Skip to content
Back to announcement

20231108_BPFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31506823_lamp1.pdf

Other Text extracted BPFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.952
Pr

OTORITAS
K KELANGAN SALINAN
KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEP-72/PL.02/2023
TENTANG

Menimbang :

Mengingat

HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN

SDR. HEON JOO RHEE SELAKU CALON DIREKTUR UTAMA

PT WOORI FINANCE INDONESIA, TBK

ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

a.

bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon Direktur
Utama,

bahwa Direksi PT Woori Finance Indonesia, Tbk melalui surat-
surat nomor 00176/WFI/VII/23 tanggal 4 Juli 2023 dan terakhir
nomor 00257/WFI/X/23 tanggal 11 Oktober 2023, mengajukan
Sdr. Heon Joo Rhee sebagai Direktur Utama PT Woori Finance
Indonesia, Tbk,

bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Heon Joo Rhee tidak
memenuhi persyaratan sebagai Direktur Utama PT Woori Finance
Indonesia, Tbk,

bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
terhadap Sdr. Heon Joo Rhee sebagaimana dimaksud pada huruf
c di atas, perlu menetapkan Keputusan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845):

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6845):

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098),

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6505),

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Page 2 OCR 0.950
Menetapkan

KESATU

KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

7. Surat Edaran Otoritas Jasa

nesia Nomor 6795)

6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020

Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6582),

Keuangan Nomor
31/SEOJK.05/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan

Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank:
Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
6/SEDK.05/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian
Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan Nonbank:

Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor

33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,

10. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Nomor KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang
Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan,

11. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

nomor KEP-4/D.05/2023 tanggal 1 Februari 2023 Tentang
Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
NonBank Untuk Tahun Anggaran 2023, sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan nomor KEP- 14/D.05/2023 tanggal Tentang
Perubahan Atas Keputusan Anggota Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan nomor KEP-4/D.05/2023 tanggal 1 Februari 2023
Tentang Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan NonBank Untuk Tahun Anggaran 2023.

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
KEPATUTAN SDR. HEON JOO RHEE SELAKU CALON DIREKTUR
UTAMA PT WOORI FINANCE INDONESIA, TBK.

Sdr. Heon Joo Rhee selaku Calon Direktur Utama PT Woori Finance

Indonesia, Tbk tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur
Utama pada PT Woori Finance Indonesia, Tbk.

Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr. Heon
Joo Rhee tidak disetujui untuk menjadi Direktur Utama pada PT
Woori Finance Indonesia, Tbk.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Page 3 OCR 0.931
-3-
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:

Sdr. Heon Joo Rhee,
Direksi PT Woori Finance Indonesia, Tbk:
Pemegang Saham PT Woori Finance Indonesia, Tbk,

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,

LKM dan LJK Lainnya,

e. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya,
dan

f. Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.

20 rp

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2023

a.n. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS LEMBAGA
PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN MODAL VENTURA,
LKM DAN LJK LAINNYA,
KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN, PEMERIKSAAN
KHUSUS DAN PENGENDALIAN KUALITAS
PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN,
PERUSAHAN MODAL VENTURA, LEMBAGA
KEUANGAN MIKRO DAN LJK LAINNYA,

Ttd.

ADIEF RAZALI

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Bagian Layanan Manajemen
Strategis 2

Departemen Pengaturan dan
Pengembangan Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa
Keuangan lainnya

OTORITA:
JASA
KEUANGA

Liana Gurbani
Page 4 OCR 0.950
x

OKE
KEUANGAN SALINAN

Menimbang :

Mengingat

KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN

NOMOR KEP-72/PL.02/2023
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN

SDR. HEON JOO RHEE SELAKU CALON DIREKTUR UTAMA

PT WOORI FINANCE INDONESIA, TBK

ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

a.

bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon Direktur
Utama,

bahwa Direksi PT Woori Finance Indonesia, Tbk melalui surat-
surat nomor 00176/WFI/VII/23 tanggal 4 Juli 2023 dan terakhir
nomor 00257/WFI/X/23 tanggal 11 Oktober 2023, mengajukan
Sdr. Heon Joo Rhee sebagai Direktur Utama PT Woori Finance
Indonesia, Tbk,

bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Heon Joo Rhee tidak
memenuhi persyaratan sebagai Direktur Utama PT Woori Finance
Indonesia, Tbk,

bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
terhadap Sdr. Heon Joo Rhee sebagaimana dimaksud pada huruf
c di atas, perlu menetapkan Keputusan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845):

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6845),

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098),

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6505),

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Page 5 OCR 0.952
Menetapkan

KESATU

KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

-2-

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6795),

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 /POJK.05/2020
Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6582):

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/SEOJK.05/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank,
Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
6/SEDK.05/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian
Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan Nonbank:

Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan:

10. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Nomor KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang
Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan,

11. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

nomor KEP-4/D.05/2023 tanggal 1 Februari 2023 Tentang
Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
NonBank Untuk Tahun Anggaran 2023, sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan nomor KEP- 14/D.05/2023 tanggal Tentang
Perubahan Atas Keputusan Anggota Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan nomor KEP-4/D.05/2023 tanggal 1 Februari 2023
Tentang Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan NonBank Untuk Tahun Anggaran 2023.

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
KEPATUTAN SDR. HEON JOO RHEE SELAKU CALON DIREKTUR
UTAMA PT WOORI FINANCE INDONESIA, TBK.

Sdr. Heon Joo Rhee selaku Calon Direktur Utama PT Woori Finance
Indonesia, Tbk tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur
Utama pada PT Woori Finance Indonesia, Tbk.

Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr. Heon
Joo Rhee tidak disetujui untuk menjadi Direktur Utama pada PT
Woori Finance Indonesia, Tbk.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Page 6 OCR 0.937
PH
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada.

Sdr. Heon Joo Rhee:
Direksi PT Woori Finance Indonesia, Tbk:
Pemegang Saham PT Woori Finance Indonesia, Tbk:

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,

LKM dan LJK Lainnya:

e. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya,
dan

f. Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.

op

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2023

a.n. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS LEMBAGA
PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN MODAL VENTURA,
LKM DAN LJK LAINNYA,
KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN, PEMERIKSAAN
KHUSUS DAN PENGENDALIAN KUALITAS
PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN,
PERUSAHAN MODAL VENTURA, LEMBAGA
KEUANGAN MIKRO DAN LJK LAINNYA,

Ttd.

ADIEF RAZALI

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Bagian Layanan Manajemen
Strategis 2

Departemen Pengaturan dan
Pengembangan Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa
Keuangan lainnya

Page 7 OCR 0.955
Ar

OTORITAS
JASA
KEUANGAN

Menimbang :

Mengingat

SALINAN
KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN

NOMOR KEP-72/PL.02/2023
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN

SDR. HEON JOO RHEE SELAKU CALON DIREKTUR UTAMA

PT WOORI FINANCE INDONESIA, TBK

ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

a.

bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon Direktur
Utama,

bahwa Direksi PT Woori Finance Indonesia, Tbk melalui surat-
surat nomor 00176/WFI/VII/23 tanggal 4 Juli 2023 dan terakhir
nomor 00257/WFI/X/23 tanggal 11 Oktober 2023, mengajukan
Sdr. Heon Joo Rhee sebagai Direktur Utama PT Woori Finance
Indonesia, Tbk,

bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Heon Joo Rhee tidak
memenuhi persyaratan sebagai Direktur Utama PT Woori Finance
Indonesia, Tbk:

bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
terhadap Sdr. Heon Joo Rhee sebagaimana dimaksud pada huruf
c di atas, perlu menetapkan Keputusan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845):

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6845),

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098),

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6505),

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Page 8 OCR 0.940
Menetapkan

KESATU

KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

ah

Keuangan Nomor 7 (POJKAS (201), Tentang, Renihhan, INN

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 125
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6795), |

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020
Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6582),

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/SEOJK.05/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank:
Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
6/SEDK.05/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian

Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan Nonbank:

Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,

10. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Nomor KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang
Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan,

11. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

nomor KEP-4/D.05/2023 tanggal 1 Februari 2023 Tentang
Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
NonBank Untuk Tahun Anggaran 2023, sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan nomor KEP- 14/D.05/2023 tanggal Tentang
Perubahan Atas Keputusan Anggota Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan nomor KEP-4/D.05/2023 tanggal 1 Februari 2023
Tentang Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan NonBank Untuk Tahun Anggaran 2023.

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
KEPATUTAN SDR. HEON JOO RHEE SELAKU CALON DIREKTUR
UTAMA PT WOORI FINANCE INDONESIA, TBK.

Sdr. Heon Joo Rhee selaku Calon Direktur Utama PT Woori Finance
Indonesia, Tbk tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur
Utama pada PT Woori Finance Indonesia, Tbk.

Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr. Heon
Joo Rhee tidak disetujui untuk menjadi Direktur Utama pada PT
Woori Finance Indonesia, Tbk.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Page 9 OCR 0.925
s8
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:

Sdr. Heon Joo Rhee,

Direksi PT Woori Finance Indonesia, Tbk:

Pemegang Saham PT Woori Finance Indonesia, Tbk:

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,

LKM dan LJK Lainnya,

e. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya:
dan

f. Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga

Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.

pp pp

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2023

a.n. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS LEMBAGA
PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN MODAL VENTURA,
LKM DAN LJK LAINNYA,
KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN, PEMERIKSAAN
KHUSUS DAN PENGENDALIAN KUALITAS
PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN,
PERUSAHAN MODAL VENTURA, LEMBAGA
KEUANGAN MIKRO DAN LJK LAINNYA,

Ttd.

ADIEF RAZALI

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Bagian Layanan Manajemen
Strategis 2

Departemen Pengaturan dan
Pengembangan Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa
Keuangan lainnya

Liana Ourbani

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.38 MB
Published8 Nov 2023
Pages9
Characters19,597
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result