. 3
Tahun 2023

Perusahaan Penerima
Penggabungan
Perusahaan Peserta
Penggabungan
Perusahaan yang
Menggabungkan Diri
Pan

PMDN
POJK No. 31/2015
POJK No. 7412016

POJK No. 5812017
POJK No. 1512020

POJK No, 4212020

POJK No. 312021

POUK No. 2012023
PP NO. 2711998

PP No. 5712010
PP No. 3412016

PP No. 3812021

PPN
Rancangan Penggabungan
ha:

Ringkasan Rancangan
Penggabungan Usaha.

RUPSLS
sasi

SMART

Tanggal Eektir
Penggabungan Usaha
Transaksi Afiasi

UU Anti Monopoli

UU Cipta Kerja

UU HKPP

UU Ketenagakerjaan

uu oik

UU Pasar Modal

Akta penggabungan yang dibuat oleh notaris dalam Bahasa
Indonesia di mana draf Gar akta tersebut harus disetujui
melalui keputusan RUPSLB dari masing-masing Perusahaan
Peserta Penggabungan

Penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (4) Undang-
Undang Pasar Modal, yang dalam hal in adalah PT Bursa
Ffok Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan atau para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya

PT Sinartama Gunita yang merupakan biro administrasi efek
yang mengelola ofek milk SMART

Benta Nogara Republik Indonesia

(Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
“engan SMART sosuai dangan standar akuntansi yang berlaku
indonesia yang dalam hain, slah satnya adalah PANGORAN
Klasiikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

'Kementeran Hukum Republik Indonesia atau, sesuai dengan
relevansinya, pendahulunya, Kementerian Hukum dan Hak
'Asasi Manusia Republik Indonesia

iKomisi Pengawas Persaingan Usaha

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Menteri Hukum Republik Indonesia atau, sosusi dengan
relevansinya, pendahulunya, Mentori Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (Menkumnam)

Lembaga nogara yang indopendan yang mempunya fungsi
lugas, dan wewenang pengaluran, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan sobagaimana dimaksud dalam UU OJK
PPT Perusahaan Perkebunan Panigoran, suatu perseroan
terbatas yang dirikan berdasarkan hukum Repubik Indonesia
dan berdomisili di Jakarta Pusat, serta merupakan Entitas
'Anak SMART dangan kepemilikan sebesar 10054
Penggabungan usana antara PANIGORAN dengan dan ke
dalam SMART.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 3
Tahun 2023 tentang Penilaian Ternadap Penggabungan,
Peleburan, atau Pengambilaihan Saham danatau Aset yang
(Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan'atau
Persaingan Usaha Tidak Sonat

SMART

SMART dan PANIGORAN
PANIGORAN

Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal dalam Nogeri

Peraturan OJK No. 3"/POJK.04/2015 tontang Keterbukaan
Informasi atau Fakia Matorai oleh Emiten atau Perusahaan
Publik tanggal 22 Desember 2015 sebagaimana tlah dicabut
dan diubah sebagian dengan peraturan OJK No.85 Tahun 2024
Peraturan OJK No. 78IPOJK.04/2016 tentang Penggabungan
Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka tanggal
28 Desember 2018 sebagaimana telah dicabut dan diubah
sebagian dengan POJK No. 58/2017:

Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian
Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi
Secara Elektronik tanggal 8 Desember 2017

Peraturan OJK No. 15IPOJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka tanggal 21 April 2020

Peraturan OJK No, 42POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiasi
an Transaksi Benturan Kepentingan tanggal 2 Juli 2020
Peraturan OJIK No. IPOJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan
IKeglatan di Bidang Pasar Modal tanggal 22 Februari 2021
sebagaimana telah dicabut dan diubah sebagian dengan
Peraturan OJIK No. 45 Tahun 2024 dan Peraturan OJIK No.

9 Tahun 2025

Peraturan OJK No.29 Tahun 2023 tentang Pembalian Kembali
“Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka tanggal
29 Desembar 2023:

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang
Penggabungan, Peleburan, dan Pangamollihan Parseroan
Terbalas tanggal 24 Februari 1998,

Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2010 tentang Penggabungan
atau Peleburan Sadan Usaha dan Pangambialihan Saham
Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Peraturan Pamerintan No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan ari Pengalihan Hak alas
Tanah danatau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual
Beli atas Tanah ganatau Bangunan Beserta Perubahannya
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjan
“Krja Waktu Tertentu, Al Daya, Wastu Kerja dan Waktu srahal
dan Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 2 Februari 2021
Pajak Pertambahan Nila

Rancangan Penggabungan Usaha ini yang disiapkan
secara bersama-sama oleh Direksi SMART dan PANGORAN
yang telah disetujui oleh masing-masing Dewan Komssaris
SMART dan PANIGORAN tanggal 26 Maret 2026

sebagaimana diubah dari wailu ke waklu

Ringkasan dari Rancangan Penggabungan Usaha yang
@korbtkan paca tanggal 30 Maret 2028, sebagaimana dubah
ari waktu ke waktu

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Sistem Adminstrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
Repubik Indonesia

PT Sinar Mas Agro Rosourees and Technology Tok (PT
“SMART Tb), suatu porsoroan toroatas terbuka yang didikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berdomisili di
Jakarta Pusat

Tanggal yang ditentukan dalam Akta Penggabungan
Usaha yaitu pada tanggal 22 Mei 2025

Transaksi Afilasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK
No. 4212020

Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimvana
telah duubah dengan UU Cipta Kerja

Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tanggal 5 Januar 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah

Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
tanggal 25 Maret 2003 sebagaimana diubah dengan UU
Cipta Kera

Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
'Keuangan (sebagaimana diubah dar waktu ke waktu)
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal (sebagaimana diubah dari waktu
kewaktu)

Unang Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah laraknr dengan UU
Cipta Kera

Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Ntai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mawah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dangan UU Cipta Kerja

Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana diubah dan waktu
ke waktu)

INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN

'A. PERUSAHAAN PENERIMA PENGGABUNGAN - PT SINAR MAS AGRO RESOURCES
(AND TECHNOLOGY TBK

Riwayat Singkat

RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA
ANTARA PT PERUSAHAAN PERKEBUNAN PANIGORAN
DENGAN DAN KE DALAM
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY TBK

(RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI DISUSUN BERSAMA OLEH DIREKSI DARI MASING-MASING PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN|
(DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (SEBAGAIMANA DIUBAH|
(DARI WAKTU KE WAKTU), PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1998 TENTANG PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN|
(PERSEROAN TERBATAS, DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 74/POJK.04/2016 TENTANG PENGGABUNGAN USAHA ATAU|

(PELEBURAN USAHA PERUSAHAAN TERBUKA,

smart

agribusiness and food

PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND
TECHNOLOGY Tbk
Kantor Pusat
Plaza Sinar Mas Land, Menara | Lt. 28-30
JL MH. Thamrin No. 51, Jakarta 10350
Telepon: (162 21) 50338859
Situs web: wwwsmart-tbk.com

, (@)sinarmas

KA Seribusisess and food

PT PERUSAHAAN PERKEBUNAN
PANIGORAN
Kantor Pusat
Plaza Sinar Mas Land, Menara II LL. 30
JI. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10360
Telepon: (162 21) 50338899

PENGGABUNGAN USAHA DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN MASING-MASING PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN, PARA
IKREDITUR, MASYARAKAT, PERSAINGAN YANG SEHAT DAN PEMENUHAN HAK-HAK PARA PEMEGANG SAHAM PUBLIK DAN KARYAWAN.

(RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN PADA TANGGAL
125 MARET 2026. NAMUN, BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN SERTA BELUM MEMPEROLEH PERSETUJUAN|
(DARI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN,

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN DARI SEMUA
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA INI DAN MENEGASKAN BAHWA SETELAHI
MENGADAKAN CUKUP PENELITIAN, TIDAK ADA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG RELEVAN SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM RANCANGAN|

PENGGABUNGAN USAHA INI YANG TIDAK BENAR DAN MENYESATKAN.

Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2026

(SMART adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, berdasarkan Akta No 67
tanggal 19 Juni 1962 yang dibuat Raden Kadiman, S.H, Notaris di Jakarta. Akta
pendian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri
Hukum Republik Indonesia) dalam Surat Keputusan No, J,A.5/11513 tanggal 29
Agustus 1963 serta diumumkan dalam BNRI No. 83 tanggal 15 Oktober 1963
Tambahan No. 570

Pada tahun 1970, SMART memperoleh izin dari Mentri Negara Ekonomi, Keuangan
an Industi berdasarkan Surat Keputusan No. KEPI4IMEKUINT!197O tanggal 15
“Jul 1970 untuk mengubah statusnya menjadi PMA dalam rangka Undang-Undang
Penanaman Modal Asing No. 1 tahun 1987. Selanjutnya, berdasarkan Surat
Persatukan Tatap Badan Koordinasi Penanaman Mada No. I/1985 tangga

8 Maret 1985, status SMART beruwah dari PMA menjadi PMDN.

Anggaran dasar SMART talah dlubah beberapa kali dengan perubahan torakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta No. 32 tanggal 16 Juni 2025, yang
ibuat di hadapan Sri Hidianingsin Aci Sugianto, 4 Notaris dl Jakarta yang lelah
memperoleh persetujuan dari Kemenkum sesuai dangan Surat keputusannya di
bawah No. AMU.0039440.AH.01.02 Tahun 2025 langgal 18 Juni 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU.0132235.AH.01.11.Tahun
2025 tanggal 18 Juni 2025, yang mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar
“SMART mengenai maksud dan tujuan Perseroan (“Akta No. 32/2025").

.. Struktur Modal dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 4 tanggal 5 Juni 2024, dibuat di hadapan Mochamad Nova
Faisal, S.H. M.Kn., Notaris ci Kota Jakarta Solatan, yang telah memperoleh
persetujuan cari Menkumham sesuai dengan surat keputusannya No. AHU-
0034377 A.01.02.TAHUN 2024 tanggal 11 Juni 2024 sera telah didatrkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No AHU-O114715.AH.01.11. TAHUN 2024 tanggal 11
Juni 2024 dan telah dumumkan dalam Tambahan No. 24922, BNRI No. 65 tanggal
13'gustus 2024 (“Akta No. /2024") juncto Laporan Bulanan Kepomilkan Saham
(milan Atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi yang Telah Dilaporkan tanggal 28
FFabruari 2026, yang diterbitkan oleh PT Sinartama Guna selaku Biro Administrasi
(lek SMART, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMART adalah
sebagai berikut

Keterangan Nilai Nominal Saham Rp 200 per saham

Tumlah Saham Mai Saham — 1

(Rupiah)
Sr000.000.000 1-000.000.000-000

Wodal Dasar

Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh

PT Purimas Sasmita

Masyarakat (pemilikan «514)

Jumlah Modal Ditempatkan

an Disetor.

Saham dalam Portepel

2652897571
218205795

san.770s14.200 924
43650150.000 76

2872193366
2.127.806.634

574.458.673.200 1000
425:561.326.800

Pendidikan Taman Kanak-Kanak Swasta/Raudatul Athfal/Bustanul Atntal
Pembangkitan Tenaga Listik

Penampungan dan Penyaluran Air Baku

Angkatan Bermotor untuk Barang Umum

“Angkatan Bermotor untuk Barang Khusus

Pergudangan dan Penyimpanan

Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa

Akitas Perusahaan Holding

'Akivias Kantor Pusat

Ponoltian dan Pengembangan Bioteknologi

Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pertanian, Peternakan, dan Kehutanan
Pendidikan Dasarlbdtidaiyan Swasta

Pendidikan Menengah Pertama/Tsanawiyah Swasta

“SMART memulai kegiatan komersialnya pada tahun 1962. Kegiatan usaha ulama
yang dijalankan saat ini adalah berusaha Gi bidang perkebunan kelapa sawit
perindustrian pengolahan kelapa sawit dan pemurnian minyak kelapa sawit,
perdagangan produk berbasis kelapa sawt jasa pengelolaan, dan pengangkutan
produk berbasis kelapa sawi Kegiatan usaha in dilakukan oleh SMART bersama
'dongan entitas anaknya

Hasil produksi SMART bersama dengan entitas anaknya meliput hasil olahan
kelapa sawit antara lain minyak goreng, lemak nabat dan margarin, minyak kelapa
sawit (CPO), Int sawit (PK), minyak In sawit (PKO), cocoa butor subsilute (CBS)
Iaty ac, giycorine, sabun, dan biodiesel

SMART berkedudukan di Sinar Mas Land Plaza Manara 1 L. 28 -30, Jl. M.H,
Thamrin No. 5, RT 009, RW 004, Jakarta Pusat 10350. Pabrik dan kebun divisi
perkebunan SMART dan anilas anaknya berlokasi di Sumalora Utara, Jambi,
angka, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, sedangkan
pabrik pengolahannya berlokasi di Surabaya, Medan, Taun, dan Marunda.

Iktisar Data Keuangan

Berikut adalah iiisar data keuangan penting SMART dan Enitas Anak untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2025, 2024, dan 2023 yang diikhisarkan
berdasarkan Laporan Keuangan Konsoidasian SMART dan Entitas Anak untuk
tahun-tahun yang berakhir 3" Desember 2025, 2024, dan 2023 yang telah dicudit
oleh Kantor Akuntan Pubik Mirawai Sens ldris (an independent member of Moore
Global Notwork Limitod) dengan opini Tanpa Modfkasian dalam laporan auditor
independen yang ditandatangani oleh Maria Leckzinska (Izin Akuntan Pubik No.
APO1S5).

(LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

(dalam jutaan Rupiah)

Keterangan

ASET

'Asot Lancar

Kas dan setara kas

Piutang usaha

Piutang lain ain

Persediaan

Aset bologis

Pajak Pertambahan Nilai dibayar
dimuka — bersih

Biaya dibayar di muka dan aset lancar
lainnya 1632437

22.087.650

2.024.738
4045907
128ra
378127
Sao.as9

1588735
6.383.506
220.968
1.500.690
3s1-a9a

1601814
Ag975a69
127.100
aze07a7
282.022
1894118

1859423 026064

2416750
24481530

2319702

Jumlah Aset Lancar To.1e1 103

Aset Tidak Lancar
Piutang dar pihak borelasi non-usaha:
Aset pajak tangguhan — bersin
Investasi jangka panjang
Tanaman produkt'
Tanaman telah menghasikan
Tanaman belum menghasilkan

108.727
244.862
Asnsesa

208.245
549672
3.066.299

1037712
aran
3.116.629

1216704
536.225
15.089.096
40018

tanas3s Lo00e2
srrang —“2e270a
12705671 13097169
Banga7 ——a2015

845.840
181.112
61.126
554.807
20.591.501

15333131

705.209
1381585

Teksiran tagihan pajak 294.258
Biitan 217as1
Biaya tangguhan -bersih 61.532
Lailain 458310

Jumlah Aset Tidak Lancar 231105.328

Jumlah Aset 15.202.974

20575.255
30.710.363

UABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS

Liablitas Jangka Pondok

Utang bani jangka pencok

Utang usaha

Ularg lainain

Uang muka pelanggan

Beban akrual

Utang pajak

Bagian Iabitas jangka panjang
yang akan jatuh tempo dalam
“waktu satu tahun.
Utang bank dan lembaga keuangan

lainnya jangka panjang 2as8438 1107819

Utang obigasi 1478878 1876262
Liabiltas sowa 5482 12.045

Jumlah Liablltas Jangka Pendek 13310187 13370729

Liabilitas Jangka Panjang
Labiltas pajak tangguhan — bersih
Labiltas imbalan pasca-kera
Utang kopata pihak beretasi non-usaha
Liabltas jangka panjang — soola
#ikurangi bagian yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga keuangan
Ieinnya jangka panjang
Utang obigasi
Sukuk jaran -
Liabiltas sewa 9837
Labiltas denvat jangka panjang 1 s7a8

Jumlah Liablitas Jangka Panjang “3457787 12070348
Jumlah Liabilitas 22767858 25.450.074

4078250
3345:922
608.062
616.559
387.080
229

5438731
3396:105
5001221
400.409
485.367
250.669

2822770
2550298
387990
27an
aea.ta1
91.614

1.580.525
22042 823
13.709

10.225.382
4g2a88

588-341
401558

182082 450324
225901

53.706

6892739
117377

8930370
2150445

550513
@02171a

21.880

Tosnanne
20.644.500

EKUITAS

Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk
Modal sanam
Nlai nominal Rp 200 per saham
(dalam Rupiah peruh)
Modal dasar - 5.000.000.000
saham
Modal ditempatkan dan disetor
penuh — 2872.193386 saham
Tambahan modal disetor
Saldo laba
Telan ditentukan penggunaannya
Belum ditentukan penggunaanya
“Komponen ekuitas lainnya 494764
Jumlah TS00.25A
iKepentingan Non-pongendali 1 19.625

22435020 — 19883087
45202974 45335131

sraaga
1756876

sraag9
1.756.875

sraan9
1.756.876
tan85 man85
169281867

14288
16.1981132
analang
TO052-325
18.020

19.071.a63
39.716.365

Jumlah Ekuitas
Jumlah Liabilitas dan Ekultas

(LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)

. Pengurusan dan Pengawasan

“Sebagaimana termaktub dalam Aka No. 3212025, susunan anggota Dewan Komisaris
an Direcsi SMART adalah sebagai berikut

Dewan Komisaris
“Komisaris Ulama

Wakil Komisaris Ulama.
Wakil Komisaris Utama/
Komisaris Independen
Komisaris

Komisaris Independen
Komisaris Independen
Komisaris Independen
Direksi

Diroktur Utama

Wakil Direktur Utama
Wakil Diroktur Utama.
Direktur

Ditoktur

Direktur

Franky Oesman Widjaja
Rataoi Bunay Concepsion, Jr

Prof. DR. Taday Pawiba
Ir Lukmono Sutarto”

Prof. DR. Susiyat B. irawan
'rohayadi, SE.. MA

Kotut Sanjaya

The Biao Long
Jimny Pramono,

DR. ING Gianto widaja
Franciseus Costan

D. Agus Pumomo

Drs. Gatot Eday Pramono

KKogiatan Usaha

Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 32/2025, kegiatan usaha SMART

berdasarkan anggaran dasar dan/atau KBLI adalah

Kegiatan Usana Utama SMART:

'. Perkebunan Buah Kelapa Sawit

. Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati

&. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm ON)

&. Industri Minyak Mentah Int Kelapa Sawt (Crude Palm Kernel if

8. Industi Pemisahan/Fraksihasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah
Int Kelapa Sawit

(.. Industi Pemurnian Minyak Mentah Kolapa Sawit dan Minyak Mentah Ini Kelapa
Sawit

@. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Muri Kelapa Sawit

IR. Industri PemisahanVFraksinasi Minyak Mumi Ini Kelapa Sawit

1. Industri Minyak Goreng Kelapa Sami

1. Industri Krimer Nabati

K. Industri Produk Makanan Lainnya

1 Industri Ransum Makanan Hewan

mm. Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber Dari Hasil Pertanian

In. Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak

0. Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Fidup Lainnya

Pp. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati

@. Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya

1 Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia

5. Perdagangan Besar Produk Lainnya yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya

1. Industri Minyak Mentah dan Lomak Nabat dan Hawani Lainnya,

U. Industri Margarin

V. Pengadaan Gas Bio

Kegiatan Usaha Penunjang SMART:
. Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri
b, Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya

&. Pengumpulan Ar Limbah Tidak Berbahaya

&. Pengumpulan Ar Limbah Berbahaya

6. Treatmont dan Pembuangan Arr Limbah Tidak Berbahaya
1 Treatment dan Pembuangan Arr Limbah Berbahaya

8. Industri Pupuk Pelengkap

Ih. Industri Pemberantas Hama (Formulasi)

1 Akivias Klinik Swasta

7 Kol x 515 mm

Keterangan 2025 2024 2023

Bedas088 78835443 60530549
Te73aA5I 70821390 59789681

TO2MBI7 — B01AO53  6760.8B

Penjualan Bersih

Beban Pokok Penjualan

Laba Kotor

Beban Usana
Penjualan sose17e
Umum dan administrasi 1597137

Jumlah Beban Usaha 6023313

3.580.204

4511585
177387
B9s8.902

2025151

3as07e8
La1o50
S277a16

Laba Usaha 183.072
Penghasilan (Beban) Laintain
Ekuitas pada laba bersih ontias
asosiasi - bersin
Pendapatan bunga
Rugi alah kurs - bersin
Beban bunga dan keuangan ainnya
Laindain - bersih
Beban Lainlain- Bersin
Laba Sebelum Pajak
Beban Pajak
Kini (07584) (pisan (100052)
Tangguhan 0.97) (81.702 0084)
Jumlah Beban Pajak (igoe1 07173) 191.010)
Laba Bersih Tahun Berjalan 2babBs7 1278288 917870
Penghasilan KamorehensifLain Bersih. 52.444 tor3sa — K31.009)

1385633 086771

tara21 102611
35683

(188312)

ten064
56.119
(saos)
(127018)
816.052
Tera. any

1.108.585

Teaa 525
3303.78

(39.705)
1585482

Jumlah Penghasilan Komprohonsif— 2538.141

“Jumlah laba bersih yang dapat
diatribusikan kepada!

Pemilik entitas induk 2ssagos 1270172 017807

IKepentingan non-pengendali 791 g ti

Jumlah 2585607 1270269 Oi787o

Jumlah penghasilan komprohensif
yang dapat distribusikan kepada:

Pemilik entitas induk

“Kepentingan nor-pengendali

Jumlah

2838973 1.385.050
kkt 583

Desatan 1385633

Laba per saham dasar (dalam Rupiah
penunj 900 45

(LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)

Keterangan 2025 2024 2023

'Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari pelanggan
Pembayaran kas untik pemasok
kas bersih yang diperoleh dar operasi
Pembayaran untuk akivtas
petasiona lainnya- bersih 15250
Penerimaan tagihan pajak: 4.819.153
Pendapatan bunga 19315
Pembayaran pajak penghasilan badan ” (584.417)
Pembayaran boban bunga (rora.are)
Pembayaran bea keluar dan pungutan (2.680.192)
IKas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
Oporasi

88590719 77,564808
12.590.257) 169.712.378)
16300462 7852430

s0028.50
58.887.212)
13.251.202
(ose2a0 (0154475)
3401825

56.272
(atoa70)
(1254332)

(mOn90) (1.982.180)

8234208 (252537 4.037.032

(dalam jutaan Rupiah)

Keterangan 2025 2021 2023

“Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Perolehan tanaman produktif
Aset tetap - bersin
Bibtan -bersih
Penerimaan dviden
Penambahan investasi dalam surat
Utang jangka panjang
Penambahan uang muka proyok
Penambahan biaya pengembangan
piranti lunak: Gso1g
Penambahan biaya persiapan lahan 67.722)
Penambahan se! lam.Iain aa)
Penambahan investasi dalam saham :
Pangambalian uang muka investasi
dalam saham

Kas Bersih Digunakan untuk
“Aktivitas Investasi

(281.780)

(425204) Menara) (1682558)

Gas263) —“(n22agt) “ (e198e)
271425 i22ian 33028

(19280 (141587)

(1.214.000)

Gasing) (195530) (ie2as)

araan (12298)

3nsga

Magrs3n  @1ngoan (721787

'Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Utang bani jangka pendek - borsin

Utang bank dan lembaga keuangan
lainnya jangka panjang - bersih

Utang obligasi - bersin

Penerimaan sukuk Iarah

Pembayaran dividen

Pembayaran labiltas sewa

IKas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
Pendanaan

Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas

(1210480) 2080081 tso7asa)

2249547
(025.000)

Grain
(isita)

ana3e7
(1.548.500)

(1082-380)
(12.060)

(1125202
(1379.860)
a81510
88177)
(13607)

(a31ng0n9 2208574 (3.187530)

“20770
1585735

(621.388)
2475597

ran)
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 1 Satsaa
Pengaruh perubahan kurs mata

Uang asing 12

22022 738

21501
1525735

(15388)

IKas dan Setara Kas Akhir Tahun Tennaaa
PERUSAHAAN YANG MENGGABUNGKAN DIRI -PT PERUSAHAAN PERKEBUNAN
PANIGORAN

Riwayat Singkat

PANIGORAN adalah suatu perseroan teraatas yang didikan berdasarcan hukum
negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat. PANIGORAN
idiikan berdasarkan Akta No. 144 tanggal 23 September 1961 jo. akta Perubahan
No. 132 tanggal 30 Desember 1961, keduanya dibuat di hadapan Ong Klem Lian
“S.H, Notaris l Madan dan lelah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai
engan Surat Keputusannya No. J.A.8/13/25 tanggal 28 Februan 1962 serta tolah
idahartan ci Pengadian Nogori Madan di bawah No. 180/1962 dan No. 1811/1962
tanggal 81 Jli 1962 dan !elah diumumkan dalam Tambahan No. 198, BNRI No. 58
tanggal 21 Jul 1064)

'Anggaran dasar PANIGORAN telah beberapa kali mengalami perubahan dan
perubahan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akia No.62 tanggal
28 Dosembar 2025, dibuat oloh Sri Hsianingsih Adi Sugianto, S.M, Notan di
“Jakarta, tentang perubahan susunan pemegang saham Perusahaan. Perubahan
lersebul elah diterima dan dicatat dalam SABH Umum Mankum Repubik hdonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No,
'AHU-AM.0109.0051338 tanggal 18 Fobruari 2028 (“Akta No. 6212025”
Struktur Modal dan Kepemilikan Saham

“Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 62/2025. struktur permodalan dan susunan
pemegang sanam PANIGORAN adalah sebagai berikut

Nilai Nominal Saham
Rp 1.000.000 per saham

Nilai Saham 4
(Rupiah)
A.a00.o00.0o

Keterangan
Jumlah Saham

Modal Dasar a00
Modal Ditempatkan dan Disetor

MRT, 4.000.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor 4.000.000.000

Saham dalam Portepel -

Pengurusan dan Pengawasan
Sevagaimara trmaktub alam Aka No, 1 tangga 2 Oktobor 2025 yang dibuat
oleh Lanawaty Darmadi, S.H., M.M, M.Kn., Notaris di Jakarta, susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi PANIGORAN adalah sebagai berikut

Dewan Komisaris
Komisaris Ulama.
Komisaris
Komisaris

The Biao Long
Carel Risakotta
Jimmy Pramono

Direksi
Direktur Utama Drs, Syafradi
Direktur Binj Gunawan
Direktur Susanto
Diroktur "Aditya Gunawan
Direktur Erin Tanuwandi

Kegiatan Usaha

“Sebagaimana termaktub dalam Akta No. OS tanggal 15 Februari 2022 yang dibuat
oleh Anana Buaiari Rahayu, S.M. MXK., Notans di Kabupaten Bogor, maksud dan
tujuan PANIGORAN ialah berusaha dalam bidang

. Pertanian, kehutanan dan perkanani

b.. Perdagangan besar dan ecoran reparasi dan perawatan mobil dan sepoda motor,
(. Aktwias profesional, Imiah dan tekris

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PANIGORAN dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai borikut
1. Pertanian, kehutanan dan perikanan yang meliputi perkebunan buah kelapa
sawi, dimana mancakup Usaha perkebunan mulai dan kegiatan pengolahan
lahan, penyemaan, pembiotan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan
buah kalapa sawi termasuk kogiatan pembibitan dan pembonihan lanaman
buah kolapa sawi:
Perdagangan besar dan eceran reparasi dan perawatan mobi dan sepeda
motor, dan
'Akuvitas profesional, Imiah dan teknis yang meliputi akivilas konsultasi
manajemen lainnya yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya. seperti
perencanaan strategi dan organisasi: keputusan berkaitan dengan keuangan:
Tujuan dan kebijakan pemasaran: perencanaan, praktk, dan kebijakan sumber
daya manusia: perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi
Kegiatan usaha PANIGORAN berdasarkan Anggaran Dasar dan'atau KBLI adalah
sebagaimana disebutkan i alas. PANIGORAN memliki sebidang tanah berupa
Hak Guna Usaha (HGU) yang berjangka waku lebih dari 20 (dua puluh) tahun yang
terltak di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.
Ikntisar Data Keuangan
Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting PANIGORAN untuk tahun yang
beraktir pada 3" Desombar 2025, 2024, dan 2023 yang dikhlsarkan berdasarkan.
Laporan Keuangan PANIGORAN untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember
2025, 2024, dan 2023 yang telah diaudi oleh Kantor Akuntan Pubik Mirawati Sonsi
laris (an independent membor of Moore Global Network Limited) dengan opini Tanpa
Modifikasian dalam laporan auditor Independen yang ditandatangani oleh Maria
Leokzinska (sin Akuntan Publik No. AP0158).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2022 2023

Keterangan

ASET
'Aset Lancar

Kas 14758
Biaya dibayar di muka ri
Jumlah Aset Lancar

/Asot Tidak Lancar
Investasi dalam sanam
(Aset tetap

Jumlah Aset Tidak Lancar

15233

1
Tenan aci

Jumlah Aset
LIABILITAS DAN EKUITAS

LABILTAs
Lablitas Jangka Pondok
Beban akual

Utang paj

Jumlah Liabilitas

EKuas
Modal saham
Ni nominal Rp 1.000.000
per saham (dalam Rupiah penuh)
Modal dasar, ditempatkan, dan
setor penuh-4.000 saham 4000 4.000 4.co
Tambahan modal disetor zanun 2as8n 24.05
Defisit (321 0388 (14280
1577 15.235 Tassoo

1577 15235 4.500

Jumlah Ekuitas
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
KONSOLIDASIAN

(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2021 2023

Penjuatan Bersih
(beban Pokok Penjualan
Laba Kotor
Beban Umum dan Administrasi 208
Rugi Usaha Ros
Penghasilan Lain-ain
Pendapatan bunga 321
Pendapatan sawa 328
Pendapatan dividen 1
Penghasilan Lain-ain 555
Laba Sebelum Pajak: Ta
Beban Pajak
Laba Bersih Tahun Berjalan Ta
Penghasilan Komprehensif Lain
“Jumlah Penghasilan Komprehensif

(LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2028 2023
“Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Laba sebelum pajak: & 685
Penyesuaian untuk:
Penyusutan - oa
Pendapatan dividen
Pendapatan bunga
Laba dari operasi sebelum perubahan”
aset dan iabiltas operasi
Perubahan aset dan liabiltas operasi
Piutang

Utang
Biaya dibayar di muka

(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2o2e 2023
Beban akrual 1 002 -
Ulang pajak. : an a
IKas bersin diperoleh dar operasi 140 535
Penerimaan bunga
IKas Bersih Diperoleh dari
Aktivitas Operasi
'Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Penerimaan divdon 1
Perolehan aset tetap 618)
(Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
investasi an
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas
dan Setara Kas are) s3 101
(Kas dan Setara Kas Awal Tahun 15.233 14.599 asas
(Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 14.758 15233 a99

PENJELASAN TENTANG RANCANGAN PENGGABUNGAN USAHA

A. LATAR BELAKANG

Penggabungan usaha PANIGORAN ko dalam SMART merupakan bagian dari
restrukturisasi Intenal untuk menyoderhanakan struktur perusahaan SMART dan enittas
anak di mana seluruh saham PANIGORAN dimilk secara langsung oleh SMART.
Karena PANIGORAN merupakan onttas anak SMART yang dimiliki sobosar 10016
(Geratus persen), maka Penggabungan Usaha in ida mengakibatkan perubanan
pengendalian dan strategi bisnis SMART secara keseluruhan sort dak menimbulkan
'dampak material yang merugikan terhadap kondisi keuangan, hasil usaha, maupun
kelangsungan usaha SMART sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan secara
grup.

Setelah Penggabungan Usaha menjadi eleki, SMART sebagai Perusahaan Penerima
Penggabungan akan telap berlanjut sebagai SMART dan tetap menjadi perusahaan
terbuka yang tercatat di BEI, sedangkan PANIGORAN akan berakhir karena hukum.

'Adapun Penggabungan Usaha yang akan dilakukan merupakan transaksi afliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, mengingat PANIGORAN merupakan
anak usaha SMART dengan kepemlikan 10016 (seratus persen). Namun, berdasarkan
ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK No. 42/2020, SMART dikecualikan dari kewajiban
untuk melaksanakan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1)
POJK No. 42/2020, dikarenakan PANIGORAN merupakan perusahan terkendali yang
sahamnya dimiliki 1006 (seratus porson) oleh SMART,

Mengingat bahwa sejak tanggal 23 Desember 2025, SMART tlah menjadi satu-satunya

(6) UU PT, SMART akan bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh perkatan dan
kerugian yang timbul pada PANIGORAN, dan atas permohonan pihak yang
berkepentingan, pengadilan negeri berwenang untk memerintahkan pembubaran
PANIGORAN,

B. ALASAN DAN TUJUAN PENGGABUNGAN USAHA

Manajemen menilai perlu lakukan langkah strategis berupa rencana Penggabungan
Usaha, i mana PANIGORAN merupakan enitas anak SMART yang Gimlki sebesar
1008 (seratus persen). Rencana in bertujuan untuk:

. melakukan efisiensi dan restrukturisasi kelompok usaha, di mana melalui
penyederhanaan struktur entitas dan pengalolaan usaha, diharapkan proses
administrasi maupun pengambilan keputusan dapat dlakukan secara lobi copa!
dan elok

b. 'aplimaisasi pengelolaan aset dan sumber daya secara terpusat di bawah badan
ukm yang sama: dan

& mengurangi biaya dan kompleksitas adminisrati

Masing-masing Direksi SMART dan PANIGORAN telah menyimpulkan bahwa

Panggabungan Usaha merupakan lteratfresruktunsasi terbaik untuk memaksimalkan

Nilai dari modal pemegang saham di kedua Perusahaan Peserta Penggabungan,

C. PROSEDUR PENGGABUNGAN USAHA

1. Penggabungan Usaha

Melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, proses Penggabungan Usaha akan dilaksanakan setelah memenuhi
syarateyarat berikut ini
Aa.” Direksi SMART dan PANIGORAN telah bersama-sama menyusun Rancangan
Penggabungan Usaha pada tanggal 26 Maret 2025. Rancangan ii olah disetujui
oleh Dewan Komisaris SMART dan PANIGORAN pada tanggal 28 Maret 2026,
Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha telah diumumkan oleh masing-
masing Direksi SMART dan PANIGORAN dalam Sural Kabar untuk diketahui
leh masyarakat dan para kreditur SMART dan PANIGORAN,
Direksi Perusahaan Peserta Penggabungan Usaha tolah mengumumkan secara
terulis kepada karyawan masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan
“Usaha pada tanggal 30 Maret 2028:
Tidak terdapat kreditur SMART dan PANIGORAN yang idak menyetujui rencana
Penggabungan Usaha atau kewajiban terhadap para kreditur SMART dan
PANIGORAN yang tidak menyetujui rencana Penggabungan Usaha tolah
dipenun.
Pernyataan Penggabungan Usaha yang diajukan kepada OJK dinyatakan efeki'
sesuai dengan peraturan perandang-undangan yang berlaku:
Rancangan Penggabungan Usaha disetujui oleh RUPSLB SMART dan RUPSLB
PANIGORAN.
Akta Penggabungan telah ditandatangani oleh SMART dan PANIGORAN dan
disampaikan kepada Menkum untuk dicalt dalam daftar Perseroan SMART.
Seluruh prosedur yang berlaku berdasarkan Anggaran Dasar SMART dan
'Anggaran Dasar PANIGORAN tolah torpenun,
Penggabungan Usaha merupakan Transaksi Afiasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020 sikarenakan pada waktu akan dilaksanakannya Penggabungan
Usaha, SMART lelah memilki 1001 (soratus person) saham dalam PANIGORAN.
(Olen karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal ayat (5) huruf b but (1) POJIK No.
4212020, Penggabungan Usaha merupakan Transaksi Afiasi yang hanya wajlo
“laporkan oleh SMART kepada OJK paing lambat 2 (dua han kerja salah Tanggal
Eleki Penggabungan Usaha.
Struktur Modal dan Kepemilikan Saham Perusahaan Penerima Penggabungan
Sebelum dan Sotelah Penggabungan Usaha
Dengan asumsi bahwa tidak terdapat pemegang saham SMART yang tidak setuju
atas rencana Penggabungan Usana dan menjual saham miliknya, maka Struktur
permodalan dan susunan pemogang saham SMART satelah Tanggal Efoktif
Penggabungan Usaha dak akan mengalami perubahan.
Dengan demikian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMART
berdasarkan Akta No. /2021 uneto Laporan Bulanan Kepemikan Saham Emiten
Atau Parusahaan Publik dan Rekapitulasi yang Telah Dilaporkan tanggal 28 Februari
2026, yang diorbikan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Elok
SMART, adalah sebagai borikut

Nai Nominal Saham Rp 200 par saham

Jumlah Saham Nilai Saham ”— 4
(Rupiah)

5.000.000.000 1.000.000.000.0001

Keterangan

Modal Dasar

Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh

PT Purimas Sasmita

Masyarakat (pemilikan «5:6)

Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor

2653.07.571
2181295795

530770514200
43.859.159.000

2a72a92266
22127 006.634

sranme72200
125:501.320.200

Saham dalam Portepei

D. KERANGKA LEGISLATIF PENGGABUNGAN USAHA

IKerangka legislti Penggabungan Usaha adalah sebagai berikut
b. PP No, 27/1998
& Hukum Pasar Modal

(9 UU Pasar Modal

Ki) POJK No, 31/2015

Ki PJK No. 7a12015

iv) POJK No. 5812017

Iv) POJK No. 1512020

Ii) POJK No: 1812020

(Wi)POJK No. 4212020

(iiypoJK No, 12021

(ie) POJK No. 2912023

Peraturan Pajak

@ uuPPh

fi uu PPN

Kis) UU HKPP pada Paragraf 9 - BPHTB

(iv) PP No, 342016

Peraturan Ketenagakerjaan

(UU Ketenagakerjaan

Ki PP No, 3512021

Peraturan Ani-Monopoli

() YUAni Monopoli

Ki PP No, 5712010

Ki) Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023
9 Peraturan Lainnya

@ UU Cipta Kerja
h. Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan
IKONSEKUENSI HUKUM DARI PENGGABUNGAN USAHA

Sesuai dengan Pasal 122 UU PT juncto Pasal 1 angka 2 POJK No. 74/2018, sejak
Tanggal Efekil Penggabungan Usaha, ase,Iabiltas dan ekultas dan Perusahaan Yang
Menggabungkan Diri akan beralih karena hukum kepada Perusahaan Penerima
Penggabungan, dan selanjutnya status badan hukum PANIGORAN akan berakhir
karena hukum tanpa dilakukan lkuidasi terebih dahulu. Selain tu, semua aktivtas,
tagihan-tagihan, hak dan kewajiban ika ada, juga akan beralih karena hukum dari
PANIGORAN kepada SMART,

Meskipun semua aset dan kewajiban PANIGORAN akan beralh karena hukum kepada
SMART, namun demikian dalam halmenurut ketentuan yang berlaku, asetdan kewajiban
PANIGORAN serta administrati perizinan PANIGORAN sebagaimana tersebut diatas
lidak sera merta (otomatis) atau tidak dengan sempurna dapat berali atau berpindah
kepada SMART. Atas hal torsebut PANIGORAN dan SMART sepakat untuk melakukan
Segala tindakan yang diperlukan untuk menyampumakan pengalihan atau perpindahan
sat dan kewalban sera adminstat! penzinan PANIGORAN tersebut termasuk namun
lidak terbatas pada pembuatan dan penandatanganan perjanjian, akta dan dokuman
serta surat Ian, untuk peralihan yang mensyaratkan adanya perubahan identitas (nama
perusahaan). kepemlikan dan aspok administrat' lainnya akan tetap memerlukan
pendaftaran kembali identitas dan kepemilikan tersebut untuk kesempurnaan
pengalihannya sesuai Gengan perayaratan Gan ketentuan dar peraturan perundang.
undangan yang berlaku dan terkait dengan aset dan kewajiban, serta administratif
perizinan PANIGORAN tersebut

Rencana Penggabungan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Rancangan
Penggabungan Usana ni dilakukan tanpa mengadakan perubahan Anggaran Dasar
Perusahaan Penerima Penggabungan terkait dengan Penggabungan Usaha.
ANALISA HUKUM ATAS PENGGABUNGAN USAHA

(CHP Law Firm telah ditunjuk untuk bertindak sebagai konsultan hukum independen

untuk dan alas nama SMART sehubungan dengan tencana Penggabungan Usaha

antara SMART dan PANIGORAN serta dalam kapasitas tersebut tolan memberikan

pendapat dari segi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal & ayat (1) huruf (n)

POJK 74/2016 (untuk selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”)

Dengan memperhatikan pembatasan, kualikasi dan asursi dari Pendapat Hukum,

antara lain menyatakan,

1. Persetujuan Dowan Komisaris SMART dan PANIGORAN
Masing-masing Dowan Komisaris SMART dan PANIGORAN telah menyetujui
Rancangan Penggabungan Usaha berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
“SMART langgai 28 Maroi 2028 dan Keputusan Dewan Komisaris PANIGORAN
tanggal 26 Marot 2028 yang mana hal in telah sesual dengan ketentuan Pasal 9
dan Pasal 10 PP 27/1998 juncto Pasal 123 ayat (3) UU PT Juncto Pasal 3 ayat (2)
POLK No. 7412016,

Rancangan Penggabungan Usaha
PANIGORAN selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri kepada SMART
merupakan perusahaan anak dari SMART, yang laporan keuangannya
dikonsolidaskan dengan laporan keuangan SMART yang tlah diaudit oleh akuntan
ubi dan dimiliki secara langsung olen SMART sebanyak 1005 (seratus persen)
imaka sesuai Pasal 4 ayat (2) POJK No. 74/2018 Rancangan Penggabungan Usaha
tidak mencakup hal-hal berikut ii:
a.. Informasi tara cara konversi saham dar masing-masing SMART dan PANIGORAN
terhadap saham SMART sebagai perusahaan hasil Penggabungan Usaha,
. Informasi keuangan proforma SMART sebagai perusahaan hasil Penggabungan
Usaha yang diperiksa oleh akuntan publik
Ringkasan laporan ponlai mengenai penlaian saham masing-masing SMART
an PANIGORAN. c,
Ringkasan laporan penilai mengenai pendapat kewajaran atas Penggabungan
Usaha,

Perubahan Anggaran Dasar SMART
Rencana Penggabungan Usaha dilakukan tanpa mengadakan perubahan Anggaran
Dasar SMART lerkai! dengan kegiatan usaha SMART serta dak mengakibatkan
perubahan yang material terhadap sifat. kondisi keuangan, atau hal lain yang
"mempengaruhi SMART sebagai Perusahaan Torbuka hasil Penggabungan Usaha.
(Oleh karenanya, Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha ini tdak memuat
informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) POJK No. 7412016,

Pengendali dan Pemilik Manfaat
Panggabungan Usaha Ini idak mengakibatkan torjadinya perubahan Pengendali
maupun Pemilik Manfaat dari SMART di mana PT Purimas Sasmita akan tetap
menjadi Pengendali SMART sesuai ketentuan Pasal 85 POJK No. 3/2021 dan
Perpres 13/2018.

Transaksi Ailas
Penggabungan Usaha dikategorikan sebagai Transaksi Afilasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan POJK No. 42/2020, namun sesuai kotentuan Pasal 6
ayat (1) huruf tb) juncto Pasal 12 ayat (1) huru (o) POJK No. 4212020 pelaksanaan
Penggabungan Usaha merupakan transaksi yang dikecualikan sehingga tidak
diwajibkan untuk memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4
ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 4212020.

Rencana Penggabungan Usaha tidak mengandung unsur transaksi benturan
kepentingan, leh karenanya, transaksi ini tidak memerlukan perselujuan pemegang
“saham Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 POJK No. 73/2016

Tanggal Efokif Penggabungan Usaha

“Sebagaimana ditorangkan dalam angka 3 hurul F Rencana Penggabungan Usaha
lakukan tanpa mengadakan perubahan Anggaran Dasar sehingga merujuk kepada
ketentuan Pasal 28 huruf e juncto Pasal 129 ayat (2) UU PT Juncto penjelasan Pasal
22 POIK No. 1412016, maka Perseroan menetapkan tanggal berlaku olokti!
Penggabungan Usaha adalah sebagaimana ditentukan dalam Akta Penggabungan
Yatu pada tanggal 22 Mei 2025,

Page 2 OCR 0.789
7. Direksi dan Dewan Komisaris

“Setolan Tanggal Efokif Penggabungan Usalsa, idak terdapat perubahan susunan
Dewan Komisaris dan Direksi SMART sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan,

Persetujuan dan Keberatan Krodtur

Berdasarkan perjanjlan-perjanjan kredit antara SMART dan kreditur bank, serta
Peranjian Perwalamanatan terkait dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obilgasi
dar Pojanjan Perwalamanatan Sukuk Jaran torkat Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah, SMART dak memerlukan persetujuan dari para krediturnya.

PANIGORAN tidak memilki pinjaman bank dan oleh karenanya tidak terdapat
ketentuan dalam perjanjian kredit yang membatasi atau melarang PANIGORAN
untuk melaksanakan rencana Penggabungan Usaha (negative covenant)

(Dalam hal terdapat keberatan kraditur atas rencana Penggabungan Usaha, maka
sesuai ketentuan Pasal 127 ayat (4), (5), (8) dan (7) UU PT, keberatan tersebut
harus disampaikan oleh para kredtur kepada SMART dan PANIGORAN paling
lambat 14 (empat belas) hai setelah tanggal pengumuman Ringkasan Rancangan
Penggabungan Usaha dan selama keberatan krecitur tersebut belum diselesaikan,
maka rencana Penggabungan Usaha tidak dapat laksanakan.

Pemegang Saham yang Tidak Setuju

Berdasarkan ketentuan Pasal 82 UU PT, setiap pemegang saham SMART berhak
untuk meminta kepada SMART agar sahamnya dibeli dengan harga wajar apabila
yang bersangkutan tdak menyetuui tindakan SMART yang merugikan pemegang
saham atau SMART berupa, antara lain, penggabungan. Sesuai ketentuan Pasal
128 ayat (3) UU PT pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui
rencana Penggabungan Usaha tdak menghentikan proses pelaksanaan rencana
Penggabungan Usaha. Pembelian saham dari pomegang saham yang tidak
mmenyatuji rencana Penggabungan Usaha torsobut akan ditetapkan dalam RUPSLB
“SMART dan pelaksanaannya akan dilakukan oleh SMART setelah RUPSLB dalam
rangka rencana Penggabungan Usaha dilaksanakan

Masalah Ketenagakerjaan

“Sesuai dongan Rancangan Penggabungan Usaha yang dibuat oleh Diroksi SMART
dan PANIGORAN, dalam rencana Penggabungan Usaha idak terdapat rencana
pemutusan hubungan kerja karyawan-karyawan SMART maupun PANIGORAN.
Dalam rangka rencana Penggabungan Usaha, hubungan kerja karyawan
PPANIGORAN akan ialihkan kepada SMART, dengan letap mempernatikan ketentuan

peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku dalam hal terdapat
karyawan yang tdak ingin melanjutkan hubungan kerja tersebut atau ingin
mengundurkan dri

Prasyarat dan HalHal yang Harus Dilakukan dalam Penggabungan Usaha.

Rencana Penggabungan Usaha laksanakan dengan memperhatikan hakhal berkut

a. Panyataan ofoktif OJK atas rancana Penggabungan Usaha sesuai Pasal 18
POJK No. 7412016:
Persetujuan rapat umum pemegang saham (dalam halin yatu RUPSLB) SMART
'dan PANIGORAN sesuai dengan anggaran dasar masing-masing perusahaan
an kelontuan Pasal 127 aya (1) UU PT juncto Pasal 8 PP Na. 27/1998 juncto
Pasal 17 POJIK No. 74/2016)
Penandatanganan Akta Penggabungan sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (1)
UU PT juncto Pasal 13 ayat (2) PP No. 27/1998,
Pencatatan Akta Penggabungan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan Pasal
128 ayat (2) juncto Penjelasan Pajal 22 POJK No. 74/2016:
Pengumuman hasi Penggabungan Usaha oleh Direksi SMART dan PANIGORAN
(dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih dalam jangka waktu 30 (ga puluh hari
sejak tanggal berlaku efoktfnya Penggabungan Usaha sesuai Pasal 133 ayat
(1) UU PT juneto Pasal 34 ayat (1) PP No. 27/1998.
Laporan hasil Penggabungan Usaha oleh SMART kepada OJK paling lambat
5 (ima) ari kerja setelah tanggal efeknya Penggabungan Usaha sesuai Pasal
22 POJK No. 712016.

“Konsekuensi dari Penggabungan Usaha

Dengan ofekt!nya Panggabungan Usaha, maka PANIGORAN selaku Parusahaan
yang Menggabungkan Diri akan berakhir karena hukum tanpa dilakukan likuidasi
terlebih dahulu, i mana akibat hukum alas hal tersebut adalah:
Seluruh aktiva dan pasiva PANIGORAN akan boralih karena hukum kepada
SMART selaku Perusahaan Penerima Penggabungan:
'SMART akan menggantikan kedudukan PANIGORAN dan mengambil alih hak
(an kewajiban PANIGORAN terhadap pihak ke-tga yang timbul sehubungan
'dangan kegiatan usaha dan oporasional PANIGORAN: dan
PANIGORAN selaku Perusahaan yang Menggabungkan Diri akan berakhir
karena hukum terhitung sejak Tanggal Elekif Penggabungan Usaha.

Notasi Tekat Peraturan Praktik Monopali danatau Persaingan Usaha Tidak Sehat

Berdasarkan Pasal 7 PP No. 57/2010 juncto Pasal 10 Peraturan KPPU No. 3 Tahun
2028, pelaksanaan rencana Penggabungan Usaha oleh SMART dan PANIGORAN
dikecualikan dari kewaliban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPPU
dalam jangka waktu 30 har kerja sejak tanggal berlaku etekifnya Pnggabungan
Usaha secara yurcis, dikarenakan Penggabungan Usana tersebut dilakukan antara
perusahaan yang terisi, dalam hal in adalah hubungan antara SMART selaku
pemegang saham 10056 (seratus persen) dari PANIGORAN.

(G. DIAGRAM STRUKTUR PERUSAHAAN SEBELUM DAN SESUDAH PENGGABUNGAN

USAHA
“Sebelum Penggabungan Usaha
Para
suaRr
too01
“Setolah Penggabungan Usaha
(PI Parman Sasmita

san

suagr

. TANGGAL EFEKTIF PENGGABUNGAN USAHA.

Tanggal Efektif Penggabungan Usaha adalah tanggal yang ditetapkan dalam akta
penggabungan kecual Citanggutikanolen SMART terkait perolehan izin atau persetujuan
peraturan Iinnya.

RENCANA TERHADAP KARYAWAN

Manajemen Perusahaan Penerima Penggabungan tidak memiliki rencana untuk

melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan Perusahaan yang

Menggabungkan Diri Hubungan kerja moreka akan beralih ke Perusahaan Penerima

Penggabungan dengan ketentuan sebagai berikut

ia. Masa kerja selama di Perusahaan yang Menggabungkan Diri diakui sebagai masa
kerja di Perusahan Penerima Penggabungan, sehingga tidak ada pembayaran
kompensasi dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada pesangon,
uang penghargaan masa kerja, dan'tau uang penggantian hak.
Pada saat dilakukan pengalihan hubungan kerja, maka seluruh syarat kerja,
remunerasi, hak dan kewajiban karyawan Perusahaan yang Menggabungkan Diri
mengikuti dan tunduk pada ketentuan yang berlaku di Perusahaan Penerima
PPanggabungan, termasuk namun bdak terbatas pada Jumlah upah damatau tunjangan
yang Siterima karyawan yang akan Menggabungkan Diri mengikuti skema yang
borlaku pada saat mereka bokoja pada Perusahaan Penerima Penggabungan.

“Syarat-syarat kerja dan kebijakan sumber daya manusia dari Perusahaan yang

Menggabungkan Diri tidak akan mengalami perubahan sampai Tanggal Efoktf

Penggabungan Usana, Penempatan karyawan Perusahaan yang Menggabungkan Diri

alam struktur organisasi dan statogi bisnis Perusahaan Penerima Penggabungan
an ditentukan aleh Perusahaan Penerima Penggabungan.

Manajemen tidak bermaksud melakukan perubahan status dari karyawan SMART
termasuk namun tidak terbatas pada status hubungan kerja, syarat syarat kera yang
saat ini berlaku dan/atau skema remunerasi.

“SMART sebagai Perusanaan Penerima Penggabungan akan patuh dan menaati segala
peraturan, ketentuan dan kebijakan yang menyangkut rencana terhadap karyawan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk apabila karyawan Perusahaan
yang Menggabungkan Di dak bersoda dialnkan hubungan kerjanya kepada Perusahaan
Penerima Penggabungan,

7 Kol x 300 mm

HAK PEMEGANG SAHAM YANG KEBERATAN ATAS PENGGABUNGAN USAHA

“Sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) UU PT, setap pemegang saham berhak untuk meminta
kepada SMART untuk mombali kembali sahamnya dengan harga yang wajar apabia
yang bersangkutan tidak menyetujui indakan SMART yang merugikan pemegang
saham atau SMART berupa antara lain penggabungan. Pembelian kembali saham
tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kelentuan dalam Pasal 37 ayat (1)
UU PT yang menyatakan bahwa pembelian kembali saham tersebut Idak menyebabkan
kekayaan bersih SMART menjadi lebih keci dar jumlah modal ditempatkan ditambah
adangan wajib yang telah disisihkan dan jumlah nilai nominal seluruh saham yang
dibli kembali oleh SMART Ldak melebin 1026 (sepuluh persen) dari modal ditempatkan
dalam SMART.

Para pemegang saham SMART akan memberikan kewenangan kepada Direksi SMART
ntuk menentukan tata cara dan pelaksanaan proses tersebut Para pemegang saham
"SMART yang diberikan kesempatan untuk meminta agar sanamnya dibeli oleh SMART
adalah moroka yang:
INamanya trcatat dalam buku Datar Pemegang Saham SMART pada tanggal 29
(Apr 2028 pada pukul 16.00 WIB:
Telah memborikan suara dak setuju dalam RUPSLB: dan
Pada tanggal pelaksanaan RUPSL8 SMART paling lambat pada pukul 16.00 WIB,
lelah menyampaikan formulir pernyataan kehondak untuk menjual saham kopada
“SMART disotai dokumen bukti keperniikan yang sah atas saham SMART dan bukti
yang cukup bahwa Penggabungan Usaha tersebut merugikan pemegang saham
yang bersangkutan atau merugikan SMART. Yang dimaksud bui yang cukup
adalah dokumervdata/Informasi tertulis yang sah, asli dan dapat dipertanggung
awabkan di hadapan hukum yang belaku di Indonesia.

'Apabia terdapat pemegang saham SMART yang meminta sahamnya dibali oleh SMART
namun tidak memenuhi huruf , b dan ci atas, maka pemegang saham tersebut dak
berhak untuk meminta sahamnya dibel oleh SMART. Setiap pemegang saham SMART
yang tdak setuju can memenuhi huruf a b dan etersebul diatas (selanjutnya disebut
"Pemegang Saham yang Berhak”) akan diberi kesempatan untuk menjual saham-
sahamnya kepada SMART dan SMART akan membeli saham meraka sotolah
pelaksanaan RUPSLB SMART dengan herga pembelian kembali saham yang ditentukan
sesuai ketentuan Pasal 12 huruf (a) POJK No. 29/2023, yaitu paling inggi sebosar
harga ral.tata dari harga penulupan perdagangan harian i BEI selama 90 (sembilan
pulih) hari terakhir sebelum tanggal pembelian Kembali saham oleh SMART.
(Pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud diatas dak dapat ditafsiikan sebagai
suatu penawaran tender sebagaimana dimaksud dalam POJIK No. 58/POJK.04/2015
tanggal 29 Desember 2015 tentang Penawaran Tender Sukarola.

(Pada tanggal Rancangan Penggabungan Usaha, dk terdapat nia: dai SMART untuk
melakukan penghapusan pencatatan saham-saham Perusahaan Penerima
Penggabungan Usaha dari BEI

IK. HAK DAN KEWAJIBAN KEPADA PIHAK KE-TIGA

1. Perjanjian-Perjanjian Pihak Ke-iga

“Semua perjanjian atau kontak dengan setap pihak ke-iga yang telah ditandatangani
oleh Perusahaan yang Menggabungkan Dir akan beralih karena hukum kepada
Perusahaan Penerima Penggabungan pada Tanggal Ffektif Penggabungan Usaha.

“Sehubungan dongan Penggabungan Usaha, masing-masing Perusahaan Posorta
Panggabungan harus mematuhi kowajibannya untuk membarikan pemberitahuan
pengalihan kepada pihak lawan, sebagaimana mungkin diwalbikan dalam perjanjian-
perjanjian yang ditandatangani oleh masing-masing Perusahaan Peserta
Penggabungan.

Saat ini, PANIGORAN tidak memilki perjanjian materil dengan pihak ke-tga
sehubungan dangan kegiatannya.

Para Kreditur

Berdasarkan Pasal 127 ayat (4) UU PT, para kreditur dari masing-masing Perusahaan
Peserta Penggabungan dapat mengalukan keberatan alas rencana Penggabungan
Usaha dalam jangka waktu pairg lamost 14 (empat belas hari setelah diumumkannya
Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha,

“Sesuai dengan katentuan dalam perjanian-perjanian kradi yang ditandatangani
oleh SMART dengan para kreditumnya, termasuk Perjanjian Perwallamanatan terkait
dengan Penawaran Umum Bercelanjuan Obligasi dan Perjanjian Perwalamanalan
Sukuk arah terkait Penawaran Umum Bercelanjutan Sukuk Ijarah, dalam rangka
Penggabungan Usaha, SMART tidak memelukan persetujuan dari para kreditunya

(1, SMART menjadi Perusahaan Penerima Penggabungan,

(ij Penggabungan Usana dilakukan dengan entias anak yang telah terkonsoldasi
dalam laporan keuangan SMART: dan

Ki Penggabungan Usaha tidak memberikan dampak terhadap keuangan SMART
karena selama ini knerja keuangan PANIGORAN latah torkonsolidasi dalam
laporan keuangan konsolidasi SMART.

PANIGORAN tidak memilki perjanjan kcedt dengan bank, sehingga dak memerikan
persetujuan kreditur untuk melaksanakan rencana Penggabungan Usaha.

Pihak kreditur Perusahaan Peserta Penggabungan, jika ada, dapat mengajukan
keberatan atas Rancangan Penggabungan Usaha yaitu selama 14 (ompat bolas)
har setelan pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha. Keberatan:
keberatan dari kreditur. ika ada, akan diselesaikan hingga waktu RUPSLB dari
masing-masing Perusanaan Pesorta Penggabungan. Ananta sampai dengan batas
“waktu RUPSLS dar masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan, keberatan-
keberatan ari kroditr belum apatcisolosaikan, maka Penggabungan Usaha tdak
dapat diteruskan. Kelidakadaan keberatan letWlis dari para kreditur Perusahaan
Peserta Penggabungan akan dianggap sebagai persetujuan mereka terhadap
rencana Penggabungan Usaha.

INFORMASI TERKAIT PERUSAHAAN PENERIMA PENGGABUNGAN SETELAH

TANGGAL EFEKTIF PENGGABUNGAN USAHA.

1. Identitas Perusahaan Penerima Penggabungan
Nama Perusahaan Penerima Penggabungan adalah PT Sinar Mas Agro Resources
and Technology Tbk (disingkat PT SMART ToK). Berkantor pusat i Plaza Sinar
Mas Lang, Menara | Lt. 28-30, Jl. M.H. Thamrin No. S1, Jakaria 10350, nomor
lelepon (62 21) 50338899. Alamat Slus web wwnw.smar-tbk.com dan alamat surat
@lktronk investordsmar-tbk.com.

Logo Perusahaan Penerima Penggabungan:

smart
agribusiness and food

Visi:
Menjadi perusahaan agribisnis dan produk konsumen global yang terintograsi dan
terbaik — MENJADI MITRA PILIHAN

Msi
Secara ofisln, kami menyediakan produk, solusi, serta layanan agribisnis dan
konsumen, yang berkualitas tinggi serta berkelanjutan, guna menciptakan nilai
tambah bagi para pemangku kepentngan.

Rencana dan Strategi Bisnis

Setelah Penggabungan Usaha, tidak akan terdapat perubahan atas fokus rencana
dan statogi bisnis SMART sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan. Domikian
pula dengan kegiatan usaha SMART yang tidak akan mengalami perubahan,

Sratei usaha SMART berfokus pada penguatan posisi SMART sebagai perusahaan
agribisnis an pangan terintegrasi yang Inovat! dan tordepan, dengan bisnis hulu
Yang unggul dan bisnis hi Bernilai tambah yang tangguh.

IKeunggulan operasional di bisnis hulu cilakukan melalui peningkatan keunggulan
operasional ke tingkatan yang lebih ingg, yaitu dengan memaksimalkan potensi
hasil panen: peremajaan tanaman berkualitas tinggi: optimalisasi produktivitas
tenaga kerja: meningkatkan platform pertanian presisi, dan memajukan penoltian
untuk bahan tanam unggul

Peningkatan nilai taman pada bisnis hr berpusat pada optimalisasi marin melalui
pemuasan portofolio produk berlokus pada kualitas, alternat' produk yang lebih
Sehat dan diproduksi secara berkelanjutan: peneliian dan pengembangan alas
minyak dan lomak nabati: akses tehadap logisk dan distribusi International: sora
hubungan yang kuat dengan para pelanggan.

Struktur Modal dan Kepemilikan Saham SMART sebagai Perusahaan Penerima
Penggabungan

Dengan asumsi bahwa lidak terdapat pomegang saham SMART yang tidak seluju
atas rencana Penggabungan Usaha dan menjual saham miliknya, maka struktur
permodalan dan susunan pemegang saham SMART setelah Tanggal Efektif
(Penggabungan Usaha tidak akan mengalami perubahan.

Dengan emikian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMART
berdasarkan Akta No. 4/2024 juncto Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten
kau Perusahaan Publik dan Rekaptulesi yang Telah Dilaporkan tanggal 28 Februari
2028, yang derbikan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efok
“SMART, adalah sebagai berikut

Nilai Nominal Saham Rp 200 por saham

Jumlah Saham Ci

Nilai Saham
(Rupiah)
“000.000.000.-0001

Modal Dasar

Modal Ditempatkan dan
Disator Penuh

PT Purimas Sasmita

Masyarakat (pamikan c516)

“Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor

Sona.ao0.o0o

2653897571
218.295795

580770.14.200
42.650.159.000

2872192366
2127206634

s7ax58673.200
125:561:326.800

Saham dalam Portepet

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SMART sebagai Perusahaan Penerima.
Penggabungan

Sotolah Tanggal Erektl Penggabungan Usaha, tidak terdapat perubahan susunan
Dewan Komisaris dan Direksi SMART, yaitu sebagai berikut

Dewan Komisaris
Komisaris Utama

“Wakil Komisaris Ulama
Wakil Komisaris Utamna/
Konisars Independen Prof. DR. Teday Pawira
Komisaris Ir. Lukmono Sutarto
Konisars Independen Prot. DR. Susiyat B. Hirawan
Komisaris Independen 'rahayadi, SE. MA
Konisars Independen Kotut Sanjaya

Direksi
Diroktur Utama
Wakil Direktur Ulama
“Wakil Diroktur Utama
Direktur

Direktur

Direktur

Franky Oesman Wajaa
Rataol Buhay Concepcion. Jr.

The Biso Long
Jimmy Pramono

DR. ING Gianto Widjaja
Franciscus Costan

D. Agus Pumomo

Drs. Gatot Eddy Pramono

'Anggaran Dasar SMART sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan

Rencana Penggabungan Usaha ini dilakukan tanpa mengadakan perubahan
Anggaran Dasar Parusanaan Penerima Penggabungan trsaitcengan Penggabungan
Usaha.

Analisa Manajemen Tentang Manfaat dan Risiko yang Mungkin Timbul Atas
Penggabungan Usaha

Manfaat Penggabungan Usaha

Rencana Penggabungan Usaha PANIGORAN dengan dan ke dalam SMART
merupakan langkah strategis untuk memperkuat stuktur korporasi serta meningkatkan
aya saing jangka panjang, dan diharapkan menghasilkan sejumlah manfaat utama
senagai berikut

la. Menyoderhanakan struktur organisasi sehingga memungkinkan koordinasi yang
lebi singkat dan pengambilan keputusan dapa slakukan dengan lebin copa,
tepat, dan respons terhadap dinamika pasar.
Meningkatkan meningkatkan efektiilas penggunaan modal dan aset
Struktur usaha yang lebih sederhana akan mengurangi kebutuhan pelaporan
terdisah dan menurunkan beban kepatuhan yang sebelumnya harus dipenuhi
oleh masingmasing entitas. Hal in tidak hanya menghemat sumber daya, tetapi
juga memastikan ata kelola perusanaan (good corporate governance) dapat
@terapkan secara lebih konsisten dan terstandar.
Melalui Integrasi operasional, konsolidasi sategi, dan oplimalsasi penggunaan
aset, Penggabungan Usaha ini diharapkan menciptakan nilai tambah bagi
'SMART. Sinergi yang lorbentuk berpotensi memperkuat profitabilitas,
meningkatkan daya saing, serta meningkatkan Meksiblitas perusahaan dalam
menjalankan kegiatan usahanya,

“Seluruh mantat ini pada akhirnya akan berkontrbusi pada peningkatan nilai ekonomi
bagi pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya.

Risiko yang Mungkin Timbul atas Penggabungan Usaha
Risiko administatI dan kepatuhan regulasi

SMART dan PANIGORAN wajib melakukan pemenuhan berbagai ketentuan
administratif dan regulasi termasuk pada pemenuhan UU PT, ketentuan POJK
No. 74/2018 serta peraluran pasar modal yang berlaku, serta melibatkan
konsultan hukum dan profesi penunjang pasar modal yang kompeten

Risiko integrasi legalitas, aset dan kewajiban

Terdapat potensi risiko terkait integrasi administratif termasuk pengalihan aset,
kewajiban, Kontrak, dan dokumentasi hukum dari Perusahaan yang
Menggabungkan Dir ke Perusahaan Penerima Penggabungan. Manajemen
telah melakukan inventarisasi las seluruh asel, Iablilas, serta komilmen
PPANIGORAN, sehingga proses pengalihan dapat dilakukan secara terb dan
terdokumentasi dengan baik.

Risiko pengalihan karyawan

Manajemen Perusahaan Penerima Penggabungan tdak memilki rencana untuk
melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan Perusahaan yang
MMonggabungkan Diri dan hubungan kerja mereka akan beralih ko Perusanaan
Penerima Penggabungan. Terdapat risiko bahwa ada karyawan Perusahaan
yang Menggabungkan Din yang tdak bersedia dialihkan hubungan kerjanya ko
Perusahaan Penerima Penggabungan. Unluk mengantisipasi hal ini, peru
disusun rencana migasi dengan melakukan komunikasi yang komprohensit
ada karyawan yang terdampak mengenai proses pengalihan hubungan kerja,
termasuk mengenai keberlangsungan hubungan kerja. syarat.eyarat kerja
@anlatau skema remunerasi yang berlaku di Perusahaan Penerima
Penggabungan.

Manajemen berpendapat bahwa risiko-risiko yang melekat pada Penggabungan
Usaha antara SMART dan PANIGORAN bersifat torbatas, dapat dinitgasi dan tidak.
berdampak material terhadap kelangsungan usaha, koncisi keuangan, maupun
knorja SMART.

Penegasan Penerimaan Seluruh Hak dan Kewajiban dari Perusahaan yang
Menggabungkan Diri

Sesuai dangan Pasal 11 PP 27/1998, SMART sebagai Perusahaan Penerima
Penggabungan dengan ini menegaskan bahwa SMART akan mengambil lih dan
menanggung seluruh aset, biltas dan ekulas PANIGORAN sebagai hasil dari
Penggabungan Usaha.

Rekomendasi Direksi dan Dewan Komisaris

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sifatnya materil dan dijelaskan
dalam Rancangan Penggabungan Usaha, maka Direksi dan Dewan Komisaris
“SMART dan PANIGORAN merekomendasikan kepada masing-masing pemegang
saham untuk menyetujui rencana Penggabungan Usaha PANIGORAN ke dalam
SMART.

Penggabungan Usaha dilakukan dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan
Peserta Penggabungan, masyarakat, dan persaingan sehat dalam melakukan
usaha, sorta jaminan tetap terpenuhinya hak-hak pemegang saham publik dan
karyawan,

Senagai konsokuensi dari rencana Penggabungan Usaha, maka sejak Tanggal
Eleki Penggabungan Usaha, aset, Iabiltas, dan ekutas dari PANIGORAN akan
boralih karena hukum kepada SMART, dan selanjutnya status badan hukum
PANIGORAN akan berakhir karena hukum tanpa dilakukan Ikuidasi terlebih dahulu.
Solain itu, semua hak dan kewajiban, termasuk namun idk ternatas berdasarkan
perjanjian atau kontrak, juga beralih karena hukum dar PANIGORAN kepada
SMARI

Penggabungan Usaha Ini diperkrakan akan berlaku stek sebagaimana ditetapkan
dalam Akta Penggabungan dan setelah Akta Penggabungan ditandatangani yatu
pada tanggal 22 Mai 2025.

Direksi dan Dewan Komisaris dari SMART dan PANIORAN berpendapat bahwa
rencana Penggabungan Usaha akan meringkatkan nia dari Perusahaan Penerima
Penggabungan dan oleh sebab itu menguntungkan bagi seluruh pemangku
kopenlingan, termasuk pemegang saham publik SMART.

M. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA DAN PERSYARATAN

PEMUNGUTAN SUARA.

Para Pemegang Saham SMART yang berwenang menghadiri RUPSLS SMART adalah
pemegang saham yang tercatat dalam datar pemegang saham pada tanggal 29 April
2028, RUPSLB SMART akan diselenggarakan pada tanggal 22 Mei 2026, atau setelah
'iterbitkannya pernyataan fekUf dari OJK atas Penggabungan Usaha.

“Sesuai ketentuan Pasal 127 ayat 1 UU PT juncto Pasal 89 UU PT, Pasal 17 POJK No.
7412018, Pasal 43 POJK No. 15/2020 dan Pasal 18 ayat (6) Anggaran Dasar SMART,
RUPSILB SMART untuk menyetujui Penggabungan Usaha harus dihadiri oleh sekurang-
kurangnya 314 ari jumlah pemegang sanam dengan hak suara yang sah, dan disetujui
leh sekurang-kurangnya 314 dari lotal pemegang saham yang hadir

Para Pemegang Saham PANIGORAN akan menandatangani sebuah keputusan srkuler
yang akan disetujui secara tertulis ole selurah pemegang saham di mana keputusan-
keputusan di luar RUPSLB tersebut juga mengikat secara sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 91 UU PT.

Sesuai ketentuan Pasal 127 ayat (1) UU PT juneto Pasal 89 UU PT dan Pasal 10
Anggaran Dasar PANGORAN, RUPSLS PANIGORAN untuk menyatuju Penggabungan
Usaha harus dihadiri olah sekurang-kurangrya 3/4 dari jumlah pemogang saham dangan
hak suara yang sah, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari total pemegang
saham yang hadir

Dalam RUPS SMART dan keputusan srkulr pemegang saham PANIGORAN, SMART
an PANICORAN akan meminta persetan sebagai berkat ca pemegag sahamnya
Persetujuan penggabungan PANIGORAN dengan dan ke dalam SMARTdan
karenanya aset dan liabiltas PANIGORAN sebagaimana nyatakan dalam Akta
Penggabungan borath karona hukum kepada SMART an selanjutnya status badan
hukum PANIGORAN berakhir karena hukum yang berlaku efektif berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang boraku.
Persetujuan untuk mengesahkan Rancangan Penggabungan Usaha yang telan
“tandatangan oleh Diroksi dan disetujui olah masing-masing Dewan Komisaris
Peserta Penggabungan
Persotujuan untuk mengesahkan Konsep Akia Penggabungan.
Persetujuan memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada
Diroksi Perusahaan Pasorta Penggabungan untuk melakukan semua indakan yang
diperlukan guna melaksanakan keputusan penggabungan usaha tersebut di atas
sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan Peserta Penggabungan dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menuangkan Konsep Akta
Penggabungan yang akan ditandatangani ci hadapan notaris

IN. PERKIRAAN JADWAL PENGGABUNGAN USAHA,

No! “Aktivitas

Perkiraan Jadwal
28 Maret 2025

Persetujuan dari masing-masing Direksi dan Dewan
“Komisaris SMART dan PANIGORAN atas Rancangan
Penggabungan Usaha

Penyampaian pernyataan Penggabungan Usaha dan
dokumen pendukungnya kepada OJK

Pengumuman drs wob SMART dan BEI tentang
Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha,

Pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan
(Usaha di surat kabar

30 Maret 2025

Pemberitahuan kepada karyawan SMART dan
'PANIGORAN tentang rencana Penggabungan Usaha

Pengumuman kepada kreditur mengenai batas waktu
penyampaian keberatan

Penyampaian bukti pengumuman Ringkasan Rancangan
Penggabungan kepada OJK

Pemberitahuan Agenda RUPSLB SMART kepada OJK

Batas waktu bagi para kreditur untuk mengajukan
keberatan atas rencana Penggabungan Usaha

Pengumuman RUPSLB SMART.

31 Maret 2025
T'Aori 2026
13 April 2026

TB Apri 2026
25 Apri 2025

Tanggal Traktir pencatatan pemegang saham dalam
Daftar Pemegang Saham SMART yang berhak hadir
alam RUPSL8 SMART

Pemanggilan RUPSLB SMART.
Estimasi tanggal efekif pernyataan Penggabungan Usana
dari OJK

S0 Apri 2025

19 Mei 2026

Laporan kepada BET atas pernyataan etektinya
"Penggabungan Usaha oleh OJK

Pengumuman tambahanfrevisi atas Ringkasan Rancangan
Penggabungan Usaha di surat kabar, situs wob SMART
dan BEI

20 Mei 2026

Penyampaian bukt pengumuman tambahan/rovis atas 21 Mei 2026

Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha kepada OJK
RUPSLB SMART dan Keputusan Srkuler Pemegang
“Saham PANIGORAN untuk menyetujui Penggabungan
(Usaha, Rancangan Penggabungan Usaha, dan bentuk.
Akta Penggabungan

Penandatanganan Akta Penggabungan

Tanggal Efek Penggabungan Usaha

Laporan Akta Penggabungan kepada Menkum dan
engkinian jin SMART pada sistem OS

Perode pembelian kembali saham bagi pemegang saham
“SMART yang Ldak soluju dengan Penggabungan Usaha
(an bermaksud menjual sahamnya (Pemegang Saham
yang Berhak)

22 Mei 2026

25 Mei 2026

22 Mei -3 Juni 2020|

Penyampaian ingkasan fisalah RUPSIB SMART kepada | 25 Mei 2025
(OJK dan pengumuman hasil RUPSLB pada situs web

SMART dan BEI

Penyampaian salinan Akta Penggabungan kepada OJK
danBEl

25 Moi 2026

Penyampaian Keterbukaan Informasi dan pelaporan 28 Moi 2028
fakta materil ke OJK sehubungan dangan POJK

No. 4212020 dan POJK No. 3112015

Taporan kepada OJK tentang hasi pelaksanaan
Penggabungan Usaha

Pengumuman penyelesaian Penggabungan Usaha
di surat kabar oleh Diraksi Perusahaan Penerima
Penggabungan

Tam 2025

Tum 2025

27 | Penyelesaian pembatan kembar saham

28 | Penyampaian akta risalah RUPSLB SMART kepada
Jk dan BEI

IV PIHAK-PIHAK INDEPENDEN

Kantor Akuntan Publik SMART dan PANIGORAN:
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Indris

Bum 2028
19 Juni 2026

Konsultan Hukum:

CPH Law Fim.

Notaris:

Si Hianngah Ad Sugjano, 5
Administrasi Elok SMART:

PT Sinartama Gunita

INFORMASI TAMBAHAN

Apabila para pemegang saham SMART atau PANIGORAN memerlukan intormasilambahan
terkait Penggabungan Usaha, dapat menghubungi kontak borikut pada jam kerja
PT Sinar Mas Agro Resources and
Technology Tbk

Plaza Sirar Mas Land, Menara I Lt. 28-30
MH Thamrin No. 51

akar 10360

Telepon: (62 21) 50338899

UP: Corporate Secretary

Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha in dipersiapkan untik memenuhi ketentuan
perundang-undangan yang boraku.

PT Perusahaan Perkebunan
Panigoran

Plaza Sinar Mas Land, Menara II Lt. 30
Mit. Thamin No. 51

“Jakarta 10350

Telepon: (62 21) 50338809

UP: Corporate Legal

File

File Open PDF
Source IDX
Size11.12 MB
Published30 Mar 2026
Pages2
Characters68,165
Text sourceOCR
OCR confidence0.774

Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas p.1 ×2
linked person Franky Oesman Widjaja p.1 ×2
linked person Jimmy Pramono p.1 ×2
linked org PT Purimas Sasmita p.1 ×4
linked person Drs. Gatot Eddy Pramono p.2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org KPPU p.1 ×4
unresolved org PT Bursa Ffok Indonesia p.1
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Menteri Hukum Republik p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.1
unresolved org PT Sinar Mas Agro Rosourees p.1
unresolved org PT SINAR MAS AGRO RESOURCES p.1 ×3
unresolved org TECHNOLOGY TBK p.1 ×3
unresolved org PT PERUSAHAAN PERKEBUNAN PANIGORAN DENGAN DAN KE p.1
unresolved org PT PERUSAHAAN PERKEBUNAN PANIGORAN Kantor Pusat Plaza Sinar p.1
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved person Raden Kadiman p.1
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.1
unresolved org Koordinasi Penanaman Mada No. I p.1
unresolved person Mochamad Nova Faisal p.1
unresolved org PT Purimas Sasmita Masyarakat p.1 ×3
unresolved person Prof. DR. Taday Pawiba Ir Lukmono Sutarto p.1 ×3
unresolved person Drs. Gatot Eday Pramono KKogiatan Usaha Sebagaimana p.1
unresolved org IR. Industri PemisahanVFraksinasi Minyak Mumi Ini Kelapa Sawit p.1
unresolved org PT PERUSAHAAN PERKEBUNAN PANIGORAN Riwayat Singkat PANIGORAN p.1
unresolved person Lanawaty Darmadi · Notaris p.1
unresolved org Moore Global Network Limited p.1
unresolved person Masing-masing Dowan · Komisaris p.1
unresolved org PT SMART ToK p.2
unresolved person H. Thamrin No. S p.2
unresolved person Prof. DR. Teday Pawira p.2
unresolved person DR. Susiyat B. Hirawan p.2 ×2
unresolved person DR. ING Gianto Widjaja Franciscus Costan D. Agus p.2 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik SMART p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Indris Bum p.2
unresolved org PT Perusahaan Perkebunan Panigoran Plaza Sinar Mas Land p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1403 ms 13 Sep 2026 14:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result