Back to announcement
20231109_SMBR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31507357_lamp1.pdf
Other Text extracted SMBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : 000408/HK/EKS/10000914/SMBR/11.2023 Palembang, 8 November 2023
Lampiran : --
Perihal : Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa
Kepada Yth.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Menindaklanjuti surat dari PT Bursa Efek Indonesia Nomor: S-09697/BEI.PP3/11-2023
tanggal 7 November 2023 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media
massa, sehubungan dengan adanya berita dengan judul “Korupsi Anak PT Semen
Baturaja, Eks Dirut PT Baturaja Multi Usaha, Laurance Sianipar Dituntut 8 Tahun
Penjara” pada media PalTV tanggal 7 November 2023, maka dapat kami sampaikan hal
sebagai berikut:
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut
a. Klarifikasi atas kebenaran pemberitaan media massa mengenai kasus korupsi
yang dimaksud.
Penjelasan:
Bahwa memang benar saat ini Mantan Direktur PT Baturaja Multi Usaha Periode
Februari 2016 – Januari 2018 (Sdr. Laurencus Sianipar) dan Mantan Kepala
Bagian Keuangan PT Baturaja Multi Usaha Periode Maret 2016 – Februari 2018
(Sdr. Budi Oktarita) saat ini sedang menghadapi permasalahan hukum yaitu
dugaan melakukan tindak pidana Korupsi di PT Baturaja Multi Usaha yang
merupakan anak Perusahaan PT Semen Baturaja Tbk.
b. Latar belakang yang menyebabkan terjadinya perkara hukum yang dimaksud.
Penjelasan:
Yang melatar belakangi atau yang menyebabkan terjadinya perkara hukum
tersebut adalah diduga Sdr. Laurencus Sianipar dan Sdr. Budi Oktarita
penyalahgunaan uang perusahaan sebesar Rp2.642.249.459,00,- dimana
seharusnya uang tersebut dipergunakan untuk pembayaran tagihan biaya jasa
pengangkutan semen kepada Pihak Ketiga, namun dipergunakan untuk
kepentingan pribadi/lainnya oleh Sdr. Laurencus Sianipar dan Sdr. Budi Oktarita.
Page 2
c. Pihak-pihak yang terlibat, termasuk keterlibatan PT Semen Baturaja Tbk
(Perseroan) terhadap kasus tersebut.
Penjelasan:
Sdr. Laurencus Sianipar dan Sdr. Budi Oktarita merupakan Karyawan PT Semen
Baturaja Tbk yang pada masa permasalahan hukum tersebut sedang ditugaskan
di PT Baturaja Multi Usaha sebagai berikut :
- Sdr. Laurencus Sianipar sebagai Direktur PT Baturaja Multi Usaha Periode
Februari 2016 – Januari 2018.
- Sdr. Budi Oktarita sebagai Kepala Bagian Keuangan PT Baturaja Multi Usaha
Periode Maret 2016 – Februari 2018.
d. Dari seluruh pihak yang disampaikan dalam poin c, apakah terdapat pihak yang
menjabat dalam manajemen Perseroan? Jika ya, agar disampaikan informasi
jabatan serta tahun mulai dan berakhirnya masa jabatan.
Penjelasan:
Manajemen Perseroan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
e. Dampak bagi Perseroan akibat permasalahan hukum tersebut antara lain:
- Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
Penjelasan:
Tidak berdampak pada kelangsungan usaha Perseroan.
- Dampak terhadap permasalahan hukum Perseroan;
Penjelasan:
Tidak berdampak hukum kepada Perseroan.
- Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan;
Penjelasan:
Tidak berdampak pada operasional Perseroan.
- Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan;
Penjelasan:
Tidak berpengaruh besar terhadap kondisi keuangan SMBR.
- Dampak lainnya (jika ada);
Penjelasan:
Tidak ada.
f. Agar dijelaskan pula tingkat materialitas atas dampak permasalahan hukum
tersebut bagi Perseroan
Penjelasan:
Permasalahan hukum tersebut tidak bersifat material bagi Perseroan.
g. Perkembangan terkini atas permasalahan hukum dimaksud
Penjelasan:
Saat ini permasalahan hukum tersebut sudah memasuki tahap Persidangan di
Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, pada tanggal 7 November 2023 adalah
agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada yang
bersangkutan.
Page 3
h. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan
permasalahan hukum yang dimaksud
Penjelasan:
Perseroan saat ini menunggu hasil dari persidangan yang sedang berjalan di
Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, apabila telah ada putusan hukum yang
berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan bersalah atau telah dilakukan
penahanan selama 6 (enam) bulan maka sesuai dengan Undang-Undang
Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Sama (PKB) maka Perseroan akan
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Sdr. Budi Oktarita, sedangkan
untuk Sdr. Laurencus Sianipar sudah masuk masa Pensiun per tanggal 14
September 2023.
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham
perusahaan.
Penjelasan:
Tidak ada.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
PT Semen Baturaja Tbk
Basthony Santri
VP of Corporate Secretary
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.