Back to announcement
20231108_EDGE_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31507114_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review EDGESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
ATAS PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM (STOCK SPLIT)
(“Keterbukaan Informasi”)
Keterbukaan Informasi ini dilakukan dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2022
tentang Pemecahan Saham Dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka.
PT Indointernet Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bergerak di bidang Telekomunikasi, aktivitas jasa informasi,
aktivitas pemrograman dan konsultasi komputer.
Kantor Pusat:
Jl. Rempoa Raya No.11, Ciputat
Tangerang Selatan, Banten 15412
Telepon: (021) 73882525
E-mail: corporate.secretary@indonet.id
Situs web: www.indonet.co.id
KETERBUKAAN INFORMASI INI DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PEMECAHAN NILAI SAHAM
(“PEMECAHAN SAHAM”) YANG TELAH DISETUJUI OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM RAPAT
UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RAPAT”) PERSEROAN TERTANGGAL 25 OKTOBER 2023. BERDASARKAN
HASIL RAPAT TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MELAKSANAKAN PEMECAHAN NILAI NOMINAL SAHAM DARI Rp50
(LIMA PULUH RUPIAH) SETIAP SAHAM MENJADI Rp10 (SEPULUH RUPIAH) SETIAP SAHAM, ATAU DENGAN RASIO
PEMECAHAN 1 (SATU) SAHAM LAMA MENJADI 5 (LIMA) SAHAM BARU.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 9 November 2023
Page 2
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Pada tanggal 25 Oktober 2023, Perseroan telah menyelenggarakan Rapat dimana para pemegang saham
Perseroan telah memberikan persetujuan sebagai berikut:
1. Menyetujui untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham Perseroan yang semula bernilai
nominal sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham menjadi Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham;
2. Sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham tersebut, menyetujui untuk mengubah
ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan serta susunan pemegang saham
Perseroan menjadi sebagai berikut:
Modal
Pasal 4
1. Modal Dasar Perseroan berjumlah Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah) terbagi atas
6.000.000.000 (enam miliar) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp10 (sepuluh
Rupiah) per saham.
2. Dari Modal Dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh kepada Perseroan sebanyak
33,67% (tiga puluh tiga koma enam tujuh persen) atau sejumlah 2.020.250.000 (dua miliar dua
puluh juta dua ratus lima puluh ribu) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp20.202.500.000 (dua puluh miliar dua ratus dua juta lima ratus ribu Rupiah) oleh masing-
masing pemegang saham dengan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada bagian
sebelum akhir akta.
Pada bagian akhir akta, susunan Pemegang Saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
- Masyarakat sebanyak 2.020.250.000 (dua miliar dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu) saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp20.202.500.000 (dua puluh miliar dua ratus dua juta
lima ratus ribu Rupiah), yang dirincikan lebih lanjut dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
sebagaimana diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek.
3. Selanjutnya sehubungan dengan butir 1 dan 2 di atas, mendelegasikan dan memberikan kuasa serta
wewenang dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada Direksi Perseroan, untuk
melaksanakan segala tindakan dan/atau keputusan yang diperlukan dalam rangka melaksanakan
pemecahan nilai nominal saham Perseroan tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk:
a. mengubah ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan pemecahan nilai saham Perseroan tersebut serta mengambil segala tindakan yang
dianggap perlu untuk melaksanakan keputusan Mata Acara Rapat ini, dan sekaligus untuk
menyatakan kembali keputusan Rapat ini ke dalam suatu akta Notaris, serta menegaskan
kembali susunan pemegang saham Perseroan dalam akta tersebut (bilamana diperlukan) dan
selanjutnya menyampaikan permohonan dan/atau pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta
melakukan segala perubahan yang mungkin dimintakan atau dipertimbangkan oleh pihak
yang berwenang untuk mendapat persetujuan tersebut;
1
Page 3
b. mengatur, menentukan serta mengumumkan tata cara dan jadwal pelaksanaan pemecahan
nilai nominal saham Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; dan
c. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau dipersyaratkan sehubungan dengan
pemecahan nilai nominal saham Perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
yang mana untuk keperluan-keperluan tersebut di atas berhak menghadap kepada Notaris,
instansi yang berwenang atau kepada siapapun yang dianggap perlu, memberikan dan/atau
meminta keterangan-keterangan yang diperlukan, membuat atau meminta dibuatkan serta
menandatangani, akta-akta, surat-surat serta dokumen-dokumen yang diperlukan, singkatnya
melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk keperluan tersebut di atas,
tanpa ada tindakan yang dikecualikan.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 118 tertanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, perubahan mana telah diterima oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0133426, tanggal 26 Oktober 2023 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0213972.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 26 Oktober
2023.
RASIO PEMECAHAN SAHAM DAN JUMLAH SAHAM PERSEROAN
Perseroan akan melakukan Pemecahan Saham dengan rasio 1 (satu) saham lama menjadi 5 (lima) saham
baru (rasio 1:5), dimana nilai nominal saham akan berubah dari Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham
menjadi Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham. Dengan dilaksanakannya Pemecahan Saham, maka jumlah
saham yang diterbitkan dan disetor dalam Perseroan akan berubah dari 404.050.000 (empat ratus empat
juta lima puluh ribu) saham menjadi 2.020.250.000 (dua miliar dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu)
saham. Berikut ini tabel perubahan modal sebelum dan proforma setelah pelaksanaan Pemecahan
Saham:
Sebelum Pemecahan Saham Setelah Pemecahan Saham
Keterangan Nilai Nominal Nilai Nominal
Jumlah Saham Jumlah Saham @Rp10
@Rp50
Modal Dasar 1.200.000.000 60.000.000.000 6.000.000.000 60.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 404.050.000 20.202.500.000 2.020.250.000 20.202.500.000
Portepel 795.950.000 39.797.500.000 3.979.750.000 39.797.500.000
PERSETUJUAN PT BURSA EFEK INDONESIA ATAS PENCATATAN SAHAM
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) telah memberikan persetujuan kepada Perseroan atas permohonan
pencatatan saham hasil Pemecahan Saham melalui Surat BEI No.: S-09672/BEI.PP2/11-2023, tanggal 6
November 2023.
2
Page 4
JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM
Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan Pemecahan Saham Perseroan:
Tanggal Keterangan
Pengumuman jadwal pelaksanaan Pemecahan Saham melalui
9 November 2023
www.idx.co.id
Akhir perdagangan dengan nilai nominal lama di Pasar Reguler dan Pasar
14 November 2023
Negosiasi
Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar Reguler dan
15 November 2023
Pasar Negosiasi
• Tanggal terakhir penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal
lama di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
16 November 2023
• Tanggal penentuan Daftar Pemegang Saham dan rekening efek yang
berhak atas saham hasil Pemecahan Saham (Recording Date)
Periode peniadaan perdagangan di Pasar Tunai (suspensi) selama 2 (dua)
15-16 November 2023
Hari Bursa
• Pendistribusian saham hasil Pemecahan Saham kepada pemegang
rekening efek, dan tanggal dimulainya Pemegang Saham yang
17 November 2023 sahamnya tidak dimasukan dalam penitipan kolektif untuk memproses
Pemecahan Saham
• Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar Tunai
Tata Cara Pelaksanaan Pemecahan Saham
1. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, pelaksanaan Pemecahan
Saham akan dilaksanakan berdasarkan saldo saham Perseroan pada masing-masing sub rekening efek
sesuai Daftar Pemegang Saham tertanggal 16 November 2023. Selanjutnya pada tanggal 17
November 2023 saham hasil pelaksanaan Pemecahan Saham akan didistribusikan melalui sub
rekening efek Pemegang Saham di KSEI.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau sahamnya
masih dalam bentuk warkat, permohonan Pemecahan Saham dapat dilakukan mulai tanggal 15
November 2023 di Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5.
Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
Jakarta Utara 14240
Telp. 021-2974 5222
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli Surat Kolektif Saham (“SKS”) atas nama Pemegang Saham
b. Fotokopi bukti identitas diri Pemegang Saham.
3
Page 5
Pemegang Saham tidak dikenakan biaya untuk pelaksanaan Pemecahan Saham. Akan tetapi, apabila
SKS belum diregistrasi atas nama Pemegang Saham maka Pemegang Saham wajib melaksanakan
registrasi terlebih dahulu dengan menyerahkan bukti-bukti transaksi atas perolehan saham yang
dimaksud.
KORESPONDENSI
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam
jam kerja dengan alamat sebagai berikut:
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
PT Indointernet Tbk
Jl. Rempoa Raya No.11, Ciputat
Tangerang Selatan, Banten 15412
Telepon: (021) 73882525
E-mail: corporate.secretary@indonet.id
4
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.111
387 ms
12 Sep 2026 21:56
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'EGM'}