Back to announcement
20231107_BUVA_Penambahan Modal Tanpa HMETD_31506539_lamp1.pdf
Other Text extracted BUVASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT BUKIT ULUWATU VILLA TBK DALAM RANGKA
RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“PMTHMETD”)
Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.
32/2015”), sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.
14/2019”).
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Perhotelan
Berkedudukan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali
Alamat Kantor:
Sequis Center Lt. 9, Jl. Jend. Sudirman No. 71, Jakarta Selatan, 12190
Telepon: (021)5256516, Faksimile: (021)5256517, Email: info@buvagroup.com
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-
RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PERANTARA PERDAGANGAN EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN
DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI
YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
RENCANA PMTHMETD SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI AKAN TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM INDEPENDEN PERSEROAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA
PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN
DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN PMTHMETD.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 7 November 2023
Page 2
I. DEFINISI DAN SINGKATAN
BEI : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana diubah dari waktu ke waktu,
dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
Biro Administrasi Efek : PT EDI Indonesia selaku sebagai biro administrasi efek
yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan
administrasi saham Perseroan.
JCA : Singkatan dari PT Jagakarsa Country Arena.
Kemenkumham : Singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
Menkumham : Singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
OJK : Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga
independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya.
: Perjanjian Pengikatan Pembelian Saham Perseroan
Perjanjian Pengikatan
tanggal 5 Januari 2019 yang dibuat oleh dan antara
Saham
Perseroan dan JCA.
Perjanjian Pengalihan : Perjanjian Pengalihan tanggal 1 Oktober 2019 yang
dibuat oleh dan antara (i) Bapak Tri Ramadi sebagai
penerima pengalihan; (ii) JCA sebagai pihak yang
mengalihkan; dan (iii) Perseroan, dimana para pihak
sepakat bahwa JCA mengalihkan kepada Bapak Tri
Ramadi dan Bapak Tri Ramadi menerima pengalihan
seluruh hak dan kewajiban JCA dalam Perjanjian
Pengikatan Saham.
Perjanjian Penyelesaian : Perjanjian Penyelesaian No. 19/BUV/VII/2023 tanggal
17 Juli 2023, yang dibuat di bawah tangan oleh dan
antara Perseroan dan Bapak Tri Ramadi.
2
Page 3
PMTHMETD : Rencana Perseroan untuk melakukan konversi atas
Kewajiban (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
menjadi Saham Baru berdasarkan harga konversi
melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu dengan memperhatikan POJK No.
14/2019.
: Saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dalam
Saham Baru
jumlah sebanyak-banyaknya 1.205.726.667 (satu miliar
dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam
ratus enam puluh tujuh) lembar saham dengan nilai
nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham, yang
akan dikeluarkan sehubungan dengan PMTHMETD.
II. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat agar para pemegang saham independen Perseroan
mendapat informasi secara lengkap mengenai PMTHMETD sebagaimana diatur dalam
POJK No. 14/2019 dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
anggaran dasar Perseroan. PMTHMETD harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Independen
(“RUPS Independen”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Desember
2023.
Perseroan sedang dalam proses untuk memperoleh persetujuan kreditur pihak ketiga
sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD.
III. RENCANA PELAKSANAAN PMTHMETD
Rencana PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan ini hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan dari RUPS Independen dan persetujuan pencatatan saham
tambahan di BEI dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
A. Informasi Sehubungan dengan PMTHMETD
Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD sebagai bentuk
pemenuhan komitmen Perseroan untuk memenuhi Kewajiban (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) berdasarkan Perjanjian Pengikatan Saham sebagaimana
telah dialihkan berdasarkan Perjanjian Pengalihan. Dalam pelaksanaan
PMTHMETD, Perseroan akan menerbitkan Saham Baru kepada Bapak Tri Ramadi
dan sebagai penyetoran dari Saham Baru tersebut, Bapak Tri Ramadi akan
menggunakan tagihannya terhadap Perseroan berdasarkan Perjanjian Pengikatan
Saham jo. Perjanjian Pengalihan. Pelaksanaan PMTHMETD tersebut dilakukan
sesuai dengan Pasal 10 POJK No. 14/2019 dimana hak tagih dari Bapak Tri Ramadi
telah dimuat dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Juli 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan
(Member of BDO International Limited) .
Berdasarkan Pasal 3 huruf b POJK No. 14/2019, PMTHMETD untuk tujuan selain
memperbaiki posisi keuangan dilakukan paling banyak 10% dari jumlah saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPS
3
Page 4
untuk PMTHMETD dimaksud.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru sebanyak-banyaknya 1.205.726.667 (satu
miliar dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh
tujuh) lembar saham dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham atau
setara dengan 5,86% (lima koma delapan enam persen) dari modal ditempatkan dan
disetor Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD.
Seluruh saham baru tersebut yang diterbitkan dalam PMTHMETD akan dicatatkan
pada BEI dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
B. Alasan dan Tujuan PMTHMETD
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian dimana kewajiban
Perseroan kepada Bapak Tri Ramadi diselesaikan dengan cara menerbitkan Saham
Baru Perseroan melalui PMTHMETD.
C. Riwayat Utang Yang Akan Dikonversi dan Syarat dan Ketentuan Perjanjian
Penyelesaian
Berikut di bawah ini riwayat utang Perseroan yang akan dikonversi menjadi Saham
Baru Perseroan dalam rangka PMTHMETD:
Perseroan dan JCA telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Saham, dimana
Perseroan dan JCA sepakat bahwa Perseroan akan melakukan penyerahan saham
baru kepada JCA berupa saham biasa atas nama dengan nilai nominal per lembar
saham sebesar Rp 50,00 (lima puluh Rupiah) (“Uang Muka Setoran Modal”) yang
akan dikeluarkan Perseroan melalui Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) jika JCA telah melakukan seluruh
penyetoran modal pada tanggal penyetoran.
Prosedur penambahan modal dengan PMHMETD belum dilakukan oleh Perseroan,
namun JCA telah melakukan penyetoran uang sejumlah total Rp57.300.000.000,00
(lima puluh tujuh miliar tiga ratus juta Rupiah) selama periode sejak tanggal 19 Juli
2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018. Per tanggal 31 Desember 2022,
Uang Muka Setoran Modal telah dicatatkan pada pos ekuitas sebagai “Uang Muka
Setoran Modal” pada laporan keuangan.
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Saham, tidak terdapat jangka waktu yang
mengharuskan Perseroan untuk melakukan realisasi atas penyertaan modal JCA di
Perseroan.
Pada tanggal 1 Oktober 2019, Perseroan, JCA, dan Bapak Tri Ramadi
menandatangani Perjanjian Pengalihan, dimana JCA telah mengalihkan kepada
Bapak Tri Ramadi seluruh hak dan kewajiban JCA dalam Perjanjian Pengikatan
Saham sehingga Bapak Tri Ramadi telah menggantikan posisi JCA dalam Perjanjian
Pengikatan Saham.
Bapak Tri Ramadi kemudian melakukan penyetoran uang lanjutan kepada Perseroan
sejumlah total Rp15.043.600.000,00 (lima belas miliar empat puluh tiga juta enam
4
Page 5
ratus ribu Rupiah) selama periode sejak tanggal 18 November 2019 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2020.
Sehingga, seluruh uang yang yang diterima oleh Perseroan adalah sebesar
Rp72.343.600.000,00 (tujuh puluh dua miliar tiga ratus empat puluh tiga juta enam
ratus ribu Rupiah) (“Kewajiban”).
Perseroan telah melakukan penyesuaian akun Uang Muka Setoran Modal atas nama
Bapak Tri Ramadi menjadi akun Uang Muka Pemesanan Saham yang disajikan
sebagai bagian dari Liabilitas Jangka Pendek di laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan per 31 Juli 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perseroan dan Bapak Tri Ramadi telah
sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Penyelesaian dimana:
(i) Perseroan mengakui berutang kepada Bapak Tri Ramadi dalam jumlah sebesar
Rp72.343.600.000,00 (tujuh puluh dua miliar tiga ratus empat puluh tiga juta
enam ratus ribu Rupiah);
(ii) mengubah ketentuan prosedur konversi Kewajiban dari semula harus dilakukan
melalui prosedur PMHMETD menjadi PMTHMETD;
(iii) menentukan syarat dan ketentuan dalam rangka konversi Kewajiban menjadi
Saham Baru Perseroan.
Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian, para pihak sepakat untuk mengkonversi
Kewajiban menjadi saham biasa atas nama pada tanggal pelaksanaan PMTHMETD,
dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Perseroan akan melakukan konversi atas Kewajiban sebagaimana tercatat
dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Juli 2023 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan (Member of BDO International Limited) menjadi Saham Baru, melalui
PMTHMETD dengan tunduk pada POJK No. 14/2019 dan peraturan
perundang-undangan terkait lainnya sehubungan dengan PMTHMETD.
(ii) Harga Saham Baru yang akan diterbitkan ditentukan berdasarkan perhitungan
paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan
saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) hari bursa berturut-
turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham
tambahan hasil PMTHMETD, yaitu sesuai dengan ketentuan Peraturan BEI No.
I-A, Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep. 00101/BEI/12-2021 tentang
Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan
Oleh Perusahaan Tercatat (“Peraturan BEI No. I-A”). Untuk keperluan
penyelesaian atas Kewajiban, maksimal harga Saham Baru adalah Rp60,00
(enam puluh Rupiah).
(iii) Kewajiban akan menjadi lunas pada saat Bapak Tri Ramadi menerima Saham
Baru dan dicatatkannya Saham Baru hasil konversi dari Kewajiban menjadi
saham Perseroan pada BEI.
D. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD
Pelaksanaan PMTHMETD akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
pemegang saham independen dalam RUPS Independen yang akan diselenggarakan
5
Page 6
pada tanggal 14 Desember 2023.
Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS tersebut
adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham pada tanggal 21 November 2023 pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham
Perseroan pada sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
pada penutupan perdagangan saham Perseroan di BEI tanggal 21 November 2023.
Berikut adalah indikasi dan perkiraan jadwal pelaksanaan RUPS Independen
Perseroan sehubungan dengan proses PMTHMETD:
1. Pemberitahuan mata acara RUPS Independen : 31 Oktober 2023
kepada OJK
2. Pengumuman perihal rencana RUPS : 7 November 2023
Independen dan
Keterbukaan Informasi mengenai PMTHMETD
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak : 21 November 2023
mengikuti RUPS (Recording Date)
4. Pemanggilan RUPS Independen : 22 November 2023
5. Penyelenggaraan RUPS Independen : 14 Desember 2023
Mata acara sehubungan dengan PMTHMETD yang akan dibahas dalam RUPS
Independen Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Persetujuan atas rencana penerbitan saham baru melalui pelaksanaan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”)
sehubungan dengan konversi utang Perseroan menjadi saham dalam rangka
selain perbaikan posisi keuangan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur
dalam POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No.
32/2015”), sebagaimana diubah dengan POJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”).
b. Persetujuan atas rencana perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD.
Adapun kuorum kehadiran untuk menghadiri dan kuorum pengambilan keputusan
atas mata acara RUPS Independen di atas adalah sebagai berikut:
a. Kuorum kehadiran RUPS Independen harus dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama Perseroan,
atau pengendali Perseroan.
b. Kuorum pengambilan keputusan adalah sah jika disetujui berdasarkan suara
setuju lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
6
Page 7
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama Perseroan, atau pengendali
Perseroan.
E. Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD
PMTHMETD dilakukan dalam rangka konversi Kewajiban menjadi Saham Baru
Perseroan dan tidak terdapat pelaksanaan PMTHMETD yang dibayar secara tunai.
Sehingga, penggunaan PMTHMETD adalah sebagai penyelesaian Kewajiban
kepada Bapak Tri Ramadi sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian
Penyelesaian.
F. Harga Pelaksanaan PMTHMETD
Sesuai dengan ketentuan Peraturan BEI No. I-A dan mengingat bahwa Perseroan
melakukan PMTHMETD selain dalam rangka perbaikan posisi keuangan, maka
penetapan harga ditentukan berdasarkan perhitungan paling sedikit 90% (sembilan
puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu
25 (dua puluh lima) hari bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal
permohonan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD. Berdasarkan
Perjanjian Penyelesaian, para pihak setuju bahwa maksimal harga Saham Baru
adalah Rp 60,00 (enam puluh Rupiah).
Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan melalui PMTHMETD akan
dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk Peraturan No. I-A. Saham Baru akan memiliki hak yang sama dengan
saham-saham Perseroan lainnya yang telah tercatat di BEI sebelum PMTHMETD,
termasuk hak atas dividen.
IV. ANALISA DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Posisi keuangan Perseroan yang membaik setelah terlaksananya restrukturisasi sebagian
besar utang Perseroan untuk kemudian dikonversi menjadi saham melalui PMTHMETD di
bulan Juli 2023 tercermin dari:
1. Modal kerja bersih Perseroan membaik menjadi negatif Rp1.120.329.232.039,- pada
tanggal 31 Juli 2023 dari sebelumnya negatif Rp1.960.431.468.503,- pada tanggal 31
Desember 2022.
2. Ekuitas Perseroan membaik menjadi positif Rp656.091.787.255,- pada tanggal 31 Juli
2023 dari sebelumnya negatif Rp231.432.734.020,- pada tanggal 31 Desember 2022.
Kondisi industri pariwisata yang pulih sejak pertengahan tahun 2022 setelah pandemi
Covid-19 dinyatakan berakhir memberikan dampak positif kepada hotel-hotel, terutama di
Bali. Kinerja hotel Perseroan yang berada di Bali telah mengalami peningkatan yang
sangat signifikan yang dapat dilihat dari angka-angka pencapaian selama 7 bulan pertama
2023 dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022:
1. Pendapatan meningkat 120,25% menjadi Rp202.106.826.710,- dari
Rp91.762.027.192,-. Pemulihan kondisi hunian di hotel terjadi di periode paruh waktu
kedua di tahun 2022 dibandingkan dengan 2023 yang terjadi sejak awal tahun.
7
Page 8
2. Laba bruto meningkat 134,46% menjadi Rp142.611.619.870,- dari Rp60.824.325.484,-
. Marjin laba bruto meningkat menjadi 70,56% dari 66,28%.
3. Rugi usaha turun 83,03% menjadi negatif Rp2.656.369.819,- dari negatif
Rp15.656.918.237,-. Perseroan dapat mempertahankan tingkat efisiensi hasil
penekanan biaya selama pandemi Covid-19.
4. Rugi periode berjalan turun 62,41% menjadi negatif Rp13.118.699.689,- dari negatif
Rp34.895.913.820,-.
Manajemen Perseroan terus berupaya meningkatkan kinerja keuangan Perseroan antara
lain melalui restrukturisasi lanjutan berupa:
1. Memperoleh pinjaman tambahan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan syarat
dan kondisi yang lebih baik untuk menggantikan pinjaman dari kreditur lain, yakni PT
Nusantara Utama Investama. Hal ini akan berdampak pada efisiensi biaya keuangan
dan jangka waktu pengembalian pinjaman lebih panjang.
2. Mengkonversi utang pihak ketiga yaitu Bapak Tri Ramadi menjadi saham melalui
rencana PMTHMETD ini sehingga dana yang sebelumnya harus dikembalikan dapat
digunakan untuk investasi di proyek lainnya dengan tujuan meningkatkan profitabilitas
Perseroan.
3. Evaluasi entitas anak dengan proyek yang belum selesai dengan tindak lanjut alternatif
berupa divestasi kepemilikan saham, mengundang investor baru.
Perbandingan kondisi keuangan Perseroan sebelum dan sesudah restrukturisasi
keuangan lanjutan ini adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Laporan Rugi Laba Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Pendapatan 202.106.826.710 202.106.826.710
Laba Bruto 142.611.619.840 142.611.619.840
Rugi Usaha (2.656.369.819) (2.656.369.819)
Rugi sebelum Pajak Final dan
Beban Pajak Penghasilan (13.117.983.088) (13.117.983.088)
Rugi Periode Berjalan (13.118.699.689) (13.118.699.689)
Liabilitas
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.189.505.737.143 1.117.162.137.143
Total Liabilitas Jangka Panjang 96.571.238.339 96.571.238.339
Total Liabilitas 1.286.076.975.482 1.213.733.375.482
Ekuitas
Modal Saham 969.237.327.300 1.029.523.660.600
Tambahan Modal Disetor 466.362.063.416 478.419.330.116
Saldo Laba (Akumulasi Kerugian) (1.373.420.057.186) (1.373.420.057.186)
Akun Ekuitas Lainnya 593.912.453.725 593.912.453.725
Total Ekuitas 656.091.787.255 728.435.387.255
Total Liabilitas dan Ekuitas 1.942.168.762.737 1.942.168.762.737
Modal Kerja Bersih (1.120.329.232.039) (1.047.985.632.039)
Rasio Lancar 0,0582 x 0,0619 x
Rasio Hutang terhadap Modal 196,02% 166,62%
Rasio Hutang terhadap Aset 66,22% 62,49%
V. DAMPAK PELAKSANAAN PMTHMETD TERHADAP PEMEGANG SAHAM
8
Page 9
Setelah penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka
pelaksanaan PMTHMETD ini efektif, pemegang saham lama Perseroan akan mengalami
penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) dalam jumlah sebesar 5,86% (lima
koma delapan enam persen). Akan tetapi, jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang
saham lama sebelum dan sesudah penerbitan Saham Baru Perseroan tidak mengalami
perubahan.
VI. STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD
A. Struktur Permodalan Sebelum PMTHMETD
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris “PT Bukit
Uluwatu Villa Tbk” No. 12 tanggal 3 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Yumna
Shabrina, S.H., M.Kn., Notaris pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0103655 tanggal 4 Agustus 2023, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0154622.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 4
Agustus 2023 (“Akta No. 12/2023”) juncto Daftar Pemegang Saham PT Bukit Uluwatu
Villa Tbk per tanggal 3 November 2023 yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan, struktur permodalan Perseroan sebelum PMTHMETD adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rupiah) (%)
Modal Dasar 75.000.000.000 3.750.000.000.000 -
Nama Pemegang Saham:
1. PT Nusantara Utama Investama 12.573.477.346 628.673.867.300 64,86
2. PT Asia Leisure Network 1.702.818.712 85.140.935.600 8,78
3. NV III Holdings Limited 885.770.600 44.288.530.000 4,57
4. PT Mitra Sawit Baru 1.893.285.900 94.664.295.000 9,77
5. Masyarakat 2.329.393.988 116.469.699.400 12,02
Modal Ditempatkan dan Disetor 19.384.746.546 969.237.327.300 100,00
Saham Dalam Portepel 55.615.253.454 2.780.762.672.700 -
B. Struktur Permodalan Sesudah PMTHMETD
Struktur permodalan Perseroan sesudah dilakukannya PMTHMETD adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rupiah) (%)
Modal Dasar 75.000.000.000 3.750.000.000.000 -
Nama Pemegang Saham:
1. PT Nusantara Utama Investama 12.573.477.346 628.673.867.300 61,06
2. PT Mitra Sawit Baru 1.893.285.900 94.664.295.000 9,19
3. PT Asia Leisure Network 1.702.818.712 85.140.935.600 8,27
4. NV III Holdings Limited 885.770.600 44.288.530.000 4,30
5. Tri Ramadi 1.205.726.667 60.286.333.333 5,86
6. Masyarakat 2.329.393.988 116.469.699.400 11,31
Modal Ditempatkan dan Disetor 20.590.473.213 1.029.523.660.633 100,00
Saham Dalam Portepel 54.409.526.787 2.720.476.339.367 -
9
Page 10
VII. KETERANGAN MENGENAI CALON PEMEGANG SAHAM BARU
A. Riwayat Singkat
Berikut adalah riwayat singkat calon pemegang saham baru:
Tri Ramadi, Warga Negara Indonesia, 52 tahun, bertempat/tanggal lahir di Pontianak,
23 November 1971.
B. Alamat
Taman Surya Blok OO-2/6, RT/RW 007/017, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan
Kalideres, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
C. Keterangan Mengenai Hubungan Afiliasi
Calon Pemegang Saham Baru bukan merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan.
VIII. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Badung. Perseroan didirikan dengan
nama “PT Bukit Uluwatu Villa” sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas
PT Bukit Uluwatu Villa No. 53 tanggal 15 Desember 2000, yang dibuat di hadapan Sugito
Tedjamulja, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-27344HT.01.01.TH.2003 tanggal
14 November 2003 serta telah didaftarkan pada Daftar Perusahaan di bawah No. TDP
220815503898 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 7433, Berita Negara Republik
Indonesia No. 44 tanggal 30 Mei 2008.
Pada tahun 2010, Perseroan melakukan penawaran umum perdana saham dan
mengubah statusnya menjadi “PT Bukit Uluwatu Villa Tbk” sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bukit Uluwatu Villa No. 182 tanggal
25 Februari 2010, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kotamadya
Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU-1605.AH.01.02.Tahun 2010 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0017145.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 5 Maret 2010 dan
telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”)
di bawah No. AHU-AH.01.10-06359 tanggal 15 Maret 2010 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0019783.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 15 Maret
2010.
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan
Akta No. 12/2023.
B. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 64 tanggal 28 Juni
10
Page 11
2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0037368.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 dan telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0086077 tanggal 3 Juli 2023, keduanya
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0123413.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 3 Juli 2023, maksud dan tujuan Perseroan ialah
berusaha dalam bidang bidang penyediaan akomodasi dan real estat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama sebagai berikut:
- Hotel Bintang
Mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan
sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian
atau seluruh bangunan.
- Penyediaan Akomodasi Lainnya
Mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam periode waktu yang
tidak singkat. Termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama
atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar,
pekerja musiman dan sejenisnya. Kegiatan penyediaan akomodasi ini mencakup
tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau pondok pekerja dan rumah kost,
baik dengan makan maupun tidak dengan makan.
- Real Estat yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
Mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik
yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian
dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpangan/gudang, mall, pusat
perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan
atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian
real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha penunjang untuk penyewaan venue penyelenggaraan aktivitas MICE dan event
khusus yakni mencakup menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan
kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau untuk
penyelenggaraan event khusus. Penyewaan dilakukan dalam periode tertentu untuk
masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran. Tempat yang
dimaksud mencakup convention center, exhibition center, special venue/multi purpose
venue.
C. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit
Uluwatu Villa Tbk No. 63 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0135944 tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0127814.AH.01.11.Tahun
11
Page 12
2023 tanggal 7 Juli 2023, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Astini Bernawati Oudang
Komisaris : Cindy Budijono
Komisaris Independen : Seong Hoon Park
Direksi
Direktur Utama : Satrio
Direktur : Hendry Utomo
IX. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan semua
informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan pendapat yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan benar. Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan setelah melakukan penilaian yang wajar, menegaskan bahwa tidak ada fakta
penting dan relevan yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi atau fakta
material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
X. PENUTUP
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana PMTHMETD, pemegang saham
independen Perseroan dapat menyampaikan permintaannya kepada Corporate Secretary
Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
Corporate Secretary
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
Sequis Center Lt. 9, Jl. Jend. Sudirman No. 71, Jakarta Selatan 12190
Situs Web: www.buvagroup.com
Email: info@buvagroup.com
12
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.