Skip to content
Back to announcement

20231106_META_Perubahan Profesi Penunjang_31506000_lamp3.pdf

Other Text extracted META

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.923
KANTOR NOTARIS & PPAT

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450

Telp. (021) - 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humberg@humberglic.com

Nomor
Hal
Tanggal

: 012/KET-N/V/2023 Kepada Yth :
: Covernote Notaris PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk
124 Mei 2023

Yang bertandatangan di bawah ini :

HUMBERG LIL, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta

Dengan ini menerangkan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dibuka pada pukul 14.31 WIB.

1.

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023, telah diadakan RUPST PT NUSANTARA
INFRASTRUCTURE Tbk, di Glass House, Lantai 8, The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific
Place Sudirman Central Business District (SCBD), Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta Selatan 12190, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris,
tertanggal 24 Mei 2023 nomor S1, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk (“Perseroan”),

Bahwa RUPST diadakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK 15/2020”), dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Flektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK 16/2020”) dan

Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2 OCR 0.886
Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:

Dewan Komisaris :
— Bapak JOHNY JOSEPHUS LUMINTANG selaku Komisaris Independen
- Bapak FARID HARIANTO selaku Komisaris Independen

Direksi :

- Bapak MUHAMMAD RAMDANI BASRI selaku Direktur Utama

— Bapak OMAR DANNI HASAN selaku Direktur

— Bapak BENNY SETIAWAN SANTOSO selaku Direktur

— Bapak RIDWAN ABDUL CHALIF IRAWAN selaku Direktur

— Bapak DENN CHARLY GONZALES ESPANOLA selaku Direktur
— Bapak AMADEO NAVALTA BEJEC selaku Direktur

Bahwa RUPST dihadiri secara virtual online oleh Direksi Perseroan sebagai berikut:
Direksi :

— Bapak CHRISTOPER DANIEL CARBERA LIZO selaku Direktur

— Bapak FRANCIS EMMANUEL DAPULAN ROJAS selaku Direktur

Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut :

1) Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Pengesahan Laporan
Keuangan Tahunan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris untuk Tahun Buku 2022:

2) Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang
Berakhir Tanggal 31 Desember 2022,

3). Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan - untuk Tahun Buku yang berakhir -pada tanggal
31 Desember 2023:

4) Persetujuan pengangkatan kembali anggota Direksi dan anggota Dewan

Komisaris Perseroan: dan
Page 3 OCR 0.931
5) Penetapan tugas dan wewenang serta gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi
Perseroan, dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan

Komisaris Perseroan untuk Tahun 2023.

Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan hal-hal

sebagai berikut :

a. Menyampaikan pemberitahuan sehubungan dengan rencana penyelenggaraan
RUPST, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK sebagaimana termaktub dalam Surat
Perseroan Nomor 018/NI-CORSEC/TV/23 tanggal 10 April 2023,

b. Melakukan pengumuman RUPST kepada Para Pemegang Saham Perseroan
sebagaimana telah diiklankan pada tanggal 17 April 2023 dalam situs web penyedia
e-RUPS yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs web Bursa Efek
Indonesia (”BEI”), situs web Perseroan, dan Surat Kabar Harian Investor Daily, dan

C. Melakukan pemanggilan RUPST kepada Para Pemegang Saham Perseroan
sebagaimana telah diiklankan pada tanggal 02 Mei 2023 dalam situs web penyedia
e-RUPS yaitu KSEI, situs web BBI, situs web Perseroan, dan Surat Kabar Harian

Investor Daily.

Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan
perincian sebagai berikut :
- Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam
#RUPST sebanyak 15.134.989.308 (lima belas miliar seratus tiga puluh empat juta
sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan) saham atau sebesar
87,3642 (delapan puluh tujuh koma tiga enam persen) dari 17.325.253.194 (tujuh
belas miliar tiga ratus dua puluh lima juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus
sembilan puluh empat) saham, yang merupakan hasil pengurangan seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya
RUPST, yaitu sejumlah 17.710.708.194 (tujuh belas miliar tujuh ratus sepuluh juta
“tujuh ratus delapan ribu seratus sembilan puluh empat) saham 'setelah dikurangi
dengan Treasury Stock yaitu sebesar 385.455.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta

empat ratus lima puluh lima ribu) saham.
Page 4 OCR 0.912
7. Bahwa ketentuan kuorum RUPST adalah sebagai berikut :

—  Kuorum kehadiran untuk seluruh Mata Acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan
Pasal 41 ayat 1 (a) POJK 15/2020, bahwa RUPST dapat dilangsungkan jika dalam
RUPST lebih dari 4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
Suara hadir atau diwakili dan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari "4 (satu
per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST.

-Dengan demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah

sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat untuk seluruh Mata Acara

RUPST.

8. Sesi Pertanyaan :

. Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada
Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan
dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST. Terdapat 1 (satu) orang pemegang
saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan
Mata Acara Pertama RUPST dan 1 (satu) orang pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan Mata Acara
Keempat RUPST. .

9. Keputusan-keputusan Mata Acara RUPST:
".@ RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:
I.- Mata Acara Pertama RUPST, yaitu :

— Menyetujui dan menerima baik Laporan Tabunan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022, termasuk
laporan tahunan Direksi Perseroan, dan mengesahkan laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja (Anggota Ernst & Young Global Limited) sesuai

dengan laporannya dengan pendapat: “laporan keuangan
Page 5 OCR 0.929
konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan konsolidasian PT Nusantara Infrastructure
Tbk dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2022, serta kinerja
keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia”, dan

- Menyetujui pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
mereka jalankan selama tahun buku 2022. sepanjang tindakan-
tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan

Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata :

. Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 400.000

(empat ratus ribu) saham.
-Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 47 POJK 15/2020 disebutkan
bahwa Pemegang Saham yang hadir dalam RUPS namun tidak
mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

«Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 17.200
(tujuh belas ribu dua ratus) saham atau 0,000Y4 (nol koma nol nol nol
persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST.

. Para Pemegang Saham yang menyatakan.setuju sebanyak 15.134.972.108
(lima belas miliar seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh
dua ribu seratus delapan) saham atau 99,999/5 (sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan
dihitung dalam RUPST.

'-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST
dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPST berdasarkan suara

terbanyak dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
Page 6 OCR 0.932
1.

Mata Acara Kedua RUPST, yaitu :

Menyetujui penggunaan Laba Tahun Berjalan Yang Diatribusikan

Kepada Pemilik Entitas Induk tahun buku 2022 sebesar

Rp.72.439.030.119,- (tujuh puluh dua miliar empat ratus tiga puluh

sembilan juta tiga puluh ribu seratus sembilan belas Rupiah), dan Saldo

Laba per 31 Desember 2022 sebesar Rp.593.213.262.304,- (lima ratus

sembilan puluh tiga miliar dua ratus tiga belas juta dna ratus enam puluh

dua ribu tiga ratus empat Rupiah) sebagai berikut:

— sebesar Rp.724.390.301,19,- (tujuh ratus dua puluh empat juta tiga
ratus sembilan puluh ribu tiga ratus satu koma satu sembilan
Rupiah) dialokasikan sebagai cadangan wajib, sesuai dengan
ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas:

- sisanya disisihkan sebagai cadangan lainnya sesuai dengan Pasal 70
Undang-undang Perseroan Terbatas yang dapat digunakan untuk
kebutuhan Perseroan termasuk pengembangan usaha, modal kerja,
sosial dan pembagian dividen masa depan, dan

- untuk tujuan kepentingan Perseroan dan karena ekspansi Perseroan
yang sedang berlangsung, Perseroan tidak akan membagikan dividen

kepada pemegang saham Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata :

“ Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak
1.771.471.131 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus
tujuh puluh satu ribu seratus tiga puluh satu) saham.

-Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 47 POJK. 15/2020 disebutkan

.bahwa . Pemegang Saham yang hadir dalam RUPS namun tidak
mengeluarkan suara (absiain) dianggap mengeluarkan Suara: yang sama
dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

" Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 17.200
(tujuh belas ribu dua ratus) saham atau .0,0005 (nol koma nol nol nol
persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST.

6
Page 7 OCR 0.935
II.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.134.972.108
(lima belas miliar seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh
dua ribu seratus delapan) saham atau 99,999 (sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan
dihitung dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST

dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPST berdasarkan suara

terbanyak dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu :

Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk memeriksa Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 serta menetapkan
honorarium dan persyaratan lain penunjukannya serta menunjuk
Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana karena sebab apa pun
juga berdasarkan ketentuan peraturan Pasar Modal atau ketentuan
perundangan lainnya yang berlaku, Kantor Akuntan Publik yang
ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya, selanjutnya Dewan
Komisaris akan memberikan kuasa kepada Direksi sehubungan

dengan Penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 400.000
(empat ratus ribu) saham.

“Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 47 POJK 15/2020 disebutkan
bahwa Pemegang” Saham yang hadir dalim- RUPS .namun tidak

mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama

dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
Page 8 OCR 0.940
IV.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 17.200
(tujuh belas ribu dua ratus) saham atau 0,00046 (nol koma nol nol nol
persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.134.972.108
(lima belas miliar seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh
dua ribu seratus delapan) saham atau 99,99946 (sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan
dihitung dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST

dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPST berdasarkan suara

terbanyak dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Mata Acara Keempat RUPST, yaitu :

1.

Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat seluruh anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak tanggal
Rapat ini ditutup dengan memberikan pembebasan dan pelunasan
(acguit et de charge) atas tanggung jawab serta tindakan pengurusan
dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama menjabat
sepanjang tercermin dalam buku-buku Perseroan sekaligus
mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk jangka waktu S (lima) tahun terhitung sejak
ditutupnya Rapat tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, sehingga untuk
selanjutnya susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

menjadi sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS :

-Komisaris Utama :-Manuel Velez Pangilinan
-Komisaris 1 Rodrigo Emmanuel Franco
“Komisaris Independen : Johny Josephus Lumintang
-Komisaris Independen : Farid Harianto
Page 9 OCR 0.920
DIREKSI :

-Direktur Utama : Muhammad Ramdani Basri
“Direktur : Omar Danni Hasan

-Direktur : Benny Setiawan Santoso
-Direktur : Ridwan Abdul Chalif Irawan
-Direktur : Denn Charly Gonzales Espanola
-Direktur 1 Amadeo Navalta Bejec

“Direktur : Christopher Daniel Cabrera Lizo
-Direktur : Francis Emmanuel Dalupan Rojas

Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak
subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan
Rapat dalam akta tersendiri dan melakukan segala tindakan yang
diperlukan atas putusan Rapat. termasuk untuk melakukan
penegasan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut,
mengajukan permohonan dan/atau menyampaikan pemberitahuan
atas perubahan Data Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi yang
terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal-hal yang
dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan peraturan perundang-

undangan yang berlaku guna mendapat persetujuan dari instansi

yang berwenang.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 400.000
(empat ratus ribu) saham.

-Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 47 POJK 15/2020 disebutkan
bahwa Pemegang Saham yang |hadir dalam RUPS namun tidak
mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama

dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
Page 10 OCR 0.943
Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 153.400
(seratus lima puluh tiga ribu empat ratus) saham atau 0,001 (nol koma
nol nol satu persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam
RUPST.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.134.835.908
(lima belas miliar seratus tiga puluh empat juta delapan ratus tiga puluh
lima ribu sembilan ratus delapan) saham atau 99,99846 (sembilan puluh

. sembilan koma sembilan sembilan delapan persen) dari jumlah suara yang

sah dan dihitung dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST

dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat RUPST berdasarkan suara

terbanyak dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Mata Acara Kelima RUPST, yaitu :

Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Komite Nominasi
dan Remunerasi, yang dalam hal ini fungsinya dilaksanakan oleh
Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan tugas dan wewenang
serta honorarium atau gaji, serta tunjangan lainnya bagi anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku

2023 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 400.000
(empat ratus ribu) saham.

-Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 47 POJK 15/2020 disebutkan
bahwa Pemegang Saham yang hadir dalam RUPS namun tidak
mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Para Pemegang Saham yang menyatakan fidak setuju sebanyak 17.200
(tujuh belas ribu dua ratus) saham atau 0,000Y9 (nol koma nol nol nol

persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST..

10
Page 11 OCR 0.927
. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.134.972.108
(lima belas miliar seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh
dua ribu seratus delapan) saham atau 99.999Y46 (sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan
dihitung dalam RUPST.

-schingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST

dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kelima RUPST berdasarkan suara

terbanyak dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

RUPST ditutup pada pukul 15.54 WIB

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

u IBERG LIE, SH, SE, MKn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published6 Nov 2023
Pages11
Characters17,060
Text sourceOCR
OCR confidence0.925

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result