Back to announcement
20231106_META_Perubahan Profesi Penunjang_31506000_lamp3.pdf
Other Text extracted METASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.923
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) - 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@humberglic.com Nomor Hal Tanggal : 012/KET-N/V/2023 Kepada Yth : : Covernote Notaris PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk 124 Mei 2023 Yang bertandatangan di bawah ini : HUMBERG LIL, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Dengan ini menerangkan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dibuka pada pukul 14.31 WIB. 1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023, telah diadakan RUPST PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk, di Glass House, Lantai 8, The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place Sudirman Central Business District (SCBD), Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 24 Mei 2023 nomor S1, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk (“Perseroan”), Bahwa RUPST diadakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK 15/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Flektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK 16/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2 OCR 0.886
Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut: Dewan Komisaris : — Bapak JOHNY JOSEPHUS LUMINTANG selaku Komisaris Independen - Bapak FARID HARIANTO selaku Komisaris Independen Direksi : - Bapak MUHAMMAD RAMDANI BASRI selaku Direktur Utama — Bapak OMAR DANNI HASAN selaku Direktur — Bapak BENNY SETIAWAN SANTOSO selaku Direktur — Bapak RIDWAN ABDUL CHALIF IRAWAN selaku Direktur — Bapak DENN CHARLY GONZALES ESPANOLA selaku Direktur — Bapak AMADEO NAVALTA BEJEC selaku Direktur Bahwa RUPST dihadiri secara virtual online oleh Direksi Perseroan sebagai berikut: Direksi : — Bapak CHRISTOPER DANIEL CARBERA LIZO selaku Direktur — Bapak FRANCIS EMMANUEL DAPULAN ROJAS selaku Direktur Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut : 1) Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2022: 2) Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2022, 3). Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan - untuk Tahun Buku yang berakhir -pada tanggal 31 Desember 2023: 4) Persetujuan pengangkatan kembali anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan: dan
Page 3 OCR 0.931
5) Penetapan tugas dan wewenang serta gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun 2023. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan hal-hal sebagai berikut : a. Menyampaikan pemberitahuan sehubungan dengan rencana penyelenggaraan RUPST, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan Nomor 018/NI-CORSEC/TV/23 tanggal 10 April 2023, b. Melakukan pengumuman RUPST kepada Para Pemegang Saham Perseroan sebagaimana telah diiklankan pada tanggal 17 April 2023 dalam situs web penyedia e-RUPS yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs web Bursa Efek Indonesia (”BEI”), situs web Perseroan, dan Surat Kabar Harian Investor Daily, dan C. Melakukan pemanggilan RUPST kepada Para Pemegang Saham Perseroan sebagaimana telah diiklankan pada tanggal 02 Mei 2023 dalam situs web penyedia e-RUPS yaitu KSEI, situs web BBI, situs web Perseroan, dan Surat Kabar Harian Investor Daily. Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : - Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam #RUPST sebanyak 15.134.989.308 (lima belas miliar seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan) saham atau sebesar 87,3642 (delapan puluh tujuh koma tiga enam persen) dari 17.325.253.194 (tujuh belas miliar tiga ratus dua puluh lima juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus sembilan puluh empat) saham, yang merupakan hasil pengurangan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST, yaitu sejumlah 17.710.708.194 (tujuh belas miliar tujuh ratus sepuluh juta “tujuh ratus delapan ribu seratus sembilan puluh empat) saham 'setelah dikurangi dengan Treasury Stock yaitu sebesar 385.455.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu) saham.
Page 4 OCR 0.912
7. Bahwa ketentuan kuorum RUPST adalah sebagai berikut : — Kuorum kehadiran untuk seluruh Mata Acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat 1 (a) POJK 15/2020, bahwa RUPST dapat dilangsungkan jika dalam RUPST lebih dari 4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak Suara hadir atau diwakili dan RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari "4 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST. -Dengan demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat untuk seluruh Mata Acara RUPST. 8. Sesi Pertanyaan : . Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST. Terdapat 1 (satu) orang pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan Mata Acara Pertama RUPST dan 1 (satu) orang pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan Mata Acara Keempat RUPST. . 9. Keputusan-keputusan Mata Acara RUPST: ".@ RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: I.- Mata Acara Pertama RUPST, yaitu : — Menyetujui dan menerima baik Laporan Tabunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022, termasuk laporan tahunan Direksi Perseroan, dan mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Anggota Ernst & Young Global Limited) sesuai dengan laporannya dengan pendapat: “laporan keuangan
Page 5 OCR 0.929
konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Nusantara Infrastructure Tbk dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2022, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”, dan - Menyetujui pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka jalankan selama tahun buku 2022. sepanjang tindakan- tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata : . Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 400.000 (empat ratus ribu) saham. -Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 47 POJK 15/2020 disebutkan bahwa Pemegang Saham yang hadir dalam RUPS namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. «Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 17.200 (tujuh belas ribu dua ratus) saham atau 0,000Y4 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. . Para Pemegang Saham yang menyatakan.setuju sebanyak 15.134.972.108 (lima belas miliar seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu seratus delapan) saham atau 99,999/5 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. '-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPST berdasarkan suara terbanyak dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
Page 6 OCR 0.932
1. Mata Acara Kedua RUPST, yaitu : Menyetujui penggunaan Laba Tahun Berjalan Yang Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk tahun buku 2022 sebesar Rp.72.439.030.119,- (tujuh puluh dua miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta tiga puluh ribu seratus sembilan belas Rupiah), dan Saldo Laba per 31 Desember 2022 sebesar Rp.593.213.262.304,- (lima ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus tiga belas juta dna ratus enam puluh dua ribu tiga ratus empat Rupiah) sebagai berikut: — sebesar Rp.724.390.301,19,- (tujuh ratus dua puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu tiga ratus satu koma satu sembilan Rupiah) dialokasikan sebagai cadangan wajib, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas: - sisanya disisihkan sebagai cadangan lainnya sesuai dengan Pasal 70 Undang-undang Perseroan Terbatas yang dapat digunakan untuk kebutuhan Perseroan termasuk pengembangan usaha, modal kerja, sosial dan pembagian dividen masa depan, dan - untuk tujuan kepentingan Perseroan dan karena ekspansi Perseroan yang sedang berlangsung, Perseroan tidak akan membagikan dividen kepada pemegang saham Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata : “ Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 1.771.471.131 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu seratus tiga puluh satu) saham. -Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 47 POJK. 15/2020 disebutkan .bahwa . Pemegang Saham yang hadir dalam RUPS namun tidak mengeluarkan suara (absiain) dianggap mengeluarkan Suara: yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. " Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 17.200 (tujuh belas ribu dua ratus) saham atau .0,0005 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. 6
Page 7 OCR 0.935
II. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.134.972.108 (lima belas miliar seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu seratus delapan) saham atau 99,999 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPST berdasarkan suara terbanyak dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu : Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 serta menetapkan honorarium dan persyaratan lain penunjukannya serta menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana karena sebab apa pun juga berdasarkan ketentuan peraturan Pasar Modal atau ketentuan perundangan lainnya yang berlaku, Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya, selanjutnya Dewan Komisaris akan memberikan kuasa kepada Direksi sehubungan dengan Penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 400.000 (empat ratus ribu) saham. “Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 47 POJK 15/2020 disebutkan bahwa Pemegang” Saham yang hadir dalim- RUPS .namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
Page 8 OCR 0.940
IV. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 17.200 (tujuh belas ribu dua ratus) saham atau 0,00046 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.134.972.108 (lima belas miliar seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu seratus delapan) saham atau 99,99946 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPST berdasarkan suara terbanyak dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Keempat RUPST, yaitu : 1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak tanggal Rapat ini ditutup dengan memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit et de charge) atas tanggung jawab serta tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama menjabat sepanjang tercermin dalam buku-buku Perseroan sekaligus mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk jangka waktu S (lima) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS : -Komisaris Utama :-Manuel Velez Pangilinan -Komisaris 1 Rodrigo Emmanuel Franco “Komisaris Independen : Johny Josephus Lumintang -Komisaris Independen : Farid Harianto
Page 9 OCR 0.920
DIREKSI : -Direktur Utama : Muhammad Ramdani Basri “Direktur : Omar Danni Hasan -Direktur : Benny Setiawan Santoso -Direktur : Ridwan Abdul Chalif Irawan -Direktur : Denn Charly Gonzales Espanola -Direktur 1 Amadeo Navalta Bejec “Direktur : Christopher Daniel Cabrera Lizo -Direktur : Francis Emmanuel Dalupan Rojas Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam akta tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atas putusan Rapat. termasuk untuk melakukan penegasan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, mengajukan permohonan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Data Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi yang terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku guna mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 400.000 (empat ratus ribu) saham. -Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 47 POJK 15/2020 disebutkan bahwa Pemegang Saham yang |hadir dalam RUPS namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
Page 10 OCR 0.943
Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 153.400 (seratus lima puluh tiga ribu empat ratus) saham atau 0,001 (nol koma nol nol satu persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.134.835.908 (lima belas miliar seratus tiga puluh empat juta delapan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus delapan) saham atau 99,99846 (sembilan puluh . sembilan koma sembilan sembilan delapan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat RUPST berdasarkan suara terbanyak dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Kelima RUPST, yaitu : Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi, yang dalam hal ini fungsinya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan tugas dan wewenang serta honorarium atau gaji, serta tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 400.000 (empat ratus ribu) saham. -Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 47 POJK 15/2020 disebutkan bahwa Pemegang Saham yang hadir dalam RUPS namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham yang menyatakan fidak setuju sebanyak 17.200 (tujuh belas ribu dua ratus) saham atau 0,000Y9 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST.. 10
Page 11 OCR 0.927
. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.134.972.108 (lima belas miliar seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu seratus delapan) saham atau 99.999Y46 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -schingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kelima RUPST berdasarkan suara terbanyak dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. RUPST ditutup pada pukul 15.54 WIB Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. u IBERG LIE, SH, SE, MKn.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.