Skip to content
Back to announcement

20231107_BUVA_Pengumuman RUPS_31506234_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BUVA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                          PENGUMUMAN
  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA DAN RAPAT UMUM PEMEGANG
                       SAHAM INDEPENDEN
                   PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK


Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
(“Perseroan”) bahwa Perseroan bermaksud menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Independen (“RUPS
Independen”, bersama dengan RUPSLB disebut sebagai “Rapat”) secara fisik dan elektronik
pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023. Adapun para pemegang saham dapat
mengakses pelaksanaan Rapat secara elektronik melalui Electronic General Meeting System
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (“eASY.KSEI”), sistem yang disediakan oleh
KSEI sebagai penyedia rapat secara elektronik.

Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat dan/atau diwakili dalam Rapat adalah para
pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub-rekening efek KSEI
pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 21 November
2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK No. 15/2020”), pemanggilan Rapat akan
diumumkan dalam situs web Bursa Efek Indonesia yakni www.idx.co.id, eASY.KSEI melalui
htpps://akses.ksei.co.id serta situs web Perseroan www.buvagroup.com pada hari Rabu,
tanggal 22 November 2023.

Usulan mata acara rapat dari pemegang saham Perseroan akan dimasukkan ke dalam mata
acara Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 10 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan
serta memperhatikan Pasal 16 Peraturan OJK No. 15/2020, yaitu sebagai berikut:
1. usulan diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh seorang atau lebih
    pemegang saham yang bersama-sama mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh)
    atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara
    yang sah;
2. usulan telah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum
    tanggal pemanggilan Rapat yaitu tanggal 15 November 2023; dan
3. usulan harus: (a) dilakukan dengan itikad baik; (b) mempertimbangkan kepentingan
    Perseroan; (c) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; (d)
    menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan (e) tidak bertentangan
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.

Catatan Mata Acara Rapat untuk RUPS Independen:

Pelaksanaan RUPS Independen hanya dihadiri dan disetujui oleh pemegang saham
independen Perseroan (“Pemegang Saham Independen”), yakni pemegang saham yang
tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan transaksi yang
dimintakan persetujuannya pada RUPS Independen dan:
Page 2
1. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
   dan pengendali Perseroan; atau

2. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
   saham utama, dan pengendali Perseroan.
Waktu pelaksanaan, kuorum kehadiran, dan kuorum keputusan RUPS Independen adalah
sebagai berikut:

1. RUPS Independen Pertama akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 14 Desember
   2023 dan dapat dilangsungkan jika RUPS Independen Pertama dihadiri lebih dari 1/2 (satu
   per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
   Pemegang Saham Independen.

   Keputusan RUPS Independen Pertama adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
   per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
   Pemegang Saham Independen.

2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud RUPS Independen Pertama tidak tercapai,
   RUPS Independen Kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen Kedua dihadiri
   lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
   sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.

   Keputusan RUPS Independen Kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
   perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
   Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS Independen Kedua.

3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen Kedua tidak tercapai, RUPS
   Independen Ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS Independen Ketiga sah
   dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen, dalam
   kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
   Perseroan.

   Keputusan RUPS Independen Ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham
   Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
   Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS Independen Ketiga.



                                Jakarta, 7 November 2023
                               PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
                                          Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.09 MB
Published7 Nov 2023
Pages2
Characters5,103
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result