Skip to content
Back to announcement

20231109_KONI_Perubahan Profesi Penunjang_31507346_lamp4.pdf

Other Text extracted KONI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 24

Page 1 OCR 0.940
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

REGISTERED PUBLIC ACCOUNTANTS
DECREE OF THE FINANCE MINISTER OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NO. 855/KM.1/2017

Dewan Direksi

PT Perdana Bangun Pusaka dan entitas anak
Gedung Konica Lantai 6

Jl. Gunung Sahari No.78, RT.10/RW.7,

Gn. Sahari Sel., Kemayoran,

Kota Jakarta Pusat

Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10610

7 November 2023
No. 137-P/PKF-GSN/PBP-AU/XI/2023

Untuk Perhatian: Direktur

Dengan Hormat,
Tujuan Surat Penugasan

Tujuan Surat penugasan ini adalah untuk menegaskan
pemahaman antara PT Perdana Bangun Pusaka dan
entitas anak (“Grup” atau “Anda”) dan KAP Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
(selanjutnya disebut sebagai "PKF" atau "kami") tentang
tanggung jawab bersama kedua pihak yang timbul
sebagai akibat penugasan kami sebagai auditor
PT Perdana Bangun Pusaka dan entitas anak untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2023. Syarat dan
ketentuan ini akan tetap berlaku sampai dilakukan
perubahan secara tertulis dengan persetujuan kedua
pihak.

Lingkup Penugasan Kami

Kami akan mengaudit laporan posisi keuangan
konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2023 dan
laporan laba rugi konsolidasian, serta laba komprehensif
lainnya, perubahan ekuitas dan arus kas konsolidasian
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian disajikan dalam dua
Bahasa (Inggris dan Indonesia). Setelah menyelesaikan
audit kami, kami akan memberi Anda laporan audit 5
(lima) salinan atas laporan keuangan konsolidasian ini.

Tujuan audit adalah untuk menyatakan pendapat atas
laporan keuangan konsolidasian. Audit kami akan
dilakukan sesuai dengan standar auditing yang
dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
Standar ini mengharuskan kami mematuhi persyaratan
dan rencana etis dan melakukan audit agar memperoleh
keyakinan memadai bahwa laporan keuangan
konsolidasian bebas dari salah saji material. Audit
melibatkan prosedur untuk mendapatkan bukti audit
mengenai jumlah dan pengungkapan dalam laporan
keuangan konsolidasian. Prosedur yang dipilih
tergantung pada penilaian auditor, termasuk penilaian
risiko salah saji material terhadap laporan keuangan
konsolidasian, baik karena kecurangan atau kesalahan.

1 | PT Perdana Bangun Pusaka and its subsidiary
Engagement Letter - Financial Audit

UOB Plaza 42nd & 30th Floor
Jl. MH. Thamrin Lot 8-10
Central Jakarta 10230 Indonesia

462 21 29932121 (Hunting)
162 21 3144003
ikt-office@pkfhadiwinata.com
www.pkfhadiwinata.com

Board of Directors

PT Perdana Bangun Pusaka and its subsidiary
Gedung Konica Lantai 6

Jl. Gunung Sahari No.78, RT.10/RW.7,

Gn. Sahari Sel., Kemayoran,

Kota Jakarta Pusat

Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10610

7 November 2023

No. 137-P/PKF-GSN/PBP-AU/XI/2023
Attention to: Director

Dear Sir/Madam,

Purpose of the Engagement Letter

The purpose of this letter is to confirm understanding by
PT Perdana Bangun Pusaka and its subsidiary
(“the Group” or “you”) and KAP Paul Hadiwinata, Hidajat,
Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (referred to herein as
“PKF” or “we”) of both parties' mutual responsibilities
arising as a result of our engagement as auditors of
PT Perdana Bangun Pusaka and its subsidiary for the
year ending 31 December 2023. Theseterms will remain
effective until amended, in writing, with the agreement of
both parties.

Scope of Our Engagement

We will audit the Group's consolidated statement of
financial position as at 31 December 2023 and the
related consolidated statements of profit orloss and other
comprehensive income, changes in consolidated eguity
and cash flows for the year then ended prepared in
accordance with Indonesian Financial Accounting
Standards. The consolidated financial statements are
presented in bilingual (English and Indonesian). Upon
completion of our audit, we will provide you with our audit
report 5 (five) copies on these consolidated financial
statements.

The objective of an audit is to express an opinion on the
consolidated financial statements. Our audit will be
conducted in accordance with the auditing standards
issued by the Indonesian Institute of Certified Public
Accountants. These standards reguire that we comply
with ethical reguirements and plan and perform the audit
to obtain reasonable assurance about whether the
consolidated financial statements are free of material
misstatement. An audit involves performing procedures
to obtain audit evidence about the amounts and
disclosures in the consolidated financial statements. The
procedures selected depend on the auditors judgment,
including the assessment of the risks of material
misstatement of the consolidated financial statements,
whether due to fraud or error.
Page 2 OCR 0.947
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan

Lingkup Penugasan Kami (lanjutan)

Prosedur yang dipilih tergantung pada penilaian auditor,
termasuk penilaian risiko salah saji material terhadap

laporan keuangan konsolidasian, baik karena
kecurangan atau kesalahan. Audit juga mencakup
evaluasi kesesuaian kebijakan akuntansi yang

digunakan dan kewajaran perkiraan akuntansi yang
dibuat oleh manajemen, dan pengevaluasian atas
penyajian laporan keuangan konsolidasian secara
keseluruhan.

Pengecualian Lingkup Jasa
Perpajakan dan jasa lainnya

Surat penugasan ini tidak mengatur mengenai jasa
penyusunan Surat Pemberitahuan pajak, konsultasi
perpajakan, jasa akuntansi dan jasa konsultasi lainnya.
Penyediaan jasa tambahan tersebut hanya akan
diberikan jika Anda meminta secara khusus dan akan
diatur dalam surat penugasan terpisah, bila perlu.

Jasa lain yang diatur dalam kontrak terpisah

Jasa tambahan lain yang Anda minta dan kami setujui
untuk diberikan akan diatur dalam perjanjian tertulis
secara terpisah.

Tanggung Jawab Kami
Tanggung jawab pada umumnya

Tanggung jawab kami adalah untuk menggunakan
keterampilan dan kehati-hatian yang memadai dalam
melaksanakan pemeriksaan dan merumuskan serta
menyatakan pendapat kami. Pekerjaan yang akan kami
lakukan untuk memungkinkan kami membentuk opini
kami akan mencakup ulasan sistem akuntansi dan
pengendalian internal Grup, dan serta pelaksanaan
pengujian dan permintaan keterangan yang kami anggap
perlu. Pengujian dan permintaan keterangan tersebut
dilakukan terhadap kegiatan operasional sehari-hari Grup
selama periode yang bersangkutan dan melakukan
validasi aset dan kewajiban pada akhir periode. Sifat dan
luas pengujian audit ini bervariasi tergantung pada
penilaian kami atas sistem akuntansi dan pengendalian
intern Grup. Audit kami tidak akan meliputi pemeriksaan
rinci atas sejumlah besar transaksi, yang biasanya
dibutuhkan dalam penugasan khusus yang bertujuan
untuk mengungkap penyalahgunaan kewajiban atau
penyimpangan lainnya. Oleh karena keterbatasan
bawaan dalam audit dan pengendalian intern, terdapat
risiko yang tidak terhindarkan bahwa kesalahan
penyajian material mungkin tidak terdeteksi meskipun
audit telah direncanakan dan dilaksanakan sesuai
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia.

2 | PT Perdana Bangun Pusaka and its subsidiary
Engagement Letter - Financial Audit

Scope of Our Engagement (continued)

The procedures selected depend on the auditors
judgment, including the assessment of the risks of
material misstatement of the consolidated financial
statements, whether due to fraud or error. An audit also
includes evaluating the appropriateness of accounting
policies used and the reasonableness of accounting
estimates made by management, as weli as evaluating
the overall presentation of the consolidated financial
statements.

Scope Exclusions
Taxation and Other Services

This engagement letter does not address the provision
of tax return preparation, tax consultancy, accounting
assistance and other consultancy services. The
provision of any Such additional professional services will
be at your specific reguest, and will be the subject of
separate letters of engagement, where necessary.

Other services to be subject to separate contracts

Any additional services that you may reguest and that we
agree to provide will be the subject of separate written
arrangements.

Our Responsibilities
Responsibility in general

Our responsibility is to exercise reasonable care and skill
in conducting our examination and in forming and
reporting on our opinion. The work we will perform to
enable us to form our opinion will include such reviews
of Group's systems of accounting and intemal control,
and the performance of such tests and inguiries as we
consider necessary in the circumstances. These tests
and inguiries will apply to the day-to-day operations of
the Group throughout the period, and to the validation of
assets and liabilities at the end of the period. The nature
and extent of these audit tests will vary according to our
assessment of the Group's accounting systems and
internal control. Our audit will not include detailed
auditing of large numbers of individual transactions, as
would generally be necessary in a special engagement
focused on disclosing defalcations or other irregularities.
Because of inherent limitation of an audit, together with
inherent limitations of intemal control, there is
unavoidable risk that some material misstatements may
not be detected, even though the audit is propeny
planned and performed in accordance with auditing
standard issued by the Indonesian Institute of Certified
Public Accountants.
Page 3 OCR 0.948
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan

Tanggung jawab untuk menilai sistem pengendalian
intern

Audit kami direncanakan terutama untuk memungkinkan
kami menyatakan pendapat dan menyusun pelaporan
atas laporan keuangan konsolidasian Grup, berdasarkan
Standar Auditing Indonesia. Kecuali bila ada persetujuan
untuk memperluas lingkup audit, kajian kami atas sistem
akuntansi dan pengendalian intern hanya akan meliputi
apa yang diharuskan untuk memungkinkan kami
menentukan waktu dan luasnya prosedur yang kami
perlukan untuk merumuskan pendapat audit, dan untuk
memenuhi kewajiban profesional kami berdasarkan
standar auditing. Oleh sebab itu, audit kami tidak akan
mengidentifikasi semua defisiensi signifikan pada sistem
pengendalian keuangan intern Grup. Tujuan pengkajian
kami atas sistem pengendalian keuangan intern adalah
semata-mata untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan konsolidasian Grup. Pertimbangan tersebut
tidak akan memadai bagi kami untuk memberikan
keyakinan atas efektivitas pengendalian intern atas
pelaporan keuangan konsolidasian.

Pada penyelesaian audit, kami akan melaporkan kepada
Anda pengamatan kami mengenai pengendalian intern
dan prosedur yang dapat ditingkatkan. Laporan tersebut
akan berisikan hal-hal yang mendapat perhatian kami
selama pelaksanaan prosedur audit. Akibatnya,
sebagaimana dijelaskan di atas, laporan tersebut tidak
akan meliputi semua hal yang mungkin diidentifikasi
seandainya kami melaksanakan penugasan khusus
yang difokuskan pada pengendalian intern dan prosedur
yang berlaku.

Laporan ke manajemen tersebut ditujukan hanya untuk
penggunaan intern, dan tidak boleh diberikan kepada
pihak ketiga tanpa memperoleh ijin tertulis kami terlebih
dahulu. Ijin tersebut akan diberikan atas dasar laporan
tersebut tidak disusun untuk kepentingan pihak manapun
selain Grup dan bahwa kami tidak memiliki kewajiban
atau tanggung jawab kepada pihak ketiga. Kami siap,
atas permintaan Anda, untuk melakukan penilaian
mendalam mengenai struktur pengendalian internal
Grup, dan melaporkan temuan dan rekomendasi kami,
atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap efektivitas
struktur pengendalian internal Anda. Keterlibatan ini
akan terpisah dari tanggung jawab kami sebagai auditor
dan dengan senang hati kami akan membahas biaya
untuk layanan ini, yang akan tergantung pada
cakupannya.

3 | PT Perdana Bangun Pusaka and its subsidiary
Engagement Letter - Financial Audit

Responsibility in assessing internal control system

Our audit of the Group will be planned primarily to enable
us to form an opinion on its consolidated financial
Statements, and to report on those financial statements
in accordance with Indonesian Auditing Standards.
Unless subject to express agreement to extend our
scope of our audit work, our review of systems of
accounting and intemal control therefore covers only
what is reguired to enable us to determine the timing and
extent of procedures necessary for us to form our audit
opinion, and to comply with our obligations under
professional auditing standards. Therefore, our audit will
not necessarily identify all significant deficiency in
Group's system of internal financial controls. The sole
purpose of our review of internal financial control
systems is to express an opinion on the Groups's
consolidated financial statement. This consideration will
not be sufficient to enable us to provide assurance on the
effectiveness of internal control over consolidated
financial reporting.

At the conclusion of our audit, we may report to you our
observations on ways in which internal controls and
procedures could be improved. The contents of this
report will reflect matters which came to our attention as
a result of the conduct of our normal audit procedures.
Conseguently, as mentioned above, this report will not
include all the matters which might be identified were we
to conduct a special engagement focused on internal
control and procedures.

This report to management is for your internal use only,
and may not be provided to a third party without our prior
written consent. Such consent will be granted only on the
basis that the report is not prepared with the interests ot
anyone other than the Group in mind and that we accept
no duty or responsibility to any other party. We are
prepared, at your reguest, to perform a more in-depth
assessment of the Group's internal control structure, and
report our findings and recommendations, or to conduct
an examination engagement on the effectiveness of your
internal control structure. This engagement would be
separate from our responsibility as auditors and we would
be pleased to discuss fees for these services, which
would depend on the scope.
Page 4 OCR 0.946
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan

Tanggung jawab dalam memeriksa masalah pajak

Audit kami tidak meliputi pengujian dan permintaan
keterangan tertentu yang mungkin dilaksanakan sesuai
pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh
sebab itu, meskipun audit kami dapat
mempertimbangkan beberapa aspek perpajakan, namun
tidak dapat diandalkan untuk mendeteksi semua risiko
pajak yang mungkin diidentifikasi dalam pemeriksaan
pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Tanggung jawab dalam mendeteksi ketidakpatuhan

Audit kami tidak mencakup pengujian dan permintaan
keterangan khusus yang dirancang untuk
mengidentifikasi ketidakpatuhan di masa lalu atau masa
depan, terhadap peraturan pemerintah atau peraturan
industri yang relevan mengenai pengarsipan, pelaporan,
pemeliharaan rasio, atau hal lainnya. Meskipun audit
kami mungkin mempertimbangkan beberapa aspek
persyaratan peraturan, laporan audit kami tidak dapat
diandalkan untuk mendeteksi ketidakpatuhan yang
mungkin diidentifikasi oleh badan pengawas yang terkait.
Direksi Grup bertanggung jawab untuk memastikan
kepatuhan terhadap semua peraturan yang berlaku
terhadap Grup.

Tanggung Jawab Manajemen

Tanggung jawab terkait dengan laporan keuangan
konsolidasian dan pengendalian intern

Audit kami akan dilaksanakan dengan dasar manajemen
Grup menerima dan memahami bahwa mereka
bertanggungjawab atas penyusunan dan penyajian yang
wajar atas laporan keuangan konsolidasian sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Dalam hal ini, manajemen bertanggung jawab untuk
membukukan semua transaksi dengan benar dalam
catatan akuntansi dan menyusun serta memelihara
pengendalian intern yang Manajemen tetapkan perlu
untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan
konsolidasian yang bebas dari kesalahan penyajian
material baik disebabkan oleh kecurangan atau
kekeliruan. Audit atas laporan keuangan konsolidasian
tidak membebaskan manajemen dari tanggung jawab ini.
Demikian pula, manajemen bertanggung jawab atas
penyusunan Profil Grup, jika diperlukan sebagaimana
diuraikan berikut ini.

Manajemen juga bertanggung jawab untuk menyediakan
kepada kami akses atas semua informasi yang menurut
Manajemen relevan untuk penyusunan laporan
keuangan konsolidasian seperti semua catatan
akuntansi asli, dokumen dan hal lainnya, informasi
tambahan yang mungkin kami minta dan akses penuh
kepada staf yang dapat kami mintakan keterangan untuk
tujuan audit.

4| PT Perdana Bangun Pusaka and its subsidiary
Engagement Letter - Financial Audit

Responsibility in examining tax matters

Our audit does not incorporate the tests and specific
inguiries that might be performed pursuant to a tax audit
conducted by the Directorate General of Tax. Thus,
while our audit may consider certain aspects of taxation,
it should not be relied upon to detect all exposure that
might be identified during a tax audit conducted by the
Directorate General of Tax.

Responsibility in detecting non-compliance

Our audit does not incorporate tests and specific
inguiries designed to identify past or future instances of
non-compliance with relevant govemment or other
industry regulations conceming filing, reporting,
maintenance of ratios, or any other matters. While it may
consider certain aspects of regulatory reguirements, our
audit should not be relied upon to detect all instances of
non-compliance that may be identified by the relevant
regulatory bodies. It remains the responsibility of the
Directors of the Group to ensure compliance with all
regulations that apply to the Group.

Management's Responsibilities

Responsibility relating to the consolidated financial
statements and internal control

Our audit will be conducted on the basis that the Group's
Management acknowledge and understand that they
have responsibility for the preparation and fair
presentation of consolidated financial statement in
accordance with Indonesian Financial Accounting
Standards. In this regard, management is responsible
for properly recording all transactions in the accounting
records and for establishing and maintaining internal
controls as they determine is necessary to enable the
preparation of consolidated financial statements that are
free from material misstatement, whether due to fraud or
error. The audit of the consolidated financial statements
does not relieve management of this responsibility.
Similarly it is the management's responsibility to prepare
the Group Profile.

Management is also responsible for making available to
us access to all information of which they are aware that
is relevant to the preparation of consolidated financial
statements such as original accounting records,
documentation and other matters, additional information
that we may reguest, and unrestricted access to
personnel from whom we determine it necessary to
obtain evidence for the purpose of the audit.
Page 5 OCR 0.938
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan

Tanggung jawab terkait dengan laporan keuangan
konsolidasian dan pengendalian intern (lanjutan)

Sebagaimana diharuskan oleh standar audit di
Indonesia, kami akan meminta keterangan dari
manajemen dan pihak lainnya mengenai representasi
yang terkandung dalam laporan keuangan konsolidasian
dan efektivitas pengendalian intern atas pelaporan
keuangan konsolidasian. Standar audit di Indonesia juga
mengharuskan kami untuk memperoleh surat
representasi mengenai hal-hal yang material dalam
laporan keuangan konsolidasian dari manajemen. Hasil
pengujian audit, respon atas permintaan keterangan
kami dan representasi tertulis dari manajemen
merupakan bahan bukti yang kami andalkan dalam
merumuskan pendapat kami atas laporan keuangan
konsolidasian.

Tanggung jawab dalam mendeteksi kesalahan dan
kecurangan

Manajemen bertanggung jawab untuk menjaga aset
Grup dan atas pencegahan dan deteksi kecurangan dan
kesalahan. Manajemen juga bertanggung jawab atas
kepatuhan Grup terhadap hukum dan peraturan yang
berlaku. Kami merencanakan audit untuk mendapatkan
keyakinan memadai, bukan absolut, atas deteksi
kesalahan atau kecurangan yang mungkin berdampak
material terhadap laporan keuangan konsolidasian,
maupun tindakan ilegal lainnya yang berdampak
langsung dan material terhadap laporan keuangan
konsolidasian. Audit kami tidak akan meliputi audit rinci
atas transaksi yang mungkin dibutuhkan untuk
mengungkap adanya kesalahan atau kecurangan yang
tidak menyebabkan kesalahan penyajian material pada
laporan keuangan konsolidasian. Perlu diketahui bahwa
terdapat keterbatasan bawaan yang melekat dalam
proses audit. Audit adalah berdasarkan pada konsep
pengujian selektif atas data yang mendasari laporan
keuangan konsolidasian, yang melibatkan pertimbangan
mengenai area yang perlu diuji dan sifat, ketepatan
waktu, luas serta hasil dari pengujian yang akan
dilaksanakan. Oleh sebab itu, dalam audit terdapat
keterbatasan bahwa kesalahan material, kecurangan
atau tindakan ilegal lainnya yang berdampak langsung
dan material pada laporan keuangan konsolidasian, jika
ada, mungkin tidak terdeteksi. Oleh karena karakteristik
dari kecurangan, khususnya menyangkut
penyembunyian fakta melalui kolusi dan dokumen yang
dipalsukan, audit yang direncanakan dan dilaksanakan
menurut Standar Audit di Indonesia mungkin tidak akan
mendeteksi adanya kecurangan yang material.

5 | PT Perdana Bangun Pusaka and its subsidiary
Engagement Letter - Financial Audit

Responsibility relating to the consolidated financial
statements and internal control (continued)

As reguired by Indonesian Auditing Standards, we will
make specific inguiries of management and others about
the representations embodied in the consolidated
financial statements and the effectiveness of internal
control over consolidated financial reporting. Indonesian
Auditing Standards also reguire that we obtain a
representation letter covering mafters material to the
consolidated financial statements from management.
The results of our audit tests, the responses to our
inguiries and the written representations of management
comprise the evidential matter upon which we intend to
rely in forming our opinion on the consolidated financial
statements.

Responsibility in detecting error and fraud

Management is responsible for safeguarding the Group's
assets and for the prevention and detection of fraud and
error. Management is also responsible for the Group's
compliance with the laws and regulations applicable to
its activities. We will design our audit to obtain
reasonable, but not absolute, assurance of detecting
errors or fraud that would have a material effect on the
consolidated financial statements as well as other illegal
acts having a direct and material effect on the
consolidated financial statements. Our audit will not
include a detailed audit of transactions, such as would be
necessary to disclose errors or fraud that did not cause
a material misstatement of the consolidated financial
statements. It is important to recognise that there are
inherent limitations in the auditing process. Audits are
based on the concept of selective testing of the data
underiying the consolidated financial statements, which
involves judgement regarding the areas to be tested and
the nature, timing, extent and results of the tests to be
performed. Audits are, therefore, subject to the limitation
that material error, fraud or other illegal acts having a
direct and material consolidated financial statement
impact, if they exist, may not be detected, Because of the
Characteristics of fraud, particulariy those involving
concealment through  collusion — and  falsified
documentation, an audit designed and executed in
accordance with Indonesian Auditing Standards might
not detect a material fraud.
Page 6 OCR 0.942
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan

Tanggung jawab dalam mendeteksi kesalahan dan
kecurangan (lanjutan)

Di samping itu, meskipun pengendalian internal yang
efektif mengurangi kecenderungan timbul dan tidak
terdeteksinya kekeliruan, kecurangan atau tindakan
ilegal lainnya, namun tidak melenyapkan adanya
kemungkinan hal tersebut. Karena alasan tersebut kami
tidak dapat memastikan bahwa kekeliruan, kecurangan
atau tindakan ilegal lainnya, seandainya ada, akan dapat
terdeteksi. Meskipun demikian, kami akan
mengkomunikasikan kepada Anda seandainya kami
menemukan adanya tindakan ilegal, kekeliruan yang
material, atau bukti adanya kecurangan yang mungkin
kami temui selama proses audit.

Hal-hal terkait dengan bentuk dan penggunaan
pendapat audit kami

Apabila Grup bermaksud menerbitkan atau
menggandakan laporan kami beserta laporan keuangan
konsolidasiannya, dalam bentuk cetak atau elektronik
(misalnya di situs web internet), atau dengan cara lainnya
membuat acuan kepada kami dalam dokumen yang
berisi informasi lain, maka manajemen setuju untuk (a)
menyerahkan kepada kami draft dokumen terkait untuk
kami pelajari, dan (b) mendapatkan persetujuan kami
untuk pengikutsertaan laporan kami, sebelum dokumen
tersebut difinalisasi dan disebarkan. Apabila laporan
audit kami digandakan dalam bentuk apa pun, laporan
keuangan konsolidasi secara lengkap, termasuk catatan
terhadap laporan keuangan konsolidasian, harus
disajikan pula.

Standar Audit di Indonesia mengharuskan kami untuk
membaca setiap laporan tahunan yang disusun untuk
disebarluaskan ke publik yang berisi laporan keuangan
konsolidasian dan laporan audit kami di dalamnya.
Tujuan dari prosedur ini adalah untuk
mempertimbangkan apakah informasi lain di dalam
laporan tahunan, termasuk cara penyajiannya, adalah
secara material konsisten terhadap informasi yang
terdapat dalam laporan keuangan konsolidasian. Kami
tidak berkewajiban untuk melaksanakan prosedur
tertentu untuk menguatkan informasi lainnya sebagai
bagian dari audit kami.

Penggunaan Opini PKF oleh Pihak Ketiga

Opini audit kami dimaksudkan untuk kepentingan pihak
yang ditujukan dalam laporan tersebut. Audit tidak
direncanakan atau dilaksanakan dengan maksud untuk
diandalkan oleh pihak ketiga mana pun atau sehubungan
dengan transaksi khusus mana pun, oleh sebab itu, hal-
hal yang mungkin menarik bagi pihak ketiga tidak akan
dibahas secara khusus dan kemungkinan akan ada hal-
hal yang akan ditelaah secara berbeda oleh pihak ketiga,
yang mungkin berkaitan dengan transaksi khusus.

6 | PT Perdana Bangun Pusaka and its subsidiary
Engagement Letter - Financial Audit

Responsibility in detecting error and fraud

(continued)

Furthermore, while effective intemal control reduces the
Tikelihood that errors, fraud or other illegal acts will occur
and remain undetected, it does not eliminate that
possibility. For these reasons we cannot ensure that
errors, fraud or other illegal acts, if present, will be
detecied. However, we will communicate to you any
illegal act, material error, orevidence that fraud may exist
identified during our audit.

Issues regarding the form and use of our audit
opinion

If the Group intends to publish or reproduce our report
together with the consolidated financial statements, in
printed form or electronically (e.g., on an Intemet Web
Site), or otherwise make reference to our Firm in a
document that contains other information, management
agrees to (a) provide us with a draft of the relevant
document to read, and (b) obtain our approval for
inclusion of our report, before the document is finalised
and distributed. Where our audit report is reproduced in
any medium, the complete consolidated financial
statements, including notes, must also be presented.

Indonesian Auditing Standards reguire that we read any
annual report prepared for public distribution that
contains the consolidated financial statements and our
audit report thereon. The purpose of this procedure is to
consider whether other information in the annual report,
including the manner of its presentation, is materially
consistent with information appearing in the consolidated
financial statements. We assume no obligation to
perform procedures to corroborate other information as
part of our audit.

Third Parties User of PKF's Opinion

Our audit opinion is intended for the benefit of those to
whom it is addressed. The audit will not be planned or
conducted in contemplation or reliance on it by any third
party or respect to any specific transaction, Therefore,
items of possible interest to a third party will not be
specifically addressedand matters may exist that would
be assessed differently by a third party, possibly in
connection with a specific transaction.
Page 7 OCR 0.939
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan

Biaya dan Pengaturan untuk Penagihan

Biaya kami untuk
sebagaimana tercantum dalam surat ini
Rp160.000.000.- (tidak termasuk PPN).

layanan yang akan diberikan
adalah

Biaya di luar saku seperti kurir, komunikasi jarak jauh,
perjalanan, swab antigen, swab PCR, dil, bersama
dengan biaya administrasi sebesar Rp500.000, akan
ditagih secara terpisah. Selain biaya di luar saku, biaya
transportasi staf kami di wilayah Jakarta adalah
Rp100.000 per staf per hari, dan untuk wilayah luar
Jakarta akan diinformasikan terpisah tergantung jarak
dari Jakarta. Biaya - biaya ini ditambah dengan PPN
akan ditagihkan secara terpisah.

Kami akan memberikan 5 (lima) salinan laporan
keuangan konsolidasian yang telah diaudit. Salinan
tambahan dari laporan audit tahunan akan dikenakan
biaya sebesar Rp1.000.000 per salinan.

Tagihan kami jatuh tempo dan terutang pada saat
diterima, dan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal
tagihan. Jika tagihan kami tidak dibayarkan tepat waktu,
kami dapat menangguhkan pekerjaan sampai Anda
melunasi tagihan tersebut.

Adalah merupakan kebiasaan kami untuk menyerahkan
tagihan kami pada saat pelaksanaan penugasan. Oleh
sebab itu, kami akan mengeluarkan tagihan secara
bertahap sesuai dengan jadwal berikut:

pada saat Surat Perikatan ditandatangani 5046

pada saat penyerahan draft final laporan audit 5096
Di samping itu, waktu tambahan yang kami habiskan
untuk mengatasi masalah yang timbul selama audit atau
karena keterlambatan dalam pemberian informasi yang
diminta dalam Client Assistance Package, dapat
mengakibatkan dibebankannya imbalan jasa tambahan.
Imbalan jasa tambahan tersebut tentunya akan disetujui
dan dibicarakan terlebih dahulu dengan Anda, dan akan
ditegaskan dalam tambahan surat ini atau dalam surat
penugasan terpisah

7 | PT Perdana Bangun Pusaka and its subsidiary
Engagement Letter - Financial Audit

Fees and Billing Arrangements

Our fees forthe services to be provided as set out in this
letter are IDR160,000,000,- (exclude VAT).

Out-of-pocket expenses such as couriers, long distance
communications, travel, swab antigen, swab PCR, etc,
including administration fee of IDR500,000, will be billed
separately. Addition to Out-of-pocket expenses, our staff
transportation expenses in Jakarta area is IDR100,000
per staff per day, and for outer Jakarta area will be
informed separately depend on distance from Jakarta.
These expenses plus VAT will be billed separately.

We will provide you 5 (five) copies of the audited
consolidated financial statements. Any additional copies
of the annual audit report will be charged amounting to
IDR1,000,000 per copy.

Our invoices are due and payable when received, and in
no circumstances later than 14 days from the date of the
invoice. If our invoices are not paid promptly, we may
suspend further work until your account is brought
current.

It is our practice to submit our invoices as we perform our
work. Accordingly, we will issue progress billings in
accordance with the following timetable:

501
50K

upon acceptance of this engagement letter
After the submission of final draft report

Furthermore, any additional time incurred by us in
addressing problems arising during the audit or because
of delays in providing the information outlined in the
Client Assistance Package may lead to additional fees
being charged. Such additional fees will, of course, be
agreed and discussed with you in advance, and will be
confirmed in an addendum to this letter or in a separate
engagement letter.
Page 8 OCR 0.940
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan

Kerahasiaan dan Persetujuan

Kami berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan
keamanan informasi anda sesuai dengan Kode Etik
Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI. Karena
itu, kami memiliki kebijakan, prosedur, dan penjagaan
intern untuk melindungi kerahasiaan informasi pribadi
anda.

Dokumentasi audit atas perikatan ini adalah milik Kantor
kami dan merupakan informasi rahasia. Namun, kami
akan dikecualikan dari kewajiban kami untuk menjaga
kerahasiaan dan keamanan informasi anda, untuk
mematuhi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
yang berlaku, seperti untuk kepentingan pengawasan
oleh Kementerian Keuangan seperti yang diatur dalam
Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5
Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan untuk
kepentingan pemeriksaan pajak, penagihan pajak atau
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas
permintaan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang
Republik Indonesia No. 6 Tahun 1983 yang kemudian
diamandemen dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, kami ingin
menegaskan bahwa Anda menyatakan memberikan
persetujuan kepada kami untuk memberikan akses
kertas kerja perikatan audit atas laporan keuangan
konsolidasian ini kepada pihak-pihak yang memiliki
kewenangan dalam rangka menjalankan ketentuan
dalam UU yang berlaku. Segala biaya yang timbul
sehubungan dengan pemenuhan kewajiban tersebut
menjadi beban Anda dan akan kami tagihkan
berdasarkan realiasi waktu yang kami gunakan untuk
menyelesaikan kewajiban tersebut.

Namun demikian, kami tidak akan membebankan biaya-
biaya dalam rangka pemenuhan kewajiban tersebut
kepada Anda, mana kala Anda setuju untuk
menindaklanjuti sendiri pemenuhan kewajiban tersebut.

8 | PT Perdana Bangun Pusaka and its subsidiary
Engagement Letter - Financial Audit

Confidentiality and Consent

We are committed to maintaining the confidentiality and
security of your information in accordance with Code ot
Ethics of Professional Public Accountants established by
the IICPA. Accordingly, we maintain internal policies,
procedures, and safeguards to protect the confidentiality
of your personal information.

The audit documentation for this engagement is the
property of our Firm and constitutes confidential
information. However, we will be exempted from our
obligation to maintain confidentiality and security of your
information, to comply with current government laws and
regulations, such as for the purpose of the Ministry ot
Finance  supervision as set out in Law
No. 5 Year 2011 on Public Accountants, Article 29 and
for the purpose of tax audit, tax collection or investigation
of criminal offenses in the area of taxation, upon written
reguest from the Directorate General of Taxation, as
stipulated in Article 35, Law No. & Year 1983, and
amended in Law No. 28 Year 2007 regarding General
Tax Provisions and Procedures.

In order to fulfill these reguirements, we would like to
emphasize that you express your consent for us to
provide access to the audit engagement working papers
on this consolidated financial report to parties who have
the authority to carry out the provisions of the applicable
law. All costs incurred in connection with the fulfillment
of these obligations are your burden and will be billed by
us based on the realization of the time we use to
complete these obligations.

However, we will not charge you for the fulfilment ot
these obligations, when you agree to follow up the
fulfillment of the obligation yourself.
Page 9 OCR 0.940
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan

Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan
Persetujuan

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia
No. 55/PMK.01/2017 tanggal 17 April 2017 tentang
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan
Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. 155/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan
Akuntan Publik tanggal 6 November 2017 dan Surat
Edaran No. SE-7/PPPK/2019 tentang Panduan
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi
Akuntan dan Akuntan Publik tanggal
29 November 2019, yang mewajibkan Akuntan Publik
untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa
(PMPJ), bersama ini kami menginformasikan bahwa kami
akan menerapkan prosedur PMPJ sesuai dengan
peraturan tersebut.

Karena itu dengan ini anda menyatakan persetujuan
untuk kami menerapkan dan melaksanakan prosedur
PMPJ,serta melampirkan Formulir Hubungan Usaha
Terkait PMPJ beserta dokumen yang dibutuhkan sebagai
lampiran atas surat penugasan ini.

Penyampaian Laporan Keuangan Konsolidasian
yang Telah Diaudit kepada Pusat Pembinaan Profesi
Keuangan (“PPPK”)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku,
kami wajib untuk melampirkan laporan keuangan
konsolidasian Grup yang telah diaudit dalam laporan
kegiatan usaha tahunan kami yang disampaikan kepada
PPPK. Oleh karena itu, Anda bersedia menandatangani
Surat Pernyataan, sebagaimana terlampir dalam
Lampiran B surat perikatan ini, sebagai bentuk
persetujuan atau keberatan Anda untuk melampirkan
laporan keuangan konsolidasian Anda yang telah diaudit
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dalam pelaporan tahunan kami tersebut.

Anda juga setuju bahwa dengan menandatangani surat
perikatan ini, apabila selambat-lambatnya pada tanggal
penerbitan laporan keuangan konsolidasian yang telah
diaudit kami belum menerima Surat Pernyataan tersebut
dari Anda, maka penandatangan surat perikatan ini juga
merupakan bentuk persetujuan yang sah dari Anda
kepada kami, untuk menyertakan laporan keuangan
konsolidasian Anda yang telah diaudit untuk tahun yang
berakhir pada
31 Desember 2023 dalam pelaporan tahunan kami
kepada PPPK.

9 | PT Perdana Bangun Pusaka and its subsidiary
Engagement Letter - Financial Audit

Know Your Client Principle (KYCP) and Consent

In connection with the enactment of the Regulation of the
Minister of Finance of the Republic of Indonesia No.
55/PMK.01/2017 dated April 17, 2017 regarding the
Know Your Client Principle for Accountants and Public
Accountants as amended by Regulation of the Minister ot
Finance of the Republic of Indonesia
No. 155/PMK.01/2017 regarding the Amendment
to the Regulation of the Minister of Finance
No. 55/PMK.01/2017 regarding the Know Your
Client Principle for Accountants and Public Accountants
dated November 6, 2017 and Circular Letter No. SE-
7/PPPK/2019 regarding Guidelines for Implementing the
Know Your Client Principle for Accountants and Public
Accountants dated
November 29, 2019, which reguires Public Accountants
to apply the Know Your Client Principle (KYCP), we
hereby inform you that we will implement KYCP
procedures in accordance with those regulations.

Therefore, you hereby express your consent for us to
implement and perform the KYCP procedures, including
fullfil PMPJ-Related Business Relations Form ,and
reguired supporting documents as appendix to the
engagement letter.

Submission of Audited Consolidated Financial
Statements to the Center for Financial Profession
Development (“PPPK”)

Based on the applicable Minister of Finance Regulation,
we are reguired to enclose the audited consolidated
financial statements of the Group in our annual activity
report submitted to PPPK. Accordingly, you agree to sign
the Statement Letter, as attached in Appendix B of this
engagement letter, as a form of your approval or
objection to enclose your audited consolidated financial
statements for the year ending
31 December 2023 in our annual reporting.

You also agree that by signing of this engagement letter,
in the event where we have not received the Statement
Letter from you until the issuance date of the audited
consolidated financial statements at the latest. In such
event the signed of this engagement letter is also a form
of your legal approval to us to enclose you audited
consolidated financial statement for the year ending 31
December 2023 in our annual reporting to PPPK.
Page 10 OCR 0.950
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan

Lain

Dokumen lain - Standar Auditing Indonesia
mengharuskan kami untuk membaca setiap laporan
tahunan yang disusun untuk disebarluaskan ke publik
yang berisi laporan keuangan konsolidasian dan laporan
audit kami di dalamnya. Tujuan dari prosedur ini adalah
untuk mempertimbangkan apakah informasi lain di dalam
laporan tahunan, termasuk cara penyajiannya, adalah
secara material konsisten terhadap informasi yang
terdapat dalam laporan keuangan konsolidasian. Kami
tidak berkewajiban untuk melaksanakan prosedur
tertentu untuk menguatkan informasi lainnya sebagai
bagian dari audit kami.

Kepemilikan dan akses ke kertas kerja audit -Kertas
kerja dan berkas yang kami hasilkan selama penugasan
audit ini, termasuk dokumen dan berkas elektronik,
merupakan properti kami.

Komunikasi dengan Auditor Sebelumnya - Untuk
membantu kami dalam merencanakan audit tahun
pertama atas laporan keuangan konsolidasian Grup,
kami meminta Anda untuk memberi izin auditor Anda
yang terdahulu, untuk memperbolehkan kami
melakukan pemeriksaan atas kertas kerja mereka dan
menjawab pertanyaan kami secara lengkap.

Batas kewajiban - Anda telah menyetujui bahwa
kewajiban kami atas semua tuntutan yang berkaitan
secara langsung atau tidak langsung dengan jasa-jasa
yang kami berikan (termasuk tuntutan atas kelalaian)
terbatas hingga jumlah yang setara dengan 1 kali lipat
biaya yang harus dibayarkan untuk jasa kami tersebut.

10 | PT Perdana Bangun Pusaka and its subsidiary
Engagement Letter - Financial Audit

Other

Other Documents - Indonesian Auditing Standards
reguire that we read any annual report prepared for
public distribution that contains the consolidated financial
statements and our audit report thereon. The purpose of
this procedure is to consider whether other information in
the annual report, including the manner of its
presentation, is materially consistent with information
appearing in the consolidated financial statements. We
assume no obligation to perform procedures to
corroborate other information as part of our audit.

Ownership of and access to audit files - The working
papers and files for this engagement created by us
during the course of the audit, including electronic
documents and files, are the sole property of us.

Communication with Predecessor Auditors - To
assist us in planning our first audit of the consolidated
financial statements of Group, we reguire you to
authorized your previous auditors, to allow us to review
their working papers and to respond fully to our inguiries.

Liability cap - You agree that our liability for all claims
connected directly or indirectly with the services
(including claims of negligence) is limited to an amount
egual to 1 times the fees payable forthe services.
Page 11 OCR 0.946
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan

Lain (lanjutan)

Bebas tuntutan terhadap karyawan - Anda sepakat
untuk tidak akan mengajukan tuntutan apa pun
(termasuk dalam hal kelalaian) terhadap karyawan kami
secara pribadi sehubungan dengan jasa kami. Pasal ini
diperuntukkan bagi kepentingan karyawan kami.

Pengakhiran perjanjian - Kedua belah pihak dapat
mengakhiri perjanjian ini dengan mengirimkan
pemberitahuan secara tertulis kepada satu sama lain
selambat-lambatnya 30 hari sebelumnya (kecuali jika hal
ini melanggar hukum). Perjanjian ini berakhir pada saat
berakhirnya surat pemberitahuan tersebut. Untuk
memberikan keabsahan penuh kepada kedua pihak
untuk mengakhiri Kontrak ini sebagaimana ditentukan di
atas, kedua belah pihak dengan ini mengabaikan
ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata yang mewajibkan
keputusan pengadilan untuk mengakhiri kontrak.

Hukum yang berlaku dalam perjanjian ini adalah hukum
Indonesia.

Penyelesaian sengketa - Apabila terjadi sengketa yang
berkaitan dengan perjanjian ini, Anda sepakat untuk
bertemu dengan kami dalam upaya untuk
menyelesaikannya. Apabila sengketa ini tidak
diselesaikan melalui perundingan tersebut, Anda setuju
bahwa para pihak akan berupaya mengatasi sengketa
tersebut melalui arbitrase sesuai dengan Aturan
Arbitrase yang diatur oleh Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI). Arbitrase harus dilaksanakan di
Indonesia, dan bahasa yang harus digunakan untuk
arbitrase adalah bahasa Indonesia.

Keputusan yang diberikan dalam sidang arbitrase yang
timbul berdasarkan perjanjian ini bersifat final dan
mengikat para pihak, dan keputusannya dapat
dilaksanakan di pengadilan yang memiliki hak hukum
untuk pemberlakuannya. Dengan ini para pihak
melepaskan hak untuk mengajukan banding atas
keputusan Sidang dan setuju bahwa sesuai dengan
Pasal 60 Undang-Undang Arbitrase para pihak tidak
mengajukan banding atas keputusan Sidang.
Di samping itu, para pihak dengan ini setuju bahwa
mereka sama-sama tidak memiliki hak untuk memulai
atau melanjutkan proses tuntutan atau proses hukum
mengenai Sengketa ini sampai Sengketa tersebut telah
ditentukan sesuai dengan prosedur arbitrase yang
ditetapkan berdasarkan perjanjian ini dan hanya
dilakukan untuk pemberlakuan dan memperlancar
pelaksanaan keputusan yang diambil dalam sidang
arbitrase.

11 | PT Perdana Bangun Pusaka and its subsidiary
Engagement Letter - Financial Audit

Other (continued)

No claims against employees - You agree not to bring
any claim (including in negligence) against any of our
employees personally in connection with the services.
This clause is for the benefit of our employees.

Termination - Either of us may terminate this agreement
by giving the other at least 30 days notice in writing
(unless it would be unlawful to do so). This agreement
terminates on expiry of that notice. To give full effect to
the right of either party to terminate the Contract as
provided above, both parties hereby waive the provision
of Articles 1266 of the Indonesian Civil Code reguiring the
pronouncement of the court for the termination ot
contracts.

The law applying to this agreement is the law of
Indonesia.

Resolving dispute - If a dispute arises in connection
with this agreement, you agree to meet with us to attempt
to resolve it. If the dispute is not resolved through those
negotiations, you agree we will both attempt to resolve
the dispute through arbitration in accordance with the
Arbitration Rules of Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI). The site of the arbitration shall be Indonesia.
The language of the arbitration shall be Indonesian.

The award rendered in any arbitration commenced
hereunder shall be final and binding upon the parties
hereto and judgment thereon may be entered in any
court having jurisdiction for its enforcement. Each of the
parties hereby renounces its right to appeal from the
decision of the Tribunal and agrees that in accordance
with Article 60 of the Arbitration Law, no party shall
appeal to any court from the decision of the Tribunal. In
addition, the parties hereto agree that no party shall have
any right to commence or maintain any suit or legal
proceeding conceming a Dispute hereunder until the
Dispute has been determined in accordance with the
arbitration procedure provided for herein and then only
to enforce or facilitate the execution of the award
rendered in such arbitration.
Page 12 OCR 0.938
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan

Lain-lain (lanjutan)
Sangkalan

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan &
Rekan adalah anggota dari PKF Global, yang merupakan
jaringan anggota kantor PKF International Limited, yang
tiap anggotanya merupakan entitas terpisah dan
independen secara hukum. Tidak satupun dari kantor
anggota lain atau kantor-kantor koresponden yang
tergabung dalam jaringan atau PKF International Limited
bertanggung jawab atau menerima kewajiban atas
pekerjaan atau saran yang diberikan Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan kepada
kliennya, dan dengan menandatangani serta
mengembalikan kepada kami salinan Surat Perikatan
Audit terlampir, anda mengakui dan menerima bahwa
kantor-kantor lain dan kantor-kantor koresponden dan
PKF International Limited tidak memiliki kewajiban
apapun kepada anda dalam hubungannya dengan
pekerjaan atau saran yang dari waktu ke waktu akan
kami berikan kepada anda atau yang wajib diberikan
kepada anda. Kantor-kantor koresponden bukan
merupakan anggota dari PKF Global.

Syarat dan Ketentuan

Salinan syarat dan ketentuan hubungan usaha terlampir
dalam Lampiran A. Surat penugasan ini beserta syarat
dan ketentuan hubungan usaha merupakan suatu
kesatuan kontrak (“Kontrak”) untuk penyediaan jasa
yang telah ditetapkan dalam Surat Penugasan ini, tidak
termasuk syarat lain baik yang dinyatakan secara tegas
atau tersirat, baik secara lisan maupun tertulis, termasuk
persyaratan, jaminan dan pernyataan.

Kontrak ini menggantikan semua surat penugasan,
pernyataan kesanggupan, dan perjanjian serta surat
menyurat yang dibuat sebelumnya tentang Jasa kami.

Kontrak ini tunduk kepada dan ditafsirkan menurut
undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

12 | PT Perdana Bangun Pusaka and its subsidiary
Engagement Letter - Financial Audit

Others (continued)
Disclaimer

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan &
Rekan is a member of PKF Global, which is a network of
member firms of PKF Intemational Limited, each of
which is a separate and independent legal entity. Neither
the other member firms nor the correspondent firms of
the network nor PKF International Limited is responsible
or accepts liability for the work or advice which Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
provides to its clients and in signing and returning to us
the enclosed copy of this Engagement Letter you
acknowledge and accept that such other member and
Ccorrespondent firmms and PKF International Limited do
not owe you any duty in relation to the work or advice
which we will from time to time provide to you or are
reguired to provide to you. Correspondent firms are not
members of PKF Global.

Terms and Conditions

A copy of our terms of business is attached as Appendix
A. This letter and the terms of business attached
comprise the entire contract (“the Contract”) for the
provision of the Services to the exclusion of any other
express or implied term, whether expressed orally or in
writing, including any conditions, warranties and
representations.

The Contract shall also supersede all previous letters of
engagement, undertakings, agreements and
correspondence regarding the Services.

This Contract shall be govemed by and interpreted in
accordance with the laws of the Republic of Indonesia.
Page 13 OCR 0.928
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan

Pengakuan dan Penerimaan

Harap menandatangani surat ini pada bagian yang telah
ditentukan sebagai tanda persetujuan Anda atas
ketentuan-ketentuan dalam surat perikatan ini dan
mengirimkannya kembali kepada kami.

Acknowledgment and Acceptance

Please acknowledge receipt of this letter and your
agreement to the terms of our engagement as set out
herein by signing the enclosed copy of the letter in the
space provided and retuming it to us.

Hormat Kami/ Yours faithfully,
KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan

Marlina,

KF

rdu 'ayat, Arsono,
Retno. F4 3 Rekan

Registered Puoiic Accountants

Partner

Ketentuan dalam penugasan ini telah diterima oleh
Direktur mewakili PT Perdana Bangun Pusaka dan
entitas anak yang memiliki wewenang untuk menerima
dan mengikat ketentuan ini atas — nama
PT Perdana Bangun Pusaka dan entitas anak.

The terms of this engagement are accepted by Director
on behaif of PT Perdana Bangun Pusaka and its
subsidiary who represents that he is authorised to
accept and bind these terms on behaif of PT Perdana
Bangun Pusaka and its subsidiary.

Nama atas nama Grup
Name on behalf of the Group
Direktur/Director

13 | PT Perdana Bangun Pusaka and its subsidiary
Engagement Letter - Financial Audit
Page 14 OCR 0.910
.

PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

LAMPIRAN A

APPENDIX A

Syarat dan ketentuan
hubungan usaha

Terms of Business

Syarat dan ketentuan hubungan usaha ini berlaku
untuk jasa yang Anda minta untuk kami berikan
kepada Anda berdasarkan surat penugasan terlampir.
Surat penugasan kami dan syarat-syarat ini
merupakan perjanjian tidak terpisah antara Anda dan
kami sehubungan dengan jasa tersebut. Syarat-syarat
ini menggantikan perjanjian, representasi atau
pembahasan sebelumnya. Apabila terdapat
ketidaksesuaian dalam syarat -syarat ini dengan surat
penugasan kami, maka surat penugasan kami yang
akan digunakan sebagai rujukan.

Apabila terdapat perbedaan penafsiran antara bahasa
Inggris dan bahasa Indonesia yang terdapat di “syarat
dan ketentuan hubungan usaha” ini atau di surat
penugasan, maka bahasa Inggris yang akan
digunakan sebagai rujukan.

These terms of business apply to the services you
have engaged us to provide under the attached
engagement letter. Our engagement letter and these
terms of business form the entire agreement between
us about those services. They replace any earlier
agreements, representations or discussions. If
anything in these terms of business is inconsistent
with our engagement letter, our engagement letter
takes precedence.

In the event of different interpretations between
English and Indonesian language in the ToB or
engagement letter, the English language will prevail.

Daftar Isi

Jasa kami

Tanggung jawab Anda

Imbalan jasa, pengeluaran dan biaya
Kerahasiaan dan privasi

Kewajiban

Komunikasi dan perangkat elektronik
Sub-kontraktor

Pengarsipan dan pemusnahan dokumen
Pemberian jasa kepada pihak lain
Pengakhiran perjanjian
Penyelesaian sengketa

Hubungan

Larangan SEC

Keadaan di luar kekuasaan (kahar)
Penugasan

Hukum yang berlaku

Definisi

-4AA3 A42 6WNOOR Ia
ND UORYpPSAO Ona

Contents

Our services

Your responsibilities

Fees, expenses and costs
Confidentiality and privacy

Liability

Electronic communications and tools
Subcontractors

Filing and destruction of documents
Performing services for others
Termination

Resolving disputes

Relationship

SEC prohibitions

Force majeure

Assignment

Applicable law

Definitions

MAA OX Kel -
NDKRGPAS ML UN

Page 15 OCR 0.942
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

1. Jasa kami
11. Lingkup - Kami akan melaksanakan
pemberian jasa yang disebutkan dalam surat
penugasan kami dengan menerapkan

12:

1.3.

14.

keterampilan dan kehati-hatian dalam batas
yang wajar.

Perubahan - Masing-masing pihak dapat
meminta perubahan terhadap jasa yang
diberikan. Perubahan tidak berlaku kecuali
jika disepakati oleh kedua belah pihak secara
tertulis.

Nasihat secara lisan dan penyerahan draft
hasil kerja - Anda hanya dapat
mengandalkan hasil pekerjaan akhir kami
secara tertulis. Jika Anda ingin
mengandalkan sesuatu yang pernah kami
sampaikan kepada Anda, harap
memberitahukan kepada kami sehingga kami
dapat menyiapkan hasil pekerjaan kami
secara tertulis yang dapat digunakan sebagai
bahan yang dapat Anda andalkan sebagai
rujukan.

Jasa kami untuk manfaat Anda - Kami
memberikan jasa kami hanya untuk
digunakan oleh Anda dan untuk tujuan yang
dicantumkan dalam surat penugasan kami
atau hasil pekerjaan kami yang terkait.
Kecuali jika dinyatakan demikian di dalam
surat penugasan kami atau hasil kerja kami
yang terkait, diwajibkan untuk memenuhi
ketentuan hukum, atau dengan ijin tertulis
kami terlebih dahulu, maka Anda tidak
diperbolehkan untuk:

(a) memperlihatkan atau memberikan hasil
pekerjaan kami kepada pihak ketiga atau
memasukkan atau merujuk kepada hasil
pekerjaan kami atau nama atau logo
kami dalam dokumen untuk kepentingan
umum.

(b) membuat pernyataan umum tentang

kami atau jasa kami.

1. Our services

Tits

1.3.

1.4.

Scope - We will perform the services
described in our engagement letter with
reasonable skill and care.

. Changes - Either of us may reguest a change

to the services. A change will not be effective
unless we have both agreed to it in writing.

Oral advice and draft deliverables - You
may only rely on our final written deliverables.
If you wish to rely on something we have told
you, please let us know so that we can
prepare a written deliverable on which you
may rely.

Services for your benefit - Our services are
provided solely for your use for the purpose
set out in our engagement letter or the
relevant deliverable. Except as stated in our
engagement letter or the relevant deliverable,
as reguired by law, or with our prior written
consent, you may not:

(a) show orprovide a deliverable to any third
party or include or refer to a deliverable
Or our name or logo in a public document.

(b) make any public statement aboutus or
the services.
Page 16 OCR 0.940
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

1. Jasa kami (lanjutan)

1.5.

1.6.

Tidak memiliki kewajiban kepada pihak
ketiga - Kami tidak berkewajiban atau
bertanggungjawab kepada pihak ketiga mana
pun sehubungan dengan jasa kami. Anda
setuju untuk mengganti rugi kepada kami jika
terjadi kewajiban (termasuk biaya peradilan)
yang dibebankan kepada kami sehubungan
dengan adanya tuntutan oleh pihak ketiga
yang ditimbulkan dari pelanggaran oleh pihak
Anda terhadap perjanjian ini.

Anda memahami bahwa kecuali jika secara
jelas ditentukan dalam Surat Penugasan, jasa
kami tidak dirancang untuk dan tidak mungkin
mengungkapkan kecurangan atau kesalahan
pernyataan. Oleh sebab itu, kami tidak
bertanggungjawab atas ditemukannya
kecurangan atau kesalahan pernyataan (baik
oleh manajemen maupun pihak luar).

2. Tanggung jawab Anda

2.1. Secara umum - Anda menyepakati:

(a) untuk memberikan kepada kami secara
tepat waktu segala keterangan, petunjuk
dan akses kepada pihak ketiga yang kami
butuhkan dalam batas wajar untuk
melaksanakan pemberian jasa kami.

(b) untuk memberikan sarana dalam batas
wajar kepada kami ketika kami bekerja di

kantor Anda.

Untuk memastikan bahwa kami
diperbolehkan untuk — menggunakan
keterangan pihak ketiga atau hak
intelektual sesuai dengan permintaan
Anda kepada kami untuk digunakan
dalam pelaksanakan pemberian jasa
kami.

(0)

1. Our services (continued)

1.5.

1.6.

No liability to third parties - We accept no
liability or responsibility to any third party in
connection with our services. You agree to
indemnify us against any liability (including
legal costs) that we incur in connection with
any claim by a third party arising from your
breach of this agreement.

You understand that, except as expressiy
provided in the Engagement Letter, the
Services are not designed to and are not likely
to reveal fraud or misrepresentation.
Accordingly we cannot accept responsibility
for detecting fraud or misrepresentation
(whether by management or external parties).

2. Your Responsibilities

2.1. Generally - You agree:

(a) to provide us promptly with all information,
instructions and access to third parties we
reasonably reguire to perform the
services.

(b) to provide reasonable facilities for us
when we work at your premises.

(c) to ensure we are permitted to use any third
party information or intellectual property
rights you reguire us to use to perform the
services.
Page 17 OCR 0.939
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

2. Tanggung jawab Anda

2

2.3.

2.4.

Keterangan - Anda sepakat untuk:

(a) Memastikan bahwa keterangan yang
diberikan kepada kami benar, lengkap
dan tidak menyesatkan (kami akan
mengandalkan keterangan ini dalam
pemberian jasa kami dan tidak akan
mengesahkan kebenarannya dengan
cara apa pun, kecuali jika dengan tegas
disepakati oleh para pihak sebagai
bagian dari jasa kami).

(b,

memberitahukan kepada kami tentang
perubahan yang terjadi atas keterangan
yang telah diberikan kepada kami.

(c) memberitahukan kepada kami jika Anda
mengharapkan kami menggunakan
keterangan dari penugasan lain yang
berkaitan dengan tugas ini (jika tidak,
kami tidak berkewajiban menggunakan
keterangan tersebut dan tidak dapat
dianggap mengetahui tentang
keterangan tersebut dalam kaitannya
dengan perjanjian ini).

Saling ketergantungan - Kinerja kami juga
tergantung kepada cara Anda melaksanakan
kewajiban Anda berdasarkan perjanjian ini.
Anda sepakat bahwa kami tidak
bertanggungjawab atas kelalaian yang
timbul karena Anda tidak memenuhi
kewajiban Anda.

Hukum dan peraturan - Anda memiliki hak
dan kuasa secara hukum yang diperlukan

dan telah memperoleh semua hak,
persetujuan, surat izin, kualifikasi, surat
perintah dan persetujuan lain yang

diperlukan untuk mengadakan Kontrak ini
dan melaksanakan kewajiban Anda
sepenuhnya berdasarkan Kontrak ini.
Kontrak ini telah disahkan, dilaksanakan dan
diserahkan oleh pihak Anda, dan merupakan
kewajiban Anda secara sah dan mengikat
serta berlaku sesuai dengan syarat-syarat
yang tercantum di dalamnya.

2. Your Responsibilities

2.2. Information - You agree to:

2.3.

24.

(a) ensure that information provided to us is
accurate, complete and not misleading
(we will rely on this information to perform
the services and will not verify it in any
way, except fo the extent we have
expressiy agreed to do so as part of the
services).

(v) information

alert us to changes to
provided to us.

(c) let us know if you expect us to use
information from other engagements in
connection with this one (otherwise, we
are not reguired to use that information
and will not be deemed to know it for the

purposes of this agreement).

Interdependence - Our performance
depends on you also performing your
obligations under this agreement. You agree
that we are not liable for any default that arises
because you do not fulfil your obligations.

Legal and regulatory - You have all the
necessary legal rights and powers and have
obtained all the necessary authorisations,
consent, licences, permits, gualification,
orders and other approvals to enter into the
Contract and to perform fully your obligations
hereunder. The Contract has been duly
authorised, executed and delivered by you,
and constitutes your valid and binding
obligation enforceable in accordance with its
terms.
Page 18 OCR 0.941
4

5.

PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

Imbalan jasa, pengelu aran dan biaya

31.

3.2.

3.3.

3.4.

Pembayaran imbalan jasa kami - Anda
sepakat untuk membayar kepada kami
imbalan jasa kami berdasarkan ketentuan
yang dicantumkan di dalam surat
penugasan kami, ditambah pajak yang
wajib dibayarkan sehubungan dengan jasa
yang kami berikan.

Pengeluaran - Anda sepakat untuk
membayar semua biaya yang kami
keluarkan sehubungan dengan jasa kami,
beserta pajak dengan tarif yang berlaku (jika
ada).

Tagihan dan pembayaran - Kami akan
menagih kepada Anda jumlah biaya dan
pengeluaran kami setiap bulan, kecuali jika
para pihak menyepakati lain di dalam surat
penugasan kami. Anda sepakat untuk
membayar jumlah yang kami tagih tersebut
dalam waktu 14 hari sesudah tanggal
penagihans.

Biaya kepatuhan - Jika kami diminta untuk
memberikan keterangan mengenai Anda
atau jasa kami dalam memenuhi kewajiban
perundang-undangan, perintah pengadilan
atau proses hukum lainnya, Anda setuju
untuk membayar biaya dan pengeluaran
sewajarnya yang ditimbulkan — untuk
melaksanakannya. Termasuk di dalamnya
waktu yang digunakan oleh staf profesional
kami dan biaya hukum yang kami keluarkan,
dalam batas yang wajar.

Kerahasiaan dan privasi

41.

4.2.

Keterangan rahasia - Kami sepakat untuk
tidak mengungkapkan keterangan rahasia
masing-masing pihak, kecuali untuk
pengungkapan yang diwajibkan oleh hukum
atau peraturan atau apabila diminta oleh
badan pengawas Grup atau asosiasi profesi
dimana kami menjadi anggota, penasihat
hukum dan Grup asuransi kami atau untuk
pengungkapan rahasia berdasarkan
kebijakan masing-masing pihak.

Perujukan kepada Anda dan jasa kami -
Kami mungkin merujuk kepada Anda dan
sifat jasa yang kami berikan kepada Anda
ketika memasarkan jasa kami. Anda
menyetujui dan memberikan izin kepada
kami untuk hal ini, dengan syarat kami tidak
mengungkapkan keterangan rahasia Anda.

Kewajiban

4

5:

Fees, expenses and costs

31.

3.2.

3.3.

3.4.

Payment for services - You agree to pay
us fees for our services on the basis set out
in our engagement letter, plus any tax we
are reguired to pay in connection with the
services.

Expenses - You agree to pay any
reasonable expenses we incur in
connection with the services, plus tax atthe
prevailing rate (to the extent applicable).

Invoices and payment - We will invoice you
for our fees and expenses on a monthly
basis, unless we have agreed something
different in our engagement letter. You
agree to pay the invoiced amount within 14
days of the invoice date.

Compliance costs - If we are reguired to
provide information regarding you or the
services to comply with a statutory
obligation, court order or other compulsory
process, you agree to pay the reasonable
costs and expenses we incur in doing so.
This includes time spent by professional
staff and our reasonable legal costs.

Confidentiality and privacy

41.

42

Confidential information - We agree not
to disclose each others confidential
information, except for disclosures reguired
by law or regulation or where reguested by
firm's oversight body or professional body ot
which we are a member, to our legal
advisers and insurers or confidential
disclosures under our respective policies.

Referring to you and the services - We may
wish to refer to you and the nature of the
services we have performed for you when
marketing our services. You agree that we
may do so, provided we do not disclose your
confidential information.

Liability
Page 19 OCR 0.942
51.

5.2.

5.3.

5.4.

PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

Batas kewajiban - Anda telah menyetujui
bahwa kewajiban kami atas semua tuntutan
yang berkaitan secara langsung atau tidak
langsung dengan jasa-jasa yang kami
berikan (termasuk tuntutan atas kelalaian)
terbatas hingga jumlah yang setara dengan
biaya yang harus dibayarkan untuk jasa
kami tersebut.

Batas gabungan - Jika terdapat lebih dari
satu klien yang tercantum di dalam surat
penugasan kami, maka batas kewajiban
kami berdasarkan pasal 5 ini harus dibagi
rata di antara mereka. Kami tidak perlu
mengetahui cara pembagian ini, dan jika
pengaturan ini tidak dilakukan, maka Anda
setuju untuk tidak menyengketakan batas
kewajiban kami atas dasar pertimbangan
bahwa Anda belum menyepakati tentang
cara pengaturan tersebut.

Kerugian yang ditimbulkan - Sejauh
diizinkan oleh undang-undang, kami tidak
memasukkan semua kewajiban atas:

(a) kehilangan atau kerusakan data.

(b) kerugian laba, nama baik, peluang
usaha atau perkiraan penghematan
atau manfaat.

(c) kerugian atau kerusakan
langsung atau konsekuensial

tidak

Bebas tuntutan terhadap karyawan -
Anda sepakat untuk tidak akan mengajukan
tuntutan apa pun (termasuk dalam hal
kelalaian) terhadap karyawan kami secara
pribadi sehubungan dengan jasa kami.
Pasal ini diperuntukkan bagi kepentingan
karyawan kami. Anda sepakat bahwa setiap
karyawan kami dapat mengandalkan pasal
5.4 ini seakan-akan mereka merupakan
pihak dalam perjanjian ini. Setiap karyawan
kami yang terlibat dalam pemberian jasa
dalam hal ini mengandalkan perlindungan
yang disebutkan dalam pasal 5.4 ini dan
kami menerima manfaat ini atas nama
mereka.

51.

5.2.

5.3.

5.4.

Liability cap - You agree that our liability for
all claims connected directly or indirectly
with the services (including claims of
negligence) is limited to an amount egual to
the fees payable for the services.

Aggregate cap - Where more than one
client is named in our engagement letter, the
limits on our liability in this clause 5 must be
allocated between them. We do not need to
know how a limit is allocated and, if it is not,
you agree not to dispute a limit on our
liability on the basis that you have not
agreed how it is to be allocated.

Conseguential loss - To the extent
permitted by law, we exclude all liability for:

(a) loss or corruption of data.

(b) loss of profit, goodwill, business
opportunity or anticipated savings or
benefits.

(c) indirect or conseguential
damage.

loss or

No claims against employees - You agree
not to bring any claim (including in
negligence) against any of our employees
personally in connection with the services.
This clause is for the benefit of our
employees. You agree that each of our
employees may rely on this clause 5.4as il
they were a party to this agreement. Each ot
our employees involved in providing the
services relies on the protections this clause
5.4 and we accept the benefit of it on their
behalf.
Page 20 OCR 0.937
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

5. Kewajiban (lanjutan)

5.5. Anda sepakat untuk mengabaikan Pasal

1967 dari KUHPerdata Indonesia dan
menerima serta mengakui bahwa semua
proses hukum yang ditimbulkan dari atau
sehubungan dengan Penugasan ini (atau
semua perubahan atau tambahannya)
harus dimulai selambat-lambatnya 2 tahun
sejak tanggal Anda mengetahuinya atau
seharusnya Anda ketahui dalam batas wajar
tentang hal-hal yang menimbulkan dugaan
adanya kewajiban kami, dan dalam
keadaan apa pun selambat-lambatnya 4
tahun sesudah terjadinya pelanggaran
kontrak atau tindakan kelalaian atau
perbuatan pelanggaran lainnya, kecuali
dinyatakan sebaliknya dalam undang-
undang dan peraturan yang berlaku.

6. Komunikasi dan perangkat elektronik

64.

6.2.

Komunikasi elektronik - Kedua pihak
setuju untuk bertindak secara berhati-hati
dalam batas wajar demi melindungi sistem
teknologi informasi masing-masing,
termasuk menerapkan tata cara yang wajar
untuk melindungi diri terhadap virus dan
pemintasan, akses, penggunaan tidak sah,
kerusakan, kehilangan atau keterlambatan
komunikasi elektronik.

Perangkat elektronik - Kami mungkin

mengembangkan atau menggunakan
perangkat elektronik — (mis: lembar
sebar/spreadsheet, pangkalan
data/database, peranti lunak/software)

dalam memberikan jasa kami. Kami tidak
berkewajiban untuk membagikan perangkat
ini kepada Anda, kecuali jika dijelaskan
sebagai hasil kerja kami di dalam perjanjian
ini. Seandainya tidak ditentukan sebagai
hasil kerja kami, dan kami membagikannya
kepada Anda, Anda sepakat bahwa:

(a) perangkat tersebut tetap menjadi milik
kami.

(b) kami mengembangkannya hanya untuk
kami gunakan sendiri.

(c) Anda menggunakannya — dengan
menanggung risiko sendiri.

(d) Anda tidak diperkenankan

memberikannya kepada pihak ketiga.

5.  Liability (continued)

5.5.

You agree to waive article 1967 of the
Indonesian Civil Code and accept and
acknowledge that any legal proceedings
arising from or in connection with the
Engagement (or any variation or addition
thereto) must be commenced within 2 years
from the date when you become aware of or
ought reasonably to have become aware of
the facts which give rise to our alleged
liability, and in any event not later than 4
years after any alleged breach of contract or
act of negligence or commission of any
other tort, except as stated otherwise in the
prevailing laws and regulations.

6. Electronic communications and tools

61

6.2.

Electronic communications - We each
agree to take reasonable precautions to
protect our own information technology
systems, including implementing
reasonable procedures to guard against
viruses and unauthorised interception,
access, use, corruption, loss or delay of
electronic communications.

Electronic tools - We may develop or
use electronic tools (eg spreadsheets,
databases, software) in providing the
services. We are not obliged to share these
tools with you, unless they are specified as
a deliverable in this agreement. If they are
nota specified deliverable, and we do share
them with you, you agree that:

ta)
(»)
(c)
(d

they remain our property.
we developed them solely for our use.
you use them at your own risk.

you may not provide them to any third
party.
Page 21 OCR 0.936
10.

PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

Sub-kontraktor
71. Sub-kontraktor - Kami mungkin
menggunakan sub-kontraktor untuk

memberikan bagian dari jasa kami kepada
Anda. Kami bertanggungjawab atas jasa
yang kami sub-kontrakkan.

7.2. Pengiriman informasi - Jika sub-kontraktor
atau Grup lain di dalam kelompok jaringan
PKF terlibat dalam pemberian jasa kami,
Anda memberi izin terhadap pengiriman
informasi kepada mereka. Termasuk di
dalamnya data pribadi dan pengiriman
keterangan ke luar negeri.

Pengarsipan dan pemusnahan dokumen

Sebagai bagian dari prosedur pelaksanaan kerja
kami, kami memusnahkan dokumen kami
sesudah sepuluh tahun, kecuali jika diwajibkan
oleh hukum untuk menyimpannya. Jika Anda
meninggalkan dokumen atau bahan lain pada
kami, maka dokumen atau bahan tersebut akan
diarsip dan dimusnahkan bersama dengan
dokumen milik kami.

Pemberian jasa kepada pihak lain

Dengan syarat kami tidak mengungkapkan
keterangan rahasia Anda, maka Anda setuju
bahwa kami boleh memberikan jasa kami kepada
pesaing Anda atau pihak lain yang mungkin
dapat berbenturan kepentingan dengan Anda.

Pengakhiran perjanjian

10.1. Melalui pemberitahuan - Kedua belah
pihak dapat mengakhiri perjanjian ini
dengan mengirimkan — pemberitahuan
secara tertulis kepada satu sama lain
selambat-lambatnya 30 hari sebelumnya
(kecuali jika hal ini melanggar hukum).
Perjanjian ini berakhir pada saat
berakhirnya surat pemberitahuan tersebut.
Untuk memberikan keabsahan penuh
kepada kedua pihak untuk mengakhiri
Kontrak ini sebagaimana ditentukan di
atas, kedua belah pihak dengan ini
mengabaikan ketentuan Pasal 1266
KUHPerdata yang mewajibkan keputusan
pengadilan untuk mengakhiri kontrak.

10.

Subcontractors

7.1. Subcontractors - We may use
subcontractors to provide part of the
services to you. We remain liable for
Ssubcontracted services.

7.2. Transfer of information - Where
subcontractors or other PKF firms are
involved in providing the services, you
consent to information being transferred to
them. This includes personal information

and transfer outside Indonesia.

Filing and destruction of documents

It is our practice to destroy our documents after
ten years, unless the law reguires us to retain
them. If you leave documents or material with us,
they will be filed and destroyed with our
documents.

Performing services for others

Provided we do not disclose your confidential
information, you agree that we may perform
services for your competitors or other parties
whose interests may conflict with yours.

Termination

10.1 By notice - Either of us may terminate this
agreement by giving the other at least 30
days notice in writing (unless it would be
unlawful to do so). This agreement
terminates on expiry of that notice. To give
full effect to the right of either party to
terminate the Contract as provided above,
both parties hereby waive the provision of
Articles 1266 of the Indonesian Civil Code
reguiring the pronouncement of the court
for the termination of contracts.
Page 22 OCR 0.940
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

10. Pengakhiran perjanjian (lanjutan)

It

10.2 Perubahan yang mempengaruhi
independensi - Perubahan undang-
undang atau keadaan lain di luar kendali
kami secara wajar dapat saja berarti
bahwa pemberian jasa kami kepada Anda
berakibat kami tidak lagi independen
terhadap klien audit tertentu. Jika hal ini
terjadi, kami mungkin saja harus segera
mengakhiri perjanjian ini dengan
menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis kepada Anda.

10.3 Biaya yang harus dibayarkan pada saat
pengakhiran - Anda sepakat untuk
membayar kepada kami imbalan atas jasa
yang kami laksanakan sebelum
berakhirnya perjanjian, dalam jangka
waktu 14 hari sesudah Anda menerima
tagihan kami. Jika para pihak menyepakati
jumlah imbalan tertentu atas jasa kami dan
jasa tersebut yang pemberiannya belum
selesai pada saat pengakhiran perjanjian,
Anda setuju untuk membayar kepada kami
imbalan atas jasa yang telah kami
laksanakan berdasarkan waktu yang
digunakan dengan tarif per jam yang
berlaku pada saat tersebut.

10.4.Pasal yang berlaku sesudah berakhirnya
perjanjian - Pasal berikut ini tetap berlaku
sesudah berakhirnya perjanjian ini: 1.3, 1.4,
1.5, 2.3, 3, 4, 5, 6.2, 7, 8, 9, 11, 12, 13, 14,
15, dan 16.

Penyelesaian sengketa

Apabila terjadi sengketa yang berkaitan dengan
perjanjian ini, Anda sepakat untuk bertemu
dengan kami dalam upaya untuk
menyelesaikannya. Apabila sengketa ini tidak
diselesaikan melalui perundingan tersebut, Anda
setuju bahwa para pihak akan berupaya
mengatasi sengketa tersebut melalui arbitrase
sesuai dengan Aturan Arbitrase yang diatur oleh
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Arbitrase harus dilaksanakan di Indonesia, dan
bahasa yang harus digunakan untuk arbitrase
adalah bahasa Indonesia.

10. Termination (continued)

ia

10.2. Changes affecting independence -
Changes to the law orother circumstances
beyond our reasonable control may mean
that providing the services to you results in
US ceasing to be independent of an audit
client. If that happens, we may terminate
this agreement immediately by giving you
notice in writing.

10.3. Fees payable on termination - You
agree to pay us for all services we perform
before termination, within 14 days after
receipt of our invoice. Where we agree a
fixed fee for services, and the services are
not completed before termination, you
agree to pay us for the services that we
have performed on the basis of the time
spent at our then current houriy rates.

10.4.Clauses appiying after termination - The
following clauses continue to apply after
termination of this agreement: 1.3, 1.4, 1.5,
23, 3, 4, 5, 6.2, 7, 8, 9, 11, 12, 13, 14, 15,
and 16.

Resolving disputes

Ifa dispute arises in connection with this
agreement, you agree to meet with us to attempt
to resolve it. If the dispute is not resolved through
those negotiations, you agree we will both
attempt to resolve the dispute through arbitration
in accordance with the Arbitration Rules of Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). The site of
the arbitration shall be Indonesia. The language
of the arbitration shall be Indonesian.
Page 23 OCR 0.943
1.

12.

13.

14.

PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

Penyelesaian sengketa (lanjutan)

Keputusan yang diberikan dalam sidang arbitrase
yang timbul berdasarkan perjanjian ini bersifat
final dan mengikat para pihak, dan keputusannya
dapat dilaksanakan di pengadilan yang memiliki
hak hukum untuk pemberlakuannya. Dengan ini
para pihak melepaskan hak untuk mengajukan
banding atas keputusan Sidang dan setuju bahwa
sesuai dengan Pasal 60 Undang-Undang
Arbitrase para pihak tidak mengajukan banding
atas keputusan Sidang. Di samping itu, para
pihak dengan ini setuju bahwa mereka sama-
sama tidak memiliki hak untuk memulai atau
melanjutkan proses tuntutan atau proses hukum
mengenai Sengketa ini sampai Sengketa tersebut
telah ditentukan sesuai dengan prosedur
arbitrase yang ditetapkan berdasarkan perjanjian
ini dan hanya dilakukan untuk pemberlakuan dan
memperlancar pelaksanaan keputusan yang
diambil dalam sidang arbitrase.

Hubungan

Kami adalah konsultan independen Anda. Anda
sepakat bahwa kami tidak terikat dengan Anda
dalam kemitraan, usaha patungan, hubungan
fidusier, hubungan kerja, keagenan atau
hubungan lain dengan Anda. Masing-masing
pihak tidak memiliki kuasa untuk saling mengikat
satu sama lain.

Larangan SEC

Semua bagian dari perjanjian ini menjadi tidak
berlaku jika dilarang oleh peraturan Komisi
Sekuritas dan Bursa Saham AS (US Securities
and Exchange Commission).

Keadaan di luar kekuasaan (kahar)

Kedua pihak tidak berkewajiban terhadap satu
sama lain atas keterlambatan atau kelalaian
memenuhi kewajiban (selain dari kewajiban
membayar) jika keterlambatan atau kelalaian ini
ditimbulkan oleh kejadian di luar kendali wajar
mereka yang dalam keadaan lain tidak diatur
dalam perjanjian ini. Masing-masing pihak
sepakat untuk mengunakan upaya sewajarnya
untuk secepatnya meniadakan atau mengatasi
dampak dari kejadian ini tanpa menimbulkan
keterlambatan.

11.

12.

13.

14.

Resolving disputes (continued)

The award rendered in any  arbitration
commenced hereunder shall be final and binding
upon the parties hereto and judgment thereon
may be entered in any court having Jurisdiction for
its enforcement. Each of the parties hereby
renounces its right to appeal from the decision of
the Tribunal and agrees that in accordance with
Article 60 of the Arbitration Law, no party shall
appeal to any court from the decision of the
Tribunal. In addition, the parties hereto agree that
no party shall have any right to commence or
maintain any suit or legal proceeding concerning
a Dispute hereunder until the Dispute has been
determined in accordance with the arbitration
procedure provided for herein and then only to
enforce or facilitate the execution of the award
rendered in such arbitration.

Relationship

We are your independent consultant. You agree
that we are not in a partnership, Joint venture,
fiduciary, employment, agency or other
relationship with you. Neither of us has power to
bind the other.

SEC prohibitions

Nothing in this agreement applies to the extent
that it is prohibited by the rules of the US
Securities and Exchange Commission.

Force majeure

Neither of us is liable to the other for delay or
failure to fulfil obligations (otherthan an Obligation
topay) to the extent that the delay or failure arises
due to an unforseen event beyond their
reasonable control which is not otherwise dealt
with in this agreement. Each of us agrees to use
Teasonable endeavours to remove or overcome
the effects of the relevant event without delay.
Page 24 OCR 0.942
15.

16.

Yi

PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

Penugasan

Kedua pihak yang terikat dalam kontrak ini tidak
boleh atau tidak memiliki wewenang untuk

menugaskan atau dengan cara lain
menggunakan hak atau kewajibannya
berdasarkan kontrak ini tanpa izin tertulis

sebelumnya dari para pihak, kecuali PKF yang
tanpa persetujuan anda dapat mengalihkan atau
memperbarui kontrak ini dengan pihak lain yang
meneruskan kegiatan usaha PKF yang terkait
dengan kontrak ini.

Hukum yang berlaku

Kecuali jika dinyatakan lain dalam surat
penugasan kami, maka hukum yang berlaku
dalam perjanjian ini adalah hukum Indonesia.

Definisi

Dalam perjanjian ini kata dan ungkapan berikut
memiliki arti sebagai berikut:

PKF (Grup yang merupakan anggota jaringan
PKF) - badan usaha atau kemitraan yang
melaksanakan kegiatan usaha dengan nama
yang meliputi semua atau sebagian dari nama
"PKF”, atau dengan cara lain terkait dengan
jaringan global PKF (sebagai anggota, Grup
asosiasi, Grup koresponden, atau terhubung
dengan cara lain).

Perjanjian ini - syarat dan ketentuan hubungan
usaha dan surat penugasan di mana syarat
tersebut dilampirkan.

Anda - klien yang disebutkan di dalam surat
perjanjian.

Kami - KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan, persekutuan perdata
Indonesia yang berdomisili utama di Jakarta, dan
“PKF" merujuk kepada KAP Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan yang
merupakan anggota jaringan global PKF, yang
masing-masing merupakan badan hukum yang
terpisah dan mandiri.

15.

16.

17.

Assignment

Neither party to this contract may, nor shall have
the power to, assign or otherwise deal with its
rights or obligations under this contract without
the prior written consent of the other party, except
that PKF may without consent assign or novate
this contract to a successor to the business of
PKF to which this contract relates.

Applicable law

Unless our engagement letter states otherwise,
the law applying to this agreement is the law of
Indonesia.

Definitions

In this agreement the following words and
expressions have the meanings given to them
below:

PKF firm - an entity or partnership as a member
of PKF network which carries on business under
a name which includes all or part of the name
“PKP”, or is otherwise within (or associated or
connected with an entity within), or is a
correspondent firm of the global network of PKF
firms.

This agreement - these terms of business and the
engagement letter to which they are attached.

You - client named in our engagement letter.

We - KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan, an Indonesian civil
partnership having its' principal place of business
in Jakarta, and “PKF" refers to KAP Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan &
Rekan which is a member firm of the PKF global
network, each of which is a separate and
independent legal entity.

File

File Open PDF
Source IDX
Size8.54 MB
Published9 Nov 2023
Pages24
Characters84,661
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result