Back to announcement
20231108_BPFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31506823_lamp1.pdf
Other Text extracted BPFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.952
Pr OTORITAS K KELANGAN SALINAN KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR KEP-72/PL.02/2023 TENTANG Menimbang : Mengingat HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. HEON JOO RHEE SELAKU CALON DIREKTUR UTAMA PT WOORI FINANCE INDONESIA, TBK ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon Direktur Utama, bahwa Direksi PT Woori Finance Indonesia, Tbk melalui surat- surat nomor 00176/WFI/VII/23 tanggal 4 Juli 2023 dan terakhir nomor 00257/WFI/X/23 tanggal 11 Oktober 2023, mengajukan Sdr. Heon Joo Rhee sebagai Direktur Utama PT Woori Finance Indonesia, Tbk, bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Heon Joo Rhee tidak memenuhi persyaratan sebagai Direktur Utama PT Woori Finance Indonesia, Tbk, bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Heon Joo Rhee sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845): Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845): Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6505), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Page 2 OCR 0.950
Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT 7. Surat Edaran Otoritas Jasa nesia Nomor 6795) 6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6582), Keuangan Nomor 31/SEOJK.05/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank: Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEDK.05/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Nonbank: Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, 10. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan, 11. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-4/D.05/2023 tanggal 1 Februari 2023 Tentang Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan NonBank Untuk Tahun Anggaran 2023, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP- 14/D.05/2023 tanggal Tentang Perubahan Atas Keputusan Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-4/D.05/2023 tanggal 1 Februari 2023 Tentang Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan NonBank Untuk Tahun Anggaran 2023. MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. HEON JOO RHEE SELAKU CALON DIREKTUR UTAMA PT WOORI FINANCE INDONESIA, TBK. Sdr. Heon Joo Rhee selaku Calon Direktur Utama PT Woori Finance Indonesia, Tbk tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur Utama pada PT Woori Finance Indonesia, Tbk. Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr. Heon Joo Rhee tidak disetujui untuk menjadi Direktur Utama pada PT Woori Finance Indonesia, Tbk. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Page 3 OCR 0.931
-3- Salinan Keputusan ini disampaikan kepada: Sdr. Heon Joo Rhee, Direksi PT Woori Finance Indonesia, Tbk: Pemegang Saham PT Woori Finance Indonesia, Tbk, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, e. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya, dan f. Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya. 20 rp Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2023 a.n. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS LEMBAGA PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN MODAL VENTURA, LKM DAN LJK LAINNYA, KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN, PEMERIKSAAN KHUSUS DAN PENGENDALIAN KUALITAS PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN, PERUSAHAN MODAL VENTURA, LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DAN LJK LAINNYA, Ttd. ADIEF RAZALI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Layanan Manajemen Strategis 2 Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OTORITA: JASA KEUANGA Liana Gurbani
Page 4 OCR 0.950
x OKE KEUANGAN SALINAN Menimbang : Mengingat KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR KEP-72/PL.02/2023 TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. HEON JOO RHEE SELAKU CALON DIREKTUR UTAMA PT WOORI FINANCE INDONESIA, TBK ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon Direktur Utama, bahwa Direksi PT Woori Finance Indonesia, Tbk melalui surat- surat nomor 00176/WFI/VII/23 tanggal 4 Juli 2023 dan terakhir nomor 00257/WFI/X/23 tanggal 11 Oktober 2023, mengajukan Sdr. Heon Joo Rhee sebagai Direktur Utama PT Woori Finance Indonesia, Tbk, bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Heon Joo Rhee tidak memenuhi persyaratan sebagai Direktur Utama PT Woori Finance Indonesia, Tbk, bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Heon Joo Rhee sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845): Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6505), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Page 5 OCR 0.952
Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT -2- (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6795), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 /POJK.05/2020 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6582): Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.05/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEDK.05/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Nonbank: Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan: 10. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan, 11. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-4/D.05/2023 tanggal 1 Februari 2023 Tentang Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan NonBank Untuk Tahun Anggaran 2023, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP- 14/D.05/2023 tanggal Tentang Perubahan Atas Keputusan Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-4/D.05/2023 tanggal 1 Februari 2023 Tentang Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan NonBank Untuk Tahun Anggaran 2023. MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. HEON JOO RHEE SELAKU CALON DIREKTUR UTAMA PT WOORI FINANCE INDONESIA, TBK. Sdr. Heon Joo Rhee selaku Calon Direktur Utama PT Woori Finance Indonesia, Tbk tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur Utama pada PT Woori Finance Indonesia, Tbk. Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr. Heon Joo Rhee tidak disetujui untuk menjadi Direktur Utama pada PT Woori Finance Indonesia, Tbk. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Page 6 OCR 0.937
PH Salinan Keputusan ini disampaikan kepada. Sdr. Heon Joo Rhee: Direksi PT Woori Finance Indonesia, Tbk: Pemegang Saham PT Woori Finance Indonesia, Tbk: Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya: e. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya, dan f. Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya. op Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2023 a.n. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS LEMBAGA PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN MODAL VENTURA, LKM DAN LJK LAINNYA, KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN, PEMERIKSAAN KHUSUS DAN PENGENDALIAN KUALITAS PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN, PERUSAHAN MODAL VENTURA, LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DAN LJK LAINNYA, Ttd. ADIEF RAZALI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Layanan Manajemen Strategis 2 Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya
Page 7 OCR 0.955
Ar OTORITAS JASA KEUANGAN Menimbang : Mengingat SALINAN KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR KEP-72/PL.02/2023 TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. HEON JOO RHEE SELAKU CALON DIREKTUR UTAMA PT WOORI FINANCE INDONESIA, TBK ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon Direktur Utama, bahwa Direksi PT Woori Finance Indonesia, Tbk melalui surat- surat nomor 00176/WFI/VII/23 tanggal 4 Juli 2023 dan terakhir nomor 00257/WFI/X/23 tanggal 11 Oktober 2023, mengajukan Sdr. Heon Joo Rhee sebagai Direktur Utama PT Woori Finance Indonesia, Tbk, bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Heon Joo Rhee tidak memenuhi persyaratan sebagai Direktur Utama PT Woori Finance Indonesia, Tbk: bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Heon Joo Rhee sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845): Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6505), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Page 8 OCR 0.940
Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT ah Keuangan Nomor 7 (POJKAS (201), Tentang, Renihhan, INN Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6795), | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6582), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/SEOJK.05/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank: Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEDK.05/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Nonbank: Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, 10. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan, 11. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-4/D.05/2023 tanggal 1 Februari 2023 Tentang Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan NonBank Untuk Tahun Anggaran 2023, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP- 14/D.05/2023 tanggal Tentang Perubahan Atas Keputusan Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-4/D.05/2023 tanggal 1 Februari 2023 Tentang Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan NonBank Untuk Tahun Anggaran 2023. MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. HEON JOO RHEE SELAKU CALON DIREKTUR UTAMA PT WOORI FINANCE INDONESIA, TBK. Sdr. Heon Joo Rhee selaku Calon Direktur Utama PT Woori Finance Indonesia, Tbk tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Direktur Utama pada PT Woori Finance Indonesia, Tbk. Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr. Heon Joo Rhee tidak disetujui untuk menjadi Direktur Utama pada PT Woori Finance Indonesia, Tbk. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Page 9 OCR 0.925
s8 Salinan Keputusan ini disampaikan kepada: Sdr. Heon Joo Rhee, Direksi PT Woori Finance Indonesia, Tbk: Pemegang Saham PT Woori Finance Indonesia, Tbk: Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, e. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya: dan f. Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya. pp pp Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2023 a.n. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS LEMBAGA PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN MODAL VENTURA, LKM DAN LJK LAINNYA, KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN, PEMERIKSAAN KHUSUS DAN PENGENDALIAN KUALITAS PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN, PERUSAHAN MODAL VENTURA, LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DAN LJK LAINNYA, Ttd. ADIEF RAZALI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Layanan Manajemen Strategis 2 Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya Liana Ourbani
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.