Skip to content
Back to announcement

20231107_BUVA_Penambahan Modal Tanpa HMETD_31506539_lamp1.pdf

Other Text extracted BUVA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
            PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK DALAM RANGKA
   RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
                       DAHULU (“PMTHMETD”)



Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.
32/2015”), sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.
14/2019”).




                              PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
                                   (“Perseroan”)

                            Kegiatan Usaha Utama:
                                    Perhotelan
                  Berkedudukan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali

                                     Alamat Kantor:
         Sequis Center Lt. 9, Jl. Jend. Sudirman No. 71, Jakarta Selatan, 12190
    Telepon: (021)5256516, Faksimile: (021)5256517, Email: info@buvagroup.com

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-
RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PERANTARA PERDAGANGAN EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN
DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI
YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
RENCANA PMTHMETD SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI AKAN TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM INDEPENDEN PERSEROAN.
 KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA
 PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN
 DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN PERSEROAN
 SEHUBUNGAN DENGAN PMTHMETD.
           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 7 November 2023
Page 2
I.     DEFINISI DAN SINGKATAN

 BEI                      :   Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                              angka 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
                              Pasar Modal sebagaimana diubah dari waktu ke waktu,
                              dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
                              Indonesia, berkedudukan di Jakarta.

 Biro Administrasi Efek   :   PT EDI Indonesia selaku sebagai biro administrasi efek
                              yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan
                              administrasi saham Perseroan.

 JCA                      :   Singkatan dari PT Jagakarsa Country Arena.

 Kemenkumham              :   Singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                              Manusia Republik Indonesia.

 Menkumham                :   Singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                              Republik Indonesia.

 OJK                      :   Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga
                              independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                              Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                              Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
                              No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                              Penguatan Sektor Keuangan, yang tugas dan
                              wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
                              kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
                              modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
                              pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya.
                          :   Perjanjian Pengikatan Pembelian Saham Perseroan
Perjanjian Pengikatan
                              tanggal 5 Januari 2019 yang dibuat oleh dan antara
Saham
                              Perseroan dan JCA.

Perjanjian Pengalihan     :   Perjanjian Pengalihan tanggal 1 Oktober 2019 yang
                              dibuat oleh dan antara (i) Bapak Tri Ramadi sebagai
                              penerima pengalihan; (ii) JCA sebagai pihak yang
                              mengalihkan; dan (iii) Perseroan, dimana para pihak
                              sepakat bahwa JCA mengalihkan kepada Bapak Tri
                              Ramadi dan Bapak Tri Ramadi menerima pengalihan
                              seluruh hak dan kewajiban JCA dalam Perjanjian
                              Pengikatan Saham.
Perjanjian Penyelesaian   :   Perjanjian Penyelesaian No. 19/BUV/VII/2023 tanggal
                              17 Juli 2023, yang dibuat di bawah tangan oleh dan
                              antara Perseroan dan Bapak Tri Ramadi.




                                                                                       2
Page 3
 PMTHMETD                       :   Rencana Perseroan untuk melakukan konversi atas
                                    Kewajiban (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
                                    menjadi Saham Baru berdasarkan harga konversi
                                    melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
                                    Terlebih Dahulu dengan memperhatikan POJK No.
                                    14/2019.

                                :   Saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dalam
 Saham Baru
                                    jumlah sebanyak-banyaknya 1.205.726.667 (satu miliar
                                    dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam
                                    ratus enam puluh tujuh) lembar saham dengan nilai
                                    nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham, yang
                                    akan dikeluarkan sehubungan dengan PMTHMETD.

II.      PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat agar para pemegang saham independen Perseroan
mendapat informasi secara lengkap mengenai PMTHMETD sebagaimana diatur dalam
POJK No. 14/2019 dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
anggaran dasar Perseroan. PMTHMETD harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Independen
(“RUPS Independen”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Desember
2023.

Perseroan sedang dalam proses untuk memperoleh persetujuan kreditur pihak ketiga
sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD.

 III.    RENCANA PELAKSANAAN PMTHMETD

Rencana PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan ini hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan dari RUPS Independen dan persetujuan pencatatan saham
tambahan di BEI dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.


A.      Informasi Sehubungan dengan PMTHMETD
        Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD sebagai bentuk
        pemenuhan komitmen Perseroan untuk memenuhi Kewajiban (sebagaimana
        didefinisikan di bawah ini) berdasarkan Perjanjian Pengikatan Saham sebagaimana
        telah dialihkan berdasarkan Perjanjian Pengalihan. Dalam pelaksanaan
        PMTHMETD, Perseroan akan menerbitkan Saham Baru kepada Bapak Tri Ramadi
        dan sebagai penyetoran dari Saham Baru tersebut, Bapak Tri Ramadi akan
        menggunakan tagihannya terhadap Perseroan berdasarkan Perjanjian Pengikatan
        Saham jo. Perjanjian Pengalihan. Pelaksanaan PMTHMETD tersebut dilakukan
        sesuai dengan Pasal 10 POJK No. 14/2019 dimana hak tagih dari Bapak Tri Ramadi
        telah dimuat dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Juli 2023
        yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan
        (Member of BDO International Limited) .

        Berdasarkan Pasal 3 huruf b POJK No. 14/2019, PMTHMETD untuk tujuan selain
        memperbaiki posisi keuangan dilakukan paling banyak 10% dari jumlah saham yang
        telah ditempatkan dan disetor penuh dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPS
                                                                                               3
Page 4
     untuk PMTHMETD dimaksud.

     Perseroan akan menerbitkan Saham Baru sebanyak-banyaknya 1.205.726.667 (satu
     miliar dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh
     tujuh) lembar saham dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham atau
     setara dengan 5,86% (lima koma delapan enam persen) dari modal ditempatkan dan
     disetor Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD.

     Seluruh saham baru tersebut yang diterbitkan dalam PMTHMETD akan dicatatkan
     pada BEI dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.

B.   Alasan dan Tujuan PMTHMETD

     Perseroan telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian dimana kewajiban
     Perseroan kepada Bapak Tri Ramadi diselesaikan dengan cara menerbitkan Saham
     Baru Perseroan melalui PMTHMETD.

C.   Riwayat Utang Yang Akan Dikonversi dan Syarat dan Ketentuan Perjanjian
     Penyelesaian

     Berikut di bawah ini riwayat utang Perseroan yang akan dikonversi menjadi Saham
     Baru Perseroan dalam rangka PMTHMETD:

     Perseroan dan JCA telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Saham, dimana
     Perseroan dan JCA sepakat bahwa Perseroan akan melakukan penyerahan saham
     baru kepada JCA berupa saham biasa atas nama dengan nilai nominal per lembar
     saham sebesar Rp 50,00 (lima puluh Rupiah) (“Uang Muka Setoran Modal”) yang
     akan dikeluarkan Perseroan melalui Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
     Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) jika JCA telah melakukan seluruh
     penyetoran modal pada tanggal penyetoran.

     Prosedur penambahan modal dengan PMHMETD belum dilakukan oleh Perseroan,
     namun JCA telah melakukan penyetoran uang sejumlah total Rp57.300.000.000,00
     (lima puluh tujuh miliar tiga ratus juta Rupiah) selama periode sejak tanggal 19 Juli
     2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018. Per tanggal 31 Desember 2022,
     Uang Muka Setoran Modal telah dicatatkan pada pos ekuitas sebagai “Uang Muka
     Setoran Modal” pada laporan keuangan.

     Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Saham, tidak terdapat jangka waktu yang
     mengharuskan Perseroan untuk melakukan realisasi atas penyertaan modal JCA di
     Perseroan.

     Pada tanggal 1 Oktober 2019, Perseroan, JCA, dan Bapak Tri Ramadi
     menandatangani Perjanjian Pengalihan, dimana JCA telah mengalihkan kepada
     Bapak Tri Ramadi seluruh hak dan kewajiban JCA dalam Perjanjian Pengikatan
     Saham sehingga Bapak Tri Ramadi telah menggantikan posisi JCA dalam Perjanjian
     Pengikatan Saham.

     Bapak Tri Ramadi kemudian melakukan penyetoran uang lanjutan kepada Perseroan
     sejumlah total Rp15.043.600.000,00 (lima belas miliar empat puluh tiga juta enam

                                                                                             4
Page 5
     ratus ribu Rupiah) selama periode sejak tanggal 18 November 2019 sampai dengan
     tanggal 31 Desember 2020.

     Sehingga, seluruh uang yang yang diterima oleh Perseroan adalah sebesar
     Rp72.343.600.000,00 (tujuh puluh dua miliar tiga ratus empat puluh tiga juta enam
     ratus ribu Rupiah) (“Kewajiban”).

     Perseroan telah melakukan penyesuaian akun Uang Muka Setoran Modal atas nama
     Bapak Tri Ramadi menjadi akun Uang Muka Pemesanan Saham yang disajikan
     sebagai bagian dari Liabilitas Jangka Pendek di laporan posisi keuangan
     konsolidasian Perseroan per 31 Juli 2023.

     Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perseroan dan Bapak Tri Ramadi telah
     sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Penyelesaian dimana:
     (i)   Perseroan mengakui berutang kepada Bapak Tri Ramadi dalam jumlah sebesar
           Rp72.343.600.000,00 (tujuh puluh dua miliar tiga ratus empat puluh tiga juta
           enam ratus ribu Rupiah);
     (ii) mengubah ketentuan prosedur konversi Kewajiban dari semula harus dilakukan
           melalui prosedur PMHMETD menjadi PMTHMETD;
     (iii) menentukan syarat dan ketentuan dalam rangka konversi Kewajiban menjadi
           Saham Baru Perseroan.

     Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian, para pihak sepakat untuk mengkonversi
     Kewajiban menjadi saham biasa atas nama pada tanggal pelaksanaan PMTHMETD,
     dengan ketentuan sebagai berikut:

     (i)     Perseroan akan melakukan konversi atas Kewajiban sebagaimana tercatat
             dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Juli 2023 yang telah
             diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
             Rekan (Member of BDO International Limited) menjadi Saham Baru, melalui
             PMTHMETD dengan tunduk pada POJK No. 14/2019 dan peraturan
             perundang-undangan terkait lainnya sehubungan dengan PMTHMETD.
     (ii)    Harga Saham Baru yang akan diterbitkan ditentukan berdasarkan perhitungan
             paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan
             saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) hari bursa berturut-
             turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham
             tambahan hasil PMTHMETD, yaitu sesuai dengan ketentuan Peraturan BEI No.
             I-A, Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep. 00101/BEI/12-2021 tentang
             Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan
             Oleh Perusahaan Tercatat (“Peraturan BEI No. I-A”). Untuk keperluan
             penyelesaian atas Kewajiban, maksimal harga Saham Baru adalah Rp60,00
             (enam puluh Rupiah).
     (iii)   Kewajiban akan menjadi lunas pada saat Bapak Tri Ramadi menerima Saham
             Baru dan dicatatkannya Saham Baru hasil konversi dari Kewajiban menjadi
             saham Perseroan pada BEI.

D.   Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD

     Pelaksanaan PMTHMETD akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
     pemegang saham independen dalam RUPS Independen yang akan diselenggarakan
                                                                                           5
Page 6
pada tanggal 14 Desember 2023.

Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS tersebut
adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham pada tanggal 21 November 2023 pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham
Perseroan pada sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
pada penutupan perdagangan saham Perseroan di BEI tanggal 21 November 2023.

Berikut adalah indikasi dan perkiraan jadwal pelaksanaan RUPS Independen
Perseroan sehubungan dengan proses PMTHMETD:

 1. Pemberitahuan mata acara RUPS Independen             :     31 Oktober 2023
    kepada OJK
 2. Pengumuman      perihal  rencana  RUPS               :    7 November 2023
    Independen      dan
    Keterbukaan Informasi mengenai PMTHMETD
 3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak            :   21 November 2023
    mengikuti RUPS (Recording Date)
 4. Pemanggilan RUPS Independen                          :   22 November 2023
 5. Penyelenggaraan RUPS Independen                      :   14 Desember 2023

Mata acara sehubungan dengan PMTHMETD yang akan dibahas dalam RUPS
Independen Perseroan adalah sebagai berikut:

a. Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru melalui pelaksanaan
   Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”)
   sehubungan dengan konversi utang Perseroan menjadi saham dalam rangka
   selain perbaikan posisi keuangan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur
   dalam POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
   Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.
   32/2015”), sebagaimana diubah dengan POJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
   Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
   tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
   Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”).
b. Persetujuan atas rencana perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
   sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
   dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD.

Adapun kuorum kehadiran untuk menghadiri dan kuorum pengambilan keputusan
atas mata acara RUPS Independen di atas adalah sebagai berikut:

a. Kuorum kehadiran RUPS Independen harus dihadiri oleh pemegang saham yang
   mewakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
   dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan
   pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
   anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama Perseroan,
   atau pengendali Perseroan.
b. Kuorum pengambilan keputusan adalah sah jika disetujui berdasarkan suara
   setuju lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
   yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham
   yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
                                                                                   6
Page 7
          anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama Perseroan, atau pengendali
          Perseroan.

E.     Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD

       PMTHMETD dilakukan dalam rangka konversi Kewajiban menjadi Saham Baru
       Perseroan dan tidak terdapat pelaksanaan PMTHMETD yang dibayar secara tunai.
       Sehingga, penggunaan PMTHMETD adalah sebagai penyelesaian Kewajiban
       kepada Bapak Tri Ramadi sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian
       Penyelesaian.

F.     Harga Pelaksanaan PMTHMETD

       Sesuai dengan ketentuan Peraturan BEI No. I-A dan mengingat bahwa Perseroan
       melakukan PMTHMETD selain dalam rangka perbaikan posisi keuangan, maka
       penetapan harga ditentukan berdasarkan perhitungan paling sedikit 90% (sembilan
       puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu
       25 (dua puluh lima) hari bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal
       permohonan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD. Berdasarkan
       Perjanjian Penyelesaian, para pihak setuju bahwa maksimal harga Saham Baru
       adalah Rp 60,00 (enam puluh Rupiah).

       Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan melalui PMTHMETD akan
       dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
       termasuk Peraturan No. I-A. Saham Baru akan memiliki hak yang sama dengan
       saham-saham Perseroan lainnya yang telah tercatat di BEI sebelum PMTHMETD,
       termasuk hak atas dividen.



 IV.    ANALISA DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN

Posisi keuangan Perseroan yang membaik setelah terlaksananya restrukturisasi sebagian
besar utang Perseroan untuk kemudian dikonversi menjadi saham melalui PMTHMETD di
bulan Juli 2023 tercermin dari:

1. Modal kerja bersih Perseroan membaik menjadi negatif Rp1.120.329.232.039,- pada
   tanggal 31 Juli 2023 dari sebelumnya negatif Rp1.960.431.468.503,- pada tanggal 31
   Desember 2022.
2. Ekuitas Perseroan membaik menjadi positif Rp656.091.787.255,- pada tanggal 31 Juli
   2023 dari sebelumnya negatif Rp231.432.734.020,- pada tanggal 31 Desember 2022.

Kondisi industri pariwisata yang pulih sejak pertengahan tahun 2022 setelah pandemi
Covid-19 dinyatakan berakhir memberikan dampak positif kepada hotel-hotel, terutama di
Bali. Kinerja hotel Perseroan yang berada di Bali telah mengalami peningkatan yang
sangat signifikan yang dapat dilihat dari angka-angka pencapaian selama 7 bulan pertama
2023 dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022:

1. Pendapatan      meningkat    120,25%     menjadi       Rp202.106.826.710,-      dari
   Rp91.762.027.192,-. Pemulihan kondisi hunian di hotel terjadi di periode paruh waktu
   kedua di tahun 2022 dibandingkan dengan 2023 yang terjadi sejak awal tahun.
                                                                                          7
Page 8
2. Laba bruto meningkat 134,46% menjadi Rp142.611.619.870,- dari Rp60.824.325.484,-
   . Marjin laba bruto meningkat menjadi 70,56% dari 66,28%.
3. Rugi usaha turun 83,03% menjadi negatif Rp2.656.369.819,- dari negatif
   Rp15.656.918.237,-. Perseroan dapat mempertahankan tingkat efisiensi hasil
   penekanan biaya selama pandemi Covid-19.
4. Rugi periode berjalan turun 62,41% menjadi negatif Rp13.118.699.689,- dari negatif
   Rp34.895.913.820,-.

Manajemen Perseroan terus berupaya meningkatkan kinerja keuangan Perseroan antara
lain melalui restrukturisasi lanjutan berupa:

1. Memperoleh pinjaman tambahan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan syarat
   dan kondisi yang lebih baik untuk menggantikan pinjaman dari kreditur lain, yakni PT
   Nusantara Utama Investama. Hal ini akan berdampak pada efisiensi biaya keuangan
   dan jangka waktu pengembalian pinjaman lebih panjang.
2. Mengkonversi utang pihak ketiga yaitu Bapak Tri Ramadi menjadi saham melalui
   rencana PMTHMETD ini sehingga dana yang sebelumnya harus dikembalikan dapat
   digunakan untuk investasi di proyek lainnya dengan tujuan meningkatkan profitabilitas
   Perseroan.
3. Evaluasi entitas anak dengan proyek yang belum selesai dengan tindak lanjut alternatif
   berupa divestasi kepemilikan saham, mengundang investor baru.

Perbandingan kondisi keuangan Perseroan sebelum dan sesudah restrukturisasi
keuangan lanjutan ini adalah sebagai berikut:
                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
 Laporan Rugi Laba                    Sebelum PMTHMETD              Setelah PMTHMETD
 Pendapatan                                     202.106.826.710             202.106.826.710
 Laba Bruto                                     142.611.619.840             142.611.619.840
 Rugi Usaha                                      (2.656.369.819)             (2.656.369.819)
 Rugi sebelum Pajak Final dan
 Beban Pajak Penghasilan                        (13.117.983.088)            (13.117.983.088)
 Rugi Periode Berjalan                          (13.118.699.689)            (13.118.699.689)

 Liabilitas
 Total Liabilitas Jangka Pendek                1.189.505.737.143          1.117.162.137.143
 Total Liabilitas Jangka Panjang                  96.571.238.339             96.571.238.339
 Total Liabilitas                              1.286.076.975.482          1.213.733.375.482

 Ekuitas
 Modal Saham                                      969.237.327.300          1.029.523.660.600
 Tambahan Modal Disetor                           466.362.063.416            478.419.330.116
 Saldo Laba (Akumulasi Kerugian)              (1.373.420.057.186)        (1.373.420.057.186)
 Akun Ekuitas Lainnya                             593.912.453.725            593.912.453.725
 Total Ekuitas                                    656.091.787.255            728.435.387.255
 Total Liabilitas dan Ekuitas                   1.942.168.762.737          1.942.168.762.737

 Modal Kerja Bersih                           (1.120.329.232.039)        (1.047.985.632.039)
 Rasio Lancar                                            0,0582 x                   0,0619 x
 Rasio Hutang terhadap Modal                             196,02%                    166,62%
 Rasio Hutang terhadap Aset                               66,22%                     62,49%




 V.    DAMPAK PELAKSANAAN PMTHMETD TERHADAP PEMEGANG SAHAM

                                                                                               8
Page 9
Setelah penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka
pelaksanaan PMTHMETD ini efektif, pemegang saham lama Perseroan akan mengalami
penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) dalam jumlah sebesar 5,86% (lima
koma delapan enam persen). Akan tetapi, jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang
saham lama sebelum dan sesudah penerbitan Saham Baru Perseroan tidak mengalami
perubahan.


 VI.   STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD

A.     Struktur Permodalan Sebelum PMTHMETD

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris “PT Bukit
       Uluwatu Villa Tbk” No. 12 tanggal 3 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Yumna
       Shabrina, S.H., M.Kn., Notaris pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
       Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
       berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
       AHU-AH.01.03-0103655 tanggal 4 Agustus 2023, serta telah didaftarkan dalam
       Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0154622.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 4
       Agustus 2023 (“Akta No. 12/2023”) juncto Daftar Pemegang Saham PT Bukit Uluwatu
       Villa Tbk per tanggal 3 November 2023 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek
       Perseroan, struktur permodalan Perseroan sebelum PMTHMETD adalah sebagai
       berikut:
                                                                    Nilai Nominal Rp50,- per Saham
                       Keterangan                                      Jumlah Nilai Nominal       Persentase
                                               Jumlah Saham
                                                                                 (Rupiah)        (%)
         Modal Dasar                             75.000.000.000              3.750.000.000.000                 -
         Nama Pemegang Saham:
         1. PT Nusantara Utama Investama        12.573.477.346                628.673.867.300            64,86
         2. PT Asia Leisure Network               1.702.818.712                85.140.935.600             8,78
         3. NV III Holdings Limited                 885.770.600                44.288.530.000             4,57
         4. PT Mitra Sawit Baru                   1.893.285.900                94.664.295.000             9,77
         5. Masyarakat                            2.329.393.988               116.469.699.400            12,02
         Modal Ditempatkan dan Disetor          19.384.746.546                 969.237.327.300          100,00
         Saham Dalam Portepel                   55.615.253.454               2.780.762.672.700                -



B.     Struktur Permodalan Sesudah PMTHMETD

       Struktur permodalan Perseroan sesudah dilakukannya PMTHMETD adalah sebagai
       berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp50,- per Saham
                  Keterangan                                      Jumlah Nilai Nominal           Persentase
                                           Jumlah Saham
                                                                       (Rupiah)                     (%)
        Modal Dasar                         75.000.000.000              3.750.000.000.000                        -
        Nama Pemegang Saham:
        1. PT Nusantara Utama Investama     12.573.477.346                628.673.867.300                61,06
        2. PT Mitra Sawit Baru               1.893.285.900                 94.664.295.000                 9,19
        3. PT Asia Leisure Network           1.702.818.712                 85.140.935.600                 8,27
        4. NV III Holdings Limited             885.770.600                 44.288.530.000                 4,30
        5. Tri Ramadi                        1.205.726.667                 60.286.333.333                 5,86
        6. Masyarakat                        2.329.393.988                116.469.699.400                11,31
        Modal Ditempatkan dan Disetor       20.590.473.213              1.029.523.660.633                100,00
        Saham Dalam Portepel                54.409.526.787              2.720.476.339.367                     -


                                                                                                                     9
Page 10
     VII. KETERANGAN MENGENAI CALON PEMEGANG SAHAM BARU


 A.     Riwayat Singkat
        Berikut adalah riwayat singkat calon pemegang saham baru:

        Tri Ramadi, Warga Negara Indonesia, 52 tahun, bertempat/tanggal lahir di Pontianak,
        23 November 1971.

 B.     Alamat
        Taman Surya Blok OO-2/6, RT/RW 007/017, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan
        Kalideres, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta

 C.     Keterangan Mengenai Hubungan Afiliasi
        Calon Pemegang Saham Baru bukan merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan.

VIII. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

A.    Riwayat Singkat Perseroan

      Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
      Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung. Perseroan didirikan dengan
      nama “PT Bukit Uluwatu Villa” sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas
      PT Bukit Uluwatu Villa No. 53 tanggal 15 Desember 2000, yang dibuat di hadapan Sugito
      Tedjamulja, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
      Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-27344HT.01.01.TH.2003 tanggal
      14 November 2003 serta telah didaftarkan pada Daftar Perusahaan di bawah No. TDP
      220815503898 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 7433, Berita Negara Republik
      Indonesia No. 44 tanggal 30 Mei 2008.

      Pada tahun 2010, Perseroan melakukan penawaran umum perdana saham dan
      mengubah statusnya menjadi “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk” sebagaimana termaktub dalam
      Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bukit Uluwatu Villa No. 182 tanggal
      25 Februari 2010, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kotamadya
      Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat
      Keputusannya No. AHU-1605.AH.01.02.Tahun 2010 serta telah didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan di bawah No. AHU-0017145.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 5 Maret 2010 dan
      telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”)
      di bawah No. AHU-AH.01.10-06359 tanggal 15 Maret 2010 serta telah didaftarkan dalam
      Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0019783.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 15 Maret
      2010.

      Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan
      Akta No. 12/2023.

B.    Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan

      Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
      Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 64 tanggal 28 Juni
                                                                                  10
Page 11
     2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
     Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
     Surat Keputusan No. AHU-0037368.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 dan telah
     diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0086077 tanggal 3 Juli 2023, keduanya
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
     0123413.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 3 Juli 2023, maksud dan tujuan Perseroan ialah
     berusaha dalam bidang bidang penyediaan akomodasi dan real estat.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
     kegiatan usaha utama sebagai berikut:

     -   Hotel Bintang
         Mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan
         sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian
         atau seluruh bangunan.

     -   Penyediaan Akomodasi Lainnya
         Mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam periode waktu yang
         tidak singkat. Termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama
         atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar,
         pekerja musiman dan sejenisnya. Kegiatan penyediaan akomodasi ini mencakup
         tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau pondok pekerja dan rumah kost,
         baik dengan makan maupun tidak dengan makan.

     -   Real Estat yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
         Mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik
         yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian
         dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpangan/gudang, mall, pusat
         perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan
         atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
         tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
         dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian
         real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
         kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.

     Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan
     usaha penunjang untuk penyewaan venue penyelenggaraan aktivitas MICE dan event
     khusus yakni mencakup menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan
     kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau untuk
     penyelenggaraan event khusus. Penyewaan dilakukan dalam periode tertentu untuk
     masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran. Tempat yang
     dimaksud mencakup convention center, exhibition center, special venue/multi purpose
     venue.

C.   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

     Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana termaktub
     dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit
     Uluwatu Villa Tbk No. 63 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
     S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
     kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU-AH.01.09-0135944 tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0127814.AH.01.11.Tahun
                                                                                       11
Page 12
      2023 tanggal 7 Juli 2023, adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama      : Astini Bernawati Oudang
      Komisaris            : Cindy Budijono
      Komisaris Independen : Seong Hoon Park

      Direksi
      Direktur Utama         : Satrio
      Direktur               : Hendry Utomo

 IX. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan semua
informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan pendapat yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan benar. Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan setelah melakukan penilaian yang wajar, menegaskan bahwa tidak ada fakta
penting dan relevan yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi atau fakta
material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

 X.   PENUTUP

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana PMTHMETD, pemegang saham
independen Perseroan dapat menyampaikan permintaannya kepada Corporate Secretary
Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

                                      Corporate Secretary
                                 PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
            Sequis Center Lt. 9, Jl. Jend. Sudirman No. 71, Jakarta Selatan 12190
                              Situs Web: www.buvagroup.com
                                 Email: info@buvagroup.com




                                                                                           12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published7 Nov 2023
Pages12
Characters36,366
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result