Back to announcement
20231108_IGAR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31506831_lamp2.pdf
Other Text extracted IGARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT CHAMPION
PACIFIC INDONESIA TBK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM PERSEROAN (BUYBACK) SESUAI DENGAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 30/POJK.04/2017
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT CHAMPION PACIFIC
INDONESIA TBK DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 30/POJK.04/2017 TANGGAL 22 JUNI 2017 TENTANG
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN
TERBUKA (“POJK NO. 30/2017”)
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan
oleh para pemegang saham Perseroan untuk mengambil keputusan. Jika anda mengalami kesulitan untuk
memahami informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi dengan
perantara pedagang efek, manajer investasi, konsultan hukum, akuntan atau penasihat professional lainnya.
Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang
dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
PT CHAMPION PACIFIC INDONESIA TBK
Berkedudukan di Bekasi
Kegiatan Usaha
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Kantor Pusat
Jalan Raya Sultan Agung Km 28,5
Bekasi 17133
Telepon: 021-8840040
Email: corporate@champion.co.id
Situs Web: www.champion.co.id
Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan berencana
untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia
dengan alokasi dana sebanyak-banyaknya Rp22.635.000.000 (dua puluh dua miliar enam ratus tiga puluh lima juta
Rupiah) untuk membeli sebanyak-banyaknya 50.000.000 (lima puluh juta) lembar saham atau 5,14% (lima koma
empat belas persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (“Pembelian Kembali
Saham”).
Sesuai dengan POJK No. 30/2017 jo. Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”), jumlah nilai
nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari
jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan. Pembelian kembali saham akan dilakukan secara bertahap
dalam waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah disetujuinya Pembelian Kembali Saham Perseroan oleh
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”).
RUPSLB Perseroan yang menyetujui pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan akan diselenggarakan
pada tanggal 15 Desember 2023 bertempat di Bekasi.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Bekasi pada tanggal 8 November 2023
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
“BEI” berarti Bursa Efek Indonesia.
“Keterbukaan berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana tercantum dalam
Informasi” pengumuman ini.
“Laporan Keuangan” berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode 30 September
2023.
"OJK" berarti Otoritas Jasa Keuangan.
“Pembelian Kembali berarti rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham
Saham” sebanyak-banyaknya 50.000.000 (lima puluh juta) lembar saham atau 5,14%
(lima koma empat belas persen) lembar saham Perseroan yang telah
dikeluarkan dan dicatatkan pada BEI.
"Perseroan" berarti PT Champion Pacific Indonesia Tbk, berkedudukan di Bekasi, suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
“POJK No. 30/2017” berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 Tentang
Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 15/2020” berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
“POJK No. 16/2020” berarti Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
“RUPSLB” berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2
Page 3
I. PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
1. Pengumuman RUPSLB kepada para pemegang saham 8 November 2023
Perseroan melalui situs web BEI, situs web Perseroan, dan
situs web eASY.KSEI
2. Pengumuman Keterbukaan Informasi para pemegang saham 8 November 2023
Perseroan mengenai rencana Pembelian Kembali Saham
Perseroan melalui situs web BEI dan situs web Perseroan
3. Pemanggilan RUPSLB para pemegang saham Perseroan 23 November 2023
melalui situs web BEI, situs web Perseroan, dan situs web
eASY.KSEI
4. Pelaksanaan RUPSLB 15 Desember 2023
5. Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB 19 Desember 2023
6. Periode Pembelian Kembali Saham Perseroan 18 Desember 2023 – 14 Juni 2025
II. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM PERSEROAN
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan merupakan salah satu bentuk usaha Perseroan untuk
meningkatkan likuiditas dan kinerja saham Perseroan, memberikan fleksibilitas yang besar kepada Perseroan
dalam mengelola modal untuk mencapai struktur permodalan yang efisien, serta meningkatkan kepercayaan
investor melalui tingkat pengembalian yang lebih baik bagi pemegang saham Perseroan melalui peningkatan
Laba Per Saham (Earning Per Share).
III. PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN PERKIRAAN JUMLAH NILAI
NOMINAL SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI
1. Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham
Dana Pembelian Kembali Saham direncanakan sebanyak-banyaknya sebesar Rp22.635.000.000 (dua
puluh dua miliar enam ratus tiga puluh lima juta Rupiah), yang berasal dari kas internal Perseroan
(termasuk biaya transaksi pembelian kembali saham, dan komisi broker, serta biaya lain berkaitan
dengan Pembelian Kembali Saham).
2. Perkiraan Jumlah Nilai Nominal Saham yang akan Dibeli Kembali
Jumlah saham yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 50.000.000 (lima puluh juta)
lembar saham dengan nilai nominal saham sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham, sehingga
jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) atau 5,14% (lima koma empat belas persen) dari
jumlah seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
IV. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS PEMBIAYAAN
PERSEROAN
Dalam hal Perseroan menggunakan kas internal Perseroan secara bertahap untuk Pembelian Kembali Saham
Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar Rp22.635.000.000 (dua puluh dua miliar enam ratus tiga puluh lima
3
Page 4
juta rupiah), maka aset dan ekuitas Perseroan akan menurun sebanyak-banyaknya sebesar
Rp22.635.000.000 (dua puluh dua miliar enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) sudah termasuk biaya
transaksi Pembelian Kembali Saham.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka dampak terhadap biaya operasional Perseroan tidak akan material,
sehingga laba-rugi diperkirakan masih sejalan dengan target Perseroan. Selain itu, potensi kerugian dari
pengalihan aset berupa kas menjadi saham treasuri tidak akan mempengaruhi pendapatan perusahaan secara
signifikan. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak
akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan
memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan
kegiatan usaha Perseroan.
V. PROFORMA LABA PER SAHAM PERUSAHAAN SETELAH RENCANA PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM DILAKSANAKAN
Proforma laba bersih per saham dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, dengan dana yang
berasal dari kas internal Perseroan secara bertahap sebanyak-banyaknya sebesar Rp22.635.000.000 (dua
puluh dua miliar enam ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dalam hal Pembelian Kembali Saham dilakukan pada
tahun 2023. Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak berdampak terhadap pendapatan Perseroan,
namun dengan adanya perubahan pada jumlah saham yang beredar maka Pembelian Kembali Saham
berdampak tidak secara signifikan terhadap laba per saham Perseroan.
Berikut adalah proforma laba per saham Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan apabila Rencana
Pembelian Kembali Saham dilaksanakan:
Analisis Keuangan Pembelian Kembali Saham
untuk Periode yang Berakhir pada 30 September 2023
Sebelum Pembelian Dampak Setelah Pembelian
Kembali Kembali
Laba Periode Berjalan Rp.28.615.707.619 - Rp28.615.707.619
yang diatribusikan
kepada Pemilik Entitas
Induk
Total Aset Rp891.778.792.938 (Rp22.635.000.000) Rp869.143.792.938
Total Ekuitas Rp819.500.709.735 (Rp.22.635.000.000) Rp796.865.709.735
Jumlah Saham 972.204.500 (50.000.000) 922.204.500
beredar
Laba Bersih per Rp29,43 Rp1,60 Rp31,03
Saham
Catatan: Dengan asumsi bahwa jumlah saham yang dibeli adalah maksimum 5,14% (lima koma empat belas
persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor.
VI. PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 POJK No. 30/2017, harga penawaran untuk Pembelian Kembali Saham
Perseroan yang akan dilakukan melalui perdagangan di BEI akan dilakukan dengan ketentuan harga yang
lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
4
Page 5
Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh
Perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dengan dana sebanyak-banyaknya
Rp22.635.000.000 (dua puluh dua miliar enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang sudah termasuk biaya
transaksi, biaya pedagang perantara, dan biaya lainnya sehubungan dengan Pembelian Kembali Saham.
VII. PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah
tanggal disetujuinya Pembelian Kembali Saham oleh RUPSLB, yaitu 18 Desember 2023 sampai dengan 14
Juni 2025 (“Periode Pembelian Kembali Saham”).
VIII. METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MEMBELI KEMBALI SAHAM
Berikut adalah metode yang akan digunakan Perseroan untuk membeli kembali saham:
1. Perseroan telah menunjuk PT Ina Sekuritas Indonesia untuk melakukan Pembelian Kembali Saham
Perseroan selama Periode Pembelian Kembali Saham dengan memperhatikan undang-undang yang
berlaku.
2. Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan melalui perdagangan di BEI.
3. Pembelian Kembali Saham tersebut akan dilakukan pada harga yang lebih rendah atau sama dengan
harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
4. Pihak sebagai berikut:
a. Komisaris, Direktur, pegawai, dan Pemegang Saham Utama Perseroan;
b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana dimaksud
dalam butir a atau b, dilarang melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan atas saham
Perseroan pada hari yang sama dengan pembelian kembali saham Perseroan di BEI;
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan selama Periode Pembelian Kembali Saham atau
pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan oleh Perseroan
melalui BEI.
IX. PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM PERSEROAN TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN
PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG
1. Pembelian Kembali Saham ini dilakukan sebagai salah satu upaya Perseroan untuk meningkatkan
likuiditas, meningkatkan kinerja saham sesuai dengan kondisi fundamental Perseroan, dan menjaga
kepercayaan pemegang saham Perseroan.
2. Perseroan berencana melaksanakan Pembelian Kembali Saham dengan menggunakan kas internal
Perseroan. Oleh karena itu, Pembelian Kembali Saham akan menyebabkan terjadinya pengalihan aset
berupa kas menjadi saham treasuri dan peningkatan laba per saham Perseroan.
3. Perseroan berkeyakinan bahwa Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan pengaruh negatif
terhadap kinerja, pendapatan, dan pembiayaan Perseroan, karena Perseroan memiliki arus kas dan
modal kerja yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha, belanja modal, dan Pembelian Kembali
Saham.
4. Pembelian Kembali Saham diharapkan juga dapat memberikan fleksibilitas kepada Perseroan untuk
mengelola kebutuhan modal jangka panjang, di mana saham treasuri dapat dialihkan di masa yang akan
datang, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5
Page 6
X. RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI
Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham
treasuri dengan memperhatikan ketentuan Pasal 15 POJK No. 30/2017, bahwa dalam hal masih terdapat
saham hasil pembelian kembali yang dikuasai Perseroan selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak selesainya
pembelian kembali saham, Perseroan wajib mulai mengalihkan saham hasil pembelian kembali dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun. Dalam hal kewajiban belum dapat diselesaikan oleh Perseroan, maka dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu 2 (tahun) tersebut, Perseroan akan menyelesaikan
kewajiban pengalihan.
Perseroan dapat melakukan pengalihan atas saham yang dibeli kembali setelah 30 (tiga puluh) hari sejak
pembelian kembali saham Perseroan dilaksanakan seluruhnya atau setelah berakhirnya Periode Pembelian
Kembali Saham dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dengan cara:
a. dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek;
b. ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
c. pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris;
d. pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas; dan/atau
e. cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam rapat
umum pemegang saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham yang telah dibeli kembali oleh
Perseroan tidak berhak mendapat pembagian dividen.
XI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sehubungan dengan persetujuan para pemegang saham atas rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan
sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan berencana untuk mengadakan RUPSLB
yang akan diselenggarakan pada hari Jumat, 15 Desember 2023.
Berdasarkan UUPT, Anggaran Dasar Perseroan, dan POJK No. 15/2020, rencana Pembelian Kembali Saham
Perseroan memerlukan persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB yang harus dihadiri oleh pemegang
saham Perseroan yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir dan disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPSLB.
Bersamaan dengan pengumuman Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah mengumumkan kepada para
pemegang saham Perseroan mengenai rencana RUPSLB. Perseroan untuk selanjutnya akan melaksanakan
RUPSLB sesuai dengan ketentuan UUPT, Anggaran Dasar Perseroan, POJK No. 15/2020, dan POJK No.
16/2020.
XII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila ada pertanyaan atas Keterbukaan Informasi ini, mohon disampaikan secara tertulis kepada Perseroan
ditujukan kepada:
Corporate Secretary
PT Champion Pacific Indonesia Tbk
Jalan Raya Sultan Agung Km 28,5
Bekasi 17133
6
Page 7
Telepon: 021-8840040
Email: corporate@champion.co.id
Situs Web: http://www.champion.co.id
Demikian Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Bekasi, 8 November 2023
PT Champion Pacific Indonesia Tbk
Direksi
7
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.